Skip to content
Back to announcement

20250424_SHID_Pemanggilan RUPS_31877607_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted SHID

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
        PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
              PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk


Direksi PT HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk (“Perseroan”) dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan (“Pemegang Saham”) untuk menghadiri Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan pada:

   Hari/Tanggal             : Jumat, 16 Mei 2025
   Waktu                    : Pukul 09.00 WIB
   Tempat                   : Meeting Room Lantai 2, Grand Sahid Jaya Hotel
                              Jalan Jenderal Sudirman No.86 Jakarta Pusat 10220

Mata Acara Rapat:
   1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan
      Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
      Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
      Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
      Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UUPT”). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas
      Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat
      Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("RUPST") serta Laporan Keuangan
      Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari RUPST.
   2. Penetapan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku 2024
      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 9 Ayat 4 huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 70 dan
      Pasal 71 ayat 1 UUPT, penggunaan laba rugi perseroan ditetapkan dalam RUPST.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
      Tahun Buku 2025.
      Penjelasan:
      Berdasarkan Pasal 59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia ("POJK")
      Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dalam RUPST ditetapkan
Page 2
      Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit buku Perseroan untuk
      tahun yang berjalan.
  4. Penetapan Gaji dan Honorarium berikut fasilitas serta tunjangan lainnya untuk
     Anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun 2025.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 96 ayat 1 juncto Pasal 113 UUPT, penetapan gaji dan tunjangan lain
     bagi setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris ditetapkan dalam Rapat.
  5. Perubahan Pengurus Perseroan.
     Penjelasan:
     Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan
     Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar
     Perseroan, para anggota Direksi Perseroan diangkat oleh Rapat.

Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
   Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
   situs Perseroan (http://pthsji.com/) dan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI
   (“eASY.KSEI”).
2. Bahan mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pemanggilan
   pada tanggal 24 April 2025 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 16 Mei 2025,
   sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
   namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan
   bursa tanggal 23 April 2025.
4. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan menggunakan “Aplikasi eASY.KSEI”
   yang disediakan oleh KSEI dengan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020.
5. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI
   sebagaimana dimaksud di atas, maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat
   dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
   a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi eASY.KSEI;
   b. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   c. Hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat
       dalam situs web Perseroan.
Page 3
6. Pemegang Saham yang dapat hadir secara langsung secara elektronik atau memberikan kuasa
   secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI adalah Pemegang Saham yang sahamnya
   disimpan dalam penitipan kolektif KSEI untuk memberikan kuasa secara elektronik kepada
   Pihak Independen melalui sistem eASY.KSEI yang dikelola oleh KSEI ("E-Proxy").

7. Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan adalah Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan,
   yaitu PT Datindo Entrycom ("DAEN"). Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan
   sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan tanggal 15 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.

8. Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara
   elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal
   sebagai berikut :
    a. Proses Registrasi
    b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat secara elektronik
    c. Proses Pemungutan Suara / voting
    d. Tayangan RUPS
    Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dapat
    diunduh melalui situs website eASY.KSEI (http://akses.ksei.co.id)

9. Pemegang Saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat
   kuasa dalam bentuk fisik (dengan hak substitusi) dengan cara mengunduh formulir surat kuasa
   yang terdapat dalam situs web Perseroan (http://pthsji.com/) lalu surat kuasa yang telah
   dilengkapi dan dilampiri dengan bukti identitas diri pemberi kuasa dan penerima kuasa
   dikirimkan melalui email dengan subjek “Surat Kuasa RUPS HSJI” ke dm@datindo.com. Asli
   surat kuasa wajib untuk disampaikan kepada DAEN yang beralamat di Jl Hayam Wuruk No
   28, Lt. 2, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta 10120 paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
   tanggal penyelenggaran Rapat atau tanggal 15 Mei 2025. Dalam hal kuasa diberikan kepada
   anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau karyawan Perseroan, maka suara yang
   dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara.
   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun
   akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara
   elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran

                            Jakarta, 24 April 2025
                 PT. HOTEL SAHID JAYA INTERNATIONAL Tbk
                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published24 Apr 2025
Pages3
Characters6,478
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result