Back to announcement
20250424_AGII_Pemberitahuan Rencana//Penyampaian Panggilan//Hasil RUPO//RUPSU//RUP EBA-SP_31877657_lamp1.pdf
Other Text extracted AGIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.902
NOTARIS VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum SURAT KETERANGAN Nomor : 90/V-Not/IV/2025 Yang bertandatangan dibawah ini $--------------------- non --- oo. ----- VITA CAHYOJATI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Notaris di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan tentang hal sebenarnya sebagai berikut S5 Bahwa perseroan terbatas PT SAMATOR INDO GAS Tbk, berkedudukan di di Kota Administrasi Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut Perseroan), berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023, tertanggal 17 April 2025, dibawah nomor : 09, yang dibuat oleh dan dihadapan saya, Notaris, telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (untuk selanjutnya disebut Rapat) yang ringkasan risalahnya sebagai berikut :-- Kisa Hari/tanggal : Kamis, 17 April 2025 Waktu : 11.03 WIB -11.23 WIB Tempat : Mercure Hotel Cikini, Lantai Dasar, Cikini 56 Jalan Cikini Raya Nomor 66, Kelurahan Cikini Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 10330. Sana Bahwa Sukuk tHarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 diterbitkan pada tanggal 10-10-2023 (sepuluh Oktober tahun dua ribu dua puluh tiga) dengan jumlah Sisa Imbalan ljarah sebesar Rp70.000.000.000,00 (tujuh puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu terlama 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan ketentuan sebagai aa an anna a. Sukuk Ijarah Seri A, dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan ljarah sebesar Rp35.500.000.000,00 (tiga puluh lima miliar lima ratus juta Rupiah), dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.627.000.000 (dua miliar enam ratus dua puluh tujuh juta Rupiah) per tahun atau JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP, 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 2 OCR 0.891
sebesar Rp74.000.000,00 (tujuh puluh empat juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri A.------------- b. Sukuk Ijarah Seri B, dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah Sisa Imbalan ljarah sebesar Rp34.500.000.000,00 (tiga puluh empat miliar lima ratus juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp2.725.500.000,00 (dua miliar tujuh ratus dua puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun atau sebesar Rp79.000.000,00 (tujuh puluh sembilan juta Rupiah) untuk setiap kelipatan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Sukuk Ijarah Seri aa Bahwa dalam Rapat tersebut telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang sah sebanyak Rp.66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar Rupiah) atau sebanyak 66.000.000.000 (enam puluh enam miliar) suara atau mewakili 94.34 (sembilan puluh empat koma tiga persen) dari jumlah Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang telah diterbitkan oleh Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar Rupiah) sebagaimana ternyata dalam Daftar Hadir Rapat Per Tanggal 17 April 2025.--------- Bahwa RUPO tersebut dihadiri oleh :-------------—-—--50000000000 a) Direksi Perseroan :-------------———---nn550000NN nan Wakil Direktur Utama : Tuan Ir. FERRYAWAN UTOMO, M.M, ----------- Direktur : Nyonya IMELDA MULYANI HARSONO, B.A, M.M,- Ll M7 5—- namun nu namun en un uu um namun Direktur : Nyonya NINI LIEMIJANTO, S.E., M.B.Aj----- b) PT BANK KB BUKOPIN Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan selaku Wali Amanat dari Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023, yang dalam hal ini di wakili Tuan CHANDRA GINANJAR PRATAMA, Plt. Capital Market Service and Financial Institution JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor-vitanotaris@gmail.com
Page 3 OCR 0.920
Department Head, sebagaimana ternyata dalam Surat Kuasa yang dibuat dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 07 Februari 2024 Nomor SKU.0087/DIR/II/2024 selaku Kuasa dari Tuan JUNG HO HAN dan Tuan HELMI FAHRUDIN, masing-masing bertindak dalam kedudukannnya selaku Direktur PT Bank KB Bukopin Tbk. c) Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasanya yang sah sebanyak Rp.66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar Rupiah) atau sebanyak 66.000.000.000 (enam puluh enam miliar miliar) suara atau mewakili 94.38 (sembilan puluh empat koma tiga persen) dari jumlah Pokok Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Seri A dan Seri B yang telah diterbitkan oleh Penerbit yaitu dengan Nilai Pokok berjumlah Rp.70.000.000.000.- (tujuh puluh miliar 225 Bahwa Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat 6 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap 1 Tahun 2023 Nomor 37 tertanggal 07 Juli 2023, Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Nomor 08 tanggal 1 Agustus 2023, Perubahan II Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 Nomor 25 tanggal 25 Agustus 2023 dan Perubahan III Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I (satu) Tahun 2023 Nomor 35 tanggal 26 September 2023, yang keseluruhan aktanya dibuat dihadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Perjanjian Perwaliamanatan”) dan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Pasal 22 huruf f angka 5 bahwa Rapat dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat. Dalam hal ini Rapat tersebut dipimpin oleh Tuan CHANDRA GINANJAR PRATAMA, perwakilan dari PT BANK KB BUKOPIN Tbk selaku Wali Amanat.- II .AGENDA RAPAT : ——-—————————-———- 55552 2—n2222 252222 nn2nnnnnnnnnnnnn—n @ Persetujuan pelepasan dan penggantian Objek Jaminan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmaii.com
Page 4 OCR 0.885
III. PEMENUHAN KETENTUAN HUKUM PENYELENGGARAAN RAPAT aa an ma Saba Penyelenggaraan Rapat ini dilaksanakan berdasarkan POJK Nomor 20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf b dan Pasal 10 ayat 2 Perjanjian Perwaliamanatan, bahwa Rapat dapat diselenggarakan atas permintaan Emiten, ----------- aan Bahwa Rapat diselenggarakan sehubungan dengan permintaan persetujuan pelepasan dan penggantian Objek Jaminan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 20237 --------------5- 55-22-5222 -----n nu 55 Pena Bahwa PT Samator Gas Indonesia Tbk selaku Emiten telah mengirimkan surat kepada Wali Amanat Nomor 043/S1IG-111/2025 tertanggal 7 Maret 2025 perihal Permohonan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah atas Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap 1 Tahun 2023: Bea Bahwa atas surat tersebut, PT KB Bank Bukopin Tbk selaku Wali Amanat telah mengirimkan surat balasan dengan nomor 06776/CMSE/IIT/2025 tertanggal 14 Maret 20257 -—— 55 — mma asa Bahwa untuk pelaksanaan Rapat ini, Wali Amanat telah melaksanakan hal-hal sebagai berikut:-------------—--——........ii. 1. Berdasarkan POJK Nomor 20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf (e) angka 1 dan 2 dan Pasal 10 ayat 5 angka 1 dan angka 2 Perjanjian Perwaliamanatan, Pengumuman Rapat wajib dilakukan melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berpedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Pemanggilan, sedangkan Pemanggilan Rapat dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum Rapat,---- - wali Amanat telah melakukan pengumuman Rapat pada tanggal---- 20 Maret 2025 melalui Harian Kontan: dan-----------------—-—— - Wali Amanat telah melakukan Pemanggilan Rapat pada tanggal--- 27 Maret 2025 melalui Harian Kontan.- 2. Berdasarkan POJK Nomor 20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf (f) angka 4 dan Pasal 10 ayat 6 Perjanjian Perwaliamanatan, Rapat dapat diadakan di tempat kedudukan Emiten atau di tempat lain yang disepakati Emiten dan Wali Amanat dalam hal ini Wali Amanat dan JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 5 OCR 0.926
Emiten telah sepakat Rapat diselenggarakan di Mercure Hotel Cikini yang beralamat di Jalan Cikini Raya Nomor 66, Kelurahan alan, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10339. --------—----——-----—5——n—nn2222n22n555555 3. Wali Amanat telah mengirimkan surat Pemberitahuan Rapat kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) melalui surat nomor 07766/CMSF/I1I/2025 perihal Pemberitahuan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 5 Bahwa ketentuan POJK Nomor 20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf g angka la) serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat 7 Perjanjian Perwaliamanatan yaitu Rapat dihadiri dan/atau diwakili oleh pemegang Sukuk Ijarah paling sedikit “4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit & (tiga per empat) bagian dari Sukuk Ijarah yang hadir dalam Rapat.------------- S5 Bahwa sesuai dengan tata tertib Rapat yang telah disampaikan maka Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya dianggap tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah. ----------—---—————--------———----55 HA Bahwa Berdasarkan Surat Pernyataan Emiten tertanggal 15 April 2025, Emiten menyatakan tidak ada Sukuk Ijarah yang dimiliki oleh Emiten dan/atau Afiliasinya. Dengan demikian, jumlah Sukuk Ijarah yang masih terhutang adalah sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar —abaa Bahwa Rapat ini telah dihadiri dan/atau diwakili oleh para Pemegang Sukuk Ijarah dan/atau Kuasa Pemegang Sukuk Ijarah yang sah sehingga seluruhnya mewakili surat Sukuk Ijarah yang bernilai pokok Rp.66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar Rupiah) yang merupakan 94.34 (sembilan puluh empat koma tiga persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang masih terhutang diluar Sukuk Ijarah yang dimiliki Emiten dan/atau Afiliasinya. Oleh karena itu persyaratan kuorum kehadiran dalam Rapat ini, sebagaimana ditentukan dalam POJK 20/POJK.04/2020 Pasal 22 huruf g. angka l.a) butir 1 dan Pasal 10 ayat 7 Perjanjian Perwaliamanatan JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 6 OCR 0.898
TV. telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Rapat ini adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-—-— JALANNYA RAPAT : -----------————5500000 00 on Setelah Penerbit menyampaikan pemaparan dan pembahasan agenda rapat dan memperhatikan dari hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Notaris untuk Agenda Rapat ini yaitu sebagai berikut:--------------—- es Jumlah suara yang tercatat yang hadir dalam Rapat sebanyak 6.000.000.000 (enam puluh enam miliar) Suara, atau mewakili Sukuk Ijarah yang bernilai Rp.66.000.000.000,- (enam puluh enam miliar e Tidak ada jumlah suara yang abstala/blanko, s Tidak ada jumlah suara yang tidak setuju. -------—--—-—------——————- # Sehingga jumlah suara yang setuju adalah sebanyak 66.000.000.000 (enam puluh enam miliar) suara, atau 1008 (seratus persen) dari jumlah Sukuk Ijarah yang hadir dalam Rapat. --------------—--------- Sehingga dapat disimpulkan bahwa Rapat telah menyetujui usulan 1. Memberikan persetujuan kepada Emiten untuk melakukan pelepasan dan penggantian Objek Jaminan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut: --—---------------5555555 a. Tanah berikut bangunan dan sarana pelengkapnya yang terletak di Jalan Industri Selatan IV Blok PP Nomor 4A, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 10.05.000053002.0 seluas 15.148 m2 atas nama PT Samator Indo Gas Tbk dengan nilai pasar sebesar Rp.70.992.000.000 (tujuh puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta Rupiah) berdasarkan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik Amin, Nirwan, Alfiantori dan Rekan sesuai surat Nomor 00026/2.0044-05/PI/04/0234/1/1TI/2025 tanggal 27 Maret 20257 -----------—-———————555000 b. Mesin dan Peralatan yang terpasang di atas tanah dan bangunan tersebut sebesar Rp.2.011.000.000 (dua milyar sebelas juta Rupiah) yang akan diikat secara fidusia --------------------—- JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP. (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Page 7 OCR 0.897
Sebagai bagian dari upaya untuk mendapatkan persetujuan dari Pemegang Sukuk Ijarah untuk memberikan persetujuan pelepasan dan penggantian Objek Jaminan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 yang merupakan agenda utama dari Rapat ini, Emiten bermaksud untuk memberikan consent fee sebesar 0.18 dari total kepemilikan Sukuk Ijarah untuk Pemegang Sukuk Ijarah yang akan dibayarkan 1 (satu) kali pada tanggal 5 Mei 2025. -------——55555 oo ooo-nn non 2. Mendelegasikan kewenangan dan memberikan kuasa kepada Wali Amanat untuk melakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan melakukan segala Tindakan yang berkaitan dengannya termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan/atau menandatangani segala bentuk akta, Perjanjian, addendum, amandemen dan/atau pengikatan jaminan serta dokumen lainnya, serta untuk menghadap di hadapan Notaris, sehubungan dengan Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 dan perubahan akta-akta lain yang terkait. -———----——----———-———5 5-2 -- 52 22------ 25-25 —ee Keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Samator Indo Gas Tahap I Tahun 2023 tertanggal 17-04-2025 (tujuh belas April tahun dua ribu dua lima), dibawah nomor: 09, yang dibuat oleh dan dihadapan saya, Notaris.- Adapun salinan aktanya pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di Kantor saya, Notaris. AS Demikian surat keterangan ini saya, Notaris buat di Jakarta pada hari Kamis, tanggal 17-04-2025 (tujuh belas April tahun dua ribu dua lima), agar dapat dipergunakan seperlunya. ------------—--———5550000000 Notaris di Jakarta i OR NOTARIS v 1 PEN Hun J N VITA CAHYOJATI, S.H., M.Hum. JL. JATI PADANG V NO. 17C KEL. JATI PADANG KEC. PASAR MINGGU - JAKARTA SELATAN 12540 TELP, (021) 78341119 / (021) 78342861, HP. 0816 106 116, Email : kantor.vitanotaris@gmail.com
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
IMELDA MULYANI HARSONO
· Direktur
p.2
unresolved
person
NINI LIEMIJANTO
· Direktur
p.2
unresolved
person
CHANDRA GINANJAR PRATAMA
p.2 ×2
unresolved
org
Samator Gas Indonesia Tbk
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Amin
p.6
unresolved
org
Alfiantori dan Rekan
p.6
unresolved
person
PEN Hun J N VITA CAHYOJATI
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.