Skip to content
Back to announcement

20260702_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107633_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1
                  Kantor Jasa Penilai Publik
                                                                                                                 The Manhattan Square
                  FERDINAND, DANAR, ICHSAN DAN REKAN                                                 Lt. 16, Suite D, Jl. TB Simatupang
                  Property, Business Valuation & Advisory                                            Cilandak, Jakarta Selatan, 12560
                  Licence No. 2.22.0176                                                              E-Mail: infoadmin@fdipartners.co
                  KMK 460/KM.1/2022                                                                     Website: www.fdipartners.co.id
                  Wilayah Kerja: Seluruh Indonesia                                                            Phone (62 21) 27875911



                                                                                                Jakarta, 11 Juni 2026

Kepada Yth.:
PT United Tractors Tbk
Jl. Raya Bekasi Km 22,
Cakung, Jakarta Timur 13910

No. Laporan     : 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Hal             : Laporan Pendapat Kewajaran

Dengan hormat,

LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
PT UNITED TRACTORS TBK

Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No.021/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari 2026,
Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau “Kami”)
mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk memberikan
pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT Komatsu Astra Finance
(selanjutnya disebut “KAF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).

Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi
antara Perseroan dan KAF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian
pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).
Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 42/2020.

Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak digunakan
untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan dalam tujuan
lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan menggunakan bantuan dari luar
maupun profesi lainnya.

Berdasarkan hasil analisis, Rencana Transaksi tersebut mengandung transaksi afiliasi namun bukan
transaksi material karena nilai transaksi di bawah 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan per 31
Desember 2025 hal tersebut tercermin dari nilai materialitas transaksi sebesar 0,68%, serta Rencana
Transaksi tersebut tidak terdapat benturan kepentingan sesuai dengan surat pernyataan
No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal informasi tidak adanya benturan kepentingan
atas Rencana Transaksi.

Pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan berdasarkan laporan keuangan per tanggal 31
Desember 2025, berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018
Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
(POJK 35/2020), Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020
(SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.




                                 Kantor
                                  KantorPusat
                                         Pusat(Properti
                                               (Propertidan
                                                         danBisnis);
                                                             Bisnis);Kantor
                                                                      KantorCabang
                                                                            CabangSemarang
                                                                                   Semarang(Properti)
                                                                                            (Properti); Kantor Cabang Jakarta (Bisnis)
Page 2
Metodologi Pendapat Kewajaran yang digunakan antara lain sebagai berikut: (1) Analisis Rencana
Transaksi, (2) Analisis Kualitatif, (3) Analisis Kuantitatif, (4) Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas
Rencana Transaksi, dan (5) Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi.

Kesimpulan Hasil Pendapat Kewajaran

Analisis Rencana Transaksi

Berdasarkan analisis atas objek Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi berupa
perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF dengan nilai
fasilitas sebesar Rp700.000.000.000 (Tujuh Ratus Miliar Rupiah). Dari sisi dampak keuangan, Rencana
Transaksi secara umum memberikan pengaruh terhadap penurunan posisi kas dan setara kas Perseroan
serta peningkatan piutang non usaha pihak berelasi sebagai konsekuensi dari pemberian pinjaman
kepada KAF, namun tidak memberikan perubahan yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan
secara keseluruhan. Selain itu, berdasarkan pertimbangan bisnis Manajemen Perseroan, Rencana
Transaksi dilakukan untuk mendukung kegiatan penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan
pembiayaan kepada KAF serta diharapkan dapat meningkatkan dan mempertahankan pangsa pasar
Perseroan di tengah persaingan industri yang semakin ketat.

Selanjutnya berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan
Rencana Transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada KAF secara umum tidak
memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut tercermin dari
perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada rasio solvabilitas
Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dengan demikian, penggunaan dana internal
Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada KAF pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dengan
baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun keberlangsungan operasional Perseroan.

Selanjutnya dari hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi baik melalui kesamaan pengurus maupun hubungan
kepemilikan dalam Grup PT Astra International Tbk. Dengan demikian, Rencana Transaksi perubahan
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF memenuhi kriteria sebagai
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya dalam analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amendemennya sejak tahun 2016
hingga draf Amandemen XI, diketahui bahwa Perseroan dan KAF telah memiliki hubungan transaksi
pinjam meminjam dana yang berlangsung secara berkelanjutan dan dilakukan melalui mekanisme
perubahan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Secara umum, perubahan
dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas,
perubahan jumlah fasilitas pinjaman, penyesuaian tenor pinjaman, serta penyesuaian suku bunga sesuai
kondisi pasar dan kebutuhan bisnis para pihak. Rencana Transaksi dalam Amandemen XI pada
dasarnya merupakan perpanjangan periode ketersediaan fasilitas pinjaman hingga 30 Juni 2027,
sehingga tidak mengubah substansi utama hubungan pinjam meminjam antara Perseroan dan KAF.
Dengan demikian, syarat dan ketentuan dalam Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan
pembiayaan untuk mendukung kegiatan usaha dan penjualan alat berat Perseroan melalui pembiayaan
yang diberikan oleh KAF kepada konsumennya.

Selanjutnya analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui bahwa
Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap current ratio, quick ratio,
dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,01 kali. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara kas untuk pemberian
pinjaman kepada KAF, sehingga terjadi perpindahan pencatatan dari pos kas dan setara kas ke pos

Halaman 2                                                  00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 3
piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio likuiditas tersebut tidak bersifat
signifikan dan pada saat ini masih menunjukkan bahwa kondisi likuiditas Perseroan tetap berada pada
tingkat yang memadai untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.

Serta dalam analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi
diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan bunga atas
fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF serta mendukung peningkatan penjualan alat berat
Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain, Rencana Transaksi juga
memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat Perseroan serta risiko gagal bayar
dari konsumen KAF yang dapat mempengaruhi kemampuan pembayaran kewajiban KAF kepada
Perseroan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan hubungan afiliasi antara Perseroan dan
KAF serta pengawasan manajemen dalam pelaksanaan transaksi, risiko tersebut pada saat ini masih
dinilai dapat dikelola dalam tingkat yang wajar.

Analisis Kualitatif

Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi antara Perseroan dan KAF, dapat
disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan memiliki dasar bisnis yang jelas dan mendukung kegiatan
operasional Perseroan, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan pembelian alat berat oleh
konsumen. Prospek usaha Perseroan dinilai masih positif seiring kuatnya fundamental sektor
pertambangan, alat berat, dan mineral strategis, meskipun terdapat tantangan dari pelemahan harga
batu bara global. Strategi diversifikasi usaha Perseroan ke sektor emas, nikel, energi baru terbarukan,
serta penguatan layanan pendukung dinilai mampu menjaga keberlanjutan pertumbuhan usaha. Dari
sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan dampak material terhadap leverage maupun
likuiditas Perseroan karena pendanaan berasal dari kas internal dan nilainya relatif kecil dibanding total
kas dan setara kas Perseroan. Selain itu, KAF sebagai penerima pinjaman juga menunjukkan tingkat
kesehatan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator yang memadai sehingga mendukung
kemampuan pelunasan kewajiban pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai
dapat memberikan manfaat strategis dan operasional bagi Perseroan dengan tingkat risiko yang masih
dapat dikelola.

Analisis Kuantitatif

Berdasarkan hasil analisis kuantitatif terhadap kinerja keuangan Perseroan dan KAF selama periode
2021–2025, dapat disimpulkan bahwa Perseroan menunjukkan fundamental keuangan yang relatif kuat
dan stabil meskipun mengalami fluktuasi sejalan dengan dinamika industri. Total aset Perseroan tumbuh
dengan Compound Annual Growth Rate (“CAGR”) sebesar 12,08% dan total ekuitas meningkat dengan
CAGR sebesar 9,47%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mempertahankan
pertumbuhan usaha dan memperkuat struktur permodalan. Di sisi profitabilitas, Perseroan masih
mampu mencatatkan rata-rata Net Profit Margin sebesar 15,14%, Return om Assets (“ROA”) sebesar
12,11%, dan Return on Equity (“ROE”) sebesar 20,40%, meskipun pada tahun 2025 terjadi penurunan
margin akibat tekanan harga komoditas dan peningkatan biaya operasional. Dari sisi likuiditas dan
solvabilitas, Perseroan tetap berada pada tingkat yang memadai dengan current ratio sebesar 1,36 kali
serta Debt to Equity Ratio (“DER”) sebesar 0,18 kali pada tahun 2025, yang menunjukkan kemampuan
memenuhi kewajiban jangka pendek maupun jangka panjang masih tergolong baik.

Sementara itu, KAF juga menunjukkan kinerja keuangan yang cukup sehat dengan pertumbuhan aset,
ekuitas, dan laba yang positif selama periode analisis, serta didukung gearing ratio yang masih berada
dalam batas ketentuan regulator. Berdasarkan proyeksi penjualan setelah Rencana Transaksi, tambahan
pembiayaan kepada KAF diperkirakan dapat meningkatkan penjualan alat berat dan memberikan
tambahan laba bersih bagi Perseroan dengan asumsi margin laba bersih konservatif sebesar 10%,

Halaman 3                                                   00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 4

          
Page 5
                                          LAPORAN RINGKAS
                                        PENDAPAT KEWAJARAN



     Uraian Mengenai Penugasan

     Berdasarkan persetujuan atas surat penawaran No. 021/FDI/PB-FO/II/2026 tanggal 25 Februari
     2026, Kami KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (selanjutnya disebut “KJPP FDI&R” atau
     “Kami”) mendapat penugasan dari PT United Tractors Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi afiliasi antara Perseroan dan PT
     Komatsu Astra Finance (selanjutnya disebut “KAF”) berupa rencana transaksi perubahan syarat
     dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman (“Rencana Transaksi”), yang diperlukan guna
     memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

     Identitas Status Penilai


     Penilaian ini dilakukan oleh KJPP Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), selaku Penilai
     Independen untuk memberikan pendapat kewajaran yang objektif dan tidak memihak, sesuai
     KEPI; memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian atas objek penilaian yang dimaksud. KJPP
     Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang memegang
     Izin Usaha No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia dan
     mempunyai Penilai Publik sebagai berikut:

      •     Rekan, Danar Wihandoyo, adalah seorang Penilai Publik untuk klasifikasi penilaian bisnis
            dengan Izin No. B-1.09.00213 dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, Beliau adalah
            anggota dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia.
      •     Penugasan pendapat kewajaran ini bersifat independen, tidak memiliki keterlibatan material
            atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan obyek penilaian dan/ atau
            pemilik aset/properti/ekuitas, menjunjung tinggi obyektifitas, profesional dan tidak memihak.
      •     Seluruh Penilai, tenaga ahli dan staf pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan
            tim penugasan di bawah kordinator Penilai berizin atau penanggung jawab laporan
            pendapat kewajaran ini.

     Identitas Pemberi Tugas

     Nama Pemberi Tugas                   : PT United Tractors Tbk
     Alamat                               : Jl. Raya Bekasi Km 22, Cakung, Jakarta Timur 13910
     Bidang Usaha                         : Distribusi Alat Berat
     No. Telepon/Fax                      : +62 21 2457 9999
     Alamat Email                         : Yudistira@unitedtractors.com
     Penanggung Jawab                     : Bapak Yudistira
     Jabatan                              : Corporate Finance & Accounting Division Head

     Identitas Pengguna Laporan

     Pengguna laporan dalam pendapat kewajaran ini adalah sama dengan Pemberi Tugas.




Halaman 5                                                  00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 6
     Objek Pendapat Kewajaran

     Objek Pendapat Kewajaran dalam hal ini adalah pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa rencana transaksi perubahan syarat dan ketentuan
     dalam perjanjian pinjaman.

     Jenis Mata Uang Yang Digunakan

     Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan menggunakkan mata uang Rupiah.

     Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana Transaksi
     afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa transaksi pinjaman, yang diperlukan guna memenuhi
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keungan (“OJK”). Tujuan Pendapat Kewajaran adalah dalam
     rangka memenuhi POJK 42/2020.

     Laporan pendapat kewajaran ini digunakan untuk penggunaan di pasar modal, dan tidak
     digunakan untuk di luar maksud dan tujuan Pendapat Kewajaran tersebut, maupun penggunaan
     dalam tujuan lainnya. Dalam penugasan ini, bilamana dianggap perlu, penilai akan
     menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnya.

     Tanggal Pendapat Kewajaran (Cut Off Date) dan Masa Berlaku Laporan Pendapat Kewajaran

     Tanggal Pendapat Kewajaran adalah tanggal 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil
     atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

     Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, masa berlaku laporan pendapat kewajaran
     adalah selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date) dalam
     laporan pendapat kewajaran.

     Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, maka masa berlaku laporan pendapat
     kewajaran ini yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal efektif pendapat kewajaran (cut off date)
     dalam laporan pendapat kewajaran.

     Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran

     Ruang lingkup penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran mengacu pada POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 dan SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020. Dengan demikian, ruang lingkup
     Pendapat Kewajaran didasarkan pada analisis kewajaran atas Rencana Transaksi, yang meliputi:

     Tabel 1. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
                Aspek                                          Ketentuan Utama
                                   - Besaran dana dari objek Rencana Transaksi
      Analisis Objek Rencana
                                   - Dampak keuangan Rencana Transaksi
      Transaksi
                                   - Pertimbangan bisnis manajemen atas Rencana Transaksi
                                   - Pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan
      Analisis Rencana Transaksi   - Identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi
                                   - Analisis perjanjian & syarat Rencana Transaksi



Halaman 6                                                    00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 7
                  Aspek                                              Ketentuan Utama
                                     - Analisis likuiditas Rencana Transaksi
                                     - Analisis manfaat & risiko Rencana Transaksi
                                     - Riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam
                                     - Analisis industri & bisnis
                                     - Analisis operasional & prospek perusahaan
                                     - Alasan dan latar belakang Rencana Transaksi
      Analisis Kualitatif
                                     - Keuntungan & kerugian kualitatif
                                     - Dampak leverage terhadap keuangan (dibanding industri sejenis)
                                     - Dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh tempo
                                     - Dampak jika proyek dibiayai gagal
                                     - Kinerja historis & proyeksi keuangan
                                     - Analisis rasio keuangan
                                     - Proforma Laporan Keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi
                                     - Analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo
      Analisis Kuantitatif
                                     - Analisis cash management dan financial covenant
                                     - Analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank)
                                     - Incremental analysis (nilai tambah)
                                     - Sensitivity analysis (jika perlu)
                                     - Analisis kelayakan investasi;
      Analisis Kelayakan
                                     - Analisis kelayakan pelunasan utang
      Penggunaan Dana
                                     - Analisis atas faktor lain yang relevan
      Kesimpulan                     - Opini Kewajaran Rencana Transaksi
     Sumber: SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 Bab IV


     Sumber Data dan Informasi

     Sumber data dan informasi yang kami gunakan dalam proses Pendapat Kewajaran Perseroan
     adalah sebagai berikut:

     a. Perseroan

        Laporan Keuangan

        Tabel 2. Keterangan Laporan Keuangan Perseroan
                                                                                               Tanggal
            No    Periode    Ket          KAP & AP                    Nomor Laporan                        Opini
                                                                                               Laporan
                                        KAP: Rintis,
                    31               Jumadi, Rianto &                                            26
                                                             00190/2.1457/AU.1/05/0241-
            1    Desember    Audit         Rekan                                               Februari    Wajar
                                                                     3/1/II/2026
                   2025               AP: Yanto, S.E.,                                          2026
                                      AK., M.Ak., CPA
                                        KAP: Rintis,
                    31               Jumadi, Rianto &                                            26
                                                             00180/2.1457/AU.1/05/0241-
            2    Desember    Audit         Rekan                                               Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2025
                   2024               AP: Yanto, S.E.,                                          2025
                                      AK., M.Ak., CPA
                    31               KAP: Tanudiredja,                                           23
                                                             00190/2.1025/AU.1/05/0241-
            3    Desember    Audit   Wibisana, Rintis &                                        Februari    Wajar
                                                                     2/1/II/2024
                   2023                    Rekan                                                2024



Halaman 7                                                           00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 8
                                                                                      Tanggal
            No     Periode     Ket       KAP & AP             Nomor Laporan                      Opini
                                                                                      Laporan
                                    AP: Yanto, S.E.,
                                      M.Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   23
                                                        00177/2.1025/AU.1/05/0239-
          4    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2023
                 2022              AP: Lok Budianto,                                   2023
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   21
                                                        00121/2.1025/AU.1/05/0239-
          5    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2022
                 2021              AP: Lok Budianto,                                   2022
                                     S.E., Ak., CPA
                                   KAP: Tanudiredja,
                  31               Wibisana, Rintis &                                   19
                                                        00157/2.1025/AU.1/05/0239-
          6    Desember Audit            Rekan                                        Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2021
                 2020              AP: Lok Budianto,                                   2021
                                     S.E., Ak., CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)



        Proyeksi Keuangan dan Proforma Keuangan

        1.       Proyeksi Penjualan Perseroan Periode 31 Juli 2026 – 30 Juni 2027 (sebelum dan setelah)
                 adanya Rencana Transaksi dalam format MS. Excel, yang disiapkan oleh manajemen
                 Perseroan.
        2.       Proforma Keuangan Perseroan per 31 Desember 2025 (sebelum dan setelah) adanya
                 transaksi yang disiapkan oleh manajemen Perseroan.

        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - Perseroan

        1.       Akta Pendirian No. 69, di hadapan Djojo Muljadi, S.H. Akta Pendirian tersebut disahkan
                 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. Y.A.5/34/8
                 tanggal 6 Februari 1973 dan diumumkan dalam Lembaran Berita Negara No. 31,
                 Tambahan No. 281 tanggal 17 April 1973.
        2.       Akta No.133 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                 notaris di Jakarta, tentang perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, yang telah
                 mendapat penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai
                 dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.AHU-AH.01.09-0238092 Tahun 2025.
        3.       Akta No. 135 tanggal 25 April 2025 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                 M.Kn., notaris di Jakarta, tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
                 yang telah mendapat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas dari
                 Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan suratnya tanggal 14 Mei 2025 No.
                 AHU-0031112.AH.01.02.TAHUN 2025.

        Legalitas Perusahaan - Perseroan

        1.       Surat Izin Lokasi, tanggal 07 September 2018.
        2.       Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.308.524.6-091.000.
        3.       Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas No. 09.04.1.46.00794, tanggal 31 Mei
                 2011.


Halaman 8                                                  00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 9
        4.       Nomor Induk Berusaha No. 8120009960872, tanggal 07 September 2018.

        Informasi Lainnya - Perseroan

        1.       Draf Perjanjian Pinjaman Amandemen XI.
        2.       Surat Pernyataan No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal informasi
                 tidak adanya benturan kepentingan atas Rencana Transaksi.
        3.       Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Informasi tanggal 11 Juni 2026.
        4.       Daftar Permintaan Data (Information Request List).
        5.       Daftar Pertanyaan (List of Question).

     b. KAF

        Laporan Keuangan - KAF

        Tabel 3. Keterangan Laporan Keuangan KAF
                                                                                     Tanggal
            No     Periode    Ket       KAP & AP            Nomor Laporan                       Opini
                                                                                     Laporan
                                     KAP: Siddharta
                                        Widjaja &
                  31                     Rekan                                         19
                                                         0002/2.1005/AU.1/09/0848-
          1    Desember     Audit         AP:                                        Februari   Wajar
                                                                  5/1/II/2026
                 2025               Kusumaningsing                                    2026
                                      Angkawijaya,
                                          CPA
                                     KAP: Siddharta
                                        Widjaja &
                  31                     Rekan                                         19
                                                        00031/2.1005/AU.1/09/0848-
          2    Desember     Audit         AP:                                        Februari   Wajar
                                                                  4/1/II/2025
                 2024               Kusumaningsing                                    2025
                                      Angkawijaya,
                                          CPA
                                     KAP: Siddharta
                                        Widjaja &
                  31                     Rekan                                         19
                                                        00034/2.1005/AU.1/09/0848-
          3    Desember     Audit         AP:                                        Februari   Wajar
                                                                  3/1/II/2024
                 2023               Kusumaningsing                                    2024
                                      Angkawijaya,
                                          CPA
                                     KAP: Siddharta
                                        Widjaja &
                  31                     Rekan                                         17
                                                        00018/2.1005/AU.1/09/0848-
          4    Desember     Audit         AP:                                        Februari   Wajar
                                                                  2/1/II/2023
                 2022               Kusumaningsing                                    2023
                                      Angkawijaya,
                                          CPA
                                     KAP: Siddharta
                                        Widjaja &
                  31                     Rekan                                         17
                                                        00020/2.1005/AU.1/09/0848-
          5    Desember     Audit         AP:                                        Februari   Wajar
                                                                  1/1/II/2022
                 2021               Kusumaningsing                                    2022
                                      Angkawijaya,
                                          CPA
        Keterangan: KAP (Kantor Akuntan Publik); AP (Akuntan Publik)


Halaman 9                                                00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 10
        Akta Pendirian dan Perubahan-Perubahannya - KAF

        1.   Berita Negara Republik Indonesia tanggal 30 April 1985 No. 35 tambagan No. 657
             dengan nama PT Utama Leasing Indonesia.
        2.   Akta No. 99 tanggal 8 Juli 1996 oleh Notaris Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti
             Notonegoro, S.H, berkedudukan di Jakarta dan telah mendapatkan persetujuan dari
             Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-5941 HT.01.04.TH.98 tanggal 5 Juni
             1998.
        3.   Akta No. 96 tanggal 19 Mei 2005 oleh Notaris Aulia Taufani,S.H, sebagai pengganti
             Notaris Sutjipto, S.H., berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan
             pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. c-14156
             ht. 01.04.TH.2005 tanggal 23 Mei 2005
        4.   Akta No. 71 tanggal 03 September 2025 oleh Notaris BenHard Sihite, S.H., M.Kn,
             berkedudukan di Jakarta Selatan dan telah mendapatkan persetujuan Kementerian
             Hukum Republik Indonesia No. AHU.AH.01.09-0333855 tanggal 4 September 2025.

        Legalitas Perusahaan - KAF

        1.   Nomor Pokok Wajib Pajak No. 01.372.922.3-062.000
        2.   Nomor Induk Berusaha No.1282000530244.
        3.   Surat Izin Usaha Lembaga Pembiayaan SANF Keputusan Menteri Keuangan Republik
             Indonesia Nomor: 1660/KMK.013/1990.

     Hasil Pelaksanaan Inspeksi

     Berdasarkan surat tugas KJPP FDI&R No.013/FDI/ST-PB/UT/KAF/III/2026 tanggal 31 Maret 2026
     serta berita acara inspeksi, kami telah melakukan Inspeksi, pengumpulan data, diskusi, verifikasi
     dan wawancara atas objek pendapat kewajaran. Surat tugas, berita acara inspeksi, dan MoM
     (Minutes of Meeting) terdapat pada lampiran laporan ini.

     Informasi Mengenai Identitas Dan Jabatan Pihak Yang Telah Diwawancarai

     Tabel 4. Indentitas dan Jabatan Pihak yang di Wawancarai
                  Nama                                Jabatan                          Perusahaan
      Rendih                                      Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
      Raci Annisa                                 Corporate Treasury              PT United Tractors Tbk
     Sumber: Surat Tugas Inspeksi, Berita Acara Inspeksi dan Minutes of Meeting

     Asumsi dan Asumsi Khusus

     Asumsi:
     • Kami tidak melakukan riviu terhadap aspek hukum maupun uji tuntas aspek keuangan, oleh
        karena itu kami berasumsi bahwa objek yang kami nilai tidak mempunyai masalah hukum
        dan hak kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
     • Kami berasumsi bahwa objek yang ditunjukan kepada kami adalah benar merupakan objek
        dalam penilaian.

     Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Berdasarkan Standar

     Pendapat Kewajaran akan dilakukan berdasarkan Kode Etik Penilai Indonesia, Standar Penilaian
     Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (KEPI-SPI Edisi VII Tahun 2018), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Halaman 10                                                      00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 11
     Nomor 35/POJK.04/2020 (POJK 35/2020) serta Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia Nomor 17/SEOJK.04/2020 (SEOJK 17/2020) tentang Pedoman Penilaian dan
     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

     Metodologi Analisis Pendapat Kewajaran

     Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, kami telah
     melakukan analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian Transaksi yang mencakup hal–
     hal sebagai berikut:

     a. Analisis Rencana Transaksi berupa pengaruh transaksi terhadap keuangan perusahaan,
        identifikasi & hubungan pihak yang bertransaksi, analisis perjanjian & syarat Rencana
        Transaksi, analisis likuiditas Rencana Transaksi, serta analisis manfaat & risiko Rencana
        Transaksi.
     b. Analisis Kualitatif berupa riwayat perusahaan & riwayat pinjam-meminjam dana, analisis
        industri & bisnis, analisis operasional & prospek perusahaan, alasan dan latar belakang
        Rencana Transaksi, keuntungan & kerugian kualitatif, dampak leverage terhadap keuangan
        (dibanding industri sejenis), dampak likuiditas & kemampuan melunasi pinjaman saat jatuh
        tempo, serta dampak jika proyek dibiayai gagal.
     c. Analisis Kuantitatif berupa kinerja historis perusahaan, penilaian atas proyeksi keuangan,
        analisis rasio keuangan, proforma laporan keuangan sebelum & setelah Rencana Transaksi,
        analisis kemampuan bayar sampai saat jatuh tempo, analisis cash management dan financial
        covenant, analisis yield dibanding instrumen sejenis (obligasi/kredit bank), incremental
        analysis (nilai tambah), serta sensitivity analysis (jika diperlukan).
     d. Analisis Kelayakan Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi berupa Analisis kelayakan
        investasi, Analisis kelayakan pelunasan utang serta Analisis atas faktor lain yang relevan.
     e. Kesimpulan Analisis atas Rencana Transaksi berupa Opini Kewajaran Rencana Transaksi.

     Tenaga Ahli dan Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli

     Dalam memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP FDI&R tidak
     menggunakan hasil pekerjaan tenaga ahli dari luar.

     Pernyataan Independensi Penilai

     Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini, KJPP FDI&R bertindak secara
     independen tanpa adanya benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan Perseroan dan KAF
     ataupun pihak pihak lainnya yang terafiliasi dengan dengan Perseroan dan KAF. KJPP FDI&R
     juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
     Laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan
     pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh kewajaran nilai
     yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

     Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subsequent Event)

     Dari tanggal penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (cut-off date) per 31 Desember 2025
     hingga Laporan Pendapat Kewajaran ini diterbitkan terdapat kejadian penting setelah tanggal
     penilaian atas kewajaran Rencana Transaksi (Subsequent Event) yang tidak mempengaruhi hasil
     penilaian yaitu:




Halaman 11                                             00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 12
     1. Berdasarkan Akta No. 117 tertanggal 20 Mei 2026 yang telah diberitahukan kepada Menteri
        Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
        Perseroan No. AHU-AH.01.09-0309460 tanggal 5 Juni 2026, Perseroan telah melakukan
        perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi, sehingga susunan Dewan Komisaris dan
        Direksi Perseroan sebagai berikut:

        Dewan Komisaris:

        Presiden Komisaris   : Frans Kesuma
        Komisaris Independen : Paulus Bambang Widjanarko
        Komisaris Independen : Ignasius Jonan
        Komisaris Independen : Bruce Malcolm Cox
        Komisaris            : Rudy
        Komisaris            : Gita Tiffani Boer
        Komisaris            : Djoko Pranoto Santoso
        Komisaris            : Lincoln Lin Feng Pan

        Direksi:

        Presiden Direktur        : Iwan Hadiantoro
        Direktur                 : Idot Supriadi
        Direktur                 : Ari Sutrisno
        Direktur                 : Widjaja Kartika
        Direktur                 : Vilihati Surya
        Direktur                 : Hendra Hutahean
        Direktur                 : Andreas

     2. Berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan sebagaimana telah
        disampaikan Perseroan kepada masyarakat per tanggal 31 Mei 2026, struktur kepemilikan
        saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                 Jumlah Lembar       Jumlah Nominal
                    Pemegang saham                                                      (%)
                                                     Saham              (Rp. Juta)
         PT Astra International Tbk               2.219.317.358               554.829    59,50%
         Masyarakat (< 5%)                           1.295.480.378           323.870     34,73%
         Saham treasuri                               215.337.400             53.834      5,77%
         Jumlah                                      3.730.135.136           932.533    100,00%




Halaman 12                                                00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 13
                                         KESIMPULAN
                                     PENDAPAT KEWAJARAN



     Analisis Objek Rencana Transaksi

     Besaran Dana dari Objek Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan serta dokumen pendukung
     yang diberikan, diketahui bahwa besaran dana dalam objek Rencana Transaksi berupa
     perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF adalah
     sebesar Rp700.000.000.000 (tujuh ratus miliar rupiah).

     Dampak Keuangan atas Rencana Transaksi

     Secara garis besar, Rencana Transaksi berdampak terhadap penurunan posisi kas dan setara kas
     Perseroan sebesar Rp552.504 miliar akibat penggunaan dana internal Perseroan untuk
     pemberian pinjaman kepada KAF, serta peningkatan pada pos piutang non usaha pihak berelasi
     sebesar Rp552.504 miliar sebagai pencatatan atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF.
     Sementara itu, berdasarkan proforma laporan laba rugi, tidak terdapat penyesuaian yang secara
     material mengubah pos-pos keuangan Perseroan sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana
     Transaksi.

     Pertimbangan Bisnis Manajemen atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi dilakukan
     sebagai bagian dari upaya Perseroan dalam mendukung kegiatan penjualan alat berat Perseroan
     melalui dukungan pembiayaan kepada KAF. Selain itu, pelaksanaan Rencana Transaksi
     diharapkan dapat meningkatkan serta mempertahankan pangsa pasar alat berat Perseroan di
     tengah tingkat persaingan industri yang semakin ketat.

     Analisis Pengaruh atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas laporan keuangan proforma sebelum dan setelah pelaksanaan
     Rencana Transaksi, rencana pemberian pinjaman oleh Perseroan kepada KAF secara umum tidak
     memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan Perseroan. Hal tersebut
     tercermin dari perubahan rasio likuiditas yang relatif kecil serta tidak adanya perubahan pada
     rasio solvabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi dilaksanakan. Dengan demikian,
     penggunaan dana internal Perseroan untuk pemberian pinjaman kepada KAF pada saat ini masih
     dinilai dapat dikelola dengan baik dan tidak mengganggu kemampuan keuangan maupun
     keberlangsungan operasional Perseroan.

     Identifikasi Dan Hubungan Antara Pihak Dalam Hal Transaksi

     Berdasarkan hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan kepemilikan,
     pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi adalah Perseroan (selaku pemberi pinjaman) dan KAF
     (selaku penerima pinjaman).

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepengurusan per tanggal 31 Desember 2025
     memiliki hubungan afiliasi yaitu:



Halaman 13                                             00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 14
     • Franciscus Xaverius Laksana Kesuma selaku Presiden Direktur Perseroan dan juga menjabat
       sebagai Presiden Komisaris KAF.

     Hasil identifikasi hubungan para pihak dari struktur kepemilikan memiliki hubungan afiliasi yaitu:
     • 59,50% saham Perseroan dimiliki oleh ASII, sedangkan 50,00% saham KAF dimiliki oleh SMI
       yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh ASII.
     • Sehingga Perseroan dan KAF memiliki hubungan afiliasi karena kedua perusahaan ini
       tergabung dalam Grup dari PT Astra International Tbk “Group ASTRA”.

     Oleh karena itu berdasarkan analisis hubungan para pihak dari struktur kepengurusan dan
     kepemilikan, Rencana Transaksi ini memenuhi kriteria transaksi afiliasi menurut POJK 42/2020.

     Selanjutnya berdasarkan informasi manajemen yang mengacu pada Surat Pernyataan
     No.LUT/098/9960/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 perihal Informasi atas Benturan Kepentingan
     dalam transaksi afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa Rencana Transaksi perubahan syarat
     dan ketentuan dalam perjanjian pinjama, bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung transaksi
     benturan kepentingan.

     Selain itu berdasarkan laporan keuangan Perseroan per 31 Desember 2025, ekuitas Perseroan
     tercatat sebesar Rp103.136.323.000.000. Dengan mempertimbangkan nilai transaksi sebesar
     Rp700.000.000.000, maka transaksi tersebut setara dengan 0,68% dari ekuitas Perseroan. Oleh
     karena itu, transaksi dimaksud tidak termasuk sebagai transaksi material sebagaimana yang
     diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

     Analisis Perjanjian Dan Persyaratan Yang Disepakati Oleh Pihak Dalam Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis atas Perjanjian Pinjaman beserta seluruh amendemennya sejak tahun 2016
     hingga draf Amandemen XI, diketahui bahwa Perseroan dan KAF telah memiliki hubungan
     transaksi pinjam meminjam dana yang berlangsung secara berkelanjutan dan dilakukan melalui
     mekanisme perubahan syarat dan ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Secara
     umum, perubahan dalam setiap amandemen terutama berkaitan dengan perpanjangan periode
     ketersediaan fasilitas, perubahan jumlah fasilitas pinjaman, penyesuaian tenor pinjaman, serta
     penyesuaian suku bunga sesuai kondisi pasar dan kebutuhan bisnis para pihak. Rencana
     Transaksi dalam Amandemen XI pada dasarnya merupakan perpanjangan periode ketersediaan
     fasilitas pinjaman hingga 30 Juni 2027, sehingga tidak mengubah substansi utama hubungan
     pinjam meminjam antara Perseroan dan KAF. Dengan demikian, syarat dan ketentuan dalam
     Rencana Transaksi dinilai masih sejalan dengan tujuan pembiayaan untuk mendukung kegiatan
     usaha dan penjualan alat berat Perseroan melalui pembiayaan yang diberikan oleh KAF kepada
     konsumennya.

     Analisis Likuiditas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis likuiditas sebelum dan setelah pelaksanaan Rencana Transaksi, diketahui
     bahwa Rencana Transaksi memberikan dampak penurunan yang relatif kecil terhadap current
     ratio, quick ratio, dan cash ratio Perseroan, masing-masing sebesar 0,01 kali. Penurunan tersebut
     terutama disebabkan oleh penggunaan dana internal Perseroan yang berasal dari kas dan setara
     kas untuk pemberian pinjaman kepada KAF, sehingga terjadi perpindahan pencatatan dari pos
     kas dan setara kas ke pos piutang non usaha pihak berelasi. Meskipun demikian, perubahan rasio
     likuiditas tersebut tidak bersifat signifikan dan pada saat ini masih menunjukkan bahwa kondisi



Halaman 14                                               00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 15
     likuiditas Perseroan tetap berada pada tingkat yang memadai untuk mendukung kegiatan
     operasional Perseroan.

     Analisis Manfaat Dan Risiko Dari Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis manfaat dan risiko atas Rencana Transaksi, diketahui bahwa Rencana
     Transaksi diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Perseroan berupa tambahan pendapatan
     bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF serta mendukung peningkatan
     penjualan alat berat Perseroan melalui dukungan pembiayaan kepada konsumen. Di sisi lain,
     Rencana Transaksi juga memiliki risiko berupa tidak tercapainya target penjualan alat berat
     Perseroan serta risiko gagal bayar dari konsumen KAF yang dapat mempengaruhi kemampuan
     pembayaran kewajiban KAF kepada Perseroan. Meskipun demikian, dengan mempertimbangkan
     hubungan afiliasi antara Perseroan dan KAF serta pengawasan manajemen dalam pelaksanaan
     transaksi, risiko tersebut pada saat ini masih dinilai dapat dikelola dalam tingkat yang wajar.

     Analisis Kualitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kualitatif atas Rencana Transaksi antara Perseroan dan KAF, dapat
     disimpulkan bahwa transaksi yang dilakukan memiliki dasar bisnis yang jelas dan mendukung
     kegiatan operasional Perseroan, khususnya dalam meningkatkan pembiayaan pembelian alat
     berat oleh konsumen. Prospek usaha Perseroan dinilai masih positif seiring kuatnya fundamental
     sektor pertambangan, alat berat, dan mineral strategis, meskipun terdapat tantangan dari
     pelemahan harga batu bara global. Strategi diversifikasi usaha Perseroan ke sektor emas, nikel,
     energi baru terbarukan, serta penguatan layanan pendukung dinilai mampu menjaga
     keberlanjutan pertumbuhan usaha. Dari sisi keuangan, Rencana Transaksi tidak memberikan
     dampak material terhadap leverage maupun likuiditas Perseroan karena pendanaan berasal dari
     kas internal dan nilainya relatif kecil dibanding total kas dan setara kas Perseroan. Selain itu, KAF
     sebagai penerima pinjaman juga menunjukkan tingkat kesehatan keuangan dan kepatuhan
     terhadap ketentuan regulator yang memadai sehingga mendukung kemampuan pelunasan
     kewajiban pada saat jatuh tempo. Dengan demikian, Rencana Transaksi dinilai dapat
     memberikan manfaat strategis dan operasional bagi Perseroan dengan tingkat risiko yang masih
     dapat dikelola.

     Analisis Kuantitatif atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan hasil analisis kuantitatif terhadap kinerja keuangan Perseroan dan KAF selama
     periode 2021–2025, dapat disimpulkan bahwa Perseroan menunjukkan fundamental keuangan
     yang relatif kuat dan stabil meskipun mengalami fluktuasi sejalan dengan dinamika industri. Total
     aset Perseroan tumbuh dengan CAGR sebesar 12,08% dan total ekuitas meningkat dengan CAGR
     sebesar 9,47%, yang mencerminkan kemampuan Perseroan dalam mempertahankan
     pertumbuhan usaha dan memperkuat struktur permodalan. Di sisi profitabilitas, Perseroan masih
     mampu mencatatkan rata-rata Net Profit Margin sebesar 15,14%, ROA sebesar 12,11%, dan ROE
     sebesar 20,40%, meskipun pada tahun 2025 terjadi penurunan margin akibat tekanan harga
     komoditas dan peningkatan biaya operasional. Dari sisi likuiditas dan solvabilitas, Perseroan tetap
     berada pada tingkat yang memadai dengan current ratio sebesar 1,36 kali serta DER sebesar
     0,18 kali pada tahun 2025, yang menunjukkan kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek
     maupun jangka panjang masih tergolong baik.

     Sementara itu, KAF juga menunjukkan kinerja keuangan yang cukup sehat dengan pertumbuhan
     aset, ekuitas, dan laba yang positif selama periode analisis, serta didukung gearing ratio yang
     masih berada dalam batas ketentuan regulator. Berdasarkan proyeksi penjualan setelah Rencana

Halaman 15                                                 00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026
Page 16
     Transaksi, tambahan pembiayaan kepada KAF diperkirakan dapat meningkatkan penjualan alat
     berat dan memberikan tambahan laba bersih bagi Perseroan dengan asumsi margin laba bersih
     konservatif sebesar 10%, sehingga secara keseluruhan Rencana Transaksi dinilai tidak
     memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan Perseroan dan justru
     berpotensi mendukung pertumbuhan usaha secara berkelanjutan.

     Analisis Kelayakan Rencana Penggunaan Dana atas Rencana Transaksi

     Analisis Kelayakan Investasi

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, Rencana Transaksi berupa
     perubahan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan KAF dilakukan
     dalam rangka mendukung kegiatan pembiayaan pembelian alat berat oleh konsumen Perseroan.
     Penggunaan dana pinjaman oleh KAF diharapkan dapat mendukung peningkatan penjualan alat
     berat Perseroan serta mempertahankan pangsa pasar Perseroan di tengah tingkat persaingan
     industri yang ketat. Selain itu, Perseroan juga diharapkan memperoleh tambahan pendapatan
     bunga atas fasilitas pinjaman yang diberikan kepada KAF, sehingga Rencana Transaksi dinilai
     dapat memberikan nilai tambah bagi kegiatan usaha Perseroan.

     Analisis Kelayakan Pelunasan Utang

     Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Manajemen Perseroan, kemampuan pelunasan
     kewajiban KAF atas fasilitas pinjaman kepada Perseroan didukung oleh hubungan afiliasi antara
     Perseroan dan KAF serta adanya keyakinan manajemen terhadap kelancaran pembayaran dari
     KAF. Selain itu, dana pinjaman akan digunakan untuk mendukung pembiayaan konsumen alat
     berat Perseroan yang diharapkan dapat menghasilkan arus kas bagi KAF untuk memenuhi
     kewajibannya kepada Perseroan. Dengan demikian, Manajemen Perseroan memandang bahwa
     risiko kegagalan pembayaran atas Rencana Transaksi relatif dapat dikelola.

     Analisis Atas Faktor Lain Yang Relevan

     Berdasarkan hasil penelaahan terhadap dokumen dan informasi yang diberikan oleh Manajemen
     Perseroan, tidak terdapat faktor lain yang relevan yang dapat memengaruhi pelaksanaan maupun
     kewajaran atas Rencana Transaksi selain faktor-faktor yang telah dianalisis sebelumnya. Dengan
     demikian, tidak ada kondisi atau keadaan tambahan yang secara material berpotensi
     memengaruhi hasil analisis kewajaran atas Rencana Transaksi dimaksud.

     Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Berdasarkan analisis yang telah kami lakukan terhadap informasi, data, serta asumsi-asumsi yang
     disampaikan oleh manajemen Perseroan, dan dengan mempertimbangkan kondisi serta faktor-
     faktor yang relevan, kami berpendapat bahwa transaksi afiliasi antara Perseroan dan KAF berupa
     Rencana Transaksi perubahan syarat dan ketentuan dalam perjanjian pinjaman adalah wajar.




Halaman 16                                              00113/2.0176-00/BS/05/0213/1/VI/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.07 MB
Published2 Jul 2026
Pages16
Characters53,481
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×20
linked org PT Komatsu Astra Finance p.1 ×3
linked org Astra International Tbk. p.2 ×8
linked person Danar Wihandoyo p.5
linked person Frans Kesuma p.12
linked person Paulus Bambang Widjanarko · Komisaris Independen p.12
linked person Ignasius Jonan · Komisaris Independen p.12
linked person Bruce Malcolm Cox · Komisaris Independen p.12
linked person Gita Tiffani Boer p.12
linked person Djoko Pranoto Santoso p.12
linked person Iwan Hadiantoro p.12
linked person Idot Supriadi p.12
linked person Ari Sutrisno p.12
linked person Widjaja Kartika p.12
linked person Vilihati Surya p.12
linked person Hendra Hutahean p.12
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Yanto p.7 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.10
unresolved org KJPP Ferdinand p.1 ×4
unresolved org Ichsan dan Rekan p.1 ×4
unresolved org KJPP FDI p.1 ×6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.5 ×3
unresolved person Yudistira p.5
unresolved person Djojo Muljadi p.8
unresolved person H. Akta Pendirian p.8
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.8
unresolved person Jose Dima Satria p.8 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved person Angkawijaya p.9 ×5
unresolved org PT Utama Leasing Indonesia. p.10
unresolved person Bandoro Raden Ayu Mahyastoeti Notonegoro p.10
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C p.10
unresolved person Aulia Taufani p.10
unresolved person Sutjipto p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved person BenHard Sihite p.10
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia No. AHU. p.10
unresolved — Rendih · Corporate Treasury p.10
unresolved — Raci Annisa · Corporate Treasury p.10
unresolved — Franciscus Xaverius Laksana Kesuma · Presiden Direktur p.14 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 4722 ms 12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result