Back to announcement
20250424_GHON_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31877954_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN ATAS INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), baik secara
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran
seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam keterbukaan informasi kepada pemegang
saham Perseroan (“Keterbukaan Informasi”) ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak
dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan.
Dalam hal terdapat kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, segera konsultasikan
dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau
penasihat profesional lainnya.
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
(”Perseroan atau “GHON”)
Berkedudukan di Jakarta Barat
Bidang Usaha:
Menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang
yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel,
serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang
berwujud lainnya.
Kantor Pusat:
APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta 11470
Telepon: 021-2527300/021-2527276
Email address: info@gihon-indonesia.com
Website: www.gihon-indonesia.com
Keterbukaan informasi ini disampaikan oleh Perseroan sehubungan dengan rencana atas perubahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan, berupa penambahan kegiatan usaha
menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi.
Keterbukaan Informasi ini disampaikan oleh perseroan sehubungan dengan atas rencana perubahan
kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha terkait
pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik dan pemasangan sistem instalasi listrik untuk
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas
Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik juncto Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
RUPS untuk menyetujui rencana Perseroan akan diselenggarakan pada tanggal 2 Juni 2025
pukul 13.30 - selesai
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 April 2025.
Page 2
DEFINISI
Kantor Jasa Penilai Publik berarti badan usaha yang telah mendapat izin usaha dari Menteri
Keuangan sebagai wadah bagi Penilai Publik dalam menjalankan
usaha di bidang penilaian dan jasa-jasa lainnya.
KBLI berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
KJPP MPR berarti Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo, Pakpahan &
Rekan yaitu perusahaan jasa penilai yang terdaftar dengan nomor
izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 440/KM.1/2019 yang memiliki
pengalaman (track record) penilaian dengan klasifikasi A (Aset) dan
B (Bisnis).
OJK berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
dengan UUP2SK.
Perseroan atau GHON berarti PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk berkedudukan di
Jakarta Barat, suatu perusahaan terbuka yang didirikan menurut dan
berdasarkan hukum dan peraturan perundang—undangan Negara
Republik Indonesia.
POJK No. 17/2020 berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 15/2020 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tanggai 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Rencana Perubahan berarti rencana penambahan kegiatan usaha berupa penyewaan
Kegiatan Usaha power supply bagi menara telekomunikasi kepada pelanggan
perseroan.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
Studi Kelayakan Bisnis berarti suatu penugasan Penilaian Profesional yang diberikan oleh
Penilai Bisnis berupa pendapat untuk menyatakan kelayakan suatu
usaha atau proyek.
Tanggal Penilaian berarti dalam laporan ini sama pengertiannya dengan Tanggal Studi
Kelayakan Bisnis, yaitu tanggal dinyatakannya pendapat untuk
menyatakan kelayakan suatu usaha atau proyek.
UUP2SK berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan
No.6845.
Page 3
I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Gihon Telekomunikasi Indonesia bertempat kedudukan di Jakarta,
didirikan berdasarkan akta Notaris NURMIATI, S.H., No. 58 Tanggal 27 April 2001 dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) dengan
surat keputusan No. C00673.HT.01.01.TH.2001 Tanggal 10 Mei 2001.
Anggaran dasar Perseroan yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 34 tanggal 31 Mei 2022 yang dibuat dihadapan ASHOYA RATAM S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta No. 34/2022”), yang telah memperoleh persetujuan
dari Menkumham sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU-
0040996.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0113119.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022`. Berdasarkan Akta no. 34/2022, para pemegang
saham dalam RUPS Perseroan telah menyetujui diantaranya: perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
Perseroan dalam rangka penyelarasan dan penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan
sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya.
Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu
konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, serta
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang berwujud
lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya. Pada saat ini, Perseroan telah melakukan seluruh kegiatan
usaha sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktuk permodalan, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut :
Keterangan Nilai Nominal per saham Persentase
Suara (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rupiah)
Modal Dasar 950.000.000 95.000.000.000
Tower Bersama Infrastructure 277.337.700 27.733.770.000 50,43%
Rudolf P Nainggolan 198.395.080 19.839.508.000 36,07%
Felix Ariodamar 1.986.090 198.609.000 0,36%
Yoyong 307.500 30.750.000 0,05%
Masyarakat 71.973.630 7.197.363.000 13,09%
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 550.000.000 55.000.000.000 100,00%
Saham Dalam Portepel 400.000.000 40.000.000.000
Page 4
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 09 tanggal 31 Mei 2024 (“Akta 9/2024”) yang
dibuat di hadapan TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI, S.H., M.Kn. yang telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0211723 tanggal 7 Juni 2024 dan didaftarkan pada Daftar Perseroan
dengan No. AHU-0112823.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 7 Juni 2024.
Komisaris Utama : Drs. Kumari AK
Komisaris : Johanes Adi Sasongko
Komisaris Independen : Aria Kanaka
Direktur Utama : Rudolf P Nainggolan
Direktur : Felix Ariodamar
Direktur : Yoyong
Komite Audit
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah membentuk Komite
Audit sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Edaran Dewan Komisaris tanggal 5 Juni 2020,
dengan susunan anggota sebagai berikut:
Ketua : Aria Kanaka
Anggota : Andreas Adoe
Anggota : Juwita Apriliaty
Komite Nominasi dan Remunerasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah membentuk Komite
Nominasi dan Remunerasi sebagaimana Emiten atau Perusahaan Publik berdasarkan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. 004/Let/ GTI/I/2018 tanggal 16 Januari 2018 dengan susunan
sebagai berikut :
Ketua : Aria Kanaka
Anggota : Drs Kumari AK
Anggota : Johanes Adi Sasongko
Sekretaris Perusahaan
Perseroan telah menunjuk sebagai sekretaris Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
001/BOD/GTI/IX/2019 tanggal 23 September 2019, tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
dan juga sesuai dengan Peraturan OJK No.35/2014. Pada tanggal keterbukaan informasi sekretaris
Perusahaan adalah :
Nama : Yoyong
Alamat Kantor : APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7 Jl. Letjend S. Parman Kav. 28,
Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta
Barat, Provinsi DKI Jakarta 11470
No. Telp : 0818-762-222
Page 5
Keterangan Mengenai Entitas Anak
No Nama Kegiatan Domisili Tahun Tahun Tahun Kepemilikan (%)
Perusahaan Usaha Penyertaan Pendirian Operasi Secara Secara
Perseroan Komersial Langsung Tidak
Langsung
1 PT Global Patra Jasa Tangerang 2023 2018 2018 80% -
Sinertama Konstruksi Selatan
Instalasi
Komunikasi
Iktisar Data Keuangan Perseroan
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Periode Yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Suharli, Sugiharto & Rekan dengan
kesimpulan wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00094/2.1315/AU.1/06/1017-1/1/II/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani
oleh Riki Afrianof, CPA.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian :
Dalam Ribuan Rupiah
Des 2024 Des 2023
Jumlah Aset 1.427.439.424 1.359.147.579
Jumlah Liabilitas 580.628.884 524.102.658
Jumlah Ekuitas 846.810.540 835.044.921
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian:
Dalam Ribuan Rupiah
Des 2024 Des 2023
Pendapatan 211.679.065 203.637.725
Laba Kotor 162.645.245 154.981.092
Laba dari Operasi 141.942.912 137.592.830
Laba Sebelum Beban Pajak Final dan Pajak
Penghasilan 107.712.978 120.573.086
Laba Sebelum Pajak Penghasilan 89.629.882 104.582.737
Laba Bersih Tahun Berjalan 86.401.684 100.226.779
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif
Tahun Berjalan 108.140.619 102.873.879
Laba Bersih per Saham Dasar yang Dapat 157 182
Diatribusikan Kepada Pemegang Saham
Biasa Entitas Induk (nilai penuh)
Page 6
II. PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sebagai dasar pertimbangan sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai bagi menara telekomunikasi. Sebelum dapat melakukan penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan wajib memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020. Penambahan kegiatan usaha tersebut juga dilakukan dalam memenuhi Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang KBLI. III. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI 1. KETERANGAN SINGKAT Riwayat singkat GHON berkedudukan di Jakarta, didirikan berdasarkan akta Notaris Nurmiati, S.H., No. 58 tanggal 27 April 2001 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-00673.HT.01.01.TH.2001 tanggal 10 Mei 2001. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan dan yang terakhir berdasarkan Akta No. 34/2022 tersebut, mengenai hasil keputusan rapat umum pemegang saham. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan No. AHU- 0040996.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 16 Juni 2022. Kegiatan Usaha Berdasarkan pasal 3 dari anggaran dasar Perusahaan,kegiatan usaha Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang konstruksi, informasi dan komunikasi, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya. Untuk menunjang kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang yaitu konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, serta aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi atas mesin, peralatan dan barang berwujud lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya. GHON berkantor pusat di APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7, Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat 11470.
Page 7
2. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penyewaan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan baterai untuk menara telekomunikasi, Perseroan tidak melakukan penambahan sumber daya manusia internal. Kegiatan operasional dan instalasi unit akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan mitra yang telah memiliki pengalaman dan kapabilitas dalam pemasangan serta pengelolaan sistem ketenagalistrikan berbasis baterai. Dengan demikian, kebutuhan tenaga kerja untuk kegiatan ini dapat terpenuhi secara efisien tanpa mempengaruhi struktur organisasi maupun beban operasional Perseroan secara signifikan. 3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Kegiatan usaha utama Perseroan berfokus pada penyewaan ruang pada lokasi menara telekomunikasi (site) yang digunakan sebagai tempat pemasangan antena dan perangkat pendukung lainnya untuk transmisi sinyal nirkabel. Kerja sama ini dilakukan melalui perjanjian jangka panjang dengan perusahaan operator telekomunikasi nirkabel. Selain itu, Perseroan juga menyediakan perangkat akses jaringan seperti repeater dan in-building system guna mendukung konektivitas telekomunikasi, khususnya di wilayah perkotaan yang memiliki kepadatan tinggi. Dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, manajemen Perseroan seringkali mendapatkan kebutuhan dari pelanggan yang tidak hanya terbatas pada penyewaan menara, tetapi juga mencakup beberapa kebutuhan pendukung atau aksesori lainnya, seperti penyediaan perangkat power supply, di antaranya berupa baterai dan rectifier, yang disewakan untuk menunjang pengoperasian perangkat milik pelanggan. Seiring dengan perkembangan kebutuhan pelanggan dan meningkatnya permintaan terhadap solusi kelistrikan yang efisien dan berkelanjutan, manajemen memandang perlu untuk memberikan dukungan layanan yang semakin komprehensif dan relevan dengan kebutuhan pelanggan saat ini. Oleh karena itu, dalam rencana bisnis jangka panjangnya, manajemen bermaksud menambah kegiatan usaha Perseroan yang berkaitan dengan penyewaan power supply, khususnya kepada pelanggan eksisting, baik di lokasi menara yang telah ada maupun di menara-menara baru yang akan dikembangkan ke depannya. Dengan kata lain, Perseroan bermaksud memperluas jasa yang dapat diberikan kepada pelanggan eksisting, sehingga tidak hanya terbatas pada penyewaan ruang menara, tetapi juga mencakup penyediaan sistem kelistrikan yang mendukung operasional perangkat pelanggan secara lebih efisien dan berkelanjutan. Hal ini juga sejalan dengan tren industri telekomunikasi yang mulai mengadopsi sistem kelistrikan berbasis baterai untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi ketergantungan pada genset berbahan bakar fosil. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan bermaksud menambah kegiatan usaha berupa: a. Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI: 35121); dan b. Pemasangan sistem instalasi listrik (KBLI: 43211) Penambahan kegiatan usaha ini juga merupakan bagian dari strategi diversifikasi dan integrasi layanan yang masih sejalan dengan lini usaha utama Perseroan, serta diyakini dapat memberikan nilai tambah bagi pelanggan dan meningkatkan daya saing usaha secara berkelanjutan.
Page 8
4. PENJELASAN TENTANG PENGARUH RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Rencana penambahan kegiatan usaha ini diproyeksikan akan memberikan kontribusi positif
terhadap keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Perseroan. Dengan perluasan ruang lingkup
layanan yang ditawarkan, diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan usaha serta
berdampak pada pertumbuhan aset Perseroan dalam jangka menengah hingga panjang. Implikasi
finansial dari inisiatif ini juga diharapkan dapat menciptakan nilai tambah bagi para pemegang
saham melalui penguatan fundamental dan kinerja keuangan Perseroan secara keseluruhan.
IV. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan telah menunjuk KJPP MPR, sebagai Kantor Jasa Penilai Publik resmi terdaftar dengan
nomor izin usaha 2.09.0070 melalui Salinan Keputusan Menteri Keuangan No 440/KM.1/2019 tanggal
12 Agustus 2019 untuk memberikan pendapat atas kelayakan Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
dalam bentuk penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penyewaan power supply yang
merupakan bagian dari Pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik (KBLI: 35121); dan
Pemasangan sistem instalasi listrik (KBLI: 43211) kepada pelanggan Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan studi kelayakan atas Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
sebagaimana dituangkan dalam Laporan Studi Kelayakan Bisnis untuk PT Gihon Telekomunikasi
Indonesia Tbk, dengan No. 00010/2.0070-00/BS/06/00168/1/IV/2025 tanggal 22 April 2025 ("Laporan
Studi Kelayakan") :
a. Maksud dan Tujuan Laporan Studi Kelayakan
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji Objek Studi Kelayakan Bisnis
sehubungan dengan akan dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham terkait dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek,
meliputi :
Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha, dan strategi
pemasaran;
Analisis terhadap kelayakan teknis yang meliputi kapasitas, ketersediaan dan kualitas
sumber daya, termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional dan proses
prodüksi;
Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena
keunikan dari pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, dan kemampuan
untuk menciptakan nilai;
Analisis terhadap kelayakan model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja,
manajamen kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan
manajemen dan kesesuaian struktur organisasi dan manajemen;
Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi proyeksi laporan keuangan, analisis
titik impas, analisis profitabilitas, dan tingkat imbal balik investasi.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang kelayakan
dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan sebagai
rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi POJK
17/2020.
Page 9
b. Kondisi Pembatas dan Asumsi-asumsi Pokok
Asumsi – Asumsi Pokok:
Seluruh data dan informasi yang diperoleh dari manajemen Perseroan adalah benar;
Kondisi makro ekonomi maupun industri didasarkan pada kondisi terkini sesuai data
APBN tahun berjalan atau tahun yang akan datang disesuaikan dengan Tanggal Studi
Kelayakan Bisnis yang telah mengakomodir kondisi terkini terkait Objek Studi
Kelayakan Bisnis;
Perseroan telah memastikan Objek Studi Kelayakan Bisnis tidak sedang tersangkut
masalah hukum atau tuntutan hukum dari pihak ketiga;
Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi
kebutuhan analisis secara kuantitatif;
Tidak ada dispute pajak dan seluruh kewajiban pajak oleh Perseroan, terkait Objek
Studi Kelayakan Bisnis dapat dipenuhi, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun
sebagai entitas bisnis secara keseluruhan;
Asumsi proyeksi keuangan Objek Studi Kelayakan Bisnis diyakini dapat dipenuhi dan
merupakan asumsi yang telah mempertimbangkan risiko dan manfaat bagi Perseroan.
Kesimpulan dalam bentuk kelayakan atau ketidaklayakan yang dihasilkan didasarkan pada
ketersediaan informasi dan data yang diperoleh dari Perseroan dan data/atau informasi
eksternal terkini yang diyakini kebenarannya berdasarkan Tanggal Penilaian yang
ditetapkan oleh Perseroan.
c. Kesimpulan / Pendapat atas kelayakan perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan analisis aspek kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis,
kelayakan model manajemen, dan kelayakan keuangan dapat disimpulkan bahwa
penambahan kegiatan usaha penyewaan power supply (KBLI: 35121 — Pengoperasian
Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik) dan (KBLI: 43211- Pemasangan Sistem Instalasi Listrik)
kepada pelanggan eksisting berpotensi mendapatkan pengembalian lebih tinggi dari WACC
Perseroan. Sehingga mempertimbangkan akses dari pangsa pasar yang kuat, pengalaman
Grup dalam industri dan potensi tingkat pengembalian Penilai beropini bahwa penambahan
kegiatan usaha penyewaan power supply adalah layak.
Page 10
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Persetujuan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha akan dimohonkan kepada para pemegang
saham dalam RUPS yang akan diselenggarakan oleh Perseroan pada :
Hari dan Tanggal : Senin, 2 Juni 2025
Waktu : 13.30 WIB – selesai
Tempat : Pondok Indah Golf Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2
Jl. Metro Pondok Indah, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Jakarta, Daerah
Khusus Ibukota Jakarta 12310
Mata acara yang akan dimohonkan sehubungan dengan rencana transaksi adalah:
"Persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha (termasuk pembahasan studi kelayakan
bisnis terkait rencana dimaksud) yang akan dilakukan oleh PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk,
berupa penambahan kegiatan usaha menyewakan sistem ketenagalistrikan dengan menggunakan
baterai bagi menara telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir
a POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha."
RUPS akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat 6 Anggaran Dasar
Perseroan, Pasal 32 juncto Pasal 22 ayat (1) butir a POJK No. 17/2020 dan Pasal 42 POJK No.
15/2020. Dengan demikian, untuk mata acara terkait dengan rencana transaksi tersebut diatas, RUPS
dapat dilangsungkan untuk membahas mata acara tersebut jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham
atau penerima kuasanya Yang mewakili lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara sah. Keputusan RUPS untuk mata acara tersebut adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara Yang sah yang hadir dalam
RUPS.
Apabila kuorum RUPS pertama sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam
RUPS kedua tersebut dihadiri oleh pemegang saham atau penerima kuasanya yang mewakili paling
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Keputusan
yang diambil dalam RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS kedua.
Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud diatas tidak tercapai, maka
RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan
jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Berdasarkan POJK No. 17/2020, dalam hal Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tidak memperoleh
persetujuan RUPS, maka Rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut dapat dimintakan
persetujuan RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS yang tidak
menyetujui tersebut.
Page 11
Sebagai informasi, berikut adalah tanggal-tanggal yang berkaitan dengan penyelenggaraan RUPS:
1 Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan
www.gihon-indonesia.com 24 April 2025
2 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam 8 Mei 2025
3 Pemanggilan RUPS melalui situs web Bursa Efek Indonesia
dan situs web Perseroan www.gihon-indonesia.com 9 Mei 2025
4 Perubahan atau penambahan informasi atas Keterbukaan
Informasi melalui situs web Bursa Efek Indonesia dan situs
web Perseroan www.gihon-indonesia.com (Jika ada) 2 hari
sebelum RUPS 28 Mei 2025
5 Tanggal Penyelenggaraan RUPS 2 Juni 2025
6 Pengumuman Ringkasan Risalah RUPS melalui situs web
Bursa Efek Indonesia dan situs web Perseroan www.gihon-
indonesia.com 4 Juni 2025
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat menghubungi Perseroan pada
jam-jam kerja dengan alamat :
Corporate Secretary
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA Tbk.
APL Tower – Central Park Lt. 19 Unit T-7
Jl. Letjend S. Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan
Grogol Petamburan, Kota Administrasi Jakarta Barat,
Provinsi DKI Jakarta 11470
Telepon: 021-2527300/021-2527276
Email address: info@gihon-indonesia.com
Website: www.gihon-indonesia.com
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP MPR
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Martokoesoemo
p.2
unresolved
org
Pakpahan & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
NURMIATI
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×3
unresolved
person
ASHOYA RATAM S.H.
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
unresolved
person
TITIK KRISNA MURTI WIKANINGSIH HASTUTI
p.4 ×2
unresolved
org
PT Global Patra
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Suharli
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5
unresolved
person
Riki Afrianof
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1132 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}