Back to announcement
20250429_CASS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31879003_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CASSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.930
Pratiwi Handayani, S.H. NOTARIS JAKARTA Jakarta, 28 April 2025 Nomor : 22/S/IV/2025 Kepada Yth. Direksi PT CARDIG AERO SERVICES Tbk Menara Cardig Lantai 3 Jalan Raya Halim Perdanakusuma Jakarta Timur 13650 Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CARDIG AERO SERVICES Tbk Dengan hormat, Bersama ini kami sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (selanjutnya RUPST dan RUPSLB disebut “Rapat”) PT CARDIG AERO SERVICES Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Jumat, 25 April 2025 RUPST pukul 1 14.29 WIB s/d 15.22 WIB RUPSLB pukul : 15.43 WIB s/d 15.50 WIB Bertempat di : Studio SCTV lantai 8, SCTV Tower, Senayan City Jalan Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat 10270 Rapat diselenggarakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dengan eASY.KSEI sebagai penyedia sistem e-RUPS. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris : Presiden Komisaris 1 DJOKO SUYANTO Komisaris : CHI CHENG BOCK (secara daring) Komisaris Independen : ARMAND BACHTIAR ARIEF Komisaris Independen 1 AGUNG BUDI MARYOTO Direksi : Presiden Direktur : ANDYA DANISWARA Direktur : SUTJI RELOWATI RAHARDJO Direktur : SUNARSIH
Page 2 OCR 0.956
Mata Acara Rapat RUPST: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan pengesahan atas Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Pc untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit dte Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dan persetujuan atas laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4, Penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan Tahun 2025. RUPSLB: Perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan. Kuorum RUPST Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT DATINDO ENTRYCOM dan Daftar Hadir Para Pemegang Saham dan Kuasa Para Pemegang Saham, dan setelah melakukan verifikasi atas keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Perseroan baik yang disampaikan melalui sistem eASY.KSEI maupun yang hadir secara fisik, diperoleh bahwa jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.738.499.900 saham atau mewakili 83,30Y6 dari 2.086.950.000 saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1) butir I.a anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 87 ayat (2) UUPT juncto Pasal 41 ayat (1) huruf a dan huruf c POJK Nomor 15/2020, yang mensyaratkan bahwa Rapat adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi dan karenanya berwenang mengambil keputusan yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan kuorum untuk seluruh mata acara RUPST. RUPSLB Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 26 Maret 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT DATINDO ENTRYCOM dan Daftar Hadir Para Pemegang Saham dan/atau Kuasa Para Pemegang Saham, dan setelah memeriksa keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan oleh Para Pemegang Saham Perseroan baik yang disampaikan melalui sistem eASY.KSEI maupun yang hadir secara fisik, jumlah saham yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak 1.738.734.800 saham atau mewakili 83,31Yo dari 2.086.950.000 saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. Dengan demikian sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (1) juncto Pasal 14 ayat (2) anggaran dasar Perseroan juncto Pasal 88 ayat (1) UUPT juncto Pasal 42 POJK Nomor 15/2020, yang mensyaratkan bahwa RUPSLB adalah sah apabila dihadiri dan/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan telah terpenuhi dan karenanya berwenang mengambil keputusan yang sah dan mengikat sesuai dengan ketentuan kuorum untuk mata acara RUPSLB.
Page 3 OCR 0.952
Tata Cara Pen Saham untuk Mengai Pendapat gunaan Hak Peme gang Dalam Rapat, para pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan untuk pertanyaan, pendapat, usul atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat yang dengan tata cara sebagai berikut: 1. Setelah Pimpinan Rapat membacakan dan menyampaikan setiap mata acara, Pimpinan Rapa akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan. 2. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dapat mengajukan pertanyaan dengan menuliskan pertanyaannya terlebih dahulu dalam Formulir Pertanyaan yang dapat diminta kepada petugas. Sedangkan bagi para pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat menuliskan pertanyaannya melalui fitur chatting box pada laman @ASY.KSEI.co.id. 3. Tim dari Perseroan akan memilih satu pertanyaan yang relevan untuk masing-masing mata acara untuk dijawab oleh Pimpinan Rapat atau Direksi Perseroan. 4. Pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah Rapat dibuka, tidak berhak untuk mengajukan pertanyaan serta tidak dapat memberikan suaranya. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat Pengambilan keputusan atas setiap mata acara Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara (voting), baik secara fisik maupun secara elektronik, dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, pemungutan suara akan dilakukan melalui kertas suara. Apabila ingin menyatakan tidak setuju atau abstain, mohon mengangkat tangan untuk meminta kertas suara kepada petugas Rapat. 2. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik, pemungutan suara dilakukan melalui fitur live voting pada laman easy.ksei.co.id. Sesi voting akan dibuka oleh Notaris, dan pemegang saham atau kuasanya diberikan waktu selama 2 (dua) menit sejak sesi voting dibuka untuk menentukan pilihan suaranya. Keputusan Mata Acara Rapat RUPST Mata Acara Pertama: — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan, yaitu TEH CHEONG HUA selaku pemilik dan pemegang 7.640.000 saham. — Hasil pemungutan suara: — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem cASY.KSEI sebesar 1.738.499.900 saham atau 10096 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara Pertama RUPST. — Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan: Menyetujui dan menerima baik atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Posisi Keuangan Perseroan dan Laporan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sebagaimana tercantum dalam surat 3
Page 4 OCR 0.945
Laporan Auditor Independen No.00180/2.1032/AU.1/05/1716-4/1/111/2025, tanggal 12 May& dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material, dan persetujuan atas lapg pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir padasfa 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tangguh& ji sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahixi yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Kedua: Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan, yaitu TEH CHEONG HUA selaku pemilik dan pemegang 7.640.000 saham. Hasil pemungutan suara: — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 1.738.499.900 saham atau 100Y6o dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara Kedua RUPST. Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan: Menyetujui menetapkan penggunaan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp375.578.122.922 (tiga ratus tujuh puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu sembilan ratus dua puluh dua rupiah) dibukukan sebagai Saldo Laba Ditahan Perseroan. Mata Acara Ketiga: Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. Hasil pemungutan suara: — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem edASY.KSEI sebesar 1.738.499.900 saham atau 10090 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara Ketiga RUPST. Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan: 1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit untuk menunjuk kembali Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja untuk melakukan audit atas buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan penunjukan Akuntan Publik beserta imbalan jasa dan syarat-syarat lainnya dan juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dengan kriteria tertentu jika terjadi ketidaksepakatan apapun dengan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk sebelumnya.
Page 5 OCR 0.939
Mata Acara Keempat: — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik m secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaa tanggapan. — Hasil pemungutan suara: — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun keha secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 1.738.499.900 saham atau 100Y6 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara Keempat RUPST. — Rapat dengan musyawarah untuk mufakat memutuskan: Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu memperhatikan saran serta masukan dari Komite Remunerasi Perseroan, untuk menetapkan besarnya remunerasi dan tunjangan bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025. RUPSLB — Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham baik berdasarkan kehadiran fisik maupun secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau tanggapan. — Hasil pemungutan suara : — Jumlah suara yang “tidak setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 1.043.700 saham atau 0,06Y6 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara RUPSLB. — Jumlah suara yang “abstain” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 104.500 saham atau 0,006Y6 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk mata acara RUPSLB. — Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebesar 1.737.586.600 saham atau 99,93Y6 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara RUPSLB. — Sesuai dengan POJK No. 15/2020, Pemegang Saham yang hadir dan memberikan suara abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas suara sah yang dikeluarkan. Dengan demikian, total suara yang “setuju” atas mata acara adalah sebesar 1.737.691.100 saham atau 99,94Y6 dari seluruh suara sah yang dikeluarkan untuk Mata Acara RUPSLB. — Rapat dengan suara terbanyak memutuskan : 1. a. Menyetujui mengubah nama Perseroan, dari semula bernama “PT CARDIG AERO SERVICES Tbk”, menjadi bernama “PT CAHAYA AERO SERVICES Tbk”, b. Menyetujui mengubah tempat kedudukan dan alamat Perseroan, dari semula berkedudukan di Jakarta Timur dan berlamat di Menara Cardig Lantai 3, Jalan Raya Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur 13650 menjadi berkedudukan di Kota - Tangerang, Banten dan beralamat di Wisma Soewarna Office Lantai 3, Soewarna Business Park, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Jalan Raya Bandara Soekarno-Hatta, RT 001, RW 010, Kelurahan Pajang, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Banten 15126, Sehingga menyetujui perubahan Pasal 1 ayat (1) anggaran dasar Perseroan tentang Nama dan Tempat Kedudukan, menjadi berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 ayat (1) Perseroan ini bernama: “PT CAHAYA AERO SERVICES Tbk” (selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disebut dengan “Perseroan”), berkedudukan di Kota Tangerang, Banten.
Page 6 OCR 0.960
2. Menyetujui memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris dengan menyatakan kembali seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan, dan untuk melaksanakan hal tersebut, kuasa dimaksud termasuk namun tidak terbatas untuk menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut, tanpa ada yang dikecualikan. Keputusan tersebut di atas dituangkan dalam Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT CARDIG AERO SERVICES Tbk Nomor 06 dan Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT CARDIG AERO SERVICES Tbk Nomor 07, keduanya tertanggal 25 April 2025 dan dibuat oleh saya, Notaris. Demikian Ringkasan Risalah RUPST dan RUPSLB ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Pratiwi Handayani
p.1
unresolved
person
ANDYA DANISWARA
· Presiden Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
SUNARSIH
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
PT DATINDO ENTRYCOM
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
251 ms
13 Sep 2026 15:25
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-25',
'meeting_type': 'EGM',
'time_end': '15:50:00',
'time_start': '15:43:00'}