Skip to content
Back to announcement

20250425_IRSX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31878202_lamp1.pdf

Other Text extracted IRSX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
       Nomor : 0227/IRSX/IV/2025                                               Jakarta, 25 April 2025

       Kepada Yth.
       Otoritas Jasa Keuangan
       Gedung Soemitro Djojohadikusumo
       Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4 Jakarta 10710

       Attn            : Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

       Perihal         : Laporan Informasi atau Fakta Material

       Dengan Hormat,

       Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta
       Material sebagai berikut:

         Nama Emiten atau Perusahaan Publik                      : PT Aviana Sinar Abadi Tbk
         Bidang Usaha                                            : Aktivitas Pemrograman Komputer Lainnya
         Telepon                                                 : (021) 6317523
         Faksimili                                               :-
         Alamat surat elektronik (e-mail)                        : corporate.secretary@aviana.co.id


          1.     Tanggal kejadian                                   24 April 2025

          2.     Jenis Informasi atau Fakta Material                Proses Sidang gugatan perkara hukum
                                                                    terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
          3.     Uraian Informasi atau Fakta Material*)                 • Jenis Perkara Hukum :
                                                                            Gugatan Perbuatan Melawan
                                                                            Hukum

                                                                         •   Pihak Yang Berperkara:
                                                                             1. PT Galeri Multi Payment
                                                                                 sebagai Penggungat; dan
                                                                             2. Perseroan sebagai
                                                                                 Tergugat.

                                                                         •   Status Perkara:

                                                                             1. Proses persidangan gugatan
                                                                                perkara perseroan telah
                                                                                selesai pada Rabu, 23 April
                                                                                2025, yang Amar Putusan di
                                                                                terbitkan pada Kamis, 24
                                                                                April 2025 secara elektronik.




PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id
Page 2
                                                                         2. Bahwa Pengadilan Jakarta
                                                                            Pusat telah mengadili dan
                                                                            memutuskan :
                                                                            A. Dalam Eksepsi :
                                                                               - Menyatakan Eksepsi
                                                                                    Tergugat dikabulkan
                                                                            B. Dalam Pokok Perkara :
                                                                               - Menyatakan Gugatan
                                                                                    Penggugat tidak
                                                                                    dapat di terima
                                                                                    (Niet Ontvankelijke
                                                                                    Verklaard).
                                                                               - Menghukum
                                                                                    Penggugat untuk
                                                                                    membayar biaya
                                                                                    Perkara sebesar Rp.
                                                                                    466.000,-

                                                                         3. Dalam Pertimbangan Majelis
                                                                            Hakim untuk Memutuskan
                                                                            Perkara ini menyatakan
                                                                            bahwa Perseroan seharusnya
                                                                            bukanlah sebagai Pihak
                                                                            Tergugat dalam Perkara ini,
                                                                            melainkan adanya Pihak lain
                                                                            yang seharusnya menjadi
                                                                            Tergugat.

          4.    Dampak kejadian, informasi atau fakta material    Dapat kami sampaikan bahwa dengan
                                                                  adanya Putusan Pengadilan Negeri
                tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum,
                                                                  Jakarta Pusat ini memberikan dampak
                kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha         Positif terhadap Perseroan.
                Emiten atau Perusahaan Publik


          5.    Keterangan lain-lain                              Keterbukaan Informasi ini merupakan
                                                                  kelanjutan atas Laporan Informasi atau
                                                                  Fakta Material yang telah disampaikan
                                                                  oleh Perseroan dalam Surat No.
                                                                  0205/IRSX/X/2024.


       Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

       Hormat Kami,


       Gusti Ngurah Komang Panji Pramana
       Direktur Utama


PT Aviana Sinar Abadi Tbk
Jl Alaydrus Lantai 3 No. 66 BC RT. 002 RW. 002
Petojo Utara – Gambir
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10130
Telp : (021) 6317523
www.aviana.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published25 Apr 2025
Pages2
Characters6,884
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Aviana Sinar Abadi Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Galeri Multi Payment p.1
unresolved person Gusti Ngurah Komang Panji Pramana · Direktur Utama p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result