Back to announcement
20260702_SMMA_Penyampaian Bukti Iklan_32107569_lamp3.pdf
Other Text extracted SMMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
5 MACRO ECONOMICS
RABU, 1 JULI 2026
Perlu Formulasi Ulang Pengenaan
Tarif Pajak JHT
JAKARTA, ID – Pengenaan tarif pajak progresif terhadap yang disetorkan belum dikenai pajak batas JHT yang dikenakan tarif daya beli pekerja pada saat dia pen-
penghasilan (exempt). Begitu pula 0%. Menurut dia, penetapan am- siun,” ucap Timboel kepada Investor
pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menimbulkan polemik, ketika uang JHT tersebut dikelola bang batas Rp50 juta karena angka Daily, Selasa (30/6/2026).
karena serikat pekerja meminta pemerintah menerapkan oleh badan atau lembaga jaminan tersebut merupakan JHT yang dida- Dia mengatakan, aturan
sosial, dia pun belum dikenai pajak patkan oleh pekerja dengan kisaran pengambilan sebagian JHT diatur
pajak final untuk pencairan JHT. Di sisi lain, pemerintah penghasilan. Barulah penghasilan upah penghasila tidak kena pajak di Pasal 37 Undang-Undang Nomor
tersebut dikenai pajak ketika dilaku- (PTKP) dengan masa kerja 10 tahun. 40 Tahun 2004 tentang Sistem
disarankan perlu melakukan formulasi ulang terkait kan pembayaran atau pencairan oleh “Memang, besaran PTKP tidak Jaminan Sosial Nasional (SJSN),
ambang batas JHT yang dikenakan tarif 0%. pekerjam,” ungkap dia kepada Inves- naik selama kurang lebih satu yaitu untuk membantu persiapan
tor Daily, Selasa (30/6/2026). dekade. Namun, hal itu ada alasan- pensiun. Menurut dia, tujuan Pasal
Dengan demikian, jelas dia, nya karena kita mengalami kenaikan 37 adalah untuk membantu kebu-
Oleh Arnoldus Kristianus K a l a n g a n p e ke r j a m e ra s a pekerja tidak dikenai pajak peng- PTKP yang signifikan dalam waktu tuhan buruh, tapi dihambat oleh
regulasi ini terlalu memberatkan hasilan dua kali, melainkan hanya singkat, yakni sebanyak tiga kali PP 68 Tahun 2009 juncto Peraturan
P
kesejahteraan pekerja, terutama sekali saja, yaitu ketika pencairan pada periode 2013–2016. Hal ini Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun
engenaan tarif JHT diatur yang telah pensiun. Sementara atau pembayaran. Hal ini mungkin berdampak pada hilangnya basis 2010 dengan pajak progresif.
dalam Peraturan Pemer- itu, pemerintah menilai aturan ini menjadi salah kaprah karena pekerja pajak pemerintah,” pungkas Fajry. “Jadi dengan pajak progresif,
intah Nomor 68 Tahun ditetapkan agar pekerja tidak mel- memandang iuran JHT seperti kehadiran pasal 37 UU SJSN terke-
2009 Tentang Tarif Pajak akukan pencairan JHT lebih awal pajak akibat sama-sama dipotong Kesejahteraan san menjebak pekerja, sehingga
Penghasilan Pasal 21 Atas dari waktu pencairan seharusnya. dari penghasilan. Padahal, kedua Berpotensi Tergerus niat baik Pasal 37 dinodai oleh PP
Penghasilan Berupa Uang Pesangon Pengamat Pajak Center for In- hal tersebut berbeda karena JHT Sementara itu, Sekjen Organisasi 68 Tahun 2009 juncto PMK 16 Ta-
Uang Manfaat Pensiun Tunjangan donesia Taxation Analysis Fajry akan dikembalikan langsung kepada Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Tim- hun 2010 melalui pajak progresif,”
Hari Tua Dan Jaminan Hari Tua Yang Akbar mengatakan, persepsi ten- pekerja sebagai jaminan sosial. boel Siregar mengatakan, JHT dikhu- terang Timboel.
Dibayarkan Sekaligus. Dalam regulasi tang pengenaan pajak JHT karena Karena menganut skema EET, je- suskan untuk masa tua agar pekerja Dia menyarankan agar saldo
tersebut disebutkan bahwa tarif Pa- masyarakat belum memahami ke- las dia, JHT baru dikenai pajak peng- itu memiliki daya beli sehingga bisa JHT untuk pekerja dengan gaji di
jak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas tentuan pajak yang berlaku. Se- hasilan ketika pencairan. Skema ini memenuhi penghidupan yang layak. bawah Penghasilan Tidak Kena
penghasilan berupa uang manfaat mentara itu, kebijakannya sudah merupakan skema best practice yang Bila dikenakan pajak terlalu tinggi, Pajak (PTKP) tidak dikenakan pa-
pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau sesuai dengan praktik terbaik (best paling banyak digunakan oleh negara maka akan berdampak langsung ter- jak. Mengingat penghasilan yang
Jaminan Hari Tua adalah sebesar 0% practice) di negara lain. lain, terutama negara-negara OECD. hadap kesejahteraan pekerja. mereka dapatkan sebelumnya tidak
atas penghasilan bruto sampai den- “Pertama, kita setujui dahulu “Tidak ada pajak berganda, tidak ada “Sebenarnya serikat pekerja sudah sesuai kriteria pengenaan pajak.
gan Rp50 juta; dan sebesar 5% atas bahwa berdasarkan UU PPh, atas pengenaan pajak berlapis dari skema lama meminta kepada pemerintah “Kalau sumbernya saja sudah be-
penghasilan bruto di atas Rp50 juta. penghasilan yang kita terima, jika yang berlaku di Indonesia sekarang, untuk mencabut pajak progresif (ter- rasal dari upah yang tidak kena pa-
Sedangkan pembayaran JHT yang telah memenuhi batas tertentu, karena pengenaan hanya berlaku hadap JHT). Kalau boleh pajaknya jak maka saldonya sebesar apapun,
dilakukan pada tahun ketiga atau harus ada pajak penghasilan yang ketika pencairan saja,” jelas dia. juga dihapus, tetapi kalau tidak boleh, bahkan hingga Rp100 juta yang
tahun-tahun berikutnya akan dikena- dibayarkan. Kedua, sistem di Indone- Berkaitan itu, Fajry menyaran- ya terapkan pajak final saja, walaupun ditumpuk sejak dia bekerja selama
kan tarif pasal 17 UU PPh, yaitu tidak sia menganut skema EET (exempt-ex- kan agar pemerintah melakukan pencairan JHT dilakukan dua kali. 20 tahun seharusnya tidak kena
final atau dikenakan tarif progresif. empt-tax) untuk JHT. Jadi, iuran JHT formulasi ulang terkait ambang Kami harapkan ini bisa mendukung pajak,” terang dia.
Names mentioned 1 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.