Skip to content
Back to announcement

20250428_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31878578_lamp1.pdf

Board change Needs review TUFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.931
Pb
mandiri

Tanggal : 28 April 2025 tu Nas finance

Nomor: 164/SKL-CSC/MTF/IV/2025
Lampiran : 1 (satu) lembar

Kepada Yth.
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo PT Mandiri Tunas Finance

Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Graha Mandiri Lt. 3A

Jl.Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310
Jakarta Pusat - 10710 Tel. (62-21) 230 5608
Fax.(62-21) 230 5618

U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal www.mtf.co.id

Perihal : Laporan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Subarna

Dengan ini kami :
Nama : PT Mandiri Tunas Finance
Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A
Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta 10310

Melaporkan bahwa sesuai dengan Keputusan ketetapan hasil Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham tanggal 05 September 2024 dan merujuk surat pelaporan kami sebelumnya
No.280/SKL-CSC/MTF/XI/2024 tanggal 06 November 2025 Perihal Laporan Perubahan Susunan
Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan. Bersama ini kami sampaikan hasil Surat Keputusan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK yang telah kami terima pada tanggal 24 April 2025
Sdr. Subarna, adapun data sebagai berikut :

Nomor dan Tanggal Surat
Jabatan Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Kelulusan Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan
Nomor : KEP-9/D.06/2025
Tanggal : 14 Maret 2025

Komisaris
Independen

Subarna

Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir bersama ini kami sampaikan surat Keputusan
ketetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK Nomor : KEP-9/D.06/2025.

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
PT Mandiri Tunas Finance

RKYUNAS FINANCE

Pinohadi G. Sumardi
Direktur Utama

Tembusan Yth.
1. PT Bank BRI Tbk selaku Wali Amanat Perseroan:
2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI):
3. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).

Page 2 OCR 0.933
Ok Kg (2 PIA RAS
KEUANGAN

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN

NOMOR KEP-9/D.06/2025

TENTANG

HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU
CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE

ANGGOTA

Menimbang: a.

Mengingat : 1.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,

bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas
Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap
calon Komisaris Independen,

bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat
nomor 320/SKL-CSC/MTF/XII/2024 tanggal 20 Desember
2024 dan terakhir nomor 137/SKL-CSC/MTF/III/2025 tanggal
10 Maret 2025, mengajukan Sdr. Subarna sebagai Komisaris
Independen PT Mandiri Tunas Finance,

bahwa berdasarkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Subarna
memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT
Mandiri Tunas Finance,

bahwa berdasarkan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
terhadap Sdr. Subarna sebagaimana dimaksud pada huruf c di
atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845),

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845):

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016

Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak

Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Oj si

OJK-130325-071969

Page 3 OCR 0.953
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5098):

4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6505),

5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024
Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan
Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK),

6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024
Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK),

7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor
22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan,
Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan
Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor
33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan,

10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan,

11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang
Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan
Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya,

12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-5/D.06/2025 Tentang Pembentukan Tim Penilai
Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak
Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura,
Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan
Lainnya.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

OJK-130325-071969

Page 4 OCR 0.948
Menetapkan

KESATU

KEDUA

KETIGA

KEEMPAT

MEMUTUSKAN:

KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS
JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN
DAN KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU CALON KOMISARIS
INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE.

Sdr. Subarna selaku Calon Komisaris Independen PT Mandiri
Tunas Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi
Komisaris Independen pada PT Mandiri Tunas Finance.

Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr.
Subarna disetujui untuk menjadi Komisaris Independen ada
PT Mandiri Tunas Finance.

Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali
terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan.

Keputusan ini disampaikan kepada:

Sdr. Subarna,

op

Lainnya,

Direksi PT Mandiri Tunas Finance,
Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance,
Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK

e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas
Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, dan

£ Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga
Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.
Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

Page 5 OCR 0.935
Ditetapkan di
Pada tanggal 14 Maret 2025

KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS
LEMBAGA PEMBIAYAAN,
PERUSAHAAN MODAL VENTURA,
LKM DAN LJK LAINNYA

AGUSMAN

Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik.

Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.

OJK-130325-071964
KP: D.06/PL.02110

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.97 MB
Published28 Apr 2025
Pages5
Characters8,138
Text sourceOCR
OCR confidence0.940

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mandiri Tunas Finance p.1 ×20
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×24
possible person Subarna · Komisaris p.1 ×8
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance RKYUNAS FINANCE Pinohadi G. p.1
unresolved person Pinohadi G. Sumardi · Direktur Utama p.1
unresolved org Bank BRI Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE ANGGOTA Menimbang p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved person KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU CALON · KOMISARIS p.4
unresolved org PT MANDIRI TUNAS FINANCE. Sdr. Subarna p.4
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance. Bahwa p.4
unresolved org PT Mandiri Tunas Finance. Keputusan Anggota Dewan Komisioner p.4
unresolved org Departemen Perizinan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 199 ms 13 Sep 2026 15:25

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Bank BRI Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': 'Laporan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. '
            'Subarna'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result