Skip to content
Back to announcement

20250423_ACST_Informasi Transaksi Afiliasi_31877407_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ACST

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No. 024/AI-HO/CRSL/IV/25                                                       Jakarta, 23 April 2025


Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur 2-4
Jakarta 10710

U.p.:      Bapak Inarno Djajadi
           Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal


Perihal: Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
         42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT Acset Indonusa Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.      Uraian mengenai Transaksi

        Pada tanggal 21 April 2025, Perseroan dan PT United Tractors Tbk (“UT”), pemegang saham
        Perseroan melalui PT Karya Supra Perkasa, telah menandatangani Perjanjian Pinjaman
        (“Perjanjian”). Berdasarkan Perjanjian tersebut, Perseroan menerima pinjaman dari UT sebesar
        maksimum Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah) yang akan digunakan oleh Perseroan
        sebagai modal kerja (working capital) dari Perseroan (selanjutnya disebut “Transaksi”).

        Berikut ini adalah informasi mengenai Transaksi:
         a. Bunga                           : JIBOR +1,03% per tahun.
         b. Periode Ketersediaan Dana : 21 April 2025 – 20 April 2030

2.      Hubungan antara Para Pihak

        Hubungan afiliasi antara Perseroan dengan UT ditunjukkan dari kepemilikan saham oleh UT
        secara tidak langsung pada Perseroan dan kesamaan manajemen pada saat dilakukan Transaksi,
        dengan perincian sebagai berikut:
Page 2
     a.   Berikut ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan kepemilikan saham
          Perseroan dengan UT:


                         UT

                  100%


                  PT Karya Supra                                          Publik
                     Perkasa

                                                                               12,31%
               87,69%




                                                Perseroan


     b.   Berikut ini adalah kesamaan manajemen yang menjabat saat dilakukan Transaksi:

              Nama                                                         Dewan Komisaris
                                          Direksi
           Perusahaan
           UT               Presiden Direktur: Frans Kesuma       -
                            Direktur: Idot Supriadi
                            Direktur: Iwan Hadiantoro
                            Direktur: Vilihati Surya
           Perseroan        Presiden Direktur: Idot Supriadi      Presiden Komisaris: Frans Kesuma
                                                                  Komisaris: Iwan Hadiantoro
                                                                  Komisaris: Vilihati Surya


3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
     dilakukan Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Pertimbangan dan alasan dilakukannya pinjaman dari afiliasi dibandingkan dengan pihak non-
     afiliasi, yaitu Perseroan tidak disyaratkan untuk memberikan jaminan dan melaksanakan proses
     administrasi yang berkepanjangan dan rumit. Sehingga dengan syarat dan ketentuan yang lebih
     fleksibel serta tidak perlu memberikan jaminan kepada UT dengan tetap memperhatikan
     kewajaran (arm’s length) dari Transaksi. Selain itu, Perseroan memandang bahwa Transaksi akan
     lebih efektif dan efisien jika dilakukan oleh afiliasi dari Perseroan yang memiliki keterikatan secara
     kepemilikan saham dalam satu grup dengan Perseroan.

4.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

     Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
     sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
     diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
Page 3
     sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi
     tidak benar dan/atau menyesatkan. Perseroan telah memenuhi prosedurnya untuk memastikan
     bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

5.   Informasi Tambahan

     a.     Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
            dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham
            independen.

     b.     Transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi material, namun Perseroan mencatatkan
            modal kerja bersih negatif dan ekuitas negatif. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto
            Pasal 11 huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai
            Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”), meskipun
            Transaksi ini merupakan transaksi material, Perseroan tidak wajib menggunakan penilai dan
            memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham apabila memenuhi kondisi
            sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.

     Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
     pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
     Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK
     42/2020.

Demikian keterbukaan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.


Hormat kami,
PT Acset Indonusa Tbk




Kadek Ratih P. Absari
Corporate Secretary

Tembusan:

1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi Bursa Efek Indonesia

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published23 Apr 2025
Pages3
Characters5,905
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Acset Indonusa Tbk p.1 ×5
linked org United Tractors Tbk p.1 ×2
linked org PT Karya Supra Perkasa p.1
linked person Frans Kesuma · Presiden Direktur p.2 ×5
linked person Idot Supriadi · Direktur p.2 ×4
linked person Iwan Hadiantoro · Direktur p.2 ×3
linked person Vilihati Surya · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org PT Karya Supra p.2
unresolved person Kadek Ratih P. Absari · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 562 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result