Skip to content
Back to announcement

20260907_BMRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32145325_lamp2.pdf

Other Text extracted BMRI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                       PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN

                               DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2026



Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 3 September 2026, dengan ini Perseroan mengumumkan kepada pemegang
saham mengenai rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2026 sebesar Rp66,- (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian
Saham Bonus dan Pembagian Dividen Interim, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 adalah sebagai berikut:

1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:

     No.                      Keterangan                                Tanggal
     1.    Persetujuan Dewan Komisaris                     3 September 2026
     2.    Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian       7 September 2026
           Dividen Interim
     3.    Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
           Dividen (Cum Dividen)
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                    15 September 2026
           • Pasar Tunai                                    17 September 2026
     4.    Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
           Dividen
           (Ex Dividen)
           • Pasar Reguler dan Negosiasi                    16 September 2026
           • Pasar Tunai                                    18 September 2026
     5.    Daftar Pemegang Saham yang berhak atas          17 September 2026
           Dividen Interim (recording date)
     6.    Pembayaran Dividen Interim                      2 Oktober 2026

2. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim

  a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di
     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 17 September
     2026 (recording date).
  b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
     Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana
     Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 2 Oktober 2026. Bukti
     pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
     Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Bagi

Page 2
   Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang
   Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang
   Saham Warkat.
c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan yang
   berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
    1) Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
        Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
        Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN
        tersebut.
    2) Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
        Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No. 18
        Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan pelaksanaannya,
        Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
        (‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut
        diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
        memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
        perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
    3) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
        akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’),
        wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
        Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
        DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
        Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI
        terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
        Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
d. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening
   efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
   penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
e. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
   telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
   penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank
   kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada peraturan
   perpajakan yang berlaku.


                                  Jakarta, 7 September 2026
                                PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                            Direksi


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.56 MB
Published7 Sep 2026
Pages2
Characters5,953
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Negeri p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result