Back to announcement
20260702_PADI_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32107675_lamp2.pdf
Other Text extracted PADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
TAMBAHAN DAN/ATAU PERUBAHAN INFORMASI PENAMBAHAN MODAL DENGAN
MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (”PMHMETD I”)
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA
INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk
KEGIATAN USAHA
Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat Kantor Cabang
Equity Tower Lt.11 A,B,C dan Lt.25 A, B, SCBD Lot 9 Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 Kel. Kepatihan Kulon Jebres
Tel. (021) 29035620 Fax. (021) 29035619 Surakarta 57100
www.minnapadi.com Telp. (0271) 667679
email : corsec@minnapadi.com Fax. (0271) 635470
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
“(PMHMETD I)”
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA PENERBITAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“HMETD”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tiga
ratus lima) Saham Baru atau sebesar 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah
PMHMETD I dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima Rupiah) setiap saham dengan Harga Pelaksanaan Rp50 (lima puluh Rupiah) untuk setiap
saham sehingga jumlah dana yang akan diterima Perseroan dalam rangka PMHMETD I ini sebesar sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus
tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah) yang berasal dari saham portepel Perseroan dan
akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”).
Setiap pemegang 5 (lima) saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul 16.00
WIB berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru yang
harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.
Dalam PMHMETD Perseroan tidak terdapat Pembeli Siaga. Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya dilaksanakan
oleh pemegang HMETD dan tidak ada pemesanan saham tambahan maka seluruhnya akan kembali menjadi saham portepel Perseroan.
Saham yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dengan saham Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh sebelumnya, yakni berhak dan berwenang untuk memperoleh dan melaksanakan semua hak yang melekat pada saham-saham tersebut,
antara lain hak atas HMETD dan hak atas saham bonus, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan-ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk menghadiri rapat-rapat umum pemegang saham Perseroan, memberikan suara dalam rapat-rapat tersebut dan menerima dividen
yang dibagikan oleh Perseroan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat tersebut, sesuai dengan rasio perbandingan jumlah saham dalam Perseroan
yang dimiliki.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.32/POJK.04/2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 dalam hal Pemegang Saham
mempunyai HMETD dalam bentuk pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal dengan
memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualan dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
HMETD DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BURSA EFEK INDONESIA MULAI TANGGAL 14 JULI 2026 SAMPAI DENGAN
TANGGAL 27 JULI 2026. PENCATATAN ATAS SAHAM YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA DILAKUKAN PADA BEI PADA TANGGAL 14 JULI 2026.
TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 27 JULI 2026, DIMANA HAK YANG TIDAK DILAKSANAKAN PADA TANGGAL
TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
PMHMETD I INI MENJADI EFEKTIF SETELAH PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA OTORITAS JASA
KEUANGAN DALAM RANGKA PMHMETD I TELAH MENJADI EFEKTIF. DALAM HAL PERNYATAAN EFEKTIF TIDAK DIPEROLEH, MAKA SEGALA
KEGIATAN DAN/ATAU TINDAKAN LAIN BERUPA APAPUN JUGA YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN/ATAU DIRENCANAKAN OLEH PERSEROAN
DALAM RANGKA PENERBITAN HMETD SESUAI DENGAN JADWAL TERSEBUT DI ATAS MAUPUN DALAM PROSPEKTUS INI ATAU DOKUMEN LAIN
YANG BERHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMHMETD I DIANGGAP TIDAK PERNAH ADA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN
SAHAM (DILUSI) YAITU 16,67% (ENAM BELAS KOMA ENAM TUJUH PERSEN)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEPATUHAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS
INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO LIKUIDITAS DAN FLUKTUASI HARGA TERHADAP SAHAM PERSEROAN. RISIKO
YANG BERKAITAN DENGAN INVESTASI PADA SAHAM PERSEROAN SELENGKAPNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM DALAM PENAWARAN UMUM TERBATAS INI TETAPI AKAN DIDISTRIBUSIKAN
SECARA ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA.
Tambahan dan/atau perubahan informasi penambahan modal dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2026
Page 2
JADWAL
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 1 Okt 25 Distribusi Sertifikat HMETD 13 Jul 26
Indikasi Tanggal Efektif 30 Jun 26 Pencatatan Efek di Bursa Efek Indonesia 14 Jul 26
Tanggal terakhir perdagangan saham dengan HMETD (Cum Right): Periode Perdagangan HMETD 14 Jul – 27 Jul 26
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 8 Jul 26 Periode Pelaksanaan HMETD 14 Jul – 27 Jul 26
- Pasar Tunai 10 Jul 26 Periode Penyerahan Saham Baru Hasil Pelaksanaan HMETD 16 Jul – 29 Jul 26
Tanggal Mulai Perdagangan Saham tanpa HMETD (Ex-Right): Tanggal Terakhir Pembayaran HMETD 27 Jul 26
- Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi 9 Jul 26 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan 29 Jul 26
- Pasar Tunai 13 Jul 26 Penjatahan Pemesanan Saham Tambahan 30 Jul 26
Daftar Pemegang Saham yg Berhak memperoleh HMETD 10 Jul 26 Pengembalian Uang Pemesanan Saham Tambahan 31 Jul 26
PENAWARAN UMUM TERBATAS
STRUKTUR PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TERAKHIR
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS dari BAE per tanggal 24
Juni 2026 adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro** 125.339.991 3.133.499.775 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23
Kepemilikan masyarakat dibawah 5% 11.144.697.333 278.617.433.325 98,56
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 11.307.246.524 282.681.163.100 100,00
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900
*Direktur Utama Perseroan
**Eveline Listijosuputro telah diputus Pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat dengan No. 15/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 21 Mei 2025, yang dikutip dari
Pengumuman Putusan Pernyataan Pailit dan Undangan-Undangan Rapat Kreditor yang dimuat di dalam Surat Kabar
Kontan terbitan tanggal 26 Mei 2025. Dengan adanya putusan pailit ini, maka saham-saham milik Eveline
Listijosuputro di dalam Perseroan menjadi bagian dari boedel pailit, dan pengurusan dan pemberesan terhadap boedel
pailit menjadi tugas dan wewenang kurator; meskipun demikian, hal tersebut tidak serta merta menyebabkan Eveline
Listijosuputro tidak lagi menjadi pemegang saham Perseroan, yang karenanya, terlepas dari status pailit Eveline
Listijosuputro, yang bersangkutan tetap merupakan pemegang saham Perseroan.
PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Apabila HMETD yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya oleh pemegang saham
dan masyarakat maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebelum dan
sesudah dilaksanakannya PMHMETD I secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD Setelah PMHMETD
Nilai Nominal Rp25 per Saham Nilai Nominal Rp25 per Saham
Keterangan
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal (Rp) Nominal (Rp)
Modal Dasar 32.000.000.000 800.000.000.000 32.000.000.000 800.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Djoko Joelijanto* 11.000.000 275.000.000 0,10 13.200.000 330.000.000 0,10
Eveline Listijosuputro 125.339.991 3.133.499.775 1,11 150.407.989 3.760.199.730 1,11
Henry Kurniawan Latief 26.209.200 655.230.000 0,23 31.451.040 786.276.000 0,23
2
Page 3
Kepemilikan masyarakat
11.144.697.333 278.617.433.325 98,56 13.373.636.800 334.340.919.990 98,56
dibawah 5%
Jumlah Modal
11.307.246.524 282.681.163.100 100,00 13.568.695.829 339.217.395.720 100,00
Ditempatkan dan Disetor
Saham Dalam Portepel 20.692.753.476 517.318.836.900 18.431.304.171 460.782.604.280
*Direktur Utama Perseroan
Djoko Joelijanto berkomitmen untuk melaksanakan seluruh haknya dalam PMHMETD I ini.
KETERANGAN TENTANG HMETD
Jenis Penawaran : HMETD
Jumlah Saham PMHMETD : Sebanyak-banyaknya 2.261.449.305 (dua miliar dua
ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh
sembilan ribu tiga ratus lima) Saham
Nilai Nominal : Rp25 (dua puluh lima Rupiah)
Harga pelaksanaan HMETD : Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham
Nilai Emisi atas pelaksanaan HMETD : Sebanyak-banyaknya Rp113.072.465.250 (seratus tiga
belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh
lima ribu dua ratus lima puluh Rupiah)
Rasio Saham Lama : HMETD : Setiap 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu)
HMETD
Dilusi Kepemilikan : 16,67% (enam belas koma enam tujuh persen)
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia
Pemegang saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham yang tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada penutupan perdagangan
saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 berhak untuk membeli saham dengan
ketentuan bahwa setiap pemegang 5 (lima) saham lama akan memperoleh 1 (satu) HMETD memberikan
hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh lima
Rupiah) per saham dengan harga pelaksanaan sebesar Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham.
Pemegang HMETD yang sah
a) Para Pemegang Saham yang namanya tercatat secara sah dalam DPS Perseroan pada penutupan
perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026 yang tidak dijual HMETD-
nya sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD;
b) Pembeli HMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD sampai dengan akhir periode
perdagangan HMETD; atau
c) Para Pemegang HMETD dalam penitipan kolektif KSEI sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD.
Perdagangan HMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan HMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan, yaitu
tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026.
Perdagangan HMETD tanpa warkat harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan
dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan,
yaitu BEI dan peraturan KSEI. Apabila Pemegang HMETD mengalami keragu-raguan dalam mengambil
keputusan, sebaiknya Pemegang HMETD berkonsultasi atas biaya sendiri dengan penasehat investasi,
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau penasehat profesional
lainnya.
HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif di KSEI diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia, sedangkan
HMETD yang berbentuk SBHMETD hanya bisa diperdagangkan di luar bursa. Penyelesaian perdagangan
3
Page 4
HMETD yang dilakukan melalui Bursa akan dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan antar rekening
efek atas nama Bank Kustodian atau Anggota Bursa di KSEI.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban Pemegang HMETD atau calon Pemegang HMETD.
Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 27 Juli 2026, sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku lagi.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham HMETD, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD
tambahan, kolom endorsemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang Saham yang
sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD,
melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian atau
Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Permohonan Pemecahan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya,
maka Pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan
denominasi HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai
tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026. SBHMETD hasil pemecahan dapat diambil dalam waktu
1 (satu) Hari Bursa setelah permohonan diterima lengkap oleh BAE Perseroan.
Setiap pemecahan akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon, yaitu sebesar Rp27.500 (dua
puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah) per SBHMETD baru hasil pemecahan. Biaya tersebut sudah termasuk
Pajak Pertambahan Nilai.
Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh Pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang
satu dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat
ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga saham PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I= B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoritis Saham Baru = {(Rp a x A) + ( Rp b x B)} = Rp c
(A + B)
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp b
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015, dalam hal Pemegang Saham mempunyai HMETD dalam bentuk
pecahan, hak atas pecahan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya dalam penambahan modal
dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke
dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Bank : BCA
Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
4
Page 5
Cabang: Gedung Equity Tower
No. Rekening: 0061879292
Penggunaan Sertifikat Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat Pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru dalam
rangka PMHMETD I, jumlah Saham Baru yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah
pemesanan Saham Tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan. Bagi Pemegang
Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan
SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank Kustodian
atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing Pemegang Saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
HMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian
masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS
Perseroan yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan
akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham dari masing-
masing Anggota Bursa atau Bank Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di
KSEI, Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak. Para
Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE pada setiap hari dan jam kerja selama periode perdagangan HMETD dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa
bagi yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima
kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp : +62 21 29745222
Fax : +62 21 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Hak Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, jika saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan
dengan cara penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu kepada para Pemegang
Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam tanggal DPS Yang Berhak
menerima HMETD, mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan tersebut
(atau dalam PMHMETD I ini disebut sebagai HMETD), yang seimbang dengan jumlah saham yang dimiliki
oleh Pemegang Saham. HMETD tersebut dapat dijual dan dialihkan kepada pihak lain, dengan
mengindahkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
pasar modal. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap Pemegang Saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
Pemegang Saham yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham pada 1 (satu) Hari Kerja
sebelum tanggal RUPS, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
5
Page 6
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan. Setiap Pemegang Saham yang namanya
tercatat pada daftar Pemegang Saham 1 (satu) Hari Kerja sebelum tanggal panggilan RUPS Perseroan
(recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam RUPS Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang bersama-
sama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
dapat meminta agar diselenggarakan RUPS Perseroan.
Tata Cara Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-
nya yang diperoleh dalam rangka PMHMETD ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain
pada Periode Perdagangan HMETD dan dilakukan melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian. Mengenai
mekanisme perdagangan HMETD dilakukan sesuai dengan mekanisme perdagangan bursa pada
umumnya.
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu I Perseroan, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk:
Seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan, yaitu untuk :
Memperkuat Modal Kerja Bersih Disesuaikan, termasuk di dalamnya penempatan Kas dan Setara Kas,
Deposito Berjangka, Portofolio Efek, biaya yang masih harus dibayar, investasi jangka pendek dan lain-lain
yang berkaitan dengan modal kerja dan biaya operasional kegiatan usaha. Biaya operasional yang
dimaksud adalah beban usaha yang menyangkut kegiatan operasional Perseroan sebagaimana ada pada
laporan keuangan Perseroan, diantaranya beban kepegawaian, penyusutan, jasa profesional, beban umum
dan administrasi, beban kustodian, beban pemeliharaan sistem, sewa kantor, telekomunikasi, beban
pencadangan penurunan portofolio dan lain-lain.
Perseroan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (LRPD) kepada Otoritas Jasa
Keuangan dan mengumumkan LRPD kepada masyarakat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember, LRPD untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan
terdekat, sesuai dengan POJK No. 40/2025.
Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan berencana mengubah penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini,
Perseroan wajib mendapatkan persetujuan dari RUPS terlebih dahulu atas perubahan penggunaan dana
hasil PMHMETD I dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan
dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 40/2025.
Apabila, di dalam penggunaan dana hasil PMHMETD I terdapat transaksi yang diadakan oleh Perseroan
yang berdasarkan nilainya memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh dan di dalam
Peraturan OJK No. 17/ 2020, maka Perseroan wajib memenuhi dan tunduk pada Peraturan OJK No.
17/2020 tersebut.
Terdapat risiko dalam hal dana yang diperoleh dari Penawaran Umum tidak sesuai rencana.
Apabila tidak semua pemegang saham menggunakan haknya sehingga dana dari PMHMETD ini lebih
sedikit dari Rp113.072.465.250 (seratus tiga belas miliar tujuh puluh dua juta empat ratus enam puluh lima
ribu dua ratus lima puluh Rupiah) maka, berapapun dana yang didapat akan digunakan sesuai dengan
penggunaan dana dalam Bab II Prospektus. Dalam hal tidak terdapat pemegang saham yang
6
Page 7
melaksanakan haknya atau emisi yang diperoleh lebih kecil dari biaya emisi yang dikeluarkan, Perseroan
telah memiliki kecukupan dana untuk membiayai emisi dengan internal kas Perseroan.
Tidak ada sumber dana lain untuk membiayai suatu kegiatan dalam PMHMETD ini.
Sesuai dengan POJK No. 40/2025 mengenai keterbukaan informasi sehubungan dengan biaya yang
dikeluarkan dalam rangka Penawaran Umum, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan sehubungan
dengan PMHMETD I diperkirakan sebesar sekitar 1.02% (satu koma nol dua persen) dari total dana yang
diperoleh dari PMHMETD I dengan asumsi seluruh HMETD terlaksana.
1. Biaya lembaga dan profesi penunjang sebesar 0,74% (nol koma tujuh empat persen) yang terdiri
dari:
- Biaya Jasa Akuntan Publik sekitar 0,15% (nol koma satu lima persen);
- Biaya Konsultan Hukum sekitar 0,39% (nol koma tiga sembilan persen);
- Biaya Notaris sekitar 0,10% (nol koma satu persen);
- Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,10% (nol koma satu persen); dan
2. Biaya lain-lain (biaya pendaftaran OJK, biaya audit penjatahan dan percetakan Prospektus
sehubungan dengan PMHMETD) sekitar 0,28% (nol koma dua delapan persen).
Tidak terdapat biaya emisi berupa biaya jasa konsultasi keuangan atau jasa konsultan lainnya sehubungan
dengan rencana PMHMETD I ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025 2024
Jumlah aset 256.536 175.968
Jumlah liabilitas 98.764 20.662
Jumlah ekuitas 157.772 155.306
Jumlah liabilitas dan ekuitas 256.536 175.968
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Dalam Jutaan Rupiah
KETERANGAN 2025 2024
PENDAPATAN
Pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek - neto 60.232 982
Pendapatan kegiatan penjaminan
emisi efek 1.150 -
Pendapatan dividen dan bunga 359 607
JUMLAH PENDAPATAN 61.741 1.589
BEBAN USAHA
Pencadangan (pemulihan) penurunan
nilai portofolio efek 40.268 (54)
Beban kepegawaian 11.086 9.081
Penyusutan 3.090 3.081
Jasa profesional 1.191 748
Umum dan administrasi 1.071 1.011
Kustodian 956 546
Pemeliharaan sistem 930 661
Sewa kantor 747 738
7
Page 8
Telekomunikasi 232 382
Jamuan dan sumbangan 107 14
Iklan dan promosi 82 40
Lain-lain 800 61
JUMLAH BEBAN USAHA 60.560 16.309
LABA (RUGI) USAHA 1.181 (14.720)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Laba selisih kurs - neto 63 77
Beban keuangan (1.133) (842)
Lain-lain - neto 1.598 1.284
Penghasilan (Beban) Lain-lain - Neto 528 519
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
PAJAK PENGHASILAN 1.709 (14.201)
MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 104 410
LABA (RUGI) NETO TAHUN BERJALAN 1.813 (13.791)
PENGHASILAN (RUGI)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi pada periode berikutnya:
Pengukuran kembali
liabilitas imbalan kerja 1.183 911
Efek pajak terkait (260) (201)
Keuntungan (kerugian) nilai wajar pada
aset keuangan yang diukur melalui
penghasilan komprehensif lain 175 2.603
Rugi direalisasi atas aset keuangan yang
diukur melalui penghasilan
komprehensif lain (444) -
Penghasilan (rugi) komprehensif lain -
setelah pajak 654 3.313
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF 2.467 (10.478)
LABA (RUGI) NETO PER SAHAM DASAR (Dalam nilai
0,16 (1,22)
rupiah penuh)
LAPORAN ARUS KAS
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 2025 2024
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (1.473) 4.998
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (241) (94)
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas pendanaan (3.505) 2.496
RASIO – RASIO PENTING
Keterangan 2025 2024
Profitabilitas
Marjin laba (rugi) usaha 1,9% -926,4%
Marjin laba (rugi) sebelum pajak 2,8% -893,7%
Marjin laba (rugi) berjalan 2,9% -867,9%
Marjin laba (rugi) komprehensif 4,0% -659,4%
8
Page 9
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,4 0,1
Total liabilitas/total ekuitas (x) 0,6 0,1
Total aset/total ekuitas (x) 1,6 1,1
Debt service coverage (x) 1,3 -4,5
Interest coverage (x) 2,6 -16,5
Imbal Hasil
Imbal hasil aset (ROA) 0,7% -7,8%
Imbal hasil ekuitas (ROE) 1,1% -8,9%
Rasio Pertumbuhan
Jumlah Pendapatan 3785,5% -84,7%
Jumlah Beban Usaha 271,3% -53,2%
Rugi Usaha -108,0% -39,8%
Rugi Neto Tahun Berjalan -113,1% -43,3%
Jumlah Rugi Komprehensif -123,5% -61,2%
Jumlah Aset 45,8% -26,3%
Jumlah Liabilitas 378,0% -71,7%
Jumlah Ekuitas 1,6% -6,3%
ANALISIS PEMBAHASAN MANAGEMEN
ANALISIS LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset
Perbandingan Jumlah Aset untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan
31 Desember 2024
Jumlah aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp256.536 juta, meningkat sebesar Rp80.568 juta atau meningkat 45,8% (empat puluh lima koma
delapan persen) dibandingkan dengan Rp175.968 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya piutang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp73.986 juta atau meningkat 1.513% (seribu lima ratus tiga belas persen) mencapai Rp78.876 juta
dibandingkan dengan Rp4.890 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
meningkatnya piutang dari lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp36.292 juta atau meningkat
139% (seratus tiga puluh sembilan persen) mencapai Rp62.405 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp26.113 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume transaksi Perseroan
secara signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Jumlah Liabilitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024
Jumlah liabilitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp98.764 juta, meningkat sebesar Rp78.102 juta atau meningkat 378% (tiga ratus tujuh puluh delapan
9
Page 10
persen) dibandingkan dengan Rp20.662 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
Peningkatan signifikan tersebut disebabkan oleh meningkatnya utang nasabah pihak ketiga sebesar
Rp72.791 juta atau meningkat 8.533,5% (delapan ribu lima ratus tiga puluh tiga koma tiga persen)
mencapai Rp73.644 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dibandingkan dengan Rp853 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan pencatatan pada utang kepada lembaga kliring dan penjaminan sebesar Rp6.542
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan nihil untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Hal tersebut dikarenakan meningkatnya volume
transaksi Perseroan secara signifikan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Jumlah Ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dengan 31 Desember 2024
Jumlah ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah senilai
Rp157.772 juta, meningkat sebesar Rp2.467 juta atau meningkat 1,6% (satu koma enam persen)
dibandingkan dengan Rp155.306 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh penurunan komponen ekuitas lainnya sebesar Rp269 juta atau
menurun 4,2% (empat koma dua persen) mencapai negatif Rp6.615 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan negatif Rp6.346 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Lalu, penurunan tersebut juga disebabkan oleh penurunan saldo defisit belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp2.735 juta atau menurun 2,2% (dua koma dua persen) mencapai negatif
Rp119.640 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan
negatif Rp122.375 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Jumlah Pendapatan
Perbandingan Jumlah Pendapatan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
senilai Rp61.741 juta, meningkat sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus
delapan puluh lima koma lima persen) dibandingkan dengan Rp1.589 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini disebabkan oleh peningkatan dari pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek -
neto yang signifikan sebesar Rp59.250 juta atau meningkat 6.034,6% (enam ribu tiga puluh empat
koma enam persen) mencapai Rp60.232 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025, dibandingkan dengan Rp982 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Dimana peningkatan pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek - neto tersebut disebabkan
oleh pembukuan laba belum terealisasi atas efek senilai Rp27.759 juta, meningkatnya laba direalisasi
atas perdagangan efek - neto sebesar Rp4.885 juta atau meningkat 29,2% (dua puluh sembilan koma
dua persen) mencapai Rp21.638 juta, dan meningkatnya komisi transaksi sebesar Rp7.785 juta atau
10
Page 11
meningkat 255,2% (dua ratus lima puluh lima koma dua persen) mencapai Rp10.835 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025.
Lalu, peningkatan jumlah pendapatan Perseroan juga disebabkan oleh pembukuan pendapatan
kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025, dimana sebelumnya pada tahun yang berakhir di tanggal 31 Desember 2024
Perseroan mencatatkan saldo nihil. Pendapatan penjaminan emisi efek tersebut berasal dari imbalan
jasa atas peran Perseroan sebagai penjamin pelaksana emisi efek dalam rangka penambahan modal
dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) yang dilakukan oleh PT
Sanurhasta Mitra Tbk. Penjaminan emisi efek merupakan layanan profesional yang diberikan oleh
perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin dari OJK untuk membantu perusahaan (emiten) dalam
menghimpun dana dari masyarakat melalui penerbitan instrumen keuangan (saham atau obligasi).
Jumlah Beban Usaha
Perbandingan Jumlah Beban Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Jumlah beban usaha mengalami peningkatan sebesar Rp44.251 juta atau meningkat 271,3% (dua
ratus tujuh puluh satu koma tiga persen) mencapai Rp60.560 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp16.309 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya beban pencadangan penurunan nilai
portofolio efek - neto secara signifikan sebesar Rp40.322 juta atau meningkat 74.670,4% (tujuh puluh
empat ribu enam ratus tujuh puluh koma empat persen) mencapai Rp40.268 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp54 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024. Pencadangan ini merupakan pencadangan atas nilai saham PT
Bakrie Telecom yang saat ini dalam keadaan suspend.
Peningkatan jumlah beban usaha antara lain juga disebabkan oleh meningkatnya beban kepegawaian
sebesar Rp2.005 juta atau meningkat 22,1% (dua puluh dua koma satu persen) mencapai Rp11.086
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp9.081 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024. Peningkatan beban kepegawaian ini disebabkan oleh adanya kenaikan
pembayaran komisi kepada sales atas transaksi yang juga meningkat.
Laba (Rugi) Usaha
Perbandingan Laba (Rugi) Usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Laba usaha mengalami peningkatan sebesar Rp15.901 juta atau meningkat 108% (seratus delapan
persen) mencapai Rp1.181 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan dengan negatif Rp14.720 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba usaha terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah pendapatan yang signifikan
sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima koma lima
persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dimana
peningkatan tersebut didorong oleh meningkatnya pendapatan kegiatan perantara perdagangan efek
neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam persen) mencapai
11
Page 12
Rp60.232 juta, dan pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan
Perbandingan Laba (Rugi) Neto Tahun Berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Laba neto tahun berjalan mengalami peningkatan sebesar Rp15.604 juta atau meningkat 113,1%
(seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, dibandingkan negatif Rp13.791 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.
Peningkatan laba tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pada jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Dimana peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan pendapatan kegiatan perantara
perdagangan efek neto sebesar Rp59.250 juta atau 6.033,6% (enam ribu tiga puluh tiga koma enam
persen), dan pencatatan pendapatan kegiatan penjaminan emisi efek sebesar Rp1.150 juta pada tahun
yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025 (yang pada tahun sebelumnya nihil).
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Setelah Pajak
Perbandingan Penghasilan Komprehensif Lain Setelah Pajak untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak mengalami penurunan sebesar Rp2.659 juta atau
menurun 80,3% (delapan puluh koma tiga persen) mencapai Rp654 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025, dibandingkan dengan Rp3.313 juta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh penurunan keuntungan nilai wajar pada aset keuangan yang diukur
melalui penghasilan komprehensif sebesar Rp2.428 juta atau menurun 93.3% (sembilan puluh tiga
persen) mencapai Rp175 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
dibandingkan dengan Rp2.603 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Perbandingan Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 dengan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Jumlah laba komprehensif sebesar Rp2.467 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025, yang merupakan peningkatan sebesar Rp12.945 juta atau meningkat 123,5%
(seratus dua puluh tiga koma lima persen) dibandingkan kerugian komprehensif Rp10.478 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Peningkatan laba komprehensif terutama disebabkan oleh meningkatnya jumlah pendapatan yang
signifikan sebesar Rp60.152 juta atau meningkat 3.785,5% (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh lima
koma lima persen) mencapai Rp61.741 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025. Dimana hal tersebut berkontribusi langsung kepada peningkatan laba tahun berjalan sebesar
Rp15.604 juta atau meningkat 113,1% (seratus tiga belas koma satu persen) mencapai Rp1.813 juta
12
Page 13
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang kemudian ditambah dengan saldo
penghasilan komprehensif lain setelah pajak dengan nilai Rp654 juta, menghasilkan laba komprehensif
sebesar Rp2.467 juta.
FAKTOR RISIKO
RISIKO USAHA
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Kepatuhan
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Risiko Keadaan Makroekonomi
Risiko Pasar
Risiko Operasional
Risiko Persaingan Usaha
Risiko Kredit
Risiko Teknologi
Risiko Personil Kunci
Risiko Tuntutan Hukum
Risiko Penjaminan Emisi Efek
Risiko Aksi Korporasi
Risiko Tidak Tercapainya Kuorum dalam Rapat Umum Pemegang Saham
C. RISIKO UMUM
Risiko Ekonomi Global dan Implikasi Strategisnya terhadap Stabilitas Makroekonomi
Risiko Kebijakan Pemerintah
Risiko Inflasi dan Suku Bunga
Risiko Perubahan Kurs Valuta Asing
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko Likuiditas Terhadap Saham Perseroan
Risiko Fluktuasi Terhadap Saham Perseroan
Risiko Kemampuan Perseroan untuk Membagikan Dividen
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 1468/2021, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang :
-Penjamin Emisi Efek (Underwriter); dan
-Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, maka Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha sebagai berikut:
i. Kegiatan usaha utama:
13
Page 14
a. Penjamin Emisi Efek (Underwriter);
Mencakup kegiatan usaha pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan-
penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa
efek yang tdaik terjual, satu dan lain dalam arti kata seluas-luasnya. Sebagaimana termaktub
dalam Lampiran KBLI Nomor 66121.
b. Perantara Pedagang Efek (Broker Dealer);
Mencakup kegiatan usaha pihak yang melakukan jual beliefek untuk kepentingan pemberi
amanat. Jual beli efek untuk kepentingan sendiri dimasukkan dalam kelompok 64190, satu dan
lain dalam arti kata seluas-luasnya sebagaimana termaktub dalam Lampiran KBLI Nomor 66122.
ii. Kegiatan usaha penunjang:
1. Melakukan kegiatan perdagangan saham melalui internet (online trading);
2. Melakukan kegiatan fasilitas pembiayaan efek, fasilitas transaksi marjin dan shortselling
sebagaimana dimaksud dalam peraturan fasilitas sehubungan dalam peraturan yang berlaku
dibidang Pasar Modal, kegiatan pemberian fasilitas sehubungan dengan pembelian
kembalian (Repo) surat berharga (termasuk saham atau obligasi atau surat berharga lainnya
berdasarkan peraturan perundangan dan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal);
3. Melakukan jasa penasihat investasi dan penasihat keuangan dalam arti seluas-luasnya dengan
tetap memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan dibidang Pasar
Modal;
4. Melakukan kegiatan penyertaan saham pada perusahaan terbuka sehubungan dengan
kedudukan Perseroan sebagai Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang Pasar Modal;
5. Melakukan kegiatan investasi baik secara langsung maupun tidak langsung di perusahaan
terbuka maupun tertutup dengan maksud melakukan pengendalian maupun tidak melakukan
pengendalian terhadap perusahaan dimaksud;serta
6. Melakukan kegiatan penunjang lainya guna menunjang kegiatan usaha utama Perseroan di atas
yang dari waktu ke waktu dimungkinkan dan ditetapkan berdasarkan ketentuan dibidang Pasar
Modal.
BAGIAN KELOMPOK USAHA
Kepemilikan
Eveline Masyarakat di
Djoko Joelijanto Henry K.Latief
Listijosuputro Bawah 5%
0,10% 1,11% 0,23% 98,56%
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk
18,87% 19,00%
PT Minna Padi Aset
PT MP Capital
Manajemen
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
14
Page 15
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Poltak Sihotang
Komisaris : Wijaya Mulia
Direksi
Direktur Utama : Djoko Joelijanto
Direktur : Martha Susanti
KETERANGAN TENTANG KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN, SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Transaksi Efek untuk kepentingan sendiri dan Pihak lain; dan/atau
2. Pemasaran Efek untuk kepentingan Perusahaan Efek lain; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dapat
menjalankan:
a. Kegiatan utama, yaitu :
1. Penjaminan Emisi Efek; dan
2. Kegiatan lain yang berkaitan dengan aksi korporasi dari perusahaan yang akan atau telah
melakukan Penawaran Umum, seperti pemberian nasihat dalam rangka penerbitan Efek,
penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan/atau restrukturisasi; serta
b. Kegiatan lain yang ditetapkan dan/atau disetujui oleh OJK.
Perseroan telah memiliki izin usaha dari OJK, yaitu:
1. Perantara Pedagang Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-22/PM/1999
tertanggal 30 Agustus 1999.
2. Penjamin Emisi Efek sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam No.KEP-04/PM/2000 tertanggal
3 April 2000.
Sehubungan dengan Perseroan sebagai perantara pedangang efek yang juga memiliki online trading,
Perseroan telah mendapatkan izin dengan diperolehnya Surat PT Bursa Efek Indonesia No. S-
00806/BELANG/02-2011 tanggal 4 Februari 2011, perihal: Live sistem Remote Trading terkait dengan
Implementasi Fasilitas Penyampaian Pesanan Secara Langsung Bagi Nasabah (online Trading), mengenai:
sistem RT Perseroan dengan tambahan aplikasi online trading layak live mulai tanggal 4 Februari 2011.
Perseroan juga telah memiliki:ISO/IEC 27001 : 2022 (Information Security Management System) No.ISMS
23115, dengan tanggal penerbitan 23 Januari 2024 dan akan berakhir pada tanggal 22 Januari 2027.
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan memiliki satu kantor pusat di Jakarta dan satu kantor
cabang di Solo. Berikut adalah keterangan mengenai kantor pusat Perseroan dan kantor cabang :
Kantor Alamat
15
Page 16
Kantor pusat Equity Tower Lt.11 unit A, B, C dan Lt.25 A, B, SCBD lot 9
Jl Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Kantor cabang Solo Jl. Wolter Monginsidi No.27 A/B, Solo 57100
Berdasarkan POJK 13/POJK.04/2025 tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang
Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, saat Prospektus
ini diterbitkan jumlah karyawan Perseroan yang memiliki izin perseorangan untuk melakukan kegiatan
perusahaan efek adalah sebagai berikut:
Izin Perseorangan Jumlah
Wakil Perantara Pedagang Efek 15 orang
Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran 3 orang
Wakil Penjamin Emisi Efek 3 orang
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Integritas;
b. Profesionalisme;
c. Mengutamakan kepentingan nasabah;
d. Kecukupan sumber daya;
e. Keterbukaan informasi;
f. Benturan kepentingan; dan
g. Kepatuhan.
Perseroan wajib memenuhi prinsip sebagai berikut:
a. Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan
Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 8 Tahun
2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan
Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa;
b. Perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan
Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan; dan
c. Strategi anti fraud sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi
Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
Perseroan telah memiliki penanggung jawab atas pemenuhan prinsip-prinsip diatas untuk memastikan
pelaksanaan pengendalian internal dan perilaku untuk meminimalkan risiko kesalahan dan
penyalahgunaan.
Perseroan bergerak dalam industri pasar modal dengan kegiatan usaha utama Perseroan meliputi jasa
Perantara Pedagang Efek (PPE) dan Penjamin Emisi Efek (PEE). Dalam menjalankan usahanya,
Perseroan didukung oleh beberapa divisi atau fungsi yang dibentuk untuk saling berintegrasi dengan tujuan
memberikan kinerja yang optimal dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada para nasabahnya.
Adapun fungsi-fungsi yang terdapat dalam operasional Perseroan sesuai dengan POJK 13/POJK.04/2025
tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Usaha Sebagai Penjamin
Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek adalah sebagai berikut:
A. Fungsi Pemasaran dan Perdagangan
B. Fungsi Penjaminan Emisi
C. Fungsi Riset
D. Fungsi Teknologi Informasi
E. Fungsi Manajemen Risiko
F. Fungsi Kepatuhan
G. Fungsi Pembukuan
H. Unit Audit Internal
16
Page 17
I. Fungsi Pengelolaan dan Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia
J. Fungsi Kustodian
Perseroan sebagai PEE yang sekaligus melakukan kegiatan usaha sebagai PPE, maka untuk Fungsi
Manajemen Risiko; Fungsi Pembukuan; Fungsi Kepatuhan; Fungsi Audit Internal; Fungsi Pengelolaan Dan
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia; dan Fungsi Riset, dilaksanakan secara rangkap oleh unit
kerja pada fungsi yang sama di PPE.
Kegiatan Usaha Utama Perseroan
1. Perantara Pedagang Efek Saham (Equity)
Perseroan memberikan layanan jasa perantara pedagang efek yaitu untuk menyediakan fasilitas
transaksi jual beli efek ekuitas untuk nasabah ritel maupun institusi. Kegiatan ini didukung oleh perantara
pedagang efek yang berkomitmen untuk memberikan informasi pasar modal secara akurat, pelayanan
cepat dan tepat, serta memberikan pendapat investasi yang berkualitas untuk nasabah. Divisi ini
didukung oleh staf riset internal berkompetensi dan tim penyelesaian transaksi (settlement) yang efisien
dan efektif.
Perseroan memberikan pelayanan transaksi yang cepat, tepat, efisien dan terpadu, dari tahap
pembukaan rekening nasabah, penyampaian informasi pasar, pelaksanaan instruksi transaksi nasabah
berdasarkan prioritas waktu, penyampaian konfirmasi transaksi baik secara lisan maupun tertulis
kepada nasabah hingga penagihan pembayaran transaksi dari dan atau kepada nasabah.
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian/ prudent dalam penyeleksian calon nasabah sebagaimana
diwajibkan dalam peraturan pasar modal tentang Mengenal Nasabah (Know Your Customer), antara
lain meliputi latar belakang nasabah dan menetapkan suatu batas transaksi bagi nasabahnya.
2. Penjamin Emisi Efek
Divisi Penjamin Emisi Efek (sering disebut sebagai bagian dari unit Investment Banking) adalah unit
yang bertanggung jawab untuk membantu perusahaan (emiten) dalam melakukan penggalangan dana
di pasar modal.
Kegiatan utama dalam Divisi Penjamin Emisi Efek atau Investment Banking adalah penjaminan emisi
efek (underwriting) baik saham maupun obligasi dan penasihat keuangan (financial advisory) bagi calon
emiten. Penjamin Emisi Efek bertanggung jawab atas keberhasilan emisi, baik melalui full commitment
ataupun best effort.
Berikut adalah penjelasan mengenai fungsi dan tanggung jawab utama divisi ini:
1. Peran Utama dalam Penawaran Umum
Divisi ini bertindak sebagai Underwriter yang menjembatani kepentingan perusahaan yang
membutuhkan modal dengan investor yang mencari peluang investasi. Peran ini sangat krusial
dalam proses diantaranya sebagai berikut :
• Initial Public Offering (IPO): Proses pertama kali sebuah perusahaan menjual sahamnya ke
masyarakat.
• Right Issue: Penawaran umum terbatas bagi pemegang saham lama.
• Penerbitan Obligasi/Sukuk: Proses penggalangan dana melalui surat utang.
2. Tanggung Jawab dan Tugas
Divisi ini memiliki tanggung jawab meliputi:
• Melakukan koordinasi selama proses berlangsung.
• Persiapan Dokumen: Membantu menyusun Prospektus yang berisi informasi detail mengenai
kondisi keuangan dan operasional perusahaan.
• Penetapan Harga: Melakukan evaluasi kesehatan keuangan dan kondisi pasar untuk
menentukan harga penawaran yang sesuai.
17
Page 18
• Pemasaran & Penjualan: Memasarkan efek kepada investor institusi maupun investor ritel.
• Penjaminan Risiko: Bertanggung jawab penuh secara finansial jika efek yang ditawarkan tidak
laku terjual seluruhnya.
• Administrasi: Mengatur penjatahan efek dan pengembalian uang (refund) bagi pesanan yang
tidak mendapatkan jatah saham.
3. Komitmen Penjaminan
Dalam praktiknya, terdapat dua jenis komitmen utama yang sering diambil oleh divisi ini:
• Full Commitment (Kesanggupan Penuh): Penjamin emisi wajib membeli sisa efek yang tidak
terjual selama masa penawaran.
• Best Effort (Kesanggupan Terbaik): Penjamin emisi hanya berusaha menjual semaksimal
mungkin tanpa kewajiban membeli efek yang tersisa.
4. Struktur Tim
Biasanya, dalam sebuah emisi besar, perusahaan efek akan membentuk sindikasi yang terdiri dari:
• Lead Underwriter (Penjamin Pelaksana Emisi Efek): Pemimpin proses yang
mengoordinasikan seluruh tahapan.
• Co-Underwriter: Anggota sindikasi yang membantu dalam pemasaran dan penjaminan.
2. PEMASARAN
Kepuasan pelayanan terhadap nasabah merupakan hal yang sangat mendasar mengingat produknya
berupa jasa. Perseroan senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan baik kualitas teknis maupun
profesionalisme dan keramahtamahan pada seluruh individu yang ada di Perseroan. Peningkatan kualitas
ini sangat penting mengingat produk Perseroan umumnya sama dengan perusahaan efek lainnya.
Untuk memasarkan jasa penjaminan emisi efek, Perseroan melakukan pendekatan kepada emiten/calon
emiten untuk suatu penjaminan emisi efek yang disesuaikan dengan kebutuhan emiten/calon emiten.
Perseroan terus melakukan berbagai upaya sehingga dapat mempertahankan dan meningkatkan sumber-
sumber pendapatan utama Perseroan.
Manajemen Perseroan telah mengambil beberapa langkah pemasaran strategis antara lain sebagai berikut:
• Menciptakan one stop solution di bidang pasar modal dan jasa keuangan lainnya;
• Menyediakan jasa yang lebih baik dan lengkap kepada para nasabah sesuai dengan kebutuhannya;
• Memfokuskan kegiatan usaha perantara pedagang efek bagi nasabah ritel dan institusi;
• Memfokuskan kegiatan usaha penjaminan emisi efek;
Pemasaran dilakukan dengan menawarkan jasa perdagangan saham dan penjaminan dengan cara antara
lain :
a. Melalui koneksi dan jaringan sosial
b. Melalui media sosial seperti Instagram, untuk memberikan edukasi terkait pasar moal dan
mempromosikan online trading Peseroan.
c. Melalui website Perseroan untuk layanan produk dan informasi terkini Perseroan.
3. KEUNGGULAN KOMPETITIF PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan dapat bersaing secara kompetitif dalam industri ini karena Perseroan memiliki
keunggulan sebagai berikut:
1. Tim manajemen yang berpengalaman di bidang pasar modal.
2. Platform transaksi digital yang memudahkan investor bertransaksi. Menyediakan fasilitas online trading
dan aplikasi mobile yang memungkinkan pembukaan rekening saham dan transaksi jual beli menjadi
digital dan mudah akses dan penggunaanya;
18
Page 19
3. Menyediakan informasi market terkini serta pelayanan yang cepat dan tepat kepada semua nasabah,
nasabah mendapatkan akses ke data pasar secara langsung dan akurat, mendukung keputusan
investasi yang cepat dan tepat;
4. Menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan dengan transparan sebagai perusahaan publik.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD I, Perseroan telah menunjuk PT Adimitra Jasa Korpora sebagai pelaksana
pengelola administrasi saham dan sebagai agen pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan
Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD
I Perseroan:
1. PEMESAN YANG BERHAK
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 10 Juli 2026 pukul
16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan Harga Pelaksanaan setiap saham sebesar Rp
50 (lima puluh Rupiah). Setiap pemegang 5 (lima) Saham Lama akan mendapatkan 1 (satu) HMETD, di
mana setiap 1 (satu) HMETD akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan 1 (satu) Saham
Baru Perseroan, yang akan ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat
mengajukan pemesanan pembelian Saham Tambahan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Tambahan adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang memperoleh HMETD dari Perseroan dan belum menjual HMETD tersebut dan pembeli
HMETD yang namanya tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD, atau dalam kolom endorsemen pada
Sertifikat Bukti HMETD, atau daftar pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif
KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/atau Lembaga/Badan Hukum Indonesia/Asing
sebagaimana dalam UUPM.
Dalam rangka efisiensi pelaksanaan PMHMETD I ini, BAE akan mengarahkan para pemegang saham yang
sahamnya masih dalam bentuk surat kolektif saham (warkat) dapat menghubungi BAE untuk diberikan
pengarahan cara mengkonversi HMETD kedalam sub rekening efek yang dapat dibuka di perusahaan efek
dan/atau Bank Kustodian yang merupakan partisipan dari KSEI. Sehingga pelaksanaan HMETD dapat
dilakukan melalui sistem KSEI.
2. DISTRIBUSI SERTIFIKAT BUKTI HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui Rekening Efek Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal
pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dan petunjuk
pelaksanaannya akan diunggah dalam situs web Perseroan www.minnapadi.com dan situs web Bursa Efek
Indonesia www.idx.co.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang
saham yang berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari kerja dan jam kerja mulai tanggal 14 Juli 2026
sampai dengan 27 Juli 2026 dengan membawa:
a) Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran
dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli
dari fotokopi tersebut.
19
Page 20
b) Asli surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi fotokopi
identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli
identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
c) Fotocopy surat kolektif saham atas nama pemegang saham.
3. PROSEDUR PENDAFTARAN/PELAKSANAAN HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 hingga 27 Juli 2026.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau
instruksi pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh KSEI. Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan
permohonan tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Kerja berikutnya KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan
Kolektif di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD
tersebut ke rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek
pemegang HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil
pelaksanaan akan didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan
HMETD nya harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Asli SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
- Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
- Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar
dan lampiran susunanDireksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
- Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
Pemegang HMETD akan diarahkan untuk menerima Saham hasil pelaksanaan dalam bentuk elektronik
dengan membuka sub rekening efek di perusahaan efek dan/atau Bank kustodian partisipan KSEI dan BAE
akan memberikan informasi proses pembukaan sub rekening efek yang diperlukan.
Perseroan akan menerbitkan saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik SKS jika pemegang
SBHMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
sepenuhnya oleh Pemegang Saham yang bersangkutan.
20
Page 21
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 27 Juli 2026
pada hari dan jam kerja (Senin s/d Jumat, 09.00-16.00 WIB). Bilamana pengisian SBHMETD tidak sesuai
dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan saham yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus,
maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan
pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima dengan baik (in good funds) di rekening Bank
Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-syarat pembelian.
4. PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat
memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan
pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling
lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 27 Juli 2026 jam 16.00 WIB.
Pada saat Prospektus ini diterbitkan seluruh saham Perseroan telah dimasukkan dalam penitipan kolektif
KSEI.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek
atas saham hasil penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan
sehubungan dengan pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara
lengkap untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPST yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai
atas nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
yang telah melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian
Saham Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil
penjatahannya tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan
menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPST yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
21
Page 22
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 29 Juli 2026 dalam keadaan tersedia (in good
funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat
mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. PENJATAHAN ATAS PEMESANAN SAHAM TAMBAHAN
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 30 Juli 2026 dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan
akan dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan
pemesanan saham tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan
memperhatikan jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Perseroan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajiban dari
pelaksanaan penjatahan saham dalam PMHMETD I ini sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan berpedoman
pada Peraturan Bapepam No. VIII.G.12, Lampiran dari Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesan dan Penjatahan Efek
atau Pembagian Saham Bonus paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal Penjatahan berakhir.
6. PERSYARATAN PEMBAYARAN
Pembayaran Pemesanan Pembelian Saham dalam rangka PMHMETD I harus dibayar penuh pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai atau cek, wesel atau bilyet giro, atau pemindahbukuan (transfer)
dengan mencantumkan nama pemesan dan nomor Sertifikat Bukti HMETD. Pembayaran dapat disetor ke
rekening Perseroan yaitu:
Bank : BCA
Atas Nama: PT MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS TBK
Cabang: Gedung Equity Tower
No. Rekening: 0061879292
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran
dihitung berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata
ada dalam Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada
hari pemesanan yang mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam
rekening Perseroan paling lambat tanggal 29 Juli 2026.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
22
Page 23
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian
Saham yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir
Konfirmasi Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima
pemesanan ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
8. PEMBATALAN PEMESANAN SAHAM
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian,
dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan
diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian Sertifikat Bukti HMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
9. PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari pemesanan Saham Tambahan dalam
PMHMETD I atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan Saham Tambahan, maka Perseroan akan
mengembalikan sebagian atau seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan
mentransfer ke rekening Bank atas nama pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan
pada tanggal 31 Juli 2026. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 31 Juli 2026 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan melebihi tanggal pengembalian uang
pemesanan yang telah dijadwalkan, maka akan dikenakan denda yang besarnya dihitung secara harian
sama dengan tingkat suku Deposit Facility Bank Indonesia per tahun, saat terjadi keterlambatan
pengembalian uang pemesanan. Bagi Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang
melaksanakan haknya melalui KSEI pengembalian uang pemesanan akan dilakukan oleh KSEI.
10. PENYERAHAN SAHAM HASIL PELAKSANAAN HMETD DAN PENGKREDITAN KE REKENING
EFEK
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
melalui KSEI, akan dikreditkan pada Rekening Efek selambatnya dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah
permohonan pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di
rekening Bank Perseroan.
Saham Tambahan hasil pelaksanaan HMETD bagi Pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang
melaksanakan HMETD sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat
23
Page 24
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran
telah efektif (in good funds) di rekening Bank Perseroan.
Adapun Saham Tambahan hasil penjatahan atas pemesanan Saham Tambahan akan tersedia untuk
diambil SKSnya atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI
selambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan); atau
- Fotokopi anggaran dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus
yang masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan
penerima kuasa; dan - Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11. LAIN-LAIN
Setiap dan semua biaya konversi sehubungan pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi
bentuk eletronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan
ditanggung sepenuhnya oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
Konsultan Hukum : Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo – NKNLegal
Notaris : Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
Biro Administrasi Efek : PT Adimitra Jasa Korpora
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
Perseroan Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui
website Perseroan dan website BEI.
Bagi pemegang saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-
masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak
atas HMETD, yaitu tanggal 13 Juli 2026. Prospektus dapat diunduh pada website Peseroan
www.minnapadi.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham dan dapat mengambil SBHMETD,
Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal terakhir perdagangan saham dengan
HMETD yaitu tanggal 27 Juli 2026 dengan menunjukkan asli kartu tanda pengenal yang sah
(KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengambil
sendiri pada BAE Perseroan.
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No.5, Kelapa Gading,
Jakarta 14240 - Indonesia
Telp : +62 21 29745222
24
Page 25
Fax : +62 21 29289961
Email : opr@adimitra-jk.co.id
Apabila pemegang saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
10 Juli 2026 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya dan tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang
mungkin timbul bukan menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya
merupakan tanggung jawab para pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan
kepada pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
INFORMASI SELENGKAPNYA ATAS PMHMETD PERSEROAN DALAM DILIHAT DI PROSPEKTUS
PADA WEBSITE PERSEROAN DAN IDX
25
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA. Tambahan
p.1
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.5
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.5 ×2
unresolved
org
PT Minna Padi Aset
p.14
unresolved
org
PT MP Capital Manajemen Susunan Direksi
p.14
unresolved
org
Bapepam
p.15 ×8
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.19
unresolved
org
Indonesia
p.19
unresolved
org
Bank Indonesia
p.23
unresolved
org
Bank Perseroan. Adapun Saham Tambahan
p.24
unresolved
—
| Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
· Akuntan Publik
p.24
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris Konsultan
p.24
unresolved
—
| Nurhadian Kartohadiprodjo Noorcahyo – NKNLegal
· Konsultan Hukum
p.24
unresolved
person
| Notaris Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn
· Notaris
p.24 ×2
unresolved
person
MHum
p.24
unresolved
—
| PT Adimitra Jasa Korpora
· Biro Administrasi Efek
p.24
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN SBHMETD
p.24
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.