Skip to content
Back to announcement

20250428_TOBA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878709_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed TOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                              PENGUMUMAN
                                                           RINGKASAN RISALAH
                                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                        PT TBS ENERGI UTAMA Tbk

Direksi PT TBS Energi Utama Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, 25 April 2025. Rapat dimulai pada pukul 09.17
– 10.44 WIB, di Assembly Hall Menara Mandiri Lantai 9, Jl. Jenderal Sudirman Kav 54-55, Jakarta Selatan – 12190, Indonesia dan juga diselenggarakan
secara elektronik melalui Aplikasi Electronic General Meeting System (eASY.KSEI), dengan ringkasan risalah Rapat sebagai berikut:

A. Pemenuhan Prosedur Hukum untuk Penyelenggaraan Rapat
    1. Menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Nomor:
       041/TBS/III/2025 tanggal 5 Maret 2025 perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham PT TBS Energi Utama Tbk.
    2. Melakukan pengumuman rencana Rapat pada tanggal 12 Maret 2025 dan pemanggilan Rapat pada tanggal 27 Maret 2025, masing-masing
       melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Perseroan dan sistem eASY.KSEI.

B. Mata Acara Rapat
   Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.
   2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
   3. Persetujuan atas penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
      untuk Tahun Buku 2025 dan penetapan honorarium serta persyaratan lain berkenaan dengan penunjukan tersebut.
   4. Persetujuan atas penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
   5. Perubahan susunan pengurus Perseroan.
   6. Persetujuan pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan untuk pelaksanaan penyesuaian
      modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program
      MSOP/ESOP).

C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat
   Dewan Komisaris                  1. Bacelius Ruru, bertindak selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen
                                    2. Dr. Ahmad Fuad Rahmany, bertindak selaku Komisaris Independen

    Direksi                              1.   Dicky Yordan, bertindak selaku Direktur Utama
                                         2.   Alvin Firman Sunanda, bertindak selaku Direktur
                                         3.   Juli Oktarina, bertindak selaku Direktur
                                         4.   Mufti Utomo, bertindak selaku Direktur
                                         5.   Sudharmono Saragih, bertindak selaku Direktur

                                                                                                                                                1
Page 2
    Undangan                              1. Yasmin S. Wirjawan*)
                                          2. Kang Tzu Ping (Frances Kang)*)

                                          *hadir secara online melalui media telekonferensi.

D. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
   1. Ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 41 ayat (1) POJK 15 dan/atau Pasal 86
      ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bahwa Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri dan/atau diwakilkan
      oleh pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari (1/2) satu per dua bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
      suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan; dan
   2. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham Perseroan yang sah berjumlah 5.640.314.328 (lima miliar enam ratus
      empat puluh juta tiga ratus empat belas ribu tiga ratus dua puluh delapan) saham atau sebesar 69,0552622% (enam puluh sembilan koma nol lima
      lima dua enam dua dua persen) dari 8.167.826.970 (delapan miliar seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu sembilan
      ratus tujuh puluh) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

E. Kesempatan Tanya Jawab dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan baik yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik diberikan kesempatan untuk menyampaikan
   pertanyaan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan untuk mengajukan
   pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat yang sedang dibahas.
   Pada kesempatan tanya-jawab terdapat 5 (lima) pemegang saham yang hadir secara elektronik maupun fisik dalam Rapat yang mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat.

F. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   Pemegang saham Perseroan dapat memberikan kuasa secara elektronik untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui Electronic General
   Meeting System KSEI atau eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Bagi
   pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik pada saat Rapat, dapat memberikan suaranya dengan mengisi
   kartu suara yang telah dibagikan.
   Keputusan Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila pemegang saham atau kuasa pemegang saham Perseroan ada yang
   tidak menyetujui atau memberikan suara abstain sehingga keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
   dengan cara pemungutan suara.

G. Hasil Pemungutan Suara dalam Rapat
   Perseroan menunjuk Notaris Aulia Taufani, S.H. dan Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, sebagai pihak independen untuk menghitung
   dan/atau melakukan validasi suara di dalam Rapat. Adapun hasil pemungutan pada Rapat adalah sebagai berikut:




                                                                                                                                                 2
Page 3
    Mata Acara                      Setuju                           Abstain                           Tidak Setuju
Mata Acara Pertama   5.577.906.328 saham atau sebesar   62.408.000 saham atau sebesar                       0
                     98,8935368% dari jumlah suara      1,1064632% dari jumlah suara yang
                     yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                     suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100,0000000% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

 Mata Acara Kedua    5.577.906.328 saham atau sebesar   62.408.000 saham atau sebesar                       0
                     98,8935368% dari jumlah suara      1,1064632% dari jumlah suara yang
                     yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                     suara setuju berjumlah 5.640.314.328 saham atau merupakan 100,0000000% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

 Mata Acara Ketiga   5.572.320.379 saham atau sebesar   62.408.000 saham atau sebesar        5.585.949 saham atau sebesar
                     98,7945007% dari jumlah suara      1,1064632% dari jumlah suara yang    0,0990361% dari total seluruh
                     yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.                   saham yang sah yang hadir dalam
                                                                                             Rapat.
                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                     suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99.9009639% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

                     5.572.206.279 saham atau sebesar   62.522.100 saham atau sebesar       5.585.949 saham atau sebesar
Mata Acara Keempat   98,7924778% dari jumlah suara      1,1084861% dari jumlah suara yang   0,0990361% dari total seluruh
                     yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.                  saham yang sah yang hadir dalam
                                                                                            Rapat.

                     Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                     suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                     suara setuju berjumlah 5.634.728.379 saham atau merupakan 99,9009639% dari total seluruh saham yang sah
                     yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

                                                                                                                                3
Page 4
             Mata Acara                           Setuju                           Abstain                         Tidak Setuju
          Mata Acara Kelima        5.576.926.028 saham atau sebesar   62.408.000 saham atau sebesar       980.300 saham atau sebesar
                                   98,8761566% dari jumlah suara      1,1064632% dari jumlah suara yang   0,0173802% dari total seluruh
                                   yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.                  saham yang sah yang hadir dalam
                                                                                                          Rapat.

                                   Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                                   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                                   suara setuju berjumlah 5.639.334.028 saham atau merupakan 99,982620% dari total seluruh saham yang sah
                                   yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

          Mata Acara Keenam        5.499.124.628 saham atau sebesar   62.522.100 saham atau sebesar       78.667.600 saham atau sebesar
                                   97,4967760% dari jumlah suara      1,1084861% dari jumlah suara yang   1,3947379% dari jumlah suara
                                   yang hadir dalam Rapat.            hadir dalam Rapat.                  yang hadir dalam Rapat.

                                   Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (16) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan
                                   suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian, total
                                   suara setuju berjumlah 5.561.646.728 saham atau merupakan 98,6052621% dari total seluruh saham yang sah
                                   yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.


H. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan pada Rapat adalah sebagai berikut

              Mata Acara                                                    Keputusan Mata Acara
          Mata Acara Pertama       1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan termasuk di dalamnya laporan tugas pengawasan
                                      Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, untuk tahun buku yang
                                      berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
                                      untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
                                      Publik Purwantono Sungkoro dan Surja firma anggota jaringan global Ernst & Young) dengan opini yang
                                      menyatakan bahwa Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan menyajikan secara wajar dalam semua hal
                                      yang material sebagaimana ternyata dari Laporan Auditor Independen tertanggal 11 Maret 2025 Nomor
                                      00172/2.1032/AU.1/02/0685-1/1/III/2025; dan
                                   2. Memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) kepada Direksi dan Dewan
                                      Komisaris Perseroan atas segala tindakan kepengurusan dan pengawasan yang mereka jalankan selama
                                      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sejauh tindakan-tindakan kepengurusan dan
                                      pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan.

                                                                                                                                             4
Page 5
   Mata Acara                                                   Keputusan Mata Acara
Mata Acara Kedua     Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar USD47.976.127
                     (empat puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus dua puluh tujuh Dolar Amerika Serikat),
                     dimana jumlah Laba Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk adalah sebesar
                     USD28.470.034 (dua puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga puluh empat Dolar Amerika Serikat)
                     dengan perincian sebagai berikut:
                     1. Sebesar USD287.701 (dua ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus satu Dolar Amerika Serikat) disisihkan
                         sebagai dana cadangan, sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang
                         Perseroan Terbatas;
                     2. Sebesar USD10.000.000 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat) ditetapkan sebagai Dividen Tunai Final yang
                         dibagikan kepada Pemegang Saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
                          a. Dividen tunai final akan dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang Saham yang
                              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan (recording date)
                              pembagian dividen tunai final; dan
                          b. Dalam pelaksanaannya, Direksi diberi kuasa dan wewenang dengan hak substitusi untuk melakukan:
                               • Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; dan
                               • Segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut termasuk hal-hal terkait teknis
                                   lainnya antara lain menetapkan daftar Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai final,
                                   serta menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tunai final yang akan diumumkan di
                                   situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan, dengan memperhatikan peraturan dan
                                   perundang-undangan yang berlaku.
                    3.   Sisanya sebesar USD18.182.333 (delapan belas juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh
                         tiga Dolar Amerika Serikat) akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk memperkuat permodalan
                         jangka panjang dan dalam rangka mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan,
                         termasuk namun tidak terbatas pada investasi di sektor ketenagalistrikan, termasuk yang berbasis energi
                         baru dan terbarukan serta sektor kendaraan listrik.

Mata Acara Ketiga   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk:
                    1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang memiliki kompetensi
                       sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan serta terafiliasi secara resmi dengan salah satu Kantor
                       Akuntan Publik besar dunia untuk melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk
                       tahun buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                    2. Menetapkan honorarium untuk Kantor Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya sehubungan
                       dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
                    3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                       sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



                                                                                                                                    5
Page 6
    Mata Acara                                                 Keputusan Mata Acara
Mata Acara Keempat   Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
                     honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku
                     yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dengan ketentuan bahwa penetapan jumlah besaran honorarium
                     dan/atau tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku yang berakhir
                     pada tanggal 31 Desember 2025 dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan
                     Remunerasi dan juga memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.

Mata Acara Kelima    1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri:
                         a. Bapak Pandu Patria Sjahrir dalam jabatannya selaku Wakil Direktur Utama Perseroan yang berlaku
                            efektif sejak tanggal 24 Februari 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal
                            24 Februari 2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan dan situs
                            web Bursa Efek Indonesia;
                         b. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D dalam jabatannya selaku
                            Komisaris Independen Perseroan yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Maret 2025, sebagaimana
                            telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 7 Maret 2025 melalui keterbukaan informasi yang
                            diumumkan pada situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek Indonesia;
                         c. Bapak Djamal Nasser Attamimi dalam jabatannya selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif
                            sejak tanggal 24 Maret 2025, sebagaimana telah diungkapkan oleh Perseroan pada tanggal 24 Maret
                            2025 melalui keterbukaan informasi yang diumumkan pada situs web Perseroan dan situs web Bursa
                            Efek Indonesia.
                        Selanjutnya, Perseroan memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya atas
                        dedikasi, bantuan, tenaga dan kontribusi yang telah diberikan oleh:
                         1. Bapak Pandu Patria Sjahrir, selama beliau menjalankan tugas dan fungsi sebagai Wakil Direktur Utama
                            Perseroan;
                         2. Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, selama beliau menjalankan
                            tugas dan fungsinya sebagai Komisaris Independen Perseroan, dan
                         3. Bapak Djamal Nasser Attamimi, selama beliau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Komisaris
                            Perseroan,
                            sampai dengan tanggal efektif pengunduran diri dari masing-masing. Selanjutnya menyetujui
                            memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) kepada Bapak Pandu
                            Patria Sjahrir, Bapak Prof. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro S.E., M.U.P., Ph.D, dan Bapak
                            Djamal Nasser Attamimi atas seluruh tugas dan tanggung jawab yang telah dijalankan dalam jabatan
                            masing-masing sebagai Wakil Direktur Utama, Komisaris Independen dan Komisaris Perseroan, selama
                            tindakan tersebut tercermin dalam laporan keuangan dan laporan tahunan Perseroan.




                                                                                                                                  6
Page 7
   Mata Acara                                                Keputusan Mata Acara
                     2. Menyetujui dan menerima pengangkatan Ibu Yasmin S. Wirjawan dan Ibu Kang Tzu Ping atau Frances
                        Kang masing-masing sebagai Komisaris Independen Perseroan, dengan masa jabatan efektif terhitung
                        sejak penutupan Rapat ini (”Tanggal Efektif”) sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
                        Tahunan Perseroan yang keempat setelah Tanggal Efektif yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                        Perseroan tahun 2028 yang diselenggarakan pada tahun 2029.
                        Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
                        Rapat ini menjadi sebagai berikut:

                         Direksi
                         Direktur Utama           :      Dicky Yordan
                         Direktur                 :      Alvin Firman Sunanda
                         Direktur                 :      Juli Oktarina
                         Direktur                 :      Mufti Utomo
                         Direktur                 :      Sudharmono Saragih

                         Dewan Komisaris
                         Komisaris Utama          :      Bacelius Ruru
                         merangkap
                         Komisaris Independen
                         Komisaris Independen     :      Dr. Ahmad Fuad Rahmany
                         Komisaris Independen     :      Yasmin S. Wirjawan
                         Komisaris Independen     :      Kang Tzu Ping (Frances Kang)

                    3. Menyetujui pemberian kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk
                       menyatakan keputusan Rapat sehubungan dengan perubahan susunan pengurus Perseroan ini dalam akta
                       Pernyataan Keputusan Rapat yang dibuat di hadapan Notaris dan menyampaikan pemberitahuan perubahan
                       data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan
                       pemberitahuan perubahan data Perseroan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, serta selanjutnya
                       melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan pelaksanaan keputusan
                       Rapat ini dengan tidak ada satu pun yang dikecualikan.

Mata Acara Keenam   Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan
                    untuk pelaksanaan penyesuaian modal ditempatkan dan disetor Perseroan dalam rangka Program Kepemilikan
                    Saham Manajemen dan/atau Karyawan (Program MSOP/ESOP), yang telah diputuskan pada Rapat Umum
                    Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2021 dan 2023, serta memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
                    melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dan
                    pengeluaran Saham Baru yang dilakukan Perseroan, termasuk menyatakan perubahan Pasal 4 ayat (2)
                                                                                                                              7
Page 8
               Mata Acara                                                     Keputusan Mata Acara
                                     Anggaran Dasar ke dalam suatu akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang
                                     untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar serta
                                     selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan
                                     tidak ada satu pun yang dikecualikan.


Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 25 April 2025 Nomor 51 dibuat oleh Notaris Aulia Taufani S.H.
Adapun salinan akta-akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor Notaris. Pengumuman Ringkasan Risalah Rapat ini adalah
untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka..




                                                              Jakarta, 29 April 2025
                                                          PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
                                                                    DIREKSI




                                                                                                                                               8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published28 Apr 2025
Pages8
Characters26,628
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Apr 2025 · 09:17–10:44
Present5,640,314,328 (69.06%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,577,906,328
98.89%
Against
0
—
Abstain
62,408,000
1.11%
  • Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku; dan
  • Segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal tersebut termasuk hal-hal terkait teknis
Agenda 5 approved
For
5,576,926,028
98.88%
Against
980,300
0.02%
Abstain
62,408,000
1.11%
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org TBS ENERGI UTAMA Tbk p.1 ×11
linked person Bacelius Ruru p.1 ×2
linked person Dr. Ahmad Fuad Rahmany p.1 ×3
linked person Dicky Yordan p.1 ×2
linked person Alvin Firman Sunanda p.1 ×2
linked person Juli Oktarina p.1 ×2
linked person Mufti Utomo p.1 ×2
linked person Sudharmono Saragih p.1 ×2
linked person Yasmin S. Wirjawan p.2 ×3
linked person Kang Tzu Ping (Frances Kang p.2 ×3
linked person Pandu Patria Sjahrir p.6 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved person Aulia Taufani p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved person H. Keputusan Rapat Adapun p.4
unresolved person M.U.P. p.6 ×3
unresolved person Djamal Nasser Attamimi p.6 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved person H. Adapun p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 840 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1064632',
             'pct_for': '98.8935368',
             'resolution_items': ['Pemotongan pajak Dividen sesuai peraturan '
                                  'perpajakan yang berlaku; dan',
                                  'Segala tindakan yang diperlukan sehubungan '
                                  'dengan hal tersebut termasuk hal-hal '
                                  'terkait teknis'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'title': 'Mata Acara Pertama',
             'votes_abstain': '62408000',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '5577906328'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1.1064632',
             'pct_against': '0.0173802',
             'pct_for': '98.8761566',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'title': 'Mata Acara Kelima',
             'votes_abstain': '62408000',
             'votes_against': '980300',
             'votes_for': '5576926028'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-04-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '69.0552622',
 'shares_present': '5640314328',
 'shares_total_voting': '8167826970',
 'time_end': '10:44:00',
 'time_start': '09:17:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result