Back to announcement
20260702_JSMR_Informasi Transaksi Afiliasi_32107808_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review JSMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1 OCR 0.932
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Jogja Bawen No. 00019/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026 Tanggal : 25 Juni 2026
Page 2 OCR 0.927
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PENILAI PROPERTI & BISNIS Nomor izin Usaha : 2.09.0033 KANTOR PUSAT KANTOR CABANG No. 00019/2.0033-00/B5/03/0440/1/VI/2026 Jakarta, 25 Juni 2026 Kepada : Direksi PT Jasa Marga (Persero), Tbk Plaza Tol Taman Mini Indonesia Indah Jakarta 13550 Perihal : Laporan Pendapat Kewajaran Atas Rencana Transaksi Pemberian Pinjaman Pemegang Saham Oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk Kepada PT Jasamarga Jogja Bawen Latar Belakang PT Jasa Marga (Persero), Tbk, selanjutnya dalam laporan ini disebut “Perseroan”, merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB), untuk memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya. Dasar Penugasan Berkaitan dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB, sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan, Kantor Jasa Penilai Publik Budi, Edy, Saptono dan Rekan (KJPP BEST) telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi yang akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja Pekerjaan Pendapat Kewajaran Dalam Rangka Pemberian Shareholder Loan (SHL) PT Jasamarga Jogja Bawen (JJB) No. 14/SPK-CF/2026, tanggal 19 Mei 2026. Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB. Maksud dari penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memenuhi POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Objek Rencana Transaksi Obyek Rencana Transaksi dalam penyusunan pendapat kewajaran ini adalah pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB. : Wisma Bayuadj Lantai 4.CO1, Jl. Gandaria Tengah II No. 44, Kebayoran Baru - Jakarta Selatan 12130 & (021) 739 7645 4 (021) 739 7637 #& pusat@kjpp-e : Bogor (P) , Bandung (PS) , Medan (PS) , Palangkaraya (PS) ' ng bera
Page 3 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Metodologi Laporan Metode penyusunan laporan yang dilaksanakan adalah dengan menggabungkan informasi kuantitatif dan kualitatif berdasarkan data yang diperoleh dari pihak Manajemen Perseroan dan pihak eksternal lain yang relevan dan kompeten. Kajian yang dilakukan difokuskan pada aspek-aspek yang sangat substansial serta pendekatan yang paling memungkinkan diterapkan, tanpa mengurangi validitas dari hasil kajian. Tanggal Penilaian (Cuto# Date) Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2025, dimana batas tersebut diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Sumber Informasi Dalam pelaksanaan penugasan ini, kami melakukan analisis dan reviu pendapat kewajaran berdasarkan informasi dan data yang terkait, serta konfirmasi dari pihak Manajemen Perseroan. Berikut adalah informasi yang kami gunakan untuk tujuan penugasan : z laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, dalam semua hal yang material. » Laporan keuangan audit JJB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Dagmar Zevilianty Djamal dari KAP Purwantono, Sungkoro & Surja dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material dan laporan keuangan audit JJB untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 hingga 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Rudi Hartono Purba dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan pendapat wajar, pendapat wajar, dalam semua hal yang material. “ Proyeksi keuangan Perseroan periode 2026 hingga 2041 yang disusun oleh Manajemen Perseroan. “ Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham Antara PT Jasa Marga (Persero), Tbk dan PT Jasamarga Jogja Bawen. “ Laporan Proforma Perseroan per 31 Desember 2025, yang disusun oleh Manajemen Perseroan. » Diskusi dengan Manajemen Perseroan. « Dokumen dan informasi lain. Gambaran Umum Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada JJB, untuk memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya.
Page 4 OCR 0.902
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Besaran Nilai Transaksi Jumlah Pinjaman Pemegang Saham yang direncanakan akan diberikan oleh Perseroan kepada JJB adalah sebesar Rp. 89.600.000.000,-. Pihak-Pihak Terkait Transaksi Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JJB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JJB dengan porsi kepemilikan sebesar 73, 1896. Berikut adalah susunan pemegang saham JJB per 31 Desember 2025 : Struktur Kepemilikan Saham JJB Per 31 Desember 2025 PT Jasa Marga (Persero), Tbk (73,1890) PT Adhi KaryafPersero), Tbk (17,939) — — ——— PT Pembangunan Perumahan (Persero), Tbk PT Jasamarga Jogja Bawen (4,447) (TA PT Waskita Karya (Persero), Tbk (8,561) ea anengnmmapangnadi PT Brantas Abipraya (Persero) (0,894) Hua ”uu“W“W“ua Berdasarkan struktur kepemilikan saham maka Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JPB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. Perjanjian Transaksi Berdasarkan Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB, yang selanjutnya disebut para pihak bersepakat untuk membuat perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Page 5 OCR 0.949
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Sifat dan Tujuan Fasilitas Pinjaman Fasilitas Pinjaman, adalah adalah afopend atau non-revolving, sehingga dalam hal JJB telah membayar seluruh atau sebagian pokok pinjaman kepada kreditur, maka Fasilitas Pinjaman yang sudah dibayarkan tersebut tidak dapat dipinjam lagi oleh JJB. Tujuan Fasilitas Pinjaman ini adalah untuk memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya. Jumlah Fasilitas Pinjaman Jumlah p/afond (batas maksimum) Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan kepada JJB adalah sebesar Rp. 89.600.000.000,-. Jangka Waktu Perjanjian Jangka waku Perjanjian ini adalah berlaku sejak tanggal Perjanjian ini ditandatanganinya oleh para pihak sampai dengan tanggal jatuh tempo, yang berarti 1 tahun sejak jatuh tempo kredit sindikasi atau dilunasinya utang JJB berdasarkan Perjanjian ini sebelum tanggal jatuh tempo atau diakhirinya Perjanjian ini berdasarkan kesepakatan para pihak, mana yang lebih dahulu terjadi. Penarikan Fasilitas Pinjaman — Masa penarikan Fasilitas Pinjaman ini terhitung sejak Perjanjian ini ditandatangani sampai dengan tanggal 30 Juni 2027. — Penarikan Fasilitas Pinjaman oleh JJB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman secara tertulis kepada kreditur mengenai jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan ditarik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. — Kreditur berhak mengevaluasi permohonan penarikan Fasilitas Pinjaman dari JJB dengan mempertimbangkan salah satu pemenuhan syarat efektif penarikan Fasilitas Pinjaman sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian ini. Menindaklanjuti proses evaluasi dimaksud, Perseroan wajib memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. — Apabila pada saat berakhirnya masa penarikan Fasilitas Pinjaman masih terdapat sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik karena sebab apapun, maka JJB tidak dapat melakukan penarikan atas sisa plafond Fasilitas Pinjaman yang belum ditarik. Pengakuan Utang — Dengan diberikannya Fasilitas Pinjaman oleh Perseroan dan diterimanya Fasilitas Pinjaman ke dalam rekening JJB sesuai bukti transfer, maka JJB mengakui benar- benar dan secara sah telah berutang kepada Perseroan sebesar pokok pinjaman yang telah ditarik (atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan Perseroan dan diterima oleh JJB), berikut bunga, denda (apabila ada), serta biaya-biaya lainnya sehubungan dengan pemberian Fasilitas Pinjaman yang wajib dibayar oleh JJB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan ketentuan yang berlaku. — Pembukuan dan/atau catatan yang dibuat oleh Perseroan merupakan bukti prima facie dari jumlah utang JJB kepada Perseroan berdasarkan Perjanjian ini dan bersifat final dan mengikat terhadap JJB. — Dalam hal terdapat perbedaan perhitungan besarnya utang antara Perseroan dan JJB, maka perhitungan Perseroan yang akan digunakan dalam Berita Acara Rekonsiliasi sebagaimana ayat 3 Pasal ini.
Page 6 OCR 0.937
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Bunga dan Provisi — Atas Fasilitas Pinjaman yang diberikan oleh Perseroan, maka berlaku kententuan sebagai berikut : a. Ketentuan bunga pada saat JJB masih memiliki fasilitas kredit sindikasi adalah : i. Besaran bunga atas Fasilitas Pinjaman adalah bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 296 per tahun yang akan dikenakan secara majemuk, ii. JIB wajib menyampaikan surat pemberitahuan suku bunga dari kreditur sindikasi selambat-lambatnya 1 hari kerja sebelum periode berlakunya suku bunga, iii. Dalam hal terjadi perubahan atas suku bunga kredit sindikasi, para pihak sepakat bahwa suku bunga Fasilitas Pinjaman akan disesuaikan mengikuti suku bunga kredit sindikasi yang terbaru, terhitung sejak tanggal mulai berlakunya perubahan tersebut: iv. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran bunga sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas, para pihak sepakat akan mengacu pada perhitungan bunga dari kreditur (Perseroan)/ v. JJB akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Perseroan paling lambat 1 bulan sebelum kredit sindikasi lunas yang memuat informasi tanggal jatuh tempo kredit sindikasi, permohonan suku bunga, dan informasi relevan untuk mendukung permohonan suku bunga tersebut. b. Ketentuan bunga pada saat fasilitas kredit sindikasi adalah : i. Ketentuan bunga sebagaimana dimaksud pada huruf butir i Pasal ini menjadi tidak berlaku, ii. JJB diwajibkan membayar bunga kepada kreditur dengan besaran suku bunga yang akan ditentukan kemudian oleh kreditur yang akan dikenakan secara simple interestterhitung sejak kredit sindikasi lunas: iii. Apabila terjadi perbedaan perhitungan atau perselisihan terkait besaran bunga, para pihak sepakat akan mengacu pada pada perhitungan bunga oleh kreditur. — Perseroan berhak melakukan review sewaktu-waktu atas besarnya bunga berdasarkan kebijakan dan pertimbangan dari Perseroan. — Atas Fasilitas Pinjaman, JJB dikenakan biaya provisi sebesar 0,259 yang dibayarkan pada setiap pencairan Fasilitas Pinjaman. — Atas Fasilitas Pinjaman ini, JJB dikenakan biaya administrasi untuk keperluan penggantian biaya penerbitan laporan pendapat kewajaran dengan ketentuan : a. Pengenaan biaya administrasi adalah setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setiap adanya penambahan p/afond Fasilitas Pinjaman, b. Nilai biaya administrasi adalah sesuai surat penagihan yang akan disampaikan Perseroan kepada JJB: c. Pembayaran biaya administrasi wajib dibayarkan oleh JJB paling lambat 5 hari kerja setelah JJB menerima tagihan//nvoice dari Perseroan. — Bunga atas Fasilitas Pinjaman sebagaimana ayat 1 Pasal ini dihitung secara harian sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman oleh JJB atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun sampai dengan tanggal pembayaran bunga. — JJB berkewajiban untuk memotong beban pajak penghasilan secara langsung atas bunga yang diterima oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian ini. — Bukti potong pajak penghasilan akan disampaikan JJB kepada Perseroan paling
Page 7 OCR 0.943
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS lambat pada bulan berikutnya. Perhitungan bunga yang harus dibayar oleh JJB setiap bulan dimulai pada tanggal 26 sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya untuk setiap periode berlakunya suku bunga dilakukan secara harian atas dasar pembagi tetap 360 hari dalam setahun dan dihitung dari jumlah pokok pinjaman, kecuali untuk perhitungan bunga yang pertama kali, bunga dihitung sejak tanggal pencairan Fasilitas Pinjaman pertama kali sampai dengan tanggal 25 bulan berikutnya. Jatuh tempo pembayaran bunga adalah berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian sebagaimana Pasal 3 Perjanjian ini, dengan ketentuan sebagai berikut : a. JIB akan menyampaikan perhitungan bunga kepada Perseroan dan dalam hal c. menurut Perseroan terdapat kesalahan perhitungan besarnya bunga yang disampaikan JJB, maka JJB wajib menyampaikan koreksinya kepada Perseroan selambatnya 3 hari kerja setelah penyampaian perhitungan bunga. Selanjutnya Perseroan akan mengirimkan perhitungan bunga yang telah disesuaikan kepada JJB, dan perhitungan tersebut adalah perhitungan yang berlaku terhadap kewajiban JJB, . Apabila sebelum kredit sindikasi dinyatakan lunas oleh kreditur sindikasi, dan JJB mendapat persetujuan/waiver dari kreditur sindikasi yang memperbolehkan JIB untuk membayar kewajiban bunga baik sebagian atau seluruhnya atas pinjaman pemegang saham dan/atau perjanjian pinjaman yang disubordinasikan, maka JJB wajib membayarkan kewajiban bunga yang timbul atas pinjaman pemegang saham dengan menggunakan dana yang dimiliki JJB pada tanggal pembayaran bunga, Perhitungan bunga akan berhenti sejak JJB melakukan pembayaran keseluruhan pokok pinjaman. Apabila tanggal pembayaran bunga jatuh pada hari yang bukan merupakan hari kerja maka JJB wajib menyediakan dana dimaksud di dalam rekening yang ditunjuk oleh Perseroan pada hari kerja sebelumnya. “Tata Cara Pengembalian Fasilitas Pinjaman JJB wajib mengembalikan Fasilitas Pinjaman dengan ketentuan pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dengan mempertimbangkan realisasi arus kas JJB dengan rincian sebagai berikut : a. b. Kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan denda (apabila ada) belum timbul apabila kredit sindikasi belum lunas: Dalam hal kredit sindikasi JJB telah lunas, pokok pinjaman dan bunga wajib dilunasi seluruhnya pada saat jangka waktu perjanjian berakhir sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian: . Setelah kewajiban pembayaran kredit sindikasi dinyatakan lunas, maka dalam hal terdapat saldo akhir arus kas (Excess Cash) pada tanggal jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, maka pada setiap tanggal jatuh tempo pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga, JJB wajib melakukan pembayaran sepanjang terdapat saldo arus kas positif, . Pembayaran pada huruf a ayat 1 Pasal ini harus juga telah memperhitungkan denda (jika ada) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian, . JB dapat melakukan pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman sebelum tanggal jatuh tempo atau berakhirnya jangka waktu perjanjian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Perjanjian (mana yang lebih dahulu), sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut :
Page 8 OCR 0.941
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS i. Fasilitas kredit telah dibayar lunas sebelumnya: dan/atau ii. JIB telah mendapatkan persetujuan dari kreditur sepanjang tidak ditentukan lain dalam Perjanjian Fasilitas Kredit. f. Pembayaran atau pelunasan dipercepat atas pokok pinjaman hanya dapat dilakukan pada saat tanggal pembebanan bunga. Dalam hal JJB menghendaki pembayaran pokok pinjaman di luar tanggal pembebanan bunga, maka wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari kreditur terlebih dahulu, g. Urutan pembayaran atau pelunasan dipercepat adalah pembayaran denda, biaya lainnya, kewajiban bunga, dan pokok pinjaman: h. Apabila terdapat denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak dibayarkan oleh JJB, maka sisa denda, biaya lainnya, dan bunga yang tidak terbayarkan akan disepakati kembali oleh para pihak dan dituangkan melalui suatu Berita Acara Rekonsiliasi: i. Semua bentuk pembayaran kembali pokok pinjaman oleh JJB kepada Perseroan harus dilakukan secara penuh tanpa ada potongan dalam bentuk apapun yang boleh diperhitungkan oleh JJB. Dana yang dibayarkan oleh JJB terlebih dahulu akan dianggap sebagai pembayaran bunga. Apabila seluruh bunga telah dibayarkan oleh JJB, maka sisa pembayaran akan dianggap sebagai pembayaran pokok pinjaman: dan i. Pembayaran pokok pinjaman dan/atau bunga dilakukan dengan JJB memberitahuan secara tertulis kepada Perseroan sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum dilakukan pembayaran. — Pembayaran dipercepat atas pokok pinjaman, bunga, dan/atau denda (jika ada) sebelum jangka waktu yang ditentukan dalam Perjanjian ini, diperbolehkan sepanjang JJB menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kreditur sekurang-kurangnya 5 hari kerja sebelum tanggal pembayaran dipercepat dilakukan. — Dalam hal JJB telah melunasi seluruh utang JJB kepada Perseroan, maka Perseroan dan JJB akan menandatangani Berita Acara Pengakhiran Perjanjian maksimal 7 hari kerja setelah pelunasan utang seluruhnya yang ditandatangani oleh para pihak. Alasan dan Latar Belakang Transaksi Sehubungan dengan adanya kebutuhan pemenuhan cash #owJJB dalam rangka pembayaran bunga dan pokok pinjaman kredit investasi, serta kebutuhan untuk pembayaran biaya operasional, sedangkan sejak awal operasi JJB masih mengalami defisit cash #ow karena EBITDA yang dihasilkan belum mampu membayar bunga membuat JJB mengalami defisit. Pelaksanaan kewajiban Cash Deficiency Support (CDS) oleh pemegang saham JJB/pihak ketiga lainnya sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kredit apabila terjadi kondisi cash deficiency. Keuntungan dan Kerugian Dilaksanakannya Transaksi Keuntungan bagi Perseroan atas Rencana Transaksi adalah dengan dilaksanakannya transaksi pemberian SHL, maka JJB akan dapat melakukan pemenuhan kewajiban pembayaran bunga pinjaman kredit sindikasi sehingga kegiatan usaha JJB dapat terus berlangsung. Kerugian bagi Perseroan atas dilaksanakannya Rencana Transaksi adalah terdapat penambahan kas yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk memenuhi kebutuhan JJB.
Page 9 OCR 0.791
Analisis Laporan Keuangan Sebelum dan Setelah Transaksi BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Gambaran posisi keuangan proforma konsolidasi Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebelum dan setelah dilaksanakannya transaksi berdasarkan Laporan Proforma yang disusun oleh Manajemen Perseroan adalah sebagai berikut : (Rp.000.000) Sebelum Transaksi n Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesualon 31 Desember 2025 ASET Aset Lancar Kas dan setara kos 2750713 (89.200) 5.661.313 Investasi jangka pendek 24.458 0 24.458 Piutang lain-lain T398.240 39.800 T-487.840 Persedican 167.233 0 167.233 Biaya dibayar di muka dan vang muka 107.197 0 107.197 Pajak dibayar dimuka 302.283 0 302.283 Dana dibatasi penggunaannya 518.346 0 518.346 Total Aset Lancar 9.268.670 0 9.268.670 Aset Tidak Lancar Piutang lain-lain KATA 0 3107 Dana dibatasi penggunaannya 401.871 0 401.871 Investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama - neto 74.200 o 74.200 Aset tetap - neto 5.923.773 fo 5923.773 Properti investasi «neto 643.799 643.799 Aset takberwujud - neto T.012.287 1.012.267 Hk pengusahaan jalan rol fo Lainnya 140973.318 0 110973312 Goodwill 89.027 0 89.027 Aset keuangan lainnya - neto 41.849 0 41.849 Aset dak lancar lainnya - neto 979.055 0 979.055 Total Aset Tidak Lancar 130728.815 0 TS0726.615 TOTAL ASET 159.995.285 0 159.995.285 TIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Linbiltas Jangka Pendek Utang usaha 71.986 0 71938 Utang kontraktor 402.940 0 402.940 Utang pojok 419.456 0 419-456 Beban akrual 9.367.188 0 9.367.488 Utang bank 57.559 0 57.559 Utang jangka pendek yang jotuh tempo dalam waktu 1 tahun : Utang bank 3622723 0 3622723 Utang lembaga kevangan bukan bank o o o Utang obligasi 0 0 0 Liobilitos sewa 87.593 0 87.593 Provisi pelapisan jalan tol 78991 0 F9 Pendapatan diterima dimuka 130.683 0 T30.663 Liabiltas imbalan kerja 53.761 0 53.761
Page 10 OCR 0.868
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS (Rp.000.000) Sebelum Transaksi . Setelah Transaksi KETERANGAN 31 Desember 2025 Penyesuaian 31 Desember 2025 Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya 1.064.745 0 1.064.745 Total Liabilitas Jangka Pendek 15.995.855 0 15.995.855 Liabilitas Jangka Panjang Liabilitas pajak tangguhan 5.607.408 0 5.607.408 Utang kontraktor jangka panjang 1.375.330 0 1.375.330 Beban akrual jangka panjang 712.202 0 712.202 Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo Utang bank 38.800.888 al 28.300.888 Utang lembaga keuangan bukan 0 bank 0 0 Utang obligasi 2.536.062 0 2.536.062 Liabilitas pembebasan tanah 108.292 0 108.292 Liabilitas sewa 101.997 0 101.997 Provisi pelapisan jalan tol 670.741 0 670.741 Pendapatan diterima dimuka 86.328 0 86.328 Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 1.346.780 0 1.346.780 Liabilitas jangka panjang lainnya 311.707 Oo 311.707 Total Liabilitas Jangka Panjan 81.637.713 0 31.637.713 TOTAL LIABILITAS 97.633.568 0 97.633.588 EKUITAS Modal saham 3.628.936 0 3.628.936 Tambahan modal disetor - neto 3.997.085 0 3.997.085 Selisih atas transaksi entitas non pengendali 1.955.333 o 1.955.333 Saldo laba : Telah ditentukan penggunaannya 8.971.304 0 8.971.304 Belum ditentukan penggunaannya 20.481.497 0 20.481.497 Penghasilan komprehensif lain : Keuntungan yang belum direalisasi dari aset keuangan pada nilai wajar (1.352.992) 0 (1.352.992) Pengukuran nilai wajar atas derivatif lindung nilai arus kas 0 0 0 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja jangka panjang (1.325.549) 0 (1.325.549) Ekuitas neto yang dapat diatribusikan kepada Pemilik entitas induk 36.355.614 0 36.355.614 Kepentingan non pengendali 26.008.103 0 26.008.103 TOTAL EKUITAS 62.361.717 0 82.361.717 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 159.995.285 0 159.995.285 Sumber : Manajemen Perseroan Berdasarkan proforma laporan posisi keuangan konsolidasi terlihat bahwa Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB memiliki pengaruh berkurangnya saldo kas dan setara kas serta bertambahnya saldo piutang lain-lain masing-masing sebesar Rp. Rp. 89.600.000.000,-.
Page 11 OCR 0.945
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Analisis Kewajaran Transaksi 1. Rencana Transaksi Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pengusahaan jalan tol dengan sarana penunjangnya. Perseroan sebagai entitas induk berencana untuk memberikan Pinjaman Pemegang Saham kepada JJB, untuk memenuhi kebutuhan arus kas JJB yang akan digunakan untuk pembayaran kewajiban bunga pinjaman fasilitas kredit investasi dan cicilan pokok pinjaman fasilitas kredit investasi atau kebutuhan lainnya. Besarnya ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2025, yang diaudit oleh Akuntan Publik Akuntan Publik Dedy Sukrisnadi dari KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan adalah sebesar Rp. 62.361.717.000.000-. Dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB, para pihak sepakat bahwa jumlah Fasilitas Pinjaman yang akan diberikan oleh Perseroan adalah sebesar Rp. 89.600.000.000,-. Berdasarkan definisi dalam POJK No. 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, transaksi material adalah transaksi dengan nilai lebih sama dengan 2096 atau lebih dari nilai ekuitas. Dengan demikian, transaksi yang akan dilakukan bukan merupakan transaksi material karena nilai transaksi adalah sebesar 0,144 dari total ekuitas Perseroan. Pihak-pihak yang terkait pada Rencana Transaksi ini adalah Perseroan sebagai pihak pemberi pinjaman dan JJB sebagai penerima pinjaman. Perseroan merupakan entitas induk dari JJB dengan porsi kepemilikan sebesar 73,186, sehingga Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan dan JJB tersebut merupakan transaksi afiliasi, sesuai dengan POJK No. 42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi Dan Transaksi Benturan Kepentingan. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham utama. 2. Analisis Kewajaran Tingkat Suku Bunga Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam Draft Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham antara Perseroan dan JJB adalah bunga kredit sindikasi ditambah margin sebesar 24 per tahun. Berdasarkan informasi dari Manajemen Perseroan, suku bunga kredit sindikasi yang dikenakan adalah sebesar 7,5996, sehingga bunga Pinjaman Pemegang Saham adalah sebesar 9,590. Berdasarkan analisa perbandingan tingkat suku bunga pinjaman pemegang saham pada perusahaan terbuka dalam industri konstruksi dan industri jalan tol adalah sebesar 6,0096 hingga 10,7554. Dengan demikian tingkat suku bunga pinjaman berada di antara kisaran suku bunga pasar.
Page 12 OCR 0.922
BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN PROPERTY & BUSINESS APPRAISERS Kesimpulan Berikut adalah hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi : 1. Rencana Transaksi yang dilakukan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Jogja Bawen memiliki tingkat suku bunga pinjaman yang berada di antara kisaran suku bunga pasar. 2. Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham tidak memberikan dampak yang negatif terhadap laporan keuangan PT Jasa Marga (Persero), Tbk. 3. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk terkait dengan Rencana Transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham adalah keberlangsungan operasional PT Jasamarga Jogja Bawen. Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran transaksi, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi afiliasi melalui transaksi pemberian Pinjaman Pemegang Saham oleh PT Jasa Marga (Persero), Tbk kepada PT Jasamarga Jogja Bawen adalah wajar. Hormat kami, KJPP BUDI, EDY, SAPTONO DAN REKAN Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert) Rekan Ijin Penilai No. : B-1.15.00440 MAPPI No. 1 07-5-02107 No. Register — : RMK-2017.00444 STTD OJK : KEP-1106/KS.13/2026
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Jasamarga Jogja Bawen Latar Belakang
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Budi
p.2
unresolved
org
Saptono dan Rekan
p.2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Purwantono
p.3
unresolved
org
PT Adhi KaryafPersero
p.4
unresolved
org
PT Brantas Abipraya (Persero)
p.4
unresolved
person
Ratna Rosalina, SP, MAPPI (Cert)
· Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
32 ms
13 Sep 2026 14:15
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}