Skip to content
Back to announcement

20250424_GHON_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31877954_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review GHON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1
                   KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
                              KEPADA PEMEGANG SAHAM
                       PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK


 Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), baik secara
 sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran
 seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi kepada pemegang
 saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini dan menegaskan bahwa informasi yang
 dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
 dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi menjadi
 tidak benar dan/atau menyesatkan.

 Dalam hal terdapat kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
 Keterbukaan Informasi atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, segera konsultasikan
 dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau
 penasihat profesional lainnya.


                        PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
                                    (”Perseroan atau “GHON”)
                                   Berkedudukan di Jakarta Barat

                                           Bidang Usaha:
Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang
berwujud lainnya.

                                            Kantor Pusat:
                                APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
                        Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
                        Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                       Provinsi DKI Jakarta 11470
                                  Telepon: 021-2527300/021-2527276
                               Email address: info@gihon-indonesia.com
                                  Website: www.gihon-indonesia.com

Keterbukaan informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana atas perubahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha
menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi.

Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh perseroan sehubungan dengan atas rencana perubahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha terkait
pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemasangan sistem instalasi listrik untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

   RUPS untuk menyetujui rencana Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 2025
                                   pukul 13.30 - selesai

             Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2025.
Page 2
                                           DEFINISI

Kantor Jasa Penilai Publik   berarti badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
                             Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
                             usaha di bidang penilaian dan jasa-jasa lainnya.
KBLI                         berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP MPR                     berarti Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan &
                             Rekan yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor
                             izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
                             Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
                             pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
                             B (Bisnis).
OJK                          berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
                             dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                             penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                             tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                             dengan UUP2SK.
Perseroan atau GHON          berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk berkedudukan di
                             Jakarta Barat, suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan
                             berdasarkan hukum dan peraturan perundang—undangan Negara
                             Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020             berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                             tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 15/2020             berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
                             tanggai 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
                             Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Rencana Perubahan            berarti rencana penambahan kegiatan usaha berupa penyewaan
Kegiatan Usaha               power supply bagi menara telekomunikasi kepada pelanggan
                             perseroan.
RUPS                         Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Studi Kelayakan Bisnis       berarti suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh
                             Penilai Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu
                             usaha atau proyek.
Tanggal Penilaian            berarti dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
                             Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
                             menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.
UUP2SK                       berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
                             No.6845.
Page 3
 I.   KETERANGAN TENTANG PERSEROAN


Perseroan didirikan dengan nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia bertempat kedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan akta Notaris NURMIATI, S.H., No. 58 Tanggal 27 April 2001 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan
surat keputusan No. C00673.HT.01.01.TH.2001 Tanggal 10 Mei 2001.

Anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 34 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dihadapan ASHOYA RATAM S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 34/2022”), yang telah memperoleh persetujuan
dari    Menkumham        sebagaimana       tercantum    dalam    Surat     Keputusan    No.    AHU-
0040996.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0113119.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022`. Berdasarkan Akta no. 34/2022, para pemegang
saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui diantaranya: perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, serta
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang berwujud
lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya. Pada saat ini, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan
usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan

Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktuk permodalan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut :


          Keterangan                           Nilai Nominal per saham                   Persentase
                                                                                          Suara (%)
                                  Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
 Modal Dasar                         950.000.000                    95.000.000.000

 Tower Bersama Infrastructure        277.337.700                    27.733.770.000           50,43%
 Rudolf P Nainggolan                 198.395.080                    19.839.508.000           36,07%
 Felix Ariodamar                       1.986.090                       198.609.000            0,36%
 Yoyong                                  307.500                        30.750.000            0,05%
 Masyarakat                           71.973.630                     7.197.363.000           13,09%
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh                   550.000.000                    55.000.000.000          100,00%
 Saham Dalam Portepel                400.000.000                    40.000.000.000
Page 4
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta 9/2024”) yang
dibuat di hadapan TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, S.H., M.Kn. yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211723 tanggal 7 Juni 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0112823.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024.

Komisaris Utama                     :   Drs. Kumari AK
Komisaris                           :   Johanes Adi Sasongko
Komisaris Independen                :   Aria Kanaka


Direktur Utama                      :   Rudolf P Nainggolan
Direktur                            :   Felix Ariodamar
Direktur                            :   Yoyong


Komite Audit

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite
Audit sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020,
dengan susunan anggota sebagai berikut:

Ketua            :   Aria Kanaka
Anggota          :   Andreas Adoe
Anggota          :   Juwita Apriliaty


Komite Nominasi dan Remunerasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 004/Let/ GTI/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan susunan
sebagai berikut :

Ketua            :   Aria Kanaka
Anggota          :   Drs Kumari AK
Anggota          :   Johanes Adi Sasongko


Sekretaris Perusahaan

Perseroan telah menunjuk sebagai sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/BOD/GTI/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
dan juga sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2014. Pada tanggal keterbukaan informasi sekretaris
Perusahaan adalah :

Nama                    :   Yoyong
Alamat Kantor           :   APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7 Jl. Letjend S. Parman Kav. 28,
                            Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta
                            Barat, Provinsi DKI Jakarta 11470

No. Telp                :   0818-762-222
Page 5
Keterangan Mengenai Entitas Anak

 No       Nama            Kegiatan     Domisili     Tahun       Tahun       Tahun        Kepemilikan (%)
        Perusahaan         Usaha                  Penyertaan   Pendirian    Operasi     Secara     Secara
                                                  Perseroan                Komersial   Langsung     Tidak
                                                                                                  Langsung
 1     PT Global Patra   Jasa         Tangerang     2023         2018        2018        80%          -
       Sinertama         Konstruksi   Selatan
                         Instalasi
                         Komunikasi



Iktisar Data Keuangan Perseroan

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Periode Yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan dengan
kesimpulan wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00094/2.1315/AU.1/06/1017-1/1/II/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Riki Afrianof, CPA.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian :

                                                Dalam Ribuan Rupiah
                                          Des 2024            Des 2023
 Jumlah Aset                              1.427.439.424        1.359.147.579
 Jumlah Liabilitas                          580.628.884          524.102.658
 Jumlah Ekuitas                             846.810.540          835.044.921


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian:

                                                                 Dalam Ribuan Rupiah
                                                           Des 2024              Des 2023
 Pendapatan                                                    211.679.065           203.637.725
 Laba Kotor                                                    162.645.245           154.981.092
 Laba dari Operasi                                             141.942.912           137.592.830
 Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak
 Penghasilan                                                   107.712.978                   120.573.086
 Laba Sebelum Pajak Penghasilan                                 89.629.882                   104.582.737
 Laba Bersih Tahun Berjalan                                     86.401.684                   100.226.779
 Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
 Tahun Berjalan                                                108.140.619                   102.873.879
 Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat                                157                           182
   Diatribusikan Kepada Pemegang Saham
   Biasa Entitas Induk (nilai penuh)
Page 6
 II. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sebagai dasar
pertimbangan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh
Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan
menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi. Sebelum dapat melakukan penambahan kegiatan
usaha tersebut, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan
dalam RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020.
Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilakukan dalam memenuhi Peraturan Badan Pusat
Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI.




 III. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI


1. KETERANGAN SINGKAT

Riwayat singkat

GHON berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan akta Notaris Nurmiati, S.H., No. 58 tanggal 27
April 2001 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-00673.HT.01.01.TH.2001 tanggal 10 Mei 2001.

Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir
berdasarkan Akta No. 34/2022 tersebut, mengenai hasil keputusan rapat umum pemegang saham.
Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
0040996.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022.



Kegiatan Usaha

Berdasarkan pasal 3 dari anggaran dasar Perusahaan,kegiatan usaha Perusahaan adalah
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan
kabel, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan
barang berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya. GHON berkantor pusat di APL Tower –
Central Park Lt. 19 Unit T-7, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol
Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat 11470.
Page 7
2. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN
   USAHA
  Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penyewaan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan
  baterai untuk menara telekomunikasi, Perseroan tidak melakukan penambahan sumber daya
  manusia internal. Kegiatan operasional dan instalasi unit akan dilaksanakan melalui kerja sama
  dengan mitra yang telah memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam pemasangan serta
  pengelolaan sistem ketenagalistrikan berbasis baterai. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kerja
  untuk kegiatan ini dapat terpenuhi secara efisien tanpa mempengaruhi struktur organisasi maupun
  beban operasional Perseroan secara signifikan.

3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN
   KEGIATAN USAHA
  Kegiatan usaha utama Perseroan berfokus pada penyewaan ruang pada lokasi menara
  telekomunikasi (site) yang digunakan sebagai tempat pemasangan antena dan perangkat
  pendukung lainnya untuk transmisi sinyal nirkabel. Kerja sama ini dilakukan melalui perjanjian
  jangka panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel. Selain itu, Perseroan juga
  menyediakan perangkat akses jaringan seperti repeater dan in-building system guna mendukung
  konektivitas telekomunikasi, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki kepadatan tinggi.

  Dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, manajemen Perseroan seringkali mendapatkan
  kebutuhan dari pelanggan yang tidak hanya terbatas pada penyewaan menara, tetapi juga
  mencakup beberapa kebutuhan pendukung atau aksesori lainnya, seperti penyediaan perangkat
  power supply, di antaranya berupa baterai dan rectifier, yang disewakan untuk menunjang
  pengoperasian perangkat milik pelanggan.

  Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggan dan meningkatnya permintaan terhadap
  solusi kelistrikan yang efisien dan berkelanjutan, manajemen memandang perlu untuk
  memberikan dukungan layanan yang semakin komprehensif dan relevan dengan kebutuhan
  pelanggan saat ini. Oleh karena itu, dalam rencana bisnis jangka panjangnya, manajemen
  bermaksud menambah kegiatan usaha Perseroan yang berkaitan dengan penyewaan power
  supply, khususnya kepada pelanggan eksisting, baik di lokasi menara yang telah ada maupun di
  menara-menara baru yang akan dikembangkan ke depannya.

  Dengan kata lain, Perseroan bermaksud memperluas jasa yang dapat diberikan kepada
  pelanggan eksisting, sehingga tidak hanya terbatas pada penyewaan ruang menara, tetapi juga
  mencakup penyediaan sistem kelistrikan yang mendukung operasional perangkat pelanggan
  secara lebih efisien dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan tren industri telekomunikasi
  yang mulai mengadopsi sistem kelistrikan berbasis baterai untuk meningkatkan efisiensi dan
  mengurangi ketergantungan pada genset berbahan bakar fosil.

  Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud menambah kegiatan usaha berupa:
  a. Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI: 35121); dan
  b. Pemasangan sistem instalasi listrik (KBLI: 43211)

  Penambahan kegiatan usaha ini juga merupakan bagian dari strategi diversifikasi dan integrasi
  layanan yang masih sejalan dengan lini usaha utama Perseroan, serta diyakini dapat memberikan
  nilai tambah bagi pelanggan dan meningkatkan daya saing usaha secara berkelanjutan.
Page 8
4. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
   KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
   Rencana penambahan kegiatan usaha ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi positif
   terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Perseroan. Dengan perluasan ruang lingkup
   layanan yang ditawarkan, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan usaha serta
   berdampak pada pertumbuhan aset Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang. Implikasi
   finansial dari inisiatif ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi para pemegang
   saham melalui penguatan fundamental dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.


 IV. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019 untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penyewaan power supply yang
merupakan bagian dari Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI: 35121); dan
Pemasangan sistem instalasi listrik (KBLI: 43211) kepada pelanggan Perseroan.

Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk, dengan No. 00010/2.0070-00/BS/06/00168/1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 ("Laporan
Studi Kelayakan") :

   a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
      Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Studi Kelayakan Bisnis
      sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan
      Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
      meliputi :
       Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha, dan strategi
         pemasaran;
       Analisis terhadap kelayakan teknis yang meliputi kapasitas, ketersediaan dan kualitas
         sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional dan proses
         prodüksi;
       Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena
         keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, dan kemampuan
         untuk menciptakan nilai;
       Analisis terhadap kelayakan model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
         manajamen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
         manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen;
       Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi proyeksi laporan keuangan, analisis
         titik impas, analisis profitabilitas, dan tingkat imbal balik investasi.

      Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan
      dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
      rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
      17/2020.
Page 9
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok

   Asumsi – Asumsi Pokok:
       Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan adalah benar;
       Kondisi makro ekonomi maupun industri didasarkan pada kondisi terkini sesuai data
         APBN tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Studi
         Kelayakan Bisnis yang telah mengakomodir kondisi terkini terkait Objek Studi
         Kelayakan Bisnis;
       Perseroan telah memastikan Objek Studi Kelayakan Bisnis tidak sedang tersangkut
         masalah hukum atau tuntutan hukum dari pihak ketiga;
       Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi
         kebutuhan analisis secara kuantitatif;
       Tidak ada dispute pajak dan seluruh kewajiban pajak oleh Perseroan, terkait Objek
         Studi Kelayakan Bisnis dapat dipenuhi, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun
         sebagai entitas bisnis secara keseluruhan;
       Asumsi proyeksi keuangan Objek Studi Kelayakan Bisnis diyakini dapat dipenuhi dan
         merupakan asumsi yang telah mempertimbangkan risiko dan manfaat bagi Perseroan.

      Kesimpulan dalam bentuk kelayakan atau ketidaklayakan yang dihasilkan didasarkan pada
      ketersediaan informasi dan data yang diperoleh dari Perseroan dan data/atau informasi
      eksternal terkini yang diyakini kebenarannya berdasarkan Tanggal Penilaian yang
      ditetapkan oleh Perseroan.

c. Kesimpulan / Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha

   Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
   kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
   penambahan kegiatan usaha penyewaan power supply (KBLI: 35121 — Pengoperasian
   Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) dan (KBLI: 43211- Pemasangan Sistem Instalasi Listrik)
   kepada pelanggan eksisting berpotensi mendapatkan pengembalian lebih tinggi dari WACC
   Perseroan. Sehingga mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat, pengalaman
   Grup dalam industri dan potensi tingkat pengembalian Penilai beropini bahwa penambahan
   kegiatan usaha penyewaan power supply adalah layak.
Page 10
 V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan kepada para pemegang
saham dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :

Hari dan Tanggal     :   Senin, 2 Juni 2025
Waktu                :   13.30 WIB – selesai
Tempat               :   Pondok Indah Golf Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2
                         Jl. Metro Pondok Indah, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Jakarta, Daerah
                         Khusus Ibukota Jakarta 12310


Mata acara yang akan dimohonkan sehubungan dengan rencana transaksi adalah:

"Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan
baterai bagi menara telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir
a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."

RUPS akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020 dan Pasal 42 POJK No.
15/2020. Dengan demikian, untuk mata acara terkait dengan rencana transaksi tersebut diatas, RUPS
dapat dilangsungkan untuk membahas mata acara tersebut jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham
atau penerima kuasanya Yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara sah. Keputusan RUPS untuk mata acara tersebut adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara Yang sah yang hadir dalam
RUPS.

Apabila kuorum RUPS pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS kedua tersebut dihadiri oleh pemegang saham atau penerima kuasanya yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
yang diambil dalam RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.

Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Berdasarkan POJK No. 17/2020, dalam hal Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh
persetujuan RUPS, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak
menyetujui tersebut.
Page 11
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS:

 1   Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai
     Rencana Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs web
     Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
     www.gihon-indonesia.com                                                    24 April 2025
 2   Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam                        8 Mei 2025
 3   Pemanggilan RUPS melalui situs web Bursa Efek Indonesia
     dan situs web Perseroan www.gihon-indonesia.com                              9 Mei 2025
 4   Perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan
     Informasi melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
     web Perseroan www.gihon-indonesia.com (Jika ada) 2 hari
     sebelum RUPS                                                                28 Mei 2025
 5   Tanggal Penyelenggaraan RUPS                                                 2 Juni 2025
 6   Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs web
     Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.gihon-
     indonesia.com                                                               4 Juni 2025



 VI. INFORMASI TAMBAHAN



Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :



                                      Corporate Secretary

                        PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.

                              APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
                      Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
                      Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
                                     Provinsi DKI Jakarta 11470
                                Telepon: 021-2527300/021-2527276
                             Email address: info@gihon-indonesia.com
                                Website: www.gihon-indonesia.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.71 MB
Published24 Apr 2025
Pages11
Characters30,710
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked — Rudolf P Nainggolan p.3 ×2
linked person Felix Ariodamar p.3 ×2
linked person Drs. Kumari AK p.4 ×3
linked person Aria Kanaka p.4 ×3
linked person Andreas Adoe p.4
linked person Juwita Apriliaty p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.11 ×4
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org KJPP MPR p.2 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo p.2
unresolved org Pakpahan & Rekan p.2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved person NURMIATI p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×3
unresolved person ASHOYA RATAM S.H. · Notaris p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3
unresolved person TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI p.4 ×2
unresolved org PT Global Patra p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suharli p.5
unresolved org Sugiharto & Rekan p.5
unresolved person Riki Afrianof p.5
unresolved org Pusat Statistik p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1132 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result