Back to announcement
20250429_EMTK_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31879464_lamp1.pdf
Other Text extracted EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Ref. No.: 052/EMT-CORSEC/TM/IV/2025 Jakarta, 29 April 2025
To: / Kepada Yth.:
1. OTORITAS JASA KEUANGAN
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta - 10710
Attn./ U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon/
Executive Head of Capital Market Supervisor, Financial Derivatives, and Carbon
Exchange
2. PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta - 12190
Attn./ U.p.: Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur Penilaian Perusahaan/
Director of Listing
Perihal: Pemberitahuan Jadwal dan Re: Announcement on Timetable
Tata Cara Pembagian Dividen and Procedures on the
Final Tunai PT Elang Mahkota Distribution of Final Cash
Teknologi Tbk (”Perseroan”) Dividend of PT Elang Mahkota
Teknologi Tbk (the “Company”)
Dengan hormat, Dear Sir,
Berdasarkan Keputusan Mata Acara Kedua Rapat Pursuant to the Second Agenda’s Resolution in
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang the Company’s Annual General Meeting of
diselenggarakan pada tanggal 28 April 2025, Shareholders, which was held on 28 April 2025,
bersama ini kami sampaikan Jadwal dan tata Cara we herewith submit the Timetable and
Pembagian Dividen Final Tunai Perseroan untuk Procedures on the Distribution of the Company’s
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Final Cash Dividend for the financial year ended
Desember 2024, sebagaimana terlampir. on 31 December 2024, as attached.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan Please be informed accordingly. Thank you for
kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. your attention and cooperation.
Hormat Kami/Sincerely yours,
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
Titi Maria Rusli
Corporate Secretary
Tembusan Yth.:
1. Kepala Divisi Jasa Kustodian PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)/ Head of Custodian Services Division
of PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
2. Ibu Lusiany Lugina, Direktur - PT Raya Saham Registra (Biro Administrasi Efek Perseroan)/ Director – PT Raya
Saham Registra (the Company’s Securities Administration Bureau);
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan/ The Company’s Board of Directors and Board of Commissioners.
1
Page 2
PEMBERITAHUAN ANNOUNCEMENT
KEPADA PEMEGANG SAHAM TO THE SHAREHOLDERS REGARDING
MENGENAI THE SCHEDULE AND PROCEDURES OF
JADWAL DAN TATA CARA FINAL CASH DIVIDEND
PEMBAGIAN DIVIDEN FINAL TUNAI DISTRIBUTION OF
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
(“Perseroan”) ("Company")
Berdasarkan Keputusan Mata Acara Kedua Rapat Pursuant to the Resolutions of Second Agenda of the
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang Company’s Annual General Meeting of Shareholders,
telah diadakan pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, which was held on Monday, 28 April 2025, the
Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui Company’s Shareholders have approved on the
pembagian Dividen Final Tunai sebesar Rp33 (tiga distribution of Final Cash Dividend in the amount of
puluh tiga Rupiah) per lembar saham yang diambil Rp33 (thirty-three Rupiah) per share, to be derived
dari laba bersih Perseroan tahun buku yang berakhir from the Company’s net profit for the financial year
pada tanggal 31 Desember 2024 dan saldo laba ended on 31 December 2024 and the Company’s
Perseroan. Direksi Perseroan dengan ini retained earnings. The Company’s Board of
memberitahukan jadwal dan proses pembagian Directors hereby announces the Final Cash Dividend
Dividen Final Tunai untuk tahun buku yang berakhir distribution schedule for financial year ended on 31
pada tanggal 31 Desember 2024 sebagai berikut: December 2024, as follows:
Jadwal Pembagian Dividen Final Tunai Final Cash Dividend Distribution Schedule
Keterangan/ Tanggal/
Description Date
Akhir Periode Perdagangan Saham Pasar Reguler dan Negosiasi/
7 Mei/May 2025
Dengan Hak atas Dividen (Cum Dividen)/ Regular and Negotiated Market
Last date of the trading period with Pasar Tunai/
9 Mei/May 2025
dividend’s right (Cum Dividend) Spot Market
Pasar Reguler dan Negosiasi/
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa 8 Mei/May 2025
Regular and Negotiated Market
Hak Dividen (Ex Dividen)/
First date of the trading period without Pasar Tunai/
dividend’s right (Ex Dividend) 14 Mei/May 2025
Spot Market
Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Final Tunai
(Tanggal Pencatatan)/
9 Mei/May 2025
Cut-off date for Eligible Shareholders for Final Cash Dividend
(Recording Date)
Tanggal Pembayaran Dividen Final Tunai/
28 Mei/May 2025
Payment Date of the Final Cash Dividend
Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi This Announcement is an official notification from
dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan the Company, and the Company does not issue a
surat pemberitahuan secara khusus kepada masing- special notification letter to each shareholder.
masing Pemegang Saham.
Tata Cara Pembagian Dividen Final Tunai: Procedure on Final Cash Dividend
Distribution:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Para 1. The Cash Dividend will be paid to the Eligible
Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Shareholders whose names are registered in the
Daftar Pemegang Saham Perseroan atau Company’s Register of Shareholders or as per
Recording Date pada hari Jumat, 9 Mei 2025 the Recording Date on Friday, 9 May 2025
pukul 16:00 WIB. at 16:00 Western Indonesia Time.
2
Page 3
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya 2. For the Shareholders whose shares are in the
dimasukkan dalam penitipan kolektif PT collective depository of PT Kustodian Sentral
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Efek Indonesia (“KSEI”), the Final Cash
pembayaran Dividen Final Tunai dilaksanakan Dividend will be paid through KSEI and will be
melalui KSEI dan akan didistribusikan pada hari distributed on Wednesday, 28 May 2025
Rabu, 28 Mei 2025 ke dalam Rekening Dana into the Customer Fund Account (RDN) at the
Nasabah (RDN) pada Perusahan Efek dan/atau Securities Company and/or Custodian Bank
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham where the Shareholders opened their Securities
membuka Rekening efek. Account.
3. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang 3. For the Shareholders whose shares are not in
sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan the collective custodian of KSEI, the Final Cash
kolektif KSEI maka pembayaran Dividen Final Dividend will be transferred to the
Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Shareholders’ account, which must be informed
Saham, yang wajib diberitahukan secara tertulis in written by no later than Thursday, 8 May
selambat-lambatnya pada hari Kamis, 8 Mei 2025 at 15:00 Western Indonesian Time to the
2025 pukul 15.00 WIB, kepada Biro Company’s Securities Administration Bureau,
Administrasi Efek Perseroan, yaitu: as follow:
PT Raya Saham Registra PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Gedung Plaza Sentral, Lantai 2,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930 Jl. Jend. Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
Telepon: +6221 2525666 Telepon: +6221 2525666
Faksimili: +6221 2525028 Faksimili: +6221 2525028
Email: rsrbae@registra.co.id Email: rsrbae@registra.co.id
4. Dividen Final Tunai tersebut akan dikenakan 4. The Final Cash Dividend will be subject to tax in
pajak sesuai dengan peraturan perundang- accordance with the prevailing tax laws and
undangan perpajakan yang berlaku. regulations.
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan 5. Based on the prevailing tax laws and
perpajakan yang berlaku, Dividen Final Tunai regulations, the Final Cash Dividend will be
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika exempted from the tax object if it is received by
diterima oleh Pemegang Saham Wajib Pajak the Shareholders of Domestic Corporate
Badan Dalam Negeri (“WP Badan DN”) dan Taxpayers (“WP Badan DN”) and the Company
Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak will not deduct the Income Tax on Final Cash
Penghasilan atas Dividen Final Tunai yang Dividend paid to the said WP Badan DN. The
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Final Cash Dividend received by the
Dividen Final Tunai yang diterima oleh Shareholders of Domestic Individual Taxpayers
Pemegang Saham Wajib Pajak Orang Pribadi (“WPOP DN”) will be exempted from tax object
Dalam Negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan as long as the dividend are invested in the
dari objek pajak sepanjang dividen tersebut territory of the Republic of Indonesia. For
diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan WPOP DN who does not meet the investment
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak requirements as mentioned above, then the
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana Final Cash Dividend received shall be subject to
disebutkan di atas, maka Dividen Final Tunai income tax (“PPh”) in accordance with the
yang diterima oleh yang bersangkutan akan provisions of the applicable laws, and the
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai income tax must be paid by the relevant WPOP
dengan ketentuan perundang-undangan yang DN in accordance with the provisions of
berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri Government Regulation No. 9 of 2021
oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai concerning Tax Treatment to Support Ease of
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Doing Business.
Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan
Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
3
Page 4
6. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi 6. The Shareholders may obtain the confirmation
pembayaran Dividen Final Tunai melalui on Final Cash Dividend payment confirmation
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian through the Securities Company and / or
dimana Pemegang Saham membuka Rekening Custodian Bank where the Shareholders opened
Efek, selanjutnya Pemegang Saham wajib their Securities Account, and the Shareholders
bertanggung jawab melakukan pelaporan must be responsible for reporting such receipt of
penerimaan Dividen Final Tunai termaksud Final Cash Dividend in tax reporting in the
dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang relevant tax year in accordance with the
bersangkutan sesuai peraturan perundang- applicable tax laws and regulations.
undangan perpajakan yang berlaku.
7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib 7. The Shareholders who are Foreign Taxpayers
Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya whose withholding tax will use the tariff based
akan menggunakan tarif berdasarkan on the Double Taxation Avoidance Agreement
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) shall meet the requirements of the
(P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Director of General of Taxes Regulation No.
Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 PER-25/PJ/2018 regarding Procedures for
tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Implementing Double Tax Avoidance Approval
Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana as amended by Director General of Taxes
yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Regulation No. PER-5/PJ/2024 by submitting
Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2024 dengan the proof of record document or receipt of
menyampaikan dokumen bukti rekam atau DGT/SKD which has been uploaded to the
tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke website of the Directorate General of Taxes, in
laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan accordance with the laws and regulations
peraturan dan ketentuan yang ditetapkan KSEI. stipulated by KSEI. Without the said documents,
Tanpa adanya dokumen dimaksud, Dividen the Cash Dividend paid will be subject to the
Tunai yang dibayarkan akan dikenakan Tarif 20% income tax rate.
PPh pasal 26 sebesar 20%.
Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran informasi In the event there is any difference of interpreting
yang diumumkan dalam Bahasa Inggris dan Bahasa the information notified in English language and
Indonesia, maka informasi yang digunakan sebagai Indonesian language, the Indonesian language shall
acuan adalah informasi dalam Bahasa Indonesia. prevail.
Jakarta, 29 April 2025
PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
Direksi / Board of Directors
4
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
person
I Gede Nyoman Yetna
p.1
unresolved
org
Final Cash Teknologi Tbk
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Lusiany Lugina
p.1
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
Negeri
p.3
unresolved
person
Regulation No. PER-
· Direktur
p.4
unresolved
org
Directorate General of Taxes
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.