Skip to content
Back to announcement

20260702_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107861_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PNLF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

NOTARIS

SURAT KETERANGAN
Nomor : 88/KTW.N/VI/2026

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama ! KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., SH., M.Kn
Jabatan Notaris di Jakarta
Alamat Jalan Biak Raya No.79

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat
Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PANIN
FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang dilaksakan
secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System
(cASY.KSEI).

Bahwa Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 30 Juni 2026 Nomor 77, dibuat
oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :

-Komisaris Independen : Bapak Sugeng Purwanto
Direksi :

-Wakil Presiden Direktur — : Dedi Setiawan

-Direktur : Priskila Gabrielia Caihaya

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 24.074.295.304 (dua puluh empat milyar tujuh puluh
empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat) saham yang memiliki
hak suara sah atau setara dengan 75,18Y46 (tujuh puluh lima koma satu delapan persen)
dari

seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. dengan
menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang
tidak setuju/abstain akan diambil kesimpulan bahwa, usul disetujui secara musyawarah
untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain,

pengambilan keputusan melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat
tangan dan dipersilahkan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil
perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

Page 2 OCR 0.942
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. KA

NOTARIS (SY,
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat I2LN
Telp. 021-3866602, 021-21693128 |

B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan:

-Acara Pertama Rapat:

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan

usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk

tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh

Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor:

00191/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026, dengan pendapat

Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan

yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan.

Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de

charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan

pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan.

3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta
notaris.

v

-Acara Kedua Rapat:

Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih entitas induk Perseroan untuk tahun

buku yang berakhir pada tanggal 31' Desember 2025 sebesar 1.749.351.000.000,- (satu

triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah)
sebagai berikut:

1. Sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dicatat sebagai dana cadangan

sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007

tentang Perseroan Terbatas.

Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh),

Perseroan tidak melaksanakan pembagian dividen.

3. Sisanya sebesar Rp. 1.748.851.000.000,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan
miliar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan
Perseroan.

4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas.

»

-Acara Ketiga Rapat: .

1. Mengangkat kembali Bapak Mu'min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak
Richard Budi Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Bapak Sugeng
Purwanto sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya
RUPS ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi
sebagai berikut :

Presiden Komisaris 1 Mu'min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris 1 Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen 1 Sugeng Purwanto

»

Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini
dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta
mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada
instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk
maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.

Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS
Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128

3. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang
berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua
tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.

-Acara Kempat Rapat:
Menyetujui :
1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 74.8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ini
mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium untuk anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026 seluruhnya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta
rupiah), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi
3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut
diatas tanpa ada pengecualian
Wewenang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Wewenang ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini , dan
b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima
wewenang berdasarkan wewenang ini.

w

-Acara Kelima Rapat:

1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik dari Kantor akuntan Publik Anwar & Rekan yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Akuntan Publik yang
akan ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki
kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, serta memenuhi syarat dan
ketentuan yang berlaku.

Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

3. Menyetujui dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk
tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan
wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit sesuai kompleksitas usaha
Perseroan.

Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

»

ni 2026

Jakarta,

KUMALA TJAHJANLWIDOBO, SH., MH., MKn

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.27 MB
Published2 Jul 2026
Pages3
Characters8,371
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PANIN FINANCIAL Tbk p.1 ×2
possible person Dedi Setiawan p.1
possible person Mu'min Ali Gunawan · Presiden Komisaris p.2 ×2
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×4
unresolved person Sugeng Purwanto · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Priskila Gabrielia Caihaya · Direktur p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2
unresolved person Richard Budi Gunawan p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Publik Anwar & Rekan p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANLWIDOBO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 54 ms 13 Sep 2026 14:08

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result