Back to announcement
20250423_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31877407_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ACSTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
No. 024/AI-HO/CRSL/IV/25 Jakarta, 23 April 2025
Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710
U.p.: Bapak Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Uraian mengenai Transaksi
Pada tanggal 21 April 2025, Perseroan dan PT United Tractors Tbk (“UT”), pemegang saham
Perseroan melalui PT Karya Supra Perkasa, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
(“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan menerima pinjaman dari UT sebesar
maksimum Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan digunakan oleh Perseroan
sebagai modal kerja (working capital) dari Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi”).
Berikut ini adalah informasi mengenai Transaksi:
a. Bunga : JIBOR +1,03% per tahun.
b. Periode Ketersediaan Dana : 21 April 2025 – 20 April 2030
2. Hubungan antara Para Pihak
Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan UT ditunjukkan dari kepemilikan saham oleh UT
secara tidak langsung pada Perseroan dan kesamaan manajemen pada saat dilakukan Transaksi,
dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
a. Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
Perseroan dengan UT:
UT
100%
PT Karya Supra Publik
Perkasa
12,31%
87,69%
Perseroan
b. Berikut ini adalah kesamaan manajemen yang menjabat saat dilakukan Transaksi:
Nama Dewan Komisaris
Direksi
Perusahaan
UT Presiden Direktur: Frans Kesuma -
Direktur: Idot Supriadi
Direktur: Iwan Hadiantoro
Direktur: Vilihati Surya
Perseroan Presiden Direktur: Idot Supriadi Presiden Komisaris: Frans Kesuma
Komisaris: Iwan Hadiantoro
Komisaris: Vilihati Surya
3. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi
Pertimbangan dan alasan dilakukannya pinjaman dari afiliasi dibandingkan dengan pihak non-
afiliasi, yaitu Perseroan tidak disyaratkan untuk memberikan jaminan dan melaksanakan proses
administrasi yang berkepanjangan dan rumit. Sehingga dengan syarat dan ketentuan yang lebih
fleksibel serta tidak perlu memberikan jaminan kepada UT dengan tetap memperhatikan
kewajaran (arm’s length) dari Transaksi. Selain itu, Perseroan memandang bahwa Transaksi akan
lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh afiliasi dari Perseroan yang memiliki keterikatan secara
kepemilikan saham dalam satu grup dengan Perseroan.
4. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
Page 3
sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan
bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
5. Informasi Tambahan
a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
independen.
b. Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material, namun Perseroan mencatatkan
modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto
Pasal 11 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”), meskipun
Transaksi ini merupakan transaksi material, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham apabila memenuhi kondisi
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK
42/2020.
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Hormat kami,
PT Acset Indonusa Tbk
Kadek Ratih P. Absari
Corporate Secretary
Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
unresolved
org
PT Karya Supra
p.2
unresolved
person
Kadek Ratih P. Absari
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
562 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}