Back to announcement
20250423_EMTK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877531_lamp1.pdf
Other Text extracted EMTKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”) MELALUI PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM
MANAJEMEN DAN KARYAWAN (“PROGRAM MESOP”)
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Jasa (aktivitas professional, jasa media, solusi, teknologi informasi,
konektivitas, layanan kesehatan, jasa dukungan penerbangan serta perbankan) dan
Perdagangan melalui Anak-Anak usaha.
Kantor Pusat:
SCTV Tower, Senayan City Lantai 18,
Jl. Asia Afrika Lot 19
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia
Telepon: +62 21 7278 2066
Faksimili: +62 21 7278 2194
E-mail: corsec@emtek.co.id
Website: www.emtek.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada pemegang saham Perseroan sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melaksanakan Program MESOP dengan memberikan saham secara cuma-cuma tanpa hak opsi
kepada peserta program, melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar saham atau 0,49% dari modal ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terhadap Program MESOP ini, maka pemegang saham Perseroan akan terkena dilusi kepemilikan sahamnya
sebanyak-banyaknya 0.49% sampai dengan akhir Program MESOP. Perkiraan dilusi tersebut adalah perkiraan
tanpa memperhitungkan aksi korporasi Perseroan berupa PMTHMETD.
Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui rencana ini akan diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 28
April 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, bertanggung jawab
sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 23 April 2025 yang
mengubah dan menambah Keterbukaan Informasi yang sebelumnya
diterbitkan pada 12 Maret 2025
1
Page 2
I. ALASAN DAN TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa (aktivitas professional, jasa
media, solusi, teknologi informasi, konektivitas, layanan kesehatan, jasa dukungan
penerbangan serta perbankan) dan perdagangan melalui Anak-Anak usaha.
Perseroan berkeyakinan bahwa peningkatan kinerja secara konsisten dari tahun ke tahun
dapat tercapai karena adanya komitmen dari manajemen dan karyawan. Perseroan akan terus
melaksanakan strategi-strategi yang tepat untuk menghasilkan kinerja yang maksimal bagi
Perseroan dan mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan. Salah satunya adalah
melalui Program MESOP ditujukan untuk meningkatkan rasa kepemilikan terhadap
Perseroan. Lebih lanjut, program ini diharapkan akan meningkatkan kinerja setiap peserta
Program MESOP, yang secara tidak langsung akan meningkatkan kinerja Perseroan dalam
jangka panjang.
Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD melalui Program MESOP dengan menerbitkan
saham cuma-cuma kepada peserta program yang mana saham baru akan dikeluarkan dari
portepel dengan jumlah sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar saham atau 0,49% dari
modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Perseroan akan menerbitkan dan
membayarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program MESOP akan dilaksanakan oleh Perseroan mengacu pada ketentuan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”).
II. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat Singkat
Pendirian: Perseroan didirikan dengan nama PT Elang Mahkota Komputer berdasarkan
Akta No. 7 tanggal 3 Agustus 1983 dan Akta No. 27 tanggal 11 Februari 1984, yang keduanya
dibuat dihadapan Soetomo Ramelan, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. C2-1773.HT.01.01.TH84 tanggal 15 Maret
1984, telah didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu yang berada di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 867/1984 tanggal 28 Maret 1984.
Berdasarkan Akta Nomor 45 tanggal 10 Maret 1997, yang dibuat dihadapan Agus Madjid
S.H., Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
dengan Surat Keputusannya No. C2-2694 HT.01.04.Th.97 tanggal 15 April 1997, PT Elang
Mahkota Komputer resmi berganti nama menjadi PT Elang Mahkota Teknologi. Perseroan
kemudian melakukan pencatatan saham atau go public pada 30 Desember 2009. Sebagai
konsekuensi dari peraturan perseroan terbatas dan pasar modal, nama PT Elang Mahkota
Teknologi berubah menjadi PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. Saham-saham yang telah
diterbitkan oleh Perseroan tercatat di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada 12 Januari 2010.
Anggaran Dasar: Pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan seluruh
anggaran dasar antara lain untuk disesuaikan dengan Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka yaitu berdasarkan Akta No. 69 tanggal 12 Agustus 2020, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
2
Page 3
Keputusan No. AHU-0067383.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 September 2020 dan
diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0392736 tanggal 30
September 2020.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 11 tanggal 5 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani
S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
No. AHU-AH.01.03-0220558 tanggal 12 Desember 2024 (“Akta No. 11/2024”).
Domisili: Perseroan berdomisili di Jakarta Pusat, dengan alamat kantor di SCTV Tower –
Senayan City, Lantai 18, Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta 10270, Indonesia.
2. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak
dalam bidang usaha Jasa (aktivitas profesional, jasa media, solusi, teknologi informasi,
konektivitas, layanan kesehatan, jasa dukungan penerbangan, perbankan) dan
Perdagangan melalui anak-anak usaha.
3. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra dan Akta No. 11/2024, struktur kepemilikan saham Perseroan per
tanggal 28 Februari 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal per Saham
Rp20,-
Keterangan
Lembar Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 125.670.180.000 2.513.403.600.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham:
1. Eddy K. Sariaatmadja 13.439.147.454 268.782.949.080 21,89%
2. Ir. Susanto Suwarto 7.117.889.090 142.357.781.800 11,59%
3. PT Adikarsa Sarana 8.654.560.360 173.091.207.200 14,10%
4. Piet Yaury 4.989.564.500 99.791.290.000 8,13%
5. PT Prima Visualindo 3.802.209.980 76.044.199.600 6,19%
6. Anthoni Salim 5.510.302.220 110.206.044.400 8,98%
7. Masyarakat 17.634.131.329 352.682.626.580 28,72%
8. Saham Treasuri 243.946.550 4.878.931.000 0,40%
Total Modal Ditempatkan dan Disetor 61.391.751.483 1.227.835.029.660 100,00%
Total Saham Portepel 64.278.428.517 1.285.568.570.340 -
3
Page 4
4. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham No. 34 tanggal 12
Juni 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, dan telah
diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0215920 tanggal 20 Juni 2024 susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Eddy K. Sariaatmadja Direktur Utama : Alvin W. Sariaatmadja
Komisaris : Ir. Susanto Suwarto Wakil Direktur Utama : Sutanto Hartono
Komisaris Independen : Stan Maringka Direktur : Yuslinda Nasution
Komisaris Independen : Marianna Sutadi Direktur : Sutiana Ali
Direktur : Jay Geoffrey Wacher
Direktur : Titi Maria Rusli
Tidak Ada Perkara Hukum: Hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, Perseroan,
anggota Direksi dan Dewan Komisaris tidak memiliki perkara hukum yang belum
terungkap dan/atau yang dapat mempengaruhi keuangan Perseroan secara material.
III. INFORMASI TENTANG PROGRAM MESOP
Latar Belakang: Program MESOP adalah program penawaran kepada karyawan, anggota
Direksi dan/atau anggota Komisaris Perseroan dan/atau Perusahaan Terkendali dari waktu ke
waktu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan serta memenuhi syarat untuk memiliki
saham Perseroan.
Program ini dilaksanakan dengan pemberian saham cuma-cuma kepada para peserta program
yang memenuhi syarat atas saham baru yang akan diterbitkan Perseroan dengan jumlah
sebanyak-banyaknya 300.000.000 (tiga ratus juta) lembar saham dengan harga pelaksanaan
yang akan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Pelaksanaan dari program ini mengacu pada ketentuan Butir V Lampiran II Peraturan
Pencatatan PT BEI No. I-A Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021
perihal Perubahan Peraturan tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (“Peraturan No. I-A”).
1. Peserta Program MESOP
Secara umum, Direksi Perseroan, dengan mendapatkan persetujuan dari Komite Nominasi
dan Komite Remunerasi Perseroan, akan menetapkan kategori peserta Program MESOP
berikut ini:
a. anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Terkendali, yang menjabat pada
saat pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi;
b. anggota Direksi Perseroan dan Perusahaan Terkendali yang menjabat pada saat
pembagian saham cuma-cuma sebagai bagian dari kompensasi; dan
c. karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali dengan Peringkat Jabatan (Grade)
15 ke atas yang tercatat dalam data karyawan Perseroan dan Perusahaan Terkendali
yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan sebelum tanggal pembagian saham cuma-
cuma sebagai bagian dari kompensasi untuk setiap tahap pembagian.
4
Page 5
Perseroan akan menetapkan lebih lanjut nama-nama peserta Program MESOP, termasuk
nama Perusahaan Terkendali yang akan menjadi peserta Program MESOP tersebut.
2. Periode Pembagian Saham
Jangka Waktu: Program MESOP akan dilaksanakan dalam jangka waktu maksimal 5
(lima) tahun sejak tanggal persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
menyetujui Program MESOP ini, sampai dengan tahun 2030.
Waktu Tunggu: Apabila dianggap relevan bagi Direksi Perseroan dan Komite Nominasi
dan Komite Remunerasi Perseroan, setiap saham Perseroan yang dibagikan kepada peserta
Program MESOP akan memiliki waktu tunggu (vesting period) selama 4 (empat) tahun
yang mana saham akan diterbitkan 25% setiap tahunnya. Waktu tunggu merupakan
periode tunggu yang harus dilalui peserta Program MESOP sebelum hak saham dikonversi
menjadi kepemilikan saham secara efektif. Dividen tidak akan diberikan kepada saham
Perseroan yang belum diterbitkan dan dibagikan secara resmi kepada setiap peserta
Program MESOP.
Tahapan Pembagian Saham Program MESOP: Secara garis besar akan dilakukan
sebagai berikut:
a. Saham akan dibagikan kepada peserta Program MESOP secara bertahap;
b. Tahapan pelaksanaan pembagian saham akan ditentukan oleh Direksi Perseroan
berdasarkan rekomendasi dan persetujuan dari Komite Nominasi dan Komite
Remunerasi Perseroan; dan
c. Tahapan pelaksanaan dilakukan satu kali dalam setiap tahun buku, dengan
mempertimbangkan antara lain alokasi saham yang telah ditetapkan berdasarkan
persetujuan pemegang saham dan evaluasi atas pencapaian kinerja tahunan
Perseroan secara keseluruhan.
Apabila pada tahun berjalan kinerja Perseroan dinilai melampaui target yang telah
ditetapkan, maka alokasi saham dalam kepada peserta Program MESOP dalam tahap
tersebut dapat ditingkatkan, dengan tetap mempertimbangkan prinsip kehati-hatian serta
persetujuan terlebih dahulu dari Komite Remunerasi.
Alokasi Saham Program MESOP: Komite Remunerasi Perseroan akan melakukan
perhitungan alokasi saham kepada peserta yang berhak berdasarkan evaluasi menyeluruh
atas kinerja peserta program, yang dinilai melalui indikator kinerja utama (Key
Performance Indicators) yang telah ditetapkan sesuai dengan fungsi dan jenjang jabatan
masing-masing peserta.
Selain itu, alokasi saham juga mempertimbangkan sejauh mana peserta menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya dalam pengambilan keputusan strategis yang berdampak
signifikan terhadap kinerja Perseroan, termasuk di antaranya keputusan yang
mempengaruhi pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis secara material, berdampak
langsung terhadap posisi keuangan atau struktur modal Perseroan, meningkatkan nilai
tambah bagi pemegang saham dalam jangka panjang, serta memengaruhi reputasi dan
keberlangsungan operasional Perseroan.
Ketentuan Tata Kelola Perusahaan yang Baik: Seluruh pelaksanaan PMTHMETD
dalam rangka Program MESOP ini akan dilakukan dengan mengedepankan prinsip
keterbukaan, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta sesuai
5
Page 6
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak
terbatas pada peraturan OJK, BEI, dan anggaran dasar Perseroan.
3. Penetapan Harga Pelaksanaan Saham
Penetapan harga pelaksanaan saham MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
persetujuan Dewan Komisaris Perseroan dengan mengacu pada ketentuan Butir V
Lampiran II Peraturan No. I-A, yang menetapkan harga pelaksanaan sekurang-kurangnya
90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh
lima) hari bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal laporan ke BEI terkait
rencana pelaksanaan MESOP atau dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang perseroan terbatas dan pasar modal, serta standar akuntansi yang
berlaku.
4. Status Saham Program MESOP
Saham-saham yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham-saham yang telah
disetor penuh di dalam Perseroan. Hak tersebut adalah hak atas dividen dan dapat
mengeluarkan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham serta aksi korporasi
lainnya yang akan dilaksanakan oleh Perseroan. Semua saham yang diterbitkan
merupakan saham baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di
BEI sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal terjadi likuidasi Perseroan, seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, serta peraturan yang berlaku di BEI terkait mekanisme likuidasi perusahaan
terbuka. Tidak terdapat pengalihan saham kepada peserta program MESOP pada saat
likuidasi, mengingat hak peserta belum dikonversi menjadi kepemilikan saham secara
efektif, sehingga peserta belum memiliki kedudukan sebagai pemegang saham yang sah
atas saham yang dialokasikan. Selanjutnya, hak-hak peserta dalam konteks likuidasi akan
ditentukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan kebijakan internal Perseroan serta
perjanjian kerja masing-masing peserta program.
5. Pelaksanaan MESOP
Program MESOP dilakukan melalui penerbitan saham baru yang diterbitkan tanpa hak
memesan efek terlebih dahulu. Pelaksanaan MESOP juga dapat menggunakan saham
treasury yang dimiliki Perseroan yang akan ditetapkan dengan mempertimbangkan
rekomendasi dari Komite Remunerasi Perseroan, dengan tetap memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta kepentingan terbaik bagi setiap pemegang saham
Perseroan.
6
Page 7
6. Periode Penerbitan dan Pelaksanaan MESOP
Periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP akan dilaksanakan secara bertahap,
yaitu satu kali dalam setiap tahun, selama jangka waktu program masih berlaku.
Setiap tahap pelaksanaan Program MESOP akan dilakukan dengan mengubah Pasal 4
Anggaran Dasar Perseroan, khususnya terkait modal ditempatkan dan disetor. Perseroan
juga akan berkoordinasi dengan BEI sehubungan dengan penerbitan saham baru, serta
memastikan seluruh tahapan pelaksanaan dan pelaporan dilakukan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
7. Persyaratan Program MESOP
Berikut ini adalah persyaratan Program MESOP adalah sebagai berikut:
a. Perseroan telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham;
b. permohonan pra-pencatatan saham tambahan untuk Program MESOP telah
memperoleh persetujuan dari BEI;
c. apabila peserta Program MESOP mengundurkan diri dari jabatannya dari Perseroan
atau Perusahaan Terkendali, maka semua saham yang akan diberikan namun belum
memenuhi waktu tunggu (vesting period) akan menjadi hangus dan peserta Program
MESOP tidak berhak atas saham tersebut. Apabila peserta Program MESOP
diberhentikan oleh Perseroan atau Perusahaan Terkendali, maka semua saham yang
akan diberikan namun belum memenuhi waktu tunggu (vesting period) akan menjadi
hangus dan peserta Program MESOP tidak akan berhak atas saham tersebut;
d. apabila peserta Program MESOP meninggal dunia, maka semua hak atas saham yang
akan diberikan menjadi hangus dan peserta Program MESOP tidak berhak atas hak
saham tersebut dan tidak dapat diuangkan; dan
e. syarat-syarat lain yang ditetapkan Direksi dengan persetujuan dari Komite
Remunerasi Perseroan telah terpenuhi. Syarat tersebut antara lain mencakup masa
kerja minimum yang harus dipenuhi, tingkat atau level jabatan tertentu yang
ditentukan berdasarkan kebijakan internal, serta ketentuan lain yang bersifat dinamis
dan dapat disesuaikan dengan perkembangan usaha serta kebutuhan strategis
Perseroan dari waktu ke waktu, berdasarkan evaluasi dan keputusan Direksi.
8. Analisis dan Pembahasan Manajemen Mengenai Kondisi Keuangan Perseroan
Program MESOP dilaksanakan oleh Perseroan dengan memberikan saham secara cuma-
cuma tanpa hak opsi kepada peserta program, sehingga seluruh biaya yang timbul,
termasuk biaya perolehan saham, sepenuhnya ditanggung oleh Perseroan.
Perseroan telah merancang secara hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan
dan likuiditas perusahaan, sehingga dampak terhadap kas dan arus kas Perseroan akan
minimum. Selain itu, pelaksanaan penambahan modal melalui program ini akan
berdampak positif terhadap struktur permodalan Perseroan, karena peningkatan jumlah
saham yang beredar secara langsung akan memperbesar ekuitas.
Oleh karenanya, dengan bertambahnya ekuitas, struktur permodalan Perseroan menjadi
lebih kuat dan sehat, yang pada akhirnya mendukung strategi pertumbuhan jangka panjang
serta meningkatkan nilai perusahaan. Selanjutnya, Perseroan mengharapkan bahwa
Program MESOP dapat mendorong loyalitas dan motivasi manajemen serta karyawan,
tanpa menimbulkan gangguan terhadap stabilitas keuangan Perseroan.
7
Page 8
Proforma Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sebelum dan
Sesudah Penerbitan Saham Baru sesuai dengan Daftar Pemegang Saham
Perseroan yang disusun oleh Biro Administrasi Efek PT Raya Saham Registra
per tanggal 28 Februari 2025
Sebelum Penerbitan Saham Sesudah Penerbitan Saham
Program MESOP Program MESOP
KETERANGAN
Nominal Rp20,-/ Nominal Rp20,-/
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Saham (Rp) Saham (Rp)
Modal Dasar 125.670.180.000 2.513.403.600.000 - 125.670.180.000 2.513.403.600.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Eddy K. Sariaatmadja 13.439.147.454 268.782.949.080 21,89% 13.439.147.454 268.782.949.080 21,78%
2 PT Adikarsa Sarana 8.654.560.360 173.091.207.200 14,10% 8.654.560.360 173.091.207.200 14,03%
3 Ir. Susanto Suwarto 7.117.889.090 142.357.781.800 11,59% 7.117.889.090 142.357.781.800 11,54%
4 Piet Yaury 4.989.564.500 99.791.290.000 8,13% 4.989.564.500 99.791.290.000 8,09%
5 PT Prima Visualindo 3.802.209.980 76.044.199.600 6,19% 3.802.209.980 76.044.199.600 6,16%
6 Anthoni Salim 5.510.302.220 110.206.044.400 8,98% 5.510.302.220 110.206.044.400 8,93%
7 Saham Treasuri 243.946.550 4.878.931.000 0,40% 243.946.550 4.878.931.000 0,40%
8 Masyarakat 17.634.131.329 352.682.626.580 28,72% 17.634.131.329 352.682.626.580 28,58%
9 Program MESOP - - - 300.000.000 6.000.000.000 0,49%
Jumlah Modal
Ditempatkan dan 61.391.751.483 1.227.835.029.660 100% 61.691.751.483 1.233.835.029.660 100%
Disetor
Saham Dalam Portepel 64.278.428.517 1.285.568.570,340 - 63.978.428.517 1.279.568.570.340 -
Dengan demikian, terhadap pelaksanaan keseluruhan Program MESOP apabila semuanya
diterbitkan merupakan saham baru yang dikeluarkan dari saham dalam portepel Perseroan,
maka pemegang saham akan terkena dilusi kepemilikannya sebanyak-banyaknya 0,49%.
9. Tidak Ada Keberatan dari Pihak-Pihak Tertentu dan Persetujuan dan/Atau Perizinan
Terlebih Dahulu
Hingga keterbukaan informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak menerima keberatan dari
pihak-pihak tertentu terkait dengan rencana PMTHMETD oleh Perseroan.
Lebih lanjut, tidak ada pembatasan yang dapat menghalangi rencana PMTHMETD yang
akan dilakukan oleh Perseroan dan kewajiban untuk memperoleh persetujuan dan/atau
perizinan terlebih dahulu dari pihak lain, kreditur dan/atau instansi berwenang lainnya,
selain Persetujuan Pemegang Saham Independen melalui RUPS sebagaimana disyaratkan
melalui POJK No. 14/2019.
8
Page 9
IV. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, Program MESOP ini akan
dimintakan persetujuannya dalam RUPST Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik
dan elektronik melalui sistem eASY.KSEI pada:
Hari & Tanggal : Senin, 28 April 2025
Waktu : 14:00 Waktu Indonesia bagian Barat - selesai
Tempat : Studio SCTV Lantai 8, SCTV Tower - Senayan City
Jl. Asia Afrika Lot 19, Jakarta Pusat, 10270, Indonesia
Mata Acara RUPST yang berkaitan dengan program MESOP yaitu Persetujuan pembentukan
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock
Ownership Program) (“Program MESOP”) dengan sebanyak-banyaknya 300.000.000 lembar
saham atau 0,49% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Salah satu usulan pada mata acara RUPST tersebut yaitu pemberian kewenangan kepada
Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
keputusan-keputusan tersebut, termasuk tidak terbatas untuk menyatakan keputusan Rapat
dengan akta tersendiri di hadapan Notaris.
Perseroan telah melakukan pengumuman akan diselenggarakan RUPST dan pemanggilan
RUPST melalui (i) situs web eASY.KSEI, (ii) situs web BEI, dan (iii) situs web Perseroan
(www.emtek.co.id) pada tanggal 12 Maret 2025 dan 27 Maret 2025
Secara khusus, ketentuan kuorum untuk persetujuan Program MESOP sebagaimana
disyaratkan dalam Pasal 8A ayat (2) dan (3) POJK No. 14/2019 adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali.
2. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS pertama tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
9
Page 10
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
7. Penyelenggaraan RUPS wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan anggaran dasar Perseroan, kecuali
diatur lain dalam peraturan yang ditetapkan oleh OJK.
Keterbukaan Informasi ini disusun dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Jika terdapat
perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia
yang akan dijadikan sebagai rujukan utama, dan versi Bahasa Inggris yang relevan akan diubah
dan diintepretasikan sesuai dengan versi Bahasa Indonesia.
Jakarta, 23 April 2025
PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
Direksi
10
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Elang Mahkota Komputer
p.2 ×2
unresolved
person
Soetomo Ramelan
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.2
unresolved
person
Agus Madjid S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani S.H.
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
unresolved
org
PT BEI No. I-A
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.