Back to announcement
20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107633_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kantor Jasa Penilai Publik
The Manhattan Square
FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
Property, Business Valuation & Advisory Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
Licence No. 2.22.0176 E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
KMK 460/KM.1/2022 Website: www.fdipartners.co.id
Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia Phone (62 21) 27875911
Jakarta, 11 Juni 2026
Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910
No. Laporan : 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal : Laporan Pendapat Kewajaran
Dengan hormat,
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.021/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Komatsu Astra Finance
(selanjutnya disebut “KAF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan dan KAF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.
Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,68%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.
Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Kantor
KantorPusat
Pusat(Properti
(Propertidan
danBisnis);
Bisnis);Kantor
KantorCabang
CabangSemarang
Semarang(Properti)
(Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi. Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran Analisis Rencana Transaksi Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi berupa perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF dengan nilai fasilitas sebesar Rp700.000.000.000 (Tujuh Ratus Miliar Rupiah). Dari sisi dampak keuangan, Rencana Transaksi secara umum memberikan pengaruh terhadap penurunan posisi kas dan setara kas Perseroan serta peningkatan piutang non usaha pihak berelasi sebagai konsekuensi dari pemberian pinjaman kepada KAF, namun tidak memberikan perubahan yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan secara keseluruhan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan bisnis Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan untuk mendukung kegiatan penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada KAF serta diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar Perseroan di tengah persaingan industri yang semakin ketat. Selanjutnya berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada KAF secara umum tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada rasio solvabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dengan demikian, penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada KAF pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun keberlangsungan operasional Perseroan. Selanjutnya dari hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan, Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi baik melalui kesamaan pengurus maupun hubungan kepemilikan dalam Grup PT Astra International Tbk. Dengan demikian, Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF memenuhi kriteria sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020. Selanjutnya dalam analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amendemennya sejak tahun 2016 hingga draf Amandemen XI, diketahui bahwa Perseroan dan KAF telah memiliki hubungan transaksi pinjam meminjam dana yang berlangsung secara berkelanjutan dan dilakukan melalui mekanisme perubahan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Secara umum, perubahan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas, perubahan jumlah fasilitas pinjaman, penyesuaian tenor pinjaman, serta penyesuaian suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan bisnis para pihak. Rencana Transaksi dalam Amandemen XI pada dasarnya merupakan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman hingga 30 Juni 2027, sehingga tidak mengubah substansi utama hubungan pinjam meminjam antara Perseroan dan KAF. Dengan demikian, syarat dan ketentuan dalam Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha dan penjualan alat berat Perseroan melalui pembiayaan yang diberikan oleh KAF kepada konsumennya. Selanjutnya analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap current ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,01 kali. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara kas untuk pemberian pinjaman kepada KAF, sehingga terjadi perpindahan pencatatan dari pos kas dan setara kas ke pos Halaman 2 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio likuiditas tersebut tidak bersifat signifikan dan pada saat ini masih menunjukkan bahwa kondisi likuiditas Perseroan tetap berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Serta dalam analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF serta mendukung peningkatan penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat Perseroan serta risiko gagal bayar dari konsumen KAF yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban KAF kepada Perseroan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan KAF serta pengawasan manajemen dalam pelaksanaan transaksi, risiko tersebut pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dalam tingkat yang wajar. Analisis Kualitatif Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi antara Perseroan dan KAF, dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan memiliki dasar bisnis yang jelas dan mendukung kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen. Prospek usaha Perseroan dinilai masih positif seiring kuatnya fundamental sektor pertambangan, alat berat, dan mineral strategis, meskipun terdapat tantangan dari pelemahan harga batu bara global. Strategi diversifikasi usaha Perseroan ke sektor emas, nikel, energi baru terbarukan, serta penguatan layanan pendukung dinilai mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan usaha. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan karena pendanaan berasal dari kas internal dan nilainya relatif kecil dibanding total kas dan setara kas Perseroan. Selain itu, KAF sebagai penerima pinjaman juga menunjukkan tingkat kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator yang memadai sehingga mendukung kemampuan pelunasan kewajiban pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai dapat memberikan manfaat strategis dan operasional bagi Perseroan dengan tingkat risiko yang masih dapat dikelola. Analisis Kuantitatif Berdasarkan hasil analisis kuantitatif terhadap kinerja keuangan Perseroan dan KAF selama periode 2021–2025, dapat disimpulkan bahwa Perseroan menunjukkan fundamental keuangan yang relatif kuat dan stabil meskipun mengalami fluktuasi sejalan dengan dinamika industri. Total aset Perseroan tumbuh dengan Compound Annual Growth Rate (“CAGR”) sebesar 12,08% dan total ekuitas meningkat dengan CAGR sebesar 9,47%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mempertahankan pertumbuhan usaha dan memperkuat struktur permodalan. Di sisi profitabilitas, Perseroan masih mampu mencatatkan rata-rata Net Profit Margin sebesar 15,14%, Return om Assets (“ROA”) sebesar 12,11%, dan Return on Equity (“ROE”) sebesar 20,40%, meskipun pada tahun 2025 terjadi penurunan margin akibat tekanan harga komoditas dan peningkatan biaya operasional. Dari sisi likuiditas dan solvabilitas, Perseroan tetap berada pada tingkat yang memadai dengan current ratio sebesar 1,36 kali serta Debt to Equity Ratio (“DER”) sebesar 0,18 kali pada tahun 2025, yang menunjukkan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang masih tergolong baik. Sementara itu, KAF juga menunjukkan kinerja keuangan yang cukup sehat dengan pertumbuhan aset, ekuitas, dan laba yang positif selama periode analisis, serta didukung gearing ratio yang masih berada dalam batas ketentuan regulator. Berdasarkan proyeksi penjualan setelah Rencana Transaksi, tambahan pembiayaan kepada KAF diperkirakan dapat meningkatkan penjualan alat berat dan memberikan tambahan laba bersih bagi Perseroan dengan asumsi margin laba bersih konservatif sebesar 10%, Halaman 3 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4
Page 5
LAPORAN RINGKAS
PENDAPAT KEWAJARAN
Uraian Mengenai Penugasan
Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 021/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
“Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT
Komatsu Astra Finance (selanjutnya disebut “KAF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat
dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
Identitas Status Penilai
Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:
• Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
• Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
• Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
pendapat kewajaran ini.
Identitas Pemberi Tugas
Nama Pemberi Tugas : PT United Tractors Tbk
Alamat : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
Bidang Usaha : Distribusi Alat Berat
No. Telepon/Fax : +62 21 2457 9999
Alamat Email : Yudistira@unitedtractors.com
Penanggung Jawab : Bapak Yudistira
Jabatan : Corporate Finance & Accounting Division Head
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.
Halaman 5 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
dalam perjanjian pinjaman.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa transaksi pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (“OJK”). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam
rangka memenuhi POJK 42/2020.
Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.
Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran
Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
laporan pendapat kewajaran.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
dalam laporan pendapat kewajaran.
Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:
Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Aspek Ketentuan Utama
- Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
Analisis Objek Rencana
- Dampak keuangan Rencana Transaksi
Transaksi
- Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
- Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
Analisis Rencana Transaksi - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
- Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi
Halaman 6 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
Aspek Ketentuan Utama
- Analisis likuiditas Rencana Transaksi
- Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
- Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
- Analisis industri & bisnis
- Analisis operasional & prospek perusahaan
- Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
Analisis Kualitatif
- Keuntungan & kerugian kualitatif
- Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
- Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
- Dampak jika proyek dibiayai gagal
- Kinerja historis & proyeksi keuangan
- Analisis rasio keuangan
- Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
- Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
Analisis Kuantitatif
- Analisis cash management dan financial covenant
- Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
- Incremental analysis (nilai tambah)
- Sensitivity analysis (jika perlu)
- Analisis kelayakan investasi;
Analisis Kelayakan
- Analisis kelayakan pelunasan utang
Penggunaan Dana
- Analisis atas faktor lain yang relevan
Kesimpulan - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV
Sumber Data dan Informasi
Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
adalah sebagai berikut:
a. Perseroan
Laporan Keuangan
Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00190/2.1457/AU.1/05/0241-
1 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2026
2025 AP: Yanto, S.E., 2026
AK., M.Ak., CPA
KAP: Rintis,
31 Jumadi, Rianto & 26
00180/2.1457/AU.1/05/0241-
2 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2025
2024 AP: Yanto, S.E., 2025
AK., M.Ak., CPA
31 KAP: Tanudiredja, 23
00190/2.1025/AU.1/05/0241-
3 Desember Audit Wibisana, Rintis & Februari Wajar
2/1/II/2024
2023 Rekan 2024
Halaman 7 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
AP: Yanto, S.E.,
M.Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 23
00177/2.1025/AU.1/05/0239-
4 Desember Audit Rekan Februari Wajar
3/1/II/2023
2022 AP: Lok Budianto, 2023
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 21
00121/2.1025/AU.1/05/0239-
5 Desember Audit Rekan Februari Wajar
2/1/II/2022
2021 AP: Lok Budianto, 2022
S.E., Ak., CPA
KAP: Tanudiredja,
31 Wibisana, Rintis & 19
00157/2.1025/AU.1/05/0239-
6 Desember Audit Rekan Februari Wajar
1/1/II/2021
2020 AP: Lok Budianto, 2021
S.E., Ak., CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan
1. Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 31 Juli 2026 – 30 Juni 2027 (sebelum dan setelah)
adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh manajemen
Perseroan.
2. Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan
1. Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
2. Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
3. Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.
Legalitas Perusahaan - Perseroan
1. Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
3. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
2011.
Halaman 8 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
4. Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.
Informasi Lainnya - Perseroan
1. Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen XI.
2. Surat Pernyataan No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal informasi
tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
3. Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 11 Juni 2026.
4. Daftar Permintaan Data (Information Request List).
5. Daftar Pertanyaan (List of Question).
b. KAF
Laporan Keuangan - KAF
Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan KAF
Tanggal
No Periode Ket KAP & AP Nomor Laporan Opini
Laporan
KAP: Siddharta
Widjaja &
31 Rekan 19
0002/2.1005/AU.1/09/0848-
1 Desember Audit AP: Februari Wajar
5/1/II/2026
2025 Kusumaningsing 2026
Angkawijaya,
CPA
KAP: Siddharta
Widjaja &
31 Rekan 19
00031/2.1005/AU.1/09/0848-
2 Desember Audit AP: Februari Wajar
4/1/II/2025
2024 Kusumaningsing 2025
Angkawijaya,
CPA
KAP: Siddharta
Widjaja &
31 Rekan 19
00034/2.1005/AU.1/09/0848-
3 Desember Audit AP: Februari Wajar
3/1/II/2024
2023 Kusumaningsing 2024
Angkawijaya,
CPA
KAP: Siddharta
Widjaja &
31 Rekan 17
00018/2.1005/AU.1/09/0848-
4 Desember Audit AP: Februari Wajar
2/1/II/2023
2022 Kusumaningsing 2023
Angkawijaya,
CPA
KAP: Siddharta
Widjaja &
31 Rekan 17
00020/2.1005/AU.1/09/0848-
5 Desember Audit AP: Februari Wajar
1/1/II/2022
2021 Kusumaningsing 2022
Angkawijaya,
CPA
Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)
Halaman 9 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - KAF
1. Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 April 1985 No. 35 tambagan No. 657
dengan nama PT Utama Leasing Indonesia.
2. Akta No. 99 tanggal 8 Juli 1996 oleh Notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti
Notonegoro, S.H, berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-5941 HT.01.04.TH.98 tanggal 5 Juni
1998.
3. Akta No. 96 tanggal 19 Mei 2005 oleh Notaris Aulia Taufani,S.H, sebagai pengganti
Notaris Sutjipto, S.H., berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. c-14156
ht. 01.04.TH.2005 tanggal 23 Mei 2005
4. Akta No. 71 tanggal 03 September 2025 oleh Notaris BenHard Sihite, S.H., M.Kn,
berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian
Hukum Republik Indonesia No. AHU.AH.01.09-0333855 tanggal 4 September 2025.
Legalitas Perusahaan - KAF
1. Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.372.922.3-062.000
2. Nomor Induk Berusaha No.1282000530244.
3. Surat Izin Usaha Lembaga Pembiayaan SANF Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor: 1660/KMK.013/1990.
Hasil Pelaksanaan Inspeksi
Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.013/FDI/ST-PB/UT/KAF/III/2026 tanggal 31 Maret 2026
serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi
dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM
(Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.
Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai
Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
Nama Jabatan Perusahaan
Rendih Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Raci Annisa Corporate Treasury PT United Tractors Tbk
Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi:
• Kami tidak melakukan riviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
• Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
dalam penilaian.
Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar
Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Halaman 10 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
hal sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
Transaksi.
b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
(dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.
Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli
Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.
Pernyataan Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan KAF
ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan KAF. KJPP FDI&R
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)
Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
penilaian yaitu:
Halaman 11 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Frans Kesuma
Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
Komisaris Independen : Ignasius Jonan
Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
Komisaris : Rudy
Komisaris : Gita Tiffani Boer
Komisaris : Djoko Pranoto Santoso
Komisaris : Lincoln Lin Feng Pan
Direksi:
Presiden Direktur : Iwan Hadiantoro
Direktur : Idot Supriadi
Direktur : Ari Sutrisno
Direktur : Widjaja Kartika
Direktur : Vilihati Surya
Direktur : Hendra Hutahean
Direktur : Andreas
2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Lembar Jumlah Nominal
Pemegang saham (%)
Saham (Rp. Juta)
PT Astra International Tbk 2.219.317.358 554.829 59,50%
Masyarakat (< 5%) 1.295.480.378 323.870 34,73%
Saham treasuri 215.337.400 53.834 5,77%
Jumlah 3.730.135.136 932.533 100,00%
Halaman 12 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
KESIMPULAN
PENDAPAT KEWAJARAN
Analisis Objek Rencana Transaksi
Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF adalah
sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar rupiah).
Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi
Secara garis besar, Rencana Transaksi berdampak terhadap penurunan posisi kas dan setara kas
Perseroan sebesar Rp552.504 miliar akibat penggunaan dana internal Perseroan untuk
pemberian pinjaman kepada KAF, serta peningkatan pada pos piutang non usaha pihak berelasi
sebesar Rp552.504 miliar sebagai pencatatan atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF.
Sementara itu, berdasarkan proforma laporan laba rugi, tidak terdapat penyesuaian yang secara
material mengubah pos-pos keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana
Transaksi.
Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan
sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung kegiatan penjualan alat berat Perseroan
melalui dukungan pembiayaan kepada KAF. Selain itu, pelaksanaan Rencana Transaksi
diharapkan dapat meningkatkan serta mempertahankan pangsa pasar alat berat Perseroan di
tengah tingkat persaingan industri yang semakin ketat.
Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan
Rencana Transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada KAF secara umum tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut
tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada
rasio solvabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dengan demikian,
penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada KAF pada saat ini masih
dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun
keberlangsungan operasional Perseroan.
Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi
Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan KAF
(selaku penerima pinjaman).
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan per tanggal 31 Desember 2025
memiliki hubungan afiliasi yaitu:
Halaman 13 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
• Franciscus Xaverius Laksana Kesuma selaku Presiden Direktur Perseroan dan juga menjabat
sebagai Presiden Komisaris KAF.
Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
• 59,50% saham Perseroan dimiliki oleh ASII, sedangkan 50,00% saham KAF dimiliki oleh SMI
yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh ASII.
• Sehingga Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
tergabung dalam Grup dari PT Astra International Tbk “Group ASTRA”.
Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.
Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
dalam transaksi afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat
dan ketentuan dalam perjanjian pinjama, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung transaksi
benturan kepentingan.
Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
Rp700.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 0,68% dari ekuitas Perseroan. Oleh
karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amendemennya sejak tahun 2016
hingga draf Amandemen XI, diketahui bahwa Perseroan dan KAF telah memiliki hubungan
transaksi pinjam meminjam dana yang berlangsung secara berkelanjutan dan dilakukan melalui
mekanisme perubahan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Secara
umum, perubahan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode
ketersediaan fasilitas, perubahan jumlah fasilitas pinjaman, penyesuaian tenor pinjaman, serta
penyesuaian suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan bisnis para pihak. Rencana
Transaksi dalam Amandemen XI pada dasarnya merupakan perpanjangan periode ketersediaan
fasilitas pinjaman hingga 30 Juni 2027, sehingga tidak mengubah substansi utama hubungan
pinjam meminjam antara Perseroan dan KAF. Dengan demikian, syarat dan ketentuan dalam
Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan pembiayaan untuk mendukung kegiatan
usaha dan penjualan alat berat Perseroan melalui pembiayaan yang diberikan oleh KAF kepada
konsumennya.
Analisis Likuiditas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui
bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap current
ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,01 kali. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara
kas untuk pemberian pinjaman kepada KAF, sehingga terjadi perpindahan pencatatan dari pos
kas dan setara kas ke pos piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio
likuiditas tersebut tidak bersifat signifikan dan pada saat ini masih menunjukkan bahwa kondisi
Halaman 14 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
likuiditas Perseroan tetap berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan.
Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan
bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF serta mendukung peningkatan
penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain,
Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat
Perseroan serta risiko gagal bayar dari konsumen KAF yang dapat mempengaruhi kemampuan
pembayaran kewajiban KAF kepada Perseroan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan
hubungan afiliasi antara Perseroan dan KAF serta pengawasan manajemen dalam pelaksanaan
transaksi, risiko tersebut pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dalam tingkat yang wajar.
Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi antara Perseroan dan KAF, dapat
disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan memiliki dasar bisnis yang jelas dan mendukung
kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan pembelian alat
berat oleh konsumen. Prospek usaha Perseroan dinilai masih positif seiring kuatnya fundamental
sektor pertambangan, alat berat, dan mineral strategis, meskipun terdapat tantangan dari
pelemahan harga batu bara global. Strategi diversifikasi usaha Perseroan ke sektor emas, nikel,
energi baru terbarukan, serta penguatan layanan pendukung dinilai mampu menjaga
keberlanjutan pertumbuhan usaha. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan
dampak material terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan karena pendanaan berasal dari
kas internal dan nilainya relatif kecil dibanding total kas dan setara kas Perseroan. Selain itu, KAF
sebagai penerima pinjaman juga menunjukkan tingkat kesehatan keuangan dan kepatuhan
terhadap ketentuan regulator yang memadai sehingga mendukung kemampuan pelunasan
kewajiban pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai dapat
memberikan manfaat strategis dan operasional bagi Perseroan dengan tingkat risiko yang masih
dapat dikelola.
Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil analisis kuantitatif terhadap kinerja keuangan Perseroan dan KAF selama
periode 2021–2025, dapat disimpulkan bahwa Perseroan menunjukkan fundamental keuangan
yang relatif kuat dan stabil meskipun mengalami fluktuasi sejalan dengan dinamika industri. Total
aset Perseroan tumbuh dengan CAGR sebesar 12,08% dan total ekuitas meningkat dengan CAGR
sebesar 9,47%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mempertahankan
pertumbuhan usaha dan memperkuat struktur permodalan. Di sisi profitabilitas, Perseroan masih
mampu mencatatkan rata-rata Net Profit Margin sebesar 15,14%, ROA sebesar 12,11%, dan ROE
sebesar 20,40%, meskipun pada tahun 2025 terjadi penurunan margin akibat tekanan harga
komoditas dan peningkatan biaya operasional. Dari sisi likuiditas dan solvabilitas, Perseroan tetap
berada pada tingkat yang memadai dengan current ratio sebesar 1,36 kali serta DER sebesar
0,18 kali pada tahun 2025, yang menunjukkan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek
maupun jangka panjang masih tergolong baik.
Sementara itu, KAF juga menunjukkan kinerja keuangan yang cukup sehat dengan pertumbuhan
aset, ekuitas, dan laba yang positif selama periode analisis, serta didukung gearing ratio yang
masih berada dalam batas ketentuan regulator. Berdasarkan proyeksi penjualan setelah Rencana
Halaman 15 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
Transaksi, tambahan pembiayaan kepada KAF diperkirakan dapat meningkatkan penjualan alat
berat dan memberikan tambahan laba bersih bagi Perseroan dengan asumsi margin laba bersih
konservatif sebesar 10%, sehingga secara keseluruhan Rencana Transaksi dinilai tidak
memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan justru
berpotensi mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.
Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi
Analisis Kelayakan Investasi
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF dilakukan
dalam rangka mendukung kegiatan pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan.
Penggunaan dana pinjaman oleh KAF diharapkan dapat mendukung peningkatan penjualan alat
berat Perseroan serta mempertahankan pangsa pasar Perseroan di tengah tingkat persaingan
industri yang ketat. Selain itu, Perseroan juga diharapkan memperoleh tambahan pendapatan
bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF, sehingga Rencana Transaksi dinilai
dapat memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha Perseroan.
Analisis Kelayakan Pelunasan Utang
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, kemampuan pelunasan
kewajiban KAF atas fasilitas pinjaman kepada Perseroan didukung oleh hubungan afiliasi antara
Perseroan dan KAF serta adanya keyakinan manajemen terhadap kelancaran pembayaran dari
KAF. Selain itu, dana pinjaman akan digunakan untuk mendukung pembiayaan konsumen alat
berat Perseroan yang diharapkan dapat menghasilkan arus kas bagi KAF untuk memenuhi
kewajibannya kepada Perseroan. Dengan demikian, Manajemen Perseroan memandang bahwa
risiko kegagalan pembayaran atas Rencana Transaksi relatif dapat dikelola.
Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang diberikan oleh Manajemen
Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan yang dapat memengaruhi pelaksanaan maupun
kewajaran atas Rencana Transaksi selain faktor-faktor yang telah dianalisis sebelumnya. Dengan
demikian, tidak ada kondisi atau keadaan tambahan yang secara material berpotensi
memengaruhi hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi dimaksud.
Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa
Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah wajar.
Halaman 16 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Ferdinand
p.1 ×4
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.1 ×4
unresolved
org
KJPP FDI
p.1 ×6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
person
Yudistira
p.5
unresolved
person
Djojo Muljadi
p.8
unresolved
person
H. Akta Pendirian
p.8
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.8
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×3
unresolved
person
Angkawijaya
p.9 ×5
unresolved
org
PT Utama Leasing Indonesia.
p.10
unresolved
person
Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonegoro
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C
p.10
unresolved
person
Aulia Taufani
p.10
unresolved
person
Sutjipto
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10
unresolved
person
BenHard Sihite
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU.
p.10
unresolved
—
Rendih
· Corporate Treasury
p.10
unresolved
—
Raci Annisa
· Corporate Treasury
p.10
unresolved
—
Franciscus Xaverius Laksana Kesuma
· Presiden Direktur
p.14 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
4722 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}