Back to announcement
20260702_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107861_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review PNLFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.942
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 NOTARIS SURAT KETERANGAN Nomor : 88/KTW.N/VI/2026 Yang bertandatangan di bawah ini: Nama ! KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., SH., M.Kn Jabatan Notaris di Jakarta Alamat Jalan Biak Raya No.79 Jakarta Pusat 10150 Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PANIN FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang dilaksakan secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System (cASY.KSEI). Bahwa Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 30 Juni 2026 Nomor 77, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat Dewan Komisaris : -Komisaris Independen : Bapak Sugeng Purwanto Direksi : -Wakil Presiden Direktur — : Dedi Setiawan -Direktur : Priskila Gabrielia Caihaya Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 24.074.295.304 (dua puluh empat milyar tujuh puluh empat juta dua ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus empat) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 75,18Y46 (tujuh puluh lima koma satu delapan persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat. dengan menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju/abstain akan diambil kesimpulan bahwa, usul disetujui secara musyawarah untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain, pengambilan keputusan melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan dipersilahkan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.
Page 2 OCR 0.942
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. KA NOTARIS (SY, Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat I2LN Telp. 021-3866602, 021-21693128 | B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan: -Acara Pertama Rapat: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor: 00191/2.1035/AU.1/05/1432-5/1/111/2026 tanggal 31 Maret 2026, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan. 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris. v -Acara Kedua Rapat: Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih entitas induk Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31' Desember 2025 sebesar 1.749.351.000.000,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) sebagai berikut: 1. Sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dicatat sebagai dana cadangan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh), Perseroan tidak melaksanakan pembagian dividen. 3. Sisanya sebesar Rp. 1.748.851.000.000,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan. 4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas. » -Acara Ketiga Rapat: . 1. Mengangkat kembali Bapak Mu'min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak Richard Budi Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Bapak Sugeng Purwanto sebagai Komisaris Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS ini sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut : Presiden Komisaris 1 Mu'min Ali Gunawan Wakil Presiden Komisaris 1 Richard Budi Gunawan Komisaris Independen 1 Sugeng Purwanto » Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini dalam suatu akta notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta mendaftarkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.
Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 3. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang berlaku sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini. -Acara Kempat Rapat: Menyetujui : 1. Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 74.8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS ini mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026 seluruhnya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi 3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa ada pengecualian Wewenang diberikan dengan ketentuan sebagai berikut : a. Wewenang ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini , dan b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima wewenang berdasarkan wewenang ini. w -Acara Kelima Rapat: 1. Menyetujui untuk mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dari Kantor akuntan Publik Anwar & Rekan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. Akuntan Publik yang akan ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, serta memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik tersebut. 3. Menyetujui dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit sesuai kompleksitas usaha Perseroan. Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan. » ni 2026 Jakarta, KUMALA TJAHJANLWIDOBO, SH., MH., MKn
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×4
unresolved
person
Sugeng Purwanto
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
Priskila Gabrielia Caihaya
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
person
Richard Budi Gunawan
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Publik Anwar & Rekan
p.3
unresolved
person
KUMALA TJAHJANLWIDOBO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
54 ms
13 Sep 2026 14:08
no text layer - needs OCR