Back to announcement
20260907_BMRI_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_32145325_lamp2.pdf
Other Text extracted BMRISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN
DIVIDEN INTERIM TAHUN BUKU 2026
Berdasarkan persetujuan Dewan Komisaris atas keputusan Direksi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(“Perseroan”) pada tanggal 3 September 2026, dengan ini Perseroan mengumumkan kepada pemegang
saham mengenai rencana pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2026 sebesar Rp66,- (enam puluh enam
Rupiah) per lembar saham yang dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang (“UUPT”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00077/BEI/09-2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian
Saham Bonus dan Pembagian Dividen Interim, serta Anggaran Dasar Perseroan.
Adapun jadwal dan tata cara pembagian dividen interim untuk tahun buku 2026 adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Interim:
No. Keterangan Tanggal
1. Persetujuan Dewan Komisaris 3 September 2026
2. Pengumuman Jadwal dan Tata Cara Pembagian 7 September 2026
Dividen Interim
3. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak
Dividen (Cum Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 15 September 2026
• Pasar Tunai 17 September 2026
4. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak
Dividen
(Ex Dividen)
• Pasar Reguler dan Negosiasi 16 September 2026
• Pasar Tunai 18 September 2026
5. Daftar Pemegang Saham yang berhak atas 17 September 2026
Dividen Interim (recording date)
6. Pembayaran Dividen Interim 2 Oktober 2026
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Interim
a. Dividen Interim akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan dan/atau Pemilik Saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 17 September
2026 (recording date).
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran
Dividen Interim akan dilaksanakan melalui KSEI dan didistribusikan ke dalam Rekening Dana
Nasabah pada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 2 Oktober 2026. Bukti
pembayaran Dividen Interim akan disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui
Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Bagi
Page 2
Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (‘Pemegang
Saham Warkat’), pembayaran Dividen Interim akan ditransfer langsung ke rekening Pemegang
Saham Warkat.
c. Dividen Interim tersebut akan dikenakan pajak sesuai ketentuan dan peraturan perpajakan yang
berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
1) Dividen Interim akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh Pemegang Saham Wajib
Pajak Badan Dalam Negeri (‘WP Badan DN’) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan
Pajak Penghasilan (‘PPh’) atas Dividen Interim yang dibayarkan kepada WP Badan DN
tersebut.
2) Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, Peraturan Menteri Keuangan No. 18
Tahun 2021 dan perubahannya (PMK 18/2021), serta aturan perpajakan pelaksanaannya,
Dividen Interim yang diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(‘WPOP DN’) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang Dividen Interim tersebut
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dimaksud, maka akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN.
3) Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (‘P3B’),
wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan P3B, serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
DGT/Surat Keterangan Domisili (‘SKD’) yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal
Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek sesuai dengan ketentuan dan peraturan KSEI
terkait batas waktu penyampaian DGT/SKD. Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen
Interim yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
d. Pemegang Saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran Dividen Interim melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang Saham Perseroan membuka rekening
efek, selanjutnya Pemegang Saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan
penerimaan Dividen Interim termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
e. Dalam hal terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas Dividen Interim yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam
penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyelesaikannya dengan perusahaan efek dan/atau bank
kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek dengan berpedoman pada peraturan
perpajakan yang berlaku.
Jakarta, 7 September 2026
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Negeri
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.