Back to announcement
20250424_BRIS_Pemanggilan RUPS_31877768_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
DRAFT 24082022
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta
Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ Tanggal : Jumat / 16 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB – selesai
Tempat : Aryanusa Ballroom Menara Danareksa Lantai 2,
Jalan Medan Merdeka Selatan No.14, Jakarta Pusat
Link untuk kehadiran secara : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
elektronik (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang
disediakan oleh KSEI.
Rapat akan diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan Perseroan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum
a) Pasal 12 ayat (2.a) dan ayat (3) junctis Pasal 19 ayat (2.b) butir 10, Pasal 26 ayat (5), ayat
(8) dan ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan.
b) Pasal 66 ayat (1) junctis Pasal 69, Pasal 116 huruf c, Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah
ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Perseroan Terbatas”).
ii. Penjelasan Ketentuan
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan untuk mendapatkan persetujuan RUPS
Tahunan.
b) Dewan Komisaris wajib memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah
dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
c) Persetujuan Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan serta
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS Tahunan.
d) Persetujuan laporan tahunan oleh RUPS Tahunan, berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang
lalu, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dimaksud kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
Page 2
DRAFT 24082022
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum
a) Pasal 12 ayat (2.b) junctis Pasal 27, Pasal 28 Anggaran Dasar Perseroan.
b) Pasal 70 dan Pasal 71 UU Perseroan Terbatas.
ii. Penjelasan Ketentuan
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Penggunaan laba bersih Perseroan termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk
cadangan diputuskan oleh RUPS Tahunan.
b) Perseroan wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba setiap tahun buku untuk cadangan
sampai mencapai paling sedikit 20% dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor.
c) Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan untuk cadangan dibagikan kepada
pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.
3. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 dan penetapan biaya/honorariumnya.
Dasar Hukum & Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 12 ayat (2) huruf c dan d juncto Pasal 22 ayat (2) huruf b angka 7) Anggaran Dasar
Perseroan.
b) Pasal 59 Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”).
c) Pasal 3 junctis Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2023
tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan
Jasa Keuangan (“POJK 9/2023”).
d) Surat BMRI No. KES.ISM/GH.0361/2024 tanggal 22 November 2024 perihal Pertimbangan
Pemilihan Kantor Akuntan Publik (KAP) Entitas Anak, yang menyampaikan Surat
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“KBUMN”) No.S53/DKU.MBU/10/2024 tanggal
24 Oktober 2024 perihal Pertimbangan Pemilihan Kantor Akuntan Publik untuk BUMN
(“Surat KBUMN”).
ii. Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut:
a) Penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan
memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan Perseroan wajib diputuskan
dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
b) Sesuai dengan Surat KBUMN bahwa KAP pada Anak Perusahaan BUMN yang terkategori
sistemik A sesuai klasifikasi risiko BUMN, diminta untuk memiliki KAP yang sama dengan
BUMN Induk.
4. Penetapan tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, serta bonus bagi
anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2024, dan penetapan gaji anggota Direksi dan honorarium anggota Dewan
Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan/atau
tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025.
Dasar Hukum dan Penjelasan:
i. Dasar Hukum :
a) Pasal 12 ayat (2) huruf d) junctis Pasal 18 ayat (17), Pasal 21 ayat (34), Pasal 24 ayat (7)
dan Pasal 27 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan
b) Pasal 96 ayat (1) juncto Pasal 113 UU Perseroan Terbatas.
Page 3
DRAFT 24082022
c) Pasal 9 huruf b junctis Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 Peraturan OJK
Nomor 59/POJK.03/2017 tentang Penerapan Tata Kelola Dalam Pemberian Remunerasi
Bagi Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah (”POJK 59/2017”).
ii. Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Penetapan remunerasi Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah dilakukan
dalam RUPS Tahunan.
b) Penetapan tansiem (tantiem) bagi Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam RUPS.
c) Jenis dan jumlah honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tansiem (tantiem) dan
santunan purna jabatan bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d) Gaji, uang jasa dan tunjangan lainnya (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS,
dan wewenang tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
e) Anggota Dewan Pengawas Syariah dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang
jumlahnya ditentukan oleh RUPS yang dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024.
Dasar Hukum dan Penjelasan:
i. Dasar Hukum :
Pasal 6 ayat (1) (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK Nomor 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK 30/2015”)
ii. Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur hal-hal sebagai berikut :
a) Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum
telah direalisasikan.
b) Pertanggungjawaban tersebut wajib dilakukan pada RUPS Tahunan terdekat meskipun
realisasi penggunaan dana belum mencakup 1 (satu) tahun setelah tanggal penjatahan atau
dalam hal seluruh dana hasil penawaran telah habis direalisasikan.
c) Laporan realisasi tersebut wajib dijadikan sebagai salah satu mata acara dalam RUPS
Tahunan.
Mata acara ini merupakan laporan Direksi atas realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum sampai dengan dana tersebut habis digunakan sesuai dengan tujuan kepada RUPS,
sebagaimana mandatory POJK 30/2015. Oleh karenanya tidak dilakukan pengambilan
keputusan atas mata acara ini dalam RUPS Tahunan.
6. Persetujuan Pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) Perseroan.
Dasar Hukum dan Penjelasan:
i. Dasar Hukum :
Pasal 43 ayat (2) dan (3) Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status
Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”)
ii. Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur bahwa :
a) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) kepada
OJK.
b) Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham
dalam RUPS.
c) Bank wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
d) Dalam hal pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) memuat perubahan :
1) trigger level;
2) opsi pemulihan; dan/atau
Page 4
DRAFT 24082022
3) pemenuhan kecukupan dan kelayakan simpanan dan/atau instrumen utang atau investasi
yang memiliki karakteristik modal yang dimiliki Bank,
pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan
pemegang saham dalam RUPS.
7. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Dasar Hukum dan Penjelasan:
i. Dasar Hukum:
a) Pasal 18 ayat (15) junctis Pasal 21 ayat (12), Pasal 24 ayat (1) dan (6) Anggaran Dasar
Perseroan
b) Pasal 94 junctis Pasal 92 ayat (5) dan ayat (6), Pasal 111 ayat (1) UU Perseroan Terbatas
c) Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 3 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang
Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”)
d) Pasal 53 ayat 4 Peraturan OJK Nomor 16/POJK.03/ 2022 tentang Bank Umum Syariah
(“POJK 16/2022”)
e) Pasal 9 junctis Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 41 Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023
tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum (“POJK 17/2023”)
f) Pasal 44 s.d Pasal 65 Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ
Dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN No.3”).
ii. Penjelasan :
Berdasarkan ketentuan diatas, diatur bahwa :
a) Pengangkatan, penggantian dan pemberhentian Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah ditetapkan oleh RUPS.
b) Pengangkatan Calon Anggota Direksi dan/atau Calon Anggota Dewan Komisaris Anak
Perusahaan BUMN dilakukan dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Permen
BUMN No.3.
c) Komposisi jumlah anggota Dewan Komisaris Independen Perseroan wajib paling sedikit
berjumlah 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan
karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan
karenanya Pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan
dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(selanjutnya disebut “KSEI”) pada hari Rabu, tanggal 23 April 2025, pukul 16.15 WIB (selanjutnya
disebut “Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Rapat akan dilaksanakan secara elektronik melalui eASY.KSEI dan secara fisik/hadir di tempat
pelaksanaan Rapat. Perseroan merekomendasikan Pemegang Saham Yang Berhak untuk hadir
mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa dan suara secara elektronik melalui
eASY.KSEI.
4. Bagi pemegang saham yang akan menghadiri atau memberikan kuasa kehadiran dalam Rapat
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Proses Registrasi
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
d. Tayangan RUPS
Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI
dan AKSes KSEI yang dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan
dan https://easy.ksei.co.id atau situs web Perseroan.
Page 5
DRAFT 24082022
5. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Penerima Kuasanya (Individual Representative) yang
akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pada saat registrasi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya agar
menyerahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dokumen sebagai
berikut:
1) Bagi Pemegang Saham Perorangan agar membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu
Tanda Penduduk/KTP (passport untuk Warga Negara Asing) yang masih berlaku kepada
petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila dikuasakan, maka kuasa
Pemegang Saham tersebut wajib menyerahkan dokumen asli Surat Kuasa dan fotokopi
KTP (passport untuk Warga Negara Asing) pemberi dan penerima kuasa kepada petugas
pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat .
2) Bagi Pemegang Saham Badan Hukum, agar membawa dan menyerahkan :
a) Fotokopi akta Anggaran Dasar dan perubahannya termasuk surat Kemenkumham
atas akta tersebut.
b) Fotokopi akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termasuk surat
Kemenkumham atas akta tersebut.
c) Surat Kuasa Perseroan (apabila pihak yang hadir bukan merupakan anggota Direksi
Perseroan) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing)
pemberi dan penerima kuasa.
b. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hadir secara fisik dapat
memberikan pertanyaan dan/atau pendapatnya dan suaranya melalui Form yang telah
disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan.
6. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent
Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada
situs web Perseroan (www.bankbsi.co.id).
b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta
kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk
disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Jalan
Hayam Wuruk No.28 Jakarta 10210. Telepon (021) 3508077.
c. Dokumen tersebut agar diterima PT Datindo Entrycom paling lambat Kamis, 15 Mei 2025
pukul 12.00 WIB.
7. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses eASY.KSEI dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 6 diatas.
8. Perseroan berhak menetapkan jumlah Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya
yang dapat hadir secara fisik.
9. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan
diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan sesuai
Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) POJK RUPS.
10. Untuk mempermudah pengaturan dan demi tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau
penerima kuasanya yang hadir secara fisik dimohon hadir di tempat Rapat selambat-lambatnya
30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 24 April 2025
Direksi Perseroan
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.2
unresolved
org
Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah
p.3
unresolved
org
Bank BSI Tahap I Tahun
p.3
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.4
unresolved
org
Menteri BUMN Nomor PER-
p.4
unresolved
org
Milik Negara
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.