Skip to content
Back to announcement

20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107808_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review JSMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Atas Rencana Transaksi
Pemberian Pinjaman Pemegang Saham
Oleh
PT Jasa Marga (Persero), Tbk
Kepada
PT Jasamarga Jogja Bawen

No. 00019/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Tanggal : 25 Juni 2026

Page 2 OCR 0.927
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

PENILAI PROPERTI & BISNIS
Nomor izin Usaha : 2.09.0033

KANTOR PUSAT
KANTOR CABANG

No. 00019/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026
Jakarta, 25 Juni 2026

Kepada :

Direksi

PT Jasa Marga (Persero), Tbk

Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah
Jakarta 13550

Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman
Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga
Jogja Bawen

Latar Belakang

PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan
perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana
penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman
Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), untuk
memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga
pinjaman fasilitas kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau
kebutuhan lainnya.

Dasar Penugasan

Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan,
Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh
Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal
tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka
Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) No. 14/SPK-CF/2026,
tanggal 19 Mei 2026.

Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan

Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB.

Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Objek Rencana Transaksi

Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian
Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB.

: Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 4 (021) 739 7637 #& pusat@kjpp-e
: Bogor (P) , Bandung (PS) , Medan (PS) , Palangkaraya (PS) ' ng bera
Page 3 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Metodologi Laporan

Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi
kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan
dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada
aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan
diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian.

Tanggal Penilaian (Cuto# Date)

Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas
dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

Sumber Informasi

Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran
berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen
Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan :

z laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari
Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar,
dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

» Laporan keuangan audit JJB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari
KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam
semua hal yang material dan laporan keuangan audit JJB untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material.

“ Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2041 yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

“ Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan
PT Jasamarga Jogja Bawen.

“ Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen
Perseroan.

» Diskusi dengan Manajemen Perseroan.

« Dokumen dan informasi lain.

Gambaran Umum Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan
Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JJB, untuk memenuhi kebutuhan
arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas
kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya.
Page 4 OCR 0.902
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Besaran Nilai Transaksi

Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan
kepada JJB adalah sebesar Rp. 89.600.000.000,-.

Pihak-Pihak Terkait Transaksi

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi
pinjaman dan JJB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JJB
dengan porsi kepemilikan sebesar 73, 1896. Berikut adalah susunan pemegang saham JJB per
31 Desember 2025 :

Struktur Kepemilikan Saham JJB Per 31 Desember 2025

PT Jasa Marga (Persero), Tbk
(73,1890)

PT Adhi KaryafPersero), Tbk
(17,939)
—

— ———
PT Pembangunan Perumahan
(Persero), Tbk PT Jasamarga Jogja Bawen
(4,447)

(TA
PT Waskita Karya (Persero), Tbk
(8,561)
ea anengnmmapangnadi

PT Brantas Abipraya (Persero)
(0,894)
Hua ”uu“W“W“ua

Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh
Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK
No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

Perjanjian Transaksi
Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB, yang

selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat
dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

Page 5 OCR 0.949
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Sifat dan Tujuan Fasilitas Pinjaman

Fasilitas Pinjaman, adalah adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal JJB
telah membayar seluruh atau sebagian pokok pinjaman kepada kreditur, maka Fasilitas
Pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh JJB. Tujuan
Fasilitas Pinjaman ini adalah untuk memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan
digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas kredit investasi dan
cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya.

Jumlah Fasilitas Pinjaman
Jumlah p/afond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada JJB adalah sebesar Rp. 89.600.000.000,-.

Jangka Waktu Perjanjian

Jangka waku Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatanganinya
oleh para pihak sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 1 tahun sejak jatuh
tempo kredit sindikasi atau dilunasinya utang JJB berdasarkan Perjanjian ini sebelum
tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan para pihak,
mana yang lebih dahulu terjadi.

Penarikan Fasilitas Pinjaman

— Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani
sampai dengan tanggal 30 Juni 2027.

— Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JJB dapat dilakukan dengan mengajukan
permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai
jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5
Perjanjian ini.

—  Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JJB
dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas
Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. Menindaklanjuti proses
evaluasi dimaksud, Perseroan wajib memberikan persetujuan atau penolakan secara
tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

— Apabila pada saat berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat
sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JJB
tidak dapat melakukan penarikan atas sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum
ditarik.

Pengakuan Utang

— Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas
Pinjaman ke dalam rekening JJB sesuai bukti transfer, maka JJB mengakui benar-
benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman
yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima
oleh JJB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya
sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JJB
kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku.

— Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima
facie dari jumlah utang JJB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat
final dan mengikat terhadap JJB.

— Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan
JJB, maka perhitungan Perseroan yang akan digunakan dalam Berita Acara
Rekonsiliasi sebagaimana ayat 3 Pasal ini.
Page 6 OCR 0.937
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Bunga dan Provisi

— Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, maka berlaku kententuan
sebagai berikut :

a. Ketentuan bunga pada saat JJB masih memiliki fasilitas kredit sindikasi adalah :

i. Besaran bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah bunga kredit sindikasi
ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara
majemuk,

ii. JIB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga dari kreditur
sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode berlakunya suku
bunga,

iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga kredit sindikasi, para pihak
sepakat bahwa suku bunga Fasilitas Pinjaman akan disesuaikan mengikuti
suku bunga kredit sindikasi yang terbaru, terhitung sejak tanggal mulai
berlakunya perubahan tersebut:

iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas, para pihak sepakat
akan mengacu pada perhitungan bunga dari kreditur (Perseroan)/

v. JJB akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perseroan paling
lambat 1 bulan sebelum kredit sindikasi lunas yang memuat informasi
tanggal jatuh tempo kredit sindikasi, permohonan suku bunga, dan informasi
relevan untuk mendukung permohonan suku bunga tersebut.

b. Ketentuan bunga pada saat fasilitas kredit sindikasi adalah :

i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf butir i Pasal ini
menjadi tidak berlaku,

ii. JJB diwajibkan membayar bunga kepada kreditur dengan besaran suku
bunga yang akan ditentukan kemudian oleh kreditur yang akan dikenakan
secara simple interestterhitung sejak kredit sindikasi lunas:

iii. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran
bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada pada perhitungan bunga
oleh kreditur.

— Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga
berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan.

— Atas Fasilitas Pinjaman, JJB dikenakan biaya provisi sebesar 0,259 yang dibayarkan
pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman.

— Atas Fasilitas Pinjaman ini, JJB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan
penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan
ketentuan :

a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan
setiap adanya penambahan p/afond Fasilitas Pinjaman,
b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan

Perseroan kepada JJB:

c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JJB paling lambat 5 hari
kerja setelah JJB menerima tagihan//nvoice dari Perseroan.

— Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian
sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJB atas dasar pembagi tetap 360
hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga.

—  JJB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas
bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini.

— Bukti potong pajak penghasilan akan disampaikan JJB kepada Perseroan paling
Page 7 OCR 0.943
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

lambat pada bulan berikutnya.

Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJB setiap bulan dimulai pada tanggal

26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya

suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam

setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga

yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman

pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya.

Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu

perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. JIB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan dan dalam hal

c.

menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan besarnya bunga yang
disampaikan JJB, maka JJB wajib menyampaikan koreksinya kepada Perseroan
selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya
Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan
kepada JJB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku
terhadap kewajiban JJB,

. Apabila sebelum kredit sindikasi dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi, dan
JJB mendapat persetujuan/waiver dari kreditur sindikasi yang memperbolehkan
JIB untuk membayar kewajiban bunga baik sebagian atau seluruhnya atas
pinjaman pemegang saham dan/atau perjanjian pinjaman yang
disubordinasikan, maka JJB wajib membayarkan kewajiban bunga yang timbul
atas pinjaman pemegang saham dengan menggunakan dana yang dimiliki JJB
pada tanggal pembayaran bunga,

Perhitungan bunga akan berhenti sejak JJB melakukan pembayaran
keseluruhan pokok pinjaman.

Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari
kerja maka JJB wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk
oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya.

“Tata Cara Pengembalian Fasilitas Pinjaman

JJB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan pembayaran pokok
pinjaman dan/atau bunga dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JJB
dengan rincian sebagai berikut :

a.

b.

Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul
apabila kredit sindikasi belum lunas:

Dalam hal kredit sindikasi JJB telah lunas, pokok pinjaman dan bunga wajib
dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian:

. Setelah kewajiban pembayaran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka dalam

hal terdapat saldo akhir arus kas (Excess Cash) pada tanggal jatuh tempo
pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka pada setiap tanggal jatuh
tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, JJB wajib melakukan
pembayaran sepanjang terdapat saldo arus kas positif,

. Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan

denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian,

. JB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok

pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih
dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

i. Fasilitas kredit telah dibayar lunas sebelumnya: dan/atau
ii. JIB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan
lain dalam Perjanjian Fasilitas Kredit.

f. Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman hanya dapat
dilakukan pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JJB menghendaki
pembayaran pokok pinjaman di luar tanggal pembebanan bunga, maka wajib
mendapatkan persetujuan tertulis dari kreditur terlebih dahulu,

g. Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda,
biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman:

h. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh
JJB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan
disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara
Rekonsiliasi:

i. Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JJB kepada Perseroan
harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang
boleh diperhitungkan oleh JJB. Dana yang dibayarkan oleh JJB terlebih dahulu
akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah
dibayarkan oleh JJB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai
pembayaran pokok pinjaman: dan

i. Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JJB
memberitahuan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari
kerja sebelum dilakukan pembayaran.

— Pembayaran dipercepat atas pokok pinjaman, bunga, dan/atau denda (jika ada)
sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, diperbolehkan sepanjang
JJB menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya
5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan.

— Dalam hal JJB telah melunasi seluruh utang JJB kepada Perseroan, maka Perseroan
dan JJB akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal 7 hari
kerja setelah pelunasan utang seluruhnya yang ditandatangani oleh para pihak.

Alasan dan Latar Belakang Transaksi

Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #owJJB dalam rangka pembayaran
bunga dan pokok pinjaman kredit investasi, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya
operasional, sedangkan sejak awal operasi JJB masih mengalami defisit cash #ow karena
EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JJB mengalami defisit.
Pelaksanaan kewajiban Cash Deficiency Support (CDS) oleh pemegang saham JJB/pihak
ketiga lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit apabila terjadi kondisi
cash deficiency.

Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi

Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya
transaksi pemberian SHL, maka JJB akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban
pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi sehingga kegiatan usaha JJB dapat terus
berlangsung.

Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat
penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JJB.
Page 9 OCR 0.791
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi

BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi
berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai

berikut :
(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesualon 31 Desember 2025
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kos 2750713 (89.200) 5.661.313
Investasi jangka pendek 24.458 0 24.458
Piutang lain-lain T398.240 39.800 T-487.840
Persedican 167.233 0 167.233
Biaya dibayar di muka dan vang muka 107.197 0 107.197
Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283
Dana dibatasi penggunaannya 518.346 0 518.346
Total Aset Lancar 9.268.670 0 9.268.670
Aset Tidak Lancar
Piutang lain-lain KATA 0 3107
Dana dibatasi penggunaannya 401.871 0 401.871
Investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama - neto 74.200 o 74.200
Aset tetap - neto 5.923.773 fo 5923.773
Properti investasi «neto 643.799 643.799
Aset takberwujud - neto T.012.287 1.012.267
Hk pengusahaan jalan rol fo
Lainnya 140973.318 0 110973312
Goodwill 89.027 0 89.027
Aset keuangan lainnya - neto 41.849 0 41.849
Aset dak lancar lainnya - neto 979.055 0 979.055
Total Aset Tidak Lancar 130728.815 0 TS0726.615
TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285
TIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Linbiltas Jangka Pendek
Utang usaha 71.986 0 71938
Utang kontraktor 402.940 0 402.940
Utang pojok 419.456 0 419-456
Beban akrual 9.367.188 0 9.367.488
Utang bank 57.559 0 57.559
Utang jangka pendek yang jotuh
tempo dalam waktu 1 tahun :
Utang bank 3622723 0 3622723
Utang lembaga kevangan bukan
bank o o o
Utang obligasi 0 0 0
Liobilitos sewa 87.593 0 87.593
Provisi pelapisan jalan tol 78991 0 F9
Pendapatan diterima dimuka 130.683 0 T30.663
Liabiltas imbalan kerja 53.761 0 53.761

Page 10 OCR 0.868
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

(Rp.000.000)
Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi
KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025
Liabilitas keuangan jangka pendek
lainnya 1.064.745 0 1.064.745
Total Liabilitas Jangka Pendek 15.995.855 0 15.995.855
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408
Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330
Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202
Utang jangka panjang setelah
dikurangi bagian yang jatuh tempo
Utang bank 38.800.888 al 28.300.888
Utang lembaga keuangan bukan 0
bank 0 0
Utang obligasi 2.536.062 0 2.536.062
Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292
Liabilitas sewa 101.997 0 101.997
Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741
Pendapatan diterima dimuka 86.328 0 86.328
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780
Liabilitas jangka panjang lainnya 311.707 Oo 311.707
Total Liabilitas Jangka Panjan 81.637.713 0 31.637.713
TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.588
EKUITAS
Modal saham 3.628.936 0 3.628.936
Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085
Selisih atas transaksi entitas non
pengendali 1.955.333 o 1.955.333
Saldo laba :
Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304
Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 0 20.481.497
Penghasilan komprehensif lain :
Keuntungan yang belum direalisasi
dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992)
Pengukuran nilai wajar atas derivatif
lindung nilai arus kas 0 0 0
Pengukuran kembali liabilitas imbalan
kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549)
Ekuitas neto yang dapat diatribusikan
kepada
Pemilik entitas induk 36.355.614 0 36.355.614
Kepentingan non pengendali 26.008.103 0 26.008.103
TOTAL EKUITAS 62.361.717 0 82.361.717
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285

Sumber : Manajemen Perseroan

Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi
pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB memiliki pengaruh berkurangnya saldo
kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp.

Rp. 89.600.000.000,-.

Page 11 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Analisis Kewajaran Transaksi
1. Rencana Transaksi

Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol
dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk
memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB, untuk memenuhi kebutuhan arus
kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas
kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan
lainnya.

Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025,
yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi
Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 62.361.717.000.000-. Dalam
Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB, para pihak
sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah
sebesar Rp. 89.600.000.000,-.

Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material
Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan
nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi
yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah
sebesar 0,144 dari total ekuitas Perseroan.

Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak
pemberi pinjaman dan JJB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas
induk dari JJB dengan porsi kepemilikan sebesar 73,186, sehingga Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JJB tersebut merupakan transaksi afiliasi,
sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi

Benturan Kepentingan.

Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat
perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis
pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama.

2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian
Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB adalah bunga kredit sindikasi
ditambah margin sebesar 24 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen
Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar 7,5996, sehingga
bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 9,590. Berdasarkan analisa
perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka
dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,0096 hingga 10,7554.
Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga
pasar.
Page 12 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN
PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS

Kesimpulan
Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi :

1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada
PT Jasamarga Jogja Bawen memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada
di antara kisaran suku bunga pasar.

2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak
yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk.

3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan
Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan
operasional PT Jasamarga Jogja Bawen.

Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian
Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Jogja
Bawen adalah wajar.

Hormat kami,
KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN

Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)

Rekan

Ijin Penilai No. : B-1.15.00440
MAPPI No. 1 07-5-02107

No. Register — : RMK-2017.00444

STTD OJK :  KEP-1106/KS.13/2026

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.61 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters27,400
Text sourceOCR
OCR confidence0.917

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Jasa Marga (Persero) p.1 ×19
linked org PT Jasamarga Jogja Bawen p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Amir Abadi Jusuf p.3 ×5
possible org PT Waskita Karya (Persero) p.4
possible org KJPP BUDI p.12
unresolved org PT Jasamarga Jogja Bawen Latar Belakang p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Budi p.2
unresolved org Saptono dan Rekan p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.3 ×3
unresolved org Purwantono p.3
unresolved org PT Adhi KaryafPersero p.4
unresolved org PT Brantas Abipraya (Persero) p.4
unresolved person Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) · Rekan p.12

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 32 ms 13 Sep 2026 14:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result