Skip to content
Back to announcement

20260702_ISAT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107724_lamp1.pdf

Other Text extracted ISAT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 42

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                 PT INDOSAT Tbk
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
   TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN
    OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
                       TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
                           (“KETERBUKAAN INFORMASI”)




                                      PT INDOSAT Tbk
                                       (“Perseroan”)

                                  Kegiatan Usaha Utama:
                                      Telekomunikasi

                                        Kantor Pusat
                            Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                      Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
                        Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                            Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                    Laman: www.ioh.co.id

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”) SERTA
PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI DIVESTASI. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN
KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.

PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.


          Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Page 2
                                            PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan pelepasan saham yang dimiliki oleh Perseroan dan PT Aplikanusa
Lintasarta (“Lintasarta”) di dalam PT Infra Fiber Teknologi (“Anak Perusahaan”) kepada PT Nusantara
Fiber Teknologi (“Pembeli”) dengan cara:

1.    transaksi jual beli saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan
      secara kumulatif sejumlah 11.707.828 (sebelas juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus dua
      puluh delapan) saham atau setara dengan 84,9% (delapan puluh empat koma sembilan persen)
      saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Anak Perusahaan kepada Pembeli, dimana
      nilai dari transaksi ini adalah Rp11.707.828.000.000 (sebelas triliun tujuh ratus tujuh miliar
      delapan ratus dua puluh delapan juta Rupiah) (“Transaksi Jual Beli Saham”);

2.    transaksi inbreng atas saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak
      Perusahaan secara kumulatif sejumlah 2.083.223 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus
      dua puluh tiga) saham atau setara dengan 15,1% (lima belas koma satu persen) dimana atas
      transaksi inbreng tersebut Perseroan dan Lintasarta akan menerima imbalan dalam bentuk atas
      saham yang akan diterbitkan oleh Pembeli kepada Perseroan dan Lintasarta, dengan jumlah
      saham masing-masing sebesar 1.991.439 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
      empat ratus tiga puluh sembilan) saham Pembeli atau setara dengan 49,1% (empat puluh
      sembilan koma satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli dan 32.132
      (tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh dua) saham Pembeli atau setara dengan 0,8% (nol koma
      delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli (“Transaksi Inbreng”);
      dan

3.    masuknya Perseroan, Lintasarta, Pembeli dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya ke dalam
      Perjanjian Pemegang Saham atas Pembeli tanggal 6 Mei 2026 yang telah berlaku efektif secara
      hukum sejak diselesaikannya Transaksi Jual Beli Saham (“Perjanjian Pemegang Saham”,
      bersama dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng, “Transaksi Divestasi”).

Transaksi Divestasi tersebut merupakan tindak lanjut dari (a) Perjanjian Investasi antara Perseroan,
Lintasarta, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah
diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No.
289/AY0-AYD0/LGL/25 tanggal 23 Desember 2025, sebagaimana kemudian diubah dan dinyatakan
kembali melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi pada tanggal
6 Mei 2026 (“Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi”); (b) Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat antara Perseroan, Lintasarta dan Pembeli tanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat”); dan (c) Perjanjian Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal 6 Mei
2026. Adapun informasi mengenai penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut diungkapkan oleh
Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26
tanggal 6 Mei 2026.

Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26
tanggal 6 Mei 2026, keberlakuan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan Perjanjian Pemegang
Saham akan berlaku efektif secara hukum setelah para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham telah memenuhi seluruh kondisi prasyarat, dimana
pelaksanaan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng ini merupakan peristiwa penutup
(completion) atas pemenuhan seluruh kondisi prasyarat. Dengan demikian, Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat telah berlaku efektif melalui penandatanganan dokumen definitif, yaitu:
Page 3
1.    Akta Pengambilalihan No. 97 tanggal 30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
      Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan Pembeli atas Transaksi Jual Beli Saham (“Akta
      Pengambilalihan”);

2.    Akta Jual Beli Saham No. 98 tanggal 30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris
      di Jakarta Selatan antara Lintasarta dan Pembeli atas Transaksi Jual Beli Saham ( “Akta Jual Beli
      Saham”); dan

3.    Akta Pemasukan Ke Dalam Perseroan Terbatas PT Nusantara Fiber Teknologi No. 101 tanggal
      30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
      Selatan atas Transaksi Inbreng antara Perseroan, Lintasarta dan Pembeli (“Akta Inbreng”).

Setelah Transaksi Divestasi selesai dilaksanakan, Perseroan akan tetap memiliki 1 (satu) saham pada
Anak Perusahaan, sedangkan Pembeli akan menjadi pemegang saham dengan kepemilikan
13.791.051 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh satu) saham pada Anak
Perusahaan. Dengan demikian, Perseroan memiliki kepemilikan efektif secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 49,68% pada Anak Perusahaan. Informasi lengkap mengenai Anak Perusahaan dapat
dilihat pada “Uraian Singkat Mengenai Pihak Yang Bertransaksi” Pada Keterbukaan Informasi ini.

Sebagai informasi, Transaksi Jual Beli Saham bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak
yang terafiliasi mengingat pihak di dalam setiap Akta Pengambilalihan dan Akta Jual Beli Saham tidak
dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi. Namun demikian, Transaksi Inbreng merupakan transaksi
afiliasi mengingat Perseroan dan Lintasarta sebagai perusahaan terkendali Perseroan merupakan
pihak di dalam Akta Inbreng. Selain itu, penyelesaian Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng
dimana Lintasarta sebagai anak perusahaan Perseroan yang secara bersama-sama melakukan
pelepasan saham kepada Pembeli dan masuk ke dalam rangkaian transaksi di dalam Transaksi Jual
Beli Saham dan Transaksi Inbreng merupakan suatu aktivitas afiliasi. Oleh karenanya Transaksi Inbreng
secara khusus dan penyelesaian Transaksi Jual Beli dan Transaksi Inbreng secara umum, merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020.

Lebih lanjut, mengingat bahwa Perjanjian Pemegang Saham yang mengatur Perseroan, Lintasarta,
Pembeli dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dari
Pembeli juga telah berlaku efektif sejak Pembeli pertama kali menjadi pemegang saham dari Anak
Perusahaan, yaitu pada tanggal pelaksanaan Transaksi Jual Beli Saham, dimana Perseroan dan
Lintasarta merupakan pihak di dalam Perjanjian Pemegang Saham tersebut, maka masuknya
Perseroan dan Lintasarta di dalam Perjanjian Pemegang Saham yang merupakan rangkaian transaksi
dari Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng, dan oleh karenanya, Transaksi Divestasi
merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020. Namun demikian, berdasarkan
Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

                    URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI

A.      PERSEROAN

        1.      Riwayat Singkat

                Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
                No. 55 tanggal 10 November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin,
Page 4
      S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret
      1968, Tambahan Berita Negara No. 24.

      Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.
      21, Gambir, Jakarta 10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode
      saham “ISAT”.

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
      perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
      Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 70 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
      Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui
      oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu merupakan Menteri Hukum dan
      Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”)
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035893.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni
      2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
      Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) No. AHU-
      0121284.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.

2.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
      berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT
      Indosat Tbk No. 47 tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari
      Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang penerimaan
      pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterbitkan oleh Menkum
      berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024 dan telah
      didaftarkan    dalam      Daftar    Perseroan     di    Kemenkum  No.    AHU-
      0203600.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024 dan Daftar Pemegang
      Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia,
      selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:

                                    Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
                                      dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
           Keterangan                                     Saham
                                         Jumlah       Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                         Saham                 (Rp)              (%)
 Modal Dasar
 Saham Seri A                                     1                        100
 Saham Seri B                        79.999.999.996          1.999.999.999.900

 Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
 Saham Seri A
 Negara Republik Indonesia                          1                        100             -

 Saham Seri B
 1. Ooredoo Hutchison Asia Pte.
                                 21.170.843.008                529.271.075.200         65,644
    Ltd.
 2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996                  77.662.499.900          9,632
 3. PT    Tiga   Telekomunikasi
                                  2.687.020.352                 67.175.508.800          8,332
    Indonesia
Page 5
                                    Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
                                      dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
            Keterangan                                    Saham
                                         Jumlah       Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                         Saham                 (Rp)              (%)
 4. Masyarakat (kepemilikan di
                                5.286.447.600                  132.161.190.000        16,392
    bawah 5%)
 Jumlah Modal Ditempatkan dan
                               32.250.810.957                  806.270.274.000           100
 Modal Disetor

3.    Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
      ialah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi,
      Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.

      Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa
      untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
      kegiatan usaha utama sebagai berikut:

      (a)     menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, termasuk
              tetapi tidak terbatas terhadap:

              (i)      menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan
                       telekomunikasi:

              -        Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), yaitu
                       melakukan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
                       pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
                       dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
                       pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
                       untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                       gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
                       pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
                       pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
                       komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri,
                       termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
                       operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
                       menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
                       penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
                       kabel, termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
                       pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
                       melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network
                       (PSTN) dan juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang
                       melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
                       dan jasa radio panggil untuk umum;

              -        Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), yaitu melakukan
                       kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
                       bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi, termasuk
                       pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
Page 6
        untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
        menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
        pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
        halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
        kabel lainnya, termasuk transmisi menyediakan transmisi omni-
        directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
        teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, dan pembelian
        akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
        menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
        kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
        melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;

-       Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), yaitu melakukan
        kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
        bergerak melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
        penghubung, termasuk pengoperasian, perawatan atau penyediaan
        akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
        video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman
        audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel,
        stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem
        satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
        di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman), termasuk
        kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
        satelit;

(ii)    Menjalankan dan menyelenggarakan              kegiatan   di    bidang
        telekomunikasi khusus:

-       Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan
        Keamanan (KBLI 61993), yaitu usaha penyelenggaraan
        telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan
        keamanan negara;

(iii)   menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi:

-       Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), yaitu melakukan kegiatan
        jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture
        Terminal);

-       Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913),
        yaitu meliputi usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui
        jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan
        internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
        telekomunikasi;

-       Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), yaitu meliputi kegiatan
        menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
        akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
        jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
        menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
        interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Page 7
       Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
       penyelenggaraan jasa akses internet;

-      Internet Service Provider (KBLI 61921), yaitu meliputi usaha jasa
       pelayanan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa
       disebut sebagai pintu gerbang ke internet;

-      Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);

-      Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), yaitu menyediakan konten
       melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
       pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
       pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
       semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
       animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
       termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.

(iv)   menjalankan usaha di bidang jasa jual kembali jasa telekomunikasi:

-      Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994),              yaitu
       penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
       warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
       teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung
       Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
       lainnya;

(v)    Menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi:

-      Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200), yaitu melakukan
       perdagangan, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak yang
       siap pakai, bukan atas dasar pesanan, termasuk sistem operasi,
       aplikasi bisnis dan lainnya;

-      Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019), yaitu
       menyelenggarakan konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
       dan pemrograman dari sistem yang siap pakai, analisis kebutuhan
       pengguna      komputer    dan    permasalahannya,     pemecahan
       permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
       pemecahan masalah tersebut, serta menyelenggarakan penulisan,
       modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak,
       perancangan struktur dan isi, dan/atau penulisan kode komputer
       yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti
       lunak, sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
       aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan
       laman web, memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah
       ada;

-      Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021), yaitu
       menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
       pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
Page 8
                    keamanan informasi, pembangunan dan penerapan keamanan
                    informasi;

             -      Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
                    Lainnya (KBLI 62029), yaitu menyediakan komponen perangkat keras
                    dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang
                    terintegrasi, penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
                    komputer dan/atau fasilitas pengolahan data;

             -      Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI
                    62090), yaitu menyelenggarakan kegiatan pemulihan kerusakan
                    komputer, instalasi personal komputer, instalasi perangkat lunak,
                    manajemen insiden dan digital forensik;

             -      Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), yaitu menyelenggarakan
                    kegiatan pengolahan dan tabulasi data pembagian fasilitas
                    mainframe dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data
                    besar (big data);

             -      Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112),
                    yaitu jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
                    hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan
                    dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
                    streaming dan aplikasi hosting;

             -      Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
                    63122), yaitu pengoperasian portal web dan/atau platform digital
                    untuk tujuan komersial, memelihara basis data (database),
                    pengoperasian portal web yang menggunakan mesin pencari,
                    pengoperasian portal web sebagai portal ke internet, pengoperasian
                    portal web dan/atau platform digital sebagai fasilitas transaksi
                    elektronik;

             -      Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015),
                    yaitu kegiatan layanan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
                    pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial
                    (AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
                    language processing, expert system, dan subset AI lainnya; dan

             -      Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
                    62024), yaitu kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
                    pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan
                    siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
                    yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
                    (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
                    keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang
                    tertanam di dalamnya;

(b)   menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, termasuk tetapi tidak
      terbatas terhadap:
Page 9
      (i)     Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511),
              yaitu meliputi usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
              komputer;

      (ii)    Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512); dan

      (iii)   Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), yaitu melakukan
              perdagangan besar peralatan Telekomunikasi, termasuk perlengkapan
              telepon dan komunikasi, dan pengguna perangkat akhir;

(c)   menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan, dan penunjang usaha
      lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap:

      (i)     Aktivitas Pusat Pelanggan (Call Center) (KBLI 82200), yang menyediakan bisnis
              call center seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
              panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
              otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
              metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
              informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
              menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call center
              (panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
              memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
              penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis
              kepada pelanggan;

(d)   menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, dan Bukan
      Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 64999), yaitu melakukan kegiatan di bidang
      keuangan selain pemberian fasilitas pembiayaan, jaminan dan/atau asuransi,
      termasuk namun tidak terbatas pada penyaluran dana yang bukan pinjaman,
      melakukan jasa transaksi pembayaran, jasa pengiriman uang/dana, penerbit uang
      elektronik, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan jasa penunjang transaksi
      pembayaran melalui jaringan telekomunikasi dan informatika serta teknologi
      konvergensi;

(e)   menjalankan usaha-usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
      (KBLI 66413), yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
      kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
      dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan
      pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi
      pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
      terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi
      pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
      penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran;
      dan

(f)   menjalankan usaha-usaha di bidang Periklanan dan Penelitian Pasar:

      (i)     Periklanan (KBLI 73100), yaitu melakukan berbagai jasa periklanan (baik
              dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
              penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian
              media; dan
Page 10
      (ii)    Penelitian Pasar (KBLI 73201), yaitu melakukan usaha penelitian potensi
              pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen,
              dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha
utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:

(a)   merencanakan,       mengadakan,     merekayasa,   membangun,        menyediakan,
      mengembangkan dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara
      sarana/fasilitas termasuk sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam
      penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika
      dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk namun tidak terbatas pada:

      (i)     Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
              dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai seperti tempat
              ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng),
              gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental,
              gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
              hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
              gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
              gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
              listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
              penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
              renovasi gedung lainnya.

      (ii)    Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), yaitu pembangunan,
              pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
              seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
              pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk
              pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.

      (iii)   Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (KBLI
              42205), yaitu pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
              bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan
              telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
              api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan bangunan
              sejenisnya.

      (iv)    Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), yaitu pembangunan,
              pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
              gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).

      (v)     Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
              dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri.

      (vi)    Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014), yaitu pembangunan,
              pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
              perbelanjaan.
Page 11
(vii)    Instalasi Listrik (KBLI 43211), yaitu pembangunan, pemasangan,
         pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
         transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
         listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
         pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
         pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
         jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

(viii)   Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), yaitu pemasangan instalasi
         telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
         hunian, seperti pemasangan antena. Termasuk kegiatan pemasangan,
         pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
         telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
         kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
         dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
         gedung dan bangunan sipil.

(ix)     Instalasi Elektronika (KBLI 43213), yaitu pemasangan instalasi elektronika
         pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
         elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan
         sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit
         TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
         electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
         timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
         lainnya.

(x)      Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215), yaitu
         pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi
         kereta api.

(xi)     Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), yaitu pembangunan,
         pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
         beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
         bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
         stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
         lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
         telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
         dalam air.

(xii)    Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224), yaitu pemasangan dan
         perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
         Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan
         hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.

(xiii)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
         Teknologi Digital (KBLI 77322), yaitu penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
         hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
         teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture,
         sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain.
Page 12
      (xiv)   Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
              Peralatannya (KBLI 77394), yaitu kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
              tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
              peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan
              peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain),
              mesin pengolah data, mesin fotokopi, furniture kantor dan sejenisnya.
              Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.

(b)   menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan,
      pemasaran serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta
      informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan),
      termasuk penelitian, layanan pelanggan, penyelenggaraan pendidikan dan latihan
      baik di dalam maupun di luar negeri; dan

(c)   menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung
      dan/atau terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
      telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk
      tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan perangkat keras,
      perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.

4.    Pengurusan dan Pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
      Indosat Tbk No. 04 tanggal 4 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
      Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkum berdasarkan
      Surat No. AHU-AH.01.09-0329967 tanggal 5 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-0130958.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 5
      Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dinyatakan
      dalam akta adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama                :       Nezar Patria
      Wakil Komisaris Utama          :       Aziz Ahmad M.Aluthman Fakhroo
      Wakil Komisaris Utama          :       Fok Kin Ning, Canning
      Komisaris                      :       Ahmad Abdulaziz A A Al Neama
      Komisaris                      :       Cheung Kwan Hoi
      Komisaris                      :       Woo Chiu Man, Cliff
      Komisaris                      :       Sugito Walujo
      Komisaris                      :       Rene Heinz Werner
      Komisaris                      :       Efthymios Tsokanis
      Komisaris                      :       Seppalga Ahmad
      Komisaris Independen           :       Elisa Lumbantoruan
      Komisaris Independen           :       Wijayanto
      Komisaris Independen           :       Sidharta Prawira Oetama
      Komisaris Independen           :       Rudiantara
      Komisaris Independen           :       Ajay Bahri
Page 13
           Direksi
           Direktur Utama                 :       Vikram Sinha
           Direktur                       :       Lee Chi Hung
           Direktur                       :       Muhammad Buldansyah
           Direktur                       :       Irsyad Sahroni
           Direktur                       :       Honesti Basyir
           Direktur                       :       Cheung Kwok Tung
           Direktur                       :       Syed Bilal Kazmi
           Direktur                       :       Apoorva Mehrotra
           Direktur                       :       Reski Damayanti

B.   LINTASARTA

     1.    Riwayat Singkat

           Lintasarta adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
           Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
           Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplikanusa Lintasarta No. 26 tanggal 4 April 1988,
           yang dibuat di hadapan Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
           memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat Keputusan No. C2-
           01.HT.01.01.TH’89 tanggal 3 Januari 1989.

           Anggaran dasar Lintasarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
           perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
           Aplikanusa Lintasarta No. 1 tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Anisa
           Syamsiah Soraya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
           Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002919.AH.01.02.TAHUN 2025
           tanggal 18 Januari 2025 (“Akta Lintasarta No. 1/2025”).

     2.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Lintasarta terakhir adalah
           sebagaimana dinyatakan dalam Akta Lintasarta No. 1/2025, yaitu sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
                  Keterangan                  Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                              Saham               (Rp)               (%)
      Modal Dasar                              200.000          200.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
      1. Perseroan                              90.333           90.333.000.000        72,365
      2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan          9.246            9.246.000.000         7,407
         Bank Indonesia
      3. Yayasan Perbanas                        6.624             6.624.000.000        5,306
      4. Dana Pensiun Bank Rakyat                6.466             6.466.000.000        5,180
         Indonesia
      5. Yayasan Kesejahteraan Pegawai           4.738             4.738.000.000        3,796
         Bank Tabungan Negara
Page 14
                                             Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
             Keterangan                    Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                           Saham               (Rp)               (%)
 6. Dana          Pensiun      Bank           2.724             2.724.000.000       2,182
     Pembangunan Daerah Khusus
     Ibukota Jakarta
 7. Koperasi PT Telekomunikasi                 2.553              2.553.000.000          2,045
     Indonesia Tbk
 8. Koperasi Konsumen Karyawan PT                931                931.000.000          0,746
     Aplikasinusa Lintasarta
 9. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk             830                 830.000.000          0,665
 10. Dana Pensiun Bank CIMB Niaga               385                 385.000.000          0,308
 Jumlah Modal Ditempatkan dan               124.830             124.830.000.000            100
 Modal Disetor

3.    Kegiatan Usaha

      Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Lintasarta, Maksud dan tujuan Lintasarta
      ialah melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) informasi dan komunikasi, (ii)
      konstruksi, (iii) perdagangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v) aktivitas
      penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan ketenagakerjaan, dan (vi) real
      estat.

      Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Lintasarta menyebutkan bahwa untuk
      mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lintasarta dapat melaksanakan kegiatan
      usaha sebagai berikut:

(a)   menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:

      (i)     Usaha di bidang jaringan telekomunikasi:

              -        Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, yaitu melakukan
                       pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
                       untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
                       menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
                       pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
                       untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
                       gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
                       pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
                       pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
                       komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
                       Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa
                       berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
                       teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
                       pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
                       telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
                       rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
                       infrastruktur dengan kabel, kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
                       telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
                       telekomunikasi publik dan sirkuit sewa, termasuk kegiatan
                       sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
Page 15
              paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
              Switched Telephone Network (PSTN) dan termasuk juga kegiatan
              penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
              bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
              panggil untuk umum;

       -      Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, yaitu melakukan kegiatan
              penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
              pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
              untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
              menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
              pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
              halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
              kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
              omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
              teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, termasuk
              pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
              jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
              untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
              internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;

       -      Aktivitas Telekomunikasi Satelit, yaitu mencakup kegiatan
              penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
              melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
              penghubung.Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian,
              perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk
              mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan
              infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
              program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal
              atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung
              terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
              berasal dari materi pemrograman), termasuk kegiatan penyediaan
              akses internet melalui operator infrastruktur satelit.

(ii)   Usaha di bidang jasa telekomunikasi:

       -      Jasa nilai tambah teleponi lainnya, yaitu kegiatan lainnya jasa nilai
              tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang
              telekomunikasi lainnya;

       -      Internet Service Provider, yaitu mencakup usaha jasa pelayanan yang
              ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
              mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
              internet;

       -      Jasa sistem komunikasi data, yaitu mencakup kegiatan jasa sistem
              komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
              gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
              jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;
Page 16
        -      Jasa konten SMS premium, yaitu mencakup usaha jasa untuk
               menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
               pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
               tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
               Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
               berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
               semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk
               diunduh dan SMS premium;

        -      Jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), yaitu mencakup
               usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet
               Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang
               bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi

        -      Jasa Interkoneksi Internet (NAP), yaitu meliputi kegiatan
               menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
               akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
               jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
               menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
               interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
               Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
               penyelenggaraan jasa akses internet;

        -      Jasa Multimedia Lainnya, yaitu mencakup kegiatan jasa multimedia
               lainnya.

(iii)   Usaha di bidang informasi dan komunikasi lainnya:

        -      Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
               commerce),     mencakup     kegiatan  pengembangan      aplikasi
               perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
               konsultasi, analisis dan pemrogaman aplikasi untuk kegiatan
               perdagangan melalui internet;

        -      Aktivitas pemrogaman komputer lainnya, yaitu mencakup konsultasi
               yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrogaman dari sistem
               yang siap pakai lainnya. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
               kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
               permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
               pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
               pemrogaman sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
               Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer
               yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti
               piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
               laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
               modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
               sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien;

        -      Aktivitas konsultasi keamanan informasi, yaitu mencakup kegiatan
               layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
Page 17
    informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan
    informasi, pembangunan, dan penerapan keamanan informasi;

-   Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan
    Internet of Things (IoT), yaitu mencakup kegiatan layanan konsultasi,
    perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan
    pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
    keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller,
    dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
    dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
    lunak (software) yang tertanam di dalamnya;

-   Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
    Lainnya, yaitu mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
    konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
    dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
    perencanaan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
    keras, piranti lunak, dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
    biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
    permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit
    yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan
    komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
    dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
    pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam sub
    golongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta
    mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan
    pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan
    data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;

-   Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya, yaitu
    mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
    yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat
    lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi setting up
    personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
    kegiatan manajemen insiden dan digital forensik;

-   Aktivitas pengolahan data, yaitu mencakup kegiatan pengolahan dan
    tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
    tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
    pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk
    pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
    dan kegiatan` pengelolaan data besar (big data);

-   Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu, yaitu jasa
    pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
    layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan itu dan
    spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
    aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
    (cloud computing).
Page 18
             -       Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, yaitu
                     pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
                     menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
                     basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
                     yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
                     portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
                     diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
                     langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital
                     dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
                     berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
                     kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
                     internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau sistem elektronik
                     lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
                     mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
                     transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
                     kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
                     web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
                     merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
                     layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
                     (marketplace), digital advertising, dan on demand online services;

             -       Penerbitan piranti lunak (software), yaitu mencakup kegiatan usaha
                     penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
                     pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video
                     game untuk semua platform sistem operasi;

             -       Jasa jual kembali jasa telekomunikasi, mencakup usaha
                     penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
                     warung telepon (wartel), yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
                     teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti warung
                     internet atau internet kafe, dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
                     lainnya;

             -       Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
                     konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
                     memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset
                     dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert
                     system, dan subset AI lainnya.

(b)   menjalankan usaha di bidang konstruksi, meliputi:

      (i)    konstruksi gedung industri, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
             dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri,
             seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,
             bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk
             kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.

      (ii)   Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu mencakup usaha pembangunan,
             pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
             penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah
             (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
Page 19
              terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
              negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
              pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
              bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
              genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
              gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
              penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
              renovasi gedung lainnya.

      (iii)   Konstruksi Sentral Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pembangunan,
              pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
              beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
              bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
              stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
              lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
              telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
              dalam air.

      (iv)    Instalasi Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
              telekomunikasi pada bangunan gedung, baik untuk hunian maupun non
              hunian, seperti pemasangan antena. Mencakup kegiatan pemasangan,
              pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon
              atau telegraf, stasiun pemancar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
              satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
              telekomunikasi, dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
              bangunan sipil.

      (v)     Instalasi Listrik, yaitu mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
              pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
              transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
              listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
              pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
              pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
              jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.

      (vi)    Instalasi Elektronika, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
              elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
              dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi
              dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
              circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
              electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
              timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
              lainnya.

      (vii)   Jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, mencakup kegiatan
              pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana
              bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi –
              pelayaran/penerbangan, hidrogafi dan meteorologi, alur perlintasan,
              pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.

(c)   menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, meliputi:
Page 20
      (i)     Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer yaitu mencakup
              usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;

      (ii)    Perdagangan Besar Piranti Lunak, yaitu meliputi perdagangan besar piranti
              lunak;

      (iii)   Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, yaitu meliputi usaha
              perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
              mikrochip dan IC dan PCB;

      (iv)    Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, yaitu meliputi usaha
              perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
              dan komunikasi, termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.

(d)   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis meliputi:

      (i)     Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan
              nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
              manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
              berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
              praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
              pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
              nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
              manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang
              pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
              program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
              pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
              dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
              manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
              infrastruktur;

      (ii)    Periklanan yaitu mencakup usaha jasa periklanan (baik dengan kemampuan
              sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif,
              produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
              yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
              majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan
              dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel,
              jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan
              jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
              penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
              media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
              pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
              pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
              tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
              lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti
              promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
              mail), konsultasi pemasaran.

(e)   menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
      hak opsi dan ketenagakerjaan, meliputi:
Page 21
(i)     Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri,
        mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja
        dalam negeri di berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan jasa yang dilakukan
        melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar
        kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS),
        dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri
        berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama
        (collective bargaining agreement), termasuk pula penyediaan tenaga kerja
        eksekutif kepada pihak lain;

(ii)    Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
        Manusia, mencakup kegiatan sumber daya manusia dan jasa manajemen
        sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
        menyelenggarakan sumber daya manusia, dan tugas manajemen personil.
        Kegiatan ini menyajikan riwayat pekerja dalam hal yang berhubungan dengan
        upah, pajak, dan masalah keuangan, dan sumber daya lainnya termasuk
        penyedia jasa pekerja atau buruh;

(iii)   Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center seperti inbound call
        center (panggilan ke dalam), menjawab dari pelanggan oleh operator
        manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer,
        sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
        permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
        permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain
        dari pelanggan; outbond call center (panggilan ke luar), menggunakan
        metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
        kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
        masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;

(iv)    Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan
        peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
        hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
        tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
        penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah
        data, mesin fotokopi, furnitur kantor, dan sejenisnya. Termasuk penyewaan
        komputer dan perlengkapannya tanpa operator;

(v)     Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
        kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
        keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
        computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
        graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
        public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
        swasta;

(vi)    Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
        kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
        keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
        computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
        graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
Page 22
                   public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
                   perusahaan

     (f)   menjalankan usaha di bidang real estat, meliputi:

           (i)     real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian,
                   penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
                   maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan non
                   hunian (seperti fasilitas penyimpanan atau gudang, mall, pusat perbelanjaan
                   dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
                   tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
                   tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
                   dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
                   pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
                   pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

     4.    Pengurusan dan Pengawasan

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 23 April 2026 yang
           dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta mana telah
           memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkum
           berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0303806 tanggal 20 Mei 2026 serta telah
           didaftarkan    dalam     Daftar    Perseroan     di    Kemenkum        No.   AHU-
           0119812.AH.01.11.TAHUN2026 tanggal 20 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan
           Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

           Dewan Komisaris
           Komisaris Utama                 :       Dody Budi Waluyo
           Komisaris                       :       Aviliani
           Komisaris                       :       Vikram Sinha
           Komisaris                       :       Irsyad Sahroni
           Komisaris                       :       Yeni Sugiharto
           Komisaris                       :       Lee Chi Hung
           Komisaris                       :       Muhammad Buldansyah

           Direksi
           Direktur Utama                  :       Armand Hermawan
           Direktur                        :       Hendra Lesmana
           Direktur                        :       Ginandjar
           Direktur                        :       Zulfi Hadi
           Direktur                        :       Hariyadi

C.   ANAK PERUSAHAAN

     1.    Riwayat Singkat

           Anak Perusahaan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
           Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam
Page 23
     Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Infra Fiber Teknologi No. 81 tanggal 22
     Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum
     sesuai Surat Keputusan No. AHU-0110608.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 23
     Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0290388.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta Pendirian Anak
     Perusahaan”).

     Anggaran dasar Anak Perusahaan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
     Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Infra Fiber
     Teknologi No. 14 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
     Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
     Keputusan No. AHU-0030112.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 7 Mei 2026 dan telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132835 tanggal 7
     Mei 2026, dimana keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0100222.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 7 Mei 2026 (“Akta Anak Perusahaan No.
     14/2026”). Dimana berdasarkan Akta Anak Perusahaan No. 14/2026, pemegang
     saham Anak Perusahaan menyetujui untuk meningkatkan modal dasar, modal
     ditempatkan dan modal disetor Anak Perusahaan.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan terakhir
     adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Infra Fiber Teknologi yang berdasarkan
     Surat Keterangan (Cover Note) Notaris Buchari Hanafi, S.H. No. 01/PTIFT/BCH/VI/26
     tanggal 30 Juni 2026, masih dalam proses notarisasi dan pengurusan ke Kemenkum
     (“Akta PKS Anak Perusahaan”), yaitu sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
               Keterangan             Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                      Saham               (Rp)               (%)
     Modal Dasar                    13.791.052       13.791.052.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                              1               1.000.000           0
     2. Pembeli                     13.791.051       13.791.051.000.000          100
     Jumlah Modal Ditempatkan dan 13.791.052         13.791.052.000.000          100
     Modal Disetor

3.   Kegiatan Usaha

     Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Akta Pendirian Anak Perusahaan, maksud dan tujuan
     Anak Perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
     Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100).

     Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2) Akta Pendirian Anak Perusahaan menyebutkan
     bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Anak Perusahaan dapat
     melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:
Page 24
     Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
     akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi, dan video dengan
     menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
     perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
     ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
     satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
     dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
     menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
     bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
     pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
     menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
     rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
     kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
     dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
     Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
     secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
     Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
     teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa rasio trunking
     dan jasa radio panggil untuk umum.

4.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
     Saham Luar Biasa No. 99 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Hanafi Buchari,
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note)
     Notaris Buchari Hanafi, S.H. No. 01/PTIFT/BCH/VI/26 tanggal 30 Juni 2026, masih
     dalam proses pengurusan ke Kemenkum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                  :       Rinaldi Firmansyah
     Komisaris                        :       Vikram Sinha
     Komisaris                        :       Lee Chi Hung
     Komisaris                        :       Aryo P. S. Djojohadikusumo

     Direksi
     Direktur Utama                   :       Hendri Mulya Syam
     Direktur Keuangan                :       Hendra Purnama
     Direktur Teknologi               :       Ir. Raden Rudi Wismanto
     Direktur                         :       Bambang Sjamsuridzal Atmadja

5.   Informasi Keuangan

     PT Infra Fiber Teknologi
     Laporan Posisi Keuangan Interim
     (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                                    2026                     2025
      ASET
      Aset lancar                                             52.241                68.400
      Aset tidak lancar                                    5.101.188                     -
      Jumlah Aset                                          5.153.429                68.400
Page 25
               LIABILITAS
               Liabilitas jangka pendek                              165                      -
               Jumlah Liabilitas                                     165                      -

               EKUITAS
               Jumlah Ekuitas                                   5.153.264                68.400

               JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                    5.153.429                68.400

           Laporan Laba Rugi Interim
           (Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)

                                                         2026                    2025
               Pendapatan                                               -                     -
               Beban pokok penjualan                              (2.470)                     -
               Rugi Bruto                                         (2.470)                     -

               Beban penyusutan dan amortisasi                      (258)                     -
               Beban lain-lain, bersih                               (16)                     -
               Penghasilan bunga                                      113                     -
               Biaya keuangan                                          (1)                    -
               Rugi sebelum pajak penghasilan                     (2.632)                     -
               Manfaat pajak penghasilan                               16                     -
               JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF PERIODE                   (2.616)                     -
               BERJALAN



D.   PEMBELI

     1.    Riwayat Singkat

           Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
           Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
           Pendirian No. 35 tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris
           di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat
           Keputusan No. AHU-0023964.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret 2026 dan telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064777.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
           30 Maret 2026 (“Akta Pendirian Pembeli”).

           Anggaran dasar Pembeli telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
           Pemegang Saham No. 81 tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Martina, S.H.,
           Notaris di Jakarta Barat, yang : (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
           berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHI-
           0044037.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026, (ii) telah diberitahukan kepada
           Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
           Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182761 tanggal 30 Juni 2026, dan (iii) telah
           diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0363329 tanggal
           30 Juni 2026, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
           Kemenkum dibawah No. AHU-0144338.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026
           (“Akta Pembeli No. 81/2026”). Dimana berdasarkan Akta Pembeli No. 81/2026,
           pemegang saham Pembeli menyetujui untuk, antara lain melakukan perubahan
Page 26
     struktur permodalan Pembeli dan perubahan beberapa pasal anggaran dasar Pembeli
     serta susunan pengurus Pembeli.

2.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Pembeli terakhir adalah
     sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pembeli No. 81/2026, yaitu sebagai berikut:

                                        Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
                Keterangan            Jumlah      Jumlah Nilai Nominal Persentase
                                      Saham                (Rp)              (%)
     Modal Dasar                     4.055.253         4.055.253.000.000
     Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
     1. Perseroan                    1.991.439         1.991.439.000.000         49,1
     2. Lintasarta                       32.132           32.132.000.000          0,8
     3. PT Ainfrastruktur Indonesia 2.031.682          2.031.682.000.000         50,1
        Raya
     Jumlah Modal Ditempatkan dan    4.055.253         4.055.253.000.000         100
     Modal Disetor

3.   Kegiatan Usaha

     Kegiatan usaha Pembeli adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
     Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100),
     Aktivitas Perusahaan Induk (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 64210) dan
     Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
     Indonesia 70209).

4.   Pengurusan dan Pengawasan

     Berdasarkan Akta Pembeli No. 81/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
     terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                :      Rinaldi Firmansyah
     Komisaris                      :      Vikram Sinha
     Komisaris                      :      Lee Chi Hung
     Komisaris                      :      Aryo P. S. Djojohadikusumo

     Direksi
     Direktur Utama                 :      Hendri Mulya Syam
     Direktur Keuangan              :      Hendra Purnama
     Direktur Teknologi             :      Ir. Raden Rudi Wismanto
     Direktur                       :      Bambang Sjamsuridzal Atmadja

5.   Informasi Keuangan

     PT Nusantara Fiber Teknologi
     Laporan Posisi Keuangan Interim
     (Dalam Rupiah penuh)
Page 27
                                                                        7 Mei 2026
                 ASET
                 Aset lancar                                                         500.000.000
                 Aset tidak lancar                                                             -
                 Jumlah Aset                                                         500.000.000

                 LIABILITAS
                 Jumlah Liabilitas                                                             -

                 EKUITAS
                 Jumlah Ekuitas                                                      500.000.000

                 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                       500.000.000

               Laporan Laba Rugi Interim
               (Dalam Rupiah penuh)

                                                                        7 Mei 2026
                 Penjualan                                                                     -
                 Beban pokok penjualan                                                         -
                 Laba Bruto                                                                    -

                 Beban pajak penghasilan                                                       -
                 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF        PERIODE                                       -
                 BERJALAN




     PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
            PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

A.      LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI

        Setelah Perseroan dan Lintasarta telah melaksanakan transaksi penambahan modal ke dalam
        Anak Perusahaan melalui inbreng serta penandatanganan perjanjian operasional
        sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan di dalam Keterbukaan Informasi kepada Para
        Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026, maka pelaksanaan Transaksi Divestasi
        merupakan rangkaian transaksi lanjutan sebagaimana telah dituangkan di dalam Amandemen
        dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi.

        Melalui Transaksi ini, Perseroan dan Lintasarta mengharapkan tercapainya beberapa manfaat,
        antara lain:

        1. Menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui kepemilikan strategis
           pada Anak Perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan berkelanjutan dan didukung
           oleh model bisnis infrastruktur yang independen serta terbuka;

        2. Meningkatkan fokus Perseroan pada pengembangan bisnis inti telekomunikasi dan digital,
           sementara pengelolaan dan pengembangan aset infrastruktur dilakukan melalui entitas
           yang memiliki fokus khusus pada bisnis infrastruktur;

        3. Memperkuat pengelolaan dan pengembangan aset infrastruktur melalui kemitraan
           dengan mitra strategis; dan
Page 28
     4. Memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan modal
        Perseroan, untuk mendukung pengembangan bisnis inti dan inisiatif pertumbuhan
        strategis di masa mendatang.


B.   OBJEK TRANSAKSI

     Objek transaksi dari Transaksi Divestasi adalah:

     1. saham milik Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan yang telah dijual kepada
        Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Saham; dan

     2. saham Pembeli yang akan diterbitkan kepada Perseroan dan Lintasarta dalam Transaksi
        Inbreng.


C.   SIFAT TRANSAKSI MATERIAL

     Penentuan materialitas Transaksi Divestasi adalah berdasarkan Laporan Keuangan
     Konsolidasian Interim Tidak Diaudit Perseroan periode 31 Maret 2026 yang direviu oleh
     Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan berdasarkan Laporan No.
     N20260428017/DC2/LBD/2026 tanggal 28 April 2026 dengan Laporan Keuangan Interim Tidak
     Diaudit Anak Perusahaan periode 31 Maret 2026, dimana mengingat bahwa Transaksi
     Divestasi merupakan transaksi pelepasan atas perusahaan, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
     POJK No. 17/2020, perhitungan nilai materialitas dari Transaksi Divestasi dinilai berdasarkan
     komponen berikut:

     1. nilai Transaksi Divestasi adalah 33,46% (tiga puluh tiga koma empat enam persen) dari
        nilai ekuitas Perseroan;

     2. total aset Anak Perusahaan adalah 0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan;
        dan

     3. pendapatan usaha Anak Perusahaan adalah 0% (nol persen) dari pendapatan usaha Anak
        Perusahaan.

     Sebagai informasi, Anak Perusahaan belum mencatatkan laba bersih, sehingga komponen
     nilai materialitas atas laba bersih Anak Perusahaan dengan laba bersih Perseroan tidak
     dijadikan perbandingan untuk menentukan nilai materialitas dari Transaksi Divestasi.

     Dengan dipenuhinya ambang batas materialitas berdasarkan nilai Transaksi Divestasi dengan
     nilai ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka Transaksi Divestasi merupakan
     Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena memiliki nilai yang
     melebihi 20% namun kurang dari 50% ambang batas materialitas sebagaimana dimaksud
     dalam POJK No. 17/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020,
     maka Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib melakukan pemenuhan sebagai berikut,
     yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
     dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
     masyarakat dalam waktu 2 hari kerja setelah dilakukannya Transaksi Divestasi; (iii)
     menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) kepada OJK
Page 29
      beserta dokumen pendukungnya; dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material
      pada laporan tahunan.


D.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI

      Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020,
      dimana hubungan Afiliasi yang timbul adalah sebagai berikut:


                    Perseroan                       Pemegang
                                                  Saham Lainnya
                           72,36%                   27,64%




                                    Lintasarta

      Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Lintasarta


      1.     2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
             komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni, Vikram Sinha, Lee Chi Hung dan
             Muhammad Buldansyah; dan

      2.     Lintasarta merupakan perusahaan terkendali Perseroan.

      Oleh karenanya, keterlibatan Lintasarta dalam penyelesaian Transaksi Divestasi sebagai pihak
      yang secara bersama-sama melakukan pelepasan saham kepada Pembeli dan masuk ke dalam
      rangkaian transaksi di dalam Transaksi Divestasi serta masuknya Perseroan dan Lintasarta
      sebagai pihak di dalam Perjanjian Pemegang Saham sebagai bagian dari Transaksi Divestasi
      merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
      demikian, berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
      Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku
      perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
      17/2020.


 E.   ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.

      DASAR PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA

      a. Umum
      Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun oleh manajemen Perusahaan dan
      disahkan oleh Direksi Perusahaan pada 29 Juni 2026 untuk menggambarkan dampak
      terhadap laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan
      komprehensif lain konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara keseluruhan
      disebut sebagai “Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) seolah-olah rencana
      divestasi entitas anak, sewa balik Serat Optik dan peristiwa proforma lainnya telah terjadi
      pada tanggal 7 Mei 2026.
Page 30
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma disajikan hanya untuk memberikan informasi
berdasarkan asumsi tertentu, estimasi dan informasi yang tersedia saat ini, dan hanya untuk
tujuan ilustrasi. Dengan demikian, Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tidak
menunjukkan indikasi posisi atau kinerja keuangan yang akan tercapai jika transaksi terjadi
pada tanggal tersebut dan tidak menunjukkan indikasi posisi keuangan atau kinerja
keuangan di masa depan.

b. Informasi keuangan historis
Informasi keuangan historis yang disajikan dalam Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma telah diekstraksi dari laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan dan
entitas anak tidak diaudit pada tanggal 7 Mei 2026 dan untuk periode dari 1 Januari sampai
dengan 7 Mei 2026.

Laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 7 Mei
2026 dan untuk periode dari 1 Januari sampai dengan 7 Mei 2026 disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah direviu oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) dalam laporannya No.
N20260624008/DC2/LBD/2026 tertanggal 24 Juni 2026.

c. Penyesuaian proforma
Penyesuaian proforma merupakan estimasi manajemen berdasarkan informasi yang
tersedia saat ini yang dianggap relevan untuk mengilustrasikan dampak atas divestasi entitas
anak (IFT) dan sewa balik Serat Optik.

Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma hanya menyajikan laporan posisi keuangan
konsolidasian proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian proforma sesuai kriteria yang berlaku termasuk penyesuaian yang dianggap
perlu berdasarkan asumsi-asumsi signifikan.


PENYESUAIAN PROFORMA

Untuk keperluan penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma, Ketika Perseroan
dan entitas anak (“Grup”) melakukan divestasi atas IFT dan melakukan sewa balik Serat Optik
dari IFT, diasumsikan Grup telah kehilangan pengendalian atas IFT. Sebagai dampaknya,
Grup:

(i)   menghentikan pengakuan aset dan liabilitas dari IFT pada Informasi Keuangan
      Konsolidasian Proforma;
(ii) mengakui imbalan yang diperoleh dalam bentuk penerimaan kas dan investasi pada
      entitas asosiasi dan ventura bersama;
(iii) mengakui keuntungan atau kerugian dari transaksi; dan
(iv) mengakui aset hak-guna dari transaksi sewa balik atas Serat Optik bersama dengan
      liabilitas sewanya.

a. Imbalan yang diperoleh
Grup akan mendivestasikan 84,9% kepemilikan saham atas IFT kepada NFT. Atas divestasi
tersebut, Grup akan menerima imbalan dalam bentuk kas sebesar Rp11.707.828. Di saat
yang sama, Grup akan mendivestasikan sisa kepemilikan saham atas IFT kepada NFT sebagai
penyertaan modal dalam bentuk saham (kecuali satu lembar saham yang akan
dipertahankan oleh Grup). Atas divestasi tersebut, Grup akan menerima kepemilikan saham
Page 31
              atas NFT. Grup akan memiliki kepemilikan atas NFT sebesar 49,9% yang akan dicatat sebagai
              investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Untuk keperluan penyusunan Informasi
              Keuangan Konsolidasian Proforma ini, estimasi nilai investasi pada entitas asosiasi dan
              ventura bersama ini adalah sebesar Rp2.133.819, mewakili nilai wajar relatif dari saham IFT
              yang dikontribusikan kepada NFT.

              Dengan demikian, total imbalan yang diperoleh Grup atas divestasi IFT kepada NFT adalah
              sebesar Rp13.841.647. Untuk keperluan penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
              Proforma ini, jumlah tersebut diasumsikan telah diperoleh pada tanggal 7 Mei 2026.

              b. Keuntungan dari dekonsolidasi IFT
              Keuntungan dari dekonsolidasi IFT terdiri dari keuntungan penjualan yang merupakan selisih
              dari imbalan yang diterima dikurangi dengan aset dan liabilitas IFT yang dihentikan
              pengakuannya, serta telah mempertimbangkan efek dari sewa balik Serat Optik. Grup
              mengakui pelepasan aset dan liabilitas IFT sebesar Rp2.571.627 berdasarkan nilai aset
              historis, dan mengakui keuntungan dari dekonsolidasi IFT sebesar Rp1.645.152.

              Keuntungan yang dicatat pada laba rugi sebersar Rp1.645.152 merupakan keuntungan
              bersih setelah dikurangi biaya transaksi sebesar Rp289.568. Biaya transaksi ini
              diekspektasikan akan mengurangi beban pajak penghasilan sebesar Rp63.705. Tambahan
              pajak yang juga timbul dari imbalan dalam bentuk natura berupa saham ekuitas di NFT
              sebesar Rp11.131.

              c. Transaksi sewa balik
              Pada saat bersamaan dengan selesainya divestasi IFT, diasumsikan bahwa Perusahaan akan
              menyewa kembali Serat Optik dari IFT. Transaksi divestasi dan sewa balik ini menghasilkan
              pengakuan atas:

               (i) penambahan aset hak-guna atas sewa balik Serat Optik sebesar Rp2.098.993
                   berdasarkan proporsi jumlah tercatat sebelumnya dari aset tersebut terhadap aset hak
                   guna yang dipertahankan;

               (ii) liabilitas sewa dari sewa balik Serat Optik sebesar Rp11.434.294. Dari jumlah tersebut,
                    sebesar Rp881.492 disajikan sebagai liabilitas sewa jangka pendek; dan

               (iii) aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan
                     temporer atas transaksi jual dan sewa balik adalah sebesar Rp527.871.

PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                           Historis       Penyesuaian       Rujukan ke        Proforma
                                                           proforma         poin di atas
ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                        5.758.226        11.707.828            a            17.466.054
Kas yang dibatasi penggunaannya               5.696                 -                              5.696
Page 32
Piutang usaha:
-Pihak berelasi                                 996.929             -           996.929
-Pihak ketiga                                 2.696.634             -         2.696.634
Piutang lain-lain                                17.125             -            17.125
Persediaan                                       36.903             -            36.903
Klaim restitusi pajak dan pajak dibayar         522.728             -           522.728
di muka
Bagian lancar dari beban dibayar di
  muka jangka panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di      4.498.795             -         4.498.795
    muka
− Beban dibayar di muka lainnya                784.116        (1.833)   b      782.283
Aset yang diklasifikasikan sebagai
  dimiliki                                    2.569.959   (2.569.959)   b             -
  untuk dijual
Aset lancar lain-lain                                      (116.589)    b     1.135.470
                                           1.252.059

Jumlah aset lancar                           19.139.170    9.019.447         28.158.617

ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya                  67.200            -             67.200
Piutang pihak berelasi                          642.888            -            642.888
Klaim restitusi pajak                           174.553            -            174.553
Piutang sewa pembiayaan                           5.619            -              5.619
Aset pajak tangguhan                          3.199.451    (527.871)    c     2.671.580
Beban dibayar di muka jangka
  panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di       330.574              -          330.574
    muka
− Beban dibayar di muka lainnya                  53.146            -             53.146
Investasi pada entitas asosiasi dan           1.051.000    2.133.819    a     3.184.819
  ventura bersama
Investasi jangka panjang                        445.244            1    a       445.245
Aset tetap                                   78.422.343    2.098.993    c    80.521.336
Goodwill dan asset takberwujud lain          19.645.425            -         19.645.425
Properti investasi                              476.110            -            476.110
Aset tidak lancar lain-lain                                        -
                                           2.314.364                          2.314.364

Jumlah aset tidak lancar                    106.827.917    3.704.942        110.532.859

JUMLAH ASET                                 125.967.087   12.724.389        138.691.476
Page 33
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                        Historis    Penyesuaian   Rujukan ke     Proforma
                                                     proforma     poin di atas
LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek                  1.955.197             -                   1.955.197
Utang usaha:
-Pihak berelasi                           357.851             -                     357.851
-Pihak ketiga                             932.964             -                     932.964
Utang pengadaaan - jangka pendek       10.100.744             -                  10.100.744
Utang pajak:
-Pajak penghasilan                      3.161.777      (52.574)        b          3.109.203
-Pajak lain-lain                          755.936         (165)        b            755.771
Utang dividen                           3.351.306             -                   3.351.306
Akrual                                  3.625.330      172.979         b          3.798.309
Kewajiban imbalan kerja jangka            771.825             -                     771.825
pendek
Kewajiban imbalan kerja jangka
panjang - bagian                          98.712              -                     98.712
    jangka pendek
Pendapatan diterima di muka - jangka    4.635.173             -                   4.635.173
pendek
Uang muka pelanggan                      237.640              -                    237.640
Bagian jangka pendek dari pinjaman
   jangka panjang
-Pinjaman                               2.039.514            -                    2.039.514
-Utang obligasi                           200.972            -                      200.972
-Sukuk                                     53.982            -                       53.982
-Liabilitas sewa                        7.042.663      881.492         c          7.924.155
Liabilitas jangka pendek lain-lain        636.242                                   636.242

Jumlah liabilitas jangka pendek        39.957.828    1.001.732                   40.959.560

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pengadaan - jangka panjang             482              -                        482
Utang pihak berelasi                      11.263              -                     11.263
Liabilitas pajak tangguhan               183.580              -                    183.580
Pinjaman jangka panjang - setelah
dikurangi bagian
   jangka pendek
-Pinjaman                               7.051.463             -                   7.051.463
Page 34
-Utang obligasi                          2.560.045             -                     2.560.045
-Sukuk                                     671.470             -                       671.470
-Liabilitas sewa                        34.147.149    10.552.802          c         44.699.951
Kewajiban imbalan kerja jangka
panjang - setelah                        1.005.465               -                   1.005.465
   dikurangi bagian jangka pendek
Pendapatan diterima di muka - jangka     1.836.583               -                   1.836.583
  panjang
Liabilitas jangka panjang lain - lain     614.065                -                    614.065

Jumlah liabilitas jangka panjang        48.081.565    10.552.802                    58.634.367

JUMLAH LIABILITAS                       88.039.393    11.554.534                    99.593.927

PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                         Historis     Penyesuaian    Rujukan ke     Proforma
                                                       proforma      poin di atas
EKUITAS

Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik
   entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
(dalam Rupiah penuh) per saham Seri
A dan Rp25 (dalam Rupiah penuh) per
saham Seri B
 − Modal dasar - 1 saham Seri A dan
  79.999.999.996 saham Seri B
 − Modal ditempatkan dan disetor          806.270                -
     penuh - 1 saham                                                                  806.270
  Seri A dan 32.250.810.956 saham
 Seri B
Tambahan modal disetor                  17.713.642               -                  17.713.642
Saldo laba:
-Dicadangkan                               161.254               -                     161.254
-Belum dicadangkan                      15.801.121                       b, c       16.970.873
                                                     1.169.752
Komponen ekuitas lain - lain              409.994                -                    409.994
Selisih kurs karena penjabaran             14.209                -                     14.209
laporan keuangan
Kerugian pengukuran kembali atas
program                                   (45.995)               -                    (45.995)
  imbalan pasti
                                        34.860.495      1.169.752                   36.030.247
Page 35
Kepentingan non-pengendali           3.067.199           103        b, c         3.067.302

JUMLAH EKUITAS                      37.927.694     1.169.855                    39.097.549

JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS      125.967.087    12.724.389                   138.691.476

PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)

                                     Historis     Penyesuaian   Rujukan ke      Proforma
                                                   proforma     poin di atas
PENDAPATAN
Selular                             17.952.128             -                    17.952.128
Multimedia, Komunikasi Data,         3.215.154             -                     3.215.154
Internet (“MIDI”)
Telekomunikasi tetap                   301.027             -                       301.027
Jumlah pendapatan                   21.468.309             -                    21.468.309

(BEBAN) PENGHASILAN
Beban penyelenggaraan jasa          (8.721.815)            -                    (8.721.815)
Penyusutan dan amortisasi           (5.831.008)            -                    (5.831.008)
Karyawan                            (1.709.847)            -                    (1.709.847)
Pemasaran                             (578.882)            -                      (578.882)
Umum dan administrasi                 (292.264)            -                      (292.264)
Keuntungan bersih atas pelepasan              -    1.645.152         b            1.645.152
investasi
Bagian atas laba bersih entitas         11.552             -                        11.552
asosiasi dan
  ventura bersama
Keuntungan selisih kurs - bersih         5.556                                       5.556
Keuntungan bersih atas penjualan           200             -                           200
aset tetap
Lain-lain - bersih                     (79.667)            -                       (79.667)
Jumlah beban                       (17.196.175)    1.645.152                   (15.551.023)

                                     4.272.134     1.645.152                     5.917.286

Penghasilan bunga                        81.196            -                         81.196
Keuntungan selisih kurs - bersih         31.343            -                         31.343
Biaya keuangan                      (1.642.684)            -                    (1.642.684)

                                    (1.530.145)            -                    (1.530.145)

LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN       2.741.989     1.645.152                     4.387.141
Page 36
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                    (569.843)        (475.297)         b, c         (1.045.140)

LABA PERIODE BERJALAN                     2.172.146        1.169.855                        3.342.001

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pos-pos yang akan direklasifikasi
   ke Laba Rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan
     keuangan
   entitas anak dan entitas asosiasi            3.034                -                           3.034
   - Selisih periode berjalan



JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF                               2.175.180        1.169.855                       3.345.035
   PERIODE BERJALAN

LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik entitas induk                   2.117.060        1.169.752                       3.286.812
   Kepentingan non-pengendali                 55.086              103                          55.189
                                           2.172.146        1.169.855                       3.342.001

JUMLAH PENGHASILAN
   KOMPREHENSIF
   PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
   DIATRIBUSIKAN KEPADA:                   2.120.094        1.169.752                       3.289.846
   Pemilik entitas induk                      55.086              103                          55.189
   Kepentingan non-pengendali
                                           2.175.180        1.169.855                       3.345.035


                                         RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) untuk
       melakukan penilaian aset tetap, saham serta pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi. Transaksi
       Divestasi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan suatu
       transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk
       mendapatkan Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.

       A.      Ringkasan Laporan Penilaian Aset Anak Perusahaan

               Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Anak Perusahaan sebagaimana tertuang
               dalam laporan No. 00533/2.0095-01/PP/06/0046/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026:

               (1) Objek Penilaian
Page 37
    Jaringan kabel Fiber Optic Backbone dan Access dengan total panjang ± 79.565.863 meter
    dan Jaringan Kabel Laut ± 3.305.372 meter tersebar di berbagai wilayah operasional yang
    mencakup Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Nusa
    Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
    Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 7 Mei 2026 untuk
    kepentingan rencana transaksi jual beli saham pada Anak Perusahaan
(2) Asumsi dan Kondisi Pembatas
    Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
    1.   Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
         adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
    2.   Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang KJPP
         RSR terima dan terkait dengan Obyek penilaian adalah benar.
    3.   Penunjukan lokasi oleh Perseroan, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili KJPP
         RSR asumsikan benar merupakan Obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung
         KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada kami berbeda atau bukan
         aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang kami
         terima.
    4.   Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
         menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan KJPP RSR
         asumsikan benar.
    5.   Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
         yang tersembunyi dan tidak terlihat kami asumsikan dalam kondisi yang wajar.
    6.   Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
         asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
         teknis yang kami dapatkan dari pihak Perseroan, Pengguna Laporan dan/atau yang
         mewakili.
    7.   Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
         bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
         dipertukarkan, ditempat (in-situ).
    8.   Dalam hal Perseroan dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
         informasi yang benar atas Obyek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
         (termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
         dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
         hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. .

    Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:

    1.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
         disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
         tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
         sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
         menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
         ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
         Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
         sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
Page 38
    2.  Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
        dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Perseroan
        yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud
        dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. KJPP RSR tidak
        bertanggung jawab kepada pihak lain selain Perseroan dimaksud. Pihak lain yang
        menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
    3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
        merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
        tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
        digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
        kesalahan.
    4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
        informasi dan data yang diberikan Perseroan.
    5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
        efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
        merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
    6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
        penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
    7. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
        status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
        dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
        sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
    8. KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
        sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
        penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
    9. KJPP RSR tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
        sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
    10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
        untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
        dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
    11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
        laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
        sesudah penyelesaian laporan ini.
    12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
        Profesi Penilai.
    13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
        ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
    14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
(3) Pendekatan dan Metode Penilaian
    Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:

   •     Pendekatan Pendapatan (Income Approach)

         Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
         dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
         diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
         pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
         kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang; dan.
Page 39
        •       Pendekatan Biaya

                Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
                Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
                Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
                (depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
                eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
                mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.

                Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan Pendapatan dan pendekatan Biaya,
                kemudian direkonsiliasi menjadi satu nilai.

     (4) Kesimpulan Nilai
     Bahwa Nilai Pasar Aset Anak Perusahaan per tanggal 7 Mei 2026 adalah sebesar
     Rp8.187.287.000.000,00 (Delapan Triliun Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus
     Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)


B.   Ringkasan Laporan Penilaian Saham Anak Perusahaan
     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% Saham Anak Perusahaan sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00048/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026:
     (1) Objek Penilaian
         100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026.
     (2) Tujuan Penilaian
         Untuk mengestimasi Nilai Pasar 100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026
         sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng dan kewajiban
         pelaporan di pasar modal, tidak untuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan
         untuk kepentingan perbankan serta perpajakan.
     (3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
         - Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP
                RSR atas dokumen-dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
                Perseroan dan sumber lain yang dapat dipercaya.
         - Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
                disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
                kemampuan pencapaiannya.
         - KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan yang
                telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
                dihasilkan dalam laporan penilaian.
         - Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     (4) Pendekatan dan Metode Penilaian
         Untuk menentukan nilai pasar 100% saham Anak Perusahaan, KJPP RSR menerapkan 2
         pendekatan:
            •    Pendekatan pendapatan, yaitu menggunakan arus kas bersih bisnis yang
                 didiskontokan
Page 40
          •    Pendekatan aset, yaitu menggunakan penyesuaian atas nilai pasar aset dari objek
               penilaian
     (5) Kesimpulan Nilai
         Dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, maka Nilai Pasar
         100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026 adalah sebesar Rp13.841.647.000.000,-
         (Tiga Belas Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh
         Juta Rupiah).

C.   Ringkasan Laporan Penilaian Saham Pembeli

     Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham Pembeli sebagaimana tertuang dalam
     laporan No. 00049/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026:
     (1) Objek Penilaian
         Nilai per saham Pembeli per 7 Mei 2026.
     (2) Tujuan Penilaian
         Untuk mengestimasi Nilai Pasar per saham Pembeli per 7 Mei 2026 sehubungan dengan
         Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng dan kewajiban pelaporan di pasar modal,
         tidak untuk transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan
         serta perpajakan.
     (3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
         - Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP
              RSR atas dokumen-dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
              Perseroan dan sumber lain yang dapat dipercaya..
         - KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan yang
              telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
              dihasilkan dalam laporan penilaian.
         - Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
           bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
     (4) Pendekatan dan Metode Penilaian
         Untuk menentukan nilai pasar per saham Pembeli, KJPP RSR menerapkan satu
         pendekatan yaitu pendekatan aset dengan menggunakan penyesuaian atas nilai pasar
         aset dari objek penilaian dengan pertimbangan bahwa Pembeli merupakan perusahaan
         yang baru berdiri dan diproyeksikan menjadi perusahaan investment holding (tidak
         memiliki bisnis).
     (5) Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian

         Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 7 Mei 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya
         laporan penilaian ini, terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
         penilaian secara signifikan.

         Berdasarkan laporan keuangan audit Pembeli untuk periode yang berakhir pada 7 Mei
         2026, Pembeli telah menerima pembayaran penyetoran modal saham dari para
         pemegang saham sebesar Rp500 juta pada tanggal 10 Juni 2026.
Page 41
         Kejadian penting di atas akan memberikan dampak kepada NFT berupa tambahan kas
         sebesar Rp500 juta dan penurunan piutang dari pemegang saham sebesar Rp500 juta.

          Berdasarkan analisis KJPP RSR, kejadian penting setelah tanggal penilaian di atas tidak
          memiliki dampak terhadap kesimpulan nilai per saham Pembeli yang akan digunakan
          untuk transaksi inbreng saham.

     (6) Kesimpulan Nilai
         Dengan menggunakan pendekatan aset, Nilai Pasar 100% saham Pembeli per 7 Mei 2026
         adalah sebesar Rp500.000.000,- dan dengan total saham yang telah ditempatkan dan
         disetor penuh sejumlah 500 saham, maka Nilai Pasar per Saham NFT per 7 Mei 2026
         adalah: Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).

D.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi sebagaimana
     tertuang dalam laporan No. 00068/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026:

     (1) Identitas Pihak
         Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah:
         1. Perseroan;
         2. Lintasarta;
         3. Anak Perusahaan; dan
         4. Pembeli.
     (2) Obyek Penilaian
         Transaksi Jual Beli dan Transaksi Inbreng.
     (3) Tujuan Penilaian
         Untuk menilai kewajaran dari Transaksi Divestasi.
     (4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
         Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
         penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
         pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
         Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
         Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
         disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
         kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
         KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan
         yang telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
         dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
         Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
         yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
         KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
         Perseroan.
     (5) Pendekatan dan Metode Penilaian
Page 42
           a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas
              syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko
              dari transaksi;
           b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
              Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis,
              keuntungan dan kerugian dari transaksi;
           c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
              proforma laporan keuangan dan analisis incremental;
           d. Analisa atas faktor lain yang relevan,.
           e. Analisa kewajaran harga transaksi;
       (6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
           Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa
           terhadap Transaksi Divestasi, analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas
           kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, menurut pendapat KJPP RSR,
           transaksi ini adalah wajar.


                     PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

1. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
   Transaksi Divestasi merupakan Transaksi Material yang juga merupakan Transaksi Afiliasi
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (g) POJK No. 17/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   menyatakan bahwa Transaksi Divestasi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan
   sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bahwa semua informasi material telah
   diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




                                    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:

                                         PT Indosat Tbk
                              Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
                        Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
                          Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
                              Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
                                      Laman: www.ioh.co.id


                                       Jakarta, 2 Juli 2026
                                          Hormat kami,
                                        Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published2 Jul 2026
Pages42
Characters125,893
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Ooredoo Hutchison p.1 ×3
linked org PT Aplikanusa Lintasarta p.2 ×5
linked org Dana Pensiun p.9 ×4
linked person Nezar Patria p.12
linked person Elisa Lumbantoruan p.12
linked person Sidharta Prawira Oetama p.12
linked person Ajay Bahri p.12
linked person Vikram Sinha p.13 ×5
linked person Muhammad Buldansyah p.13 ×3
linked person Irsyad Sahroni p.13 ×3
linked person Honesti Basyir p.13
linked person Reski Damayanti p.13
linked org Yayasan Kesejahteraan p.13 ×2
linked org Bank Tabungan Negara p.13
linked org Koperasi Konsumen p.14
linked org Koperasi Pegawai PT Indosat p.14
linked org Bank CIMB Niaga p.14
linked person Hendri Mulya Syam p.24 ×2
possible org INDOSAT Tbk p.1 ×22
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.4 ×4
possible person Sugito Walujo p.12
possible person Seppalga Ahmad p.12
possible person Rinaldi Firmansyah p.24 ×2
possible person Hendra Purnama p.24 ×2
possible person Martina · Notaris p.25 ×3
unresolved org PT Infra Fiber Teknologi p.2 ×5
unresolved org PT Nusantara Fiber Teknologi p.2 ×3
unresolved org PT Ainfrastruktur Indonesia Raya p.2 ×3
unresolved person Buchari Hanafi · Notaris p.3 ×17
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person Mohamad Rifat Tadjoedin · Notaris p.13
unresolved person Anisa Syamsiah Soraya · Notaris p.13
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Karyawan p.13
unresolved org Bank Indonesia p.13
unresolved org Yayasan Perbanas p.13
unresolved org Dana Pensiun Bank Rakyat p.13
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai p.13
unresolved org Indonesia Tbk p.14
unresolved org Dana Pensiun Bank CIMB Niaga p.14
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.22
unresolved person Hanafi Buchari · Notaris p.24
unresolved person Ir. Raden Rudi Wismanto p.24 ×2
unresolved org PT Ainfrastruktur Indonesia p.26
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.28
unresolved org Rianto & Rekan p.28 ×2
unresolved org Rintis p.30
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.36
unresolved org Safrudin & Rekan p.36
unresolved org KJPP RSR · Penilai p.36 ×37

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result