Skip to content
Back to announcement

20260702_PADI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32107675_lamp1.pdf

Other Text extracted PADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 114

Page 1
                                                                             JADWAL

Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa                                   1 Okt 25 Distribusi Sertifikat HMETD                                        13 Jul 26

Indikasi Tanggal Efektif                                              30 Jun 26 Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia                            14 Jul 26

Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Right):                    Periode Perdagangan HMETD                                  14 Jul – 27 Jul 26

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                    8 Jul 26 Periode Pelaksanaan HMETD                                  14 Jul – 27 Jul 26

- Pasar Tunai                                                         10 Jul 26 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD 16 Jul – 29 Jul 26

Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right):                         Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD                                  27 Jul 26

- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi                                    9 Jul 26 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan               29 Jul 26

- Pasar Tunai                                                         13 Jul 26 Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan                                30 Jul 26

Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh HMETD                      10 Jul 26 Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan                         31 Jul 26

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
 FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                        PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
                                                                        KEGIATAN USAHA
                                                       Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
                                                              Berkedudukan di Jakarta, Indonesia

                                    Kantor Pusat                                                                  Kantor Cabang
                Equity Tower Lt.11 A,B,C dan Lt.25 A, B, SCBD Lot 9                                      Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B
                   Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190                                             Kel. Kepatihan Kulon Jebres
                     Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619                                                     Surakarta 57100
                                www.minnapadi.com                                                               Telp. (0271) 667679
                           email : corsec@minnapadi.com                                                         Fax. (0271) 635470

     PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                                                  “(PMHMETD I)”
      KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima)
Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan
nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat
ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).

Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh
pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadi saham portepel Perseroan.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

 HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI
 DENGAN TANGGAL 27 JULI 2026. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA BEI PADA TANGGAL
 14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 JULI 2026, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA
 TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.

 PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA
 KEUANGAN DALAM RANGKA PMHMETD I TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA
 KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN
 DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN
 YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.

                                             PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
         PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE
                      KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU 16,67% (ENAM BELAS KOMA ENAM TUJUH PERSEN)

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
 PROSPEKTUS INI.

 RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO
 YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN
 SECARA ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.


                                               Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”)
telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 055/MPIS/DIR/III/2026 tertanggal
9 Maret 2026, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas
Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/
POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(“POJK No. 14/2019”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung
jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk
memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di
dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki
hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”). Penjelasan lebih lanjut mengenai
hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XII Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI.

 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
 PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
 TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN
 LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
 MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN
 LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT
 TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA
 ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN
 ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN
 MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI
 NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA
 NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI
 NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU
 PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN
 PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD
 YANG DIMILIKINYA.

 PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI
 OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT
 UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) KEDUA PADA TANGGAL 1 OKTOBER
 2025.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................... ix
I.       PENAWARAN UMUM TERBATAS. ...............................................................................................1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................8
III.     PERNYATAAN UTANG................................................................................................................10
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................15
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................20
VI.      FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................32
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................39
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN .....
         DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................40
         A.     RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................40
         B.     KEGIATAN USAHA...............................................................................................................41
         C.     SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM. ....................................................................................47
         D.     BAGIAN KELOMPOK USAHA..............................................................................................47
         E.     PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................48
         F.     TATA KELOLA PERUSAHAAN.............................................................................................51
         G.     TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
                (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)........................................................................59
         H.     STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ..........................................................................59
         I.     SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN.................................60
         J.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN MEMILIKI
                PENYERTAAN SAHAM........................................................................................................61
         K.     KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI................................61
         L.     PERJANJIAN PENTING PERSEROAN. ..............................................................................62
         M.     KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP. .........................................................................63
         N.     PERKARA.............................................................................................................................64
         O.     KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
                USAHA..................................................................................................................................65
IX.      EKUITAS......................................................................................................................................80
X.       KEBIJAKAN DIVIDEN..................................................................................................................82
XI.      PERPAJAKAN. ............................................................................................................................83
XII.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................85
XIII.    TATA CARA PEMESANAN SAHAM.............................................................................................88
XIV.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD..............................................................94




                                                                            i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“Afiliasi”                Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
                          4/2023, yaitu:
                          a)   hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                               secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
                               suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
                               dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                               dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara
                               orang yang bersangkutan.
                          b)   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                               baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                               1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara
                               dari orang yang bersangkutan.
                          c)   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                               pihak tersebut;
                          d)   hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                               lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                               sama;
                          e)   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                               langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                               perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
                               atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                          f)   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                               menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                               yang sama;
                          g)   atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                               pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                               kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                               dari perusahaan tersebut.

“Akuntan Publik”          Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                          melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan yaitu Kantor Akuntan
                          Publik Mirawati Sensi Idris.

“BAE”                     Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
                          melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini
                          adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.

“Bank Kustodian”          Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                          menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
                          Undang – Undang Pasar Modal.

“BEI, Bursa Efek, atau    Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Bursa Efek Indonesia      dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
                          pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka,
                          yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                          berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                  ii
Page 5
“SRO”                 Berarti singkatan dari Self-Regulatory Organization yang artinya organisasi-
                      organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan sendiri bagi
                      para anggotanya.

“BNRI”                Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“C-BEST”              Berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
                      penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
                      secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.

“DPS”                 Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat,
                      disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                      kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
                      berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Efek”                Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
                      dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
                      memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
                      langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                      tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
                      dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Emisi Efek”          Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
                      dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
                      Umum.

“Efektif”             Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                      Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari
                      kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
                      pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.

“FPPS”                Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
                      PMHMETD I

“FPPS Tambahan”       Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.

“GCG”                 Berarti singkatan dari Good Corporate Governance.

“Grup Perseroan”      Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.

“Harga Pelaksanaan”   Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan dalam
                      PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
                      per saham.

“Hari Bursa”          Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                      perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                      Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                      tersebut.

“Hari Kalender”       Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
                      kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
                      sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”          Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                      yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
                      yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                      Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.



                                              iii
Page 6
“HMETD”                  Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
                         melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
                         bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.

“IAPI”                   Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Keterbukaan Informasi” Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
                        dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak
                        Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website
                        Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.

“KAP”                    Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.

“Kemenkum                Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
                         Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).

“Konsultan Hukum”        Berarti NKNLegal yang melakukan pemeriksaan atas fakta-fakta hukum
                         yang ada mengenai Perseroan dan informasi hukum terkait lainnya.

“KSEI”                   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
                         Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                         dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.

“Kustodian”              Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                         berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
                         dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili Pemegang
                         Rekening yang menjadi nasabahnya.

“Masyarakat”             Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
                         Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
                         tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal /
                         berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
 Me
“Menkum” ” atau
“Menteri Hukum dan
HAM” atau “Menteri
Kehakiman”               Berarti Pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang pada awalnya dikenal
                         sebagai “Menteri Kehakiman Republik Indonesia”, dan kemudian beberapa
                         kali berubah penyebutannya menjadi “Menteri Hukum dan Perundang-
                         Undangan Republik Indonesia”, “Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
                         Republik Indonesia”, “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                         Indonesia”, dan pada saat ini dikenal sebagai “Menteri Hukum Republik
                         Indonesia”.

“NIB”                    Berarti Nomor Induk Berusaha.

“Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK”               Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
                        pihak lain    yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
                        pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                        Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang
                        Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31
                        Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
                        kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK
                        ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.




                                                 iv
Page 7
“Pasar Modal”             Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
                          Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
                          diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Rekening”       Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
                          sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/
                          atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
                          perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
                          KSEI.

“Pemegang Saham
Utama”                    Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
                          memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
                          saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau
                          jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
                          Keuangan.


“Pemegang Saham”          Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
                          diadministrasikan dalam :
                          a)   Daftar Pemegang Saham Perseroan,
                          b)   Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank
                               Kustodian.

“Pemegang Saham
Independen ”              Berarti pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam POJK No.
                          15/2020.
emerintah
“Pemerintah”              Berarti Pemerintah Republik Indonesia

“Penambahan Modal
Atau “PMHMETD I”          Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
                          miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
                          tiga ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
                          Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh
                          Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I
                          sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
                          tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh
                          Rupiah).

                          Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam DPS
                          Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
                          HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus
                          dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
                          Saham. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
                          dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
                          penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
                          bawah (round down).

“Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham”       Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
                          Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
                          Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 50 tanggal 5 Maret
                          2026, sebagaimana diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
                          Administrasi Saham dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan
                          Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas
                          Tbk yang dimuat di dalam Akta No. 6 tanggal 1 April 2026, keduanya dibuat



                                                 v
Page 8
                        di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota
                        Administrasi Jakarta Barat, di antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa
                        Korpora.

“Penitipan Kolektif”    Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
                        pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
                        dalam UUPM.

“Peraturan KSEI”        Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
                        tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
                        disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-6953/
                        BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan Peraturan
                        KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya di
                        kemudian hari.

“Perpres No.13/2018”    Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
                        tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
                        Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
                        dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Periode Perdagangan”   Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
                        menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
                        HMETD yang dimilikinya.

“Pernyataan Efektif”    Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
                        diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
                        yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan
                        ketentuan Pasal 74 UUPM.

“Pernyataan Pendaftaran”Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
                        angka 19 UUPM juncto POJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
                        diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
                        kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
                        serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”             Berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, suatu perseroan terbatas
                        yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
                        berkedudukan di Jakarta yang melakukan HMETD.

“Perusahaan Efek”       Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/
                        atau perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
                        dimaksud dalam UU No. 4/2023.

“POJK No.15/2020”       Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
                        Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
                        Terbuka.

“POJK No. 33/2014”      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
                        8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
                        Perusahaan Publik.

“POJK No. 34/2014”      Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
                        8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
                        Perusahaan Publik.




                                               vi
Page 9
“POJK No. 35/2014”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
                     Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
                     Publik.

“POJK No. 30/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
                     16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
                     Penawaran Umum.

“POJK No. 32/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
                     Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
                     dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
                     April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                     32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
                     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 33/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
                     16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
                     Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
                     Otoritas Jasa Keunagan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
                     Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
                     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu.


“POJK No. 55/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
                     Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
                     Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
                     Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
                     Unit Audit Internal.

“POJK No.14/2019”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
                     Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
                     tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
                     Memesan Efek Terlebih Dahulu.

“POJK No. 15/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
                     April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                     Saham Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20
                     April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 42/2020”   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
                     Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 3/2021”    Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22
                     Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.

“Prospektus”         Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
                     informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan
                     agar pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk
                     sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023 dan POJK No. 8/2017.




                                           vii
Page 10
“PSAK”             Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”    Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
                   pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
                   berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
                   pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

“Rp atau Rupiah”   Berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.

“RUPS”             Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
                   para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
                   ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
                   peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“RUPSLB”           Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
                   diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                   UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Saham Baru”       Berarti Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD I.

“Saham HMETD”      Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham
                   baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
                   sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu
                   juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru
                   dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.

“Saham Lama”       Berarti Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
                   disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.

“SBHMETD”          Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
                   yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                   pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
                   yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan HMETD.

“TBN”              Berarti singkatan dari Tambahan Berita Negara.

“UU Cipta Kerja”   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
                   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam
                   Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10
                   November 1995, Tambahan No. 6856.

“UUPM”             Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
                   Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 64 Tahun Modal 1995 tanggal 10 November 1995,
                   Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UUPT”             Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
                   Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
                   2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.

“UU No. 4/2023”    Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
                   peraturan-peraturan pelaksananya.




                                          viii
Page 11
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan keuangan terkait,
serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1 Oktober 2025
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.

KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                        :   HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                   :   Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus
                                           enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
                                           ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal                          :   Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                :   Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD     :   Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga
                                           belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
                                           lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD               :   Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
                                           HMETD
Dilusi Kepemilikan                     :   16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan                             :   PT Bursa Efek Indonesia

Dalam PMHMETD I Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang
Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham
yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara
lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang
saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
POJK No.32/2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.




                                                 ix
Page 12
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                              Sebelum PMHMETD
                                                                        Nilai Nominal Rp25 per Saham
                      Keterangan
                                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                           %
                                                                                         (Rp)
Modal Dasar                                                     32.000.000.000          800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto*                                                     11.000.000                 275.000.000           0,10
Eveline Listijosuputro**                                             125.339.991               3.133.499.775           1,11
Henry Kurniawan Latief                                                26.209.200                 655.230.000           0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5%                                 11.144.697.333             278.617.433.325          98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              11.307.246.524             282.681.163.100         100,00
Saham Dalam Portepel                                              20.692.753.476             517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26
Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian
dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator; meskipun
demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang
karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.

PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang
saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                       Sebelum PMHMETD                                   Setelah PMHMETD
                                 Nilai Nominal Rp25 per Saham                     Nilai Nominal Rp25 per Saham
      Keterangan
                                              Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
                           Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                              %
                                             Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
Modal Dasar                 32.000.000.000 800.000.000.000                   32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Djoko Joelijanto*            11.000.000            275.000.000       0,10         13.200.000         330.000.000        0,10
Eveline Listijosuputro      125.339.991          3.133.499.775       1,11        150.407.989       3.760.199.730        1,11
Henry Kurniawan Latief       26.209.200            655.230.000       0,23         31.451.040         786.276.000        0,23
Kepemilikan masyarakat
dibawah 5%               11.144.697.333        278.617.433.325      98,56     13.373.636.800    334.340.919.990       98,56
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor                11.307.246.524         282.681.163.100     100,00      13.568.695.829    339.217.395.720      100,00
Saham Dalam Portepel     20.692.753.476        517.318.836.900                18.431.304.171    460.782.604.280
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.


PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PMHMETD

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:

Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara
Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek
dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya




                                                             x
Page 13
operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan
sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan,
jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa
kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.

Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                 Keterangan                        2025                 2024
Jumlah aset                                                               256.536              175.968
Jumlah liabilitas                                                          98.764               20.662
Jumlah ekuitas                                                            157.772              155.306
Jumlah liabilitas dan ekuitas                                             256.536              175.968

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                KETERANGAN                         2025                 2024
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
  perdagangan efek - neto                                                  60.232                  982
Pendapatan kegiatan penjaminan
  emisi efek                                                                1.150                    -
Pendapatan dividen dan bunga                                                  359                  607
JUMLAH PENDAPATAN                                                          61.741                1.589

BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
   nilai portofolio efek                                                   40.268                  (54)
Beban kepegawaian                                                          11.086                9.081
Penyusutan                                                                  3.090                3.081
Jasa profesional                                                            1.191                  748
Umum dan administrasi                                                       1.071                1.011
Kustodian                                                                     956                  546




                                                 xi
Page 14
                                 KETERANGAN                       2025                 2024
Pemeliharaan sistem                                                         930                     661
Sewa kantor                                                                 747                     738
Telekomunikasi                                                              232                     382
Jamuan dan sumbangan                                                        107                      14
Iklan dan promosi                                                            82                      40
Lain-lain                                                                   800                      61
JUMLAH BEBAN USAHA                                                       60.560                  16.309
LABA (RUGI) USAHA                                                         1.181                (14.720)

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto                                                      63                    77
Beban keuangan                                                           (1.133)                 (842)
Lain-lain - neto                                                           1.598                 1.284
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                                         528                   519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
   PAJAK PENGHASILAN                                                      1.709                (14.201)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                                   104                     410
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                                           1.813                (13.791)
PENGHASILAN (RUGI)
   KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi pada periode berikutnya:
   Pengukuran kembali
       liabilitas imbalan kerja                                           1.183                    911
   Efek pajak terkait                                                     (260)                  (201)
   Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
       aset keuangan yang diukur melalui
       penghasilan komprehensif lain                                        175                  2.603
   Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
       diukur melalui penghasilan
       komprehensif lain                                                  (444)                       -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
   setelah pajak                                                            654                   3.313
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                           2.467                (10.478)
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai rupiah penuh)                0,16                  (1,22)

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                   Dalam Jutaan Rupiah
                              Keterangan                          2025                 2024
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi              (1.473)                 4.998
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                               (241)                   (94)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan            (3.505)                 2.496

RASIO – RASIO PENTING

                               Keterangan                         2025                  2024
Profitabilitas
Marjin laba (rugi) usaha                                                   1,9%                -926,4%
Marjin laba (rugi) sebelum pajak                                           2,8%                -893,7%
Marjin laba (rugi) berjalan                                                2,9%                -867,9%
Marjin laba (rugi) komprehensif                                            4,0%                -659,4%

Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x)                                              0,4                    0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                           0,6                    0,1
Total aset/total ekuitas (x)                                                 1,6                    1,1
Debt service coverage (x)                                                    1,3                   -4,5
Interest coverage (x)                                                        2,6                  -16,5



                                                            xii
Page 15
                            Keterangan                          2025                   2024
Imbal Hasil
Imbal hasil aset (ROA)                                                    0,7%                 -7,8%
Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                 1,1%                 -8,9%

Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan                                                      3785,5%                -84,7%
Jumlah Beban Usaha                                                       271,3%               -53,2%
Rugi Usaha                                                             -108,0%                -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                                -113,1%               -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif                                               -123,5%                -61,2%
Jumlah Aset                                                               45,8%               -26,3%
Jumlah Liabilitas                                                        378,0%               -71,7%
Jumlah Ekuitas                                                             1,6%                -6,3%
EBITDA                                                                   157,1%                49,0%

RISIKO USAHA

A.   RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
     USAHA PERSEROAN
     Risiko Kepatuhan

B.   RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
     LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
     PERSEROAN
     Risiko Keadaan Makroekonomi
     Risiko Pasar
     Risiko Operasional
     Risiko Persaingan Usaha
     Risiko Kredit
     Risiko Teknologi
     Risiko Personil Kunci
     Risiko Tuntutan Hukum
     Risiko Penjaminan Emisi Efek
     Risiko Aksi Korporasi
     Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

C. RISIKO UMUM
   Risiko Ekonomi Global dan Implikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
   Risiko Kebijakan Pemerintah
   Risiko Inflasi dan Suku Bunga
   Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

D. RISIKO BAGI INVESTOR
   Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
   Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
   Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen

KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin
dibagikan setelah PMHMETD I ini.




                                               xiii
Page 16
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan Terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar
Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah
kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.

Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat IPO, sebagai berikut :

                                                                               Dividen Kas
Laba Bersih Setelah Pajak
                                                                 (berdasarkan persentase dari Laba Bersih)
Sampai dengan Rp 20.000.000.000                                                    15%
Rp20.000.000.000 – Rp 50.000.000.000                                               20%
Diatas Rp 50.000.000.000                                                           25%

Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :

        Tahun Buku                     Dividen (Rp)               Rasio (%)*              Dividen/saham (Rp)
           2014                      2.544.130.467,90               22,3                         0,90
*dividen/jumlah laba komprehensive


Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif.

Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

KEGIATAN USAHA

Riwayat Singkat Perseroan

PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk adalah perusahaan efek yang didirikan pada tahun 1998, semula
dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di
hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98
tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta
Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.86 tanggal 27 Oktober 2006 Tambahan No.11489.

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian

                    Keterangan                            Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                                                        Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal
                                                                                                             %
                                                                                        (Rp)
Modal Dasar                                                          25.000              25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Lim Thian Long                                                     13.500             13.500.000.000        90,00
  Zina                                                                1.500              1.500.000.000        10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                           15.000             15.000.000.000       100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                          10.000             10.000.000.000

Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi Investama, berdasarkan Akta
No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C10386
HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik



                                                        xiv
Page 17
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C14063
HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal
26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11490.

Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya
di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “PADI” pada tanggal 9 Januari dan nama Minna Padi
berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi Investama Tbk., sebagai perusahaan publik setelah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.

Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.04/2016 tentang
perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi Investama Tbk berubah
menjadi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., yang dituangkan dalam akta Notaris No. 98 tanggal
23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Maret 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 48, Tambahan No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 1468 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut “Akta No. 1468/2021”), yang memuat mengenai persetujuan RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 atas, perubahan, penambahan, dan pernyataan kembali
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan (i) POJK No. 15/2020 (ii)
POJK No. 16/2020; (iii) POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/2019.

Akta No. 1468/2021 tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“HAM”), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (“SABH”) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734 tanggal 10 November 2021
dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0197181.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 November 2021.

Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
   2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.

Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Penjaminan Emisi Efek; dan
   2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
        melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
        penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.




                                                xv
Page 18
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.

Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22/PM/1999
    tertanggal 30 Agustus 1999.

2.     Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
       tertanggal 3 April 2000.

Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-00806/
BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading Terkait dengan
Implementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading),
mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal
4 Februari 2011.

Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan di mana Perseroan Memiliki Penyertaan Saham

                                                   Tahun
                         Kegiatan     Tahun                       Status         Persentase
 No.       Nama                                  Dimulainya                                     Keterangan
                          Usaha      Pendirian                  Operasional      Penyertaan
                                                 Penyertaan
1.      PT Minna          Manajer      2004         2004      Operasional         18,87%      T i d a k
        Padi Aset        Investasi                            dengan namun                    mengendalikan
        Manajemen                                             SRE telah di
                                                              blokir oleh KSEI
                                                              pada tanggal
                                                              15 Des 2025
                                                              berdasarkan
                                                              surat KSEI-7845/
                                                              DIR/1225 tanggal
                                                              16 Desember
                                                              2025

2.      PT MP Capital    Aktivitas     2004        2004       Tidak beroperasi    19,00%      Tidak
                        Perusahaan                                                            mengendalikan
                          Holding

PROSPEK USAHA

Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di Indonesia pada tahun 2026 terlihat positif, didukung
oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat perusahaan untuk melantai
di bursa (IPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar modal. Peningkatan jumlah investor
dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek
Perseroan secara langsung.

Pasar modal Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari pertumbuhan
basis investor yang diukur melalui Single Investor Identification (SID). Pada akhir tahun 2018, jumlah
investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten menjadi 20,34 juta SID pada
akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sepanjang tahun 2024,
jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember 2024, atau tumbuh sekitar 22% secara
tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan
sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.

Memasuki tahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar 21,04
juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir tahun 2025.
Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam
pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik. Komposisi investor juga menunjukkan
karakteristik yang menarik, di mana 97,46% merupakan investor domestik dan 54,24% di antaranya
berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi generasi muda dalam lanskap investasi Indonesia
saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis,



                                                     xvi
Page 19
pasar modal Indonesia diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif
hingga tahun 2026 dan terus berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan.

Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk meningkatkan
jumlah nasabahnya.

Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
•   Pertumbuhan Ekonomi Nasional
    Ekonomi Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi, investasi,
    dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar modal. Fundamental
    makroekonomi Indonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh tingkat inflasi yang terkendali
    dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam beberapa periode terakhir. Peningkatan
    pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan index bursa efek, yang mana
    berpengaruh pada daya beli saham investor, peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga
    berpengaruh pada peningkatan kegiatan usaha Perseroan.
•   Peningkatan Minat dan Jumlah Investor
    Jumlah investor di pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang berarti
    lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak pak positif
    terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara umum. Sampai
    dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di Indonesia adalah 20.347.147 individu-
    institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2025 https://web.ksei.
    co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2025.pdf).
•   Peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI
    Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang beragam,
    menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap terjaga. Sampai 31
    Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957 emiten.
•   Keterlibatan Institusi Pemerintah dalam Pasar Modal
    Danantara dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan alokasi mereka ke saham domestik. Hal
    ini menciptakan peluang untuk mengakuisisi saham yang undervalued sekaligus mendukung
    perkembangan pasar saham lokal.




                                                xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1 Oktober 2025
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam
belas koma enam tujuh) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50
(lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari
saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.

Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan
saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadi saham portepel Perseroan.

Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara
lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang
saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
POJK No. 32/ 2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN. RISIKO
USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU RISIKO LIKUIDITAS
DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO YANG BERKAITAN
DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
VI DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                 1
Page 22
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021, Perseroan
telah melaksanakan RUPSLB Kedua pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan keputusan sebagaimana
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Minna Padi
Investama Sekuritas Tbk No. 1 Tanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh Gatot Widodo, Sarjana Ekonomi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan melalui situs Perseroan www.minnapadi.com pada tanggal 3 Oktober
2025 (“Akta No.1 /2025”), diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai
berikut:

Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
-  Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
   2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
   tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima rupiah) per saham, dengan
   menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal
   Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
   Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
   sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
   14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk :
   a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
        Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
   b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-
        tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup :
        -    menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan
             Komisaris Perseroan;
        -    menetapkan rasio HMETD;
        -    menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
        -    menetapkan jadwal PMHMETD;
        -    menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
   c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan,
        dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan
        Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
        Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan
        semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi
        tidak terbatas untuk :
        i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
             tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan
             ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
             bidang Pasar Modal;
        ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
             Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
             Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
             keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
             tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
             ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
             permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/
             atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan
             setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
             berlaku.




                                                2
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                              Sebelum PMHMETD
                                                                        Nilai Nominal Rp25 per Saham
                      Keterangan
                                                                                  Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                           %
                                                                                         (Rp)
Modal Dasar                                                     32.000.000.000          800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto*                                                     11.000.000                 275.000.000           0,10
Eveline Listijosuputro**                                             125.339.991               3.133.499.775           1,11
Henry Kurniawan Latief                                                26.209.200                 655.230.000           0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5%                                 11.144.697.333             278.617.433.325          98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                              11.307.246.524             282.681.163.100         100,00
Saham Dalam Portepel                                              20.692.753.476             517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26
Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian
dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator; meskipun
demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang
karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.


PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang
saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:

                                       Sebelum PMHMETD                                   Setelah PMHMETD
                                 Nilai Nominal Rp25 per Saham                     Nilai Nominal Rp25 per Saham
      Keterangan
                                              Jumlah Nilai                                      Jumlah Nilai
                           Jumlah Saham                             %       Jumlah Saham                              %
                                             Nominal (Rp)                                       Nominal (Rp)
Modal Dasar                 32.000.000.000 800.000.000.000                   32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Djoko Joelijanto*            11.000.000            275.000.000       0,10         13.200.000         330.000.000        0,10
Eveline Listijosuputro      125.339.991          3.133.499.775       1,11        150.407.989       3.760.199.730        1,11
Henry Kurniawan Latief       26.209.200            655.230.000       0,23         31.451.040         786.276.000        0,23
Kepemilikan masyarakat
                         11.144.697.333        278.617.433.325      98,56     13.373.636.800    334.340.919.990       98,56
dibawah 5%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan        11.307.246.524         282.681.163.100     100,00      13.568.695.829    339.217.395.720      100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel     20.692.753.476        517.318.836.900                18.431.304.171    460.782.604.280
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.


KETERANGAN TENTANG HMETD

Jenis Penawaran                                  :     HMETD
Jumlah Saham PMHMETD                             :     Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus
                                                       enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
                                                       ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal                                    :     Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD                          :     Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD               :     Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga



                                                             3
Page 24
                                            belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
                                            lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD               :    Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
                                            HMETD
Dilusi Kepemilikan                     :    16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan                             :    PT Bursa Efek Indonesia

Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
Efek di KSEI.

Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah.

Pemegang saham yang berhak menerima HMETD

Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.

Pemegang HMETD yang sah

a)   Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
     perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 yang tidak dijual
     HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b)   Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
     perdagangan HMETD; atau
c)   Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
     HMETD.

Perdagangan HMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026.

Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik,
atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.

Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.




                                                 4
Page 25
Bentuk HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD,
jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham
HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham
yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD
mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil
dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.

Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500
(dua puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

Nilai Teoritis HMETD

Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.

Diasumsikan harga pasar satu saham                 = Rp a
Harga saham PMHMETD I                              = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I        = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I       = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I        = A+B
Harga teoritis Saham Baru                          = {(Rp a x A) + ( Rp b x B)} = Rp c
			                                                  (A + B)
Harga teoritis HMETD                               = Rp c – Rp b

Pecahan HMETD

Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan sebagai berikut:

                                       Bank : BCA
                  Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                              Cabang: Gedung Equity Tower
                                No. Rekening: 0061879292




                                               5
Page 26
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru
dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi
Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.

Distribusi HMETD

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 31 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.

Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja selama periode perdagangan HMETD dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta
asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:

Biro Administrasi Efek Perseroan

PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp                      : +62 21 29745222
Fax                       : +62 21 29289961
Email                     : opr@adimitra-jk.co.id

Hak Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam tanggal DPS Yang
Berhak menerima HMETD, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain,
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
     Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
     Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak
     lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
     namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan
     RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
     Perseroan.




                                                     6
Page 27
c.     Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
       bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
       suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.

Tata Cara Pengalihan HMETD

Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.

Historis Harga Saham Perseroan

Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:

                                                                                   Total Volume Perdagangan
             Bulan              Harga Tertinggi             Harga Terendah                   Regular
                                                                                     (Dalam Ribuan Saham)
     Maret 2025                                    60                         26                  366.678
     April 2025                                    43                         33                   62.951
     Mei 2025                                      60                         39                   81.102
     Juni 2025                                     49                         31                   52.078
     Juli 2025                                     39                         31                   53.889
     Agustus 2025                                  97                         40                  857.281
     September 2025                                93                         70                  588.393
     Oktober 2025                                 104                         73                  672.882
     November 2025                                122                         68                  768.840
     Desember 2025                                185                        105               13.367.815
     Januari 2026                                 224                        123                8.117.477
     Februari 2026                                179                         74               19.992.946
Sumber : idx.co.id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/trading-summary

Informasi mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan dalam 3 tahun terakhir:

Tahun                              Tanggal Suspensi                    Tanggal Dibuka Kembali
2024                               15 Mei 2024 sesi 1                  22 Mei 2024 sesi 1
                                   5 November 2024 sesi 1              12 November 2024 sesi 1
2025                               -                                   -
2026                               7 Januari 2026 sesi 1               8 Januari 2026 sesi 1
                                   13 Januari 2026 sesi 1              27 Januari 2026 sesi 1

PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BEI

Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat
puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham atau 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari
total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama
dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah
sebanyak-banyaknya 13.568.695.829 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan) Saham.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.




                                                        7
Page 28
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:

Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara
Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek
dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya
operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan
sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan,
jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa
kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.

Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat, sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.

Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS terlebih dahulu atas perubahan penggunaan
dana hasil PMHMETD I dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.

Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi yang diadakan oleh Perseroan
yang berdasarkan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di
dalam Peraturan OJK No. 17/ 2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada Peraturan OJK
No. 17/2020 tersebut.

Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini
lebih sedikit dari Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam
puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan
sesuai dengan penggunaan dana dalam Bab II Prospektus. Dalam hal tidak terdapat pemegang saham
yang melaksanakan haknya atau emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya emisi yang dikeluarkan,
Perseroan telah memiliki kecukupan dana untuk membiayai emisi dengan internal kas Perseroan.

Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1,02% (satu koma nol dua persen) dari total dana
yang diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.




                                                 8
Page 29
1.   Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74% (nol koma tujuh empat persen) yang terdiri
     dari:
     -     Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15% (nol koma satu lima persen);
     -     Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39% (nol koma tiga sembilan persen);
     -     Biaya Notaris sekitar 0,10% (nol koma satu persen);
     -     Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10% (nol koma satu persen); dan
2.   Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
     sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28% (nol koma dua delapan persen).

Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya
sehubungan dengan rencana PMHMETD I ini.




                                                9
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas sebesar Rp98.764 juta dengan perincian
sebagai berikut:

1.   Liabilitas

                                                                                   Dalam Jutaan Rupiah
                                  Keterangan                                       2025
LIABILITAS
Utang bank                                                                                      6.766
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan                                                     6.542
Utang nasabah - pihak ketiga                                                                   73.644
Utang perusahaan efek                                                                              12
Utang lain-lain                                                                                 1.741
Beban akrual                                                                                    1.786
Utang subordinasi                                                                               2.000
Utang pajak                                                                                       197
Liabilitas sewa                                                                                    88
Liabilitas imbalan kerja                                                                        5.988
Total Liabilitas                                                                               98.764

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-
pembatasan tersebut.

Penjelasan masing-masing liabilitas sebagai berikut:

1.   Utang Bank

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank Perseroan adalah sebesar Rp6.766 juta dari
PT CIMB Niaga Tbk.

Berdasarkan perjanjian kredit No. 617/LGL-MSME-JKT/SME/PK/THA/IX/2019 tanggal 23 September
2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Pinjaman Investasi dengan maksimum pinjaman
sebesar Rp15.000 juta. Penggunaan Fasilitas Kredit ini di gunakan untuk pembelian 1 unit ruang kantor
di Equity Tower Lt.11 Unit E. Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu 10 tahun sampai dengan tanggal
23 September 2029 dan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun.

Berdasarkan perjanjian kredit No. 015/OL/SME/JKTS/CIMBN-GSB/V/2020 tanggal 18 Mei 2020,
PT CIMB Niaga Tbk menyetujui restrukturisasi fasilitas pembiayaan Perseroan atas penundaan
pembayaran angsuran selama 6 bulan dan perpanjangan tenor pembayaran selama 6 bulan dengan
plafond restrukturisasi menjadi Rp14.125 juta serta akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2030.



                                                 10
Page 31
Jaminan fasilitas kredit berupa sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
No. 1490/X/Senayan, terletak di Rumah Susun bukan Hunian Equity Tower, Jl. Jendral Sudirman
Kav.52-53 Lot 9 Lantai 11 No. 11E, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi,
Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, milik Perseroan.

Utang bank akan dilunasi melalui angsuran bulanan sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan
23 September 2030 dengan jadwal pembayaran per tahun sebagai berikut:

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                Keterangan                                         Saldo
2026                                                                                               1.424
2027                                                                                               1.424
2028                                                                                               1.424
2029                                                                                               1.424
2030                                                                                               1.070
Jumlah                                                                                             6.766

2.   Utang Kepada Lembaga Kliring Dan Penjaminan

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang kepada lembaga kliring dan penjaminan Perseroan adalah
sebesar Rp6.542 juta merupakan tagihan terkait dengan transaksi efek kepada PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia.

3.   Utang nasabah - pihak ketiga

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp73.644 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

a.   Berdasarkan hubungan

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                  Keterangan                                        Saldo
     Pihak ketiga
     Nasabah pemilik rekening
       Individu                                                                                 73.644

b.   Berdasarkan transaksi

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                  Keterangan                                        Saldo
     Nasabah pemilik rekening
      Transaksi regular                                                                         73.644

     Akun ini merupakan utang yang timbul dari transaksi penjualan portofolio efek oleh nasabah.

4.   Utang Perusahaan Efek

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang perusahaan efek Perseroan adalah sebesar Rp12                  juta
merupakan tagihan terkait dengan transaksi efek kepada perusahaan efek.




                                                 11
Page 32
5.   Utang lain-lain

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.741 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                             Keterangan                                        Saldo
Pihak ketiga
Biaya E-materai                                                                                 40
Uang jaminan sewa
  PT Sam Indonesia                                                                              10
Lain-lain                                                                                    1.691
Jumlah                                                                                       1.741

6.   Beban Akrual

Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp1.786 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                             Keterangan                                        Saldo
Transaksi bursa                                                                                877
Jasa profesional                                                                                 5
Lain-lain                                                                                      904
Jumlah                                                                                       1.786

7.   Utang Subordinasi

Utang subordinasi merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan digunakan untuk operasional.
Kedudukan pinjaman tersebut lebih rendah daripada kedudukan pemberi pinjaman lain. Seluruh
pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kompensasi akan dilakukan setelah Perseroan melunasi
pinjaman lain.

Henry Kurniawan Latief

Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 074/MPISDIR/V/2024 tanggal 16 Mei 2024,
Perseroan memperoleh pinjaman sebesar Rp2.000 juta, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal
16 Mei 2025, dan dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.

Berdasarkan Adendum Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 090/MPIS/DIR/V/2025 tanggal
16 Mei 2025, hutang subordinasi No. 074/MPISDIR/V/2024 diperpanjang selama 1 tahun sampai
dengan 16 Mei 2026.

8.   Utang Pajak

Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp197 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                             Keterangan                                        Saldo
Pajak penghasilan
  Pasal 23                                                                                       7
Pajak Pertambahan Nilai                                                                        190
Jumlah                                                                                         197




                                               12
Page 33
9.   Liabilitas Sewa

Perseroan memiliki kontrak sewa untuk gedung kantor yang digunakan dalam operasinya. Gedung
kantor memiliki jangka waktu sewa 4 tahun tanpa batasan atau perjanjian yang diberlakukan dan
mencakup opsi perpanjangan dan pemutusan. Kontrak sewa tersebut memenuhi kriteria dimana kontrak
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan, sehingga dicatat sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan
dan didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental.

Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                    Keterangan                                     Saldo
2026                                                                                                   88

10. Liabilitas Imbalan Kerja

Pada tanggal 31 Desember 2025, liabiltias imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp5.988 juta,
dengan rincian mutasi sebagai berikut:

                                                                                    Dalam Jutaan Rupiah
                                    Keterangan                                      Saldo
Saldo awal                                                                                          6.125
Beban tahun berjalan                                                                                1.045
Keuntungan (kerugian) aktuarial yang diakui
  dalam penghasilan komprehensif lain                                                             (1.182)
Saldo akhir                                                                                         5.988

Perhitungan imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh KKA Agus Susanto, aktuaris
independen. Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris sebagai berikut:

Keterangan
Tingkat diskonto per tahun                                                                         6,70%
Kenaikan gaji rata-rata per tahun                                                                 10,00%
Usia pensiun normal                                                                                    58
Tingkat mortalitas                                                                           TMI IV 2019
Tingkat cacat                                                                   10% dari tingkat mortalita
Tingkat pengunduran diri usia:
   18 - 30                                                                                            4%
   31 - 40                                                                                            3%
   41 - 45                                                                                            2%
   46 - 50                                                                                            1%
   51 - 54                                                                                            0%

Pertimbangan analisa sensitivitas atas dampak terhadap liabilitas imbalan pasti pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

              Perubahan asumsi                     Kenaikan 1%                 Penurunan 1%
Tingkat diskonto                                   Turun 5,19%                   Naik 5,82%
Tingkat kenaikan gaji                               Naik 5,20%                  Turun 4,76%




                                                   13
Page 34
Perkiraan analisis jatuh tempo atas kewajiban       imbalan   pasti   terdiskonto   pada   tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                            Keterangan                                          Saldo
Kurang dari 1 tahun                                                                          1.333
Antara 1-2 tahun                                                                             1.716
Antara 2-5 tahun                                                                             1.075
Lebih dari 5 tahun                                                                           1.864
Jumlah                                                                                       5.988

Manajemen Perseroan telah mereviu asumsi yang digunakan dan berpendapat bahwa asumsi tersebut
sudah memadai. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja tersebut telah
memadai untuk menutupi liabilitas imbalan kerja Perseroan.

Tidak terdapat pengungkapan mengenai komitmen dan kontinjensi sesuai dengan laporan keuangan.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK
ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DI ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.




                                             14
Page 35
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                        Dalam Jutaan Rupiah
                              KETERANGAN                               2025                    2024
ASET
Kas dan setara kas                                                              8.597               13.816
Portofolio efek - neto
   Pihak ketiga                                                                47.723               70.846
   Pihak berelasi                                                              16.561               14.254
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan                                    62.405               26.113
Piutang nasabah
   Pihak ketiga                                                                78.876                4.890
Piutang lain-lain                                                                 531                  427
Uang muka dan beban dibayar dimuka                                                129                   67
Pajak dibayar di muka                                                               1                  394
Penyertaan saham                                                               12.500               12.500
Properti investasi - neto                                                      20.412               22.086
Aset tetap - neto                                                               7.161                8.336
Aset pajak tangguhan - neto                                                     1.572                1.728
Aset lain-lain                                                                     68                  511
JUMLAH ASET                                                                   256.536              175.968

LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO
LIABILITAS
Utang bank                                                                      6.766                 8.190
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan                                     6.542                     -
Utang nasabah
   Pihak ketiga                                                                73.644                  853
   Pihak berelasi                                                                   -                    -
Utang perusahaan efek                                                              12                    -
Utang lain-lain                                                                 1.741                  285
Beban akrual                                                                    1.786                1.038
Utang subordinasi                                                               2.000                4.000
Utang pajak                                                                       197                    3
Liabilitas sewa                                                                    88                  168
Liabilitas imbalan kerja                                                        5.988                6.125
JUMLAH LIABILITAS                                                              98.764               20.662



                                                 15
Page 36
                                                                       Dalam Jutaan Rupiah
                             KETERANGAN               2025                    2024

EKUITAS - NETO
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
   Modal dasar - 32.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh -
     11.307.246.524 saham                                    282.681              282.681
Tambahan modal disetor                                           246                  246
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                             1.100                   1.100
   Belum ditentukan penggunaannya                        (119.640)               (122.375)
Komponen ekuitas lainnya                                    (6.615)                 (6.346)
JUMLAH EKUITAS - NETO                                      157.772                 155.306
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO                       256.536                 175.968

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                       Dalam Jutaan Rupiah
                             KETERANGAN               2025                    2024
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
  perdagangan efek - neto                                    60.232                    982
Pendapatan kegiatan penjaminan
  emisi efek                                                  1.150                      -
Pendapatan dividen dan bunga                                    359                    607
Jumlah Pendapatan                                            61.741                  1.589

BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
    nilai portofolio efek                                    40.268                    (54)
Beban kepegawaian                                            11.086                  9.081
Penyusutan                                                    3.090                  3.081
Jasa profesional                                              1.191                    748
Umum dan administrasi                                         1.071                  1.011
Kustodian                                                       956                    546
Pemeliharaan sistem                                             930                    661
Sewa kantor                                                     747                    738
Telekomunikasi                                                  232                    382
Jamuan dan sumbangan                                            107                      14
Iklan dan promosi                                                82                      40
Lain-lain                                                       800                      61
Jumlah Beban Usaha                                           60.560                 16.309
LABA (RUGI) USAHA                                             1.181               (14.720)

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto                                          63                    77
Beban keuangan                                               (1.133)                 (842)
Lain-lain - neto                                               1.598                 1.284
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto                             528                   519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
   PAJAK PENGHASILAN                                          1.709               (14.201)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                                       104                    410
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN                               1.813               (13.791)




                                              16
Page 37
                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                              KETERANGAN                      2025                     2024

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi pada periode berikutnya:
  Pengukuran kembali
      liabilitas imbalan kerja                                         1.183                    911
  Efek pajak terkait                                                   (260)                  (201)
  Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
      aset keuangan yang diukur melalui
      penghasilan komprehensif lain                                      175                  2.603
  Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
      diukur melalui penghasilan
      komprehensif lain                                                (444)                       -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
  setelah pajak                                                          654                  3.313
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF                                        2.467               (10.478)

LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai rupiah penuh)             0,16                 (1,22)

LAPORAN ARUS KAS

                                                                                Dalam Jutaan Rupiah
                              KETERANGAN                      2025                     2024
ARUS KAS DARI
  AKTIVITAS OPERASI
Penjualan portofolio efek                                            329.692               187.294
Penerimaan komisi perantara
  perdagangan efek                                                  10.835                    3.050
Penerimaan penjamin emisi                                            1.150                        -
Penerimaan pendapatan bunga                                            438                      354
Pendapatan dividen                                                     109                      442
Penerimaan dari perusahaan efek                                         12                        -
Pembelian portofolio efek                                        (311.742)                (153.959)
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
  lembaga kliring dan penjaminan - neto                              (29.750)               34.689
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
  nasabah - neto                                                        (907)              (54.920)
Pembayaran lainnya - neto                                             (1.310)              (11.952)
Kas Neto Diperoleh (Digunakan)
  Dari Aktivitas Operasi                                              (1.473)                 4.998

ARUS KAS DARI
  AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap                                                   (241)                  (175)
Penerimaan dari penjualan aset tetap                                       -                     81
Kas Neto Digunakan Untuk
  Aktivitas Investasi                                                  (241)                   (94)

ARUS KAS DARI
  AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) dari
  utang subordinasi                                                   (2.000)                 4.000
Pembayaran utang bank                                                 (1.424)               (1.424)
Pembayaran porsi pokok liabilitas sewa                                   (81)                   (80)
Kas Neto Diperoleh
  (Digunakan Untuk)
  Aktivitas Pendanaan                                                 (3.505)                 2.496




                                                  17
Page 38
                                                                                        Dalam Jutaan Rupiah
                       KETERANGAN                                      2025                    2024
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
  KAS DAN SETARA KAS                                                          (5.219)                   7.400
KAS DAN SETARA KAS PADA
  AWAL PERIODE                                                                13.816                    6.416
KAS DAN SETARA KAS PADA
  AKHIR PERIODE                                                                8.597                   13.816

RASIO-RASIO KEUANGAN

                                KETERANGAN                             2025                    2024
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) usaha                                                       1,9%                   -926,4%
Marjin laba (rugi) sebelum pajak                                               2,8%                   -893,7%
Marjin laba (rugi) berjalan                                                    2,9%                   -867,9%
Marjin laba (rugi) komprehensif                                                4,0%                   -659,4%

SOLVABILITAS
Total liabilitas/total aset (x)                                                  0,4                      0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                               0,6                      0,1
Total aset/total ekuitas (x)                                                     1,6                      1,1
Debt service coverage (x)                                                        1,3                     -4,5
Interest coverage (x)                                                            2,6                    -16,5

IMBAL HASIL
Imbal hasil aset (ROA)                                                         0,7%                     -7,8%
Imbal hasil ekuitas (ROE)                                                      1,1%                     -8,9%


RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan                                                        3785,5%                       -84,7%
Jumlah Beban Usaha                                                         271,3%                      -53,2%
Rugi Usaha                                                               -108,0%                       -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan                                                  -113,1%                      -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif                                                 -123,5%                       -61,2%
Jumlah Aset                                                                 45,8%                      -26,3%
Jumlah Liabilitas                                                          378,0%                      -71,7%
Jumlah Ekuitas                                                               1,6%                       -6,3%
EBITDA                                                                     157,1%                       49,0%

Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas Marjin
Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2025

Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember
2025 secara berturut-turut adalah sebesar 3.785,5% dan 157,1%. Rasio profitabilitas marjin laba usaha
dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025 secara berturut-
turut adalah sebesar 1,9% dan 2,9%. Pencapaian positif pada marjin laba usaha dan marjin laba
tahun berjalan, yang disertai dengan pertumbuhan positif pada EBITDA Perseroan, disebabkan oleh
peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.

Peningkatan jumlah pendapatan tersebut terutama berasal dari meningkatnya pendapatan jasa
Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga
puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang berkontribusi sebesar 97,6% (sembilah puluh tujuh koma enam persen) dari
total seluruh jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.



                                                 18
Page 39
Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek sebesar Rp1.150 juta atau
sebesar 100% (seratus persen) pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, dimana pada
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 tidak terdapat pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek.
Kembali munculnya pendapatan dari segmen ini memberikan tambahan sumber pemasukan baru bagi
Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas Marjin
Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024

Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember
2024 secara berturut-turut adalah sebesar -84,7% dan 49,0%. Rasio profitabilitas marjin laba usaha dan
marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024 secara berturut-turut
adalah sebesar -926,4% dan -867,9%.

Penurunan pertumbuhan jumlah pendapatan sebesar 84,7% tersebut utamanya dikarenakan oleh
menurunnya pendapatan jasa Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp2.438 juta atau menurun
71,3% pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, penurunan ini juga dipicu
oleh menurunnya pendapatan dari dividen dan bunga sebesar Rp6.390 juta atau menurun 91,3%.
Sementara itu, pendapatan dari kegiatan Penjaminan Emisi Efek tercatat nihil sehubungan dengan
belum dijalankannya fungsi penjaminan oleh Perseroan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024.

Di sisi lain, EBITDA Perseroan mampu meningkat sebesar 49,0% meskipun terjadi penurunan pada
jumlah pendapatan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan EBITDA ini
didorong oleh penurunan beban usaha yang signifikan, di mana saldo pencadangan penurunan nilai
portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.431 juta yang
sebelumnya bertindak sebagai pengurang laba, telah berbalik menjadi pemulihan penurunan nilai
portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54 juta yang bertindak
sebagai penambah dalam perhitungan laba Perseroan.




                                                 19
Page 40
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Pembahasan dan analisis keuangan di bawah ini dibuat berdasarkan laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku
di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota
Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00439/3.0478/
AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi
(Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel maupun paragraf
yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja
keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang diuraikan dalam Bab VI mengenai resiko usaha dalam prospektus ini.

1.   Umum

Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama sebagai Perantara
Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
kegiatan usaha yang dijalani saat ini.

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang
efek dan penjamin emisi efek masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No.KEP-22/
PM/1999 tanggal 30 Agustus 1999 dan No.KEP-04/PM/PEE/2000 tanggal 3 April 2000. Di samping
izin tersebut, Perseroan juga telah memiliki izin fasilitas perdagangan marjin berdasarkan surat dari
PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta) dengan Surat No.S852/BEJ.ANG/05-2005
tanggal 20 Mei 2005.

Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian (sesuai Anggaran Dasar)
hingga saat ini.

2.   Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan Operasi Perseroan

Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan antara lain faktor internal dan
eksternal, sebagai berikut:
•   Faktor internal: peningkatan dan penurunan transaksi perdagangan efek, peningkatan biaya
    operasional, peningkatan dan penurunan investasi Perseroan, peningkatan dan penurunan hutang
    piutang Perseroan, kemampuan mematuhi regulasi dari pihak regulator pasar modal (termasuk
    pemenuhan ketentuan MKBD), serta keandalan sistem online trading.
•   Faktor eksternal: perubahan kondisi ekonomi, sosial, politik regional dan global yang secara langsung
    maupun tidak langsung dapat memengaruhi keuangan Perseroan. Kondisi ekonomi Indonesia
    memegang peranan penting dalam industri pasar modal seperti antara lain tingkat pertumbuhan
    ekonomi, inflasi, suku bunga dan kondisi nilai tukar uang. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut,
    Perseroan senantiasa mencermati kebijakan yang diambil oleh Pemerintah maupun pihak moneter
    dengan menerapkan manajemen risiko. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pergerakan nilai tukar
    mata uang asing (khususnya Dolar Amerika Serikat), serta tingkat suku bunga yang terkendali
    dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan perusahaan pasar modal.




                                                   20
Page 41
3.   Analisis Keuangan

ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN

Jumlah Aset

Perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan
31 Desember 2024

Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat puluh lima koma
delapan persen) dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp73.986 juta atau meningkat 1.513% (seribu lima ratus tiga belas persen) mencapai Rp78.876 juta
dibandingkan dengan Rp4.890 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
meningkatnya piutang dari lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp36.292 juta atau meningkat 139%
(seratus tiga puluh sembilan persen) mencapai Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp26.113 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Jumlah Liabilitas

Perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024

Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkat 378% (tiga ratus tujuh puluh delapan
persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp72.791 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma tiga persen)
mencapai Rp73.644 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan Rp853 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pencatatan
pada utang kepada lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp6.542 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara
signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Jumlah Ekuitas

Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024

Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp157.772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1,6% (satu koma enam persen)
dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta atau
menurun 4,2% (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.




                                               21
Page 42
Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan penggunaannya
sebesar Rp2.735 juta atau menurun 2,2% (dua koma dua persen) mencapai negatif Rp119.640 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp122.375
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Jumlah Pendapatan

Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai Rp61.741 juta, meningkat sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma lima persen) dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
- neto yang signifikan sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga puluh empat
koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut disebabkan
oleh pembukuan laba belum terealisasi atas efek senilai Rp27.759 juta, meningkatnya laba direalisasi
atas perdagangan efek - neto sebesar Rp4.885 juta atau meningkat 29,2% (dua puluh sembilan koma
dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan meningkatnya komisi transaksi sebesar Rp7.785 juta atau
meningkat 255,2% (dua ratus lima puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025.

Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan emisi efek tersebut berasal dari imbalan
jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT Sanurhasta
Mitra Tbk. Penjaminan emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh perusahaan
sekuritas yang telah memiliki izin dari OJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam menghimpun
dana dari masyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).

Jumlah Beban Usaha

Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat 271,3% (dua ratus
tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp16.309 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan penurunan nilai portofolio
efek - neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat 74.670,4% (tujuh puluh empat ribu
enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai Rp40.268 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp54 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Pencadangan ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT Bakrie Telecom
yang saat ini dalam keadaan suspend.




                                                 22
Page 43
Peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban kepegawaian
sebesar Rp2.005 juta atau meningkat 22,1% (dua puluh dua koma satu persen) mencapai Rp11.086 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan beban kepegawaian ini disebabkan
oleh adanya kenaikan pembayaran komisi kepada sales atas transaksi yang juga meningkat.

Laba (Rugi) Usaha

Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus delapan
persen) mencapai Rp1.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan
sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma lima
persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai
Rp60.232 juta, dan pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan

Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2024

Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat 113,1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma
lima persen) mencapai Rp61.741 juta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan
efek neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen), dan
pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun yang berakhir
di tanggal 31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).

Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak

Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta atau menurun
80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

Penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang diukur
melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.3% (sembilan puluh tiga
persen) mencapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.




                                                  23
Page 44
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif

Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang merupakan peningkatan sebesar Rp12.945 juta atau meningkat 123,5%
(seratus dua puluh tiga koma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif Rp10.478 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025. Dimana hal tersebut berkontribusi langsung kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar
Rp15.604 juta atau meningkat 113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo
penghasilan komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654 juta, menghasilkan laba komprehensif
sebesar Rp2.467 juta.

ANALISIS LAPORAN ARUS KAS

Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi

Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, terutama dari pembelian portofolio efek sebesar Rp311.742 juta, pembayaran
kepada nasabah neto sebesar Rp907 juta, dan pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan
neto sebesar Rp29.750 juta, yang lebih besar dibandingkan penerimaan dari penjualan portofolio
efek sebesar Rp329.692 juta, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp10.835juta,
penerimaan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta, penerimaan pendapatan bunga sebesar
Rp438 juta, dan pendapatan dividen sebesar Rp109 juta.

Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian portofolio efek sebesar Rp157.783 juta atau meningkat 102,5% (seratus dua
koma lima persen) mencapai Rp311.742 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp153.959 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

Lalu, penurunan juga disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada lembaga kliring
dan penjaminan neto sebesar Rp64.439 juta atau meningkat 185,8% (seratus delapan puluh
lima koma delapan persen) mencapai Rp29.750 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dimana
Perseroan mencatatkan penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan neto sebesar Rp34.689 juta.

Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi

Perbandingan Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp147 juta atau meningkat
156,4% (seratus lima puluh enam koma empat persen) mencapai Rp241 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp94 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.




                                                 24
Page 45
Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama disebabkan oleh nihilnya
penerimaan dari penjualan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dimana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan penerimaan
sebesar Rp81 juta penerimaan dari penjualan aset tetap.

Lalu, peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi juga disebabkan oleh meningkatnya
perolehan aset tetap sebesar Rp66 juta atau meningkat 37,7% (tiga puluh tujuh koma tujuh persen)
mencapai Rp 241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan

Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024

Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah senilai Rp3.505 juta, terutama disebabkan adanya pembayaran utang subordinasi sebesar
Rp2.000 juta, pembayaran utang bank sebesar Rp1.424 juta, serta pembayaran porsi pokok liabilitas
sewa sebesar Rp81 juta.

Pembayaran utang subodinasi merupakan pembayaran kepada Eveline Listijosuputro pada tanggal
15 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta dan pembayaran kepada Henry Kurniawan Latief pada tanggal
21 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta.

4.   Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Likuiditas diperlukan untuk keperluan modal kerja dan belanja modal. Secara historis,
sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari kegiatan operasional dan setoran modal,
sedangkan likuiditas eksternal Perseroan berasal dari utang bank dan utang subordinasi.

Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas
material yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas yang tercatat sebesar
Rp8.597 juta yang belum digunakan.

Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang Mengakibatkan
Terjadinya Peningkatan atau Penurunan yang Material Terhadap Likuiditas

Perseroan menilai bahwa terdapat kejadian yang dapat memengaruhi secara material kondisi likuiditas
Perseroan. Sebagai perusahaan sekuritas, tingkat likuiditas Perseroan dipengaruhi oleh nilai transaksi
perdagangan nasabah. Volatilitas pasar, perubahan suku bunga, dan fluktuasi nilai tukar dapat
memengaruhi aktivitas transaksi nasabah Perseroan yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan
dan arus kas operasional. Perseroan senantiasa memantau perkembangan tersebut dan mengambil
langkah pengelolaan demi menjaga tingkat likuiditas pada posisi yang sehat.

Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja

Saat ini Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dari aktivitas operasi Perseroan dengan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan (MKBD) yang sebesar Rp76.179 juta pada 30 Desember 2025, telah melebihi nilai
yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan yaitu sebesar Rp25 miliar.




                                                 25
Page 46
Kedepannya apabila terdapat perubahan peraturan yang mengharuskan perusahaan efek yang
memiliki kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, memiliki MKBD
yang lebih besar, maka dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dapat digunakan untuk memenuhi peraturan tersebut.

5.    Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi, dan Pendanaan

a.    Arus Kas dari Aktivitas Operasi
      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
      dari aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta, dibandingkan arus kas positif Rp4.998 juta untuk
      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh
      peningkatan pembelian portofolio efek sebesar Rp311.742 juta.

b.    Arus Kas dari Aktivitas Investasi

      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
      dari aktivitas investasi sebesar Rp241 juta, meningkat dari posisi negatif tahun 2024 sebesar
      Rp94 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya perolehan aset tetap karena adanya
      penambahan nilai pada akun pembelian perabot kantor yaitu pembelian server, komputer kantor
      dan alat-alat IT lainnya di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

c.    Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
      Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
      dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.505 juta, dibandingkan dengan arus kas positif sebesar
      Rp2.496 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama
      disebabkan oleh adanya pembayaran utang subordinasi sebesar Rp2.000 juta.

6.    Informasi Segmen Operasi

Saat ini, Perseroan dibagi dalam 2 segmen operasi, yaitu Perantara Perdagangan Efek dan Penjaminan
Emisi Efek. Kegiatan-kegiatan operasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Perseroan.

                                                                                                                                         Dalam Rupiah
                                                  2025                                                                  2024

     Tahun           Perantara                                                          Perantara
                                     Penjaminan      Dividen dan                                       Penjaminan         Dividen dan
                    Perdagangan                                         Total          Perdagangan                                           Total
                                     Emisi Efek         Bunga                                          Emisi Efek            Bunga
                        Efek                                                               Efek
Jumlah
                    60.231.765.095   1.150.000.000    359.250.776    61.741.015.871      981.834.851                -      607.188.018     1.589.022.869
Pendapatan
Beban Usaha                                                         (60.560.491.279)                                                     (16.309.062.014)
Laba (Rugi)
                                                                      1.180.524.592                                                      (14.720.039.145)
Usaha
Penghasilan
(Beban) Lain-lain                                                       527.628.851                                                          518.635.341
- Neto
Laba (Rugi)
Sebelum Pajak                                                         1.708.153.443                                                      (14.201.403.804)
Penghasilan
Manfaat Pajak
                                                                        104.388.790                                                          410.173.701
Penghasilan

Laba (Rugi)
                                                                      1.812.542.233                                                      (13.791.230.103)
Periode Berjalan
Penghasilan
(Rugi)
                                                                        654.082.691                                                        3.313.301.154
Komprehensif
Lain
Jumlah
Laba (Rugi)                                                           2.466.624.924                                                      (10.477.928.949)
Komprehensif




                                                                        26
Page 47
Pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, segmen Perantara Perdagangan Efek
berkontribusi sebesar Rp60.231.765.095 atau 97,6% pada jumlah pendapatan Perseroan dan segmen
Penjaminan Emisi Efek berkontribusi sebesar Rp1.150.000.000 atau 1,9% pada jumlah pendapatan
Perseroan, dan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024, segmen Perantara Perdagangan
Efek berkontribusi sebesar Rp981.834.851 atau 61,8% pada jumlah pendapatan Perseroan, sementara
itu segmen Penjaminan Emisi Efek nol karena Perseroan tidak menjalankan fungsi Penjaminan Emisi
Efek selama tahun 2024.


7.   Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan

Sebagai entitas yang bergerak di sektor jasa keuangan khususnya perantara perdagangan efek dan
kegiatan penunjang pasar modal, pola arus kas Perseroan sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar
modal dan siklus aktivitas investor. Beberapa karakteristik pola arus kas Perseroan antara lain:

Musiman (Seasonal)
Yang dimaksud dengan musiman pada perusahaan efek, bukanlah mengenai kenaikan atau penurunan
pada musim tertentu yg pasti dalam satu tahunnya. Musiman lebih pada momen kejadian tertentu yang
dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.

Arus kas operasional Perseroan cenderung meningkat pada periode dengan volume transaksi bursa
yang tinggi, seperti pada pelaporan laporan keuangan emiten, periode aksi korporasi (IPO, rights issue),
maupun pada saat terdapat volatilitas pasar yang memicu peningkatan aktivitas jual dan beli efek oleh
nasabah. Demikan sebaliknya, pada periode pasar sepi (low trading season) karena adanya pengaruh
politik dan ekonomi baik di dalam dan luar negeri, terjadi pandemi, bencana alam, pendapatan dari
komisi menurun sehingga arus kas juga relatif lebih rendah.

Selain itu, penjualan portofolio efek Perseroan bersifat tidak rutin, hanya dilakukan ketika harga efek
sudah mencapai target keuntungan yang ditetapkan manajemen. Selama belum dijual, keuntungan
yang tercatat masih berupa akun laba (rugi) belum terealisasi atas efek, sehingga belum memberikan
dampak kas masuk. Pola ini menambah sifat musiman arus kas Perseroan karena realisasi kas sangat
bergantung pada momentum pencairan portofolio investasi.

Pergerakan Kas akibat Kewajiban Kliring dan Penyelesaian Transaksi (Settlement)

Sebagai anggota bursa, Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban kliring harian melalui KPEI. Hal ini
menyebabkan adanya arus kas masuk dan keluar dalam jumlah signifikan yang bersifat sementara,
karena dana nasabah yang ditampung pada rekening kliring akan segera disalurkan sesuai instruksi
transaksi. Pola ini menyebabkan fluktuasi kas yang besar, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan
posisi likuiditas Perseroan sendiri.

8.   Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan

Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas kemampuan untuk mengalihkan
dana dari pihak manapun kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.

9.   Belanja Modal dan Komitmen Investasi Barang Modal

Selama tahun 2025, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal sehingga
Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan ikatan, tujuan ikatan,
sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang yang menjadi denominasi dan
langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing.

Belanja modal Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari pembelian perabot peralatan kantor
dan partisi dan perangkat komputer.




                                                  27
Page 48
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:

                                                                                     Dalam Jutaan Rupiah
                     Keterangan                            2025                        2024
Perabot kantor dan partisi                                              241                           -
Peralatan kantor                                                          -                         175
Jumlah                                                                  241                         175

Belanja modal ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan, yang diharapkan berbanding
selaras dengan peningkatan pendapatan Perseroan.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Sumber Dana

Sumber dana Perseroan untuk pembiayaan pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap mengandalkan kas internal.

Komitmen Investasi Barang Modal

Sampai tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang
modal yang material sehingga Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai pihak yang terkait
dalam perjanjian, nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan,
distribusi secara geografis, sumber dana yang digunakan, prakiraan periode dimulai dan selesainya
proses Pembangunan dalam rangka investasi barang modal, dan peningkatan kapasitas produksi atau
jasa yang diharapkan dari investasi barang modal.

10. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman

Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing

Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari potensi perubahan nilai wajar atau arus kas masa depan
instrumen keuangan akibat fluktuasi kurs mata uang asing.

Perseroan tidak memiliki eksposur yang material terhadap risiko ini, karena sebagian besar aset dan
liabilitas Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Selain itu, transaksi yang dilakukan di pasar modal
Indonesia juga menggunakan mata uang Rupiah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dampak
perubahan nilai tukar terhadap kinerja keuangan Perseroan tergolong tidak signifikan.

Risiko Tingkat Suku Bunga

Risiko suku bunga arus kas timbul ketika arus kas masa depan dari instrumen keuangan dapat
berubah akibat fluktuasi suku bunga pasar. Lalu, nilai wajar risiko suku bunga berkaitan dengan potensi
perubahan nilai wajar instrumen keuangan karena pergerakan suku bunga.

Perseroan menghadapi kedua jenis risiko tersebut, terutama dari aset dan liabilitas seperti deposito
berjangka dan piutang, yang sensitif terhadap perubahan suku bunga.

Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan suku bunga pasar
guna memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap kompetitif.




                                                  28
Page 49
11. Manajemen Risiko Keuangan

Perseroan telah menyusun dan mendokumentasikan kebijakan terkait pengelolaan risiko keuangan.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan manajemen risiko Perseroan
secara menyeluruh. Strategi manajemen risiko tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak
ketidakpastian pasar terhadap kinerja keuangan Perseroan. Manajemen menetapkan kebijakan
mengenai manajemen risiko keuangan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan
dari laporan-laporan komite risiko yang dibentuk dalam berbagai divisi terkait.

Perseroan menjalankan operasinya di dalam negeri dan menghadapi sejumlah risiko keuangan,
termasuk risiko terkait permodalan, fluktuasi harga pasar, suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas.

Risiko Kredit

Risiko kredit muncul dari potensi kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajiban kontraktual, yang
mengakibatkan kerugian keuangan bagi Perseroan. Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko kredit
yang besar karena eksposur tersebar secara luas. Perseroan menerapkan kebijakan untuk memastikan
bahwa semua transaksi perdagangan dan pembiayaan hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang
memiliki kredibilitas dan riwayat kredit yang baik.

Risiko Likuiditas

Manajemen memiliki kerangka kerja untuk mengelola risiko likuiditas untuk pengelolaan dana jangka
pendek, menengah, dan panjang, serta persyaratan manajemen likuiditas. Perseroan memastikan
tersedianya cadangan dana yang cukup, akses ke fasilitas perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya.
Perseroan secara aktif memantau rencana dan realisasi arus kas untuk memastikan kesesuaian antara
profil jatuh tempo aset keuangan dan liabilitas keuangan.

Risiko Harga Pasar

Perseroan menghadapi risiko harga pasar berupa penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga saham
atau efek lainnya yang dimiliki dalam portofolio investasi. Kondisi pasar modal yang tidak menentu dan
perubahan sentimen pasar dapat menyebabkan harga efek menurun, sehingga berpotensi mengurangi
nilai aset dan laba Perseroan, serta memengaruhi posisi MKBD yang dipersyaratkan oleh regulasi.

Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menjalankan strategi investasi yang terukur melalui diversifikasi
atau penyebaran jenis aset dengan tujuan menghindari kerugian terpusat. Perseroan juga menerapkan
batasan (stop-loss) yang disiplin untuk membatasi dampak penurunan harga lebih lanjut. Selain itu, tim
riset dan manajemen risiko melakukan pemantauan kondisi pasar secara harian dan analisis mendalam
terhadap kualitas emiten agar Perseroan dapat mengambil keputusan investasi secara hati-hati.

Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko yang signifikan dalam satu jenis investasi tertentu.

Manajemen Modal

Perseroan mengelola modal untuk memastikan kelangsungan usaha secara berkesinambungan, serta
untuk memaksimalkan imbal hasil bagi pemegang saham melalui pengelolaan saldo utang dan ekuitas
yang optimal.

Dalam rangka menjaga struktur modal yang optimal, Perseroan dapat menyesuaikan kebijakan
pembayaran dividen, pengurangan modal, penerbitan saham baru, pembelian kembali saham beredar,
melakukan pinjaman baru, atau menjual aset untuk memperoleh pembiayaan.




                                                    29
Page 50
12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus,
dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.

13. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya

Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan dalam Prospektus.

14. Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat peningkatan laba
komprehensif yang material sebesar 123,5% (seratus dua puluh tiga koma lima persen) mencapai
Rp2.467 juta dibandingkan rugi komprehensif sebesar Rp10.478 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
usaha yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

15. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih

Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang berdampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.

16. Perubahan Kebijakan Akuntansi

Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK).

Perseroan telah menerapkan revisi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2025,
yang relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah
yang dilaporkan dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
-   PSAK 117, “Kontrak Asuransi”.
-   Amendemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi”: Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 - Informasi
    Komparatif.
-   Amendemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kekurangan Ketertukaran.

Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, sebagai berikut:
-   Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan -
    Pengungkapan”: Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
-   Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK 107, “Instrumen Keuangan - Pengungkapan”, PSAK
    109, “Instrumen Keuangan”, PSAK 110, “Laporan Keuangan Konsolidasian” dan PSAK 207,
    “Laporan Arus Kas”.

Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, sebagai berikut:
-   PSAK 413, “Penurunan Nilai”.
-   PSAK 414, “Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Indonesia
    untuk Entitas Privat”.
-   PSAK 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.




                                                30
Page 51
Sampai dengan tanggal penyeselaian laporan keuangan, Perseroan masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan amendemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amendemen
PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.

Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selain dari PSAK dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.

17. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung

Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) pada 2025, lebih
tinggi dibanding realisasi 5,03% (lima koma nol tiga persen) pada 2024. Kenaikan ini didukung oleh
tingginya minat investasi asing dan domestik, tercermin dari realisasi investasi Rp1.714,2 triliun pada
2024 yang mencapai 103,9% (seratus tiga koma sembilan persen) dari target Rp1.650 triliun. Target
pertumbuhan ekonomi yang optimis ini diperkirakan mendorong meningkatnya aktivitas pasar modal,
baik dari sisi investor institusi maupun ritel. Dengan demikian, jika pertumbuhan ekonomi dan investasi
2025 mampu mencapai atau melampaui realisasi tahun sebelumnya, maka Perseroan dan industri
sekuritas pada umumnya akan memperoleh dampak positif dari peningkatan aktivitas tersebut.

Selain itu, pada tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 13 Tahun 2025 tentang
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek, yang memperkuat kewajiban perusahaan
sekuritas dalam hal tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan investor. Aturan ini mewajibkan
perusahaan efek, termasuk penjamin emisi dan perantara pedagang efek, untuk meningkatkan uji
tuntas terhadap calon emiten, mengelola potensi konflik kepentingan, dan menerapkan standar perilaku
yang lebih ketat, termasuk dalam aktivitas komunikasi dan promosi. Bagi Perseroan, keberadaan
regulasi ini akan mendorong peningkatan kualitas pengendalian internal dan kepatuhan, yang nantinya
dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dan mendukung keberlanjutan
kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.

18. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp98.764
juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang nasabah pihak ketiga sebesar Rp73.644 juta, utang bank
sebesar Rp6.766 juta, utang kepada lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp 6.542 juta, liabilitas
imbalan kerja sebesar Rp5.988 juta, utang subordinasi Rp2.000 juta, beban akrual Rp1.786 juta, utang
lain-lain Rp1.741 juta, utang pajak sebesar Rp197 juta, liabilitas sewa Rp88 juta, dan utang perusahaan
efek sebesar Rp12 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp20.662
juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang bank sebesar Rp8.190 juta, liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp6.125 juta, utang subordinasi Rp4.000 juta, beban akrual Rp1.038 juta, utang nasabah pihak ketiga
Rp853 juta, utang lain-lain Rp285 juta, liabilitas sewa Rp169 juta, dan utang pajak Rp3 juta.

19. Investasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi
    dan Isu Lingkungan Hidup

Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.




                                                  31
Page 52
VI. FAKTOR RISIKO

Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi,
para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang
dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya
dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan maupun
sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan. Risiko
dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai
tantangan yang dihadapi oleh Perseroan pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-
risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa depan memberikan dampak
material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Harga pasar
dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat kehilangan
sebagian atau seluruh investasinya.

Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai asumsi pada
saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas
pada, hal-hal yang dibahas pada Bab VI dalam Prospektus ini. Pada saat membaca, calon investor
harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan
ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Perseroan di masa
mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak
membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh tersebut akan
tercapai.

Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko secara langsung dan tidak langsung yang material
bagi Perseroan dan telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

Risiko Kepatuhan

Perseroan mutlak tunduk kepada hukum dan aturan yang berlaku terutama peraturan yang diterbitkan oleh
OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), maupun peraturan pemerintah lainnya. Peraturan-peraturan
tersebut kerap mengalami perubahan atau penambahan seiring berjalannya waktu. Ketidakmampuan
Perseroan dalam pemenuhan peraturan-peraturan baik yang telah ada maupun yang baru di masa
mendatang dapat menyebabkan risiko pengenaan sanksi berupa denda, pemberian notasi khusus pada
saham, penghentian sementara, peringatan atau perintah tertulis, delisting, dan pencabutan salah satu
atau seluruh izin usaha. Pemberian sanksi karena ketidakpatuhan akibat ketidakmampuan Perseroan
dalam pemenuhan peraturan dapat memengaruhi kelangsungan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
Perseroan.

Perseroan memiliki izin Perantara Pedagang Efek dan Penjaminan Emisi Efek. Apabila terjadi
ketidakpatuhan akan adanya peraturan baru dan Perseroan tidak dapat memenuhinya maka akan
ada potensi pencabutan salah satu atau seluruh izin usaha Perseroan, maka hal tersebut dapat
menyebabkan terhentinya kegiatan usaha yang juga berdampak langsung pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.

Perseroan selalu berusaha mematuhi peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK, SRO, maupun
peraturan pemerintah lainnya untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.




                                                   32
Page 53
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN

Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha Perseroan:

Risiko Keadaan Makroekonomi

Keadaan ekonomi makro domestik dan global dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Ketidakpastian politik dan kebijakan global dapat memengaruhi stabilitas pasar modal Indonesia. Akibat
dari keadaan tersebut, terdapat potensi penurunan harga saham-saham di bursa efek dan tekanan
penjualan yang tinggi. Hal ini memengaruhi minat investor untuk berinvestasi, sehingga menyebabkan
penurunan pendapatan usaha Perseroan, yang berdampak langsung pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.

Risiko Pasar

Risiko pasar adalah potensi kerugian yang dialami akibat perubahan nilai pasar dari instrumen keuangan
seperti saham, obligasi, dan efek lainnya. Risiko ini sangat relevan untuk perusahaan efek karena
mereka terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan efek dan penjaminan emisi efek.

Risiko pasar timbul karena adanya potensi fluktuasi harga efek yang akan memengaruhi portofolio efek
Perseroan secara langsung. Penurunan harga efek dalam portofolio efek Perseroan dapat menyebabkan
kerugian, baik realized maupun unrealized pada pendapatan Perseroan, yang berdampak langsung
pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

Penurunan nilai efek dan penurunan volume/value transaksi nasabah secara signifikan dapat pula
berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perseroan hingga mencapai
di bawah ketentuan minimum OJK. Hal ini dapat menyebabkan tersuspensinya kegiatan Perantara
Perdagangan Efek Perseroan. Risiko pasar ini berdampak pada kelangsungan usaha dan operasional
Perseroan.

Risiko Operasional

Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi sehubungan dengan prosedur operasional
Perseroan seperti penanganan permasalahan, penyelesaian transaksi perdagangan, proses kliring,
penyerahan efek, dan pembayaran efek. Keterlambatan dan kegagalan proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem teknologi, atau kejadian eksternal yang mengganggu aktivitas operasional
perusahaan. Hal tersebut dapat berakibat pada kerugian finansial, denda, dan terhambatnya kegiatan
operasional Perseroan.

Risiko Persaingan Usaha

Risiko persaingan usaha meliputi persaingan harga, produk layanan, pangsa pasar, reputasi, dan
kredibilitas. Risiko ini memicu Perseroan untuk bersaing dengan menawarkan fee atau komisi yang
lebih rendah kepada nasabah dengan tujuan meningkatkan pangsa pasar. Hal tersebut menyebabkan
penurunan pendapatan dari kegiatan usaha Perantara Perdagangan Efek. Turunnya pendapatan
mengakibatkan penurunan pangsa pasar Perseroan sehingga berpengaruh pada turunnya kualitas
layanan, reputasi, dan kredibilitas, yang kemudian dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.

Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pangsa pasar saat ini dapat dipertahankan apabila perusahaan
efek lainnya menyediakan produk yang sebanding atau lebih unggul dari yang Perseroan sediakan
atau beradaptasi lebih cepat daripada Perseroan terhadap tren industri yang berkembang. Hal ini dapat
berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, serta kinerja keuangan dan operasional Perseroan.




                                                 33
Page 54
Risiko Kredit

Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan nasabah atau lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada Perseroan secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang
disepakati. Sebagai perusahaan sekuritas, Perseroan menghadapi berbagai risiko kredit, diantaranya
gagal bayar dan kerugian akibat penempatan dana di pihak ketiga.

Gagal bayar dalam penyelesaian transaksi efek, di mana nasabah tidak menyediakan dana yang cukup
di tanggal penyelesaian transaksi (T+2). Hal tersebut dapat merugikan Perseroan karena nilai efek
yang fluktuatif antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian. Nilai likuidasi dari efek yang dibeli
jika turun, maka tidak dapat menutup kewajiban pembayaran nasabah kepada Perseroan. Jika nilainya
signifikan akan berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko penempatan dana pada lembaga keuangan (giro dan deposito) muncul saat lembaga keuangan
atau penerbit instrumen tersebut mengalami gagal bayar atau kepailitan. Keadaan tersebut akan
menyebabkan Perseroan tidak dapat menarik kembali dana yang ditempatkan. Hal ini secara langsung
akan berpengaruh negatif kepada likuiditas dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Perseroan, yang
berdampak pada penurunan kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Teknologi

Risiko teknologi merupakan risiko terkait ketergantungan Perseroan pada sistem informasi dan
teknologi. Seluruh kegiatan operasional Perseroan sudah terintegrasi secara elektronik, baik front
office (diantaranya customer service, sales) maupun back office (diantaranya accounting, finance, IT,
settlement). Perseroan juga menyediakan aplikasi online trading dengan nama Master Online V2.

Permasalahan, gangguan, atau kerusakan pada hardware dan software, atau terjadinya berbagai
serangan siber, baik dari dalam maupun luar Perseroan, dapat mengakibatkan kerugian material dan
finansial atas kerusakan perangkat dan jaringan, hilang dan kebocoran data, terputusnya koneksi data
yang dapat menghentikan kegiatan operasional Perseroan secara seketika, dan perbaikan IT yang
memakan waktu lama, dapat menyebabkan terganggunya atau terhentinya kegiatan usaha Perseroan.
Risiko ini, jika terjadi akan berdampak buruk pada kinerja keuangan, operasional, dan kelangsungan
usaha Perseroan.

Risiko Personil Kunci

Risiko personil kunci merupakan risiko mengenai ketergantungan Perseroan kepada tenaga ahli yang
berizin dan berpengalaman dalam bidangnya. Kehilangan personil kunci dalam divisi sales dapat
mengganggu relasi Perseroan dengan nasabah (institusi maupun individu) yang akan menghambat
kegiatan transaksi nasabah dengan Perseroan. Kehilangan personil kunci dalam divisi investment
banking dapat menghambat atau menunda kelangsungan kegiatan usaha Penjaminan Emisi Efek. Hal
tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Tuntutan Hukum

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin
Emisi Efek tidak terlepas dari potensi tuntutan hukum. Risiko tuntutan hukum dapat muncul dari berbagai
pihak.

Tuntutan hukum dari nasabah dapat terjadi jika nasabah merasa dirugikan atas pelaksanaan transaksi
efek melalui Perseroan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sengketa terkait pelaksanaan
forced sell, ketidakpuasan hasil eksekusi order pada sistem perdagangan Perseroan, dan kelalaian
(trading error) yang terjadi karena ketidaksengajaan karyawan Perseroan. Risiko ini dapat menghambat
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.




                                                  34
Page 55
Perseroan sebagai pelaku Penjamin Emisi Efek dapat terkena tuntutan hukum apabila di kemudian
hari ditemukan bahwa prospektus emiten, yang dijamin oleh Perseroan, mengandung informasi yang
menyesatkan, tidak faktual, atau terdapat fakta material yang disembunyikan. Dalam kondisi ini, investor
bersama dengan emiten dapat mengajukan tuntutan terhadap Perseroan, yang akan menghambat
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.

Risiko-risiko tuntutan hukum diatas dan risiko adanya tuntutan dari pihak ketiga lainnya dapat
memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan akibat biaya konsultan hukum,
potensi kewajiban membayar ganti rugi, dan/atau denda. Selain itu, tuntutan hukum dan tuduhan yang
dipublikasikan secara luas di media dapat merusak reputasi dan kredibilitas Perseroan, mengakibatkan
hilangnya kepercayaan nasabah dan pemegang saham, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja
keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Penjaminan Emisi Efek

Risiko Penjaminan Emisi Efek timbul saat Perseroan menjalani kegiatan usahanya sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Efek atas suatu perusahaan. Risiko-risiko dalam Penjaminan Emisi Efek mencakup
risiko finansial, risiko reputasi Perseroan, risiko hukum dan regulasi, risiko pasar, dan risiko operasional.

Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki risiko finansial. Dalam kontrak full
commitment, penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika saham yang wajib dibeli
tersebut tidak likuid, Perseroan terpaksa menahan efek, yang menyebabkan tertahannya dana dan
adanya risiko kerugian jika harga saham emisi tersebut turun.

Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak terlepas dari risiko reputasi. Jika saham
perusahaan yang dijamin oleh Perseroan kinerjanya buruk atau harganya turun drastis setelah IPO,
reputasi Perseroan sebagai underwriter akan menurun di mata emiten dan investor.

Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Emisi memiliki tanggung jawab penuh atas akurasi
dan integritas informasi yang dimuat dalam prospektus, sehingga kegagalan dalam melakukan proses
due diligence (uji tuntas) secara memadai dapat menimbulkan risiko hukum yang signifikan bagi
Perseroan.

Perseroan menghadapi risiko pasar, di mana situasi turunnya pasar modal dapat menyebabkan
potensi tidak optimalnya penawaran umum untuk menarik minat investor, meningkatkan
kemungkinan undersubscribed. Risiko ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dimana Perseroan
harus membeli seluruh sisa saham. Hal ini memengaruhi kinerja keuangan, operasional dan
kelangsungan usaha Perseroan.

Perseroan terekspos pada risiko operasional yang timbul dari potensi kesalahan dalam proses
administrasi pendaftaran, maupun ketidaktepatan dalam tata cara pemesanan dan pelaksanaan saham
seperti penjatahan, pendistribusian, hingga mekanisme pengembalian dana, dan koordinasi sindikasi
yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan operasional Perseroan.

Risiko Aksi Korporasi

Dalam menjalankan dan mengembangkan strategi bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai risiko
yang timbul dari pelaksanaan aksi korporasi seperti HMETD, stock split, merger dan akuisisi, transaksi
material, transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, hingga perubahan
kegiatan usaha serta mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) dan Voluntary Tender Offer (VTO).
Pelaksanaan berbagai aksi strategis tersebut membawa potensi perubahan signifikan pada struktur
permodalan, komposisi pemegang saham pengendali, jajaran manajemen, hingga perubahan rencana
penggunaan dana. Sebagai perusahaan efek, setiap aksi korporasi wajib mematuhi batasan regulasi
yang ketat serta pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) guna menjamin stabilitas
likuiditas. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengeksekusi aksi korporasi secara tepat waktu atau
kegagalan dalam memperoleh persetujuan otoritas terkait dapat memicu penurunan ekspektasi dan
persepsi negatif investor. Hal ini tidak hanya berpotensi mengakibatkan penurunan harga saham dan



                                                     35
Page 56
kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas, kinerja operasional, serta kelangsungan
usaha Perseroan secara keseluruhan.

Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham

Perseroan memiliki jumlah pemegang saham yang cukup banyak, yaitu sejumlah 72.933 (tujuh puluh
dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) investor per 31 Mei 2026, dan saat ini Perseroan dalam proses
mengajukan pemegang saham pengendali. Hal ini merupakan risiko yang dihadapi Perseroan dalam
RUPS, apabila investor tidak hadir atau tidak memberikan kuasa dalam RUPS. Kegagalan tercapainya
kuorum dapat menghambat pengambilan keputusan strategis, baik dalam RUPS Tahunan dan RUPSLB.
Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.

C. RISIKO UMUM

Risiko Ekonomi Global dan Implikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi

Ketahanan ekonomi Indonesia dan keberlangsungan operasional Perseroan tidak terlepas dari pengaruh
dinamika ekonomi regional maupun global yang kerap menimbulkan dampak material signifikan. Rekam
jejak krisis yang melanda, mulai dari krisis moneter Asia 1997, guncangan finansial global 2008, hingga
disrupsi akibat pandemi COVID-19 dan eskalasi ketegangan geopolitik sejak 2022, menjadi bukti nyata
betapa rentannya sistem keuangan domestik terhadap guncangan eksternal. Pengalaman tersebut
menegaskan bahwa setiap ketidakstabilan global memerlukan kewaspadaan tinggi karena berpotensi
menekan stabilitas ekonomi nasional secara langsung.

Pengalaman dari berbagai krisis ekonomi terdahulu memberikan bukti nyata bahwa volatilitas suku
bunga yang ekstrem memiliki dampak material terhadap kapasitas perusahaan-perusahaan di Indonesia
dalam mengelola struktur modal dan kewajiban keuangannya. Dalam konteks perusahaan efek, kenaikan
suku bunga global tidak hanya meningkatkan biaya modal operasional, tetapi juga cenderung memicu
pergeseran aset investor dari pasar ekuitas ke instrumen pendapatan tetap, yang secara langsung
berpotensi menurunkan volume transaksi perdagangan dan pendapatan komisi broker.

Di sisi lain, akselerasi transformasi digital dan pergeseran rantai pasok global menciptakan standar baru
bagi daya saing industri keuangan. Bagi perusahaan efek, kemampuan untuk mengadopsi teknologi
baru bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk mempertahankan pangsa pasar di tengah
tren online trading yang semakin kompetitif. Kondisi ini kian menantang dengan adanya ketegangan
geopolitik global yang memicu sikap risk-off dari investor global. Oleh karena itu, ketidakpastian
geopolitik dan makroekonomi ini secara kolektif menekan likuiditas pasar modal, yang pada akhirnya
memberikan tantangan signifikan terhadap kinerja penjaminan emisi serta pengelolaan portofolio
investasi Perseroan.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan efek sangat bergantung pada stabilitas kebijakan
ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia. Perubahan kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter,
termasuk penyesuaian tarif pajak transaksi bursa, perubahan ketentuan perpajakan atas instrumen
keuangan, serta kebijakan suku bunga dapat memengaruhi minat investasi masyarakat dan volume
perdagangan di bursa secara signifikan.

Risiko terkait regulasi mencakup aspek legalitas dan perizinan, termasuk perubahan nomor Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta sertifikasi standar yang diwajibkan. Hingga Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan secara konsisten mengurus seluruh perizinan yang diperlukan untuk mendukung
kelangsungan operasionalnya. Namun, apabila terjadi perubahan terhadap ketentuan yang berlaku
atau muncul kebijakan baru dan Perseroan belum dapat memenuhinya, hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.




                                                   36
Page 57
Risiko kebijakan pemerintah dapat bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan
efek. Oleh karena itu, Perseroan sebagai perusahaan efek harus memiliki strategi mitigasi risiko, seperti
memantau perkembangan regulasi secara aktif, menjalin komunikasi yang baik dengan regulator dan
menyiapkan sistem kepatuhan dan audit internal yang kuat.

Risiko Inflasi dan Suku Bunga

Kenaikan suku bunga membuat instrumen berisiko tinggi seperti saham menjadi kurang menarik
dibandingkan instrumen berisiko rendah (seperti deposito atau obligasi pemerintah). Investor berpotensi
melakukan penyesuaian portofolio keluar dari pasar saham, yang mengakibatkan penurunan volume
perdagangan dan turunnya pendapatan komisi. Hal ini secara langsung memangkas pendapatan
Perseroan.

Inflasi yang tinggi berpotensi menekan kinerja Perseroan melalui dua sisi utama, yaitu penurunan basis
investor dan peningkatan beban operasional. Dari sisi eksternal, lonjakan inflasi menggerus pendapatan
disposabel masyarakat, yang berpotensi menjadi alasan investor ritel menarik dana mereka dari pasar
modal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian sehingga jumlah investor aktif cenderung berkurang.
Di saat yang sama, tekanan inflasi secara internal turut menaikkan biaya operasional perusahaan,
mencakup biaya teknologi informasi, sewa kantor, hingga penyesuaian gaji karyawan, yang apabila
tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan yang setara, akan memperburuk kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.

Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing

Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, khususnya Dolar Amerika Serikat, menimbulkan
risiko yang dapat menekan kinerja finansial dan operasional perusahaan efek secara signifikan.
Depresiasi mata uang domestik sering kali memicu sentimen negatif di pasar modal yang mendorong
investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) untuk memitigasi risiko kerugian kurs (currency
loss), sehingga mengakibatkan penurunan volume transaksi harian dan menggerus pendapatan
komisi brokerage. Hal ini akan memengaruhi kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan.

D. RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko Likuiditas dan Fluktuasi Harga Terhadap Saham Perseroan

Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko terkait likuiditas dan fluktuasi/ volatilitas harga. Berbagai
faktor memengaruhi likuiditas saham Perseroan di bursa efek, diantaranya volume perdagangan, jumlah
saham yang beredar, kinerja dan kondisi Perseroan. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa
saham Perseroan akan selalu aktif dan likuid, dan dapat dipertahankan secara berkelanjutan.

Berkurangnya likuiditas berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan berfluktuasi secara
tajam, bahkan mungkin mengalami penurunan. Status pencatatan bukan merupakan jaminan atas
terciptanya perdagangan yang aktif maupun ketersediaan likuiditas yang memadai bagi investor.
Perseroan berkomitmen untuk tetap mencatatkan sahamnya di BEI, namun tidak ada kepastian bahwa
status pencatatan tersebut akan terus berlangsung atau memenuhi persyaratan pencatatan di masa
mendatang. Kondisi pasar yang tidak aktif atau tidak likuid dapat berdampak material dan merugikan
terhadap nilai investasi para pemegang saham.

Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi karena berbagai faktor, antara lain:
•   Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di Indonesia;
•   Fluktuasi harga-harga saham di pasar modal;
•   Persepsi tentang prospek usaha dan operasional Perseroan, serta industri secara umum;
•   Perbedaan antara hasil keuangan dan operasional aktual Perseroan dengan ekspektasi yang
    diharapkan oleh investor;
•   Turunnya kegiatan operasi dan fundamental keuangan Perseroan;
•   Perubahan rekomendasi analis atau persepsi mereka terhadap Perseroan atau pasar Indonesia;



                                                    37
Page 58
•     Pengumuman mengenai berbagai aksi korporasi Perseroan;
•     Penambahan atau kehilangan personil kunci;
•     Keterlibatan dalam perkara hukum;
•     Pengumuman yang dibuat oleh Perseroan atau pesaing Perseroan;
•     Penjualan Saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan;
•     Harga saham Perseroan berisiko mengalami volatilitas yang tidak mencerminkan nilai fundamental
      bisnis akibat dinamika pasar;
•     Masalah yang dihadapi oleh BEI, termasuk penutupan bursa, gagal bayar broker, pemogokan, dan
      keterlambatan penyelesaian transaksi;
•     Kapitalisasi pasar yang tidak mencerminkan penilaian bisnis Perseroan;
•     Perubahan papan pencatatan, suspensi atau delisting dari BEI;
•     Dicabutnya izin dari Perseroan; atau
•     Sentimen pasar dan psikologi investor terkait isu-isu negatif mengenai Perseroan.

Fluktuasi dan volatilitas harga saham karena faktor-faktor di atas dapat menyebabkan harga saham
turun atau naik secara tajam. Terdapat risiko atas investasi saham pada Perseroan yang karena
berbagai faktor negatif dapat menyebabkan penurunan harga secara tajam. Turunnya harga saham
dan tidak adanya likuiditas dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, investor yang
membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas likuditas dan fluktuasi saham
Perseroan yang dapat berakibat pada kerugian finansial investor dan delistingnya Perseroan.

Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen

Kemampuan Perseroan untuk membayarkan dividen kepada pemegang saham di masa mendatang
sangat bergantung pada pencapaian saldo laba ditahan yang positif dan ketersediaan arus kas yang
mencukupi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pembagian dividen
dipengaruhi oleh laba bersih yang rentan terhadap tingkat pendapatan Perseroan, yang dipengaruhi
oleh nilai transaksi perdagangan nasabah, portofolio Perseroan, serta kondisi ekonomi makro. Selain
itu, Perseroan wajib memprioritaskan penggunaan laba untuk pemenuhan dana cadangan wajib. Oleh
karena itu, investor yang membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas
pembagian dividen di masa mendatang.

    PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT
    DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA
    DAN KEUANGAN PERSEROAN.




                                                 38
Page 59
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa
tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 5 Mei 2026 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini yang dapat berdampak material
terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal
31 Desember 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.




                                                 39
Page 60
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
      USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
      USAHA

A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

PT Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan semula dengan
nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Batavia
Artatama Securindo No. 79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Drs. Atrino Leswara, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.1998 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam di Kantor
Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000,
serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 dan Berita Negara
Republik Indonesia TBN No. 11489 dan BNRI No. 11489 tanggal 27 Oktober 2006 (“Akta Pendirian”).

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian

                                                  Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
                 Keterangan                     Jumlah Saham           Jumlah Nilai Nominal       %
                                                                                (Rp)
Modal Dasar                                                  25.000              25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
  Lim Thian Long                                             13.500             13.500.000.000     90,00
  Zina                                                        1.500              1.500.000.000     10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   15.000             15.000.000.000    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                                  10.000             10.000.000.000

Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi Investama, berdasarkan Akta
No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C10386
HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C14063
HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal
26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam TBN No.86, tanggal
27 Oktober 2006, BNRI No.11490.

Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “PADI” pada tanggal 9 Januari dan nama Minna Padi berubah
secara resmi menjadi PT Minna Padi Investama Tbk. sebagai perusahaan publik setelah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.

Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.04/2016 tentang
perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi Investama Tbk berubah
menjadi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., yang dituangkan dalam akta Notaris No. 98 tanggal
23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Maret 2017 serta diumumkan dalam TBN No. 48,
BNRI No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 1468 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut “Akta No. 1468/2021”), yang memuat mengenai persetujuan RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 atas, perubahan, penambahan, dan pernyataan kembali



                                                40
Page 61
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan (i) POJK No. 15/2020 (ii)
POJK No. 16/2020; (iii) POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/2019.

Akta No. 1468/2021 tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“HAM”), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (“SABH”) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734 tanggal 10 November 2021
dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0197181.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
10 November 2021 serta diumumkan dalam TBN No. 8 dari BNRI No. 3871 tanggal 28 Januari 2022.

B. KEGIATAN USAHA

Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:

1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :
     -  Penjamin Emisi Efek (Underwriter); dan
     -  Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);

2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
     usaha sebagai berikut:
     i. Kegiatan usaha utama:
         a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
             Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan-
             penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
             sisa efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya. Sebagaimana
             termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661211.
         b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
             Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beliefek untuk kepentingan pemberi
             amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190,
             satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran
             KBLI Nomor 661222.

     ii.   Kegiatan usaha penunjang:
           1. Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
           2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan shortselling
               sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam peraturan yang
               berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian
               kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga
               lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar
               Modal);
           3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya
               dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan
               dibidang Pasar Modal;
           4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan
               kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
           5. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
               terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak
               melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
           6. Melakukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
               di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan
               dibidang Pasar Modal.


1    Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
2    Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.



                                                   41
Page 62
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.

Catatan:
(i) Uraian dan kode kegiatan usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan masih
     mengacu kepada KBLI Tahun 2017.
     Perseroan telah mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2025, dengan salah
     satu agendanya adalah “perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
     tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
     Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020”.
     Namun karena RUPS Luar Biasa itu tidak memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan, maka
     telah diselenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada tanggal 1 Oktober 2025, yang salah satu
     agendanya adalah sama dengan yang disebutkan di atas (yakni “perubahan terhadap ketentuan
     Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020”).
     Kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua ini pun, untuk agenda tersebut di atas, juga
     tidak terpenuhi, sehingga telah direncanakan diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, yang mana
     untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga tersebut, Perseroan telah memperoleh
     penetapan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan (untuk RUPS Luar Biasa ketiga) dari OJK
     melalui Surat OJK No. S-1/PM.2/2026 tanggal 8 Januari 2026.
     Namun demikian, seiring dengan berlangsungnya proses untuk penyelenggaraan RUPS Luar
     Biasa ketiga (dengan agenda yakni penyesuaian terhadap ketentuan KBLI Tahun 2020), pada
     tanggal 17 Desember 2025 ditetapkan peraturan baru terkait dengan KBLI yakni Peraturan Badan
     Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI Tahun
     2025), yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025, berdasarkan mana setiap pengguna
     KBLI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan KBLI Tahun 2025 paling lambat 6 (enam)
     bulan sejak Peraturan KBLI Tahun 2025 diundangkan.
     Dengan terbitnya Peraturan KBLI Tahun 2025, maka RUPS Luar Biasa ketiga sebagaimana
     tersebut di atas tidak jadi diselenggarakan, dengan mengingat bahwa Peraturan KBLI Tahun
     2025 telah terbit sebelum diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, sedangkan agenda yang hendak
     dibahas dan diputus di dalam RUPS Luar Biasa ketiga itu, mengalir dari proses yang untuk RUPS
     Luar Biasa kedua dan juga RUPS Luar Biasa yang pertama yang masing-masing tidak memenuhi
     kuorum kehadiran, dan juga sebagaimana yang tertuang di dalam Surat OJK No. S-1/PM.2/2026
     tanggal 8 Januari 2026 tersebut di atas, adalah “penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020” (dan
     bukan “penyesuaian dengan KBLI Tahun 2025”).
(ii) Tindak lanjut yang kemudian dilakukan adalah Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Luar
     Biasa kembali pada tanggal 2 April 2026, dengan agenda “perubahan terhadap ketentuan Pasal 3
     Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam
     rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025”.
     Namun RUPS Luar Biasa tersebut di atas tidak dapat terselenggara karena kuorum yang disyaratkan
     tidak terpenuhi. Perseroan kemudian telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada
     tanggal 17 April 2026. Namun RUPS Luar Biasa Kedua tersebut juga tidak dapat terselenggara
     karena kuorum yang disyaratkan tidak terpenuhi, sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan
     No. 498/SI/Not/IV2026 tanggal 17 April 2026, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Christina
     Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn.
     Untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga, Perseroan telah meminta penetapan
     kuorum kepada OJK, sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan Pemanggilan dan
     Pelaksanaan RUPSLB Ketiga PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 031/CS-PADI/IV/2026
     tanggal 22 April 2026. Atas permohonan tersebut, OJK melalui Surat-nya No. S-34/PM.2/2026
     tanggal 29 Juni 2026 telah menyampaikan kepada Perseroan bahwa permohonan Perseroan untuk
     menyelenggarakan RUPS Luar Biasa ketiga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, antara lain,
     sebagai berikut:
     (a) RUPS Luar Biasa ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara berupa Persetujuan atas
          Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
          Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyeseuaian dengan Klasifikasi Baku
          Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025;
     (b) RUPS Luar Biasa ketiga dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah tanggal surat penetapan
          OJK;
     (c) Pemanggilan RUPS Luar Biasa ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
          pelaksanaan RUPS;


                                                42
Page 63
      (d) Kuorum kehadiran untuk RUPS Luar Biasa ketiga adalah paling kurang 31% dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
      (e) Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari seluruh
          saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa ketiga.
(iii) Kegiatan usaha riil yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai Penjamin Emisi Efek
      (Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
      Adapun sehubungan dengan adanya transaksi-transaksi sewa menyewa ruangan dengan pihak-
      pihak lain (yakni PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT SAM Indonesia, dan PT Relasi Nada
      Dunia) dimana Perseroan merupakan pihak yang menyewakan, transaksi-transaksi tersebut
      bukan merupakan bagian dari implementasi kegiatan usaha Perseroan, akan tetapi dalam rangka
      optimalisasi aset Perseroan.

Dokumen Perizinan Perseroan

Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai berikut:

A. Izin Usaha

1.   Nomor Induk Berusaha (NIB)

     No.                               :   0220009692446.
     Diterbitkan tanggal               :   24 Juni 2020.
     Diterbitkan oleh                  :   Badan Koordinasi Penanaman Modal.
     Nama pelaku usaha                 :   Perseroan.
     Alamat                            :   Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, B, C dan Lt. 25 Unit A, B SCBD Lot
                                           9, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
                                           Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
     No. Telepon            :              0215255555.
     No. Fax                :              0215271527.
     Email                  :              corsec@minnapadi.com.
     Status Penanaman Modal :              PMDN.
     Lampiran               :              a. 66121 - Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
     		                                    b. 66122 - Perantara Pedanga Efek (Broker Dealer)

2.   Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek

     No.                               :   KEP-22/PM/1999.
     Diterbitkan tanggal               :   30 Agustus 1999.
     Diterbitkan oleh                  :   Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
     Nama Pelaku Usaha                 :   Perseroan.
     Isi                               :   1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara
                                               Pedagang Efek kepada PT Batavia Artatama Securindo3
                                               dengan alamat kantor pusat di Jakarta, Jl. Karang Anyar
                                               Raya No. 9, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
     		                                    2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     		                                    3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
                                               keputusan ini, dapat diadakan perubahan sebagaimana
                                               mestinya.




3    PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian.



                                                        43
Page 64
3.   Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek

     No.                               :   KEP-04/PM/PEE/2000.
     Diterbitkan tanggal               :   3 April 2000.
     Diterbitkan oleh                  :   Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
     Nama Pelaku Usaha                 :   Perseroan.
     Isi                               :   1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin
                                               Emisi Efek kepada PT Batavia Artatama Securindo4 dengan
                                               alamat di Jl. Iskandar Muda No. 82 A-B, Arteri Kebayoran
                                               Lama, Jakarta - Selatan 12240.
     		                                    2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
     		                                    3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
                                               keputusan ini, dapat diadakan perubahan sebagaimana
                                               mestinya.
		
4. Surat Persetujuan Anggota Bursa

     No.                               :   SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/12-2004.
     Diterbitkan di/ tanggal           :   Jakarta, 10 Desember 2004.
     Diterbitkan oleh                  :   PT Bursa Efek Jakarta.
     Nama                              :   Perseroan.
     Alamat                            :   Plaza Lippo Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta
                                           12920.
     NPWP                              :   01.859.635.3-054.000.
     No./Tanggal Izin Usaha dari
     Bapepam                           :   Kep-04/PM/PEE/2000, tanggal 3 April 2000.
     No. Registrasi Anggota            :   240.
     Kode Anggota Bursa                :   mu.
     Keberlakuan                       :   Surat Persetujuan Anggota Bursa ini mulai berlaku sejak tanggal
                                           dikeluarkan, dan akan berakhir secara otomatis jika yang
                                           bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek Jakarta
                                           atau Izin Usahanya dicabut oleh Badan Pengawas Pasar Modal
                                           (Bapepam).

5.   Izin Komersial/Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik

     No.                               :   02200009692446.
     Diterbitkan di/ tanggal           :   11 Mei 2021.
     Diterbitkan oleh                  :   Menteri Komunikasi dan Informatika.
     Diterbitkan kepada                :   Perseroan.
     Alamat                            :   Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, b, C dan Lt. 25 Unit A, B SCBD
                                           Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53.
     Isi                               :   Izin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ini
                                           telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan
                                           persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pesetujuan ini
                                           merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Pendaftaran
                                           Penyelenggara Sistem Elektronik.

6.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik

     No. Tanda Daftar                  :   000689.01/DJAI.PSE/05/2021.
     Diterbitkan di/ tanggal           :   11 Mei 2021.
     Sistem elektronik                 :   Online Trading.
     Alamat website                    :   www.minnapadi.com.



4    PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian.



                                                        44
Page 65
B. Perizinan terkait dengan Perpajakan

I.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

     a.   Kantor Pusat

          NPWP       :   01.859.635.3-054.000
          Alamat     :   Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A,B,C dan Lt 25 Unit A, B, SCBD Lot 9,
                         Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
                         Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12190.

     b.   Kantor Cabang

          NPWP       :   01.859.635.3-526.001.
          Alamat     :   Jl. Monginsidi, 27A/B, RT 002/RW 001, Kepatihan, Kulon, Jebres, Kota
                         Surakarta, Jawa Tengah, 57129.


     c.   Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran
          Baru Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

          No.			                      : S-79KT/WPJ.07/KP.0803/2017
          Dikeluarkan di/tanggal      : Jakarta Selatan, 21 Maret 2017
          Dikeluarkan oleh            : Kepala kantor Kepala Seksi Pelayanan.
          Isi			                      : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
                                        sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
                                        Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
          				                        - NPWP                    : 01.859.635.3-054.000
          				                        - Kategori                : Badan
          				                        - Tanggal Mulai Terdaftar : 31 Januari 2003
          				                        - Kewajiban Pajak         : PPh 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh
                                                                   pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal
                                                                   22, PPh pasal 23 dan PPh Pasal
                                                                   26

     d.   Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta,
          Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

          No. 			                     : PEM-00107/WPJ.32/KP.0603/2012.
          Diterbitkan di/tanggal      : Surakarta, 27 Januari 2012.
          Diterbitkan oleh            : Kepala Seksi Pelayanan, an. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
                                        Pratarma Surakarta.
          Isi			                      : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
                                        sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
                                        Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
          				                        - NPWP                    : 01.859.635.3-526.001.
          				                        - Kategori                : Badan.
          				                        - Tanggal Mulai Terdaftar : 27 Januari 2012.
          				                        - Kewajiban Pajak         : -    PPh Pasal 4 ayat (2);
          				                        - PPh Pasal 15;
          				                        - PPh Pasal 19;
          				                        - PPh Pasal 21;
          				                        - PPh Pasal 23;
          				                        - PPh Pasal 26.




                                                 45
Page 66
    e.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) dari Kantor Pelayanan Pratama
         Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan

         No. 			                  : S-45KP/WPJ.07/KP.0803/2017.
         Diterbitkan di/tanggal   : Jakarta Selatan, 22 Maret 2017.
         Diterbitkan oleh         : Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
                                    Pratama Perusahaan Masuk Bursa.
         NPWP		                   : 01.859.635.3-054.000.
         KBLI		                   : 66122 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
         Alamat		                 : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit, A, B, C & Lt. 25 Unit A & B SCBD
                                    Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman No Kav. 52-53, Senayan, Senayan
                                    Kebayoran Baru.
         Kewajiban Pajak          : PPN.
         Tanggal mulai daftar     : 31 Januari 2003.

C. Perizinan dan Sertifikasi terkait dengan Operasional Perseroan

    1.   Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Perdagangan Marjin

         No.			                   :   S-582/BEJ.ANG/05-2005
         Dikeluarkan di/tanggal   :   Jakarta, 20 Mei 2005
         Dikeluarkan oleh         :   Direksi PT Bursa Efek Jakarta
         Isi			                   :   Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
                                      melakukan transaksi marjin dan PT Bursa Efek Jakarta akan
                                      mengumumkan bahwa Perseroan dapat melakukan transaksi
                                      marjin di Bursa Efek Jakarta.

    2.   Surat Keputusan Live Sistem Remote Trading terkait dengan Implementasi Fasilitas
         Penyampaian Psanan Secara Langsung Bagi Nasabah (Online Trading) PT Minna Padi
         Investama

         No.			                   :   S-00806/BELANG/02-2011.
         Diterbitkan di/tanggal   :   Jakarta, 4 Februari 2011.
         Diterbitkan oleh         :   PT Bursa Efek Indonesia.
         Isi			                   :   Sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi Online
                                      Trading layak live mulai tanggal 4 Februari 2011.

    3.   Surat Penyampaian Hasil Pengujian Protokol FIX5 dan ITCH PT Minna Padi Investama
         Sekuritas, Tbk.

         No.			                   :   S-08451/BELANG/11-2021.
         Diterbitkan tanggal      :   15 November 2021.
         Diterbitkan oleh         :   PT Bursa Efek Indonesia.
         Isi			                   :   BEI memberikan fasilitas pada Perseroan sebagai berikut:
         				                         1. 2 (satu) user untuk protokol FIX 5.0;
         				                         2. 1 (satu) user untuk protokol ITCH;
         				                         3. Tambahan bandwidth (JTPM) datafeed 10 Mbps selama
                                         masa transisi (3 bulan) terhitung dari tanggal live;
         				                         4. Perseroan diperkenankan menjalankan sistem lama dan
                                         sistem baru secara bersamaan (parallel) selama masa
                                         transisi.




                                              46
Page 67
     4.   Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)

          No.			                        :   KET-037/ANG.APEI/DE/X/2025
          Diterbitkan tanggal           :   7 Oktober 2025.
          Diterbitkan oleh              :   APEI.
          Isi			                        :   Perseroan merupakan salah satu Perusahaan Efek yang
                                            terdaftar sebagai Anggota APEI dengan nomor keanggotaan
                                            PEE-APEI/049.

     5.   Certificate of Registration PT TSI Sertifikasi Internasional

          No.			                        :   ISMS 23115.
          Tanggal sertifikasi awal      :   23 Januari 2024.
          Tanggal penerbitan sertifikat :   23 Januari 2024.
          Tanggal berakhir sertifikasi :    22 Januari 2027.
          Diterbitkan oleh              :   PT TSI Sertifikasi Internasional.
          Ruang lingkup sertifikasi     :   Penyediaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk
                                            Pembukaan Rekening Efek Secara Online Berbasis Web.

C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:

                                                                     Sebelum PMHMETD
                                                               Nilai Nominal Rp25 per Saham
                     Keterangan
                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                    Jumlah Saham                                 %
                                                                                (Rp)
Modal Dasar                                            32.000.000.000          800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto*                                            11.000.000            275.000.000     0,10
Eveline Listijosuputro                                      125.339.991          3.133.499.775     1,11
Henry Kurniawan Latief                                       26.209.200            655.230.000     0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5%                        11.144.697.333        278.617.433.325    98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                     11.307.246.524        282.681.163.100   100,00
Saham Dalam Portepel                                     20.692.753.476        517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan


D. BAGIAN KELOMPOK USAHA




                                                    47
Page 68
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, berdasarkan
bukti Informasi Penyampaian Data Pemilik Manfaat Perseroan melalui Aplikasi BO (Beneficial Owner),
individu pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Eveline Listijosuputro.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Pemegang Saham Pengendali
(PSP) baru sehubungan dengan pailitnya Eveline Listijosuputro selaku PSP berdasarkan pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26 Mei 2025.

Sebagai tindak lanjutnya, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan mata acara
salah satunya adalah persetujuan penetapan pengendali Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 7 Agustus 2026, dan untuk itu Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI)
kepada OJK, BEI, dan KSEI melalui Surat No. 041/CS-PADI/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman
mengenai akan diselenggarakannya RUPS Luar Biasa tersebut direncanakan diterbitkan/dikeluarkan
pada tanggal 1 Juli 2026.

Berdasarkan hasil dari pengecekan dan pencarian profil Pemilik Manfaat Akhir pada situs ahu.go.id:

a.   Pemilik manfaat Perseroan adalah Eveline Listijosuputro, dengan kriteria: Menerima manfaat
     dari perseroan terbatas (yang merupakan kriteria yang dimuat pada butir f. dari Pasal 4 ayat (1)
     Peraturan Presiden No. 13/2018); dan
b.   Pengkinian nama pemilik manfaat akhir yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui Aplikasi BO
     (Beneficial Owner), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2 tahun 2025
     tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
     adalah pada tanggal 17 Juni 2026 dan tidak terdapat pelaporan perubahan pemilik manfaat kahir
     (ultimate beneficial owner) Perseroan dari pengkinian yang dilakukan sebelumnya.

Adapun, terkait dengan bukti pengendalian, berdasarkan informasi yang diperoleh NKNLegal dari
Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna
Padi Investama Tbk No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., S.E., M.H., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dengan Surat
Keputusan No. AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011,
sebelum proses IPO Perseroan pada tahun 2011-2012, Eveline Listijosuputro merupakan pemegang
saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 996.650.000 saham senilai Rp99.665.000.000 atau
99,7%, yang oleh karenanya menjadikan beliau sebagai Pengendali. Hal tersebut (i.e. status Eveline
Listijosuputro sebagai Pengendali) berlanjut pasca-IPO Perseroan dan sampai dengan saat ini.

E.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 163
tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026,
susunan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                 48
Page 69
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen :         Poltak Sihotang
				                                 (disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan oleh OJK
                                     berdasarkan Surat No. S-576/PM.21/2022 tanggal 1 Juli 2022),
                                     dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan
                                     (Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026
                                     sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa
                                     jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
                                     ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).


Komisaris :                          Wijaya Mulia
				                                 (disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan oleh
                                     Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
                                     Departemen Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Surat
                                     No. S-1982/BL/2006 tanggal 19 September 2006), dan untuk
                                     masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua)
                                     Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026 sebagai
                                     anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
                                     terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
                                     ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).

Direksi

Direktur Utama :                     Djoko Joelijanto
				                                 (disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh Badan
                                     Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan Republik
                                     Indonesia, berdasarkan Surat No. S-3658/PM/2004 tanggal 7
                                     Desember 2004 , dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh
                                     RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal
                                     17 April 2026 sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan masa
                                     jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
                                     ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).

Direktur 		 :                        Martha Susanti
				                                 (disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh OJK
                                     berdasarkan Surat No. S-242/PM.21/2016 tanggal 7 Juni 2016),
                                     dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan
                                     (Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026
                                     sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan masa jabatan
                                     terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
                                     ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).

Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan
tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.




                                                 49
Page 70
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Surat OJK nomor S-14/PM.11/2026 tanggal 13 Januari 2026:

DEWAN KOMISARIS

                            Poltak Sihotang
                            Komisaris Utama/Independen

                            Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1959, meraih gelar
                            Magister Corporate Finance dari Nanzan University, Japan pada tahun
                            1997.

                            Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                            2020 - sekarang Komisaris Independen di Perseroan
                            2024 - sekarang Komisaris Independen PT Terang Dunia Internusa
                                            Tbk.
                            2014 - 2019     Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Industri
                                            Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
                            2013 - 2014     Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri
                                            Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
                            2006 - 2013     Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri
                                            Dasar, Logam dan Kimia di BAPEPAM-LK
                            2004 - 2006     Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi di
                                            BAPEPAM-LK
                            2000 - 2004     Kepala Bagian Bina Reksa Dana di BAPEPAM-LK
                            1997 - 2000     Kepala Bagian Bina Manajer Investasi
                            1991 - 1994     Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan
                                            Pemeriksaan Jasa

                            Wijaya Mulia
                            Komisaris

                            Warga negara Indonesia, lahir tahun 1969.

                            Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                            2006 - sekarang Komisaris Perseroan
                            2015 - sekarang Komisaris, PT SMR Utama Tbk
                            1998 - sekarang Direktur PT Permata Mulia




DIREKSI PERSEROAN

                            Djoko Joelijanto
                            Direktur Utama

                            Warga negara Indonesia, lahir tahun 1967, meraih gelar Master of
                            Business Administration Keuangan, Cleveland States University, Ohio,
                            USA tahun 1995.

                            Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                            2004 - sekarang Direktur Utama di Perseroan
                            1997 - 2004     Corporate Finance di PT Transpacific Securindo
                            1996 - 1997     Research Analyst di PT Bhakti Investama




                                               50
Page 71
                             Martha Susanti
                             Direktur

                             Warga negara Indonesia, lahir tahun 1970, meraih gelar Sarjana Ekonomi
                             dari Universitas Trisaksi di tahun 1992.

                             Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
                             2016 - sekarang Direktur di Perseroan
                             2013 - 2016     Head of Investment Banking di Perseroan
                             Jan 2013 -
                             Jun 2013        Investment Banking di PT MNC Securities
                             2002 - 2012     Investment Banking PT BCA Sekuritas
                             1997 - 2002     Research Anaylst PT Dinamika Usahajaya
                             1992 - 1997     Research Analyst di PT HSBC Sekurities Indonesia

Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang
Saham

Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham.

F.   TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris Independen,
yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris Independen memegang peran penting dalam
memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisaris Independen turut mendorong fungsi pengawasan yang optimal dan pemberian nasihat
strategis kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola risiko secara tepat, dan memastikan
laporan keuangan disusun secara terbuka dan berimbang.

Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan dan
jalannya pengurusan Perseroan, baik secara umum maupun dalam kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Direksi, serta memberikan nasihat dan saran kepada Direksi.

Berikut ini adalah uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
    terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau
    Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada
    Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
    lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
    dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
    komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
    tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
6. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala 1 (satu) kali dalam
    4 (empat) bulan.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
    alasannya.



                                                51
Page 72
8.  Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk
    jangka waktu tertentu.
9. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau
    keputusan RUPS.
10. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan
    halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Pereseroan dan berhak memeriksa
    semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
    dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya
sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2025, Dewan Komisaris Perseroan
telah mengadakan 4 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                          Tingkat Kehadiran
      Nama                        Jabatan
                                                           Rapat Dewan Komisaris      Rapat Gabungan
Poltak Sihotang    Komisaris Utama /Komisaris Independen           100%                     100%
Wijaya Mulia       Komisaris                                       100%                     100%

Direksi

Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan satu orang Direktur. Direksi bertanggung
jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta pengambilan keputusan strategis sesuai dengan
Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden Direktur berperan sebagai koordinator antar
anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas arah kebijakan dan strategi perusahaan.

Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan
    Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan
    Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana, Direksi wajib
    menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
    perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat
    membentuk komite. Dalam hal dibentuk komite Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
    komite setiap akhir tahun buku.
5. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan seluruh fungsi pengelolaan Perseroan.
6. Direksi bertanggung jawab penuh untuk menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka
    panjang dan prioritas Perseroan.
7. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya yang
    tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dalam setiap
    kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hirarki organisasi Perseroan.
9. Direksi wajib menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan.
10. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari unit pemeriksaan/
    audit internal, audit eksternal, hasil pemeriksaan dari Departemen Keuangan dan/atau hasil
    pemeriksaan dari Otoritas lain.
11. Direksi wajib memelihara hubungan yang sehat dan terbuka dengan Dewan Komisaris dan
    mendukung peran Dewan Komisaris sebagai pengawas.
12. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui
    Rapat Umum Pemegang Saham.




                                                      52
Page 73
13. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau
    Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam
    menjalankan tugasnya.
14. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik
    apabila dapat membuktikan:
    kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    a. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
        untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik;
    b. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
        pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
    c. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Wewenang Direksi
1. Direksi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang
   tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Direksi harus
   memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
4. Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan, apabila:
   a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
       dan
   b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
       kepentingan Perseroan.
5. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatas, maka yang berhak
   mewakili Perseroan adalah:
   a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
   b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan
       dengan Perseroan; atau
   c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
       mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya sekali dalam 4
(empat) bulan. Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi Perseroan telah mengadakan 4 (empat) kali
rapat Direksi dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                              Tingkat Kehadiran
       Nama                          Jabatan
                                                               Rapat Dewan Komisaris      Rapat Gabungan
Djoko Djoelianto    Direktur Utama                                     100%                     100%
Martha Susanti      Direktur                                           100%                     100%
Dwi Setijo Adji5    Direktur                                           100%                     100%

Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara
perusahaan dan investor maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan,
Perseroan juga membentuk Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Komite
ini bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan yang disampaikan
Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian.



5   Dwi Setijo Adji telah mengundurkan diri sebagai Direktur Perseroan pada tanggal 11 November 2025 dan pengunduran
    dirinya telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
    Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 163 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
    Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diteri-
    ma dan dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
    Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No.
    AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0101446.
    AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026.



                                                         53
Page 74
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal yang berfungsi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan keuangan dan
sistem pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam
menjalankan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan perusahaan yang terpercaya
dan berkelanjutan.

Perseroan memiliki kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa kerja
berakhir sebagaimana pada Surat No.001/Dirkom-MPIS/I/2026 tanggal 2 Januari 2026.

Sekretaris Perseroan

Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan (corporate secretary) sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan OJK No.35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/
MPI/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten
atau perusahaan lain.
Berikut adalah informasi mengenai sekretaris Perseroan.
Nama :           Martha Susanti
Email :          corsec@minnapadi.com

Riwayat hidup sekretaris perseroan dapat dilihat pada susunan Direksi Perseroan pada Bab VIII
prospektus ini.

Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
   bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk
   mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
   a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
        Emiten atau Perusahaan Publik;
   b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
   c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
   d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
   e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten
   atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
    a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan dengan
        data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
    b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain secara
        tepat waktu;
    c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik, Right
        Issues, dan tindakan korporasi lainnya;
    d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
        dan
    e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan
    pemangku kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
    pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
    perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka
    memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.




                                                54
Page 75
Program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi Sdr Martha Susanti:
•   Mengikuti perkembangan peraturan OJK dan IDX dengan mengikuti sosialisasi peraturan-peraturan
    baru.
•   Tata Kelola & Kepatuhan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi OJK, kepatuhan terhadap
    Bursa Efek Indonesia (BEI), serta implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
    berkelanjutan.
•   Komunikasi Strategis & Investor Relations: Teknik berkomunikasi secara efektif dengan pemegang
    saham, media, dan publik guna menjaga reputasi perusahaan.
•   Keberlanjutan & ESG: Integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam
    laporan tahunan dan strategi operasional perusahaan.
•   Hukum Perusahaan & Bisnis Global: Wawasan mengenai aspek hukum korporasi, etika bisnis,
    hingga strategi menghadapi dinamika bisnis internasional.

Sosialisasi, seminar, dan workshop yang telah dilakukan:
1. Sosialisai POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
    Efek, 6 Februari 2025.
2. Sosialisasi Penggunaan EASY.KSEI, 12 Februari 2025.
3. Sosialisasi tentang Perlindungan Pemodal yang diadakan oleh SIPF, 5 Maret 2025.
4. Kegiatan Risk & Governace Summit (RGS) 2025, 19 Agustus 2025
5. Workshop Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), 24 Oktober 2025.
6. Workshop Penggunaan Informasi Ringkas Permohonan Pencatatan Efek (IRPPE) dalam Rangka
    Penawaran Umum dan Pencatatan Efek di BEI, 20 November 2025.
7. Sosialisasi Regulasi dan Sistim Pelaporan Perubahan Kepemilikan Saham, 19 Desember 2025.

Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:

KOMITE AUDIT

Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
POJK No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/KOM-MPIS/
XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:

 Ketua      Poltak Sihotang              Komisaris Independen
 Anggota    David Prasetio               Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar
                                         Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun
                                         2016. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio
                                         Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan
            Bulan Lastiar Siahaan        Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Mendapat gelar
                                         Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun
                                         2013. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio
                                         Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan.




                                               55
Page 76
  Jabatan          Nama                                            Riwayat Hidup
   Ketua      Poltak Sihotang   2020 - sekarang Komisaris Independen di Perseroan
                                2024 - sekarang Komisaris Independen di PT Terang Dunia Internusa Tbk.
                                2014 - 2019     Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
                                                Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
                                2013 - 2014     Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
                                                Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
                                2006 - 2013     Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
                                                Kimia di BAPEPAM-LK
                                2004 - 2006     Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi di BAPEPAM-LK
                                2000 - 2004     Kepala Bagian Bina Reksa Dana di BAPEPAM-LK
                                1997 - 2000     Kepala Bagian Bina Manajer Investasi
                                1991 - 1994     Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan Jasa

  Anggota     David Prasetio    2020 - sekarang   Anggota Komite Audit Perseroan
                                2016 - sekarang   Staf PT Dasutrio Darma Konsultan

  Anggota      Bulan Lastiar    2020 - sekarang   Anggota Komite Audit Perseroan
                 Siahaan        2014 - sekarang   Staf PT Dasutrio Darma Konsultan

Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau
hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan
     Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
     lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di
     bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
     kegiatan perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
     Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten
     atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
9. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi mengenai Perseroan yang diperoleh
     selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.

TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA SERTA RAPAT KOMITE AUDIT
1. Perseroan wajib mengadakan rapat Komite Audit secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam
   setahun.
2. Seluruh proses dan hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani
   oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.
3. Risalah rapat Komite Audit kepada Seluruh peserta rapat dan disampaikan kepada Dewan
   Komisaris.
4. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
   Komisaris apabila diundang.
5. Rapat Komite Audit dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
   Komite Audit.
6. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan
   pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
   kepada Dewan Komisaris.



                                                       56
Page 77
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit dan yang terupdate pada tanggal 2 Januari 2026
dengan mengacu pada POJK No. 55/2015 dan POJK No. 33/2014.

Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit
difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap
permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Internal.

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/
POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal berdasarkan
Surat No. SK002/DIR-MPIS/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, yaitu :

        Jabatan                    Nama                                   Riwayat Hidup
Ketua                 Brigita Ema Gunawanti           2021 – sekarang Compliance dan Internal Auditor
                                                                      Perseroan
                                                      2005 – 2021     Settlement staff Perseroan
                                                      2004 – 2005     Back Office PT Trimegah Sekuritas
                                                      2003 – 2004     Settlement PT Prime Capital Sekuritas
                                                      2002 – 2003     Finance staff PT Golden Phone
                                                      2002 – 2002     Account Officer PT Selaras Universal
                                                      1999 – 2002     Settlement PT Bomar Sekuritas



Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) yang telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, piagam mana ditetapkan oleh Direksi
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit meliputi:
1. Menyusun kebijakan audit internal;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
3. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap jalannya sistem pengendalian
    internal dan manjemen resiko untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai
    ketentuan/kebijakan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku paling sedikit 1
    (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
4. Menyusun dan melaksanakan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang
    pelaksanaannya mempertimbangkan Tingkat risiko pada masing-masing unit kerja;
5. Mengukur tingkat efisiensi dan efektifitas semua kegiatan perusahaan.
6. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigate audit) atas permintaan dari
    manajeman.
7. Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/ rekomendasi terhadap penyempurnaan
    sistem dan prosedur serta kebijakan perusahaan sehingga tercapainya efisiensi dan efektifitas
    yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.
8. Membuat dan meyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
    kepada kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
9. Membuat dan menyampaian laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada kondisi
    tertentu kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
10. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Komite Audit.

Wewenang Internal Audit adalah sebagai berikut:
1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi audit secara independent atas
   persetujuan Direktur Utama.
2. Mempunyai akses terhadap dokumen, pencatatan, sistem, fisik asset dan informasi atas obyek
   audit yang dilaksanakannya.
3. Menyampaikan laporan hasil audit, termasuk hambatan dan tindak lanjutnya kepada Direktur
   Utama secara langsung.


                                                 57
Page 78
4.   Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris dan/
     atau Komite Audit.
5.   Melakukan koordinasi dengan pihak Audit Eksternal untuk setiap kegiatannya.

Komite Nominasi dan Remunerasi

Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 34/2014.

Perseroan juga telah memiliki Piagam Dewan Komisaris Perseroan yang mengatur terkait nominasi
dan remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris PT Minna Padi Investama
Sekuritas, Tbk No. SK003/DIR-MPI/I/2025 tanggal 2 Januari 2025.

Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris bertanggung jawab
dalam hal:

Terkait dengan Fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    -    komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
    -    kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
    -    kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 2.
         Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
         Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
    kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
    Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

Terkait dengan Fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    a. Struktur Remunerasi;
    b. Kebijakan atas Remunerasi;
    c. Besaran atas Remunerasi;
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota
    Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan
Komisaris.
1. Rapat diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
2. Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan
   apabila:
   a. Dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris; dan
   b. Salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.
        (1) Keputusan rapat sebagaimana dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
        (2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
            pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
        (3) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan
            pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan
            pendapat tersebut.

Pelaporan
1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
    prosedur Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris.
2.   Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas
    Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.



                                                58
Page 79
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Perseroan melakukan tanggung jawab sosial (CSR) dengan menyelenggarakan program literasi
keuangan kepada masyarakat yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi
keuangan sejak dini dan memberikan gambaran umum mengenai industri pasar modal.

Selain itu Perseroan melakukan CSR dengan memberikan donasi kepada anak berbakat di bidang
olahraga.

Tabel berikut merupakan CSR Perseroan di bidang literasi keuangan :

2025
Tanggal                          Jenis Kegiatan                             Lokasi Pelaksanaan
13 Januari 2025                  Pelatihan Trading App                      Daring via zoom
22 Januari 2025                  Cara Mudah Baca Laporan Keuangan dan       Daring via zoom
                                 Valuasi Saham
4 Februari 2025                  Mulai Belajar Investasi, Yuk!              Daring via zoom
6 Februari 2025                  Belajar Analisa Teknikal dan Fundamental   Daring via zoom
                                 Dasar
19 Agustus 2025                  Sekolah Pasar Modal Level Dasar            Daring via zoom
21 Agustus 2025                  Sekolah Pasar Modal Level 2                Daring via zoom

2024
Tanggal                          Jenis Kegiatan                             Lokasi Pelaksanaan
16 Januari 2024                  Mulai Belajar Investasi                    Daring via zoom
18 Januari 2024                  Kelas Pelatihan OLT Bersama MPIS           Daring via zoom
24 Januari 2024                  Analisa Fundamental dan Teknikal untuk     Daring via zoom
                                 Pemula
19 Agustus 2024                  Sekolah Pasar Modal – Level Satu           Daring via zoom
26 Agustus 2024                  Sekolah Pasar Modal – Level 2              Daring via zoom
9 Oktober 2024                   Menakar Prospek Kinerja BRMS di            Daring via zoom
                                 Semester II 2024 dan 2025

H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                                  59
Page 80
I.   SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN

Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk
menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan
yang dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain meliputi:
•   Tunjangan kesehatan dan asuransi kesehatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan
    tanggung jawabnya;
•   Uang makan & transportasi merupakan tunjangan tetap di luar gaji pokok, bagi karyawanyang telah
    memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 41 (empat puluh satu) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Komisaris.

Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Status Kerja:

                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                 2024
Karyawan Tetap                                                           40                   38
Karyawan Kontrak                                                          1                    -
Total                                                                    41                   38

Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan / Manajemen:

                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                 2024
Head of Department                                                        5                    5
Manager                                                                   7                    8
Staff                                                                    20                   16
Non Staff                                                                 9                    9
Total                                                                    41                   38

Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan:

                                                                               31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025                 2024
Pasca Sarjana                                                             1                    1
Sarjana                                                                  21                   18
Diploma                                                                   5                    5
SMA                                                                      14                   14
Total                                                                    41                   38

Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Usia:

                                                                               31 Desember
                           Keterangan
                                                                       2025                  2024
> 50 Tahun                                                              11                     9
45 – 50 Tahun                                                            8                     5
40 – 45 Tahun                                                            8                     9
35 – 40 Tahun                                                            4                     6
30 – 35 Tahun                                                            1                     2
25 – 30 Tahun                                                            8                     5
< 25 Tahun                                                               1                     2
Total                                                                   41                    38

Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki 43 (empat puluh tiga) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Dewan Komisaris dimana status dari hubungan kerja seluruh karyawan dengan Perseroan
dalah Karyawan Tetap.




                                                60
Page 81
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga asing dan tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus dimana jika pegawai tersebut tidak ada
akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.

J.     KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN MEMILIKI
       PENYERTAAN SAHAM

Perseroan memiliki penyertaan langsung di dua perusahaan, yaitu PT MP Capital (MPC) yang bergerak
di bidang perdagangan barang sebesar 19,00% dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang
bergerak di bidang Manajer Investasi sebesar 18,87%.

                                                         Tahun
                          Kegiatan      Tahun                                Status       Persentase
 No.       Nama                                        Dimulainya                                         Keterangan
                           Usaha       Pendirian                           Operasional    Penyertaan
                                                       Penyertaan
1.      PT Minna           Manajer       2004             2004        Operasional             18,87%   Tidak
        Padi Aset         Investasi                                   dengan namun                     mengendalikan
        Manajemen                                                     SRE telah di
                                                                      blokir oleh KSEI
                                                                      pada tanggal
                                                                      15 Des 2025
                                                                      berdasarkan
                                                                      surat KSEI-7845/
                                                                      DIR/1225 tanggal
                                                                      16 Desember
                                                                      2025

2.      PT MP Capital     Aktivitas      2004            2004         Tidak beroperasi        19,00%    Tidak mengenda-
                         Perusahaan                                                                     likan
                           Holding

K. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

Transaksi dengan pihak-pihak berelasi atas kegitan usaha utama Perseroan

                                        2025               2024
                                                                                   Keterangan             Sifat Hubungan
                                      (Rp Juta)          (Rp Juta)
Portofilio efek
Reksa dana
                                                                                                       Reksadana
                                                                                                       Perusahaan afiliasi
Minna Padi Keraton Balance                 16.121               13.374     Reksa dana
                                                                                                       dengan kepemilikan
                                                                                                       18,87%
                                                                                                       Perusahaan afiliasi
Minna Padi Keraton II                           440                 880    Reksa dana                  dengan kepemilikan
                                                                                                       18,87%
Jumlah                                     16.561               14.254
% terhadap jumlah aset                     6,40%                8,10%

Utang subordinasi
                                                                           Digunakan untuk
Henry Kurniawan Latief                       2.000               3.000                                 Pemegang saham
                                                                           meningkatkan MKBD
                                                                           Digunakan untuk             Pemegang saham
Eveline Listijosuputro                             -             1.000
                                                                           meningkatkan MKBD           founder
Jumlah                                       2.000                4.000
% terhadap jumlah aset                      2,03%               19,36%

Pendapatan kegiatan perantara
pedagang efek
Komisi transaksi
                                                                                                       Perusahaan afiliasi
PT Minna Padi Aset Managemen                  19,6                   1,9   Penyertaan saham            dengan kepemilikan
                                                                                                       18,87%




                                                           61
Page 82
                                        2025                2024
                                                                                   Keterangan             Sifat Hubungan
                                      (Rp Juta)           (Rp Juta)
                                                                                                      Suami pemegang
Edy Suwarno                                    12,7                   0.7
                                                                                                      saham founder
                                                                                                      Reksadana
Reksadana Minna Padi                                                                                  Perusahaan afiliasi
                                                  1,1                   -   Reksa dana
Indraprasta Saham Syariah                                                                             dengan kepemilikan
                                                                                                      18,87%
                                                                                                      Saat ini sudah bukan
Eveline Listijosuputro                         0.47               28,5      Pemegang saham founder    merupakan pemegang
                                                                                                      saham pengendali
                                                                                                      Perusahaan afiliasi
PT MP Capital                                 0,003                   3,0   Penyertaan saham          dengan kepemilikan
                                                                                                      19%
                                                                                                      Reksadana
                                                                                                      Perusahaan afiliasi
Reksadana Keraton Balance                           -                 4,9   Reksa dana
                                                                                                      dengan kepemilikan
                                                                                                      18,87%
Jumlah                                         33,8                39,0
% terhadap jumlah aset                       0,05%               2,45%

L.        PERJANJIAN PENTING PERSEROAN

Perseroan

Perjanjian Sewa Menyewa

 No.              Perjanjian              Pihak                    Objek           Jangka Waktu            Keterangan
  1        Perjanjian Sewa       Para Pihak:             REKU menyewa ruang      1 Januari 2026      Biaya Sewa sebesar
           Menyewa No. 001/      a. Perseroan selaku     kantor yang terletak di s/d 31 Desember     Rp285.000 (dua ratus
           PSM2026/MPIS-            Pemilik; dan         lantai 11 unit E pada   2026                enam puluh ribu)
           REKU/2026 tanggal 2   b. PT Rekeningku        Gedung Equity Tower,                        per meter persegi
           Januari 2026             Dotcom Indonesia     SCBD Lot 9, Jl. Jendral                     per bulan belum
                                    (REKU) selaku        Sudirman Kav. 52-53,                        termasuk pajak, yang
                                    penyewa.             Jakarta 12190, seluas                       dibayarkan per 3
                                                         340,60 m² (tiga ratus                       (tiga) bulan dengan
                                                         empat puluh koma enam                       perincian sebagai
                                                         nol meter persegi).                         berikut: (340,60 m²
                                                                                                     (tiga ratus empat
                                                                                                     puluh koma enam
                                                                                                     nol meter persegi)
                                                                                                     x Rp285.000 (dua
                                                                                                     ratus enam puluh
                                                                                                     ribu Rupiah) x
                                                                                                     3 (tiga) bulan) =
                                                                                                     Rp291.213.000 (dua
                                                                                                     ratus enam puluh
                                                                                                     lima juta enam ratus
                                                                                                     enam puluh delapan
                                                                                                     ribu Rupiah).

                                                                                                     Domisili Hukum di
                                                                                                     Pengadilan Negeri
                                                                                                     Jakarta Selatan.
     2.    Perjanjian Sewa       Para Pihak:             RND menyewa dari           3 Januari 2026   Biaya sewa sebesar
           Menyewa tanggal 2     a. Perseroan selaku     Perseroan Ruko yang        s/d 3 Januari    Rp60.000.000 (enam
           Januari 2026.            Pemilik; dan         beralamat di Ruko          2027.            puluh juta Rupiah)
                                 b. PT Relasi Nada       Promenade 20 Unit M                         per tahun.
                                    Dunia (RND) selaku   dan N, Jl. Bangka No.
                                    penyewa.             20, Lantai 3, Jakarta                       Domisili Hukum di
                                                         Selatan.                                    Pengadilan Negeri
                                                                                                     Jakarta Selatan.




                                                            62
Page 83
 No.          Perjanjian              Pihak                  Objek            Jangka Waktu           Keterangan
  3.   Perjanjian Sewa       Para Pihak:           SAM menyewa Ruko         1 September         Biaya Sewa sebesar
       Menyewa tanggal 1     a. Perseroan selaku   yang beralamat di Ruko   2025 s/d 1          Rp96.000.000
       September 2025.          Pemilik; dan       Promenade 20 Unit M      September 2027.     (sembilan puluh
                             b. PT SAM Indonesia   dan N, Jl. Bangka No.                        enam juta Rupiah)
                                (SAM) selaku       20, Lantai 1, Jakarta                        per tahun.
                                penyewa.           Selatan.
                                                                                                Uang Jaminan
                                                                                                Sewa sebesar
                                                                                                Rp10.000.000
                                                                                                (sepuluh juta Rupiah)
                                                                                                per tahun

                                                                                                SAM menanggung
                                                                                                beban service charge
                                                                                                sebesar Rp3.200.000
                                                                                                (tiga juat dua ratus
                                                                                                ribu Rupiah) per
                                                                                                bulan.

                                                                                                Domisili Hukum di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
  4.   Perjanjian Sewa       Para Pihak:           SAM menyewa Ruko         1 September         Biaya Sewa sebesar
       Menyewa tanggal 1     a. Perseroan selaku   yang beralamat di Ruko   2025 s/d 1          Rp96.000.000
       September 2025.          Pemilik; dan       Promenade 20 Unit M      September 2027.     (sembilan puluh
                             b. PT SAM Indonesia   dan N, Jl. Bangka No.                        enam juta Rupiah)
                                (SAM) selaku       20, Lantai 2, Jakarta                        per tahun.
                                penyewa.           Selatan.
                                                                                                SAM menanggung
                                                                                                beban service charge
                                                                                                sebesar Rp3.200.000
                                                                                                (tiga juat dua ratus
                                                                                                ribu Rupiah) per
                                                                                                bulan.

                                                                                                Domisili Hukum di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
  5.   Perjanjian Sewa       Para Pihak:           Perseroan menyewa        1 Juni 2026 s/d 1   Biaya Sewa sebesar
       Menyewa tanggal 29    a. Rudiyanto selaku   dari Rudiyanto Ruko      Juni 2027.          Rp100.000.000
       Mei 2026.                pihak yang         yang beralamat di Jalan                      (seratus juta Rupiah)
                                menyewakan; dan    Wolter Monginsidi No. 27                     per tahun.
                             b. Perseroan selaku   A/B, Jebres, Surakarta.
                                penyewa.                                                        Domisili Hukum di
                                                                                                Pengadilan Negeri
                                                                                                Solo.

Tidak ada perjanjian yang telah habis sebelum diperoleh efektifnya pernyataan pendaftaran.

M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP

Bidang Tanah

                      Nomor Hak atas                                             Lokasi
                       Tanah/Nomor                           Luas
 No.   Jenis Aset                          Masa Berlaku                                                 Peruntukan
                    Identifikasi Bidang                     Tanah   Kota/Kab.     Kec.      Kel./Desa
                           Tanah
 1.       HGB                715          19 Oktober 2044   73 m2    Jakarta    Mampang       Pela       Disewakan
                                                                     Selatan    Prapatan    Mampang      pada pihak
                                                                                                           ketiga
 2.       HGB               714           19 Oktober 2044   70 m2    Jakarta    Mampang       Pela       Disewakan
                                                                     Selatan    Prapatan    Mampang      pada pihak
                                                                                                           ketiga




                                                       63
Page 84
                       Nomor Hak atas                                                 Lokasi
                        Tanah/Nomor                             Luas
 No.   Jenis Aset                           Masa Berlaku                                                        Peruntukan
                     Identifikasi Bidang                       Tanah    Kota/Kab.      Kec.       Kel./Desa
                            Tanah
 3.      HGB          11.01.000035022.0      19 Desember       149 m2   Semarang     Candisari    Tegalsari    Sebelumnya
                                                 2055                                                           digunakan
                                                                                                               untuk kantor
                                                                                                                  cabang
                                                                                                                Perseroan.
                                                                                                                  Saat ini
                                                                                                                   belum
                                                                                                                digunakan.

Satuan Rumah Susun (SRS)

                   Nomor         Luas                               Lokasi                                    Peruntukan
 No.   Jenis Aset Hak Milik     Tanah
                  atas SRS                        Letak            Kota/Kab.        Kec.      Kel./Desa
  1.    HMSRS      1486/X      290 m²      Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 11 No. 11-A
  2.    HMSRS       1487/X     163,6 m²    Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 11 No. 11-B
  3.    HMSRS       1488/X     163,6 m²    Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 11 No. 11-C
  4.    HMSRS       1489/X     290 m²      Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 11 No. 11-D
  5.    HMSRS       1490/X     295,2 m²    Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Disewakan
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 11 No. 11-E
  6.    HMSRS       1574/XXI   290 m²      Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 25 No. 25-A
  7.    HMSRS       1575/XXI   163,6 m²    Rumah Susun Bukan        Jakarta    Kebayoran       Senayan        Kantor pusat
                                           Hunian Equity Tower      Selatan      Baru
                                           Jl. Jendral Sudirman
                                           Kav. No. 52-53 Lot 9.
                                            Lantai 25 No. 25-B
  8.       -           -        86 m²       Komplek Komersial      Surabaya     Dukuh          Pradah        Sebelumnya
                                           Graha FamilI Blok KL,                Pakis         Kalikendal   digunakan untuk
                                            Lantai 2, Unit 219A                                             kantor cabang
                                                                                                              Perseroan.
                                                                                                            Saat ini belum
                                                                                                              digunakan.

N. PERKARA

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah), tidak terlibat dalam
suatu perselisihan/sengketa hukum, termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU dengan pihak lain di
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tata Usaha



                                                          64
Page 85
Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Pengadilan Pajak atau sengketa
lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material yang dapat memengaruhi secara negatif keadaan
keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, yang masing-masing anggota Direksi
dan anggota Komisaris (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah) telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2026 dan untuk Perseroan telah ditandatangani
oleh Direktur Utama tertanggal 5 Mei 2026.

Wijaya Mulia, yang merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan, pada saat ini adalah
salah satu pihak di dalam perkara perdata yang tercatat di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri
Jakarta Utara di tingkat pertama dengan perkara No. 309/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, perkara mana sudah
diputus di tingkat banding (pengadilan tinggi) dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding
dimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://
sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil_perkara, berkas banding telah dikirimkan ke Pengadilan
Tinggi Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 dan proses banding telah terdaftar dengan No. 232/PDT/2026/
PT DKI, dan kedudukan beliau di dalam perkara tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi dan
bukan dalam kapasitas selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Yang bersangkutan menyatakan
bahwa perkara perdata tersebut tidak berkaitan dangan kegiatan usaha Perseroan dan tidak berdampak
terhadap Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://sipp.pn-
jakartautara.go.id/index.php/detil_perkara, proses banding perkara perdata No. 309/Pdt.G/2025/PN.Jkt
Utr juncto No. 232/PDT/2026/PT DKI dimana Wijaya Mulia merupakan pihak Terbanding IV semula
Tergugat IV telah diputus pada tanggal 9 April 2026, dengan amar putusan sebagai berikut:

                                              “Mengadili:
-    Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
-    Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 309/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal
     28 Januari 2026;
-    Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
     peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah.”

Putusan banding tersebut di atas telah diberitahukan kepada Pembanding dan Para Terbanding pada
tanggal 10 April 2026.

Lebih lanjut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20
April 2026 dan menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal 22 April 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wijaya Mulia selaku Termohon Kasasi IV (d/h Terbanding IV/Tergugat
IV) telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 7 Mei 2026, dimana kontra memori kasasi
tersebut telah diserahkan kepada Pemohon Kasasi (d/h Penggugat) pada tanggal 8 Mei 2026. Bahwa
berkas kasasi telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 18 Juni 2026 sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Berkas Kasasi No. 2219/PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VI/2026, namun
sampai dengan tanggal prospektus ini, belum terdapat putusan kasasi atas perkara dimaksud.

O. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
   USAHA

1.   UMUM

Perseroan didirikan pada tahun 1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo, dengan
visi menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar modal
dengan memberi pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih yang berarti bagi
perkembangan pasar modal Indonesia sebagai alternatif investasi.

Misi Perseroan adalah menjadi perusahaan efek yang kokoh di pasar modal dengan manajemen yang
kuat dan didukung dengan teknologi yang canggih melalui produk-produk yang bermutu dan inovatif
serta memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.




                                                65
Page 86
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower Lt.11 unit A, B, C dan Lt.25 unit A, B, lot 9 SCBD, Jl. Jend.
Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 dan memiliki satu kantor cabang di Solo.

Perseroan juga merupakan pemegang saham PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan
Pada tanggal 1 Juli 2004 Perseroan menjadi pemegang saham pada PT Bursa Efek Indonesia dengan
Sertifikat Saham No.142 yang diperoleh Perseroan berdasarkan Berita Acara Lelang Saham PT Bursa
Efek Jakarta No.BAL-029/BEJ.ANG/07-2004, tanggal 1 Juli 2004 dan mendapatkan persetujuan
sebagai Anggota Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa No.SPAB-237/
JATS/BEJ.ANG/12-2004, tanggal 10 Desember 2004.

                   Penyertaan Saham                           31 Desember 2025 (Dalam Rupiah)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia                                                    5.000.000.000
PT Bursa Efek Indonesia                                                                7.500.000.000

2.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN

Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
   2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.

Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
   1. Penjaminan Emisi Efek; dan
   2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
        melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
        penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.

Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22/PM/1999
    tertanggal 30 Agustus 1999.

2.   Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
     tertanggal 3 April 2000.

Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-00806/
BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading terkait dengan
Implementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading),
mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal 4
Februari 2011.

Perseroan juga telah memiliki:ISO/IEC 27001 : 2022 (Information Security Management System)
No.ISMS 23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 22 Januari
2027.




                                                  66
Page 87
Persyaratan Permodalan

POJK                                 Keterangan                               Pemenuhan POJK
POJK 20/POJK.04/2016 tentang         Perseroan sebagai PE yang                Perseroan memiliki modal disetor
Perizinan Perusahaan Efek Yang       menjalankan kegiatan sebagai             sebesar Rp282.681.163.100 (dua ratus
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai     Penjamin Emisi Efek wajib memiliki       delapan puluh dua miliar enam ratus
Penjamin Emisi Efek Dan Perantara    modal disetor paling sedikit sebesar     delapan puluh satu juta seratus enam
Pedagang Efek                        Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar   puluh tiga ribu seratus Rupiah).
                                     rupiah).

POJK52/POJK.04/2020 tentang          Perusahaan Efek yang menjalankan            Per tanggal 31 Desember 2025
Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal     kegiatan usaha sebagai                      Perseroan memiliki MKBD sebesar
Kerja Bersih Disesuaikan             Perantara Pedagang Efek yang                Rp51,18 miliar.
                                     mengadministrasikan rekening Efek
                                     nasabah wajib memiliki MKBD paling
                                     sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh
                                     lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam
                                     koma dua lima persen) dari total liabilitas
                                     tanpa utang sub-ordinasi dan utang
                                     dalam rangka Penawaran Umum/
                                     Penawaran Umum terbatas ditambah
                                     Ranking Liabilities, mana yang lebih
                                     tinggi.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan satu kantor
cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan kantor cabang :

Kantor                                               Alamat
Kantor pusat                                         Equity Tower Lt.11 unit A, B, C dan Lt.25 A, B, SCBD lot 9
                                                     Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Kantor cabang Solo                                   Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B, Solo 57100

Berdasarkan POJK 13/POJK.04/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, saat
Prospektus ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin perseorangan untuk melakukan
kegiatan perusahaan efek adalah sebagai berikut:

Izin Perseorangan                                                                                              Jumlah
Wakil Perantara Pedagang Efek                                                                                 15 orang
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran                                                                        3 orang
Wakil Penjamin Emisi Efek                                                                                      3 orang

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Integritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Kecukupan sumber daya;
e. Keterbukaan informasi;
f. Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.

Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan
    Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK
    Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
    Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa;
b. Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang
    Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan
    Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.




                                                       67
Page 88
Perseroan telah memiliki penanggung jawab atas pemenuhan prinsip-prinsip diatas untuk memastikan
pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan
penyalahgunaan.

Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan meliputi
jasa Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam menjalankan usahanya,
Perseroan didukung oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk untuk saling berintegrasi dengan
tujuan memberikan kinerja yang optimal dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para
nasabahnya.

Adapun fungsi-fungsi yang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJK 13/
POJK.04/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Usaha
Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi Informasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
H. Unit Audit Internal
I. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian

Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka untuk Fungsi
Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; Fungsi Audit Internal; Fungsi Pengelolaan
Dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset, dilaksanakan secara rangkap
oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.

A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan

Unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
a. Menerapkan uji tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
c. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah yang
     menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
     pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah;
d. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak
     pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
e. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
f. Melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada Sistem Perdagangan Online;
     dan
g. Melaksanakan Transaksi Efek;

Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan
perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek.

B. Fungsi Penjaminan Emisi

Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi wajib bertanggung jawab diantaranya:
a. Melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas saat bertindak sebagai penjamin
     pelaksana emisi Efek. Melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan
     Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan calon emiten;
c. Memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten
     yang akan melakukan Penawaran Umum; dan



                                               68
Page 89
d.   Memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.

Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib
memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.

C. Fungsi Riset

Fungsi Riset untuk PPE :

Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis
berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung
pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi
kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen.

Fungsi Riset untuk PEE :

PEE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga
independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan
Efek dan sertifikat analis Efek dan Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil
Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.

D. Fungsi Teknonologi Informasi

Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit:
a. Evaluasi atas pilihan strategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi, dan
   pemantauan pencapaian strategi;
b. Penyelarasan, perencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang
   mendukung penyelenggaraan teknologi informasi;
c. Pendefinisian, akuisisi, dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya dalam
   proses bisnis PPE;
d. Penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku kepentingan;
   dan
e. Pemantauan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target kinerja
   internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perseroan dalam menyelenggarakan sistem elektronik Transaksi Efek memastikan:
a. Pelaksanaan prinsip keaslian, paling sedikit dengan menetapkan 2 (dua) faktor keaslian;
b. Pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari, paling sedikit dengan menerapkan keamanan pengiriman
    data dan end to end encryption;
c. Ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi;
d. Kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang digunakan bagi penyelenggaraan
    sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE; dan
e. Melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan
    sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.

E.   Fungsi Manajemen Risiko

Fungsi Manajemen Risiko untuk PPE :

Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola sistem pengendalian risiko;
b. Menyusun parameter dan batasan transaksi;
c. Melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan
     nasabah maupun untuk kepentingan PPE;




                                                 69
Page 90
d.   Menyusun standar prosedur operasional terkait dengan transaksi efek yang dilakukan untuk
     kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau pihak terafiliasi dari PPE, termasuk
     namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan

Fungsi Manajemen Risiko untuk PEE :

Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
•    Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek
     dan layanan penjaminan emisi lainnya dan
•    Memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran
     Umum berdasarkan penilaian risiko.
•    Bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten
     yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum
     Emiten.

Unit kerja manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan
     emisi
b. Melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. Merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. Melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
     dan
e. Menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi
     Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil
Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko dan pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen
risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.

F.   Fungsi Kepatuhan

Fungsi Kepatuhan untuk PPE :

Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan
     yang terkait dengan PPE;
b. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
c. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
d. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;

Fungsi Kepatuhan untuk PEE :

Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan
bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang
     dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE;
c. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan
     yang terkait dengan PEE;
d. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. Memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
g. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;



                                                 70
Page 91
i.   Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
     pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah
     massal;
j.   Melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme
     khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan
     masyarakat di sektor jasa keuangan;
k.   Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l.   Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan
     prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
     a. Melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
         atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar
         sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
     b. Menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
         laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung
         jawab fungsi kepatuhan;
     c. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan
         usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
     d. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan
         peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.

Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan
Efek dan sertifikat kepatuhan dan Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin
wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.

G. Fungsi Pembukuan

Fungsi Pembukuan untuk PPE :

Pelaksanaan fungsi pembukuan wajib memenuhi ketentuan:
a. PPE mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi
    keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan
    buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. Buku besar diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
    mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
d. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual dan/atau
    elektronik;
e. Sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko
    pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
f. Sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh
    para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan;
g. Unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen
    pendukung lainnya.

Fungsi Pembukuan untuk PEE :

Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. Memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan
     dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. Memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
     Efek;
d. Memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. Memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur
     dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan
     Efek;



                                                  71
Page 92
f.   Mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g.   Memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah
     adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h.   Memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat
     dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i.   Menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya.

H. Unit Audit Internal

Pelaksanaan fungsi unit audit internal paling sedikit mencakup:
a. Penyusunan kebijakan audit internal;
b. Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun
    prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu)
    kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat perubahan
    faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan;
c. Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang
    pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
d. Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit
    internal yang memerlukan perhatian direksi.

I.   Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia

Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk PPE :

Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia
bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan
    laporan rencana bisnis PPE;
c. Mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
    pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban
    menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.

Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk PEE :

Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia
bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
    pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE.
c. Mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
    pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE.

J.   Fungsi Kustodian

Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban PPE
sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rekening
Efek pada Kustodian.




                                                72
Page 93
Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku
perusahaan, meliputi:
a. Rekening Efek;
     1. setiap Rekening Efek perlu mencatatkan:
         a) nama dan alamat pemegang rekening;
         b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
         c) nomor pokok wajib pajak; dan
         d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
     2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap Rekening
         Efek, dicatat paling sedikit atas:
         a) tanggal transaksi;
         b) uraian transaksi;
         c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana;
         d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan
         e) kurs transaksi, jika terdapat kurs transaksi;
     3. laporan Rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan,
         dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan,
         termasuk kegiatan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan; dan
     4. transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup:
         a) transaksi yang telah dilaksanakan;
         b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya;
              dan
         c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;

b.   Buku pembantu Efek;
     Memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:
     1. kepemilikan dana perusahaan dan nasabah yg terafiliasi dan tidak terafiliasi;
     2. penyimpanan dana:
        a) rincian saldo setiap rekening bank;
        b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan
        c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
     3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
     4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana
        milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
        pembukuan;

c.   Buku pembantu dana;
     Disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan
     pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;

d.   Buku pembantu transaksi;
     Dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada
     nasabah dan memuat hal:
     1. tanggal transaksi;
     2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
     3. harga;
     4. komisi dan biaya;
     5. tanggal kewajiban penyelesaian;
     6. nama dan kode nasabah;
     7. nomor transaksi;
     8. jumlah Efek;
     9. metode penyelesaian; dan
     10. informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian.




                                                  73
Page 94
Kegiatan Usaha Utama Perseroan

Perkembangan pendapatan Perseroan sejak tahun 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                            Dalam jutaan Rupiah
                                                                                            2025                  2024
Pendapatan Kegiatan Perantara Pedagang Efek :
   Laba (rugi) belum terealisasi atas efek                                                         27.759             (18.822)
   Laba direalisasi atas perdagangan efek - neto                                                   21.638               16.754
   Komisi transaksi                                                                                10.835                3.050
   Bunga pembiayaan penyelesaian transaksi                                                                                   -
   Jumlah                                                                                          60.232                  982
Pendapatan dividen tunai                                                                              109                  442
Pendapatan bunga obligasi                                                                             251                  165
Pendapatan dividen saham                                                                                -                    -
Pendapatan penjamin emisi efek                                                                      1.150                    -
Total                                                                                              61.382                1.589

1.   Perantara Pedagang Efek Saham (Equity)
     Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan fasilitas
     transaksi jual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini didukung oleh
     perantara pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi pasar modal secara
     akurat, pelayanan cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi yang berkualitas untuk
     nasabah. Divisi ini didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan tim penyelesaian transaksi
     (settlement) yang efisien dan efektif.

     Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari tahap
     pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi transaksi
     nasabah berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik secara lisan maupun
     tertulis kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari dan atau kepada nasabah.

     Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian/ prudent dalam penyeleksian calon nasabah
     sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know Your
     Customer), antara lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas transaksi bagi
     nasabahnya.

     Total nilai transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh Perseroan dibandingkan dengan nilai
     perdagangan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:

                   Nilai Perdagangan Perseroan (Dalam          *Nilai Perdagangan BEI (Dalam Pangsa Pasar Perseroan
       Tahun
                              Jutaan Rupiah)                            Jutaan Rupiah)                (%)
     2023                                     1.888.406                          5.136.665.850                0,04%
     2024                                     4.592.320                          6.091.372.018                0,08%
     2025                                    10.991.945                          8.527.233.803                0,13%
     Sumber : https://idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/yearly/idx-members-activity/idx-member-stock-
     transaction
     *Total nilai perdagangan anggota bursa (jual dan beli)


     Rincian transaksi perdagangan saham Perseroan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:

     Month                   Volume     Rank       % of                  Value     Rank      % of       BEI (Value Jual Beli)
     Januari             415.037.000      75     0,0612        354.689.329.800       67    0,0872       406.895.103.475.950
     Februari          1.688.783.300      55     0,2195        471.031.616.300       62    0,0946       497.910.032.927.514
     Maret               905.856.500      64     0,1245        445.645.990.800       65    0,0847       526.332.988.662.660
     April             1.477.520.900      52     0,2303        461.091.255.700       60    0,1112       414.751.929.862.122
     Mei               1.697.980.700      53     0,1927        529.418.365.400       60    0,1054       502.457.702.806.776
     Juni              2.594.346.000      47     0,2943        707.559.036.500       54    0,1287       549.674.137.177.068
     Juli              4.384.776.874      43     0,3801      1.036.900.959.128       52    0,1607       645.175.066.504.264




                                                             74
Page 95
     Month                   Volume     Rank       % of                  Value     Rank      % of       BEI (Value Jual Beli)
     Agustus           3.586.084.888      47     0,2385        881.261.278.090       59    0,1089        809.463.533.448.001
     September         4.284.669.000      45     0,2474      1.046.526.119.500       58    0,1038      1.008.679.437.948.450
     Oktober           6.252.218.682      37      0,365      1.445.920.134.942       56    0,1254      1.152.612.745.082.240
     November          5.028.067.530      43     0,2944      1.370.796.755.342       48    0,1481        925.709.098.909.460
     Desember          5.653.233.244      40      0,296      2.241.104.559.210       47    0,2061      1.087.572.026.732.270
     Total            37.968.574.618                        10.991.945.400.712                         8.527.233.803.536.770
     Sumber : https://www.idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/idx-members-activity/idx-members-
     stock-transaction


2.   Penjamin Emisi Efek
     Divisi Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit Investment Banking) adalah unit
     yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam melakukan penggalangan
     dana di pasar modal.

     Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek atau Investment Banking adalah penjaminan
     emisi efek (underwriting) baik saham maupun obligasi dan penasihat keuangan (financial advisory)
     bagi calon emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas keberhasilan emisi, baik melalui
     full commitment ataupun best effort.

     Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
     1. Peran Utama dalam Penawaran Umum
         Divisi ini bertindak sebagai Underwriter yang menjembatani kepentingan perusahaan yang
         membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini sangat krusial
         dalam proses diantaranya sebagai berikut :
         •     Initial Public Offering (IPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual sahamnya
               ke masyarakat.
         •     Right Issue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
         •     Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
     2. Tanggung Jawab dan Tugas
         Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
         •     Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
         •     Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail
               mengenai kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
         •     Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
               menentukan harga penawaran yang sesuai.
         •     Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun investor
               ritel.
         •     Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang ditawarkan
               tidak laku terjual seluruhnya.
         •     Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi pesanan
               yang tidak mendapatkan jatah saham.
     3. Komitmen Penjaminan
         Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
         •     Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang
               tidak terjual selama masa penawaran.
         •     Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual semaksimal
               mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
     4. Struktur Tim
         Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk sindikasi yang terdiri
         dari:
         •     Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
               mengoordinasikan seluruh tahapan.
         •     Co-Underwriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan penjaminan.




                                                             75
Page 96
3.   PEMASARAN

Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat produknya
berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas teknis maupun
profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di Perseroan. Peningkatan
kualitas ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya sama dengan perusahaan efek
lainnya.

Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada emiten/calon
emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan emiten/calon emiten.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan
sumber-sumber pendapatan utama Perseroan.

Manajemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain sebagai
berikut:
•    Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
•    Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan kebutuhannya;
•    Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;
•    Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisi efek;

Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan cara
antara lain :
a. Melalui koneksi dan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti Instagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
    mempromosikan online trading Peseroan.
c. Melalui website Perseroan untuk layanan produk dan informasi terkini Perseroan.

4.   KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN

Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan memiliki
keunggulan sebagai berikut:
1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.
2. Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas online
    trading dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan transaksi jual
    beli menjadi digital dan mudah akses dan penggunaanya;
3. Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua
    nasabah, nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat, mendukung
    keputusan investasi yang cepat dan tepat;
4. Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan publik.

5.   PERSAINGAN

Sesuai data Bursa Efek Indonesia per Desember 2025 tercatat 92 anggota bursa, terdiri dari 64
perusahaan sekuritas lokal dan 28 perusahaan sekuritas patungan, dimana 91 perusahaan aktif
melakukan perdagangan efek yang menyediakan jasa sejenis dengan Perseroan yaitu perantara
pedagang efek dan penjamin emisi efek maupun hanya perantara pedagang efek. Perseroan tercatat
pada peringkat 58 dalam nilai perdagangan, dengan nilai kumulatif perdagangan dari Januari hingga
Desember 2025 sebesar Rp 10.991.945.400.712 712 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh
satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu tujuh ratus dua belas Rupiah) dan
peringkat 47 dalam volume perdagangan dengan volume kumulatif perdagangan dari Januari hingga
Desember 2025 sebesar 37.968.574.618. Nilai Perdagangan Perseroan mewakili 0,13% (nol koma
satu tiga persen) dari keseluruhan nilai perdagangan di BEI.

Saat ini persaingan usaha dalam industri sekuritas semakin ketat dengan banyaknya perusahaan efek
yang telah menyediakan fasilitas online trading, termasuk Perseroan. Sistem keamanan bertransaksi
merupakan fokus utama manajemen Perseroan mengingat banyak sekali terjadi pembobolan
sistem keamanan pada sistem transaksi online. Menyikapi keadaan tersebut, Perseroan senantiasa



                                                76
Page 97
memperbaharui sistem teknologi informasi yang dimiliki demi tercipta keamanan, efisiensi dan kualitas
pelayanan prima.

Agar dapat bersaing, Perseroan menawarkan fasilitas-fasilitas yang dapat dipergunakan sebagai acuan
untuk berinvestasi seperti riset dan berita seputar perkembangan emiten dan lain-lain, melakukan
penjajakan dengan nasabah ritel maupun korporasi, melakukan prinsip kehati-hatian dengan
pengenalan kepada nasabahnya (know your client), serta memberikan pelayanan kepada nasabah
yang membutuhkan fasilitas transaksi pembiayaan dengan menerapkan standar manajemen risiko
yang ketat.

Dalam menghadapi persaingan ketat di industri pasar modal, Perseroan berfokus pada visi untuk
menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar modal
dengan pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih yang berarti bagi perkembangan
pasar modal Indonesia.

6.   PROSPEK

Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di Indonesia pada tahun 2026 terlihat positif, didukung
oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat perusahaan untuk melantai
di bursa (IPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar modal. Peningkatan jumlah investor
dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek
Perseroan secara langsung.

Pasar modal Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari pertumbuhan
basis investor yang diukur melalui Single Investor Identification (SID). Pada akhir tahun 2018, jumlah
investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten menjadi 20,34 juta SID pada
akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sepanjang tahun 2024,
jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember 2024, atau tumbuh sekitar 22% secara
tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan
sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.

Memasuki tahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar 21,04
juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir tahun 2025.
Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam
pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik. Komposisi investor juga menunjukkan
karakteristik yang menarik, di mana 97,46% merupakan investor domestik dan 54,24% di antaranya
berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi generasi muda dalam lanskap investasi Indonesia
saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis,
pasar modal Indonesia diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif
hingga tahun 2026 dan terus berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan.

Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk meningkatkan
jumlah nasabahnya.

Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
•   Pertumbuhan Ekonomi Nasional
    Ekonomi Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi, investasi,
    dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar modal. Fundamental
    makroekonomi Indonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh tingkat inflasi yang terkendali
    dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam beberapa periode terakhir. Peningkatan
    pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan index bursa efek, yang mana
    berpengaruh pada daya beli saham investor, peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga
    berpengaruh pada peningkatan kegiatan usaha Perseroan.




                                                 77
Page 98
•    Peningkatan Minat dan Jumlah Investor
     Jumlah investor di pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang berarti
     lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak pak positif
     terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara umum. Sampai
     dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di Indonesia adalah 20.347.147 individu-
     institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2025 https://web.ksei.
     co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2025.pdf).
•    Peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI
     Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang beragam,
     menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap terjaga. Sampai 31
     Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957 emiten.
     Peluang dan Tantangan
     Peluang:
•    Reformasi Pasar & Likuiditas: OJK menargetkan penyelesaian reformasi pasar modal sebelum
     Maret 2026 melalui koordinasi dengan MSCI, yang berpotensi meningkatkan aliran modal asing
     dan likuiditas transaksi.
•    Ekosistem Baru (Bursa Karbon): Pengembangan Bursa Karbon yang lebih kredibel dan berstandar
     internasional membuka lini bisnis baru bagi perusahaan efek dalam memfasilitasi perdagangan unit
     karbon.
•    Inklusi Investor Muda: Generasi muda terus menjadi penggerak utama inklusi keuangan,
     memberikan peluang bagi sekuritas untuk memperluas jangkauan melalui platform digital yang
     inovatif.

Tantangan:
•   Ketentuan Free Float: OJK menetapkan kenaikan batas minimum free float pada 2026, yang
    menuntut perusahaan efek untuk lebih aktif mendampingi emiten dalam memenuhi standar
    kepemilikan publik ini.
•   Volatilitas & Ketidakpastian Global: Meski kondisi domestik stabil, risiko volatilitas pasar
    akibat ketidakpastian geopolitik global tetap membayangi kinerja perantara pedagang efek.
•   Regulasi Market Conduct & Finfluencer: Pengawasan yang lebih ketat terhadap Market
    Conduct serta aturan baru bagi finfluencer mewajibkan perusahaan efek untuk memastikan
    strategi pemasaran dan edukasi mereka tetap patuh pada kode etik OJK.
•   Keamanan Siber: Seiring digitalisasi yang menjadi tulang punggung operasional, risiko
    serangan siber dan kebutuhan akan infrastruktur data yang aman menjadi tantangan biaya
    dan teknis yang besar.

Secara keseluruhan, tahun 2026 dipandang sebagai tahun yang menjanjikan bagi perusahaan efek di
Indonesia, di mana keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan minat investor yang tinggi akan menjadi
pendorong utama aktivitas di pasar modal.

7.   STRATEGI

Secara umum saat ini pasar modal Indonesia masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga potensi untuk
tumbuh dan berkembang masih besar. Perseroan sebagai salah satu pelaku di pasar modal Indonesia
berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ini dengan mengembangkan produk jasa
keuangan yang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan akan jasa keuangan di Indonesia.

Untuk mencapai visi dan misinya Perseroan menerapkan strategi sebagai berikut:

a.   PERANTARA PEDAGANG EFEK SAHAM (EQUITY)
     Meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran kepada pasar ritel domestik. Target nasabah ritel
     domestik akan lebih difokuskan pada nasabah perorangan yang berkualitas.

b.   PENJAMINAN EMISI EFEK
     Perseroan akan tetap fokus pada kegiatan penjaminan emisi efek dan advisory kepada calon
     emiten. Selain itu Perseroan juga akan meningkatkan aktivitas jasa penasihat keuangan dalam
     upaya membantu mengembangkan kegiatan dari emiten pasar modal.



                                                 78
Page 99
c.   PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
     Mengembangkan manajemen sumber daya manusia secara optimal dalam upaya meningkatkan
     kapabilitas dan profesionalisme karyawan Perseroan.

d.   PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
     Mengembangkan sistem dan teknologi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
     rangka meningkatkan kepuasan pelayanan pelanggan dan kecepatan dalam penyediaan data
     dan informasi yang dibutuhkan. Salah satu yang hendak dicapai oleh Perseroan saat ini yaitu
     mengembangkan jaringan informasi online antara kantor pusat dengan kantor perwakilan kemudian
     teknologi transaksi online trading sehingga nasabah bisa melakukan transaksi jual beli saham
     melalui internet secara langsung.

8.   KECENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
     KEUANGAN

Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasi yang dapat memengaruhi
secara signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di masa
yang akan datang. Hal-hal tersebut antara lain:

a.   Tingkat Persaingan yang Meningkat
     Persaingan yang lebih ketat dapat menekan margin keuntungan karena perusahaan mungkin
     harus menurunkan fee transaksi untuk tetap kompetitif. Hal ini dapat menurunkan profitabilitas dan
     pendapatan Perseroan. Munculnya pesaing baru atau strategi agresif dari pesaing yang sudah
     ada, seperti peluncuran produk inovatif atau kampanye pemasaran besar, dapat secara langsung
     memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.

b.   Adanya Peraturan Baru yang berdampak pada kelangsungan usaha
     Adanya peraturan baru dari OJK, IDX, KSEI, Undang-undang PT dan peraturan lainnya baik
     yang berkaitan dengan pajak, ketenagakerjaan dan perusahaan yang tidak dapat dipenuhi
     oleh Perseroan. Adanya kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhinya karena
     membutuhkan investasi tambahan atau membutuhkan sumber daya atau teknologi atau lainnya
     dalam waktu tertentu. Apabila terdapat sanksi sampai pada dicabutnya izin usaha, maka secara
     langsung dapat memengaruhi secara signifikan kelangsungan usaha Perseroan

9.   SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan tidak terpengaruh oleh sifat musiman tertentu.




                                                  79
Page 100
IX. EKUITAS

Tabel di bawah menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
diambil dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal 31
Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

                                                                                            Dalam Rupiah
                    Keterangan                                  2025                      2024
Modal Dasar                                                      800.000.000.000           800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
   Disetor Penuh                                                282.681.163.100             282.681.163.100
Tambahan Modal Disetor                                              245.759.273                 245.759.273
Saldo Laba (Defisit)
   Telah Ditentukan Penggunaannya                                   1.100.000.000               1.100.000.000
   Belum Ditentukan Penggunaannya                              (119.639.744.834)           (122.374.874.454)
Komponen Ekuitas Lainnya                                          (6.614.976.154)             (6.346.471.458)
Jumlah Ekuitas - Neto                                            157.772.201.385             155.305.576.461

Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Tabel Proforma Ekuitas

Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta
empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam belas
koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50
(lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah).

Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal
31 Desember 2025, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:

                                                                                               Dalam Rupiah
                                              Perubahan Ekuitas
                                              Setelah Tanggal
                                              Penjatahan 30 Juli
                                              2026 Jika Diasumsikan
                     Posisi Ekuitas menurut
                                              Pada Tanggal Tersebut
                     Laporan Keuangan per
                                              Terjadi: Penawaran
                     tanggal 31 Desember
                                              sebanyak-banyaknya                        Proforma Ekuitas
                     2025 dengan nilai
                                              2.261.449.305 Saham                       Perseroan Setelah
       Uraian        nominal Rp25 (dua                              Biaya-biaya emisi
                                              Baru dengan nilai                         Tanggal Penjatahan
                     puluh lima) setiap
                                              nominal Rp25 (dua                         Pada 30 Juli 2026
                     saham sebelum
                                              puluh lima rupiah)
                     PMHMETD I kepada
                                              setiap saham dengan
                     pemegang saham
                                              Harga Pelaksanaan
                                              Rp50 (lima puluh
                                              rupiah) untuk setiap
                                              saham
Modal ditempatkan




                                                     80
Page 101
                                                                                                    Dalam Rupiah
                                             Perubahan Ekuitas
                                             Setelah Tanggal
                                             Penjatahan 30 Juli
                                             2026 Jika Diasumsikan
                    Posisi Ekuitas menurut
                                             Pada Tanggal Tersebut
                    Laporan Keuangan per
                                             Terjadi: Penawaran
                    tanggal 31 Desember
                                             sebanyak-banyaknya                              Proforma Ekuitas
                    2025 dengan nilai
                                             2.261.449.305 Saham                             Perseroan Setelah
      Uraian        nominal Rp25 (dua                                Biaya-biaya emisi
                                             Baru dengan nilai                               Tanggal Penjatahan
                    puluh lima) setiap
                                             nominal Rp25 (dua                               Pada 30 Juli 2026
                    saham sebelum
                                             puluh lima rupiah)
                    PMHMETD I kepada
                                             setiap saham dengan
                    pemegang saham
                                             Harga Pelaksanaan
                                             Rp50 (lima puluh
                                             rupiah) untuk setiap
                                             saham
dan disetor penuh            282.681.163.100          56.536.232.625                             339.217.395.725
Tambahan
modal disetor                   245.759.273          56.536.232.625        (1.149.738.698)        55.632.253.200
Saldo laba
telah ditentukan
penggunaannya                  1.100.000.000                                                        1.100.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya              (119.639.744.834)                                                    (119.639.744.834)
Komponen ekuitas
lainnya                      (6.614.976.154)                                                      (6.614.976.154)
JUMLAH EKUITAS
  - NETO                    157.772.201.385         113.072.465.250        (1.149.738.698)       269.694.927.937




                                                     81
Page 102
X. KEBIJAKAN DIVIDEN

Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin
dibagikan setelah PMHMETD I ini.

Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar
Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah
kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.

Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat IPO, sebagai berikut :

                                                                           Dividen Kas
Laba Bersih Setelah Pajak
                                                             (berdasarkan persentase dari Laba Bersih)
Sampai dengan Rp 20.000.000.000                                                15%
Rp20.000.000.000 – Rp 50.000.000.000                                           20%
Diatas Rp 50.000.000.000                                                       25%

Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif. Sebelum membagikan dividen, perusahaan wajib menyisihkan sebagian
dari laba bersih untuk cadangan.
•    Penyisihan laba dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
     jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
•    Dividen hanya boleh dibagikan jika seluruh kerugian (jika ada) telah ditutup dan cadangan wajib
     telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.

Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.

Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :

        Tahun Buku                     Dividen (Rp)          Rasio (%)*               Dividen/saham (Rp)
           2014                      2.544.130.467,90          22,3                          0,90
*dividen/jumlah laba komprehensive


 TIDAK ADA NEGATIVE COVENANT YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
 MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.




                                                        82
Page 103
XI.PERPAJAKAN

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (“UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk antara lain dividen.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“PMK-18/2021”), dividen
yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari
objek pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu; dan/atau (b) Wajib Pajak Badan dalam negeri.

Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari jumlah bruto sesuai
dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang
    pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam bentuk
    apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal Wajib Pajak
    yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan
    adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU PPh;

Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan atas
dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
•    penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di Indonesia
•    Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
     UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.

Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai
dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal
pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah
menandatangani suatu P3B dengan Indonesia, dengan memenuhi Pasal 26 UU PPh dan pembayaran
dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk dapat
mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/
PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk Perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang
berlaku.




                                                83
Page 104
Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran Direktorat Jendral
Pajak No.SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal
20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di BEI), telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
    penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari
    jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang
    terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang
    efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
    (nol koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
    sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
    perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
    Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
    dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
    di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
    penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
    umum. Namun apabila pemilik saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi
    kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma
    lima persen) maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif
    normal saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35%
    (tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya dan
    22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan
    penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
    Pajak tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari peralihan saham pendiri.

Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang
Bea Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan Indonesia dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu) untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih dari Rp5.000.000
(lima juta Rupiah). Umumnya, Bea Meterai wajib dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
2025.

Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.

 CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
 DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
 TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM
 MELALUI PMHMETD I INI.




                                                 84
Page 105
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum
ini adalah sebagai berikut:

1.   Akuntan Publik

     Kantor Akuntan Publik
     Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global)
     EightyEight@Kasablanka Office, Lt.20 Unit A
     Jl. Casablanca Kav.88, Menteng Dalam
     Jakarta 12870 – Indonesia

     Telp                          :   +62 21 2283 6086
     Fax                           :   +62 21 2283 6096
     Website                       :   www.moore-global.com
     STTD KAP                      :   STTD. KAP-00051/PM.22/2017 atas nama KAP Mirawati Sensi
                                       Idris
     Tanggal STTD KAP              :   23 November 2017
     Nama Rekan                    :   Silvana Devi
     Izin Registrasi Rekan         :   AP.1741
     STTD Rekan - PM               :   STTD.AP.01/PM.223/2022
     Tanggal STTD Rekan - PM       :   3 Januari 2022
     Keanggotaan Asosiasi          :   Insititut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
     Pedoman Kerja                 :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Standar
                                       Audit (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
     Surat Penunjukkan             :   146C/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025

     Tugas dan Kewajiban Pokok:
     Tugas dan kewajiban pokok dari Akuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan standar
     audit yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk
     merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
     laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh
     atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.

     Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan prosedur untuk memperoleh
     bukti audit tentang jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan serta melakukan evaluasi
     kesesuaian kebijakan akuntansi yang akan digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi signifikan
     yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
     Perseroan secara keseluruhan.

2.   Konsultan Hukum

     Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
     Dea Tower II 9th Floor
     Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
     Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
     Telp                            : +62 21 576 0856 / 576 0956
     Fax                             : +62 21 576 0957
     Website                         : www.nknlegal.co.id
     1. Nama Rekan                   : Aji Nurhadian, S.H.
          No. STTD                   : STTD.KH-101/PJ-1/PM.02/2023.
          Tanggal STTD               : 26 Mei 2023.




                                                 85
Page 106
          Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
          No. Keanggotaan           :   201410 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
          Asosiasi

     2.   Nama Rekan                :   Chandra Bima Prakasa, S.H.
          No. STTD                  :   STTD.KH-81/PJ-1/PM.02/2023.
          Tanggal STTD              :   15 Mei 2023.
          Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
          No. Keanggotaan           :   201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
          Asosiasi
          Pedoman Kerja             :   Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                        (sekarang “Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan”)
                                        berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
                                        tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                        Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/
                                        HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
                                        Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
     Surat Penunjukkan              :   Surat No. 146A/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025
                                        mengenai penunjukan kantor kami selaku konsultan hukum
                                        dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak
                                        Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan

     Tugas dan Kewajiban Pokok:
     Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
     dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
     hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum
     yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
     tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.

3.   Notaris

     Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
     Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
     Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
     Jakarta 11140 - Indonesia
     Telp / Fax                   :   +62 21 630 1511 / 633 7851
     Email                        :   christina@notarischristina.com
     STTD                         :   STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
     Tanggal                      :   19 Maret 2023
     Asosiasi                     :   Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0639319800705
     Pedoman Kerja                :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
                                      Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004
                                      tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Indonesia.
     Surat Penunjukkan            :   146B/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025

     Tugas dan Kewajiban Pokok:
     Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
     aspek dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
     penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam
     rangka PMHMETD I, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian
     Pembelian Sisa Saham.




                                                86
Page 107
4.   Biro Administrasi Efek

     PT Adimitra Jasa Korpora
     Rukan Kirana Boutique Office
     Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
     Jakarta 14240 - Indonesia
     Telp                             :    +62 21 29745222
     Fax                              :    +62 21 29289961
     Email                            :    opr@adimitra-jk.co.id
     Izin                             :    Kep-41/D.04/2014 Tanggal 19 September 2014
     Asosiasi                         :    Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
     Pedoman Kerja                    :    Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJK
     Surat Penunjukkan                :    146D/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025

     Tugas dan Kewajiban Pokok:
     Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal
     dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD,
     mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
     SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham
     (SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
     pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
     penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam
     penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang
     pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan saham tambahan.

     Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan
     afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana ditentukan
     dalam Undang-Undang No.4/2023.




                                                      87
Page 108
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai
dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.

Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD I Perseroan:

1.   PEMESAN YANG BERHAK

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham
sebesar Rp 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan
1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.

Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.

Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.

2.   DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.minnapadi.com dan situs
web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
    anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
    menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
    identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
    identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.




                                                88
Page 109
3.   PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD

Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.

a.   Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
     nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
     ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan
     permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur
     yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
     Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
     (i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
          permohonan tersebut;
     (ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
          dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

     Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
     HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.

     Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
     pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
     pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
     pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
     di rekening Perseroan.

b.   Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
     HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan,
     dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
     -   Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
     -   Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
         dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
     -   Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
         Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
         Hukum);
     -   Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
         dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;

Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.

Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.

Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli
2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD
tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.




                                                89
Page 110
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 27 Juli 2026 jam
16.00 WIB.

Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
    mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
    efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
    diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
    lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
     sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
     Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
     Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
     bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
    dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
    dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
    bank tempat menyetorkan pembayaran.

Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.




                                                 90
Page 111
5.   PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
    jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
    tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
    seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
    pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
    berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
    yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
    memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.

Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir.

6. PERSYARATAN PEMBAYARAN

Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor
ke rekening Perseroan yaitu:

                                        Bank : BCA
                   Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
                               Cabang: Gedung Equity Tower
                                 No. Rekening: 0061879292

Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.

Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

7.   BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti
tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.

Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.




                                                91
Page 112
8.   PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
    pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
    HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

9.   PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2026
tidak akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara
harian sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia per tahun, saat terjadi keterlambatan
pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.

10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
    EFEK

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik di rekening Bank Perseroan.

Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.

Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.

Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
-   Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
-   Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
    pengurus yang masih berlaku;
-   Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
    bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
    pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.




                                                 92
Page 113
11. LAIN-LAIN

Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.




                                              93
Page 114
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD


Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
Perseroan dan website BEI.

Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www.minnapadi.com.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir perdagangan saham dengan
HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/
Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri pada BAE Perseroan.

PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp        : +62 21 29745222
Fax         : +62 21 29289961
Email       : opr@adimitra-jk.co.id

Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian
yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.

HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.




                                                 94

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.46 MB
Published2 Jul 2026
Pages114
Characters407,068
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 119 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Djoko Joelijanto p.12 ×9
linked — Eveline Listijosuputro p.12 ×21
linked — Henry Kurniawan p.12 ×8
linked org Sanurhasta Mitra Tbk. p.42 ×2
linked org PT Bakrie Telecom p.42
linked person Poltak Sihotang · Komisaris Utama p.69 ×8
linked person Wijaya Mulia · Komisaris p.69 ×6
linked org Terang Dunia Internusa Tbk. p.70 ×5
linked org SMR Utama Tbk p.70 ×2
linked org PT BCA Sekuritas p.71
linked person Dwi Setijo Adji p.73 ×2
linked org PT Trimegah Sekuritas p.77
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×27
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×51
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×14
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×6
possible person Gatot Widodo p.22
possible person Agus Susanto p.33
possible person Edy Suwarno p.82
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×6
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus p.1
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4 ×3
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Indonesia p.6 ×2
unresolved org Menteri p.6 ×4
unresolved org Menteri Kehakiman p.6
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.6 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.6
unresolved org Bapepam p.6 ×20
unresolved person Christina Dwi Utami p.8 ×5
unresolved person M. Hum. p.8
unresolved org PT Bursa Efek Indonesia Dalam PMHMETD I p.11
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.12 ×2
unresolved org PT Batavia Artatama Securindo p.16 ×8
unresolved person Doktorandus Atrino Leswara · Notaris p.16 ×3
unresolved org PT Minna Padi Investama p.16 ×13
unresolved person Marina Soewana · Notaris p.16 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.16
unresolved person Buntario Tigris Darmawa Ng · Notaris p.17 ×2
unresolved person Johny Dwikora Aron · Notaris p.17 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.17 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.17 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH. p.17 ×2
unresolved — Pendirian p.18 ×2
unresolved org PT Minna p.18 ×2
unresolved org PT MP Capital p.18 ×4
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.18 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.22
unresolved org Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak p.26
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office p.26 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk. p.30 ×2
unresolved org Niaga Tbk. p.30 ×2
unresolved org PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia p.31
unresolved org KPEI p.47
unresolved org Pusat Statistik p.62
unresolved org PT Rekeningku Dotcom Indonesia p.63
unresolved org PT Relasi Nada Dunia p.63
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Nama p.63
unresolved org Pengawas Pasar Modal. Nama Pelaku p.63 ×2
unresolved — Keberlakuan p.64
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.64 ×2
unresolved — Diterbitkan di/ p.64 ×2
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika. Diterbitkan p.64
unresolved org Menteri Komunikasi dan Informatika. Pesetujuan p.64
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.65 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan. p.65 ×3
unresolved org PT TSI Sertifikasi Internasional p.67
unresolved org PT TSI Sertifikasi Internasional. Ruang p.67
unresolved — PSP · Pemegang Saham Pengendali p.68
unresolved org Menteri Hukum dan HAM p.68
unresolved org Kementerian p.68 ×2
unresolved org Menteri Hukum No. AHU-AH. p.68 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.69
unresolved org Departemen Keuangan Republik Indonesia p.69 ×2
unresolved person Deputi · Direktur p.70 ×2
unresolved org BAPEPAM-LK p.70 ×12
unresolved org PT Permata Mulia DIREKSI PERSEROAN Djoko Joelijanto p.70
unresolved org PT Transpacific Securindo p.70
unresolved org PT Bhakti Investama p.70
unresolved org PT MNC Securities p.71
unresolved org PT Dinamika Usahajaya p.71
unresolved org PT HSBC Sekurities Indonesia Sifat Hubungan Kekeluargaan p.71
unresolved org Departemen Keuangan p.72
unresolved person Djoko Djoelianto · Direktur Utama p.73
unresolved person Martha Susanti · Direktur p.73
unresolved person David Prasetio · Anggota p.75 ×2
unresolved org PT Dasutrio Darma Konsultan p.75 ×3
unresolved person Bulan Lastiar · Anggota p.76
unresolved org PT Dasutrio Darma Konsultan Komite Audit p.76
unresolved person Brigita Ema Gunawanti · Ketua p.77
unresolved org PT Prime Capital Sekuritas p.77
unresolved org PT Golden p.77
unresolved org PT Selaras Universal p.77
unresolved org PT Bomar Sekuritas p.77
unresolved org PT Minna Padi Aset Manajemen p.81
unresolved — founder p.81
unresolved org PT Minna Padi Aset Managemen p.81
unresolved org PT Rekeningku p.82
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.82 ×4
unresolved org PT Relasi Nada p.82
unresolved org Pengadilan Negeri Solo. p.83
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.85
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Utara p.85 ×4
unresolved org PT DKI p.85 ×2
unresolved org Mahkamah Agung p.85 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.103
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.105
unresolved org Mirawati Sensi Idris Tanggal STTD p.105
unresolved — SPAP · Akuntan Publik p.105
unresolved person Aji Nurhadian p.105
unresolved person H. No. STTD p.105 ×2
unresolved person Chandra Bima Prakasa p.106
unresolved person MHum p.106
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.106

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result