Skip to content
Back to announcement

20250423_UNTR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31877431_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN
               DENGAN PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
              PT UNITED TRACTORS TBK (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham ini (sebagaimana didefinisikan di bawah) ditujukan untuk
memberikan penjelasan kepada Pemegang Saham sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan
usaha oleh Perseroan serta sebagai pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


 INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
 UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. DIREKSI DAN
 DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
 MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA,
 DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA,
 SELURUH INFORMASI MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
 INI DAN INFORMASI TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.


 JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
 TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI
 DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT KEUANGAN, ATAU
 PROFESIONAL LAINNYA.




                                    PT UNITED TRACTORS TBK

                             Kegiatan Usaha yang telah dijalankan
            Bergerak dalam kegiatan usaha perdagangan besar (distributor) alat-alat berat

                        Berkedudukan di Jakarta Timur, DKI Jakarta, Indonesia

                                              Kantor Pusat
                                        Jl. Raya Bekasi Km 22
                                        Cakung, Jakarta Timur
                                            Indonesia, 13910
                         Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
                                     Email: ir@unitedtractors.com
                                   Website: www.unitedtractors.com

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2025.




                                                                                                  1
Page 2
                                  DEFINISI DAN SINGKATAN

“DPS”                :   Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh Biro Administrasi Efek.

“KBLI”               :   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“KJPP BDR”           :   Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan.

“Menkumham”          :   Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (sekarang
                         menjadi Kementerian Hukum Republik Indonesia).

“OJK”                :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                         Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diubah
                         oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Sektor Keuangan.

“PBPS No. 2/2020”    :   Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
                         Baku Lapangan Usaha Indonesia.

“Pemegang Saham”     :   Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan baik dalam bentuk
                         warkat maupun dalam penitipan kolektif yang disimpan dan diadministrasikan
                         dalam rekening efek pada Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
                         dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang diadministrasikan oleh Biro
                         Administrasi Efek yang ditunjuk Perseroan.

“Perseroan”          :   PT United Tractors Tbk.

“Permendag No.           Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan
31/2023”                 Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam
                         Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

“POJK No. 15/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang
                         Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
                         Perusahaan Terbuka.

“POJK No. 17/2020”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
                         Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 29/2023”   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2023
                         tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan
                         Terbuka.

“RUPS”               :   Rapat Umum Pemegang Saham.

“RUPSLB”             :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.




                                                                                                  2
Page 3
                                           PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan kegiatan
usahanya dengan KBLI baru dengan kode 63122 – Portal Web dan/atau Platform Digital dengan Tujuan
Komersial sesuai dengan KBLI yang tercantum dalam PPBS No.2/2020. Penambahan kegiatan usaha ini
dilatarbelakangi dari inisiatif Perseroan untuk terus berupaya memberikan layanan purna jual secara
optimal bagi pelanggan Perseroan yang didukung teknologi digital. Layanan tersebut dijelaskan lebih rinci
pada Bagian Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Penambahan Kegiatan Usaha oleh
Perseroan (“Penambahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, Perseroan diwajibkan untuk menyampaikan data pendukung ke OJK
dan memperoleh persetujuan RUPS dalam melakukan penambahan kegiatan usaha. Untuk merealisasikan
rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan sesuai dengan ketentuan POJK No. 17/2020 tersebut, maka
Perseroan bermaksud untuk meminta persetujuan Pemegang Saham Perseroan melalui RUPSLB yang
akan diselenggarakan pada tanggal 25 April 2025.

Keterbukaan Informasi ini akan diumumkan melalui situs web Perseroan, PT Bursa Efek Indonesia, dan
diinformasikan ke OJK. Hal ini dilakukan agar Pemegang Saham mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan juga menjadi dasar pertimbangan bagi Pemegang
Saham dalam rangka memberikan persetujuannya atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam
RUPSLB yang akan dilaksanakan Perseroan.

                              KETERANGAN MENGENAI PERSEROAN

1.    Riwayat Singkat

      Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang berkedudukan dan berkantor pusat di
      Jakarta Timur yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Republik
      Indonesia pada tanggal 13 Oktober 1972 dengan nama PT Inter Astra Motor Works, berdasarkan
      Akta Pendirian No. 69, dibuat di hadapan Djojo Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah
      memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
      No. Y.A.5/34/8 tanggal 6 Februari 1973, serta telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
      No.31, Tambahan Berita Negara No. 281 tanggal 17 April 1973.

      Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, perubahan terakhir terkait
      dengan perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dinyatakan dalam Akta No.
      79 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
      yang telah mendapat persetujuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menkumham sesuai
      dengan suratnya tanggal 19 April 2022 No. AHU- 0028206.AH.01.02 tahun 2022. Selain itu,
      Perseroan telah melakukan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana
      dituangkan dalam Akta No. 98 tanggal 24 April 2024 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pemberitahuan penerimaan dari Menkumham sesuai
      dengan suratnya tanggal 7 Mei 2024 No.AHU-AH.01.09-0187465 tahun 2024 (“Anggaran Dasar
      Perseroan”).


                                                                                                       3
Page 4
2.      Maksud dan Tujuan Kegiatan Usaha

        Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan saat ini adalah
        berusaha dalam bidang industri, perdagangan, aktivitas penyewaan, jasa (aktivitas profesional,
        ilmiah dan teknis), dan pembangunan (konstruksi dan real estate. Untuk mencapai maksud dan
        tujuan tersebut, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagaimana termaktub dalam
        Anggaran Dasar Perseroan sebagai berikut:

     KBLI                                        Kegiatan Usaha
 28240      Industri Mesin Penambangan, Penggalian, dan Konstruksi Mencakup antara lain Pembuatan
            Mesin-Mesin Peralatan untuk Kegiatan Pertambangan, Penggalian, dan Konstruksi, seperti
            Alat Pengangkat Dan Alat Pengangkut (Misalnya Conveyor)
 29300      Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih
 28199      Industri Mesin untuk Keperluan Umum lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat
            lain
 33121      Reparasi Mesin untuk Keperluan Umum Mencakup antara lain Reparasi Mesin untuk
            Keperluan Umum seperti Alat Pengangkat dan Pemindah
 33122      Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus, Mencakup antara aain Reparasi dan Perawatan
            Mesin untuk Keperluan Khusus seperti Mesin Pertambangan

 46591      Perdagangan Besar Mesin dan Industri, Suku Cadang dan Perlengkapannya, Mencakup
            antara lain Perdagangan Besar/Distributor Mesin Industri, Alat Berat dan Suku Cadangnya
            Serta Pelayanan Purna Jual dan Lainnya
 46593      Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda Motor, dan Sejenisnya),
            Suku Cadang dan Perlengkapannya Mencakup antara lain Perdagangan Besar/Distributor
            Macam-Macam Alat Transportasi Darat (Seperti Bus, Truk) dan Suku Cadangnya serta
            Pelayanan Purna Jual dan lainnya
 46599      Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
 46100      Perdagangan Besar atas Dasar Balas Jasa (Fee) Atau Kontrak, Mencakup antara lain Usaha
            Agen yang Menerima Komisi, Perantara (Makelar), Pelelangan, dan Pedagang Besar Lainnya
            yang Memperdagangkan Barang-Barang Di Dalam Negeri, Luar Negeri atas Nama Pihak Lain
 77301      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
            Meliputi antara lain Mesin dan Peralatan Industri Pengolahan, Alat Berat, Alat Pertambangan
            dan Lainnya
 77100      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
 43905      Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator, Mencakup antara lain Penyewaan Alat atau
            Mesin Konstruksi
 77393      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dDan Peralatan
            Konstruksi dan Teknik Sipil
 77399      Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang
            Berwujud Lainnya yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain
 70209      Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya


                                                                                                      4
Page 5
  KBLI                                          Kegiatan Usaha
 63111    Aktivitas Pengolahan Data
 63990    Aktivitas Jasa Informasi Lainnya
 43120    Penyiapan Lahan
 42101    Konstruksi Jalan Raya
 41012    Konstruksi Gedung Perkantoran
 41013    Konstruksi Gedung Industri
 41020    Pemasangan Prafabrikasi untuk Gedung
 42912    Konstruksi Pelabuhan Bukan Perikanan
 42930    Pemasangan Bangunan Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Sipil Lainnya
 43110    Pembongkaran
 68110    Real Estate yang Dimiliki Sendiri Ataupun Disewa Mencakup antara lain Kegiatan Penyewaan
          dan Pengoperasian Bangunan, Baik yang Dimiliki Maupun Disewa, Seperti Bangunan Bukan
          Tempat Tinggal, Termasuk Kegiatan Pengembangan Gedung untuk Dioperasikan Sendiri
          (Untuk Penyewaan Ruang-Ruang Di Gedung Tersebut)
 43120    Penyiapan Lahan
 42101    Konstruksi Jalan Raya
 41012    Konstruksi Gedung Perkantoran


Dari kegiatan usaha tersebut di atas, kegiatan usaha yang saat ini telah dijalankan oleh Perseroan adalah
sebagai berikut:


  KBLI                                              Kegiatan Usaha
 77100    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mobil, Bus, Truk dan Sejenisnya
 77399    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin, Peralatan dan Barang Berwujud
          Lainnya YTDL
 77393    Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Konstruksi dan
          Teknik Sipil
 46591    Perdagangan Besar Mesin Kantor dan Industri Pengolahan, Suku Cadang Dan Perlengkapannya
 46599    Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya
 46593    Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (Bukan Mobil, Sepeda)
 46100    Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak
 33122    Reparasi Mesin untuk Keperluan Khusus
 43905    Penyewaan Alat Konstruksi dengan Operator


Kegiatan tersebut telah dijalankan sesuai dengan KBLI yang berlaku dan Perseroan telah memiliki
perizinan sebagaimana diperlukan.

                                                                                                       5
Page 6
3.   Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

     Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor
     54 tanggal 9 April 2021, yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
     berdasarkan surat Nomor AHU-AH.01.03-0294668 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar Perseroan Terbatas tanggal 6 Mei 2021; dan (b) kondisi sampai dengan
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:


                  Keterangan                     Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)        (%)

      Modal Dasar                                 6.000.000.000        1.500.000.000.000        100

      Modal Ditempatkan dan Disetor               3.730.135.136         932.533.784.000         62


     Kemudian, berdasarkan DPS yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan DPS per tanggal 28
     Februari 2025 yang diterbitkan oleh PT Raya Saham Registra selaku Biro Administrasi Efek
     Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                     Nilai Nominal
           Pemegang Saham                  Jumlah Saham                                        (%)
                                                                     (dalam Juta)
        PT Astra International Tbk         2.219.317.358               Rp554.829              59,50

       Masyarakat (masing-masing
                                           1.412.491.778               Rp353.122              37,865
             di bawah 5%)

             Saham Treasuri                  98.326.000                 Rp24.581              2,635


     Perseroan sampai dengan saat ini masih mengupayakan pemenuhan ketentuan pengalihan kembali
     saham yang dimiliki Perseroan (treasury stocks) dengan memperhatikan ketentuan POJK No.
     29/2023. Sesuai dengan ketentuan POJK No. 29/2023, Perseroan diberikan waktu untuk melakukan
     pengalihan kembali saham treasuri paling lambat sampai dengan 11 Januari 2026.

4.   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

     Berdasarkan (a) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Nomor 98 tanggal 24 April 2024 yang
     dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menkumham berdasarkan Surat
     No.AHU-AH.01.09-0187465 tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024; dan (b) kondisi sampai dengan
     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, susunan Direksi dan Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Presiden Direktur               :   Franciscus Xaverius Laksana Kesuma (Frans Kesuma)
     Direktur                        :   Loudy Irwanto Ellias
     Direktur                        :   Widjaja kartika
     Direktur                        :   Idot Supriadi
     Direktur                        :   Iwan Hadiantoro

                                                                                                       6
Page 7
     Direktur                        :   Edhie Sarwono
     Direktur                        :   Vilihati Surya

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :   Djony Bunarto Tjondro
     Wakil Presiden Komisaris        :   Rudy
     Komisaris                       :   Djoko Pranoto Santoso
     Komisaris                       :   Benjamin Herrenden Birks
     Komisaris                       :   Chiew Sin Cheok
     Komisaris Independen            :   Paulus Bambang Widjanarko
     Komisaris Independen            :   Nanan Soekarna
     Komisaris Independen            :   Bruce Malcolm Cox



                PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
                           PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan sebagai distributor alat berat terkemuka di Indonesia telah mengembangkan aplikasi UT
Connect yang pada awalnya ditujukan untuk memfasilitasi dan mempercepat interaksi antara pelanggan
yang sudah ada dengan UT. Jangkauan aplikasi UT Connect, antara lain (i) pemesanan suku cadang
secara online, (ii) pemantauan kondisi alat berat, dan (iii) layanan komunikasi pelanggan melalui agen UT
Call untuk membantu pelanggan dalam menyampaikan pertanyaan, keluhan, atau permintaan dukungan
teknis.

Sesuai dengan komitmen Perseroan untuk terus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk dengan dikeluarkannya Permendag No.31/2023, maka untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha retail online, termasuk pemesanan suku cadang secara online harus menggunakan KBLI
63122. Selanjutnya Perseroan perlu untuk memperoleh perizinan berusaha berbasis risiko yang
dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Dengan Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, Perseroan diharapkan dapat mewujudkan visi Perseroan
dan menjaga keberlanjutan kegiatan usahanya dan memberikan dukungan optimal kepada seluruh
pelanggan, Pemegang Saham dan stakeholder lainnya.


                STUDI KELAYAKAN BISNIS ATAS PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Perseroan telah menunjuk KJPP BDR sebagai penilai independen yang terdaftar di Kementerian Keuangan
untuk memberikan pendapat tentang rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan berdasarkan
kesepakatan antara Perseroan dengan KJPP BDR dengan nomor BDR 25P – 018/R1 tertanggal 21 Januari
2025. Adapun Rekan Penilai yang bertugas dalam pembuatan laporan studi kelayakan bisnis atas
penambahan kegiatan usaha adalah Bimo Suryo Atmaji, S.E., M.Ec.Dev. Berikut adalah ringkasan dari
Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan No. 00101/2.0103-
00/BS/05/0121/1/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 (“Laporan Studi Kelayakan”).




                                                                                                       7
Page 8
1.   Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan

     Tujuan dari studi kelayakan adalah untuk memberikan penilaian tentang kelayakan dari rencana
     Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 17/2020.

2.   Objek Studi Kelayakan

     Objek dari Laporan Studi Kelayakan adalah studi kelayakan rencana Penambahan Kegiatan Usaha,
     yaitu penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI sebagai berikut:

     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dengan kode KBLI 63122 – Portal Web dan/atau Platform
     Digital dengan Tujuan Komersial atas aplikasi elektronik milik Perseroan yaitu UT Connect untuk
     pemesanan suku cadang, perawatan dan pemeliharaan alat berat serta memantau performa alat
     berat bagi pelanggan Perseroan.

3.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi khusus yang
     wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana Laporan Studi Kelayakan diperlukan.
     Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal Laporan Studi
     Kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
     pada tanggal Laporan Studi Kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan
     efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai. Dalam pelaksanaan penugasan, KJPP BDR
     menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai fakta dalam konteks Penambahan
     Kegiatan Usaha Perseroan.

     Kemudian, kondisi pembatas pada Laporan Studi Kelayakan ini adalah sebagai berikut:

      1.   KJPP BDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan
           dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP
           BDR oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar,
           lengkap, dan tidak menyesatkan, dan KJPP BDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan
           pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP BDR juga bergantung
           kepada jaminan dari manajemen Perusahaan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
           yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP BDR menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
      2.   Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat
           KJPP BDR secara material. Oleh karenanya, KJPP BDR tidak bertanggung jawab atas
           perubahan kesimpulan atas studi kelayakan KJPP BDR dikarenakan adanya perubahan data
           dan informasi tersebut.
      3.   KJPP BDR melakukan wawancara kepada manajamen Perseroan. Selain itu, KJPP BDR tidak
           memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari hasil Laporan Studi Kelayakan ini.
      4.   Pekerjaan KJPP BDR yang berkaitan dengan studi kelayakan ini tidak merupakan dan tidak
           dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan
           prosedur-prosedur atas informasi keuangan.
      5.   Laporan Studi Kelayakan dari KJPP BDR disusun berdasarkan permintaan dari Peseroan
           yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan yang memerlukan pendapat dari pihak
           independen.
      6.   Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.

                                                                                                   8
Page 9
      7.    Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut penugasan
            Laporan Studi Kelayakan telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
            pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

4.   Pendekatan dan Metodologi Studi Kelayakan

     Dalam penyusunan Laporan Studi Kelayakan ini KJPP BDR membagi dalam tiga metode, yaitu (i)
     metode pengumpulan dan pengkajian data, (ii) metode studi kepustakaan, dan (iii) metode
     pengamatan lapangan.

     a.    Pengumpulan dan Pengkajian Data

           Data yang digunakan merupakan data primer, data sekunder dan data eksternal. Data ini
           digunakan dan diolah menjadi informasi yang berguna bagi penetapan keputusan.
           1) Data primer diperoleh dari hasil survei ke lokasi proyek, perkembangan kondisi lingkungan
               sekitar, dan sebagainya.
           2) Data sekunder yang KJPP BDR gunakan adalah data dari manajemen Perseroan
               khususnya untuk data teknis, keuangan, dan manajemen.
           3) Data eksternal khususnya data pemasaran, sosial, dan ekonomi diupayakan dari sumber
               organisasi asosiasi, perusahaan penyaji data dan pihak-pihak relevan.

     b.    Studi Kepustakaan

           Dapat berupa studi literatur atas jurnal dan data riset baik dari pemerintah maupun swasta atau
           instansi/organisasi, brosur yang mendukung penyusunan studi kelayakan ini, menyangkut
           masalah kegiatan usaha tempat istirahat dan pelayanan, pola manajemen yang diterapkan
           dalam kegiatan usaha ini.

     c.    Wawancara dan Inspeksi

           KJPP BDR telah melakukan wawancara dan diskusi pada tanggal 7 Februari 2025 sampai
           dengan 14 Februari 2025 dengan Perseroan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan beberapa
           informasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian bisnis
           yang ditugaskan kepada KJPP BDR.


5.   Ringkasan Analisis Kelayakan

     Hasil analisis atas aspek hukum menunjukkan bahwa saat ini aplikasi UT Connect telah memiliki
     perizinan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan telah mendaftarkan
     Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun
     demikian, dengan dikeluarkannya Permendag No.31/2023, maka untuk dapat melaksanakan
     kegiatan usaha retail online, termasuk pemesanan suku cadang secara online melalui aplikasi UT
     Connect, Perseroan perlu melakukan Penambahan Kegiatan Usaha dalam Anggaran Dasar
     Perseroan dan Nomor Induk Berusaha milik Perseroan untuk memperoleh perizinan berusaha
     berbasis risiko yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi
     Penanaman Modal.




                                                                                                        9
Page 10
Hasil analisis atas aspek ekonomi menunjukkan bahwa kondisi perekonomian di Indonesia masih
cukup stabil dengan ditandai pertumbuhan ekonomi pada triwulan IV 2024 dapat tumbuh
5,03%(yoy). Kemudian tingkat inflasi yang rendah pada triwulan IV 2024 sebesar 1,57%(yoy) terjaga
dalam rentang sasaran 2,5%±1%.

Hasil analisis atas aspek pasar, menunjukkan bahwa secara keseluruhan, industri alat berat di
Indonesia menunjukkan prospek yang positif dengan pertumbuhan yang didorong oleh berbagai
sektor industri. Ukuran pasar peralatan konstruksi Indonesia diperkirakan mencapai USD 4,24 miliar
pada tahun 2025, dan diharapkan mencapai USD 6,04 miliar pada tahun 2030, dengan CAGR
sebesar 7,32% selama periode perkiraan(2025-2030). Menurut perkiraan, industri peralatan
konstruksi dan pertambangan di Indonesia bernilai USD 431 juta pada tahun 2025 dengan kontribusi
mayoritas berasal dari ekskavator (24%).

Hasil analisis atas aspek manajemen menunjukkan bahwa Perseroan dapat mengembangkan
aplikasi UT Connect dengan tersedianya tenaga ahli dalam bidang teknologi dan informasi yang bisa
mengembangkan dan berinovasi untuk aplikasi UT Connect. Adapun tenaga ahli yang bertugas
dalam pengembangan dan berinovasi untuk aplikasi UT sebanyak-banyaknya terdiri dari 90
(sembilan puluh) orang dengan kapasitas tenaga ahli sebagai Developer, Quality Assurance,
Technical Lead, Business Analyst, Program Manager, Product Owner, Technical Lead Head, Digital
Marketing Head, SEO Consulting, Marketing, SEO Specialist, CRM Specialist, Social Media
Specialist dan COP + WHS.

Hasil analisis atas aspek teknis menunjukkan bahwa Perseroan mampu mengelola bidang jasa
pelayanan kepada pelanggan melalui beberapa pengembangan dari unit bisnis yang ada dari
Perseroan.

Sumber daya yang dimiliki oleh Perseroan bersumber pada beberapa sumber yakni : (1) sumber
daya modal kerja; (2) sumber daya belanja modal; dan (3) sumber daya manusia yang telah
Perseroan sampaikan pada Ringkasan Laporan Studi Kelayakan halaman 48 sebagaimana
tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini. Adapun proses bisnis kegiatan usaha baru Perseroan
adalah dengan menjalankan kegiatan usaha penjualan sebagaimana Perseroan jalankan sehari-hari
namun dibantu dengan media perdagangan melalui sistem elektronik.

Hasil analisis atas aspek pola bisnis menunjukkan bahwa Perseroan memilki keunggulan kompetitif
dalam kegiatan usaha aplikasi UT Connect, kemampuan Perseroan dalam menciptakan nilai tambah
dan dapat memitigasi risiko persaingan, sehingga Perseroan yakin bahwa kegiatan usaha ini akan
berkelanjutan.

Hasil analisis atas aspek keuangan dari perhitungan Net Present Value (NVP) dengan menggunakan
tingkat diskonto sebesar 11,42% menunjukkan bahwa nilai NPV dengan proyeksi aliran kas bersih
selama 9 tahun terakhir adalah sebesar Rp14.783.916.585. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa
Internal Rate Return dari UT Connect adalah 25,07% lebih besar daripada tingkat diskonto sebesar
11,42%. Berdasarkan perhitungan Payback Period kegiatan usaha melalui UT Connect membutuhkan
waktu 3 tahun untuk mengembalikan investasi dan rencana pengembangan yang dikeluarkan sebesar
Rp12.281.956.000. Berdasarkan perhitungan yang KJPP BDR lakukan diketahui bahwa nilai
Profitability Index dari investasi dan rencana pengembangan tersebut adalah 2,20.




                                                                                               10
Page 11
6.     Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha

       Berdasarkan kajian, evaluasi, dan analisa keuangan serta proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-
       asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
       Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilaksanakan oleh Perseroan adalah layak.

              KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
                          PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA

Sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha, saat ini Perseroan telah mempersiapkan
susunan tenaga ahli dan tenaga kerja yang berkompeten di bidangnya dalam kaitannya dengan
pengelolaan aplikasi UT Connect sebanyak-banyaknya 90 (sembilan puluh) orang yang memiliki kapasitas
dan pengalaman yang memadai untuk dapat mendukung Penambahan Kegiatan Usaha, dimana tenaga
kerja dalam rencana Penambahan Kegiatan Usaha berasal dari tenaga ahli yang telah bekerja pada
Perseroan, sehingga tidak terdapat biaya yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam perekrutan tenaga
ahli. Adapun rincian tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada bagian ini adalah sebagai berikut:

                     No             Keterangan             Jumlah Tenaga Kerja
                      1     Developer                               5
                      2     Quality Assurance                       1
                      3     Technical Lead                          2
                      4     Business Analyst                        1
                      5     Program Manager                         1
                      6     Product Owner                           1
                      7     Technical Lead Head                     1
                      8     Digital Marketing head                  1
                      9     SEO Consulting                          1
                     10     Marketing                               1
                     11     SEO Specialist                          1
                     12     CRM Specialist                          1
                     13     Social Media Specialist                 1
                     14     COP + WHS                              72
                                   Total                           90


     HAL MATERIAL LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Sesuai ketentuan POJK No. 17/2020, Penambahan Kegiatan Usaha akan dilakukan setelah mendapat
persetujuan oleh Pemegang Saham pada RUPSLB.

            PENJELASAN TENTANG PENGARUH PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
                     TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

Dengan dijalankannya Penambahan Kegiatan Usaha, pendapatan bersih Perseroan meningkat sebesar
0,1% dan laba bersih Perseroan diperkirakan mengalami peningkatan antara 0,02% sampai dengan 0,03%
dari kinerja dalam laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto dan Rekan, dengan
Auditor Yanto, S.E., Ak., M.Ak., CPA karena adanya pendapatan tambahan dari rencana Penambahan
Kegiatan Usaha.



                                                                                                   11
Page 12
Hasil kriteria kelayakan dari rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan laporan studi kelayakan
yang disusun oleh KJPP BDR adalah sebagai berikut:

NPV                    : Rp14,78 miliar
IRR                    : 25,07%
Payback Period         : 3 (tiga) tahun

                      INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS PERSEROAN

Sesuai dengan POJK No. 17/2020, rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan
persetujuannya kepada Pemegang Saham melalui RUPS. Dalam hal ini, persetujuan Pemegang Saham
akan terkait rencana Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan akan dimintakan pada RUPSLB yang akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:

             Hari, Tanggal      :   Jumat, 25 April 2025

             Tempat             :   Catur Dharma Hall, Menara Astra Lantai 5
                                    Jalan Jend. Sudirman Kav. 5-6, Karet Tengsin, Kec. Tanah
                                    Abang, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
                                    Jakarta 10220.

Berikut merupakan tanggal-tanggal penting terkait penyelenggaraan RUPSLB Perseroan:


                        Peristiwa                                           Tanggal
 Pengumuman RUPS                                                          12 Maret 2025
 Keterbukaan Informasi mengenai rencana Penambahan                        12 Maret 2025
 Kegiatan Usaha
 Tanggal DPS untuk menentukan Pemegang Saham                              26 Maret 2025
 Perseroan yang berhak menghadiri RUPS
 Pemanggilan RUPS                                                         27 Maret 2025
 Penyelenggaraan RUPS                                                     25 April 2025
 Penyampaian Ringkasan Risalah RUPS                                 Paling lambat 29 April 2025
 Penyampaian Risalah RUPS                                           Paling lambat 25 Mei 2025

Selanjutnya, mata acara RUPSLB Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha
Perseroan adalah:

      “Persetujuan atas Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan
      Tujuan serta Kegiatan Usaha, termasuk pembahasan studi kelayakan atas Penambahan
      Kegiatan Usaha Perseroan”

Lebih lanjut, RUPSLB Perseroan akan diselenggarakan Perseroan dengan merujuk pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, sebagai berikut:

(a)    RUPS terkait mata acara Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dapat dilangsungkan apabila
       dihadiri oleh Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mewakili sedikitnya 2/3 (dua


                                                                                                  12
Page 13
       per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar
       Perseroan menentukan jumlah kuorum yang lebih besar.
(b)    Pengambilan keputusan RUPS terkait mata acara Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan adalah
       sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
       yang hadir dalam RUPS.
(c)    Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf (a) tidak tercapai, RUPS kedua dapat
       diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS
       dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan jumlah
       kuorum yang lebih besar.
(d)    Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.
(e)    Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf (c) tidak tercapai,
       RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil
       keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam
       kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Jika rencana Penambahan Kegiatan Usaha sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh
persetujuan dari Pemegang Saham pada RUPSLB, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali
12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB tersebut.

                                     INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                      PT United Tractors Tbk
                                       Corporate Secretary

                                       Jl. Raya Bekasi Km 22
                                       Cakung, Jakarta Timur
                                           Indonesia, 13910
                        Telepon: (021) 24579999 / Faksimili: (021) 46832620
                                    Email: ir@unitedtractors.com
                                  Website: www.unitedtractors.com




                                                                                                    13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published23 Apr 2025
Pages13
Characters37,071
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 39 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org UNITED TRACTORS TBK p.1 ×11
linked org Astra International Tbk p.6 ×2
linked person Frans Kesuma p.6
linked person Loudy Irwanto Ellias p.6
linked person Idot Supriadi p.6
linked person Iwan Hadiantoro p.6
linked person Vilihati Surya p.7
linked person Djony Bunarto Tjondro p.7
linked person Djoko Pranoto Santoso p.7
linked person Benjamin Herrenden p.7
linked person Chiew Sin Cheok p.7
linked person Paulus Bambang Widjanarko p.7
linked person Bruce Malcolm Cox p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Franciscus Xaverius p.6
unresolved org KJPP BDR p.2 ×23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapuspita p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org Pusat Statistik p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Menteri Perdagangan p.2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Inter Astra Motor Works p.3
unresolved person Djojo Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.3 ×5
unresolved org PT Raya Saham Registra p.6
unresolved — Loudy Irwanto Elli · Direktur p.6
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. Dengan Penambahan Kegiatan p.7
unresolved org Kementerian Keuangan p.7
unresolved person Bimo Suryo Atmaji p.7
unresolved org Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia p.9
unresolved org Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun p.9
unresolved org Kementerian Investasi dan Hilirisasi Badan Koordinasi Penanaman Modal. p.9
unresolved org Rianto dan Rekan p.11
unresolved person Auditor Yanto p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 2138 ms 12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [{'name': '77301 Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak '
                      'Opsi Mesin dan Peralatan Industri',
              'relationship': ''},
             {'name': 'Meliputi antara lain Mesin dan Peralatan Industri '
                      'Pengolahan, Alat Berat, Alat Pertambangan',
              'relationship': ''}],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result