Skip to content
Back to announcement

20250429_HRTA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31878960_lamp1.pdf

Listing Text extracted HRTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 134

Page 1
                                                                                                                                                                                                                                                    JADWAL
                                                                                                                                                 Tanggal Efektif                                          :                   19 November 2024        Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                       :                                  24 April 2025
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP II TAHUN 2025
                                                                                                                                                 Masa Penawaran Umum Obligasi                             :                        22 April 2025      Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik             :                                  24 April 2025
                                                                                                                                                 Tanggal Penjatahan                                       :                        22 April 2025      Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia           :                                  25 April 2025

                                                                                                                                                 OTORITAS JASA KEUANGAN ("OJK") TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                                                                                                                                                 KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

                                                                                                                                                 PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI
                                                                                                                                                 EFEKTIF.

                                                                                                                                                 INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
                                                                                                                                                 BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                                                                 PT HARTADINATA ABADI TBK. (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA,
                                                                                                                                                 DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                                          INFORMASI TAMBAHAN

                                                                                                                                                                                                                             PT HARTADINATA ABADI TBK.
                                                                                                                                                                                                                                 Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                                                                        Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan

                                                                                                                                                                                      Kantor Pusat                                                          4 (empat) Pabrik Manufaktur dan 1 (satu) Pabrik Pemurnian Emas berlokasi di:
                                                                                                                                                                                Jl. Kopo Sayati No. 165                                                             Pabrik Manufaktur                         Pabrik Pemurnian Emas
                                                                                                                                                                            Kabupaten Bandung, Jawa Barat                                           •   Jl. Sukamenak No. 185, Bandung,                • Jl. Cirangrang Dalam No. 8/8A,
                                                                                                                                                                              Telepon: +62 22 540 2326                                                  Jawa Barat, Indonesia (HA 1)                     Cirangrang, Kota Bandung, Jawa Barat,
                                                                                                                                                                              Faksimili: +62 22 5403002                                                                                                  Indonesia
                                                                                                                                                                        Website: www.hartadinataabadi.co.id                                         •   Jl. Sukamenak No. 179, Bandung,
                                                                                                                                                                   Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id                                     Jawa Barat, Indonesia (HA 2)
                                                                                                                                                                                                                                                    •   Komplek Sapphire Residence, Bandung,
                                                                                                                                                                                                                                                        Jawa Barat, Indonesia (HA 3)
                                                                                                                                                                                                                                                    •   Jl. Sukamenak No. 192, Bandung,
                                                                                                                                                                                                                                                        Jawa Barat, Indonesia (HA 5)

                                                                                                                                                                                                                                                            89 (delapan puluh sembilan) Toko dengan Merek Toko Hartadinata Abadi

                                                                                                                                                                                                        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                                                                                                                                                                                                OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
                                                                                                                                                                                            DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

                                                                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                          OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
                                                                                                                                                                                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                                                                                                                                                                                                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MIILIAR RUPIAH)
                                                                                                                                                                                             YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH




                                                                                                                                                                                                                                  SEBAGAI PENANGGUNG
                                                                                                                                                                                                                        CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                                                                                                                                                                                         SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
                                                                                                                                               Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang
                                                                                                                                               Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                                               sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 24
                                                                                                                                               April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
                                                                                                                                               adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                                                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                                                                 BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, SUATU LEMBAGA DANA
                                                                                                                                                 PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN
                                                                                                                                                 BERSAMA-SAMA AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN
                                                                                                                                                 SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.

                                                                                                                                                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
                                                                                                                                                 PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI
                                                                                                                                                 DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG
                                                                                                                                                 BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
                                                                                                                                                 DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                                                                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:

                                                                                                                                                                                                                                 idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)



                                                                                                                                                                         PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
                                                                                                                                                                      PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
                                                                                                                                                         DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2024 KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024

                                                                                                                                                                           KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                                                                                                                   OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA

                                                                                                                                                                                                               Penawaran Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).

                                                                                                                                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                                                                                      PT BAHANA SEKURITAS

                                                                                                                                                                                                                                         WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                                                               PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

                                                                                                                                                                                                              Informasi Tambahan ini diterbitkan di Bandung pada Tanggal 22 April 2025
Page 2
PT Hartadinata Abadi Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahun 2024 dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,-
(satu triliun Rupiah) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan No. S-368/DIR-CORSEC/HRTA-OJK/VIII/2024 tanggal 28
Agustus 2024 yang melanjutkan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi atas Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 kepada Otoritas Jasa Keuangan
dengan No. S-120/DIR-CORSEC/HRTA-OJK/IV/2024 tanggal 25 April 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 Nopember 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UU P2SK”) beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut
“UUPM”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-156/D.04/2024
tanggal 19 November 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan akan mencatatkan Obligasi dengan jumlah pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI
sebagaimana termaktub dalam Surat No.: S-05514/BEI.PP2/06-2024 tanggal 3 Juni 2024 perihal Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang. Apabila syarat-syarat tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum akan dibatalkan dan uang
pemesanan pembelian Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 akan dikembalikan kepada para
pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk Pihak Terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan
dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa
sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya
penjelasan mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada pada Bab VIII tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Bab IX
tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.

 PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG–UNDANG/PERATURAN
 SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN
 PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK
 BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG–
 UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
 INDONESIA TERSEBUT.

 PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
 DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.

 PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10
 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN
 PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG
 DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TENTANG
 PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................................................2

DEFINISI DAN SINGKATAN ......................................................................................................................................................3

RINGKASAN ............................................................................................................................................................................ 12
I.         PENAWARAN UMUM ................................................................................................................................................. 21

II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM ........................................................................... 36

III.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING.................................................................................................................... 37

IV.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .............................................................................................. 41
V.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN ................................................... 62

VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
          ....................................................................................................................................................................................... 63

VII.       PERPAJAKAN ............................................................................................................................................................. 107
VIII.      PENJAMINAN EMISI EFEK ....................................................................................................................................... 108

IX.       LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ...................................................................................... 109

X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ............................................................................................................. 112

XI.       KETERANGAN TENTANG PENANGGUNG .............................................................................................................. 118

XII.      TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI ........................................................................................... 128
XIII.      AGEN PEMBAYARAN................................................................................................................................................ 132

XIV.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ........ 133




                                                                                                                                                                                                 2
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi              :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana diubah
                          dengan UUP2SK, yaitu:
                          a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                  bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                          b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                              maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              1. orang tua dan anak;
                              2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                              3. saudara dari orang yang bersangkutan.
                          c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
                          d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
                              direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                          e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                              cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                              menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                              kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                          g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                             langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                             yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran       :   berarti KSEI, berkedudukan di Jakarta Selatan, atau pengganti dan penerima hak dan
                          kewajibannya, yang ditunjuk oleh dengan perjanjian tertulis oleh Perseroan, dan berkewajiban
                          membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
                          beserta Denda dan/atau hak-hak lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
                          melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan setelah Agen Pembayaran
                          menerima dana tersebut dari Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban
                          sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan memperhatikan
                          ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Bank Kustodian        :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Bapepam atau Bapepam dan LK atau
                          OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang–Undang Pasar Modal.

BEI atau Bursa Efek   :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                          mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak–pihak lain dengan tujuan
                          memperdagangkan Efek di antara mereka, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                          berkedudukan di Jakarta Selatan.

Bunga Obligasi        :   berarti jumlah bunga Obligasi per tahun yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                          Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan.

CGIF                  :   berarti Credit Guarantee and Investment Facility, lembaga dana perwallian (trust fund) didirikan
                          oleh Asian Development Bank dengan kantor pusat di Manila, Filipina.




                                                                                                                         3
Page 5
Daftar Pemegang   :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening              Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat
                      keterangan antara lain nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                      Pemegang Obligasi berdasarkan data–data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada
                      KSEI.

Denda             :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
                      kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen)
                      per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang
                      dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
                      yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan 1
                      (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                      (tiga puluh) Hari Kalender.

Dokumen           :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
Penawaran Umum        Pengakuan Utang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                      Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang,
                      Informasi Tambahan, Dokumen Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sebagaimana akan
                      disampaikan kepada OJK, sesuai Peraturan No. IX.A.2, termasuk namun tidak terbatas pada
                      Informasi Tambahan sebagaimana akan diedarkan kepada Masyarakat.

Efek              :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau
                      bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya
                      untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
                      atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                      dialihkan dan/ atau diperdagangkan di Pasar Modal.

Efektif           :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
                      Pasal 74 UUP2SK, yaitu:
                      a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                          (i) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima Otoritas Jasa
                               Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                               peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran
                               Umum dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
                               Umum; atau
                          (ii) 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
                               Pendaftaran yang diajukan Perseroan atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
                               dipenuhi; atau
                      b. atas dasar penyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa tidak ada lagi perubahan
                          dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.

Emisi             :   berarti suatu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi oleh Perseroan yang dilakukan untuk
                      dijual dan diperdagangkan kepada Pemodal Profesional.

Grup              :   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.

Hari Bursa        :   berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai
                      dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                      libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender     :   berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                      termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu–waktu oleh Pemerintah
                      dan hari kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                      bukan hari kerja biasa.




                                                                                                                      4
Page 6
Hari Kerja            :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur
                          nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                          karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai
                          Hari Kerja biasa.

Jumlah Terutang       :   berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi
                          dan/atau Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Jumlah Yang           :   berarti, sehubungan dengan Tahap Yang Dijamin:
Dijamin                   (i) setiap jumlah pokok dan tiap bunga terjadwal yang lewat jatuh tempo dan belum dibayar
                                (baik secara keseluruhan ataupun sebagian) (setelah masa tenggang) oleh Perseroan
                                berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
                          (ii) setiap jumlah bunga sehubungan Obligasi Publik berdasarkan Tahap Yang Ditanggung
                                untuk Periode Akrual Tambahan pada tingkat bunga Obligasi (“Bunga Akrual
                                Tambahan”);
                          (iii) setiap Pengeluaran Wali Amanat.

                          Untuk menghindari keraguan, Jumlah Yang Dijamin tidak dan tidak akan termasuk:

                          (i) setiap penambahan biaya, ganti rugi terkait pajak (tetapi termasuk jumlah tambahan yang
                               harus dibayarkan kepada Pemegang Obligasi karena pengurangan pajak dan pelaksanaan
                               pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
                               instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil putusan RUPO dan ketentuan
                               dalam Perjanjian Pewaliamanatan Obligasi, dengan ketentuan bahwa Jumlah Yang
                               Dijamin tidak akan melebihi jumlah awal yang seharusnya terutang dari Perseroan jika
                               tidak diperlukan pengurangan pajak), bunga wanprestasi, biaya-biaya, atau jumlah lain
                               apapun selain Jumlah Pokok, bunga terjadwal, Bunga Akrual Tambahan, dan Pengeluaran
                               Wali Amanat yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Wali Amanat atau setiap
                               Pemegang Obligasi Yang Dijamin; dan
                          (ii) setiap Jumlah Pokok atau bunga terjadwal yang harus dibayarkan atau dapat menjadi
                               harus dibayarkan berdasarkan atau sehubungan dengan setiap Obligasi yang dibeli, dibeli
                               kembali atau dengan cara lain dimiliki, baik secara sah maupun manfaatnya saja oleh Pihak
                               Terkait Perseroan atau Perseroan tersebut.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
                          diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
                          Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk mendapatkan
                          pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak–hak lain yang berkaitan
                          dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
Untuk RUPO atau           Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
KTUR                      mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.

KSEI                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                          menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana
                          didefinisikan dalam Undang–Undang Pasar Modal yang dalam Emisi Obligasi bertugas sebagai
                          Agen      Pembayaran    berdasarkan  Perjanjian  Agen    Pembayaran      Obligasi   dan
                          mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, atau
                          pengganti dan penerima hak dan kewajibannya.




                                                                                                                           5
Page 7
Kustodian         :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta
                      jasa lainnya, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang Rekening yang menjadi
                      nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI,
                      Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer           :   berarti PT Bahana Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi yang
Penjatahan            ditawarkan sesuai dengan syarat–syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7.

Masa Penawaran    :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
Umum                  sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
                      (“FPPO”). Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                      1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Obligasi, maka Perseroan dapat melakukan
                      perpanjangan Masa Penawaran Umum Obligasi untuk periode yang sama dengan masa
                      penghentian perdagangan Efek dimaksud. Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada
                      tanggal 22 April 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup pada pukul 16.00
                      WIB.

Masyarakat        :   berarti perorangan baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing dan/atau badan
                      hukum baik badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal
                      atau berkedudukan hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan hukum
                      di luar Indonesia.

Menkum            :   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, dahulu bernama ‘Menteri Kehakiman
                      Republik Indonesia’, yang berubah nama menjadi ‘Menteri Hukum dan Perundang-undangan
                      Republik Indonesia’, yang berubah nama menjadi ‘Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia’, sebelum akhirnya berubah terakhir kali menjadi ‘Menteri Hukum Republik
                      Indonesia’.

Obligasi          :   berarti “Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025”. Obligasi ini
                      ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                      sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                      Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                      Pelunasan yaitu pada tanggal 24 April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
                      yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
                      360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                      Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli
                      2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Obligasi Publik   :   berarti Obligasi kecuali yang dimiliki oleh Perseroan (dalam hal, antara lain, pembelian kembali,
                      pembayaran kembali atau transaksi serupa) atau Pihak Terkait.

Otoritas Jasa     :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan yaitu lembaga yang independen dan bebas dari
Keuangan atau         campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
OJK                   pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang No.
                      21 tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”).

Pemegang          :   berarti lembaga jasa keuangan dan pihak selain lembaga jasa keuangan yang terdiri dari orang
Obligasi              perseorangan dan/atau badan hukum yang memiliki kemampuan membeli Obligasi dan
                      melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi serta memenuhi persyaratan sebagai
                      Pemodal Profesional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                      11/POJK.04/2018 Tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada
                      Pemodal Profesional atau pengganti haknya yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                      dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi, yang terdiri dari:
                      a. Pemegang Rekening yang melakukan investasi langsung atas Obligasi; dan/atau
                      b. Masyarakat di luar Pemegang Rekening yang melakukan investasi atas Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening.



                                                                                                                      6
Page 8
Pemegang             :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi Bank
Rekening                 Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan
                         memperhatikan peraturan yang berlaku di Pasar Modal.

Pemeringkat          :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (“PEFINDO”) atau para pengganti dan penerima hak dan
                         kewajibannya atau perusahaan pemeringkat lain yang terdaftar di OJK dan yang disetujui
                         sebagai penggantinya oleh Wali Amanat.

Pemerintah           :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Pemodal              :   berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan melakukan analisis risiko
Profesional              terhadap investasi atas Obligasi tersebut sebagaimana dimaksud dalam dalam POJK No.
                         11/2018.

Penawaran Umum       :   berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Obligasi
                         kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang–Undang Pasar Modal,
                         serta menurut ketentuan–ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penanggung           :   berarti CGIF sebagai Penanggung Obligasi Perseroan.

Penanggungan         :   berarti penanggungan yang diberikan CGIF untuk menjamin pembayaran Jumlah Yang Dijamin.

Pengakuan Utang      :   berarti akta yang memuat pengakuan utang yang dibuat Perseroan, Akta Pengakuan Utang
                         Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 Nomor 07 tanggal 15 Januari
                         2025 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No. 50 tanggal 24 Maret 2025 yang dibuat
                         di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pengeluaran Wali     :   berarti
Amanat                   a. seluruh ongkos, pengeluaran, biaya, dan kewajiban yang wajar dan terdokumentasi yang
                             sepatutnya oleh Wali Amanat dalam membuat suatu klaim pada CGIF sehubungan
                             dengan Obligasi Publik sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanat Obligasi; dan
                         b. remunerasi yang jatuh tempo dan terutang (tetapi belum dibayar) kepada Wali Amanat
                             berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi ini sehubungan dengan Obligasi Publik
                             sampai waktu tersebut di mana penunjukan Wali Amanat diakhiri.

Penitipan Kolektif   :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
                         kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Undang–Undang Pasar
                         Modal.

Penjamin Emisi       :   Berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan Penawaran
Obligasi                 Umum Obligasi dalam hal ini adalah PT Bahana Sekuritas atas nama Perseroan dan menjamin
                         dengan kesanggupan penuh (full commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
                         yang tidak diambil oleh Masyarakat dan melakukan pembayaran hasil Obligasi kepada
                         Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         yang telah memiliki Rekening Efek sesuai dengan ketentuan KSEI.

Penjamin             :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum Obligasi
Pelaksana Emisi          Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II sesuai dengan ketentuan UUP2SK, yang dalam hal
Obligasi                 ini adalah adalah PT Bahana Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
                         dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan No.        :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–122/BL/2009
IX.A.2                   tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                                                                                     7
Page 9
Peraturan No.         :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011
IX.A.7                    tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Peristiwa Gagal       :   berarti gagal bayar, tanpa mempertimbangkan masa tenggang yang berlaku, apabila ada, dari
Bayar                     setiap Jumlah Yang Dijamin oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari Syarat
                          dan Ketentuan Obligasi.

Perjanjian Agen       :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen Pembayaran, perihal Akta Perjanjian
Pembayaran                Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 No. 08
Obligasi                  tanggal 15 Januari 2025, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian            :   berarti perjanjian penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di
Penanggungan              mana CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana
                          telah diubah dan dinyatakan kembali melalui Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan
                          Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian Penanggungan yang Diubah
                          dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.

Perjanjian            :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Akta Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran               Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 di KSEI, No. SP-
Obligasi di KSEI          005/OBL/KSEI/0125 tanggal 15 Januari 2025 yang dibuat di bawah tangan.

Persetujuan Prinsip   :   berarti persetujuan yang diberikan oleh Bursa Efek untuk pencatatan Obligasi pada tanggal 03
Pencatatan Efek           Juni 2024 nomor: S-05514/BEI.PP2/06-2024 yang masih berlaku sebagaimana dikonfirmasi
                          oleh PT Bursa Efek Indonesia melalui surat elektronik tertanggal 25 September 2024.

Perjanjian            :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
Penjaminan Emisi          Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun
Obligasi                  2025 Nomor 06 tanggal 15 Januari 2025 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No 49
                          tanggal 24 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Perjanjian            :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Wali Amanat, Akta Perjanjian
Perwaliamanatan           Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 Nomor 05
Obligasi                  tanggal 15 Januari 2025 sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I No 48 tanggal 24
                          Maret 2025, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Pernyataan            :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam rangka Penawaran
Pendaftaran               Umum Obligasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 19 Undang–Undang Pasar
                          Modal juncto POJK No. 7/2017.

Perseroan             :   berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini perseroan terbatas PT
                          Hartadinata Abadi Tbk., berkedudukan di Bandung, Indonesia, atau pengganti dan penerima
                          hak dan kewajibannya.

Perusahaan Anak       :   berarti perusahaan yang dikendalikan oleh Perseroan, yang laporan keuangannya
                          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di
                          Indonesia yang bersifat material bagi Perseroan.

Perusahaan Efek       :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang
                          Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

Perusahaan            :   berarti sehubungan dengan suatu perusahaan atau korporasi, setiap perusahaan atau korporasi
Holding                   lain yang mana perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Anak.

Pihak Terkait         :   berarti sehubungan dengan seseorang, Perusahaan Anak atau Perusahaan Holding dari orang
                          tersebut atau Perusahaan Anak dari Perusahaan Holding tersebut.




                                                                                                                         8
Page 10
Pihak Terkait      :   berarti
Perseroan              (i) Perusahaan Holding Perseroan atau Pihak Terkait (selain Perseroan)
                       (ii) Setiap Pihak Terkait dari Perseroan;
                       (iii) Setiap orang lain yang bertindak atas nama dan atas perintah orang yang berkaitan
                             dengan nomor (i) dan (ii) di atas.

POJK No. 19/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
                       Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
                       Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan
                       Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 11/2018   :   berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018 tentang Penawaran Umum
                       Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Pemodal Profesional.

POJK No. 9/2017    :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
                       Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 30/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
                       Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                       dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan
                       dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 33/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
                       Dewan Komisaris Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 34/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
                       Nominasi dan Remunerasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

POJK No. 35/2014   :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
                       Perusahaan Perseroan atau Perusahaan Publik.

Pokok Obligasi     :   berarti “Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025”. Obligasi ini
                       ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
                       Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
                       Pelunasan yaitu pada tanggal 24 April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
                       yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
                       360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
                       Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli
                       2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

                       Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok
                       Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan obligasi sebagaimana dibuktikan
                       dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan syarat–syarat sebagaimana diuraikan dalam
                       Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

Informasi          :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran
Tambahan               Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.



                                                                                                                 9
Page 11
Informasi            :   berarti ringkasan atas Informasi Tambahan mengenai fakta-fakta dan pertimbangan-
Tambahan Ringkas         pertimbangan yang paling penting yang disusun dan diterbitkan oleh Perseroan bersama-
                         sama dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Ijarah sesuai POJK No. 9/2017.

Rekening Efek        :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik Pemegang Obligasi
                         yang diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan
                         Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi.

RUPO                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi.

RUPS                 :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang diselenggarakan sesuai dengan
                         ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

RUPSLB               :   berarti singkatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan sesuai
                         dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan               :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke
Pemindahbukuan           Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah).

Satuan               :   berarti satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
Perdagangan              Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

Sertifikat Jumbo     :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
Obligasi                 diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
                         Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.

Tanggal Distribusi   :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran Umum beserta bukti
                         kepemilikan Obligasi yang wajib dilakukan kepada pembeli Obligasi dalam Penawaran Umum,
                         yang akan didistribusikan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak
                         Tanggal Penjatahan.

Tanggal Emisi        :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                         berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang
                         juga merupakan Tanggal Pembayaran paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak Tanggal
                         Penjatahan.

Tanggal Pelunasan    :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada
Pokok                    Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen
                         Pembayaran yaitu 24 April 2028.

Tanggal              :   berarti tanggal–tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar
Pembayaran               kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening
Bunga                    melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                         Perwaliamanatan Obligasi. Adapun pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal
                         24 Juli 2025.

Tanggal              :   berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi kepada Perseroan yang disetor oleh
Pembayaran               Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam rekening
                         Perseroan (in good funds) berdasarkan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
                         yaitu pada 24 April 2025.

Tahap Yang           :   berarti Tahap dari Obligasi yang dijamin oleh CGIF (atau jika lebih dari satu tahap, disebut
Dijamin                  “Tahap (-Tahap) yang Dijamin”) dengan jumlah keseluruhan yang belum dibayar sampai
                         dengan Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).




                                                                                                                    10
Page 12
Undang–Undang      :   berarti Undang–Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
Pasar Modal atau       sebagaimana telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
UUPM                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
                       Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023, Tambahan Nomor 6845.

UUPT               :   berarti Undang–Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan
                       Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756.

UUP2SK             :   berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan
                       dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
                       Tambahan No. 6845.




                                                                                                        11
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan–catatan atas laporan keuangan yang tercantum di dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta–fakta dan pertimbangan–pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia.

Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47
Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir adalah berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota
Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan
Nomor AHU-0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
     a. Pembangunan
     b. Perdagangan
     c. Perindustrian
     d. Percetakan
     e. Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Pembangunan
        - Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
        - Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta
            fasilitas-fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan,
            pengurungan, pemerataan.
        - Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
        - Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
        - Pemasangan instalasai-instalasi
        - Pengembangan wilayah pemukiman
     b. Perdagangan:
        - Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
        - Ekspor dan Impor.
        - Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan
            interinsulair kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
        - Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
        - Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar
            negeri.
        - Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan pembelian
            bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
            kondominium, rangan kantor, ruangan pertokoan.
        - Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.



                                                                                                                   12
Page 14
        - Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
        - Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
        - Export - Import dan perdagang an tekstil.
     c. Perindustrian:
        - Industri material bangunan.
        - Industri belon siap pakai.
        - Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
        - Industri tekstil.
        - Industri garment dan pakaian jadi.
        - Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.
     d. Percetakan:
        - Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
        - Penjilidan.
        - Penerbitan buku-buku.
        - Desaln dan cetak grafis.
        - Offset.
        - sablon.
        - Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
     e. Jasa:
        - Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
        - Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
        - di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
        - Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal,
            pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
        - Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
        - Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
        - Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
        - Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
        - Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
        - Jasa kebersihan.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan pada saat berdiri adalah bergerak di bidang produksi,
perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).

Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun
demikian, terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti
ketentuan KBLI, dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi
kategori dan subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan
usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;



                                                                                                                   13
Page 15
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak di bidang produksi,
perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

Kegiatan Usaha dan Prospek Usaha Perseroan

Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas
batangan di Indonesia yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha Perseroan ini
sudah dirintis semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah memulai produksi
perhiasan emas di tahun 1995. Berdasarkan data dari World Gold Council tahun 2024, permintaan perhiasan emas dan
emas batangan di Indonesia mencapai 47,3 (empat puluh tujuh koma tiga) ton (sumber: World Gold Council,
https://www.gold.org/), jika dibandingkan dengan data penjualan Perseroan hingga akhir tahun 2024 tercatat sebesar
15,11 (lima belas koma sebelas) ton emas murni, yang merepresentasikan pangsa pasar sekitar 28,2% (dua puluh koma
dua persen) di Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,
terutama di segmen emas batangan yang meningkat tajam dari pasar pasar 15,64% (lima belas koma enam empat persen)
pada 2022 menjadi 40,61% (empat puluh koma enam satu persen) pada 2024. Sementara itu, pangsa pasar perhiasan
cenderung stabil di kisaran 14% (empat belas persen) hingga 15% (lima belas persen) (sumber: data internal Perseroan).
Perseroan berhasil memanfaatkan tren pergeseran preferensi konsumen dari perhiasan ke emas batangan, terutama sejak
pandemi dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri perhiasan emas Indonesia.

Sebagai salah satu pelaku industri yang memiliki keunggulan rantai bisnis yang terintegrasi dari midstream hingga
downstream melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran distribusi gerai ritel dan online.
Hal tersebut memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-produk perhiasannya. Perseroan
memiliki visi untuk menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang mengutamakan
kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas terdepan di Indonesia yang
menawarkan produk perhiasan berkualitas dengan pelayanan optimal bagi kepuasan para pelanggannya dan memberikan
kontribusi bagi masyarakat melalui profesionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan.

Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting, gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh)
ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan
kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun pada 2023. Hingga akhir tahun 2024, volume produksi Perseroan mencapai
19,19 (sembilan belas koma satu sembilan) ton dengan tingkat utilisasi sebesar 45,69% (empat puluh lima koma enam
sembilan persen) dari total kapasitas produksi sebesar 42 (empat puluh dua) ton dan ditargetkan naik menjadi 48 (empat
puluh delapan) ton pada tahun 2025.

Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai wilayah di
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan puluh) grosir dan
900 (sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi internal yaitu 89 (delapan
puluh sembilan) toko perhiasan emas ritel Hartadinata Abadi Store yang tersebar di seluruh Indonesia.

Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi yang
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari peran
manajemen dan karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap profesional, terpercaya
dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos kerja tinggi berpegang pada
nilai nilai inti Perseroan yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan dalam seluruh kegiatan operasional
dan manajemen Perseroan, kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.




                                                                                                                       14
Page 16
Prospek Usaha
1. Prospek usaha sehubungan dengan perekonomian secara umum
Prospek positif harga emas untuk beberapa tahun ke depan ditopang oleh prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank
Sentral secara global, kuatnya permintaan emas global, berlanjutnya ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi global,
meluasnya perang dagang ditambah dengan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah dan terbatasnya
pasokan emas yang disebabkan oleh masa peralihan metode penambang emas global dari open-pit ke underground
mining, serta peningkatan biaya produksi dari tenaga kerja dan bahan bakar.

Selain itu, Bank Sentral adalah pemegang emas terbesar di dunia, dengan jumlah terbesar berada di AS, diikuti oleh Eropa.
Pembelian cadangan emas lebih lanjut oleh Bank Sentral secara global akan menopang tren kenaikan harga emas dalam
jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan rencana pembentukan bullion bank global.

2. Prospek usaha dalam landskap industri
Secara industri, ekspansi pangsa pasar Perseroan didukung oleh tingginya hambatan masuk ke industri emas. Terdapat
berbagai faktor yang berkontribusi terhadap stabilitas lanskap persaingan industri emas domestik. Salah satu aspek
utamanya adalah keunggulan kompetitif dari pemain lama seperti Perseroan, yang mencegah pemain baru untuk
memberikan dampak yang signifikan terhadap dominasi pangsa pasar para pemimpin industri ini. Bisnis emas di segmen
grosir sangat menekankan pada menjaga rasa saling percaya antar mitra dagang. Industri ini menjunjung tinggi
kepercayaan baik dari segi kualitas dan volume emas, yang seringkali tanpa bergantung pada kontrak tertulis. Akibatnya,
peluang pemain emas untuk berganti mitra dagang menjadi sangatlah terbatas. Menjaga hubungan perdagangan yang
kuat antara pemasok dan pembeli sangat penting dalam industri emas, hal ini memastikan hubungan yang terjalin dapat
bertahan selama bertahun-tahun yang akan datang.

3. Prospek usaha pada pasar domestik
Secara domestik, permintaan emas batangan akan terus tumbuh ke depan seiring saat ini telah banyak produsen emas
batangan, seperti Perseroan, yang menawarkan emas batangan dalam ukuran gram lebih kecil sehingga dapat memenuhi
daya beli dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang prospektif dalam jangka
panjang. Selain itu, konsumsi emas per kapita Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang
lainnya sehingga ruang pertumbuhan permintaan emas secara domestik masih terbuka lebar. Dari sisi harga, harga emas
dalam satuan Rp/gram yang umum digunakan sebagai acuan aktivitas jual-beli pada segmen perhiasan dan emas
batangan terlihat bahwa pergerakannya lebih resiliensi dibandingkan dengan acuan harga emas global yang dikutip dari
London Bullion Market Association (LBMA) karena dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.

4. Prospek usaha pada pasar internasional
Masing-masing negara memiliki motif yang berbeda dalam membeli emas. Di beberapa negara seperti China dan Timur
Tengah, pembelian emas memiliki motif investasi yang tinggi untuk apresiasi harga. Sebaliknya, di negara lain seperti India,
motif utama permintaan emas masih ditopang oleh pembelian perhiasan sebagai salah satu wujud barang mewah. Di pasar
negara maju, seperti Amerika dan Eropa, 70% (tujuh puluh persen) permintaan emas berasal dari sektor teknologi.
Kedepannya, pertumbuhan permintaan emas global akan bertumpu pada segmen perhiasan khususnya di India dan China,
yang mencakup lebih dari 50% (lima puluh persen) permintaan perhiasan global. Namun, laju pertumbuhan permintaan
emas akan bergantung pada harga emas itu sendiri, karena konsumen China dan India sangat sensitif terhadap pergerakan
harga emas. Secara historis, permintaan perhiasan selalu menjadi yang terbesar dan pendorong utama permintaan fisik
emas global.

Keterangan Tentang Obligasi Yang Ditawarkan

 Nama Obligasi                            :   Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025
 Target Dana Obligasi                     :   Sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah)
 Jumlah Pokok Obligasi                    :   Sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
 Harga Penawaran                          :   100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi
 Jangka Waktu                             :   3 (tiga) tahun
 Satuan Pemindahbukuan                    :   Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
                                              Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah).
 Satuan Perdagangan                       :   Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar
                                              Rp5.000.000 (lima juta Rupiah).
 Tingkat Bunga                            :   7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun



                                                                                                                         15
Page 17
 Periode Pembayaran Bunga                :     Bunga Obligasi akan dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
 Tanggal Pembayaran Bunga Pertama        :     24 Juli 2025
 Jaminan                                 :     Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan
                                               penanggungan dari CGIF dengan Jumlah Penanggungan berdasarkan
                                               Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali
                                               Amanat, di mana CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15
                                               Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui
                                               Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11
                                               November 2024 dan Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan
                                               Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
 Pemeringkatan Obligasi                  :     idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
 Dana Pelunasan Obligasi                 :     Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
 (Sinking Fund)                                dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                               Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Obligasi ini.
 Pembelian Kembali (Buy Back)            :     1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                               pembelian kembali (buy back) untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                               Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk
                                               memberlakukan pembelian kembali (buy back) tersebut untuk dipergunakan
                                               sebagai peluasan Obligasi atau untuk disimpan dengan memperhatikan
                                               ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan
                                               perundang-undangan yang berlaku.
 Wali Amanat                             :     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
 Agen Pembayaran                         :     PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang Yang Belum Dilunasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:

                                                     Jumlah      Tingkat      Jangka
 Keterangan                                          Pokok      Bunga (%)      Waktu      Jatuh Tempo       Peringkat
                                                    (Rp juta)      p.a        (tahun)
 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi
                                                     59.500        6,90          3         26-Nov-27
 Tahap I Tahun 2024 seri A
                                                                                                              idAAAcg
 Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi
                                                    840.500        7,10          5         26-Nov-29
 Tahap I Tahun 2024 seri B

Berikut adalah pembatasan rasio atas Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024:
 i. Current ratio minimal 1 (satu) kali.
ii. Debt equity ratio maksimal 2,5 (dua koma lima) kali.

Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan sepenuhnya sebagai modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan, termasuk
untuk pembelian bahan baku emas.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.




                                                                                                                        16
Page 18
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Pada tanggal 8 April 2025, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025 tentang Laporan
Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita
adalah sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp100,- per saham
                  Keterangan                                                                                      (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                      14.000.000.000                 1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Terang Anugrah Abadi                            3.269.608.000                    326.960.800.000               70,9972
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                 1.312.362.200                    131.236.220.000                    28.49
 Fendy Wijaya                                          17.567.800                         1.756.780.000                  0,37
 Sandra Sunanto                                         3.176.900                          317.690.000                   0,06
 Ong Deny                                               2.200.000                          220.000.000                   0,04
 Cuncun Muliawan                                        2.157.500                          215.750.000                   0,04
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              4.605.262.400                   460.526.240.000                       100
 Saham Dalam Portepel                              9.394.737.600                   939.473.760.000

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencawati,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menjumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tangal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570
tanggal 7 Juli 2022 (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli
2022 dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025 tentang
Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku
Biro Administrasi Efek pada tanggal 8 April 2025.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetakan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00640/2.1133/AU.1/04/1240-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                                dalam Rupiah
                                                                                31 Desember
Keterangan
                                                                    2024                                  2023
Jumlah Aset Lancar                                                    5.533.919.489.214                    4.720.441.472.715
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                425.863.990.913                      309.022.008.590
JUMLAH ASET                                                          5.959.783.480.127                    5.029.463.481.305
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       2.698.776.465.671                    2.734.081.554.699
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        911.238.926.152                      322.795.675.009
JUMLAH LIABILITAS                                                    3.610.015.391.823                    3.056.877.229.708
JUMLAH EKUITAS                                                       2.349.768.088.304                    1.972.586.251.597




                                                                                                                           17
Page 19
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                 dalam Rupiah
                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                              2024                         2023
 Penjualan neto                                               18.228.628.989.765           12.857.028.724.562
 Beban pokok pendapatan                                     (17.131.863.817.700)         (11.910.293.090.365)
 Laba bruto                                                  1.096.765.172.065              946.735.634.197

 Beban penjualan                                                (9.923.225.050)             (23.306.944.098)
 Beban umum dan administrasi                                  (209.767.760.971)            (215.772.001.512)
 Penghasilan keuangan                                             2.681.680.761                2.318.960.386
 Beban keuangan                                               (310.216.709.454)            (304.818.416.655)
 Bagi hasil utang sukuk mudharabah                                            -                            -
 Beban penerbitan sukuk mudharabah                                            -                            -
 Pendapatan (beban) lain-lain – bersih                          (2.455.885.786)              (8.999.201.592)
 Laba sebelum pajak penghasilan                               567.083.271.565              396.158.030.726

 Beban pajak penghasilan                                      (124.363.244.066)             (89.889.475.131)
 Laba bersih tahun berjalan                                   442.720.027.499              306.268.555.595

 Penghasilan Komprehensif lainnya
 Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja               (237.470.766)               (1.075.868.806)
   Pajak penghasilan terkait                                         53.215.974                   233.472.926
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah
                                                                 (184.254.792)                (842.395.880)
   pajak
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                      442.535.772.707              305.426.159.715

 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                       442.180.750.218              305.804.872.434
   Kepentingan non-pengendali                                      539.277.281                  463.683.161
 Jumlah                                                       442.720.027.499              306.268.555.595

 Jumlah laba komprehensif yang dapat diatribusikan
   kepada:
   Pemilik entitas induk                                       441.997.179.547              304.963.773.642
   Kepentingan non-pengendali                                      538.593.160                  462.386.073
 Jumlah                                                       442.535.772.707              305.426.159.715

 Laba per saham dasar (dalam Rupiah)                                      96,02                        66,40


Rasio
                                                                           31 Desember
Keterangan
                                                              2024                           2023
Rasio Usaha (dalam %)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas(1)                                      18,84                        15,53
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan usaha(2)                              2,43                         2,38
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset(3)                                   7,43                         6,09

Rasio Likuiditas (x)
Rasio lancar(4)                                                               2,05                          1,73
Rasio cepat(5)                                                                0,62                          0,57
Arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek(6)                       (0,16)                        (0,14)

Rasio Keuangan (x)
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas(7)                                         1,54                         1,55
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset(8)                                     0,61                         0,61

Rasio Pertumbuhan (dalam %)(9)
Pendapatan Usaha                                                             41,78                        85,84
Laba Bersih Tahun Berjalan                                                   44,55                        20,52




                                                                                                                18
Page 20
                                                                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                                                                    2024                                           2023
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas
                                                                                                                      44,60                                         20,62
induk

Rasio Lainnya
EBITDA margin (%) (10)                                                                                                  5,00                                         5,67
Interest Service Coverage Ratio (x) (11)                                                                                3,10                                         2,74
Debt Service Coverage Ratio (x) (12)                                                                                    3,10                                         1,61

Keterangan:
(1) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(2) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(4) Dihitung dengan membagi aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(5) Dihitung dengan mengurangi aset lancar dengan persediaan, dan dibagi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi arus kas operasi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk tahun yang terkait
(7) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(8) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun
     terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan penjumlahan atas Laba (Rugi) sebelum pajak, bunga pinjaman dan depresiasi & amortisasi dan dibagi dengan hasil pendapatan, masing – masing untuk akhir
     tahun yang terkait
(11) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan kewajiban bunga
(12) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan jumlah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bunga pinjaman


Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan

                                                                                                                 31 Desember 2024
Keterangan
                                                                                               Persyaratan                                    Pemenuhan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                                         Minimum 120%                                                 205%
 EBITDA                                                                                                Minimum 120%                                                 310%
 Debt to equity ratio                                                                                Maksimum < 300%                                                154%


  PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
  UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
  TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.

  PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
  PERJANJIAN UTANG.

Keterangan Tentang Perusahaan Anak
Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan
Anak terhadap Perseroan:

                                                                                                                                       Kontribusi
                                                                                                                                 Terhadap Perseroan (%)
                         Kegiatan Usaha
                                                     Presentase                Tahun                  Tahun                                           Laba
       Nama                   Yang
                                                    Kepemilikan              Penyertaan             Operasional                                      (rugi)
                           Dijalankan                                                                                        Aset     Liabilitas
                                                                                                                                                    sebelum
                                                                                                                                                     pajak
                          Perdagangan
                         Eceran Bukan di
PT Emas Karya            Toko, Kios, Kaki
                                                         99%                     2019                    2019                0,28             0,11               0.01
Abadi                     Lima, dan Los
                          Pasar Lainnya
                              YTDL
PT Gemilang
                            Perusahaan
Hartadinata                                              99%                     2020                    2020                9,78             3,81               3,65
                              Holding
Abadi
PT Emas Murni               Pemurnian
                                                         99%                     2022                    2023                0,46             0,09               2,39
Abadi                      Logam Mulia
PT Gadai Cahaya               Gadai
                                                         99%                     2020                    2019                1,24             0,01               0,48
Dana Abadi                 konvensional



                                                                                                                                                                         19
Page 21
                                                                                      Kontribusi
                                                                                Terhadap Perseroan (%)
                  Kegiatan Usaha
                                    Presentase     Tahun        Tahun                                Laba
     Nama              Yang
                                   Kepemilikan   Penyertaan   Operasional                           (rugi)
                    Dijalankan                                              Aset     Liabilitas
                                                                                                   sebelum
                                                                                                    pajak
                  dan Unit Usaha
                      Syariah
                    Pergadaian
PT Gadai Cahaya
                      Gadai           99%          2020          2021       1.82       0,07         2,10
Terang Abadi
                       Gadai
                   konvensional
PT Gadai Terang
                  dan Unit Usaha      99%          2020          2020       3,95       0,09         4,67
Abadi Mulia
                      Syariah
                    Pergadaian
PT Gadai Cahaya
                      Gadai           99%          2020          2021       0,32       0,01         0,11
Abadi Mulai
PT Gadai
Hartadinata           Gadai           99%          2021          2021       0,92       0,01         0,20
Terang Sejati
PT Gadai Jaya
                      Gadai           99%          2021          2023       0,22       0.00         0,17
Raya Mulia




                                                                                                           20
Page 22
I.            PENAWARAN UMUM




                                                              PT HARTADINATA ABADI TBK.

                                                               Kegiatan Usaha Utama:
                      Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan

                                   PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)

                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
                      DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)

                          Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                           OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
                        DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MIILIAR RUPIAH)
                     YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH




                                                          SEBAGAI PENANGGUNG
                                                CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
                                 SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK

     Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
     (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
     Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma
     enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal
     Pelunasan yaitu pada tanggal 24 April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan
     perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
     Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh
     tempo.

                                                PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
      BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND
      INVESTMENT FACILITY, LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK
      BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG (GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN
      PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT
      DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.

      FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO
      KEBAKARAN, KECELAKAAN DAN BENCANA LAIN. SUATU KEBAKARAN, KECELAKAAN ATAU BENCANA LAINNYA DAPAT MENGAKIBATKAN
      KERUSAKAN YANG SIGNIFIKAN PADA PABRIK DAN FASILITAS PRODUKSI PERSEROAN. JIKA TERJADI KEBAKARAN, KECELAKAAN,
      BENCANA LAIN DI PABRIK BESERTA FASILITAS PRODUKSI DI DALAMNYA AKAN MENGAKIBATKAN TERHENTINYA PROSES PRODUKSI DAN
      MEMBUTUHKAN WAKTU UNTUK PEMULIHAN (PEMBANGUNAN PABRIK, PENGADAAN MESIN DAN FASILITAS PRODUKSI LAINNYA)
      TERMASUK HILANGNYA POTENSI PENDAPATAN SELAMA PERIODE TERSEBUT DAN MEMUNCULKAN POTENSI BERPINDAHNYA
      PELANGGAN KE PRODUSEN LAIN. SEHINGGA HAL INI DAPAT MEMBERIKAN DAMPAK YANG MATERIAL TERHADAP HASIL OPERASIONAL
      DAN KINERJA KEUANGAN PERSEROAN. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM INFORMASI
      TAMBAHAN INI.

                         DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN
                                               DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
                                                idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)


                PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
                           PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN
                        SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA TANGGAL 11 NOVEMBER 2024
                          KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024

         KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                                                                         21
Page 23
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.36/2014, sebagai berikut:

i.     Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan pemberitahuan
       pelaksanaan penerbitan Obligasi tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak
       Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sebagaimana Surat OJK Nomor: S-156/D.04/2024 tertanggal 19 November
       2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Dengan demikian, pelaksanaan Penawaran Umum
       Berkelanjutan oleh Perseroan saat ini masih berada dalam periode yang ditetapkan dan dapat dilakukan sesuai
       ketentuan OJK.
ii.    Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebagaimana Surat OJK Nomor: S-
       291/d.04/2017 tanggal 12 Juni 2017 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
iii.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
       pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
       Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 28 Agustus 2024 dan Surat Pernyataan Akuntan No. L-FS/VIII.0018/24
       tanggal 28 Agustus 2024, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2
       (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan.
       Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada
       saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv.    Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat)
       peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh
       perusahaan pemeringkat efek sebagaimana surat Pefindo No. RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024
       perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hartadinata Abadi Tbk, yang selanjutnya ditegaskan
       dalam surat Pefindo No. RTG-412/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 sehubungan dengan pelaksanaan
       penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025, serta diperkuat melalui surat hasil
       pemantauan terkini dari Pefindo No. RC-508/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 untuk periode 14 April 2025
       sampai dengan 1 April 2026 yang telah mendapatkan peringkat idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee).

KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

1) Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025.

2) Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi
Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

3) Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

4) Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus
miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3
(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu
pada tanggal 24 April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025.
Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.

Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.



                                                                                                                         22
Page 24
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga
yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Tanggal–tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:


               Bunga Ke–                                             Jadwal Pembayaran
                    1                                                     24 Juli 2025
                    2                                                  24 Oktober 2025
                    3                                                   24 Januari 2026
                    4                                                    24 April 2026
                    5                                                     24 Juli 2026
                    6                                                  24 Oktober 2026
                    7                                                   24 Januari 2027
                    8                                                    24 April 2027
                    9                                                     24 Juli 2027
                   10                                                  24 Oktober 2027
                   11                                                   24 Januari 2028
                   12                                                    24 April 2028

5) Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

6)     Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
 i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
       Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
       Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
       melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan
       demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

7) Satuan Pemindahbukuan
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar
Rp1,- (satu Rupiah).

8) Satuan Perdagangan
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).

9) Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

10) Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan Jumlah
Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di mana
CGIF bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan
kembali melalui Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan
Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.



                                                                                                                     23
Page 25
11) Hak–Hak Pemegang Obligasi
1.  Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
    KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
    Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
    Pokok Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
    Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2.  Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
    namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
    Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika
    terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
    pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi
    yang bersangkutan.
3.  Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau
    pembayaran Bunga Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga
    Obligasi, Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
    enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan pembayaran
    kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas. Kompensasi Kerugian Akibat
    Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran merupakan hak Pemegang Obligasi yang
    dimilikinya
4.  Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
    perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
    Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
    permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
    melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
    kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
    sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
    dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

12) Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
    pasar.
b. pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
    memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
e. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
    dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
f. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak terafiliasi.
g. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat
    2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar.
h. pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
i.  rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam huruf h di atas, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1. periode penawaran pembelian kembali;
    2. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    3. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5. tata cara penyelesaian transaksi;
    6. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;




                                                                                                                    24
Page 26
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
   yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
   melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
   Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
   dalam huruf h ketentuan ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar
        (outstanding) dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
   2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
   3) Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali.
   dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada akhir Hari Kerja ke 2 (dua) setelah terjadinya
   pembelian kembali Obligasi;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Obligasi kepada Otoritas Jasa
   Keuangan dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
   dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
n. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak
        memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
        pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
        hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
        dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

13) Pembatasan dan Kewajiban
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban yang harus dibayar oleh Perseroan berkenaan dengan Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1. Tanpa ijin tertulis dari Wali Amanat, pemberian ijin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan sebagai berikut:
       i. Ijin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar; dan
      ii. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan ijin tersebut dalam waktu 14 (empat belas) Hari
          Kerja setelah permohonan ijin dan dokumen pendukungnya tersebut diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam
          waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat,
          maka Wali Amanat dianggap telah memberikan ijinnya;
     iii. Jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen pendukung lainnya, maka
          persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 7 (tujuh) Hari Kerja setelah data/atau
          dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 7 (tujuh)
          Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
          telah memberikan ijinnya.
   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
   1.1    Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan kecuali penggabungan atau peleburan atau
          pengambilalihan yang dilakukan (i) dengan atau pada perusahaan yang bidang usahanya sama dan tidak
          mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan dan tidak mempengaruhi kemampuan
          Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Pokok Obligasi, (ii) dalam program privatisasi Pemerintah
          Republik Indonesia (termasuk program transformasi badan hukum Perseroan) dan/atau (iii) atas arahan
          Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
          a.     Semua syarat dan kondisi Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 dalam Perjanjian
                 dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus
                 (surviving company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company)
                 maka seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus
                 (surviving company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan
                 kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Perjanjian ini.
          b.     Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam
                 bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
   1.2    Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang yang timbul
          berdasarkan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025, kecuali tujuan penggunaan dana
          utang baru tersebut untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan atau untuk pelunasan Obligasi.



                                                                                                                       25
Page 27
   1.3    Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik
          yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
          dalam rangka memperoleh utang baru yang tujuan penggunaan dananya untuk kegiatan usaha sehari-hari
          Perseroan.
   1.4    Memberi pinjaman kepada pihak manapun, kecuali:
           i.   Pinjaman yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian;
          ii.   Pinjaman yang diberikan berdasarkan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
         iii.   Pinjaman kepada pegawai termasuk Direksi dan Dewan Komisaris untuk program kesejahteraan pegawai
                Perseroan dengan ketentuan sesuai peraturan perusahaan Perseroan.
   1.5    Mengubah bidang usaha utama Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
   1.6    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
   1.7    Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan selama Perseroan lalai
          dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang
          berdasarkan Perjanjian ini, Akta Pengakuan Utang dan/atau perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan
          Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025.
   1.8    Mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha sehari-
          hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
          kegiatan/operasi Perseroan diatur oleh pihak lain dan berdampak negatif terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian.
2. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
    a.  Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Pokok Obligasi dan pembayaran
        Pokok Obligasi yang jatuh tempo ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang ada di Bank Pembayaran paling
        lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
        Obligasi.
       dan menyerahkan fotocopy bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila Perseroan
       ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau pembayaran Bunga
       Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi,
       Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat kKeterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat
       Keterlambatan tersebut dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
       ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan
       pembayaran kembali efektif sejumlah Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas. Kompensasi
       Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran merupakan hak
       Pemegang Obligasi yang dimilikinya.
    b.  Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya)
        dan dengan segera memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan oleh
        peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
        kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Penawaran Umum dalam mana Perseroan menjadi salah satu
        pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Penawaran di
        Negara Republik Indonesia.
    c.  Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif, Perseroan
        membuka Rekening Escrow.
    d.  Selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi Obligasi, menyetorkan ke Rekening
        Escrow sejumlah Denda yang harus dibayarkan apabila Perseroan terlambat membayar Pokok Obligasi dan/atau
        Bunga Obligasi pada 21 (dua puluh satu) Hari Kalender.
    e.  Dalam hal dana yang dititipkan pada Rekening Escrow tidak mencukupi untukmembayar sejumlah Denda yang
        harus dibayar oleh Perseroan, maka selisihnyadisetorkan ke Rekening Escrow selambat-lambatnya 2 (dua) Hari
        Kerja sejak Perseroan menerima permintaan tambahan setoran dana dari Wali Amanat;
    f.  Menjaga rasio keuangan konsolidasi dan memelihara pada setiap saat kondisi keuangan Perseroan sebagaimana
        tercantum dalam laporan keuangan konsolidasi yang telah diaudit berdasarkan prinsip-prinsip akuntansi yang
        berlaku dan diserahkan kepada Wali Amanat sebagai berikut:
          i.    Current ratio minimal 1 kali.
                Current ratio berarti perbandingan antara aset lancar terhadap liabilitas lancar.
          ii. Debt equity ratio maksimal 2,5 kali.
               Debt equity ratio berarti perbandingan antara total pinjaman terhadap total ekuitas.




                                                                                                                   26
Page 28
g.   Memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja
     sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan dengan:
     1. peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata
          Abadi Tahap II Tahun 2025 yang digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Perseroan; dan/atau
     2. penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan dalam rangka kegiatan usaha sehari-
          hari Perseroan.
h.   Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i.   Wajib mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan/atau badan hukum
     serta mempertahankan semua hak-hak dan izin-izin yang diperlukan untuk menjalankan usahanya.
j.   Mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian;
k.   Wajib memastikan tidak terdapat sitaan, tuntutan atau pengambilalihan dengancara apapun juga oleh
     Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang atas semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan;
     atau
l.   Wajib memastikan Keadaan dimana Perseroan dalam menjalankan atau memenuhi kewajibannya berdasarkan
     Dokumen Penawaran Umum bukan merupakan suatu pelanggaran hukum; atau
m.   Wajib memastikan keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status
     korporasi atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan secara material telah sesuai dengan
     kenyataan atau tidak benar adanya, termasuk pernyataan dan jaminan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam
     ketentuan Pernyataan dan Jaminan Perseroan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
n.   Wajib memastikan tetap berjalannya seluruh atau sebagian besar usaha Perseroan atau usaha Grup secara
     keseluruhan;
o.   Wajib memastikan tidak terdapat tanggungan finansial Perseroan, atau anggota Grup lainnya yang belum
     dibayarkan pada saat telah jatuh tempo.
p.   Wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan seluruh ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
q.   Wajib memastikan dilakukannya pembayaran biaya penanggungan yang harus dibayarkan kepada Penanggung
     pada saat jatuh tempo sehubungn dengan Penanggungan yang diberikan oleh Penanggung.
r.   Wajib menghindari terjadinya suatu kejadian kepailitan atau yang dapat menyebabkan Perseroan atau anggota
     Grup dapat digugat pailit oleh pihak ketiga; atau
s.   Wajib menghindari tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya pengajuan Penundaan Kewajiban
     Pembayaran Utang (PKPU) oleh Perseroan atau anggota Grup; atau
t.   Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
     Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh
     perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
u.   Segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
     Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
v.   Memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 3 (tiga)
     Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan
     halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin
     dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun
     2025 sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku dan
     Perseroan wajib memberikan keterangan dan data yang diminta oleh Wali Amanat sesuai dengan tugas dan
     fungsi Wali Amanat, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
w.   Menyampaikan kepada Wali Amanat:
     1. salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan Penerbitan Obligasi Berkelanjutan
          II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
          diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
     2. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik selambat-lambatnya pada akhir bulan
          keempat setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
     3. Laporan keuangan triwulan disampaikan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan
          keuangan tersebut berakhir.
x.   Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akuntansi berdasarkan
     Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta sesuai dengan
     peraturan perundang-undangan.
y.   Mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam
     keadaan baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha
     Perseroan.



                                                                                                               27
Page 29
    z.   Selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya poin-poin peristiwa berikut ini, Perseroan wajib
         memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis atas:
         1. Setiap kejadian atau keadaan yang secara Material dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas
             jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan.
         2. Setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris, pembagian dividen dan
             diikuti dengan penyerahan akta-akta -keputusan Rapat Umum Pemegang Saham setelah akta-akta tersebut
             diterima oleh Perseroan.
         3. Perkara pidana, perdata, tata usaha negara, administrasi dan perburuhan dimana Perseroan berkedudukan
             sebagai pihak tergugat yang secara Material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
         4. Terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Kelalaian Perseroan
             dengan segera dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu
             pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh Wali Amanat untuk maksud
             tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat atau
             diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi
             peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-
             langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
   aa. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
       sebagaimana mestinya.
   bb. Menjaga dan mengusahakan tingkat kesehatan Perseroan sesuai dengan kriteria sehat, sesuai dengan
       ketentuan/peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia, dan Perseroan wajib menyampaikan
       laporan tingkat kesehatan tersebut kepada Wali Amanat bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan
       Perseroan dengan ketentuan penyampaian sebagaimana angka 2 poin (w) pada ketentuan Pembatasan dan
       Kewajiban.
   cc. Perseroan wajib memperbaharui dan/atau memperpanjang masa berlaku peringkat Perseroan sampai Obligasi
       Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 jatuh tempo dan melaporkan hasil rating tersebut kepada
       Wali Amanat.
   dd. Menggunakan dana dari Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025 sesuai tujuannya
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Imbalan Jasa Wali Amanat pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

14) Kelalaian Perseroan
1.   Perseroan dapat dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan, kejadian atau hal-hal tersebut di
     bawah ini:
     a. Perseroan lalai membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi
         pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         Obligasi;
     b. fakta mengenai keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
         keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
     c. kondisi Perseroan yang dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kredit oleh salah satu atau lebih
         krediturnya;
     d. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan
         perundang-undangan (moratorium); dan
     e. Perseroan tidak menerapkan atau tidak mematuhi salah satu ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         atau Dokumen Penawaran Umum.
2. Ketentuan mengenai pernyataan lalai, yaitu:
     a. Dalam hal terjadi kejadian lalai sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a ketentuan Kelalaian Perseroan,
         Wali Amanat akan segera menyampaikan klaim kepada CGIF dalam Periode klaim sebagaimana diatur dalam
         Perjanjian Penanggungan;
     b. Dalam hal terjadi kejadian sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b hingga angka 1 huruf e ketentuan
         Kelalaian Perseroan dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
         ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama dari 90
         (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya
         upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut; maka Wali
         Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu)
         surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas
         pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.



                                                                                                                        28
Page 30
3.   Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO memutuskan agar Wali
     Amanat harus melakukan penagihan kepada Perseroan, maka berdasarkan keputusan RUPO tersebut Wali Amanat
     mengambil Percepatan Pelunasan Pihak Yang Dijamin dalam kondisi tertentu sesuai dengan Perjanjian
     Penanggungan.

15) RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan
         jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
         periode pembayaran Bunga Obligasi, bagi hasil, marjin, imbal jasa, jaminan atau penyisihan dana pelunasan
         dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
         Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat sesuai dengan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan
         potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
         Kelalaian Perseroan di atas dan POJK No. 20/2020;
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
         Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
 2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
         persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
         dan/atau Afiliasi Perseroan), kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
         pemerintah;
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 huruf a, huruh b dan huruf d pada ketentuan RUPO di atas, wajib
    disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal
    diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka
    Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan
    kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
         nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
    b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
         1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
    c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
         ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum.
    d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
         - tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         - agenda RUPO;
         - pihak yang mengajukan usulan RUPO;
         - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         - kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
    e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
         puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.




                                                                                                                  29
Page 31
6.   Tata cara RUPO:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
         menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki hak suara dan tidak
         diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
         modal pemerintah.
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Emiten berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi yang
         merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat.
     d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
         dan Wali Amanat.
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat
         berita acara RUPO.
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh
         Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada
         huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
7.   Dengan memperhatikan ketentuan Poin 6 huruf g pada ketentuan RUPO di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
         sebagaimana dimaksud dalam poin 1 pada ketentuan RUPO di atas diatur sebagai berikut:
         1. Bila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
              (i)   Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii)  dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam poin (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO ketiga.
              (v)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                    jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2. Bila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
              ketentuan sebagai berikut:
              (i)   Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                    disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (ii)  Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO kedua.
              (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.
              (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                    diadakan RUPO ketiga.
              (v)   RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                    2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                    keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                    Obligasi yang hadir dalam RUPO.




                                                                                                                       30
Page 32
         3.    Bila RUPO dimintakan oleh Otoritas Jasa Keuangan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
               berikut:
               (i)    Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                      disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (ii)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO kedua.
               (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
               (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas tidak tercapai, maka wajib
                      diadakan RUPO ketiga.
               (v)    RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit
                      1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                      keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
                      Obligasi yang hadir dalam RUPO.
    b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, dapat diselenggarakan
         dengan ketentuan sebagai berikut:
         (i)    Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
                Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         (ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPO kedua.
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                yang hadir dalam RUPO.
         (iv) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                RUPO keempat.
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
                (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (vi) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (v) tidak tercapai, maka dapat diadakan
                RUPO keempat.
         (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi yang masih belum dilunasi
                dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
                yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
         (viii) Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
                sebagaimana dimaksud angka 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling
    lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya
    penyelenggaraan RUPO yang terjadi sebagai akibat dari pengunduran diri Wali Amanat yang disebabkan oleh
    timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor:
    VI.C.3, dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
    Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
    mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
    perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh
    Perseroan dengan memperhatikan angka 8 di atas.




                                                                                                                         31
Page 33
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan
    tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan
    Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
    keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
    penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan Obligasidan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
    Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
    menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
    kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
    Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.

16) Penanggungan CGIF
 1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Pokok dan/atau bunga terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan
     Pengeluaran Wali Amanat yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Pemegang Obligasi, dengan
     ketentuan:
      a) Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Jumlah Yang Dijamin untuk
          kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum dalam,
          Perjanjian Penanggungan.
      b) Nilai Penanggungan:
          -Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
      c) Wali Amanat wajib menyampaikan klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode sebagai berikut:
          (i)   untuk bunga terjadwal (termasuk bunga terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga
                Obligasi terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10
                (sepuluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar Perseroan tersebut; dan
          (ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Obligasi, maka klaim tersebut
                harus diajukan dalam waktu dua puluh dua puluh (20) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal
                Bayar tersebut (“Periode Klaim”).
      d) CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada Wali
          Amanat suatu Jumlah Yang Ditanggung yang menjadi pokok dari klaim, atau bagiannya yang masih belum
          dibayar, dalam waktu 15 (lima belas)Hari Kerja setelah diterimanya klaim tersebut oleh CGIF.
      e) Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang baru
          atau menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak akan
          mempengaruhi status Obligasi.
      f) Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar kupon dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka CGIF tidak
          menjadi Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah kupon yang akan diselesaikan
          dengan Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pemegang Obligasi
          Yang Dijamin. Dengan demikian Obligasi ini tidak berakhir secara otomatis.
      g) Dalam hal terjadi gagal bayar pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi untuk
          tahap yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah
          dan bilateral tanpa melibatkan Pemegang Obligasi Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi
          baru untuk tahap-tahap Obligasi yang tersisa.
      h) Kewajiban pembayaran CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan adalah langsung dan tanpa syarat.
 2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang
     kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
      a) menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ketentuan Penanggungan
          atas nama Pemegang Obligasi.
      b) melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan
          tersebut dan melakukan tindakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak
          Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.




                                                                                                                  32
Page 34
3.   Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ketentuan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak
     terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab
     apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan1816 Kitab Undang-Undang
     Hukum Perdata Indonesia.
4.   Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
     maupun terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada
     CGIF bahwa kewajiban CGIF untuk melakukan penanggungan atas Obligasi telah berakhir dan seluruh Perjanjian
     Penanggungan wajib dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya
     pelunasan Pokok Obligasi tersebut, pada tanggal pelepasan tersebut seluruh penanggungan yang diberikan CGIF
     menjadi bebas/tidak ada lagi.
5.   Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran klaim hanya muncul setelah klaim disampaikan kepada CGIF.
6.   Klaim harus dengan jelas menetapkan dasar dari klaim, termasuk semua bukti, informasi, dan dokumen relevan yang
     mendukung klaim sebagaimana diperlukan secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal
     Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang
     Dijamin yang relevan. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung untuk sebuah klaim adalah (a) surat
     pemberitahuan dari Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi (dengan tembusan kepada Wali Amanat) yang
     menentukan adanya keterlambatan oleh Perseroan dalam menyetor jumlah ke rekening Agen Pembayaran yang
     jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat pemberitahuan tersebut; (b) surat pemberitahuan dari Wali Amanat
     kepada Perseroan yang menentukan bahwa keterlambatan pembayaran sehubungan dengan poin (a) telah terjadi
     dan juga menentukan jumlah yang terutang dan harus dibayar oleh Perseroan yang terdiri dari Jumlah Yang Dijamin;
     dan (c) informasi dan dokumen pendukung dalam klaim yang secara umum dapat diterima sebagai praktik pasar di
     Indonesia untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan
     pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang relevan.
7.   Setelah klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima dari
     CGIF oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
      a) pertama, pembayaran semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ditanggung oleh Wali Amanat dalam
           menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan kondisi yang ditetapkan di
           dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      b) kedua, remunerasi Wali Amanat sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan
           Obligasi;
      c) ketiga, bunga Obligasi yang masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran
           Bunga Obligasi; dan
      d) keempat, jumlah pokok Obligasi terutang.
8.   Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
     ketentuan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam
     rangka pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan
     dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut,
     menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.

17) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia PEFINDO. Berdasarkan
sebagaimana surat Pefindo No. RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas
Obligasi Berkelanjutan II PT Hartadinata Abadi Tbk, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat Pefindo No. RTG-412/PEF-
DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II
Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025, serta diperkuat melalui surat hasil pemantauan terkini dari Pefindo No. RC-
508/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT
Hartadinata Abadi Tbk Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 April 2026 yang telah mendapat peringkat:

                                      idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)


Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi dan berlaku untuk
periode 14 April 2025 sampai dengan 1 April 2026.




                                                                                                                    33
Page 35
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang
didefinisikan dalam UUP2SK.

Faktor pendukung atas penetapan rating di atas adalah:

a. Jaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF.
   Dalam hal ini Penanggungan dari CGIF yang tidak bersyarat dan tidak dapat dibatalkan, yang mencakup pembayaran
   pokok dan bunga secara penuh termasuk potensi gagal bayar. Merujuk pada Perjanjian Penanggungan, jaminan
   tersebut merupakan jaminan berkelanjutan dan akan sampai saldo akhir dari seluruh jaminan yang harus dibayar oleh
   Perseroan, tanpa memperhatikan adanya pembayaran perantara atau pelepasan seluruhnya atau sebagian.
   Berdasarkan kondisi tersebut, PEFINDO berpandangan bahwa peringkat instrumen tersebut mencerminkan profil
   kredit CGIF sebagai Penanggung.
b. Kekuatan finansial CGIF yang superior.
   CGIF memiliki kemampuan finansial yang superior, didukung oleh dukungan yang kuat dari para pemegang saham dan
   mandat penting untuk mengembangkan pasar obligasi regional. Pemegang saham CGIF (kontributor) mendukung
   penuh Perseroan dengan secara rutin memberikan suntikan modal, yang tercermin dari modal disetor sebesar USD1,1
   miliar per Juni 2023. Layanan CGIF sangat penting bagi pengembangan obligasi ASEAN karena hal ini membantu
   penerbit obligasi yang kredibel untuk memasuki pasar obligasi regional, termasuk penerbitan obligasi lintas negara di
   negara-negara ASEAN selain negara asal penerbitnya. Hal ini juga didukung oleh profil permodalan yang superior,
   posisi likuiditas yang sangat kuat dan kriteria underwriting yang konservatif, namun peringkatnya dibatasi oleh kinerja
   operasional yang moderat. PEFINDO berpandangan bahwa CGIF mempunyai kemampuan dan kemauan untuk
   memenuhi kewajiban klaim obligasi jika penerbit gagal melakukan pembayaran kupon atau pokok secara tepat waktu.

Rating Rationale

PEFINDO menetapkan peringkat idAAAcg untuk rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan II PT Hartadinata Abadi Tbk
senilai maksimum Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang diterbitkan oleh Perseroan. Obligasi ini akan dijamin
sepenuhnya oleh CGIF (CGIF, idAAA/Stabil) untuk membayar pembayaran pokok dan bunga pada saat jatuh tempo.
Peringkat instrumen didasarkan pada jaminan penuh, tanpa syarat dan tidak dapat dibatalkan dari CGIF berdasarkan
Perjanjian Penanggungan.

Peringkat Perseroan mencerminkan kapasitas produksi yang besar untuk mendukung pertumbuhan pendapatan di masa
mendatang, permintaan yang kuat terhadap produk serta fleksibilitas keuangan yang kuat. Namun, peringkat tersebut
dibatasi oleh struktur permodalan yang moderat ditengah kebutuhan modal kerja yang tinggi serta eksposur terhadap
peraturan pembatasan impor luar negeri.

18) Tata Cara Pemesanan Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan ini.

19) Perpajakan
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku di Indonesia. Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab V dalam
Informasi Tambahan ini.

20) Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.




                                                                                                                       34
Page 36
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                              Investment Services Division
                                        Trust & Corporate Services Department
                                             Account Executive TCS Team
                                                    Gedung BRI II Lt. 6
                                              Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
                                                      Jakarta 10210
                                                 Telepon: (021) 575 8143
                                                  Email: tcs_aet@bri.co.id
                                                     Up. Division Head

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                                          35
Page 37
II.       RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan
digunakan sepenuhnya sebagai modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan, termasuk
untuk pembelian bahan baku emas.

Sampai dengan akhir tahun 2024, Perseroan tercatat memiliki persediaan bahan baku emas yang cukup, yakni sebesar
1.130 kg dalam bentuk emas murni dan 2.573 kg dalam bentuk barang jadi berupa perhiasan dengan berbagai kadar.
Namun demikian, Perseroan tetap melakukan pembelian bahan baku emas sebagai langkah strategis untuk mengantisipasi
volatilitas harga emas, melindungi Perseroan dari risiko kenaikan harga melalui hedging, serta memastikan kecukupan
bahan baku untuk produksi dalam memenuhi lonjakan permintaan yang tidak terduga. Disamping itu, ketidakpastian
ekonomi global dapat mempengaruhi pasokan dan permintaan emas. Oleh karena itu, menjaga stok dalam jumlah yang
memadai menjadi langkah penting untuk menghindari potensi gangguan produksi. Emas juga berfungsi sebagai aset
investasi yang likuid, yang dapat dimanfaatkan untuk meraih keuntungan dari kenaikan harga maupun meningkatkan
likuiditas saat dibutuhkan.

Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber
dana lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak
ketiga, guna melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO, dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015 dan POJK No. 20/2020. Hasil RUPO wajib
disampaikan oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPO. Adapun seluruh
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 telah
digunakan seluruhnya sesuai dengan rencana penggunaan dana yang telah dilaporkan kepada OJK sebagaimana Surat
Perseroan Nomor: S-42/DIR-CORSEC/HA-OJK-IDX/I/2025 tanggal 15 Januari 2025.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Obligasi tersebut harus dilakukan Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK
secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember sampai
seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi direalisasikan serta laporan tersebut disampaikan paling
lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan, dimana untuk pertama kali laporan realisasi
penggunaan dana tersebut wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan
seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah sekitar 2,52% (dua koma
lima dua persen) dari nilai Emisi yang meliputi :
1. Biaya jasa manajemen (management fee) sekitar 0,30% (nol koma tiga nol persen);
2. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen); dan
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,10% (nol koma satu nol persen).
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,4% (nol koma empat persen), yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
     Hukum sekitar 0,3% (nol tiga persen) dan biaya jasa Notaris sekitar 0,1% (nol koma satu persen);
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,15% (nol koma lima belas persen), yang terdiri dari biaya jasa Wali
     Amanat sekitar 0,15% (nol koma lima belas persen);
6. Biaya lain–lain sekitar 1,47% (satu koma empat tujuh persen) termasuk biaya penanggungan CGIF, pencatatan pada
     BEI, biaya–biaya untuk KSEI dan auditor penjatahan.



                                                                                                                      36
Page 38
III.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetakan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00640/2.1133/AU.1/04/1240-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                                           dalam Rupiah
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                              2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                                         213.547.539.451                  292.625.393.503
 Piutang usaha – pihak ketiga                                         980.949.475.774                  907.350.076.972
 Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga                               443.212.735.983                  311.363.704.958
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                          62.945.717                      414.006.594
 Pendapatan yang masih harus diterima                                  18.209.324.267                   20.145.923.156
 Persediaan                                                         3.858.747.485.253                3.168.980.495.376
 Uang muka                                                             13.694.162.944                   13.396.864.060
 Pajak dibayar di muka                                                  2.985.378.825                    2.015.446.741
 Beban dibayar di muka                                                  1.181.731.045                    1.118.100.266
 Aset lancar lainnya                                                    1.328.709.955                    3.031.461.089
 JUMLAH ASET LANCAR                                                5.533.919.489.214                4.720.441.472.715

 ASET TIDAK LANCAR
 Deposito berjangka yang dijaminkan                                                 -                   42.300.000.000
 Aset tetap – bersih                                                  391.590.820.974                  232.941.361.470
 Aset hak guna – bersih                                                27.221.735.792                   26.266.409.918
 Aset tak berwujud – bersih                                             1.344.473.090                    1.428.809.001
 Goodwill                                                                 340.406.202                      340.406.202
 Aset pajak tangguhan                                                   4.514.773.655                    4.893.240.799
 Aset tidak lancar lainnya                                                851.781.200                      851.781.200
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                            425.863.990.913                  309.022.008.590
 JUMLAH ASET                                                       5.959.783.480.127                5.029.463.481.305

 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                           2.521.894.500.000                 1.700.000.000.000
 Utang usaha – pihak ketiga                                             2.314.421.612                     4.615.320.317
 Utang lain-lain – pihak ketiga                                           165.238.694                        66.658.541
 Uang muka dari pelanggan                                              68.645.728.351                   177.022.050.044
 Utang pajak                                                           27.697.242.006                    22.451.494.579
 Beban akrual                                                          71.220.264.956                    39.073.443.574
 Utang Obligasi                                                                     -                   598.208.240.901
 Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo
   dalam waktu satu tahun :
   Utang bank                                                                       -                  187.457.557.296
   Liabilitas sewa                                                      6.839.070.052                    5.186.789.447
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                   2.698.776.465.671                2.734.081.554.699

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang obligasi                                                       892.686.589.423                                 -
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
    yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Utang bank                                                                      -                  301.455.197.912



                                                                                                                     37
Page 39
                                                                                            dalam Rupiah
                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                       2024                        2023
    Liabilitas sewa                                          2.916.185.819              4.605.482.918
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                             15.636.150.910             16.734.994.179
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                         911.238.926.152            322.795.675.009
 JUMLAH LIABILITAS                                      3.610.015.391.823          3.056.877.229.708

 EKUITAS
 Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
   Modal dasar – 14.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan Disetor penuh 4.605.262.400
                                                                                       460.526.240.000
     saham                                                 460.526.240.000
 Tambahan modal disetor                                    204.253.025.000             204.253.025.000
 Komponen ekuitas lain                                       (535.319.914)               (535.319.914)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                 262.395.347.689            201.141.636.570
   Belum ditentukan penggunaannya                         1.413.355.860.618          1.101.691.328.190
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                        2.339.995.153.393          1.967.076.909.846
   pemilik entitas induk
 Kepentingan non pengendali                                  9.772.934.911              5.509.341.751
 JUMLAH EKUITAS                                         2.349.768.088.304          1.972.586.251.597


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                            dalam Rupiah
                                                                     31 Desember
 Keterangan
                                                       2024                         2023
 Penjualan neto                                           18.228.628.989.765         12.857.028.724.562
 Beban pokok pendapatan                                 (17.131.863.817.700)       (11.910.293.090.365)
 Laba bruto                                              1.096.765.172.065            946.735.634.197

 Beban penjualan                                            (9.923.225.050)           (23.306.944.098)
 Beban umum dan administrasi                              (209.767.760.971)          (215.772.001.512)
 Penghasilan keuangan                                         2.681.680.761              2.318.960.386
 Beban keuangan                                           (310.216.709.454)          (304.818.416.655)
 Bagi hasil utang sukuk mudharabah                                        -                          -
 Beban penerbitan sukuk mudharabah                                        -                          -
 Pendapatan (beban) lain-lain – bersih                      (2.455.885.786)            (8.999.201.592)
 Laba sebelum pajak penghasilan                           567.083.271.565            396.158.030.726

 Beban pajak penghasilan                                  (124.363.244.066)           (89.889.475.131)
 Laba bersih tahun berjalan                               442.720.027.499            306.268.555.595

 Penghasilan Komprehensif lainnya
 Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
   rugi
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja            (237.470.766)            (1.075.868.806)
   Pajak penghasilan terkait                                      53.215.974                233.472.926
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
                                                              (184.254.792)               (842.395.880)
   setelah pajak
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                  442.535.772.707            305.426.159.715

 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                   442.180.750.218            305.804.872.434
   Kepentingan non-pengendali                                  539.277.281                463.683.161
 Jumlah                                                   442.720.027.499            306.268.555.595

 Jumlah laba komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                   441.997.179.547            304.963.773.642
   Kepentingan non-pengendali                                  538.593.160                462.386.073
 Jumlah                                                   442.535.772.707            305.426.159.715




                                                                                                      38
Page 40
                                                                                                                                                            dalam Rupiah
                                                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                                2024                                             2023

 Laba per saham dasar (dalam Rupiah)                                                                               96,02                                           66,40


Rasio Keuangan Penting

                                                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                                                                2024                                             2023
Rasio Usaha (dalam %)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas(1)                                                                             18,84                                           15,53
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan usaha(2)                                                                     2,43                                            2,38
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset(3)                                                                          7,43                                            6,09

Rasio Likuiditas (x)
Rasio lancar(4)                                                                                                       2,05                                            1,73
Rasio cepat(5)                                                                                                        0,62                                            0,57
Arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek(6)                                                               (0,16)                                          (0,14)

Rasio Keuangan (x)
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas(7)                                                                                1,54                                            1,55
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset(8)                                                                            0,61                                            0,61

Rasio Pertumbuhan (dalam %)(9)
Pendapatan Usaha                                                                                                    41,78                                           85,84
Laba Bersih Tahun Berjalan                                                                                          44,55                                           20,52
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
                                                                                                                    44,60                                           20,62
entitas induk

Rasio Lainnya
EBITDA margin (%) (10)                                                                                               5,00                                            5,67
Interest Service Coverage Ratio (x) (11)                                                                             3,10                                            2,74
Debt Service Coverage Ratio (x) (12)                                                                                 3,10                                            1,61

Keterangan:
(1) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(2) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(4) Dihitung dengan membagi aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(5) Dihitung dengan mengurangi aset lancar dengan persediaan, dan dibagi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi arus kas operasi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk tahun yang terkait
(7) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(8) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun
     terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan penjumlahan atas Laba (Rugi) sebelum pajak, bunga pinjaman dan depresiasi & amortisasi dan dibagi dengan hasil pendapatan, masing – masing untuk akhir
     tahun yang terkait
(11) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan kewajiban bunga
(12) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan jumlah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan bunga pinjaman



Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
                                                                                                               31 Desember 2024
Keterangan
                                                                                           Persyaratan                                       Pemenuhan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
 Current ratio                                                                                      Minimum 120%                                                    205%
 EBITDA to interest                                                                                 Minimum 120%                                                    310%
 Debt to equity ratio                                                                             Maksimum < 300%                                                   154%


  PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
  UTANG PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN
  TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.




                                                                                                                                                                         39
Page 41
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.




                                                                                   40
Page 42
IV.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetakan IAPI, dengan opini
wajar tanpa modifikasian, dalam laporannya No. 00640/2.1133/AU.1/04/1240-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.

UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47
Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).

FAKTOR–FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN

Kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor- faktor yang
utama antara lain:

Kondisi Perekonomian Nasional Secara Umum dan Tingkat Daya Beli Masyarakat

Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Bank Indonesia (BI) secara tak terduga
menurunkan suku bunga acuan sebesar 0,25 poin menjadi 5,75% untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang
melambat. BI juga merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini menjadi 5,1%–5,2%, lebih rendah dari target awal
sebesar 5,2%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif impor baru dari Amerika Serikat berpotensi
mengurangi pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 0,5 poin persentase. Namun, penundaan penerapan tarif selama 90
hari memberikan waktu untuk negosiasi dan strategi mitigasi. Inflasi tahunan Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar
1,03%, berada di bawah target Bank Indonesia sebesar 1,5%–3,5% untuk bulan ketiga berturut-turut. Deflasi yang terjadi
pada Februari, pertama dalam lebih dari dua dekade, disebabkan oleh subsidi pemerintah pada harga listrik. Meskipun
harga mulai normal pada Maret, efek residual masih mempengaruhi data inflasi bulanan.

Daya beli masyarakat Indonesia menunjukkan tren penurunan pada awal tahun 2025, tercermin dari sejumlah indikator
ekonomi. Salah satu sinyal utamanya adalah deflasi tahunan sebesar 0,09% pada Februari 2025, yang menjadi deflasi
pertama dalam lebih dari dua dekade, mengindikasikan pelemahan permintaan barang dan jasa secara umum. Selain itu,
impor barang konsumsi turun signifikan sebesar 10,61% pada Februari dibandingkan Januari 2025, menunjukkan
melemahnya permintaan domestik. Prediksi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga memperkuat gambaran tersebut,
dengan proyeksi bahwa perputaran uang selama Lebaran 2025 hanya akan mencapai Rp137,97 triliun, lebih rendah
dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, meningkatnya jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun
turut menekan konsumsi rumah tangga, terutama di kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang pada akhirnya
memperlemah kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.




                                                                                                                    41
Page 43
Pada 2025, perekonomian global menunjukkan ketahanan dengan pertumbuhan stabil meskipun di bawah tren jangka
panjang. Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan sebesar 3,3%, sedikit lebih tinggi dibandingkan
tahun sebelumnya, namun masih di bawah rata-rata pra-pandemi sebesar 3,7%. Organisasi untuk Kerja Sama dan
Pembangunan Ekonomi (OECD) menurunkan proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1% dengan mempertimbangkan
hambatan perdagangan yang terjadi di sejumlah negara anggota G20. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan
pertumbuhan sebesar 2,7%, mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi stagnasi ekonomi yang disebabkan oleh konflik
perdagangan dan tekanan inflasi yang masih berlangsung. Beragam faktor yang memengaruhi proyeksi tersebut meliputi
meningkatnya ketegangan geopolitik, kebijakan perdagangan yang cenderung proteksionis, serta ketidakpastian arah
kebijakan suku bunga global.

Di sisi lain, harga emas mengalami lonjakan signifikan, dengan harga emas dunia di pasar spot mencapai US$3.173,92 per
troy ons pada 10 April 2025, atau meningkat hampir 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Di Indonesia,berdasarkan data
dari EMASKU, harga emas per gram pada 14 April 2025 tercatat sebesar Rp1.533.000, dengan harga buyback Rp1.417.000
per gram. Kenaikan ini dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, kebijakan suku bunga bank sentral, serta meningkatnya
permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat tantangan seperti ketegangan perdagangan dan pertumbuhan yang lebih lambat
di beberapa ekonomi utama, prospek ekonomi global pada tahun 2025 tetap positif dengan pertumbuhan yang stabil dan
inflasi yang terkendali. Harga emas diprediksi terus meningkat, didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik
yang mempengaruhi pasar global.

Fluktuasi Harga Emas Dunia
Pada tahun 2025, harga emas dunia terus menunjukkan tren kenaikan yang kuat setelah mencatat performa mengesankan
sepanjang 2024. Per 10 April 2025, harga emas di pasar spot mencapai US$3.173,92 per troy ons, jauh melampaui proyeksi
tahun sebelumnya yang diperkirakan hanya akan mencapai US$2.500. Kenaikan ini didorong oleh berbagai faktor,
termasuk ekspektasi penurunan suku bunga oleh bank sentral, pelemahan dolar AS, ketegangan geopolitik yang
meningkat, serta tingginya permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi
dan keuangan global.

a.   Ringkasan perkiraan harga emas 2023 dan 2024:
     - Kenaikan Harga Meskipun Pasar Saham Mengalami Pertumbuhan:
       Meskipun pasar saham global mencatat penguatan sejak awal tahun, harga emas tetap menunjukkan tren naik
       signifikan. Pada 10 April 2025, harga emas spot mencapai US$3.173,92 per troy ons, mencerminkan kenaikan
       hampir 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa emas tetap menarik sebagai aset safe
       haven meski kondisi pasar saham positif.
     - Peran Inflasi:
       Inflasi masih menjadi faktor utama yang memengaruhi harga XAU/USD. Di Amerika Serikat, inflasi telah menurun
       ke kisaran 2,4% per Maret 2025, namun ketidakpastian terkait arah kebijakan moneter ke depan masih tinggi.
       Ekspektasi penurunan suku bunga oleh The Fed turut mendorong sentimen positif terhadap emas.
     - Faktor Risiko:
       Pada 14 April 2025, harga minyak mentah dunia mengalami penurunan signifikan akibat meningkatnya ketegangan
       geopolitik dan perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Harga minyak mentah Brent tercatat di level
       US$64,99 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) berada di US$61,76 per barel. Penurunan harga ini
       dipicu oleh kekhawatiran akan melambatnya pertumbuhan ekonomi global serta meningkatnya pasokan minyak
       dari negara-negara produsen utama. Meskipun harga minyak menurun, ketidakpastian global tetap mendorong
       investor untuk mencari aset safe haven seperti emas, yang pada saat yang sama mengalami lonjakan harga.
     - Emas sebagai Lindung Nilai Inflasi:
       Permintaan emas sebagai aset lindung nilai terus menguat, baik dari investor ritel maupun bank sentral. Goldman
       Sachs memproyeksikan harga emas di akhir tahun 2025 mencapai US$3.700 per troy ons, mencerminkan ekspektasi
       pelonggaran kebijakan moneter global, suku bunga riil yang lebih rendah, serta meningkatnya ketidakpastian
       geopolitik dan fragmentasi ekonomi global.

b.   Faktor yang mempengaruhi harga emas di 2023 dan 2024:
     - Ketidakpastian geopolitik: Konflik berkelanjutan di Ukraina dan Timur Tengah, serta perang dagang antara
       Tiongkok dan Amerika Serikat, mendorong investor beralih ke emas sebagai aset safe haven.
     - Kebijakan moneter yang longgar: Ekspektasi penurunan suku bunga oleh The Fed dan bank sentral lainnya
       meningkatkan daya tarik emas di kalangan investor.



                                                                                                                    42
Page 44
     - Permintaan konsumen yang kuat: Pemulihan ekonomi di Tiongkok dan India meningkatkan permintaan emas
       untuk perhiasan dan investasi, mendukung harga emas tetap tinggi.
     - Pembelian oleh Bank Sentral: Bank sentral di berbagai negara terus meningkatkan cadangan emas mereka, dengan
       total pembelian mencapai 500–1.000 ton per tahun.
     - Pelemahan dolar AS: Pelemahan dolar AS akibat stimulus fiskal dan moneter meningkatkan daya tarik emas sebagai
       alternatif investasi.

Penjualan Perhiasan Musiman
Secara garis besar, pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh waktu dan musim. Pada musim panen, rata-rata penjualan
Perseroan mengalami peningkatan karena masyarakat yang pada umumnya tinggal di kawasan agraris menikmati
pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan musim tanam, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk
menyisihkan sebagian pendapatan hasil panennya untuk membeli perhiasan. Sebaliknya, pada musim paceklik atau musim
tanam, penjualan emas relatif lebih rendah dibandingkan musim panen karena masyarakat membutuhkan dana untuk
pembelian bibit tanaman atau untuk menyambung hidup sehari-hari selama masa paceklik. Selain musim panen dan
musim paceklik, periode pergantian tahun ajaran sekolah juga merupakan faktor yang menentukan penjualan produk
perhiasan Perseroan. Pada periode-periode yang mendekati tahun ajaran baru, ibu rumah tangga cenderung menjual
perhiasan emasnya untuk membiayai uang sekolah anaknya atau membeli perlengkapan sekolah.

Selain itu, masa-masa yang dekat dengan hari raya dapat menstimulasi penjualan Perseroan, dimana konsumsi perhiasan
emas Perseroan cenderung mengalami peningkatan selama musim hari raya keagamaan seperti Lebaran, Idul Adha, Natal,
dan Tahun Baru. Untuk memaksimalkan penjualan pada hari-hari besar, Perseroan mengadakan promosi yang berkaitan
dengan hari raya tersebut serta mengeluarkan desain baru untuk meningkatkan ketertarikan pelanggan untuk membeli
produk Perseroan.

Tingkat Daya Beli Masyarakat

Pada tahun 2024, industri perhiasan emas di Indonesia mash menghadapi tantangan dalam mencapai tingkat penjualan
seperti sebelum pandemi. Pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai 5,03% pada tahun tersebut, lebih rendah
dari target yang ditetapkan, menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya optimal, dan mengindikasikan
bahwa daya beli masyarakat mash lesu.

Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan produk perhiasan emas berkualitas
tinggi dan autentik melalui brand perhiasan ARDORE® dan juga memenuhi permintan pasar yang cukup tinggi terhadap
komoditas safe haven melalui produk emas batangan EMASKU®. Dengan strategi ini, diharapkan dapat mendorong
pertumbuhan penjualan dan memperkuat posisi perusahaan di industri emas domestik.

ANALISA KEUANGAN

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

A.   ASET

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp5.959.783.480.127, dimana terjadi peningkatan
sebesar 15,61% atau setara dengan Rp903.319.998.822 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.029.463.481.305.

                                                                                                          dalam Rupiah
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                             2023
 ASET
 ASET LANCAR
 Kas dan bank                                                       213.547.539.451                   292.625.393.503
 Piutang usaha – pihak ketiga                                       980.949.475.774                   907.350.076.972
 Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga                             443.212.735.983                   311.363.704.958
 Piutang lain-lain – pihak ketiga                                        62.945.717                       414.006.594
 Pendapatan yang masih harus diterima                                18.209.324.267                    20.145.923.156



                                                                                                                    43
Page 45
                                                                                                         dalam Rupiah
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                2024                             2023
 Persediaan                                                      3.858.747.485.253                 3.168.980.495.376
 Uang muka                                                          13.694.162.944                    13.396.864.060
 Pajak dibayar di muka                                               2.985.378.825                     2.015.446.741
 Beban dibayar di muka                                               1.181.731.045                     1.118.100.266
 Aset lancar lainnya                                                 1.328.709.955                     3.031.461.089
 JUMLAH ASET LANCAR                                             5.533.919.489.214                 4.720.441.472.715

 ASET TIDAK LANCAR
 Deposito berjangka yang dijaminkan                                              -                     42.300.000.000
 Aset tetap – bersih                                               391.590.820.974                    232.941.361.470
 Aset hak guna – bersih                                             27.221.735.792                     26.266.409.918
 Aset tak berwujud – bersih                                          1.344.473.090                      1.428.809.001
 Goodwill                                                              340.406.202                        340.406.202
 Aset pajak tangguhan                                                4.514.773.655                      4.893.240.799
 Aset tidak lancar lainnya                                             851.781.200                        851.781.200
 JUMLAH ASET TIDAK LANCAR                                         425.863.990.913                    309.022.008.590
 JUMLAH ASET                                                    5.959.783.480.127                  5.029.463.481.305


Aset Lancar

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp5.533.919.489.214, dimana terjadi
peningkatan sebesar 14,70% atau setara dengan Rp813.478.016.499 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp4.720.441.472.715. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh piutang usaha, pinjaman yang diberikan
oleh pihak ketiga dan persediaan.

Piutang Usaha

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, piutang usaha adalah sebesar Rp980.949.475.774, dimana terjadi peningkatan sebesar
7,50% atau setara dengan Rp73.599.398.802 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp907.350.076.972.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh transaksi pihak ketiga pada wilayah di Jawa Barat.

Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Ketiga

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Ketiga adalah sebesar Rp443.212.735.983, dimana
terjadi peningkatan sebesar 29,75% atau setara dengan Rp131.849.031.025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp311.363.704.958. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh transaksi pihak ketiga pada wilayah
di luar Jawa Barat.

Persediaan

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Perseroan adalah sebesar Rp3.858.747.485.253, dimana terjadi peningkatan
sebesar 17,88% atau setara dengan Rp689.766.989.877 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.168.980.495.376. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kebutuhan atas bahan baku dan barang jadi
guna menopang pertumbuhan bisnis Perseroan yang signifikan di tahun 2024.




                                                                                                                   44
Page 46
Aset tidak lancar

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tidak lancar Perseroan adalah Rp425.863.990.913, dimana terjadi peningkatan
sebesar 27,44% atau setara dengan Rp116.841.982.323 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp309.022.008.590. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aset tetap dan aset hak guna.

Aset Tetap – Bersih

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp391.590.820.974, dimana terjadi
peningkatan sebesar 40,51% atau setara dengan Rp158.649.459.504 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp232.941.361.470. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan tanah untuk pembuatan pabrik baru,
penambahan mesin dan peralatan pabrik untuk menopang fasilitas produksi. Selain itu juga terkait penyelesaian
pembangunan kantor pusat Perseroan serta penambahan kendaraan operasional untuk menopang aktivitas bisnis.

Aset Hak Guna

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset hak guna Perseroan adalah sebesar Rp27.221.735.792, dimana terjadi
peningkatan sebesar 3,51% atau setara dengan Rp955.325.874 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp26.266.409.918. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambhan atas sewa toko baru.

B. LIABILITAS

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp3.61.015.391.823, dimana terjadi
peningkatan sebesar 15,32% atau setara dengan Rp553.138.162.115 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp3.056.877.229.708.

                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                2024                           2023
 LIABILITAS
 LIABILITAS JANGKA PENDEK
 Utang bank jangka pendek                                        2.521.894.500.000              1.700.000.000.000
 Utang usaha – pihak ketiga                                          2.314.421.612                  4.615.320.317
 Utang lain-lain – pihak ketiga                                        165.238.694                     66.658.541
 Uang muka dari pelanggan                                           68.645.728.351                177.022.050.044
 Utang pajak                                                        27.697.242.006                 22.451.494.579
 Beban akrual                                                       71.220.264.956                 39.073.443.574
 Utang Obligasai                                                                 -                598.208.240.901
 Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo dalam
   waktu satu tahun :
   Utang bank                                                                    -                187.457.557.296
   Liabilitas sewa                                                   6.839.070.052                  5.186.789.447
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK                                2.698.776.465.671              2.734.081.554.699

 Liabilitas Jangka Panjang
 Utang obligasi                                                   892.686.589.423                                -
 Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian yang
    jatuh tempo dalam waktu satu tahun
    Utang bank                                                                     -              301.455.197.912
    Liabilitas sewa                                                                -                4.605.482.918
 Liabilitas imbalan pasca-kerja                                        2.916.185.819               16.734.994.179



                                                                                                                45
Page 47
 JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG                                     15.636.150.910                 322.795.675.009
 JUMLAH LIABILITAS                                                  911.238.926.152                3.056.877.229.708


Liabilitas Jangka Pendek

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.698.776.465.671 dimana
terjadi penurunan sebesar 1,31% atau setara dengan Rp35.305.089.028 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp2.734.081.554.699. Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama disebabkan
oleh adanya peningkatan pada utang bank jangka pendek dan penurunan pada utang Obligasi dan utang bank jangka
panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun.

Utang Bank jangka Pendek

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.521.894.500.000, dimana terjadi
peningkatan sebesar 32,59% atau setara dengan Rp821.894.500.000 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp1.700.000.000.000. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kebutuhan modal kerja terutama untuk pembelian
bahan baku emas dan juga persediaan barang jadi untuk ekspansi toko milik sendiri.

Utang Obligasi

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, utang Obligasi Perseroan adalah nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau
setara dengan Rp598.208.240.901 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp598.208.240.901. Penurunan
ini terutama disebabkan oleh telah dibayarkannya utang Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019.

Utang Bank Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Perseroan adalah
sebesar nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan Rp187.457.557.296 dibandingkan posisi tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp187.457.557.296. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya utang bank jangka
panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada beberapa Bank Pembangunan Daerah.

Liabilitas Jangka Panjang

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp911.238.926.152 dimana
terjadi peningkatan sebesar 64,58% atau setara dengan Rp588.443.251.143 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp322.795.675.009. Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan disebabkan oleh
adanya peningkatan jumlah utang Obligasi dan penurunan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun.

Utang Obligasi

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp892.686.589.423, dimana terjadi peningkatan
sebesar 100,00% atau setara dengan Rp892.686.589.423 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024.




                                                                                                                  46
Page 48
Utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka panjang Perseroan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun adalah sebesar nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan Rp301.455.197.912
dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp301.455.197.912. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya
utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada beberapa Bank Pembangunan Daerah.

C. EKUITAS

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.349.768.088.304 dimana terjadi
peningkatan sebesar 16,05% atau setara dengan Rp377.181.836.707 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp1.972.586.251.597. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba baik yang
sudah ditentukan penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya.


                                                                                                         dalam Rupiah
                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                            2023
 EKUITAS
 Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
   Modal dasar – 14.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan Disetor penuh 4.605.262.400
                                                                                                     460.526.240.000
     saham                                                            460.526.240.000
 Tambahan modal disetor                                               204.253.025.000                204.253.025.000
 Komponen ekuitas lain                                                  (535.319.914)                  (535.319.914)
 Saldo laba
   Ditentukan penggunaannya                                           262.395.347.689                201.141.636.570
   Belum ditentukan penggunaannya                                   1.413.355.860.618              1.101.691.328.190
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
                                                                   2.339.995.153.393              1.967.076.909.846
   pemilik entitas induk
 Kepentingan non pengendali                                             9.772.934.911                  5.509.341.751
 JUMLAH EKUITAS                                                    2.349.768.088.304              1.972.586.251.597


LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                                          dalam Rupiah
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                             2023
 Penjualan neto                                                     18.228.628.989.765             12.857.028.724.562
 Beban pokok pendapatan                                           (17.131.863.817.700)           (11.910.293.090.365)
 Laba bruto                                                        1.096.765.172.065                946.735.634.197

 Beban penjualan                                                       (9.923.225.050)              (23.306.944.098)
 Beban umum dan administrasi                                         (209.767.760.971)             (215.772.001.512)
 Penghasilan keuangan                                                    2.681.680.761                 2.318.960.386
 Beban keuangan                                                      (310.216.709.454)             (304.818.416.655)
 Bagi hasil utang sukuk mudharabah                                                   -                             -
 Beban penerbitan sukuk mudharabah                                                   -                             -
 Pendapatan (beban) lain-lain – bersih                                 (2.455.885.786)               (8.999.201.592)
 Laba sebelum pajak penghasilan                                      567.083.271.565               396.158.030.726

 Beban pajak penghasilan                                             (124.363.244.066)              (89.889.475.131)
 Laba bersih tahun berjalan                                          442.720.027.499               306.268.555.595




                                                                                                                    47
Page 49
                                                                                                         dalam Rupiah
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                            2023
 Penghasilan Komprehensif lainnya
 Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
   Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                      (237.470.766)               (1.075.868.806)
   Pajak penghasilan terkait                                                53.215.974                   233.472.926
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah
                                                                        (184.254.792)                (842.395.880)
   pajak
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                            442.535.772.707               305.426.159.715

 Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                             442.180.750.218               305.804.872.434
   Kepentingan nonpengendali                                             539.277.281                   463.683.161
 Jumlah                                                             442.720.027.499               306.268.555.595

 Jumlah penghasilan komprehensif yang dapat
   diatribusikan kepada:
   Pemilik entitas induk                                             441.997.179.547               304.963.773.642
   Kepentingan nonpengendali                                             538.593.160                   462.386.073
 Jumlah                                                             442.535.772.707               305.426.159.715

 Laba per saham dasar (dalam Rupiah)                                            96,02                          66,40


A. PENJUALAN NETO
                                                                                                        dalam Rupiah
                                                                              31 Desember
 Keterangan
                                                                 2024                            2023
 Penjualan perhiasan dan logam mulia
 Lokal:
   Grosir                                                          11.347.558.830.357             6.569.326.620.639
   Toko                                                             4.730.318.199.008             1.926.821.187.496
 Ekspor                                                             2.046.405.554.425             4.276.196.216.107
 Selisih penilaian wajar piutang usaha                                 11.892.598.883                   (29.535.489)
 Sub-jumlah                                                       18.136.175.182.673            12.772.314.488.753

 Bunga pinjaman dan administrasi dari usaha gadai                      81.570.145.466                65.180.076.108
 Pendapatan jasa pemurnian emas                                         5.897.377.853                 1.554.035.574
 Penjualan dengan rekanan                                               4.986.283.773                17.980.124.127
 Sub-jumlah                                                           92.453.807.092                84.714.235.809
 Jumlah                                                           18.228.628.989.765            12.857.028.724.562


31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp18.228.628.989.765 dimana terjadi peningkatan sebesar 29,47% atau setara dengan Rp5.371.600.265.203 dibandingkan
dengan penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp12.857.028.724.562. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada penjualan perhiasan dan logam mulia
pada grosir dan toko serta pendapatan jasa pemurnian emas.

B. BEBAN POKOK PENDAPATAN

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp17.131.863.817.700, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,48% atau setara dengan Rp5.221.570.727.335 dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp11.910.293.090.365 per 31 Desember 2023. Peningkatan beban
pokok penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian bahan baku dan bahan pembantu.




                                                                                                                   48
Page 50
C. BEBAN PENJUALAN

Berikut rincian beban penjualan Perseroan:

                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                 31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2024                         2023
 Transportasi dan handling ekspor                                        5.538.639.013               5.285.399.955
 Promosi                                                                 3.048.632.917              10.806.902.784
 Komisi penjualan                                                        1.331.239.007               7.198.447.894
 Lain – lain                                                                 4.714.113                  16.193.465
 Jumlah                                                                 9.923.225.050              23.306.944.098


31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban penjualan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.923.225.050
dimana terjadi penurunan sebesar 134,87% atau setara dengan Rp23.306.944.098 dibandingkan dengan beban penjualan
Perseroan sebesar Rp23.306.944.098 per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya beban
promosi, komisi penjualan serta beban penjualan lainnya.

D.   BEBAN KEUANGAN

Berikut rincian beban keuangan Perseroan:

                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                 31 Desember
                          Keterangan
                                                                     2024                         2023
 Bunga pinjaman                                                       288.276.129.559              266.589.403.276
 Biaya provisi                                                         20.097.056.312               36.633.273.758
 Bunga liabilitas sewa                                                  1.001.392.839                1.113.337.789
 Lain – lain                                                              842.130.744                  482.401.832
 Jumlah                                                              310.216.709.454              304.818.416.655


31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Beban keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp310.216.709.454
dimana terjadi peningkatan sebesar 1,74% atau setara dengan Rp5.398.292.799 dibandingkan dengan beban keuangan
Perseroan sebesar Rp304.818.416.655 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh
meningkatnya bunga pinjaman dan beban keuangan lainnya.

E. LABA BERSIH TAHUN BERJALAN

Berikut rincian laba bersih tahun berjalan Perseroan:

                                                                                                      dalam Rupiah
                                                                                 31 Desember
                          Keterangan
                                                                      2024                         2023
 Penjualan neto                                                      18.228.628.989.765           12.857.028.724.562
 Beban pokok penjualan                                             (17.131.863.817.700)         (11.910.293.090.365)
 Laba bruto                                                         1.096.765.172.065              946.735.634.197
 Laba sebelum pajak penghasilan                                        567.083.271.565             396.158.030.726
 Beban pajak penghasilan                                              (124.363.244.066)              (89.889.475.131)
 Laba bersih tahun berjalan                                            442.720.027.499             306.268.555.595




                                                                                                                   49
Page 51
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Laba bersih tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp442.720.027.499, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,82% atau setara dengan Rp136.451.471.904, dibandingkan
dengan laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp306.268.555.595. Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan
serta efisiensi yang berhasil dilakukan oleh Perseroan dengan mengurangi beban penjualan dan beban umum administrasi.

F. JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN

                                                                                                        dalam Rupiah
                                                                                    31 Desember
                             Keterangan
                                                                        2024                        2023
 Penghasilan komprehensif lainnya
 Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja                         (237.470.766)               (1.075.868.806)
 Pajak penghasilan terkait                                                   53.215.974                   233.472.926
 Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak              (184.254.792)                 (842.395.880)
 Jumlah laba komprehensif tahun berjalan                               442.535.772.707              305.426.159.715


31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp442.535.772.707, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,98% atau setara dengan Rp137.109.612.992,
dibandingkan dengan jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
yaitu sebesar Rp305.426.159.715. Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan meningkat seiring dengan
meningkatnya laba bersih tahun berjalan.

G. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023

Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar Rp184.254.792, dimana terjadi penurunan sebesar 357,19% atau setara dengan
Rp658.141.088 jika dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp842.395.880.
Hal ini terjadi karena adanya perhitungan untuk pengukuran kembali atas imbalan pasca kerja.

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023:

                                                                                                        dalam Rupiah
                                                                                   31 Desember
                            Keterangan
                                                                       2024                         2023
 Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi           (423.584.251.291)             (394.209.765.259)
 Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                          (191.089.906.777)              (58.154.198.359)
 Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan                             535.596.304.016               638.966.397.683
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                    292.625.393.503               106.022.959.438
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                   213.547.539.451               292.625.393.503




                                                                                                                    50
Page 52
A. ARUS KAS DARI AKTIVITIAS OPERASI

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp423.584.251.291. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban
operasi sebesar Rp17.866.846.871.076, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.612.142.688.581,
pembayaran pajak penghasilan sebesar Rp118.789.463.226 dan pembayaran beban keuangan sebesar Rp287.592.479.508.
Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar
Rp18.090.835.623.104 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.477.496.155.964.

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp394.209.765.259. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban
operasi sebesar Rp12.831.471.815.686, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.011.500.099.440,
pembayaran beban keuangan sebesar Rp267.915.952.586 dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar
Rp108.614.674.035. Adapun arus kas masuk dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan
sebesar Rp12.929.652.669.161 dan pelunasan pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp989.390.923.058.

B. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp191.089.906.777. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari
perolehan aset tetap sebesar Rp182.581.050.187 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp6.022.759.988.

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp58.154.198.359. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan
aset tetap sebesar Rp47.014.341.300 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp9.156.334.425.

C. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp535.596.304.016. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp7.101.522.767.046, pembayaran utang obligasi sebesar Rp600.000.000.000 dan pembayaran
dividen tunai sebesar Rp69.078.936.000. Adapun arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari
penambahan utang bank jangka pendek sebesar Rp7.931.167.267.046 dan penerimaan penerbitan utang Obligasi sebesar
Rp900.000.000.000.

Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023

Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp638.966.397.683. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank
jangka pendek sebesar Rp4.828.410.781.826 dan pembayaran dividen tunai sebesar Rp55.263.148.800. Adapun arus kas
masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar
Rp5.678.807.672.526 dan penambahan utang bank jangka panjang sebesar Rp620.207.866.268.




                                                                                                                      51
Page 53
SEGMEN USAHA

Segmen Usaha Perseroan dapat dibagi menjadi 5 (lima) segmen usaha utama, yaitu penjualan perhiasan dan logam mulia
melalui grosir dan toko, penjualan dengan rekanan, gadai dan jasa pemurnian emas. Rincian pendapatan usaha dan
kontribusi dari tiap segmen usaha Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
adalah sebagai berikut:
                                                                                                                              dalam Rupiah
                                                                           31 Desember 2024
                                                                        Penjualan
 Keterangan                                                                                                 Jasa
                                   Toko                Grosir            dengan            Gadai                               Jumlah
                                                                                                          Pemurnian
                                                                         rekanan
 Pendapatan                  4.719.555.881.934   13.405.856.983.665     4.986.283.773 92.332.462.540     5.897.377.853   18.228.628.989.765
 Hasil segmen                  448.829.764.372      591.371.288.369     1.054.100.390  50.984.960.907    4.525.058.027    1.096.765.172.065
 Beban usaha yang tidak
                                                                                                                            222.146.871.807
 dapat dialokasikan
 Laba usaha                                                                                                                 874.618.300.258

 Penghasilan keuangan                                                                                                          2.681.680.761
 Beban keuangan                                                                                                            (310.216.709.454)
 Laba sebelum pajak
                                                                                                                            567.083.271.565
 penghasilan




 Beban pajak penghasilan –
                                                                                                                           (124.363.244.066)
 bersih
 Laba tahun berjalan                                                                                                        442.720.027.499


                                                                                                                              dalam Rupiah
                                                                            31 Desember 2023
 Keterangan                                                              Penjualan                           Jasa
                                  Toko                Grosir                                Gadai                            Jumlah
                                                                      dengan rekanan                      Pemurnian
 Pendapatan                  1.926.821.187.496   10.845.493.301.257     17.980.124.127  65.180.076.108   1.554.035.574   12.857.028.724.562
 Hasil segmen                  242.201.423.268      657.145.157.923      4.162.398.735  42.034.242.775   1.192.411.496      946.735.634.197
 Beban usaha yang tidak
 dapat dialokasikan                                                                                                        248.078.147.202
 Laba usaha                                                                                                                698.657.486.995

 Penghasilan keuangan                                                                                                         2.318.960.386
 Beban keuangan                                                                                                           (304.818.416.655)
 Laba sebelum pajak                                                                                                         396.158.030.726
 penghasilan

 Beban pajak penghasilan –
 bersih                                                                                                                    (89.889.475.131)
 Laba tahun berjalan                                                                                                       306.268.555.595


a. Segmen Usaha – Toko

Pendapatan

Pendapatan segmen usaha toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.719.555.881.934 dimana terjadi peningkatan sebesar 144,94% atau setara dengan Rp2.792.734.694.438 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.926.821.187.496. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh penambahan gerai HRTA store dan peningkatan volume penjualan logam mulia.




                                                                                                                                         52
Page 54
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar 25,89% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 51,32%.

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 14,99% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 25,58%.

Profitabilitas

Marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 9,51% dan 12,57%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko disebabkan oleh
Penjualan LM di toko lebih banyak dibandingkan perhiasan, dimana Margin LM lebih kecil dibandingkan Margin Perhiasan.


b. Segmen Usaha Grosir

Pendapatan

Pendapatan segmen usaha grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.405.856.983.665 dimana terjadi peningkatan sebesar 23,61% atau setara dengan Rp2.560.363.682.408 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10.845.493.301.257. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas Batangan.

Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar 73,54% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 67,61%.

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 84,35% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 69,41%.

Profitabilitas

Marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 4,41% dan 6,06%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir disebabkan oleh
adanya aktivitas ekspor dan peningkatan penjualan emas batangan yang memiliki margin yang lebih rendah dibandingkan
dengan penjualan perhiasan emas di domestik.

c. Segmen Usaha – Penjualan dengan rekanan

Pendapatan

Pendapatan segmen usaha penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp4.986.283.773 dimana terjadi penurunan sebesar 72,27% atau setara dengan Rp12.993.840.408 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.980.124.127. Hal tersebut terutama disebabkan
oleh adanya Penurunan volume kerja sama atau order dari rekanan.




                                                                                                                    53
Page 55
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 adalah sebesar 0,03% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan
dengan rekanan terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,12%.

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 adalah sebesar 0,14% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan
dengan rekanan terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,44%.

Profitabilitas

Marjin laba kotor atas pendapatan segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 masing-masing sebesar 21,14% dan 23,15%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan
segmen penjualan dengan rekanan disebabkan oleh adanya beberapa Rekanan yang perjanjiannya tidak dilanjutkan
otomatis margin yang dihasilkan tahun 2024 relatif lebih turun dibandingkan tahun 2023.

d. Segmen Usaha – Gadai

Pendapatan

Pendapatan segmen usaha gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp92.332.462.540 dimana terjadi peningkatan sebesar 41,66% atau setara dengan Rp27.152.386.432 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp65.180.076.108. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
pembukaan     cabang     baru    dan    meningkatnya     kebutuhan      masyarakat   untuk    mendapatkan     uang
tunai.

Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar 0,51% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto
Perseroan adalah sebesar 5,83%.

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar 0,51% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto
adalah sebesar 4,44%.

Profitabilitas

Marjin laba kotor atas pendapatan segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing sebesar 55,22% dan 64,49%. Penurunan margin laba kotor segmen gadai didorong oleh peningkatan
pendapatan yang tidak diiringi oleh efisiensi biaya yang sebanding, sehingga persentase keuntungan terhadap pendapatan
mengalami kontraksi.

e. Segmen Usaha – Jasa Pemurnian

Pendapatan

Pendapatan segmen usaha jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.897.377.853 dimana terjadi peningkatan sebesar 279,49% atau setara dengan Rp4.343.342.279 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.554.035.574. Peningkatan ini terutama
disebabkan oleh permintaan pasar atas LM Product Emasku semakin meningkat.




                                                                                                                   54
Page 56
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar 0,03% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen jasa pemurnian
terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,52%.

Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.554.035.574 atau sebesar 0,01% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil
segmen jasa pemurnian terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,13%.

Profitabilitas

Marjin laba kotor atas pendapatan segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023 adalah sebesar 76,73% dan 76,73%. Marjin laba kotor segmen jasa pemurnian tidak berubah dikarenakan proses
pemurnian kemungkinan sudah sangat efisien dan terstandarisasi.

LIKUIDITAS

Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio likuiditas Perseroan:

                                                                                             31 Desember
                                     Keterangan
                                                                                    2024                   2023
 Rasio lancar (x)                                                                    2,05                   1,73
 Rasio cepat (x)                                                                     0,62                   0,57
 Arus kas operasi terhadap Liabilitas Jangka Pendek (x)                             (0,16)                 (0,14)


Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung dengan rasio
lancar. Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek.
Rasio lancar Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing
adalah 2,05x dan 1,73x.

Peningkatan rasio lancar Perseroan disebabkan oleh peningkatan aset lancar yang lebih besar pada tahun 2024
dibadningkan dengan tahun 2023, dan adanya penurunan pada jumlah liabilitas jangka pendek. Peningkatan Rasio cepat
disebabkan oleh peningkatan aset lancar dan persediaan yang lebih besar di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023.
Rasio arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek meningkat karena terjadi peningkatan pada arus kas operasi
Perseroan di tahun 2024, sedangkan liabilitas jangka pendek di tahun 2024 menurun.

Kebutuhan operasi dan modal kerja Perseroan terutama didanai melalui dana internal seperti kas Perseroan dan persediaan
emas, dimana per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki kas dan bank sebesar Rp213.547.539.451 yang terdiri
atas kas dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan persediaan bahan baku emas sebesar Rp3.858.747.485.253.
Perseroan juga memiliki dana eksternal seperti utang bank jangka pendek dan jangka panjang serta surat utang Obligasi.

Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.

Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun, apabila dana untuk modal
kerja tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari eksternal seperti pinjaman bank dan/atau
pasar modal.




                                                                                                                    55
Page 57
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL

Tabel berikut ini mengungkapkan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023:

                                                                                     31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                      2023
 Harga Perolehan
   Tanah                                                                     93.082.155.000                         -
   Bangunan dan prasarana                                                     9.548.344.159             2.566.771.412
   Mesin dan peralatan pabrik                                                23.252.558.170            14.637.154.104
   Peralatan kantor                                                           7.169.085.086             3.071.438.673
   Kendaraan                                                                  3.469.285.000            15.314.401.000
 Aset dalam Penyelesaian
   Bangunan dan prasarana                                                    46.059.622.772            12.840.952.616
 Jumlah                                                                    182.581.050.187            48.430.717.805


Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 Perseroan telah merealisasikan pembelanjaan modal masing-
masing sebesar Rp182.581.050.187 dan Rp48.430.717.805.

Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dialokasikan lebih kepada
penambahan mesin dan peralatan pabrik untuk menopang aktivitas produksi. Investasi barang modal untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dialokasikan lebih kepada pembangunan kantor pusat Perseroan serta
penambahan mesin dan peralatan pabrik untuk menopang aktivitas produksi.

Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal berasal dari fasilitas perbankan, surat utang dan kas Perseroan.

Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 31 Desember 2023 bukan merupakan komitmen investasi barang modal yang material.


MANAJEMEN RISIKO

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab IV Faktor
Risiko dalam Prospektus ini. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pada kegiatan usahanya antara lain:

a.   Risiko Kehilangan / Pemogokan Tenaga Kerja
     Dalam menjalankan kegiatan produksi, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup. Tenaga
     kerja yang bekerja di bagian produksi perhiasan emas memiliki keterampilan khusus dan tidak mudah untuk
     menemukan penggantinya. Kehilangan tenaga kerja yang terampil ini akan mempengaruhi daya saing Perseroan di
     industri manufaktur perhiasan emas. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, akan berpotensi untuk
     mengganggu jalannya proses produksi dan berdampak pada tidak terpenuhinya target produksi. Upaya yang
     dilakukan Perseroan dalam memitigasi risiko ini adalah dengan memberikan gaji, insentif, fasilitas yang wajar
     sehingga tenaga kerja akan merasa puas dan tidak akan melakukan pemogokan. Perseroan juga memperhitungkan
     komponen inflasi pada proyeksi kenaikan upah tenaga kerja. Perseroan mengelola keterbatasan SDM dengan cara:
     a. Menyiapkan SDM melalui pelatihan-pelatihan terhadap karyawan sehingga saat diperlukan, SDM tersebut
          sudah siap;
     b. Dengan Upaya terbaiknya mengelola dan memberdayakan SDM yang kompeten dan meminimalkan jumlah
          SDM yang keluar dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang handal.




                                                                                                                   56
Page 58
b.   Risiko Kerusakan Mesin Produksi
     Mesin produksi merupakan salah satu kunci vital suksesnya kegiatan produksi Perseroan. Mesin produksi Perseroan
     dirawat dan senantiasa diperbaharui teknologinya guna menjamin efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi.
     Upaya ini menjadikan Perseroan lebih kompetitif dan menghasilkan produk berkualitas serta menekan biaya
     produksi. Dalam hal kerusakan mesin terjadi, Perseroan mengandalkan tenaga ahli sendiri dan/atau menghubungi
     tenaga ahli luar untuk mereparasi mesin tersebut sesegera mungkin sehingga tidak mengakibatkan terhambatnya
     proses produksi. Perseroan juga mengasuransikan mesin-mesin tersebut dan selalu berupaya mengadopsi teknologi
     mesin terbaru untuk kegiatan produksi perhiasan emas Perseroan. Hal ini sejalan dengan upaya Perseroan untuk
     secara berkesinambungan menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing untuk memenangkan dan
     mempertahankan kepercayaan pelanggannya selama ini.

c.   Risiko Persaingan Usaha
     Di Indonesia, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas sangatlah
     terbatas sehingga menimbulkan persaingan usaha yang intens. Hal yang menimbulkan persaingan di antara sesama
     perusahaan manufaktur perhiasan emas adalah persaingan desain, kualitas produk dan pelayanan. Perseroan
     memiliki potensi kehilangan pangsa pasar apabila tidak dapat bersaing yang berdampak pada penurunan
     pendapatan Perseroan. Perseroan berupaya secara berkesinambungan untuk menghasilkan produk perhiasan emas
     dengan desain terkini yang sesuai dengan selera masyarakat, berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau.
     Perseroan juga menjalin hubungan baik dengan para distributor dan/atau toko emas bukan hanya untuk
     mempertahankan pangsa pasarnya tetapi juga untuk meningkatkan pangsa pasar. Perusahaan memiliki tim desain
     yang handal dan mumpuni dan terbukti mampu menghasilkan desain produk terkini yang sesuai dengan preferensi
     Masyarakat. Tim desain Perseroan juga melakukan riset internal bersumber dari website dan laporan penelitian
     mengenai proyeksi tren perhiasan emas serta riset eksternal dari tim pemasaran yang bersumber dari ide maupun
     opini para konsumen toko emas ritel.

d.   Risiko Kegagalan Pembayaran oleh Pelanggan
     Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur perhiasan emas membutuhkan modal kerja yang tinggi agar paling
     tidak dapat menutupi biaya produksinya. Sehingga, penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari pelanggan
     dapat berpengaruh negatif terhadap perputaran modal kerja Perseroan. Perseroan membeli seluruh bahan bakunya
     secara tunai kepada pemasok dan sebaliknya Perseroan memfasilitasi sistem piutang kepada para distributor, toko
     emas dengan jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dengan kondisi tersebut, keterlambatan
     pembayaran atau tidak adanya pembayaran dari pelanggan akan berpengaruh negatif terhadap arus kas operasional
     Perseroan. Upaya yang dilakukan oleh Perseroan untuk mengurangi dampak yang timbul dari risiko keterlambatan
     maupun kegagalan pembayaran oleh pelanggan adalah Perseroan secara aktif mengelola profil pelanggan dalam
     hal diversifikasi pelanggan dan membatasi jumlah pesanan dari masing-masing pelanggan wholesaler dan ritel.

e.   Risiko Pengadaan Bahan Baku
     Perseroan membutuhkan kecukupan dalam hal pasokan bahan baku emas dan logam lainnya serta pasokan bahan
     baku yang berkualitas tinggi. Pengadaan bahan baku menjadi salah satu kunci penting suksesnya kegiatan produksi
     Perseroan. Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pengadaan bahan baku adalah melakukan
     pembelian bahan baku dari pemasok terpercaya yang telah bekerja sama dengan Perseroan selama bertahun-tahun.
     Perseroan juga mampu menyediakan kebutuhan bahan baku melalui proses pemurnian yang dilakukan melalui anak
     usaha Perseroan. Perseroan membeli bahan baku dari beberapa pemasok, toko emas dan menerima pembayaran
     produk dalam bentuk emas murni, perhiasan rusak atau logam emas dalam beragam bentuk.

f.   Risiko Kebijakan Perpajakan untuk Produk Jadi
     Produk perhiasan emas merupakan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjadi beban
     Perseroan. Sehingga, kenaikan dan/atau penurunan PPN akan turut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
     Tingkat penentuan PPN bagi produk perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor penentu industri manufaktur
     dan perdagangan perhiasan emas. Perseroan meyakini bahwa dalam hal terjadinya peningkatan pajak, maka
     Perseroan akan secara langsung membebankan kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui penyesuaian
     harga jual.




                                                                                                                  57
Page 59
g.   Risiko Keamanan Bahan Baku dan Barang Jadi
     Keamanan bahan baku emas dan logam lainnya menjadi faktor penting dalam kelancaran proses produksi Perseroan.
     Kehilangan bahan baku akan mempengaruhi terhambatnya proses produksi dan mendatangkan kerugian materiil
     bagi Perseroan. Demikian pula, kehilangan dan/atau tercurinya barang jadi perhiasan emas akan menimbulkan
     kerugian signifikan bagi Perseroan. Perseroan menerapkan sistem manajemen keamanan persediaan bahan baku
     dan barang jadi dengan pemasangan CCTV 24 jam di ruangan penyimpanan/brankas, petugas keamanan yang
     berjaga di area pabrik dan/atau tempat penyimpanan bahan baku dan barang jadi. Perseroan juga melakukan
     rekruitmen karyawan pabrik yang berasal dari wilayah sekitar pabrik agar turut menjaga keamanan bahan baku dan
     barang jadi.

h.   Risiko Pendanaan
     Perseroan mungkin tidak mampu untuk memperoleh pendanaan, tidak diperpanjang atau dapat diperpanjang
     namun memiliki pembatasan-pembatasan yang tidak menguntungkan Perseroan di masa mendatang baik untuk
     mendanai kegiatan operasionalnya maupun untuk investasi baru, perkiraan belanja modal dan kebutuhan modal
     kerja. Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pendanaan adalah dengan melakukan pembatasan –
     pembatasan seperti:
     - Membatasi kemampuannya membayarkan dividen atau mewajibkannya untuk meminta persetujuan atas
         pembayaran dividen;
     - Meningkatkan kerentanannya terhadap kondisi ekonomi dan industri yang secara umum merugikan;
     - Membatasi kemampuannya menjalankan rencana pertumbuhannya;
     - Mewajibkannya untuk menyisihkan sebagian besar dari arus kasnya dari kegiatan operasional untuk pembayaran
         hutangnya, dan dengan demikian mengurangi ketersediaan arus kasnya untuk mendanai belanja modal,
         kewajiban modal kerja dan tujuan perusahaan umum lainnya; dan
     - Membatasi fleksibilitasnya dalam merencanakan, atau menanggapi terhadap perubahan usaha dan industrinya.

     Apabila Perseroan tidak mampu untuk memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang menguntungkan bagi
     Perseroan maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan,
     profitabilitas, hasil operasional dan kemampuannya untuk melaksanakan strategi pertumbuhannya.

i.   Risiko Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
     Sebagian besar kegiatan produksi Perseroan berasal dari pesanan para pelanggan seperti distributor dan/atau toko
     emas. Sehingga, ketepatan waktu pengantaran pesanan kepada para pelanggan menjadi salah satu faktor penting
     kepercayaan dalam memperoleh pesanan berulang di waktu berikutnya. Ketidaktepatan waktu pengantaran pesanan
     dapat berdampak pada penurunan kepercayaan pelanggan dan berpengaruh pada penurunan pendapatan
     Perseroan. Untuk itu, Perseroan mengerahkan sumber daya berupa manusia, alat dan keuangan serta menciptakan
     metode kerja yang bisa mempercepat proses produksi. Perseroan berupaya untuk menjaga ketepatan waktu
     penyelesaian pesanan para pelanggan.

j.   Risiko Perubahan Teknologi
     Perubahan teknologi terkait proses produksi, desain dan penjualan dapat mempengaruhi daya saing perusahaan
     yang dapat berdampak pada kinerja Perseroan. Efisiensi produksi, kecepatan lahirnya desain baru serta
     perkembangan informasi teknologi menjadi beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan
     di industrinya. Untuk menjadi perusahaan yang berdaya saing tinggi, Perseroan berusaha untuk mengadopsi dan
     mengimplementasi teknologi terbaru baik untuk kegiatan produksi, distribusi dan/ataupun desain. Hal ini sudah
     mulai diterapkan oleh Perseroan dengan mengembangkan platform e-commerce untuk para wholesaler dan ritel
     agar desain produk terbaru dari Perseroan langsung dapat diketahui oleh para pelanggan tanpa harus melalui
     pengantaran desain produk yang memakan waktu.

k.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     Adanya tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga dapat menyebabkan gangguan pada kegiatan operasional
     Perseroan serta menimbulkan denda atau hukuman bagi Perseroan yang akan berdampak negatif pada hasil usaha
     dan kondisi keuangan Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis yang berlandaskan pada
     kepercayaan dengan para pemasok dan pelanggan, Perseroan berusaha untuk selalu membina hubungan baik dan
     menjaga kepercayaan para pihak. Sehingga risiko tuntutan atau gugatan hukum ke depannya dapat diminimalkan
     bahkan ditiadakan.




                                                                                                                   58
Page 60
l.   Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman dan pengaruhnya terhadap Hasil
     Usaha Perseroan
     Nilai tukar mata uang asing merupakan nilai tukar mata uang antara dua negara berbeda yang dapat mempengaruhi
     pembayaran di saat ini ataupun di saat mendatang. Fluktuasi kurs valuta asing memiliki pengaruh langsung terhadap
     kondisi ekonomi makro ataupun mikro suatu negara dan juga menciptakan ketidakpastian yang dapat membuat
     proyeksi usaha Perseroan ke depannya tidak menentu.

     Ketidakstabilan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah atau suku bunga acuan pinjaman dapat
     memberikan dampak ketidakpastian terhadap biaya produksi dan dalam penetapan harga jual produk. Hal ini
     disebabkan karena adanya bahan baku produksi yang diimpor atau bahan baku produksi yang dibeli di pasar lokal
     tetapi mengikuti harga pasar internasional atau tambahan biaya bunga pinjaman. Sehingga, jika terjadi perubahan
     nilai tukar mata uang asing atau suku bunga acuan pinjaman yang cukup signifikan, hal ini dapat mempengaruhi
     biaya produksi Perseroan.

     Sebagian dari pendapatan dan posisi kas Perusahaan dan Perusahaa anak adalah dalam Dolar Amerika Serikat karena
     harga komoditas global ditentukan dalam mata uang tersebut. Sebagai dampaknya, Perseroan dan Perusahaan Anak
     terpapar pada fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.

     Pada tanggal 31 Mei 2024, jika nilai tukar Rupiah menguat atau melemah sebesar 5% terhadap mata uang Dolar
     Amerika Serikat (dengan semua variabel lainnya dianggap tidak berubah), maka laba sebelum pajak penghasilan
     Perusahaan dan Perusahaan Anak akan meningkat atau menurun sekitar Rp5.040.704, terutama disebabkan oleh
     keuntungan atau kerugian selisih kurs atas penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat.

PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak
untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang
terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.

PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH

Pendapatan segmen usaha toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.719.555.881.934 dimana terjadi peningkatan sebesar 144,94% atau setara dengan Rp2.792.734.694.438 dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.926.821.187.496. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas batangan.

KOMPONEN PENTING ADA PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Tidak terdapat hal yang material pada pendapatan atau beban lainnya yang menjadi komponen penting dalam rangka
mengetahui hasil usaha Perseroan.




                                                                                                                   59
Page 61
DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN

Selama tahun 2024 hingga awal 2025, harga emas mengalami kenaikan signifikan baik di pasar global maupun domestik.
Harga emas global melonjak hingga 29% dan mencapai rekor tertinggi sebesar USD 2.790,07 per troy ons pada Oktober
2024, didorong oleh ketegangan geopolitik, pelonggaran kebijakan moneter, serta pembelian besar-besaran oleh bank
sentral. Di dalam negeri, harga emas meningkat dari sekitar Rp951.612 pada tahun 2023 menjadi Rp1.216.366 per gram
pada tahun 2024, mencatatkan kenaikan tahunan sekitar 27,82%. Kenaikan harga emas yang signifikan turut mendorong
peningkatan penjualan perusahaan-perusahaan emas di dalam negeri, contohnya pada lonjakan penjualan hingga tiga
kali lipat dan Pegadaian yang mencatat pembukaan rekening tabungan emas sebesar 84 kg dalam satu hari. Meningkatnya
minat masyarakat terhadap emas sebagai aset lindung nilai juga turut mendorong pertumbuhan penjualan di tengah
ketidakpastian ekonomi dan depresiasi nilai tukar rupiah.

KEBIJAKAN PEMERINTAH

Perseroan saat ini beroperasi sepenuhnya di Indonesia sehingga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia.
Kebijakan Pemerintah yang mendukung ataupun tidak mendukung industri bidang usaha Perseroan akan memiliki dampak
yang positif maupun negatif.

JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp3.414.581.089.423,-. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang sebagai berikut:

                                                                                                         dalam Rupiah
                   Keterangan                                              31 Desember 2024
 Utang Bank Jangka Pendek                                                                            2.521.894.500.000
 Utang Obligasi                                                                                        892.686.589.423
 Jumlah pinjaman yang masih terutang                                                                3.414.581.089.423

INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN
ISU LINGKUNGAN HIDUP

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai
persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam
jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir di Perseroan dan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 1 Januari 2024, Perusahaan dan Perusahaan anak menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(“PSAK”) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut.
Perubahan kebijakan akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing
standar dan interpretasi. Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi, yang relevan dengan operasi Perusahaan dan
Perusahaan anak, adalah sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1) - Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan
    Kovenan.
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73) - “Sewa” tentang Liablitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa Balik.

Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan IAI.

Standar baru, amendemen dari interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif adalah sebagai berikut:

Berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:


                                                                                                                      60
Page 62
-   PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) - Kontrak Asuransi. Amendemen PSAK 117 “Kontrak Asuransi” tentang Penerapan
    Awal PSAK 117 dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) – Informasi Komaparatif.




                                                                                                          61
Page 63
V.        KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
          INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki
dampak cukup material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tanggal 26 Maret 2025 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang perlu diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                                                   62
Page 64
VI.       KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
          KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Perseroan

Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Nomor 11 tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten
Bandung, yang telah: (i) memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor:
392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47
Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
     a. Pembangunan
     b. Perdagangan
     c. Perindustrian
     d. Percetakan
     e. Jasa
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. Pembangunan
        - Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
        - Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta
            fasilitas-fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan,
            pengurungan, pemerataan.
        - Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
        - Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
        - Pemasangan instalasai-instalasi
        - Pengembangan wilayah pemukiman
     b. Perdagangan:
        - Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
        - Ekspor dan Impor.
        - Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan
            interinsulair kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
        - Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
        - Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar
            negeri.
        - Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan pembelian
            bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit- unit ruangan-apartemen, ruangan
            kondominium, rangan kantor, ruangan pertokoan.
        - Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.
        - Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
        - Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
        - Export - Import dan perdagangan tekstil.
     c. Perindustrian:
        - Industri material bangunan.
        - Industri belon siap pakai.
        - Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
        - Industri tekstil.
        - Industri garment dan pakaian jadi.
        - Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.




                                                                                                                   63
Page 65
     d. Percetakan:
        - Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
        - Penjilidan.
        - Penerbitan buku-buku.
        - Desain dan cetak grafis.
        - Offset.
        - sablon.
        - Percetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
     e. Jasa:
        - Menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
        - Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
        - di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
        - Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal,
            pengelolaan parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
        - Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
        - Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
        - Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
        - Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
        - Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
        - Jasa kebersihan.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan pada saat berdiri adalah bergerak di bidang produksi,
perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

Struktur Permodalan saat Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:

                                                           Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
                   Keterangan                                                                                   (%)
                                                    Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                                   2.000                        1.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 Ferriyadi Hartadinata                                            450                         225.500.000         90
 Hartadinata                                                       50                              25.000.000     10
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                            500                          250.000.000        100
 Saham Dalam Portepel                                          1.500                          750.000.000

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perseroan Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung,
yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
Nomor 50 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta
No. 23/2023”).

Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun
demikian, terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti
ketentuan KBLI, dengan penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran
Dasar Perseroan berdasarkan Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi
kategori dan subgolongan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan
usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:




                                                                                                                      64
Page 66
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.

Namun kegiatan usaha yang telah benar-benar dijalankan Perseroan saat ini adalah bergerak di bidang produksi,
perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.

Pada tanggal 8 April 2025, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025 tentang Laporan
Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita
adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                                                                                  (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                      14.000.000.000                 1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Terang Anugrah Abadi                              3.269.608.000                 326.960.800.000          70,9972
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                   1.312.362.200                 131.236.220.000               28,49
 Fendy Wijaya                                           17.567.800                    1.756.780.000                0,37
 Sandra Sunanto                                          3.176.900                      317.690.000                0,06
 Ong Deny                                                2.200.000                      220.000.000                0,04
 Cuncun Muliawan                                         2.157.500                      215.750.000                0,04
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor              4.605.262.400                   460.526.240.000                 100
 Saham Dalam Portepel                              9.394.737.600                   939.473.760.000

Kejadian Penting Perseroan

Berikut adalah beberapa kejadian penting Perseroan:

 Tahun      Kegiatan
  1995      Membuka pabrik pertama dengan kapasitas 625.000gr/bulan
  1998      Membuka toko ritel pertama ACC Gold Jewelry
  2004      Perseroan resmi didirikan dan membuka gerai modern pertama
  2017      Pencatatan Saham Perdana PT Hartadinata Abadi, Tbk di Bursa Efek Indonesia
  2018      Pendirian anak usaha gadai PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia
  2019      Pengakuisisian PT. Aurum Digital Internusa yang sekarang menjadi PT Emas Karya Abadi
  2021      Perseroan bermitra dengan ANTAM untuk memproduksi perhiasan emas dan emas batangan
            Perseroan dinobatkan sebagai TOP 50 Best Companies versi Forbes
  2022      PT. Emas Murni Abadi sebagai perusahaan refinery emas resmi didirikan
  2023      Perjanjian Kerjasama Refinery antara Perseroan dengan PT Emas Murni Abadi
            Perseroan berpartisipasi dalam acara 14th Jakarta Internasional Jewelery Fair 2023 di Jakarta Convention
            Centre
            Perseroan menyelenggarakan 20 Anniversary Perseroan serta Launching Emas Batangan EmasKU dengan
            kadar emas sebesar 99,99% dalam pecahan 250 gr, 500 gr dan 1000 gr.
            Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Kundan Care Product LTD
            Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)



                                                                                                                     65
Page 67
 Tahun      Kegiatan
            Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2022
            Penyelenggaraan Public Expose 2023
            Pelunasan Pokok dan Pembayaran Bunga Ke-12 (Dua Belas) Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap
            II Tahun 2020
            Pembelian kembali (buyback) Saham Perseroan oleh PT Terang Anugrah Abadi dan Direksi Perseroan
            Pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2022
            Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)
            PEFINDO menaikkan peringkat Perseroan dan Obligasi Berkelanjutan I/2019 Tahap I menjadi idA dari idA-.
            Perjanjian Kredit Anak Usaha (PT Gemilang Hartadinata Abadi) kepada Bank Mandiri (Persero) Tbk.
            Penandatanganan Kerjasama Ekspor dengan Bright Metal Refiners (BMR)
  2024      Kerjasama Baru dengan Partner Ekspor RKD Solutions India
            Perseroan Raih Penghargaan Top Digital Public Relation Award 2024 dari INFOBRAND.ID
            Meluncurkan Logo Perseroan yang Baru
            Penyampaian Laporan Tahunan Tahun Buku 2023
            Penyelenggaraan RUPST & Paparan Publik Perseroan tahun buku 2023
            Pembagian Dividen Tunai untuk periode tahun buku 2023
            Perseroan Menangkan Penghargaan bergengsi Retail Asia Award 2024 sebagai Jewellery Retailer of The Year
            di Indonesia
            Gedung kantor Perseroan di Bandung yang telah dimiliki sebelumnya telah direvitalisasi dan diresmikan pada
            tahun 2024
            Perseroan masuk ke dalam daftar Fortune Indonesia 100 dan Fortune Southeast Asia 500
            Perseroan mendapatkan rekomendasi kesesuaian syariah dari Majelis Ulama Indonesia untuk produk
            Emasku®️
            Soft Launching MOMAPAN sebagai bagian dari PT Emas Karya Abadi (anak usaha HRTA) yang didirikan untuk
            membangun jaringan membership dengan sistem penjualan langsung
            Peluncuran produk emas BSI Gold yang merupakan hasil kerja sama antara PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
            dengan Perseroan
  2025      Kerjasama Strategis dengan Pegadaian dalam Ekosistem Bullion Bank

Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati,
S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan
dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570
tanggal 7 Juli 2022 (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli
2022 dengan susunan pemegang saham adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025
tentang Laporan Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 8 April 2025.

                                                       Nilai Nominal Rp100,- per saham
                Keterangan                                                                                  (%)
                                                Jumlah Saham          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Modal Dasar                                      14.000.000.000                 1.400.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Terang Anugrah Abadi                            3.269.608.000                   326.960.800.000           70,9972
 Kepemilikan Masyarakat di bawah 5%                 1.312.362.200                   131.236.220.000               28,49
 Fendy Wijaya                                          17.567.800                      1.756.780.000               0,37
 Sandra Sunanto                                          3.176.900                      317.690.000                0,06
 Ong Deny                                                2.200.000                      220.000.000                0,04



                                                                                                                     66
Page 68
                                                         Nilai Nominal Rp100,- per saham
                 Keterangan                                                                                (%)
                                                   Jumlah Saham         Jumlah Nilai Nominal (Rp)
 Cuncun Muliawan                                          2.157.500                      215.750.000             0,04
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                4.605.262.400                  460.526.240.000              100
 Saham Dalam Portepel                                9.394.737.600                  939.473.760.000

Perizinan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memiliki izin–izin yang wajib dipenuhi terkait dengan
kegiatan usaha yang dilakukan Perseroan, sebagai berikut:

 No.                                        Izin                                              Masa Berlaku
   1        Nomor Induk Berusaha (“NIB”)                                           Selama Pelaku Usaha menjalankan
                                                                                   kegiatan usaha
   2        NPWP                                                                   Tidak memiliki masa berlaku
   3        Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”)                                     Tidak memiliki masa berlaku
   4        Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (“SPPKP”)                        Tidak memiliki masa berlaku

   5        Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112          Berlaku     selama    perusahaan
            (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)   melakukan kegiatan    operasional
            yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa Cangkuang           sesuai    ketentuan   perundang-
            Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa         undangan.
            Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
            Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli
            2019
   6        Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112          Berlaku    selama     perusahaan
            (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)   melakukan kegiatan    operasional
            yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 179, Desa Sukamenak,               sesuai   ketentuan    perundang-
            Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,           undangan
            diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
            Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli 2019
   7        Izin Usaha Industri untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112          Berlaku    selama     perusahaan
            (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)   melakukan kegiatan    operasional
            yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang Kulon,         sesuai   ketentuan    perundang-
            Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,         undangan
            diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
            Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 1 Juli 2019
   8        Surat Izin Usaha Perdagangan untuk bidang usaha dengan kode KBLI       Berlaku    selama     perusahaan
            47735 (Perdagangan Eceran Barang Perhiasan) yang beralamat di Jl.      melakukan kegiatan    operasional
            Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten       sesuai   ketentuan    perundang-
            Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik     undangan
            Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS
            tertanggal 1 Juli 2019 dengan perubahan ke-1 tanggal 23 Oktober
            2020
   9        Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor     Selama Pelaku Usaha menjalankan
            91203025101890009 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112            kegiatan usaha
            (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
            yang beralamat di Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan
            Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh
            Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
            Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18 Oktober 2022.
   10       Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor     Selama Pelaku Usaha menjalankan
            91203025101890010 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112            kegiatan usaha
            (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
            yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa Cangkuang



                                                                                                                   67
Page 69
No.                                    Izin                                            Masa Berlaku
      Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa
      Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
      Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 18
      Oktober 2022
 11   Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berupa Sertifikat Standar Nomor     Selama Pelaku Usaha menjalankan
      91203025101890010 untuk bidang usaha dengan kode KBLI 32112            kegiatan usaha
      (Industri Barang Perhiasan Dari Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi)
      yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang Kulon,
      Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
      diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga
      Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 9 November
      2022.
 12   Persetujuan Lingkungan :                                               Tidak memiliki masa berlaku
        -   Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk bidang usaha
            dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari Logam
            Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha yang
            beralamat di Jl. Kopo Sayati No. 165, Desa Sayati, Kecamatan
            Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,
            diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
            Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal
            31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah memenuhi
            komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
            dan berlaku efektif.
        -   Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
            usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
            Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
            yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 179, Desa Sukamenak,
            Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa
            Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui
            Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS tertanggal
            31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah terpenuhi sesuai
            ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku efektif.
        -   Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
            usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
            Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
            yang beralamat di Jl. Sukamenak No. 185, Desa Cangkuang
            Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Provinsi
            Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
            melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Sistem OSS
            tertanggal 31 Juli 2017. Izin Lingkungan tersebut telah
            memenuhi komitmen sesuai ketentuan peraturan perundang-
            undangan dan berlaku efektif.
        -   Perseroan telah memiliki Izin Lingkungan untuk untuk bidang
            usaha dengan kode KBLI 32112 (Industri Barang Perhiasan Dari
            Logam Mulia Untuk Keperluan Pribadi) dengan lokasi usaha
            yang beralamat di Komplek Sapphire Residence, Desa
            Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten
            Bandung, Provinsi Jawa Barat, diterbitkan oleh Pemerintah
            Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
            Penyelenggara Sistem OSS tertanggal 31 Juli 2017. Izin
            Lingkungan tersebut telah memenuhi komitmen sesuai
            ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlaku efektif.




                                                                                                           68
Page 70
    No.                                     Izin                                               Masa Berlaku
     13     Izin Mendirikan Bangunan (“IMB”)                                         Tidak memiliki masa berlaku
            Perseroan telah memiliki IMB dengan rincian sebagai berikut:
              -   IMB Nomor 644/66/247/BPMP tanggal 21 Oktober 2014 yang
                  diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
                  Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di Jl.
                  Kopo Sayati RT.05 RW 06, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu,
                  Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.
              -   IMB Nomor 647/03/10/BPMP tanggal 7 Januari 2011 yang
                  diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
                  Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di Jalan
                  Kabupaten Blok Ciparay Kampung Citamiang RT 010 RW 006,
                  Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten
                  Bandung, Provinsi Jawa Barat.
              -   IMB Nomor 648.11/33/166/BPMP tanggal 28 April 2015 yang
                  diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Perijinan
                  Kabupaten Bandung untuk bangunan yang beralamat di
                  Komplek Sapphire Residence/Kampung Sindangpalay RT 01 RW
                  09, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot,
                  Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Perjanjian–Perjanjian Penting

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya mengadakan
perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan pihak afiliasi untuk mendukung kelangsungan kegiatan usaha sebagaimana
diuraikan berikut ini:

No.                    Perjanjian                        Para Pihak               Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
1.        Akta Perjanjian Kredit Modal          Perseroan dengan PT Bank        Fasilitas Kredit Modal   1 (satu) tahun
          Kerja     Nomor       126/Nomor:      Mandiri (Persero) Tbk.          Kerja dengan total       terhitung     sejak
          WCO.KP/2040/KMK/2024                                                  limit kredit sebesar     tanggal
          tanggal 24 Juli 2024 antara                                           Rp2.400.000.000.000,-    penandatanganan
          Perseroan dengan PT Bank                                              (dua triliun empat       Perjanjian Kredit.
          Mandiri (Persero) yang dibuat di                                      ratus miliar Rupiah)
          hadapan Nining Puspitaningtyas,
          S.H., Sp.1., M.H., Notaris di Kota
          Bandung (“Perjanjian Kredit”).
          (*)

2.        Akta Perjanjian Fasilitas Term        Perseroan dengan PT Bank        Fasilitas Term Loan      36 bulan sejak 20
          Loan Nomor 113 tanggal 20             Rakyat Indonesia (Persero)      Tranche A, dengan        Januari       2025
          Januari 2025 antara Perseroan         Tbk                             plafond        senilai   sampai dengan 20
          dengan     PT     Bank      Rakyat                                    Rp400.000.000.000,-      Januari 2028.
          Indonesia (Persero) Tbk yang                                          (empat ratus miliar
          dibuat di hadapan Nining                                              Rupiah),      bersifat
          Puspitaningtyas, S.H., Sp.1., M.H.,                                   Commited,       Non-
          Notaris di Kota Bandung                                               Revolving
          (“Perjanjian Kredit”). (**)

3         Perjanjian Kerjasama Jual Beli        •   PT Citra Palu Minerals      Para Pihak menyetujui    Perjanjian ini akan
          Logam Mulia Nomor PKS-                    (“Penjual”); dan            bahwa Penjual akan       dan berlaku serta
          29/DIR-LEG/HRTA-                      •   Perseroan, diwakili oleh    mengirimkan logam        mengikat       bagi
          SSM/VIII/2023      dan     No             Sandra Sunanto selaku       mulia kepada Pembeli     Para Pihak selama
          090/CPM/AGR-LGL/VIII/2023                 Direktur Utama Perseroan    yang akan dimurnikan     3 (tiga) tahun
          tanggal 8 Agustus 2023 antara             dan Cuncun Muliawan         terlebih dahulu oleh     terhitung sejak 8
          PT Citra Palu Minerals dengan             selaku Direktur Perseroan   Pemurni        selaku    Agustus 2024.



                                                                                                                          69
Page 71
No.              Perjanjian                      Para Pihak              Deskripsi Singkat          Jangka Waktu
      Perseroan sebagaimana diubah          (“Pembeli”).                perusahaan     yang
      berdasarkan Perubahan atas                                        berafiliasi  dengan
      Perjanjian Kerjasama Jual Beli                                    Pembeli
      Logam        Mulia       Nomor
      124/CPM/AGR-LGL/XI/2023
      tanggal 1 November 2023 dan
      terakhir diubah berdasarkan
      Amandemen Ketiga Perjanjian
      Kerjasama Jual Beli Logam Mulia
      Nomor            121/CPM/AGR-
      LGL/VIII/2024 tanggal 8 Agustus
      2024 antara PT Citra Palu
      Minerals dengan Perseroan yang
      dibuat di bawah tangan dan
      bermeterai cukup.

4     Perjanjian Kerjasama Jual Beli    •   PT Serinding Sumber         Tindakan pemurnian         Para Pihak sepakat
      Logam Mulia Nomor PKS-                Makmur            (“Pihak   logam mulia dan            mengikatkan diri
      65/DIR-LEG/HRTA-SSM/VII/2024          Pertama”); dan              kesepakatan jual beli      dalam Perjanjian
      tanggal 27 Juli 2024 antara PT    •   Perseroan, diwakili oleh    spot atas Material.        ini untuk jangka
      Serinding   Sumber    Makmur          Sandra Sunanto selaku                                  waktu selama 12
      dengan Perseroan yang dibuat di       Direktur Utama Perseroan                               (dua belas) bulan
      bawah tangan dan bermeterai           dan Cuncun Muliawan                                    atau 1 (satu) tahun
      cukup                                 selaku Direktur Perseroan                              sejak 27 Juli 2024
                                            (“Pihak Kedua”).                                       sampai dengan 27
                                                                                                   Juli 2025.

5     Perjanjian Kerjasama Produksi     •   PT Emas Antam Indonesia,    Perseroan          akan    Perjanjian        ini
      dan Penjualan Produk Emas             diwakili oleh Bambang       memproduksi,               berlaku selama 48
      Nomor                      EAI:       Wijanarko selaku Direktur   memasarkan,         dan    bulan          sejak
      0036/EAI/201/202112        dan        Utama (“EAI”); dan          melakukan penjualan        Tanggal       efektif
      Nomor     HRTA:    PKS-01/DIR-    •   Perseroan, diwakili oleh    emas batangan mikro        dan           dapat
      LEG/HRTA-EAI/X/2021 tanggal           Sandra Sunanto selaku       (microbar), perhiasan      diperpanjang
      10 Desember 2021 antara PT            Direktur Utama Perseroan    (jewelery) , dan emas      ataupun diakhiri
      Emas Antam Indonesia dengan           (“Perseroan”).              batangan (gold bar)        berdasarkan
      Perseroan yang dibuat di bawah                                    baik secara wholesale      kesepakatan
      tangan dan bermeterai cukup                                       maupun retail dengan       tertulis Para Pihak.
                                                                        jumlah      maksimum
                                                                        dan             kualitas
                                                                        sebagaimana
                                                                        disepakati oleh Para
                                                                        Pihak sesuai dengan
                                                                        ketentuan        dalam
                                                                        Perjanjian ini; dan

                                                                        EAI akan melakukan
                                                                        pengawasan       dan
                                                                        verifikasi   kualitas
                                                                        Produk Emas serta
                                                                        bahan baku emas,
                                                                        melalui antara lain,
                                                                        standarisasi  proses
                                                                        dan produk yang
                                                                        disesuaikan dengan
                                                                        standar Unit Bisnis



                                                                                                                      70
Page 72
No.              Perjanjian                               Para Pihak                 Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
                                                                                   Pengolahan         dan
                                                                                   Pemurnian       (UBPP)
                                                                                   Logam     Mulia     di
                                                                                   ANTAM, diantaranya
                                                                                   dengan     melakukan
                                                                                   sampling       produk
                                                                                   serta sertifikasi atas
                                                                                   produksi           dan
                                                                                   penjualan      Produk
                                                                                   Emas.

6     Perjanjian Kerjasama Pengadaan        •       PT Bank Jabar Banten           Para     Pihak  telah     2 tahun sampai
      Emas Untuk Produk Pembiayaan                  Syariah, diwakili oleh Iyan    sepakat        untuk      dengan 2 Agustus
      Kepemilikan      Emas    Nomor                Hermawan      selaku      Pj   bekerjasama dalam         2026
      05/PKS/DIR-DKS/2024        dan                Pemimpin              Divisi   penyediaan emas di
      Nomor: PKS-48/DIR-LEG/HRTA-                   Pembiayaan       Konsumer      PT Bank Jabar Banten
      BJBS/VII/2024     tanggal    12               (“Pihak Pertama”); dan         Syariah.
      Agustus 2024 antara PT Bank           •       Perseroan, diwakili oleh
      Jabar Banten Syariah dengan                   Yudho Jatmiko selaku
      Perseroan yang dibuat di bawah                Direktur     Bisnis       &
      tangan dan bermeterai cukup.                  Operasional      Perseroan
                                                    (“Pihak Kedua”).

7     Perjanjian Induk Jual Beli Material   •       PT Indo Muro Kencana           Penjual          adalah   Tidak diatur
      Nomor: PKS-01/DIR-LEG/HRTA-                   diwakili oleh Hendra           perseroan      terbatas
      IMK/VII/2022 tanggal 20 Juli                  Setiawan dan Ir. Ongku P.      yang bergerak di
      2022.                                         Hasibuan,MM       masing-      bidang
                                                    masing selaku Wakil            pertambangan
                                                    Presiden Direktur dan          Mineral,        dimana
                                                    Direktur (”Penjual”)           Mineral           yang
                                            •       Perseroan diwakili oleh        dihasilkan dibutuhkan
                                                    Sandra Sunanto dan             serta    dibeli    oleh
                                                    Cuncun          Muliawan       Pembeli           yang
                                                    masing-masing       selaku     bergerak         dalam
                                                    Direktur    Utama      dan     bidang usaha industri
                                                    Direktur (”Pembeli”)           manufaktur
                                                                                   perhiasan.      Mineral
                                                                                   berarti Logam Mulia
                                                                                   emas        berbentuk
                                                                                   butiran.

8     Perjanjian Kerja Sama Nomor BSI           •    Perseroan, diwakili oleh      -   Penyediaan Emas       2 (dua) tahun
      02/720-PKS/DIR dan Nomor                       Sandra Sunanto selaku             oleh        Pihak     terhitung   sejak
      PKS-01/DIR-LEG/HRTA-                           Direktur         Utama            Pertama untuk         tanggal        11
      BSI/VIII/2022 tanggal 11 Agustus               Perseroan       (“Pihak           kepentingan           Agustus     2023
      2022 sebagaimana telah diubah                  Pertama”).                        pelaksanaan           sampai    dengan
      berdasarkan Perjanjian Kerja              •    PT     Bank     Syariah           produk       Cicil    tanggal        11
      Sama Nomor 02/720-PKS/DIR                      Indonesia Tbk, diwakili           Emas       antara     Agustus 2025.
      dan Nomor HRTA PKS-466/DIR-                    oleh Mahendra Nusanto             Nasabah dengan
      LEG/HRTA-BSI/X/2023.                           S. selaku Gold &                  Pihak Kedua.
                                                     Pawning Business Group        -   Pihak    Pertama
                                                     Head berdasarkan Surat            bertindak
                                                     Kuasa Direksi Nomor               sebagai penjual
                                                     03/156-KUA/DIR                    dan     penyedia
                                                     tanggal 19 Desember               Emas Batangan



                                                                                                                             71
Page 73
No.             Perjanjian                      Para Pihak              Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
                                            2022      dan      Surat      kepada       Pihak
                                            Keputusan Nomor DIR           Kedua dengan
                                            NO.02/057-KEP/DIR             rincian
                                            tanggal 25 Februari 2022      denominasi
                                            (“Pihak Kedua”)               sesuai
                                                                          kebutuhan Pihak
                                                                          Kedua       dalam
                                                                          Purchase Order
                                                                          (PO) atau Form
                                                                          Pemesanan yang
                                                                          disampaikan
                                                                          kepada       Pihak
                                                                          Pertama dengan
                                                                          hak             dan
                                                                          kewajiban Para
                                                                          Pihak
                                                                          sebagaimana
                                                                          diatur      dalam
                                                                          Perjanjian ini.

9     Perjanjian   Sewa      Menyewa    •   PT Pakuwon Jati Tbk        Pihak       Pertama      1 Juni 2022 –
      Ruangan/Unit Nomor: PE-01 45-         diwakili oleh Sutandi      menyewakan kepada        1 Juni 2025
      48 Tunjungan Plaza, Surabaya          Purnomosidi dan Yuliana    Pihak Kedua sebuah
      Nomor      T003/PSM-TP.I/III/22       Wijaya masing-masing       Ruangan/Unit Nomor:
      tanggal 15 Maret 2022.                sebagai Direktur dan       PE-01 45-48 pada
                                            Kuasa Direksi (“Yang       Tunjungan     Plaza,
                                            Menyewakan/Pihak           Surabaya
                                            Pertama”)
                                        •   Perseroan diwakili oleh
                                            Inke Zumaytis selaku
                                            Kuasa          Direktur
                                            berdasarkan Surat Kuasa
                                            tanggal 21 Pebruari
                                            2022 (“Penyewa/Pihak
                                            Kedua”)

10    Perjanjian Sewa Menyewa No:       • PT Melawai Jaya Realty       Pihak        Pertama     3 tahun sejak 15
      141/MJR-LGUPSM-                     diwakili oleh Panailian      menyewakan kepada        Februari     2025
      LEASING/II/2022  tanggal  3         Simanjuntak dan H.           Pihak Kedua sebuah       sampai dengan 14
      Februari 2022 sebagaimana           Noer Indradjaja, SH.,        Kios Mall terletak di    Februari 2028
      terakhir diubah berdasarkan         masing-masing sebagai        Blok    M     Square,
      Perjanjian Sewa Menyewa No.         Direktur dan Direktur        Kelurahan Melawai,
      159/MJR-LGL/PSM-                    Utama(“Yang                  Kecamatan
      LEASING/II/2025 tanggal 10          Menyewakan/Pihak             Kebayoran       Baru,
      Februari 2025.                      Pertama”)                    Wilayah       Jakarta
                                        • Perseroan diwakili oleh      Selatan, DKI Jakarta,
                                          Evie Susanty selaku          Lantai Upper Ground
                                          Kuasa                        Unit CKS Nomor 166
                                          Direksi(“Penyewa/Pihak       (A.L01.CKS.166)
                                          Kedua”)                      seluas ±14,22 M

11    Akta Perjanjian Sewa Menyewa      •   PT        Parabandung      Pemilik menyewakan       25 Maret 2022 –
      Nomor 012 tanggal 29 Juni 2022        Propertindo    diwakili    kepada     Penyewa       24 Maret 2027
      yang dibuat di hadapan Vera           oleh Yaya Sukaryadi        sebuah     ruangan
                                            selaku         Direktur    dengan nomor unit



                                                                                                                72
Page 74
No.             Perjanjian                        Para Pihak               Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
      Dewi Rochyati, SH., MKn, Notaris         (“Pemilik”)               Unit B058-B060 Lantai
      di Kota Depok.                       •   Perseroan diwakili oleh   Dasar, seluas 81m2
                                               Inke Zumaytis selaku      Trans Studio Mall
                                               Kuasa       berdasarkan   Bandung
                                               Surat Kuasa tanggal 4
                                               Februari           2022
                                               (“Penyewa”)

12    Addendum Perjanjian Sewa             •   PT Smart Mulia diwakili   Pihak         Pertama     07 Agustus 2022 -
      Menyewa tanggal 27 Juli 2022             oleh Adi Lunarso selaku   menyewakan kepada         07 Agustus 2027
      yang dibuat di bawah tangan dan          Direktur        (“Pihak   Pihak Kedua Sebuah
      bermaterai cukup yang telah              Pertama”)                 Kios yang terletak di
      dilegalisasi oleh Rizka Noviarni,    •   Perseroan diwakili oleh   Cikini Gold Center,
      SH., Notaris di Jakarta Timur            Inke          Zumaytis    Kelurahan       Cikini,
      dengan       Legalisasi  Nomor:          Karyawati berdsarkan      Kecamatan Menteng,
      139/LEG/2022 tanggal 27 Juli             Surat Kuasa tanggal 20    Jakarta Pusat, Lantai
      2022.                                    Juli   2022     (“Pihak   Lower Ground, Kios
                                               Kedua”)                   nomor      LLG/A/AKS
                                                                         081, seluas 12,04 M2
                                                                         untuk      selanjutnya
                                                                         disebut “Kios”.

13    Perjanjian Sewa Menyewa Ruko         •   Liem Ban Tjau (“Pihak     Pihak         Pertama     30   November
      No:      05/PSM/LEG/HA/II/2023           Pertama”)                 menyewakan kepada         2022   –      30
      tanggal 20 Februari 2023.            •   Perseroan diwakili oleh   Pihak Kedua sebuah        November 2025
                                               Sandra Sunanto selaku     bangunan       dengan
                                               Direktur Utama (“Pihak    rincian       sebagai
                                               Kedua”)                   berikut:
                                                                         Alamat Ruko : PD
                                                                         Pasar Jaya Metro
                                                                         Atom, Lt. 1 Blok AKS
                                                                         No.      21   JI.   H.
                                                                         Samanhudi, RT. 001,
                                                                         RW. 03, Ps. Baru,
                                                                         Keeamatan       Sawah
                                                                         Besar, Kota Jakarta
                                                                         Pusat, Daerah Khusus
                                                                         lbukota Jakarta 10710
                                                                         seluas 8,02 m2.

14    Perjanjian Sewa Menyewa Ruko        • Perseroan diwakili oleh      Pihak          Pertama    Selama 10 tahun 4
      Nomor                                 Sandra Sunanto (“Pihak       menyewakan kepada         bulan     dimulai
      03/PSM/LEG/HA/VIII/2019               Kedua”)                      Pihak Kedua sebuah        sejak tanggal 1
      tertanggal 19 Agustus 2019          • Aang Sutisnah (“Pihak        bangunan          yang    September 2019
      antara Perseroan dengan Aang          Pertama”)                    terletak di Jalan Kopo    dan akan berakhir
      Sutisnah.                                                          Sayati No. 197, RT.       pada tanggal 31
                                                                         002, RW. 007, Kel.        Desember 2029
                                                                         Sayati,            Kec.
                                                                         Margahayu, Bandung
                                                                         dengan luas 128 m2.

15    Perjanjian Sewa Menyewa Ruko        • Perseroan diwakili oleh      Pihak      Pertama        Selama 3 tahun
      Nomor                                 Sandra Sunanto (“Pihak       menyewakan kepada         dimulai   sejak
      01/PSM/LEG/HA/VIII/2019               Kedua”)                      Pihak Kedua sebuah        tanggal       1
      tertanggal 8 Agustus 2019 antara                                   bangunan ruko yang        September 2024



                                                                                                                   73
Page 75
No.             Perjanjian                       Para Pihak                Deskripsi Singkat       Jangka Waktu
      Perseroan dengan H. Sobirin,        • H.    Sobirin   (“Pihak      terletak di     Jalan    dan akan berakhir
      sebagaimana     telah   diubah        Pertama”)                    Merdeka Barat No. 5      pada tanggal 1
      dengan Addendum I Perjanjian                                       Desa Ciledug Kulon       September 2027.
      Sewa Menyewa Ruko Ciledug                                          RT 03 RW 03 Pasar
      Nomor                                                              Ciledug, Kabupaten
      01/PSM/LEG/HA/VIII/2019                                            Cirebon dengan luas
      tanggal 22 Juli 2024, keduanya                                     35,28m2.
      dibuat dibawah tangan dan
      bermeterai cukup.

16    Perjanjian Sewa Menyewa Ruko        • Perseroan diwakili oleh      Pihak        Pertama     Selama 6 tahun
      Nomor                                 Sandra Sunanto (“Pihak       menyewakan kepada        dimulai      sejak
      02/PSM/LEG/HA/VIII/2019               Kedua”)                      Pihak Kedua sebuah       tanggal 1 Oktober
      tertanggal 8 Agustus 2019 antara    • Pramadhyana      (“Pihak     bangunan ruko yang       2019 dan akan
      Perseroan dengan Pramadhyana,         Pertama”)                    terletak di     Pasar    berakhir     pada
      sebagaimana terakhir diubah                                        Arjawinagun,    Jalan    tanggal 2 Oktober
      berdasarkan     Addendum       I                                   Pegadaian 37A, RT 01,    2025.
      Perjanjian Sewa Menyewa Ruko                                       RW       01,    Desa
      Arjawinangun             Nomor                                     Jungjang, Kecamatan
      02/PSM/LEG/HA/VIII/2019 dan                                        Arjawinangun,
      nomor                        68-                                   Kabupaten Cirebon
      Add.01/PSM/LEG/HRTA/IX/2024                                        dengan luas 115m2.
      tanggal 1 Oktober 2024.

17    Perjanjian Sewa Menyewa Ruko        • Perseroan diwakili oleh      Pihak         Pertama    Selama 5 tahun
      Nomor           0001/MMBC/LA-         Erwin Yuniarto Kusumo        menyewakan kepada        terhitung    sejak
      T/VII/2018 tertanggal 26 Juli         (“Pihak Kedua”)              Pihak Kedua sebuah       tanggal         15
      2018 antara Perseroan dengan        • PT Federal Investindo        ruangan seluas 32m2      Agustus 2023 dan
      PT       Federal       Investindo     diwakili   oleh    James     yang    terletak    di   akan      berakhir
      sebagaimana terakhir diubah           Hawana           (“Pihak     Batam Center, Pulau      pada tanggal 14
      dalam Addendum I Terhadap             Pertama”)                    Batam,        Propinsi   Agustus 2028
      Perjanjian Sewa Menyewa Ruko                                       Kepulauan        Riau,
      Nomor           0001/MMBC/LA-                                      setempat       dikenal
      T/VII/2018 tertanggal 26 Juli                                      sebagai Mega Mall –
      2018 No. 048/MMBC-B/LA-                                            Batam Centre.
      AD/VIII/2023     tertanggal    15
      Agustus 2024 antara Perseroan
      dengan PT Federal Investind.

18    Perjanjian   Sewa      Menyewa      • Perseroan diwakili oleh      Pemilik menyewakan       Selama 3 tahun
      Nomor                                 Erwin Yuniarto Kusumo        kepada       Penyewa     terhitung   sejak
      001/ML/GMB/MKT.CJ/I/2018              (“Penyewa”)                  sebuah        ruangan    tanggal 16 Maret
      tertanggal 15 Januari 2018          • PT Metropolitan Land, Tbk    dalam Gedung yang        2023      sampai
      antara Perseroan dengan PT            diwakili    oleh     Anhar   terletak di lantai GF    dengan tanggal
      Metropolitan      Land,     Tbk       Sudrajat (“Pemilik”)         No.      01     Grand    15 Maret 2026
      sebagaimana terakhir diubah                                        Metropolitan     yang
      dalam Addendum Pertaqma                                            dibangun di Jalan K.H.
      Terhadap     Perjanjian   Sewa                                     Noer Alie, Kelurahan
      Menyewa          No.       001-                                    Pekayon          Jaya,
      Add.01/ML/GMB/MKT.CJ/II/2023                                       Kecamatan       Bekasi
      tertanggal 01 Februari 2023                                        Selatan, Kota Bekasi,
      antara       Perseroan       PT                                    dengan        ruangan
      Metropolitan Land, Tbk.                                            seluas kurang lebih 78
                                                                         m 2.




                                                                                                                  74
Page 76
No.               Perjanjian                      Para Pihak                Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
19    Perjanjian                 Sewa •     PT Alfa Retailindo dalam      Pemilik menyewakan       26 Agustus 2023
      Nomor.024/PSM/LGL-                    hal ini diwakili oleh Linda   kepada       Penyewa     sampai dengan 25
      TPM/LT/III-2020 tanggal 23            Tampi selaku CEO Trans        sebuah Ruang Sewa        Agustus 2026
      Maret      2020     sebagaimana       Shopping               Mall   terdapat        dalam
      terakhir diubah berdasarkan           (“Pemilik”)                   “Transpark Bintaro”
      Perpanjangan Perjanjian Sewa •        Perseroan dalam hal ini       yang terletak di Jalan
      Nomor       008/ADD1-PSM/LGL-         diwakili     oleh     Erwin   Muhammad        Husni
      TPM/LT/V/2023 tanggal 11 Mei          Yuniarto Kusumo selaku        Thamrin Sektor VII
      2023                                  VP     Retail&     Business   Central      Business
                                            Develompment                  District Blok B7/A3
                                            (“Penyewa”)                   Nomor 9, Kelurahan
                                                                          Pondok           Jaya,
                                                                          Kecamatan Pondok
                                                                          Aren, Kota Tangerang
                                                                          Selatan,      Propinsi
                                                                          Banten, Indonesia.

                                                                          Ruang Sewa:
                                                                          No Unit : GF – 23A
                                                                          Lantai : Dasar

20    Perjanjian     Sewa      Nomor:    • PT Rita Ritelindo dalam hal    Pihak         Pertama    36         bulan,
      SR.0246/B/RSMP/VI/2023               ini diwakili oleh Moch Eka     menyewakan kepada        terhitung   sejak
      tanggal 15 Juni 2023 yang dibuat     Hermawan selaku General        Pihak Kedua store        tanggal 31 Juli
      di hadapan Lusia Suharyanti SH,      Manager Rita SuperMall         nomor 30 seluas          2023      sampai
      Notaris di Purwokerto.               (“Pihak Pertama”)              18,61 m2 di lantai FF    dengan 30 Juli
                                         • Perseroan dalam hal ini        (First Floor) gedung     2026
                                           diwakili oleh Sandra selaku    Rita SupeMall, Jalan
                                           Direktur Utama (“Pihak         Jenderal Soedirman
                                           Kedua”)                        Nomor              296
                                                                          Purwokerto,      yang
                                                                          dipergunakan khusus
                                                                          untuk        Perhiasan
                                                                          dengan nama store
                                                                          “Hartadinata Abadi”

21    Perjanjian   Sewa    Menyewa       • PT Musi Lestari Indo           Yang    Menyewakan       3 tahun terhitung
      Palembang Indah Mall Nomor:          Makmur dalam hal ini           dengan          ini      sejak tanggal 19
      037/MLIM/PSM-MLIM/IX/2023            diwakili oleh Noni Kwee        menyewakan kepada        September 2023
      tanggal 19 September 2023.           Kui Lian selaku Direktur       Penyewa     sebuah       sampai dengan 18
                                           Operasional       (“Yang       ruangan di:              September 2026
                                           Menyewakan”)
                                         • Perseroan dalam hal ini        Lokasi : Palembang
                                           diwakili    oleh    Erwin      Indah Mall
                                           Yuniarto Kusumo selaku         Lantai :       Ground
                                           VP Retail & Business           Floor (GF) - #70
                                           Development (“Penyewa”)        Luas     : 33,3m2

22    Perjanjian Sewa    Menyewa         • PT Garuda Mitra Sejati         Pihak         Pertama    3 tahun atau sama
      Ruangan             Nomor:           “Jogja City Mall” dalam hal    menyewakan kepada        dengan 36 bulan.
      092/PSM/JCM/XI/2023 tanggal          ini diwakili oleh Bunardi      Pihak Kedua sebuah       Perjanjian     ini
      10 November 2023.                    selaku             Direktur    ruangan yang terletak    efektif terhitung
                                           Operasional         (“Pihak    di Jogja City Mall       sejak tanggal 29
                                           Pertama”)                      dengan       perincian   Desember     2023
                                                                          sebagai berikut:         dan akan berakhir



                                                                                                                   75
Page 77
No.              Perjanjian                       Para Pihak                Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
                                          • Perseroan dalam hal ini                                 pada tanggal 28
                                            diwakili    oleh   Erwin                                Desember 2026
                                            Yuniarto Kusumo selaku         Luas Ruangan      :
                                            Vice President retail &        39,5 m2
                                            Busdev (“Pihak Kedua”)         Lokasi Lantai     :
                                                                           Lantai 1
                                                                           Unit No           : 25

23    Perjanjian Sewa Menyewa Retail      • PT            Multipratama     Pihak         Pertama    3 tahun terhitung
      Garage Mall Cirebon Nomor:            Indahraya dalam hal ini        menyewakan kepada        sejak tanggal 18
      PSM-NW/2022070003/GM                  diwakili    oleh     Dekon     Pihak Kedua sebuah       September 2022
      tanggal 18 September 2022.            Gunawan Boediman, MBA          ruang di Garage Mall     sampai dengan 17
                                            selaku Direktur Utama          Cirebon          yang    September 2025
                                            (“Pihak Pertama”)              berlokasi di F1.RT.028
                                          • Perseroan dalam hal ini        0 F1.RT.029 Lantai 1
                                            diwakili oleh Inke Zumaytis    berukuran 73,662m2
                                            selaku     Kuasa     Direksi
                                            (“Pihak Kedua”)

24    Perjanjian     Sewa  Menyewa        • PT Citraciti Pacific dalam     Pihak        Pertama     5 tahun dan/atau
      Ruangan Toko Mall SKA Nomor:          hal ini diwakili oleh          menyewakan kepada        selama 60 Bulan
      386/P/RT/CIP-MALL/VII/2022            Sawintra Prawijaya, B.eng      Pihak Kedua 1 (Satu)
      tanggal 7 Juli 2022.                  MA       selaku     Direktur   unit Ruangan Toko
                                            (“Pihak Pertama”)              yang denah terletak di
                                          • Perseroan dalam hal ini        Lantai Dasar Nomor
                                            diwakili oleh Inke Zumaytis    31            dengan
                                            selaku General Manager         Ukuran/Luas sebesar
                                            (“Pihak Kedua”)                48,52 M

25    Perjanjian    Sewa     Menyewa      • PT Brilliant Sakti Persada     Yang     Menyewakan      7    April 2025
      Nomor:                 061/LGL-       dalam hal ini diwakili oleh    dengan             ini   sampai dengan 1
      BSP/PSM/IV/2019 tanggal 23            Budi Yanto Lusli dan           menyewakan kepada        Juni 2025
      April 2019, Addendum Perjanjian       Bambang       Dwi    Yanto,    Penyewa Unit Toko
      Sewa Menyewa Nomor. 345 /IIB-         selaku Direktur (“Yang         terletak di Festival
      BKP/LGL/VII/2019 tanggal 19 Juli      Menyewakan”)                   Citylink, Jalan Peta
      2019,     Addendum       Formulir   • Perseroan dalam hal ini        No. 241, Kelurahan
      Perpanjangan     Sewa     Nomor       diwakili oleh Inke Zumaytis    Sukaasih, Kecamatan
      051/BSP-MKT/EXT/XI/2024, dan          selaku Penerima Kuasa          Bojongloa Kaler, Kota
      terakhir diubah berdasarkan           (“Penyewa”)                    Bandung,      Propinsi
      Surat Perpanjangan Sewa Nomor                                        Jawa Barat, Lntai
      029/PT.BSP.BDG/CL-MKT/I/25                                           Ground Floor (GF).
      tanggal 31 Januari 2025.                                             GF-39, dengan luas
                                                                           +/- 71,24m2

26    Surat      Pernyataan     Untuk     • PT Rising Star Property        Yang    Menyewakan       2 tahun sejak 1
      Menyewa – Treasury Tower              dalam hal ini diwakili oleh    dengan             ini   Oktober 2024 sd
      Nomor         001/D8-LA/IX/2022       Ryo      Okawa,     selaku     menyewakan kepada        30    September
      tanggal 2 September 2022 antara       Direktur           (“Yang      Penyewa        ruang     2026
      PT Rising Star Property dengan        Menyewakan”)                   kantor di Treasury
      Perseroan, sebagaimana telah        • Perseroan dalam hal ini        Tower Level 21 Unit A
      diubah      sebagian    dengan        diwakili   oleh    Sandra
      Amandemen I Perjanjian Sewa           Sunanto selaku Direktur
      Menyewa Ruangan Perkantoran           Utama (“Penyewa”)
      Nomor 002/2024 tanggal 29 Mei
      2024.



                                                                                                                   76
Page 78
No.              Perjanjian                       Para Pihak                 Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
27    Perjanjian Sewa Menyewa Big         • PT Borneo Indi Graha           Pihak        Pertama      36 Bulan atau 3
      Mall Samarinda Nomor: PSM-            diwakili     oleh  Iman        dengan            ini     Tahun
      I0/DIR-LEG/HRTA-BIG/I1/2024           Sumantri selaku General        menyewakan kepada
      tanggal 3 April 2024.                 Manager yang bertindak         Pihak Kedua Unit
                                            selaku     Kuasa  Direksi      Ruang Sewa UG/025
                                            berdasarkan Surat Kuasa        B , lantai Upper
                                            19       Januari   2022        Ground, seluas 42m2
                                            (“Pemilik”)
                                          • Perseroan diwakili oleh
                                            Sandra Sunanto selaku
                                            Direktur Utama (“Pihak
                                            Kedua”)

28    Perjanjian    Sewa    Menyewa       • PT Prosam Plano diwakili       PIHAK KEDUA hendak        2 tahun sejak 20
      Nomor        170084/1122/PAM/I        oleh     Liong      Johan      menyewa stand yang        Januari 2025 – 19
      Pasar Atum Mall Stand Nomor A-        Mulyanto selaku Direktur       dikelola oleh PIHAK       Januari 2027
      56 Lantai I sebagaimana terakhir      Utama (“Pihak Pertama”)        PERTAMA yaitu Stand
      diubah berdasarkan Perjanjian       • Perseroan diwakili oleh        No. A-56, di lantai I
      Sewa       Menyewa       Nomor        Erwin Yuniarto Kusomo          Pasar Atum Mall,
      200003/0125/PAM/I/PASAR               selaku   VP    Retail   &      seluas kurang lebih
      ATUM MALL tanggal 22 Januari          Business    Development        36,07             m2
      2025.                                 (“Pihak Kedua”)                (“Selanjutnya disebut
                                                                           Stand”) dan PIHAK
                                                                           PERTAMA      bersedia
                                                                           menerima       PIHAK
                                                                           KEDUA         sebagai
                                                                           penyewa dari Stand
                                                                           tersebut.

29    Perjanjian   Sewa      Menyewa      • PT Jakarta Intiland diwakili   Pemilik dengan ini        3 tahun terhitung
      Ruangan PT Jakarta Intiland “City     oleh Ugik Kurniadi selaku      menyewakan kepada         sejak tanggal 8
      Plaza Garut” No. PSM-16/DIR-          Direktur (“Pemilik”)           Pihak Kedua ruangan,      Maret 2024 atau
      LEG/HRTA-JIL/II/2024.               • Perseroan diwakili oleh        seluas 41 M2) (Luas       dimulai pada saat
                                            Yudho Jatmiko selaku Vice      Ruangan akan diukur       berakhimya masa
                                            President    Bussines     &    pada    saat   Serah      Renovasi Ruangan
                                            Operation           (“Pihak    terima Ruangan dan        atau pada saat
                                            Kedua”)                        akan      dituangkan      mall    extension
                                                                           dalam Berita Acara        mulai beroperasi
                                                                           Serah         Terima      dan akan berakhir
                                                                           Ruangan} di Ground        tanggal 8 Maret
                                                                           Floor, No.Unit GF-        2027
                                                                           B029, CITY PLAZA
                                                                           GARUT.

30    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor       • Perseroan diwakili oleh        Pihak Pertama berhak      5 tahun, sejak
      25/PPP/LEG/HRTA-EMA/X/2020            Sandra Sunanto selaku          meminjamkan Tanah         tanggal       15
      tanggal 14 Oktober 2020.              Direktur                       dan bangunan yang         Oktober     2020
                                            (“Pihak Pertama”)              terletak     di      Jl   sampai    dengan
                                          • EMA diwakili oleh Mourme       Cirangrang Dalam No       tanggal       15
                                            Taruna     Halim    selaku     8, Kel. Cirangrang,       Oktober 2025
                                            Direktur (“Pihak Kedua”)       Kec. Babakan Ciparay,
                                                                           Kota        Bandung,
                                                                           Provinsi Jawa Barat.




                                                                                                                    77
Page 79
No.              Perjanjian                   Para Pihak              Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
31    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan          Masa laku yang
      003/PPP/DIR/GCDA/XI/2019          Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama    tidak       terbatas
      tanggal 22 November 2019.       • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian       adalah        sejalan
                                        Cuncun Muliawan (“Pihak     pinjam           pakai   dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan        kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di        telah dimiliki oleh
                                                                    Jalan Kapten Hanafiah    PARA           PIHAK
                                                                    nomor 11, RT. 097,       dalam Perjanjian.
                                                                    RW.               027,   Secara       teoritis,
                                                                    Karanganyar,             transaksi       yang
                                                                    Kecamatan Subang,        menguntungkan
                                                                    Kabupaten      Subang    PARA PIHAK akan
                                                                    kepada Pihak Kedua       terus menerus dan
                                                                    yang             akan    dapat dirumuskan
                                                                    dipergunakan             tanpa pembatasan
                                                                    sebagai outlet gadai     jangka         waktu
                                                                    milik Pihak Kedua.       perjanjian.

32    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan          Masa laku yang
      004/PPP/DIR/GCDA/XI/2019          Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama    tidak       terbatas
      tanggal 27 November 2019.       • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian       adalah        sejalan
                                        Cuncun Muliawan (“Pihak     pinjam           pakai   dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan        kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di        telah dimiliki oleh
                                                                    Jalan          Husein    PARA           PIHAK
                                                                    Kertadibrata, RT.001,    dalam Perjanjian.
                                                                    RW.002,     Kelurahan    Secara       teoritis,
                                                                    Mulyasari, Kecamatan     transaksi       yang
                                                                    Pamanukan,               menguntungkan
                                                                    Kabupaten Subang,        PARA PIHAK akan
                                                                    Jawa Barat kepada        terus menerus dan
                                                                    Pihak Kedua yang         dapat dirumuskan
                                                                    dipergunakan             tanpa pembatasan
                                                                    sebagai outlet gadai     jangka         waktu
                                                                    milik Pihak Kedua.       perjanjian.

33    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan          Masa laku yang
      005/DIR/PPP/GCDA/XI/2019          Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama    tidak       terbatas
      tanggal 28 November 2019.       • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian       adalah        sejalan
                                        Cuncun Muliawan (“Pihak     pinjam           pakai   dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan        kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di        telah dimiliki oleh
                                                                    Jalan Kopo Sayati        PARA           PIHAK
                                                                    Nomor 197, RT. 002,      dalam Perjanjian.
                                                                    RW. 007, Kelurahan       Secara       teoritis,
                                                                    Sayati,    Kecamatan     transaksi       yang
                                                                    Margahayu, Bandung,      menguntungkan
                                                                    kepada Pihak Kedua       PARA PIHAK akan
                                                                    yang             akan    terus menerus dan
                                                                    dipergunakan             dapat dirumuskan
                                                                    sebagai outlet gadai     tanpa pembatasan
                                                                    milik Pihak Kedua.       jangka         waktu
                                                                                             perjanjian.




                                                                                                                 78
Page 80
No.              Perjanjian                   Para Pihak              Deskripsi Singkat         Jangka Waktu
34    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan           Masa laku yang
      002/PPP/DIR/HRTA/IX/2019          Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama     tidak       terbatas
      tanggal 27 September 2019.      • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian        adalah        sejalan
                                        Cuncun Muliawan (“Pihak     pinjam           pakai    dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan         kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di         telah dimiliki oleh
                                                                    Pasar Arjawinangun        PARA           PIHAK
                                                                    Jalan       Pegadaian     dalam Perjanjian.
                                                                    Nomor 37A, RT. 001,       Secara       teoritis,
                                                                    RW.001,          Desa     transaksi       yang
                                                                    Jungjang, Kecamatan       menguntungkan
                                                                    Arjawinangun,             PARA PIHAK akan
                                                                    Kabupaten Cirebon         terus menerus dan
                                                                    Jawa Barat, kepada        dapat dirumuskan
                                                                    Pihak Kedua yang          tanpa pembatasan
                                                                    akan dipergunakan         jangka         waktu
                                                                    sebagai outlet gadai      perjanjian.
                                                                    milik Pihak Kedua.

35    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan           Masa laku yang
      001/PPP/DIR/HRTA/VI/2020          Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama     tidak       terbatas
      tanggal 4 Juni 2020.            • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian        adalah        sejalan
                                        Ong     Deny      (“Pihak   pinjam           pakai    dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan         kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di         telah dimiliki oleh
                                                                    Jalan Pasar Kidul         PARA           PIHAK
                                                                    Cilembang (Samping        dalam Perjanjian.
                                                                    Mayasari        Plaza),   Secara       teoritis,
                                                                    Kecamatan                 transaksi       yang
                                                                    Cihideung,        Kota    menguntungkan
                                                                    Tasikmalaya 46123,        PARA PIHAK akan
                                                                    kepada Pihak Kedua        terus menerus dan
                                                                    yang              akan    dapat dirumuskan
                                                                    dipergunakan              tanpa pembatasan
                                                                    sebagai outlet gadai      jangka         waktu
                                                                    milik Pihak Kedua.        perjanjian.

36    Perjanjian Pinjam Pakai Nomor   • GCDA diwakili oleh Sandra   Pihak kedua dan           Masa laku yang
      01/PPP/DIR/LEG/HA/VII/2019        Sunanto (“Pihak Kedua”)     Pihak         Pertama     tidak       terbatas
      tanggal 01 Juli 2019.           • Perseroan diwakili oleh     membuat perjanjian        adalah        sejalan
                                        Ong     Deny      (“Pihak   pinjam           pakai    dengan
                                        Pertama”)                   bangunan bangunan         kepercayaan yang
                                                                    yang berlokasi di         telah dimiliki oleh
                                                                    Jalan Raya Banjarsari     PARA           PIHAK
                                                                    No.     122,    RT.01,    dalam Perjanjian.
                                                                    RW.01,      Banjarsari,   Secara       teoritis,
                                                                    Kecamatan Banjarsari,     transaksi       yang
                                                                    Kabupaten      Ciamis,    menguntungkan
                                                                    Jawa Barat, kepada        PARA PIHAK akan
                                                                    Pihak Kedua yang          terus menerus dan
                                                                    akan dipergunakan         dapat dirumuskan
                                                                    sebagai outlet gadai      tanpa pembatasan
                                                                    milik Pihak Kedua.        jangka         waktu
                                                                                              perjanjian.




                                                                                                                  79
Page 81
No.                 Perjanjian                      Para Pihak                Deskripsi Singkat        Jangka Waktu
37      Perjanjian Penggantian Biaya dan    • Perseroan (“Emiten”)          Emiten     bermaksud     Perjanjian ini akan
        Ganti    Rugi    tertanggal   12    • Credit Guarantee and          untuk     menerbitkan    berlaku     setelah
        November 2024, sebagaimana            Investment        Facility    obligasi dan meminta     berlakunya
        diubah berdasarkan Perjanjian         (“CGIF”)                      CGIF            untuk    Penanggungan
        Penggantian Biaya dan Ganti                                         menerbitkan              sehubungan
        Rugi     Yang     Diubah     dan                                    Penanggungan             dengan       Tahap
        Dinyatakan Kembali tertanggal                                       sehubungan dengan        Yang Ditanggung
        23 November 2024.                                                   setiap Tahap Yang        pertama
                                                                            Ditanggung      untuk
                                                                            kepentingan     Pihak
                                                                            Yang Dijamin

                                                                            Sehubungan dengan
                                                                            Perjanjian        ini,
                                                                            Perseroan       akan
                                                                            memberikan jaminan
                                                                            berupa fidusia atas
                                                                            piutang          dan
                                                                            persediaan Perseroan.

(*) Berdasarkan Surat dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Nomor: CBG.CB5/2483/2023 perihal Persetujuan Pelaksanaan
Pembatasan pada Perjanjian Kredit PT Hartadinata Abadi Tbk. (“HRTA”) tertanggal 4 November 2024, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan pengesampingan terkait ketentuan pembatasan larangan mengikat diri sebagai penjamin
hutang atau menjaminkan harta kekayaan perusahaan yang telah dijaminkan tidak terbatas pada aset atau harta kekayaan
lain yang telah dijaminkan kepada BANK kepada pihak lain.

(**) Terhadap rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan, BRI selaku Kreditur telah
memberikan konfirmasi melalui Surat BRI Nomor: B 150-EMG/MNG/04/2025 tanggal 10 April 2025 perihal Tanggapan atas
Pembatasan pada Perjanjian Kredit, bahwa tidak terdapat pembatasan dalam Perjanjian Kredit BRI yang dapat menghalangi
rencana Perseroan tersebut.

Sehubungan dengan BRI selaku Kreditur dalam Perjanjian Kredit BRI sekaligus Wali Amanat dalam Penawaran Umum
Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahun 2024 dengan target dana
yang dihimpun sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah), mengacu pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf
b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat tanggal 22 April 2020 (“POJK No. 19/2020”) diatur bahwa Bank Umum yang melakukan kegiatan
sebagai Wali Amanat dilarang mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Emiten dalam jumlah lebih dari
25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diwaliamanati. Fasilitas Kredit yang
diperoleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit BRI adalah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
(“Fasilitas Kredit BRI”) dimana jumlah tersebut melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati oleh BRI yaitu
seluruhnya sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan telah melakukan penurunan baki
debet melalui pelunasan dipercepat sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) atas Fasilitas
Kredit BRI dan telah mendapatkan persetujuan dari BRI berdasarkan Surat BRI Nomor: R.II.82-CRO/COD/LAT/03/2025
tanggal 21 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Putusan Kredit sebagaimana dibuktikan berdasarkan Laporan Transaksi
Pinjaman Perseroan yang diterbitkan BRI tertanggal 8 April 2025 yang menerangkan bahwa Saldo Akhir Kredit Perseroan
adalah sebesar Rp225.000.000.000,- (dua ratus dua puluh lima miliar Rupiah) dimana nilai tersebut tidak melebihi 25% dari
jumlah obligasi yang diwaliamanati BRI.




                                                                                                                      80
Page 82
Aset Tetap

Sampai dengan tanggal Prospektus Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelajutan II
Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024 (“Obligasi II Tahap I Tahun 2024”) yang telah diterbitkan sebelumnya dan
Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki dan menguasai harta kekayaan yang seluruhnya tercatat atas nama
Perseroan, sebagai berikut:

 No                  Aset Tetap                               Jumlah                               Keterangan
                                                                                         Masa berlaku paling cepat sampai
                                                  47 bidang tanah dengan alas hak        dengan 11 Mei 2035 dan paling
  1    Tanah dan Bangunan
                                                          guna bangunan                  lama sampai dengan 24 November
                                                                                         2053.
  2    Kendaraan Bermotor Roda Empat                       53 kendaraan
  3    Kendaraan Roda Dua                                  1 Kendaraan

Nilai aset tetap yang dimiliki perseroan berdasarkan acuan tahun buku 30 September 2024 adalah sebesar
Rp283.761.644.054. Aset tetap berupa hak atas tanah, bangunan dan prasarana, mesin dan peralatan pabrik, peralatan
kantor dan kendaraan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Perseroan dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan menunjang
operasional serta aktivitas administrasi Perseroan.

Asuransi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki beberapa jenis asuransi yang diyakini oleh Perseroan
bahwa jumlah pertanggungan asuransi atas sebagian aset/kekayaan material Perseroan tersebut telah memadai untuk
mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan. Berikut ini adalah rincian dari asuransi
Perseroan:

           Jenis Asuransi,                                                          Nilai
 No.         Nomor dan            Masa Berlaku      Obyek Pertanggungan        Pertanggungan        Tertanggung   Penanggung
            Tanggal Polis                                                           (Rp)
                                                   Seluruh aset tanah dan
                                                   bangunan          milik
                                                   Perseroan.        yang
                                                   diagunkan pada Bank
                                                   Mandiri selaku Kreditur.
                                                   Aset      tanah    dan
       Property All Risk No.
                                                   bangunan          yang
       10701042400197          27 Desember 2024
                                                   diagunkan pada Bank                                            PT Asuransi
  1.   tanggal 27                     s.d.                                     179.638.829.016       Perseroan
                                                   Mandiri adalah seluruh                                         Tri Pakarta
       Desember 2024           27 Desember 2025
                                                   aset      Tanah    dan
                                                   Bangunan          milik
                                                   Perseroan sebagaimana
                                                   diungkapkan       pada
                                                   Informasi     Tambahan
                                                   bagian Aset Tetap huruf
                                                   a (Tanah dan Bangunan).
       Property All Risks
       No.                     28 Februari 2025    Seluruh aset persediaan
                                                                                                                  PT Asuransi
  2.   10701042500022           s.d 28 Februari    dan alat produksi milik    2.127.768.950.000,-    Perseroan
                                                                                                                  Tri Pakarta
       tanggal 29 Februari           2026          Perseroan
       2024




                                                                                                                          81
Page 83
Perseroan juga melengkapi aset kendaraan bermotor milknya dengan perlindungan asuransi dengan rincian sebagai
berikut:

                                                                                                            Nilai
              Jenis Asuransi, Nomor
   No.                                             Masa Berlaku             Obyek Pertanggungan        Pertanggungan    Tertanggung      Penanggung
                dan Tanggal Polis
                                                                                                            (Rp)
                                                                             Toyota Calya 1.2 G A/T
                                                                                 Minibus 2023

     1.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1281 YCO

                                                                             Toyota Calya 1.2 G A/T
                                                                                 Minibus 2023

     2.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1284 YCO

           Polis      Standar    Asuransi                                    Toyota Calya 1.2 G A/T
           Kendaraan Bermotor Indonesia                                          Minibus 2023
                                                                                                                                           PT Asuransi
           Ikhtisar Pertanggungan            2 April 2024 – 3 April 2025                                808.500.000,-    Perseroan
     3.                                                                                                                               Multi Artha Guna Tbk
           Nomor: 02020124000172 (*)                                               No. Polisi:
                                                                                  D 1280 YCO

                                                                             Toyota Calya 1.2 G A/T
                                                                                 Minibus 2023

     4.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1282 YCO

                                                                             Toyota Calya 1.2 G A/T
                                                                                 Minibus 2023
     5.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1283 YCO
                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     6.                                                                            No. Polisi:
                                                                                  D 1598 YCP

                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     7.                                                                            No. Polisi:
                                                                                  D 1593 YCP

                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

                                                                                   No. Polisi:
     8.
                                                                                  D 1599 YCP



                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     9.                                                                            No. Polisi:
                                                                                  D 1596 YCP

                                             31 Juli 2023 - 31 Juli 2024,
           Polis      Standar    Asuransi                                   Daihatsu Sigra 1.0 D M/T
                                            diperpanjang sampai dengan
           Kendaraan Bermotor Indonesia
                                              31 Juli 2025 berdasarkan                                                                     PT Asuransi
     10.   Ikhtisar Pertanggungan                                                  No. Polisi:         1.385.150. 000    Perseroan
                                                   Cover Note No.                                                                     Multi Artha Guna Tbk
           Nomor: 02020123000352                                                  D 1595 YCP
                                             020936/CV/M&V/B99.527-
                                                   KBRU/07/2024
                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     11.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1590 YCP
                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     12.                                                                           No. Polisi:
                                                                                  D 1594 YCP

                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     13.
                                                                                   No. Polisi:
                                                                                  D 1597 YCP
                                                                            Daihatsu Sigra 1.0 D M/T

     14.                                                                           No. Polisi:
                                                                                  D 1592 YCP

                                                                            Mitsubishi L 300 PU FB-R
     15.                                                                            4X2 M/T




                                                                                                                                                       82
Page 84
                                                                                            Nilai
           Jenis Asuransi, Nomor
No.                                      Masa Berlaku       Obyek Pertanggungan        Pertanggungan    Tertanggung        Penanggung
             dan Tanggal Polis
                                                                                            (Rp)
                                                                  No. Polisi:
                                                                  D 8322 ZJ
        Polis Pertanggungan Asuransi                        Mercedes Benz GLS 450
        Kendaraan Bermotor Motor                              4Matic (X167) A/T
                                        9 Februari 2025 –                                                                PT Zurich Asuransi
  16.   Vehichle Insurance Schedule                                                    2.175.000.0002    Perseroan
                                         9 Februari 2026                                                                   Indonesia Tbk
        Nomor 2702250001294                                        No. Polisi:
                                                                  D 1135 YCO
        Polis    Standar   Asuransi                         Suzuki Karimun Wagon R        CASCO :
        Kendaraan         Bermotor                            AIJ310F GL 4X2 A/T        95.000.000,-
        Indonesia (PSAKBI) Nomor        10 Januari 2025 –                                                                 PT Avrist General
  17.                                                                                                    Perseroan
        0301-2011-25-00033               10 Januari 2026           No. Polisi:           Third Party                         Insurance
                                                                  D 1230 YCE              Liability:
                                                                                        10.000.000,-
        Polis    Standar    Asuransi                        Toyota Avanza W101RE-
        Kendaraan Bermotor Indonesia                           LBMFJ 1.5 G CVT
                                        20 Maret 2025 –
  18.   (PSAKBI)                                                                        220.000.000      Perseroan    PT BRI Asuransi Indonesia
                                         20 Maret 2026
        Nomor:                                                     No. Polisi:
        11030201240000000496                                      D 1239 YCK
        Polis    Standar    Asuransi                        Toyota Avanza 1.5 Veloz
        Kendaraan Bermotor Indonesia                         A/T (F654RM GQSFJ)
                                        20 Maret 2025 –
  19.   (PSAKBI)                                                                        185.000.000      Perseroan    PT BRI Asuransi Indonesia
                                         20 Maret 2026
        Nomor:                                                    No. Polisi:
        12030251240000000222                                     D 1245 YCC
        Polis    Standar    Asuransi                        Honda CR-V 2.0 CVT CKD
        Kendaraan Bermotor Indonesia
                                        20 Maret 2025 –
  20.   (PSAKBI)                                                   No. Polisi:          435.000.000      Perseroan    PT BRI Asuransi Indonesia
                                         20 Maret 2026
        Nomor:                                                    D 1814 YCN
        11030201240000000485
        Polis    Standar    Asuransi                        Toyota Hiace Premio 2.8
        Kendaraan Bermotor Indonesia                                 M/T
                                        20 Maret 2025 –
  21.   (PSAKBI)                                                                        410.000.000      Perseroan    PT BRI Asuransi Indonesia
                                         20 Maret 2026
        Nomor:                                                     No. Polisi:
        11030201240000000463                                       D 7225 YA
        Polis    Standar    Asuransi                        Kijang Innova 2.4 G A/T
        Kendaraan Bermotor Indonesia
                                        20 Maret 2025 –
  22.   (PSAKBI)                                                   No. Polisi:          290.000.000      Perseroan    PT BRI Asuransi Indonesia
                                         20 Maret 2026
        Nomor:                                                     L 1876 KR
        12030251240000000277
                                                            Toyota Avanza 1.5 G CVT

  23.                                                              No. Polisi:          250.000.000,-
                                                                  D 1486 YCS

                                                            Toyota Avanza 1.5 G CVT

  24.                                                              No. Polisi:          250.000.000,-
        Polis    Standar    Asuransi
                                                                  D 1484 YCS
        Kendaraan Bermotor Indonesia    27 Maret 2024 –                                                                      PT Asuransi
                                                                                                         Perseroan
        (PSAKBI)                         27 Maret 2025                                                                  Multi Artha Guna Tbk
                                                            Toyota Avanza 1.5 G CVT
        Nomor: 02020124000159 (*)

  25.                                                              No. Polisi:          250.000.000,-
                                                                  D 1487 YCS

                                                            Toyota Avanza 1.5 G CVT

  26.                                                                                   250.000.000,-
                                                                   No. Polisi:
                                                                  D 1485 YCS
                                                            Toyota Avanza W101RE-
                                                               LBMFJ 1.5 G CVT

  27.                                                                                   199.000.000,-
                                                                   No. Polisi:
                                                                  D 1369 YCM

                                                            Toyota Kijang Innova 2.4
        Polis    Standar    Asuransi
                                                                     G A/T
        Kendaraan          Bermotor    11 November 2024 –                                                                    PT Asuransi
                                                                                                         Perseroan
  28.   Indonesia (PSAKBI)              11 November 2025                                297.000.000,-                   Multi Artha Guna Tbk
                                                                   No. Polisi:
        Nomor: 02020124000913
                                                                  D 1205 YCD

                                                            Toyoya Kijang Innova 2.4
                                                                     G A/T
  29.                                                                                   297.000.000,-
                                                                  No. Polisi:
                                                                 D 1208 YCD
                                                                Toyota Avanza
                                                                 Veloz/MPV
        Polis    Standar    Asuransi
  30.   Kendaraan          Bermotor     2 Agustus 2024 –                                175.000.000,-                        PT Asuransi
                                                                  No. Polisi:                            Perseroan
        Indonesia (PSAKBI)               2 Agustus 2025                                                                 Multi Artha Guna Tbk
                                                                  L 1798 KW
        Nomor: 02020124000467

  31.                                                          Honda CR-V/SUV           430.000.000,-




                                                                                                                                          83
Page 85
                                                                                                      Nilai
           Jenis Asuransi, Nomor
No.                                           Masa Berlaku            Obyek Pertanggungan        Pertanggungan    Tertanggung        Penanggung
             dan Tanggal Polis
                                                                                                      (Rp)

                                                                             No. Polisi:
                                                                            D 1047 YCM

                                                                        Toyota Avanza/MPV

  32.                                                                       No. Polisi:           200.100.000,-
                                                                            D 1865 YCL

                                                                         Toyota Calya/MPV

  33.                                                                       No. Polisi:           125.100.000,-
                                                                            D 1866 YCL

                                                                         Toyota Calya/MPV

  34.                                                                       No. Polisi:           125.100.000,-
                                                                            D 1735 YCL

                                                                         Toyota Calya/MPV

  35.                                                                       No. Polisi:           125.100.000,-
                                                                            D 1736 YCL

                                                                         Toyota Calya/MPV

  36.                                                                       No. Polisi:           125.100.000,-
                                                                            D 1737 YCL

                                                                         Honda CR-V/SUV

  37.                                                                        No. Polisi:          380.000.000,-
                                                                            D 1238 YCG

                                                                      Mercedes Benz GLA 100
        Polis    Standar    Asuransi
                                                                           A/T (X156)
        Kendaraan          Bermotor                                                                                                    PT Asuransi
  38.                                   6 Maret 2025 – 6 Maret 2026                               525.000.000,-    Perseroan
        Indonesia (PSAKBI)                                                                                                        Multi Artha Guna Tbk
                                                                             No. Polisi:
        Nomor: 62021325005902
                                                                            D 1868 YBC
                                                                       Toyota Calya 1.2 G A/T
        Polis   Standar    Asuransi
                                         27 Maret 2025 – 27 Maret                                                                      PT Asuransi
  39.   Kendaraan Bermotor                                                                        175.200.000,-    Perseroan
                                                   2026                      No. Polisi:                                          Multi Artha Guna Tbk
        Nomor: 0301-021-25-000103
                                                                            D 1332 YCS
                                                                       Toyota Calya 1.2 G A/T

  40.                                                                        No. Polisi:          135.000.000,-
        Polis    Standar    Asuransi
                                                                            D 1319 YCM
        Kendaraan          Bermotor
                                          14 September 2024 – 14                                                                       PT Asuransi
        Indonesia (PSAKBI)                                                                                         Perseroan
                                              September 2025          Toyota Kijang Innova 2.4                                    Multi Artha Guna Tbk
        Nomor: 02020124000649
                                                                               G A/T
  41.                                                                                             315.000.000,-
                                                                            No. Polisi:
                                                                           D 1735 YBX
                                                                       Mercedes Benz V 260
                                                                        AVG-LAX (447) A/T
        Polis   Standar     Asuransi
                                                                                                  950.000.000,-                        PT Asuransi
  42.   Kendaraan Bermotor Indonesia    6 Maret 2025 – 6 Maret 2026                                                Perseroan
                                                                             No. Polisi:                                          Multi Artha Guna Tbk
        Nomor Polis 62021325005924
                                                                            D 1899 YBC

                                                                          Toyota Avanza
        Polis      PSAKBI     Nomor
  43.                                   10 Mei 2024 – 10 Mei 2025                                 158.000.000,-    Perseroan    PT Asuransi Umum Mega
        IP.02.02.24.000242                                                   No. Polisi:
                                                                            D 1615 YCD
                                                                      Toyota Kijang Innova/S.4
        Polis   Standar      Asuransi                                           G AT
                                            25 Oktober 2024 –                                                                    PT Asuransi Multi Artha
  44.   Kendaraan Bermotor Indonesia                                                              350.000.000,-    Perseroan
                                             25 Oktober 2025                                                                           Guna Tbk
        Nomor Polis: 62021324033744                                          No. Polisi:
                                                                            D 1618 YCD
                                                                      Mercedes Benz/ GLA/ 200
        Polis   Standar      Asuransi                                       A/T (X156)
                                                                                                                                 PT Asuransi Multi Artha
  45.   Kendaraan Bermotor Indonesia    6 Maret 2025 – 6 Maret 2026                               525.000.000,-    Perseroan
                                                                                                                                       Guna Tbk
        Nomor Polis: 62021325005935                                          No. Polisi:
                                                                            D 1678 ZOS
                                                                      Toyota Avanza W101RE-
        Polis     Standar   Asuransi                                     LMMFJ 1.5 G CVT
        Kendaraan Bermotor Indonesia                                                                                            PT BRI Asuransi Indonesia
  46.                                   30 Mei 2024 – 30 Mei 2025                                 202.600.000,-    Perseroan
        (Syariah)     Nomor    Polis:                                        No. Polisi:                                             (BRI Insurance)
        1230251240000000472                                                 D 1696 YCK




                                                                                                                                                    84
Page 86
                                                                                                      Nilai
              Jenis Asuransi, Nomor
   No.                                          Masa Berlaku           Obyek Pertanggungan       Pertanggungan     Tertanggung        Penanggung
                dan Tanggal Polis
                                                                                                      (Rp)
                                                                       Toyota Avanza W101RE-
           Kendaraan Bermotor Indonesia                                   LMMFJ 1.5 G CVT
                                                                                                                                 PT BRI Asuransi Indonesia
     47.   (Syariah)   Nomor      Polis:   30 Mei 2024 – 30 Mei 2025                             Rp202.600.000,-    Perseroan
                                                                                                                                      (BRI Insurance)
           1230251240000000478                                                No. Polis:
                                                                             D 1695 YCK
                                                                       Toyota Avanza Veloz 1.5

     48.   Polis    Standar    Asuransi                                                           300.000.000,-     Perseroan
                                                                             No. Polisi:
           Kendaraan Bermotor Indonesia                                                                                              PT Avrist General
                                              19 Desember 2024 –             D 1465 YCJ
           (PSAKBI) Nomor 0301-0211-                                                                                                    Insurance
                                               19 Desember 2025          Toyota Kijang Inova
           24-000212
     49.                                                                                          300.000.000,-     Perseroan
                                                                               No. Polisi:
                                                                             D 1621 YCD
                                                                         Mercedes Benz/ V -
           Polis   Standar     Asuransi                                  Class/ 260 AVG/ LAX
                                                6 Maret 2025 –                                                                    PT Asuransi Multi Artha
     50.   Kendaraan Bermotor Indonesia                                                           920.000.000,-     Perseroan
                                                 6 Maret 2026                                                                           Guna Tbk
           Nomor: 62021325005924                                             No. Polisi:
                                                                            D 1889 YBC
                                                                       Mercedes Benz GLA 200
                                                                             AMG LINE
           Polis   Asuransi      Nomor         3 Oktober 2024 –                                                                     PT Komet Bersama
     51.                                                                                          810.000.000,-     Perseroan
           62021324033755                       3 Oktober 2025                                                                          Indonesia
                                                                             No. Polisi:
                                                                            D 1632 YCM
                                                                       Mercedes Benz/ GLA/ 200
           Polis   Standar     Asuransi                                       AT (X156)
                                                6 Maret 2025 –                                                                    PT Asuransi Multi Artha
     52.   Kendaraan Bermotor Indonesia                                                           535.000.000,-     Perseroan
                                                 6 Maret 2026                                                                           Guna Tbk
           Nomor: 62021325005899                                              No. Polisi:
                                                                             D 1851 YBC


(*) polis dalam proses perpanjangan jangka waktu.

Catatan:

Kecuali terhadap kendaraan bermotor dengan nomor polisi D 1932 YTU yang tidak diasuransikan karena tahun/usia
kendaraan yang sudah tua/lama dan BP 2049 O yang tidak diasuransikan karena merupakan kendaraan bermotor roda
dua yang tahun/usianya sudah melebihi 3 tahun,seluruh harta kekayaan berupa kendaraan bermotor tersebut telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan atau menutup
risiko yang dipertanggungkan, dan sampai dengan Tanggal Pemeriksaan asuransi tersebut masih berlaku.

Persediaan Bahan Produksi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa persediaan bahan dengan
rincian sebagai berikut:

1. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Nomor 00036/2.0095-04/PP/05/0090/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
   dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, nilai aset secara keseluruhan untuk bahan
   baku dan barang jadi di pabrik milik Perseroan adalah sebesar Rp2.724.147.000.000,-.
2. Berdasarkan Laporan Penilaian Aset Nomor 00037/2.0095-04/PP/05/0090/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024 yang
   dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ruky, Safrudin dan Rekan, nilai aset secara keseluruhan untuk barang
   jadi di toko milik Perseroan adalah sebesar Rp99.680.000.000,-.




                                                                                                                                                     85
Page 87
Diagram Kepemilikan Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan




Sumber : Perseroan




                                                             86
Page 88
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13
tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
sebagaimana termaktub dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023
tertanggal 26 Januari 2023, yang telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal
25 April 2024, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres
No. 13/2018 adalah Ferriyady Hartadinata.

Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor
S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 tersebut yaitu Ferriyady Hartadinata selaku Komisaris Utama
yang hanya semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi
Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.




                                                                                                                         87
Page 89
Struktur Organisasi




Sumber: Perseroan


                      88
Page 90
Pengurus Dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagaimana termaktub dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 04 tanggal 24 April 2024, yang dibuat di
hadapan Dr. Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
sebagaimana dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-
0203192 tanggal 16 Mei 2024 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0094926.AH.01.11 tanggal 16 Mei
2024 (“Akta No. 04/2024”).

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                                :        Ferriyady Hartadinata
Komisaris                                                      :        Fendy Wijaya
Komisaris Independen                                           :        Drs. Suprihadi Usman
Direksi
Direktur Utama                                                 :        Sandra Sunanto
Direktur Keuangan dan Independen                               :        Ong Deny
Direktur Produksi                                              :        Cuncun Muliawan
Direktur Bisnis dan Operasional                                :        Yudho Jatmiko

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan
Pemegang Saham Pengendali. Direksi Perseroan menyatakan:
1. Bahwa tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material diluar kapasitasnya sebagai anggota Direksi terkait
   Penawaran Umum ini.
2. Tidak terdapat hal-hal yang menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
   jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
3. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan pemegang
   saham utama Perseroan ataupun pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan
   Komisaris dan anggota Direksi.

Tata Kelola Perusahaan

A.   Dewan Komisaris

Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang diangkat oleh RUPS yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap
pengurusan Perusahaan yang dilakukan Direksi serta memberi nasihat kepada Direksi meliputi, namun tidak terbatas pada,
rencana pengembangan Perusahaan, rencana kerja dan anggaran tahunan Perusahaan, pelaksanaan ketentuan Anggaran
Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundangan yang berlaku. Dewan Komisaris akan selalu mematuhi Anggaran
Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku serta dapat menggunakan saran profesional yang independen dan/ atau
dapat membentuk komite–komite, jika diperlukan, dalam melaksanakan tugasnya.

Kriteria Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta No. 36 tanggal 13 Maret 2017, dibuat oleh Leolin Jayayanti, S.H.,M.Kn, Notaris
di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Kemenkumham berdasarkan Surat No. AHU-
AH.01.03-0117782 tanggal 14 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam daftar Perseroan sesuai UUPT dengan No. AHU-
0034610.AH.01.11 Tahun 2017 tanggal 14 Maret 2017 untuk jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2022.

Uraian Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Perseroan melalui supervisi, pemberian nasihat dan
panduan kepada Direksi. Dalam kapasitasnya, Komisaris juga memantau dan mendukung tata kelola Perseroan yang baik
dan pemenuhan kewajiban dan komitmen tanggung jawab sosial (CSR).

Remunerasi Dewan Komisaris
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris per 30 September 2024 dan 30 September 2023
masing-masing sebesar Rp 9.259.119.364 dan Rp 7.379.034.580.



                                                                                                                      89
Page 91
Kebijakan dan prosedur penetapan remunerasi bagi Dewan Komisaris terdiri dari beberapa tahapan yang mencakup proses
penyusunan, analisis, pengajuan, dan penetapan. Penyusunan kebijakan dan usulan remunerasi yang dilaksanakan oleh
Komite Nominasi dan Remunerasi. Rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut kemudian diteruskan pada
Dewan Komisaris untuk dibahas dan dianalisis lalu diajukan dalam RUPS.

Rapat Dewan Komisaris
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 28 Februari 2028 adalah sebagai berikut:

                                                                             Rapat Dewan Komisaris
               Nama                           Jabatan                Jumlah             Jumlah
                                                                                                         %
                                                                    Wajib Rapat       Kehadiran
 Ferriyady Hartadinata                Komisaris Utama                    7                7             100
 Fendy Wijaya                         Komisaris                          7                7             100
 Drs. Suprihadi Usman                 Komisaris Independen               7                7             100

B.   Direksi

Ketentuan dan Masa Jabatan Direksi
Para Anggota Direksi diangkat untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal yang ditetapkan oleh RUPS yang
mengangkatnya dan berakhir pada penutupan RUPS tahunan yang ke-5 (lima) setelah tanggal pengangkatannya, namun
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan para Anggota Direksi sebelum masa
jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya. Setelah masa jabatannya berakhir, para Anggota Direksi dapat
diangkat kembali sesuai dengan keputusan RUPS. Tugas dan Tanggung Jawab Direksi Direksi memimpin, mengelola dan
mewakili Perseroan dalam setiap transaksi dan interaksinya dengan publik, termasuk didepan pengadilan hukum, untuk
memfasilitasi pencapaian visi, misi dan tujuan Perseroan. Direksi juga mewakili Perseroan dalam masyarakat dan
bertanggung jawab penuh dalam hal mengelola usaha Perseroan, mengkoordinasikan kegiatankegiatan Perseroan secara
efektif untuk memastikan pencapaian tujuan strategis Perseroan.

Remunerasi Direksi
Adapun nilai remunerasi yang dibayarkan kepada Direksi per 30 September 2024 dan 30 September 2023 masing-masing
sebesar Rp 9.259.119.364 dan Rp 7.379.034.580.

Rapat Direksi
Tingkat kehadiran rapat Direksi per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                           Rapat Dewan Komisaris
               Nama                          Jabatan                Jumlah            Jumlah
                                                                                                         %
                                                                   Wajib Rapat       Kehadiran
 Sandra Sunanto                       Direktur Utama                   14               14              100
 Ong Deny                             Direktur Keuangan                14               14              100
 Cuncun Muliawan                      Direktur Produksi                14               14              100
                                      Direktur Bisnis dan
 Yudho Jatmiko                                                           14                    14       100
                                      Operasional

Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Direksi

Sampai pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki program pelatihan dan pengembangan
kompetensi Direksi.

Sekretaris perusahaan
 Nama Sekretaris Perusahaan       :     Ong Deny
 Alamat                           :     Jl. Kopo Sayati No. 165, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
 No. Telp.                        :     +62 22 540 2326
 Email                            :     corsec@hartadinataabadi.co.id




                                                                                                                90
Page 92
Riwayat Hidup

Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 50 tahun. Menjabat sebagai Direktur Keuangan Perseroan sejak tahun 2017.

Beliau menjabat sebagai Komisaris PT Gadai Jaya Raya Mulia (2021-sekarang), Direktur PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
(2021-sekarang), General Manager Finance Perseroan (2016), General Manager Business Development PT Lembang Permata
Recreation Estate (2016), Kepala Keuangan Dwimukti Group (2014-2015), Kepala Finance dan Akunting PT Kertas Nusantara
(2011-2013) dan Senior Manager Corporate Finance PT Plaza Indonesia Realty, Tbk (1995-2011).

Lulus dengan gelar Sarjana Akuntansi dari Xavier University, Cagayan de Oro City, Filipina (1995).

Tugas dan Tanggung Jawab
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 35 POJK.04/2014
tentang Sekretaris Perusahaan sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
   Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan
   perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
   a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan atau
       Perusahaan Publik;
   b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/ atau Dewan Komisaris;
   e. Pelaksanaan program orientasi terhadap Perusahaan bagi Direksi dan/ atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku
   kepentingan lainnya.

Program pelatihan Sekretaris Perusahaan


 No.                Pelatihan/Pengembangan                        Tanggal         Hari               Penyelenggara

        Sosialisasi Peraturan Nomor I-L, Peraturan Nomor I-                                               BEI
 1.                                                              26 Juni 2023      1
        X, dan Peraturan Nomor II-X

        Undangan Sosialisasi Perubahan Peraturan Nomor
        I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham
                                                                                                          BEI
 2.     dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang            3 Agustus 2023      1
        Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan
        Akselerasi

        Compliance Refreshment Pemenuhan Kewajiban                                          BEI, OJK & Komite Nasional
 3.                                                            22 Agustus 2023     1
        oleh Perusahaan Tercatat                                                           Kebijakan Governance (KNKG)

                                                                                          OJK dan Kementerian Keuangan
        Sosialisasi Dampak Perubahan Format NPWP 16           20 September 2023
 4.                                                                                1       Republik Indonesia Direktorat
        Digit dan NITKU 22 Digit kepada ILAP
                                                                                                  Jenderal Pajak

        Sosialisasi penyampaian informasi pada Form E088
                                                                                                         OJK
 5.     Informasi DES melalui sistem pelaporan elektronik      19 Oktober 2023     1
        (SPEIDXNet).

        Ketentuan Bursa terkait Free Float                                                                BEI
 6.                                                            6 Oktober 2023      1


        Risk & Governance Summit 2023,Sustainable
 7.     Governance : Digital Transformation as a game         30 November 2023     1                     OJK
        changer ethical culture as a value keeper




                                                                                                                           91
Page 93
 No.                  Pelatihan/Pengembangan                      Tanggal         Hari        Penyelenggara

          Webinar Series III: Peran Pelaku Usaha dan Aspek
 8.       Hukum dalam Pengembangan Proyek Karbon di           26 September 2024    1               BEI
          Indonesia

          Sosialisasi Peraturan I-K tentang Pencatatan Efek
 9.                                                           08 November 2024     1               BEI
          Beragun Aset Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

          Sosialisasi SPE-IDXnet terkait penyesuaian pada
 10.                                                          13 Desember 2024     1               BEI
          form AP/KAP, Waran terstruktur, dan ESG Reporting


C.     Komite Audit

Untuk memenuhi ketentuan dalam POJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Komite Audit berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris tanggal 14 Maret 2017 dan diperbaharui melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan
tentang Pengangkatan Komite Audit tertanggal 24 Juni 2022. Susunan anggota Komite Audit Perseroan berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tentang Pengangkatan Komite Audit tertanggal 24 Juni 2022 adalah sebagai
berikut:

Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Catharina Tan Lian Soei
Anggota : Asdi Aulia

Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Audit yang telah mengacu
dan sesuai dengan POJK No. 55, dimana piagam ini disahkan oleh Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 Juni 2022
dengan menandatangani Piagam Komite Audit tersebut. Masa tugas anggota Komite Audit adalah tidak lebih lama dari
masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk masa 1
(satu) periode berikutnya.

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan Piagam Komite Audit yang telah disusun dan ditetapkan
dengan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan kepada publik dan/atau pihak
    otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perusahaan;
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
    Perusahaan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa
    yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
    independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
    oleh Direksi atas temuan auditor internal;
6. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan yang
    terjadi di Perseroan.

D. Komite Nominasi dan Remunerasi

Landasan Hukum
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi sesuai yang dipersyaratkan dalam POJK No. 34 sesuai
dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tentang Pengangkatan Komite Nominasi dan Remunerasi pada tanggal 24 Juni
2022

Nama dan Riwayat Hidup Anggota
Ketua : Drs. Suprihadi Usman
Anggota : Fendy Wijaya
Anggota : Timotius Adi Tan, Tjhin



                                                                                                                   92
Page 94
Tugas dan Tanggung jawab
Dalam menjalankan fungsinya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Terkait dengan fungsi Nominasi:
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
      • Kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
      • Kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
   c. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan pengetahuan anggota
      Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
   d. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
      kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
2. Terkait dengan fungsi Remunerasi:
   a. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
      • Struktur Remunerasi;
      • Kebijakan atas Remunerasi; dan
      • Besaran atas Remunerasi.
   b. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-
      masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Kebijakan Nominasi dan Remunerasi
Butir-Butir dalam Pedoman Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
•    Melakukan penelaahan atas struktur organisasi Perseroan;
•    Memberikan usulan rekomendasi remunerasi dan tantiem Direksi dan Dewan Komisaris;
•    Memberikan rekomendasi atas pelaksanaan sistem manajemen di lingkungan Perseroan;
•    Memberikan rekomendasi atas aksi korporasi yang dilakukan Perseroan.

E. Sistem Pengendali Internal
Direksi Perseroan harus menetapkan sistem Pengendalian Internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset
Perusahaan. Sistem Pengendalian Internal mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
     • Integritas, nilai etika dan kompetensi pegawai;
     • Filosofi dan gaya manajemen;
     • Cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab;
     • Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia dan;
     • Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
2. Pengkajian dan pengelolaan risiko usaha yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai dan
    mengelola risiko usaha yang relevan.
3. Aktivitas pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan
    Perseroan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi perusahaan, antara lain mengenai kewenangan,
    otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi. Penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset
    Perusahaan.
4. Sistem informasi dan komunikasi yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial. dan
    ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan.
5. Monitoring yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada
    setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan
    bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada Komite Audit.

Sistem pengendalian internal merupakan bagian dari usaha Perusahaan untuk penerapan tata kelola Perusahaan yang baik.
Perusahaan menerjemahkan pengendalian internal dalam prosedur dan kebijakan yang jelas sehingga dinilai cukup efektif
untuk mengontrol dan meminimalkan risiko yang ada dalam pengendalian keuangan dan operasional Perusahaan.




                                                                                                                    93
Page 95
F.   Unit Audit Internal

Landasan Hukum
Perseoran telah membentuk Piagam Audit Internal (Audit Internal Charter) yang memuat visi, misi, tujuan, struktur unit dan
kedudukan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, kode etik, dan persyaratan dari audit internal dan telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris dan kemudian telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 14
Oktober 2023.

Sesuai dengan POJK No. 56 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan tanggal 14 Oktober 2023 mengenai
pembentukan dan pengangkatan Unit Audit Internal, Perseroan telah mengangkat Unit Audit Internal dengan susunan
sebagai berikut:

Nama dan Riwayat Hidup
Ketua          : Didiet Pujiyanto
Anggota        : Arief Al Maulid
               : Bekti Anugrah
               : Asep Haerul Anam
               : Muhammad Iqbal
               : Indha Permatasari
               : Asrul Anwar

Tugas dan Tanggung jawab
Tugas dan tanggung jawab Audit Internal adalah sebagai berikut:
1.  Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan;
2.  Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan
    Perusahaan;
3.  Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, SDM,
    pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
4.  Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat
    manajemen;
5.  Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;

Serikat Pekerja
Perseroan tidak memiliki serikat pekerja, sehingga semua hubungan ketenagakerjaan dan komunikasi antara manajemen
dan karyawan dijalankan secara langsung dan tanpa perantara.

Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Pelatihan kepada karyawan disesuaikan dengan keahlian yang dibutuhkan dandilakukan secara teratur minimal 20 (dua
puluh) jam per tahun. Pengaturan pegawai yang mengikuti pelatihan dilakukan oleh masing-masing unit.

Supervisor bertanggung jawab untuk memastikan seluruh staf di unitnya mengikuti program pelatihan sesuai jadwal yang
ditentukan dan bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi pelatihan di unitnya.

Sarana Kesejahteraan
Perseroan dan Perusahaan Anak yakin bahwa dengan memberikan perhatian yang cukup pada kesejahteraan karyawan
dapat menjaga loyalitas dan dedikasi karyawan. Hal ini merupakan bentuk apresiasi Perseroan dan Perusahaan Anak
terhadap kerja keras karyawan. Sebagai salah satu upaya dalam memberikan kesejahteraan dan melindungi keselamatan
karyawan serta memberikan jaminan kepastian bagi karyawan, Perseroan dan Perusahaan Anak menyediakan sejumlah
fasilitas dan program kesejahteraan, berupa asuransi kesehatan, transportasi, akomodasi dan konsumsi di lokasi produksi,
fasilitas olahraga, fasilitas kesehatan (klinik), sistem roster kerja karyawan dan fasilitas peribadatan.

Perseroan juga telah memenuhi peraturan di bidang ketenagakerjaan, antara lain pemberian standar gaji memenuhi
ketentuan upah minimum kota/kabupaten, pembayaran gaji dan THR tepat waktu, program BPJS untuk seluruh karyawan
baik kesehatan maupun ketenagakerjaan, hak-hak cuti karyawan telah diatur di dalam Peraturan Perseroan.




                                                                                                                       94
Page 96
Keterangan Tentang Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki harta kekayaan berupa penyertaan saham pada:

1. PT Gemilang Hartadinata Abadi sebanyak 396.000 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu) saham atau dengan nilai
   nominal Rp 396.000.000.000.- (tiga ratus sembilan puluh enam miliar rupiah) sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
   persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Aurum Digital Internusa;
2. PT Emas Murni Abadi sebanyak sebanyak 1.980 (seribu sembilan ratus delapan puluh) saham atau dengan nilai nominal
   Rp 1.980.000.000,- (satu miliar sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan
   persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Emas Murni Abadi;
3. PT Emas Karya Abadi sebanyak 198.000 (seratus sembilan puluh delapan ribu) saham atau dengan nilai nominal Rp
   198.000.000.000,- (seratus sembilan puluh delapan miliar rupiah) atau sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen)
   dari seluruh modal ditempatkan dan disetor PT Emas Karya Abadi.

Berikut adalah tabel berisi keterangan dan informasi kontribusi aset, liabilitas atau laba (rugi) sebelum pajak Perusahaan
Anak terhadap Perseroan:
                                                                                                  Kontribusi
                                                                                            Terhadap Perseroan (%)
                 Kegiatan Usaha
                                     Presentase         Tahun           Tahun                                    Laba
     Nama             Yang
                                    Kepemilikan       Penyertaan      Operasional                               (rugi)
                   Dijalankan                                                           Aset     Liabilitas
                                                                                                               sebelum
                                                                                                                pajak
                  Perdagangan
                 Eceran Bukan di
 PT Emas Karya   Toko, Kios, Kaki
                                        99%              2019             2019            0,33          0,16       (0,01)
 Abadi            Lima, dan Los
                  Pasar Lainnya
                      YTDL
 PT Gemilang
                   Perusahaan
 Hartadinata                            99%              2020             2020            9,66          3,00         1,18
                     Holding
 Abadi
 PT Emas Murni      Pemurnian
                                        99%              2022             2023            0,43          0,06         2,91
 Abadi             Logam Mulia
                       Gadai
 PT Gadai          konvensional
 Cahaya Dana      dan Unit Usaha        99%              2020             2019            1,40          2,08       (2,09)
 Abadi                Syariah
                    Pergadaian
 PT Gadai
 Cahaya Terang        Gadai             99%              2020             2021            1,74          2,12         2,20
 Abadi
                       Gadai
 PT Gadai          konvensional
 Terang Abadi     dan Unit Usaha        99%              2020             2020            3,96          4,28         4,08
 Mulia                Syariah
                    Pergadaian
 PT Gadai
 Cahaya Abadi         Gadai             99%              2020             2021            0,24          0,22         0,25
 Mulai
 PT Gadai
 Hartadinata          Gadai             99%              2021             2021            0,90             -         0,20
 Terang Sejati
 PT Gadai Jaya
                      Gadai             99%              2021             2023            0,08          0,10       (0,18)
 Raya Mulia




                                                                                                                       95
Page 97
Adapun terkait kontribusi pendapatan Perusahaan Anak terhadap Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022 melalui PT Gemilang Hartadinata Abadi yaitu sebesar 1,07% (satu koma nol tujuh persen) sedangkan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar 0,51% (nol koma lima satu persen). Selain itu, PT Emas Murni
Abadi memiliki kontribusi pendapatan terhadap Perseroan sebesar 0,01% (nol koma nol satu persen) untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.

Perkara Hukum Yang Dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak, Dewan Komisaris Dan Direksi Perseroan dan
Perusahaan Anak

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung oleh surat pernyataan tanggal 10 April 2025 bahwa
sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam Perkara Pidana termasuk Hak Cipta,
Paten, Merek, Perkara Perpajakan, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara Perdata serta Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang dan perkara-perkara lain yang ditangani oleh Badan Peradilan lainnya ataupun terlibat dalam
sengketa atau perselisihan yang ditangani oleh Badan Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial, Direksi Perseroan
telah memberikan pernyataan sehubungan dengan keterlibatan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam perkara
sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan sebagai berikut:

1.   Perseroan tidak sedang menghadapi somasi atau klaim, tidak terlibat baik dalam suatu sengketa atau perkara perdata,
     pidana, tata usaha negara, perburuhan/ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara arbitrase di hadapan
     pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di Indonesia ataupun di luar
     pengadilan.
2.   Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh
     Perseroan di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan

3.   Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai membayar atau melaksanakan suatu kewajiban pembayaran sehubungan
     dengan penerimaan pinjaman uang dan/atau fasilitas keuangan dan/atau pemberian jaminan dan juga tidak terdapat
     atau berlangsung suatu pelanggaran/kelalaian atas suatu perjanjian dimana Perseroan merupakan salah satu pihak
     di dalamnya dan tidak ada suatu peristiwa atau keadaan yang karena lewatnya waktu atau karena pemberitahuan
     merupakan suatu hal yang dapat dianggap sebagai pelanggaran/kelalaian Perseroan terhadap pihak manapun.

Sehubungan dengan kemungkinan keterlibatan anggota Direksi dan anggota Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak
dalam Perkara Pidana termasuk Hak Cipta, Paten, Merek, Perkara Perpajakan, Perkara Tata Usaha Negara dan Perkara
Perdata serta Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan perkara-perkara lain yang ditangani oleh Badan
Peradilan lainnya ataupun terlibat dalam sengketa atau perselisihan yang ditangani oleh Badan Arbitrase dan Pengadilan
Hubungan Industrial, masing-masing anggota Direksi dan anggota Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak telah
memberikan pernyataan sehubungan dengan keterlibatan dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam surat pernyataan
tanggal 10 April 2025 sebagai berikut:

1.   Tidak terlibat baik dalam perkara perdata, pidana, tata usaha negara, ketenagakerjaan, perpajakan maupun perkara
     arbitrase di hadapan pengadilan/badan arbitrase yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
     Indonesia;
2.   Tidak ada permohonan kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan terhadap/oleh saya
     di pengadilan niaga pada pengadilan negeri yang berwenang di Indonesia; dan
3.   Tidak terlibat dalam sengketa hukum/perselisihan lain di luar pengadilan.




                                                                                                                     96
Page 98
Kegiatan Usaha Perseroan

Umum
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas
batangan di Indonesia yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha Perseroan ini
sudah dirintis semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah memulai produksi
perhiasan emas di tahun 1995. Berdasarkan data dari World Gold Council tahun 2024, permintaan perhiasan emas dan
emas batangan di Indonesia mencapai 47,3 (empat puluh tujuh koma tiga) ton (sumber: World Gold Council,
https://www.gold.org/), jika dibandingkan dengan data penjualan Perseroan hingga akhir tahun 2024 tercatat sebesar
15,11 (lima belas koma sebelas) ton emas murni, yang merepresentasikan pangsa pasar sekitar 28,2% (dua puluh koma
dua persen) di Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,
terutama di segmen emas batangan yang meningkat tajam dari pasar pasar 15,64% (lima belas koma enam empat persen)
pada 2022 menjadi 40,61% (empat puluh koma enam satu persen) pada 2024. Sementara itu, pangsa pasar perhiasan
cenderung stabil di kisaran 14% (empat belas persen) hingga 15% (lima belas persen) (sumber: data internal Perseroan).
Perseroan berhasil memanfaatkan tren pergeseran preferensi konsumen dari perhiasan ke emas batangan, terutama sejak
pandemi dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri perhiasan emas Indonesia.

Sebagai salah satu pelaku industri yang memiliki keunggulan rantai bisnis yang terintegrasi dari midstream hingga
downstream melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran distribusi gerai ritel dan online.
Hal tersebut memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-produk perhiasannya. Perseroan
memiliki visi untuk menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang mengutamakan
kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas terdepan di Indonesia yang
menawarkan produk perhiasan berkualitas dengan pelayanan optimal bagi kepuasan para pelanggannya dan memberikan
kontribusi bagi masyarakat melalui profesionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan.

Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting, gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh)
ton perhiasan per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan
kapasitas mencapai 9 (sembilan) ton per tahun pada 2023. Hingga akhir tahun 2024, volume produksi Perseroan mencapai
19,19 (sembilan belas koma satu sembilan) ton dengan tingkat utilisasi sebesar 45,69% (empat puluh lima koma enam
sembilan persen) dari total kapasitas produksi sebesar 42 (empat puluh dua) ton dan ditargetkan naik menjadi 48 (empat
puluh delapan) ton pada tahun 2025.

Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai wilayah di
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan puluh) grosir dan
900 (sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi internal yaitu 89 (delapan
puluh sembilan) toko perhiasan emas ritel Hartadinata Abadi Store yang tersebar di seluruh Indonesia.

Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi yang
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari peran
manajemen dan karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap profesional, terpercaya
dan memberikan pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos kerja tinggi berpegang pada
nilai nilai inti Perseroan yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan dalam seluruh kegiatan operasional
dan manajemen Perseroan, kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.




                                                                                                                       97
Page 99
Manufaktur dan Pemurnian

Pengadaan Bahan Baku

Adapun dalam hal cara memperoleh pasokan bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu:
1. Grosir atau rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga emas batangan;

2.       Tambang emas lokal berizin dalam bentuk bullion dan granule kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
         sembilan persen) yang telah dimurnikan melalui PT Emas Murni Abadi.

         Pembelian bahan baku dari tambang berizin diawali dengan KYC yang dilakukan internal dimana pihak tambang
         harus memberikan dokumen utama yaitu izin tambang yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI),
         Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) dan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Minerba. Untuk
         produk emas batangan bersertifikasi LBMA, kami dapatkan dari tambang berizin yang melakukan pemurnian di
         fasilitas refinery PT Antam Tbk (ANTM).

3.       Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan
         persen) bersertifikasi LBMA.

Proses Produksi
Perseroan menjalankan kegiatan bisnis memproduksi beragam varian perhiasan emas terdiri dari cincin, gelang, giwang,
anting dan kalung yang dipadupadankan dengan batu mulia dan/atau berlian.

Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari para pemasok dan juga berasal dari perhiasan rusak (scrap) yang
dibayarkan para pelanggan pada Perseroan. Bahan baku tersebut kemudian dipasok ke 4 (empat) pabrik milik Perseroan
dan menghasilkan berbagai lini produk perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin dan giwang dengan berbagai kadar.
Produk perhiasan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan end user melalui gerai Perseroan




 No                Aktivitas                                              Keterangan
  1        R&D Design                     Tim R&D melakukaan riset pasar dan membuat model perhiasan yang sesuai
                                          dengan tren dan permintaan
     2     Design Approval                Beberapa model dipilih untuk diproduksi
     3     Molding                        Setelah design di setujui, dibuatkanlah cetakan karet sesuai dengan design
                                          tersebut




                                                                                                                         98
Page 100
  4    Waxing                         Dari cetakan karet, dibuat model lilin yang dibentuk menjadi pohon lilin yang
                                      dipersiapkan untuk produksi perhiasan emas massal
  5  Casting                          Cetakan lilin yang telah disiapkan dibalut dengan gypsum dan kemudian
                                      dipanaskan agar lilin meleleh sehingga menciptakan rongga dalam gypsum
                                      yang kemudian diisi oleh leburan emas.
  6  Finishing                        Perhiasan emas yang telah dicetak diperhalus oleh operator
  7  Locking Gems                     Pemasangan batu zircon bisa dengan cara manual atau dengan stone casting
                                      pada tahap waxing
  8  Polishing                        Perhiasan emas hasil produksi lebih diperhalus lagi agar lebih berkilau
  9  Plating Picking & QC             Perhiasan emas hasil produksi di beri variasi dan pewarna emas (krum) sesuai
                                      dengan yang diinginkan (kuning, merah, putih) dan dilakukan pengecekan oleh
                                      tim QC
 10 End Products                      Setelah mendapatkan hasil yang diinginkan perhiasan emas dikemas dan siap
                                      untuk di distribusikan
*Administrasi: Setiap proses produksi dicatat dan dicek dengan teliti oleh bagian administrasi

Proses Produksi Emas Batangan
Perseroan memproduksi emas batangan dengan brand EMASKU dimana bahan baku berasal dari emas dari tambang
berizin yang telah dimurnikan. Produk emas batangan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan
end user melalui gerai Perseroan.




 No            Aktivitas                                               Keterangan
  1    Raw Material Procurement      Pembelian bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu : 1) Grosir atau
                                     rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan
                                     juga emas batangan; 2) Tambang emas lokal berizin berbentuk dore dengan
                                     kadar emas di bawah 20% (dua puluh persen) dan granule serta bullion dengan
                                     kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen); 3)
                                     Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh
                                     sembilan koma sembilan sembilan persen) bersertifikasi LBMA.
  2    Melting                       Peleburan bahan baku untuk dibentuk
  3    Rolling                       Emas dibentuk dan digiling sesuai dengan ukuran yang diinginkan
  4    Weight Adjusting              Emas ditimbang dan disesuaikan untuk mendapatkan berat yang sesuai dan
                                     akurat
  5    Profiling                     Emas dicetak dan diberikan nomor seri sesuai dengan ukuran dan berat
  6    Packaging                     Emas yang telah selesai di cetak diberi kemasan yang sudah disiapkan




                                                                                                                      99
Page 101
  7    Activation                     Admin mencetak label, aktivasi qr code yang ada pada kemasan emas batangan
                                      dan wrapping
  8  Stored to Headquarter            Produk dikirim ke pusat untuk distribusi
*Administrasi: Setiap proses produksi di x-ray, ditimbang, dicatat, dan di cek dengan teliti oleh bagian administrasi

Proses Pemurnian Emas
Perseroan juga memiliki jasa pemurnian emas dari tambang yang berizin, dimana tambang akan mengirimkan dore atau
emas dengan kadar dibawah 20% (dua puluh persen) untuk dimurnikan. Hasil emas yang sudah dimurnikan oleh pabrik
pemurnian Perseroan dapat berbentuk granule maupun batangan, sebagian dibeli oleh perseroan dari tambang untuk
bahan baku perhiasan maupun emas batangan.




 No             Aktivitas                                              Keterangan
  1    Raw Material Procurement       Bahan baku yang digunakan ialah dore /cukim
  2    Smelting                       Proses peleburan bahan baku
  3    Gold Content Analysis          Pengecekan kadar bahan baku dengan menggunakan metode analisis fire assay
                                      (FA)
  4    Refining                       Pemurnian dilakukan dengan metode aqua regia dan metode elektrolisis
  5    Profiling                      Emas melalui proses percetakan, profiling, dan numbering untuk produk gold bar.
  6    Quality Control                Dilakukan analisis kadar 99,99% dengan metode AAS (Atomic Absorption
                                      Spectrophotometry) dan pengecekan fisik produk
  7    Packaging & Certification      Pengemasan produk gold bar 99,99% serta pemberian sertifikat dan hologram
                                      oleh assayer EAI.

Fasilitas Produksi :




                                                                                                                   100
Page 102
Pabrik
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin,
anting dan gelang dengan berbagai kadar. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh) ton perhiasan per
tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan kapasitas mencapai
9 (sembilan) ton per tahun. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, produksi aktual Perseroan belum mencapai
kapasitas produksi maksimum tersebut.

Mesin
Untuk menunjang kegiatan manufaktur perhiasan emas, emas batangan dan pemurnian emas, Perseroan memiliki
sejumlah mesin seperti mesin casting, mesin hammering, mesin kalung, mesin patri, mesin electroplating, mesin desain,
mesin poles, mesin waxing, konverter, mesin kilobar, tungku induksi, oven, Mesin roll, Mesin Hidrolik, Mesin Vibrator, Mesin
Ultrasonic, Mesin Hyt Steamer, Mesin Heat Shrink packaging dan lain - lain.

Keterangan tentang Produk Perseroan
Produk yang ditawarkan oleh Perseroan merupakan lini produk perhiasan emas yang meliputi kadar 30% (tiga puluh
persen), 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), 70% (tujuh puluh persen) dan 75% (tujuh puluh lima persen) serta
logam mulia. Variasi dalam setiap lini produk perhiasan emas dipadukan dengan logam mulia, batu mulia, dan/atau berlian
yang terdiri dari kalung, cincin, gelang, giwang, liontin dan produk yang dapat dirancang sendiri (kustomisasi). Produk-
produk perhiasan milik Perseroan berciri khusus dengan adanya cap logo mahkota yang menandakan produk milik
Perseroan. Perseroan menghasilkan produk perhiasan yang tidak hanya sesuai dengan selera pasar, tetapi juga dengan
daya beli konsumen.

Produk Perseroan yang ditawarkan ke pasar tidak hanya produk perhiasan emas dengan kadar tua, tetapi juga produk
perhiasan emas dengan kadar muda. Produk Perhiasan yang dijual oleh Perseroan menggunakan kode 6k, 8k, 16k, dan
17k. Kode 8k artinya 30% (tiga puluh persen) emas murni, dalam produksinya emas terdiri dari 30% (tiga puluh persen)
emas murni dan 70% (tujuh puluh persen) logam lainnya. Sedangkan, harga jualnya dapat berbeda-beda misalnya emas
300 (tiga ratus) dijual dengan harga 34% (tiga puluh empat persen), tambahan 4% (empat persen) merupakan keuntungan
bagi Perseroan. Pembayaran dari para pelanggan (wholesaler dan ritel) atas produk Perseroan mengacu pada harga pasar
emas saat pembayaran dilakukan.

Perseroan menjalankan usaha di bidang industri perhiasan,aksesoris, dan logam mulia. Selain itu, Perseroan juga
menjalankan usaha-usaha di bidang perdagangan serta menyediakan jasa ditawarkan: konsultasi di bidang desain
perhiasan dan aksesoris, serta kegiatan usaha terkait. Berikut beberapa brand produk yang ditawarkan perusahaan di
market :




                                                                                                                       101
Page 103
● Perhiasan emas Ardore® merupakan produk rebranding perhiasan emas milik Perseroan sebelumnya. Selama lebih
  dari 20 (dua puluh) tahun bertumbuh, membawa banyak inovasi terhadap perseroan untuk selalu bertumbuh menjadi
  pilihan masyarakat Indonesia. Ardore® didirikan sebagai brand perhiasan yang diharapkan dapat mengapresiasi semua
  keindahan yang ada melalui desainnya yang modern, sehingga saat ini koleksi perhiasan Ardore® memiliki rangkaian
  produk yang luas ditujukan baik untuk anak kecil, anak muda, orang tua, dan juga pria. Variasi produk terdiri dari tipe
  produk seperti kalung, gelang, liontin, cincin, wedding ring, anting, dan aksesoris lainnya untuk menunjang penampilan
  sehari-hari dan momen lainnya. Produk Ardore® menawarkan perhiasan dari berbagai macam kadar meliputi kadar
  6k,8k, 16k, dan 17k. Produk Ardore®️ memiliki ciri cap logo Mahkota dan juga huruf “A” yang identik dengan logo
  Ardore®.




● Emas batangan Emasku® merupakan brand emas batangan terbaru dari perseroan yang memiliki varian gramasi
  lebih besar, yaitu 125 gr, 150 gr, 175 gr, 250 gr, 500 gr, dan 1kg dengan kualitas bahan yang terjamin dan proses
  pembuatan yang terbaik di kelasnya. Produk Emasku dihasilkan melalui proses produksi sesuai dengan Internasional
  Standar Organisation (ISO) :

   ○ ISO 90001 (Sistem Management MUTU)
   ○ ISO 14001 (Sistem Management Lingkungan)
   ○ ISO 45001 (Sistem Management Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)

   Selain itu, produk EMASKU telah melalui pengujian kemurnian kadar dengan akurasi yang tinggi melalui pengujian
   metode Inductively Coupled Plasma sesuai dengan standar SNI 8880:2020 sehingga menghasilkan jaminan kemurnian
   Produk Emas Murni EMASKU yang di produksi yaitu 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen).
   Tidak hanya itu, Produk EMASKU gramasi 250 gram hingga 1 kg saat ini sudah dilengkapi dengan Bullionprotect® yang
   memiliki QR code dan dapat dipindai langsung di emas batangannya sehingga emas dapat dengan aman dipegang
   tanpa kemasan dan tidak mengurangi nilai buyback. Teknologi ini berasal dari SICPA Swiss dan merupakan pioneer di
   Indonesia. Produk EMASKU juga dilengkapi dengan sertifikat keaslian yang didapatkan saat membeli produk, dimana
   sertifikat menjelaskan berat, kadar kemurnian, nomor seri emas serta sertifikasi kualitas yang sudah didapatkan oleh
   EMASKU. Kini EMASKU hadir kemasan baru kapsul yaitu gramasi 125 gram,150 gram, dan juga 175 gram dengan harga
   yang kompetitif.

Jasa Pegadaian (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 6
(enam) entitas perusahaan gadai yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi, PT Gadai Terang Abadi Mulia, PT Gadai Cahaya Abadi
Mulia, PT Gadai Cahaya Terang Abadi, PT Gadai Hartadinata Terang Sejati dan PT Gadai Jaya Raya Mulia sebagai penyedia
jasa Pergadaian yang mulai dirintis pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya izin usaha jasa pergadaian pada tahun tersebut
menandakan dimulainya kegiatan operasional usaha gadai. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang
menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau
provinsi dengan modal disetor minimal sebesar Rp 2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut adalah
menjalankan usaha gadai emas yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai daerah yang potensial sekaligus
terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan customer toko-toko emas yang
membutuhkan layanan permodalan dengan jaminan emas. Sampai dengan bulan April 2025, seluruh entitas perusahaan
gadai tersebut di atas telah memiliki 113 (seratus tiga belas) unit gadai di 6 (enam) provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur,
Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.




                                                                                                                       102
Page 104
Jasa Pergadaian Syariah (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 2 (dua)
entitas perusahaan gadai syariah yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia penyedia jasa
Pergadaian Syariah yang didirikan pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya persetujuan untuk menyelenggarakan sebagian
kegiatan usaha pergadaian berdasarkan prinsip syariah pada tahun 2023 menandakan dimulainya kegiatan operasional
usaha gadai syariah. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian
hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dengan modal disetor minimal sebesar
Rp 2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut adalah menjalankan usaha gadai emas dengan prinsip syariah
yang menjangkau langsung masyarakat di berbagai daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko
emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan
berdasarkan prinsip syariah dengan jaminan emas. Sampai dengan bulan April 2025, PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT
Gadai Terang Abadi Mulia telah memiliki 61 (enam puluh satu) unit gadai di 2 (dua) provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa
Timur.

Sifat kecenderungan yang signifikan, ketidakpastian, permintaan, komitemen atau peristiwa yang mempengaruhi
kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan tidak terdapat kecenderungan yang signifikan terkait produksi, beban,
dan harga penjualan. Angka proyeksi keuangan perseroan ke depan masih dalam kisaran angka pertumbuhan yang wajar.
Serta, tidak terdapat kecenderungan ketidakpastian terkait permintaan, komitmen, atau peristiwa yang mempengaruhi
kinerja keuangan ke depan sehingga informasi keuangan yang dilaporkan dapat menjadi indikasi atas kondisi keuangan
di masa mendatang

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
a. Perseroan memiliki harta kekayaan berupa hak kekayaan intelektual berupa merek dengan rincian sebagai berikut:

                                     No.              Tanggal            Masa            Kelas                No.
 No             Merek                                                                                                       Status
                                 Permohonan         Penerimaan          Berakhir      Barang/Jasa         Pendaftaran
            TOKO
     1.     PERHIASAN           D002017032964       20 Juli 2017   20 Juli 2027           14              IDM000631683     Terdaftar
            ACC
            CLAUDIA
     2.     PERFECT             DID2022055219       29 Juli 2022   29 Juli 2032         14, 19            IDM001076696     Terdaftar
            JEWELLERY
                                                    13 Agustus      13 Agustus
     3.     EMASKU              DID2022060464                                             14              IDM001089470     Terdaftar
                                                       2022            2032
            HARTADINATA                             26 Januari      26 Januari
     4.                         DID2022006757                                             14              IDM001068003     Terdaftar
            ABADI                                      2022            2032

b.        Perseroan memilliki harta kekayaan intelektual berupa hal cipta berikut:

                                                        Tanggal dan
                                  No dan Tanggal           Tempat           Masa                                 No.
     No        Judul Ciptaan                                                            Jenis Ciptaan                         Status
                                   Pemohonan            Diumumkan          Berakhir                           Pencatatan
                                                        Pertama Kali
                                                        23 November           23
               Karakter Figur     EC002023116970
     1.                                                    2023, di        November      Seni Ilustrasi       000549925      Terdaftar
                “Raja Emas”      23 November 2023
                                                          Bandung            2073
                                                        23 November           23
               Karakter Figur     EC002023116971
     2.                                                    2023, di        November      Seni Ilustrasi       000549926      Terdaftar
                “Ratu Emas”      23 November 2023
                                                          Bandung            2073
                  Jingle                               20 Maret 2024,
                                                                           20 Maret     Lagu (Musik
     3.         Hartadinata       EC002024245285        di Kabupaten                                          000817717      Terdaftar
                                                                             2074       Dengan Teks)
                  Abadi                                   Bandung




                                                                                                                                     103
Page 105
Sifat Musiman
Secara garis besar, pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh waktu dan musim. Pada musim panen, rata-rata penjualan
Perseroan mengalami peningkatan karena masyarakat yang pada umumnya tinggal di kawasan agraris menikmati
pendapatan yang relatif lebih tinggi dibandingkan musim tanam, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk
menyisihkan sebagian pendapatan hasil panennya untuk membeli perhiasan. Sebaliknya, pada musim paceklik atau musim
tanam, penjualan emas relatif lebih rendah dibandingkan musim panen karena masyarakat membutuhkan dana untuk
pembelian bibit tanaman atau untuk menyambung hidup sehari-hari selama masa paceklik. Selain musim panen dan
musim paceklik, periode pergantian tahun ajaran sekolah juga merupakan faktor yang menentukan penjualan produk
perhiasan Perseroan. Pada periode-periode yang mendekati tahun ajaran baru, ibu rumah tangga cenderung menjual
perhiasan emasnya untuk membiayai uang sekolah anaknya atau membeli perlengkapan sekolah.

Selain itu, masa-masa yang dekat dengan hari raya dapat menstimulasi penjualan Perseroan, dimana konsumsi perhiasan
emas Perseroan cenderung mengalami peningkatan selama musim hari raya keagamaan seperti Lebaran, Idul Adha, Natal,
dan Tahun Baru. Untuk memaksimalkan penjualan pada hari-hari besar, Perseroan mengadakan promosi yang berkaitan
dengan hari raya tersebut serta mengeluarkan desain baru untuk meningkatkan ketertarikan pelanggan untuk membeli
produk Perseroan.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan
pelanggan dan/atau pemerintah.

Persaingan Dalam Industri
Perseroan memiliki dua produk utama, yaitu perhiasan emas dan emas batangan, yang mewakili dua segmen industri
berbeda. Berdasarkan data World Gold Council tahun 2024, pangsa pasar Perseroan terhadap total permintaan emas murni
di Indonesia mencapai 28,2% (dua puluh delapan koma dua persen). Di industri perhiasan emas, Perseroan merupakan
salah satu manufaktur dan distributor terbesar di Indonesia. Hal ini diperkuat dengan status Perseroan sebagai satu-
satunya perusahaan terbuka dalam industri ini dan kompetitor eksisting merupakan perusahaan tertutup sehingga
minimnya data pendukung industri perhiasan emas.

Sementara untuk segmen emas batangan, saat ini Perseroan telah bekerja sama PT Emas Antam Indonesia (anak usaha PT
Antam Tbk) sebagai penyedia bahan baku terpercaya di Indonesia. Dalam kurun waktu tujuh tahun, pangsa pasar HRTA
meningkat signifikan dari 7,53% (tujuh koma lima tiga persen) pada tahun 2017 menjadi 28,2% (dua puluh delapan koma
dua persen) pada tahun 2024, dengan kontribusi utama berasal dari pertumbuhan pesat di segmen emas batangan.

Perseroan memiliki keunggulan kompetitif yang kuat mendukung kemampuan Perseroan dalam mempertahankan
pertumbuhan pangsa pasar dalam jangka panjang, antara lain:
1. Integrasi secara vertikal seluruh aspek bisnis emas dari mid-to-downstream.
2. Jaringan distribusi yang luas melalui ekosistem Omni-channel (distribusi perhiasan emas dan emas batangan, gadai
    emas, platform digital, dan e-commerce).
3. Inovasi produk yang berkelanjutan dalam hal desain dan ukuran gramasi emas untuk memenuhi permintaan berbagai
    strata sosial masyarakat.
4. Kemitraan strategis yang mendukung kelangsungan bisnis Perseroan dalam jangka panjang dalam beberapa aspek,
    antara lain pendanaan, pemasok dore emas, distribusi penjualan ritel, dan penetrasi pasar ekspor.

Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap kontrak industrial, komersial, atau keuangan termasuk kontrak dengan
pelanggan dan/atau pemerintah.

Kebijakan Riset dan Pengembangan
Kebijakan Perseroan dalam mengelola riset dan pengembangan dalam industri perhiasan emas dan emas batangan adalah
1. Mengidentifikasi tren desain terbaru dan preferensi konsumen untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan
    permintaan pasar;
2. Kolaborasi dengan Desainer profesional untuk menciptakan koleksi baru yang unik dan menarik;
3. Perseroan memanfaatkan teknologi seperti desain berbantuan komputer (CAD) dan pencetakan 3D untuk membuat
    prototipe dan model perhiasan yang rumit;
4. Riset material pendukung yang dapat memberikan nilai tambah bagi produk perhiasan dan emas batangan yang
    ramah lingkungan, lebih tahan dan lebih efisien;
5. Standarisasi implementasi teknologi untuk memastikan keaslian produk, seperti Bullion Protect dan sertifikasi digital.



                                                                                                                     104
Page 106
Biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam kegiatan riset dan pengembangan pada periode 31 Desember 2022, 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2024 adalah masing - masing sebesar Rp2.279.787.243, Rp2.666.590.544 dan Rp3.981.660.353
dengan persentase terhadap pendapatan usaha masing - masing sebesar 0,03%, 0,02% dan 0,02%.

Pemasaran
Distribusi produk Perseroan telah mencakup seluruh Indonesia melalui saluran distribusi offline yang terdiri atas:
a. 80 grosir dan 900+ toko ritel partner yang berada di seluruh wilayah Indonesia; dan
b. 89 toko milik sendiri dengan merek Toko Hartadinata Abadi yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta,
     Sulawesi Selatan, Samarinda, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Palembang,
     Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Jawa Tengah.
Serta saluran distribusi online yang meliputi website dan aplikasi emasku.co.id, tokopedia, shopee, blibli dan tiktokshop.
Perseroan juga telah melakukan kerjasama dengan beberapa institusi perbankan seperti Bank Syariah Indonesia dan BJB
Syariah untuk program cicilan emas bagi nasabah milik perbankan.

Adapun Penjualan Perseroan dan Perusahaan Anak dalam hal ini penjualan perhiasan dan logam mulia menurut kelompok
produk utama dan daerah pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir yang tediri dari:

                                                              2024                                    2023
 Ekspor                                                      2.046.405.554.425                       4.276.196.216.107
 Lokal
 a. Grosir                                                 11.347.558.830.357                        6.569.326.620.639
 b. Toko                                                    4.730.318.199.008                        1.926.821.187.496

Prospek Usaha
1. Prospek usaha sehubungan dengan perekonomian secara umum
Prospek positif harga emas untuk beberapa tahun ke depan ditopang oleh prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank
Sentral secara global, kuatnya permintaan emas global, berlanjutnya ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi global,
meluasnya perang dagang ditambah dengan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah dan terbatasnya
pasokan emas yang disebabkan oleh masa peralihan metode penambang emas global dari open-pit ke underground
mining, serta peningkatan biaya produksi dari tenaga kerja dan bahan bakar.

Selain itu, Bank Sentral adalah pemegang emas terbesar di dunia, dengan jumlah terbesar berada di AS, diikuti oleh Eropa.
Pembelian cadangan emas lebih lanjut oleh Bank Sentral secara global akan menopang tren kenaikan harga emas dalam
jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan rencana pembentukan bullion bank global.

2. Prospek usaha dalam landskap industri
Secara industri, ekspansi pangsa pasar Perseroan didukung oleh tingginya hambatan masuk ke industri emas. Terdapat
berbagai faktor yang berkontribusi terhadap stabilitas lanskap persaingan industri emas domestik. Salah satu aspek
utamanya adalah keunggulan kompetitif dari pemain lama seperti Perseroan, yang mencegah pemain baru untuk
memberikan dampak yang signifikan terhadap dominasi pangsa pasar para pemimpin industri ini. Bisnis emas di segmen
grosir sangat menekankan pada menjaga rasa saling percaya antar mitra dagang. Industri ini menjunjung tinggi
kepercayaan baik dari segi kualitas dan volume emas, yang seringkali tanpa bergantung pada kontrak tertulis. Akibatnya,
peluang pemain emas untuk berganti mitra dagang menjadi sangatlah terbatas. Menjaga hubungan perdagangan yang
kuat antara pemasok dan pembeli sangat penting dalam industri emas, hal ini memastikan hubungan yang terjalin dapat
bertahan selama bertahun-tahun yang akan datang.

3. Prospek usaha pada pasar domestik
Secara domestik, permintaan emas batangan akan terus tumbuh ke depan seiring saat ini telah banyak produsen emas
batangan, seperti Perseroan, yang menawarkan emas batangan dalam ukuran gram lebih kecil sehingga dapat memenuhi
daya beli dari berbagai lapisan masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang prospektif dalam jangka
panjang. Selain itu, konsumsi emas per kapita Indonesia saat ini lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang
lainnya sehingga ruang pertumbuhan permintaan emas secara domestik masih terbuka lebar. Dari sisi harga, harga emas
dalam satuan Rp/gram yang umum digunakan sebagai acuan aktivitas jual-beli pada segmen perhiasan dan emas
batangan terlihat bahwa pergerakannya lebih resiliensi dibandingkan dengan acuan harga emas global yang dikutip dari
London Bullion Market Association (LBMA) karena dipengaruhi oleh nilai tukar Rupiah terhadap Dollar AS.



                                                                                                                      105
Page 107
4. Prospek usaha pada pasar internasional
Masing-masing negara memiliki motif yang berbeda dalam membeli emas. Di beberapa negara seperti China dan Timur
Tengah, pembelian emas memiliki motif investasi yang tinggi untuk apresiasi harga. Sebaliknya, di negara lain seperti India,
motif utama permintaan emas masih ditopang oleh pembelian perhiasan sebagai salah satu wujud barang mewah. Di pasar
negara maju, seperti Amerika dan Eropa, 70% (tujuh puluh persen) permintaan emas berasal dari sektor teknologi.
Kedepannya, pertumbuhan permintaan emas global akan bertumpu pada segmen perhiasan khususnya di India dan China,
yang mencakup lebih dari 50% (lima puluh persen) permintaan perhiasan global. Namun, laju pertumbuhan permintaan
emas akan bergantung pada harga emas itu sendiri, karena konsumen China dan India sangat sensitif terhadap pergerakan
harga emas. Secara historis, permintaan perhiasan selalu menjadi yang terbesar dan pendorong utama permintaan fisik
emas global.

5. Prospek usaha sehubungan dengan perekonomian secara umum
Prospek positif harga emas untuk beberapa tahun ke depan ditopang oleh prospek pemangkasan suku bunga oleh Bank
Sentral secara global, kuatnya permintaan emas global, berlanjutnya ketidakpastian terkait pertumbuhan ekonomi global
ditambah dengan meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah, dan terbatasnya pasokan emas yang
disebabkan oleh masa peralihan metode penambang emas global dari open-pit ke underground mining, serta peningkatan
biaya produksi dari tenaga kerja dan bahan bakar.

Selain itu, Bank Sentral adalah pemegang emas terbesar di dunia, dengan jumlah terbesar berada di AS, diikuti oleh Eropa.
Pembelian cadangan emas lebih lanjut oleh Bank Sentral secara global akan menopang tren kenaikan harga emas dalam
jangka menengah hingga panjang, sejalan dengan rencana pembentukan bullion bank global.

Sumber:
https://www.gold.org/

Transaksi afiliasi selama 2 (dua) Tahun Terakhir
Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir tidak terdapat transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan
kepentingan.




                                                                                                                       106
Page 108
VII.      PERPAJAKAN
A.   Perpajakan untuk pemegang obligasi

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dalam Negeri dan Bentuk
Usaha Tetap dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 tentang Perlakuan
Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Bersaha. Penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa
bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final:

a.   Atas Bunga Obligasi dengan kupon (interest bearing debt securities) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri
     dan bentuk usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak
     berganda bagi Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari
     jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) obligasi.
b.   Atas diskonto Obligasi dengan kupon sebesar: 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT);
     dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi Wajib Pajak luar
     negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga jual atau nilai
     nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan (accrued interest).
c.   Atas diskonto Obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar: (i) 10% bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk
     usaha tetap (BUT); dan (ii) 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi
     Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT). Jumlah yang terkena pajak dihitung dari selisih lebih harga
     jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi.
d.   Atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana dan Wajib
     Pajak Dana Investasi Infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, Dana Investasi Real Estat berbentuk kontrak
     investasi kolektif, dan Efek Beragun Aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada OJK
     sebesar: 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak:
1.   Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
     persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
     Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–undang No. 36 Tahun 2008 tentang
     Perubahan Keempat atas Undang–undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; dan
2.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan di luar BEI dan tidak dilaporkan
perdagangannya di BEI. tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana berdasarkan pasal 23 atau pasal 26
Undang-Undang Pajak Penghasilan.

B. Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan
perundang–undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Perseroan telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak
Tahunan (SPT) Tahun 2022 sesuai dengan taksiran penghasilan kena pajak.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING–MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI
 PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG
 DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.




                                                                                                                     107
Page 109
VIII.     PENJAMINAN EMISI EFEK
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah)
dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual
dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan perjanjian ini.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:
                                                                                                         (dalam Rupiah)
                                              Porsi Penjaminan
   Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi              2 Tahun                            Total                    %
                                                    7,60%
 PT Bahana Sekuritas                          100.000.000.000,00               100.000.000.000,00           100,00
                TOTAL                        100.000.000.000,00               100.000.000.000,00            100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT Bahana Sekuritas.

PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi adalah bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai
dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.

PENENTUAN JUMLAH POKOK OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA OBLIGASI

Harga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi
pasar untuk obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                                                                                     108
Page 110
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Konsultan       :   Fahmy Hoessein & Partners
 Hukum               Wisma Bayuadji, Suite 101 A
                     Jl. Gandaria Tengah III No. 44
                     Jakarta 12130
                     Telp. : 021-723 1985
                     Fax. : 021-723 1985

                      Partner yang                :   Dr. Fahmy Hoessein, S.H., M.M.
                      bertanggung jawab
                      No. STTD                    :   No. STTD.KH-225/PJ.1/PM.02/2023
                      Tanggal STTD                :   23 Oktober 2023
                      Asosiasi                    :   Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                      No. Keanggotaan             :   Anggota HKHPM No. 200211
                      Asosiasi
                      Pedoman Kerja               :   Standar Profesi Konsultan Himpunan Hukum Pasar Modal,
                                                      Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                      Modal No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018
                      Tugas Pokok                 :   Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
                                                      terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada
                                                      mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
                                                      dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
                                                      pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan
                                                      Pemeriksaan dari segi Hukum yang menjadi dasar dari
                                                      Pendapat dari segi Hukum yang diberikan secara Objektif dan
                                                      mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam
                                                      Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi Hukum
                                                      dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 10 ayat (2) POJK
                                                      No. 11/2018. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang
                                                      diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
                                                      Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan
                                                      prinsip keterbukaan.

                     Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
                     Abadi Tbk. No.: S-39/DIR-CORSEC/HRTA-KH/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

 Wali Amanat     :    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                      Gedung BRI II Lt. 6
                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46
                      Jakarta 10210
                      Telp. : (021) 575 8143
                      Fax. : (021) 575 2360

                       No. STTD                         :      No. 08/STTD-WA/PM/1996
                       Tanggal STTD                     :      11 Juni 1996
                       Keanggotaan Asosiasi             :      Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) No.
                                                               AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                       Pedoman Kerja                    :      Perjanjian Perwaliamanatan Obligais, UUP2SK serta
                                                               peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.




                                                                                                                     109
Page 111
                    Tugas Pokok                      :     mewakili kepentingan Pemegang Obligasi di dalam
                                                           maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                                           hak–hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat–
                                                           syarat Obligasi dengan memperhatikan ketentuan–
                                                           ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian
                                                           Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang–
                                                           undangan yang berlaku.

                   Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata Abadi Tbk. No.:
                   INV/TCS/TCB/12/2024tertanggal 06 Desember 2024.

Notaris           Leolin Jayayanti S.H., M.Kn.
                  Jl. Pulo Raya VI No. 1
                  Kebayoran Baru
                  Jakarta Selatan 12170
                  Telp. : 021- 727 87232
                  Fax : 021-723 4607

                   No. STTD                      :   STTD.N-44/PJ-1/PM.02/2023
                   Tanggal STTD                  :   10 Februari 2023
                   Asosiasi                      :   Ikatan Notaris Indonesia
                   No. Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah DKI Jakarta No.
                                                     194419590812
                   Pedoman Kerja                 :   Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
              :                                      Notaris juncto Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2014
                                                     tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 30 Tahun
                                                     2004 tentang Jabatan Notaris ("UU Notaris") dan Kode Ikatan
                                                     Notaris Indonesia.
                   Tugas Pokok                   :   Membuat akta–akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                     Berkelanjutan dan Penawaran Umum Obligasi, antara lain
                                                     Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan Obligasi, Pengakuan Utang, Perjanjian
                                                     Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                                                     Obligasi.

                  Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
                  Abadi Tbk. No.: S-116/DIR-CORSEC/HRTA-NOT/II/2025 tertanggal 20 Februari 2024.

Lembaga           PT Pemeringkat Efek Indonesia
Pemeringkat       Equity Tower Lantai 30
                  Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                  Jakarta 12190
                  Telp : (021) 72782380
                  Fax : (021) 72782370

                  Pedoman Kerja          : POJK No.51/POJK.04/2015 tentang Perilaku Perusahaan
                  Pemeringkat
              :
                  Tugas Pokok            : Melakukan Pemeringkatan atas Obligasi Perseroan

                  Ruang lingkup tugas PT Pemeringkat Efek Indonesia sebagai Lembaga Pemeringkat adalah
                  melakukan pemeringkatan atas Obligasi dalam rangka Penawaran Umum yang objektif dan
                  independen berdasarkan informasi yang kebenaran dan kelengkapannya menjadi tanggung
                  jawab sepenuhnya Perseroan sebagai pihak yang meminta pemeringkatan.

                  Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukkan Profesi Penunjang PT Hartadinata
                  Abadi Tbk. No.: S-049/DIR-CORSEC/HRTA-P/II/2024 tertanggal 20 Februari 2024.



                                                                                                              110
Page 112
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Sesuai ketentuan dalam POJK No.19/2020, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat saat ini dan selama
menjadi Wali Amanat Obligasi yang diterbitkan Perseroan:

1.   Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
     lima persen) dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;

2.   Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi;

3.   Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku
     kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya
     kepada Pemegang Obligasi.




                                                                                                                  111
Page 113
X.        KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Tahap II Tahun 2025, PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPSK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai BRI) dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai
Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan No. No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996 sesuai dengan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan. Bank BRI tidak mempunyai
hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati dan/atau tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Obligasi ini, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi
Wali Amanat dari pemegang Obligasi, dengan Surat Pernyataan No. B.320-INV/TCS/AET/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024
sesuai dengan POJK No.19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.319-INV/TCS/AET/08/2024 tanggal 27 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan tidak
dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk untuk
membeli atau menjual efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.

1) RIWAYAT SINGKAT
Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang
didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah
mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli
1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Akta tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No. 2155-
1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal
11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran Dasar BRI telah mengalami
beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 32 tanggal 22
April 2024 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham
dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0092097 Tahun 2024 tanggal 23 April 2024.

2)   STRUKTUR PERMODALAN

Berdasarkan laporan kepemilikan saham per 31 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
PT Datindo Entrycom, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
                                                         Nilai Nominal Rp50,- per Saham                 Persentase
                                                                                                       Kepemilikan
                  Keterangan                         Jumlah Lembar          Jumlah Nilai Saham            Saham
                                                        Saham                      (Rp)                     (%)

Modal Dasar
Saham Seri A Dwiwarna                                                  1                       50                0,00nm
Saham Biasa Seri B                                       299.999.999.999       14.999.999.999.950                 100,00
Jumlah Modal Dasar                                       300.000.000.000       15.000.000.000.000                 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna                                                1                        50               0,00nm
- Saham Biasa Atas Nama Seri B                            80.610.976.875         4.030.548.843.750                 53,19
   Masyarakat



                                                                                                                     112
Page 114
                                                              Nilai Nominal Rp50,- per Saham                  Persentase
                                                                                                             Kepemilikan
                   Keterangan                            Jumlah Lembar           Jumlah Nilai Saham             Saham
                                                            Saham                       (Rp)                      (%)
    Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing-masing                70.948.024.728        3.547.401.236.400                     46,81
   dibawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  151.559.001.604        7.577.950.080.200                 100,00
 Saham dalam Portepel                                        148.440.998.396        7.422.049.919.800
*) termasuk saham treasuri sebanyak 902.207.000 saham Seri B
  Nm : menjadi nol karena pembulatan


3)    PENGURUS DAN PENGAWASAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No.31 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama                                                           :    Kartika Wirjoatmodjo
 Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen                                :    Rofikoh Rokhim
 Komisaris                                                                 :    Awan Nurmawan Nuh
 Komisaris                                                                 :    Rabin Indrajad Hattari
 Komisaris Independen                                                      :    Heri Sunaryadi
 Komisaris Independen                                                      :    Paripurna Poerwoko Sugarda
 Komisaris Independen                                                      :    Agus Riswanto
 Komisaris Independen                                                      :    Nurmaria Sarosa
 Komisaris Independen                                                      :    Haryo Baskoro Wicaksono
 Komisaris Independen                                                      :    Dwi Ria Latifa

Direksi

 Direktur Utama                                                            :    Sunarso
 Wakil Direktur Utama                                                      :    Catur Budi Harto
 Direktur Keuangan                                                         :    Viviana Dyah Ayu Retno K
 Direktur Bisnis Wholesale dan Kelembagaan                                 :    Agus Noorsanto
 Direktur Bisnis Mikro                                                     :    Supari
 Direktur Retail Funding and Distribution                                  :    Andrijanto
 Direktur Commercial, Small, and Medium Business                           :    Amam Sukriyanto
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                                  :    Arga Mahanana Nugraha
 Direktur Kepatuhan                                                        :    Achmad Solichin Lutfiyanto
 Direktur Manajemen Risiko                                                 :    Agus Sudiarto
 Direktur Bisnis Konsumer                                                  :    Handayani
 Direktur Human Capital                                                    :    Agus Winardono

4) KEGIATAN USAHA
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Dalam rangka
mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:

     No.                                Perusahaan Anak                                        Persentase Kepemilikan (%)
      1.   PT Bank Raya Indonesia Tbk (d/h PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk)                        86,85
      2.   BRI Remittance Co. Ltd.                                                                       100,00
      3.   PT Asuransi BRI Life                                                                           51,00
      4.   PT BRI Multifinance Indonesia                                                                  99,88
      5.   PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                     67,00
      6.   PT BRI Ventura Investama                                                                       99,97
      7.   PT BRI Asuransi Indonesia                                                                      90,00



                                                                                                                            113
Page 115
  No.                                 Perusahaan Anak                                 Persentase Kepemilikan (%)
   8.     PT Permodalan Nasional Madani                                                          99,99
   9.     PT Pegadaian                                                                           99,99
  10.     PT BRI Manajemen Investasi (d/h PT Danareksa Investment Management)                    65,00

Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat ini melayani
jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), dan Agen Jaminan (Security Agent).

Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022 sampai dengan 2024 adalah sebagai
berikut:

 No.                                  Nama Obligasi/Sukuk                                      Tanggal Emisi
 1.     Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022                    23 Februari 2022
 2.     Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022         23 Februari 2022
 3.     Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                        8 Maret 2022
 4.     Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022                                                      8 Maret 2022
 5.     Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022                       22 Maret 2022
 6.     Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022             25 Maret 2022
 7.     Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022                                 8 April 2022
 8.     Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                          7 April 2022
 9.     Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022                        7 April 2022
 10.    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022                       28 April 2022
 11.    Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022             10 Juni 2022
 12.    Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022                                   30 Juni 2022
 13.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022                  6 Juli 2022
 14.    Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                              5 Juli 2022
 15.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022                          5 Juli 2022
 16.    Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 202                            14 Juli 2022
 17.    Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022                              8 Juli 2022
 18.    Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022                                           8 Juli 2022
 19.    Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                       27 Juli 2022
 20.    Sukuk Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022                                          27 Juli 2022
 21.    Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022                 26 Juli 2022
 22.    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022                5 Agustus 2022
 23.    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022         5 Agustus 2022
 24.    Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022                10 Agustus 2022
 25.    Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022                                            9 Agustus 2022
 26.    Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022                       26 Agustus 2022
 27.    Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022                   1 September 2022
 28.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022                   16 September 2022
 29.    MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I                               28 September 2022
 30.    MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap II                                11 Oktober 2022
 31.    Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                                   26 Oktober 2022
 32.    Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022                               26 Oktober 2022
 33.    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022             28 Oktober 2022
 34.    MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022                                             1 November 2022
 35.    Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022             8 November 2022
 36.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022                     13 Desember 2022
 37.    MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I                                       22 Desember 2022
 38.    Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022                     10 Januari 2023
 39.    Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022                           25 Januari 2023
 40     Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023              22 Februari 2023
 41.    Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023              24 Februari 2023
 42.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023                        8 Maret 2023


                                                                                                               114
Page 116
No.                                    Nama Obligasi/Sukuk                                    Tanggal Emisi
43.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023           16 Maret 2023
44.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023                 28 Maret 2023
45.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                       4 April 2023
46.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023                                   4 April 2023
49.   Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023                               11 April 2023
50.   Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023                17 Mei 2023
51.   Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023                   7 Juni 2023
52.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                          8 Juni 2023
53.   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023                22 Juni 2023
54.   MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I                                        22 Juni 2023
55.   Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023                      27 Juni 2023
56.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023                          6 Juli 2023
57.   Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                               6 Juli 2023
58.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023                           6 Juli 2023
59.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023                        11 Juli 2023
60.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023                11 Juli 2023
61.   Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023                                             11 Juli 2023
62.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023              11 Juli 2023
63.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023                      4 Agustus 2023
64.   Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                    8 Agustus 2023
65.   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023                                8 Agustus 2023
66.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023               11 Agustus 2023
67.   EBAS-SP SMFBRIS01                                                                     26 September 2023
68.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023                   27 September 2023
69.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023           3 Oktober 2023
70.   Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                      6 Oktober 2023
71.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023                 6 Oktober 2023
72.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023                         19 Oktober 2023
73.   Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023             20 Oktober 2023
74.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023                     25 Oktober 2023
75.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023           16 November 2023
76.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023              22 November 2023
77.   MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023                                                   22 November 2023
78.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2023                      19 Januari 2024
79.   Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap V Tahun 2024                       23 Februari 2024
80.   Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2024               21 Maret 2024
81.   Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap III Tahun 2024              2 April 2024
82.   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024                19 April 2024
83.   Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap III Tahun 2024                      23 April 2024
84.   Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun 2024                                           3 April 2024
85.   Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2024                      28 Mei 2024
86.   Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap III Tahun 2024                            4 Juni 2024
87.   Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024            20 Juni 2024
      Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024 dan
88.                                                                                            21 Juni 2024
      Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap II Tahun 2024
89.   Obligasi Berkelanjutan IV MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2024                      02 Juli 2024
90.   Obligasi Berkelanjutan V WOM Finance Tahap I Tahun 2024                                  02 Juli 2024
91.   Obligasi III Hino Finance Indonesia Tahun 2024                                           05 Juli 2024
92.   Obligasi Berkelanjutan IV Maybank Finance Tahap I Tahun 2024                             05 Juli 2024
93.   Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap III Tahun 2024           09 Juli 2024
      Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Berkelanjutan I CIMB Niaga Auto Finance Tahap I Tahun
94.                                                                                            09 Juli 2024
      2024
95.   Obligasi Terkait Keberlanjutan I SPINDO Tahun 2024                                       09 Juli 2024



                                                                                                              115
Page 117
 No.                                   Nama Obligasi/Sukuk                                       Tanggal Emisi
 96.    Obligasi Berkelanjutan I Sumber Global Energy Tahap I Tahun 2024                          10 Juli 2024
 97.    Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap VI Tahun 2024                         30 Juli 2024

a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan beberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset yang diterbitkan
oleh Perseroan. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.

b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian rekening sinking
fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium Term Notes kepada investor
dalam penerbitan Efek bersifat Utang.

c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan Perjanjian
Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan penerbitan Efek bersifat
Utang.

d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
a.    Trustee & Paying Agent
b.    Bank Kustodian
c.    Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d.    Dana Pensiun Lembaga Keuangan

5) TUGAS UTAMA WALI AMANAT
Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Pasar Modal, dan kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi, tugas pokok Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal.

6) PENUNJUKAN, PENGGANTIAN, DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT
Berdasarkan POJK No. 20 Tahun 2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas Wali
Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
    -   Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut;
    -   Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
    -   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah
        bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
    -   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/ atau
        kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
    -   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
    -   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau peraturan perundang-
        undangan Pasar Modal;
    -   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali
        hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    -   Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19 Tahun 2020 ; atau
    -   Atas permintaan Pemegang Obligasi;




                                                                                                                 116
Page 118
c.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
     -   Obligasi telah dilunasi baik pokok, bunga termasuk denda (jika ada) dan Wali Amanat telah menerima laporan
         pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan;
     -   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal jatuh tempo
         pokok Obligasi;
     -   Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.

7)   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2024, 31 Desember
2023, dan 31 Desember 2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
 Keterangan
                                                               2024                     2023                 2022
 Total Aset                                                     1.992.983.447       1.965.007.030         1.865.639.010
 Total Liabilitas                                               1.669.749.400       1.648.534.888         1.562.243.693
 Total Ekuitas                                                    323.189.047         316.472.142           303.395.317

Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                  2024                   2023                 2022
 Pendapatan Bunga dan Syariah - neto                                142.057.190            135.183.487      124.597.073
 Pendapatan Premi - neto                                              3.250.480              2.161.392        1.577.323
 Pendapatan Operasional lainnya                                      53.857.740             45.625.785       39.127.694
 Laba Operasional                                                    78.578.018             76.828.737       64.306.037
 Laba Sebelum Beban Pajak                                            77.599.110             76.429.712       64.596.701
 Laba Tahun Berjalan                                                 60.643.808             60.425.048       51.408.207

Rasio Penting
                                                                                                       (dalam persentase)
                                                                                       31 Desember
 Keterangan
                                                                      2024                 2023               2022
 Capital Adequate Ratio (CAR)                                            26,63                27,27              24,98
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                                         2,78                 2,95                2,86
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                                             88,85                84,73              84,94
 Return On Asset (ROA)                                                     3,06                 3,24                3,45
 Return On Equity (ROE)                                                   19,01                19,95              20,98
 Net Interest Margin (NIM)                                                 7,74                 7,95               7,84
 Operating Expense to Operating Income (BOPO)                             67,64                68,07              64,47

8)   INFORMASI
                                      Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut :
                                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk.
                                                Divisi Investment Services
                                         Trust & Corporate Services Department
                                              Account Executive TCS Team
                                     Gedung BRI II Lt.6, Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                                               Jakarta 10210 – Indonesia
                                                Email : tcs_aet@bri.co.id
                                                   Tel. (021) 575 8143



                                                                                                                     117
Page 119
XI.        KETERANGAN TENTANG PENANGGUNG
Umum

CGIF, suatu dana perwalian (trust fund) dari Asian Development Bank, didirikan oleh 10 anggota Perhimpunan Bangsa-
Bangsa Asia Tenggara (“ASEAN”) bersama dengan Republik Rakyat Tiongkok (“RRT”), Jepang, Republik Korea
(“ASEAN+3”) dan Asian Development Bank (“ADB”) pada tahun 2010. Ke-10 anggota ASEAN terdiri dari Brunei
Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos ("Laos"), Malaysia, Republik Persatuan Myanmar,
Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.

Kantor CGIF berlokasi di Gedung Bank Pembangunan Asia, 6 ADB Avenue, Kota Mandaluyong 1550, Metro Manila, Filipina.

CGIF didirikan pada November 2010 untuk mempromosikan stabilitas keuangan dan untuk mendorong investasi jangka
panjang di kawasan ASEAN+3 ("Kawasan”). Fungsi utama CGIF adalah memberikan penjaminan kredit kepada entitas-
entitas di Kawasan untuk menerbitkan obligasi di Kawasan berdenominasi mata uang lokal.

Pemerintah Republik Indonesia menyetujui pendirian CGIF sebagai suatu penanggung kredit setelah negosiasi antara
delegasi-delegasi negara ASEAN+3 dan ADB, sebagaimana diratifikasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2017 mengenai ratifikasi Anggaran Dasar CGIF (“Perpres 23 Tahun 2017”).

Untuk menanggung pembayaran-pembayaran secara penuh dan tepat waktu oleh Perseroan, CGIF telah berjanji untuk
memberikan penanggungan kepada Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Penanggungan Obligasi Tanggal 15 Oktober
2024. CGIF sebagai penanggung tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan.

1.    Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Penanggung

Penanggungan CGIF didukung oleh modal disetor sejumlah US$1,158 juta dari para kontributor pemerintah berdaulat dan
ADB. Baik ADB maupun kontributor lainnya tidak bertanggung jawab atas kewajiban CGIF.

Susunan kepemilikan saham CGIF pada tanggal 13 Januari 2025 adalah sebagai berikut:
                                                        Modal Disetor             Persentase Kepemilikan Modal
           Pihak Kontributor CGIF
                                                      (dalam Dollar US)                        (%)
 Republik Rakyat Tiongkok                                           342.800.000                           29.60
 Jepang                                                             342.800.000                           29.60
 Asian Development Bank                                             180.000.000                           15.54
 Korea Selatan                                                      171.400.000                           14.80
 Indonesia                                                           30.600.000                            2.64
 Malaysia                                                            17.600.000                            1.52
 Filipina                                                            21.600.000                            1.87
 Singapura                                                           21.600.000                            1.87
 Thailand                                                            21.600.000                            1.87
 Brunei Darussalam                                                    5.600.000                            0.48
 Vietnam                                                              1.900.000                            0.16
 Kamboja                                                                200.000                            0.02
 Laos                                                                   200.000                            0.02
 Myanmar                                                                100.000                            0.01
 Jumlah                                                              1.158.000                           100,00

2.    Kegiatan Usaha

Tujuan CGIF adalah untuk mendorong pembangunan ekonomi, meningkatkan ketahanan pasar keuangan, dan mencegah
gangguan terhadap tatanan keuangan internasional, dengan mengembangkan pasar obligasi mata uang lokal. Hal ini akan
menghasilkan alokasi yang efisien dari dana negara Asia di dalam kawasan dengan memfasilitasi akses bagi entitas yang
memiliki rating peringkat investasi ke pasar obligasi dan mendorong penerbitan surat utang dengan waktu jatuh tempo
yang lebih panjang disesuaikan dengan masa proyek investasi.



                                                                                                                 118
Page 120
Untuk keperluan bagian ini, “Peringkat Investasi” merujuk pada peringkat investasi minimum yang berlaku kepada
perseroan-perseroan di negara ASEAN+3 oleh (i) lembaga pemeringkat efek lokal, atau (ii) pengganti lembaga
pemeringkat efek sebagaimana yang ditetapkan oleh CGIF apabila tidak terdapat lembaga pemeringkat efek lokal di
negara tersebut.

Fungsi pengembangan CGIF berikut dilaksanakan berdasarkan ketentuan komersial di dalam negara-negara ASEAN+3:
1.  Menjamin obligasi yang berdenominasi dalam mata uang lokal diterbitkan oleh entitas yang tergolong dalam
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi lokal) dengan sedemikian rupa untuk mengurangi ketidaksesuaian mata
    uang dan waktu jatuh tempo;
2.  Menjamin obligasi yang tidak berdenominasi mata uang lokal yang diterbitkan oleh entitas yang memiliki rating
    Peringkat Investasi (dalam pasar obligasi mata uang asing), sepanjang entitas yang bersangkutan secara alami atau
    secara keuangan telah terlindung nilai dalam mata uang tersebut berdasarkan bisnis utama mereka saat ini;
3.  Melakukan investasi untuk mendukung pengembangan pasar obligasi; dengan ketentuan tidak ada investasi yang
    dilakukan sampai dengan Pertemuan Kontributor telah memutuskan bahwa CGIF berada dalam posisi untuk memulai
    jenis kegiatan tersebut; dan
4.  Melakukan kegiatan lainnya dan menyediakan jasa lainnya yang sesuai dengan tujuannya (termasuk pengaturan
    peringkat kredit pengganti yang tepat untuk Brunei Darussalam dan negara-negara anggota ASEAN baru yaitu
    Kamboja, Laos, Republik Persatuan Myanmar dan Vietnam).

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, CGIF telah bertindak sebagai Penanggung untuk sejumlah
penerbitan obligasi terutang di kawasan ASEAN sebagai berikut:

                                                                             Guarantee
   Tanggal                                   Negara            Nilai yang                   Peringkat        Tenor
                         Nama                                                Oleh CGIF
  Penerbitan                                Penerbitan        Diterbitkan1                  Instrumen       (Tahun)
                                                                                (%)
                  CIA FIRST
                                                                KHR4,.0
   7-Mar-25       International School       Cambodia                           100%       khAAA (RAC)      5 years
                                                                 miliar
                  Co., Ltd.
                                                                Offshore
                  China Water Affairs                          Renminbi                      AA (S&P)
   27-Jan-25                                 Singapore                           100                        5 years
                  Group Limited                               (CNH) 1.000
                                                                  juta
                  PT Indonesian                                                                AAA
                                                               IDR 487,5
    8-Jan-25      Paradise Property          Indonesia                           100         (Pefindo)         5
                                                                 miliar
                  Tbk
                  PT Indonesian                                                                AAA
                                                                IDR 12,5
    8-Jan-25      Paradise Property          Indonesia                           100         (Pefindo)         3
                                                                 miliar
                  Tbk
                  Northeast Rubber                                                               AAA
                                                               THB 1.500
   20-Des-24      Public Company             Thailand                            100        (Tris Rating)      5
                                                                 juta
                  Limited
                  PT Sarana Mitra                              IDR 152,9                        AAA
   18-Des-24                                 Indonesia                           100                           5
                  Luas Tbk                                       miliar                      (Pefindo)
                  PT Sarana Mitra                              IDR 147,1                        AAA
   18-Des-24                                 Indonesia                           100                           3
                  Luas Tbk                                       miliar                      (Pefindo)
                  Biwase – Long An                                                              AAA
                                                                VND 700
   27-Nov.24      Water JSC                  Vietnam                            1000        (FinRatings       10
                                                                 miliar
                                                                                                JSC)
                  PowerDC Holdco                                                                 AA
   27-Nov-24                                 Singapura        HKD 300 juta       100                           5
                  Pte. Ltd.                                                                    (S&P)
                  PT Hartadinata                               IDR 840,5                        AAA
   26-Nov-24                                 Indonesia                           100                           5
                  Abadi Tbk.                                     miliar                      (Pefindo)
                  PT Hartadinata                                IDR 59,5                        AAA
   26-Nov-24                                 Indonesia                           100                           3
                  Abadi Tbk.                                     miliar                      (Pefindo)
                  Singapore Medical                                                              AA
   20-Nov-24                                 Singapura        SGD 90 juta        100                           5
                  Group Limited                                                                (S&P)



                                                                                                                   119
Page 121
                                                                Guarantee
 Tanggal                             Negara       Nilai yang                 Peringkat       Tenor
                   Nama                                         Oleh CGIF
Penerbitan                          Penerbitan   Diterbitkan1                Instrumen      (Tahun)
                                                                   (%)
             PowerDC Holdco                                                       AA
8-Nov-24                            Singapura    SGD 100 juta      100                         5
             Pte. Ltd.                                                          (S&P)
             Precious Shipping                                                   AAA
18-Oct-24    Public Company          Thailand    THB 680 juta      100      (Tris Rating)      5
             Limited
             Precious Shipping                                                AAA (Tris
18-Oct-24    Public Company          Thailand    THB 680 juta      100         Rating)        10
             Limited
             Vongsayam                            THB 342,9                  AAA (Fitch
08-Ags-24                            Thailand                      100                         3
             Korsang Co., Ltd                       juta                      Ratings)
             Vongsayam                            THB 634,8                  AAA (Fitch
08-Ags-24                            Thailand                      100                         5
             Korsang Co., Ltd                       juta                      Ratings)
             Vongsayam                            THB 488,5                  AAA (Fitch
08-Ags-24                            Thailand                      100                         7
             Korsang Co., Ltd                       juta                      Ratings)
             Vongsayam                            THB 489,6                  AAA (Fitch
08-Ags-24                            Thailand                      100                        10
             Korsang Co., Ltd                       juta                      Ratings)
             PT Steel Pipe
                                                  IDR33,78
 9-Jul-24    Industry of            Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      3
                                                    juta
             Indonesia TBK
             PT Steel Pipe
                                                  IDR766,22
 9-Jul-24    Industry of            Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      5
                                                     juta
             Indonesia TBK
             PT Steel Pipe
 9-Jul-24    Industry of            Indonesia    IDR200 juta       100      AAA (Pefindo)      7
             Indonesia TBK
             HSBC Institutional
             Trust Services
             (Singapore) Limited,
             sebagai Trustee dari
25-Jun-24    Sabana Industrial      Singapura    SGD100 juta       100        AA (S&P)         5
             Real Estate
             Investment Trust
             (“Sabana Industrial
             REIT”)
             Royal Group
                                                   KHR41
20-Jun-24    Phnom Penh SEZ          Kamboja                      100       khAAA (RAC)       5
                                                   miliar
             Plc.
             Thoburi Healthcare
                                                                              AAA (tha)
30-Mei-24    Group Public            Thailand    THB 700 juta      100                         3
                                                                               (Fitch)
             Company Limited
             Thoburi Healthcare
                                                                              AAA (tha)
30-Mei-24    Group Public            Thailand    THB 1 miliar      100                         4
                                                                               (Fitch)
             Company Limited
             Daewoo
             Engineering &
5-Mar-24                            Singapura    SGD150 juta       100        AA (S&P)         5
             Construction Co.,
             Ltd.
             Hektar Real Estate
15-Feb-24                            Malaysia    MYR215 juta       100       AAA (RAM)         5
             Investment Trust
                                                  KHR82,08
29-Des-23    Telcotech Limited      Cambodia                       100      khAAA (RAC)        5
                                                   miliar




                                                                                                   120
Page 122
                                                                   Guarantee
 Tanggal                                Negara       Nilai yang                 Peringkat       Tenor
                       Nama                                        Oleh CGIF
Penerbitan                             Penerbitan   Diterbitkan1                Instrumen      (Tahun)
                                                                      (%)
                Tecomen Joint                         VND200
 28-Des-23                              Vietnam                       100            -            5
                Stock Company                          miliar
                CIA FIRST
                                                     KHR41,25
 15-Des-23      International School   Cambodia                       100      khAAA (RAC)        5
                                                      miliar
                Co. Ltd
                A&A Green Phoenix
                                                      VND600
 14-Des-23      Group Joint Stock       Vietnam                       100            -            7
                                                       miliar
                Company
                A&A Green Phoenix
                                                      VND300
 14-Des-23      Group Joint Stock       Vietnam                       100            -            7
                                                       miliar
                Company
                PT Adhi Commuter                       IDR15,7
 8-Des-23                              Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      3
                Properti Tbk                            miliar
                PT Adhi Commuter                      IDR484,2
 8-Des-23                              Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      5
                Properti Tbk                            miliar
                Yoma Strategic                       THB 1.275                   AAA (Tris
22-Nov-23                               Thailand                      100                         3
                Holdings Ltd                            miliar                    Rating)
                Yoma Strategic                                                   AAA (Tris
22-Nov-23                               Thailand    THB 425 juta      100                         5
                Holdings Ltd                                                      Rating)
                INTI Universal
02-Nov-23                               Malaysia    MYR165 juta       100       AAA (RAM)         5
                Holdings Sdn Bhd
                Erajaya Digital Pte                 SGD50 juta                   AA (S&P)
 24-Aug-23                             Singapore                      100                         3
                Ltd.
                Apeiron                             SGD50 juta                   AA (S&P)
 23-Jun-23      Agrocommodities        Singapura                      100                         5
                Pte Ltd.
                                                    Offshore                     AA (S&P)
                China Education
                                                    Renminbi
19-Apr- 23      Group Holdings         Singapura                      100                         3
                                                    (CNY)    500
                Limited
                                                    juta
                SNC Former Public                   THB1 miliar                     AAA
 27-Jan-23                              Thailand                      100                         5
                Company Limited                                                (Tris Rating)
                First Real Estate                   SGD100 juta                  AA (S&P)
 7-Apr-22                              Singapore                      100                         5
                Investment Trust
                                                    Offshore                     AA (S&P)
                China Education
                                                    Renminbi
 22-Mar-22      Group Holdings         Singapore                      100                         3
                                                    (CNY)    500
                Limited
                                                    juta
                SCGJWD Logistics
                                                      THB 1.2
 1-Des-21       Public Company          Thailand                      100       AAA (Fitch)       9
                                                       miliar
                Limited2
                Thaifoods Group
11-Nov-21       Public Company          Thailand    THB 1 miliar      100       AAA (TRIS)        5
                Limited
                PT Polytama                           IDR 223
 8-Sep-21                              Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      5
                Propindo                                miliar
                PT Polytama                           IDR 104
 8-Sep-21                              Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      3
                Propindo                              miliar**
                PT Polytama                            IDR 56
 8-Sep-21                              Indonesia                      100      AAA (Pefindo)      5
                Propindo                              miliar**
                                                      KHR 80
25 - Agt - 21   Telcotech Ltd           Kamboja                       100            -            5
                                                        miliar



                                                                                                      121
Page 123
                                                                               Guarantee
   Tanggal                                   Negara            Nilai yang                        Peringkat       Tenor
                         Nama                                                  Oleh CGIF
  Penerbitan                                Penerbitan        Diterbitkan1                       Instrumen      (Tahun)
                                                                                  (%)
                  SCGJWD Logistics                                                                   AAA
  5 – Mar - 21    Public Company              Thailand        THB 700 juta         100              (Fitch        10
                  Limited                                                                         Thailand)
                  PT Ketrosden                                  IDR 168
    8-Jan-21                                 Indonesia                             100          AAA (Pefindo)      5
                  Triasmitra                                     miliar
                                                                JPY15,4
   24-Des-20      GLP Pte. Ltd.               Jepang                               100            AA (S&P)         9
                                                                 miliar
    9-Apr-20      RMA Cambodia)               Kamboja         KHR80 miliar         100                -            5
                  Energy Absolute                                                   50
                                                                 THB 3,0         (partisipasi         A
   10-Jan-20      Public company              Thailand                                                             7
                                                                  miliar       risiko dengan    (Tris Rating)
                  Limited                                                           ADB)
                  Thaifoods Group
                                                                 THB 2,0                             AAA
    8-Jan-20      Public Company              Thailand                             100                             5
                                                                  miliar                        (Tris Rating)
                  Limited
                  GELEX Group Joint                             VND 1,15
   31-Des-19                                  Vietnam                              100                -           10
                  Stock Company                                  triliun
                  Hong Phong 1                                  VND 2,15
   24-Des-19                                  Vietnam                              100                -           15
                  Energy JSC                                     triliun
                  Hong Phong 1                                  VND 400
   24-Des-19                                  Vietnam                              100                -            5
                  Energy JSC                                     miliar
                  Nexus International
    3-Des-19      School (Singapore)         Singapura        SGD 150 juta         100            AA (S&P)        12
                  Pte Ltd
                  Refrigeration
                  Electrical                                   VND 2,318
   28-Jan-19                                  Vietnam                              100            Unrated         10
                  Engineering                                    triliun
                  Corporation
                  Vingroup Joint                              VND       1,95
   18-Feb-16                                 Singapura                             100                -            5
                  Stock Company                               triliun
                  Vingroup Joint                              VND       1,05
   18-Feb-16                                 Singapura                             100                -           10
                  Stock Company                               triliun
                  IVL Singapore Pte.
                  Ltd., a subsidiary of
                  Indorama Ventures
    7-Oct-15                                 Singapura        SGD 195 juta         100            AA (S&P)        10
                  Public Company
                  Limited

                  Masan Consumer
                                                              VND        2,1
    5-Des-14      Holdings Company            Vietnam                              100                -           10
                                                              triliun
                  Limited
                  Protelindo Finance
   27-Nov-14                                 Singapura        SGD 180 juta         100            AA (S&P)        10
                  BV*
Catatan:
(1) IDR mengacu pada Rupiah Indonesia, PHP mengacu pada Peso Filipina, SGD mengacu pada dolar Singapura, THB
    mengacu pada Baht Thailand, VND mengacu pada Dong Vietnam, KHR mengacu pada Riel Kamboja, JPY mengacu
    pada Yen Jepang, CNY mengacu pada Renminbi Luar Negeri , dan MYR mengacu pada Ringgit Malaysia.
(2) Perubahan penerbit obligasi dari JWD InfoLogistics Public Company Limited menjadi SCGJWD Logistics Public Company
    Limited efektif tanggal 14 Februari 2023.
(3) *Perubahan penerbit obligasi dari Protelindo Finance B.V. menjadi PT Professional Telekomunikasi Indonesia efektif
    tanggal 3 Agustus 2016.
(4) **Mengacu pada penerbitan sukuk ijarah.




                                                                                                                       122
Page 124
3.   Pengurus dan Pengawasan

CGIF memiliki struktur tata kelola yang terdiri atas pengawasan oleh: (i) Pertemuan Para Kontributor (Meeting of
Contributors); (ii) Dewan Direksi (Board of Directors); and (iii) Komite Dewan Direksi (Komite Audit, Komite Pengendalian
Internal dan Manajemen Risiko, dan Komite Nominasi dan Remunerasi). Pertemuan Para Kontributor adalah badan
pengambil keputusan tertinggi di CGIF.

Dewan Direksi adalah badan pengambil keputusan tertinggi kedua setelah Pertemuan Para Kontributor dan bukan dewan
eksekutif CGIF. Dewan Direksi bertanggung jawab dan melaporkan kepada Pertemuan Para Kontributor tentang kegiatan
dan kinerja dari manajemen CGIF.
Dewan Direksi CGIF terdiri dari delapan (8) anggota yang ditentukan oleh Kontributor, termasuk Chief Executive Officer.
Republik Rakyat Tiongkok dan Jepang masing-masing berhak mencalonkan dua Direktur. Republik Korea berhak
mengangkat seorang Direktur. ADB, dan negara-negara ASEAN yang mewakili Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia,
Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, masing-masing berhak mencalonkan satu Direktur.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Dewan Direksi CGIF adalah sebagai berikut:
               Nama Anggota Direksi                                   Kontributor yang Diwakili
 Ms. Shuo Zhang                                         Republik Rakyat Tiongkok
 Ms. Minweng Zhang                                      Republik Rakyat Tiongkok
 Ms. Kazuko Sakuma (Chairperson)                        Jepang
 Mr. Shunichi Takenaka                                  Jepang
 Mr. Sang Hun Kim                                       Korea
                                                        ASEAN - Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos,
 Mr. Shum Jin-Chyi Kevin                                Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan
                                                        Vietnam
 Mr. Craig Roberts                                      Asian Development Bank
 Mr. Hongwei Wang                                       Manajemen CGIF

CGIF dipimpin oleh tim manajemen yang direkrut secara internasional yang berpengalaman di bidang perbankan untuk
pengembangan, manajemen risiko, dan penilaian kredit melalui posisi-posisi senior di Export-Import Bank of China, Asian
Development Bank, DB, Mitsubishi UFJ Financial Group, Bank of the Philippines Islands, Danajamin Nasional Berhad, Hong
Leong Bank Berhad, Standard Chartered Bank, Citibank, Citigroup, Inc. dan Societe Generale.

Wewenang pengambilan keputusan eksekutif dan pengelolaan CGIF sehari-hari diamanatkan kepada Chief Executive
Officer. Chief Executive Officer direkomendasikan oleh Dewan Direksi dan disetujui oleh Rapat Kontributor. Chief Executive
Officer memimpin tim manajemen yang saat ini terdiri dari Deputy CEO/Chief Risk Officer, Chief Credit-risk Officer, Vice
President Operations, Chief Financial Officer, General Counsel & Board Secretary, Corporate Planner and Head of Budget,
Planning, Personnel and Management Systems (BPPMS) dan Internal Auditor.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, komposisi Pejabat Eksekutif CGIF adalah sebagai berikut:
                       Nama                                                         Jabatan
 Mr. Hongwei Wang                                       Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer
 Mr. Mitsuhiro Yamawaki                                 Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer
 Mr. Aarne Dimanlig                                     Chief Credit-risk Officer
 Mr. Gene Soon Park                                     General Counsel and Board Secretary
 Mr. Hou Hock Lim                                       Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and
                                                        Management Systems (BPPMS)
 Ms. Jackie Jeong-Ae Bang                               Internal Auditor
 Mr. Dong Woo Rhee                                      Chief Financial Officer
 Mr. Anuj Awasthi                                       Vice President Operations




                                                                                                                     123
Page 125
4.   Profil Kredit

CGIF telah meraih peringkat idAAA oleh PEFINDO dan telah diperingkat oleh lembaga pemeringkat kredit lainnya dalam
skala domestik dan internasional. Pada tanggal 7 Agustus 2023, Pefindo menetapkan peringkat kekuatan finansial “ idAAA”
kepada CGIF. Prospek dari peringkat CGIF adalah “stabil”.

                                                                                                          Periode
     Lembaga Pemeringkat                         Skala                     Peringkat       Outlook
                                                                                                          Waktu
                                 Global Jangka Panjang/Jangka
 Standard & Poor's (S&P)                                                    AA/A-1+         Stable       27-Feb-25
                                 Pendek
                                                                         gAAA/seaAAA/
 RAM Ratings                     Global/ASEAN/Nasional                                      Stable       13-Des-24
                                                                              AAA
 TRIS Ratings                    Nasional                                     AAA           Stable       20-Nov-24
 Fitch Ratings
                                 Nasional                                     AAA           Stable       16-Des-24
 Indonesia ("Fitch”)
 PEFINDO                         Nasional                                    idAAA          Stable       14 Aug-24

Perusahaan pemberi penjaminan dengan peringkat idAAA memiliki karakteristik keamanan keuangan yang superior relatif
terhadap perusahaan lainnya di Indonesia. idAAA adalah peringkat tertinggi atas kekuatan keuangan suatu perusahaan
pemberi penjaminan yang diberikan oleh PEFINDO.

Peringkat mencerminkan dukungan yang kuat dari pemegang saham CGIF, yang merupakan mandat yang penting dalam
mengembangkan pasar obligasi regional, profil permodalan yang superior, likuiditas dan fleksibilitas keuangan yang
superior, dan kriteria underwriting yang konservatif. Peringkat dibatasi oleh performa operasional yang moderat.

Peringkat dapat diturunkan jika terdapat bukti CGIF kehilangan atau mengurangi secara signifikan mandat dalam
pengembangan pasar obligasi. Penurunan dukungan yang materiil dari pemegang saham juga dapat memberikan tekanan
pada peringkat perusahaan. Peringkat dapat juga diturunkan jika terjadi pemburukan yang signifikan pada performa
keuangan, yang hal ini dapat berujung pada keinginan yang berkurang dari pemegang saham untuk memberikan suntikan
modal. Namun, PEFINDO menganggap skenario ini sangat kecil kemungkinan terjadi di masa yang akan datang.

5.   Perizinan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, CGIF memegang izin berdasarkan akta pendiriannya. Secara khusus di Indonesia,
kegiatan penjaminan yang dilakukan CGIF disahkan berdasarkan Perpres 23 Tahun 2017.

6.   Tugas Pokok Penanggung

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan, CGIF bertanggung jawab
untuk membayar Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan selaku pihak yang dijamin berdasarkan
klaim dari Wali Amanat.

7.   Penunjukkan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Penanggung

CGIF telah setuju untuk memberikan jaminan atas penerbitan Obligasi ini sesuai dengan Perjanjian Penanggungan
tertanggal 15 Oktober 2024 yang dibuat antara CGIF dan Wali Amanat.

Penunjukkan. Penanggungan akan berlaku sejak tanggal distribusi obligasi kepada Pemegang Obligasi Berkelanjutan.




                                                                                                                    124
Page 126
Berakhirnya tugas Penanggung. Penanggungan akan diakhiri pada mana yang lebih awal dari: (i) tanggal di mana seluruh
Jumlah Yang Dijamin telah dibayar, dibayar kembali atau dibayar lebih awal secara penuh, atau kewajiban pembayaran
Perseroan sehubungan dengan seluruh Jumlah Yang Dijamin telah dilepaskan atau dibebaskan berdasarkan Dokumen
Penerbitan Obligasi Berkelanjutan atau pengaturan lainnya antara Perseroan dan Pemegang Obligasi Berkelanjutan; (ii)
tanggal pelunasan penuh, preskripsi, atau pembatalan Obligasi Berkelanjutan; (iii) terjadinya Peristiwa Cedera Janji,
penutupan usaha pada hari terakhir dari periode klaim (iv) tanggal saat Pihak Yang Dijamin melakukan Langkah Percepatan
selain sehubungan dengan Peristiwa Gagal Bayar CGIF; (v) tanggal saat Obligasi Berkelanjutan terutang menjadi harus
dibayarkan berdasarkan Ketentuan Obligasi Berkelanjutan karena alasan percepatan yang diakibatkan oleh Perseroan
sesuai dengan Ketentuan Obligasi Berkelanjutan; dan (vi) tanggal efektif dari salah satu pengakhiran Perjanjian
Penanggungan Obligasi Berkelanjutan.

Pembayaran oleh CGIF atas Jumlah Yang Dijamin setelah Klaim pembayaran dari Wali Amanat, sejauh pembayaran telah
dilakukan, akan melepaskan kewajiban pembayaran CGIF dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan kepada
Pemegang Obligasi Berkelanjutan.

Penggantian atau pengalihan. CGIF tidak dapat melakukan pengalihan kewajibannya kepada pihak lainnyan, namun CGIF
dapat mentransfer hak-haknya dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan kepada pihak lain berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan Obligasi Berkelanjutan.

8.   Ikhtisar Data Keuangan Penting Penanggung

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting CGIF yang angka-angkanya diambil dari dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan CGIF pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember
2022 dan 2023 telah diaudit oleh Deloitte & Touche LLP (Singapore) dengan penyajian sesuai International Financial
Reporting Standards (IFRS).

Laporan Keuangan Independen yang telah diaudit dan Laporan-Laporan Keuangan untuk tahun yang berakir pada tanggal
31 Desember 2022 dan 2023 dari CGIF tersedia di dalam website: http://www.cgif-abmi.org/investors/financial-statements

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                   Tertanggal 31 Desember
                                                                                2022                 2023
                                                                                           (dalam ribuan, US Dollar)
 Laporan Posisi Keuangan:
 Aktiva:
 Kas:                                                                                   9,342                  5,811
 Investasi                                                                          1,182,301             1,261,641
 Pendapatan Bunga Akrual                                                                8,236                  9,166
 Pituang Biaya Penanggungan, bersih                                                   57,248                 54,724
 Piutang Penanggungan, bersih                                                         45,335                 54,087
 Aset lainnya, bersih                                                                   2,539                  1,987

 Total asset                                                                        1,305,001             1,387,416

 Liabilitas dan Ekuitas Anggota:
 Liabilitas Penanggungan                                                              66,435                 65,081
 Liabilitas Lainnya                                                                   15,334                 19,868

 Total Liabilitas                                                                     81,769                 84,949

 Ekuitas Anggota:
 Modal Saham (Modal Disetor)                                                        1,148,899             1,158,000
 Akumulasi Penghasilan Komprehensif Lain:
 Cadangan Revaluasi Investasi                                                        (78,750)               (52,608)




                                                                                                                   125
Page 127
                                                                         2022                     2023
                                                                                      (dalam ribuan, US Dollar)
Laba Ditahan & Cadangan Laba                                                    153,083                  197,075
Total Ekuitas Anggota                                                       1,223,232                1,302,467

Total Liabilitas dan Ekuitas Anggota                                        1,305,001                1,387,416


LAPORAN PENDAPAT BERSIH DAN RINGKASAN PENDAPATAN KOMPREHENSI

                                                                          Tertanggal 31 Desember
                                                                         2022                     2023
                                                                                      (dalam ribuan, US Dollar)
Laporan Pendapatan Bersih
Biaya Penanggungan                                                               20,034                   20,535
Pendapatan Bunga                                                                 28,458                   37,451
Pendapatan Lain-Lain                                                              2,608                      511
Total Keuntungan                                                                 51,100                   58,497

Total Pengeluaran                                                               (35,937)                 (13,582)
Pendapatan Operasional Bersih                                                    15,163                   44,915

Kerugian dari Valas                                                              (1,329)                   (923)

Pendapatan Bersih                                                                13,834                   43,992
Laporan Pendapatan Komprehensif:

Kerugian Bersih yang Belum Direalisasi atas Investasi yang Diukur pada
FVTOCI                                                                          (94,863)                  26,142

Total Pendapatan Komprehensif                                                   (81,029)                  70,134

LAPORAN RINGKASAN ARUS KAS

                                                                          Tertanggal 31 Desember
                                                                         2022                     2023
                                                                                      (dalam ribuan, US Dollar)
Laporan Arus:
Arus Kas Bersih dari Kegiatan Operasi                                            27,577                    8,530
Arus Kas Bersih dari Kegiatan Investasi                                         (39,085)                 (20,968)
Arus Kas Bersih dari Kegiatan                                                    11,737                    8,927
Dampak dari Nilai Tukar Valas terhadap Kas                                          (41)                     (20)
Pergerakan Kas Bersih                                                               188                   (3,531)
Kas pada Periode Awal                                                             9,154                    9,342

Kas pada Periode Akhir                                                            9,342                    5,811




                                                                                                               126
Page 128
Laporan Keuangan Yang Diaudit untuk Tahun yang berakhir 31 Desember 2022 dan 2023

Semua informasi tentang Penanggung pada bagian ini disediakan oleh CGIF. Informasi mengenai Perseroan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini belum diverifikasi oleh Penanggung. Baik Penanggung, pengurus maupun
karyawannya tidak bertanggung jawab, baik tersurat maupun tersirat, atas segala informasi yang terdapat dalam Informasi
Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian yang berjudul “Keterangan tentang Penanggung”. Selain itu,
tidak satu pun dari pihak-pihak tersebut di atas yang melakukan tindakan apa pun untuk memverifikasi keakuratan
informasi apa pun yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini, selain informasi yang terdapat dalam Bagian ini yang
berjudul “Keterangan tentang Penanggung”, dan tidak ada pernyataan atau jaminan, baik secara tegas maupun tersirat,
dibuat oleh pihak-pihak tersebut mengenai kebenaran atau kelengkapan informasi yang terkandung dalam Informasi
Tambahan ini.

Alamat penanggung adalah sebagai berikut:

                                     Credit Guarantee and Investment Facility
                                      trust fund of Asian Development Bank
                                          Asian Development Bank Building
                                 6 ADB Avenue, Mandaluyong City 1550 Metro Manila
                                                Tel. +63 2 5322 7660
                                                Fax. +63 2 5322 7661
                                         Website: http://www.cgif-abmi.org




                                                                                                                   127
Page 129
XII.      TATA CARA PEMESANAN EFEK BERSIFAT OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing
dan/atau Badan Usaha Asing tersebut.

1)   PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi
sesuai dengan ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.

2)   PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek,
baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan.
Setelah FPPO dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib
disampaikan kembali melalui email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang
namanya tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan–ketentuan tersebut di atas.

3)   JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4)   MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan
ditutup pada pukul 16.00 WIB.

5)   PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
     didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik
     dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening
     Efek selambat–lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti
     pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah
     atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
     Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang melekat pada Obligasi;




                                                                                                                    128
Page 130
e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
     Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada
     Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi
     pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
     sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
     dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
     transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal–tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1
     (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h.   Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan
     Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6)   TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam
bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email.

7)   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan
dari FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pesanan.

8)   PENJATAHAN OBLIGASI

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 April 2025.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya masa Penawaran Umum.

9)   PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat–lambatnya 23 April 2025 pukul 10.00 WIB
(in good funds). Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus
segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat–lambatnya tanggal 23 April 2025
pukul 13.00 WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                                                                                     129
Page 131
                                                                         Bank: Bank CIMB Niaga
                                                                       Cabang: Graha CIMB Niaga
 PT Bahana Sekuritas
                                                                      No. Rekening: 800147577800
                                                                     Atas Nama: PT Bahana Sekuritas

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya tanggal
24 April 2025 pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan ke rekening Perseroan di bawah ini:


                                                                   Bank: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                                                       Cabang: Asia Afrika Selatan
 PT Hartadinata Abadi Tbk.
                                                                     No. Rekening: 1300004353507
                                                                  Atas Nama: PT Hartadinata Abadi Tbk

10) DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang
dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi
yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Obligasi.

Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban
Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.

11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM

Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor : IX.A.2, dengan ketentuan:

a.   terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
     i.   Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
          berturut–turut;
     ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
          kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
     iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
          OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan

b.   Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     i.  Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
         penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
         juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
     ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
         Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;


                                                                                                                   130
Page 132
    iii.   Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan
           paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
    iv.    Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
           hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
           paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau
pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Jika terjadi keterlambatan
maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung
secara harian.

12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya
akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Umum Obligasi. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung
oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan
dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi,
penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan
Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang
terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan
Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

13) LAIN–LAIN

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                                                                                     131
Page 133
XIII.     AGEN PEMBAYARAN
Perseroan telah menunjuk KSEI sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Pelunasan
Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan
sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana
yang telah ditentukan. Bilamana Tanggal Pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan
pada Hari Bursa berikutnya. Agen Pembayaran dapat dihubungi pada Senin-Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB.

Alamat Agen Pembayaran adalah sebagai berikut:

                                  PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
                                  Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I, Lantai 5
                                  Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
                                             Telepon : (021) 5299 1099
                                             Faksimili : (021) 5299 1199
                                              Website : www.ksei.co.id
                                            E-mail : helpdesk@ksei.co.id




                                                                                                             132
Page 134
XIV.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 April 2025. Email Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dihubungi pada Senin – Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB di bawah ini:

                    PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

                                              PT Bahana Sekuritas

                                              Graha CIMB Niaga Lt. 19
                                             Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
                                                Jakarta Selatan 12910
                                              Telepon: (021) 250 5081
                                              Faksimili: (021) 522 5869
                                     Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id




                                                                                                               133

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.48 MB
Published29 Apr 2025
Pages134
Characters576,549
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 181 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HARTADINATA ABADI TBK. p.1 ×82
linked org ASIAN DEVELOPMENT BANK p.1 ×7
linked person Fendy Wijaya · Komisaris p.18 ×7
linked person Sandra Sunanto · Direktur Utama p.18 ×17
linked person Ong Deny · Direktur p.18 ×8
linked person Cuncun Muliawan · Direktur p.18 ×12
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.20 ×13
linked — Goldman Sachs p.43
linked org Fortune Indonesia p.67
linked org Bank Syariah Indonesia Tbk. p.67 ×2
linked org Bank | Rakyat p.70
linked org Sumber | Makmur p.71
linked org PT Emas Antam Indonesia p.71 ×2
linked org Pakuwon Jati Tbk p.73 ×2
linked org PT Metropolitan Land p.75 ×3
linked — Budi Yanto Lusli p.77
linked org Multi Artha p.83 ×13
linked org PT Zurich Asuransi p.84
linked org Asuransi Umum Mega p.85
linked org PT Plaza Indonesia Realty p.92
linked person Rofikoh Rokhim p.114
linked person Awan Nurmawan Nuh p.114
linked person Rabin Indrajad Hattari p.114
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.114
linked person Nurmaria Sarosa p.114
linked person Haryo Baskoro Wicaksono p.114
linked person Dwi Ria Latifa p.114
linked person Catur Budi Harto p.114
linked person Viviana Dyah Ayu Retno p.114
linked person Amam Sukriyanto p.114
linked person Arga Mahanana Nugraha p.114
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.114
linked org Bank Raya Indonesia Tbk p.114 ×2
linked — Standard Chartered p.124
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×21
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×18
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×27
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×13
possible org PT Terang Anugrah Abadi p.18 ×7
possible person Sri Mulyani p.42
possible — Wijanarko · Direktur p.71
possible person Noer Indradjaja p.73
possible — Central | Business p.76
possible person Gunawan Boediman p.77
possible — Beliau · Komisaris p.92
possible person Muhammad Iqbal p.95
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.114
possible person Agus Riswanto p.114
possible person Agus Noorsanto p.114
possible person Agus Sudiarto p.114
possible person Agus Winardono p.114
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×7
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Obligasi p.1
unresolved org PT BAHANA SEKURITAS WALI AMANAT p.1
unresolved org Bapepam p.4 ×10
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia’ p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia’ p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia’ p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia’. Obligasi p.7
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.8 ×9
unresolved person Mayasari Soegiharto · Notaris p.13 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×3
unresolved person Dr. Erny Kencanawati · Notaris p.13 ×14
unresolved org Pusat Statistik p.14 ×4
unresolved org Bank Sentral p.16 ×4
unresolved person Dr. Erny Kencawati · Notaris p.18 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham p.18 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata p.18 ×3
unresolved org Palilingan & Rekan p.18 ×3
unresolved org PT Emas Karya p.20
unresolved — Abadi p.20 ×2
unresolved org PT Gemilang Perusahaan Hartadinata p.20
unresolved org PT Emas Murni p.20
unresolved org PT Gadai Cahaya p.20
unresolved — Dana Abadi p.20
unresolved org PT Gadai Cahaya Gadai p.21 ×2
unresolved org PT Gadai Terang p.21
unresolved org PT Gadai Hartadinata p.21
unresolved org PT Gadai Jaya Gadai p.21
unresolved org Bank Indonesia p.29 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia PEFINDO. p.34
unresolved org Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati p.42
unresolved org PT Gadai Cahaya Dana Abadi p.66
unresolved org PT Gadai Terang Abadi Mulia p.66
unresolved org PT. Aurum Digital Internusa p.66
unresolved org PT Emas Karya Abadi p.66 ×2
unresolved org PT. Emas Murni Abadi p.66 ×3
unresolved org Kundan Care Product LTD p.66
unresolved org PT Gemilang Hartadinata Abadi p.67 ×2
unresolved org Penanaman Modal dan Perijinan Kabupaten Bandung p.70 ×3
unresolved org Mandiri (Persero) Tbk. p.70
unresolved person Nining Puspitaningtyas p.70
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.70 ×3
unresolved person Puspitaningtyas p.70
unresolved org PT Citra Palu Minerals p.70 ×3
unresolved person Pemurni · Direktur Perseroan p.70
unresolved org PT Serinding Sumber p.71
unresolved org PT Bank Jabar Banten p.72
unresolved org PT Bank Jabar Banten BJBS p.72
unresolved org PT Indo Muro Kencana p.72
unresolved person Ir. Ongku P. p.72
unresolved person Hasibuan p.72
unresolved org PT Melawai Jaya Realty p.73
unresolved person Perjanjian Sewa Menyewa · Direktur p.73
unresolved person Melawai · Direktur p.73
unresolved person Jangka Waktu Dewi Rochyati p.74
unresolved org PT Smart Mulia p.74
unresolved person Cikini Gold Center p.74
unresolved person H. Samanhudi p.74
unresolved person H. Sobirin p.75
unresolved org PT Federal Investindo p.75
unresolved org PT Federal Investind. p.75
unresolved org PT Alfa Retailindo p.76
unresolved org PT Rita Ritelindo p.76
unresolved org PT Musi Lestari Indo p.76
unresolved — Kui Lian · Direktur p.76
unresolved person Penyewa · Direktur p.76
unresolved org PT Garuda Mitra Sejati p.76
unresolved person Cirebon · Direktur Utama p.77
unresolved org PT Citraciti Pacific p.77
unresolved org PT Brilliant Sakti Persada p.77
unresolved org PT Rising Star Property p.77 ×2
unresolved — Sunanto · Direktur p.77
unresolved org PT Borneo Indi Graha p.78
unresolved org PT Prosam Plano p.78
unresolved — Mulyanto · Direktur p.78
unresolved org PT Jakarta Intiland p.78 ×2
unresolved org PT Asuransi Ikhtisar Pertanggungan p.83
unresolved org Multi Artha Guna Tbk p.83 ×9
unresolved org PT Avrist General p.84 ×2
unresolved org PT BRI Asuransi Indonesia p.84 ×8
unresolved org PT Asuransi No. Polisi p.84
unresolved org PT Asuransi Umum Mega IP. p.85
unresolved org PT Asuransi Multi Artha p.85 ×4
unresolved org Guna Tbk p.85 ×4
unresolved org PT Komet Bersama p.86
unresolved org Safrudin dan Rekan p.86 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.88 ×2
unresolved person Ferriyady Hartadinata · Komisaris Utama p.88 ×2
unresolved person Dr. Anna Yulianti · Notaris p.90 ×2
unresolved person Drs. Suprihadi Usman · Komisaris Independen p.90 ×6
unresolved — Yudho Jatmiko · 14 p.91
unresolved org PT Gadai Jaya Raya Mulia p.92
unresolved org PT Gadai Hartadinata Terang Sejati p.92
unresolved org PT Lembang Permata Recreation Estate p.92
unresolved org PT Kertas Nusantara p.92
unresolved org Kementerian Keuangan Sosialisasi Dampak Perubahan Format p.92
unresolved person Catharina Tan Lian Soei · Anggota p.93
unresolved person Asdi Aulia · Anggota p.93
unresolved person Timotius Adi Tan · Anggota p.93
unresolved org Peradilan p.97 ×2
unresolved org Arbitrase dan Pengadilan Hubungan Industrial p.97 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.114
unresolved org Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk p.114 ×2
unresolved org BRI Remittance Co. Ltd. p.114
unresolved org PT Asuransi BRI Life p.114
unresolved org PT BRI Multifinance Indonesia p.114
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.114
unresolved org PT BRI Ventura Investama p.114
unresolved person Shuo Zhang p.124
unresolved person Minweng Zhang p.124
unresolved person Kazuko Sakuma p.124
unresolved person Shunichi Takenaka p.124
unresolved person Sang Hun Kim p.124
unresolved person Shum Jin-Chyi Kevin p.124
unresolved person Craig Roberts p.124
unresolved org Bank Mr. Hongwei Wang p.124
unresolved person Hongwei Wang · Ketua Pejabat Eksekutif/Chief Executive Officer p.124 ×2
unresolved org Bank Berhad p.124
unresolved person Mitsuhiro Yamawaki · Deputy Chief Executive Officer/ Chief Risk Officer p.124
unresolved person Aarne Dimanlig · Chief Credit-risk Officer p.124
unresolved person Gene Soon Park · General Counsel and Board Secretary p.124
unresolved person Hou Hock Lim · Corporate Planner and Head of Budget, Planning, Personnel and p.124
unresolved person Jackie Jeong-Ae Bang · Internal Auditor p.124
unresolved person Dong Woo Rhee · Chief Financial Officer p.124
unresolved person Anuj Awasthi · Vice President Operations p.124

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result