Back to announcement
20250428_URBN_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31878675_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review URBNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO TBK
Direksi PT Urban Jakarta Propertindo Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di Jakarta
Selatan, beralamat di District 8 Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kecamatan
Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham
Perseroan, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) (selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Hari, tanggal : Kamis, 24 April 2025
Waktu : 10.36 - 10.50 WIB
Tempat : Hotel Ambhara, Jalan Iskandarsyah Raya Nomor 1, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
telah diadakan :
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT URBAN JAKARTA PROPERTINDO Tbk., berkedudukan
di Jakarta Selatan (“Perseroan”) (untuk selanjutnya disebut “Rapat”),
A. Pimpinan Rapat
Rapat dimpimpin oleh Bapak ADE WAHYU, selaku Komisaris Independen, dan satu-satunya
anggota Dewan Komisaris pada saat ini.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat, sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS:
Komisaris Independen : Bapak ADE WAHYU
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Insinyur BAMBANG SUMARGONO
Direktur : Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA
C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 2.424.560.099 saham atau
77.7202701 % dari 3.119.598.140 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang
sah, yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan 112.524.500 saham treasury atau
seluruhnya sebanyak 3.232.122.640 saham;
D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan:
Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
mengajukan pertanyaan dan atau usulan atas Mata Acara Rapat yang disampaikan:
Page 2
Mata Acara Jumlah Jumlah
Tanggapan/Usulan Pertanyaan
Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan Tidak ada Tidak ada
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
Pemungutan suara dan pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah dan untuk
mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan
akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) Undang Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 13 ayat (1) butir d
Anggaran Dasar Perseroan junctis Pasal 41 ayat (1) butir c Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), yaitu:
“keputusan yang diambil dalam RUPS adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.”
F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat
Mata Acara Rapat :
Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan.
Suara Setuju Suara Tidak Setuju Suara Abstain Total Suara Setuju
2.424.559.999 100 saham 0 saham 2.424.559.999 saham
saham
Hasil Keputusan :
1. Menyetujui untuk menerima pengunduran diri Bapak PAULUS NURWADONO dari jabatannya
selaku Komisaris Utama Perseroan, yang berlaku efektif sejak tanggal 24-01-2025 (dua puluh
empat Januari dua ribu dua puluh lima), sesuai dengan Surat Pengunduran Dirinya; sekaligus
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab atas tindakan pengawasan yang
telah dijalankan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan tersebut sesuai dengan anggaran
dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui untuk mengangkat Bapak YONGKY WIJAYA sebagai Komisaris Utama Perseroan
menggantikan Bapak PAULUS NURWADONO, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat,
dengan meneruskan sisa masa jabatan yang digantikannya tersebut tanpa mengurangi hak
Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
Sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya
Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS Tahunan yang diadakan di tahun 2029 (dua ribu dua
puluh sembilan) menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Insinyur BAMBANG SUMARGONO
Direktur : Ibu JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA
Page 3
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama. : Bapak YONGKY WIJAYA
Komisaris Independen : Bapak ADE WAHYU
3. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan dan/atau
.
untuk menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan Rapat ini ke dalam suatu akta
Notaris (bilamana diperlukan), menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang berwenang
(termasuk akan tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum, Online Single Submission dan Badan
Koordinasi Penanaman Modal), dan untuk keperluan tersebut dapat menghadap dimana perlu
termasuk di hadapan Notaris, memberikan keterangan, untuk membuat, serta menandatangani
akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan/atau penegasannya
dan/atau surat (-surat) dan/atau dokumen (-dokumen) yang diperlukan dan selanjutnya
melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu dan berguna untuk itu, tidak ada yang
dikecualikan.
Jakarta, 28 April 2025
Direksi Perseroan
PT Urban Jakarta Propertindo Tbk
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Insinyur BAMBANG SUMARGONO
p.1 ×4
unresolved
person
JACQUELINE BASTIAAN WIJAYA C.
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri
p.3
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
OK
confidence 0.889
397 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'seq': 1,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '100',
'votes_for': '2424559999',
'votes_in_favor_total': '2424559999'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-04-24',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '777202701',
'shares_present': '2424560099',
'shares_total_voting': '3119598140',
'time_end': '10:50:00',
'time_start': '10:36:00'}