Skip to content
Back to announcement

20260702_SMMA_Penyampaian Bukti Iklan_32107569_lamp3.pdf

Other Text extracted SMMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
5        MACRO ECONOMICS
                                                                                                                                                                                                   RABU, 1 JULI 2026




        Perlu Formulasi Ulang Pengenaan
                 Tarif Pajak JHT
    JAKARTA, ID – Pengenaan tarif pajak progresif terhadap                                 yang disetorkan belum dikenai pajak     batas JHT yang dikenakan tarif            daya beli pekerja pada saat dia pen-
                                                                                           penghasilan (exempt). Begitu pula       0%. Menurut dia, penetapan am-            siun,” ucap Timboel kepada Investor
    pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik,                                  ketika uang JHT tersebut dikelola       bang batas Rp50 juta karena angka         Daily, Selasa (30/6/2026).
    karena serikat pekerja meminta pemerintah menerapkan                                   oleh badan atau lembaga jaminan         tersebut merupakan JHT yang dida-             Dia mengatakan, aturan
                                                                                           sosial, dia pun belum dikenai pajak     patkan oleh pekerja dengan kisaran        pengambilan sebagian JHT diatur
    pajak final untuk pencairan JHT. Di sisi lain, pemerintah                              penghasilan. Barulah penghasilan        upah penghasila tidak kena pajak          di Pasal 37 Undang-Undang Nomor
                                                                                           tersebut dikenai pajak ketika dilaku-   (PTKP) dengan masa kerja 10 tahun.        40 Tahun 2004 tentang Sistem
    disarankan perlu melakukan formulasi ulang terkait                                     kan pembayaran atau pencairan oleh          “Memang, besaran PTKP tidak           Jaminan Sosial Nasional (SJSN),
    ambang batas JHT yang dikenakan tarif 0%.                                              pekerjam,” ungkap dia kepada Inves-     naik selama kurang lebih satu             yaitu untuk membantu persiapan
                                                                                           tor Daily, Selasa (30/6/2026).          dekade. Namun, hal itu ada alasan-        pensiun. Menurut dia, tujuan Pasal
                                                                                               Dengan demikian, jelas dia,         nya karena kita mengalami kenaikan        37 adalah untuk membantu kebu-
    Oleh Arnoldus Kristianus                     K a l a n g a n p e ke r j a m e ra s a   pekerja tidak dikenai pajak peng-       PTKP yang signifikan dalam waktu          tuhan buruh, tapi dihambat oleh
                                             regulasi ini terlalu memberatkan              hasilan dua kali, melainkan hanya       singkat, yakni sebanyak tiga kali         PP 68 Tahun 2009 juncto Peraturan




    P
                                             kesejahteraan pekerja, terutama               sekali saja, yaitu ketika pencairan     pada periode 2013–2016. Hal ini           Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun
              engenaan tarif JHT diatur      yang telah pensiun. Sementara                 atau pembayaran. Hal ini mungkin        berdampak pada hilangnya basis            2010 dengan pajak progresif.
              dalam Peraturan Pemer-         itu, pemerintah menilai aturan ini            menjadi salah kaprah karena pekerja     pajak pemerintah,” pungkas Fajry.             “Jadi dengan pajak progresif,
              intah Nomor 68 Tahun           ditetapkan agar pekerja tidak mel-            memandang iuran JHT seperti                                                       kehadiran pasal 37 UU SJSN terke-
              2009 Tentang Tarif Pajak       akukan pencairan JHT lebih awal               pajak akibat sama-sama dipotong         Kesejahteraan                             san menjebak pekerja, sehingga
              Penghasilan Pasal 21 Atas      dari waktu pencairan seharusnya.              dari penghasilan. Padahal, kedua        Berpotensi Tergerus                       niat baik Pasal 37 dinodai oleh PP
    Penghasilan Berupa Uang Pesangon             Pengamat Pajak Center for In-             hal tersebut berbeda karena JHT             Sementara itu, Sekjen Organisasi      68 Tahun 2009 juncto PMK 16 Ta-
    Uang Manfaat Pensiun Tunjangan           donesia Taxation Analysis Fajry               akan dikembalikan langsung kepada       Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Tim-     hun 2010 melalui pajak progresif,”
    Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang       Akbar mengatakan, persepsi ten-               pekerja sebagai jaminan sosial.         boel Siregar mengatakan, JHT dikhu-       terang Timboel.
    Dibayarkan Sekaligus. Dalam regulasi     tang pengenaan pajak JHT karena                   Karena menganut skema EET, je-      suskan untuk masa tua agar pekerja            Dia menyarankan agar saldo
    tersebut disebutkan bahwa tarif Pa-      masyarakat belum memahami ke-                 las dia, JHT baru dikenai pajak peng-   itu memiliki daya beli sehingga bisa      JHT untuk pekerja dengan gaji di
    jak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas      tentuan pajak yang berlaku. Se-               hasilan ketika pencairan. Skema ini     memenuhi penghidupan yang layak.          bawah Penghasilan Tidak Kena
    penghasilan berupa uang manfaat          mentara itu, kebijakannya sudah               merupakan skema best practice yang      Bila dikenakan pajak terlalu tinggi,      Pajak (PTKP) tidak dikenakan pa-
    pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau        sesuai dengan praktik terbaik (best           paling banyak digunakan oleh negara     maka akan berdampak langsung ter-         jak. Mengingat penghasilan yang
    Jaminan Hari Tua adalah sebesar 0%       practice) di negara lain.                     lain, terutama negara-negara OECD.      hadap kesejahteraan pekerja.              mereka dapatkan sebelumnya tidak
    atas penghasilan bruto sampai den-           “Pertama, kita setujui dahulu             “Tidak ada pajak berganda, tidak ada        “Sebenarnya serikat pekerja sudah     sesuai kriteria pengenaan pajak.
    gan Rp50 juta; dan sebesar 5% atas       bahwa berdasarkan UU PPh, atas                pengenaan pajak berlapis dari skema     lama meminta kepada pemerintah            “Kalau sumbernya saja sudah be-
    penghasilan bruto di atas Rp50 juta.     penghasilan yang kita terima, jika            yang berlaku di Indonesia sekarang,     untuk mencabut pajak progresif (ter-      rasal dari upah yang tidak kena pa-
    Sedangkan pembayaran JHT yang            telah memenuhi batas tertentu,                karena pengenaan hanya berlaku          hadap JHT). Kalau boleh pajaknya          jak maka saldonya sebesar apapun,
    dilakukan pada tahun ketiga atau         harus ada pajak penghasilan yang              ketika pencairan saja,” jelas dia.      juga dihapus, tetapi kalau tidak boleh,   bahkan hingga Rp100 juta yang
    tahun-tahun berikutnya akan dikena-      dibayarkan. Kedua, sistem di Indone-              Berkaitan itu, Fajry menyaran-      ya terapkan pajak final saja, walaupun    ditumpuk sejak dia bekerja selama
    kan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu tidak   sia menganut skema EET (exempt-ex-            kan agar pemerintah melakukan           pencairan JHT dilakukan dua kali.         20 tahun seharusnya tidak kena
    final atau dikenakan tarif progresif.    empt-tax) untuk JHT. Jadi, iuran JHT          formulasi ulang terkait ambang          Kami harapkan ini bisa mendukung          pajak,” terang dia.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.56 MB
Published2 Jul 2026
Pages1
Characters7,687
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Menteri Keuangan p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result