Back to announcement
20260702_PRTL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32107550_lamp2.pdf
Other Text extracted PRTLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS PERSEROAN YANG DITERBITKAN
PADA KORAN KONTAN PADA TANGGAL 22 JUNI 2026.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI
TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
DATA, INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DI DALAM PROSPEKTUS.
PT PROFESIONAL TELEKOMUNIKASI INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas perusahaan holding
Berkedudukan di Kudus, Jawa Tengah
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 55
Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kudus, Jawa Tengah Jakarta 10310, Indonesia
Tel: +62291 - 435984 Tel: +62 21 2358 5500
Email: corpsec@protelindo.net Faks: +62 21 2358 6446
Website: www.protelindo.net
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp20.000.000.000.000,00 (DUA PULUH TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V PROTELINDO TAHAP I TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp3.000.000.000.000,00 (TIGA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Obligasi. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi, dimana sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus
enam puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari 4 (empat) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,95% (tuj uh koma sembilan lima persen) per tahun.
Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05% (delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara
kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban
Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pem bayaran Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan
dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, 10 Juli 2028 untuk
Obligasi Seri B, 10 Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN
OLEH PIHAK MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI
KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA
SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK OBLIGASI INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU
SELURUHNYA DIMANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI
KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT
UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG
DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI DARI:
PT FITCH RATINGS INDONESIA (“FITCH”)
AAA(idn) (TRIPLE A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KOMPETISI YANG KETAT DAN PERSAINGAN HARGA YANG DIHADAPI GRUP DALAM INDUSTRI PENYEWAAN
INFRASTRUKTUR TELEKOMUNIKASI. FAKTOR RISIKO LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH RISIKO TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Obligasi yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia
Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini
menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan kesanggupan terbaik (best effort) terhadap Penawaran Umum Obligasi ini.
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS
(Terafiliasi) SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Permata Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 Juli 2026
1
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2026
Masa Penawaran Umum : 2 – 7 Juli 2026
Tanggal Penjatahan : 8 Juli 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 10 Juli 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 10 Juli 2026
Tanggal Pencatatan Obligasi di Bursa Efek Indonesia : 13 Juli 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
KETERANGAN OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
NAMA OBLIGASI BERKELANJUTAN
Obligasi Berkelanjutan V Protelindo
TARGET OBLIGASI BERKELANJUTAN
Sebesar Rp20.000.000.000.000 (dua puluh triliun Rupiah)
NAMA OBLIGASI
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening
di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau
Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI, BUNGA OBLIGASI, DAN JATUH TEMPO OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh
juta Rupiah) yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment), yang terdiri dari:
Seri A : Sebesar Rp848.690.000.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Sebesar Rp3.150.000.000,00 (tiga miliar seratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,75% (tujuh
koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 2 (dua) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Sebesar Rp20.320.000.000,00 (dua puluh miliar tiga ratus dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,95% (tujuh koma sembilan lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri D : Sebesar Rp50.200.000.000,00 (lima puluh miliar dua ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,05%
(delapan koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri D adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus
empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2026 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir
sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 20 Juli 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 10 Juli 2028 untuk Obligasi Seri B, tanggal 10
Juli 2029 untuk Obligasi Seri C, dan tanggal 10 Juli 2031 untuk Obligasi Seri D.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan denda. Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di
bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Bunga ke-
Seri A Seri B Seri C Seri D
1 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026 10 Oktober 2026
2 10 Januari 2027 10 Januari 2027 10 Januari 2027 10 Januari 2027
3 10 April 2027 10 April 2027 10 April 2027 10 April 2027
4 20 Juli 2027 10 Juli 2027 10 Juli 2027 10 Juli 2027
5 - 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027 10 Oktober 2027
6 - 10 Januari 2028 10 Januari 2028 10 Januari 2028
7 - 10 April 2028 10 April 2028 10 April 2028
8 - 10 Juli 2028 10 Juli 2028 10 Juli 2028
9 - - 10 Oktober 2028 10 Oktober 2028
10 - - 10 Januari 2029 10 Januari 2029
11 - - 10 April 2029 10 April 2029
12 - - 10 Juli 2029 10 Juli 2029
13 - - - 10 Oktober 2029
14 - - - 10 Januari 2030
15 - - - 10 April 2030
16 - - - 10 Juli 2030
17 - - - 10 Oktober 2030
18 - - - 10 Januari 2031
19 - - - 10 April 2031
20 - - - 10 Juli 2031
HARGA PENAWARAN
Harga Penawaran Obligasi ini adalah 100,00% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa kebendaan atau pendapatan atau aset lain Perseroan dalam bentuk apapun
serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Sesuai Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, seluruh kekayaan Perseroan,
baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, kecuali aset Perseroan
yang telah dijaminkan secara khusus kepada para krediturnya, menjadi jaminan atas semua utang Perseroan kepada semua krediturnya yang
tidak dijamin secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk Obligasi ini secara pari passu.
PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
emisi sesuai dengan tujuan penggunaan dana bersih hasil Penawaran Umum Obligasi ini.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1,00 (satu Rupiah)
atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek adalah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. Perseroan mempunyai hak untuk memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan lebih lanjut mengenai ketentuan Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
3
Page 4
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
1. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak
akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.1. Memberikan pinjaman kepada pihak manapun, termasuk kepada Afiliasi Perseroan, dengan jumlah yang melebihi dari 20% (dua
puluh persen) ekuitas Perseroan, kecuali:
a. pinjaman yang diberikan tersebut terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha;
b. pinjaman ataupun komitmen pinjaman yang sudah ada sebelum ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan;
c. pinjaman kepada karyawan termasuk Direksi dan Dewan Komisaris sepanjang hal tersebut dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam Perseroan dan dilaksanakan secara wajar;
d. pinjaman yang diberikan oleh Perseroan yang dilaksanakan dalam kerangka pelaksanaan atau sehubungan dengan
penggunaan dana yang diperoleh Perseroan dari penerbitan Obligasi ini; atau
e. pinjaman yang diberikan dalam rangka atau terkait dengan Kegiatan Usaha, termasuk dalam rangka membiayai atau
memfasilitasi akuisisi aset penunjang Kegiatan Usaha ataupun akuisisi kepemilikan saham atau suatu efek atau instrumen
yang dapat dikonversikan menjadi suatu kepemilikan saham atau ekuitas (yang dilakukan baik langsung maupun melalui
Entitas Anak) dalam perusahaan (-perusahaan) pemilik (baik langsung maupun tidak langsung) aset penunjang Kegiatan
Usaha.
1.2. Mengadakan penggabungan atau konsolidasi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan, atau melakukan
akuisisi, atau mengijinkan Entitas Anak untuk melakukan akuisisi atau melakukan penggabungan atau konsolidasi dengan
perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Entitas Anak, kecuali dengan memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a. semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan
mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan
penerus, maka seluruh kewajiban Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan penerus
tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Obligasi;
b. Perusahaan penerus (surviving company) tersebut salah satu bidang usahanya adalah bergerak dalam bidang usaha yang
sama atau lebih dengan Perseroan dan/atau Entitas Anak;
c. Perusahaan yang menjadi target akuisisi atau konsolidasi tersebut memiliki bidang usaha yang terkait baik langsung maupun
tidak langsung dengan Kegiatan Usaha dan pelaksanaan akuisisi dan konsolidasi tersebut tidak membawa dampak negatif
material terhadap jalannya usaha dan/atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok
Obligasi.
Untuk menghindari keraguan, ketentuan poin 1.2 di atas ini tidak dimaksudkan untuk membatasi atau tidak diberlakukan dalam hal
penggabungan, konsolidasi, dan akuisisi oleh dan diantara Perseroan dan/atau pemegang saham utama Perseroan dan/atau
Entitas Anak.
1.3. Melakukan, dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan, akuisisi dan/atau pengambilalihan aset dan/atau perusahaan, kecuali
akuisisi dan/atau pengambilalihan aset dan/atau suatu efek atau instrumen yang dapat dikonversi menjadi suatu kepemilikan
saham atau ekuitas dalam perusahaan yang terkait dengan Kegiatan Usaha atau akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau
Entitas Anak (baik secara langsung maupun tidak langsung) dan sepanjang pelaksanaan dari akuisisi dan/atau pengambilalihan
aset dan/atau perusahaan tersebut tidak mengakibatkan Perseroan menjadi tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.4. Melakukan dan/atau mengizinkan Entitas Anak melakukan penjualan dan/atau pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan
dalam 1 (satu) atau beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh aktiva atau sebagian besar aktiva, kecuali :
a. terkait dengan Kegiatan Usaha; atau
b. penjualan pengalihan atau pelepasan atas aktiva tetap yang sudah tua dan/atau tidak produktif (baik secara sendiri-sendiri
maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, penyewaan, pengalihan atau pelepasan); atau
c. akuisisi oleh dan antara Perseroan dan/atau Entitas Anak; atau
d. dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perikatan yang
telah ada atau dibuat oleh Perseroan dengan pihak lain sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud sebagian besar aktiva adalah lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari total aktiva Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan.
1.5. Melakukan perubahan Kegiatan Usaha Perseroan atau memberikan ijin atau persetujuan kepada Entitas Anak untuk mengubah
Kegiatan Usaha, kecuali dalam hal perubahan tersebut merupakan penambahan Kegiatan Usaha yang berkaitan baik langsung
maupun tidak langsung dengan Kegiatan Usaha Emiten dan/atau Entitas Anak, termasuk Jasa penunjang telekomunikasi termasuk
melakukan pembelian, pembangunan, penyediaan, penyewaan dan pengelolaan infrastruktur telekomunikasi (termasuk fiber optik)
atau tidak mengakibatkan Emiten menjadi tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
1.6. Mengurangi modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan. Untuk menghindari keraguan, ketentuan
terkait dengan pengurangan modal dasar dan/atau modal ditempatkan dan/atau modal disetor Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam poin ini tidak berlaku terhadap Entitas Anak.
1.7. Menerbitkan instrumen Efek hutang lain yang mempunyai kedudukan lebih tinggi dari Obligasi, kecuali penerbitan Efek bersifat
hutang dan/atau mendapatkan pinjaman yang sifatnya non-recourse yang diterbitkan oleh Entitas Anak dan sepanjang tidak
mengakibatkan Perseroan menjadi tidak mampu atau tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
4
Page 5
- Untuk menghindari keraguan, Entitas Anak diperbolehkan menerbitkan dan/atau memperoleh pinjaman yang sifatnya non-recourse
termasuk untuk menjaminkan aset-aset yang dimilikinya guna perolehan pinjaman tersebut, dan sepanjang hal tersebut tidak
mengakibatkan Perseroan menjadi tidak dapat memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
1.8. Membayar, membagikan atau mendistribusikan dividen atau melakukan pembayaran lain kepada pemegang saham pada tahun
buku Perseroan, kecuali dalam hal: (a) pelaksanaan pembayaran, pembagian atau pendistribusian dividen atau pelaksanaan
pembayaran lain tersebut akan berdampak negatif material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, atau (b) dalam hal Perseroan dinyatakan lalai berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1. di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan ketentuan sebagai
berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap
oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan
dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3. Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terhutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan
penerbitan Obligasi, Perseroan berkewajiban untuk :
3.1. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan
penandatanganan Perjanjian Perwaliamanatan.
3.2. Menyetorkan jumlah uang untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo yang harus
telah diterima secara efektif (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif dalam rekening KSEI yang ada di Bank Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan kepada Wali Amanat bukti
pengiriman dana tersebut selambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal dilakukannya pembayaran kepada KSEI tersebut.
Apabila lewat tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi dan/atau jumlah Pokok Obligasi, Perseroan belum menyerahkan
dana-dana tersebut, maka Perseroan harus membayar Denda atas jumlah dana yang wajib dibayar.
Denda tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender, sampai dengan pelunasan efektif jumlah denda tersebut di
atas.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
3.3. Memberitahukan atau memberikan kepada Wali Amanat, data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang sewaktu-waktu
diminta oleh Wali Amanat (bertindak secara wajar) mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain,
dengan ketentuan bahwa permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis oleh Wali Amanat dengan menyebutkan perihal
mengenai data, dokumen dan/atau keterangan-keterangan yang hendak dimintakan dan Perseroan akan memenuhi hal tersebut
selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal diperolehnya permintaan tersebut oleh Perseroan, dengan tidak
mengesampingkan hak Perseroan untuk meminta perpanjangan waktu secara wajar diperlukan Perseroan untuk memenuhi
permintaan tersebut (permintaan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar).
3.4. Menjalankan kegiatan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan dan kegiatan usaha
sebagaimana mestinya yang pada umumnya dilakukan oleh perusahaan yang bergerak di bidang usaha sejenis dan peraturan
yang berlaku.
3.5. Memberi izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki
gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan/atau Entitas Anak dan untuk melakukan
pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan catatan keuangan Perseroan dan/atau Anak Perusahaan yang terkait dengan penerbitan
Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa Wali Amanat wajib
memberitahukan hal tersebut secara tertulis terlebih dahulu minimal 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya dengan menyebutkan alasan
yang wajar serta hal-hal yang akan diperiksa oleh Wali Amanat.
3.6. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian-kejadian tersebut
berlangsung :
a. berkaitan dengan Perseroan, setiap perubahan Anggaran Dasar, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris dan
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham serta diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham;
b. perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang melibatkan Perseroan yang membawa dampak negatif
material terhadap jalannya usaha dan operasional atau keadaan keuangan Perseroan maupun pemenuhan kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian. Dalam hal demikian, Perseroan wajib menyerahkan pada Wali Amanat
selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah Perseroan mengetahui terjadinya peristiwa kelalaian tersebut, surat
pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Perseroan yang memberikan gambaran lengkap atas
kejadian kelalaian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan
untuk memperbaiki kejadian tersebut;
5
Page 6
d. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Entitas Anak (jika ada) yang mempunyai dampak
negatif material atas jalannya usaha dan/atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
3.7. Menyampaikan kepada Wali Amanat :
a. Salinan dari laporan-laporan disampaikan kepada OJK, Bursa Efek dan KSEI, salinan dari pemberitahuan atau surat edaran
kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan
kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali
Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan
dengan laporan-laporan tersebut di atas (jika ada) selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu selambat-
lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan, selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah diketahuinya pelanggaran tersebut. Perseroan
harus menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dari Perseroan,
yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil atau diusulkan
untuk diambil oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut.
d. Laporan Keuangan tahunan Perseroan (konsolidasi) yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan
bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut
oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu akhir penyerahan Laporan Keuangan tahunan tersebut
kepada OJK, termasuk apabila OJK memberikan perpanjangan waktu penyerahan Laporan Keuangan tahunan kepada OJK.
e. Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan (konsolidasi) yang disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke
OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika tidak disertai
laporan akuntan; atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika
disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau selambat-lambatnya pada akhir
bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tengah tahunan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK
yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan
Laporan keuangan tengah tahun tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat tersebut mengikuti batas waktu akhir
penyerahan Laporan Keuangan tengah tahunan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK memberikan perpanjangan
waktu penyerahan Laporan Keuangan tengah tahunan kepada OJK.
f. Laporan keuangan triwulanan Perseroan (konsolidasi) disampaikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama setelah
tanggal laporan keuangan triwulanan jika tidak disertai laporan akuntan atau selambat-lambatnya pada akhir bulan kedua
setelah tanggal laporan keuangan triwulanan, jika disertai laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK dalam rangka
penelaahan terbatas atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan triwulan, jika disertai
laporan akuntan publik yang terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan. Batas akhir kewajiban penyerahan Laporan keuangan triwulanan tersebut oleh Perseroan kepada Wali Amanat
tersebut mengikuti batas waktu akhir penyerahan Laporan keuangan triwulanan tersebut kepada OJK, termasuk apabila OJK
memberikan perpanjangan waktu penyerahan keuangan triwulanan kepada OJK.
g. Perseroan akan memberikan kepada Wali Amanat sertifikat kepatuhan yang ditanda-tangani oleh pejabat berwenang
Perseroan yang mencantumkan (secara wajar) perhitungan-perhitungan terkait dengan kepatuhan terhadap poin 3.16 huruf
a dan b dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak penyerahan laporan keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud
dalam poin 3.7 huruf d, e dan f. dan konfirmasi bahwa izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-
kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik Perseroan.
h. Segera mungkin setelah mengetahui yaitu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya Perubahan
Pengendalian Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.20, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat
pemberitahuan mengenai Perubahan Pengendalian Perusahaan tersebut beserta pernyataan dari Perseroan bahwa
perubahan tersebut telah disetujui oleh Pemegang Saham Pengendali.
3.8. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut dalam poin 2
dan 3 subbab Kelalaian Perseroan atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan atau
setiap peristiwa yang dapat mempengaruhi pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan Jumlah Terhutang
lainnya sehubungan dengan Emisi. Pemberitahuan tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya
5 (lima) Hari Kerja sejak timbulnya kelalaian tersebut.
3.9. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3.10. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai perseroan terbatas dan Entitas Anak sebagai perseroan terbatas
dan badan hukum, dan kecuali yang sebagaimana diungkapkan dalam dokumen Pernyataan Pendaftaran, mempertahankan dan
menjaga semua hak-hak dan izin-izin pokok dan material yang sekarang dimiliki oleh Perseroan dan Entitas Anak dan segera
memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau diperlukan untuk menjalankan usahanya. Untuk menghindari keraguan,
izin-izin pokok dan material sebagaimana dimaksud dalam poin ini adalah izin-izin pokok dan material yang diperlukan Perseroan
dan/atau Entitas Anak untuk menjalankan Kegiatan Usaha yang sebagaimana yang dijalankan saat ini termasuk izin mendirikan
bangunan atas masing-masing Menara Telekomunikasi milik Perseroan, izin penyelenggaraan jaringan tetap tertutup atau izin
penyelenggaraan jasa akses internet atas Kegiatan Usaha Entitas Anak (sebagaimana berlaku), yang mana, kecuali yang telah
sebagaimana diungkapkan dalam Pernyataan Pendaftaran, maka ketiadaan izin-izin tersebut akan berdampak negatif material
terhadap bisnis maupun kegiatan usaha Perseroan dan Perseroan berkewajiban, selama masih terdapat jumlah yang terhutang
berdasarkan Obligasi, memastikan bahwa izin mendirikan bangunan yang dimiliki Perseroan mencakup sekurang-kurangnya 80%
6
Page 7
(delapan puluh persen) dari jumlah seluruh Menara Telekomunikasi milik Perseroan setiap triwulanan yang disampaikan
bersamaan dengan disampaikannya sertifikat kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam poin 3.7 huruf g.
3.11. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa,
izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan dan masukan dan melakukan
hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat
dilaksanakannya setiap Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan di Republik Indonesia.
3.12. Memelihara harta kekayaan pokok dan material milik Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa. Hal tersebut, tidak
berlaku terhadap penyusutan nilai yang berlaku sesuai dengan ketentuan prinsip akuntansi yang berlaku.
3.13. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha utama yang sama dengan Perseroan.
3.14. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban dan tanggungan Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
3.15. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk tertanggal 3 Desember 2020 yang diundangkan pada tanggal 11 Desember
2020 berikut perubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan
tersebut.
3.16. Dengan tidak mengesampingkan ketentuan paragraf terakhir dari poin ini, selama Perseroan masih mempunyai kewajiban
pembayaran berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian lainnya sehubungan dengan Emisi, Perseroan diwajibkan :
a. Memelihara perbandingan total Pinjaman Bersih dengan Running EBITDA ("Rasio Pinjaman") tidak lebih dari 5 : 1 (lima
banding satu), kecuali dalam hal Perseroan melakukan ekspansi usaha, akuisisi, termasuk dalam rangka akuisisi dan/atau
pembiayaan untuk akuisisi aset penunjang Kegiatan Usaha termasuk menara telekomunikasi dan/atau infrastruktur
telekomunikasi lainnya (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada fiber optik dan/atau data center) ataupun akuisisi dan/atau
pembiayaan untuk akuisisi kepemilikan saham (baik langsung maupun melalui Entitas Anak) dalam perusahaan-perusahaan
pemilik (baik langsung maupun tidak langsung) aset penunjang Kegiatan Usaha (yang mencakup tetapi tidak terbatas pada
fiber optik dan/atau data center), termasuk juga transaksi sesuai dengan kegiatan usaha yang terkait dan/atau dilakukan
dengan antara lain PT Telekom Indonesia (Persero) Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk,
PT Indosat Tbk (Indosat Ooredo Hutchison Group), Mitratel Group, Smartfren Group, Dan/Atau Centratama Group dan/atau
masing-masing entitas-entitas yang terafiliasi dengan perusahaan-perusahaan tersebut (selanjutnya disebut “Ekspansi
Usaha”), maka Perseroan diperbolehkan memiliki Rasio Pinjaman sampai dengan 7 : 1 (tujuh banding satu);
b. Memelihara perbandingan antara Running EBITDA dengan Beban Bunga Kas tidak kurang dari 1,5 : 1 (satu koma lima
banding satu);
Sebagaimana tercermin dalam laporan triwulanan Perseroan yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan poin 3.7 huruf f
Perjanjian Perwaliamanatan.
- Pinjaman Bersih berarti hutang yang menimbulkan kewajiban dalam bentuk bunga maupun bagi hasil (instrumen syariah)
termasuk hutang bank, hutang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya setelah dikurangi posisi Kas dan Setara Kas.
Untuk menghindari keragu-raguan, Pinjaman Bersih dalam paragraf ini tidak termasuk atau tidak mencakup utang Sewa
Pembiayaan yang berarti tiap kontrak sewa-menyewa atau sewa-beli yang akan, sesuai dengan Prinsip-prinsip Akuntansi
yang berlaku, diperlakukan sebagai suatu sewa-menyewa keuangan (financial lease) atau sewa-menyewa modal (operating
lease).
- Pinjaman bersifat non-recourse di tingkat proyek yang dimiliki Entitas Anak dan/atau pinjaman yang disubordinasikan tidak
termasuk dari perhitungan ini.
- Yang dimaksud Running EBITDA adalah laba operasi sebagai hasil “Pendapatan” dikurangi “Beban Pokok Pendapatan”,
“Beban Penjualan” dan “Beban Umum dan Administrasi”, selama 3 (tiga) bulan terakhir, yang hasilnya disetahunkan
(annualized). Untuk menghindari keraguan, Running EBITDA di sini tidak dikurangi biaya-biaya keuangan, beban depresiasi,
amortisasi dan segala bentuk pajak. Dalam hal Perseroan melakukan Ekspansi Usaha dengan nilai kontrak sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah) atau lebih, maka Running EBITDA yang disebutkan dalam huruf (a) dan (b)
poin ini, juga akan memperhitungkan tambahan kontribusi EBITDA (kontribusi EBITDA akan diperhitungkan sesuai dengan
standar akuntansi yang berlaku) dari hasil Ekspansi Usaha tersebut dengan memperhitungkan 12 (dua belas) bulan ke depan
(dihitung dengan tambahan penghasilan usaha yang diperoleh dari hasil Ekspansi Usaha) dengan didasarkan nilai yang
dimuat dalam kontrak dari hasil Ekspansi Usaha yang timbul dalam periode 12 (dua belas) bulan terhitung sejak: (i) efektifnya
Ekspansi Usaha atau (ii) timbulnya tambahan pinjaman baru yang diperoleh Perseroan untuk melakukan Ekspansi Usaha
yang dikurangi dengan biaya operasional dari Ekspansi Usaha selama periode yang relevan, yang perhitungannya akan
disampaikan oleh Perseroan pada hari yang sama dengan masing-masing butir (i) atau (ii) tersebut atau bersamaan waktunya
dengan kewajiban penyampaian sertifikat kepatuhan sebagaimana diatur dalam poin 3.7 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
3.17. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi serta menyerahkan
Sertifikat Jumbo Obligasi yang baru kepada KSEI untuk ditukarkan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi yang lama apabila Perseroan
melakukan pembelian kembali Obligasi dengan tujuan untuk pelunasan Obligasi dan fotokopinya diserahkan kepada Wali Amanat;
3.18. Tidak mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran hutang (“PKPU”) oleh Perseroan,
kecuali permohonan PKPU sebagai akibat adanya gugatan pailit pihak lain kepada Pengadilan Niaga.
3.19. Dalam hal hasil pemeringkatan yang dikeluarkan oleh Pemeringkat terhadap Obligasi menjadi A+ (A Plus) atau peringkat lain yang
lebih rendah dari A+ (A Plus), maka Perseroan berkewajiban untuk menyediakan dana dengan jumlah sekurang-kurangnya sama
dengan nilai bunga untuk satu periode (triwulan) ("Dana Cadangan"), yang akan disetorkan oleh Perseroan selambat-lambatnya
7
Page 8
dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender terhitung sejak diterimanya hasil pemeringkatan tersebut oleh Perseroan ke dalam suatu
rekening khusus yang dibuka atas nama Perseroan dan akan dikelola oleh Wali Amanat. Selama peringkat Obligasi belum
mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus), Perseroan berkewajiban untuk memastikan bahwa jumlah sebesar
Dana Cadangan akan tersedia dalam rekening tersebut. Para Pihak setuju bahwa Dana Cadangan tersebut wajib dikembalikan
oleh Wali Amanat seluruhnya kepada Perseroan selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sejak pemberitahuan dari Perseroan
dengan melampirkan surat dari Pemeringkat terkait hasil pemeringkatan baru oleh Pemeringkat atas Obligasi dengan peringkat
sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double A Minus). Selama peringkat Obligasi belum mencapai sekurang-kurangnya AA-(idn) (Double
A Minus), maka seluruh jumlah Dana Cadangan yang disetorkan ke dalam rekening khusus sebagaimana dimaksud di atas menjadi
hak dan dalam penguasaan sepenuhnya Wali Amanat, dan sehubungan dengan hal itu Perseroan dengan ini memberi kuasa
kepada Wali Amanat untuk membuat dan menandatangani dokumen-dokumen apapun yang diperlukan sehubungan dengan
penguasaan uang tersebut, termasuk namun tidak terbatas untuk mendebet dan mentransfer dana yang ada dalam rekening
khusus guna membayar Jumlah Terutang pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
dalam hal Perseroan melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana tertuang pada subbab
Kelalaian Perseroan bab ini.
3.20. Melakukan pelunasan Pokok Obligasi dalam hal terjadinya peristiwa Perubahan Pengendalian Perusahaan. Untuk maksud poin
ini, Perubahan Pengendalian Perusahaan berarti suatu peristiwa dimana pemegang saham pengendali Perseroan pada saat ini,
yaitu Perseroan Terbatas PT. Sarana Menara Nusantara Tbk, atau pemegang saham pengendali Perseroan Terbatas PT. Sarana
Menara Nusantara Tbk, tidak lagi memiliki kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apapun pengelolaan dan/atau kebijaksanaan Perseroan.
3.21. Menerapkan prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance) dan melakukan tindakan dari waktu ke waktu
atas permintaan yang wajar dari Wali Amanat, melaksanakan atau memelihara pelaksanaan kewajiban berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang berdasarkan
pendapat yang wajar dari Wali Amanat diperlukan atau, untuk menjalankan Perjanjian Perwaliamanatan atau memberikan jaminan
yang penuh atas hak, kekuasaan dan perbaikan yang diberikan kepada Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam :
a. Poin 2 huruf a di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 14 (empat belas) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
b. Poin 2 huruf-huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus-menerus selama 60 (enam puluh) Hari
Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat; atau
c. Poin 2 huruf-huruf c, d dan e di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama dari 90 (sembilan
puluh) Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali Amanat;
Maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional atas biaya Perseroan dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
menurut ketentuan dan tata cara di dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan
untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan
Perseroan, dan meminta Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terhutang, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditetapkan dalam
RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh Jumlah Terhutang.
2. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana dimaksud dalam poin 1, adalah apabila terjadi salah
satu atau lebih dari keadaan atau kejadian tersebut dibawah ini :
a. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Fakta mengenai jaminan, keadaan atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan keterangan
yang diberikan oleh Perseroan; atau
c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati dan/atau melanggar salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan (selain Poin 2 huruf a dan poin 2 huruf b); atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai untuk membayar hutangnya sejumlah lebih dari USD 50.000.000 (lima puluh juta Dolar Amerika
Serikat) sehubungan dengan suatu perjanjian hutang oleh salah satu krediturnya (cross default); atau
e. Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang yang ditetapkan atas Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan (moratorium);
3. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua
gugatan, kerugian, biaya, yang diderita secara langsung oleh Wali Amanat termasuk biaya wajar Konsultan Hukum yang disetujui oleh
Perseroan sehubungan kelalaian Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi ini, kecuali
terhadap gugatan, kerugian, biaya yang diderita oleh Wali Amanat yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan Wali Amanat dan/atau
afiliasinya.
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan dibawah ini,
tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan
Bursa Efek.
8
Page 9
1. RUPO diadakan untuk tujuan:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka waktu
Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, atau
penyisihan dana pelunasan (sinking fund) dan/atau ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi kelalaian yang
dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam subbab Kelalaian Perseroan dan Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan
atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan :
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20 % (dua puluh persen)
dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya, kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 butir a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling
lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan pemanggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib
memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat
belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Ketentuan pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO adalah sebagai berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam
jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau ketiga
dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain :
(1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
(2) agenda/mata acara RUPO;
(3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
(4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
(5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari
Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO :
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan menggunakan hak
suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4
(empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan
adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang
penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum
kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO :
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan Afiliasinya; dan
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat surat pernyataan
yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
9
Page 10
l. Dalam hal penggantian wali amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam
poin 1, diatur sebagai berikut :
(1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut :
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang
ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut :
(1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (1) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO kedua.
(3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (3) tidak tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
keputusan suara terbanyak.
(6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan RUPO yang
keempat.
10
Page 11
(7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Wali Amanat.
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam poin 5.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk pengumuman dan pemanggilan
RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan untuk penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan Berita Acara secara notariil oleh Notaris.
10. Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif
sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian
lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara
pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30
(tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu kemudian
disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, maka
peraturan perundang-undangan di Pasar Modal. tersebut yang berlaku.
15. Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 14/2025, dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain
selain Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor
20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten dapat melaksanakan RUPO secara
elektronik menggunakan e-RUPO yang disediakan penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 7 ayat 1 POJK
No. 14/2025.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan harus membayar
denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi atas jumlah yang terutang. Denda tersebut dihitung harian
berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) Hari Kalender.
4. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah
Obligasi yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang
Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
RENCANA PENGGUNAAN DANA
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP I
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang akan dijamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta
Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau seluruh pokok utang bank Perseroan,
dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebesar Rp143.000.000.000,00 (seratus empat puluh tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank CIMB
Niaga, Tbk; dan
11
Page 12
2. Sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok utang yang digunakan oleh
Perseroan ke PT Bank OCBC NISP Tbk.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) adalah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk pembayaran sebagian dan/atau
seluruh pokok utang bank Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
1. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp1.269.038.187.771,00 (satu triliun dua ratus enam puluh sembilan miliar tiga puluh delapan juta seratus
delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh satu Rupiah), untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank Negara Indonesia
(Persero), Tbk.;
2. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp355.200.000.000,00 (tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus juta Rupiah) untuk pembayaran sebagian
pokok utang ke PT Bank CIMB Niaga, Tbk.;
3. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp90.000.000.000,00 (sembilan puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran sebagian pokok utang ke PT Bank
Mandiri (Persero), Tbk.;
4. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp770.000.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok utang yang
digunakan oleh Perseroan ke PT Bank OCBC NISP, Tbk; dan
5. Sebanyak-banyaknya sebesar Rp503.000.000.000,00 (lima ratus tiga miliar Rupiah) untuk pembayaran seluruh pokok utang yang
digunakan oleh Perseroan ke Bank MUFG Ltd., Cabang Jakarta.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I yang dijamin dengan kesanggupan penuh
(full commitment) maupun dengan kesanggupan terbaik (best effort) tidak mencukupi, maka pembayaran bunga dan kekurangannya akan
dibiayai dengan arus kas internal Perseroan dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI TAHAP II DAN SETERUSNYA (JIKA ADA)
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas diterbitkan, Perseroan merencanakan bahwa dana
yang diperoleh dari penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya dapat digunakan untuk:
1. Pelunasan kewajiban pembayaran oleh Perseroan (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit dan/atau Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan Perseroan. Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok
terutang) akan ditentukan kemudian pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya; dan/atau
2. Sebanyak – banyaknya 25% (dua puluh lima persen) dari total dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi pada tahap-tahap selanjutnya,
digunakan untuk pemberian pinjaman dan/atau penyertaan modal pada PT iForte Solusi Infotek (“Iforte”) yang akan digunakan oleh Iforte
untuk pelunasan kewajiban pembayaran Iforte (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) yang timbul berdasarkan Perjanjian
Kredit (loan refinancing). Total pembayaran (baik sebagian atau seluruh jumlah pokok terutang) oleh Iforte akan ditentukan kemudian
pada masing-masing tahapan penerbitan obligasi selanjutnya.
Sampai dengan Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas diterbitkan, rencana penggunaan dana yang diperoleh dari
penerbitan Obligasi tahap-tahap selanjutnya adalah untuk pembayaran kewajiban oleh Perseroan dan iForte yang telah diungkapkan pada
Bab II Prospektus saat ini.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap II dan seterusnya tidak mencukupi, maka
kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas internal Perseroan/atau Iforte dan/atau perjanjian pinjaman dari pihak ketiga.
Alokasi dan jumlah penggunaan dana pada masing-masing tahap penerbitan akan ditentukan dengan mempertimbangkan strategi bisnis
perusahaan, kondisi keuangan Perseroan dan/atau Entitas Anak, serta kondisi pasar, likuiditas perbankan dan/atau makro ekonomi baik di
Indonesia maupun global pada saat pelaksanaannya.
Keterangan lebih lanjut mengenai Rencana Penggunaan Dana Dari Hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN,
DAN PROSPEK USAHA
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama “PT Profesional Telekomunikasi Indonesia” berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 2, tanggal
8 November 2002, yang dibuat di hadapan Hildayanti, S.H., Notaris di Bandung dan memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. C-00079 HT.01.01.TH.2003 tanggal 3 Januari 2003 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP
dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 101115209017 di Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandung dibawah No.
025/BH.10.11./I/2003 tanggal 15 Januari 2003 serta telah diumumkan dalam Tambahan No. 2095, Berita Negara Republik Indonesia No. 21,
tanggal 14 Maret 2003.
Pada tanggal Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas diterbitkan, perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
No. 13 tanggal 15 Juni 2026, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang memuat, antara lain,
12
Page 13
tentang perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI 2025, penambahan kegiatan
usaha Perseroan, serta pernyataan kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yang telah disetujui oleh Menhum berdasarkan
Keputusan No. AHU-0038509.AH.01.02.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT
dengan No. AHU-0130733.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 17 Juni 2026 (“Akta No. 13/2026”).
Sejak didirikan di Bandung dan resmi menjadi badan hukum pada tahun 2003, kegiatan usaha Perseroan di awali dengan Perseroan
memperoleh kontrak awal Build-to-Suit untuk membangun dan mengoperasikan 232 Menara Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah
tumbuh secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik, yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi baru untuk memenuhi
kebutuhan pelanggannya, maupun non-organik melalui akuisisi, baik melalui akuisisi Perusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi
ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari Perusahaan pemilik aset tersebut.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas
perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi
sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi
beserta fasilitas dan perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan perjanjian sewa
jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan saham/investasi di Entitas Anak Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digunakan bersama oleh seluruh
operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tempat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara
di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan
shelter dan kabinet milik para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31
Desember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.
B. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 setiap saham
Keterangan %
Jumlah Lembar Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. Doni Imam Priambodo 255 255.000.000 85
2. Tommy Hardiansyah 45 45.000.000 15
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 300 300.000.000 100
Jumlah Saham Portepel 700 700.000.0000 -
Perubahan pada struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan, dalam periode 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagaimana tercantum
berdasarkan Akta No. 22/2025, sehubungan dengan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu
triliun Rupiah) menjadi sebesar Rp20.000.000.000.000,- (dua puluh triliun Rupiah) dan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
Perseroan dari semula sebesar Rp332.262.018.700,- (tiga ratus tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta delapan belas ribu tujuh
ratus Rupiah) menjadi sebesar Rp5.832.262.018.700,- (lima triliun delapan ratus tiga puluh dua miliar dua ratus enam puluh dua juta delapan
belas ribu tujuh ratus Rupiah). Berdasarkan Akta No. 22/2025, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100 setiap saham
Keterangan Jumlah Lembar %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 200.000.000.000 20.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. SMN 58.322.620.186 5.832.262.018.600 99,9999
2. Ferdinandus Aming Santoso 1 100 0,0001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 58.322.620.187 5.832.262.018.700 100
Jumlah Saham Portepel 141.677.379.813 14.167.737.981.300
Sebagaimana tercantum dalam Akta No. 22/2025, Ferdinandus Aming Santoso dengan ini setuju untuk melepaskan haknya untuk mengambil
bagian atas saham baru yang diterbitkan kepada SMN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
C. Pengurusan Dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 21
tanggal 26 Januari 2026 yang dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diterima
dan dicatat di dalam database Sisminbakum Menhum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0051069, tanggal 18 Februari 2026 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan UUPT dengan No.
AHU-0029075.AH.01.11.TAHUN 2026, tanggal 18 Februari 2026, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat
adalah sebagai berikut:
13
Page 14
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ario Wibisono
Komisaris : Kenny Harjo
Komisaris Independen : Kusmayanto Kadiman
Komisaris Independen : John Aristianto Prasetio
Direksi
Direktur Utama : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Direktur Utama : Anita Anwar
Wakil Direktur Utama : Juliawati Gunawan Halim
Direktur : Indra Gunawan
Direktur : Eko Santoso Hadiprodjo
Direktur : Onggo Wijaya
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah memenuhi POJK No. 33/2014.
D. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 2003 di Bandung yang diawali dengan diperolehnya kontrak awal Build-to-Suit untuk membangun dan
mengoperasikan 232 Menara Telekomunikasi. Semenjak itu, Perseroan telah tumbuh secara signifikan baik melalui pertumbuhan organik,
yaitu melakukan pembangunan Menara Telekomunikasi baru untuk memenuhi kebutuhan pelanggannya, maupun non-organik melalui
akuisisi, baik melalui akuisisi perusahaan pemilik aset Menara Telekomunikasi ataupun akuisisi aset Menara Telekomunikasi itu sendiri dari
perusahaan pemilik aset tersebut.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan dan jasa. Untuk mencapai
maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut:
(a) menjalankan usaha-usaha dalam bidang perdagangan antara lain:
(i) alat-alat pos dan telekomunikasi, yaitu: peripheral dan central,
(ii) barang-barang elektronik khusus perkantoran yaitu komputer, hardware, dan software.
Kegiatan perdagangan tersebut dapat dilakukan secara eksport, import, lokal, antar pulau (inter insuler) dan bertindak sebagai
supplier, leveransir, distributor, grossir, perwakilan, dan keagenan baik dari dalam maupun luar negeri untuk segala macam
barang yang dapat diperdagangankan, baik untuk perhitungan sendiri maupun untuk perhitungan orang/badan lain secara
komisi;
(b) menjalankan usaha dalam bidang jasa, antara lain:
(i) melaksanakan perbaikan jaringan telepon,
(ii) memberikan pelayanan dalam bidang jasa telekomunikasi dan teknologi informasi, yaitu: wartel, internet, dan software.
(c) Pemasangan instalasi telekomunikasi (telepon)
(d) Pemasangan instalasi dan perawatan jaringan komputer, peripheral,
(e) Pemasangan/perakitan, perbaikan dan pemeliharaan:
- Jaringan telekomunikasi, elektrikal, mekanikal,
- Alat-alat teknik umum yang berkaitan dengan telekomunikasi,
- Instalasi peralatan untuk listrik yang berkaitan dengan perangkat telekomunikasi,
dan bidang-bidang yang berkaitan dengan usaha jasa tersebut di atas,
(f) Mengadakan biro konsultasi dalam bidang telekomunikasi.
Berdasarkan Akta Pendirian tersebut diatas, kegiatan usaha yang secara faktual dijalankan oleh Perseroan pada saat pendirian adalah
konstruksi sentral telekomunikasi.
Dari tahun 2007 hingga saat ini, Perseroan telah melakukan beberapa kali akuisisi Menara Telekomunikasi, diantaranya Menara
Telekomunikasi milik Hutchison, Indosat dan XL disamping juga mengakuisisi Menara-Menara Telekomunikasi dari perusahaan-perusahaan
penyedia Menara Telekomunikasi berskala kecil. Pada bulan Juli 2015, Perseroan juga telah melakukan akuisisi atas iForte, sebuah
perusahaan penyedia menara micro-cell yang juga memiliki dan mengoperasikan jaringan kabel serat optik.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Tanjung Karang No.11, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, sedangkan kantor
cabang Perseroan berlokasi di Menara BCA Lantai 53 dan 55, Jl. M. H. Thamrin No. 1 Jakarta.
Saat ini Perseroan merupakan pemilik dan operator Menara Telekomunikasi terbesar dan terluas secara geografis di Indonesia. Sampai
dengan 31 Desember 2025, Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 lokasi Menara Telekomunikasi dengan lebih dari
60.000 penyewa di Indonesia, terutama di area Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak di bidang konstruksi sentral telekomunikasi dan aktivitas
perusahaan holding, dimana kegiatan usaha tersebut telah dijalankan secara faktual saat ini oleh Perseroan. Kegiatan usaha bidang konstruksi
sentral telekomunikasi mencakup antara lain kegiatan pembangunan, pemeliharaan, perbaikan, pengoperasian menara telekomunikasi
14
Page 15
beserta fasilitas dan perlengkapan terkait lainnya untuk digunakan bersama oleh para operator nirkabel di Indonesia dengan perjanjian sewa
jangka panjang. Sedangkan aktivitas perusahaan holding dijalankan melalui kepemilikan saham/investasi di Entitas Anak Perseroan.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Grup Perseroan menyewakan ruang di lokasi menara yang dapat digunakan bersama oleh seluruh
operator telekomunikasi di Indonesia dengan perjanjian sewa jangka panjang. Tempat yang disewakan terdiri dari ruang vertikal pada menara
di mana para pelanggan Perseroan dapat memasang antena frekuensi radio dan antena microwave, dan juga ruang lahan untuk penempatan
shelter dan kabinet milik para pelanggan yang merupakan tempat penyimpanan perangkat elektronik dan penyediaan listrik. Pada 31
Desember 2025, rasio sewa/tenancy ratio Menara Telekomunikasi Perseroan adalah 1,67x.
Selain Menara Telekomunikasi, Perseroan melalui Entitas Anak memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel serat optik yang terpasang di
Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik yang menghubungkan
Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km Fiber-to-the-Tower yang menghasilkan pendapatan. Selain itu, melalui Entitas Anak, Grup Perseroan
juga memiliki lebih dari 25.930 aktivasi connectivity di seluruh Indonesia.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memerlukan modal kerja yang digunakan untuk mendukung operasional harian, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya pemeliharaan, biaya gaji, biaya listrik, biaya sewa, dan biaya perizinan. Perseroan senantiasa menerapkan
pengelolaan modal kerja secara hati-hati dan terukur sehingga tidak terdapat eksposur modal kerja yang menimbulkan risiko khusus. Hingga
pada saat Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Prospektus Ringkas diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dan belum
pernah mengalami kekurangan dalam mencukupi modal kerja.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki peranan penting dalam menyediakan layanan kepada para operator telekomunikasi yang
menjadi pelanggannya, yang dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan jaringan internet melalui telepon selular pada saat ini
maupun di masa yang akan datang untuk memenuhi permintaan dan ekspektasi konsumen.
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Grup berkeyakinan bahwa keunggulan-keunggulan seperti yang dijabarkan di bawah ini merupakan faktor-faktor yang membedakan Grup
dengan para kompetitornya dan merupakan faktor-faktor penting untuk mengimplementasikan strategi usaha Grup.
Grup memiliki basis pelanggan yang terdiri dari operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, portofolio aset Grup yang luas dan
tersebar di wilayah-wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi di Indonesia memungkinkan Grup untuk berada pada lokasi yang strategis
dan memiliki tingkat permintaan yang tinggi. Sekitar 98,57% dari Menara Telekomunikasi yang dimiliki Perseroan terletak di pulau-pulau padat
penduduk di Indonesia, yakni di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi, dimana sekitar 58,83% berada di wilayah Jawa, Bali,
NTT, dan NTB, yang merupakan wilayah dengan jumlah dan kepadatan populasi tertinggi di Indonesia.
Lebih lanjut, pengalaman dan rekam jejak Grup dalam mengelola dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi, serta kemampuannya
dalam melakukan ekspansi dan pengembangan jaringan secara berkelanjutan, menjadi faktor pendukung dalam mempertahankan posisi
kompetitif Grup di industri. Skala usaha Grup juga memberikan keunggulan dalam hal efisiensi operasional dan kemampuan untuk merespons
kebutuhan pelanggan secara lebih efektif.
Selain itu, Grup juga mengembangkan layanan pendukung seperti Fiber to the Tower (FTTT) dan Power-as-a-Service (PaaS), yang
melengkapi penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan memberikan solusi yang lebih terintegrasi kepada pelanggan. Layanan tersebut
memungkinkan Grup untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelanggan, memperkuat hubungan jangka panjang, serta mendukung optimalisasi
pemanfaatan aset yang dimiliki.
3. PORTOFOLIO MENARA TELEKOMUNIKASI
Per tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan 36.247 Menara Telekomunikasi, terdiri dari 32.161 menara greenfield
dan 4.086 menara rooftop yang sebagian besar berada di pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan dan Sulawesi, dengan 60.540 pelanggan
yang terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia. Selain itu, Grup memiliki lebih dari 170.000 km jaringan kabel serat optik
yang terpasang di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Maluku termasuk jaringan backbone kabel serat optik
yang menghubungkan Jawa-Bali dengan lebih dari 220.000 km FTTT yang menghasilkan pendapatan.
Faktor terpenting yang dapat mempengaruhi permintaan atas ruang pada menara Grup adalah lokasi menara. Sebagian besar Menara
Telekomunikasi milik Grup tidak terletak berdekatan dengan yang lainnya. Per tanggal 31 Desember 2025, Grup memiliki dan mengoperasikan
36.247 Menara Telekomunikasi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
4. PELANGGAN PERSEROAN
Pelanggan-pelanggan Grup terdiri dari para operator telekomunikasi utama di Indonesia, yakni Indosat, PT XL Axiata Tbk, PT Telekomunikasi
Selular dan PT Smart Telecom.
Sebanyak 87% dari total pendapatan Grup untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 diperoleh dari 3 pelanggan, di
antaranya PT Indosat Tbk, PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk dan PT Telekomunikasi Selular.
15
Page 16
Perseroan memiliki basis pelanggan yang terdiri diantaranya dari operator telekomunikasi di Indonesia, dengan kontribusi pendapatan yang
relatif terkonsentrasi pada beberapa pelanggan utama. Meskipun demikian, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu pelanggan
tertentu.
5. PROSPEK USAHA
Perseroan adalah pemilik dan operator Menara Telekomunikasi independen terbesar di Indonesia dimana sampai dengan 31 Desember 2025,
Perseroan telah memiliki dan mengoperasikan lebih dari 36.000 menara dengan tingkat penyewaan mencapai lebih dari 60.000 penyewa
serta pengelolaan jaringan fiber optik dengan panjang lebih dari 170.000 km termasuk pengembangan pelayanan Fiber-to-the-Tower (FTTT)
yang menghasilkan pendapatan lebih dari 220.000 km di Indonesia, terutama di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Secara
Grup, melalui Entitas Anak lainnya, grup Perseroan juga bergerak dalam kegiatan usaha penunjang digital infrastruktrur lainnya, antara lain
bisnis FTTT, FTTH, konektivitas, solar panel dan kegiatan usaha penunjang lainnya. Perseroan tidak dimiliki oleh atau terafiliasi dengan
perusahaan operator telekomunikasi nirkabel manapun. Posisi Perseroan sebagai pemilik dan operator Menara Telekomunikasi yang
independen serta memiliki diversifikasi bisnis dan aset yang beragam di tengah konsolidasi industri telekomunikasi memberikan competitive
advantages tersendiri bagi Perseroan dan Grup Perseroan. Lebih lanjut, model bisnis Perseroan yang antara lain bertumbuh baik secara
organik ataupun anorganik melalui akuisisi baik aset, baik terkait bisnis Menara Telekomunikasi (bisnis tower) maupun bisnis non tower,
memungkinkan Perseroan tidak hanya mempertahankan kinerja portofolio Menara Telekomunikasi Perseroan namun juga dapat
mediversifikasi layanan atau jasa lainnya yang telah terbukti menunjang atau berkaitan langsung dengan layanan yang diberikan Perseroan.
6. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Perseroan terkena dampak oleh konsolidasi di industri telekomunikasi yang masih berlangsung, yang dalam hal ini diharapkan membuat
struktur pasar dan persaingan di sektor telekomunikasi menjadi lebih efisien, hampir seluruh bisnis Perseroan dengan pelanggan dan pemasok
didasarkan pada kontrak jangka panjang dan telah disesuaikan dengan kebutuhan para pelanggan. Dengan demikian, sampai dengan saat
ini, menurut penilaian Perseroan ketergantungan Perseroan terhadap pelanggan, pemasok, dan/atau pemerintah dapat dikatakan relatif stabil
dan terukur. Perseroan terus melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk memitigasi risiko bisnis
dari potensi perubahan peta persaingan dan regulasi terkait di industri telekomunikasi sebagaimana diuraikan dalam Prospektus.
Keterangan selengkapnya mengenai Keterangan Tentang Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang namanya tercantum di
bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan V Protelindo Tahap I Tahun 2026 dengan jumlah
pokok sebanyak-banyaknya sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) sebesar Rp922.360.000.000,- (sembilan ratus dua puluh dua miliar tiga ratus enam puluh juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin secara kesanggupan
penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Jumlah (%)
Seri A Seri B Seri C Seri D
1. PT BCA Sekuritas 120.640 3.150 15.300 200 139.290 15,10
2. PT BNI Sekuritas 258.000 - 5.000 50.000 313.000 33,93
3. PT BRI Danareksa Sekuritas 135.000 - - - 135.000 14,64
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 220.000 - - - 220.000 23,85
5. PT Mandiri Sekuritas 115.050 - 20 - 115.070 12,48
Total 848.690 3.150 20.320 50.200 922.360 100,00
Sisa dari Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.077.640.000.000,- (dua triliun tujuh puluh tujuh miliar enam ratus
empat puluh juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam kesanggupan terbaik (best effort) tidak
terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi
tersebut.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-
masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan yang bertindak untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi (kecuali PT BCA Sekuritas) dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
Perseroan dan PT BCA Sekuritas merupakan perusahaan yang terafiliasi dikarenakan ultimate beneficial owner PT BCA Sekuritas memiliki
hubungan keluarga dengan ultimate beneficial owner Perseroan.
16
Page 17
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM
Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
Notaris : Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
Akuntan Publik : KAP Purwanto Susanti dan Surja
Wali Amanat : PT Bank Permata Tbk
Pemeringkat Efek : PT Fitch Ratings Indonesia
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha
atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yuridiksi setempat.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan softcopy Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XIII dari Prospektus. Setelah FPPO
ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirim melalui
jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak
dilayani.
3. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi dilaksanakan setiap hari kerja yang dimulai pada tanggal 2 – 7 Juli 2026 pukul 09.00 dan ditutup pukul
16.00 WIB.
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari Pertama – 2 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Kedua – 3 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Ketiga – 6 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
Hari Keempat – 7 Juli 2026 09.00 WIB – 16.00 WIB
5. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan
mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII dengan prosedur sebagai
berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email
hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi (Refund) dengan
format: Nama Bank<SPASI>No. Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 0123456789 Stephanus.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang
disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap
atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi.
Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
17
Page 18
6. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada pemesan
berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang dilampiri 1 (satu)
tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
7. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah
Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 8 Juli 2026.
Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam suatu Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi
dari Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang membeli atau memiliki Efek untuk portofolio Efek mereka sendiri.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum, maka Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, Afiliasi dari
Penjamin Emisi Efek, atau Afiliasi dari agen penjualan Efek dilarang menjual Efek yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
perjanjian penjaminan emisi Efek sampai dengan Efek tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Obligasi untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui
lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan
penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya masa Penawaran
Umum. Manajer Penjatahan untuk Obligasi ini adalah PT BCA Sekuritas.
8. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan
secara transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya para Penjamin Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi selambatnya pada tanggal 9 Juli 2026 (in good fund) pukul 14.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Obligasi
PT Bank Central Asia Tbk
Cabang Thamrin
PT BCA Sekuritas
No. rekening: 2063361968
a/n : PT BCA Sekuritas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta
PT BRI Danareksa Sekuritas
No. rekening: 0671.01.000692.30.1
a/n : PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
No. rekening: 0140034143
a/n : PT BNI Sekuritas
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga
PT CIMB Niaga Sekuritas
No. rekening: 800163442600
a/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
No. rekening: 1020005566028
a/n : PT Mandiri Sekuritas
18
Page 19
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal Pembayaran, Penjamin
Pelaksana Emisi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Emisi Efek melalui Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib
mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 14.00. Seluruh dana
hasil Penawaran Umum tersebut ditransfer oleh Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke rekening Perseroan di bawah ini:
Obligasi
PT Bank Central Asia Tbk
KCK Menara BCA
No. Rekening: 2050001540
a/n : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
9. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Pada Tanggal Emisi tanggal 10 Juli 2026, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan
telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi
semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
10. Pendaftaran Obligasi pada Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Obligasi di KSEI No. SP-051/OBL/KSEI/0326 tanggal 27 Maret 2026, yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif
di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya Tanggal
Emisi.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Pemegang Rekening sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening
Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
c. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen
Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan
Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang
Rekening yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain
oleh KSEI.
f. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI
kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi di Rekening Efek pada Hari Kerja ketiga sebelum
pelaksanaan RUPO (R3). Terhitung sejak R3 sampai dengan berakhirnya RUPO, seluruh Obligasi di Rekening Efek di KSEI akan
dibekukan sehingga tidak dapat dilakukan pemindahbukuan antar Rekening Efek. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada R3 sampai dengan tanggal pelaksanaan RUPO akan diselesaikan oleh KSEI mulai hari pertama setelah berakhirnya RUPO.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian
yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa berturut-
turut;
19
Page 20
b. Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
c. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir Nomor: IX.A.2-11 lampiran 11; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerjasetelah penundaan
atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada OJK
pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 2) huruf a di atas;
c. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 2) huruf a di atas kepada OJK paling lambat satu
hari kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Dalam hal Penawaran Umum ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf A di atas, dan akan memulai kembali
Masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf A poin 1) huruf
a di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total
penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf
A poin 1) huruf a di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya, termasuk
informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya
dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1
(satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran Umum. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya;
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf B poin 1) di atas kepada OJK paling lambat 1
(satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum maka:
a. Apabila uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut
kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya
pembatalan tersebut, atau paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut;
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Penjamin Emisi Obligasi wajib membayar kepada para pemesan denda sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi,
untuk tiap hari keterlambatan. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah berakhirnya/pembatalan Penawaran Umum yang
dihitung secara harian;
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam
waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Obligasi;
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan sebagaimana tersebut dalam huruf
a, huruf b dan huruf c di atas. Namun apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan, yang pengembalian pembayarannya dilakukan melalui KSEI. Dengan demikian
Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala tanggung jawabnya.
13. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dalam bentuk softcopy melalui email atau dalam bentuk hardcopy pada tanggal
2 Juli 2026 jam 09.00 WIB sampai dengan tanggal 7 Juli 2026 jam 16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi sebagai berikut:
20
Page 21
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, 41st Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower Lantai 16
Jl. MH Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78
Jakarta 10310 Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimile: (021) 2358 7250 / 2358 7300 Faksimile: -
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT CIMB Niaga Sekuritas
Gedung BRI II Lt. 23 Graha CIMB Niaga Lantai 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5084 7847
Faksimile: (021) 2520 990 Faksimile: -
Email: Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Mandiri Sekuritas
Menara Mandiri I, Lantai 24-25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta Selatan 12190
Telepon: (021) 526 3445
Faksimile: (021) 527 5701
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
21
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA SEKURITAS
p.1 ×5
unresolved
org
Telekom Indonesia (Persero) Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
PT Telekomunikasi Selular
p.7 ×3
unresolved
person
Hildayanti
· Notaris
p.12
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
org
PT Smart Telecom. Sebanyak
p.15
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.16 ×4
unresolved
org
PT BCA Sekuritas. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
p.16
unresolved
org
Makes & Partners
p.17
unresolved
org
Makes & Partners Law Firm
· Konsultan Hukum
p.17
unresolved
person
Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn.
· Notaris
p.17 ×2
unresolved
—
Purwanto Susanti dan Surja
· Akuntan Publik
p.17
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.17
unresolved
org
PT Fitch Ratings Indonesia TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
p.17
unresolved
org
PT BNI Sekuritas Menara BCA
p.21
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Menara Mandiri I
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.