Skip to content
Back to announcement

20260701_SPMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107228.pdf

RUPS minutes Parsed SPMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 12

Page 1
  Go To English Page

   Nomor Surat                         061/SPM-CS/VII/2026

   Nama Perusahaan                     Suparma Tbk

   Kode Emiten                         SPMA

   Lampiran                            5

   Perihal                             Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar
                                       Biasa

  Merujuk pada surat Perseroan nomor 020/SPM-CS/VI/2026 tanggal 09 Juni 2026, Perseroan menyampaikan hasil
  penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2026, sebagai berikut:



  RUPS Tahunan

  Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 3.790.781.367 saham atau 92,45%
  dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran
  Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju        Abstain       Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                     Ya      92,45% 3.790.78 100%           0      0%        0       0%         Setuju
             Laporan Keuangan
                                                       1.367
             Tahunan
             Hasil Keputusan I. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan
                              Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, yang telah diaudit
                              oleh Akuntan Publik Yulianti Sugiarta dari Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi &
                              Rekan dalam laporannya Nomor 00035/3.0193/AU.1/04/0036-6/1/III/2026 tanggal 30 Maret
                              2026 dengan pendapat wajar tanpa modifikasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
                              Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,
                              serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
                              kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
                              Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang
                              berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

                                II. Memberi wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan
                                kuasa (hak subtitusi) untuk menyatakan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
                                berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 ke dalam suatu akta tersendiri di hadapan Notaris,
                                membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat
                                dihadapan Notaris sehubungan dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas
                                menyampaikan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
                                31 Desember 2025 kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, dalam Sistem Administrasi
                                Badan Hukum, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 49
                                Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan
                                Hukum Perseroan Terbatas, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan
                                disyaratkan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Agenda 2      Persetujuan            Kuorum Kehadiran        Setuju       Tidak Setuju       Abstain         Hasil RUPS
              Penggunaan Laba
                                       Ya     92,45% 3.790.78 100%       0         0%        0      0%        Setuju
              Bersih
                                                      1.367
                                     Dividen Tunai       X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan    Menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                tanggal 31 Desember 2025, sebagai berikut:
                                1. Menyisihkan Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) sebagai cadangan wajib.
                                2. Sisa laba bersih tahun 2025 tersebut dibukukan sebagai saldo laba untuk digunakan
                                dalam rangka pengembangan usaha Perseroan serta untuk memperkuat struktur ekuitas
                                Perseroan.
                                3. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan.
Page 2
Agenda 3   Persetujuan         Kuorum Kehadiran          Setuju       Tidak Setuju         Abstain        Hasil RUPS
           Penunjukkan Akuntan
                                   Ya     92,45% 3.788.06 99,93% 2.719.22 0,07%          0        0%         Setuju
           Publik dan/atau
                                                     2.146              1
           Kantor Akuntan
           Publik
           Hasil Keputusan 1. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
                           Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Indonesia yang akan melakukan
                           Audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
                           Desember 2026, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, dengan ketentuan
                           Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut terdaftar di Otoritas Jasa
                           Keuangan, memiliki reputasi yang baik dan tidak memiliki benturan kepentingan dengan
                           Perseroan serta afiliasinya; dan

                             2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium
                             Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut serta persyaratan lainnya
                             sehubungan dengan penunjukan tersebut.

Agenda 4   Penetapan             Kuorum Kehadiran          Setuju        Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           honorarium/gaji dan
                                     Ya      92,45% 3.790.78 100%         0       0%        0       0%      Setuju
           tunjangan lainnya
                                                       1.367
           bagi anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris
           Perseroan.
           Hasil Keputusan Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
                             menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan serta memberikan
                             wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya
                             honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan dengan ketentuan
                             honorarium Presiden Komisaris tidak melebihi 80% dari gaji dan tunjangan Presiden
                             Direktur, serta besarnya honorarium seluruh anggota Dewan Komisaris tidak melebihi 60%
                             dari jumlah gaji dan tunjangan seluruh anggota Direksi Perseroan.
  RUPS Luar Biasa

  Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
  3.791.041.817 saham atau 92,46% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
  Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Page 3
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran     Setuju       Tidak Setuju                 Abstain     Hasil RUPS
           Peningkatan Modal
                                    Ya    92,46% 3.791.04 100%      0      0%               0         0%       Setuju
           Dasar, Modal
                                                  1.817
           Ditempatkan dan
           Modal Disetor
           Perseroan
           sehubungan dengan
           Pembagian Dividen
           Saham yang berasal
           dari Kapitalisasi
           Saldo Laba
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025.
           Hasil Keputusan 1. Keputusan Rapat mengenai pembagian dividen saham:

                            A. Membagikan dividen saham yang berasal dari kapitalisasi saldo laba yang belum
                            dicadangkan Perseroan sampai dengan akhir tahun buku 2025 kepada seluruh pemegang
                            saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada hari Jumat,
                            tanggal 10 Juli 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan dilakukan secara proporsional
                            dengan kepemilikan saham dari setiap pemegang saham.

                            B. Rasio pembagian dividen saham adalah 100:30 (seratus banding tiga puluh), yaitu setiap
                            100 (seratus) saham lama dengan nilai nominal Rp 400,- (empat ratus rupiah) per lembar
                            saham, akan memperoleh 30 (tiga puluh) saham baru dengan nilai nominal Rp 400,- (empat
                            ratus rupiah), dengan pembulatan ke bawah.

                            C. Jumlah saldo laba yang dikapitalisasi atas dividen saham sebanyak-banyaknya sebesar
                            Rp 492.038.092.000,- (empat ratus sembilan puluh dua miliar tiga puluh delapan juta
                            sembilan puluh dua ribu rupiah) yang terbagi atas sebanyak-banyaknya 1.230.095.230 (satu
                            miliar dua ratus tiga puluh juta sembilan puluh lima ribu dua ratus tiga puluh) saham akan
                            langsung dibukukan sebagai Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh.

                            Jumlah kapitalisasi saldo laba di atas ditentukan berdasarkan harga nominal saham
                            Perseroan, yaitu sebesar Rp 400,- (empat ratus rupiah) sesuai dengan ketentuan Pasal 8
                            dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus,
                            jumlah dividen saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham
                            pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB, dalam hal harga pasar
                            saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPSLB adalah Rp 202,- (dua
                            ratus dua rupiah), yang mana di bawah nilai nominal saham, maka jumlah saham yang
                            dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham.

                            D. Pembagian dividen saham akan dilaksanakan pada hari Kamis, 30 Juli 2026 melalui KSEI
                            untuk saham-saham yang dicatat/diadministrasikan di KSEI, dan melalui PT EDI Indonesia
                            untuk saham-saham yang tidak dicatatkan di KSEI.

                            2. Menyetujui usulan peningkatan modal dasar Perseroan dari semula Rp
                            2.000.000.000.000 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham
                            menjadi Rp 3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar rupiah) yang terdiri dari
                            8.000.000.000 (delapan miliar) saham, sehubungan dengan pembagian deviden saham
                            yang berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan.

                            Menyetujui usulan peningkatan modal ditempatkan dan disetor penuh dari semula Rp
                            1.640.126.975.200,- (satu triliun enam ratus empat puluh miliar seratus dua puluh enam juta
                            sembilan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari 4.100.317.438 (empat
                            miliar seratus juta tiga ratus tujuh belas ribu empat ratus tiga puluh delapan) saham menjadi
                            sebanyak-banyaknya Rp 2.132.165.067.200,- (dua triliun seratus tiga puluh dua miliar
                            seratus enam puluh lima juta enam puluh tujuh ribu dua ratus rupiah) yang terdiri dari
                            sebanyak-banyaknya 5.330.412.668 (lima miliar tiga ratus tiga puluh juta empat ratus dua
                            belas ribu enam ratus enam puluh delapan) saham, sehubungan dividen saham yang
                            berasal dari kapitalisasi saldo laba Perseroan.
Page 4
                                 100%                0%               0%

3. Menyetujui untuk mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar
Perseroan.

4. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak memindahkan
kuasa (hak substitusi) untuk pada waktunya nanti meningkatkan modal dasar, modal
ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan pembagian Deviden Saham
tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat akta perubahan anggaran dasar
sehubungan dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor
tersebut, serta perubahan anggaran dasar sesuai yang diusulkan dalam rapat tersebut, serta
memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan
dalam acara rapat tersebut dalam akta tersendiri di hadapan Notaris, termasuk
menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, mendaftarkan
dan mengumumkannya serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan
oleh perundang-undangan yang berlaku.

5. Menyetujui dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembagian deviden saham yang berasal dari
kapitalisasi saldo laba Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

a. mendaftarkan dan menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (KSEI) sesuai dengan peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia;
dan

b. mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek Indonesia dan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Biro
Administrasi Efek.

6. Mendelegasikan dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk melaksanakan Keputusan Para Pemegang Saham, termasuk untuk:

a. menyatakan realisasi atau pelaksanaan pengeluaran atau penerbitan saham, dalam
rangka pembagian deviden saham yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan;

b. mengeluarkan saham-saham baru dalam simpanan Perseroan, termasuk menyatakan
dalam akta notaris mengenai peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan sebagai realisasi pengeluaran deviden saham yang Direksi anggap
sesuai.

c. menandatangani, menyampaikan, mengajukan, mendaftarkan dan/atau mengumumkan
semua perjanjian, sertifikat, akta, formulir, surat dan/atau dokumen lainnya dalam bentuk
akta notaris dan/atau dalam bentuk lain yang dibutuhkan;

d. memperoleh semua persetujuan yang dibutuhkan, serta menghadap dihadapan, atau
membuat dan menyerahkan semua permohonan, pendaftaran, laporan dan pengumuman
yang dibutuhkan atau disyaratkan kepada pejabat pemerintah, badan-badan pemerintahan,
surat kabar dan/atau pihak ketiga manapun; dan/atau

e. hal-hal lain yang berkaitan dengan pembagian dividen saham yang berasal dari
Kapitalisasi Saldo Laba Perseroan.
Page 5
Agenda 2   Persetujuan            Kuorum Kehadiran                Setuju            Tidak Setuju   Abstain  Hasil RUPS
           Perubahan Pasal 3
                                       Ya        92,46% 3.788.32 99,93% 2.719.22 0,07%           0       0%   Setuju
           Anggaran Dasar
                                                            2.596                    1
           Perseroan Tentang
           Maksud dan Tujuan
           serta Kegiatan Usaha
           Perseroan.
           Hasil Keputusan I. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan agar sesuai dengan Peraturan
                             Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                             Indonesia serta Tabel Konversi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020-
                             2025, Volume 2, 2026, Katalog: 1302033, Nomor Publikasi: 03100.26007 sehingga
                             selanjutnya menjadi berbunyi sebagai berikut:
                             ----------- MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ----------
                             ----------------------- Pasal 3 ----------------------

                               1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang:
                               a.      Industri;
                               b.      Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
                               c.      Perdagangan Besar dan Eceran.

                               2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan
                               kegiatan usaha sebagai berikut:
                               i.       Kegiatan usaha utama:
                                        a.      Industri Kertas dan Papan Kertas Bergelombang (Kode KBLI 17021);
                                        b.      Industri Kertas Tisu (Kode KBLI 17091).

                               ii.      Kegiatan usaha penunjang:
                                        a.      Industri Asam, Basa, dan Garam Anorganik (Kode KBLI 20111);
                                        b.      Industri Barang dari Semen (Kode KBLI 23951);
                                        c.      Industri Barang dari Kapur (Kode KBLI 23952);
                                        d.      Pengolahan Sampah Tidak Berbahaya untuk Menghasilkan Energi (Kode
                               KBLI 38211);
                                        e.      Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Tidak Berbahaya
                               Lainnya (Kode KBLI 38219);
                                        f.      Pengolahan dan Pembuangan Limbah atau Sampah Berbahaya Selain
                               Limbah Radioaktif (Kode KBLI 38221);
                                        g.      Perdagangan Besar Berbagai Barang dan Perlengkapan Rumah Tangga
                               Lainnya YTDL (Kode KBLI 46499);
                                        h.      Perdagangan Besar Kertas dan Karton (Kode KBLI 46794);
                                        i.      Perdagangan Besar Barang dari Kertas dan Karton (Kode KBLI 46795);
                                        j.      Perdagangan Besar Produk Lainnya YTDL (Kode KBLI 46799).

                               II. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
                               hak memindahkan kuasa (hak substitusi) untuk menyatakan perubahan tersebut ke dalam
                               suatu akta tersendiri di hadapan Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
                               menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris sehubungan dengan hal
                               tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri
                               Hukum Republik Indonesia dan melaporkan kepada instansi yang berwenang lainnya, serta
                               melakukan segala sesuatu yang diperlukan dan disyaratkan oleh perundang-undangan yang
                               berlaku.

   Demikian untuk diketahui.


   Hormat Kami,
   Suparma Tbk




   Alberta Angela

   Corporate Secretary
Page 6
Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Telepon : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)



Nama Pengirim                      Alberta Angela

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  02-07-2026 10:26

Lampiran                           1. Ringkasan Risalah RUPST SPMA 2026.pdf


                                   2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2026.pdf


                                   3. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2026.pdf


                                   4. Ringkasan Risalah RUPS SPMA (Not).pdf


                                   5. Jadwal Pembagian Dividen Saham SPMA 2026.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi Suparma Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena dihasilkan
  secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Suparma Tbk bertanggung jawab penuh atas informasi yang
                                           tertera didalam dokumen ini.
Page 7
  Go To Indonesian Page


   Letter / Announcement No.           061/SPM-CS/VII/2026

   Issuer Name                         Suparma Tbk

   Issuer Code                         SPMA

   Attachment                          5

   Subject                             Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Annual and Extra
                                       Ordinarynull

  Reffering the announcement number 020/SPM-CS/VI/2026 Date 09 June 2026, Listed companies giving report of
  general meeting of shareholder’s result on 30 June 2026, are mentioned below :



  Annual General Meeting

  Annual General Meeting because has been attended by shareholder on behalf of 3.790.781.367 shares or 92,45%
  from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s charter and regulations.


Agenda 1     Persetujuan Laporan Kuorum Kehadiran           Setuju        Tidak Setuju         Abstain       Hasil RUPS
             Tahunan dan
                                      Ya      92,45% 3.790.78 100%         0       0%        0       0%        Setuju
             Laporan Keuangan
                                                        1.367
             Tahunan
             Hasil Keputusan I. Approve and accept the Company Annual Report including the Company Audited Financial
                              Statements for the year ended December 31, 2025, which has been audited by the Public
                              Accountant Yulianti Sugiarta from Public Accounting Firm Hadori Sugiarto Adi & Partners in
                              the report No. 00035/3.0193/AU.1/04/0036-6/1/III/2026 dated March 30, 2026 with
                              unqualified opinion and the Board of Commissioners Supervisory Duty Report for financial
                              year ended December 31, 2025 and grant of release and discharge of liability (acquit et de
                              charge) to all members of the Company Board of Directors for their management actions and
                              to all members of the Company Board of Commissioners for their supervisory actions during
                              the financial year ended December 31, 2025.

                               II. Granting authority and power to the Company Board of Directors with the right to transfer
                               power (right of substitution) to declare the Company Annual Report for the financial year
                               ending on December 31, 2025 into a separate deed before a Notary, making or requesting to
                               be made and signing all deeds made before a Notary in connection with this matter,
                               including but not limited to submitting the Company Annual Report for the financial year
                               ending on December 31, 2025 to the Minister of Law of the Republic of Indonesia, in the
                               Legal Entity Administration System, in accordance with the Regulation of the Minister of Law
                               of the Republic of Indonesia Number 49 of 2025 concerning the Requirements and
                               Procedures for the Establishment, Changes and Dissolution of Limited Liability Company
                               Legal Entities, and doing everything necessary and required by applicable laws and
                               regulations
Agenda 2     Persetujuan            Kuorum Kehadiran           Setuju         Tidak Setuju     Abstain         Hasil RUPS
             Penggunaan Laba
                                      Ya      92,45% 3.790.78 100%       0          0%        0        0%        Setuju
             Bersih
                                                      1.367
                                     Dividen Tunai       X Tidak Ada Dividen
             Hasil Keputusan   Determine the use of the Company net profit for financial year ended December 31, 2025, as
                               follows:
                               1. Providing Rp 20,000,000,000 (twenty billion Rupiah) as the mandatory reserve.
                               2. The remaining of income for the year 2025 is recorded as retained earnings to be used in
                               the development of the Company business and to strengthen the Company equity structure.
                               3. Not to distribute cash dividends to the shareholders of the Company.
Page 8
Agenda 3   Persetujuan           Kuorum Kehadiran         Setuju       Tidak Setuju            Abstain     Hasil RUPS
           Penunjukkan Akuntan
                                    Ya     92,45% 3.788.06 99,93% 2.719.22 0,07%             0       0%       Setuju
           Publik dan/atau
                                                      2.146             1
           Kantor Akuntan
           Publik
           Hasil Keputusan 1. Delegate authority to the Company Board of Commissioners to appoint a Registered
                           Public Accountant and/or Registered Public Accounting Firm in Indonesia that will conduct
                           an audit of the Company Financial Statements for the financial year ending December 31,
                           2026, by taking into account the recommendation of the Audit Committee, provided that the
                           Public Accountant and/or the Public Accounting Firm is registered in the Financial Services
                           Authority, has a good reputation and has no conflict of interest with the Company and its
                           affiliates; and

                              2. Grant authority to the Company Board of Directors to determine honorarium of the
                              Registered Public Accountant and/or Registered Public Accounting Firm as well as its
                              appointment terms.

Agenda 4   Penetapan              Kuorum Kehadiran        Setuju         Tidak Setuju         Abstain     Hasil RUPS
           honorarium/gaji dan
                                      Ya    92,45% 3.790.78 100%           0      0%        0       0%       Setuju
           tunjangan lainnya
                                                      1.367
           bagi anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris
           Perseroan.
           Hasil Keputusan Approve to grant authority to the Company Board of Commissioners to determine the
                             remuneration of the Board of Directors and authorized the Board of Commissioners Meeting
                             to determine the remuneration for all members of the Board of Commissioners whereas the
                             remuneration amount for President Commissioners was determined not to exceed 80% of
                             President Director remuneration and the total remuneration amount for all member of Board
                             of Commissioners was determined not to exceed 60% from the total remuneration amount
                             for all members of the Company Board of Directors.
  Extra ordinary general meeting result

  Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
  3.791.041.817 share of 92,46% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
  charter and regulations.
Page 9
Agenda 1   Persetujuan           Kuorum Kehadiran           Setuju          Tidak Setuju          Abstain       Hasil RUPS
           Peningkatan Modal
                                     Ya      92,46% 3.791.04 100%            0       0%         0       0%        Setuju
           Dasar, Modal
                                                        1.817
           Ditempatkan dan
           Modal Disetor
           Perseroan
           sehubungan dengan
           Pembagian Dividen
           Saham yang berasal
           dari Kapitalisasi
           Saldo Laba
           Perseroan untuk
           tahun buku yang
           berakhir pada tanggal
           31 Desember 2025.
           Hasil Keputusan 1.         Meeting decision regarding the distribution of share dividends:
                                      A.        Distribute share dividends derived from the capitalization of the Company
                             retained earnings until the end of the 2025 financial year to all shareholders whose names
                             are registered in the Company shareholder register on Friday, July 10, 2026, until 16.00
                             WIB and will be carried out proportionally to the share ownership of each shareholder.

                                       B.       The share dividend distribution ratio is 100:30 (one hundred to thirty),
                              namely every 100 (one hundred) old shares with a par value of Rp. 400,- (four hundred
                              rupiah) per share, will receive 30 (thirty) new shares with a par value of Rp. 400,- (four
                              hundred rupiah), rounded down.

                                         C.        The total amount of retained earnings capitalized on share dividends is a
                              maximum of Rp 492,038,092,000,- (four hundred ninety two billion thirty eight million ninety
                              two thousand rupiah) divided into a maximum of 1,230,095,230 (one billion two hundred
                              thirty million ninety five thousand two hundred thirty) shares which will be directly recorded
                              as Issued and Fully Paid Capital.

                                                 The amount of capitalization of the retained earnings above is determined
                              based on the par value of the Company shares, which is Rp 400,- (four hundred rupiah) in
                              accordance with the provisions of Article 8 of the Financial Services Authority Regulation
                              Number 27/POJK.04/2020 concerning Bonus Shares, the amount of Share Dividends to be
                              distributed is determined based on the stock market price at the close of trading 1 (one) day
                              before the EGMS, in the event that the stock market price at the close of trading 1 (one) day
                              before the EGMS is Rp 202,- (two hundred and two rupiah), which is below the par value of
                              the shares, then the number of shares distributed is determined based on the lowest share
                              price at the par value of the shares.

                                       D.       The share dividend distribution will be implemented on Thursday, July 30,
                              2026 through KSEI for shares registered/administrated at KSEI, and through PT EDI
                              Indonesia for shares not registered at KSEI.

                                         Approved the proposal to increase in the Company authorized capital from Rp
                              2,000,000,000,000 (two trillion rupiah) consisting of 5,000,000,000 (five billion) shares to Rp.
                              3,200,000,000,000 (three trillion two hundred billion rupiah) consisting of 8,000,000,000
                              (eight billion) shares, regarding with the distribution of share dividends from the capitalization
                              of the Company retained earnings.

                                         Approved the proposal to increase the issued and fully paid capital from the Rp1,
                              640,126,975,200,- (one trillion six hundred forty billion one hundred twenty six million nine
                              hundred seventy five thousand two hundred rupiah) consisting of 4,100,317,438 (four billion
                              one hundred million three hundred seventeen thousand four hundred thirty eight) shares to a
                              maximum of Rp. 2,132,165,067,200,- (two trillion one hundred thirty two billion one hundred
                              sixty five million sixty seven thousand two hundred rupiah) consisting of a maximum of
                              5,330,412,668 (five billion three hundred thirty million four hundred twelve thousand six
                              hundred sixty eight) shares, in connection with share dividends from the capitalization of the
                              Company retained earnings.

                              3.       Approve to amend Article 4 paragraph (1) and (2) of the Company Articles of
Page 10
                                   100%                 0%                 0%

Association.

4.        Granting power and authority to the Company Board of Directors with the right to
transfer power (right of substitution) to increase the authorized capital, issued capital and
paid-up capital of the Company in connection with the distribution of Share Dividends,
including but not limited to making a deed of amendment to the articles of association in
connection with the increase in authorized capital, issued capital and paid-up capital, as well
as changes to the articles of association as proposed in the meeting, and granting power
and authority to the Company Board of Directors to state the decisions in the meeting
agenda in a separate deed before a Notary, including submitting notification to the Minister
of Law of the Republic of Indonesia, registering and announcing it and doing everything
necessary and required by applicable laws.

5.        Approve and authorize the Company Board of Directors to carry out all necessary
actions in connection with the distribution of share dividends originating from the
capitalization of the Company retained earnings, including but not limited to:
          a.        register and deposit the Company shares in the collective custody of PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) in accordance with the regulations of the
Indonesian Central Securities Depository; and
          b.        register all of the Company shares that have been issued and fully paid
on the Indonesian Stock Exchange and in the Company Shareholder Register at the
Securities Administration Bureau.

6.        Delegating and granting authority to the Company Board of Commissioners to
implement Shareholder Decisions, including to:
          a.        declare the realization or implementation of the issuance or issuance of
shares, in connection with the distribution of share dividends derived from the Company
Capitalization of Retained Earnings;
          b.        issue new shares in the Company reserves, including declaring in a
notarial deed the increase in the Company authorized, issued, and paid-up capital as the
realization of the issuance of share dividends as deemed appropriate by the Board of
Directors.
          c.        sign, deliver, submit, register, and/or announce all agreements,
certificates, deeds, forms, letters, and/or other documents in the form of notarial deeds
and/or other required forms;
          d.        obtain all necessary approvals, and appear before, or prepare and submit
all applications, registrations, reports, and announcements required or required to
government officials, government agencies, newspapers, and/or any third parties; and/or
          e.        other matters related to the distribution of share dividends derived from the
Company Capitalization of Retained Earnings.
Page 11
Agenda 2    Persetujuan            Kuorum Kehadiran               Setuju             Tidak Setuju   Abstain  Hasil RUPS
            Perubahan Pasal 3
                                      Ya       92,46% 3.788.32 99,93% 2.719.22 0,07%              0       0%    Setuju
            Anggaran Dasar
                                                             2.596                    1
            Perseroan Tentang
            Maksud dan Tujuan
            serta Kegiatan Usaha
            Perseroan.
            Hasil Keputusan I.         Approved the amendment to Article 3 of the Company Articles of Association to
                              comply with the Regulation of the Central Statistics Agency Number 7 of 2025 concerning
                              the Indonesian Standard Classification of Business Fields and the Conversion Table of the
                              Indonesian Standard Classification of Business Fields (KBLI) 2020-2025, Volume 2, 2026,
                              Catalog: 1302033, Publication Number: 03100.26007 so that it will now read as follows:
                                       ------- PURPOSE AND OBJECTIVES AND BUSINESS ACTIVITIES -------
                                       ----------------------- Article 3 ---------------------
                                       1.          The Company purpose and objectives are to conduct business in the
                              following areas:
                                                   a.          Industry;
                                                   b.          Water Supply, Wastewater Management, Waste Treatment, and
                              Remediation;
                                                   c.          Wholesale and Retail Trade.

                                         2.       To achieve the above purpose and objectives, the Company may carry out
                               the following business activities:
                                                  i.       Main business activities:
                                                           a.      Paper and Corrugated Paperboard Industry (KBLI Code
                               17021);
                                                           b.      Tissue Paper Industry (KBLI Code 17091).

                                                 ii.      Supporting business activities:
                                                          a.      Inorganic Acid, Base, and Salt Industry (KBLI Code
                               20111);
                                                          b.        Cement Products Industry (KBLI Code 23951);
                                                          c.        Lime Products Industry (KBLI Code 23952);
                                                          d.        Non-Hazardous Waste Processing to Produce Energy
                               (KBLI Code 38211);
                                                        e.     Processing and Disposal of Other Non-Hazardous
                               Waste or Garbage (KBLI Code 38219);
                                                        f.     Processing and Disposal of Hazardous Waste or
                               Garbage Other Than Radioactive Waste (KBLI Code 38221);
                                                        g.     Wholesale Trade of Various Other Household Goods
                               and Supplies (KBLI Code 46499);
                                                        h.     Wholesale Trade of Paper and Cardboard (KBLI Code
                               46794);
                                                        i.     Wholesale Trade of Paper and Cardboard Products
                               (KBLI Code 46795);
                                                        j.     Wholesale Trade of Other Products (KBLI Code 46799).

                               II.       Agree to grant authority and power to the Company Board of Directors with the right
                               to transfer power (right of substitution) to declare the changes in a separate deed before a
                               Notary, make or request to be made and sign all deeds made before a Notary in connection
                               with the matter, including but not limited to submitting notification to the Minister of Law of
                               the Republic of Indonesia and reporting to other authorized agencies, as well as doing
                               everything necessary and required by applicable laws.


  Thus to be informed accordingly.


   Respectfully,
   Suparma Tbk
Page 12
Alberta Angela

Corporate Secretary




Suparma Tbk
Jl. Mastrip No.856, Karangpilang
Phone : (031) 766-666, 766-33-96, 766-24-90(-93) (Buyung : 031-705-82-380)



Sender Name                         Alberta Angela

Function                            Corporate Secretary

Date and Time                       02-07-2026 10:26

Attachment                         1. Ringkasan Risalah RUPST SPMA 2026.pdf


                                   2. Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2026.pdf


                                   3. Surat Pengantar Ringkasan Risalah RUPSLB SPMA 2026.pdf


                                   4. Ringkasan Risalah RUPS SPMA (Not).pdf


                                   5. Jadwal Pembagian Dividen Saham SPMA 2026.pdf


 This is an official document of Suparma Tbk that does not require a signature as it was generated electronically by
      the electronic reporting system. Suparma Tbk is fully responsible for the information contained within this
                                                    document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.03 MB
Published2 Jul 2026
Pages12
Characters41,978
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held10 Jul 2026 · –
Present3,790,781,367 (92.45%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
3,790
92.45%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
Agenda 4
For
2,000,000,000,000
—
Against
—
—
Abstain
5,000,000,000
—
Agenda 7 approved
For
3,790
92.45%
Against
0
0.00%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Suparma Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi & Rekan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hadori Sugiarto Adi p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org Terbatas p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4 ×3
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved person Alberta Angela · Corporate Secretary p.5 ×2
unresolved org Public Accounting Firm Hadori Sugiarto Adi & Partners p.7
unresolved org Minister of Law p.7 ×3
unresolved org Financial Services Authority p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 562 ms 12 Sep 2026 21:55
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '92.45',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3790'},
            {'seq': 4,
             'votes_abstain': '5000000000',
             'votes_for': '2000000000000'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '92.45',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '3790'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-07-10',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '92.45',
 'record_date': '2026-07-10',
 'shares_present': '3790781367'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result