Back to announcement
20250428_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878709_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, 25 April 2025. Rapat dimulai pada pukul 09.17
– 10.44 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia dan juga diselenggarakan
secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:
A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat
1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor:
041/TBS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 12 Maret 2025 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 27 Maret 2025, masing-masing
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.
B. Mata Acara Rapat
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk Tahun Buku 2025 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian
modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program
MSOP/ESOP).
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
Dewan Komisaris 1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen
Direksi 1. Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
2. Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
3. Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
4. Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
5. Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur
1
Page 2
Undangan 1. Yasmin S. Wirjawan*)
2. Kang Tzu Ping (Frances Kang)*)
*hadir secara online melalui media telekonferensi.
D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
1. Ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) POJK 15 dan/atau Pasal 86
ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan
oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari (1/2) satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan
2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 5.640.314.328 (lima miliar enam ratus
empat puluh juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar 69,0552622% (enam puluh sembilan koma nol lima
lima dua enam dua dua persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan
ratus tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas.
Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 5 (lima) pemegang saham yang hadir secara elektronik maupun fisik dalam Rapat yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
kartu suara yang telah dibagikan.
Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:
2
Page 3
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Pertama 5.577.906.328 saham atau sebesar 62.408.000 saham atau sebesar 0
98,8935368% dari jumlah suara 1,1064632% dari jumlah suara yang
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100,0000000% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Mata Acara Kedua 5.577.906.328 saham atau sebesar 62.408.000 saham atau sebesar 0
98,8935368% dari jumlah suara 1,1064632% dari jumlah suara yang
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100,0000000% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Mata Acara Ketiga 5.572.320.379 saham atau sebesar 62.408.000 saham atau sebesar 5.585.949 saham atau sebesar
98,7945007% dari jumlah suara 1,1064632% dari jumlah suara yang 0,0990361% dari total seluruh
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99.9009639% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
5.572.206.279 saham atau sebesar 62.522.100 saham atau sebesar 5.585.949 saham atau sebesar
Mata Acara Keempat 98,7924778% dari jumlah suara 1,1084861% dari jumlah suara yang 0,0990361% dari total seluruh
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99,9009639% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
3
Page 4
Mata Acara Setuju Abstain Tidak Setuju
Mata Acara Kelima 5.576.926.028 saham atau sebesar 62.408.000 saham atau sebesar 980.300 saham atau sebesar
98,8761566% dari jumlah suara 1,1064632% dari jumlah suara yang 0,0173802% dari total seluruh
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.639.334.028 saham atau merupakan 99,982620% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
Mata Acara Keenam 5.499.124.628 saham atau sebesar 62.522.100 saham atau sebesar 78.667.600 saham atau sebesar
97,4967760% dari jumlah suara 1,1084861% dari jumlah suara yang 1,3947379% dari jumlah suara
yang hadir dalam Rapat. hadir dalam Rapat. yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
suara setuju berjumlah 5.561.646.728 saham atau merupakan 98,6052621% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.
H. Keputusan Rapat
Adapun keputusan pada Rapat adalah sebagai berikut
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Pertama 1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Purwantono Sungkoro dan Surja firma anggota jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang
menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal
yang material sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 11 Maret 2025 Nomor
00172/2.1032/AU.1/02/0685-1/1/III/2025; dan
2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.
4
Page 5
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Kedua Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar USD47.976.127
(empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat),
dimana jumlah Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar
USD28.470.034 (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat)
dengan perincian sebagai berikut:
1. Sebesar USD287.701 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu Dolar Amerika Serikat) disisihkan
sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas;
2. Sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai Final yang
dibagikan kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dividen tunai final akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date)
pembagian dividen tunai final; dan
b. Dalam pelaksanaannya, Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
• Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; dan
• Segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut termasuk hal-hal terkait teknis
lainnya antara lain menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final,
serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final yang akan diumumkan di
situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Sisanya sebesar USD18.182.333 (delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh
tiga Dolar Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan
jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada investasi di sektor ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi
baru dan terbarukan serta sektor kendaraan listrik.
Mata Acara Ketiga Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kompetensi
sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah satu Kantor
Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya sehubungan
dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5
Page 6
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Mata Acara Keempat Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah besaran honorarium
dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
Remunerasi dan juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Mata Acara Kelima 1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri:
a. Bapak Pandu Patria Sjahrir dalam jabatannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan yang berlaku
efektif sejak tanggal 24 Februari 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal
24 Februari 2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan dan situs
web Bursa Efek Indonesia;
b. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D dalam jabatannya selaku
Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2025, sebagaimana
telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 7 Maret 2025 melalui keterbukaan informasi yang
diumumkan pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia;
c. Bapak Djamal Nasser Attamimi dalam jabatannya selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif
sejak tanggal 24 Maret 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Maret
2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan dan situs web Bursa
Efek Indonesia.
Selanjutnya, Perseroan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
dedikasi, bantuan, tenaga dan kontribusi yang telah diberikan oleh:
1. Bapak Pandu Patria Sjahrir, selama beliau menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan;
2. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, selama beliau menjalankan
tugas dan fungsinya sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan
3. Bapak Djamal Nasser Attamimi, selama beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Komisaris
Perseroan,
sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri dari masing-masing. Selanjutnya menyetujui
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) kepada Bapak Pandu
Patria Sjahrir, Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, dan Bapak
Djamal Nasser Attamimi atas seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan dalam jabatan
masing-masing sebagai Wakil Direktur Utama, Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan, selama
tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan.
6
Page 7
Mata Acara Keputusan Mata Acara
2. Menyetujui dan menerima pengangkatan Ibu Yasmin S. Wirjawan dan Ibu Kang Tzu Ping atau Frances
Kang masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung
sejak penutupan Rapat ini (”Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang keempat setelah Tanggal Efektif yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan tahun 2028 yang diselenggarakan pada tahun 2029.
Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini menjadi sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Dicky Yordan
Direktur : Alvin Firman Sunanda
Direktur : Juli Oktarina
Direktur : Mufti Utomo
Direktur : Sudharmono Saragih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bacelius Ruru
merangkap
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Dr. Ahmad Fuad Rahmany
Komisaris Independen : Yasmin S. Wirjawan
Komisaris Independen : Kang Tzu Ping (Frances Kang)
3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta
Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan perubahan
data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, serta selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan
Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Mata Acara Keenam Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan
Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP), yang telah diputuskan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021 dan 2023, serta memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dan
pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan, termasuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
7
Page 8
Mata Acara Keputusan Mata Acara
Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang
untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta
selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
tidak ada satu pun yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2025 Nomor 51 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H.
Adapun salinan akta-akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka..
Jakarta, 29 April 2025
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
DIREKSI
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Apr 2025 · 09:17–10:44 |
| Present | 5,640,314,328 (69.06%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,577,906,328
98.89%
Against
0
—
Abstain
62,408,000
1.11%
- Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; dan
- Segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut termasuk hal-hal terkait teknis
Agenda 5
approved
For
5,576,926,028
98.88%
Against
980,300
0.02%
Abstain
62,408,000
1.11%
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
person
H. Keputusan Rapat Adapun
p.4
unresolved
person
M.U.P.
p.6 ×3
unresolved
person
Djamal Nasser Attamimi
p.6 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
H. Adapun
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
840 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1064632',
'pct_for': '98.8935368',
'resolution_items': ['Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan '
'perpajakan yang berlaku; dan',
'Segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
'dengan hal tersebut termasuk hal-hal '
'terkait teknis'],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara Pertama',
'votes_abstain': '62408000',
'votes_against': '0',
'votes_for': '5577906328'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.1064632',
'pct_against': '0.0173802',
'pct_for': '98.8761566',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': 'Mata Acara Kelima',
'votes_abstain': '62408000',
'votes_against': '980300',
'votes_for': '5576926028'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '69.0552622',
'shares_present': '5640314328',
'shares_total_voting': '8167826970',
'time_end': '10:44:00',
'time_start': '09:17:00'}