Back to announcement
20260702_ISAT_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107724_lamp1.pdf
Other Text extracted ISATSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 42
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT INDOSAT Tbk
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT INDOSAT Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Telekomunikasi
Kantor Pusat
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
Laman: www.ioh.co.id
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”) SERTA
PERATURAN OJK NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN
DENGAN TRANSAKSI DIVESTASI. APABILA TERDAPAT KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAPAT DILAKUKAN
KONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
PROFESIONAL LAINNYA.
PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH INFORMASI MATERIAL
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA MENGENAI TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH), DENGAN INI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA
SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS TIDAK ADA
FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA YANG RELEVAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI
(SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DI BAWAH) INI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2026.
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas transaksi yang dilakukan oleh
Perseroan sehubungan dengan pelepasan saham yang dimiliki oleh Perseroan dan PT Aplikanusa
Lintasarta (“Lintasarta”) di dalam PT Infra Fiber Teknologi (“Anak Perusahaan”) kepada PT Nusantara
Fiber Teknologi (“Pembeli”) dengan cara:
1. transaksi jual beli saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan
secara kumulatif sejumlah 11.707.828 (sebelas juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus dua
puluh delapan) saham atau setara dengan 84,9% (delapan puluh empat koma sembilan persen)
saham dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Anak Perusahaan kepada Pembeli, dimana
nilai dari transaksi ini adalah Rp11.707.828.000.000 (sebelas triliun tujuh ratus tujuh miliar
delapan ratus dua puluh delapan juta Rupiah) (“Transaksi Jual Beli Saham”);
2. transaksi inbreng atas saham yang dimiliki oleh Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak
Perusahaan secara kumulatif sejumlah 2.083.223 (dua juta delapan puluh tiga ribu dua ratus
dua puluh tiga) saham atau setara dengan 15,1% (lima belas koma satu persen) dimana atas
transaksi inbreng tersebut Perseroan dan Lintasarta akan menerima imbalan dalam bentuk atas
saham yang akan diterbitkan oleh Pembeli kepada Perseroan dan Lintasarta, dengan jumlah
saham masing-masing sebesar 1.991.439 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu
empat ratus tiga puluh sembilan) saham Pembeli atau setara dengan 49,1% (empat puluh
sembilan koma satu persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli dan 32.132
(tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh dua) saham Pembeli atau setara dengan 0,8% (nol koma
delapan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Pembeli (“Transaksi Inbreng”);
dan
3. masuknya Perseroan, Lintasarta, Pembeli dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya ke dalam
Perjanjian Pemegang Saham atas Pembeli tanggal 6 Mei 2026 yang telah berlaku efektif secara
hukum sejak diselesaikannya Transaksi Jual Beli Saham (“Perjanjian Pemegang Saham”,
bersama dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng, “Transaksi Divestasi”).
Transaksi Divestasi tersebut merupakan tindak lanjut dari (a) Perjanjian Investasi antara Perseroan,
Lintasarta, PT Ainfrastruktur Indonesia Raya tanggal 23 Desember 2025 sebagaimana telah
diungkapkan oleh Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No.
289/AY0-AYD0/LGL/25 tanggal 23 Desember 2025, sebagaimana kemudian diubah dan dinyatakan
kembali melalui Amandemen dan Pernyataan Kembali atas Perjanjian Investasi pada tanggal
6 Mei 2026 (“Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi”); (b) Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat antara Perseroan, Lintasarta dan Pembeli tanggal 6 Mei 2026 (“Perjanjian Jual Beli
Saham Bersyarat”); dan (c) Perjanjian Pemegang Saham yang ditandatangani pada tanggal 6 Mei
2026. Adapun informasi mengenai penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut diungkapkan oleh
Perseroan melalui Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26
tanggal 6 Mei 2026.
Sesuai dengan Keterbukaan Informasi Perseroan berdasarkan Surat No. 100/AY0-AYD0/LGL/26
tanggal 6 Mei 2026, keberlakuan dari Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dan Perjanjian Pemegang
Saham akan berlaku efektif secara hukum setelah para pihak dalam Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat dan Perjanjian Pemegang Saham telah memenuhi seluruh kondisi prasyarat, dimana
pelaksanaan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng ini merupakan peristiwa penutup
(completion) atas pemenuhan seluruh kondisi prasyarat. Dengan demikian, Perjanjian Jual Beli Saham
Bersyarat telah berlaku efektif melalui penandatanganan dokumen definitif, yaitu:
Page 3
1. Akta Pengambilalihan No. 97 tanggal 30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan antara Perseroan dan Pembeli atas Transaksi Jual Beli Saham (“Akta
Pengambilalihan”);
2. Akta Jual Beli Saham No. 98 tanggal 30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan antara Lintasarta dan Pembeli atas Transaksi Jual Beli Saham ( “Akta Jual Beli
Saham”); dan
3. Akta Pemasukan Ke Dalam Perseroan Terbatas PT Nusantara Fiber Teknologi No. 101 tanggal
30 Juni 2026, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan atas Transaksi Inbreng antara Perseroan, Lintasarta dan Pembeli (“Akta Inbreng”).
Setelah Transaksi Divestasi selesai dilaksanakan, Perseroan akan tetap memiliki 1 (satu) saham pada
Anak Perusahaan, sedangkan Pembeli akan menjadi pemegang saham dengan kepemilikan
13.791.051 (tiga belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu lima puluh satu) saham pada Anak
Perusahaan. Dengan demikian, Perseroan memiliki kepemilikan efektif secara langsung maupun tidak
langsung sebesar 49,68% pada Anak Perusahaan. Informasi lengkap mengenai Anak Perusahaan dapat
dilihat pada “Uraian Singkat Mengenai Pihak Yang Bertransaksi” Pada Keterbukaan Informasi ini.
Sebagai informasi, Transaksi Jual Beli Saham bukan merupakan transaksi yang dilakukan oleh pihak
yang terafiliasi mengingat pihak di dalam setiap Akta Pengambilalihan dan Akta Jual Beli Saham tidak
dilakukan oleh pihak-pihak yang terafiliasi. Namun demikian, Transaksi Inbreng merupakan transaksi
afiliasi mengingat Perseroan dan Lintasarta sebagai perusahaan terkendali Perseroan merupakan
pihak di dalam Akta Inbreng. Selain itu, penyelesaian Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng
dimana Lintasarta sebagai anak perusahaan Perseroan yang secara bersama-sama melakukan
pelepasan saham kepada Pembeli dan masuk ke dalam rangkaian transaksi di dalam Transaksi Jual
Beli Saham dan Transaksi Inbreng merupakan suatu aktivitas afiliasi. Oleh karenanya Transaksi Inbreng
secara khusus dan penyelesaian Transaksi Jual Beli dan Transaksi Inbreng secara umum, merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud di dalam POJK No. 42/2020.
Lebih lanjut, mengingat bahwa Perjanjian Pemegang Saham yang mengatur Perseroan, Lintasarta,
Pembeli dan PT Ainfrastruktur Indonesia Raya dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham dari
Pembeli juga telah berlaku efektif sejak Pembeli pertama kali menjadi pemegang saham dari Anak
Perusahaan, yaitu pada tanggal pelaksanaan Transaksi Jual Beli Saham, dimana Perseroan dan
Lintasarta merupakan pihak di dalam Perjanjian Pemegang Saham tersebut, maka masuknya
Perseroan dan Lintasarta di dalam Perjanjian Pemegang Saham yang merupakan rangkaian transaksi
dari Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng, dan oleh karenanya, Transaksi Divestasi
merupakan suatu transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020. Namun demikian, berdasarkan
Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal transaksi material merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
URAIAN SINGKAT MENGENAI PIHAK YANG BERTRANSAKSI
A. PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Perseroan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian
No. 55 tanggal 10 November 1967 yang dibuat di hadapan Mohamad Said Tadjoedin,
Page 4
S.H., Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara No. 26 tanggal 29 Maret
1968, Tambahan Berita Negara No. 24.
Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat dengan alamat di Jl. Medan Merdeka Barat No.
21, Gambir, Jakarta 10110. Saham-saham Perseroan tercatat di BEI dengan kode
saham “ISAT”.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan PT Indosat Tbk No. 70 tanggal 28 Mei 2025, yang dibuat di hadapan
Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah disetujui
oleh Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu merupakan Menteri Hukum dan
Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut sebagai “Menkum”)
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0035893.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni
2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kementerian Hukum Republik
Indonesia (untuk selanjutnya disebut sebagai “Kemenkum”) No. AHU-
0121284.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Juni 2025.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan, susunan pemegang saham, dan kepemilikan saham Perseroan
berdasarkan Akta Keputusan Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa PT
Indosat Tbk No. 47 tanggal 24 September 2024 yang dibuat di hadapan Buchari
Hanafi, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterbitkan oleh Menkum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0194869 tanggal 25 September 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-
0203600.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 September 2024 dan Daftar Pemegang
Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT EDI Indonesia,
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
Keterangan Saham
Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100
Saham Seri B 79.999.999.996 1.999.999.999.900
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
Saham Seri A
Negara Republik Indonesia 1 100 -
Saham Seri B
1. Ooredoo Hutchison Asia Pte.
21.170.843.008 529.271.075.200 65,644
Ltd.
2. PT Perusahaan Pengelola Aset 3.106.499.996 77.662.499.900 9,632
3. PT Tiga Telekomunikasi
2.687.020.352 67.175.508.800 8,332
Indonesia
Page 5
Nilai Nominal Saham Seri A sebesar Rp100 per Saham
dan Nilai Nominal Saham Seri B sebesar Rp25 per
Keterangan Saham
Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
4. Masyarakat (kepemilikan di
5.286.447.600 132.161.190.000 16,392
bawah 5%)
Jumlah Modal Ditempatkan dan
32.250.810.957 806.270.274.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
ialah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Informatika dan Komunikasi,
Perdagangan Besar, Aktivitas Ketenagakerjaan, Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan menyebutkan bahwa
untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha utama sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, termasuk
tetapi tidak terbatas terhadap:
(i) menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang jaringan
telekomunikasi:
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), yaitu
melakukan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses
pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video
dengan menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri,
termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan
operator dari jaringan dan menyediakan jasa telekomunikasi yang
menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan rumah tangga dan
penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel, termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang
pengirimannya dilakukan secara paket, melalui suatu sentral atau
melalui jaringan lain, seperti Public Switched Telephone Network
(PSTN) dan juga kegiatan penyelenggaraan jaringan terestrial yang
melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum;
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI 61200), yaitu melakukan
kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi, termasuk
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
Page 6
untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
kabel lainnya, termasuk transmisi menyediakan transmisi omni-
directional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, dan pembelian
akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator jaringan serta
menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit) untuk
kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses internet
melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
- Aktivitas Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), yaitu melakukan
kegiatan penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi
bergerak melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
penghubung, termasuk pengoperasian, perawatan atau penyediaan
akses terhadap fasilitas untuk mentransmisikan suara, data, teks dan
video menggunakan infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman
audio visual atau program teks yang diterima dari jaringan kabel,
stasiun televisi lokal atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem
satelit yang langsung terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan
di sini umumnya tidak berasal dari materi pemrograman), termasuk
kegiatan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur
satelit;
(ii) Menjalankan dan menyelenggarakan kegiatan di bidang
telekomunikasi khusus:
- Aktivitas Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Pertahanan
Keamanan (KBLI 61993), yaitu usaha penyelenggaraan
telekomunikasi yang khusus digunakan untuk keperluan pertahanan
keamanan negara;
(iii) menjalankan usaha di bidang jasa telekomunikasi:
- Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), yaitu melakukan kegiatan
jasa sistem komunikasi, seperti jasa VSAT (Very Small Aperture
Terminal);
- Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI 61913),
yaitu meliputi usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui
jaringan Internet Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan
internet teleponi yang bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan
telekomunikasi;
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), yaitu meliputi kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Page 7
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet;
- Internet Service Provider (KBLI 61921), yaitu meliputi usaha jasa
pelayanan kepada pelanggannya untuk mengakses internet, atau bisa
disebut sebagai pintu gerbang ke internet;
- Jasa Multimedia Lainnya (KBLI 61929);
- Jasa Konten SMS Premium (KBLI 61912), yaitu menyediakan konten
melalui jaringan bergerak seluler yang pembebanan biayanya melalui
pengurangan deposit prabayar atau tagihan telepon pascabayar
pelanggan jaringan bergerak seluler. Konten yang disediakan adalah
semua bentuk informasi yang dapat berupa tulisan, gambar, suara,
animasi, atau kombinasi dari semuanya dalam bentuk digital,
termasuk software aplikasi untuk diunduh dan SMS premium.
(iv) menjalankan usaha di bidang jasa jual kembali jasa telekomunikasi:
- Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994), yaitu
penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel) yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti Warung
Internet/Internet Café dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
lainnya;
(v) Menjalankan usaha di bidang informatika dan komunikasi:
- Penerbitan Piranti Lunak (Software) (KBLI 58200), yaitu melakukan
perdagangan, penerbitan dan pengembangan perangkat lunak yang
siap pakai, bukan atas dasar pesanan, termasuk sistem operasi,
aplikasi bisnis dan lainnya;
- Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya (KBLI 62019), yaitu
menyelenggarakan konsultasi yang berkaitan dengan analisis, desain
dan pemrograman dari sistem yang siap pakai, analisis kebutuhan
pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut, serta menyelenggarakan penulisan,
modifikasi, pengujian dan penyediaan pendukung perangkat lunak,
perancangan struktur dan isi, dan/atau penulisan kode komputer
yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan piranti
lunak, sistem (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), piranti lunak
aplikasi (termasuk pemutakhiran dan perbaikan), basis data, dan
laman web, memodifikasi dan mengkonfigurasi aplikasi yang sudah
ada;
- Aktivitas Konsultasi Keamanan Informasi (KBLI 62021), yaitu
menyelenggarakan kegiatan layanan konsultasi perencanaan dan
pengawasan keamanan informasi, pemeriksaan atau penjaminan
Page 8
keamanan informasi, pembangunan dan penerapan keamanan
informasi;
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya (KBLI 62029), yaitu menyediakan komponen perangkat keras
dan perangkat lunak dari sistem sebagai bagian dari jasa yang
terintegrasi, penyediaan manajemen dan pengoperasian sistem
komputer dan/atau fasilitas pengolahan data;
- Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya (KBLI
62090), yaitu menyelenggarakan kegiatan pemulihan kerusakan
komputer, instalasi personal komputer, instalasi perangkat lunak,
manajemen insiden dan digital forensik;
- Aktivitas Pengolahan Data (KBLI 63111), yaitu menyelenggarakan
kegiatan pengolahan dan tabulasi data pembagian fasilitas
mainframe dan penyediaan entri data dan kegiatan pengelolaan data
besar (big data);
- Aktivitas Hosting dan Yang Berhubungan Dengan Itu (KBLI 63112),
yaitu jasa pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur
hosting, layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan
dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa
streaming dan aplikasi hosting;
- Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI
63122), yaitu pengoperasian portal web dan/atau platform digital
untuk tujuan komersial, memelihara basis data (database),
pengoperasian portal web yang menggunakan mesin pencari,
pengoperasian portal web sebagai portal ke internet, pengoperasian
portal web dan/atau platform digital sebagai fasilitas transaksi
elektronik;
- Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial (KBLI 62015),
yaitu kegiatan layanan konsultasi yang dilanjutkan analisis dan
pemrograman yang memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial
(AI) termasuk subset dari AI seperti machine learning, natural
language processing, expert system, dan subset AI lainnya; dan
- Aktivitas Konsultasi dan Perancangan Internet of Things (IoT) (KBLI
62024), yaitu kegiatan layanan konsultasi, perancangan dan
pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan pesanan (bukan
siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat keras (hardware)
yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller, dan perangkat keras
(hardware) lainnya. Modifikasi tersebut dilakukan pada perangkat
keras (hardware) IoT dan/atau perangkat lunak (software) yang
tertanam di dalamnya;
(b) menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan Besar, termasuk tetapi tidak
terbatas terhadap:
Page 9
(i) Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer (KBLI 46511),
yaitu meliputi usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan
komputer;
(ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak (KBLI 46512); dan
(iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523), yaitu melakukan
perdagangan besar peralatan Telekomunikasi, termasuk perlengkapan
telepon dan komunikasi, dan pengguna perangkat akhir;
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Ketenagakerjaan, dan penunjang usaha
lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas terhadap:
(i) Aktivitas Pusat Pelanggan (Call Center) (KBLI 82200), yang menyediakan bisnis
call center seperti inbound call centre (panggilan ke dalam), menjawab
panggilan dari pelanggan oleh operator manusia, distribusi panggilan
otomatis, integrasi telepon dan komputer, sistem respon suara interaktif atau
metode yang sejenis untuk menerima permintaan, menyediakan produk
informasi yang berkaitan dengan permintaan bantuan pelanggan atau
menyalurkan keluhan atau komplain dari pelanggan; outbond call center
(panggilan ke luar), menggunakan metode yang sejenis untuk menjual atau
memasarkan barang atau jasa kepada pelanggan potensial, melakukan
penelitian pasar atau jajak pendapat masyarakat dan kegiatan yang sejenis
kepada pelanggan;
(d) menjalankan usaha-usaha di bidang Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, dan Bukan
Asuransi dan Dana Pensiun (KBLI 64999), yaitu melakukan kegiatan di bidang
keuangan selain pemberian fasilitas pembiayaan, jaminan dan/atau asuransi,
termasuk namun tidak terbatas pada penyaluran dana yang bukan pinjaman,
melakukan jasa transaksi pembayaran, jasa pengiriman uang/dana, penerbit uang
elektronik, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran dan jasa penunjang transaksi
pembayaran melalui jaringan telekomunikasi dan informatika serta teknologi
konvergensi;
(e) menjalankan usaha-usaha di bidang Penyelenggara Penunjang Sistem Pembayaran
(KBLI 66413), yaitu melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kegiatan yang mendukung pelaksanaan kegiatan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP)
dan/atau Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) dalam melakukan
pemrosesan transaksi pembayaran. Contoh pencetakan kartu, personalisasi
pembayaran, penyediaan pusat data dan/atau pusat pemulihan bencana, penyediaan
terminal, penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi
pembayaran, penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless),
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran;
dan
(f) menjalankan usaha-usaha di bidang Periklanan dan Penelitian Pasar:
(i) Periklanan (KBLI 73100), yaitu melakukan berbagai jasa periklanan (baik
dengan kemampuan sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan
penasihat, kreatif, produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian
media; dan
Page 10
(ii) Penelitian Pasar (KBLI 73201), yaitu melakukan usaha penelitian potensi
pasar, penerimaan produk di pasar, kebiasaan dan tingkah laku konsumen,
dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan pengembangan produk baru.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha
utama Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
(a) merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan,
mengembangkan dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan, serta memelihara
sarana/fasilitas termasuk sumber daya untuk mendukung usaha Perseroan dalam
penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika
dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) Konstruksi Gedung Lainnya (KBLI 41019), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai seperti tempat
ibadah (masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng),
gedung terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental,
gedung negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung
hangar pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara),
gedung bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang,
gedung genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu
listrik, gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
(ii) Konstruksi Bangunan Sipil Elektrikal (KBLI 42204), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil elektrikal
seperti bangunan sipil pembangkit, transmisi, distribusi dan instalasi
pemanfaatan tenaga listrik, jaringan pipa listrik lokal dan jarak jauh termasuk
pembangunan gardu induk dan pemasangan tiang listrik dan menara.
(iii) Konstruksi Bangunan Sipil Telekomunikasi Untuk Prasarana Transportasi (KBLI
42205), yaitu pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali
bangunan fasilitas telekomunikasi sarana bantu navigasi laut, bangunan
telekomunikasi navigasi udara, bangunan sinyal dan telekomunikasi kereta
api, termasuk bangunan menara/tiang/pipa/antena dan bangunan
sejenisnya.
(iv) Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
gedung perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan).
(v) Konstruksi Gedung Industri (KBLI 41013), yaitu pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri.
(vi) Konstruksi Gedung Perbelanjaan (KBLI 41014), yaitu pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk
perbelanjaan.
Page 11
(vii) Instalasi Listrik (KBLI 43211), yaitu pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
(viii) Instalasi Telekomunikasi (KBLI 43212), yaitu pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Termasuk kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral
telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi
kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi
dan jaringan telekomunikasi dan Instalasi telekomunikasi di bangunan
gedung dan bangunan sipil.
(ix) Instalasi Elektronika (KBLI 43213), yaitu pemasangan instalasi elektronika
pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, dan
elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi dan
sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close circuit
TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
lainnya.
(x) Instalasi Sinyal dan Telekomunikasi Kereta Api (KBLI 43215), yaitu
pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan telekomunikasi
kereta api.
(xi) Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206), yaitu pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air.
(xii) Instalasi Pendingin dan Ventilasi Udara (KBLI 43224), yaitu pemasangan dan
perawatan ventilasi (ventilation), lemari pendingin dan penyejuk udara (Air
Conditioner/AC) untuk bangunan gedung baik untuk hunian maupun bukan
hunian, termasuk pekerjaan pipa, ducting dan lembaran logam.
(xiii) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Tanpa Hak Opsi Alat Alat Bantu
Teknologi Digital (KBLI 77322), yaitu penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) mesin, peralatan dan barang kebutuhan
teknologi digital yang mencakup sewa render farm, sewa motion capture,
sewa 3D scanner, dan kebutuhan penunjang lain.
Page 12
(xiv) Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin Kantor dan
Peralatannya (KBLI 77394), yaitu kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha
tanpa hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan
peralatannya tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan
peralatan penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain),
mesin pengolah data, mesin fotokopi, furniture kantor dan sejenisnya.
Termasuk penyewaan komputer dan perlengkapannya tanpa operatornya.
(b) menjalankan usaha dan kegiatan pengoperasian (yang meliputi juga pengembangan,
pemasaran serta penjualan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta
informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang diselenggarakan Perseroan),
termasuk penelitian, layanan pelanggan, penyelenggaraan pendidikan dan latihan
baik di dalam maupun di luar negeri; dan
(c) menyelenggarakan kegiatan-kegiatan lain yang diperlukan dalam mendukung
dan/atau terkait dengan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa
telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi termasuk
tetapi tidak terbatas pada transaksi elektronik dan penyediaan perangkat keras,
perangkat lunak, konten serta jasa pengelolaan telekomunikasi.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Indosat Tbk No. 04 tanggal 4 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah memperoleh
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkum berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.09-0329967 tanggal 5 Juni 2026 serta telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-0130958.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 5
Juni 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dinyatakan
dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nezar Patria
Wakil Komisaris Utama : Aziz Ahmad M.Aluthman Fakhroo
Wakil Komisaris Utama : Fok Kin Ning, Canning
Komisaris : Ahmad Abdulaziz A A Al Neama
Komisaris : Cheung Kwan Hoi
Komisaris : Woo Chiu Man, Cliff
Komisaris : Sugito Walujo
Komisaris : Rene Heinz Werner
Komisaris : Efthymios Tsokanis
Komisaris : Seppalga Ahmad
Komisaris Independen : Elisa Lumbantoruan
Komisaris Independen : Wijayanto
Komisaris Independen : Sidharta Prawira Oetama
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Ajay Bahri
Page 13
Direksi
Direktur Utama : Vikram Sinha
Direktur : Lee Chi Hung
Direktur : Muhammad Buldansyah
Direktur : Irsyad Sahroni
Direktur : Honesti Basyir
Direktur : Cheung Kwok Tung
Direktur : Syed Bilal Kazmi
Direktur : Apoorva Mehrotra
Direktur : Reski Damayanti
B. LINTASARTA
1. Riwayat Singkat
Lintasarta adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Aplikanusa Lintasarta No. 26 tanggal 4 April 1988,
yang dibuat di hadapan Mohamad Rifat Tadjoedin, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat Keputusan No. C2-
01.HT.01.01.TH’89 tanggal 3 Januari 1989.
Anggaran dasar Lintasarta telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
Aplikanusa Lintasarta No. 1 tanggal 2 Januari 2025, yang dibuat di hadapan Anisa
Syamsiah Soraya, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Pusat, yang telah disetujui oleh
Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0002919.AH.01.02.TAHUN 2025
tanggal 18 Januari 2025 (“Akta Lintasarta No. 1/2025”).
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Lintasarta terakhir adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Lintasarta No. 1/2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 200.000 200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 90.333 90.333.000.000 72,365
2. Yayasan Kesejahteraan Karyawan 9.246 9.246.000.000 7,407
Bank Indonesia
3. Yayasan Perbanas 6.624 6.624.000.000 5,306
4. Dana Pensiun Bank Rakyat 6.466 6.466.000.000 5,180
Indonesia
5. Yayasan Kesejahteraan Pegawai 4.738 4.738.000.000 3,796
Bank Tabungan Negara
Page 14
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
6. Dana Pensiun Bank 2.724 2.724.000.000 2,182
Pembangunan Daerah Khusus
Ibukota Jakarta
7. Koperasi PT Telekomunikasi 2.553 2.553.000.000 2,045
Indonesia Tbk
8. Koperasi Konsumen Karyawan PT 931 931.000.000 0,746
Aplikasinusa Lintasarta
9. Koperasi Pegawai PT Indosat Tbk 830 830.000.000 0,665
10. Dana Pensiun Bank CIMB Niaga 385 385.000.000 0,308
Jumlah Modal Ditempatkan dan 124.830 124.830.000.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Anggaran Dasar Lintasarta, Maksud dan tujuan Lintasarta
ialah melakukan kegiatan usaha di bidang: (i) informasi dan komunikasi, (ii)
konstruksi, (iii) perdagangan, (iv) aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, (v) aktivitas
penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi dan ketenagakerjaan, dan (vi) real
estat.
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat 2 Anggaran Dasar Lintasarta menyebutkan bahwa untuk
mencapai maksud dan tujuan tersebut, Lintasarta dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha di bidang Informasi dan Komunikasi, meliputi:
(i) Usaha di bidang jaringan telekomunikasi:
- Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, yaitu melakukan
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti
pengoperasian dan perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman
untuk menyediakan komunikasi titik ke titik melalui saluran darat,
gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan satelit,
pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk
pendistribusian data dan sinyal televisi) dan pelengkapan telegraf dan
komunikasi non vokal lainnya yang menggunakan fasilitas sendiri.
Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini bisa
berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai
teknologi. Termasuk pembelian akses dan jaringan kapasitas dari
pemilik dan operator dari jaringan dan menyediakan jasa
telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator
infrastruktur dengan kabel, kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk
telekomunikasi tetap yang dimaksudkan bagi terselenggaranya
telekomunikasi publik dan sirkuit sewa, termasuk kegiatan
sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan secara
Page 15
paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public
Switched Telephone Network (PSTN) dan termasuk juga kegiatan
penyelenggaraan jaringan teristerial yang melayani pelanggan
bergerak tertentu antara lain jasa radio trunking dan jasa radio
panggil untuk umum;
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel, yaitu melakukan kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
dengan teknologi seluler di permukaan bumi. Kegiatannya mencakup
pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan akses pada fasilitas
untuk mentransmisikan suara, data, teks, bunyi dan video
menggunakan infrastruktur komunikasi tanpa kabel dan
pemeliharaan dan pengoperasian nomor panggil (paging), seperti
halnya jaringan telekomunikasi selular dan telekomunikasi tanpa
kabel lainnya. Fasilitas transmisi menyediakan transmisi
omnidirectional melalui gelombang udara yang dapat berdasarkan
teknologi tunggal atau kombinasi beberapa teknologi, termasuk
pembelian akses dan kapasitas jaringan dari pemilik dan operator
jaringan serta menyediakan jasa jaringan tanpa kabel (kecuali satelit)
untuk kegiatan bisnis dan rumah tangga dan penyediaan akses
internet melalui operator infrastruktur jaringan tanpa kabel;
- Aktivitas Telekomunikasi Satelit, yaitu mencakup kegiatan
penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak
melalui satelit stasiun bumi, sentral gerbang dan jaringan
penghubung.Kegiatan pada kelompok ini mencakup pengoperasian,
perawatan atau penyediaan akses terhadap fasilitas untuk
mentransmisikan suara, data, teks dan video menggunakan
infrastruktur telekomunikasi satelit, pengiriman audio visual atau
program teks yang diterima dari jaringan kabel, stasiun televisi lokal
atau jaringan radio ke konsumen melalui sistem satelit yang langsung
terhubung ke rumah (unit yang diklasifikasikan di sini umumnya tidak
berasal dari materi pemrograman), termasuk kegiatan penyediaan
akses internet melalui operator infrastruktur satelit.
(ii) Usaha di bidang jasa telekomunikasi:
- Jasa nilai tambah teleponi lainnya, yaitu kegiatan lainnya jasa nilai
tambah teleponi seperti kartu panggil, dan termasuk jasa penunjang
telekomunikasi lainnya;
- Internet Service Provider, yaitu mencakup usaha jasa pelayanan yang
ditawarkan suatu perusahaan kepada pelanggannya untuk
mengakses internet, atau bisa disebut sebagai pintu gerbang ke
internet;
- Jasa sistem komunikasi data, yaitu mencakup kegiatan jasa sistem
komunikasi data yang dapat digunakan untuk pengiriman suara,
gambar, data, informasi dan paket. Layanan ini disediakan dengan
jaminan ketersambungan, kualitas dan keamanan;
Page 16
- Jasa konten SMS premium, yaitu mencakup usaha jasa untuk
menyediakan konten melalui jaringan bergerak seluler yang
pembebanan biayanya melalui pengurangan deposit prabayar atau
tagihan telepon pascabayar pelanggan jaringan bergerak seluler.
Konten yang disediakan adalah semua bentuk informasi yang dapat
berupa tulisan, gambar, suara, animasi, atau kombinasi dari
semuanya dalam bentuk digital, termasuk software aplikasi untuk
diunduh dan SMS premium;
- Jasa internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP), yaitu mencakup
usaha jasa untuk mentransmisi panggilan melalui jaringan Internet
Protocol (IP). Kegiatan ini menyelenggarakan internet teleponi yang
bersifat komersial, dihubungkan ke jaringan telekomunikasi
- Jasa Interkoneksi Internet (NAP), yaitu meliputi kegiatan
menyelenggarakan akses dan atau ruting bagi penyelenggara jasa
akses internet. Dalam menyelenggarakan akses bagi penyelenggara
jasa akses internet, penyelenggara jasa interkoneksi internet dapat
menyediakan jaringan untuk transmisi internet. Penyelenggara jasa
interkoneksi internet wajib saling terhubung melalui interkoneksi.
Penyelenggara jasa interkoneksi melakukan pengaturan trafik
penyelenggaraan jasa akses internet;
- Jasa Multimedia Lainnya, yaitu mencakup kegiatan jasa multimedia
lainnya.
(iii) Usaha di bidang informasi dan komunikasi lainnya:
- Aktivitas pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet (e-
commerce), mencakup kegiatan pengembangan aplikasi
perdagangan melalui internet (e-commerce). Kegiatan meliputi
konsultasi, analisis dan pemrogaman aplikasi untuk kegiatan
perdagangan melalui internet;
- Aktivitas pemrogaman komputer lainnya, yaitu mencakup konsultasi
yang berkaitan dengan analisis, desain dan pemrogaman dari sistem
yang siap pakai lainnya. Kegiatan ini biasanya menyangkut analisis
kebutuhan pengguna komputer dan permasalahannya, pemecahan
permasalahan, dan membuat perangkat lunak berkaitan dengan
pemecahan masalah tersebut. Termasuk pula penulisan
pemrogaman sederhana sesuai kebutuhan pengguna komputer.
Perancangan struktur dan isi dari, dan/atau penulisan kode komputer
yang diperlukan untuk membuat dan mengimplementasikan, seperti
piranti lunak sistem (pemutakhiran dan perbaikan), basis data dan
laman web. Termasuk penyesuaian perangkat lunak, misalnya
modifikasi dan penyesuaian konfigurasi aplikasi yang sudah ada
sehingga berfungsi dalam lingkungan sistem informasi klien;
- Aktivitas konsultasi keamanan informasi, yaitu mencakup kegiatan
layanan konsultasi perencanaan dan pengawasan keamanan
Page 17
informasi, pemeriksaan atau penjaminan (assurance) keamanan
informasi, pembangunan, dan penerapan keamanan informasi;
- Menjalankan usaha di bidang Aktivitas Konsultasi dan Perancangan
Internet of Things (IoT), yaitu mencakup kegiatan layanan konsultasi,
perancangan dan pembuatan solusi sistem terintegrasi berdasarkan
pesanan (bukan siap pakai) dengan cara memodifikasi perangkat
keras (hardware) yang sudah ada, seperti sensor, microcontroller,
dan perangkat keras (hardware) lainnya. Modifikasi tersebut
dilakukan pada perangkat keras (hardware) IoT dan/atau perangkat
lunak (software) yang tertanam di dalamnya;
- Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas Komputer
Lainnya, yaitu mencakup usaha konsultasi tentang tipe dan
konfigurasi dari perangkat keras komputer dengan atau tanpa
dikaitkan dengan aplikasi piranti lunak. Perencanaan dan
perencanaan sistem komputer yang mengintegrasikan perangkat
keras, piranti lunak, dan teknologi komunikasi komputer. Konsultasi
biasanya menyangkut analisis kebutuhan pengguna komputer dan
permasalahannya, serta memberikan jalan keluar yang terbaik. Unit
yang diklasifikasikan dalam sub golongan ini dapat menyediakan
komponen sistem perangkat keras dan piranti lunak sebagai bagian
dari jasa yang terintegrasi atau komponen ini dapat disediakan oleh
pihak ketiga atau vendor. Unit yang diklasifikasikan dalam sub
golongan ini pada umumnya menginstal sistem dan melatih serta
mendukung pengguna sistem. Termasuk penyediaan manajemen dan
pengoperasian sistem komputer klien dan/atau fasilitas pengolahan
data di tempat klien, demikian juga jasa pendukung terkait;
- Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya, yaitu
mencakup kegiatan teknologi informasi dan jasa komputer lainnya
yang terkait dengan kegiatan yang belum diklasifikasikan di tempat
lain, seperti pemulihan kerusakan komputer, instalasi setting up
personal komputer dan instalasi perangkat lunak. Termasuk juga
kegiatan manajemen insiden dan digital forensik;
- Aktivitas pengolahan data, yaitu mencakup kegiatan pengolahan dan
tabulasi semua jenis data. Kegiatan ini bisa meliputi keseluruhan
tahap pengolahan dan penulisan laporan dari data yang disediakan
pelanggan, atau hanya sebagian dari tahapan pengolahan. Termasuk
pembagian fasilitas mainframe ke klien dan penyediaan entri data
dan kegiatan` pengelolaan data besar (big data);
- Aktivitas hosting dan yang berhubungan dengan itu, yaitu jasa
pelayanan yang berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting,
layanan pemrosesan data dan kegiatan yang berkaitan itu dan
spesialisasi dari hosting, seperti web-hosting, jasa streaming dan
aplikasi hosting. Termasuk di sini penyimpanan komputasi awan
(cloud computing).
Page 18
- Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial, yaitu
pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang
menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara
basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format
yang mudah dicari. Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai
portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang
diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak
langsung dengan tujuan komersial, pengoperasian platform digital
dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik
berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan
kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui
internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau sistem elektronik
lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang
mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan
transaksi elektronik yaitu pemesanan, pembayaran, pengiriman atas
kegiatan tersebut. Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal
web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit)
merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi
layanan-layanan transaksi elektronik, seperti pengumpul pedagang
(marketplace), digital advertising, dan on demand online services;
- Penerbitan piranti lunak (software), yaitu mencakup kegiatan usaha
penerbitan perangkat lunak yang siap pakai (bukan atas dasar
pesanan), seperti sistem operasi, aplikasi bisnis dan lainnya dan video
game untuk semua platform sistem operasi;
- Jasa jual kembali jasa telekomunikasi, mencakup usaha
penyelenggaraan jasa jual kembali jasa telekomunikasi, seperti
warung telepon (wartel), yang menyediakan jasa telepon, faksimili,
teleks, dan telegraf, jasa jual kembali akses internet seperti warung
internet atau internet kafe, dan jasa jual kembali jasa telekomunikasi
lainnya;
- Aktivitas Pemrograman Berbasis Kecerdasan Artifisial, mencakup
konsultasi yang dilanjutkan analisis dan pemrograman yang
memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI) termasuk subset
dari AI seperti machine learning, natural language processing, expert
system, dan subset AI lainnya.
(b) menjalankan usaha di bidang konstruksi, meliputi:
(i) konstruksi gedung industri, mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri,
seperti gedung perindustrian/pabrik, gedung workshop/bengkel kerja,
bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan bahan nuklir. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
(ii) Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu mencakup usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai
penggunaan selain dalam kelompok 41011 s.d 41018, seperti tempat ibadah
(masjid, gereja katolik, gereja Kristen, pura, wihara, kelenteng), gedung
Page 19
terminal/stasiun, balai yasa (kereta api), bangunan monumental, gedung
negara dan pemerintah pusat/daerah, bangunan bandara, gedung hangar
pesawat, gedung PKPPK (Pemadam Kebakaran di Bandar Udara), gedung
bersejarah, gedung penjara, gedung balai pertemuan, gudang, gedung
genset, rumah pompa, depo, gedung power house, gedung gardu listrik,
gedung gardu sinyal, gedung tower, gedung penyimpanan termasuk
penyimpanan bahan peledak dan lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan
renovasi gedung lainnya.
(iii) Konstruksi Sentral Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pembangunan,
pemeliharaan dan perbaikan konstruksi bangunan sentral telekomunikasi
beserta perlengkapannya, seperti bangunan sentral telepon, telegraf,
bangunan menara pemancar, penerima radar gelombang mikro, bangunan
stasiun bumi kecil dan stasiun satelit. Termasuk jaringan pipa komunikasi
lokal dan jarak jauh, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi kabel
telekomunikasi/telepon di atas permukaan tanah, di bawah tanah dan di
dalam air.
(iv) Instalasi Telekomunikasi, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
telekomunikasi pada bangunan gedung, baik untuk hunian maupun non
hunian, seperti pemasangan antena. Mencakup kegiatan pemasangan,
pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon
atau telegraf, stasiun pemancar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun
satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan
telekomunikasi, dan Instalasi telekomunikasi di bangunan gedung dan
bangunan sipil.
(v) Instalasi Listrik, yaitu mencakup kegiatan pembangunan, pemasangan,
pemeliharaan, pembangunan kembali instalasi listrik pada pembangkit,
transmisi, gardu induk, distribusi tenaga listrik, sistem catu daya, dan instalasi
listrik pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian, seperti
pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan
pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik pada bangunan sipil, seperti
jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara.
(vi) Instalasi Elektronika, yaitu mencakup kegiatan pemasangan instalasi
elektronika pada bangunan gedung baik untuk hunian maupun non hunian,
dan elektronika bandara serta teknologi informasi (termasuk telekomunikasi
dan sistem teknologi informasi), seperti pemasangan sistem alarm, close
circuit TV dan sound system dan commercial management system (pre-paid
electricity voucher). Termasuk juga instalasi access control, scoring board,
timing system, perimeter pixel display, master clock dan fasilitas elektronik
lainnya.
(vii) Jasa instalasi konstruksi navigasi laut, sungai, dan udara, mencakup kegiatan
pemasangan dan perawatan konstruksi dan peralatan terkait dengan sarana
bantu navigasi laut, sungai dan udara, telekomunikasi –
pelayaran/penerbangan, hidrogafi dan meteorologi, alur perlintasan,
pemanduan, untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan.
(c) menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, meliputi:
Page 20
(i) Perdagangan Besar Komputer Dan Perlengkapan Komputer yaitu mencakup
usaha perdagangan besar komputer dan pelengkapan komputer;
(ii) Perdagangan Besar Piranti Lunak, yaitu meliputi perdagangan besar piranti
lunak;
(iii) Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, yaitu meliputi usaha
perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor,
mikrochip dan IC dan PCB;
(iv) Perdagangan besar peralatan telekomunikasi, yaitu meliputi usaha
perdagangan besar peralatan telekomunikasi, seperti perlengkapan telepon
dan komunikasi, termasuk peralatan penyiaran radio dan televisi.
(d) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis meliputi:
(i) Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu mencakup ketentuan bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan
manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan
nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi
manajemen oleh agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi,
program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat
dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi
infrastruktur;
(ii) Periklanan yaitu mencakup usaha jasa periklanan (baik dengan kemampuan
sendiri atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif,
produksi bahan periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan
yang termasuk seperti penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar,
majalah dan tabloid, radio, televisi, internet dan media lainnya; penciptaan
dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan pengumuman, panel-panel,
jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur dan frames, iklan
jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam
media iklan permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau
pengiriman materi atau contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan
pengumuman atau billboard dan lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan
tempat pamer lainnya; dan memimpin kampanye pemasaran dan jasa iklan
lain yang ditujukan pada penarikan dan mempertahankan pelanggan, seperti
promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of sale), iklan surat (direct
mail), konsultasi pemasaran.
(e) menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi dan ketenagakerjaan, meliputi:
Page 21
(i) Aktivitas penyeleksian dan penempatan tenaga kerja dalam negeri,
mencakup kegiatan pendaftaran, penyeleksian dan penempatan tenaga kerja
dalam negeri di berbagai bidang usaha dan/atau kegiatan jasa yang dilakukan
melalui aktivitas bursa antar kerja, mekanisme antar kerja lokal dan antar
kerja antar daerah oleh Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS),
dan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal di dalam negeri
berdasarkan perjanjian kerja laut dan/atau kesepakatan kerja bersama
(collective bargaining agreement), termasuk pula penyediaan tenaga kerja
eksekutif kepada pihak lain;
(ii) Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
Manusia, mencakup kegiatan sumber daya manusia dan jasa manajemen
sumber daya manusia untuk pemberi kerja. Kegiatan ini dikhususkan untuk
menyelenggarakan sumber daya manusia, dan tugas manajemen personil.
Kegiatan ini menyajikan riwayat pekerja dalam hal yang berhubungan dengan
upah, pajak, dan masalah keuangan, dan sumber daya lainnya termasuk
penyedia jasa pekerja atau buruh;
(iii) Aktivitas Call Center, mencakup usaha jasa call center seperti inbound call
center (panggilan ke dalam), menjawab dari pelanggan oleh operator
manusia, distribusi panggilan otomatis, integrasi telepon dan komputer,
sistem respon suara interaktif atau metode yang sejenis untuk menerima
permintaan, menyediakan produk informasi yang berkaitan dengan
permintaan bantuan pelanggan atau menyalurkan keluhan atau komplain
dari pelanggan; outbond call center (panggilan ke luar), menggunakan
metode yang sejenis untuk menjual atau memasarkan barang atau jasa
kepada pelanggan potensial, melakukan penelitian pasar atau jajak pendapat
masyarakat dan kegiatan yang sejenis kepada pelanggan;
(iv) Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin kantor dan
peralatannya, mencakup kegiatan penyewaan dan sewa guna usaha tanpa
hak opsi (operational leasing) semua jenis mesin kantor dan peralatannya
tanpa operator, seperti mesin tik, mesin akuntansi, mesin dan peralatan
penghitung (cash register, kalkulator elektronik dan lain-lain), mesin pengolah
data, mesin fotokopi, furnitur kantor, dan sejenisnya. Termasuk penyewaan
komputer dan perlengkapannya tanpa operator;
(v) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
swasta;
(vi) Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Swasta, mencakup
kegiatan pelatihan kerja yang bertujuan untuk menambah
keterampilan/keahlian dalam bidang networking, technical support,
computer engineering, programming, multimedia, database, system analyst,
graphic design, office tools, animasi, artificial intelligence, IT governance,
Page 22
public relation, public speaking, dan lainnya yang diselenggarakan oleh
perusahaan
(f) menjalankan usaha di bidang real estat, meliputi:
(i) real estat yang dimiliki sendiri atau disewa mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan, dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri
maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan non
hunian (seperti fasilitas penyimpanan atau gudang, mall, pusat perbelanjaan
dan lainnya), serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau
tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik dalam bulanan atau
tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan gedung untuk
dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut),
pembagian real estat menjadi tanah kavling tanpa pengembangan lahan dan
pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 23 April 2026 yang
dibuat dihadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn, Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkum
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-0303806 tanggal 20 Mei 2026 serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-
0119812.AH.01.11.TAHUN2026 tanggal 20 Mei 2026, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Dody Budi Waluyo
Komisaris : Aviliani
Komisaris : Vikram Sinha
Komisaris : Irsyad Sahroni
Komisaris : Yeni Sugiharto
Komisaris : Lee Chi Hung
Komisaris : Muhammad Buldansyah
Direksi
Direktur Utama : Armand Hermawan
Direktur : Hendra Lesmana
Direktur : Ginandjar
Direktur : Zulfi Hadi
Direktur : Hariyadi
C. ANAK PERUSAHAAN
1. Riwayat Singkat
Anak Perusahaan adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam
Page 23
Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Infra Fiber Teknologi No. 81 tanggal 22
Desember 2025, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum
sesuai Surat Keputusan No. AHU-0110608.AH.01.01.TAHUN 2025 tanggal 23
Desember 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0290388.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta Pendirian Anak
Perusahaan”).
Anggaran dasar Anak Perusahaan telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Infra Fiber
Teknologi No. 14 tanggal 7 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0030112.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 7 Mei 2026 dan telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0132835 tanggal 7
Mei 2026, dimana keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0100222.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 7 Mei 2026 (“Akta Anak Perusahaan No.
14/2026”). Dimana berdasarkan Akta Anak Perusahaan No. 14/2026, pemegang
saham Anak Perusahaan menyetujui untuk meningkatkan modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor Anak Perusahaan.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Anak Perusahaan terakhir
adalah sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Infra Fiber Teknologi yang berdasarkan
Surat Keterangan (Cover Note) Notaris Buchari Hanafi, S.H. No. 01/PTIFT/BCH/VI/26
tanggal 30 Juni 2026, masih dalam proses notarisasi dan pengurusan ke Kemenkum
(“Akta PKS Anak Perusahaan”), yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 13.791.052 13.791.052.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 1 1.000.000 0
2. Pembeli 13.791.051 13.791.051.000.000 100
Jumlah Modal Ditempatkan dan 13.791.052 13.791.052.000.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Akta Pendirian Anak Perusahaan, maksud dan tujuan
Anak Perusahaan adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100).
Lebih lanjut pada Pasal 3 ayat (2) Akta Pendirian Anak Perusahaan menyebutkan
bahwa untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Anak Perusahaan dapat
melaksanakan kegiatan usaha-usaha sebagai berikut:
Page 24
Kelompok ini mencakup kegiatan pengoperasian, pemeliharaan atau penyediaan
akses pada fasilitas untuk pengiriman suara, data, teks, bunyi, dan video dengan
menggunakan infrastruktur kabel telekomunikasi, seperti pengoperasian dan
perawatan fasilitas pengubahan dan pengiriman untuk menyediakan komunikasi titik
ke titik melalui saluran darat, gelombang mikro atau perhubungan saluran data dan
satelit, pengoperasian sistem pendistribusian kabel (yaitu untuk pendistribusian data
dan sinyal televisi) dan perlengkapan telegrap dan komunikasi non vocal lainnya yang
menggunakan fasilitas sendiri. Dimana fasilitas transmisi yang melakukan kegiatan ini,
bisa berdasarkan teknologi tunggal atau kombinasi dari berbagai teknologi. Termasuk
pembelian akses dan jaringan kapasitas dari pemilik dan operator dari jaringan dan
menyediakan jasa telekomunikasi yang menggunakan kapasitas ini untuk usaha dan
rumah tangga dan penyediaan akses internet melalui operator infrastruktur dengan
kabel. Kegiatan penyelenggaraan jaringan untuk telekomunikasi tetap yang
dimaksudkan bagi terselenggaranya telekomunikasi publik dan sirkuit sewa.
Termasuk kegiatan sambungan komunikasi data yang pengirimannya dilakukan
secara paket, melalui suatu sentral atau melalui jaringan lain, seperti Public Switched
Telephone Network (PTSN). Termasuk juga kegiatan penyelenggaraan jaringan
teristerial yang melayani pelanggan bergerak tertentu antara lain jasa rasio trunking
dan jasa radio panggil untuk umum.
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 99 tanggal 30 Juni 2026 yang dibuat di hadapan Hanafi Buchari,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang berdasarkan Surat Keterangan (Cover Note)
Notaris Buchari Hanafi, S.H. No. 01/PTIFT/BCH/VI/26 tanggal 30 Juni 2026, masih
dalam proses pengurusan ke Kemenkum, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Vikram Sinha
Komisaris : Lee Chi Hung
Komisaris : Aryo P. S. Djojohadikusumo
Direksi
Direktur Utama : Hendri Mulya Syam
Direktur Keuangan : Hendra Purnama
Direktur Teknologi : Ir. Raden Rudi Wismanto
Direktur : Bambang Sjamsuridzal Atmadja
5. Informasi Keuangan
PT Infra Fiber Teknologi
Laporan Posisi Keuangan Interim
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
2026 2025
ASET
Aset lancar 52.241 68.400
Aset tidak lancar 5.101.188 -
Jumlah Aset 5.153.429 68.400
Page 25
LIABILITAS
Liabilitas jangka pendek 165 -
Jumlah Liabilitas 165 -
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 5.153.264 68.400
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 5.153.429 68.400
Laporan Laba Rugi Interim
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2026 2025
Pendapatan - -
Beban pokok penjualan (2.470) -
Rugi Bruto (2.470) -
Beban penyusutan dan amortisasi (258) -
Beban lain-lain, bersih (16) -
Penghasilan bunga 113 -
Biaya keuangan (1) -
Rugi sebelum pajak penghasilan (2.632) -
Manfaat pajak penghasilan 16 -
JUMLAH RUGI KOMPREHENSIF PERIODE (2.616) -
BERJALAN
D. PEMBELI
1. Riwayat Singkat
Pembeli adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta, sebagaimana tercantum dalam Akta
Pendirian No. 35 tanggal 13 Maret 2026, yang dibuat di hadapan Martina, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari dari Menkum sesuai Surat
Keputusan No. AHU-0023964.AH.01.01.TAHUN 2026 tanggal 30 Maret 2026 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0064777.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal
30 Maret 2026 (“Akta Pendirian Pembeli”).
Anggaran dasar Pembeli telah diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 81 tanggal 30 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Martina, S.H.,
Notaris di Jakarta Barat, yang : (i) telah mendapatkan persetujuan dari Menkum
berdasarkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHI-
0044037.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026, (ii) telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0182761 tanggal 30 Juni 2026, dan (iii) telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0363329 tanggal
30 Juni 2026, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum dibawah No. AHU-0144338.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 30 Juni 2026
(“Akta Pembeli No. 81/2026”). Dimana berdasarkan Akta Pembeli No. 81/2026,
pemegang saham Pembeli menyetujui untuk, antara lain melakukan perubahan
Page 26
struktur permodalan Pembeli dan perubahan beberapa pasal anggaran dasar Pembeli
serta susunan pengurus Pembeli.
2. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Pembeli terakhir adalah
sebagaimana dinyatakan dalam Akta Pembeli No. 81/2026, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap Saham
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (Rp) (%)
Modal Dasar 4.055.253 4.055.253.000.000
Modal Ditempatkan dan Modal Disetor
1. Perseroan 1.991.439 1.991.439.000.000 49,1
2. Lintasarta 32.132 32.132.000.000 0,8
3. PT Ainfrastruktur Indonesia 2.031.682 2.031.682.000.000 50,1
Raya
Jumlah Modal Ditempatkan dan 4.055.253 4.055.253.000.000 100
Modal Disetor
3. Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Pembeli adalah menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Aktivitas
Telekomunikasi Dengan Kabel (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 61100),
Aktivitas Perusahaan Induk (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 64210) dan
Aktivitas Konsultasi Manajemen dan Bisnis Lainnya (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 70209).
4. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pembeli No. 81/2026, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rinaldi Firmansyah
Komisaris : Vikram Sinha
Komisaris : Lee Chi Hung
Komisaris : Aryo P. S. Djojohadikusumo
Direksi
Direktur Utama : Hendri Mulya Syam
Direktur Keuangan : Hendra Purnama
Direktur Teknologi : Ir. Raden Rudi Wismanto
Direktur : Bambang Sjamsuridzal Atmadja
5. Informasi Keuangan
PT Nusantara Fiber Teknologi
Laporan Posisi Keuangan Interim
(Dalam Rupiah penuh)
Page 27
7 Mei 2026
ASET
Aset lancar 500.000.000
Aset tidak lancar -
Jumlah Aset 500.000.000
LIABILITAS
Jumlah Liabilitas -
EKUITAS
Jumlah Ekuitas 500.000.000
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 500.000.000
Laporan Laba Rugi Interim
(Dalam Rupiah penuh)
7 Mei 2026
Penjualan -
Beban pokok penjualan -
Laba Bruto -
Beban pajak penghasilan -
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE -
BERJALAN
PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI MATERIAL SERTA
PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. LATAR BELAKANG, ALASAN, DAN MANFAAT DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Setelah Perseroan dan Lintasarta telah melaksanakan transaksi penambahan modal ke dalam
Anak Perusahaan melalui inbreng serta penandatanganan perjanjian operasional
sebagaimana telah disampaikan oleh Perseroan di dalam Keterbukaan Informasi kepada Para
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 11 Mei 2026, maka pelaksanaan Transaksi Divestasi
merupakan rangkaian transaksi lanjutan sebagaimana telah dituangkan di dalam Amandemen
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Investasi.
Melalui Transaksi ini, Perseroan dan Lintasarta mengharapkan tercapainya beberapa manfaat,
antara lain:
1. Menciptakan nilai jangka panjang bagi pemegang saham melalui kepemilikan strategis
pada Anak Perusahaan yang memiliki prospek pertumbuhan berkelanjutan dan didukung
oleh model bisnis infrastruktur yang independen serta terbuka;
2. Meningkatkan fokus Perseroan pada pengembangan bisnis inti telekomunikasi dan digital,
sementara pengelolaan dan pengembangan aset infrastruktur dilakukan melalui entitas
yang memiliki fokus khusus pada bisnis infrastruktur;
3. Memperkuat pengelolaan dan pengembangan aset infrastruktur melalui kemitraan
dengan mitra strategis; dan
Page 28
4. Memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan fleksibilitas pengelolaan modal
Perseroan, untuk mendukung pengembangan bisnis inti dan inisiatif pertumbuhan
strategis di masa mendatang.
B. OBJEK TRANSAKSI
Objek transaksi dari Transaksi Divestasi adalah:
1. saham milik Perseroan dan Lintasarta di dalam Anak Perusahaan yang telah dijual kepada
Pembeli dalam Transaksi Jual Beli Saham; dan
2. saham Pembeli yang akan diterbitkan kepada Perseroan dan Lintasarta dalam Transaksi
Inbreng.
C. SIFAT TRANSAKSI MATERIAL
Penentuan materialitas Transaksi Divestasi adalah berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Interim Tidak Diaudit Perseroan periode 31 Maret 2026 yang direviu oleh
Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan berdasarkan Laporan No.
N20260428017/DC2/LBD/2026 tanggal 28 April 2026 dengan Laporan Keuangan Interim Tidak
Diaudit Anak Perusahaan periode 31 Maret 2026, dimana mengingat bahwa Transaksi
Divestasi merupakan transaksi pelepasan atas perusahaan, maka berdasarkan Pasal 3 ayat (2)
POJK No. 17/2020, perhitungan nilai materialitas dari Transaksi Divestasi dinilai berdasarkan
komponen berikut:
1. nilai Transaksi Divestasi adalah 33,46% (tiga puluh tiga koma empat enam persen) dari
nilai ekuitas Perseroan;
2. total aset Anak Perusahaan adalah 0,1% (nol koma satu persen) dari total aset Perseroan;
dan
3. pendapatan usaha Anak Perusahaan adalah 0% (nol persen) dari pendapatan usaha Anak
Perusahaan.
Sebagai informasi, Anak Perusahaan belum mencatatkan laba bersih, sehingga komponen
nilai materialitas atas laba bersih Anak Perusahaan dengan laba bersih Perseroan tidak
dijadikan perbandingan untuk menentukan nilai materialitas dari Transaksi Divestasi.
Dengan dipenuhinya ambang batas materialitas berdasarkan nilai Transaksi Divestasi dengan
nilai ekuitas Perseroan sebagaimana dimaksud di atas, maka Transaksi Divestasi merupakan
Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020 karena memiliki nilai yang
melebihi 20% namun kurang dari 50% ambang batas materialitas sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020. Oleh karenanya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020,
maka Perseroan selaku perusahaan terbuka wajib melakukan pemenuhan sebagai berikut,
yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud; (ii) mengumumkan keterbukaan informasi kepada
masyarakat dalam waktu 2 hari kerja setelah dilakukannya Transaksi Divestasi; (iii)
menyampaikan keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam poin (ii) kepada OJK
Page 29
beserta dokumen pendukungnya; dan (iv) melaporkan hasil pelaksanaan transaksi material
pada laporan tahunan.
D. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
Transaksi ini termasuk dalam kriteria Transaksi Afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020,
dimana hubungan Afiliasi yang timbul adalah sebagai berikut:
Perseroan Pemegang
Saham Lainnya
72,36% 27,64%
Lintasarta
Hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Lintasarta
1. 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan
komisaris yang sama yaitu Irsyad Sahroni, Vikram Sinha, Lee Chi Hung dan
Muhammad Buldansyah; dan
2. Lintasarta merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
Oleh karenanya, keterlibatan Lintasarta dalam penyelesaian Transaksi Divestasi sebagai pihak
yang secara bersama-sama melakukan pelepasan saham kepada Pembeli dan masuk ke dalam
rangkaian transaksi di dalam Transaksi Divestasi serta masuknya Perseroan dan Lintasarta
sebagai pihak di dalam Perjanjian Pemegang Saham sebagai bagian dari Transaksi Divestasi
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020. Namun
demikian, berdasarkan Pasal 33 POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020, Perseroan selaku
perusahaan terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No.
17/2020.
E. ANALISIS MENGENAI PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN.
DASAR PENYAJIAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
a. Umum
Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun oleh manajemen Perusahaan dan
disahkan oleh Direksi Perusahaan pada 29 Juni 2026 untuk menggambarkan dampak
terhadap laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain konsolidasian Perusahaan dan entitas anaknya (secara keseluruhan
disebut sebagai “Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma”) seolah-olah rencana
divestasi entitas anak, sewa balik Serat Optik dan peristiwa proforma lainnya telah terjadi
pada tanggal 7 Mei 2026.
Page 30
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma disajikan hanya untuk memberikan informasi
berdasarkan asumsi tertentu, estimasi dan informasi yang tersedia saat ini, dan hanya untuk
tujuan ilustrasi. Dengan demikian, Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma tidak
menunjukkan indikasi posisi atau kinerja keuangan yang akan tercapai jika transaksi terjadi
pada tanggal tersebut dan tidak menunjukkan indikasi posisi keuangan atau kinerja
keuangan di masa depan.
b. Informasi keuangan historis
Informasi keuangan historis yang disajikan dalam Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma telah diekstraksi dari laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan dan
entitas anak tidak diaudit pada tanggal 7 Mei 2026 dan untuk periode dari 1 Januari sampai
dengan 7 Mei 2026.
Laporan keuangan konsolidasian interim Perusahaan dan entitas anak pada tanggal 7 Mei
2026 dan untuk periode dari 1 Januari sampai dengan 7 Mei 2026 disusun sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah direviu oleh KAP Rintis, Jumadi, Rianto &
Rekan (anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers) dalam laporannya No.
N20260624008/DC2/LBD/2026 tertanggal 24 Juni 2026.
c. Penyesuaian proforma
Penyesuaian proforma merupakan estimasi manajemen berdasarkan informasi yang
tersedia saat ini yang dianggap relevan untuk mengilustrasikan dampak atas divestasi entitas
anak (IFT) dan sewa balik Serat Optik.
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma hanya menyajikan laporan posisi keuangan
konsolidasian proforma dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian proforma sesuai kriteria yang berlaku termasuk penyesuaian yang dianggap
perlu berdasarkan asumsi-asumsi signifikan.
PENYESUAIAN PROFORMA
Untuk keperluan penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma, Ketika Perseroan
dan entitas anak (“Grup”) melakukan divestasi atas IFT dan melakukan sewa balik Serat Optik
dari IFT, diasumsikan Grup telah kehilangan pengendalian atas IFT. Sebagai dampaknya,
Grup:
(i) menghentikan pengakuan aset dan liabilitas dari IFT pada Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma;
(ii) mengakui imbalan yang diperoleh dalam bentuk penerimaan kas dan investasi pada
entitas asosiasi dan ventura bersama;
(iii) mengakui keuntungan atau kerugian dari transaksi; dan
(iv) mengakui aset hak-guna dari transaksi sewa balik atas Serat Optik bersama dengan
liabilitas sewanya.
a. Imbalan yang diperoleh
Grup akan mendivestasikan 84,9% kepemilikan saham atas IFT kepada NFT. Atas divestasi
tersebut, Grup akan menerima imbalan dalam bentuk kas sebesar Rp11.707.828. Di saat
yang sama, Grup akan mendivestasikan sisa kepemilikan saham atas IFT kepada NFT sebagai
penyertaan modal dalam bentuk saham (kecuali satu lembar saham yang akan
dipertahankan oleh Grup). Atas divestasi tersebut, Grup akan menerima kepemilikan saham
Page 31
atas NFT. Grup akan memiliki kepemilikan atas NFT sebesar 49,9% yang akan dicatat sebagai
investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama. Untuk keperluan penyusunan Informasi
Keuangan Konsolidasian Proforma ini, estimasi nilai investasi pada entitas asosiasi dan
ventura bersama ini adalah sebesar Rp2.133.819, mewakili nilai wajar relatif dari saham IFT
yang dikontribusikan kepada NFT.
Dengan demikian, total imbalan yang diperoleh Grup atas divestasi IFT kepada NFT adalah
sebesar Rp13.841.647. Untuk keperluan penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma ini, jumlah tersebut diasumsikan telah diperoleh pada tanggal 7 Mei 2026.
b. Keuntungan dari dekonsolidasi IFT
Keuntungan dari dekonsolidasi IFT terdiri dari keuntungan penjualan yang merupakan selisih
dari imbalan yang diterima dikurangi dengan aset dan liabilitas IFT yang dihentikan
pengakuannya, serta telah mempertimbangkan efek dari sewa balik Serat Optik. Grup
mengakui pelepasan aset dan liabilitas IFT sebesar Rp2.571.627 berdasarkan nilai aset
historis, dan mengakui keuntungan dari dekonsolidasi IFT sebesar Rp1.645.152.
Keuntungan yang dicatat pada laba rugi sebersar Rp1.645.152 merupakan keuntungan
bersih setelah dikurangi biaya transaksi sebesar Rp289.568. Biaya transaksi ini
diekspektasikan akan mengurangi beban pajak penghasilan sebesar Rp63.705. Tambahan
pajak yang juga timbul dari imbalan dalam bentuk natura berupa saham ekuitas di NFT
sebesar Rp11.131.
c. Transaksi sewa balik
Pada saat bersamaan dengan selesainya divestasi IFT, diasumsikan bahwa Perusahaan akan
menyewa kembali Serat Optik dari IFT. Transaksi divestasi dan sewa balik ini menghasilkan
pengakuan atas:
(i) penambahan aset hak-guna atas sewa balik Serat Optik sebesar Rp2.098.993
berdasarkan proporsi jumlah tercatat sebelumnya dari aset tersebut terhadap aset hak
guna yang dipertahankan;
(ii) liabilitas sewa dari sewa balik Serat Optik sebesar Rp11.434.294. Dari jumlah tersebut,
sebesar Rp881.492 disajikan sebagai liabilitas sewa jangka pendek; dan
(iii) aset pajak tangguhan dan liabilitas pajak tangguhan yang timbul dari perbedaan
temporer atas transaksi jual dan sewa balik adalah sebesar Rp527.871.
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Rujukan ke Proforma
proforma poin di atas
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 5.758.226 11.707.828 a 17.466.054
Kas yang dibatasi penggunaannya 5.696 - 5.696
Page 32
Piutang usaha:
-Pihak berelasi 996.929 - 996.929
-Pihak ketiga 2.696.634 - 2.696.634
Piutang lain-lain 17.125 - 17.125
Persediaan 36.903 - 36.903
Klaim restitusi pajak dan pajak dibayar 522.728 - 522.728
di muka
Bagian lancar dari beban dibayar di
muka jangka panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di 4.498.795 - 4.498.795
muka
− Beban dibayar di muka lainnya 784.116 (1.833) b 782.283
Aset yang diklasifikasikan sebagai
dimiliki 2.569.959 (2.569.959) b -
untuk dijual
Aset lancar lain-lain (116.589) b 1.135.470
1.252.059
Jumlah aset lancar 19.139.170 9.019.447 28.158.617
ASET TIDAK LANCAR
Kas yang dibatasi penggunaannya 67.200 - 67.200
Piutang pihak berelasi 642.888 - 642.888
Klaim restitusi pajak 174.553 - 174.553
Piutang sewa pembiayaan 5.619 - 5.619
Aset pajak tangguhan 3.199.451 (527.871) c 2.671.580
Beban dibayar di muka jangka
panjang:
- Beban frekuensi dan lisensi dibayar di 330.574 - 330.574
muka
− Beban dibayar di muka lainnya 53.146 - 53.146
Investasi pada entitas asosiasi dan 1.051.000 2.133.819 a 3.184.819
ventura bersama
Investasi jangka panjang 445.244 1 a 445.245
Aset tetap 78.422.343 2.098.993 c 80.521.336
Goodwill dan asset takberwujud lain 19.645.425 - 19.645.425
Properti investasi 476.110 - 476.110
Aset tidak lancar lain-lain -
2.314.364 2.314.364
Jumlah aset tidak lancar 106.827.917 3.704.942 110.532.859
JUMLAH ASET 125.967.087 12.724.389 138.691.476
Page 33
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Rujukan ke Proforma
proforma poin di atas
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman jangka pendek 1.955.197 - 1.955.197
Utang usaha:
-Pihak berelasi 357.851 - 357.851
-Pihak ketiga 932.964 - 932.964
Utang pengadaaan - jangka pendek 10.100.744 - 10.100.744
Utang pajak:
-Pajak penghasilan 3.161.777 (52.574) b 3.109.203
-Pajak lain-lain 755.936 (165) b 755.771
Utang dividen 3.351.306 - 3.351.306
Akrual 3.625.330 172.979 b 3.798.309
Kewajiban imbalan kerja jangka 771.825 - 771.825
pendek
Kewajiban imbalan kerja jangka
panjang - bagian 98.712 - 98.712
jangka pendek
Pendapatan diterima di muka - jangka 4.635.173 - 4.635.173
pendek
Uang muka pelanggan 237.640 - 237.640
Bagian jangka pendek dari pinjaman
jangka panjang
-Pinjaman 2.039.514 - 2.039.514
-Utang obligasi 200.972 - 200.972
-Sukuk 53.982 - 53.982
-Liabilitas sewa 7.042.663 881.492 c 7.924.155
Liabilitas jangka pendek lain-lain 636.242 636.242
Jumlah liabilitas jangka pendek 39.957.828 1.001.732 40.959.560
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang pengadaan - jangka panjang 482 - 482
Utang pihak berelasi 11.263 - 11.263
Liabilitas pajak tangguhan 183.580 - 183.580
Pinjaman jangka panjang - setelah
dikurangi bagian
jangka pendek
-Pinjaman 7.051.463 - 7.051.463
Page 34
-Utang obligasi 2.560.045 - 2.560.045
-Sukuk 671.470 - 671.470
-Liabilitas sewa 34.147.149 10.552.802 c 44.699.951
Kewajiban imbalan kerja jangka
panjang - setelah 1.005.465 - 1.005.465
dikurangi bagian jangka pendek
Pendapatan diterima di muka - jangka 1.836.583 - 1.836.583
panjang
Liabilitas jangka panjang lain - lain 614.065 - 614.065
Jumlah liabilitas jangka panjang 48.081.565 10.552.802 58.634.367
JUMLAH LIABILITAS 88.039.393 11.554.534 99.593.927
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Rujukan ke Proforma
proforma poin di atas
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan
kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nilai nominal Rp100
(dalam Rupiah penuh) per saham Seri
A dan Rp25 (dalam Rupiah penuh) per
saham Seri B
− Modal dasar - 1 saham Seri A dan
79.999.999.996 saham Seri B
− Modal ditempatkan dan disetor 806.270 -
penuh - 1 saham 806.270
Seri A dan 32.250.810.956 saham
Seri B
Tambahan modal disetor 17.713.642 - 17.713.642
Saldo laba:
-Dicadangkan 161.254 - 161.254
-Belum dicadangkan 15.801.121 b, c 16.970.873
1.169.752
Komponen ekuitas lain - lain 409.994 - 409.994
Selisih kurs karena penjabaran 14.209 - 14.209
laporan keuangan
Kerugian pengukuran kembali atas
program (45.995) - (45.995)
imbalan pasti
34.860.495 1.169.752 36.030.247
Page 35
Kepentingan non-pengendali 3.067.199 103 b, c 3.067.302
JUMLAH EKUITAS 37.927.694 1.169.855 39.097.549
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 125.967.087 12.724.389 138.691.476
PT INDOSAT Tbk DAN ENTITAS ANAK
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN PROFORMA
UNTUK PERIODE YANG BERAKHIR 7 MEI 2026
(Dinyatakan dalam jutaan Rupiah)
Historis Penyesuaian Rujukan ke Proforma
proforma poin di atas
PENDAPATAN
Selular 17.952.128 - 17.952.128
Multimedia, Komunikasi Data, 3.215.154 - 3.215.154
Internet (“MIDI”)
Telekomunikasi tetap 301.027 - 301.027
Jumlah pendapatan 21.468.309 - 21.468.309
(BEBAN) PENGHASILAN
Beban penyelenggaraan jasa (8.721.815) - (8.721.815)
Penyusutan dan amortisasi (5.831.008) - (5.831.008)
Karyawan (1.709.847) - (1.709.847)
Pemasaran (578.882) - (578.882)
Umum dan administrasi (292.264) - (292.264)
Keuntungan bersih atas pelepasan - 1.645.152 b 1.645.152
investasi
Bagian atas laba bersih entitas 11.552 - 11.552
asosiasi dan
ventura bersama
Keuntungan selisih kurs - bersih 5.556 5.556
Keuntungan bersih atas penjualan 200 - 200
aset tetap
Lain-lain - bersih (79.667) - (79.667)
Jumlah beban (17.196.175) 1.645.152 (15.551.023)
4.272.134 1.645.152 5.917.286
Penghasilan bunga 81.196 - 81.196
Keuntungan selisih kurs - bersih 31.343 - 31.343
Biaya keuangan (1.642.684) - (1.642.684)
(1.530.145) - (1.530.145)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.741.989 1.645.152 4.387.141
Page 36
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (569.843) (475.297) b, c (1.045.140)
LABA PERIODE BERJALAN 2.172.146 1.169.855 3.342.001
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang akan direklasifikasi
ke Laba Rugi
Selisih kurs karena penjabaran laporan
keuangan
entitas anak dan entitas asosiasi 3.034 - 3.034
- Selisih periode berjalan
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF 2.175.180 1.169.855 3.345.035
PERIODE BERJALAN
LABA PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 2.117.060 1.169.752 3.286.812
Kepentingan non-pengendali 55.086 103 55.189
2.172.146 1.169.855 3.342.001
JUMLAH PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
PERIODE BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA: 2.120.094 1.169.752 3.289.846
Pemilik entitas induk 55.086 103 55.189
Kepentingan non-pengendali
2.175.180 1.169.855 3.345.035
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin & Rekan (“KJPP RSR”) untuk
melakukan penilaian aset tetap, saham serta pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi. Transaksi
Divestasi ini adalah suatu transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan suatu
transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, dan oleh karena itu diharuskan untuk
mendapatkan Penilaian Kewajaran dari Penilai Independen.
A. Ringkasan Laporan Penilaian Aset Anak Perusahaan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian aset Anak Perusahaan sebagaimana tertuang
dalam laporan No. 00533/2.0095-01/PP/06/0046/1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026:
(1) Objek Penilaian
Page 37
Jaringan kabel Fiber Optic Backbone dan Access dengan total panjang ± 79.565.863 meter
dan Jaringan Kabel Laut ± 3.305.372 meter tersebar di berbagai wilayah operasional yang
mencakup Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Nusa
Tenggara, Sulawesi, dan Sumatera.
Untuk memberikan opini Nilai Pasar dari obyek penilaian per tanggal 7 Mei 2026 untuk
kepentingan rencana transaksi jual beli saham pada Anak Perusahaan
(2) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam penilaian ini KJPP RSR menggunakan asumsi sebagai berikut:
1. Aset yang dinilai tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak kepemilikannya
adalah sah (free and clear) dan dapat dipasarkan serta dipindahtangankan.
2. Dalam penilaian ini, kami menganggap bahwa salinan dokumen-dokumen yang KJPP
RSR terima dan terkait dengan Obyek penilaian adalah benar.
3. Penunjukan lokasi oleh Perseroan, Pengguna Laporan dan/atau yang mewakili KJPP
RSR asumsikan benar merupakan Obyek penilaian, dan bukan merupakan tanggung
KJPP RSR sebagai Penilai, jika aset yang ditunjukan kepada kami berbeda atau bukan
aset yang dimaksud dalam lingkup penugasan atau salinan dokumen yang kami
terima.
4. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, KJPP RSR
menggunakan data yang tercantum dalam salinan dokumen dan KJPP RSR
asumsikan benar.
5. Dalam hal penilaian mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik, kondisi
yang tersembunyi dan tidak terlihat kami asumsikan dalam kondisi yang wajar.
6. Uraian spesifikasi mesin dan peralatan infrastruktur jaringan fiber optik merupakan
asumsi yang digunakan berdasarkan kondisi fisik secara visual dan/atau informasi
teknis yang kami dapatkan dari pihak Perseroan, Pengguna Laporan dan/atau yang
mewakili.
7. Terkait penugasan penilaian, untuk aset berupa personal properti dinilai sebagai
bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk
dipertukarkan, ditempat (in-situ).
8. Dalam hal Perseroan dan/atau Pengguna Laporan tidak memberikan data dan
informasi yang benar atas Obyek penilaian termasuk penunjukan lokasi yang salah
(termasuk oleh personel yang ditugaskan/yang mewakili dari Pemberi Tugas
dan/atau Pengguna Laporan, maka KJPP RSR dibebaskan dari tanggung jawab atas
hasil penilaian yang tidak tepat dikarenakan kesalahan tersebut. .
Kondisi dan Syarat Pembatasan meliputi:
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP RSR seperti yang
disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi KJPP RSR
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP RSR terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
Page 38
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada, maka penilaian
dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Perseroan
yang dimaksud dan penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud
dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. KJPP RSR tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain Perseroan dimaksud. Pihak lain yang
menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan yang
merupakan bagian dari aset yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan
tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
4. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada
informasi dan data yang diberikan Perseroan.
5. Kondisi-kondisi tidak wajar yang tersembunyi terhadap aset yang dapat membuat
efek negatif terhadap nilai, tidak menjadi tanggung jawab KJPP RSR sebab
merupakan bagian pekerjaan ahli lainnya.
6. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
7. Bukan merupakan tanggung jawab KJPP RSR atas kemungkinan yang berkaitan
status hukum kepemilikan, perjanjian lain yang tidak disampaikan kepada KJPP RSR
dan KJPP RSR menganggap bahwa aset dibawah kepemilikan dan penggunaan yang
sah, dan tidak ada perjanjian lain yang mengikat aset.
8. KJPP RSR tidak mempunyai kepentingan apapun atas aset yang KJPP RSR nilai, baik
sekarang maupun dikemudian hari, dan tugas KJPP RSR untuk melaksanakan
penilaian ini tidak tergantung dari nilai yang KJPP RSR laporkan.
9. KJPP RSR tidak bertanggung jawab terhadap pihak-pihak lain, kecuali disebutkan
sebelumnya dalam surat penugasan dan laporan penilaian.
10. Siapapun yang mendapat laporan ini atau tembusan dari padanya tidak ada hak
untuk mengumumkan atau mempergunakannya untuk keperluan apapun tanpa izin
dari penilai atau pemiliknya, kecuali pemiliknya sendiri.
11. KJPP RSR berhak dan tidak berkewajiban merevisi dan memperbaiki isi dalam
laporan penilaian ini apabila terdapat data atau informasi yang KJPP RSR peroleh
sesudah penyelesaian laporan ini.
12. Data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau divalidasi oleh Asosiasi
Profesi Penilai.
13. Laporan penilaian dianggap berlaku apabila terdapat cap atau stempel RSR dan
ditandatangani oleh penilai berijin yang tertera namanya di atas.
14. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
(3) Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan yang digunakan dalam penilaian ini adalah sebagai berikut:
• Pendekatan Pendapatan (Income Approach)
Pendekatan pendapatan digunakan untuk mendapatkan indikasi Nilai Pasar, yaitu
dengan cara mendiskontokan pendapatan bersih dari aset tersebut. Pendekatan ini
diterapkan dengan mempertimbangkan karakteristik aset sebagai aset penghasil
pendapatan (income producing property), dimana nilai aset sangat dipengaruhi oleh
kemampuan dalam menghasilkan arus kas di masa yang akan datang; dan.
Page 39
• Pendekatan Biaya
Pendekatan biaya digunakan untuk memperoleh indikasi Nilai Pasar melalui estimasi
Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New/RCN) dari aset Jaringan Fiber Optic.
Selanjutnya dilakukan pengurangan terhadap seluruh bentuk penyusutan
(depresiasi), yang meliputi Penyusutan fisik, Penyusutan fungsional dan Penyusutan
eksternal (external/economic obsolescence). Nilai pasar aset diperoleh dengan
mengurangkan total depresiasi dari Biaya Pengganti Baru tersebut.
Setelah didapatkan nilai berdasarkan pendekatan Pendapatan dan pendekatan Biaya,
kemudian direkonsiliasi menjadi satu nilai.
(4) Kesimpulan Nilai
Bahwa Nilai Pasar Aset Anak Perusahaan per tanggal 7 Mei 2026 adalah sebesar
Rp8.187.287.000.000,00 (Delapan Triliun Seratus Delapan Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus
Delapan Puluh Tujuh Juta Rupiah)
B. Ringkasan Laporan Penilaian Saham Anak Perusahaan
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian 100% Saham Anak Perusahaan sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00048/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026:
(1) Objek Penilaian
100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk mengestimasi Nilai Pasar 100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026
sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng dan kewajiban
pelaporan di pasar modal, tidak untuk rencana transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan
untuk kepentingan perbankan serta perpajakan.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP
RSR atas dokumen-dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan dan sumber lain yang dapat dipercaya.
- Laporan penilaian ini disusun dengan menggunakan proyeksi keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya.
- KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar 100% saham Anak Perusahaan, KJPP RSR menerapkan 2
pendekatan:
• Pendekatan pendapatan, yaitu menggunakan arus kas bersih bisnis yang
didiskontokan
Page 40
• Pendekatan aset, yaitu menggunakan penyesuaian atas nilai pasar aset dari objek
penilaian
(5) Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan pendekatan pendapatan dan pendekatan aset, maka Nilai Pasar
100% saham Anak Perusahaan per 7 Mei 2026 adalah sebesar Rp13.841.647.000.000,-
(Tiga Belas Triliun Delapan Ratus Empat Puluh Satu Miliar Enam Ratus Empat Puluh Tujuh
Juta Rupiah).
C. Ringkasan Laporan Penilaian Saham Pembeli
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham Pembeli sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00049/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 18 Juni 2026:
(1) Objek Penilaian
Nilai per saham Pembeli per 7 Mei 2026.
(2) Tujuan Penilaian
Untuk mengestimasi Nilai Pasar per saham Pembeli per 7 Mei 2026 sehubungan dengan
Transaksi Jual Beli Saham dan Transaksi Inbreng dan kewajiban pelaporan di pasar modal,
tidak untuk transaksi lainnya serta tidak dimaksudkan untuk kepentingan perbankan
serta perpajakan.
(3) Asumsi dan Kondisi Pembatas
- Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion berdasarkan penelaahan KJPP
RSR atas dokumen-dokumen, data dan informasi yang diperoleh dari manajemen
Perseroan dan sumber lain yang dapat dipercaya..
- KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian proyeksi keuangan yang
telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam laporan penilaian.
- Laporan penilaian bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
(4) Pendekatan dan Metode Penilaian
Untuk menentukan nilai pasar per saham Pembeli, KJPP RSR menerapkan satu
pendekatan yaitu pendekatan aset dengan menggunakan penyesuaian atas nilai pasar
aset dari objek penilaian dengan pertimbangan bahwa Pembeli merupakan perusahaan
yang baru berdiri dan diproyeksikan menjadi perusahaan investment holding (tidak
memiliki bisnis).
(5) Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Dari tanggal penilaian, yaitu tanggal 7 Mei 2026, sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan penilaian ini, terdapat kejadian penting yang dapat mempengaruhi hasil
penilaian secara signifikan.
Berdasarkan laporan keuangan audit Pembeli untuk periode yang berakhir pada 7 Mei
2026, Pembeli telah menerima pembayaran penyetoran modal saham dari para
pemegang saham sebesar Rp500 juta pada tanggal 10 Juni 2026.
Page 41
Kejadian penting di atas akan memberikan dampak kepada NFT berupa tambahan kas
sebesar Rp500 juta dan penurunan piutang dari pemegang saham sebesar Rp500 juta.
Berdasarkan analisis KJPP RSR, kejadian penting setelah tanggal penilaian di atas tidak
memiliki dampak terhadap kesimpulan nilai per saham Pembeli yang akan digunakan
untuk transaksi inbreng saham.
(6) Kesimpulan Nilai
Dengan menggunakan pendekatan aset, Nilai Pasar 100% saham Pembeli per 7 Mei 2026
adalah sebesar Rp500.000.000,- dan dengan total saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh sejumlah 500 saham, maka Nilai Pasar per Saham NFT per 7 Mei 2026
adalah: Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
D. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi Divestasi sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00068/2.0095-00/BS/06/0269/1/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026:
(1) Identitas Pihak
Identitas Pihak yang terlibat dalam Transaksi ini adalah:
1. Perseroan;
2. Lintasarta;
3. Anak Perusahaan; dan
4. Pembeli.
(2) Obyek Penilaian
Transaksi Jual Beli dan Transaksi Inbreng.
(3) Tujuan Penilaian
Untuk menilai kewajaran dari Transaksi Divestasi.
(4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat non-disclaimer opinion, KJPP RSR telah melakukan
penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
pendapat kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari manajemen
Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat dipercaya keakuratannya.
Laporan Pendapat Kewajaran disusun dengan menggunakan Proyeksi Keuangan yang
disiapkan oleh manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran proyeksi dan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
KJPP RSR bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disiapkan manajemen Perseroan. KJPP RSR bertanggung jawab atas opini yang
dihasilkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
KJPP RSR telah memperoleh informasi atas status hukum objek Pendapat Kewajaran dari
Perseroan.
(5) Pendekatan dan Metode Penilaian
Page 42
a. Analisa transaksi: identifikasi para pihak yang terlibat dalam transaksi, analisa atas
syarat dan ketentuan dari perjanjian-perjanjian dan analisa atas manfaat dan risiko
dari transaksi;
b. Analisa kualitatif: analisa atas latar belakang dari transaksi, penjelasan singkat dari
Perseroan dan kegiatan usaha, analisa industri, analisa operasional, prospek bisnis,
keuntungan dan kerugian dari transaksi;
c. Analisa kuantitatif: analisis kinerja historis, analisis proyeksi keuangan, analisis
proforma laporan keuangan dan analisis incremental;
d. Analisa atas faktor lain yang relevan,.
e. Analisa kewajaran harga transaksi;
(6) Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Dengan mempertimbangkan analisa kewajaran atas transaksi yang meliputi analisa
terhadap Transaksi Divestasi, analisa kualitatif dan analisa kuantitatif, analisis atas
kewajaran harga transaksi serta faktor lain yang relevan, menurut pendapat KJPP RSR,
transaksi ini adalah wajar.
PERNYATAAN DARI DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
1. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (f) POJK No. 17/2020, Direksi Perseroan menyatakan bahwa
Transaksi Divestasi merupakan Transaksi Material yang juga merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
2. Sesuai dengan Pasal 17 huruf (g) POJK No. 17/2020, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
menyatakan bahwa Transaksi Divestasi tersebut tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 dan bahwa semua informasi material telah
diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT Indosat Tbk
Gedung Indosat Ooredoo Hutchison
Jln. Medan Merdeka Barat No. 21, Jakarta 10110
Telepon: (+62 21) 3000 3001 ext. 8803 / 8804
Surel: corporate.secretary@ioh.co.id
Laman: www.ioh.co.id
Jakarta, 2 Juli 2026
Hormat kami,
Direksi Perseroan
Names mentioned 53 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Infra Fiber Teknologi
p.2 ×5
unresolved
org
PT Nusantara Fiber Teknologi
p.2 ×3
unresolved
org
PT Ainfrastruktur Indonesia Raya
p.2 ×3
unresolved
person
Buchari Hanafi
· Notaris
p.3 ×17
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Mohamad Rifat Tadjoedin
· Notaris
p.13
unresolved
person
Anisa Syamsiah Soraya
· Notaris
p.13
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Karyawan
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia
p.13
unresolved
org
Yayasan Perbanas
p.13
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Rakyat
p.13
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai
p.13
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.14
unresolved
org
Dana Pensiun Bank CIMB Niaga
p.14
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.22
unresolved
person
Hanafi Buchari
· Notaris
p.24
unresolved
person
Ir. Raden Rudi Wismanto
p.24 ×2
unresolved
org
PT Ainfrastruktur Indonesia
p.26
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.28
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.28 ×2
unresolved
org
Rintis
p.30
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.36
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.36
unresolved
org
KJPP RSR
· Penilai
p.36 ×37
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.