Back to announcement
20260702_PADI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32107675_lamp1.pdf
Other Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 114
Page 1
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 1 Okt 25 Distribusi Sertifikat HMETD 13 Jul 26
Indikasi Tanggal Efektif 30 Jun 26 Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia 14 Jul 26
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Right): Periode Perdagangan HMETD 14 Jul – 27 Jul 26
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 8 Jul 26 Periode Pelaksanaan HMETD 14 Jul – 27 Jul 26
- Pasar Tunai 10 Jul 26 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD 16 Jul – 29 Jul 26
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right): Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD 27 Jul 26
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 9 Jul 26 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 29 Jul 26
- Pasar Tunai 13 Jul 26 Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 30 Jul 26
Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh HMETD 10 Jul 26 Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan 31 Jul 26
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
KEGIATAN USAHA
Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Equity Tower Lt.11 A,B,C dan Lt.25 A, B, SCBD Lot 9 Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 Kel. Kepatihan Kulon Jebres
Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619 Surakarta 57100
www.minnapadi.com Telp. (0271) 667679
email : corsec@minnapadi.com Fax. (0271) 635470
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
“(PMHMETD I)”
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima)
Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan
nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang
akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat
ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak
atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh
pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadi saham portepel Perseroan.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor
penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara lain
hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk
menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan oleh Perseroan
sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI
DENGAN TANGGAL 27 JULI 2026. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA BEI PADA TANGGAL
14 JULI 2026. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 JULI 2026, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA
TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA
KEUANGAN DALAM RANGKA PMHMETD I TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA
KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN
YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE
KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) YAITU 16,67% (ENAM BELAS KOMA ENAM TUJUH PERSEN)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO
YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK (selanjutnya dalam prospektus ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 055/MPIS/DIR/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026, perihal Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”) sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/ POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”). Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I ini, setiap pihak yang terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan di dalam Prospektus ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4 (“UU No. 4/2023”). Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan afiliasi dapat dilihat pada Bab XII Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Seluruh saham baru yang dikeluarkan akan dicatatkan pada BEI. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SERTIFIKAT BUKTI HMETD ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PMHMETD INI MENJADI EFEKTIF SETELAH MENDAPATKAN PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK DIMANA RENCANA PERSEROAN ATAS PMHMETD I TELAH DISETUJUI OLEH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) KEDUA PADA TANGGAL 1 OKTOBER 2025.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI...............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN.................................................................................................................... ii
RINGKASAN........................................................................................................................................... ix
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS. ...............................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM.........................8
III. PERNYATAAN UTANG................................................................................................................10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. ...................................................................................15
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN................................................................20
VI. FAKTOR RISIKO. ........................................................................................................................32
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN. ..................39
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN .....
DAN PROSPEK USAHA..............................................................................................................40
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. .....................................................................................40
B. KEGIATAN USAHA...............................................................................................................41
C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM. ....................................................................................47
D. BAGIAN KELOMPOK USAHA..............................................................................................47
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN..........................................................48
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN.............................................................................................51
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
(CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)........................................................................59
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN. ..........................................................................59
I. SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN.................................60
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN MEMILIKI
PENYERTAAN SAHAM........................................................................................................61
K. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI................................61
L. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN. ..............................................................................62
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP. .........................................................................63
N. PERKARA.............................................................................................................................64
O. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
USAHA..................................................................................................................................65
IX. EKUITAS......................................................................................................................................80
X. KEBIJAKAN DIVIDEN..................................................................................................................82
XI. PERPAJAKAN. ............................................................................................................................83
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.........................................................85
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM.............................................................................................88
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD..............................................................94
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“Afiliasi” Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) UU No.
4/2023, yaitu:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan: 1.
suami atau istri; 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak; 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu; 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau 5. suami atau istri dari saudara
orang yang bersangkutan.
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
1. orang tua dan anak; 2. kakek dan nenek serta cucu; atau 3. saudara
dari orang yang bersangkutan.
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/
atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama;
g) atau hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Akuntan Publik” Berarti Kantor Akuntan Publik, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan yaitu Kantor Akuntan
Publik Mirawati Sensi Idris.
“BAE” Berarti Biro Administrasi Efek, yaitu pihak yang ditunjuk Perseroan untuk
melaksanakan administrasi saham dalam rangka PMHMETD I, dalam hal ini
adalah PT Adimitra Jasa Korpora yang berkedudukan di Jakarta.
“Bank Kustodian” Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
menjalankan usaha sebagai Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam
Undang – Undang Pasar Modal.
“BEI, Bursa Efek, atau Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
Bursa Efek Indonesia dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli Efek
pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka,
yang dalam hal ini diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan.
ii
Page 5
“SRO” Berarti singkatan dari Self-Regulatory Organization yang artinya organisasi-
organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan sendiri bagi
para anggotanya.
“BNRI” Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“C-BEST” Berarti Central Depository – Book Entry Settlement System, sistem
penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi efek
secara otomatis dengan menggunakan sarana komputer.
“DPS” Berarti singkatan dari Daftar Pemegang Saham Perseroan, yang dibuat,
disusun, dan diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di KSEI
berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Efek” Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional
dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang
memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak
langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat
dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Emisi Efek” Berarti suatu penawaran umum perdana saham oleh Perseroan yang
dilakukan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran
Umum.
“Efektif” Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 4/2023, yaitu pada hari
kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau
pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK.
“FPPS” Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka
PMHMETD I
“FPPS Tambahan” Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan.
“GCG” Berarti singkatan dari Good Corporate Governance.
“Grup Perseroan” Berarti Perusahaan, Perusahaan anak dan Perusahaan asosiasi.
“Harga Pelaksanaan” Berarti harga yang ditawarkan kepada pemegang saham Perseroan dalam
PMHMETD I untuk melaksanakan hak-nya, yaitu Rp50 (lima puluh Rupiah)
per saham.
“Hari Bursa” Berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan Efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender masehi tanpa
kecuali, termasuk Sabtu dan Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan
sewaktu-waktu oleh Pemerintah.
“Hari Kerja” Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa
yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
iii
Page 6
“HMETD” Berarti singkatan dari Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yaitu hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang Saham yang
bersangkutan untuk membeli saham baru Perseroan dalam rangka HMETD.
“IAPI” Berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Keterbukaan Informasi” Berarti informasi kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan Penawaran Umum Terbatas dalam rangka Penambahan Modal Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu yang diumumkan Perseroan dalam website
Perseroan dan website Bursa Efek Indonesia.
“KAP” Berarti singkatan dari Kantor Akuntan Publik.
“Kemenkum Berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia).
“Konsultan Hukum” Berarti NKNLegal yang melakukan pemeriksaan atas fakta-fakta hukum
yang ada mengenai Perseroan dan informasi hukum terkait lainnya.
“KSEI” Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
“Kustodian” Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga,
dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya.
“Masyarakat” Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat
tinggal / berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat tinggal /
berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Me
“Menkum” ” atau
“Menteri Hukum dan
HAM” atau “Menteri
Kehakiman” Berarti Pejabat Pemerintah Republik Indonesia yang pada awalnya dikenal
sebagai “Menteri Kehakiman Republik Indonesia”, dan kemudian beberapa
kali berubah penyebutannya menjadi “Menteri Hukum dan Perundang-
Undangan Republik Indonesia”, “Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia”, “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia”, dan pada saat ini dikenal sebagai “Menteri Hukum Republik
Indonesia”.
“NIB” Berarti Nomor Induk Berusaha.
“Otoritas Jasa Keuangan
atau OJK” Berarti lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan
pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 (tentang
Otoritas Jasa Keuangan (“UU No. 21 Tahun 2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan
kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, beralih dari Bapepam dan LK
ke OJK, sesuai dengan Pasal 55 UU No. 21 Tahun 2011.
iv
Page 7
“Pasar Modal” Berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
Perdagangan Efek Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Rekening” Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek dan/atau
sub Rekening Efek di KSEI yang dapat merupakan Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal dan peraturan
KSEI.
“Pemegang Saham
Utama” Berarti setiap pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari seluruh
saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh Perseroan atau
jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh Otoritas Jasa
Keuangan.
“Pemegang Saham” Berarti pihak yang memiliki manfaat atas saham yang disimpan dan
diadministrasikan dalam :
a) Daftar Pemegang Saham Perseroan,
b) Rekening Efek pada KSEI melalu Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian.
“Pemegang Saham
Independen ” Berarti pemegang saham independen sebagaimana diatur dalam POJK No.
15/2020.
emerintah
“Pemerintah” Berarti Pemerintah Republik Indonesia
“Penambahan Modal
Atau “PMHMETD I” Berarti kegiatan penawaran sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua
miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
tiga ratus lima) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh
Rupiah) per saham, sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PMHMETD I
sebanyak-banyaknya sebesar Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh
Rupiah).
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam DPS
Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu)
HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I. Setiap Saham Baru harus
dibayar penuh pada saat mengajukan Formulir Pemesanan dan Pembelian
Saham. Saham dari PMHMETD I memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor
penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
bawah (round down).
“Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham” Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dalam Rangka
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 50 tanggal 5 Maret
2026, sebagaimana diubah dengan Perubahan I Perjanjian Pengelolaan
Administrasi Saham dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu PT Minna Padi Investama Sekuritas
Tbk yang dimuat di dalam Akta No. 6 tanggal 1 April 2026, keduanya dibuat
v
Page 8
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M. Hum., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Barat, di antara Perseroan dengan PT Adimitra Jasa
Korpora.
“Penitipan Kolektif” Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud
dalam UUPM.
“Peraturan KSEI” Berarti Peraturan KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012
tentang Perubahan Peraturan Jasa Kustodian Sentral sebagaimana telah
disetujui oleh Bapepam sesuai dengan surat keputusan Bapepam No. S-6953/
BL/2012 tanggal 6 Juni 2012 perihal Persetujuan atas Rancangan Peraturan
KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, berikut perubahan-perubahannya di
kemudian hari.
“Perpres No.13/2018” Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tanggal 5 Maret 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam
Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
“Periode Perdagangan” Berarti Periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD dapat
menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta melaksanakan
HMETD yang dimilikinya.
“Pernyataan Efektif” Berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal
yang lebih awal jika dinyatakan efektif oleh OJK, dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 74 UUPM.
“Pernyataan Pendaftaran”Berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
angka 19 UUPM juncto POJK No. 14/2019, berikut dokumen-dokumen yang
diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran Umum
kepada Masyarakat termasuk perubahan-perubahan, tambahan-tambahan
serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” Berarti PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Jakarta yang melakukan HMETD.
“Perusahaan Efek” Berarti pihak yang melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek dan/
atau perantara pedagang efek dan/atau manajer investasi sebagaimana
dimaksud dalam UU No. 4/2023.
“POJK No.15/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
“POJK No. 33/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
“POJK No. 34/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal
8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
vi
Page 9
“POJK No. 35/2014” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan
Publik.
“POJK No. 30/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum.
“POJK No. 32/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16
Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29
April 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 33/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2015 tanggal
16 Desember 2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keunagan No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 55/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja
Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam
Unit Audit Internal.
“POJK No.14/2019” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
“POJK No. 15/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
“POJK No. 17/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20
April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No. 42/2020” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No. 3/2021” Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2021 tanggal 22
Februari 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di bidang Pasar Modal.
“Prospektus” Berarti Dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi Perseroan dan
informasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan
agar pihak lain membeli Saham Yang Ditawarkan, dengan isi dan bentuk
sebagaimana dimaksud dalam UU No. 4/2023 dan POJK No. 8/2017.
vii
Page 10
“PSAK” Berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
“Rekening Efek” Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
“Rp atau Rupiah” Berarti mata uang resmi Negara Republik Indonesia.
“RUPS” Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum
para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“RUPSLB” Berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
UUPT dan UUPM serta peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“Saham Baru” Berarti Saham Baru yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam PMHMETD I.
“Saham HMETD” Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan saham
baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dalam PMHMETD yaitu
sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) per saham.
“Saham Lama” Berarti Saham biasa atas nama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh oleh Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan.
“SBHMETD” Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
pemegang saham yang membuktikan hak memesan efek terlebih dahulu,
yang dapat diperdagangkan selama Periode Perdagangan HMETD.
“TBN” Berarti singkatan dari Tambahan Berita Negara.
“UU Cipta Kerja” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun Modal 2023 tanggal 10
November 1995, Tambahan No. 6856.
“UUPM” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Atau Undang-Undang Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 64 Tahun Modal 1995 tanggal 10 November 1995,
Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UUPT” Berarti Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106 tahun
2007, Tambahan No. 4756, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja.
“UU No. 4/2023” Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845, beserta
peraturan-peraturan pelaksananya.
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini memuat fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan yang penting bagi
Perseroan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih terperinci, termasuk laporan keuagan dan catatan atas laporan keuangan terkait,
serta risiko usaha, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini. Seluruh informasi keuangan yang
tercantum dalam Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan Perseroan yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh sebab itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang dsajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, yang disebabkan oleh faktor pembulatan tersebut.
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1 Oktober 2025
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus
enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga
belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Dalam PMHMETD I Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga, sehingga dalam hal terdapat Pemegang
Saham masyarakat yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya, maka tidak akan ada saham
yang diterbitkan oleh Perseroan dan oleh karenanya saham tersebut akan tetap menjadi saham portepel
Perseroan.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara
lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang
saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
POJK No.32/2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
ix
Page 12
STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro** 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 11.144.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26
Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian
dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator; meskipun
demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang
karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang
saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10 13.200.000 330.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 150.407.989 3.760.199.730 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 31.451.040 786.276.000 0,23
Kepemilikan masyarakat
dibawah 5% 11.144.697.333 278.617.433.325 98,56 13.373.636.800 334.340.919.990 98,56
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900 18.431.304.171 460.782.604.280
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PMHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara
Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek
dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya
x
Page 13
operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan
sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan,
jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa
kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.
Penggunaan dana selengkapnya dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini mengenai Penggunaan Dana
yang Diperoleh dari hasil PMHMETD.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025 2024
Jumlah aset 256.536 175.968
Jumlah liabilitas 98.764 20.662
Jumlah ekuitas 157.772 155.306
Jumlah liabilitas dan ekuitas 256.536 175.968
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto 60.232 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
emisi efek 1.150 -
Pendapatan dividen dan bunga 359 607
JUMLAH PENDAPATAN 61.741 1.589
BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
nilai portofolio efek 40.268 (54)
Beban kepegawaian 11.086 9.081
Penyusutan 3.090 3.081
Jasa profesional 1.191 748
Umum dan administrasi 1.071 1.011
Kustodian 956 546
xi
Page 14
KETERANGAN 2025 2024
Pemeliharaan sistem 930 661
Sewa kantor 747 738
Telekomunikasi 232 382
Jamuan dan sumbangan 107 14
Iklan dan promosi 82 40
Lain-lain 800 61
JUMLAH BEBAN USAHA 60.560 16.309
LABA (RUGI) USAHA 1.181 (14.720)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto 63 77
Beban keuangan (1.133) (842)
Lain-lain - neto 1.598 1.284
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto 528 519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
PAJAK PENGHASILAN 1.709 (14.201)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 104 410
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 1.813 (13.791)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 1.183 911
Efek pajak terkait (260) (201)
Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
aset keuangan yang diukur melalui
penghasilan komprehensif lain 175 2.603
Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan
komprehensif lain (444) -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
setelah pajak 654 3.313
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 2.467 (10.478)
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai rupiah penuh) 0,16 (1,22)
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025 2024
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (1.473) 4.998
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (241) (94)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.505) 2.496
RASIO – RASIO PENTING
Keterangan 2025 2024
Profitabilitas
Marjin laba (rugi) usaha 1,9% -926,4%
Marjin laba (rugi) sebelum pajak 2,8% -893,7%
Marjin laba (rugi) berjalan 2,9% -867,9%
Marjin laba (rugi) komprehensif 4,0% -659,4%
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,4 0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x) 0,6 0,1
Total aset/total ekuitas (x) 1,6 1,1
Debt service coverage (x) 1,3 -4,5
Interest coverage (x) 2,6 -16,5
xii
Page 15
Keterangan 2025 2024
Imbal Hasil
Imbal hasil aset (ROA) 0,7% -7,8%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 1,1% -8,9%
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan 3785,5% -84,7%
Jumlah Beban Usaha 271,3% -53,2%
Rugi Usaha -108,0% -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan -113,1% -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif -123,5% -61,2%
Jumlah Aset 45,8% -26,3%
Jumlah Liabilitas 378,0% -71,7%
Jumlah Ekuitas 1,6% -6,3%
EBITDA 157,1% 49,0%
RISIKO USAHA
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Kepatuhan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko Keadaan Makroekonomi
Risiko Pasar
Risiko Operasional
Risiko Persaingan Usaha
Risiko Kredit
Risiko Teknologi
Risiko Personil Kunci
Risiko Tuntutan Hukum
Risiko Penjaminan Emisi Efek
Risiko Aksi Korporasi
Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Global dan Implikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko Inflasi dan Suku Bunga
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen
KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin
dibagikan setelah PMHMETD I ini.
xiii
Page 16
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan Terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar
Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah
kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat IPO, sebagai berikut :
Dividen Kas
Laba Bersih Setelah Pajak
(berdasarkan persentase dari Laba Bersih)
Sampai dengan Rp 20.000.000.000 15%
Rp20.000.000.000 – Rp 50.000.000.000 20%
Diatas Rp 50.000.000.000 25%
Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :
Tahun Buku Dividen (Rp) Rasio (%)* Dividen/saham (Rp)
2014 2.544.130.467,90 22,3 0,90
*dividen/jumlah laba komprehensive
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
KEGIATAN USAHA
Riwayat Singkat Perseroan
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk adalah perusahaan efek yang didirikan pada tahun 1998, semula
dengan nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta No.79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di
hadapan Doktorandus Atrino Leswara, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.98
tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Kodya Jakarta
Selatan di bawah No.587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000 serta diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No.86 tanggal 27 Oktober 2006 Tambahan No.11489.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal
%
(Rp)
Modal Dasar 25.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Lim Thian Long 13.500 13.500.000.000 90,00
Zina 1.500 1.500.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.000 15.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 10.000 10.000.000.000
Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi Investama, berdasarkan Akta
No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C10386
HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik
xiv
Page 17
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C14063
HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal
26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.86, tanggal 27 Oktober 2006, Tambahan No.11490.
Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya
di Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “PADI” pada tanggal 9 Januari dan nama Minna Padi
berubah secara resmi menjadi PT Minna Padi Investama Tbk., sebagai perusahaan publik setelah
mendapatkan pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.04/2016 tentang
perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi Investama Tbk berubah
menjadi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., yang dituangkan dalam akta Notaris No. 98 tanggal
23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Maret 2017 serta diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 48, Tambahan No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 1468 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut “Akta No. 1468/2021”), yang memuat mengenai persetujuan RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 atas, perubahan, penambahan, dan pernyataan kembali
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan (i) POJK No. 15/2020 (ii)
POJK No. 16/2020; (iii) POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/2019.
Akta No. 1468/2021 tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“HAM”), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (“SABH”) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734 tanggal 10 November 2021
dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0197181.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 November 2021.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Penjaminan Emisi Efek; dan
2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
xv
Page 18
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.
Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22/PM/1999
tertanggal 30 Agustus 1999.
2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
tertanggal 3 April 2000.
Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-00806/
BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading Terkait dengan
Implementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading),
mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal
4 Februari 2011.
Keterangan Singkat Mengenai Perusahaan di mana Perseroan Memiliki Penyertaan Saham
Tahun
Kegiatan Tahun Status Persentase
No. Nama Dimulainya Keterangan
Usaha Pendirian Operasional Penyertaan
Penyertaan
1. PT Minna Manajer 2004 2004 Operasional 18,87% T i d a k
Padi Aset Investasi dengan namun mengendalikan
Manajemen SRE telah di
blokir oleh KSEI
pada tanggal
15 Des 2025
berdasarkan
surat KSEI-7845/
DIR/1225 tanggal
16 Desember
2025
2. PT MP Capital Aktivitas 2004 2004 Tidak beroperasi 19,00% Tidak
Perusahaan mengendalikan
Holding
PROSPEK USAHA
Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di Indonesia pada tahun 2026 terlihat positif, didukung
oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat perusahaan untuk melantai
di bursa (IPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar modal. Peningkatan jumlah investor
dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek
Perseroan secara langsung.
Pasar modal Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari pertumbuhan
basis investor yang diukur melalui Single Investor Identification (SID). Pada akhir tahun 2018, jumlah
investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten menjadi 20,34 juta SID pada
akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sepanjang tahun 2024,
jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember 2024, atau tumbuh sekitar 22% secara
tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan
sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.
Memasuki tahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar 21,04
juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir tahun 2025.
Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam
pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik. Komposisi investor juga menunjukkan
karakteristik yang menarik, di mana 97,46% merupakan investor domestik dan 54,24% di antaranya
berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi generasi muda dalam lanskap investasi Indonesia
saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis,
xvi
Page 19
pasar modal Indonesia diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif
hingga tahun 2026 dan terus berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan.
Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk meningkatkan
jumlah nasabahnya.
Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
• Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ekonomi Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi, investasi,
dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar modal. Fundamental
makroekonomi Indonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh tingkat inflasi yang terkendali
dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam beberapa periode terakhir. Peningkatan
pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan index bursa efek, yang mana
berpengaruh pada daya beli saham investor, peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga
berpengaruh pada peningkatan kegiatan usaha Perseroan.
• Peningkatan Minat dan Jumlah Investor
Jumlah investor di pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang berarti
lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak pak positif
terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara umum. Sampai
dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di Indonesia adalah 20.347.147 individu-
institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2025 https://web.ksei.
co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2025.pdf).
• Peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI
Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang beragam,
menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap terjaga. Sampai 31
Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957 emiten.
• Keterlibatan Institusi Pemerintah dalam Pasar Modal
Danantara dan BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan alokasi mereka ke saham domestik. Hal
ini menciptakan peluang untuk mengakuisisi saham yang undervalued sekaligus mendukung
perkembangan pasar saham lokal.
xvii
Page 20
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 21
I. PENAWARAN UMUM TERBATAS
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I, para Pemegang Saham Perseroan telah menyetujui rencana
penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB Kedua tanggal 1 Oktober 2025
dengan hasil keputusan menyetujui penambahan modal ditempatkan dan disetor Perseroan melalui
PMHMETD I dengan penerbitan HMETD.
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu
juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam
belas koma enam tujuh) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50
(lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari
saham portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI.
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan
pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam
PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan oleh pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan
saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadi saham portepel Perseroan.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan
saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang
untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut, antara
lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang
saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen yang dibagikan
oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan
jumlah saham dalam Perseroan yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan
POJK No. 32/ 2015 dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas
pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan memberikan
HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN. RISIKO
USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU RISIKO LIKUIDITAS
DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO YANG BERKAITAN
DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
VI DALAM PROSPEKTUS INI.
1
Page 22
KETERANGAN TENTANG KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 15/2021, Perseroan
telah melaksanakan RUPSLB Kedua pada tanggal 1 Oktober 2025 dengan keputusan sebagaimana
termuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Kedua PT Minna Padi
Investama Sekuritas Tbk No. 1 Tanggal 1 Oktober 2025 dibuat oleh Gatot Widodo, Sarjana Ekonomi,
Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, yang Ringkasan Risalah Rapatnya telah diumumkan melalui
situs Bursa Efek Indonesia dan melalui situs Perseroan www.minnapadi.com pada tanggal 3 Oktober
2025 (“Akta No.1 /2025”), diantaranya mengenai Persetujuan Pelaksanaan PMHMETD I sebagai
berikut:
Keputusan Rapat :
Keputusan Mata Acara Pertama :
- Menyetujui penambahan modal Perseroan, dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya
2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu
tiga ratus lima) saham baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima rupiah) per saham, dengan
menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) dalam rangka Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di Pasar Modal, khususnya
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 32/2015”)
sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK 32/2015 (“POJK 14/2019”), termasuk :
a. Menyetujui dan merubah Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Perseroan dalam rangka PMHMETD;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tindakan-
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, yang mencakup :
- menetapkan realisasi jumlah saham yang akan dikeluarkan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan;
- menetapkan rasio HMETD;
- menetapkan harga pelaksanaan HMETD;
- menetapkan jadwal PMHMETD;
- menetapkan penggunaan dana hasil pelaksanaan PMHMETD;
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan,
dengan hak substitusi, untuk menyatakan jumlah saham yang dikeluarkan dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal, serta untuk melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk :
i. melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD,
tanpa ada suatu tindakanpun yang dikecualikan, kesemuanya dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
ii. menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan
Notaris, untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat 2 Anggaran
Dasar Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan sesuai
keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta
tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang, untuk memperoleh persetujuan dan/
atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2
Page 23
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro** 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 11.144.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari Pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar Kontan terbitan tanggal 26
Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian
dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel pailit menjadi tugas dan wewenang kurator; meskipun
demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang
karenanya, terlepas dari status pailit Eveline Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang
saham dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum
dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan
dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10 13.200.000 330.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 150.407.989 3.760.199.730 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 31.451.040 786.276.000 0,23
Kepemilikan masyarakat
11.144.697.333 278.617.433.325 98,56 13.373.636.800 334.340.919.990 98,56
dibawah 5%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
Disetor
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900 18.431.304.171 460.782.604.280
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus
enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan
ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga
3
Page 24
belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan dikeluarkan
Perseroan kepada Pemegang Saham Yang Berhak. HMETD dapat diperdagangkan selama masa
perdagangan melalui pengalihan kepemilikan HMETD dengan sistem pemindahbukuan HMETD antar
Pemegang Rekening Efek di KSEI. Pemegang HMETD yang hendak melakukan perdagangan wajib
memiliki rekening pada Anggota Bursa atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening
Efek di KSEI.
Pelaksanaan HMETD hanya dalam bentuk uang tunai yang dapat dilakukan dengan menggunakan
Rupiah.
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
Pemegang HMETD yang sah
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 yang tidak dijual
HMETD-nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan,
yaitu tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasehat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik,
atau penasehat profesional lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia,
sedangkan HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian
perdagangan HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan
antar rekening efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD
menjadi tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
4
Page 25
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD,
jumlah Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham
HMETD tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham
yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD
mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil
dalam waktu 1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500
(dua puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah
termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD
yang satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini
hanya merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari
nilai HMETD. Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = {(Rp a x A) + ( Rp b x B)} = Rp c
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp b
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan
ke dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank : BCA
Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
Cabang: Gedung Equity Tower
No. Rekening: 0061879292
5
Page 26
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru
dalam rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar,
jumlah pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi
Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak
akan menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas
nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan
pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 31 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang
Saham dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan
Kolektif di KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan
formulir lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja selama periode perdagangan HMETD dengan
menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta
asli surat kuasa bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi
dan penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp : +62 21 29745222
Fax : +62 21 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para
Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam tanggal DPS Yang
Berhak menerima HMETD, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut (atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham
yang dimiliki oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain,
dengan mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
Setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu)
Hari Kerja sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak
lainnya sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang
namanya tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan
RUPS Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS
Perseroan.
6
Page 27
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang
bersama-sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak
lain pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.
Mengenai mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa
pada umumnya.
Historis Harga Saham Perseroan
Berikut adalah historis harga saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia meliputi harga tertinggi, harga
terendah dan volume perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum
Pernyataan Pendaftaran disampaikan ke OJK:
Total Volume Perdagangan
Bulan Harga Tertinggi Harga Terendah Regular
(Dalam Ribuan Saham)
Maret 2025 60 26 366.678
April 2025 43 33 62.951
Mei 2025 60 39 81.102
Juni 2025 49 31 52.078
Juli 2025 39 31 53.889
Agustus 2025 97 40 857.281
September 2025 93 70 588.393
Oktober 2025 104 73 672.882
November 2025 122 68 768.840
Desember 2025 185 105 13.367.815
Januari 2026 224 123 8.117.477
Februari 2026 179 74 19.992.946
Sumber : idx.co.id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/trading-summary
Informasi mengenai penghentian perdagangan saham Perseroan dalam 3 tahun terakhir:
Tahun Tanggal Suspensi Tanggal Dibuka Kembali
2024 15 Mei 2024 sesi 1 22 Mei 2024 sesi 1
5 November 2024 sesi 1 12 November 2024 sesi 1
2025 - -
2026 7 Januari 2026 sesi 1 8 Januari 2026 sesi 1
13 Januari 2026 sesi 1 27 Januari 2026 sesi 1
PENCATATAN SAHAM YANG DITERBITKAN PERSEROAN DI BEI
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan
Saham yang dikeluarkan dari Portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat
puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham atau 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari
total modal ditempatkan dan disetor setelah PMHMETD I. Saham baru tersebut memiliki hak yang sama
dan sederajat dengan saham lainnya yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Setelah PMHMETD I telah terlaksana, maka total keseluruhan saham yang akan dicatatkan adalah
sebanyak-banyaknya 13.568.695.829 (tiga belas miliar lima ratus enam puluh delapan juta enam ratus
sembilan puluh lima ribu delapan ratus dua puluh sembilan) Saham.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham yang diterbitkan oleh Perseroan.
7
Page 28
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara
Kas, Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek
dan lain-lain yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya
operasional yang dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan
sebagaimana ada pada laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan,
jasa profesional, beban umum dan administrasi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa
kantor, telekomunikasi, beban pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah
direalisasikan.
Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS terlebih dahulu atas perubahan penggunaan
dana hasil PMHMETD I dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi yang diadakan oleh Perseroan
yang berdasarkan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di
dalam Peraturan OJK No. 17/ 2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada Peraturan OJK
No. 17/2020 tersebut.
Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini
lebih sedikit dari Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam
puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan
sesuai dengan penggunaan dana dalam Bab II Prospektus. Dalam hal tidak terdapat pemegang saham
yang melaksanakan haknya atau emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya emisi yang dikeluarkan,
Perseroan telah memiliki kecukupan dana untuk membiayai emisi dengan internal kas Perseroan.
Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1,02% (satu koma nol dua persen) dari total dana
yang diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
8
Page 29
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74% (nol koma tujuh empat persen) yang terdiri
dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15% (nol koma satu lima persen);
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39% (nol koma tiga sembilan persen);
- Biaya Notaris sekitar 0,10% (nol koma satu persen);
- Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10% (nol koma satu persen); dan
2. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28% (nol koma dua delapan persen).
Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya
sehubungan dengan rencana PMHMETD I ini.
9
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 yang diambil
dari laporan posisi keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki liabilitas sebesar Rp98.764 juta dengan perincian
sebagai berikut:
1. Liabilitas
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025
LIABILITAS
Utang bank 6.766
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan 6.542
Utang nasabah - pihak ketiga 73.644
Utang perusahaan efek 12
Utang lain-lain 1.741
Beban akrual 1.786
Utang subordinasi 2.000
Utang pajak 197
Liabilitas sewa 88
Liabilitas imbalan kerja 5.988
Total Liabilitas 98.764
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan yang kemungkinan dapat merugikan hak-hak pemegang
saham publik (negative covenant), sehingga tidak diperlukan adanya pencabutan atas pembatasan-
pembatasan tersebut.
Penjelasan masing-masing liabilitas sebagai berikut:
1. Utang Bank
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang bank Perseroan adalah sebesar Rp6.766 juta dari
PT CIMB Niaga Tbk.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 617/LGL-MSME-JKT/SME/PK/THA/IX/2019 tanggal 23 September
2019, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Pinjaman Investasi dengan maksimum pinjaman
sebesar Rp15.000 juta. Penggunaan Fasilitas Kredit ini di gunakan untuk pembelian 1 unit ruang kantor
di Equity Tower Lt.11 Unit E. Fasilitas pinjaman ini berjangka waktu 10 tahun sampai dengan tanggal
23 September 2029 dan tingkat suku bunga pinjaman sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen)
per tahun.
Berdasarkan perjanjian kredit No. 015/OL/SME/JKTS/CIMBN-GSB/V/2020 tanggal 18 Mei 2020,
PT CIMB Niaga Tbk menyetujui restrukturisasi fasilitas pembiayaan Perseroan atas penundaan
pembayaran angsuran selama 6 bulan dan perpanjangan tenor pembayaran selama 6 bulan dengan
plafond restrukturisasi menjadi Rp14.125 juta serta akan jatuh tempo pada tanggal 23 September 2030.
10
Page 31
Jaminan fasilitas kredit berupa sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
No. 1490/X/Senayan, terletak di Rumah Susun bukan Hunian Equity Tower, Jl. Jendral Sudirman
Kav.52-53 Lot 9 Lantai 11 No. 11E, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Administrasi,
Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, milik Perseroan.
Utang bank akan dilunasi melalui angsuran bulanan sejak tanggal 23 Oktober 2019 sampai dengan
23 September 2030 dengan jadwal pembayaran per tahun sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
2026 1.424
2027 1.424
2028 1.424
2029 1.424
2030 1.070
Jumlah 6.766
2. Utang Kepada Lembaga Kliring Dan Penjaminan
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang kepada lembaga kliring dan penjaminan Perseroan adalah
sebesar Rp6.542 juta merupakan tagihan terkait dengan transaksi efek kepada PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia.
3. Utang nasabah - pihak ketiga
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang usaha Perseroan adalah sebesar Rp73.644 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
a. Berdasarkan hubungan
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Pihak ketiga
Nasabah pemilik rekening
Individu 73.644
b. Berdasarkan transaksi
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Nasabah pemilik rekening
Transaksi regular 73.644
Akun ini merupakan utang yang timbul dari transaksi penjualan portofolio efek oleh nasabah.
4. Utang Perusahaan Efek
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang perusahaan efek Perseroan adalah sebesar Rp12 juta
merupakan tagihan terkait dengan transaksi efek kepada perusahaan efek.
11
Page 32
5. Utang lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang lain-lain Perseroan adalah sebesar Rp1.741 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Pihak ketiga
Biaya E-materai 40
Uang jaminan sewa
PT Sam Indonesia 10
Lain-lain 1.691
Jumlah 1.741
6. Beban Akrual
Pada tanggal 31 Desember 2025, beban akrual Perseroan adalah sebesar Rp1.786 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Transaksi bursa 877
Jasa profesional 5
Lain-lain 904
Jumlah 1.786
7. Utang Subordinasi
Utang subordinasi merupakan pinjaman kepada pemegang saham dan digunakan untuk operasional.
Kedudukan pinjaman tersebut lebih rendah daripada kedudukan pemberi pinjaman lain. Seluruh
pembayaran pokok pinjaman, bunga dan kompensasi akan dilakukan setelah Perseroan melunasi
pinjaman lain.
Henry Kurniawan Latief
Berdasarkan Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 074/MPISDIR/V/2024 tanggal 16 Mei 2024,
Perseroan memperoleh pinjaman sebesar Rp2.000 juta, dengan jangka waktu sampai dengan tanggal
16 Mei 2025, dan dikenakan bunga sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun.
Berdasarkan Adendum Perjanjian Pinjaman Subordinasi No. 090/MPIS/DIR/V/2025 tanggal
16 Mei 2025, hutang subordinasi No. 074/MPISDIR/V/2024 diperpanjang selama 1 tahun sampai
dengan 16 Mei 2026.
8. Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2025, utang pajak Perseroan adalah sebesar Rp197 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Pajak penghasilan
Pasal 23 7
Pajak Pertambahan Nilai 190
Jumlah 197
12
Page 33
9. Liabilitas Sewa
Perseroan memiliki kontrak sewa untuk gedung kantor yang digunakan dalam operasinya. Gedung
kantor memiliki jangka waktu sewa 4 tahun tanpa batasan atau perjanjian yang diberlakukan dan
mencakup opsi perpanjangan dan pemutusan. Kontrak sewa tersebut memenuhi kriteria dimana kontrak
tersebut memberikan hak untuk mengendalikan penggunaan aset identifikasian selama suatu jangka
waktu untuk dipertukarkan dengan imbalan, sehingga dicatat sebagai aset hak-guna dan liabilitas sewa.
Liabilitas sewa diukur pada nilai kini pembayaran sewa yang belum dibayar pada tanggal permulaan
dan didiskontokan dengan menggunakan suku bunga pinjaman inkremental.
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
2026 88
10. Liabilitas Imbalan Kerja
Pada tanggal 31 Desember 2025, liabiltias imbalan kerja Perseroan adalah sebesar Rp5.988 juta,
dengan rincian mutasi sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Saldo awal 6.125
Beban tahun berjalan 1.045
Keuntungan (kerugian) aktuarial yang diakui
dalam penghasilan komprehensif lain (1.182)
Saldo akhir 5.988
Perhitungan imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2025 dihitung oleh KKA Agus Susanto, aktuaris
independen. Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan penilaian aktuaris sebagai berikut:
Keterangan
Tingkat diskonto per tahun 6,70%
Kenaikan gaji rata-rata per tahun 10,00%
Usia pensiun normal 58
Tingkat mortalitas TMI IV 2019
Tingkat cacat 10% dari tingkat mortalita
Tingkat pengunduran diri usia:
18 - 30 4%
31 - 40 3%
41 - 45 2%
46 - 50 1%
51 - 54 0%
Pertimbangan analisa sensitivitas atas dampak terhadap liabilitas imbalan pasti pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Perubahan asumsi Kenaikan 1% Penurunan 1%
Tingkat diskonto Turun 5,19% Naik 5,82%
Tingkat kenaikan gaji Naik 5,20% Turun 4,76%
13
Page 34
Perkiraan analisis jatuh tempo atas kewajiban imbalan pasti terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan Saldo
Kurang dari 1 tahun 1.333
Antara 1-2 tahun 1.716
Antara 2-5 tahun 1.075
Lebih dari 5 tahun 1.864
Jumlah 5.988
Manajemen Perseroan telah mereviu asumsi yang digunakan dan berpendapat bahwa asumsi tersebut
sudah memadai. Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa liabilitas imbalan kerja tersebut telah
memadai untuk menutupi liabilitas imbalan kerja Perseroan.
Tidak terdapat pengungkapan mengenai komitmen dan kontinjensi sesuai dengan laporan keuangan.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2025 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI. PADA TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS
INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK
ADA LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK ADANYA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
MANAJEMEN DALAM HAL INI BERTINDAK UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN SERTA
SEHUBUNGAN DENGAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWABNYA DALAM PERSEROAN DENGAN
INI MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK MEMENUHI PADA SAAT JATUH TEMPO
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA
DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN
TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
SEHUBUNGAN DENGAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN TERSEBUT
DI ATAS, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-
PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANT) YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG
SAHAM PUBLIK.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA PINJAMAN KEPADA PERSEROAN DAN ATAU
PERUSAHAAN ANAK YANG DIPERGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN PIHAK BERELASI.
14
Page 35
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting yang disajikan dibawah ini berasal dan/atau dihitung
berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang telah diaudit.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tanggal
31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus
ini dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang
terjadi atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel yang tercantum
dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang tercantum dalam
Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas 8.597 13.816
Portofolio efek - neto
Pihak ketiga 47.723 70.846
Pihak berelasi 16.561 14.254
Piutang dari lembaga kliring dan penjaminan 62.405 26.113
Piutang nasabah
Pihak ketiga 78.876 4.890
Piutang lain-lain 531 427
Uang muka dan beban dibayar dimuka 129 67
Pajak dibayar di muka 1 394
Penyertaan saham 12.500 12.500
Properti investasi - neto 20.412 22.086
Aset tetap - neto 7.161 8.336
Aset pajak tangguhan - neto 1.572 1.728
Aset lain-lain 68 511
JUMLAH ASET 256.536 175.968
LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO
LIABILITAS
Utang bank 6.766 8.190
Utang kepada lembaga kliring dan penjaminan 6.542 -
Utang nasabah
Pihak ketiga 73.644 853
Pihak berelasi - -
Utang perusahaan efek 12 -
Utang lain-lain 1.741 285
Beban akrual 1.786 1.038
Utang subordinasi 2.000 4.000
Utang pajak 197 3
Liabilitas sewa 88 168
Liabilitas imbalan kerja 5.988 6.125
JUMLAH LIABILITAS 98.764 20.662
15
Page 36
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
EKUITAS - NETO
Modal saham - nilai nominal Rp 25 per saham
Modal dasar - 32.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
11.307.246.524 saham 282.681 282.681
Tambahan modal disetor 246 246
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.100 1.100
Belum ditentukan penggunaannya (119.640) (122.375)
Komponen ekuitas lainnya (6.615) (6.346)
JUMLAH EKUITAS - NETO 157.772 155.306
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - NETO 256.536 175.968
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto 60.232 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
emisi efek 1.150 -
Pendapatan dividen dan bunga 359 607
Jumlah Pendapatan 61.741 1.589
BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
nilai portofolio efek 40.268 (54)
Beban kepegawaian 11.086 9.081
Penyusutan 3.090 3.081
Jasa profesional 1.191 748
Umum dan administrasi 1.071 1.011
Kustodian 956 546
Pemeliharaan sistem 930 661
Sewa kantor 747 738
Telekomunikasi 232 382
Jamuan dan sumbangan 107 14
Iklan dan promosi 82 40
Lain-lain 800 61
Jumlah Beban Usaha 60.560 16.309
LABA (RUGI) USAHA 1.181 (14.720)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto 63 77
Beban keuangan (1.133) (842)
Lain-lain - neto 1.598 1.284
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto 528 519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
PAJAK PENGHASILAN 1.709 (14.201)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 104 410
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 1.813 (13.791)
16
Page 37
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 1.183 911
Efek pajak terkait (260) (201)
Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
aset keuangan yang diukur melalui
penghasilan komprehensif lain 175 2.603
Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan
komprehensif lain (444) -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
setelah pajak 654 3.313
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 2.467 (10.478)
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai rupiah penuh) 0,16 (1,22)
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS OPERASI
Penjualan portofolio efek 329.692 187.294
Penerimaan komisi perantara
perdagangan efek 10.835 3.050
Penerimaan penjamin emisi 1.150 -
Penerimaan pendapatan bunga 438 354
Pendapatan dividen 109 442
Penerimaan dari perusahaan efek 12 -
Pembelian portofolio efek (311.742) (153.959)
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
lembaga kliring dan penjaminan - neto (29.750) 34.689
Penerimaan dari (pembayaran kepada)
nasabah - neto (907) (54.920)
Pembayaran lainnya - neto (1.310) (11.952)
Kas Neto Diperoleh (Digunakan)
Dari Aktivitas Operasi (1.473) 4.998
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (241) (175)
Penerimaan dari penjualan aset tetap - 81
Kas Neto Digunakan Untuk
Aktivitas Investasi (241) (94)
ARUS KAS DARI
AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan (pembayaran) dari
utang subordinasi (2.000) 4.000
Pembayaran utang bank (1.424) (1.424)
Pembayaran porsi pokok liabilitas sewa (81) (80)
Kas Neto Diperoleh
(Digunakan Untuk)
Aktivitas Pendanaan (3.505) 2.496
17
Page 38
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO
KAS DAN SETARA KAS (5.219) 7.400
KAS DAN SETARA KAS PADA
AWAL PERIODE 13.816 6.416
KAS DAN SETARA KAS PADA
AKHIR PERIODE 8.597 13.816
RASIO-RASIO KEUANGAN
KETERANGAN 2025 2024
PROFITABILITAS
Marjin laba (rugi) usaha 1,9% -926,4%
Marjin laba (rugi) sebelum pajak 2,8% -893,7%
Marjin laba (rugi) berjalan 2,9% -867,9%
Marjin laba (rugi) komprehensif 4,0% -659,4%
SOLVABILITAS
Total liabilitas/total aset (x) 0,4 0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x) 0,6 0,1
Total aset/total ekuitas (x) 1,6 1,1
Debt service coverage (x) 1,3 -4,5
Interest coverage (x) 2,6 -16,5
IMBAL HASIL
Imbal hasil aset (ROA) 0,7% -7,8%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 1,1% -8,9%
RASIO PERTUMBUHAN
Jumlah Pendapatan 3785,5% -84,7%
Jumlah Beban Usaha 271,3% -53,2%
Rugi Usaha -108,0% -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan -113,1% -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif -123,5% -61,2%
Jumlah Aset 45,8% -26,3%
Jumlah Liabilitas 378,0% -71,7%
Jumlah Ekuitas 1,6% -6,3%
EBITDA 157,1% 49,0%
Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas Marjin
Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember
2025
Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember
2025 secara berturut-turut adalah sebesar 3.785,5% dan 157,1%. Rasio profitabilitas marjin laba usaha
dan marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025 secara berturut-
turut adalah sebesar 1,9% dan 2,9%. Pencapaian positif pada marjin laba usaha dan marjin laba
tahun berjalan, yang disertai dengan pertumbuhan positif pada EBITDA Perseroan, disebabkan oleh
peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Peningkatan jumlah pendapatan tersebut terutama berasal dari meningkatnya pendapatan jasa
Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga
puluh empat koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024, yang berkontribusi sebesar 97,6% (sembilah puluh tujuh koma enam persen) dari
total seluruh jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
18
Page 39
Selain itu terdapat peningkatan pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek sebesar Rp1.150 juta atau
sebesar 100% (seratus persen) pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, dimana pada
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 tidak terdapat pendapatan dari Penjaminan Emisi Efek.
Kembali munculnya pendapatan dari segmen ini memberikan tambahan sumber pemasukan baru bagi
Perseroan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Analisis Rasio Pertumbuhan Jumlah Pendapatan dan EBITDA, serta Rasio Profitabilitas Marjin
Laba Usaha dan Marjin Laba Tahun Berjalan untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31
Desember 2024
Rasio pertumbuhan jumlah pendapatan dan EBITDA pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember
2024 secara berturut-turut adalah sebesar -84,7% dan 49,0%. Rasio profitabilitas marjin laba usaha dan
marjin laba tahun berjalan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024 secara berturut-turut
adalah sebesar -926,4% dan -867,9%.
Penurunan pertumbuhan jumlah pendapatan sebesar 84,7% tersebut utamanya dikarenakan oleh
menurunnya pendapatan jasa Perantara Perdagangan Efek sebesar Rp2.438 juta atau menurun
71,3% pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024. Selain itu, penurunan ini juga dipicu
oleh menurunnya pendapatan dari dividen dan bunga sebesar Rp6.390 juta atau menurun 91,3%.
Sementara itu, pendapatan dari kegiatan Penjaminan Emisi Efek tercatat nihil sehubungan dengan
belum dijalankannya fungsi penjaminan oleh Perseroan pada tahun yang berakhir di tanggal 31
Desember 2024.
Di sisi lain, EBITDA Perseroan mampu meningkat sebesar 49,0% meskipun terjadi penurunan pada
jumlah pendapatan di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Kenaikan EBITDA ini
didorong oleh penurunan beban usaha yang signifikan, di mana saldo pencadangan penurunan nilai
portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp18.431 juta yang
sebelumnya bertindak sebagai pengurang laba, telah berbalik menjadi pemulihan penurunan nilai
portofolio efek di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp54 juta yang bertindak
sebagai penambah dalam perhitungan laba Perseroan.
19
Page 40
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Pembahasan dan analisis keuangan di bawah ini dibuat berdasarkan laporan keuangan Perseroan
tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah
disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku
di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota
Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor independen No. 00439/3.0478/
AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Silvana Devi
(Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Seluruh informasi keuangan, termasuk saldo, jumlah, persentase, yang disajikan dalam Prospektus ini
dibulatkan dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain. Oleh karena itu, setiap perbedaan yang terjadi
atas penjumlahan informasi keuangan tersebut yang disajikan dalam tabel-tabel maupun paragraf
yang tercantum dalam Prospektus ini, yaitu antara nilai menurut hasil penjumlahan dengan nilai yang
tercantum dalam Prospektus, semata-mata karena pembulatan tersebut.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan kinerja
keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang diuraikan dalam Bab VI mengenai resiko usaha dalam prospektus ini.
1. Umum
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama sebagai Perantara
Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dan
kegiatan usaha yang dijalani saat ini.
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin usaha sebagai perantara pedagang
efek dan penjamin emisi efek masing-masing berdasarkan Surat Keputusan Bapepam No.KEP-22/
PM/1999 tanggal 30 Agustus 1999 dan No.KEP-04/PM/PEE/2000 tanggal 3 April 2000. Di samping
izin tersebut, Perseroan juga telah memiliki izin fasilitas perdagangan marjin berdasarkan surat dari
PT Bursa Efek Indonesia (dahulu PT Bursa Efek Jakarta) dengan Surat No.S852/BEJ.ANG/05-2005
tanggal 20 Mei 2005.
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian (sesuai Anggaran Dasar)
hingga saat ini.
2. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Kondisi Keuangan dan Kegiatan Operasi Perseroan
Faktor-faktor yang dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan antara lain faktor internal dan
eksternal, sebagai berikut:
• Faktor internal: peningkatan dan penurunan transaksi perdagangan efek, peningkatan biaya
operasional, peningkatan dan penurunan investasi Perseroan, peningkatan dan penurunan hutang
piutang Perseroan, kemampuan mematuhi regulasi dari pihak regulator pasar modal (termasuk
pemenuhan ketentuan MKBD), serta keandalan sistem online trading.
• Faktor eksternal: perubahan kondisi ekonomi, sosial, politik regional dan global yang secara langsung
maupun tidak langsung dapat memengaruhi keuangan Perseroan. Kondisi ekonomi Indonesia
memegang peranan penting dalam industri pasar modal seperti antara lain tingkat pertumbuhan
ekonomi, inflasi, suku bunga dan kondisi nilai tukar uang. Dalam mengantisipasi kondisi tersebut,
Perseroan senantiasa mencermati kebijakan yang diambil oleh Pemerintah maupun pihak moneter
dengan menerapkan manajemen risiko. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan pergerakan nilai tukar
mata uang asing (khususnya Dolar Amerika Serikat), serta tingkat suku bunga yang terkendali
dapat memberikan pengaruh yang positif terhadap pertumbuhan perusahaan pasar modal.
20
Page 41
3. Analisis Keuangan
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset
Perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan
31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat puluh lima koma
delapan persen) dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp73.986 juta atau meningkat 1.513% (seribu lima ratus tiga belas persen) mencapai Rp78.876 juta
dibandingkan dengan Rp4.890 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
meningkatnya piutang dari lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp36.292 juta atau meningkat 139%
(seratus tiga puluh sembilan persen) mencapai Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp26.113 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara signifikan
pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkat 378% (tiga ratus tujuh puluh delapan
persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp72.791 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma tiga persen)
mencapai Rp73.644 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan
dengan Rp853 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan pencatatan
pada utang kepada lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp6.542 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan secara
signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp157.772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1,6% (satu koma enam persen)
dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta atau
menurun 4,2% (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
21
Page 42
Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan penggunaannya
sebesar Rp2.735 juta atau menurun 2,2% (dua koma dua persen) mencapai negatif Rp119.640 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp122.375
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Jumlah Pendapatan
Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai Rp61.741 juta, meningkat sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma lima persen) dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
- neto yang signifikan sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga puluh empat
koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut disebabkan
oleh pembukuan laba belum terealisasi atas efek senilai Rp27.759 juta, meningkatnya laba direalisasi
atas perdagangan efek - neto sebesar Rp4.885 juta atau meningkat 29,2% (dua puluh sembilan koma
dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan meningkatnya komisi transaksi sebesar Rp7.785 juta atau
meningkat 255,2% (dua ratus lima puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan emisi efek tersebut berasal dari imbalan
jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT Sanurhasta
Mitra Tbk. Penjaminan emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh perusahaan
sekuritas yang telah memiliki izin dari OJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam menghimpun
dana dari masyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).
Jumlah Beban Usaha
Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat 271,3% (dua ratus
tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp16.309 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan penurunan nilai portofolio
efek - neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat 74.670,4% (tujuh puluh empat ribu
enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai Rp40.268 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp54 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Pencadangan ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT Bakrie Telecom
yang saat ini dalam keadaan suspend.
22
Page 43
Peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban kepegawaian
sebesar Rp2.005 juta atau meningkat 22,1% (dua puluh dua koma satu persen) mencapai Rp11.086 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan beban kepegawaian ini disebabkan
oleh adanya kenaikan pembayaran komisi kepada sales atas transaksi yang juga meningkat.
Laba (Rugi) Usaha
Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus delapan
persen) mencapai Rp1.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan
sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma lima
persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai
Rp60.232 juta, dan pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal31 Desember 2024
Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat 113,1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma
lima persen) mencapai Rp61.741 juta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan
efek neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen), dan
pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun yang berakhir
di tanggal 31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta atau menurun
80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang diukur
melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.3% (sembilan puluh tiga
persen) mencapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
23
Page 44
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang merupakan peningkatan sebesar Rp12.945 juta atau meningkat 123,5%
(seratus dua puluh tiga koma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif Rp10.478 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025. Dimana hal tersebut berkontribusi langsung kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar
Rp15.604 juta atau meningkat 113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo
penghasilan komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654 juta, menghasilkan laba komprehensif
sebesar Rp2.467 juta.
ANALISIS LAPORAN ARUS KAS
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi
Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Operasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, terutama dari pembelian portofolio efek sebesar Rp311.742 juta, pembayaran
kepada nasabah neto sebesar Rp907 juta, dan pembayaran kepada lembaga kliring dan penjaminan
neto sebesar Rp29.750 juta, yang lebih besar dibandingkan penerimaan dari penjualan portofolio
efek sebesar Rp329.692 juta, penerimaan komisi perantara perdagangan efek sebesar Rp10.835juta,
penerimaan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta, penerimaan pendapatan bunga sebesar
Rp438 juta, dan pendapatan dividen sebesar Rp109 juta.
Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas operasi tersebut terutama disebabkan oleh
meningkatnya pembelian portofolio efek sebesar Rp157.783 juta atau meningkat 102,5% (seratus dua
koma lima persen) mencapai Rp311.742 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp153.959 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Lalu, penurunan juga disebabkan oleh peningkatan pembayaran kepada lembaga kliring
dan penjaminan neto sebesar Rp64.439 juta atau meningkat 185,8% (seratus delapan puluh
lima koma delapan persen) mencapai Rp29.750 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dimana
Perseroan mencatatkan penerimaan dari lembaga kliring dan penjaminan neto sebesar Rp34.689 juta.
Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi
Perbandingan Kas Neto Digunakan Untuk Aktivitas Investasi untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi mengalami peningkatan sebesar Rp147 juta atau meningkat
156,4% (seratus lima puluh enam koma empat persen) mencapai Rp241 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp94 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
24
Page 45
Peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama disebabkan oleh nihilnya
penerimaan dari penjualan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dimana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan mencatatkan penerimaan
sebesar Rp81 juta penerimaan dari penjualan aset tetap.
Lalu, peningkatan kas neto digunakan untuk aktivitas investasi juga disebabkan oleh meningkatnya
perolehan aset tetap sebesar Rp66 juta atau meningkat 37,7% (tiga puluh tujuh koma tujuh persen)
mencapai Rp 241 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan
dengan Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan
Perbandingan Kas Neto Diperoleh Dari (Digunakan Untuk) Aktivitas Pendanaan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 adalah senilai Rp3.505 juta, terutama disebabkan adanya pembayaran utang subordinasi sebesar
Rp2.000 juta, pembayaran utang bank sebesar Rp1.424 juta, serta pembayaran porsi pokok liabilitas
sewa sebesar Rp81 juta.
Pembayaran utang subodinasi merupakan pembayaran kepada Eveline Listijosuputro pada tanggal
15 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta dan pembayaran kepada Henry Kurniawan Latief pada tanggal
21 Mei 2025 sebesar Rp1.000 juta.
4. Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan untuk melunasi liabilitas keuangan jangka
pendeknya. Likuiditas diperlukan untuk keperluan modal kerja dan belanja modal. Secara historis,
sumber utama likuiditas internal Perseroan berasal dari kegiatan operasional dan setoran modal,
sedangkan likuiditas eksternal Perseroan berasal dari utang bank dan utang subordinasi.
Sumber Likuiditas Material yang Belum Digunakan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki sumber likuiditas
material yang merupakan likuiditas internal dalam bentuk kas dan setara kas yang tercatat sebesar
Rp8.597 juta yang belum digunakan.
Kecenderungan yang Diketahui, Permintaan, Perikatan atau Komitmen yang Mengakibatkan
Terjadinya Peningkatan atau Penurunan yang Material Terhadap Likuiditas
Perseroan menilai bahwa terdapat kejadian yang dapat memengaruhi secara material kondisi likuiditas
Perseroan. Sebagai perusahaan sekuritas, tingkat likuiditas Perseroan dipengaruhi oleh nilai transaksi
perdagangan nasabah. Volatilitas pasar, perubahan suku bunga, dan fluktuasi nilai tukar dapat
memengaruhi aktivitas transaksi nasabah Perseroan yang pada akhirnya berdampak pada pendapatan
dan arus kas operasional. Perseroan senantiasa memantau perkembangan tersebut dan mengambil
langkah pengelolaan demi menjaga tingkat likuiditas pada posisi yang sehat.
Pernyataan Perseroan mengenai Kecukupan Modal Kerja
Saat ini Perseroan memiliki modal kerja yang cukup dari aktivitas operasi Perseroan dengan Modal Kerja
Bersih Disesuaikan (MKBD) yang sebesar Rp76.179 juta pada 30 Desember 2025, telah melebihi nilai
yang ditetapkan dalam Peraturan OJK Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan
Modal Kerja Bersih Disesuaikan yaitu sebesar Rp25 miliar.
25
Page 46
Kedepannya apabila terdapat perubahan peraturan yang mengharuskan perusahaan efek yang
memiliki kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek, memiliki MKBD
yang lebih besar, maka dana hasil Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
dapat digunakan untuk memenuhi peraturan tersebut.
5. Sumber dan Jumlah Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Investasi, dan Pendanaan
a. Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
dari aktivitas operasi sebesar Rp1.473 juta, dibandingkan arus kas positif Rp4.998 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Perbedaan ini terutama disebabkan oleh
peningkatan pembelian portofolio efek sebesar Rp311.742 juta.
b. Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
dari aktivitas investasi sebesar Rp241 juta, meningkat dari posisi negatif tahun 2024 sebesar
Rp94 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh meningkatnya perolehan aset tetap karena adanya
penambahan nilai pada akun pembelian perabot kantor yaitu pembelian server, komputer kantor
dan alat-alat IT lainnya di tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
c. Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat arus kas negatif
dari aktivitas pendanaan sebesar Rp3.505 juta, dibandingkan dengan arus kas positif sebesar
Rp2.496 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal ini terutama
disebabkan oleh adanya pembayaran utang subordinasi sebesar Rp2.000 juta.
6. Informasi Segmen Operasi
Saat ini, Perseroan dibagi dalam 2 segmen operasi, yaitu Perantara Perdagangan Efek dan Penjaminan
Emisi Efek. Kegiatan-kegiatan operasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Perseroan.
Dalam Rupiah
2025 2024
Tahun Perantara Perantara
Penjaminan Dividen dan Penjaminan Dividen dan
Perdagangan Total Perdagangan Total
Emisi Efek Bunga Emisi Efek Bunga
Efek Efek
Jumlah
60.231.765.095 1.150.000.000 359.250.776 61.741.015.871 981.834.851 - 607.188.018 1.589.022.869
Pendapatan
Beban Usaha (60.560.491.279) (16.309.062.014)
Laba (Rugi)
1.180.524.592 (14.720.039.145)
Usaha
Penghasilan
(Beban) Lain-lain 527.628.851 518.635.341
- Neto
Laba (Rugi)
Sebelum Pajak 1.708.153.443 (14.201.403.804)
Penghasilan
Manfaat Pajak
104.388.790 410.173.701
Penghasilan
Laba (Rugi)
1.812.542.233 (13.791.230.103)
Periode Berjalan
Penghasilan
(Rugi)
654.082.691 3.313.301.154
Komprehensif
Lain
Jumlah
Laba (Rugi) 2.466.624.924 (10.477.928.949)
Komprehensif
26
Page 47
Pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, segmen Perantara Perdagangan Efek
berkontribusi sebesar Rp60.231.765.095 atau 97,6% pada jumlah pendapatan Perseroan dan segmen
Penjaminan Emisi Efek berkontribusi sebesar Rp1.150.000.000 atau 1,9% pada jumlah pendapatan
Perseroan, dan pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024, segmen Perantara Perdagangan
Efek berkontribusi sebesar Rp981.834.851 atau 61,8% pada jumlah pendapatan Perseroan, sementara
itu segmen Penjaminan Emisi Efek nol karena Perseroan tidak menjalankan fungsi Penjaminan Emisi
Efek selama tahun 2024.
7. Pola Arus Kas dan Kaitannya dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Sebagai entitas yang bergerak di sektor jasa keuangan khususnya perantara perdagangan efek dan
kegiatan penunjang pasar modal, pola arus kas Perseroan sangat dipengaruhi oleh dinamika pasar
modal dan siklus aktivitas investor. Beberapa karakteristik pola arus kas Perseroan antara lain:
Musiman (Seasonal)
Yang dimaksud dengan musiman pada perusahaan efek, bukanlah mengenai kenaikan atau penurunan
pada musim tertentu yg pasti dalam satu tahunnya. Musiman lebih pada momen kejadian tertentu yang
dapat memengaruhi kegiatan usaha Perseroan.
Arus kas operasional Perseroan cenderung meningkat pada periode dengan volume transaksi bursa
yang tinggi, seperti pada pelaporan laporan keuangan emiten, periode aksi korporasi (IPO, rights issue),
maupun pada saat terdapat volatilitas pasar yang memicu peningkatan aktivitas jual dan beli efek oleh
nasabah. Demikan sebaliknya, pada periode pasar sepi (low trading season) karena adanya pengaruh
politik dan ekonomi baik di dalam dan luar negeri, terjadi pandemi, bencana alam, pendapatan dari
komisi menurun sehingga arus kas juga relatif lebih rendah.
Selain itu, penjualan portofolio efek Perseroan bersifat tidak rutin, hanya dilakukan ketika harga efek
sudah mencapai target keuntungan yang ditetapkan manajemen. Selama belum dijual, keuntungan
yang tercatat masih berupa akun laba (rugi) belum terealisasi atas efek, sehingga belum memberikan
dampak kas masuk. Pola ini menambah sifat musiman arus kas Perseroan karena realisasi kas sangat
bergantung pada momentum pencairan portofolio investasi.
Pergerakan Kas akibat Kewajiban Kliring dan Penyelesaian Transaksi (Settlement)
Sebagai anggota bursa, Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban kliring harian melalui KPEI. Hal ini
menyebabkan adanya arus kas masuk dan keluar dalam jumlah signifikan yang bersifat sementara,
karena dana nasabah yang ditampung pada rekening kliring akan segera disalurkan sesuai instruksi
transaksi. Pola ini menyebabkan fluktuasi kas yang besar, tetapi tidak sepenuhnya mencerminkan
posisi likuiditas Perseroan sendiri.
8. Pembatasan Pengalihan Dana kepada Perseroan
Pada tanggal prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan atas kemampuan untuk mengalihkan
dana dari pihak manapun kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap kemampuan Perseroan
dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai.
9. Belanja Modal dan Komitmen Investasi Barang Modal
Selama tahun 2025, tidak terdapat ikatan material untuk komitmen investasi barang modal sehingga
Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai nama pihak yang melakukan ikatan, tujuan ikatan,
sumber dana yang diharapkan untuk memenuhi ikatan, mata uang yang menjadi denominasi dan
langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk melindungi risiko dari posisi mata uang asing.
Belanja modal Perseroan di masa lalu sebagian besar timbul dari pembelian perabot peralatan kantor
dan partisi dan perangkat komputer.
27
Page 48
Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025 2024
Perabot kantor dan partisi 241 -
Peralatan kantor - 175
Jumlah 241 175
Belanja modal ditujukan untuk meningkatkan produktivitas kerja karyawan, yang diharapkan berbanding
selaras dengan peningkatan pendapatan Perseroan.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib dikeluarkan
dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
Sumber Dana
Sumber dana Perseroan untuk pembiayaan pembelian barang modal sebagian besar berasal dari kas
internal Perseroan. Di periode mendatang, Perseroan akan tetap mengandalkan kas internal.
Komitmen Investasi Barang Modal
Sampai tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan tidak membuat komitmen investasi barang
modal yang material sehingga Perseroan tidak menyajikan informasi mengenai pihak yang terkait
dalam perjanjian, nilai keseluruhan, mata uang, dan bagian yang telah direalisasi, sanksi, tujuan,
distribusi secara geografis, sumber dana yang digunakan, prakiraan periode dimulai dan selesainya
proses Pembangunan dalam rangka investasi barang modal, dan peningkatan kapasitas produksi atau
jasa yang diharapkan dari investasi barang modal.
10. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Tingkat Bunga Acuan Pinjaman
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Risiko nilai tukar mata uang asing timbul dari potensi perubahan nilai wajar atau arus kas masa depan
instrumen keuangan akibat fluktuasi kurs mata uang asing.
Perseroan tidak memiliki eksposur yang material terhadap risiko ini, karena sebagian besar aset dan
liabilitas Perseroan berdenominasi dalam Rupiah. Selain itu, transaksi yang dilakukan di pasar modal
Indonesia juga menggunakan mata uang Rupiah. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dampak
perubahan nilai tukar terhadap kinerja keuangan Perseroan tergolong tidak signifikan.
Risiko Tingkat Suku Bunga
Risiko suku bunga arus kas timbul ketika arus kas masa depan dari instrumen keuangan dapat
berubah akibat fluktuasi suku bunga pasar. Lalu, nilai wajar risiko suku bunga berkaitan dengan potensi
perubahan nilai wajar instrumen keuangan karena pergerakan suku bunga.
Perseroan menghadapi kedua jenis risiko tersebut, terutama dari aset dan liabilitas seperti deposito
berjangka dan piutang, yang sensitif terhadap perubahan suku bunga.
Untuk mengelola risiko tersebut, Perseroan secara aktif memantau perkembangan suku bunga pasar
guna memastikan bahwa suku bunga yang diterapkan tetap kompetitif.
28
Page 49
11. Manajemen Risiko Keuangan
Perseroan telah menyusun dan mendokumentasikan kebijakan terkait pengelolaan risiko keuangan.
Kebijakan ini dirancang sebagai bagian integral dari strategi bisnis dan manajemen risiko Perseroan
secara menyeluruh. Strategi manajemen risiko tersebut bertujuan untuk mengurangi dampak
ketidakpastian pasar terhadap kinerja keuangan Perseroan. Manajemen menetapkan kebijakan
mengenai manajemen risiko keuangan secara komprehensif, dengan mempertimbangkan masukan
dari laporan-laporan komite risiko yang dibentuk dalam berbagai divisi terkait.
Perseroan menjalankan operasinya di dalam negeri dan menghadapi sejumlah risiko keuangan,
termasuk risiko terkait permodalan, fluktuasi harga pasar, suku bunga, risiko kredit, dan risiko likuiditas.
Risiko Kredit
Risiko kredit muncul dari potensi kegagalan counterparty dalam memenuhi kewajiban kontraktual, yang
mengakibatkan kerugian keuangan bagi Perseroan. Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko kredit
yang besar karena eksposur tersebar secara luas. Perseroan menerapkan kebijakan untuk memastikan
bahwa semua transaksi perdagangan dan pembiayaan hanya dilakukan dengan pihak-pihak yang
memiliki kredibilitas dan riwayat kredit yang baik.
Risiko Likuiditas
Manajemen memiliki kerangka kerja untuk mengelola risiko likuiditas untuk pengelolaan dana jangka
pendek, menengah, dan panjang, serta persyaratan manajemen likuiditas. Perseroan memastikan
tersedianya cadangan dana yang cukup, akses ke fasilitas perbankan, dan sumber pembiayaan lainnya.
Perseroan secara aktif memantau rencana dan realisasi arus kas untuk memastikan kesesuaian antara
profil jatuh tempo aset keuangan dan liabilitas keuangan.
Risiko Harga Pasar
Perseroan menghadapi risiko harga pasar berupa penurunan nilai aset akibat fluktuasi harga saham
atau efek lainnya yang dimiliki dalam portofolio investasi. Kondisi pasar modal yang tidak menentu dan
perubahan sentimen pasar dapat menyebabkan harga efek menurun, sehingga berpotensi mengurangi
nilai aset dan laba Perseroan, serta memengaruhi posisi MKBD yang dipersyaratkan oleh regulasi.
Untuk mengelola risiko ini, Perseroan menjalankan strategi investasi yang terukur melalui diversifikasi
atau penyebaran jenis aset dengan tujuan menghindari kerugian terpusat. Perseroan juga menerapkan
batasan (stop-loss) yang disiplin untuk membatasi dampak penurunan harga lebih lanjut. Selain itu, tim
riset dan manajemen risiko melakukan pemantauan kondisi pasar secara harian dan analisis mendalam
terhadap kualitas emiten agar Perseroan dapat mengambil keputusan investasi secara hati-hati.
Perseroan tidak memiliki konsentrasi risiko yang signifikan dalam satu jenis investasi tertentu.
Manajemen Modal
Perseroan mengelola modal untuk memastikan kelangsungan usaha secara berkesinambungan, serta
untuk memaksimalkan imbal hasil bagi pemegang saham melalui pengelolaan saldo utang dan ekuitas
yang optimal.
Dalam rangka menjaga struktur modal yang optimal, Perseroan dapat menyesuaikan kebijakan
pembayaran dividen, pengurangan modal, penerbitan saham baru, pembelian kembali saham beredar,
melakukan pinjaman baru, atau menjual aset untuk memperoleh pembiayaan.
29
Page 50
12. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal atau Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting
dalam ekonomi yang dapat memengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam
laporan keuangan yang telah diaudit Akuntan Publik, sebagaimana tercantum dalam Prospektus,
dengan penekanan pada laporan keuangan terakhir.
13. Komponen Penting dari Pendapatan atau Beban Lainnya
Tidak ada komponen penting dari pendapatan atau beban lainnya yang dianggap perlu oleh Perseroan
dalam rangka mengetahui hasil usaha Perseroan selain yang sudah diungkapkan dalam Prospektus.
14. Peningkatan yang Material dari Penjualan atau Pendapatan Bersih
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mencatat peningkatan laba
komprehensif yang material sebesar 123,5% (seratus dua puluh tiga koma lima persen) mencapai
Rp2.467 juta dibandingkan rugi komprehensif sebesar Rp10.478 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya pendapatan
usaha yang signifikan sebesar Rp60.152 juta atau 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
15. Dampak Perubahan Harga Terhadap Penjualan dan Pendapatan Bersih
Tidak ada dampak perubahan harga, inflasi atau perubahan kurs valuta asing yang berdampak material
terhadap kegiatan usaha Perseroan selama tiga tahun terakhir.
16. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan 2024 telah disusun dan disajikan dengan menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan (DSAK).
Perseroan telah menerapkan revisi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif 1 Januari 2025,
yang relevan bagi Perseroan namun tidak menyebabkan perubahan material terhadap jumlah-jumlah
yang dilaporkan dalam laporan keuangan, sebagai berikut:
- PSAK 117, “Kontrak Asuransi”.
- Amendemen PSAK 117, “Kontrak Asuransi”: Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 - Informasi
Komparatif.
- Amendemen PSAK 221, “Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing”: Kekurangan Ketertukaran.
Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2026, sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 109, “Instrumen Keuangan” dan PSAK 107, “Instrumen Keuangan -
Pengungkapan”: Klasifikasi dan Pengukuran Instrumen Keuangan.
- Penyesuaian Tahunan 2024 terhadap PSAK 107, “Instrumen Keuangan - Pengungkapan”, PSAK
109, “Instrumen Keuangan”, PSAK 110, “Laporan Keuangan Konsolidasian” dan PSAK 207,
“Laporan Arus Kas”.
Amendemen standar akuntansi keuangan yang telah diterbitkan yang bersifat wajib untuk tahun buku
yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2027, sebagai berikut:
- PSAK 413, “Penurunan Nilai”.
- PSAK 414, “Penurunan Nilai Aset Keuangan Syariah bagi Entitas yang Menerapkan SAK Indonesia
untuk Entitas Privat”.
- PSAK 118, “Penyajian dan Pengungkapan dalam Laporan Keuangan”.
30
Page 51
Sampai dengan tanggal penyeselaian laporan keuangan, Perseroan masih mempelajari dampak yang
mungkin timbul dari penerapan amendemen PSAK tersebut dan dampak dari penerapan amendemen
PSAK tersebut pada laporan keuangan belum dapat ditentukan.
Tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi selain dari PSAK dalam jangka waktu 2 tahun terakhir.
17. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya yang Berdampak Langsung dan Tidak Langsung
Pertumbuhan ekonomi Indonesia ditargetkan mencapai 5,3% (lima koma tiga persen) pada 2025, lebih
tinggi dibanding realisasi 5,03% (lima koma nol tiga persen) pada 2024. Kenaikan ini didukung oleh
tingginya minat investasi asing dan domestik, tercermin dari realisasi investasi Rp1.714,2 triliun pada
2024 yang mencapai 103,9% (seratus tiga koma sembilan persen) dari target Rp1.650 triliun. Target
pertumbuhan ekonomi yang optimis ini diperkirakan mendorong meningkatnya aktivitas pasar modal,
baik dari sisi investor institusi maupun ritel. Dengan demikian, jika pertumbuhan ekonomi dan investasi
2025 mampu mencapai atau melampaui realisasi tahun sebelumnya, maka Perseroan dan industri
sekuritas pada umumnya akan memperoleh dampak positif dari peningkatan aktivitas tersebut.
Selain itu, pada tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan POJK No. 13 Tahun 2025 tentang
Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek, yang memperkuat kewajiban perusahaan
sekuritas dalam hal tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan investor. Aturan ini mewajibkan
perusahaan efek, termasuk penjamin emisi dan perantara pedagang efek, untuk meningkatkan uji
tuntas terhadap calon emiten, mengelola potensi konflik kepentingan, dan menerapkan standar perilaku
yang lebih ketat, termasuk dalam aktivitas komunikasi dan promosi. Bagi Perseroan, keberadaan
regulasi ini akan mendorong peningkatan kualitas pengendalian internal dan kepatuhan, yang nantinya
dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap industri pasar modal dan mendukung keberlanjutan
kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang.
18. Jumlah Pinjaman yang Masih Terutang
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp98.764
juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang nasabah pihak ketiga sebesar Rp73.644 juta, utang bank
sebesar Rp6.766 juta, utang kepada lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp 6.542 juta, liabilitas
imbalan kerja sebesar Rp5.988 juta, utang subordinasi Rp2.000 juta, beban akrual Rp1.786 juta, utang
lain-lain Rp1.741 juta, utang pajak sebesar Rp197 juta, liabilitas sewa Rp88 juta, dan utang perusahaan
efek sebesar Rp12 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar Rp20.662
juta. Pinjaman tersebut terdiri dari utang bank sebesar Rp8.190 juta, liabilitas imbalan kerja sebesar
Rp6.125 juta, utang subordinasi Rp4.000 juta, beban akrual Rp1.038 juta, utang nasabah pihak ketiga
Rp853 juta, utang lain-lain Rp285 juta, liabilitas sewa Rp169 juta, dan utang pajak Rp3 juta.
19. Investasi Barang Modal yang Dikeluarkan dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Regulasi
dan Isu Lingkungan Hidup
Tidak terdapat investasi khusus untuk barang modal yang material yang akan dilakukan dalam rangka
pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
31
Page 52
VI. FAKTOR RISIKO
Investasi pada saham Perseroan mengandung sejumlah risiko. Sebelum mengambil keputusan investasi,
para calon investor diharapkan untuk dapat membaca dan mempertimbangkan semua informasi yang
terdapat dalam Prospektus ini, termasuk risiko-risiko yang dijelaskan di dalam bab ini. Risiko-risiko yang
dijelaskan atau diungkapkan dibawah ini adalah tidak lengkap atau tidak komprehensif dalam kaitannya
dengan seluruh risiko yang mungkin timbul sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan maupun
sehubungan dengan keputusan apapun untuk membeli, memiliki atau menjual saham Perseroan. Risiko
dan faktor risiko yang dijelaskan dalam bab ini bukan merupakan sebuah daftar lengkap mengenai
tantangan yang dihadapi oleh Perseroan pada saat ini atau yang mungkin terjadi di masa depan. Risiko-
risiko tambahan baik yang diketahui maupun yang tidak, mungkin di masa depan memberikan dampak
material yang negatif pada kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan. Harga pasar
dari saham Perseroan dapat menurun karena risiko tersebut dan para calon investor dapat kehilangan
sebagian atau seluruh investasinya.
Pembahasan dalam bab/subbab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan
di masa mendatang dan merefleksikan pandangan manajemen berdasarkan berbagai asumsi pada
saat ini dan masa depan berkenaan dengan hasil dan kinerja keuangan di masa mendatang yang
pencapaian aktual Perseroan dapat berbeda secara material antara lain, namun tidak terbatas
pada, hal-hal yang dibahas pada Bab VI dalam Prospektus ini. Pada saat membaca, calon investor
harus mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor risiko yang diketahui dan tidak diketahui dan
ketidakpastian serta peristiwa lainnya yang dapat menyebabkan hasil usaha Perseroan di masa
mendatang mungkin berbeda secara materi dan lebih buruk dari yang diharapkan. Perseroan tidak
membuat pernyataan, jaminan, atau prediksi apapun bahwa hasil yang diantisipasi oleh tersebut akan
tercapai.
Risiko yang disajikan di bawah ini merupakan risiko secara langsung dan tidak langsung yang material
bagi Perseroan dan telah dilakukan pembobotan berdasarkan dampak dari masing-masing risiko
terhadap kinerja keuangan Perseroan dimulai dari risiko utama.
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Kepatuhan
Perseroan mutlak tunduk kepada hukum dan aturan yang berlaku terutama peraturan yang diterbitkan oleh
OJK, Self-Regulatory Organization (SRO), maupun peraturan pemerintah lainnya. Peraturan-peraturan
tersebut kerap mengalami perubahan atau penambahan seiring berjalannya waktu. Ketidakmampuan
Perseroan dalam pemenuhan peraturan-peraturan baik yang telah ada maupun yang baru di masa
mendatang dapat menyebabkan risiko pengenaan sanksi berupa denda, pemberian notasi khusus pada
saham, penghentian sementara, peringatan atau perintah tertulis, delisting, dan pencabutan salah satu
atau seluruh izin usaha. Pemberian sanksi karena ketidakpatuhan akibat ketidakmampuan Perseroan
dalam pemenuhan peraturan dapat memengaruhi kelangsungan sebagian atau seluruh kegiatan usaha
Perseroan.
Perseroan memiliki izin Perantara Pedagang Efek dan Penjaminan Emisi Efek. Apabila terjadi
ketidakpatuhan akan adanya peraturan baru dan Perseroan tidak dapat memenuhinya maka akan
ada potensi pencabutan salah satu atau seluruh izin usaha Perseroan, maka hal tersebut dapat
menyebabkan terhentinya kegiatan usaha yang juga berdampak langsung pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.
Perseroan selalu berusaha mematuhi peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh OJK, SRO, maupun
peraturan pemerintah lainnya untuk mempertahankan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan.
32
Page 53
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Berikut beberapa risiko usaha yang mempunyai pengaruh penting terhadap kegiatan usaha Perseroan:
Risiko Keadaan Makroekonomi
Keadaan ekonomi makro domestik dan global dapat memengaruhi kelangsungan usaha Perseroan.
Ketidakpastian politik dan kebijakan global dapat memengaruhi stabilitas pasar modal Indonesia. Akibat
dari keadaan tersebut, terdapat potensi penurunan harga saham-saham di bursa efek dan tekanan
penjualan yang tinggi. Hal ini memengaruhi minat investor untuk berinvestasi, sehingga menyebabkan
penurunan pendapatan usaha Perseroan, yang berdampak langsung pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.
Risiko Pasar
Risiko pasar adalah potensi kerugian yang dialami akibat perubahan nilai pasar dari instrumen keuangan
seperti saham, obligasi, dan efek lainnya. Risiko ini sangat relevan untuk perusahaan efek karena
mereka terlibat langsung dalam aktivitas perdagangan efek dan penjaminan emisi efek.
Risiko pasar timbul karena adanya potensi fluktuasi harga efek yang akan memengaruhi portofolio efek
Perseroan secara langsung. Penurunan harga efek dalam portofolio efek Perseroan dapat menyebabkan
kerugian, baik realized maupun unrealized pada pendapatan Perseroan, yang berdampak langsung
pada kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
Penurunan nilai efek dan penurunan volume/value transaksi nasabah secara signifikan dapat pula
berdampak pada penurunan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) Perseroan hingga mencapai
di bawah ketentuan minimum OJK. Hal ini dapat menyebabkan tersuspensinya kegiatan Perantara
Perdagangan Efek Perseroan. Risiko pasar ini berdampak pada kelangsungan usaha dan operasional
Perseroan.
Risiko Operasional
Risiko operasional merupakan risiko yang dihadapi sehubungan dengan prosedur operasional
Perseroan seperti penanganan permasalahan, penyelesaian transaksi perdagangan, proses kliring,
penyerahan efek, dan pembayaran efek. Keterlambatan dan kegagalan proses internal, kesalahan
manusia, kegagalan sistem teknologi, atau kejadian eksternal yang mengganggu aktivitas operasional
perusahaan. Hal tersebut dapat berakibat pada kerugian finansial, denda, dan terhambatnya kegiatan
operasional Perseroan.
Risiko Persaingan Usaha
Risiko persaingan usaha meliputi persaingan harga, produk layanan, pangsa pasar, reputasi, dan
kredibilitas. Risiko ini memicu Perseroan untuk bersaing dengan menawarkan fee atau komisi yang
lebih rendah kepada nasabah dengan tujuan meningkatkan pangsa pasar. Hal tersebut menyebabkan
penurunan pendapatan dari kegiatan usaha Perantara Perdagangan Efek. Turunnya pendapatan
mengakibatkan penurunan pangsa pasar Perseroan sehingga berpengaruh pada turunnya kualitas
layanan, reputasi, dan kredibilitas, yang kemudian dapat berdampak pada kinerja keuangan dan
operasional Perseroan.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa pangsa pasar saat ini dapat dipertahankan apabila perusahaan
efek lainnya menyediakan produk yang sebanding atau lebih unggul dari yang Perseroan sediakan
atau beradaptasi lebih cepat daripada Perseroan terhadap tren industri yang berkembang. Hal ini dapat
berdampak material dan merugikan kegiatan usaha, serta kinerja keuangan dan operasional Perseroan.
33
Page 54
Risiko Kredit
Risiko kredit merupakan risiko yang timbul akibat kegagalan nasabah atau lawan transaksi dalam
memenuhi kewajiban keuangannya kepada Perseroan secara tepat waktu dan sesuai jumlah yang
disepakati. Sebagai perusahaan sekuritas, Perseroan menghadapi berbagai risiko kredit, diantaranya
gagal bayar dan kerugian akibat penempatan dana di pihak ketiga.
Gagal bayar dalam penyelesaian transaksi efek, di mana nasabah tidak menyediakan dana yang cukup
di tanggal penyelesaian transaksi (T+2). Hal tersebut dapat merugikan Perseroan karena nilai efek
yang fluktuatif antara tanggal transaksi dan tanggal penyelesaian. Nilai likuidasi dari efek yang dibeli
jika turun, maka tidak dapat menutup kewajiban pembayaran nasabah kepada Perseroan. Jika nilainya
signifikan akan berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko penempatan dana pada lembaga keuangan (giro dan deposito) muncul saat lembaga keuangan
atau penerbit instrumen tersebut mengalami gagal bayar atau kepailitan. Keadaan tersebut akan
menyebabkan Perseroan tidak dapat menarik kembali dana yang ditempatkan. Hal ini secara langsung
akan berpengaruh negatif kepada likuiditas dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan Perseroan, yang
berdampak pada penurunan kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Teknologi
Risiko teknologi merupakan risiko terkait ketergantungan Perseroan pada sistem informasi dan
teknologi. Seluruh kegiatan operasional Perseroan sudah terintegrasi secara elektronik, baik front
office (diantaranya customer service, sales) maupun back office (diantaranya accounting, finance, IT,
settlement). Perseroan juga menyediakan aplikasi online trading dengan nama Master Online V2.
Permasalahan, gangguan, atau kerusakan pada hardware dan software, atau terjadinya berbagai
serangan siber, baik dari dalam maupun luar Perseroan, dapat mengakibatkan kerugian material dan
finansial atas kerusakan perangkat dan jaringan, hilang dan kebocoran data, terputusnya koneksi data
yang dapat menghentikan kegiatan operasional Perseroan secara seketika, dan perbaikan IT yang
memakan waktu lama, dapat menyebabkan terganggunya atau terhentinya kegiatan usaha Perseroan.
Risiko ini, jika terjadi akan berdampak buruk pada kinerja keuangan, operasional, dan kelangsungan
usaha Perseroan.
Risiko Personil Kunci
Risiko personil kunci merupakan risiko mengenai ketergantungan Perseroan kepada tenaga ahli yang
berizin dan berpengalaman dalam bidangnya. Kehilangan personil kunci dalam divisi sales dapat
mengganggu relasi Perseroan dengan nasabah (institusi maupun individu) yang akan menghambat
kegiatan transaksi nasabah dengan Perseroan. Kehilangan personil kunci dalam divisi investment
banking dapat menghambat atau menunda kelangsungan kegiatan usaha Penjaminan Emisi Efek. Hal
tersebut dapat berdampak pada kinerja keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Tuntutan Hukum
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin
Emisi Efek tidak terlepas dari potensi tuntutan hukum. Risiko tuntutan hukum dapat muncul dari berbagai
pihak.
Tuntutan hukum dari nasabah dapat terjadi jika nasabah merasa dirugikan atas pelaksanaan transaksi
efek melalui Perseroan. Hal ini mencakup, namun tidak terbatas pada, sengketa terkait pelaksanaan
forced sell, ketidakpuasan hasil eksekusi order pada sistem perdagangan Perseroan, dan kelalaian
(trading error) yang terjadi karena ketidaksengajaan karyawan Perseroan. Risiko ini dapat menghambat
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
34
Page 55
Perseroan sebagai pelaku Penjamin Emisi Efek dapat terkena tuntutan hukum apabila di kemudian
hari ditemukan bahwa prospektus emiten, yang dijamin oleh Perseroan, mengandung informasi yang
menyesatkan, tidak faktual, atau terdapat fakta material yang disembunyikan. Dalam kondisi ini, investor
bersama dengan emiten dapat mengajukan tuntutan terhadap Perseroan, yang akan menghambat
kelangsungan usaha dan operasional Perseroan.
Risiko-risiko tuntutan hukum diatas dan risiko adanya tuntutan dari pihak ketiga lainnya dapat
memberikan dampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan akibat biaya konsultan hukum,
potensi kewajiban membayar ganti rugi, dan/atau denda. Selain itu, tuntutan hukum dan tuduhan yang
dipublikasikan secara luas di media dapat merusak reputasi dan kredibilitas Perseroan, mengakibatkan
hilangnya kepercayaan nasabah dan pemegang saham, yang pada akhirnya berdampak pada kinerja
keuangan, operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Penjaminan Emisi Efek
Risiko Penjaminan Emisi Efek timbul saat Perseroan menjalani kegiatan usahanya sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Efek atas suatu perusahaan. Risiko-risiko dalam Penjaminan Emisi Efek mencakup
risiko finansial, risiko reputasi Perseroan, risiko hukum dan regulasi, risiko pasar, dan risiko operasional.
Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek memiliki risiko finansial. Dalam kontrak full
commitment, penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak terjual. Jika saham yang wajib dibeli
tersebut tidak likuid, Perseroan terpaksa menahan efek, yang menyebabkan tertahannya dana dan
adanya risiko kerugian jika harga saham emisi tersebut turun.
Perseroan sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek tidak terlepas dari risiko reputasi. Jika saham
perusahaan yang dijamin oleh Perseroan kinerjanya buruk atau harganya turun drastis setelah IPO,
reputasi Perseroan sebagai underwriter akan menurun di mata emiten dan investor.
Perseroan dalam kapasitasnya sebagai Penjamin Emisi memiliki tanggung jawab penuh atas akurasi
dan integritas informasi yang dimuat dalam prospektus, sehingga kegagalan dalam melakukan proses
due diligence (uji tuntas) secara memadai dapat menimbulkan risiko hukum yang signifikan bagi
Perseroan.
Perseroan menghadapi risiko pasar, di mana situasi turunnya pasar modal dapat menyebabkan
potensi tidak optimalnya penawaran umum untuk menarik minat investor, meningkatkan
kemungkinan undersubscribed. Risiko ini dapat mengakibatkan kerugian finansial dimana Perseroan
harus membeli seluruh sisa saham. Hal ini memengaruhi kinerja keuangan, operasional dan
kelangsungan usaha Perseroan.
Perseroan terekspos pada risiko operasional yang timbul dari potensi kesalahan dalam proses
administrasi pendaftaran, maupun ketidaktepatan dalam tata cara pemesanan dan pelaksanaan saham
seperti penjatahan, pendistribusian, hingga mekanisme pengembalian dana, dan koordinasi sindikasi
yang dapat menimbulkan kerugian finansial dan operasional Perseroan.
Risiko Aksi Korporasi
Dalam menjalankan dan mengembangkan strategi bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai risiko
yang timbul dari pelaksanaan aksi korporasi seperti HMETD, stock split, merger dan akuisisi, transaksi
material, transaksi afiliasi, transaksi yang mengandung benturan kepentingan, hingga perubahan
kegiatan usaha serta mekanisme Mandatory Tender Offer (MTO) dan Voluntary Tender Offer (VTO).
Pelaksanaan berbagai aksi strategis tersebut membawa potensi perubahan signifikan pada struktur
permodalan, komposisi pemegang saham pengendali, jajaran manajemen, hingga perubahan rencana
penggunaan dana. Sebagai perusahaan efek, setiap aksi korporasi wajib mematuhi batasan regulasi
yang ketat serta pemeliharaan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) guna menjamin stabilitas
likuiditas. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengeksekusi aksi korporasi secara tepat waktu atau
kegagalan dalam memperoleh persetujuan otoritas terkait dapat memicu penurunan ekspektasi dan
persepsi negatif investor. Hal ini tidak hanya berpotensi mengakibatkan penurunan harga saham dan
35
Page 56
kerugian finansial, tetapi juga dapat memengaruhi kredibilitas, kinerja operasional, serta kelangsungan
usaha Perseroan secara keseluruhan.
Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan memiliki jumlah pemegang saham yang cukup banyak, yaitu sejumlah 72.933 (tujuh puluh
dua ribu sembilan ratus tiga puluh tiga) investor per 31 Mei 2026, dan saat ini Perseroan dalam proses
mengajukan pemegang saham pengendali. Hal ini merupakan risiko yang dihadapi Perseroan dalam
RUPS, apabila investor tidak hadir atau tidak memberikan kuasa dalam RUPS. Kegagalan tercapainya
kuorum dapat menghambat pengambilan keputusan strategis, baik dalam RUPS Tahunan dan RUPSLB.
Hal ini dapat menghambat kelangsungan usaha Perseroan.
C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Global dan Implikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
Ketahanan ekonomi Indonesia dan keberlangsungan operasional Perseroan tidak terlepas dari pengaruh
dinamika ekonomi regional maupun global yang kerap menimbulkan dampak material signifikan. Rekam
jejak krisis yang melanda, mulai dari krisis moneter Asia 1997, guncangan finansial global 2008, hingga
disrupsi akibat pandemi COVID-19 dan eskalasi ketegangan geopolitik sejak 2022, menjadi bukti nyata
betapa rentannya sistem keuangan domestik terhadap guncangan eksternal. Pengalaman tersebut
menegaskan bahwa setiap ketidakstabilan global memerlukan kewaspadaan tinggi karena berpotensi
menekan stabilitas ekonomi nasional secara langsung.
Pengalaman dari berbagai krisis ekonomi terdahulu memberikan bukti nyata bahwa volatilitas suku
bunga yang ekstrem memiliki dampak material terhadap kapasitas perusahaan-perusahaan di Indonesia
dalam mengelola struktur modal dan kewajiban keuangannya. Dalam konteks perusahaan efek, kenaikan
suku bunga global tidak hanya meningkatkan biaya modal operasional, tetapi juga cenderung memicu
pergeseran aset investor dari pasar ekuitas ke instrumen pendapatan tetap, yang secara langsung
berpotensi menurunkan volume transaksi perdagangan dan pendapatan komisi broker.
Di sisi lain, akselerasi transformasi digital dan pergeseran rantai pasok global menciptakan standar baru
bagi daya saing industri keuangan. Bagi perusahaan efek, kemampuan untuk mengadopsi teknologi
baru bukan lagi sekadar pilihan, melainkan keharusan untuk mempertahankan pangsa pasar di tengah
tren online trading yang semakin kompetitif. Kondisi ini kian menantang dengan adanya ketegangan
geopolitik global yang memicu sikap risk-off dari investor global. Oleh karena itu, ketidakpastian
geopolitik dan makroekonomi ini secara kolektif menekan likuiditas pasar modal, yang pada akhirnya
memberikan tantangan signifikan terhadap kinerja penjaminan emisi serta pengelolaan portofolio
investasi Perseroan.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan efek sangat bergantung pada stabilitas kebijakan
ekonomi, politik, dan hukum di Indonesia. Perubahan kebijakan pemerintah di bidang fiskal dan moneter,
termasuk penyesuaian tarif pajak transaksi bursa, perubahan ketentuan perpajakan atas instrumen
keuangan, serta kebijakan suku bunga dapat memengaruhi minat investasi masyarakat dan volume
perdagangan di bursa secara signifikan.
Risiko terkait regulasi mencakup aspek legalitas dan perizinan, termasuk perubahan nomor Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) serta sertifikasi standar yang diwajibkan. Hingga Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan secara konsisten mengurus seluruh perizinan yang diperlukan untuk mendukung
kelangsungan operasionalnya. Namun, apabila terjadi perubahan terhadap ketentuan yang berlaku
atau muncul kebijakan baru dan Perseroan belum dapat memenuhinya, hal tersebut dapat berdampak
negatif terhadap kegiatan usaha Perseroan.
36
Page 57
Risiko kebijakan pemerintah dapat bersifat langsung maupun tidak langsung terhadap perusahaan
efek. Oleh karena itu, Perseroan sebagai perusahaan efek harus memiliki strategi mitigasi risiko, seperti
memantau perkembangan regulasi secara aktif, menjalin komunikasi yang baik dengan regulator dan
menyiapkan sistem kepatuhan dan audit internal yang kuat.
Risiko Inflasi dan Suku Bunga
Kenaikan suku bunga membuat instrumen berisiko tinggi seperti saham menjadi kurang menarik
dibandingkan instrumen berisiko rendah (seperti deposito atau obligasi pemerintah). Investor berpotensi
melakukan penyesuaian portofolio keluar dari pasar saham, yang mengakibatkan penurunan volume
perdagangan dan turunnya pendapatan komisi. Hal ini secara langsung memangkas pendapatan
Perseroan.
Inflasi yang tinggi berpotensi menekan kinerja Perseroan melalui dua sisi utama, yaitu penurunan basis
investor dan peningkatan beban operasional. Dari sisi eksternal, lonjakan inflasi menggerus pendapatan
disposabel masyarakat, yang berpotensi menjadi alasan investor ritel menarik dana mereka dari pasar
modal untuk memenuhi kebutuhan konsumsi harian sehingga jumlah investor aktif cenderung berkurang.
Di saat yang sama, tekanan inflasi secara internal turut menaikkan biaya operasional perusahaan,
mencakup biaya teknologi informasi, sewa kantor, hingga penyesuaian gaji karyawan, yang apabila
tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan yang setara, akan memperburuk kinerja keuangan,
operasional dan kelangsungan usaha Perseroan.
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
Pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing, khususnya Dolar Amerika Serikat, menimbulkan
risiko yang dapat menekan kinerja finansial dan operasional perusahaan efek secara signifikan.
Depresiasi mata uang domestik sering kali memicu sentimen negatif di pasar modal yang mendorong
investor asing melakukan aksi jual bersih (net sell) untuk memitigasi risiko kerugian kurs (currency
loss), sehingga mengakibatkan penurunan volume transaksi harian dan menggerus pendapatan
komisi brokerage. Hal ini akan memengaruhi kinerja keuangan, operasional dan kelangsungan usaha
Perseroan.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas dan Fluktuasi Harga Terhadap Saham Perseroan
Investasi pada saham Perseroan memiliki risiko terkait likuiditas dan fluktuasi/ volatilitas harga. Berbagai
faktor memengaruhi likuiditas saham Perseroan di bursa efek, diantaranya volume perdagangan, jumlah
saham yang beredar, kinerja dan kondisi Perseroan. Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa
saham Perseroan akan selalu aktif dan likuid, dan dapat dipertahankan secara berkelanjutan.
Berkurangnya likuiditas berpotensi menyebabkan harga saham Perseroan berfluktuasi secara
tajam, bahkan mungkin mengalami penurunan. Status pencatatan bukan merupakan jaminan atas
terciptanya perdagangan yang aktif maupun ketersediaan likuiditas yang memadai bagi investor.
Perseroan berkomitmen untuk tetap mencatatkan sahamnya di BEI, namun tidak ada kepastian bahwa
status pencatatan tersebut akan terus berlangsung atau memenuhi persyaratan pencatatan di masa
mendatang. Kondisi pasar yang tidak aktif atau tidak likuid dapat berdampak material dan merugikan
terhadap nilai investasi para pemegang saham.
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi karena berbagai faktor, antara lain:
• Perubahan kondisi ekonomi, politik, atau pasar di Indonesia;
• Fluktuasi harga-harga saham di pasar modal;
• Persepsi tentang prospek usaha dan operasional Perseroan, serta industri secara umum;
• Perbedaan antara hasil keuangan dan operasional aktual Perseroan dengan ekspektasi yang
diharapkan oleh investor;
• Turunnya kegiatan operasi dan fundamental keuangan Perseroan;
• Perubahan rekomendasi analis atau persepsi mereka terhadap Perseroan atau pasar Indonesia;
37
Page 58
• Pengumuman mengenai berbagai aksi korporasi Perseroan;
• Penambahan atau kehilangan personil kunci;
• Keterlibatan dalam perkara hukum;
• Pengumuman yang dibuat oleh Perseroan atau pesaing Perseroan;
• Penjualan Saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan;
• Harga saham Perseroan berisiko mengalami volatilitas yang tidak mencerminkan nilai fundamental
bisnis akibat dinamika pasar;
• Masalah yang dihadapi oleh BEI, termasuk penutupan bursa, gagal bayar broker, pemogokan, dan
keterlambatan penyelesaian transaksi;
• Kapitalisasi pasar yang tidak mencerminkan penilaian bisnis Perseroan;
• Perubahan papan pencatatan, suspensi atau delisting dari BEI;
• Dicabutnya izin dari Perseroan; atau
• Sentimen pasar dan psikologi investor terkait isu-isu negatif mengenai Perseroan.
Fluktuasi dan volatilitas harga saham karena faktor-faktor di atas dapat menyebabkan harga saham
turun atau naik secara tajam. Terdapat risiko atas investasi saham pada Perseroan yang karena
berbagai faktor negatif dapat menyebabkan penurunan harga secara tajam. Turunnya harga saham
dan tidak adanya likuiditas dapat menyebabkan kerugian bagi investor. Oleh karena itu, investor yang
membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas likuditas dan fluktuasi saham
Perseroan yang dapat berakibat pada kerugian finansial investor dan delistingnya Perseroan.
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen
Kemampuan Perseroan untuk membayarkan dividen kepada pemegang saham di masa mendatang
sangat bergantung pada pencapaian saldo laba ditahan yang positif dan ketersediaan arus kas yang
mencukupi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Pembagian dividen
dipengaruhi oleh laba bersih yang rentan terhadap tingkat pendapatan Perseroan, yang dipengaruhi
oleh nilai transaksi perdagangan nasabah, portofolio Perseroan, serta kondisi ekonomi makro. Selain
itu, Perseroan wajib memprioritaskan penggunaan laba untuk pemenuhan dana cadangan wajib. Oleh
karena itu, investor yang membeli saham Perseroan harus menyadari bahwa tidak ada jaminan atas
pembagian dividen di masa mendatang.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA RISIKO DI ATAS BERDASARKAN BOBOT
DAMPAK RISIKO DARI YANG TERBESAR YANG DAPAT MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA
DAN KEUANGAN PERSEROAN.
38
Page 59
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, manajemen berkeyakinan bahwa
tidak ada kejadian dan transaksi penting yang telah terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 5 Mei 2026 yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini yang dapat berdampak material
terhadap posisi keuangan dan hasil usaha Perseroan.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal
31 Desember 2025 dan 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
39
Page 60
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA
A. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Minna Padi Investama Sekuritas, Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan semula dengan
nama PT Batavia Artatama Securindo berdasarkan Akta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Batavia
Artatama Securindo No. 79 tanggal 28 Mei 1998, dibuat di hadapan Drs. Atrino Leswara, S.H., Notaris
di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusan No.C2-8234 HT.01.01.Th.1998 tanggal 3 Juli 1998, dan didaftarkan dalam di Kantor
Pendaftaran Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 587/BH 09.03/VII/2000 pada tanggal 7 Juli 2000,
serta telah diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 86 dan Berita Negara
Republik Indonesia TBN No. 11489 dan BNRI No. 11489 tanggal 27 Oktober 2006 (“Akta Pendirian”).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Berdasarkan Akta Pendirian
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 25.000 25.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
Lim Thian Long 13.500 13.500.000.000 90,00
Zina 1.500 1.500.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 15.000 15.000.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 10.000 10.000.000.000
Pada tahun 2004, nama Perseroan berubah menjadi PT Minna Padi Investama, berdasarkan Akta
No.44, tanggal 18 Pebruari 2004, dibuat oleh Marina Soewana, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.C10386
HT.01.04.TH.2004 tanggal 27 April 2004 dan telah dilaporkan kepada Menteri Kehakiman Republik
Indonesia sebagaimana telah diterima dan dicatat pada tanggal 7 Juni 2004 dengan No.C14063
HT.01.04.TH.2004, didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan pada tanggal
26 Oktober 2004 di bawah No.1070/RUB.09.03/X/2004, serta diumumkan dalam TBN No.86, tanggal
27 Oktober 2006, BNRI No.11490.
Pada tahun 2012, Minna Padi melakukan penawaran umum perdana dan mencatatkan sahamnya di
Bursa Efek Indonesia dengan kode saham “PADI” pada tanggal 9 Januari dan nama Minna Padi berubah
secara resmi menjadi PT Minna Padi Investama Tbk. sebagai perusahaan publik setelah mendapatkan
pernyataan efektif dari OJK pada tanggal 30 Desember 2011.
Dalam rangka menyesuaikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 20/POJK.04/2016 tentang
perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara
pedagang efek, Minna Padi telah mengubah namanya semula PT Minna Padi Investama Tbk berubah
menjadi PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk., yang dituangkan dalam akta Notaris No. 98 tanggal
23 Februari 2017 oleh Buntario Tigris Darmawa Ng, S,H., S.E., M.H., Notaris di Jakarta, disetujui
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU0005381.AH.01.02.TAHUN 2017 tanggal 3 Maret 2017 serta diumumkan dalam TBN No. 48,
BNRI No. 9919 tanggal 14 Juni 2019.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan terakhir tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 1468 tanggal
25 Oktober 2021, dibuat di hadapan Johny Dwikora Aron, S.H., Notaris di Jakarta Utara (selanjutnya
disebut “Akta No. 1468/2021”), yang memuat mengenai persetujuan RUPS Luar Biasa Perseroan
yang diselenggarakan pada 25 Oktober 2021 atas, perubahan, penambahan, dan pernyataan kembali
40
Page 61
Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan (i) POJK No. 15/2020 (ii)
POJK No. 16/2020; (iii) POJK No. 32/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No.14/2019.
Akta No. 1468/2021 tersebut telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
(“HAM”), dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi
Badan Hukum (“SABH”) Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi
Hukum Umum a.n. Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0471734 tanggal 10 November 2021
dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0197181.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
10 November 2021 serta diumumkan dalam TBN No. 8 dari BNRI No. 3871 tanggal 28 Januari 2022.
B. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :
- Penjamin Emisi Efek (Underwriter); dan
- Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan-
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli
sisa efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya. Sebagaimana
termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 661211.
b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beliefek untuk kepentingan pemberi
amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190,
satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran
KBLI Nomor 661222.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
1. Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan shortselling
sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam peraturan yang
berlaku dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian
kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga
lainnya berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar
Modal);
3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya
dengan tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan
dibidang Pasar Modal;
4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan
kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
5. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak
melakukan pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
6. Melakukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan
di atas yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan
dibidang Pasar Modal.
1 Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
2 Masih mengacu kepada KBLI tahun 2017.
41
Page 62
Kegiatan usaha Perseroan tidak mengalami perubahan pada waktu pendirian hingga saat ini.
Catatan:
(i) Uraian dan kode kegiatan usaha yang tercantum di dalam Anggaran Dasar Perseroan masih
mengacu kepada KBLI Tahun 2017.
Perseroan telah mengadakan RUPS Luar Biasa pada tanggal 17 September 2025, dengan salah
satu agendanya adalah “perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2020”.
Namun karena RUPS Luar Biasa itu tidak memenuhi kuorum kehadiran yang disyaratkan, maka
telah diselenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada tanggal 1 Oktober 2025, yang salah satu
agendanya adalah sama dengan yang disebutkan di atas (yakni “perubahan terhadap ketentuan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020”).
Kuorum kehadiran pada RUPS Luar Biasa kedua ini pun, untuk agenda tersebut di atas, juga
tidak terpenuhi, sehingga telah direncanakan diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, yang mana
untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga tersebut, Perseroan telah memperoleh
penetapan kuorum kehadiran dan kuorum keputusan (untuk RUPS Luar Biasa ketiga) dari OJK
melalui Surat OJK No. S-1/PM.2/2026 tanggal 8 Januari 2026.
Namun demikian, seiring dengan berlangsungnya proses untuk penyelenggaraan RUPS Luar
Biasa ketiga (dengan agenda yakni penyesuaian terhadap ketentuan KBLI Tahun 2020), pada
tanggal 17 Desember 2025 ditetapkan peraturan baru terkait dengan KBLI yakni Peraturan Badan
Pusat Statistik No. 7 tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI Tahun
2025), yang diundangkan pada tanggal 18 Desember 2025, berdasarkan mana setiap pengguna
KBLI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan KBLI Tahun 2025 paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Peraturan KBLI Tahun 2025 diundangkan.
Dengan terbitnya Peraturan KBLI Tahun 2025, maka RUPS Luar Biasa ketiga sebagaimana
tersebut di atas tidak jadi diselenggarakan, dengan mengingat bahwa Peraturan KBLI Tahun
2025 telah terbit sebelum diadakannya RUPS Luar Biasa ketiga, sedangkan agenda yang hendak
dibahas dan diputus di dalam RUPS Luar Biasa ketiga itu, mengalir dari proses yang untuk RUPS
Luar Biasa kedua dan juga RUPS Luar Biasa yang pertama yang masing-masing tidak memenuhi
kuorum kehadiran, dan juga sebagaimana yang tertuang di dalam Surat OJK No. S-1/PM.2/2026
tanggal 8 Januari 2026 tersebut di atas, adalah “penyesuaian dengan KBLI Tahun 2020” (dan
bukan “penyesuaian dengan KBLI Tahun 2025”).
(ii) Tindak lanjut yang kemudian dilakukan adalah Perseroan telah menyelenggarakan RUPS Luar
Biasa kembali pada tanggal 2 April 2026, dengan agenda “perubahan terhadap ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam
rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025”.
Namun RUPS Luar Biasa tersebut di atas tidak dapat terselenggara karena kuorum yang disyaratkan
tidak terpenuhi. Perseroan kemudian telah menyelenggarakan RUPS Luar Biasa kedua pada
tanggal 17 April 2026. Namun RUPS Luar Biasa Kedua tersebut juga tidak dapat terselenggara
karena kuorum yang disyaratkan tidak terpenuhi, sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan
No. 498/SI/Not/IV2026 tanggal 17 April 2026, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Christina
Dwi Utami, S.H., M.Hum, M.Kn.
Untuk keperluan penyelenggaraan RUPS Luar Biasa ketiga, Perseroan telah meminta penetapan
kuorum kepada OJK, sebagaimana ternyata dalam Surat Permohonan Pemanggilan dan
Pelaksanaan RUPSLB Ketiga PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 031/CS-PADI/IV/2026
tanggal 22 April 2026. Atas permohonan tersebut, OJK melalui Surat-nya No. S-34/PM.2/2026
tanggal 29 Juni 2026 telah menyampaikan kepada Perseroan bahwa permohonan Perseroan untuk
menyelenggarakan RUPS Luar Biasa ketiga dapat dipertimbangkan dengan ketentuan, antara lain,
sebagai berikut:
(a) RUPS Luar Biasa ketiga dapat diselenggarakan dengan mata acara berupa Persetujuan atas
Perubahan terhadap ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyeseuaian dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025;
(b) RUPS Luar Biasa ketiga dilaksanakan paling lambat 45 hari setelah tanggal surat penetapan
OJK;
(c) Pemanggilan RUPS Luar Biasa ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
pelaksanaan RUPS;
42
Page 63
(d) Kuorum kehadiran untuk RUPS Luar Biasa ketiga adalah paling kurang 31% dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah; dan
(e) Keputusan RUPS Luar Biasa ketiga adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS Luar Biasa ketiga.
(iii) Kegiatan usaha riil yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah sebagai Penjamin Emisi Efek
(Underwriter) dan Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
Adapun sehubungan dengan adanya transaksi-transaksi sewa menyewa ruangan dengan pihak-
pihak lain (yakni PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT SAM Indonesia, dan PT Relasi Nada
Dunia) dimana Perseroan merupakan pihak yang menyewakan, transaksi-transaksi tersebut
bukan merupakan bagian dari implementasi kegiatan usaha Perseroan, akan tetapi dalam rangka
optimalisasi aset Perseroan.
Dokumen Perizinan Perseroan
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, dalam menjalankan kegiatan usahanya,
Perseroan telah memperoleh perizinan-perizinan dari instansi terkait yakni sebagai berikut:
A. Izin Usaha
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
No. : 0220009692446.
Diterbitkan tanggal : 24 Juni 2020.
Diterbitkan oleh : Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nama pelaku usaha : Perseroan.
Alamat : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, B, C dan Lt. 25 Unit A, B SCBD Lot
9, Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran
Baru, Kota Adm. Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta.
No. Telepon : 0215255555.
No. Fax : 0215271527.
Email : corsec@minnapadi.com.
Status Penanaman Modal : PMDN.
Lampiran : a. 66121 - Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
b. 66122 - Perantara Pedanga Efek (Broker Dealer)
2. Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Perantara Pedagang Efek
No. : KEP-22/PM/1999.
Diterbitkan tanggal : 30 Agustus 1999.
Diterbitkan oleh : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Nama Pelaku Usaha : Perseroan.
Isi : 1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Perantara
Pedagang Efek kepada PT Batavia Artatama Securindo3
dengan alamat kantor pusat di Jakarta, Jl. Karang Anyar
Raya No. 9, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, dapat diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
3 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian.
43
Page 64
3. Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Penjamin Emisi Efek
No. : KEP-04/PM/PEE/2000.
Diterbitkan tanggal : 3 April 2000.
Diterbitkan oleh : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal.
Nama Pelaku Usaha : Perseroan.
Isi : 1. Memberikan izin usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin
Emisi Efek kepada PT Batavia Artatama Securindo4 dengan
alamat di Jl. Iskandar Muda No. 82 A-B, Arteri Kebayoran
Lama, Jakarta - Selatan 12240.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
3. Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam
keputusan ini, dapat diadakan perubahan sebagaimana
mestinya.
4. Surat Persetujuan Anggota Bursa
No. : SPAB-237/JATS/BEJ.ANG/12-2004.
Diterbitkan di/ tanggal : Jakarta, 10 Desember 2004.
Diterbitkan oleh : PT Bursa Efek Jakarta.
Nama : Perseroan.
Alamat : Plaza Lippo Lantai 11, Jl. Jend. Sudirman Kav. 25, Jakarta
12920.
NPWP : 01.859.635.3-054.000.
No./Tanggal Izin Usaha dari
Bapepam : Kep-04/PM/PEE/2000, tanggal 3 April 2000.
No. Registrasi Anggota : 240.
Kode Anggota Bursa : mu.
Keberlakuan : Surat Persetujuan Anggota Bursa ini mulai berlaku sejak tanggal
dikeluarkan, dan akan berakhir secara otomatis jika yang
bersangkutan tidak lagi menjadi Anggota Bursa Efek Jakarta
atau Izin Usahanya dicabut oleh Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam).
5. Izin Komersial/Operasional Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik
No. : 02200009692446.
Diterbitkan di/ tanggal : 11 Mei 2021.
Diterbitkan oleh : Menteri Komunikasi dan Informatika.
Diterbitkan kepada : Perseroan.
Alamat : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit A, b, C dan Lt. 25 Unit A, B SCBD
Lot 9, Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53.
Isi : Izin Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ini
telah memenuhi komitmen dan berlaku efektif berdasarkan
persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika. Pesetujuan ini
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Izin Pendaftaran
Penyelenggara Sistem Elektronik.
6. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik
No. Tanda Daftar : 000689.01/DJAI.PSE/05/2021.
Diterbitkan di/ tanggal : 11 Mei 2021.
Sistem elektronik : Online Trading.
Alamat website : www.minnapadi.com.
4 PT Batavia Artatama Securindo merupakan nama Perseroan pada saat pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian.
44
Page 65
B. Perizinan terkait dengan Perpajakan
I. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
a. Kantor Pusat
NPWP : 01.859.635.3-054.000
Alamat : Gedung Equity Tower Lantai 11 Unit A,B,C dan Lt 25 Unit A, B, SCBD Lot 9,
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, Kel. Senayan, Kec. Kebayoran Baru,
Kota Adm. Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Kode Pos 12190.
b. Kantor Cabang
NPWP : 01.859.635.3-526.001.
Alamat : Jl. Monginsidi, 27A/B, RT 002/RW 001, Kepatihan, Kulon, Jebres, Kota
Surakarta, Jawa Tengah, 57129.
c. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pratama Jakarta Kebayoran
Baru Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
No. : S-79KT/WPJ.07/KP.0803/2017
Dikeluarkan di/tanggal : Jakarta Selatan, 21 Maret 2017
Dikeluarkan oleh : Kepala kantor Kepala Seksi Pelayanan.
Isi : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
- NPWP : 01.859.635.3-054.000
- Kategori : Badan
- Tanggal Mulai Terdaftar : 31 Januari 2003
- Kewajiban Pajak : PPh 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh
pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal
22, PPh pasal 23 dan PPh Pasal
26
d. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta,
Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
No. : PEM-00107/WPJ.32/KP.0603/2012.
Diterbitkan di/tanggal : Surakarta, 27 Januari 2012.
Diterbitkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan, an. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratarma Surakarta.
Isi : Keterangan bahwa Perseroan, dengan uraian antara lain
sebagai berikut, telah terdaftar pada tata usaha Kantor
Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa:
- NPWP : 01.859.635.3-526.001.
- Kategori : Badan.
- Tanggal Mulai Terdaftar : 27 Januari 2012.
- Kewajiban Pajak : - PPh Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 19;
- PPh Pasal 21;
- PPh Pasal 23;
- PPh Pasal 26.
45
Page 66
e. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP PKP) dari Kantor Pelayanan Pratama
Perusahaan Masuk Bursa, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan
No. : S-45KP/WPJ.07/KP.0803/2017.
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta Selatan, 22 Maret 2017.
Diterbitkan oleh : Kepala Seksi Pelayanan a.n. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pratama Perusahaan Masuk Bursa.
NPWP : 01.859.635.3-054.000.
KBLI : 66122 - Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer).
Alamat : Gd. Equity Tower Lt. 11 Unit, A, B, C & Lt. 25 Unit A & B SCBD
Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman No Kav. 52-53, Senayan, Senayan
Kebayoran Baru.
Kewajiban Pajak : PPN.
Tanggal mulai daftar : 31 Januari 2003.
C. Perizinan dan Sertifikasi terkait dengan Operasional Perseroan
1. Surat Persetujuan Pemberian Fasilitas Perdagangan Marjin
No. : S-582/BEJ.ANG/05-2005
Dikeluarkan di/tanggal : Jakarta, 20 Mei 2005
Dikeluarkan oleh : Direksi PT Bursa Efek Jakarta
Isi : Perseroan telah memenuhi persyaratan untuk dapat
melakukan transaksi marjin dan PT Bursa Efek Jakarta akan
mengumumkan bahwa Perseroan dapat melakukan transaksi
marjin di Bursa Efek Jakarta.
2. Surat Keputusan Live Sistem Remote Trading terkait dengan Implementasi Fasilitas
Penyampaian Psanan Secara Langsung Bagi Nasabah (Online Trading) PT Minna Padi
Investama
No. : S-00806/BELANG/02-2011.
Diterbitkan di/tanggal : Jakarta, 4 Februari 2011.
Diterbitkan oleh : PT Bursa Efek Indonesia.
Isi : Sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi Online
Trading layak live mulai tanggal 4 Februari 2011.
3. Surat Penyampaian Hasil Pengujian Protokol FIX5 dan ITCH PT Minna Padi Investama
Sekuritas, Tbk.
No. : S-08451/BELANG/11-2021.
Diterbitkan tanggal : 15 November 2021.
Diterbitkan oleh : PT Bursa Efek Indonesia.
Isi : BEI memberikan fasilitas pada Perseroan sebagai berikut:
1. 2 (satu) user untuk protokol FIX 5.0;
2. 1 (satu) user untuk protokol ITCH;
3. Tambahan bandwidth (JTPM) datafeed 10 Mbps selama
masa transisi (3 bulan) terhitung dari tanggal live;
4. Perseroan diperkenankan menjalankan sistem lama dan
sistem baru secara bersamaan (parallel) selama masa
transisi.
46
Page 67
4. Surat Keterangan Keanggotaan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI)
No. : KET-037/ANG.APEI/DE/X/2025
Diterbitkan tanggal : 7 Oktober 2025.
Diterbitkan oleh : APEI.
Isi : Perseroan merupakan salah satu Perusahaan Efek yang
terdaftar sebagai Anggota APEI dengan nomor keanggotaan
PEE-APEI/049.
5. Certificate of Registration PT TSI Sertifikasi Internasional
No. : ISMS 23115.
Tanggal sertifikasi awal : 23 Januari 2024.
Tanggal penerbitan sertifikat : 23 Januari 2024.
Tanggal berakhir sertifikasi : 22 Januari 2027.
Diterbitkan oleh : PT TSI Sertifikasi Internasional.
Ruang lingkup sertifikasi : Penyediaan Sistem Manajemen Keamanan Informasi untuk
Pembukaan Rekening Efek Secara Online Berbasis Web.
C. SUSUNAN KEPEMILIKAN SAHAM
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal
24 Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 11.144.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
D. BAGIAN KELOMPOK USAHA
47
Page 68
Sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 tahun 2018 tentang
Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 tahun 2019 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, berdasarkan
bukti Informasi Penyampaian Data Pemilik Manfaat Perseroan melalui Aplikasi BO (Beneficial Owner),
individu pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan adalah Eveline Listijosuputro.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan belum memiliki Pemegang Saham Pengendali
(PSP) baru sehubungan dengan pailitnya Eveline Listijosuputro selaku PSP berdasarkan pengumuman
Putusan Pernyataan Pailit di koran Kontan tanggal 26 Mei 2025.
Sebagai tindak lanjutnya, Perseroan akan menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan mata acara
salah satunya adalah persetujuan penetapan pengendali Perseroan yang akan diselenggarakan pada
tanggal 7 Agustus 2026, dan untuk itu Perseroan telah menyampaikan Pemberitahuan Mata Acara
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI)
kepada OJK, BEI, dan KSEI melalui Surat No. 041/CS-PADI/VI/2026 tanggal 24 Juni 2026. Pengumuman
mengenai akan diselenggarakannya RUPS Luar Biasa tersebut direncanakan diterbitkan/dikeluarkan
pada tanggal 1 Juli 2026.
Berdasarkan hasil dari pengecekan dan pencarian profil Pemilik Manfaat Akhir pada situs ahu.go.id:
a. Pemilik manfaat Perseroan adalah Eveline Listijosuputro, dengan kriteria: Menerima manfaat
dari perseroan terbatas (yang merupakan kriteria yang dimuat pada butir f. dari Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Presiden No. 13/2018); dan
b. Pengkinian nama pemilik manfaat akhir yang telah dilakukan oleh Perseroan melalui Aplikasi BO
(Beneficial Owner), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum No. 2 tahun 2025
tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi,
adalah pada tanggal 17 Juni 2026 dan tidak terdapat pelaporan perubahan pemilik manfaat kahir
(ultimate beneficial owner) Perseroan dari pengkinian yang dilakukan sebelumnya.
Adapun, terkait dengan bukti pengendalian, berdasarkan informasi yang diperoleh NKNLegal dari
Perseroan, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Minna
Padi Investama Tbk No. 271 tanggal 22 September 2011, dibuat oleh Notaris Buntario Tigris Darmawa
Ng, S.H., S.E., M.H., yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM dengan Surat
Keputusan No. AHU-47461.AH.01.02.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0078509.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 29 September 2011,
sebelum proses IPO Perseroan pada tahun 2011-2012, Eveline Listijosuputro merupakan pemegang
saham Perseroan dengan kepemilikan sebanyak 996.650.000 saham senilai Rp99.665.000.000 atau
99,7%, yang oleh karenanya menjadikan beliau sebagai Pengendali. Hal tersebut (i.e. status Eveline
Listijosuputro sebagai Pengendali) berlanjut pasca-IPO Perseroan dan sampai dengan saat ini.
E. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 163
tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diterima dan dicatat dalam
database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n.
Menteri Hukum No. AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar
Perseroan dengan No. AHU-0101446.AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026,
susunan anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
48
Page 69
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Poltak Sihotang
(disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan oleh OJK
berdasarkan Surat No. S-576/PM.21/2022 tanggal 1 Juli 2022),
dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan
(Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026
sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).
Komisaris : Wijaya Mulia
(disetujui sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan oleh
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan,
Departemen Keuangan Republik Indonesia, berdasarkan Surat
No. S-1982/BL/2006 tanggal 19 September 2006), dan untuk
masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan (Kedua)
Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026 sebagai
anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).
Direksi
Direktur Utama : Djoko Joelijanto
(disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal, Departemen Keuangan Republik
Indonesia, berdasarkan Surat No. S-3658/PM/2004 tanggal 7
Desember 2004 , dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh
RUPS Tahunan (Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal
17 April 2026 sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan masa
jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).
Direktur : Martha Susanti
(disetujui sebagai anggota Direksi Perseroan oleh OJK
berdasarkan Surat No. S-242/PM.21/2016 tanggal 7 Juni 2016),
dan untuk masa jabatan saat ini diangkat oleh RUPS Tahunan
(Kedua) Perseroan yang diadakan pada tanggal 17 April 2026
sebagai anggota Direksi Perseroan, dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya RUPS tersebut sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2031).
Direksi Perseroan tidak memiliki kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai
anggota Direksi terkait Penawaran Umum Efek bersifat ekuitas atau pencatatannya di Bursa Efek dan
tidak terdapat hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
Pengangkatan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut telah memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.
49
Page 70
Berikut adalah keterangan singkat perihal masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan
berdasarkan Surat OJK nomor S-14/PM.11/2026 tanggal 13 Januari 2026:
DEWAN KOMISARIS
Poltak Sihotang
Komisaris Utama/Independen
Warga negara Indonesia, lahir pada tahun 1959, meraih gelar
Magister Corporate Finance dari Nanzan University, Japan pada tahun
1997.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2020 - sekarang Komisaris Independen di Perseroan
2024 - sekarang Komisaris Independen PT Terang Dunia Internusa
Tbk.
2014 - 2019 Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Industri
Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
2013 - 2014 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri
Dasar, Logam dan Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
2006 - 2013 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri
Dasar, Logam dan Kimia di BAPEPAM-LK
2004 - 2006 Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi di
BAPEPAM-LK
2000 - 2004 Kepala Bagian Bina Reksa Dana di BAPEPAM-LK
1997 - 2000 Kepala Bagian Bina Manajer Investasi
1991 - 1994 Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan
Pemeriksaan Jasa
Wijaya Mulia
Komisaris
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1969.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2006 - sekarang Komisaris Perseroan
2015 - sekarang Komisaris, PT SMR Utama Tbk
1998 - sekarang Direktur PT Permata Mulia
DIREKSI PERSEROAN
Djoko Joelijanto
Direktur Utama
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1967, meraih gelar Master of
Business Administration Keuangan, Cleveland States University, Ohio,
USA tahun 1995.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2004 - sekarang Direktur Utama di Perseroan
1997 - 2004 Corporate Finance di PT Transpacific Securindo
1996 - 1997 Research Analyst di PT Bhakti Investama
50
Page 71
Martha Susanti
Direktur
Warga negara Indonesia, lahir tahun 1970, meraih gelar Sarjana Ekonomi
dari Universitas Trisaksi di tahun 1992.
Jabatan yang masih dan /atau pernah dijabat :
2016 - sekarang Direktur di Perseroan
2013 - 2016 Head of Investment Banking di Perseroan
Jan 2013 -
Jun 2013 Investment Banking di PT MNC Securities
2002 - 2012 Investment Banking PT BCA Sekuritas
1997 - 2002 Research Anaylst PT Dinamika Usahajaya
1992 - 1997 Research Analyst di PT HSBC Sekurities Indonesia
Sifat Hubungan Kekeluargaan Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang
Saham
Tidak terdapat sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan
pemegang saham.
F. TATA KELOLA PERUSAHAAN
Dewan Komisaris
Dewan Komisaris Perseroan terdiri dari seorang Presiden Komisaris dan seorang Komisaris Independen,
yang bertugas mengawasi pelaksanaan strategi serta memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan perusahaan oleh Direksi. Komisaris Independen memegang peran penting dalam
memastikan penerapan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dan efektif. Dalam menjalankan tugasnya,
Komisaris Independen turut mendorong fungsi pengawasan yang optimal dan pemberian nasihat
strategis kepada Direksi, guna meningkatkan kinerja, mengelola risiko secara tepat, dan memastikan
laporan keuangan disusun secara terbuka dan berimbang.
Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris adalah melakukan pengawasan atas kebijakan dan
jalannya pengurusan Perseroan, baik secara umum maupun dalam kegiatan usaha yang dilakukan
oleh Direksi, serta memberikan nasihat dan saran kepada Direksi.
Berikut ini adalah uraian tugas, tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris Perseroan
sebagaimana tertuang dalam Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Komisaris:
1. Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan
terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Emiten atau
Perusahaan Publik maupun usaha Emiten atau Perusahaan Publik, dan memberi nasihat kepada
Direksi.
2. Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS
lainnya sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
dan anggaran dasar.
3. Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk
komite lainnya.
5. Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
6. Dewan Komisaris mengadakan rapat bersama Dewan Komisaris secara berkala 1 (satu) kali dalam
4 (empat) bulan.
7. Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi dengan menyebutkan
alasannya.
51
Page 72
8. Dewan Komisaris dapat melakukan tindakan pengurusan Perseroan dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
9. Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan anggaran dasar atau
keputusan RUPS.
10. Dewan Komisaris setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak memasuki bangunan dan
halaman atau tempat lain yang dipergunakan atau dikuasai oleh Pereseroan dan berhak memeriksa
semua pembukuan, surat dan alat bukti lainnya, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas
dan lain-lain serta berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh Direksi.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris
sekurang-kurangnya sekali dalam dua bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya
sekali dalam empat bulan. Dewan Komisaris juga wajib mengadakan rapat
tambahan apabila dianggap perlu. Sampai dengan 31 Desember 2025, Dewan Komisaris Perseroan
telah mengadakan 4 kali rapat Dewan Komisaris dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat
kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Poltak Sihotang Komisaris Utama /Komisaris Independen 100% 100%
Wijaya Mulia Komisaris 100% 100%
Direksi
Sementara itu, Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan satu orang Direktur. Direksi bertanggung
jawab atas pengelolaan operasional sehari-hari serta pengambilan keputusan strategis sesuai dengan
Anggaran Dasar dan regulasi yang berlaku. Presiden Direktur berperan sebagai koordinator antar
anggota Direksi serta sebagai pengambil keputusan akhir atas arah kebijakan dan strategi perusahaan.
Tugas dan Tanggung Jawab Direksi
1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Emiten atau Perusahaan
Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan
Emiten atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar.
2. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana, Direksi wajib
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar.
3. Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian.
4. Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dapat
membentuk komite. Dalam hal dibentuk komite Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja
komite setiap akhir tahun buku.
5. Direksi bertanggung jawab penuh dalam menjalankan seluruh fungsi pengelolaan Perseroan.
6. Direksi bertanggung jawab penuh untuk menetapkan arah strategis jangka pendek dan jangka
panjang dan prioritas Perseroan.
7. Direksi wajib mengelola Perseroan sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan.
8. Direksi wajib melaksanakan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (GCG) dalam setiap
kegiatan usaha Perseroan pada setiap tingkatan dan hirarki organisasi Perseroan.
9. Direksi wajib menjalankan program tanggung jawab sosial Perseroan.
10. Direksi wajib menindaklanjuti seluruh hasil temuan audit dan rekomendasi dari unit pemeriksaan/
audit internal, audit eksternal, hasil pemeriksaan dari Departemen Keuangan dan/atau hasil
pemeriksaan dari Otoritas lain.
11. Direksi wajib memelihara hubungan yang sehat dan terbuka dengan Dewan Komisaris dan
mendukung peran Dewan Komisaris sebagai pengawas.
12. Direksi wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui
Rapat Umum Pemegang Saham.
52
Page 73
13. Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Emiten atau
Perusahaan Publik yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam
menjalankan tugasnya.
14. Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian Emiten atau Perusahaan Publik
apabila dapat membuktikan:
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
a. telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian
untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik;
b. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Wewenang Direksi
1. Direksi berwenang menjalankan pengurusan Perseroan sesuai dengan kebijakan yang dipandang
tepat, sesuai dengan maksud dan tujuan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
2. Direksi berwenang mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan.
3. Untuk melakukan tindakan tertentu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Direksi harus
memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris.
4. Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan, apabila:
a. Terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan;
dan
b. Anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan
kepentingan Perseroan.
5. Dalam hal terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 diatas, maka yang berhak
mewakili Perseroan adalah:
a. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
b. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan
dengan Perseroan; atau
c. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris
mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.
Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu bulan dan rapat gabungan dengan Direksi sekurang-kurangnya sekali dalam 4
(empat) bulan. Sampai dengan 31 Desember 2025, Direksi Perseroan telah mengadakan 4 (empat) kali
rapat Direksi dan 4 (empat) kali Rapat Gabungan, dengan tingkat kehadiran masing-masing anggota
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan
Rapat Dewan Komisaris Rapat Gabungan
Djoko Djoelianto Direktur Utama 100% 100%
Martha Susanti Direktur 100% 100%
Dwi Setijo Adji5 Direktur 100% 100%
Perseroan telah menunjuk Sekretaris Perusahaan yang bertugas sebagai penghubung antara
perusahaan dan investor maupun regulator. Selain itu, guna memperkuat fungsi pengawasan,
Perseroan juga membentuk Komite Audit yang berada di bawah pengawasan Dewan Komisaris. Komite
ini bertugas memberikan masukan kepada Dewan Komisaris, mengevaluasi laporan yang disampaikan
Direksi, serta mengidentifikasi hal-hal penting yang perlu mendapat perhatian.
5 Dwi Setijo Adji telah mengundurkan diri sebagai Direktur Perseroan pada tanggal 11 November 2025 dan pengunduran
dirinya telah disetujui oleh para pemegang saham Perseroan sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk No. 163 tanggal 17 April 2026, dibuat di hadapan Notaris Christina Dwi
Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum, dan pemberitahuan tersebut telah diteri-
ma dan dicatat dalam database SABH Kementerian Hukum sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum a.n. Menteri Hukum No.
AHU-AH.01.09-0261992 tanggal 8 Mei 2026, dan telah dimasukkan dalam Daftar Perseroan dengan No. AHU-0101446.
AH.01.11.Tahun 2026 tanggal 8 Mei 2026.
53
Page 74
Perseroan juga telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Audit Internal yang berfungsi
sebagai pedoman dalam pelaksanaan audit tahunan serta pengawasan atas laporan keuangan dan
sistem pengendalian internal. Semua perangkat tersebut menunjukkan komitmen Perseroan dalam
menjalankan prinsip-prinsip GCG secara menyeluruh demi mewujudkan perusahaan yang terpercaya
dan berkelanjutan.
Perseroan memiliki kontrak terkait imbalan kerja Dewan Komisaris dan Direksi setelah masa kerja
berakhir sebagaimana pada Surat No.001/Dirkom-MPIS/I/2026 tanggal 2 Januari 2026.
Sekretaris Perseroan
Perseroan telah membentuk Sekretaris Perseroan (corporate secretary) sebagaimana disyaratkan
dalam Peraturan OJK No.35/2014, berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 002/
MPI/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016. Sekretaris Perusahaan dilarang merangkap jabatan pada emiten
atau perusahaan lain.
Berikut adalah informasi mengenai sekretaris Perseroan.
Nama : Martha Susanti
Email : corsec@minnapadi.com
Riwayat hidup sekretaris perseroan dapat dilihat pada susunan Direksi Perseroan pada Bab VIII
prospektus ini.
Fungsi Sekretaris Perusahaan adalah:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Emiten atau Perusahaan Publik;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan pemegang saham Emiten
atau Perusahaan Publik, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perseroan meliputi:
1) Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a) Keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi berkaitan dengan
data dan aktivitas Perseroan pada situs web Perseroan;
b) Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, dan regulator lain secara
tepat waktu;
c) Penyelenggaraan dan dokumentasi tindakan korporasi termasuk RUPS, Paparan Publik, Right
Issues, dan tindakan korporasi lainnya;
d) Pelaksanaan program orientasi terhadap Perseroan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris;
dan
e) Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2) Sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, Bursa Efek, dan
pemangku kepentingan lainnya.
3) Mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di
pasar modal.
4) Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
5) Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia, kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
54
Page 75
Program pelatihan dalam meningkatkan kompetensi Sdr Martha Susanti:
• Mengikuti perkembangan peraturan OJK dan IDX dengan mengikuti sosialisasi peraturan-peraturan
baru.
• Tata Kelola & Kepatuhan: Pemahaman mendalam mengenai regulasi OJK, kepatuhan terhadap
Bursa Efek Indonesia (BEI), serta implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang
berkelanjutan.
• Komunikasi Strategis & Investor Relations: Teknik berkomunikasi secara efektif dengan pemegang
saham, media, dan publik guna menjaga reputasi perusahaan.
• Keberlanjutan & ESG: Integrasi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam
laporan tahunan dan strategi operasional perusahaan.
• Hukum Perusahaan & Bisnis Global: Wawasan mengenai aspek hukum korporasi, etika bisnis,
hingga strategi menghadapi dinamika bisnis internasional.
Sosialisasi, seminar, dan workshop yang telah dilakukan:
1. Sosialisai POJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Efek, 6 Februari 2025.
2. Sosialisasi Penggunaan EASY.KSEI, 12 Februari 2025.
3. Sosialisasi tentang Perlindungan Pemodal yang diadakan oleh SIPF, 5 Maret 2025.
4. Kegiatan Risk & Governace Summit (RGS) 2025, 19 Agustus 2025
5. Workshop Penerapan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB), 24 Oktober 2025.
6. Workshop Penggunaan Informasi Ringkas Permohonan Pencatatan Efek (IRPPE) dalam Rangka
Penawaran Umum dan Pencatatan Efek di BEI, 20 November 2025.
7. Sosialisasi Regulasi dan Sistim Pelaporan Perubahan Kepemilikan Saham, 19 Desember 2025.
Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Dewan Komisaris dibantu oleh komite-komite sebagai berikut:
KOMITE AUDIT
Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit telah dibentuk sesuai dengan ketentuan
POJK No.55/2015 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK-001/KOM-MPIS/
XII/2025 tanggal 12 Desember 2025, susunan anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Ketua Poltak Sihotang Komisaris Independen
Anggota David Prasetio Warga Negara Indonesia, 31 tahun. Mendapat gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun
2016. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio
Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan
Bulan Lastiar Siahaan Warga Negara Indonesia, 35 tahun. Mendapat gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Trisaksi Jakarta pada tahun
2013. Saat ini, beliau bekerja sebagai staf PT Dasutrio
Darma Konsultan dan anggota Komite Audit Perseroan.
55
Page 76
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Poltak Sihotang 2020 - sekarang Komisaris Independen di Perseroan
2024 - sekarang Komisaris Independen di PT Terang Dunia Internusa Tbk.
2014 - 2019 Deputi Direktur Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
2013 - 2014 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
Kimia di Otoritas Jasa Keuangan
2006 - 2013 Kepala Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan
Kimia di BAPEPAM-LK
2004 - 2006 Kepala Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi di BAPEPAM-LK
2000 - 2004 Kepala Bagian Bina Reksa Dana di BAPEPAM-LK
1997 - 2000 Kepala Bagian Bina Manajer Investasi
1991 - 1994 Kepala Sub Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan Jasa
Anggota David Prasetio 2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
2016 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan
Anggota Bulan Lastiar 2020 - sekarang Anggota Komite Audit Perseroan
Siahaan 2014 - sekarang Staf PT Dasutrio Darma Konsultan
Komite Audit bertugas untuk memberikan pendapat kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau
hal-hal yang disampaikan oleh Direksi, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris
dan melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas dewan komisaris antara lain meliputi:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Emiten atau Perusahaan
Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan
lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan perseroan.
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya.
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa.
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi, jika Emiten atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan
Komisaris.
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Emiten
atau Perusahaan Publik.
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik.
9. Wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi mengenai Perseroan yang diperoleh
selama menjalankan tugas sebagai Komite Audit.
TATA CARA DAN PROSEDUR KERJA SERTA RAPAT KOMITE AUDIT
1. Perseroan wajib mengadakan rapat Komite Audit secara berkala paling kurang 4 (empat) kali dalam
setahun.
2. Seluruh proses dan hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat yang ditandatangani
oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir.
3. Risalah rapat Komite Audit kepada Seluruh peserta rapat dan disampaikan kepada Dewan
Komisaris.
4. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan
Komisaris apabila diundang.
5. Rapat Komite Audit dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota
Komite Audit.
6. Keputusan rapat Komite Audit diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
7. Setiap rapat Komite Audit dituangkan dalam risalah rapat, termasuk apabila terdapat perbedaan
pendapat, yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite Audit yang hadir dan disampaikan
kepada Dewan Komisaris.
56
Page 77
Perseroan telah menyusun Piagam Komite Audit dan yang terupdate pada tanggal 2 Januari 2026
dengan mengacu pada POJK No. 55/2015 dan POJK No. 33/2014.
Komite Audit dibentuk untuk membantu Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tanggung jawab
pengawasan atas kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal. Selain itu, Komite Audit
difungsikan juga untuk meningkatkan peran aktif dalam memastikan adanya tingkat perbaikan terhadap
permasalahan Perseroan yang dapat mengurangi efektivitas Sistem Pengendalian Internal.
Unit Audit Internal
Unit Audit Internal merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang menjalankan fungsi audit internal,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/
POJK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal dan menyusun Piagam Unit Audit Internal berdasarkan
Surat No. SK002/DIR-MPIS/I/2025 tanggal 2 Januari 2025, yaitu :
Jabatan Nama Riwayat Hidup
Ketua Brigita Ema Gunawanti 2021 – sekarang Compliance dan Internal Auditor
Perseroan
2005 – 2021 Settlement staff Perseroan
2004 – 2005 Back Office PT Trimegah Sekuritas
2003 – 2004 Settlement PT Prime Capital Sekuritas
2002 – 2003 Finance staff PT Golden Phone
2002 – 2002 Account Officer PT Selaras Universal
1999 – 2002 Settlement PT Bomar Sekuritas
Perseroan juga telah memiliki Piagam Audit Internal (internal audit charter) yang telah disetujui oleh
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025, piagam mana ditetapkan oleh Direksi
Perseroan pada tanggal 2 Januari 2025.
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit meliputi:
1. Menyusun kebijakan audit internal;
2. Menyusun dan melaksanakan rencana audit internal tahunan
3. Mempersiapkan dan melaksanakan audit kepatuhan terhadap jalannya sistem pengendalian
internal dan manjemen resiko untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan perusahaan telah sesuai
ketentuan/kebijakan peraturan perusahaan dan perundang-undangan yang berlaku paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
4. Menyusun dan melaksanakan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang
pelaksanaannya mempertimbangkan Tingkat risiko pada masing-masing unit kerja;
5. Mengukur tingkat efisiensi dan efektifitas semua kegiatan perusahaan.
6. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigate audit) atas permintaan dari
manajeman.
7. Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/ rekomendasi terhadap penyempurnaan
sistem dan prosedur serta kebijakan perusahaan sehingga tercapainya efisiensi dan efektifitas
yang selaras dengan visi dan misi perusahaan.
8. Membuat dan meyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
kepada kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
9. Membuat dan menyampaian laporan secara insidental, jika terdapat laporan insidental pada kondisi
tertentu kepada Direksi dan ditembuskan kepada dewan komisaris Perseroan.
10. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Komite Audit.
Wewenang Internal Audit adalah sebagai berikut:
1. Menentukan strategi, ruang lingkup, metode dan frekuensi audit secara independent atas
persetujuan Direktur Utama.
2. Mempunyai akses terhadap dokumen, pencatatan, sistem, fisik asset dan informasi atas obyek
audit yang dilaksanakannya.
3. Menyampaikan laporan hasil audit, termasuk hambatan dan tindak lanjutnya kepada Direktur
Utama secara langsung.
57
Page 78
4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direktur Utama, Dewan Komisaris dan/
atau Komite Audit.
5. Melakukan koordinasi dengan pihak Audit Eksternal untuk setiap kegiatannya.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Komposisi dan Struktur Keanggotaan
Perseroan saat ini tidak memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi, namun fungsi nominasi dan
remunerasi telah dijalankan oleh Dewan Komisaris sesuai dengan POJK No. 34/2014.
Perseroan juga telah memiliki Piagam Dewan Komisaris Perseroan yang mengatur terkait nominasi
dan remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Piagam Dewan Komisaris PT Minna Padi Investama
Sekuritas, Tbk No. SK003/DIR-MPI/I/2025 tanggal 2 Januari 2025.
Tugas dan Tanggung Jawab
Adapun dalam menjalankan fungsi Nominasi dan Remunerasi, Dewan Komisaris bertanggung jawab
dalam hal:
Terkait dengan Fungsi Nominasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
- kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
- kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris 2.
Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
4. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Terkait dengan Fungsi Remunerasi:
1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
a. Struktur Remunerasi;
b. Kebijakan atas Remunerasi;
c. Besaran atas Remunerasi;
2. Melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi wajib diselenggarakan oleh Dewan
Komisaris.
1. Rapat diselenggarakan secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan.
2. Rapat dengan agenda tentang Nominasi dan/atau Remunerasi hanya dapat diselenggarakan
apabila:
a. Dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris; dan
b. Salah satu dari mayoritas anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen.
(1) Keputusan rapat sebagaimana dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
(2) Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai, pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak.
(3) Dalam hal proses pengambilan keputusan terdapat perbedaan pendapat, perbedaan
pendapat tersebut wajib dimuat secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan
pendapat tersebut.
Pelaporan
1. Komite Nominasi dan Remunerasi harus melaporkan pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan
prosedur Nominasi dan Remunerasi yang dijalankan kepada Dewan Komisaris.
2. Laporan Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan bagian dari laporan pelaksanaan tugas
Dewan Komisaris dan disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham.
58
Page 79
G. TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Perseroan melakukan tanggung jawab sosial (CSR) dengan menyelenggarakan program literasi
keuangan kepada masyarakat yang bertujuan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya literasi
keuangan sejak dini dan memberikan gambaran umum mengenai industri pasar modal.
Selain itu Perseroan melakukan CSR dengan memberikan donasi kepada anak berbakat di bidang
olahraga.
Tabel berikut merupakan CSR Perseroan di bidang literasi keuangan :
2025
Tanggal Jenis Kegiatan Lokasi Pelaksanaan
13 Januari 2025 Pelatihan Trading App Daring via zoom
22 Januari 2025 Cara Mudah Baca Laporan Keuangan dan Daring via zoom
Valuasi Saham
4 Februari 2025 Mulai Belajar Investasi, Yuk! Daring via zoom
6 Februari 2025 Belajar Analisa Teknikal dan Fundamental Daring via zoom
Dasar
19 Agustus 2025 Sekolah Pasar Modal Level Dasar Daring via zoom
21 Agustus 2025 Sekolah Pasar Modal Level 2 Daring via zoom
2024
Tanggal Jenis Kegiatan Lokasi Pelaksanaan
16 Januari 2024 Mulai Belajar Investasi Daring via zoom
18 Januari 2024 Kelas Pelatihan OLT Bersama MPIS Daring via zoom
24 Januari 2024 Analisa Fundamental dan Teknikal untuk Daring via zoom
Pemula
19 Agustus 2024 Sekolah Pasar Modal – Level Satu Daring via zoom
26 Agustus 2024 Sekolah Pasar Modal – Level 2 Daring via zoom
9 Oktober 2024 Menakar Prospek Kinerja BRMS di Daring via zoom
Semester II 2024 dan 2025
H. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
59
Page 80
I. SUMBER DAYA MANUSIA DAN KOMPOSISI JUMLAH KARYAWAN
Perseroan dan Entitas Anak telah memenuhi ketentuan pemenuhan Upah Minimum Propinsi. Untuk
menunjang kesejahteraan karyawan, Perseroan juga menyediakan berbagai sarana dan tunjangan
yang dapat dinikmati oleh karyawan Perseroan, yang antara lain meliputi:
• Tunjangan kesehatan dan asuransi kesehatan bagi karyawan yang memenuhi syarat jabatan dan
tanggung jawabnya;
• Uang makan & transportasi merupakan tunjangan tetap di luar gaji pokok, bagi karyawanyang telah
memenuhi syarat jabatan dan tanggung jawabnya .
Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 41 (empat puluh satu) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Komisaris.
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Status Kerja:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Karyawan Tetap 40 38
Karyawan Kontrak 1 -
Total 41 38
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Kepangkatan / Manajemen:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Head of Department 5 5
Manager 7 8
Staff 20 16
Non Staff 9 9
Total 41 38
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Pendidikan:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
Pasca Sarjana 1 1
Sarjana 21 18
Diploma 5 5
SMA 14 14
Total 41 38
Tabel Komposisi Pegawai Perseroan Menurut Jenjang Usia:
31 Desember
Keterangan
2025 2024
> 50 Tahun 11 9
45 – 50 Tahun 8 5
40 – 45 Tahun 8 9
35 – 40 Tahun 4 6
30 – 35 Tahun 1 2
25 – 30 Tahun 8 5
< 25 Tahun 1 2
Total 41 38
Pada tanggal 31 Maret 2026, Perseroan memiliki 43 (empat puluh tiga) karyawan tidak termasuk
Direksi dan Dewan Komisaris dimana status dari hubungan kerja seluruh karyawan dengan Perseroan
dalah Karyawan Tetap.
60
Page 81
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga asing dan tidak memiliki
karyawan yang mempunyai keahlian ataupun sertifikat khusus dimana jika pegawai tersebut tidak ada
akan mengganggu jalannya kegiatan operasional Perseroan.
J. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN DI MANA PERSEROAN MEMILIKI
PENYERTAAN SAHAM
Perseroan memiliki penyertaan langsung di dua perusahaan, yaitu PT MP Capital (MPC) yang bergerak
di bidang perdagangan barang sebesar 19,00% dan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang
bergerak di bidang Manajer Investasi sebesar 18,87%.
Tahun
Kegiatan Tahun Status Persentase
No. Nama Dimulainya Keterangan
Usaha Pendirian Operasional Penyertaan
Penyertaan
1. PT Minna Manajer 2004 2004 Operasional 18,87% Tidak
Padi Aset Investasi dengan namun mengendalikan
Manajemen SRE telah di
blokir oleh KSEI
pada tanggal
15 Des 2025
berdasarkan
surat KSEI-7845/
DIR/1225 tanggal
16 Desember
2025
2. PT MP Capital Aktivitas 2004 2004 Tidak beroperasi 19,00% Tidak mengenda-
Perusahaan likan
Holding
K. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Transaksi dengan pihak-pihak berelasi atas kegitan usaha utama Perseroan
2025 2024
Keterangan Sifat Hubungan
(Rp Juta) (Rp Juta)
Portofilio efek
Reksa dana
Reksadana
Perusahaan afiliasi
Minna Padi Keraton Balance 16.121 13.374 Reksa dana
dengan kepemilikan
18,87%
Perusahaan afiliasi
Minna Padi Keraton II 440 880 Reksa dana dengan kepemilikan
18,87%
Jumlah 16.561 14.254
% terhadap jumlah aset 6,40% 8,10%
Utang subordinasi
Digunakan untuk
Henry Kurniawan Latief 2.000 3.000 Pemegang saham
meningkatkan MKBD
Digunakan untuk Pemegang saham
Eveline Listijosuputro - 1.000
meningkatkan MKBD founder
Jumlah 2.000 4.000
% terhadap jumlah aset 2,03% 19,36%
Pendapatan kegiatan perantara
pedagang efek
Komisi transaksi
Perusahaan afiliasi
PT Minna Padi Aset Managemen 19,6 1,9 Penyertaan saham dengan kepemilikan
18,87%
61
Page 82
2025 2024
Keterangan Sifat Hubungan
(Rp Juta) (Rp Juta)
Suami pemegang
Edy Suwarno 12,7 0.7
saham founder
Reksadana
Reksadana Minna Padi Perusahaan afiliasi
1,1 - Reksa dana
Indraprasta Saham Syariah dengan kepemilikan
18,87%
Saat ini sudah bukan
Eveline Listijosuputro 0.47 28,5 Pemegang saham founder merupakan pemegang
saham pengendali
Perusahaan afiliasi
PT MP Capital 0,003 3,0 Penyertaan saham dengan kepemilikan
19%
Reksadana
Perusahaan afiliasi
Reksadana Keraton Balance - 4,9 Reksa dana
dengan kepemilikan
18,87%
Jumlah 33,8 39,0
% terhadap jumlah aset 0,05% 2,45%
L. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN
Perseroan
Perjanjian Sewa Menyewa
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
1 Perjanjian Sewa Para Pihak: REKU menyewa ruang 1 Januari 2026 Biaya Sewa sebesar
Menyewa No. 001/ a. Perseroan selaku kantor yang terletak di s/d 31 Desember Rp285.000 (dua ratus
PSM2026/MPIS- Pemilik; dan lantai 11 unit E pada 2026 enam puluh ribu)
REKU/2026 tanggal 2 b. PT Rekeningku Gedung Equity Tower, per meter persegi
Januari 2026 Dotcom Indonesia SCBD Lot 9, Jl. Jendral per bulan belum
(REKU) selaku Sudirman Kav. 52-53, termasuk pajak, yang
penyewa. Jakarta 12190, seluas dibayarkan per 3
340,60 m² (tiga ratus (tiga) bulan dengan
empat puluh koma enam perincian sebagai
nol meter persegi). berikut: (340,60 m²
(tiga ratus empat
puluh koma enam
nol meter persegi)
x Rp285.000 (dua
ratus enam puluh
ribu Rupiah) x
3 (tiga) bulan) =
Rp291.213.000 (dua
ratus enam puluh
lima juta enam ratus
enam puluh delapan
ribu Rupiah).
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
2. Perjanjian Sewa Para Pihak: RND menyewa dari 3 Januari 2026 Biaya sewa sebesar
Menyewa tanggal 2 a. Perseroan selaku Perseroan Ruko yang s/d 3 Januari Rp60.000.000 (enam
Januari 2026. Pemilik; dan beralamat di Ruko 2027. puluh juta Rupiah)
b. PT Relasi Nada Promenade 20 Unit M per tahun.
Dunia (RND) selaku dan N, Jl. Bangka No.
penyewa. 20, Lantai 3, Jakarta Domisili Hukum di
Selatan. Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
62
Page 83
No. Perjanjian Pihak Objek Jangka Waktu Keterangan
3. Perjanjian Sewa Para Pihak: SAM menyewa Ruko 1 September Biaya Sewa sebesar
Menyewa tanggal 1 a. Perseroan selaku yang beralamat di Ruko 2025 s/d 1 Rp96.000.000
September 2025. Pemilik; dan Promenade 20 Unit M September 2027. (sembilan puluh
b. PT SAM Indonesia dan N, Jl. Bangka No. enam juta Rupiah)
(SAM) selaku 20, Lantai 1, Jakarta per tahun.
penyewa. Selatan.
Uang Jaminan
Sewa sebesar
Rp10.000.000
(sepuluh juta Rupiah)
per tahun
SAM menanggung
beban service charge
sebesar Rp3.200.000
(tiga juat dua ratus
ribu Rupiah) per
bulan.
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
4. Perjanjian Sewa Para Pihak: SAM menyewa Ruko 1 September Biaya Sewa sebesar
Menyewa tanggal 1 a. Perseroan selaku yang beralamat di Ruko 2025 s/d 1 Rp96.000.000
September 2025. Pemilik; dan Promenade 20 Unit M September 2027. (sembilan puluh
b. PT SAM Indonesia dan N, Jl. Bangka No. enam juta Rupiah)
(SAM) selaku 20, Lantai 2, Jakarta per tahun.
penyewa. Selatan.
SAM menanggung
beban service charge
sebesar Rp3.200.000
(tiga juat dua ratus
ribu Rupiah) per
bulan.
Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
5. Perjanjian Sewa Para Pihak: Perseroan menyewa 1 Juni 2026 s/d 1 Biaya Sewa sebesar
Menyewa tanggal 29 a. Rudiyanto selaku dari Rudiyanto Ruko Juni 2027. Rp100.000.000
Mei 2026. pihak yang yang beralamat di Jalan (seratus juta Rupiah)
menyewakan; dan Wolter Monginsidi No. 27 per tahun.
b. Perseroan selaku A/B, Jebres, Surakarta.
penyewa. Domisili Hukum di
Pengadilan Negeri
Solo.
Tidak ada perjanjian yang telah habis sebelum diperoleh efektifnya pernyataan pendaftaran.
M. KETERANGAN MENGENAI ASET TETAP
Bidang Tanah
Nomor Hak atas Lokasi
Tanah/Nomor Luas
No. Jenis Aset Masa Berlaku Peruntukan
Identifikasi Bidang Tanah Kota/Kab. Kec. Kel./Desa
Tanah
1. HGB 715 19 Oktober 2044 73 m2 Jakarta Mampang Pela Disewakan
Selatan Prapatan Mampang pada pihak
ketiga
2. HGB 714 19 Oktober 2044 70 m2 Jakarta Mampang Pela Disewakan
Selatan Prapatan Mampang pada pihak
ketiga
63
Page 84
Nomor Hak atas Lokasi
Tanah/Nomor Luas
No. Jenis Aset Masa Berlaku Peruntukan
Identifikasi Bidang Tanah Kota/Kab. Kec. Kel./Desa
Tanah
3. HGB 11.01.000035022.0 19 Desember 149 m2 Semarang Candisari Tegalsari Sebelumnya
2055 digunakan
untuk kantor
cabang
Perseroan.
Saat ini
belum
digunakan.
Satuan Rumah Susun (SRS)
Nomor Luas Lokasi Peruntukan
No. Jenis Aset Hak Milik Tanah
atas SRS Letak Kota/Kab. Kec. Kel./Desa
1. HMSRS 1486/X 290 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 11-A
2. HMSRS 1487/X 163,6 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 11-B
3. HMSRS 1488/X 163,6 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 11-C
4. HMSRS 1489/X 290 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 11-D
5. HMSRS 1490/X 295,2 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Disewakan
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 11 No. 11-E
6. HMSRS 1574/XXI 290 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 25 No. 25-A
7. HMSRS 1575/XXI 163,6 m² Rumah Susun Bukan Jakarta Kebayoran Senayan Kantor pusat
Hunian Equity Tower Selatan Baru
Jl. Jendral Sudirman
Kav. No. 52-53 Lot 9.
Lantai 25 No. 25-B
8. - - 86 m² Komplek Komersial Surabaya Dukuh Pradah Sebelumnya
Graha FamilI Blok KL, Pakis Kalikendal digunakan untuk
Lantai 2, Unit 219A kantor cabang
Perseroan.
Saat ini belum
digunakan.
N. PERKARA
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah), tidak terlibat dalam
suatu perselisihan/sengketa hukum, termasuk sengketa Kepailitan dan/atau PKPU dengan pihak lain di
Pengadilan Negeri, Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Pengadilan Tata Usaha
64
Page 85
Negara (PTUN), Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), dan Pengadilan Pajak atau sengketa
lainnya di luar Pengadilan yang bersifat material yang dapat memengaruhi secara negatif keadaan
keuangan Perseroan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, yang masing-masing anggota Direksi
dan anggota Komisaris (dengan pengecualian sebagaimana dimuat pada paragraf di bawah) telah
menandatangani Surat Pernyataan tertanggal 5 Mei 2026 dan untuk Perseroan telah ditandatangani
oleh Direktur Utama tertanggal 5 Mei 2026.
Wijaya Mulia, yang merupakan salah satu anggota Dewan Komisaris Perseroan, pada saat ini adalah
salah satu pihak di dalam perkara perdata yang tercatat di tingkat pertama pada Pengadilan Negeri
Jakarta Utara di tingkat pertama dengan perkara No. 309/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr, perkara mana sudah
diputus di tingkat banding (pengadilan tinggi) dan saat ini sedang dalam proses upaya hukum banding
dimana berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://
sipp.pn-jakartautara.go.id/index.php/detil_perkara, berkas banding telah dikirimkan ke Pengadilan
Tinggi Jakarta pada tanggal 6 Maret 2026 dan proses banding telah terdaftar dengan No. 232/PDT/2026/
PT DKI, dan kedudukan beliau di dalam perkara tersebut adalah dalam kapasitasnya selaku pribadi dan
bukan dalam kapasitas selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan. Yang bersangkutan menyatakan
bahwa perkara perdata tersebut tidak berkaitan dangan kegiatan usaha Perseroan dan tidak berdampak
terhadap Perseroan maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Utara: https://sipp.pn-
jakartautara.go.id/index.php/detil_perkara, proses banding perkara perdata No. 309/Pdt.G/2025/PN.Jkt
Utr juncto No. 232/PDT/2026/PT DKI dimana Wijaya Mulia merupakan pihak Terbanding IV semula
Tergugat IV telah diputus pada tanggal 9 April 2026, dengan amar putusan sebagai berikut:
“Mengadili:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 309/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr tanggal
28 Januari 2026;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat
peradilan, untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu Rupiah.”
Putusan banding tersebut di atas telah diberitahukan kepada Pembanding dan Para Terbanding pada
tanggal 10 April 2026.
Lebih lanjut, Pembanding semula Penggugat telah mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 20
April 2026 dan menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung pada tanggal 22 April 2026.
Sehubungan dengan hal tersebut, Wijaya Mulia selaku Termohon Kasasi IV (d/h Terbanding IV/Tergugat
IV) telah mengajukan kontra memori kasasi pada tanggal 7 Mei 2026, dimana kontra memori kasasi
tersebut telah diserahkan kepada Pemohon Kasasi (d/h Penggugat) pada tanggal 8 Mei 2026. Bahwa
berkas kasasi telah dikirimkan kepada Mahkamah Agung pada tanggal 18 Juni 2026 sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Berkas Kasasi No. 2219/PAN.PN.W10-U4/HK2.4/VI/2026, namun
sampai dengan tanggal prospektus ini, belum terdapat putusan kasasi atas perkara dimaksud.
O. KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK
USAHA
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tahun 1998, semula dengan nama PT Batavia Artatama Securindo, dengan
visi menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar modal
dengan memberi pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih yang berarti bagi
perkembangan pasar modal Indonesia sebagai alternatif investasi.
Misi Perseroan adalah menjadi perusahaan efek yang kokoh di pasar modal dengan manajemen yang
kuat dan didukung dengan teknologi yang canggih melalui produk-produk yang bermutu dan inovatif
serta memberi nilai tambah bagi para pemegang saham.
65
Page 86
Perseroan berkantor pusat di Equity Tower Lt.11 unit A, B, C dan Lt.25 unit A, B, lot 9 SCBD, Jl. Jend.
Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12190 dan memiliki satu kantor cabang di Solo.
Perseroan juga merupakan pemegang saham PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan
Pada tanggal 1 Juli 2004 Perseroan menjadi pemegang saham pada PT Bursa Efek Indonesia dengan
Sertifikat Saham No.142 yang diperoleh Perseroan berdasarkan Berita Acara Lelang Saham PT Bursa
Efek Jakarta No.BAL-029/BEJ.ANG/07-2004, tanggal 1 Juli 2004 dan mendapatkan persetujuan
sebagai Anggota Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat Persetujuan Anggota Bursa No.SPAB-237/
JATS/BEJ.ANG/12-2004, tanggal 10 Desember 2004.
Penyertaan Saham 31 Desember 2025 (Dalam Rupiah)
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia 5.000.000.000
PT Bursa Efek Indonesia 7.500.000.000
2. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Penjaminan Emisi Efek; dan
2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22/PM/1999
tertanggal 30 Agustus 1999.
2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000
tertanggal 3 April 2000.
Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-00806/
BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading terkait dengan
Implementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading),
mengenai: sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal 4
Februari 2011.
Perseroan juga telah memiliki:ISO/IEC 27001 : 2022 (Information Security Management System)
No.ISMS 23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 22 Januari
2027.
66
Page 87
Persyaratan Permodalan
POJK Keterangan Pemenuhan POJK
POJK 20/POJK.04/2016 tentang Perseroan sebagai PE yang Perseroan memiliki modal disetor
Perizinan Perusahaan Efek Yang menjalankan kegiatan sebagai sebesar Rp282.681.163.100 (dua ratus
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki delapan puluh dua miliar enam ratus
Penjamin Emisi Efek Dan Perantara modal disetor paling sedikit sebesar delapan puluh satu juta seratus enam
Pedagang Efek Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar puluh tiga ribu seratus Rupiah).
rupiah).
POJK52/POJK.04/2020 tentang Perusahaan Efek yang menjalankan Per tanggal 31 Desember 2025
Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal kegiatan usaha sebagai Perseroan memiliki MKBD sebesar
Kerja Bersih Disesuaikan Perantara Pedagang Efek yang Rp51,18 miliar.
mengadministrasikan rekening Efek
nasabah wajib memiliki MKBD paling
sedikit Rp25.000.000.000 (dua puluh
lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam
koma dua lima persen) dari total liabilitas
tanpa utang sub-ordinasi dan utang
dalam rangka Penawaran Umum/
Penawaran Umum terbatas ditambah
Ranking Liabilities, mana yang lebih
tinggi.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan satu kantor
cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan kantor cabang :
Kantor Alamat
Kantor pusat Equity Tower Lt.11 unit A, B, C dan Lt.25 A, B, SCBD lot 9
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Kantor cabang Solo Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B, Solo 57100
Berdasarkan POJK 13/POJK.04/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek
yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, saat
Prospektus ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin perseorangan untuk melakukan
kegiatan perusahaan efek adalah sebagai berikut:
Izin Perseorangan Jumlah
Wakil Perantara Pedagang Efek 15 orang
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran 3 orang
Wakil Penjamin Emisi Efek 3 orang
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Integritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Kecukupan sumber daya;
e. Keterbukaan informasi;
f. Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.
Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan
Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan
Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa;
b. Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan
Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
67
Page 88
Perseroan telah memiliki penanggung jawab atas pemenuhan prinsip-prinsip diatas untuk memastikan
pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan
penyalahgunaan.
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan meliputi
jasa Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam menjalankan usahanya,
Perseroan didukung oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk untuk saling berintegrasi dengan
tujuan memberikan kinerja yang optimal dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para
nasabahnya.
Adapun fungsi-fungsi yang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJK 13/
POJK.04/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Usaha
Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi Informasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
H. Unit Audit Internal
I. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian
Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka untuk Fungsi
Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; Fungsi Audit Internal; Fungsi Pengelolaan
Dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset, dilaksanakan secara rangkap
oleh unit kerja pada fungsi yang sama di PPE.
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
Unit kerja yang melakukan fungsi pemasaran dan perdagangan wajib bertanggung jawab untuk:
a. Menerapkan uji tuntas nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan;
b. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek reguler dengan nasabah;
c. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek pembiayaan dengan nasabah, bagi nasabah yang
menerima fasilitas pembiayaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
pembiayaan Transaksi Efek bagi nasabah;
d. Membuat kontrak pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah, jika terdapat kontrak
pembukaan Rekening Efek lainnya dengan nasabah;
e. Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
f. Melakukan komunikasi dengan nasabah jika terdapat kendala pada Sistem Perdagangan Online;
dan
g. Melaksanakan Transaksi Efek;
Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi pemasaran dan
perdagangan wajib memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek.
B. Fungsi Penjaminan Emisi
Unit kerja yang melakukan fungsi penjaminan emisi wajib bertanggung jawab diantaranya:
a. Melakukan penawaran, penjajakan kerja sama, dan uji tuntas saat bertindak sebagai penjamin
pelaksana emisi Efek. Melakukan uji tuntas terhadap Emiten sebelum Emiten menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Membuat kontrak penjaminan emisi Efek dengan calon emiten;
c. Memiliki kebijakan dan standar prosedur operasional dalam melakukan uji tuntas terhadap Emiten
yang akan melakukan Penawaran Umum; dan
68
Page 89
d. Memiliki kebijakan terkait dengan kriteria Emiten yang akan melakukan Penawaran Umum.
Direktur, pejabat penanggung jawab, dan pegawai yang melaksanakan fungsi penjaminan emisi wajib
memiliki izin Wakil Penjamin Emisi Efek.
C. Fungsi Riset
Fungsi Riset untuk PPE :
Dalam pelaksanaan fungsi riset, PPE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis
berkaitan dengan hasil riset agar riset yang dilakukan oleh analis Perusahaan Efek untuk mendukung
pengambilan keputusan investasi perusahaan, memberikan setiap informasi, nasihat, dan rekomendasi
kepada nasabah, dan/atau disebarluaskan kepada masyarakat, bersifat independen.
Fungsi Riset untuk PEE :
PEE menyusun dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis terkait hasil riset dengan tetap menjaga
independensi atas riset yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai yang menjalankan fungsi riset.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi riset wajib memiliki izin wakil Perusahaan
Efek dan sertifikat analis Efek dan Pegawai yang melaksanakan fungsi riset wajib memiliki izin wakil
Perusahaan Efek atau sertifikat analis Efek.
D. Fungsi Teknonologi Informasi
Penerapan tata kelola yang baik dalam melaksanakan fungsi teknologi informasi paling sedikit:
a. Evaluasi atas pilihan strategi, pengarahan atas strategi penyelenggaraan teknologi informasi, dan
pemantauan pencapaian strategi;
b. Penyelarasan, perencanaan, dan pengorganisasian seluruh unit, strategi, dan kegiatan yang
mendukung penyelenggaraan teknologi informasi;
c. Pendefinisian, akuisisi, dan implementasi atas solusi teknologi informasi serta integrasinya dalam
proses bisnis PPE;
d. Penyediaan dukungan operasional layanan teknologi informasi kepada pemangku kepentingan;
dan
e. Pemantauan kinerja dan kesesuaian penyelenggaraan teknologi informasi dengan target kinerja
internal, pengendalian internal, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perseroan dalam menyelenggarakan sistem elektronik Transaksi Efek memastikan:
a. Pelaksanaan prinsip keaslian, paling sedikit dengan menetapkan 2 (dua) faktor keaslian;
b. Pelaksanaan prinsip tidak dapat diingkari, paling sedikit dengan menerapkan keamanan pengiriman
data dan end to end encryption;
c. Ketersediaan manajemen penanganan risiko siber dan/atau risiko dalam pengamanan informasi;
d. Kelangsungan dan kestabilan operasional teknologi informasi yang digunakan bagi penyelenggaraan
sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE; dan
e. Melakukan mitigasi atas risiko yang berpotensi dapat mengganggu kegiatan penyelenggaraan
sistem elektronik dan/atau menunjang operasional kegiatan usaha PPE.
E. Fungsi Manajemen Risiko
Fungsi Manajemen Risiko untuk PPE :
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Mengelola sistem pengendalian risiko;
b. Menyusun parameter dan batasan transaksi;
c. Melakukan verifikasi dalam memproses pesanan dan/atau instruksi, baik untuk kepentingan
nasabah maupun untuk kepentingan PPE;
69
Page 90
d. Menyusun standar prosedur operasional terkait dengan transaksi efek yang dilakukan untuk
kepentingan nasabah, kepentingan sendiri dari PPE atau pihak terafiliasi dari PPE, termasuk
namun tidak terbatas pada pemegang saham, anggota direksi, komisaris, dan pegawai; dan
Fungsi Manajemen Risiko untuk PEE :
Unit kerja yang melakukan fungsi manajemen risiko
• Bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian risiko atas kegiatan penjaminan suatu emisi Efek
dan layanan penjaminan emisi lainnya dan
• Memberikan rekomendasi kelayakan untuk menjadi Emiten atau Penerbit EBUS Tanpa Penawaran
Umum berdasarkan penilaian risiko.
• Bertanggung jawab melakukan penilaian risiko jika terdapat tindakan dari pemegang saham Emiten
yang dapat memengaruhi kondisi Emiten secara signifikan dalam periode penawaran umum
Emiten.
Unit kerja manajemen risiko bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan reviu dan penilaian risiko atas uji tuntas Emiten yang dilakukan oleh fungsi penjaminan
emisi
b. Melakukan asesmen risiko penjaminan dari Emiten;
c. Merekomendasikan penanganan risiko penjaminan;
d. Melakukan penilaian risiko calon Penerbit EBUS Tanpa Penawaran Umum atau kegiatan lain PEE;
dan
e. Menyusun kebijakan dan prosedur/mekanisme manajemen risiko atas kegiatan penjaminan emisi
Efek dan/atau penerbitan EBUS Tanpa Penawaran Umum serta kegiatan lain PEE.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi manajemen risiko wajib memiliki izin wakil
Perusahaan Efek dan sertifikat manajemen risiko dan pegawai yang melaksanakan fungsi manajemen
risiko wajib memiliki izin wakil Perusahaan Efek atau sertifikat manajemen risiko.
F. Fungsi Kepatuhan
Fungsi Kepatuhan untuk PPE :
Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang menjalankan fungsi kepatuhan
bertanggung jawab terhadap hal paling sedikit:
a. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan PPE;
b. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
c. Memastikan kepatuhan terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
d. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai perizinan;
e. Memastikan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
Fungsi Kepatuhan untuk PEE :
Unit kerja, anggota direksi, atau pejabat setingkat di bawah direksi yang melakukan fungsi kepatuhan
bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan evaluasi pasca pelaksanaan dari sebuah transaksi seperti penjaminan emisi Efek telah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Memastikan pemberian keputusan atas suatu transaksi seperti penjaminan emisi Efek yang
dilaksanakan telah sesuai dengan kebijakan internal dan kebijakan eksternal PEE;
c. Mengidentifikasi kebijakan, standar prosedur operasional, dan peraturan perundang-undangan
yang terkait dengan PEE;
d. Menyusun kebijakan dan prosedur serta tugas pokok dan fungsi dari unit kepatuhan;
e. Memastikan kepatuhan PEE terhadap kebijakan dan standar prosedur operasional;
f. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai perizinan;
g. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan pegawai;
h. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pengendalian internal;
70
Page 91
i. Memastikan kepatuhan PEE terhadap ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah
massal;
j. Melakukan penanganan dan pengadministrasian pengaduan nasabah dengan memiliki mekanisme
khusus untuk menangani dan menindaklanjuti pengaduan tertulis dari nasabah mengacu pada
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai pelindungan konsumen dan
masyarakat di sektor jasa keuangan;
k. Melakukan pengawasan rencana kelangsungan usaha;
l. Menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, dan
prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
a. Melakukan pengkajian ulang dan/atau merekomendasikan pengkinian dan penyempurnaan
atas kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur yang dimiliki oleh Perusahaan Efek agar
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Menyampaikan laporan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan
laporan secara insidental kepada dewan komisaris dan/atau direksi, terkait tugas dan tanggung
jawab fungsi kepatuhan;
c. Membuat langkah untuk mendukung terciptanya budaya kepatuhan pada seluruh kegiatan
usaha PEE pada setiap jenjang organisasi; dan
d. Melakukan tugas lain yang terkait dengan fungsi kepatuhan sehubungan dengan penerapan
peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan.
Pejabat penanggung jawab yang membawahkan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin wakil Perusahaan
Efek dan sertifikat kepatuhan dan Pegawai yang melaksanakan fungsi kepatuhan wajib memiliki izin
wakil Perusahaan Efek atau sertifikat kepatuhan.
G. Fungsi Pembukuan
Fungsi Pembukuan untuk PPE :
Pelaksanaan fungsi pembukuan wajib memenuhi ketentuan:
a. PPE mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakannya setiap hari sesuai dengan standar akuntansi
keuangan yang berlaku dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan;
b. Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan
buku perusahaan, paling sedikit buku besar;
c. Buku besar diselenggarakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang
mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan Efek;
d. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilaksanakan secara manual dan/atau
elektronik;
e. Sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah adanya risiko
pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
f. Sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dimengerti oleh
para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan;
g. Unit kerja yang menjalankan fungsi pembukuan menyimpan catatan tambahan dan dokumen
pendukung lainnya.
Fungsi Pembukuan untuk PEE :
Unit kerja yang melakukan fungsi pembukuan bertanggung jawab untuk:
a. Melakukan penyerahan dana hasil Penawaran Umum kepada Emiten;
b. Memastikan investor penjatahan pasti memiliki dana yang cukup untuk melakukan pemesanan
dengan melakukan pemeriksaan atas rekening koran dari investor penerima penjatahan pasti;
c. Memastikan dana dari investor wajib diterima paling lambat pada saat dilakukannya penyerahan
Efek;
d. Memelihara catatan dan buku perusahaan, paling sedikit meliputi buku besar;
e. Memastikan buku besar sebagaimana dimaksud pada huruf d diselenggarakan sebagaimana diatur
dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai laporan keuangan Perusahaan
Efek;
71
Page 92
f. Mencatat seluruh transaksi secara manual dan/atau elektronik;
g. Memastikan sistem pencatatan yang digunakan memiliki pengamanan yang dapat mencegah
adanya risiko pemalsuan dan/atau penyalahgunaan terhadap catatan;
h. Memastikan sistem pencatatan mampu memberikan informasi yang cepat, tepat, dan dapat
dimengerti oleh para Pihak yang berkepentingan terhadap dokumen pencatatan; dan
i. Menyimpan catatan tambahan dan dokumen pendukung lainnya.
H. Unit Audit Internal
Pelaksanaan fungsi unit audit internal paling sedikit mencakup:
a. Penyusunan kebijakan audit internal;
b. Pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem maupun
prosedur yang dimiliki PPE dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu)
kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering, dalam hal terdapat perubahan
faktor yang memengaruhi kegiatan usaha PPE secara signifikan;
c. Penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang
pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan
d. Pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan audit
internal yang memerlukan perhatian direksi.
I. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk PPE :
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia
bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban menyampaikan
laporan rencana bisnis PPE;
c. Mengadministrasikan realisasi rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PPE, bagi PPE yang memiliki kewajiban
menyampaikan laporan realisasi rencana bisnis PPE.
Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk PEE :
Unit kerja yang melakukan fungsi pengelolaan dan pengembangan kualitas sumber daya manusia
bertanggung jawab untuk:
a. Mengadministrasikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia;
b. Menyampaikan rencana pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada huruf a dalam laporan rencana bisnis PEE.
c. Mengadministrasikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia; dan
d. Menyampaikan realisasi pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada huruf c dalam laporan realisasi rencana bisnis PEE.
J. Fungsi Kustodian
Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab untuk menjalankan kewajiban PPE
sebagai Kustodian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Rekening
Efek pada Kustodian.
72
Page 93
Unit kerja yang melakukan fungsi Kustodian bertanggung jawab atas pemeliharaan catatan dan buku
perusahaan, meliputi:
a. Rekening Efek;
1. setiap Rekening Efek perlu mencatatkan:
a) nama dan alamat pemegang rekening;
b) Wakil Perantara Pedagang Efek atau Wakil Penjamin Emisi Efek yang ditunjuk;
c) nomor pokok wajib pajak; dan
d) nama, alamat, nomor telepon, dan nomor faksimile PPE;
2. pembelian, penjualan, penerimaan, dan penyerahan Efek dan/atau dana untuk setiap Rekening
Efek, dicatat paling sedikit atas:
a) tanggal transaksi;
b) uraian transaksi;
c) jumlah dana, jika terdapat jumlah dana;
d) jumlah Efek, jika terdapat jumlah Efek; dan
e) kurs transaksi, jika terdapat kurs transaksi;
3. laporan Rekening Efek harus memuat posisi portofolio Efek nasabah pada tanggal laporan,
dan dikirimkan kepada nasabah paling lambat pada hari ke-10 (kesepuluh) setiap bulan,
termasuk kegiatan transaksi nasabah selama 1 (satu) bulan; dan
4. transaksi yang termuat dalam laporan Rekening Efek mencakup:
a) transaksi yang telah dilaksanakan;
b) jumlah dividen, saham bonus, bunga, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lainnya;
dan
c) penarikan atau penyetoran dana dan/atau Efek;
b. Buku pembantu Efek;
Memuat secara rinci informasi yang menggambarkan hal:
1. kepemilikan dana perusahaan dan nasabah yg terafiliasi dan tidak terafiliasi;
2. penyimpanan dana:
a) rincian saldo setiap rekening bank;
b) saldo dana setiap nasabah setiap hari; dan
c) saldo dana milik perusahaan setiap hari;
3. status dana milik nasabah, bebas atau dijaminkan; dan
4. dana milik perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a) merupakan dana
milik perusahaan yang disimpan dan diadministrasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
pembukuan;
c. Buku pembantu dana;
Disusun dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pemeliharaan dan
pelaporan modal kerja bersih disesuaikan;
d. Buku pembantu transaksi;
Dibuat paling lambat hari kerja berikutnya berdasarkan konfirmasi tertulis yang dikirimkan kepada
nasabah dan memuat hal:
1. tanggal transaksi;
2. jenis transaksi, misalnya jual atau beli;
3. harga;
4. komisi dan biaya;
5. tanggal kewajiban penyelesaian;
6. nama dan kode nasabah;
7. nomor transaksi;
8. jumlah Efek;
9. metode penyelesaian; dan
10. informasi mengenai tindak lanjut penyelesaian transaksi, sesuai dengan metode penyelesaian.
73
Page 94
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
Perkembangan pendapatan Perseroan sejak tahun 2024 adalah sebagai berikut:
Dalam jutaan Rupiah
2025 2024
Pendapatan Kegiatan Perantara Pedagang Efek :
Laba (rugi) belum terealisasi atas efek 27.759 (18.822)
Laba direalisasi atas perdagangan efek - neto 21.638 16.754
Komisi transaksi 10.835 3.050
Bunga pembiayaan penyelesaian transaksi -
Jumlah 60.232 982
Pendapatan dividen tunai 109 442
Pendapatan bunga obligasi 251 165
Pendapatan dividen saham - -
Pendapatan penjamin emisi efek 1.150 -
Total 61.382 1.589
1. Perantara Pedagang Efek Saham (Equity)
Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan fasilitas
transaksi jual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini didukung oleh
perantara pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi pasar modal secara
akurat, pelayanan cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi yang berkualitas untuk
nasabah. Divisi ini didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan tim penyelesaian transaksi
(settlement) yang efisien dan efektif.
Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari tahap
pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi transaksi
nasabah berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik secara lisan maupun
tertulis kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari dan atau kepada nasabah.
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian/ prudent dalam penyeleksian calon nasabah
sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know Your
Customer), antara lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas transaksi bagi
nasabahnya.
Total nilai transaksi perdagangan saham yang dilakukan oleh Perseroan dibandingkan dengan nilai
perdagangan di Bursa Efek adalah sebagai berikut:
Nilai Perdagangan Perseroan (Dalam *Nilai Perdagangan BEI (Dalam Pangsa Pasar Perseroan
Tahun
Jutaan Rupiah) Jutaan Rupiah) (%)
2023 1.888.406 5.136.665.850 0,04%
2024 4.592.320 6.091.372.018 0,08%
2025 10.991.945 8.527.233.803 0,13%
Sumber : https://idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/yearly/idx-members-activity/idx-member-stock-
transaction
*Total nilai perdagangan anggota bursa (jual dan beli)
Rincian transaksi perdagangan saham Perseroan pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Month Volume Rank % of Value Rank % of BEI (Value Jual Beli)
Januari 415.037.000 75 0,0612 354.689.329.800 67 0,0872 406.895.103.475.950
Februari 1.688.783.300 55 0,2195 471.031.616.300 62 0,0946 497.910.032.927.514
Maret 905.856.500 64 0,1245 445.645.990.800 65 0,0847 526.332.988.662.660
April 1.477.520.900 52 0,2303 461.091.255.700 60 0,1112 414.751.929.862.122
Mei 1.697.980.700 53 0,1927 529.418.365.400 60 0,1054 502.457.702.806.776
Juni 2.594.346.000 47 0,2943 707.559.036.500 54 0,1287 549.674.137.177.068
Juli 4.384.776.874 43 0,3801 1.036.900.959.128 52 0,1607 645.175.066.504.264
74
Page 95
Month Volume Rank % of Value Rank % of BEI (Value Jual Beli)
Agustus 3.586.084.888 47 0,2385 881.261.278.090 59 0,1089 809.463.533.448.001
September 4.284.669.000 45 0,2474 1.046.526.119.500 58 0,1038 1.008.679.437.948.450
Oktober 6.252.218.682 37 0,365 1.445.920.134.942 56 0,1254 1.152.612.745.082.240
November 5.028.067.530 43 0,2944 1.370.796.755.342 48 0,1481 925.709.098.909.460
Desember 5.653.233.244 40 0,296 2.241.104.559.210 47 0,2061 1.087.572.026.732.270
Total 37.968.574.618 10.991.945.400.712 8.527.233.803.536.770
Sumber : https://www.idx.co.id/id/data-pasar/laporan-statistik/digital-statistic/monthly/idx-members-activity/idx-members-
stock-transaction
2. Penjamin Emisi Efek
Divisi Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit Investment Banking) adalah unit
yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam melakukan penggalangan
dana di pasar modal.
Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek atau Investment Banking adalah penjaminan
emisi efek (underwriting) baik saham maupun obligasi dan penasihat keuangan (financial advisory)
bagi calon emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas keberhasilan emisi, baik melalui
full commitment ataupun best effort.
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
1. Peran Utama dalam Penawaran Umum
Divisi ini bertindak sebagai Underwriter yang menjembatani kepentingan perusahaan yang
membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini sangat krusial
dalam proses diantaranya sebagai berikut :
• Initial Public Offering (IPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual sahamnya
ke masyarakat.
• Right Issue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
• Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
2. Tanggung Jawab dan Tugas
Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
• Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
• Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail
mengenai kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
• Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
menentukan harga penawaran yang sesuai.
• Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun investor
ritel.
• Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang ditawarkan
tidak laku terjual seluruhnya.
• Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi pesanan
yang tidak mendapatkan jatah saham.
3. Komitmen Penjaminan
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
• Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang
tidak terjual selama masa penawaran.
• Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual semaksimal
mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
4. Struktur Tim
Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk sindikasi yang terdiri
dari:
• Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
mengoordinasikan seluruh tahapan.
• Co-Underwriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan penjaminan.
75
Page 96
3. PEMASARAN
Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat produknya
berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas teknis maupun
profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di Perseroan. Peningkatan
kualitas ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya sama dengan perusahaan efek
lainnya.
Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada emiten/calon
emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan emiten/calon emiten.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan
sumber-sumber pendapatan utama Perseroan.
Manajemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain sebagai
berikut:
• Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
• Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan kebutuhannya;
• Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;
• Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisi efek;
Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan cara
antara lain :
a. Melalui koneksi dan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti Instagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
mempromosikan online trading Peseroan.
c. Melalui website Perseroan untuk layanan produk dan informasi terkini Perseroan.
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan memiliki
keunggulan sebagai berikut:
1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.
2. Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas online
trading dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan transaksi jual
beli menjadi digital dan mudah akses dan penggunaanya;
3. Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua
nasabah, nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat, mendukung
keputusan investasi yang cepat dan tepat;
4. Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan publik.
5. PERSAINGAN
Sesuai data Bursa Efek Indonesia per Desember 2025 tercatat 92 anggota bursa, terdiri dari 64
perusahaan sekuritas lokal dan 28 perusahaan sekuritas patungan, dimana 91 perusahaan aktif
melakukan perdagangan efek yang menyediakan jasa sejenis dengan Perseroan yaitu perantara
pedagang efek dan penjamin emisi efek maupun hanya perantara pedagang efek. Perseroan tercatat
pada peringkat 58 dalam nilai perdagangan, dengan nilai kumulatif perdagangan dari Januari hingga
Desember 2025 sebesar Rp 10.991.945.400.712 712 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh
satu miliar sembilan ratus empat puluh lima juta empat ratus ribu tujuh ratus dua belas Rupiah) dan
peringkat 47 dalam volume perdagangan dengan volume kumulatif perdagangan dari Januari hingga
Desember 2025 sebesar 37.968.574.618. Nilai Perdagangan Perseroan mewakili 0,13% (nol koma
satu tiga persen) dari keseluruhan nilai perdagangan di BEI.
Saat ini persaingan usaha dalam industri sekuritas semakin ketat dengan banyaknya perusahaan efek
yang telah menyediakan fasilitas online trading, termasuk Perseroan. Sistem keamanan bertransaksi
merupakan fokus utama manajemen Perseroan mengingat banyak sekali terjadi pembobolan
sistem keamanan pada sistem transaksi online. Menyikapi keadaan tersebut, Perseroan senantiasa
76
Page 97
memperbaharui sistem teknologi informasi yang dimiliki demi tercipta keamanan, efisiensi dan kualitas
pelayanan prima.
Agar dapat bersaing, Perseroan menawarkan fasilitas-fasilitas yang dapat dipergunakan sebagai acuan
untuk berinvestasi seperti riset dan berita seputar perkembangan emiten dan lain-lain, melakukan
penjajakan dengan nasabah ritel maupun korporasi, melakukan prinsip kehati-hatian dengan
pengenalan kepada nasabahnya (know your client), serta memberikan pelayanan kepada nasabah
yang membutuhkan fasilitas transaksi pembiayaan dengan menerapkan standar manajemen risiko
yang ketat.
Dalam menghadapi persaingan ketat di industri pasar modal, Perseroan berfokus pada visi untuk
menjadi perusahaan efek yang menyediakan produk dan jasa yang lengkap di bidang pasar modal
dengan pelayanan terbaik dan profesional serta memberi sumbangsih yang berarti bagi perkembangan
pasar modal Indonesia.
6. PROSPEK
Prospek Perseroan sebagai perusahaan efek di Indonesia pada tahun 2026 terlihat positif, didukung
oleh pertumbuhan ekonomi yang stabil, pertumbuhan jumlah investor, minat perusahaan untuk melantai
di bursa (IPO) dan keterlibatan institusi pemerintah dalam pasar modal. Peningkatan jumlah investor
dan peningkatan index bursa efek merupakah salah satu faktor yang cukup berpengaruh dalam prospek
Perseroan secara langsung.
Pasar modal Indonesia terus menunjukkan perkembangan yang positif tercermin dari pertumbuhan
basis investor yang diukur melalui Single Investor Identification (SID). Pada akhir tahun 2018, jumlah
investor tercatat sebanyak 1,62 juta SID dan meningkat secara konsisten menjadi 20,34 juta SID pada
akhir Desember 2025 berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia. Sepanjang tahun 2024,
jumlah investor mencapai 14,84 juta SID per 27 Desember 2024, atau tumbuh sekitar 22% secara
tahunan (year-on-year/YoY). Pertumbuhan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dengan peningkatan
sebesar sekitar 36% YoY sehingga total investor mencapai 20,34 juta SID pada akhir Desember 2025.
Memasuki tahun 2026, tren pertumbuhan tetap terjaga dengan jumlah investor mencapai sekitar 21,04
juta SID per akhir Januari 2026, atau bertambah sekitar 3,3% dibandingkan posisi akhir tahun 2025.
Peningkatan yang berkesinambungan ini mencerminkan semakin tingginya partisipasi masyarakat dalam
pasar modal serta penguatan struktur basis investor domestik. Komposisi investor juga menunjukkan
karakteristik yang menarik, di mana 97,46% merupakan investor domestik dan 54,24% di antaranya
berusia di bawah 30 tahun, mencerminkan dominasi generasi muda dalam lanskap investasi Indonesia
saat ini. Didukung oleh implementasi berbagai kebijakan serta pelaksanaan proyek-proyek strategis,
pasar modal Indonesia diharapkan mampu mempertahankan momentum pertumbuhan yang positif
hingga tahun 2026 dan terus berkontribusi terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional yang
berkelanjutan.
Peningkatan jumlah investor di pasar modal memberi peluang pada Perseroan untuk meningkatkan
jumlah nasabahnya.
Faktor-faktor Pendukung Prospek Positif Perseroan sebagai Perusahaan Efek
• Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Ekonomi Indonesia diproyeksikan terus tumbuh pada tahun 2026, didukung oleh konsumsi, investasi,
dan ekspor yang kuat, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pasar modal. Fundamental
makroekonomi Indonesia tetap kuat, sebagaimana dibuktikan oleh tingkat inflasi yang terkendali
dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dalam beberapa periode terakhir. Peningkatan
pertumbuhan ekonomi ini juga dapat meningkatkan pertumbuhan index bursa efek, yang mana
berpengaruh pada daya beli saham investor, peningkatan jumlah investor pasar modal sehingga
berpengaruh pada peningkatan kegiatan usaha Perseroan.
77
Page 98
• Peningkatan Minat dan Jumlah Investor
Jumlah investor di pasar modal Indonesia menunjukkan pertumbuhan yang pesat, yang berarti
lebih banyak dana akan masuk ke instrumen pasar modal. Hal ini akan berdampak pak positif
terhadap peningkatan likuiditas pasar dan pertumbuhan pasar modal secara umum. Sampai
dengan Desember 2025, jumlah invetor pasar modal di Indonesia adalah 20.347.147 individu-
institusi. (sumber data: Laporan Statistik Pasar Modal Indonesia Desember 2025 https://web.ksei.
co.id/files/Statistik_Publik_Desember_2025.pdf).
• Peningkatan jumlah perusahaan tercatat di BEI
Terdapat sejumlah perusahaan melakukan penawaran IPO dengan sebaran sektor yang beragam,
menunjukkan bahwa minat perusahaan untuk menjadi emiten publik tetap terjaga. Sampai 31
Desember 2025, jumlah perusahaan tercatat telah mencapai 957 emiten.
Peluang dan Tantangan
Peluang:
• Reformasi Pasar & Likuiditas: OJK menargetkan penyelesaian reformasi pasar modal sebelum
Maret 2026 melalui koordinasi dengan MSCI, yang berpotensi meningkatkan aliran modal asing
dan likuiditas transaksi.
• Ekosistem Baru (Bursa Karbon): Pengembangan Bursa Karbon yang lebih kredibel dan berstandar
internasional membuka lini bisnis baru bagi perusahaan efek dalam memfasilitasi perdagangan unit
karbon.
• Inklusi Investor Muda: Generasi muda terus menjadi penggerak utama inklusi keuangan,
memberikan peluang bagi sekuritas untuk memperluas jangkauan melalui platform digital yang
inovatif.
Tantangan:
• Ketentuan Free Float: OJK menetapkan kenaikan batas minimum free float pada 2026, yang
menuntut perusahaan efek untuk lebih aktif mendampingi emiten dalam memenuhi standar
kepemilikan publik ini.
• Volatilitas & Ketidakpastian Global: Meski kondisi domestik stabil, risiko volatilitas pasar
akibat ketidakpastian geopolitik global tetap membayangi kinerja perantara pedagang efek.
• Regulasi Market Conduct & Finfluencer: Pengawasan yang lebih ketat terhadap Market
Conduct serta aturan baru bagi finfluencer mewajibkan perusahaan efek untuk memastikan
strategi pemasaran dan edukasi mereka tetap patuh pada kode etik OJK.
• Keamanan Siber: Seiring digitalisasi yang menjadi tulang punggung operasional, risiko
serangan siber dan kebutuhan akan infrastruktur data yang aman menjadi tantangan biaya
dan teknis yang besar.
Secara keseluruhan, tahun 2026 dipandang sebagai tahun yang menjanjikan bagi perusahaan efek di
Indonesia, di mana keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan minat investor yang tinggi akan menjadi
pendorong utama aktivitas di pasar modal.
7. STRATEGI
Secara umum saat ini pasar modal Indonesia masih dalam tahap pertumbuhan, sehingga potensi untuk
tumbuh dan berkembang masih besar. Perseroan sebagai salah satu pelaku di pasar modal Indonesia
berkomitmen untuk berpartisipasi dalam pertumbuhan ini dengan mengembangkan produk jasa
keuangan yang dapat mengakomodasi perkembangan kebutuhan akan jasa keuangan di Indonesia.
Untuk mencapai visi dan misinya Perseroan menerapkan strategi sebagai berikut:
a. PERANTARA PEDAGANG EFEK SAHAM (EQUITY)
Meningkatkan pangsa pasar dan pemasaran kepada pasar ritel domestik. Target nasabah ritel
domestik akan lebih difokuskan pada nasabah perorangan yang berkualitas.
b. PENJAMINAN EMISI EFEK
Perseroan akan tetap fokus pada kegiatan penjaminan emisi efek dan advisory kepada calon
emiten. Selain itu Perseroan juga akan meningkatkan aktivitas jasa penasihat keuangan dalam
upaya membantu mengembangkan kegiatan dari emiten pasar modal.
78
Page 99
c. PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Mengembangkan manajemen sumber daya manusia secara optimal dalam upaya meningkatkan
kapabilitas dan profesionalisme karyawan Perseroan.
d. PENGEMBANGAN TEKNOLOGI INFORMASI
Mengembangkan sistem dan teknologi untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan dalam
rangka meningkatkan kepuasan pelayanan pelanggan dan kecepatan dalam penyediaan data
dan informasi yang dibutuhkan. Salah satu yang hendak dicapai oleh Perseroan saat ini yaitu
mengembangkan jaringan informasi online antara kantor pusat dengan kantor perwakilan kemudian
teknologi transaksi online trading sehingga nasabah bisa melakukan transaksi jual beli saham
melalui internet secara langsung.
8. KECENDERUNGAN SIGNIFIKAN YANG MEMENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK
KEUANGAN
Sejumlah kecenderungan dan faktor ketidakpastian telah teridentifikasi yang dapat memengaruhi
secara signifikan penjualan bersih, profitabilitas, likuiditas, dan posisi keuangan Perseroan di masa
yang akan datang. Hal-hal tersebut antara lain:
a. Tingkat Persaingan yang Meningkat
Persaingan yang lebih ketat dapat menekan margin keuntungan karena perusahaan mungkin
harus menurunkan fee transaksi untuk tetap kompetitif. Hal ini dapat menurunkan profitabilitas dan
pendapatan Perseroan. Munculnya pesaing baru atau strategi agresif dari pesaing yang sudah
ada, seperti peluncuran produk inovatif atau kampanye pemasaran besar, dapat secara langsung
memengaruhi pangsa pasar dan pendapatan Perseroan.
b. Adanya Peraturan Baru yang berdampak pada kelangsungan usaha
Adanya peraturan baru dari OJK, IDX, KSEI, Undang-undang PT dan peraturan lainnya baik
yang berkaitan dengan pajak, ketenagakerjaan dan perusahaan yang tidak dapat dipenuhi
oleh Perseroan. Adanya kemungkinan bahwa Perseroan tidak dapat memenuhinya karena
membutuhkan investasi tambahan atau membutuhkan sumber daya atau teknologi atau lainnya
dalam waktu tertentu. Apabila terdapat sanksi sampai pada dicabutnya izin usaha, maka secara
langsung dapat memengaruhi secara signifikan kelangsungan usaha Perseroan
9. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan tidak terpengaruh oleh sifat musiman tertentu.
79
Page 100
IX. EKUITAS
Tabel di bawah menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 yang
diambil dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.
Laporan keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan (“SAK”) yang berlaku di Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(“KAP”) Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dalam laporan auditor
independen No. 00439/3.0478/AU.1/09/1741-1/1/V/2026 yang diterbitkan tanggal 5 Mei 2026, yang
ditandatangani oleh Silvana Devi (Izin Akuntan Publik No. AP. 1741) untuk laporan keuangan tangal 31
Desember 2025 dan 2024, dan tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Dalam Rupiah
Keterangan 2025 2024
Modal Dasar 800.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 282.681.163.100 282.681.163.100
Tambahan Modal Disetor 245.759.273 245.759.273
Saldo Laba (Defisit)
Telah Ditentukan Penggunaannya 1.100.000.000 1.100.000.000
Belum Ditentukan Penggunaannya (119.639.744.834) (122.374.874.454)
Komponen Ekuitas Lainnya (6.614.976.154) (6.346.471.458)
Jumlah Ekuitas - Neto 157.772.201.385 155.305.576.461
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan Perseroan setelah tanggal laporan keuangan sampai
dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Tabel Proforma Ekuitas
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta
empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus lima) Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam belas
koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I
dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50
(lima puluh Rupiah) untuk setiap saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam
rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar
tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah).
Seandainya perubahan ekuitas Perseroan karena adanya PMHMETD I terjadi pada tanggal
31 Desember 2025, maka Proforma Ekuitas Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
Dalam Rupiah
Perubahan Ekuitas
Setelah Tanggal
Penjatahan 30 Juli
2026 Jika Diasumsikan
Posisi Ekuitas menurut
Pada Tanggal Tersebut
Laporan Keuangan per
Terjadi: Penawaran
tanggal 31 Desember
sebanyak-banyaknya Proforma Ekuitas
2025 dengan nilai
2.261.449.305 Saham Perseroan Setelah
Uraian nominal Rp25 (dua Biaya-biaya emisi
Baru dengan nilai Tanggal Penjatahan
puluh lima) setiap
nominal Rp25 (dua Pada 30 Juli 2026
saham sebelum
puluh lima rupiah)
PMHMETD I kepada
setiap saham dengan
pemegang saham
Harga Pelaksanaan
Rp50 (lima puluh
rupiah) untuk setiap
saham
Modal ditempatkan
80
Page 101
Dalam Rupiah
Perubahan Ekuitas
Setelah Tanggal
Penjatahan 30 Juli
2026 Jika Diasumsikan
Posisi Ekuitas menurut
Pada Tanggal Tersebut
Laporan Keuangan per
Terjadi: Penawaran
tanggal 31 Desember
sebanyak-banyaknya Proforma Ekuitas
2025 dengan nilai
2.261.449.305 Saham Perseroan Setelah
Uraian nominal Rp25 (dua Biaya-biaya emisi
Baru dengan nilai Tanggal Penjatahan
puluh lima) setiap
nominal Rp25 (dua Pada 30 Juli 2026
saham sebelum
puluh lima rupiah)
PMHMETD I kepada
setiap saham dengan
pemegang saham
Harga Pelaksanaan
Rp50 (lima puluh
rupiah) untuk setiap
saham
dan disetor penuh 282.681.163.100 56.536.232.625 339.217.395.725
Tambahan
modal disetor 245.759.273 56.536.232.625 (1.149.738.698) 55.632.253.200
Saldo laba
telah ditentukan
penggunaannya 1.100.000.000 1.100.000.000
Belum ditentukan
penggunaannya (119.639.744.834) (119.639.744.834)
Komponen ekuitas
lainnya (6.614.976.154) (6.614.976.154)
JUMLAH EKUITAS
- NETO 157.772.201.385 113.072.465.250 (1.149.738.698) 269.694.927.937
81
Page 102
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Pemegang Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat
dengan pemegang saham Perseroan lama lainnya, termasuk hak untuk menerima dividen yang mungkin
dibagikan setelah PMHMETD I ini.
Sesuai ketentuan di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UUPT dan
perubahannya, setiap rencana pembagian dividen wajib mendapatkan persetujuan RUPS sebagaimana
diusulkan oleh Direksi suatu Perseroan terbatas. Selaras dengan hal tersebut, anggaran dasar
Perseroan telah menetapkan bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS. Direksi dapat mengubah
kebijakan dividen sewaktu-waktu sepanjang mendapat persetujuan dari RUPS.
Perseroan memiliki kebijakan untuk pembagian dividen tunai saat IPO, sebagai berikut :
Dividen Kas
Laba Bersih Setelah Pajak
(berdasarkan persentase dari Laba Bersih)
Sampai dengan Rp 20.000.000.000 15%
Rp20.000.000.000 – Rp 50.000.000.000 20%
Diatas Rp 50.000.000.000 25%
Sesuai dengan ketentuan UUPT, Perseroan hanya dapat membagikan dividen kas apabila Perseroan
memiliki saldo laba positif. Sebelum membagikan dividen, perusahaan wajib menyisihkan sebagian
dari laba bersih untuk cadangan.
• Penyisihan laba dilakukan sampai cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
• Dividen hanya boleh dibagikan jika seluruh kerugian (jika ada) telah ditutup dan cadangan wajib
telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Dengan tetap memperhatikan posisi keuangan, tingkat kesehatan atau kewajiban Perseroan dan tanpa
mengurangi hak dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk menentukan pembagian dividen
yang akan ditentukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
Perseroan tidak membagikan dividen dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Pembayaran dividen terakhir Perseroan adalah sebagai berikut :
Tahun Buku Dividen (Rp) Rasio (%)* Dividen/saham (Rp)
2014 2.544.130.467,90 22,3 0,90
*dividen/jumlah laba komprehensive
TIDAK ADA NEGATIVE COVENANT YANG DAPAT MENGHAMBAT PERSEROAN UNTUK
MELAKUKAN PEMBAGIAN DIVIDEN KEPADA PEMEGANG SAHAM.
82
Page 103
XI.PERPAJAKAN
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Dalam Negeri
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (“UU PPh”) Pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi
atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjual Barang merah Serta Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“PMK-18/2021”), dividen
yang diterima oleh wajib pajak entitas dalam negeri dari investasi pada Perseroan dikecualikan dari
objek pajak penghasilan. Dimana, yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau penghasilan
berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: (a) orang pribadi dalam negeri
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu; dan/atau (b) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
Adapun penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak berupa dividen merupakan objek
pemotongan pajak yang dipotong oleh pihak yang wajib membayarkannya dari jumlah bruto sesuai
dengan peraturan yang disebutkan di atas adalah sebagai berikut:
1. Sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final apabila penerima dividen adalah wajib pajak orang
pribadi dalam negeri (Pasal 17 ayat (2c) UU PPh);
2. Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas dividen dengan nama dan dalam bentuk
apapun termasuk dividen dari perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dalam hal Wajib Pajak
yang menerima atau memperoleh penghasilan tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan
adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) (Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (1a) UU PPh;
Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud oleh Pasal 23 pada ayat (1) UU PPh, tidak dilakukan atas
dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam negeri sebagai berikut:
• penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank yang berkedudukan di Indonesia
• Dividen yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
UU PPh No. 36/2008, sebagaimana tersebut di atas yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat 2( c) UU PPh.
Pajak Dividen Untuk Wajib Pajak Luar Negeri
Pajak dividen untuk wajib pajak luar negeri dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) dikenakan tarif, yang kini besarnya adalah 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai
dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”). Tarif sesuai P3B dikenakan dalam hal
pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan penduduk dari suatu negara yang telah
menandatangani suatu P3B dengan Indonesia, dengan memenuhi Pasal 26 UU PPh dan pembayaran
dividen tersebut telah memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Penerapan
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (“Peraturan No. PER-25/PJ/2018”). Untuk dapat
mengaplikasikan tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sesuai dengan Peraturan No. PER-25/
PJ/2018, WPLN wajib melampirkan Form DGT untuk Perusahaan dan harus memenuhi peraturan yang
berlaku.
83
Page 104
Perpajakan atas pelepasan saham
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di BEI sebagaimana dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1997 dan Surat Edaran Direktorat Jendral
Pajak No.SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995 perihal Pengenaan Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di BEI (seri PPh Umum No.3 juncto SE-06/PJ.4/1997 tanggal
20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan PPh atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham
di BEI), telah ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang yang diterima atau diperoleh oleh orang pribadi dan badan dari transaksi
penjualan saham di BEI dipungut pajak penghasilan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) dari
jumlah bruto nilai transaksi penjualan dan bersifat final. Penyetoran pajak penghasilan yang
terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara BEI melalui perantara pedagang
efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham.
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5%
(nol koma lima persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
3. Pemilik saham diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan
sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan
perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa telah ada penghasilan.
Penyetoran tambahan pajak penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham pendiri
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan
di BEI. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka
penghitungan pajak penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif pajak penghasilan yang berlaku
umum. Namun apabila pemilik saham pendiri Wajib pajak yang memilih untuk tidak memenuhi
kewajiban perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma
lima persen) maka pemegang saham pendiriakan dikenakan tarif pajak normal (tarif pajak progresif
normal saat ini ditetapkan maksimal pada 30% (tiga puluh persen) untuk wajib pajak pribadi, 35%
(tiga puluh lima persen) untuk dikenakan pada wajib pajak pribadi mulai 2022 dan seterusnya dan
22% (dua puluh dua persen) untuk wajib pajak perusahaan pada tahun 2021 dan seterusnya dan
penerapan tarif sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan
Pajak tentang setiap keuntungan modal yang berasal dari peralihan saham pendiri.
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang
Bea Meterai, dokumen yang memuat penjualan saham perusahaan Indonesia dikenakan Bea Meterai
sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu) untuk setiap jenis transaksi efek dengan nilai lebih dari Rp5.000.000
(lima juta Rupiah). Umumnya, Bea Meterai wajib dibayarkan pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan dan Perseroan telah memenuhi
kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan
yang berlaku. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki utang pajak
kecuali sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan Perseroan per 31 Desember
2025.
Perseroan tidak memperoleh fasilitas khusus perpajakan.
CALON PEMESAN SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMESANAN/PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM
MELALUI PMHMETD I INI.
84
Page 105
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam Penawaran Umum
ini adalah sebagai berikut:
1. Akuntan Publik
Kantor Akuntan Publik
Mirawati Sensi Idris (firma anggota Moore Global)
EightyEight@Kasablanka Office, Lt.20 Unit A
Jl. Casablanca Kav.88, Menteng Dalam
Jakarta 12870 – Indonesia
Telp : +62 21 2283 6086
Fax : +62 21 2283 6096
Website : www.moore-global.com
STTD KAP : STTD. KAP-00051/PM.22/2017 atas nama KAP Mirawati Sensi
Idris
Tanggal STTD KAP : 23 November 2017
Nama Rekan : Silvana Devi
Izin Registrasi Rekan : AP.1741
STTD Rekan - PM : STTD.AP.01/PM.223/2022
Tanggal STTD Rekan - PM : 3 Januari 2022
Keanggotaan Asosiasi : Insititut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
Pedoman Kerja : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), Standar
Audit (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukkan : 146C/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 18 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan kewajiban pokok dari Akuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan standar
audit yang ditetapkan oleh IAPI. Menurut standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk
merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa
laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Akuntan Publik bertanggung jawab penuh
atas opini yang diberikan terhadap laporan keuangan yang diauditnya.
Audit yang dilakukan oleh Akuntan Publik mencakup pemeriksaan prosedur untuk memperoleh
bukti audit tentang jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan serta melakukan evaluasi
kesesuaian kebijakan akuntansi yang akan digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi signifikan
yang dibuat oleh manajemen Perseroan, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
Perseroan secara keseluruhan.
2. Konsultan Hukum
Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo - NKNLegal
Dea Tower II 9th Floor
Kawasan Mega Kuningan Barat Kav.E4.3
Jakarta Selatan 12950 - Indonesia
Telp : +62 21 576 0856 / 576 0956
Fax : +62 21 576 0957
Website : www.nknlegal.co.id
1. Nama Rekan : Aji Nurhadian, S.H.
No. STTD : STTD.KH-101/PJ-1/PM.02/2023.
Tanggal STTD : 26 Mei 2023.
85
Page 106
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
No. Keanggotaan : 201410 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
Asosiasi
2. Nama Rekan : Chandra Bima Prakasa, S.H.
No. STTD : STTD.KH-81/PJ-1/PM.02/2023.
Tanggal STTD : 15 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK).
No. Keanggotaan : 201227 yang berlaku sampai dengan 31 Juli 2028.
Asosiasi
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
(sekarang “Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan”)
berdasarkan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021
tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukkan : Surat No. 146A/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025
mengenai penunjukan kantor kami selaku konsultan hukum
dalam rangka Penambahan Modal dengan memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu Perseroan
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum dalam PMHMETD I ini adalah melakukan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta mengenai Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada konsultan
hukum. Hasil pemeriksaan tersebut dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan dari Segi Hukum
yang merupakan penjelasan atas Perseroan dari segi hukum dan menjadi dasar dan bagian yang
tidak terpisahkan dari Pendapat Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri.
3. Notaris
Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Jl. K.H. Zainul Arifin No.2
Komplek Ketapang Indah Blok B-2 No. 4-5
Jakarta 11140 - Indonesia
Telp / Fax : +62 21 630 1511 / 633 7851
Email : christina@notarischristina.com
STTD : STTD.N-29/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal : 19 Maret 2023
Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 0639319800705
Pedoman Kerja : Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Indonesia.
Surat Penunjukkan : 146B/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab notaris adalah menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala
aspek dalam rangka PMHMETD I kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan
penentuan harga maupun strategi pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam
rangka PMHMETD I, yaitu membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Perjanjian
Pembelian Sisa Saham.
86
Page 107
4. Biro Administrasi Efek
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp : +62 21 29745222
Fax : +62 21 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Izin : Kep-41/D.04/2014 Tanggal 19 September 2014
Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Pedoman Kerja : Peraturan/Perundang-undangan Pasar Modal/OJK
Surat Penunjukkan : 146D/MPIS/DIR/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Tugas dan tanggung jawab BAE dalam PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar modal
dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun DPS yang berhak atas HMETD,
mendistribusikan HMETD dalam bentuk elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI, menerbitkan
SBHMETD untuk pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham
(SKS), menerima permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan rekonsiliasi dana atas
pembayaran permohonan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan, melakukan
penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun bentuk elektronik ke dalam
penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan pengembalian uang
pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan saham tambahan.
Seluruh Profesi Penunjang Pasar Modal dengan ini menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan
afiliasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang No.4/2023.
87
Page 108
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai
dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan
PMHMETD I Perseroan:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026
pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham
sebesar Rp 50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu)
HMETD, di mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan
1 (satu) Saham Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham
yang sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk
diberikan pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di
perusahaan efek dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan
HMETD dapat dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dan
petunjuk pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.minnapadi.com dan situs
web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh
pemegang saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal
14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib
menunjukkan asli dari fotokopi tersebut.
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
88
Page 109
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD
nya wajib mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
ditunjuk sebagai pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan
permohonan atau instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank
Kustodian harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di
dalam rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan
HMETD tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds)
di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan,
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan
dari bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran
Dasar dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan
Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah)
dilampiri dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan
BAE akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di
KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli
2026 pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD
tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah
dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Bank Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
89
Page 110
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang
namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
KSEI, dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom
pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan
kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 27 Juli 2026 jam
16.00 WIB.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan
efek atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin
diberikan sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang
sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif KSEI yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE
dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in
good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
90
Page 111
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi
jumlah seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham
tambahan akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional,
berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban
dari pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan
berpedoman pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan
dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal
Penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor
ke rekening Perseroan yaitu:
Bank : BCA
Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
Cabang: Gedung Equity Tower
No. Rekening: 0061879292
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban
pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil
Formulir Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti
tanda terima pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
91
Page 112
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD dan Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2026
tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara
harian sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia per tahun, saat terjadi keterlambatan
pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai
haknya melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja
setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima
dengan baik di rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen
sebagai berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau
pengurus yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan)
bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari
pemberi dan penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
92
Page 113
11. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat
menjadi bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus
dibayar dan ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
93
Page 114
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website
Perseroan dan website BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang
berhak atas HMETD, yaitu tanggal 10 Juli 2026. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www.minnapadi.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir perdagangan saham dengan
HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/
Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri pada BAE Perseroan.
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp : +62 21 29745222
Fax : +62 21 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian
yang mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan
sepenuhnya merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
94
Names mentioned 119 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×6
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Prospektus
p.1
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Menteri
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×20
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.8 ×5
unresolved
person
M. Hum.
p.8
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Dalam PMHMETD I
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12 ×2
unresolved
org
PT Batavia Artatama Securindo
p.16 ×8
unresolved
person
Doktorandus Atrino Leswara
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
PT Minna Padi Investama
p.16 ×13
unresolved
person
Marina Soewana
· Notaris
p.16 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.16
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa Ng
· Notaris
p.17 ×2
unresolved
person
Johny Dwikora Aron
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.17 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM
p.17 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.17 ×2
unresolved
—
Pendirian
p.18 ×2
unresolved
org
PT Minna
p.18 ×2
unresolved
org
PT MP Capital
p.18 ×4
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.18 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.26
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.26 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk.
p.30 ×2
unresolved
org
Niaga Tbk.
p.30 ×2
unresolved
org
PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia
p.31
unresolved
org
KPEI
p.47
unresolved
org
Pusat Statistik
p.62
unresolved
org
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Relasi Nada Dunia
p.63
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal. Nama
p.63
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal. Nama Pelaku
p.63 ×2
unresolved
—
Keberlakuan
p.64
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.64 ×2
unresolved
—
Diterbitkan di/
p.64 ×2
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika. Diterbitkan
p.64
unresolved
org
Menteri Komunikasi dan Informatika. Pesetujuan
p.64
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.65 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.65 ×3
unresolved
org
PT TSI Sertifikasi Internasional
p.67
unresolved
org
PT TSI Sertifikasi Internasional. Ruang
p.67
unresolved
—
PSP
· Pemegang Saham Pengendali
p.68
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.68
unresolved
org
Kementerian
p.68 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum No. AHU-AH.
p.68 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.69
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.69 ×2
unresolved
person
Deputi
· Direktur
p.70 ×2
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.70 ×12
unresolved
org
PT Permata Mulia DIREKSI PERSEROAN Djoko Joelijanto
p.70
unresolved
org
PT Transpacific Securindo
p.70
unresolved
org
PT Bhakti Investama
p.70
unresolved
org
PT MNC Securities
p.71
unresolved
org
PT Dinamika Usahajaya
p.71
unresolved
org
PT HSBC Sekurities Indonesia Sifat Hubungan Kekeluargaan
p.71
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.72
unresolved
person
Djoko Djoelianto
· Direktur Utama
p.73
unresolved
person
Martha Susanti
· Direktur
p.73
unresolved
person
David Prasetio
· Anggota
p.75 ×2
unresolved
org
PT Dasutrio Darma Konsultan
p.75 ×3
unresolved
person
Bulan Lastiar
· Anggota
p.76
unresolved
org
PT Dasutrio Darma Konsultan Komite Audit
p.76
unresolved
person
Brigita Ema Gunawanti
· Ketua
p.77
unresolved
org
PT Prime Capital Sekuritas
p.77
unresolved
org
PT Golden
p.77
unresolved
org
PT Selaras Universal
p.77
unresolved
org
PT Bomar Sekuritas
p.77
unresolved
org
PT Minna Padi Aset Manajemen
p.81
unresolved
—
founder
p.81
unresolved
org
PT Minna Padi Aset Managemen
p.81
unresolved
org
PT Rekeningku
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.82 ×4
unresolved
org
PT Relasi Nada
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri Solo.
p.83
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.85
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Utara
p.85 ×4
unresolved
org
PT DKI
p.85 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.85 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.103
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.105
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris Tanggal STTD
p.105
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.105
unresolved
person
Aji Nurhadian
p.105
unresolved
person
H. No. STTD
p.105 ×2
unresolved
person
Chandra Bima Prakasa
p.106
unresolved
person
MHum
p.106
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.106
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.