Back to announcement
20250428_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878709_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 April 2025
Nomor : 23/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT TBS Energi Utama Tbk
Pemegang Saham Tahunan Treasury Tower Lantai 33
PT TBS Energi Utama Tbk District 8 SCBD Lot. 28,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-23
Jakarta Selatan 12190
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT TBS Energi Utama Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)
yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 25 April 2025
Waktu : 09.17 – 10.44 WIB
Tempat : Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman
Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190.
1. Bacelius Ruru Komisaris Utama
Kehadiran : - Dewan Komisaris :
merangkap Komisaris
Independen
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany Komisaris Independen
- Direksi : 1. Dicky Yordan Direktur Utama
2. Alvin Firman Sunanda Direktur
3. Juli Oktarina Direktur
4. Mufti Utomo Direktur
5. Sudharmono Saragih Direktur
- Undangan : 1. Yasmin Stamboel Wirjawan*)
2. Kang Tzu Ping (Frances
Kang)*)
*hadir secara online melalui
media telekonferensi
- Pemegang Saham : 5.640.314.328 saham atau mewakili 69,0552622% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor hingga saat Rapat
yaitu sebanyak 8.167.826.970 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
Tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025 dan penetapan honorarium serta
persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam
rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor: 041/TBS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal
Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 12 Maret 2025 dan pemanggilan Rapat pada tanggal
27 Maret 2025, masing-masing melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan
sistem eASY.KSEI.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan yang diajukan secara langsung dan
1 (satu) pertanyaan yang diajukan secara online.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.408.000 saham
atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atas
usulan Mata Acara Pertama Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.577.906.328
saham atau sebesar 98,8935368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan mengesahkan Neraca dan
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja firma anggota
jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material sebagaimana
ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 11 Maret 2025 Nomor
00172/2.1032/AU.1/02/0685-1/1/III/2025; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka
jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan-
tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pertanyaan yang diajukan secara langsung.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.408.000 saham
atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju atas
usulan Mata Acara Kedua Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.577.906.328
saham atau sebesar 98,8935368% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100% dari total
seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar
USD47.976.127 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh
Dolar Amerika Serikat), dimana jumlah Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada
Pemilik Entitas Induk adalah sebesar USD28.470.034 (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh
ribu tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat) dengan perincian sebagai berikut:
1. Sebesar USD287.701 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu Dolar Amerika Serikat)
disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
2. Sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai
Final yang dibagikan kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen tunai final akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date)
pembagian dividen tunai final; dan
b. Dalam pelaksanaannya, Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk
melakukan:
Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; dan
Segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut termasuk hal-hal terkait
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
teknis lainnya antara lain menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen
tunai final, serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final yang
akan diumumkan di situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan
memperhatikan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
3. Sisanya sebesar USD18.182.333 (delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga
puluh tiga Dolar Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta
rencana investasi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada investasi di sektor
ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi baru dan terbarukan serta sektor kendaraan
listrik.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.408.000
saham atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 5.585.949 saham
atau sebesar 0,0990361% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.572.320.379
saham atau sebesar 98,7945007% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99.9009639% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki
kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah
satu Kantor Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2025.
2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya
sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk
melakukan segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.522.100
saham atau sebesar 1,1084861% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 5.585.949 saham
atau sebesar 0,0990361% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.572.206.279
saham atau sebesar 98,7924778% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99,9009639% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut
Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah
besaran honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dilakukan dengan memperhatikan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.408.000 saham
atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 980.300 saham atau
sebesar 0,0173802% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.576.926.028
saham atau sebesar 98,8761566% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.639.334.028 saham atau merupakan 99,982620% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Kelima Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut
1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri:
a. Bapak Pandu Patria Sjahrir dalam jabatannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan yang
berlaku efektif sejak tanggal 24 Februari 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan
pada tanggal 24 Februari 2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia;
b. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D dalam jabatannya
selaku Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2025,
sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 7 Maret 2025 melalui keterbukaan
informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia;
c. Bapak Djamal Nasser Attamimi dalam jabatannya selaku Komisaris Perseroan yang berlaku
efektif sejak tanggal 24 Maret 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada
tanggal 24 Maret 2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web
Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia.
Selanjutnya, Perseroan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
dedikasi, bantuan, tenaga dan kontribusi yang telah diberikan oleh:
1. Bapak Pandu Patria Sjahrir, selama beliau menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil
Direktur Utama Perseroan;
2. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, selama beliau
menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan
3. Bapak Djamal Nasser Attamimi, selama beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai
Komisaris Perseroan,
sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri dari masing-masing. Selanjutnya menyetujui
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) kepada Bapak
Pandu Patria Sjahrir, Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D,
dan Bapak Djamal Nasser Attamimi atas seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan
dalam jabatan masing-masing sebagai Wakil Direktur Utama, Komisaris Independen dan
Komisaris Perseroan, selama tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan laporan
tahunan Perseroan.
2. Menyetujui dan menerima pengangkatan Ibu Yasmin S. Wirjawan dan Ibu Kang Tzu Ping atau
Frances Kang masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan
efektif terhitung sejak penutupan Rapat ini (”Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang keempat setelah Tanggal Efektif yaitu Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun 2028 yang diselenggarakan pada tahun 2029.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bacelius Ruru
merangkap
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Yasmin S. Wirjawan
Komisaris Independen : Kang Tzu Ping (Frances Kang)
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam
akta Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan
pemberitahuan perubahan data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk
memperoleh surat penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia, serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna
untuk keperluan pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 62.522.100 saham
atau sebesar 1,1084861% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak setuju sebanyak 78.667.600 saham
atau sebesar 1,3947379% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.499.124.628
saham atau sebesar 97,4967760% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 5.561.646.728 saham atau merupakan 98,6052621% dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Keenam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut
Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP), yang telah
diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021 dan 2023, serta memberi
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan
penambahan modal Perseroan dan pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan, termasuk
menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya
menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta selanjutnya melakukan segala sesuatu
yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satu pun yang
dikecualikan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 5204778 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2025 Nomor
51, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris,
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2025 · 09:17–10:44 |
| Present | 5,640,314,328 (69.06%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
5,577,906,328
98.89%
Against
—
—
Abstain
62,408,000
1.11%
Agenda 2
approved
For
5,572,320,379
98.79%
Against
5,585,949
0.10%
Abstain
62,408,000
1.11%
Agenda 3
approved
For
5,572,206,279
98.79%
Against
5,585,949
0.10%
Abstain
62,522,100
1.11%
Agenda 4
approved
For
5,576,926,028
98.88%
Against
980,300
0.02%
Abstain
62,408,000
1.11%
Agenda 5
approved
For
5,499,124,628
97.50%
Against
78,667,600
1.39%
Abstain
62,522,100
1.11%
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×8
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×8
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×8
unresolved
person
Oktarina
· Direktur
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro
p.3
unresolved
person
M.U.P.
p.6 ×3
unresolved
person
Djamal Nasser Attamimi
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1010 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '1.1064632',
'pct_for': '98.8935368',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Perhitungan Laba Rugi '
'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
'oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono '
'Sungkoro dan Surja firma anggota jaringan '
'global Ernst & Young) dengan opini yang '
'menyatakan bahwa Laporan Keuangan '
'Konsolidasian Perseroan menyajikan secara '
'wajar dalam semua hal yang material '
'sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor '
'Independen tertanggal 11 Maret 2025 Nomor '
'00172/2.1032/AU.1/02/0685-1/1/III/2025; dan '
'2. Memberikan pembebasan dan pelunasan '
'sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada '
'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas '
'segala tindakan kepengurusan dan pengawasan '
'yang mereka jalankan selama tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh '
'tindakan- tindakan kepengurusan dan '
'pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan '
'Tahunan Perseroan. MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) '
'pertanyaan yang diajukan secara langsung. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 62.408.000 saham '
'atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'atas usulan Mata Acara Kedua Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.577.906.328 '
'saham atau sebesar 98,8935368% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat '
'(16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham '
'atau merupakan 100% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan '
'Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan '
'atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024. '
'3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan '
'Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan '
'Keuangan Konsolidasian',
'votes_abstain': '62408000',
'votes_for': '5577906328',
'votes_in_favor_total': '5640314328'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1064632',
'pct_against': '0.0990361',
'pct_for': '98.7945007',
'pct_in_favor_total': '999009639',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id teknis lainnya antara lain '
'menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak '
'atas dividen tunai final, serta menetapkan '
'jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai '
'final yang akan diumumkan di situs web Bursa '
'Efek Indonesia dan situs web Perseroan, '
'dengan memperhatikan peraturan dan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3. Sisanya '
'sebesar USD18.182.333 (delapan belas juta '
'seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus '
'tiga puluh tiga Dolar Amerika Serikat) akan '
'dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan '
'untuk memperkuat permodalan jangka panjang '
'dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis '
'serta rencana investasi Perseroan, termasuk '
'namun tidak terbatas pada investasi di sektor '
'ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis '
'energi baru dan terbarukan serta sektor '
'kendaraan listrik. MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Ketiga Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 62.408.000 saham '
'atau sebesar 1,1064632% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 5.585.949 '
'saham atau sebesar 0,0990361% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.572.320.379 saham atau sebesar 98,7945007% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham '
'atau merupakan 99.9009639% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '62408000',
'votes_against': '5585949',
'votes_for': '5572320379',
'votes_in_favor_total': '5634728379'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1084861',
'pct_against': '0.0990361',
'pct_for': '98.7924778',
'pct_in_favor_total': '99.9009639',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEEMPAT RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Keempat Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 62.522.100 saham '
'atau sebesar 1,1084861% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 5.585.949 '
'saham atau sebesar 0,0990361% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'5.572.206.279 saham atau sebesar 98,7924778% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 '
'ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham '
'atau merupakan 99,9009639% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '62522100',
'votes_against': '5585949',
'votes_for': '5572206279',
'votes_in_favor_total': '5634728379'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1064632',
'pct_against': '0.0173802',
'pct_for': '98.8761566',
'pct_in_favor_total': '99.982620',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 62.408.000 saham atau sebesar '
'1,1064632% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 980.300 saham atau sebesar '
'0,0173802% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.576.926.028 saham atau '
'sebesar 98,8761566% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.639.334.028 saham atau merupakan '
'99,982620% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 Lot '
'ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 5204778 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '62408000',
'votes_against': '980300',
'votes_for': '5576926028',
'votes_in_favor_total': '5639334028'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1084861',
'pct_against': '1.3947379',
'pct_for': '97.4967760',
'pct_in_favor_total': '98.6052621',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 Lot ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 5204778 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Komisaris Independen '
'Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany '
'Komisaris Independen : Yasmin S. Wirjawan '
'Komisaris Independen : Kang Tzu Ping (Frances '
'Kang) 3. Menyetujui pemberian kuasa dengan '
'hak substitusi kepada setiap anggota Direksi '
'Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat '
'sehubungan dengan perubahan susunan pengurus '
'Perseroan ini dalam akta Pernyataan Keputusan '
'Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan '
'menyampaikan pemberitahuan perubahan data '
'Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik '
'Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan '
'pemberitahuan perubahan data Perseroan dari '
'Menteri Hukum Republik Indonesia, serta '
'selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'pelaksanaan keputusan Rapat ini dengan tidak '
'ada satu pun yang dikecualikan. MATA ACARA '
'KEENAM RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan kuasa pemegang '
'saham yang hadir secara fisik maupun yang '
'hadir secara elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
'ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 62.522.100 saham atau sebesar '
'1,1084861% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang yang menyatakan tidak '
'setuju sebanyak 78.667.600 saham atau sebesar '
'1,3947379% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.499.124.628 saham atau '
'sebesar 97,4967760% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran '
'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 5.561.646.728 saham atau merupakan '
'98,6052621% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '62522100',
'votes_against': '78667600',
'votes_for': '5499124628',
'votes_in_favor_total': '5561646728'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '69.0552622',
'shares_present': '5640314328',
'shares_total_voting': '8167826970',
'time_end': '10:44:00',
'time_start': '09:17:00',
'venue': 'Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav '
'54-55, Jakarta Selatan – 12190. 1. Bacelius Ruru Komisaris Utama'}