Back to announcement
20250424_GHON_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31877954_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 84
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
Tenaga Listrik dan KBLI 43211 - Instalasi Listrik, sebagai pemenuhan atas ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020.
1.7. Metodelogi Analisis Rencana Transaksi
Analisis Studi Kelayakan Bisnis Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi
penyusunan laporan studi Kelayakan Bisnis meliputi antara lain:
a. Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
pemasaran;
b. Analisis terhadap kelayakan teknis yang meliputi kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber daya,
termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional, dan proses produksi;
c. Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan dari
pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai;
d. Analisis terhadap kelayakan model manajamen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajamen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen dan kesesuaian
struktur organisasi dan manajemen;
e. Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendirian, modal kerja, sumber
pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah, proyeksi laporan keuangan, analisis titik
impas, analisis profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi.
1.8. Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
31 Desember 2024.
1.9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana alur pengerjaan di atas dan informasi
terkait Objek Studi Kelayakan Bisnis, terdapat beberapa batasan yang digunakan:
o KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Studi Kelayakan Bisnis, namun hanya uji kaji
terbatas sesuai metodologi penyusunan Studi Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan analisis dampak pajak terkait Objek Studi Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional Perseroan terkait Objek Studi
Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan penilaian saham Perseroan terkait Objek Studi Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan kajian dampak keuangan terhadap Perseroan terkait Objek Studi Kelayakan Bisnis;
o Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan;
o Pengumpulan informasi dan data Objek Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari Pemberi Tugas
dan/atau Objek Studi Kelayakan Bisnis berdasarkan ketersediaan data dan kelengkapan informasi
untuk penyusunan Studi Kelayakan Bisnis;
o Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan merupakan data sekunder dan
bukan data primer, baik yang diperoleh dari Pemberi Tugas maupun sumber data lain yang diyakini
keabsahannya serta merupakan data yang valid;
o Review proyeksi keuangan Objek Studi Kelayakan Bisnis didasarkan pada diskusi manajemen
Pemberi Tugas informasi eksternal yang dipublikasi dan diyakini sebagai data yang valid.
iv
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Page 11
Page 12
Page 13
Page 14
Page 15
Page 16
Page 17
Studi Kelayakan Bisnis – PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
1.2 Pemberi Tugas
➢ Pemberi Tugas : PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
Bidang usaha : Konstruksi sentral komunikasi, instalasi telekomunikasi, dan aktivitas
telekomunikasi dengan kabel.
Alamat : Taman Tekno Blok J2 No. 1
BSD Sektor XI, Tangerang 15314, Indonesia
Telepon : +6221 75880519
Email : investor.relation@gihon-indonesia.com
1.3 Pengguna Laporan
➢ Pengguna : PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
Laporan Dengan alamat seperti tercantum pada Pemberi Tugas
: Pemegang Saham PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
Terkait penugasan ini, Pemberi Tugas meyakini bahwa tidak terdapat penugasan yang dikerjakan secara
bersamaan dengan KJPP lainnya untuk maksud dan tujuan penggunaan laporan dan Tanggal Penilaian
yang sama atau berdekatan (tidak lebih dari dua bulan).
1.4 Objek Studi Kelayakan Bisnis
Penambahan kegiatan usaha Perseroan, berupa penyewaan power supply kepada pelanggan yang
merupakan bagian dari KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dan KBLI 43211
- Instalasi Listrik.
1.5 Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dinyatakan dalam Rupiah.
1.6 Maksud dan Tujuan
Melakukan studi kelayakan bisnis terkait penambahan kegiatan usaha Perseroan berupa penyewaan
power supply kepada pelanggan yang merupakan bagian dari KBLI 35121 - Pengoperasian Instalasi
Penyediaan Tenaga Listrik dan KBLI 43211 - Instalasi Listrik, sebagai pemenuhan atas ketentuan POJK
No.17/POJK.04/2020.
1.7 Metodologi Analisis Rencana Transaksi
Analisis Studi Kelayakan Bisnis Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi
penyusunan laporan studi Kelayakan Bisnis meliputi antara lain:
a. Analisis terhadap kelayakan pasar yang meliputi kondisi pasar, pesaing usaha dan strategi
pemasaran;
b. Analisis terhadap kelayakan teknis yang meliputi kapasitas, ketersediaan dan kualitas sumber daya,
termasuk bahan baku mentah, pekerja, dan ahli profesional, dan proses produksi;
Laporan SKB_GHON 10
Page 18
Studi Kelayakan Bisnis – PT Gihon Telekomunikasi Indonesia Tbk
c. Analisis terhadap kelayakan pola bisnis yang meliputi keunggulan kompetitif karena keunikan dari
pola bisnis, kemampuan pesaing untuk meniru produk, kemampuan untuk menciptakan nilai
d. Analisis terhadap kelayakan model manajemen yang meliputi ketersediaan tenaga kerja, manajemen
kekayaan intelektual, manajemen risiko, kapasitas dan kemampuan manajemen dan kesesuaian
struktur organisasi dan manajemen;
e. Analisis terhadap kelayakan keuangan yang meliputi biaya pendirian, modal kerja, sumber
pembiayaan, biaya operasional, biaya bahan baku mentah, proyeksi laporan keuangan, analisis titik
impas, analisis profitabilitas dan tingkat imbal balik investasi.
1.8 Tanggal Studi Kelayakan Bisnis
31 Desember 2024.
1.9 Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam hal proses investigasi yang akan dilakukan sebagaimana metodologi di atas dan informasi terkait
Objek Studi Kelayakan Bisnis, terdapat beberapa batasan yang digunakan:
o KJPP MPR tidak melakukan uji tuntas (penuh) atas Studi Kelayakan Bisnis, namun hanya uji kaji
terbatas sesuai metodologi penyusunan Studi Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan analisis dampak pajak;
o Tidak melakukan Penilaian Properti dan Aset Non Operasional Perseroan maupun entitas terkait
Objek Studi Kelayakan Bisnis;
o Tidak melakukan penilaian saham Perseroan maupun entitas terkait Objek Studi Kelayakan Bisnis;
o Uji tuntas terbatas terhadap legalitas Perseroan;
o Pengumpulan informasi dan data Objek Studi Kelayakan Bisnis diperoleh dari Pemberi Tugas
dan/atau Objek Studi Kelayakan Bisnis berdasarkan ketersediaan data dan kelengkapan informasi
untuk penyusunan Studi Kelayakan Bisnis;
o Seluruh data dan informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan merupakan data sekunder dan
bukan data primer, baik yang diperoleh dari Pemberi Tugas maupun sumber data lain yang diyakini
keabsahannya serta merupakan data yang valid;
o Review proyeksi keuangan Objek studi Kelayakan Bisnis didasarkan pada diskusi manajemen
Pemberi Tugas dan informasi eksternal yang dipublikasi dan diyakini sebagai data yang valid.
1.10 Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Selain informasi dari manajemen Pemberi Tugas, termasuk seluruh informasi yang diperoleh dari Objek
Studi Kelayakan Bisnis, Penilai juga akan menggunakan sumber informasi eksternal yang tidak diperoleh
dari internal manajemen atau bukan sebagai informasi manajemen. Sumber informasi yang digunakan
antara lain; (i) Bank Indonesia; (ii) Data Ekonomi Pasar; (iii) data pasar dari sumber informasi yang
dipublikasi (iv) data riset industri (jika ada).
Laporan SKB_GHON 11
Page 19
Page 20
Page 21
Page 22
Page 23
Page 24
Page 25
Page 26
Page 27
Page 28
Page 29
Page 30
Page 31
Page 32
Page 33
Page 34
Page 35
Page 36
Page 37
Page 38
Page 39
Page 40
Page 41
Page 42
Page 43
Page 44
Page 45
Page 46
Page 47
Page 48
Page 49
Page 50
Page 51
Page 52
Page 53
Page 54
Page 55
Page 56
Page 57
Page 58
Page 59
Page 60
Page 61
Page 62
Page 63
Page 64
Page 65
Page 66
Page 67
Page 68
Page 69
Page 70
Page 71
Page 72
Page 73
Page 74
Page 75
Page 76
Page 77
Page 78
Page 79
Page 80
Page 81
Page 82
Page 83
Page 84
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP MPR
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.18
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
485 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}