Back to announcement
20260702_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107861_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PNLFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT PANIN FINANCIAL Tbk
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”) PT PANIN
FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (”Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Selasa,
tanggal 30 Juni 2026, bertempat di Panin Bank Building Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah
Abang, Jakarta Pusat – 10270, dibuka pada pukul 14.04 WIB dan ditutup pada pukul 14.41 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan mengenai kegiatan usaha dan pengesahan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan serta pemberian pembebasan dan pelunasan
sepenuhnya (acquit et de charge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
atas pengurusan dan pengawasan Perseroan untuk tahun buku 2025.
2. Persetujuan atas penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
3. Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan Sehubungan dengan Berakhirnya Masa
Jabatan.
4. Penetapan honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya gaji dan tunjangan para anggota
Direksi Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit buku Perseroan untuk tahun buku 2026.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
1. Bapak Sugeng Purwanto : Komisaris Independen.
2. Bapak Dedi Setiawan : Wakil Presiden Direktur.
3. Ibu Priskila Gabrielia Ciahaya : Direktur.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik
melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam RUPST sebanyak 24.074.295.304 saham yang
mewakili 75,18% dari 32.022.073.293 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun secara
elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan,
pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat
dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur
chat “Electronic Opinions”. Pada acara Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
1
Page 2
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan
menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir dan/atau
diwakili dalam RUPS ini. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang tidak setuju/abstain
akan diambil kesimpulan bahwa usul disetujui secara musyawarah untuk mufakat.
Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain, pengambilan keputusan
melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat tangan dan dipersilahkan
menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil perhitungan suara akan diumumkan oleh
Notaris.
F. Hasil Pengambilan Keputusan.
Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara 23.667.621.204 saham 100 saham atau + 406.674.000 saham atau
Ke-1 atau + sebesar 98,32% sebesar 0,00% + sebesar 1,68%
Mata Acara 23.676.870.204 saham 1.429.600 saham atau + 395.995.500 saham
Ke-2 atau + sebesar 98,35% sebesar 0,01% atau + sebesar 1,64%
Mata Acara 22.422.134.360 saham 1.256.426.744 saham 395.734.200 saham
Ke-3 atau + sebesar 93,14% atau + sebesar 5,22% atau + sebesar 1,64%
Mata Acara 23.658.416.004 saham 20.145.100 saham atau 395.734.200 saham
Ke-4 atau + sebesar 98,28% + sebesar 0.08% atau + sebesar 1,64%
Mata Acara 22.422.134.360 saham 1.256.426.744 saham 395.734.200 saham
Ke-5 atau + sebesar 93,14% atau + sebesar 5,22% atau + sebesar 1,64%
G. Keputusan Rapat.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan usaha
Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat Nomor: 00191/2.1035/AU.1/05/1432-
5/1/III/2026 tanggal 31 Maret 2026, dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan
Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan
mengesahkan Laporan Keuangan.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau
dalam Laporan Tahunan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk
tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta notaris.
Mata Acara Rapat Kedua
Menyetujui untuk menetapkan penggunaan laba bersih entitas induk Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 1.749.351.000.000,- (satu triliun tujuh
ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta rupiah) sebagai berikut:
1. Sejumlah Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) akan dicatat sebagai dana cadangan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
2
Page 3
2. Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2025, Perseroan tidak melaksanakan
pembagian dividen.
3. Sisa laba bersih tahun 2025 sejumlah Rp. 1.748.851.000.000,- (satu triliun tujuh ratus empat puluh
delapan miliar delapan ratus lima puluh satu juta rupiah) dibukukan sebagai Laba Ditahan
Perseroan.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas.
Mata Acara Rapat Ketiga
1. Mengangkat kembali Bapak Mu’min Ali Gunawan sebagai Presiden Komisaris, Bapak Richard Budi
Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris, dan Bapak Sugeng Purwanto sebagai Komisaris
Independen untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS ini sampai dengan berakhirnya
jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
Presiden Komisaris : Mu’min Ali Gunawan
Wakil Presiden Komisaris : Richard Budi Gunawan
Komisaris Independen : Sugeng Purwanto
2. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan RUPS ini dalam suatu akta
notaris dan memberitahukan perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dan melaporkan serta mendaftarkan pengangkatan anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melakukan setiap dan semua tindakan lainnya
yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.
3. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk memindahkan kuasa ini kepada orang lain yang berlaku
sejak ditutupnya RUPS ini, dan RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan
penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
Mata Acara Rapat Keempat
1. Menetapkan jumlah honorarium untuk anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
2026 seluruhnya sebesar Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah), dan memberikan wewenang
kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara
para anggota Dewan Komisaris Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya gaji dan
tunjangan anggota Direksi.
3. Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut diatas tanpa
ada pengecualian.
Mata Acara Rapat Kelima
1. Menyetujui menunjuk Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan yang akan mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan oleh karena sampai dengan saat ini Dewan
Komisaris belum dapat menentukan nama Akuntan Publik tersebut, maka menyetujui untuk
mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dari
Kantor akuntan Publik Anwar & Rekan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026. Akuntan Publik yang akan ditunjuk tersebut harus memiliki ijin yang terdaftar di
OJK dan memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan, serta memenuhi
syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik
dari Kantor Akuntan Publik tersebut.
3. Menyetujui dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena
sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan
3
Page 4
Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki
pengalaman dalam audit sesuai kompleksitas usaha Perseroan.
Jakarta, 1 Juli 2026
PT Panin Financial Tbk
Direksi Perseroan
4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2026 · 14:04– |
| Present | 24,074,295,304 (75.18%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
23,667,621,204
98.32%
Against
100
0.00%
Abstain
406,674,000
1.68%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sugeng Purwanto
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
person
Priskila Gabrielia Ciahaya
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2 ×2
unresolved
person
Richard Budi Gunawan
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Publik Anwar & Rekan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
873 ms
12 Sep 2026 21:54
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.68',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '98.32',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tetapi tidak terbatas untuk menyatakan '
'keputusan ini dalam suatu akta notaris.',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Ke-1 atau',
'votes_abstain': '406674000',
'votes_against': '100',
'votes_for': '23667621204'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.18',
'shares_present': '24074295304',
'shares_total_voting': '32022073293',
'time_start': '14:04:00'}