Back to announcement
20260701_MTEL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32107409.pdf
RUPS minutes Needs review MTELSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat Tel.3474/LP210/DMT-10000000/2026
Nama Perusahaan PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Kode Emiten MTEL
Lampiran 1
Perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Luar Biasa
Merujuk pada surat Perseroan nomor Tel.2928/LP210/DMT-1000000O/2026 tanggal 08 Juni 2026, Perseroan
menyampaikan hasil penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang dilaksanakan pada tanggal 30 Juni
2026, sebagai berikut:
RUPS Luar Biasa
Rapat Umum Pemegang Saham Telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
72.294.207.163 saham atau 89,28% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana
Ya 100% 72.118.8 99,75% 71.218.9 0,098% 104.184. 0,14% Setuju
penggabungan usaha
03.910 00 453
Perseroan, PT
Persada Sokka Tama
dan PT Ultra Mandiri
Telekomunikasi,
sebagaimana
dimaksud dalam
rancangan
penggabungan usaha
Hasil Keputusan Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.222.988.263 saham atau merupakan
99,9014874% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui Penggabungan Usaha dan Rancangan Penggabungan Usaha antara
Perseroan, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi dimana
Perseroan akan menjadi Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana telah
diumumkan kepada publik melalui Ringkasan Rancangan Penggabungan Usaha pada
tanggal 8 Mei 2026, berikut setiap perubahan dan/atau penyesuaian yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menyetujui konsep Akta Penggabungan dan penandatanganan Akta Penggabungan
antara Perseroan, PT Persada Sokka Tama dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk menandatangani Akta Penggabungan serta melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan Usaha
tersebut.
4. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dan/atau
dipersyaratkan guna melaksanakan keputusan Mata Acara Pertama Rapat ini sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 2
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan anggaran
Ya 100% 72.118.8 99,75% 71.218.9 0,098% 104.184. 0,14% Setuju
dasar Perseroan
03.910 00 453
sebagai akibat dari
Penggabungan
Usaha Perseroan,
termasuk
pembahasan studi
kelayakan tentang
penambahan bidang
usaha Perseroan
akibat dari
Penggabungan
Usaha
Hasil Keputusan Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.222.988.263 saham atau merupakan
99,9014874% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
serta Kegiatan Usaha Perseroan sebagai akibat dari Penggabungan Usaha, sehingga
menjadi sebagaimana ditampilkan pada layar Rapat dan dituangkan dalam akta notaris yang
dibuat sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar tersebut.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, baik
sebagian maupun seluruhnya, untuk:
i. Menyatakan keputusan Mata Acara Kedua Rapat dalam suatu akta notaris, termasuk
menyusun kembali sebagian atau seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan apabila
diperlukan;
ii. Mengajukan, memperoleh, dan menandatangani segala persetujuan, pemberitahuan,
pendaftaran, atau dokumen lainnya yang diperlukan kepada instansi yang berwenang,
termasuk Menteri Hukum Republik Indonesia; dan
iii. Melakukan segala tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan
keputusan Mata Acara Kedua Rapat ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pembelian kembali
Ya 100% 72.120.3 99,76% 69.722.4 0,096% 104.184. 0,14% Setuju
saham Perseroan
00.310 00 453
dari pemegang
saham yang tidak
setuju dengan
Penggabungan
Usaha sesuai dengan
batasan dan
ketentuan dalam
UUPT dan POJK No.
29 Tahun 2023
tentang Pembelian
Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka
Hasil Keputusan Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak 72.224.484.763 saham atau merupakan
99,9035574% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan:
1. Menyetujui pembelian kembali saham Perseroan yang dimiliki oleh pemegang saham
yang secara sah menyatakan tidak menyetujui Penggabungan Usaha sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Rancangan Penggabungan
Usaha;
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan
dengan pembelian kembali saham dari pemegang saham yang tidak menyetujui
Penggabungan Usaha dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang berhubungan
dengan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
Page 3
X Susunan Direksi
Prefix Nama Direksi Jabatan Awal Periode Akhir periode Periode Ke Independen
Jabatan Jabatan
Bapak Theodorus Ardi DIREKTUR 28 Mei 2025 30 Juni 2027 2
Hartoko UTAMA
Bapak Ian Sigit Kurniawan DIREKTUR 28 April 2022 30 Juni 2027 2
Ibu Hastining Bagyo DIREKTUR 05 Mei 2023 30 Juni 2028 1
Astuti
Bapak Agus Winarno DIREKTUR 05 Mei 2023 30 Juni 2028 1
Bapak Fandi Wijaya DIREKTUR 28 Mei 2025 30 Juni 2030 1
Ibu Noorhayati DIREKTUR 30 Juni 2026 30 Juni 2031 1
Candrasuci
X Susunan Dewan Komisaris
Prefix Nama Komisaris Jabatan Komisaris Awal Periode Akhir Periode Periode Ke Komisaris
Jabatan Jabatan Independen
Bapak Ibnu Sulistyo Riza KOMISARIS 16 September 2025 30 Juni 2030 1
X
Pradipto
Ibu Ratu Ayu Isyana KOMISARIS 28 Mei 2025 30 Juni 2030 1
Bagoes Oka
Ibu Mira Tayyiba KOMISARIS 01 Desember 2023 30 Juni 2028 1
Bapak Fadli Tri Hartono
KOMISARIS 28 Mei 2025 30 Juni 2030 1
UTAMA
Bapak Gunawan Susanto KOMISARIS 01 Desember 2023 30 Juni 2028 1 X
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Alif Bajara
VP Investor Relations
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Telkom Landmark Tower Lt. 27
Telepon : 021 2793 3363, Fax : 021 22770817, http://www.mitratel.co.id/
Nama Pengirim Alif Bajara
Jabatan VP Investor Relations
Tanggal dan Waktu 02-07-2026 09:19
Lampiran 1. Ringkasan Risalah RUPSLB_(Bilingual).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
bertanggung jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. Tel.3474/LP210/DMT-10000000/2026
Issuer Name PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Issuer Code MTEL
Attachment 1
Subject Treatise Summary General Meeting of Shareholder's Extra Ordinarynull
Reffering the announcement number Tel.2928/LP210/DMT-1000000O/2026 Date 08 June 2026, Listed companies
giving report of general meeting of shareholder’s result on 30 June 2026, are mentioned below :
Extra ordinary general meeting result
Extra ordinary general meeting have fulfill the Kuorum because has been attended by shareholder on behalf of
72.294.207.163 share of 89,28% from all the shares with company’s valid authority in accordance with company’s
charter and regulations.
Agenda 1 Persetujuan atas Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
rencana
Ya 100% 72.118.8 99,75% 71.218.9 0,098% 104.184. 0,14% Setuju
penggabungan usaha
03.910 00 453
Perseroan, PT
Persada Sokka Tama
dan PT Ultra Mandiri
Telekomunikasi,
sebagaimana
dimaksud dalam
rancangan
penggabungan usaha
Hasil Keputusan Accordingly, by the affirmative vote of 72,222,988,263 shares, representing 99.9014874% of
the total votes validly cast at the Meeting, the Meeting resolved as follows:
1. To approve the Merger and the Merger Plan involving the Company, PT Persada Sokka
Tama, and PT Ultra Mandiri Telekomunikasi, pursuant to which the Company will become
the Surviving Company, as previously disclosed to the public through the Summary of the
Merger Plan dated 8 May 2026, including any amendments and/or adjustments thereto
made in accordance with the applicable laws and regulations.
2. To approve the form of the Merger Deed and the execution of the Merger Deed by and
among the Company, PT Persada Sokka Tama, and PT Ultra Mandiri Telekomunikasi.
3. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, in whole or in part, to execute the Merger Deed and to take any and all actions
necessary in connection with the implementation of the Merger.
4. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, in whole or in part, to take any and all actions necessary and/or required to
implement the resolutions adopted under the First Agenda Item of the Meeting in accordance
with the applicable laws and regulations.
Page 5
Agenda 2 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
perubahan anggaran
Ya 100% 72.118.8 99,75% 71.218.9 0,098% 104.184. 0,14% Setuju
dasar Perseroan
03.910 00 453
sebagai akibat dari
Penggabungan
Usaha Perseroan,
termasuk
pembahasan studi
kelayakan tentang
penambahan bidang
usaha Perseroan
akibat dari
Penggabungan
Usaha
Hasil Keputusan Accordingly, by the affirmative vote of 72,222,988,263 shares, representing 99.9014874% of
the total votes validly cast at the Meeting, the Meeting resolved as follows:
1. To approve the amendment to Article 3 of the Company's Articles of Association
concerning the Company's Purposes and Objectives and Business Activities as a
consequence of the Merger, in the form presented during the Meeting and to be incorporated
into the notarial deed to be executed in connection with such amendment to the Company's
Articles of Association.
2. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, in whole or in part, to:
i. Declare the resolutions adopted at the Second Agenda Item of the Meeting in a notarial
deed, including, where necessary, to restate part or all of the provisions of the Company's
Articles of Association;
ii. Submit, obtain, and execute any approvals, notifications, registrations, or other documents
required by the competent authorities, including the Minister of Law of the Republic of
Indonesia; and
iii. Take any and all other actions necessary in connection with the implementation of the
resolutions adopted under the second agenda item of the Meeting in accordance with the
applicable laws and regulations.
Agenda 3 Persetujuan Kuorum Kehadiran Setuju Tidak Setuju Abstain Hasil RUPS
pembelian kembali
Ya 100% 72.120.3 99,76% 69.722.4 0,096% 104.184. 0,14% Setuju
saham Perseroan
00.310 00 453
dari pemegang
saham yang tidak
setuju dengan
Penggabungan
Usaha sesuai dengan
batasan dan
ketentuan dalam
UUPT dan POJK No.
29 Tahun 2023
tentang Pembelian
Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh
Perusahaan Terbuka
Hasil Keputusan Accordingly, by the affirmative vote of 72,224,484,763 shares, representing 99.9035574% of
the total votes validly cast at the Meeting, the Meeting resolved as follows:
1. To approve the repurchase by the Company of shares held by shareholders who have
lawfully exercised their right to dissent from the Merger, in accordance with the applicable
laws and regulations and the Merger Plan.
2. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, in whole or in part, to take any and all actions necessary in connection with the
repurchase of shares from shareholders who have dissented from the Merger, in compliance
with the applicable laws and regulations.
3. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, in whole or in part, to take any and all actions necessary or appropriate to
implement the resolutions adopted under the Third Agenda Item of the Meeting.
Page 6
X Board of Director
Prefix Direction Name Position First Period of Last Period of Period to Independent
Positon Positon
Bapak Theodorus Ardi PRESIDENT 28 May 2025 30 June 2027 2
Hartoko DIRECTOR
Bapak Ian Sigit Kurniawan DIRECTOR 28 April 2022 30 June 2027 2
Ibu Hastining Bagyo DIRECTOR 05 May 2023 30 June 2028 1
Astuti
Bapak Agus Winarno DIRECTOR 05 May 2023 30 June 2028 1
Bapak Fandi Wijaya DIRECTOR 28 May 2025 30 June 2030 1
Ibu Noorhayati DIRECTOR 30 June 2026 30 June 2031 1
Candrasuci
X Board of commisioner
Prefix Commissioner Commissioner First Period of Last Period of Period to Independent
Name Position Positon Positon
Bapak Ibnu Sulistyo Riza COMMISSIONER 16 September 2025 30 June 2030 1
X
Pradipto
Ibu Ratu Ayu Isyana COMMISSIONER 28 May 2025 30 June 2030 1
Bagoes Oka
Ibu Mira Tayyiba COMMISSIONER 01 December 2023 30 June 2028 1
Bapak Fadli Tri Hartono
PRESIDENT 28 May 2025 30 June 2030 1
COMMISSIONER
Bapak Gunawan Susanto COMMISSIONER 01 December 2023 30 June 2028 1 X
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Alif Bajara
VP Investor Relations
PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk
Telkom Landmark Tower Lt. 27
Phone : 021 2793 3363, Fax : 021 22770817, http://www.mitratel.co.id/
Sender Name Alif Bajara
Function VP Investor Relations
Date and Time 02-07-2026 09:19
Attachment 1. Ringkasan Risalah RUPSLB_(Bilingual).pdf
This is an official document of PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk that does not require a signature as it was
generated electronically by the electronic reporting system. PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk is fully responsible
for the information contained within this document.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Persada Sokka Tama
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Theodorus Ardi
· DIREKTUR
p.3
unresolved
person
Hastining Bagyo
· DIREKTUR
p.3
unresolved
person
Noorhayati
· DIREKTUR
p.3
unresolved
person
Ibnu Sulistyo Riza
· KOMISARIS
p.3
unresolved
person
Ratu Ayu Isyana
· KOMISARIS
p.3
unresolved
—
Alif Bajara
· VP Investor Relations
p.3 ×2
unresolved
org
Minister of Law
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
241 ms
12 Sep 2026 21:55
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.28',
'shares_present': '72294207163'}