Back to announcement
20260701_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32106927_lamp1.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.919
NW o K3 HARTADINATA ABADI Bandung, 01 Juli 2026 Nomor : S-451/DIR-CORSEC/HRTA-OJK-IDX/VII/2026 Lampiran si Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up. 1 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Gedung Bursa Efek Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jakarta 12190 Up. : Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Perihal : Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk Dengan hormat, Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 31/POJK.04/2015”) serta Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 00087/BE1/12-2025 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi (“Kep. BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025”), bersama dengan ini kami sampaikan Keterbukaan Informasi PT Hartadinata Abadi Tbk (“Perseroan”), dengan rincian sebagai berikut: Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Hartadinata Abadi Tbk Bidang Usaha : Perindustrian dan Perdagangan Emas Telepon : 022-5402326 Faksimili :- Alamat surat elektronik (e-mail) : corsec@hartadinataabadi.co.id 60 00
Page 2 OCR 0.941
o Oo o O HARTADINATA ABADI No. Aktivitas Keterangan Tanggal Kejadian 30 Juni 2026 Jenis Informasi atau Fakta Material “Informasi atau Fakta Material lainnya” Bahwa Perseroan bersama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Layanan Penyediaan Produk dan Transaksi Perbankan Menggunakan Fasilitas Kredit Serbaguna Mandiri Emas (“Kerja Sama"). Uraian Informasi atau Fakta Material Mengacu pada: a. POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atas Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, tertanggal 22 Desember 2015. b. POJK No. 17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha, tertanggal 20 April 2020. c. POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, tertanggal 1 Juli 2020. d. Peraturan No. I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal 1 Februari 2021, tentang Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, tertanggal 30 September 2022. Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“MANDIRI”) telah menandatangani Perjanjian Kerjasama Layanan Penyediaan Produk dan Transaksi Perbankan Menggunakan Fasilitas Kredit Serbaguna Mandiri Emas pada tanggal 3 Juni 2026 (“Perjanjian Kerja Sama”). Berdasarkan syarat dan ketentuan Pasal 20 ayat (1) bahwa perjanjian akan efektif apabila : a. MANDIRI telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas produk Mandiri KSM Emas, dan b. Para Pihak telah menyepakati seluruh mekanisme kerja, formulir dan dokumen pendukung lainnya yang menjadi lampiran dalam Perjanjian Kerja Sama dan dituangkan dalam berita acara kesepakatan. 60 @0
Page 3 OCR 0.948
MP HARTADINATA ABADI Pada tanggal 30 Juni 2026 telah dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Pernyataan Efektif yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan pendahuluan sebagaimana diatur dalam Kerja Sama telah terpenuhi. Dengan demikian, Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku efektif sejak tanggal 30 Juni 2026. Kerja Sama tersebut bertujuan untuk menyediakan layanan produk dan transaksi perbankan menggunakan fasilitas Kredit Serbaguna Mandiri Emas, yang diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelanggan Perseroan serta mendukung pengembangan kegiatan usaha Para Pihak. Hubungan antara Pihak-Pihak yang Bertransaksi Bahwa antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tidak terdapat hubungan afiliasi dan benturan kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal. Oleh karena itu, pelaksanaan transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. Bahwa transaksi ini dikecualikan dari Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/POJK.04/2020 karena merupakan kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka mendapatkan penghasilan usaha dan dijalakan secara rutin dan berulang serta berkelanjutan. Dampak kejadian, Kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pengembangan kegiatan usaha Perseroan, memperluas akses layanan pembiayaan bagi pelanggan Perseroan, meningkatkan sinergi 4. Informasi atau Fakta | bisnis dengan lembaga perbankan, serta memberikan Material kontribusi positif terhadap kinerja dan pertumbuhan usaha Perseroan di masa mendatang. Lo) O @
Page 4 OCR 0.930
ks) o o o HARTADINATA ABADI Bahwa selain daripada informasi yang telah kami ungkapkan di atas, saat ini tidak terdapat kejadian, Informasi, atau Fakta Material lain yang tidak kami ungkapkan selain informasi 5. Keterangan lain-lain tersebut di atas. Direksi Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dari seluruh informasi yang termuat dalam Keterbukaan Informasi ini. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hartadinata Abadi Tbk G0 00
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.