Skip to content
Back to announcement

20260702_RMKE_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107845_lamp1.pdf

Other Text extracted RMKE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
           TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
                 RENCANA PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT)
          Keterbukaan Informasi ini dilakukan dalam rangka memenuhi
           Peraturan No. 15/POJK.04/2022 tentang Pemecahan Saham
              dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka




                                        PT RMK ENERGY TBK
                                            (Perseroan)

                                        Kegiatan Usaha:
   Dalam bidang aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, aktivitas pelayanan
               kepelabuhan sungai dan danau, dan aktivitas perusahaan holding

                                              Kantor Pusat:
                                Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
                                   Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007
                              Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
                                              Jakarta Barat.
                                        No. Telp. (021) 582 2555.
                                         www.rmkenergy.com


          INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                     PEMECAHAN SAHAM (STOCK SPLIT) PERSEROAN.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan sehubungan dengan Rencana Pemecahan Saham Perseroan
(Stock Split) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. 15/POJK.04/2022 Tentang Pemecahan
Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka (POJK 15/2022) dan Peraturan No. I-I
tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan
Efek Bersifat Ekuitas dan lampiran Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00044/BEI/04-2024. Rencana Pemecahan Saham Perseroan ini telah memperoleh persetujuan prinsip
dari Bursa Efek Indonesia dengan surat No.S-05357/BEI.PPI/05-2026 pada tanggal 8 Mei 2026
sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 5 POJK 15/2022. Dengan demikian Perseroan mengajukan
Rencana Pemecahan Saham yang sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini untuk
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan
Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026 di Jakarta.


 Tambahan informasi ini melengkapi Keterbukaan Informasi yang telah diumumkan pada tanggal 20 Mei 2026
                                  Diterbitkan di Jakarta, 2 Juli 2026
Page 2
                         I.   INFORMASI MENGENAI SAHAM PERSEROAN

PT RMK Energy Tbk (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 60 dari Rosliana Sari
Hendarto, S.H., tanggal 22 Juni 2009. Akta Pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU.33663.AH.01.01.T ahun 2009
tanggal 17 Juli 2009. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No.29 dari Notaris Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn tanggal 5 Desember 2023.
Pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0076862.AH.01.02 Tahun 2023
tanggal 8 Desember 2023.

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan
Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas No. 104 tanggal 8 Desember 2021, dibuat di
hadapan Christina Dwi Utami S.H., M.Hum., M.Kn Notaris di Kota Jakarta Barat, dengan penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar No. AHU.AH.01.03-0483823 tanggal 10 Desember 2021,
saat ini Perseroan hanya memiliki 1 (satu) seri saham biasa dengan nilai nominal Rp. 100,00 (seratus
Rupiah) setiap saham. Setiap pemegang saham memiliki hak suara yang sama, di mana satu saham
memiliki satu hak suara.


  II.   RASIO PEMECAHAN SAHAM DAN INFORMASI JUMLAH SAHAM PERSEROAN SEBELUM DAN
                               SETELAH PEMECAHAN SAHAM

Perseroan berencana untuk melakukan Pemecahan Saham dengan rasio 1:5 (1 (satu) saham lama
menjadi 5 (lima) saham baru), dengan demikian, nilai nominal saham serta jumlah saham sebelum dan
sesudah pemecahan saham adalah sebagai berikut:

                                           SEBELUM                           SETELAH
 KETERANGAN                            PEMECAHAN SAHAM                  PEMECAHAN SAHAM
 Nilai Nominal                             Rp. 100,- per saham                 Rp. 20,- per saham
 Jumlah Saham ditempatkan                 4.375.000.000 saham              21.875.000.000 saham
 dan disetor penuh
 Total Modal Dasar Saham                  14.000.000.000 saham              70.000.000.000 saham
 Perseroan


 III. PERSETUJUAN PRINSIP DARI BURSA EFEK INDONESIA ATAS RENCANA PEMECAHAN SAHAM

Perseroan telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bursa Efek Indonesia dengan Surat No.S-
05357/BEI.PPI/05-2026 pada tanggal 8 Mei 2026 sebagaimana disyaratkan dalam pasal 5
POJK15/2022. Dengan demikian Perseroan akan mengajukan permohonan persetujuan dari Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan Perseroan pada tanggal 26 Juni 2026.
Page 3
                  IV. ALASAN DAN TUJUAN DILAKUKANNYA PEMECAHAN SAHAM

 1.     Jumlah lembar saham Perseroan akan bertambah sehingga likuiditas perdagangan saham
        Perseroan akan meningkat dan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan lebih aktif.
 2.     Pemecahan Nilai Nominal Saham yang direncanakan akan membuat harga saham terjangkau
        bagi investor ritel dengan demikian akan meningkatkan jumlah investor yang dapat
        melakukan transaksi atas saham Perseroan.
 3.     Pemecahan nilai nominal saham tidak memiliki dampak pada keuangan Perseroan.


                     V.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM PERSEROAN

Perseroan dengan ini telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan (”KJPP KR”),
sebagai penilai independen untuk memberi opini Nilai Pasar 100,00% saham Perseroan per
tanggal 31 Desember 2025. KJPP KR didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023. Dengan ini, KJPP KR telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai pihak
penilai independen berdasarkan surat penugasan No. KR/260305-003 yang telah disetujui oleh
manajemen Perseroan tanggal 5 Maret 2026.

Berikut ini adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham Perseroan berdasarkan Laporan
No. 00068/2.0162-00/BS/02/0153/1/IV/2026 tanggal 17 April 2026.

A. Objek Penilaian
   Objek dalam penilaian adalah 100,00% saham Perseroan.

B. Tujuan Penilaian
   Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang nilai
   pasar dari Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau ekuivalensinya
   pada tanggal 31 Desember 2025.

C. Asumsi dan Kondisi Pembatas
   Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan
   keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal
   penerbitan laporan penilaian ini.

      Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan pada
      proyeksi laporan keuangan Perseroan, PT Royaltama Mulia Kencana (RMUK), PT Royaltama Multi
      Komoditi Nusantara (RMKN), RMK Commodities Pte. Ltd. (RMKC), PT Truba Bara Banyu Enim
      (TBBE), dan PT Bahtera Mustika Mulia (BMM) yang disusun oleh manajemen Perseroan, RMUK,
      RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
      dikembangkan berdasarkan kinerja Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM pada
      tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP
      KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
      menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM
      yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian
      yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC,
      TBBE, dan BMM yang dinilai dan telah mencerminkan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
      duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
Page 4
keuangan berdasarkan kinerja historis Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM dan
informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan, RMUK, RMKN,
RMKC, TBBE, dan BMM tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian
Perseroan dan kesimpulan nilai akhir.

Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan
tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian. KJPP KR tidak
bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini.

Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan
KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi
hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan
kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP
KR peroleh menjadi tidak lengkap dan/atau dapat disalahartikan.

Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah hasil
dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang
digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat
bernilai material. Walaupun isi dari laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik
dan dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan,
diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun
adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek
Penilaian bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan, Entitas Anak dan Entitas Asosiasi Perseroan.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga
telah memperoleh informasi atas status hukum Perseroan berdasarkan anggaran dasar
Perseroan.
Page 5
D. Metode Penilaian

    Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode diskonto arus
    kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih (adjusted net asset
    method), metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded
    company method).

    Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh
    Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai
    dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM.
    Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC,
    TBBE, dan BMM diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha Perseroan,
    RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi dikonversi
    menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah
    jumlah nilai kini dari arus kas tersebut.

    Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari semua
    komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya, kecuali untuk
    komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti kas/bank atau utang
    bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh dengan menghitung selisih
    antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

    Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini karena
    walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan
    sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun diperkirakan data saham perusahaan
    terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh
    Perseroan, RMUK, RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM.

    Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang kami anggap paling sesuai untuk
    diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen Perseroan, RMUK,
    RMKN, RMKC, TBBE, dan BMM. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan
    dan metode penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

    Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
    melakukan pembobotan.

E. Kesimpulan Nilai
   Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima dan dengan
   mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, maka menurut
   pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp
   14.549,89 miliar.


                      VI.    DAMPAK PEMECAHAN NILAI NOMINAL SAHAM

Pemecahan Nilai Nominal Saham akan mengakibatkan peningkatan jumlah saham dengan demikian
likuiditas saham Perseroan yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia akan meningkat, dan harga
saham Perseroan akan lebih terjangkau untuk investor publik.
Page 6
Harga saham pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal
akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama akan disesuaikan harga saham pada pembukaan
perdagangan saham dengan nilai nominal baru dengan memperhatikan nilai teoritis dimana rasio 1
saham lama dengan nilain nominal Rp. 100,- per saham akan menjadi 5 saham baru dengan nilai
nominal Rp. 20,-per saham.

Perseroan tidak menerbitkan efek bersifat ekuitas selain saham dan perseroan tidak memiliki rencana
aksi korporasi yang berpengaruh terhadap jumlah saham dan/atau permodalan Perseroan yang akan
dilakukan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham.


                 VII.   PRAKIRAAN JADWAL PELAKSANAAN PEMECAHAN SAHAM

  No                             KETERANGAN                                  JADWAL WAKTU

  1     Persetujuan Prinsip dari Bursa Efek Indonesia                                 8 Mei 2026
  2     Pemberitahuan Kepada OJK Rencana Pelaksanaan Rapat Umum                      11 Mei 2026
        Pemegang Saham dengan melampirkan Persetujuan Prinsip BEI
  3     Pengumuman RUPSLB dan Keterbukaan Informasi sehubungan                       20 Mei 2026
        dengan Rencana Pemecahan Saham
  4     Tanggal Daftar Pemegang Saham Yang Berhak Untuk Hadir                         3 Juni 2026
        Dalam RUPS (Recording Date)
  5     Tanggal Pemanggilan RUPSLB                                                    4 Juni 2026
  6     RUPSLB                                                                       26 Juni 2026
  7     Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB                                          30 Juni 2026
  8     Persetujuan Menkumham atas perubahan pasal 4 ayat (1) dan                      2 Juli 2026
        (2) anggaran dasar Perseroan terkait dengan Pemecahan Nilai
        Nominal Saham
  9     Permohonan Pencatatan Saham Tambahan Hasil Pelaksanaan                         2 Juli 2026
        Pemecahan Saham
  10    Persetujuan Bursa Efek Indonesia                                              10 Juli 2026
  11    Pengumuman Jadwal dan Tatacara Pemecahan Saham                                13 Juli 2026
  12    Tanggal Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar                  16 Juli 2026
        Reguler dan Pasar Negosiasi
  13    Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar                     17 Juli 2026
        Reguler dan Negosiasi
  14    Akhir Perdagangan dengan Nilai Nominal Lama di Pasar Tunai                    20 Juli 2026
  15    Tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham dan Rekening Efek                     20 Juli 2026
        yang berhak atas saham hasil Pemecahan Saham (Recording
        Date)
  16    Awal Perdagangan Saham dengan Nilai Nominal Baru di Pasar                     21 Juli 2026
        Tunai
  17    Tanggal Distribusi Saham dengan Nilai Nominal Baru                            21 Juli 2026
Page 7
                                        VIII. PERSETUJUAN RUPS

RUPSLB Perseroan yang akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2026 dengan Mata Acara Persetujuan
atas pemecahan nilai nominal saham (Stock Split) dan perubahan anggaran dasar Perseroan
sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (Stock Split).

RUPSLB akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan POJK 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pembegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara
Elektronik.

Untuk untuk mata acara terkait dengan rencana Pemecahan Saham RUPSLB dapat dilangsungkan
apabila RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling kurang lebih dari 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.


                                   IX.     PERNYATAAN DIREKSI

Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang tertuang dalam
Keterbukaan Informasi ini.


                                   X.     INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para Pemegang Saham yang memerlukan informasi tambahan dapat menghubungi Perseroan
dalam jam kerja dengan alamat:

                                      Corporate Secretary
                                      PT RMK Energy Tbk
                               Wisma RMK Blok M4 No. 1, Lantai 2,
            Jl. Puri Kencana RT/RW 002/007 Kel. Kembangan Selatan Kec. Kembangan
                                         Jakarta Barat.
                                    No telp (021) 582 2555
                                 Email corsec@rmkenergy.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.86 MB
Published2 Jul 2026
Pages7
Characters19,662
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org RMK ENERGY TBK p.1 ×8
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7
unresolved person Rosliana Sari Hendarto p.2
unresolved org Menteri p.2
unresolved person Christina Dwi Utami S.H. · Notaris p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto dan Rekan p.3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto p.3
unresolved org KJPP KR p.3 ×27
unresolved org Menteri Keuangan p.3
unresolved — Pembat · Penilai p.3
unresolved org PT Royaltama Mulia Kencana p.3
unresolved org PT Royaltama Multi Komoditi Nusantara p.3
unresolved org RMK Commodities Pte. Ltd. p.3
unresolved org PT Truba Bara Banyu Enim p.3
unresolved org PT Bahtera Mustika Mulia p.3
unresolved org KJPP KR. Oleh p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result