Back to announcement
20250423_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31877441_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review UNTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
No.: 054/CORP/9981/IV/25 Jakarta, 23 April 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710
U.p : Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
No. 42/2020”), bersama laporan ini kami, PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu
perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia,
dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 21 April 2025, Perseroan dan PT Acset Indonusa Tbk (“ACSET”), anak
perusahaan Perseroan, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman (“Perjanjian”)
(selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berdasarkan Perjanjian, Perseroan memberikan pinjaman kepada ACSET sebesar
maksimum Rp1.000.000.000.000 (“Pinjaman”) yang akan digunakan oleh ACSET
sebagai modal kerja (working capital).
Berikut ini adalah informasi mengenai Pinjaman:
a. Bunga : JIBOR + 1,03 % p.a. (per annum)
b. Periode Ketersediaan Dana : 21 April 2025 – 21 Maret 2030
2. Hubungan antara Para Pihak
a. Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan ACSET ditunjukkan dari kepemilikan
saham tidak langsung Perseroan pada ACSET dan kesamaan manajemen pada saat
dilakukannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:
1
Page 2
Perseroan
100%
PT Karya Supra Publik
Perkasa
12,31%
87,69%
ACSET
b. Berikut adalah kesamaan manajemen Perseroan dan ACSET pada saat dilakukannya
Transaksi:
Nama
Direksi Dewan Komisaris
Perusahaan
Perseroan Presiden Direktur: Frans Kesuma -
Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Iwan Hadiantoro
Direktur: Vilihati Surya
ACSET Presiden Direktur: Idot Supriadi Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Komisaris: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan
dengan dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
ACSET mendapatkan Pinjaman dengan syarat dan ketentuan yang lebih fleksibel serta
tidak perlu memberikan jaminan kepada Perseroan dibandingkan apabila melakukan
Transaksi dengan pihak ketiga, dengan tetap memperhatikan kewajaran (arm’s length) dari
Transaksi.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan
bahwa sepanjang sepengetahuan kami, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi
yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan
Transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi
prosedurnya untuk memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis
yang berlaku umum.
2
Page 3
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi tersebut di atas merupakan transaksi yang wajar, sebagaimana didukung oleh
laporan penilai independen yaitu KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai
penilai independen tertanggal 8 April 2025.
Bersamaan dengan surat ini, kami lampirkan pula: (i) ringkasan laporan penilai
independen KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan ; dan (ii) salinan laporan penilai
independen dari KJPP Desmar, Susanto, Salman dan Rekan sebagai penilai independen
tertanggal 8 April 2025.
b. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
c. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK No. 17/2020”)) karena nilai
Pinjaman ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK No. 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) pelaporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK 42/2020.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas
perhatian dan kerja samanya.
[sisa halaman ini sengaja dibiarkan kosong]
3
Page 4
Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk
Sara K. Loebis
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia
4
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Karya Supra
p.2
unresolved
person
ACSET
· Presiden Direktur
p.2
unresolved
org
KJPP Desmar
p.3 ×3
unresolved
org
Salman dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
person
Sara K. Loebis
· Corporate Secretary
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
509 ms
12 Sep 2026 22:51
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}