Back to announcement
20250425_EMDE_Pemanggilan RUPS_31878003_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted EMDESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.945
EGAPOLITAN DEVELOPMENTS PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT. MEGAPOLITAN DEVELOPMENTS, Tbk Berkedudukan Di Jakarta Selatan Direksi PT. Megapolitan Developments, Tbk., (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat") yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal —: Selasa, 20 Mei 2025 Waktu : 09.30 WIB s/d selesai Tempat : Ruang Function Room Gedung The Bellagio Residence Lt. 1 Jl. Kawasan Mega Kuningan Barat IX Kav. E4.3, Kuningan Timur, Setiabudi Jakarta Selatan Mekanisme : Rapat fisik dan elektronik dengan menggunakan Electronic General Meeting System KSEI (ASY.KSEI) Mata acara Rapat Pertama: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun 2024. 2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et decharge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan selama tahun buku 2024, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan yang disetujui serta Laporan Keuangan Tahunan yang disahkan. Penjelasan: Mata acara satu dilaksanakan sebagaimana ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan pasal 10 nomor 4 dan 5 Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kedua: Persetujuan Penetapan Laba/Rugi Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Penjelasan: Mata acara kedua dilaksanakan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan pasal 10 nomor 4 huruf c Anggaran Dasar Perseroan. ki
Page 2 OCR 0.957
Mata Acara Rapat Ketiga: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 atau pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan kriteria dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, untuk menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. Penjelasan: Mata acara ketiga dilaksanakan sebagaimana ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, dalam Pasal 13 ayat (1), ayat (4) juncto Pasal 16 ayat (1), dan pasal 10 nomor 4 huruf d Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Keempat: Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025. Penjelasan: Mata acara keempat dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 96 dan pasal 113 dan pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. Mata Acara Rapat Kelima: Persetujuan Perubahan dan/atau Pengangkatan kembali Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. Penjelasan: Mata acara kelima dilaksanakan sebagaimana ketentuan UUPT pasal 92, pasal 94 dan pasal 111, POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi, dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dalam Pasal 23 jo. Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan pasal 10 nomor 4 huruf e Anggaran Dasar Perseroan. Ketentuan Umum: 1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15IPOJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 15 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham, Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan www.megapolitan-group.com dan aplikasi eASY.KSEI.
Page 3 OCR 0.940
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 25 April 2025 pukul 16.15 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 25 April 2025. Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau dalam bentuk warkat dapat memberikan kuasa secara tertulis menggunakan formulir surat kuasa yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan www.megapolitan-group.com dan disampaikan kepada BAE, PT Adimitra Jasa Korpora di Gedung Kirana Boutigue Office Jalan Kirana Avenue III blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara selambat — lambatnya tanggal 19 Mei 2025 pukul 16.00 WIB dengan melampirkan fotokopi KTP atau bagi pemegang saham berbentuk badan hukum disertai kewenangan mewakili badan hukum. Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik dan Pasal 12 ayat 16 Anggaran Dasar Perseroan. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut: a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI, b. hadir dalam Rapat secara fisik: atau c. memberikan kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini. Perseroan menghimbau Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: i Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, ii. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web (https://akses,ksei.co.id/), iii. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu @ASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas TAKSe3 KSEI (https://akses.ksei.co.id/). Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi eASY.KSEI (e-proxy dan e-voting) dapat dilihat pada situs (https://akses.ksei.co.id/).
Page 4 OCR 0.946
Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini, harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara elektronik sampai dengan tanggal 19 Mei 2025 pukul 12.00 WIB (“Batas Waktu Deklarasi Kehadiran”), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran. b. Untuk: (i) Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a Ketentuan Umum ini, (ii) Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iii) Individual Representative dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh Perseroan (PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: (iv) Partisipan KSE//Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI: Wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 09.00 WIB. C. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apa pun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut "KTP") atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan Atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Sahan'xatau kuasanya secara elektronik yang bersangkutan di aplikasi eASY.KSEI.
Page 5 OCR 0.946
10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: Hy a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: b. dengan menggunakan formulir surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan Perseroan (www.megapolitan-group.com), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda: ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan kantor perwakilan resmi pemerintah Republik Indonesia di negara setempat atau dilakukan Apostille sesuai ketentuan yang berlaku: iii . Formulir surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di Kirana Boutigue Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250, Indonesia, Telp.: (#6221) 29745222, Faks.: (46221) 29289961, e-Mail: opr@adimitra-ik.co.id, situs web: www.adimitrajk.co.id: pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan pukul 16:00 WIB. C. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id/) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah mendeklarasikan kehadirannya melalui aplikasi @ASY.KSEI paling lambat tanggal 19 Mei 2025 pukul 12.00 WIB: b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI: c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
Page 6 OCR 0.936
12. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 13, Apabila setelah tanggal Pemanggilan Rapat ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi @ASY.KSEI atau terdapat perubahan peraturan, panduan, dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. 14. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh situs web Perseroan (www.megapolitan-group.com). 15, Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di Situs web sistem eASY.KSEI. Jakarta, 28 April 2025 Direksi Perseroan ) 2
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.