Back to announcement
20250428_TUFI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31878578_lamp1.pdf
Board change Needs review TUFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.931
Pb mandiri Tanggal : 28 April 2025 tu Nas finance Nomor: 164/SKL-CSC/MTF/IV/2025 Lampiran : 1 (satu) lembar Kepada Yth. Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo PT Mandiri Tunas Finance Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4 Graha Mandiri Lt. 3A Jl.Imam Bonjol No.61, Jakarta 10310 Jakarta Pusat - 10710 Tel. (62-21) 230 5608 Fax.(62-21) 230 5618 U.p. : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal www.mtf.co.id Perihal : Laporan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. Subarna Dengan ini kami : Nama : PT Mandiri Tunas Finance Alamat : Graha Mandiri Lt. 3A Jl. Imam Bonjol No. 61 Jakarta 10310 Melaporkan bahwa sesuai dengan Keputusan ketetapan hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 05 September 2024 dan merujuk surat pelaporan kami sebelumnya No.280/SKL-CSC/MTF/XI/2024 tanggal 06 November 2025 Perihal Laporan Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perusahaan Pembiayaan. Bersama ini kami sampaikan hasil Surat Keputusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK yang telah kami terima pada tanggal 24 April 2025 Sdr. Subarna, adapun data sebagai berikut : Nomor dan Tanggal Surat Jabatan Sebelum Perubahan Setelah Perubahan Kelulusan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Nomor : KEP-9/D.06/2025 Tanggal : 14 Maret 2025 Komisaris Independen Subarna Sebagai kelengkapan dokumen, terlampir bersama ini kami sampaikan surat Keputusan ketetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan OJK Nomor : KEP-9/D.06/2025. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Mandiri Tunas Finance RKYUNAS FINANCE Pinohadi G. Sumardi Direktur Utama Tembusan Yth. 1. PT Bank BRI Tbk selaku Wali Amanat Perseroan: 2. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI): 3. PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
Page 2 OCR 0.933
Ok Kg (2 PIA RAS KEUANGAN KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR KEP-9/D.06/2025 TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE ANGGOTA Menimbang: a. Mengingat : 1. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN, bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan melakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dalam rangka memberikan persetujuan terhadap calon Komisaris Independen, bahwa Direksi PT Mandiri Tunas Finance melalui surat-surat nomor 320/SKL-CSC/MTF/XII/2024 tanggal 20 Desember 2024 dan terakhir nomor 137/SKL-CSC/MTF/III/2025 tanggal 10 Maret 2025, mengajukan Sdr. Subarna sebagai Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance, bahwa berdasarkan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Sdr. Subarna memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance, bahwa berdasarkan hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan terhadap Sdr. Subarna sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845): Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Oj si OJK-130325-071969
Page 3 OCR 0.953
Indonesia Tahun 2016 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5098): 4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5639), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6505), 5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan Perusahaan Modal Ventura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 59/OJK), 6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 61/OJK), 7. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/SEOJK.06/2024 Tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, 8. Surat Edaran Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2/SEDK.06/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, 9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/KDK.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, 10. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-45/D.02/2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Otoritas Jasa Keuangan, 11. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-27/D.06/2023 Tentang Pendelegasian Wewenang Kegiatan Operasional Bidang Pengawasan Sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, 12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-5/D.06/2025 Tentang Pembentukan Tim Penilai Pelaksanaan Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. OJK-130325-071969
Page 4 OCR 0.948
Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA KEEMPAT MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN ANGGOTA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN TENTANG HASIL PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU CALON KOMISARIS INDEPENDEN PT MANDIRI TUNAS FINANCE. Sdr. Subarna selaku Calon Komisaris Independen PT Mandiri Tunas Finance memenuhi persyaratan untuk menjadi Komisaris Independen pada PT Mandiri Tunas Finance. Bahwa sebagai akibat sebagaimana pada diktum KESATU, Sdr. Subarna disetujui untuk menjadi Komisaris Independen ada PT Mandiri Tunas Finance. Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan ini apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan. Keputusan ini disampaikan kepada: Sdr. Subarna, op Lainnya, Direksi PT Mandiri Tunas Finance, Pemegang Saham PT Mandiri Tunas Finance, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK e. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya, dan £ Direktur Perizinan Lembaga Pembiayaan, Perusahan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya. Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code.
Page 5 OCR 0.935
Ditetapkan di Pada tanggal 14 Maret 2025 KEPALA EKSEKUTIF PENGAWAS LEMBAGA PEMBIAYAAN, PERUSAHAAN MODAL VENTURA, LKM DAN LJK LAINNYA AGUSMAN Dokumen Ini Ditandatangani secara Elektronik. Validasi dapat dilihat melalui scan OR-Code. OJK-130325-071964 KP: D.06/PL.02110
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance RKYUNAS FINANCE Pinohadi G.
p.1
unresolved
person
Pinohadi G. Sumardi
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
Bank BRI Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE ANGGOTA Menimbang
p.2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
KEPATUTAN SDR. SUBARNA SELAKU CALON
· KOMISARIS
p.4
unresolved
org
PT MANDIRI TUNAS FINANCE. Sdr. Subarna
p.4
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance. Bahwa
p.4
unresolved
org
PT Mandiri Tunas Finance. Keputusan Anggota Dewan Komisioner
p.4
unresolved
org
Departemen Perizinan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
199 ms
13 Sep 2026 15:25
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank BRI Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Laporan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Sdr. '
'Subarna'}