Back to announcement
20250423_DILD_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877373_lamp1.pdf
Other Text extracted DILDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI MASIH DAPAT DILENGKAPI DAN/ATAU DIUBAH. PERNYATAAN PENDAFTARAN EFEK INI TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
NAMUN BELUM MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OJK. PROSPEKTUS RINGKAS INI HANYA DAPAT DIGUNAKAN DALAM RANGKA PENAWARAN AWAL TERHADAP EFEK INI. EFEK INI TIDAK DAPAT DIJUAL
SEBELUM PERNYATAAN PENDAFTARAN YANG TELAH DISAMPAIKAN KEPADA OJK MENJADI EFEKTIF. PEMESANAN MEMBELI EFEK INI HANYA DAPAT DILAKSANAKAN SETELAH CALON PEMBELI ATAU PEMESAN
MENERIMA ATAU MEMPUNYAI KESEMPATAN UNTUK MEMBACA PROSPEKTUS RINGKAS INI .
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK IJARAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENERBITAN SUKUK IJARAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG
KOMPETEN.
PT INTILAND DEVELOPMENT TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
PT INTILAND DEVELOPMENT Tbk
Kegiatan Usaha Utama :
Bergerak dalam bidang Pengembangan Real Estat dan Properti
Kantor Pusat
Intiland Tower, lantai Penthouse, Jl. Jend.Sudirman 32, Jakarta 10220
Telp.: +62 21 570 1912 / 570 8088, Fax.: +62 21 570 0014 / 5700015
www.intiland.com
info@intiland.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II INTILAND DEVELOPMENT
DENGAN TARGET DANA SEBESAR Rp800.000.000.000,- (DELAPAN RATUS MILIAR RUPIAH)
BAHWA DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN:
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II INTILAND DEVELOPMENT TAHAP I TAHUN 2025 (“SUKUK IJARAH”)
DENGAN SISA IMBALAN IJARAH SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp250.000.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
Sukuk Ijarah ini terdiri dari 2 (dua) Seri, yaitu Sukuk Ijarah Seri A dan Seri B yang masing-masing ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah. Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa
warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Sukuk Ijarah ini memberikan pilihan bagi Masyarakat untuk memilih seri Sukuk Ijarah yang
dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (•Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp• (• Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar •% per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp• (• Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar •% per tahun. Jangka waktu
Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 3 Juli 2028 untuk Sukuk
Ijarah Seri B. Cicilan Imbalan Ijarah dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2025, sedangkan
pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
SUKUK IJARAH BERKELANJUTAN II INTILAND DEVELOPMENT TAHAP II DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK IJARAH INI DIJAMIN OLEH JAMINAN KHUSUS BERUPA DUA BIDANG TANAH ATAS NAMA PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG
SUKUK IJARAH MELALUI WALI AMANAT, DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 150% DARI SISA IMBALAN IJARAH, YANG AKAN DIIKAT DENGAN HAK TANGGUNGAN
PERINGKAT PERTAMA. AKTA PEMBEBANAN HAK TANGGUNGAN (APHT) AKAN DITANDATANGANI SELAMBAT-LAMBATNYA 3 BULAN SEJAK TANGGAL EMISI. KETERANGAN LEBIH LANJUT
TENTANG JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS CICILAN IMBALAN IJARAH YANG DIPEROLEH PEMEGANG SUKUK IJARAH.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI DAN DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN
UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK IJARAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Kredit Rating Indonesia, yaitu
irA (Single A)
Keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeringkatan dapat dilihat pada Bab I dalam Prospektus.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KETERGANTUNGAN TERHADAP OPERASIONAL ENTITAS ANAK AKIBAT MELEMAHNYA DAYA BELI MASYARAKAT INDONESIA. RISIKO USAHA LAINNYA
YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB IV PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK IJARAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK IJARAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN SUKUK IJARAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Sukuk Ijarah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Sukuk Ijarah ini dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
PT SUCOR SEKURITAS PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2025
Page 2
INDIKASI JADWAL
Masa Penawaran Awal : 24 April – 08 Mei 2025
Perkiraan Tanggal Efektif : 23 Juni 2025
Perkiraan Masa Penawaran Umum : 25 – 30 Juni 2025
Perkiraan Tanggal Penjatahan : 01 Juli 2025
Perkiraan Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 03 Juli 2025
Perkiraan Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 03 Juli 2025
Perkiraan Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 04 Juli 2025
PENAWARAN UMUM
KETERANGAN TENTANG SUKUK IJARAH YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
JANGKA WAKTU, JATUH TEMPO DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Sisa Imbalan Ijarah dan dijamin secara kesanggupan penuh (full
commitment).
Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A, dan
sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk seri B, per Rp1.000.000.000,- (satu
miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri A, sebesar Rp[●],- ([●] Rupiah) dan per Rp1.000.000.000,-
(satu miliar Rupiah) per tahun dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah untuk Seri B, yang berjangka waktu masing-masing 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga) tahun, sejak Tanggal Emisi. Cicilan Imbalan Ijarah tersebut merupakan persentase per
tahun dari nilai Sisa Imbalan Ijarah yang dihitung berdasarkan jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Pembayaran Sisa Imbalan Ijarah secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dilakukan pada tanggal jatuh
tempo yaitu tanggal 13 Juli 2026 untuk Sukuk Ijarah Seri A dan 03 Juli 2028 untuk Sukuk Ijarah Seri B. Cicilan Imbalan Ijarah
dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, dimana Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah pertama akan
dilakukan pada tanggal 03 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah terakhir dan Sisa Imbalan Ijarah dilakukan
pada tanggal jatuh tempo.
Jadwal pembayaran Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel berikut di bawah
ini:
Cicilan Imbalan Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah
Ijarah Ke- Seri A Seri B
1 03 Oktober 2025 03 Oktober 2025
2 03 Januari 2026 03 Januari 2026
3 03 April 2026 03 April 2026
4 13 Juli 2026 03 Juli 2026
5 03 Oktober 2026
6 03 Januari 2027
7 03 April 2027
8 03 Juli 2027
9 03 Oktober 2027
10 03 Januari 2028
11 03 April 2028
12 03 Juli 2028
JENIS SUKUK IJARAH
Sukuk Ijarah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah dan didaftarkan pada tanggal
2
Page 3
diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Ijarah bagi Pemegang Sukuk
Ijarah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH
Sebanyak-banyaknya sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang terdiri dari 2 (dua) Seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (•Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp•
(• Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar •% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang ditawarkan adalah sebesar Rp•,- (• Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp•
(• Rupiah) per tahun atau equivalen sebesar •% per tahun. Jangka waktu Sukuk Ijarah adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan/atau
pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Sukuk Ijarah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah
sebesar Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK IJARAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK IJARAH
Perdagangan Sukuk Ijarah dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan
kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau Perjanjian yang ditandatangani
oleh Perseroan dan Bursa Efek.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
PEMBAYARAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang
Sukuk Ijarah. Cicilan Imbalan Ijarah dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu)
bulan dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
OBJEK IJARAH
Aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk ljarah (“Objek Ijarah”) ini adalah hak guna (manfaat) atas aset tetap berupa
tanah seluas 7.955 m2, yang terletak di kawasan komersial Graha Famili, Kata Surabaya, Provinsi Jawa Timur, milik PT Grande
Family View yang merupakan Entitas Anak Perseroan, yang nilai manfaatnya akan dikuasai oleh Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung melalui Entitas Anak Perseroan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas aset yang menjadi
dasar penerbitan Sukuk ljarah tersebut.
Aset yang menjadi dasar dalam penerbitan Sukuk ljarah (“Objek Ijarah”), tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar
Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk ljarah, Objek ljarah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di
Pasar Modal. Dalam hal terjadi penurunan/berkurangnya nilai Objek ljarah, hal mana dapat mengakibatkan kerugian di pihak
Pemegang Sukuk ljarah atas turunnya/berkurangnya nilai Objek ljarah menjadi kurang dari nilai pengalihan manfaat Objek ljarah
selama jangka waktu Sukuk ljarah, maka Perseroan akan mengganti Objek ljarah dengan Objek ljarah lain sampai dengan jumlah
yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek ljarah.
3
Page 4
SKEMA SUKUK IJARAH
Akad yang digunakan dalam Sukuk adalah:
Akad Ijarah, dimana Perseroan selaku mu’jir mengalihkan hak manfaat atas Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah (melalui
wakilnya, PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk Ijarah ini) selaku mustajir sebagaimana diatur lebih
lanjut dalam Akad Ijarah.
Akad Wakalah, dimana Pemegang Sukuk Ijarah yang telah menerima pengalihan hak manfaat atas Objek Ijarah dari Perseroan
berdasarkan Akad Ijarah setuju bertindak selaku Muwakkil untuk memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak
dapat ditarik kembali kepada Perseroan selaku Wakil dan Perseroan selaku Wakil setuju untuk menerima kuasa khusus (wakalah)
tanpa syarat yang tidak dapat ditarik kembali untuk menggunakan atau mengembangkan bagi dirinya sendiri, atau disewakan
ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau pembeli sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Akad Wakalah.
Obyek Ijarah (Ma’jur) dalam Sukuk Ijarah ini adalah tanah proyek Graha Famili seluas 7.955 m2 milik PT Grande Family View
sebagai entitas anak Perseroan yang terletak di Graha Family, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dialihkan manfaatnya
kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Akad Ijarah. Obyek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan kepada pihak
ketiga/pembeli/penyewa termasuk kepada dirinya sendiri. Objek Ijarah ini hanya digunakan dalam rangka Penawaran Umum
Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025 dan tidak dijaminkan kepada pihak lainnya.
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
1. Atas penerbitan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh PT Bank Mega Tbk sebagai Wali
Amanat Sukuk Ijarah menandatangani Akad Ijarah.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
b. Perseroan menerima dana hasil penerbitan Sukuk Ijarah.
c. Atas penerbitkan Sukuk Ijarah, Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah
melakukan Akad Ijarah. Berdasarkan Akad Ijarah, Perseroan bermaksud untuk mengalihkan hak guna (manfaat) atas
Objek Ijarah yaitu berupa tanah proyek Graha Famili seluas 7.955 m2 milik PT Grande Family View sebagai entitas anak
Perseroan yang terletak di Graha Family, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang dialihkan manfaatnya kepada
Pemegang Sukuk Ijarah melalui Akad Ijarah. Obyek Ijarah ini dimanfaatkan kembali melalui Perseroan kepada pihak
ketiga/pembeli/penyewa termasuk kepada dirinya sendiri;
Masa pengalihan Objek Ijarah akan berakhir selambat-Iambatnya pada Tanggal Pembayaran Kembali Sisa Imbalan
Ijarah setelah Cicilan Imbalan Ijarah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (apabila ada) telah dibayar lunas
oleh Perseroan kepada Wali Amanat Sukuk Ijarah selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah atau pada tanggal lain yang
4
Page 5
disetujui secara tertulis oleh para pihak sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Pada
saat berakhirnya masa pengalihan Objek Ijarah, Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk seketika
mengalihkan kembali Objek Ijarah yang telah diterimanya berdasarkan Akad Ijarah ini kepada Perseroan tanpa adanya
kondisi atau syarat apapun. Dalam hal terjadi peristiwa di luar kekuasaan manusia (force majeure) termasuk kejadian,
baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya, seperti kebakaran, gempa bumi, banjir, huru hara, angin
topan, benturan dengan benda angkasa lain, badai matahari, kerusakan mekanik, dan elektronik pada Objek Ijarah dan
lain-lain yang mengakibatkan kerusakan atau tidak dapat digunakannya Objek Ijarah, hal mana dapat mengakibatkan
kerugian bagi Pemegang Sukuk Ijarah atas turunnya nilai Objek Ijarah menjadi kurang dari nilai pengalihan Objek Ijarah
selama jangka waktu Sukuk Ijarah, maka Perseroan akan mengganti Objek Ijarah dengan manfaat lain, yang dimiliki
atau dikuasai oleh Perseroan sampai dengan jumlah yang sesuai dengan nilai pengalihan Objek Ijarah (“Objek Ijarah
Pengganti”).
Penyediaan dan pemberian Objek Ijarah Pengganti memerlukan persetujuan RUPSI dengan memperhatikan prosedur
penggantian atau penambahan Objek Ijarah sebagaimana diatur dalam Akad Ijarah.
Akad Ijarah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
2. Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Ijarah dan Perseroan selanjutnya menandatangani Akad
Wakalah.
Berdasarkan Akad Wakalah, Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa
syarat yang tidak dapat ditarik kembali kepada Perseroan atas Objek Ijarah untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pemegang Sukuk Ijarah selaku Muwakkil memberikan kuasa khusus (wakalah) tanpa syarat yang tidak dapat ditarik
kembali kepada Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View untuk menggunakan atau mengembangkan
bagi dirinya sendiri, atau disewakan ataupun dijual lagi kepada pihak ketiga sebagai penyewa atau penjual;
- Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View membuat dan melangsungkan serta memperpanjang
perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah
sebagai penerima Objek Ijarah berdasarkan Akad Ijarah dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan apabila
diperlukan, membuat perubahan atas perjanjian/kontrak yang sudah ditandatangani oleh Perseroan dan/atau melalui
PT Grande Family View dengan pihak ketiga tersebut sepanjang perubahan tersebut sesuai dengan praktek industri
yang berlaku umum dan wajar;
- Perseroan selaku Wakil melalui PT Grande Family View mewakili segala kepentingan Wali Amanat selaku wakil
Pemegang Sukuk Ijarah dalam rangka pelaksanaan perjanjian dengan pihak ketiga sebagai pengguna Objek Ijarah,
termasuk akan tetapi tidak terbatas untuk melakukan penagihan dan, tanpa mengesampingkan ketentuan dibawah ini,
menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak ketiga; dan
- mewakili kepentingan Wali Amanat selaku wakil Pemegang Sukuk Ijarah dalam mencari pengganti pihak ketiga untuk
memanfaatkan Objek Ijarah.
Akad Wakalah mulai berlaku efektif sejak Tanggal Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Ijarah dan akan berakhir dengan berakhirnya Akad Ijarah.
3. Perseroan selaku penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah (melalui atau yang diwakili Wali Amanat) menyewakan Objek
Ijarah untuk membuat dan melangsungkan serta memperpanjang perjanjian/kontrak dengan pihak ketiga.
- Perseroan akan melakukan penagihan untuk menerima seluruh hasil pemanfaatan Objek Ijarah dari pihak ketiga.
4. Perseroan berjanji untuk membayar Imbalan Ijarah yang terdiri dari Cicilan Imbalan Ijarah dan Sisa Imbalan Ijarah kepada
Pemegang Sukuk Ijarah yang diterima dari pihak ketiga sesuai dengan nilai dan tata cara pembayaran yang diatur dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Berdasarkan opini yang dikeluarkan tanggal 22 April 2025 oleh Tim Ahli Syariah dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah, Tim Ahli
Syariah telah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah
Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam
fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan di Pasar Modal Syariah.
5
Page 6
Dengan skema penerbitan yang sama, pernyaataan kesesuaian syariah ini juga berlaku untuk tahap-tahap selanjutnya dalam
Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development (Jika ada).
Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Aset Yang Menjadi
Dasar Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut:
i. perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSI;
ii. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah dengan
pelunasan Sukuk Ijarah; dan
iii. perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah sebelum dilaksanakannya
RUPSI.
JAMINAN
Guna menjamin pembayaran dari seluruh kewajiban pembayaran yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Ijarah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dan Pengakuan Atas Kewajiban Dalam Sukuk Ijarah, Perseroan
berjanji akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah, melalui Wali Amanat, dimana untuk pemberian Jaminan
tersebut diberikan oleh Pemberi Jaminan yang dalam hal ini adalah PT Grande Family View. Untuk pemberian jaminan tersebut,
Pemberi Jaminan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris PT Grande Family View sebagaimana ternyata dari Surat
Persetujuan Dewan Komisaris PT Grande Family View, tertanggal 21 April 2025, yang dibuat dibawah tangan bermeterai cukup
dan aslinya dilekatkan pada minuta Perjanjian Perwaliamanatn Sukuk Ijarah, dan PT Grande Family View menyatakan telah
memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan dalam anggaran dasarnya dan peraturan perundangan yang berlaku. Pemberi
jaminan dengan ini menyatakan telah mengikatkan diri untuk menjamin kewajiban Perseroan dalam hal Perseroan tidak bisa
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sehubungan dengan hal tersebut, PT Grande
Family View selaku Pemberi Jaminan berjanji dan mengikatkan diri akan memberikan Jaminan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
sebagai berikut :
Jenis Benda Jaminan adalah:
a. Aset tetap berupa 2 (dua) bidang tanah dengan hak tanggungan peringkat pertama, yaitu :
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No.3455/Pradah Kalikendal seluas 7.955 m2.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Alamat : Perumahan Graha Famili
Jalan Mayjen Yono Suwoyo
Kelurahan Pradah Kalikendal
Kecamatan Dukuh Pakis
Kota Surabaya
Yang tercatat atas nama PT Grande Family View.
• Sertifikat Hak Guna Bangunan No.7316/Babatan seluas 2.550 m2.
Sebidang tanah tersebut di atas terletak di:
Alamat : Jalan Boulevard Famili Barat
Kelurahan Babatan
Kecamatan Wiyung
Kota Surabaya
Yang tercatat atas nama PT Grande Family View.
Penjaminan atas tanah dijamin dengan Hak Tanggungan peringkat pertama atas tanah, sebagaimana diuraikan di atas, yang
pengikatannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Keterangan lebih lengkap mengenai jaminan dapat dilihat pada Prospektus Bab I.
DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK IJARAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Sukuk Ijarah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
Ijarah, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Prospektus ini perihal Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025.
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI SISA IMBALAN IJARAH DAN CICILAN IMBALAN IJARAH
Pembaran kembali Sisa Imbalan Ijarah dan Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah
melalui Pemegang Rekening akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
6
Page 7
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran
masing-masing sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Bilamana tanggal Pembaran kembali
Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari yang bukan pada Hari Kerja, maka pembayaran
akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, PT Bank Mega Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan
Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I UUP2SK. Selain itu,
PT Bank Mega Tbk. juga tidak memiliki hubungan kredit melebihi 25% dari jumlah hutang yang di waliamanatkan sesuai dengan
POJK No. 19/2020.
Alamat Wali Amanat:
PT Bank Mega Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jl. Kapten Pierre Tendean No. 12‐14A
Jakarta 12790, Indonesia
Telepon : (021) 7917 5000
Faksimili : (021) 7990 720
Up. : Capital Market Services
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK IJARAH
Keterangan mengenai Hak-Hak Pemegang Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK IJARAH (BUY BACK)
Keterangan mengenai Pembelian Kembali Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
KELALAIAN PERSEROAN
Keterangan mengenai Kelalaian Perseroan dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK IJARAH (RUPSI)
Keterangan mengenai Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) dapat dilihat pada Bab I Prospektus.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK IJARAH
Sebelum terbitnya hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah,
Pemegang Sukuk Ijarah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-
hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang telah ada maupun yang akan ada,
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
Pada saat diterbitkannya sertifikat hak tanggungan atas Jaminan sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah mempunyai hak untuk didahulukan terhadap kreditur lainnya (hak
preferen) dan Pemegang Sukuk Ijarah mendapatkan hak untuk mengambil pembayaran kembali Sukuk Ijarah atas hasil eksekusi
Jaminan tersebut sebagaimana tersebut dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar 150%
(seratus lima puluh persen) dari Sisa Imbalan Ijarah.
TAMBAHAN UTANG YANG DAPAT DIBUAT OLEH PERSEROAN DIMASA YANG AKAN DATANG
Sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah, sebelum dilunasinya semua Sisa Imbalan Ijarah dan
atau Cicilan Imbalan Ijarah, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan mengeluarkan
surat utang dan/atau sukuk atau instrumen hutang lain yang sejenis yang mempunyai tingkatan (ranking) dan nilai lebih tinggi
dari surat utang atau instrument utang yang sudah diterbitkan oleh Perseroan.
PERUBAHAN DAN/ATAU PENAMBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK IJARAH
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
7
Page 8
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan sebelum pernyataan pendaftaran menjadi efektif,
maka addendum dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSI dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
dengan kontrak perwaliamanatan Sukuk Ijarah.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini berada dan tunduk di bawah hukum yang berlaku di Indonesia.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK IJARAH
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh
hasil pemeringkatan atas surat hutang jangka panjang dari PT Kredit Rating Indonesia untuk periode 17 April 2025 sampai dengan
02 Mei 2026 sesuai dengan suratnya No. RC-003/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 17 April 2025, dengan peringkat:
irA (Single A)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perseroan baik langsung maupun
tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk Ijarah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas
efek tersebut belum lunas, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam POJK 49.
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prosedur pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini, mengenai Persyaratan Pemesanan
Pembelian Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai Perpajakan dapat dilihat pada Prospektus Bab IX mengenai Perpajakan.
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI TIM AHLI SYARIAH
Berdasarkan Opini Syariah pada tanggal 22 April 2025, Tim Ahli Syariah menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian dan Akad-akad
yang dibuat dalam rangka Penerbitan Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Intiland Development Tahap I Tahun 2025 tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan
Peraturan Perundang-Undangan di Pasar Modal Syariah.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam POJK
No.3/2018, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Ijarah terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat
pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
ii. Telah menjadi Perseroan atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari
Perseroan tanggal 22 April 2025 dan Surat Pernyataan Akuntan No. 397/IV/2025/AS/MSId tanggal 16 April 2025, keduanya
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum
melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat
terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat
efek.
8
Page 9
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah setelah dikurangi biaya-biaya Emisi seluruhnya akan dipergunakan Perseroan untuk:
1. Sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pembayaran penuh Sukuk Ijarah
Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil penawaran umum dapat dilihat pada Prospektus
Bab II terkait Penggunaan Dana yang Diperoleh dari Hasil Penawaran Umum.
PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan dan Entitas Anak yang angka-angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang
seluruhnya tercantum dalam Prospektus serta telah diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global
Network Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00473/2.1090/AU.1/03/0153-1/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Ahmad Syakir (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0153) dengan opini tanpa modifikasian.
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan dan Entitas anak memiliki total liabilitas sebesar Rp6.956.640.610.515 dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Keterangan Jumlah
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.045.556.048.076
Utang usaha kepada pihak ketiga 84.351.133.392
Utang lain-lain 50.610.996.542
Utang pajak 27.856.897.639
Beban akrual 523.636.709.510
Pendapatan diterima dimuka 95.721.743.978
Liabilitas kontrak 1.162.804.337.024
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 125.743.246.215
Utang pembiayaan konsumen 168.242.894
Utang sukuk ijarah 372.556.207.453
Uang jaminan 94.102.630.111
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.583.108.192.834
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain 388.136.973.706
Pendapatan diterima dimuka 13.062.822.804
Liabilitas kontrak 95.107.074.994
Uang jaminan 214.072.102.203
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 98.120.466.141
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.564.887.442.237
Utang pembiayaan konsumen 113.185.575
Utang sukuk ijarah -
Liabilitas pajak tangguhan 32.350.021
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.373.532.417.681
Jumlah Liabilitas 6.956.640.610.515
Rincian atas total liabilitas Perseroan dapat dilihat pada Prospektus Bab III terkait Pernyataan Utang Perseroan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
9
Page 10
komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023, beserta catatan-catatan atas laporan-laporan keuangan konsolidasian tersebut
yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Calon Investor juga harus membaca Bab V Prospektus ini yang berjudul Analisis
dan Pembahasan Oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan
ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Mirawati
Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00473/2.1090/AU.1/03/0153-
1/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0153) dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus
kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00370/2.1090/AU.1/03/0154-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0154) dengan opini tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 752.320.105.532 954.308.405.033
Piutang usaha – setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai
masing-masing sebesar Rp5.667.020.318 dan Rp7.346.553.251 pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Pihak berelasi 41.834.506.580 81.326.136.387
Pihak ketiga 125.635.331.022 108.276.321.637
Piutang lain-lain – pihak ketiga – setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp558.250.000 pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 9.260.434.808 3.776.649.729
Persediaan 2.455.485.776.171 3.050.818.400.146
Uang muka 64.708.396.800 60.129.145.186
Piutang pihak berelasi non – usaha - 300.000.000
Pajak dibayar dimuka 118.572.904.796 131.417.350.347
Biaya dibayar dimuka yang akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun 11.970.112.613 18.601.677.973
Aset keuangan lainnya 290.779.797.975 325.815.741.533
Jumlah Aset Lancar 3.870.567.366.297 4.734.769.827.971
ASET TIDAK LANCAR
Piutang usaha – pihak ketiga 4.207.572.459 18.048.766.143
Aset keuangan lainnya 59.455.674.705 81.170.785.344
Persediaan 2.754.565.132.660 2.843.950.174.280
Uang muka 269.265.037.799 272.290.508.754
Biaya dibayar dimuka – setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 1.443.104.963 2.408.405.726
Tanah yang belum dikembangkan 3.896.603.155.948 3.659.395.961.185
Piutang pihak berelasi non – usaha - 4.238.139.758
Investasi aset keuangan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 102.421.571.139 27.015.753.500
Investasi entitas asosiasi dan ventura bersama 352.553.814.896 425.488.988.159
Aset pajak tangguhan 361.884.884.914 414.372.823.787
10
Page 11
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Properti investasi – setelah dikurangi akumulasi penyusutan masing –
masing sebesar Rp921.499.101.815 dan Rp831.657.390.348 pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 1.638.491.113.505 1.749.636.360.459
Aset tetap – setelah dikurangin akumulasi penyusutan masing – masing
sebesar Rp426.122.788.448 dan Rp398.807.553.247 pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023 384.463.445.185 363.778.449.257
Goodwill 6.184.505.653 6.184.505.653
Aset lain-lain 1.446.700.774 1.158.693.216
Jumlah Aset Tidak Lancar 9.832.985.714.600 9.869.138.315.221
JUMLAH ASET 13.703.553.080.897 14.603.908.143.192
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 1.045.556.048.076 1.248.879.609.582
Utang usaha kepada pihak ketiga 84.351.133.392 65.099.135.163
Utang lain-lain 50.610.996.542 84.352.444.326
Utang pajak 27.856.897.639 34.537.604.664
Beban akrual 523.636.709.510 793.319.735.575
Pendapatan diterima dimuka 95.721.743.978 126.962.849.398
Liabilitas kontrak 1.162.804.337.024 1.419.623.972.560
Bagian liabilitas jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu
satu tahun:
Utang bank 125.743.246.215 191.809.147.694
Utang pembiayaan konsumen 168.242.894 94.045.230
Utang sukuk ijarah 372.556.207.453 123.422.205.625
Uang jaminan 94.102.630.111 64.615.863.959
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 3.583.108.192.834 4.152.716.613.776
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain 388.136.973.706 248.931.673.737
Pendapatan diterima dimuka 13.062.822.804 5.007.522.222
Liabilitas kontrak 95.107.074.994 167.633.356.705
Uang jaminan 214.072.102.203 230.908.977.301
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 98.120.466.141 98.093.199.513
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh
tempo dalam waktu satu tahun:
Utang bank 2.564.887.442.237 2.791.718.918.189
Utang pembiayaan konsumen 113.185.575 97.822.662
Utang sukuk ijarah - 369.428.399.149
Liabilitas pajak tangguhan 32.350.021 190.231.914
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.373.532.417.681 3.912.010.101.392
Jumlah Liabilitas 6.956.640.610.515 8.064.726.715.168
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Modal dasar - 24.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 250
per saham
Modal ditempatkan dan disetor -10.365.854.185 saham 2.591.463.546.250 2.591.463.546.250
Tambahan modal disetor – bersih 1.096.320.037.357 1.096.320.037.357
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 514.290.640.361 425.114.435.960
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 22.000.000.000 20.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 1.350.529.925.832 1.174.519.124.330
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk 5.574.604.149.800 5.307.417.143.897
Kepentingan Non-pengendali 1.172.308.320.582 1.231.764.284.127
Jumlah Ekuitas 6.746.912.470.382 6.539.181.428.024
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 13.703.553.080.897 14.603.908.143.192
11
Page 12
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam Rupiah)
KETERANGAN 31 Desember 2024 31 Desember 2023
PENDAPATAN USAHA 2.553.285.289.717 3.906.826.399.192
BEBAN POKOK PENJUALAN DAN BEBAN LANGSUNG 1.767.933.285.955 2.321.030.583.199
LABA KOTOR 785.352.003.762 1.585.795.815.993
BEBAN USAHA
Penjualan 58.947.587.754 48.693.481.344
Umum dan administrasi 272.173.222.318 266.633.203.653
Jumlah Beban Usaha 331.120.810.072 315.326.684.997
LABA USAHA 454.231.193.690 1.270.469.130.996
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Keuntungan atas penghapusan liabilitas keuangan 328.161.741.895 -
Pendapatan dividen 21.507.324.640 13.637.661.200
Pendapatan bunga 19.563.442.726 24.284.156.323
Keuntungan penjualan investasi entitas anak 1.747.172.155 -
Ekuitas di entitas asosiasi sebelum pelepasan 1.496.867.152 -
Keuntungan penjualan aset tetap 384.422.561 836.088.355
Keuntungan (kerugian) kurs mata uang asing-bersih 126.760.894 (1.779.708.615)
Beban bunga (359.417.153.294) (389.477.437.701)
Komponen pendanaan atas liabilitas kontrak (97.839.163.849) (187.378.880.639)
Kerugian penjualan investai entitas asosiasi (12.183.459.226) -
Ekuitas di entitas anak sebelum pelepasan (25.529.824) -
Dampak modifikasi atas arus kas liabilitas keuangan - 62.361.367.318
Keuntungan dari perubahan nilai wajar investasi yang diukur pada
nilai wajar melalui laba rugi - 709.637.250
Cadangan kerugian penurunan nilai uang muka - (286.048.586.561)
Lain-lain – bersih (24.008.033.768) (49.872.787.621)
Beban Lain - lain – bersih (120.485.607.938) (812.728.490.691)
EKUITAS PADA LABA BERSIH ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA
BERSAMA 73.340.417.189 396.154.857.501
LABA SEBELUM PAJAK FINAL DAN PAJAK PENGHASILAN 407.086.002.941 853.895.497.806
PAJAK FINAL (80.511.912.920) (104.027.361.424)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 326.574.090.021 749.868.136.382
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
Kini (10.815.815.418) (8.578.471.184)
Tangguhan (51.906.543.548) 16.738.706.148
Manfaat (beban) pajak – bersih (62.722.358.966) 8.160.234.964
LABA TAHUN BERJALAN 263.851.731.055 758.028.371.346
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Ekuitas pada pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti dari
entitas asosiasi dan ventura bersama 61.905.886 80.611.938
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasti 3.975.577.961 (2.300.474.388)
Pajak sehubungan dengan pos yang tidak akan direklasifikasi (423.513.432) 226.453.390
JUMLAH PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN - BERSIH 3.613.970.415 (1.993.409.060)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF 267.465.701.470 756.034.962.286
JUMLAH LABA TAHUN BERJALAN YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik entitas induk 174.766.158.653 174.108.406.452
Kepentingan non-pengendali 89.085.572.402 583.919.964.894
263.851.731.055 758.028.371.346
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik entitas induk 178.010.801.502 172.358.739.118
Kepentingan non-pengendali 89.454.899.968 583.676.223.168
267.465.701.470 756.034.962.286
LABA PER SAHAM DASAR 16,86 16,80
12
Page 13
RASIO KEUANGAN KONSOLIDASIAN
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan Usaha (34,65) 24,08
Beban pokok penjualan dan beban langsung (23,83) 23,84
Laba kotor (50,48) 24,42
Laba usaha (64,25) 31,08
Laba sebelum penghasilan pajak (52,33) 229,48
Laba tahun berjalan (65,19) 294,87
Jumlah aset (6,17) (10,69)
Jumlah liabilitas (13,74) (20,44)
Jumlah ekuitas 3,18 5,21
Rasio Usaha (%)
Laba kotor / pendapatan usaha 30,76 40,59
Laba usaha / pendapatan usaha 17,79 32,52
Laba tahun Berjalan / pendapatan usaha 10,33 19,40
Rasio Profitabilitas (%)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas (ROE) 3,91 11,59
Laba tahun berjalan terhadap aset (ROA) 1,93 5,19
Rasio Keuangan (%)
Aset / Liabilitas 196,99 181,08
Liabilitas / Ekuitas 103,11 123,33
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,62 3,57
Liabilitas / Aset 50,77 55,22
Interest Bearing Debt / Ekuitas 50,35 58,49
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 39,90 146,74
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan dan hasil operasi yang terdapat dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang terdapat pada Bab XVI dalam Prospektus ini. Analisis dan pembahasan
yang disajikan berikut berisikan kalimat-kalimat atas pandangan masa depan yang mengandung kadar risiko dan kadar
ketidakpastian. Hasil keuangan dan operasi konsolidasian Perseroan di masa depan mungkin dapat berbeda secara signifikan
dengan proyeksi yang terkandung dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang mungkin dapat menyebabkan perbedaan
yang signifikan dari proyeksi yang terkandung dalam kalimat-kalimat atas pandangan masa depan dibahas dalam namun tidak
terbatas pada pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini, khususnya Bab VI mengenai Faktor Risiko.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan
perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 beserta catatan atas laporan keuangan konsolidasian ini yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2024 serta laporan laba rugi dan
penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus kas konsolidasian untuk
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah diaudit oleh KAP Mirawati
Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00473/2.1090/AU.1/03/0153-
1/1/III/2025 tanggal 25 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0153) dengan opini
tanpa modifikasian. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak pada tanggal 31 Desember 2023 serta
laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian, laporan perubahan ekuitas konsolidasian dan laporan arus
kas konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah
diaudit oleh KAP Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
13
Page 14
00370/2.1090/AU.1/03/0154-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati (Registrasi Akuntan
Publik No. AP. 0154) dengan opini tanpa modifikasian.
A. Analisis Keuangan
Posisi Keuangan
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13.703.553.080.897, menurun sebesar Rp900.355.062.295
atau sebesar 6,17% dari sebesar Rp14.603.908.143.192 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh :
- penurunan kas dan setara kas sebesar Rp201.988.209.501 atau sebesar 21,17%;
- penurunan piutang usaha (baik aset lancar maupun tidak lancar) sebesar Rp77.808.320.686 atau sebesar 28,15%;
- serta penurunan persediaan sebesar Rp684.717.665.595 atau sebesar 10,14%.
Jumlah aset lancar Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.870.567.366.297, menurun sebesar
Rp864.202.461.674 atau sebesar 18,25% dari sebesar Rp4.734.769.827.971 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- penurunan kas dan setara kas sebesar Rp201.988.209.501 atau sebesar 21,17%; sebagai dampak dari pembayaran utang
bank dan sukuk yang jatuh tempo sepanjang tahun 2024;
- penurunan piutang usaha sebesar Rp63.967.127.002 atau sebesar 25,13%, yang terutama berasal dari penerimaan
pembayaran piutang usaha;
- penurunan persediaan sebesar Rp595.332.632.975 atau sebesar 14,50%, yang merupakan dampak dari pengakuan
pendapatan atas penjualan.
Jumlah aset tidak lancar Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.832.985.714.600, menurun sebesar
Rp36.152.600.621 atau sebesar 0,37% dari sebesar Rp9.869.138.315.221 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- penurunan persediaan sebesar Rp89.385.041.620 atau sebesar 3,37%, sebagai dampak dari pengakuan pendapatan atas
penjualan;
- penurunan nilai investasi pada entitas asosiasi dan ventura bersama sebesar Rp72.935.173.263 atau sebesar 20,80%, yang
sebagian besar berasal dari penjualan salah satu entitas asosiasi;
- penurunan nilai properti investasi sebesar Rp111.145.246.954 atau sebesar 6,66%, yang sebagian besar disebabkan oleh
penyusutan.
Di sisi lain, terdapat peningkatan pada akun tanah untuk dikembangkan sebesar Rp236.537.861.216 atau 6,10%, sebagai akibat
dari pembelian lahan.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.956.640.610.515, menurun sebesar Rp1.108.086.104.653
atau sebesar 13,74% dari sebesar Rp8.064.726.715.168 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh :
- penurunan utang bank baik utang jangka panjang maupun jangka pendek sebesar 11,15% atau sebesar Rp.
496.220.938.937;
- penurunan liabilitas kontrak baik jangka panjang maupun jangka pendek sebesar 9.50% atau sebesar Rp. 329.345.917.247;
- penurunan utang sukuk sebesar 24,63% atau Rp. 120.294.397.321 sebagai akibat dari pembayaran utang sukuk.
Jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.583.108.192.834, menurun sebesar
Rp569.608.420.942 atau sebesar 13,72% dari sebesar Rp4.152.716.613.776 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- penurunan utang bank jangka pendek sebesar 13.99% atau Rp. 203.323.561.506 yang sebagian besar merupakan dampak
atas pembayaran utang Bank Mayapada, Bank Permata, dan Bank MNC;
14
Page 15
- penurunan liabilias kontrak jangka pendek sebesar 8,02% atau sebesar Rp. 256.819.635.536 yang merupakan dampak
pengakuan pendapatan atas penjualan.
Jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.373.532.417.681, menurun sebesar
Rp538.477.683.711 atau sebesar 13,76% dari sebesar Rp3.912.010.101.392 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- terdapat penurunan utang bank jangka panjang sebesar 8,91% atau Rp. 226.831.475.952 yang merupakan dampak atas
pembayaran utang Bank Woori dan Bank J trust;
- terdapat penurunan utang sukuk jangka panjang sebesar Rp. 369.428.399.149 karena utang tersebut di reklasifikasi ke
utang sukuk jangka pendek.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp6.746.912.470.382, meningkat sebesar Rp207.731.042.358
atau sebesar 3,18% dari sebesar Rp6.539.181.428.024 pada 31 Desember 2023. Peningkatan ini merupakan dampak dari laba
usaha tahun berjalan.
Laporan Laba Rugi Komprehensif
Pendapatan Usaha
Jumlah pendapatan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp2.553.285.289.717, menurun sebesar
Rp1.353.541.109.475 atau sebesar 34,65% dari sebesar Rp3.906.826.399.192 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh berkurangnya pengakuan pendapatan dari aktivitas pengembangan, khususnya di sektor Mixed-Use & High-Rise.
Salah satu faktor utama adalah proyek Fifty Seven Promenade, yang telah selesai dibangun pada akhir 2022. Puncak serah terima
unit (BAST) terjadi pada tahun 2023, sehingga pendapatan yang diakui pada tahun tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan
2024.
Beban Pokok Penjualan Dan Beban Langsung
Jumlah beban pokok penjualan dan beban langsung Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.767.933.285.955,
menurun sebesar Rp553.097.297.244 atau sebesar 23,83% dari sebesar Rp2.321.030.583.199 pada 31 Desember 2023.
Penurunan ini merupakan dampak atas penurunan pendapatan.
Laba kotor
Laba kotor Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp785.352.003.762, menurun sebesar Rp800.443.812.231 atau
sebesar 50,48% dari sebesar Rp1.585.795.815.993 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini merupakan dampak atas penurunan
pendapatan.
Beban Usaha
Beban usaha Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp331.120.810.072, meningkat sebesar Rp15.794.125.075 atau
sebesar 5,01% dari sebesar Rp315.326.684.997 pada 31 Desember 2023. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan
beban penjualan sebesar 21,06% atau Rp10.254.106.410 dan peningkatan beban gaji dan upah sebesar 2,30% atau sebesar
Rp3.700.251.995.
Laba Usaha
Laba usaha Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp454.231.193.690, menurun sebesar Rp816.237.937.306 atau
sebesar 64,25% dari sebesar Rp1.270.469.130.996 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama disebabkan oleh dampak
atas penurunan pendapatan.
Beban Lain-lain – bersih
Beban lain-lain – bersih Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp120.485.607.938, menurun sebesar
Rp692.242.882.753 atau sebesar 85,18% dari sebesar Rp812.728.490.691 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh :
- pada tahun 2024 terdapat keuntungan atas penghapusan liabilitas keuangan sebesar Rp328.161.741.895;
- pada tahun 2023 terdapat cadangan kerugian penurunan nilai uang muka sebesar Rp. 286.048.586.561.
15
Page 16
Laba Sebelum Pajak Penghasilan
Laba sebelum pajak penghasilan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp326.574.090.021, menurun sebesar
Rp423.294.046.361 atau sebesar 56,45% dari sebesar Rp749.868.136.382 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
karena dampak atas penurunan pendapatan.
Laba Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp263.851.731.055, menurun sebesar Rp494.176.640.291
atau sebesar 65,19% dari sebesar Rp758.028.371.346 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama karena dampak atas
penurunan pendapatan.
Jumlah Penghasilan komprehensif
Jumlah penghasilan komprehensif Perseroan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp267.465.701.470, menurun sebesar
Rp488.569.260.816 atau sebesar 64,62% dari sebesar Rp756.034.962.286 pada 31 Desember 2023. Penurunan ini terutama
karena dampak atas penurunan pendapatan.
B. Arus Kas Konsolidasian
Likuiditas dalam perseroan yang bergerak dibidang pembangunan properti merupakan gambaran dan kemampuan Perseroan
dalam hal mengelola perputaran arus kas yang terdiri dari arus kas masuk dan arus kas keluar. Arus kas masuk Perseroan yang
utama diperoleh dari penerimaan pelanggan. Sedangkan arus keluar Perseroan terutama digunakan untuk pembayaran kepada
kontraktor dan pemasok.
Rincian arus kas Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan aktivitasnya adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 164.288.088.329 (94.262.514.125)
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi (85.291.235.813) 411.311.746.875
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan (281.179.170.787) (525.224.908.935)
Penurunan Bersih Kas dan Setara Kas (202.182.318.271) (208.175.676.185)
Kas Dan Setara Kas Awal Tahun 954.308.405.033 1.162.691.397.052
Pengaruh Perubahan Kurs Mata Uang Asing 194.018.770 (207.315.834)
Kas Dan Setara Kas Akhir Tahun 752.320.105.532 954.308.405.033
Arus Kas dari Kegiatan Operasi
Arus kas dari kegiatan operasi terdiri dari :
- Kas yang diterima dari konsumen terkait dengan penerimaan atas penjualan unit tanah dan bangunan, penerimaan atas
persewaan ruangan dan tanah, penerimaan atas penyediaan fasilitas seperti dari sarana olah raga, jaringan internet dan
lain sebagainya
- Kas yang digunakan untuk pembayaran :
- pembelian barang dan jasa yang digunakan
- pembelian tanah dan pengembangannya termasuk dengan pembangunan bangunan diatas tanah tersebut
- pembayaran kepada karyawan
- pembayaran bunga untuk utang bank, obligasi dan utang lain-lain
- pembayaran pajak penghasilan.
Kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp164.288.088.329, meningkat sebesar
Rp258.550.602.454 atau sebesar 274,29% dari kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp94.262.514.125 pada
31 Desember 2023. Peningkatan arus kas ini terutama berasal dari :
- peningkatan penerimaan dari pelanggan sebesar Rp159.101.704.950;
- penurunan pembayaran kepada pemasok sebesar Rp96.824.218.937.
Arus Kas untuk Kegiatan Investasi
Arus kas untuk kegiatan investasi terutama merupakan arus kas yang digunakan untuk pembelian aset tetap, property investasi,
investasi baik jangka panjang maupun jangka pendek. Dalam arus kas untuk kegiatan investasi juga termasuk penerimaan deviden
atas investasi dan penerimaan atas penjualan investasi.
16
Page 17
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp85.291.235.813, menurun sebesar
Rp496.602.982.688 atau sebesar 120,74% dari kas yang diperoleh dari aktivitas investasi sebesar Rp411.311.746.875 pada
31 Desember 2023. Penurunan arus kas ini terutama dikarenakan :
- penurunan penerimaan deviden sebesar Rp263.005.568.098;
- penurunan penerimaan dari piutang lain-lain sebesar Rp256.920.717.093.
Arus Kas untuk Kegiatan Pendanaan
Arus kas untuk kegiatan pendanaan terutama terdiri dari penerimaan dan pembayaran utang baik jangka panjang maupun jangka
pendek, selain itu dalam bagian ini juga termasuk pembayaran bunga atas utang tersebut.
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp281.179.170.787 menurun
sebesar Rp244.045.738.148 atau sebesar 46,46% dari sebesar Rp525.224.908.935 pada 31 Desember 2023. Penurunan arus kas
ini terutama dikarenakan :
- pada tahun 2024 terdapat penerimaan atas penjualan kepemilikan entitas anak tanpa kehilangan pengendali sebesar
Rp100.800.000.000;
- terdapat penurunan pembayaran deviden oleh entitas anak kepada pihak non pengendali sebesar Rp235.314.130.570.
FAKTOR RISIKO
Berikut adalah risiko material yang disusun berdasarkan bobot risiko dan dimulai dari risiko utama yang dihadapi Perseroan dalam
menjalankan kegiatan usahanya yang dapat mempengaruhi kinerja maupun harga Obligasi Perseroan baik secara langsung
maupun tidak langsung:
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan:
1. Risiko Ketergantungan terhadap Operasional Entitas Anak Akibat Melemahnya Daya Beli Masyarakat Indonesia
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi hasil usaha
dan kondisi keuangan Perseroan:
1. Risiko Persaingan
2. Risiko Perubahan Permintaan dan Preferensi Pasar terhadap Konsep dan Desain Produk Properti
3. Risiko Keterlambatan Penyelesaian Proyek
4. Risiko Berkurangnya Lahan
5. Risiko Kebakaran dan Bencana Alam
C. Risiko umum:
1. Risiko Pelaporan kepada Regulator
2. Risiko Gugatan Hukum
3. Risiko Izin-Izin yang Masih Dalam Proses
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Ketidakstabilan Sosial, Politik dan Keamanan
D. Risiko bagi investor:
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Ijarah adalah:
• Risiko tidak likuidnya Sukuk Ijarah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena
tujuan pembelian Sukuk Ijarah sebagai investasi jangka panjang.
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah serta Sisa
Imbalan Ijarah pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan
perkembangan usaha Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Perseroan
dan Entitas Anak yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen tertanggal 25 Maret 2025 atas laporan keuangan
Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit
yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Ahmad Syakir yang dalam laporannya menyatakan opini tanpa modifikasian
dan serta tanggal 31 Desember 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited), berdasarkan standar audit
17
Page 18
yang ditetapkan oleh IAPI, yang ditandatangani oleh Jacinta Mirawati yang dalam laporannya menyatakan opini tanpa
modifikasian sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan di Jakarta dengan nama PT Wisma Dharmala Sakti sebagai Perseroan Terbatas menurut dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan Akta Nomor 118 tanggal 10 Juni 1983 jo. Akta Perubahan No.214
tanggal 24 Agustus 1983, keduanya dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”), yang memiliki
status sebagai Perusahaan Penanaman Modal Asing berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1967 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No.11 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal Asing. Akta Pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan keputusannya nomor C2- 6668.HT.01.01.TH.83 tanggal 10 Oktober 1983 dan
telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat berturut-turut No. 1183/1983 Not dan No.
1184/1983 Not. serta telah diumumkan dalam TBNRI No. 1102 dari Berita Negara RI No. 104 tanggal 30 Desember 1983.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 69 tanggal 20 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
MKn., Notaris di Jakarta, mengenai penyesuaian Pasal 3 anggaran dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2020 dan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan persetujuan No. AHU-0052678.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 dan telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui suratnya No. AHU-AH.01.09-0037687 tanggal 27 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0145415.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 27 Juli 2022 (“Akta No.69 Tahun 2022”).
2. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur modal saham Perseroan pada waktu Prospektus diterbitkan berdasarkan Akta No.69 Tahun 2020 dan susunan pemegang
saham Perseroan sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham PT intiland Development Tbk. tanggal 31 Maret 2025
yang dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 April 2025, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar: 24.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 1.556.697.600 389.174.400.000 15.02
2. Bali Private Villa (S) Pte Ltd 775.911.150 193.977.787.500 7.49
3. PT Bina Yatra Sentosa 1.168.804.675 292.201.168.750 11,28
4. Drs. Lo Kheng Hong 686.416.700 171.604.175.000 6,62
5. PT CGS International Sekuritas Indonesia 1.505.252.463 376.313.115.750 14,52
6. Direksi dan Dewan Komisaris 878.787.616 219.696.904.000 8,48
7. Masyarakat < 5% 3.793.983.981 948.495.995.250 36,59
Modal Ditempatkan dan disetor penuh 10.365.854.185 2.591.463.546.250 100
Saham Dalam Portepel 13.634.145.815 3.408.536.453.750
Kepemilikan saham Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan pada Laporan
Bulanan Register Pemegang Efek yang berakhir pada 31 Maret 2025 yang telah dilaporkan, adalah sebagai berikut:
Persentase
Nama Jabatan Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Kepemilikan
(%)
Hendro S. Gondokusumo Direktur Utama 50.000 12.500.000 0,00
Sinarto Dharmawan Komisaris Utama 65.907.430 16.476.857.500 0,64
Suhendro Prabowo Wakil Direktur Utama 219.683.834 54.920.958.500 2,12
Jahja Asikin Komisaris 219.683.834 54.920.958.500 2,12
Ping Handayani Hanli Direktur 219.683.834 54.920.958.500 2,12
Utama Gondokusumo Wakil Komisaris Utama 153.778.684 38.444.671.000 1,48
Total 878.787.616 219.696.904.000 8,48
18
Page 19
3. PERKEMBANGAN PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak ada perubahan struktur permodalan Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran sehingga struktur permodalan Perseroan berdasarkan Akta No.36 Tahun 2015 dan susunan pemegang saham
Perseroan sebagaimana tercantum dalam daftar pemegang saham PT intiland Development Tbk. per tanggal 31 Maret 2025 yang
dikeluarkan oleh PT EDI Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan pada tanggal 1 April 2025, yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250 per saham
KETERANGAN
Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar: 24.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. CGS International Securities Singapore Pte. Ltd. 1.556.697.600 389.174.400.000 15.02
2. PT CGS International Sekuritas Indonesia 1.505.252.463 376.313.115.750 14,52
3. Bali Private Villa (S) Pte Ltd 775.911.150 193.977.787.500 7.49
4. PT Bina Yatra Sentosa 1.168.804.675 292.201.168.750 11,28
5. Drs. Lo Kheng Hong 686.416.700 171.604.175.000 6,62
6. Masyarakat < 5% 3.793.983.981 948.495.995.250 36,59
Modal Ditempatkan dan disetor penuh 10.365.854.185 2.591.463.546.250 100
Saham Dalam Portepel 13.634.145.815 3.408.536.453.750
Pengungkapan struktur permodalan dan susunan pemegang saham telah memenuhi peraturan pasar modal. Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan struktur permodalan selain yang telah disebutkan di atas.
4. PENGAWASAN DAN PENGURUSAN PERSEROAN
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Intiland Development Tbk. No.50 tanggal 30 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Humberg
Lie, S.H., S.E., MKn., Notaris di Jakarta, (“Akta No.50 Tanggal 30 Mei 2024”) yang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0211103 tanggal 06 Juni 2024 yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Sinarto Dharmawan
Wakil Komisaris Utama / : Dr. Sofyan A. Djalil
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Thio Gwan Po Micky
Komisaris Independen : Friso Palilingan
Komisaris : Jahja Asikin
Komisaris : Ping Handayani Hanli
Direksi
Direktur Utama : Hendro S. Gondokusumo*
Wakil Direktur Utama : Suhendro Prabowo
Wakil Direktur Utama : Utama Gondokusumo
Direktur : Archied Noto Pradono
Direktur : Perry Yoranouw
Direktur : Permadi Indra Yoga
Direktur : Novita Anggriani B
* Berdasarkan informasi publik, pada tanggal 13 Maret 2025 Hendro Santoso Gondokusumo telah meninggal dunia. Sampai pada
tanggal dibuatnya Prospektus Ringkas ini, belum terdapat perubahan susunan Direksi Perseroan.
5. KETERANGAN MENGENAI ENTITAS ANAK DAN ENTITAS ASOSIASI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada Entitas Anak
maupun Entitas Asosiasi sebagai berikut:
19
Page 20
Entitas Anak Yang Dimiliki Langsung
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
terhadap Total
Nama Entitas Tahun Tahun Status Kepemilikan
No. Kegiatan Usaha Pendapatan
Anak Pendirian Penyertaan Operasional Saham (%)
Konsolidasian Perseroan
(%) per 31 Desember
2024
1. PT Taman 1977 1991 Real Estate yang Aktif Perseroan: 40.10%
Harapan Indah dimiliki sendiri 99.99
atau disewa IE: 0.01
2. PT Intiland 2008 2008 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 14.07%
Esperto dimiliki sendiri 99,70
atau disewa THI: 0,30
3. PT Inti Gria 2009 2017 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 0.00%
Persada dimiliki sendiri 55,00
atau disewa PT Galang Gema
Pradana: 45,00
4. PT Intiland 1973 2000 Real Estate yang Aktif Perseroan: 39.25%
Grande dimiliki sendiri 99,01
atau disewa ISER: 0,99
5. PT Intiland Alfa 2015 2015 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 0.53%
Rendita dimiliki sendiri 99,99
atau disewa ISER: 0,01
6. PT Melati 1992 1994 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 0.00%
Anugerah dimiliki sendiri 55,00
Semesta atau disewa PT Tejaalam
Multisari: 45,00
7. PT Melati 2012 2012 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 0.00%
Impian Bangsa dimiliki sendiri 99,99
atau disewa THI: 0,01
8. PT Melati 2012 2012 Real Estate yang Tidak Aktif Perseroan: 0.00%
Wahana dimiliki sendiri 99,99
Nusantara atau disewa THI: 0,01
9. PT Raharja 2001 2016 Real Estate yang Aktif Perseroan: 2.31%
Mitra Familia dimiliki sendiri 36,63
atau disewa PT Galang Gema
Pradana: 29,97
Reco
Promenade
Private Limited:
33,40
Entitas Anak yang Dimiliki Tidak Langsung
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Nama Entitas Tahun Tahun Status Kepemilikan terhadap Total
No. Kegiatan Usaha
Anak Pendirian Penyertaan Operasional Saham (%) Pendapatan Konsolidasian
Perseroan (%) per 31
Desember 2024
1. PT Mutiara 1990 1990 Real Estate yang Aktif THI: 99.99 0.17%
Raga Indah dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
2. PT Intisarana 1991 1997 Real Estate yang Tidak Aktif THI: 99.99 2.36%
Ekaraya dimiliki sendiri Perseroan: 0.01
atau disewa
3. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang Aktif ISER: 99.99 0.00%
Permai dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
4. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang Aktif ISER: 99.99 2.36%
Prima dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
20
Page 21
5. PT Gandaria 1992 1997 Real Estate yang Tidak Aktif ISER: 99.99 0.00%
Mulia dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
6. PT Gandaria 1991 1997 Real Estate yang Tidak Aktif ISER: 99.99 0.00%
Sakti dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
7. PT Sinar 1991 1997 Real Estate yang Aktif THI: 99.99 4.34%
Puspapersada dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
8. PT Abadi Citra 2010 2015 Real Estate yang Aktif THI: 99,99 0.00%
Lestari dimiliki sendiri ISER: 0,01
atau disewa
9. PT Putra Sinar 1982 2010 Real Estate yang Aktif THI: 51 18.81%
Permaja dimiliki sendiri Reco Kris
atau disewa Private Limited:
49
10. PT Vida Irvetta 2016 2016 Real Estate yang Tidak Aktif THI: 99.99 0.00%
Peninsula dimiliki sendiri ISER: 0.01
atau disewa
11. PT Selasih Safar 1973 2014 Real Estate yang Aktif THI: 52,50 1.81%
dimiliki sendiri PT Mustika
atau disewa Semesta: 33,25
PT Polindo
Intercitra: 14,25
12. Badan 2003 2003 Pengembang Aktif THI: 50 1.22%
Kerjasama PT Global
Mutiara Buana Ekabuana: 50
13. PT 1991 2008 Real Estate yang Aktif THI: 99.99 8.35%
Perkasalestari dimiliki sendiri ISER: 0.01
Utama atau disewa
14. PT 2011 2011 Real Estate yang Aktif PLU: 99,99 8.35%
Perkasalestari dimiliki sendiri ISER: 0,01
Permai atau disewa
15. PT Wirasejati 1994 2010 Real Estate yang Tidak Aktif THI: 99.99 0.00%
Binapersada dimiliki sendiri IE: 0.01
atau disewa
16. PT Inti Gria 2009 2009 Real Estate yang Aktif IE: 99,70 7.07%
Perdana dimiliki sendiri ISER: 0,30
atau disewa
17. PT Inti Gria 2008 2008 Real Estate yang Aktif IE: 99 0.00%
Perkasa dimiliki sendiri ISER: 1
atau disewa
18. PT Inti Gria 2009 2009 Real Estate yang Aktif IE: 99,92 0,23%
Perwira dimiliki sendiri ISER: 0,08
atau disewa
19. PT Inti Gria 2012 2012 Real Estate yang Tidak Aktif IE: 99 5.82%
Palamarta dimiliki sendiri ISER: 1
atau disewa
20. PT Inti Gria 2012 2012 Real Estate yang Aktif IE: 99,99 0.88%
Pramudya dimiliki sendiri IGPerdana: 0,01
atau disewa
21. PT 1992 2006 Real Estate yang Aktif IG: 99,99 1.26%
Primasentosa dimiliki sendiri ISER: 0,01
Ganda atau disewa
22. PT Intiland 1988 1991 Real Estate yang Aktif IG: 99,99 23.27%
Sejahtera dimiliki sendiri ISER: 0,01
atau disewa
23. PT Kawasan 2011 2011 Real Estate yang Tidak Aktif IS: 99,99 0.00%
Ploso dimiliki sendiri IG: 0,01
atau disewa
24. PT Kawasan 2011 2011 Real Estate yang Tidak Aktif IS: 99,99 0.00%
Jombang dimiliki sendiri IG: 0,01
atau disewa
21
Page 22
25. PT Kawasan 1991 2013 Real Estate yang Aktif IS: 99,99 4.41%
Industri dimiliki sendiri IG: 0,01
Intiland atau disewa
26. PT Jateng 2018 2018 Real Estate yang Aktif IS: 99,99 16.98%
Industri dimiliki sendiri SCG: 0,01
Intiland atau disewa dan
Kawasan Industri
27. PT Perkebunan 1967 2021 Kawasan Industri Aktif JII: 99,9 16.69%
dan Industri IS: 0,01
Segajung
28. PT Kinerja 2011 2012 Real Estate yang Tidak Aktif IG: 99,99 0.00%
Lancar Serasi dimiliki sendiri THI: 0,01
atau disewa
29. PT Grande 1994 1994 Real Estate yang Aktif IG: 75 6.48%
Family View dimiliki sendiri PT Sinergi
atau disewa Sukses
Bersama: 25
30. PT Usaha Guna 2017 2017 Apartemen Tidak Aktif IG: 99,99 0.00%
Kelola Hotel THI: 0,01
31. PT Sinar 2009 2011 Real Estate yang Aktif IG: 99,95 0.82%
Cemerlang dimiliki sendiri THI: 0,05
Gemilang atau disewa
32. PT Buana 2011 2017 Real Estate yang Tidak Aktif IG: 99,99 0.00%
Bejana dimiliki sendiri IS: 0,01
atau disewa
33. PT Graha Inti 2013 2017 Restoran Aktif IG: 99,99 0.16%
Boga IS: 0,01
34. PT Purisentosa 1997 2009 Real Estate yang Tidak Aktif IG: 99,99 0.00%
Unggul dimiliki sendiri ISER: 0,01
atau disewa dan
Kawasan Industri
35. Badan 2010 2010 Perkantoran Aktif IG: 75 0.29%
Kerjasama PT Starlight
Intiland Nusa Property:
Starlight 25
36. PT Grande 2007 2007 Real Estate yang Aktif IG: 99,99 0.37%
Imperial dimiliki sendiri THI: 0,01
atau disewa
37. PT Inti 2015 2015 Real Estate yang Aktif IAR: 99,99 0.53%
Algoritma dimiliki sendiri ISER: 0,01
Perdana atau disewa
Entitas Asosiasi
Total Pendapatan
Perusahaan Anak
Nama Entitas Tahun Tahun Status Kepemilikan terhadap Total
No. Kegiatan Usaha
Anak Pendirian Penyertaan Operasional Saham (%) Pendapatan Konsolidasian
Perseroan (%) per 31
Desember 2024
1. Badan 1999 1999 Pengelola Aktif Perseroan: 30 1.12%
Kerjasama Gedung PT Famharindo:
Graha Pratama Perkantoran 70
2. PT Mahkota 2008 2008 Real Estate yang Tidak Aktif THI: 40 0.00%
Kemayoran dimiliki sendiri PT Duta Putra
Realty atau disewa Mahkota: 40
PT Kencana
Bhakti Persada:
10
PT Utama Esa
Perkasa: 4,90
Peter Utomo:
5,10
3. PT Puri 1989 1991 Real Estate yang Aktif IG: 36 1.99%
Pariwara dimiliki sendiri Yayasan
atau disewa Kesejahteraan
22
Page 23
Pensiunan Bank
Ekspor Impor
Indonesia:
56,63
Dana Pensiun
Bank Mandiri
Satu: 7,37
4. PT Graha 2019 2020 Real Estate yang Aktif IG: 55 15.63%
Abdael Sukses dimiliki sendiri PT Abdael Nusa:
atau disewa 45
5. PT Hotel Taman 2005 2005 Perhotelan Tidak Aktif THI: 50 0.00%
Harapan Indah PT Global
Ekabuana: 50
6. PT Inti Mitbana 2022 2022 Real Estate yang Aktif MUDF IDR III : 0.00%
Development dimiliki sendiri 70
atau disewa SPP :30
7. PT Adiwarna 2023 2023 Real Estate yang Tidak Aktif PSU: 50
Harapan dimiliki sendiri PT Abdael Nusa:
Nusantara atau disewa 50
6. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Perseroan adalah pengembang properti di Indonesia yang memfokuskan usahanya pada pengembangan, manajemen, dan
investasi dari bisnis properti. Memiliki sejarah dan pengalaman yang panjang, perseroan memiliki portofolio proyek yang meliputi
pengembangan mixed-used & high-rise, kawasan hunian untuk segmen pasar menengah hingga atas, kawasan industri, dan
properti investasi yang lokasinya berada di wilayah Surabaya, Jakarta dan sekitarnya. Perseroan juga mengelola fasilitas golf dan
klub olahraga.
Sejak awal berdiri hingga saat ini, Perseroan telah mengerjakan proyek – proyek yang tersebar di berbagai lokasi di kota Jakarta,
Surabaya dan sekitarnya. Adapun jenis proyek yang telah selesai dikerjakan oleh Perseroan mencakup berbagai jenis properti
seperti pemukiman (perumahan), gedung perkantoran, apartemen yang dilengkapi dengan ritel, hotel, golf, dan kawasan industri.
Konstribusi pendapatan Perseroan dan Entitas Anak berdasarkan sektor dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Penjualan
High rise 371,759,512,185 2,027,851,190,779
Perumahan 659,423,207,391 861,503,453,161
Kawasan Industri 638,348,933,731 246,204,745,386
Subjumlah 1,669,531,653,307 3,135,559,389,326
Pendapatan Usaha
Fasilitas 477,449,634,963 424,433,833,248
Perkantoran 259,273,061,900 228,698,279,767
Kawasan Industri 105,888,028,606 99,431,097,876
Hotel 39,452,110,941 17,663,998,975
Lain-lain 1,690,800,000 1,039,800,000
Subjumlah 883,753,636,410 771,267,009,866
Perseroan tidak mempunyai ketergantungan terhadap satu kelompok pelanggan. Berdasarkan kegiatan usaha Perseroan dan
Entitas Anak tidak memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat mempengaruhi Pendapatan Usaha
Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan dan Entitas Anak tidak mempunyai kecenderungan yang signifikan dalam beban dan harga sewa sejak tahun buku
berakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan serta kecenderungan, ketidakpastian,
permintaan, komitmen atau peristiwa yang dapat mempengaruhi secara signifikan pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan
tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
23
Page 24
Sebagian besar proyek yang telah dikerjakan oleh Perseroan telah selesai, sedangkan sebagian masih dalam tahap pengerjaan
dan perencanaan.
Pengembangan Mixed-Use & High Rise
Latar belakang pengembangan mixed-use & high rise adalah memberikan solusi kehidupan yang nyaman di tengah kehidupan
kota metropolitan yang sibuk. Segmen ini merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri dari pengembangan
beberapa produk properti dalam sebuah proyek, antara lain perpaduan antara produk apartemen, perkantoran, retail dan hotel.
Perseroan saat ini fokus untuk mengembangkan proyek-proyek mixed-use & high-rise di Jakarta dan Surabaya. Beberapa proyek
yang sedang dikembangkan saat ini di Jakarta antara lain adalah 1Park Avenue, Aeropolis, Fifty Seven Promenade, Regatta, South
Quarter, SQ Rés, WestOne City. Sementara itu proyek-proyek mixed-use & high-rise yang sedang dikembangkan di Surabaya
antara lain adalah Spazio Tower, Praxis, Sumatra36, Graha Golf, The Rosebay, dan Tierra.
Proyek Perumahan
Pengembangan kawasan perumahan merupakan segmen kegiatan operasional Perseroan yang terdiri dari pengembangan
kawasan perumahan terpadu maupun kawasan perumahan dengan skala lebih terbatas, termasuk pengembangan low-rise
residential. Kawasan perumahan telah menjadi salah satu segmen pengembangan Perseroan sejak awal berdiri. Perseroan saat
ini mengembangkan sejumlah proyek kawasan perumahan dengan target pasar konsumen menengah ke atas di sejumlah lokasi
seperti Jakarta, Tangerang, Banten, dan Surabaya.
Pengembangan segmen ini memberikan kontribusi signifikan terhadap kinerja penjualan bagi Perseroan. Pengembangan proyek
kawasan perumahan menjadi wujud komitmen Perseroan dalam mewujudkan hunian yang berkualitas, modern, dan asri, serta
terhubung dengan fasilitas lengkap bagi masyarakat. Portofolio proyek perumahan di Jakarta meliputi Serenia Hills, South Grove,
Pinang Residence, 1Park Homes, Virya Semanan, Delima House, Pantai Mutiara, dan Brezza di Jakarta, serta Talaga Bestari dan
Magnolia Residence yang berlokasi di Tangerang, Banten. Sementara di Surabaya, Perseroan mengembangkan Graha Famili,
Graha Natura, dan Amesta Living. Perseroan juga sedang mengembangkan proyek perumahan baru yakni Sakha Semanan di
Semanan, Jakarta Barat, Serenia Estate di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Regatta Residence di Pluit, Jakarta Utara, dan Tierra
Residence di Surabaya.
Kawasan perumahan merupakan salah satu portofolio proyek utama yang dikembangkan Intiland sejak awal. Perseroan
membidik segmen pasar konsumen menengah ke atas dalam pengembangan ini.
Kawasan Industri
Segmen kawasan industri merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang fokus untuk mengembangkan dan mengelola
kawasan industri. Berdasarkan peraturan pemerintah PP No. 24 tahun 2009 (6R 24/2009) untuk kawasan industri yang berlaku
mulai bulan Maret 2010, pabrik-pabrik di Indonesia harus direlokasi ke zona khusus kawasan industri. Proyek Ngoro Industri
Persada/ Ngoro Industrial Park (NIP) yang telah dikembangkan sejak tahun 1991 ini telah dibangun sesuai dengan kualifikasi
peraturan tersebut. Kualitas infrastruktur selain lokasi yang strategis menjadi keunggulannya. Perseroan saat ini fokus pada
pengembangan kawasan industry Ngoro Industrial Park di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Selain mengembangkan Ngoro
Industrial Park, Perseroan juga memiliki rencana jangka panjang untuk mengembangkan proyek kawasan industri lainnya di Jawa
Timur dan Jawa Tengah.
Properti Investasi
Perseroan percaya untuk meningkatkan nilai perusahaan di masa depan, Perseroan perlu meningkatkan pendapatan dari
pengembangan dan pendapatan berkelanjutan. Upaya meningkatkan porsi pendapatan berkelanjutan ditempuh Perseroan
melalui beragam bentuk investasi properti yang menjadi salah satu factor pendorong pertumbuhan kinerja secara signifikan.
Segmen pendapatan usaha (recurring income) merupakan segmen kegiatan operasi Perseroan yang terdiri terdiri dari
penyewaan area perkantoran, pengelolaan sarana olahraga dan fasilitas, penyewaan gudang, ruko, asrama serta pengelolaan
limbah di kawasan industri dan pendapatan berulang dari kegiatan usaha lainnya.
Perseroan saat ini telah memiliki proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan berulang di Jakarta, Tangerang, Surabaya dan
Mojokerto. Proyek recurring income yang telah berjalan di Jakarta antara lain adalah pendapatan sewa perkantoran, kawasan
industri, pengelolaan lapangan golf dan sarana olah raga, serta dari ritel. Selain proyek-proyek tersebut, Perseroan memiliki
beberapa proyek recurring income lainnya yang merupakan proyek kerjasama dengan para mitra strategis. Pendapatan dari
proyek-proyek ini tidak dikonsolidasikan sebagai bagian dari pendapatan usaha dari Perseroan karena kepemilikan saham
Perseroan di proyek-proyek tersebut adalah minoritas. Proyek-proyek ini antara lain adalah gedung perkantoran Graha Pratama
di Jakarta dan World Trade Center di Surabaya.
24
Page 25
Pengelolaan Lapangan Golf dan Klub Olah Raga
Kehidupan di kota metropolitan yang selalu sibuk mempengaruhi gaya hidup sebagian besar orang yang tinggal di dalamnya. Hal
ini menjadi peluang bagi Intiland untuk mengakomodasi gaya hidup masyarakat perkotaan dengan menawarkan beragam
fasilitas berkonsep one stop sportainment. Konsep ini diperuntukkan bagi para anggota keluarga mulai dari anak-anak, remaja,
orang dewasa demi mewujudkan sebuah kehidupan yang nyaman dan berkualitas. Dikelola oleh Perseroan, fasilitas unggulan ini
tersedia di Jakarta, Tangerang, dan Surabaya.
Lain-Lain
Perkembangan s/d
Proyek Kepemilikan Lokasi Konsep 31 Desember 2024
Intiwhiz 30% Intiland Tower, lantai Pengembangan dan pengelolaan Mengoperasikan 22 hotel
International M2, Jl. Jenderal jaringan hotel dengan tarif terjangkau berbintang dengan total 2.947
Sudirman 32, Jakarta yang berlokasi di berbagai kota di kamar
10220 Indonesia
Perseroan melalui anak perusahaannya PT Intiwhiz International memulai bidang usaha baru dengan membuka usaha perhotelan
kelas menengah yang cocok untuk orang-orang yang sering bepergian dan sadar akan nilai uang. Mengembangkan merek Whiz
Hotel (bintang dua plus), Whiz Prime Hotel (bintang tiga), Grand Whiz Hotel (bintang empat), dan Whiz Luxe Hotel, jaringan hotel
Intiwhiz tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Semarang, Bali, dan Yogyakarta. Pada tahun 2014, Perseroan melepas
hak preemptive saham PT Intiland Infinita, anak usaha yang menjadi induk usaha bidang perhotelan, sehingga kepemilikan
Perseroan menjadi tinggal 30%. Hingga 31 Desember 2024, Intiwhiz mengoperasikan 22 hotel dengan jumlah total sebanyak
2.947 kamar.
7. PROSPEK USAHA
Memasuki tahun 2024, pasar properti Indonesia menunjukkan tanda-tanda membaik, meskipun dengan karakteristik yang
bervariasi di setiap segmen pengembangan. Perseroan melihat beberapa faktor yang memengaruhi pasar properti tahun 2024,
antara lain kondisi makroekonomi dan kebijakan moneter, dinamika politik yang berdampak pada sentimen investor, hingga
regulasi dan stimulus yang diberikan pemerintah. Stabilitas makroekonomi menjadi salah satu fondasi utama dalam pergerakan
pasar properti. Nilai tukar rupiah yang stabil, ditambah dengan kebijakan moneter akomodatif dari Bank Indonesia yang
mempertahankan suku bunga acuan di level 6%, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor ini. Selain itu,
dengan tingkat inflasi terkendali dalam kisaran 2,5±1% turut menjaga daya beli masyarakat, sehingga mendukung permintaan
properti, khususnya di segmen perumahan.
Pasar properti, khususnya tahun 2024, banyak ditopang oleh pembelian oleh pembeli akhir (end-user). Sebaliknya, investor
properti cenderung masih cenderung bersikap wait and see, terutama menunggu perubahan pasca penyelenggaraan Pemilu
2024. Perseroan mengapresiasi kebijakan dan stimulus pemerintah untuk mendukung kemajuan sektor properti. Pemerintah
terus berupaya mendorong pertumbuhan sektor properti melalui kebijakan stimulus, termasuk perpanjangan program Pajak
Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir 2024. Kebijakan ini memberikan insentif besar bagi pembeli,
khususnya untuk properti dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Perseroan mencermati segmen perumahan tetap menjadi pilar utama pertumbuhan pasar properti sepanjang tahun 2024.
Permintaan terbesar datang dari end-user, terutama keluarga muda dan first-time homebuyer. Properti dengan harga hingga Rp2
miliar mencatatkan tingkat serapan tertinggi. Segmen apartemen dan properti high-rise masih menghadapi tantangan besar
dengan tingkat serapan yang relatif rendah dan proses pengambilan keputusan pembelian yang lebih lama.
Data Colliers Indonesia menunjukkan tingkat okupansi apartemen di Jakarta masih berada pada kisaran 65-70%. Dalam kondisi
ini, pengembang properti cenderung menahan peluncuran proyek baru dan fokus pada penjualan inventori dengan berbagai
skema pembayaran fleksibel serta program promosi yang menarik. Berbeda dengan segmen residensial, sektor kawasan industri
justru mengalami pertumbuhan pesat.
Dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang, Perseroan menerapkan berbagai strategi adaptif untuk menjaga daya
saing dan kelangsungan bisnis. Perseroan terus melakukan inovasi dalam pembiayaan dan pemasaran. Digitalisasi pemasaran
semakin diperkuat dengan implementasi strategi seperti virtual tour dan penawaran skema pembayaran yang lebih fleksibel.
Program bundling dengan perbankan juga dimanfaatkan untuk meningkatkan minat pembeli.
25
Page 26
Perseroan telah menetapkan prioritas-prioritas kunci yang akan dilakukan untuk mendukung strategi jangka panjang Perseroan.
Pembahasan berikut ini dapat menggambarkan prospek usaha Perseroan:
a. Peningkatan Gaya Hidup Masyarakat
Adanya peningkatan gaya hidup masyarakat khususnya di kota besar seperti Jakarta dimana masyarakat cenderung memilih
tempat tinggal yang dekat dengan pekerjaan dan tempat sosialisasi mereka. Pertumbuhan jumlah penduduk dan kelas
menengah menjadi salah satu indikator potensi pertumbuhan permintaan terhadap produk properti, baik hunian, komersial,
maupun jenis kebutuhan lainnya. Kondisi ini akan meningkatkan pembangunan properti seperti perumahan, apartemen,
superblok, hotel, perkantoran, lahan industri, dan pusat pembelanjaan.
b. Bangkit Kembalinya Aktivitas Bisnis
Dengan adanya tren mulai bangkitnya kembali aktivitas bisnis di tahun ini, pengembang mempunyai kesempatan yang besar
meluncurkan produk-produk properti baru. Peningkatan permintaan pasar dan investasi mendorong Perseroan untuk
membangun dan memulai pengembangan-pengembangan baru pada segmen yang digeluti, seperti perumahan, apartemen,
perkantoran, komersial, dan kawasan industri sesuai dengan segmentasi pasar yang dibidik.
c. Keunggulan dalam Persaingan
Perseroan merupakan salah satu pengembang properti yang memiliki pengalaman panjang dan segmen pengembangan yang
beragam. Selain memiliki produk dan layanan dengan kualitas yang baik, produk-produk perseroan relatif cukup beragam
sehingga mampu memenuhi kebutuhan properti masyarakat dari sisi jenis dan segmen pasarnya. Perseroan berkomitmen
untuk menjadi salah satu pengembang properti terbaik dan terus berusaha memiliki kinerja penjualan yang terus meningkat.
d. Perubahan Minat Investasi
Dengan terjadinya pandemi Covid-19 serta adanya goncangan keuangan global, investor mulai mencari alternatif investasi
yang aman. Salah satu investasi yang aman adalah investasi pada pembelian properti karena dinilai selalu mampu
memberikan peningkatan nilai investasi. Investasi properti juga dapat memberikan dua model keuntungan bagi pemodal
yakni dari peningkatan harga juga dapat memperoleh pendapatan rutin dari sewa. Nilai tambah ini memberikan prospek
bisnis yang baik bagi Perseroan.
e. Peningkatan Jumlah Populasi
Dengan meningkatnya jumlah populasi yang cukup pesat di Indonesia, potensi pasar properti di Indonesia juga meningkat.
Hal ini memberikan prospek jangka panjang kepada Perseroan. Berdasarkan sensus tahun 2020, jumlah penduduk Indonesia
mencapai lebih dari 270 juta jiwa dengan pertumbuhan kelompok menengah yang semakin besar. Perbaikan ekonomi dan
investasi nasional dapat mendorong peningkatan pendapatan perkapita serta daya beli masyarakat. Potret kondisi ini
memberikan prospek yang sangat baik bagi perkembangan perusahaan secara berkelanjutan.
8. STRATEGI USAHA
Properti akan tetap menjadi salah satu bisnis yang paling menjanjikan di Indonesia. Sebagai negara dengan perekonomian
terbesar di Asia Tenggara, ditambah dengan pertumbuhan kelas menengah, dan meningkatnya jumlah individu berpenghasilan
tinggi (high net worth individuals), Indonesia akan selalu memiliki pasar yang menguntungkan bagi produk-produk properti,
khususnya perumahan, gedung perkantoran dan hotel.
Faktor penunjang lainnya adalah perekonomian Indonesia yang terus tumbuh ditopang oleh kekayaan sumber daya alam, jumlah
penduduk yang besar, tren urbanisasi seperti yang saat ini terjadi, iklim politik yang stabil, pulihnya kepercayaan investor, dan
perhatian pemerintah yang kian besar terhadap pertumbuhan investasi dna pembangunan infrastruktur di banyak daerah di
negeri ini. Sesuai dengan tujuan Perseroan untuk menjadi salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, maka
Perseroan memfokuskan strategi bisnis dan rencana kerja terhadap 4 (empat) elemen sebagai berikut:
I. Pertumbuhan Organik
Guna memaksimalkan tingkat pengembalian investasi (returns on investment) bagi para Pemegang Saham, maka upaya
pengembangan cadangan lahan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dalam perencanaan, pengembangan dan
pengelolaan aset dan cadangan lahan. Selain itu, Perseroan selalu mengevaluasi aset-aset dan melakukan divestasi aset yang
memberikan tingkat pengembalian yang rendah dan bukan termasuk dalam kategori bisnis inti dan menginvestasikannya ke
dalam aset-aset yang memberikan tingkat pengembalian yang lebih tinggi.
26
Page 27
II. Peluang Akuisisi
Perseroan terus memantau perkembangan pasar produk properti, khususnya hunian tempat tinggal, bangunan kantor dan
hotel. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan peluang-peluang akuisisi dari pengembangan lahan dan perusahaan-perusahaan
properti atau bisnis lainnya dengan strategi yang disesuaikan dengan nilai valuasinya. Tujuan dari akuisisi adalah untuk
menambah nilai dari pemangku kepentingan dalam jangka panjang.
III. Kerjasama Strategis
Perseroan akan terus menerus mencari peluang untuk melakukan kerjasama strategis dengan para lahan, investor dan
pemilik modal yang memiliki tujuan selaras dengan strategi pertumbuhan Perseroan.
IV. Pengelolaan Modal dan Investasi
Perseroan secara terus menerus mengawasi modal kerja dan neraca untuk menjaga fleksibilitas keuangan dan cadangan
untuk pengembangan saat ini maupun pertumbuhan di masa mendatang. Perseroan juga secara terus menerus
mengeksplorasi peluang-peluang untuk meningkatkan kemampuan pendanaan, seperti meningkatkan partisipasi komunitas
sumber pendanaan global. Upaya ini dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas keuangan Perseroan secara keseluruhan
serta ketersediaan sumber pendanaan untuk melakukan pengembangan proyek- proyek Perseroan.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI SUKUK IJARAH DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN
BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK IJARAH YANG
DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited)
Konsultan Hukum : Nugroho Panjaitan & Partners
Notaris : Kantor Notaris Dewantari Handayani, S.H.
Tim Ahli Syariah : Iggi H. Achsien, SE, MBA (Ketua)
Mahbub Ma’afi Ramdlan, SHI (Anggota)
Lembaga Pemeringkat : PT Kredit Rating Indonesia
TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
PENDAFTARAN SUKUK IJARAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum ini
akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 03 Juli 2025.
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Ijarah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk
Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Ijarah, pelunasan Dana Sukuk Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Sukuk Ijarah;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah dan pelunasan jumlah Dana Sukuk Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah maupun pelunasan Dana Sukuk Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Ijarah
yang dibayarkan pada periode pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
27
Page 28
Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Ijarah, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Ijarah
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-4)
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus. Pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (FPPSI) yang dicetak untuk
keperluan pemesanan yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada Bab XIII dalam
Prospektus ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPSI
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali melalui alamat email terlebih dahulu dan aslinya
dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI.
Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan yang telah memenuhi kriteria tidak
dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan
tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN SUKUK IJARAH
Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
MASA PENAWARAN AWAL
Masa penawaran Awal Sukuk Ijarah dimulai tanggal 24 April 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 08 Mei 2025 pukul
16.00 WIB.
MASA PENAWARAN UMUM
Masa penawaran Umum Sukuk Ijarah dimulai tanggal 25 Juni 2025 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 30 Juni 2025 pukul
16.00 WIB.
TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Ijarah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah selama
jam kerja (09.00 – 16.00 WIB) dengan mengajukan FPPSI kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang ditunjuk, pada tempat di mana
FPPSI diperoleh atau melalui alamat email.
BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPSi yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Sukuk. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
PENJATAHAN SUKUK IJARAH
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan melebihi
jumlah Sukuk yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 01 Juli 2025.
28
Page 29
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan manajer penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, agen
Penjualan Sukuk Ijarah, Afiliasi dari Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, atau Afiliasi dari agen penjualan Sukuk Ijarah dilarang menjual
Sukuk Ijarah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Ijarah sampai dengan Sukuk
Ijarah tersebut dicatatkan di Bursa Efek.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12,
Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan
Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Masa Penawaran Umum.
PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Ijarah, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, selambat-lambatnya pada tanggal 02
Juli 2025 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank Permata Syariah Bank Syariah Indonesia
Cabang Pondok Indah Cabang Jakarta Sudirman
No. Rekening: 00702598753 No. Rekening: 7777127882
Atas Nama: PT Sucor Sekuritas Atas Nama: PT Shinhan Sekuritas Indonesia
Jika pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet giro, maka cek dan bilyet giro yang bersangkutan harus dapat diuangkan atau
ditunaikan dengan segera selambat-lambatnya tanggal 02 Juli 2025 pada pukul 14.00 WIB (in good funds) pada rekening tersebut
di atas. Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah harus segera melaksanakan pembayaran
kepada Perseroan selambat-lambatnya tanggal 03 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds).
DISTRIBUSI SUKUK IJARAH SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 03 Juli 2025, di mana setelah menerima
pembayaran Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberikan instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI.
Segera setelah Sukuk Ijarah dikreditkan pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memberikan instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk Ijarah kedalam Rekening Efek dari
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan penyetoran yang telah dilakukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian
penjaminan. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah maka tanggung
jawab pendistribusian Sukuk Ijarah selanjutnya kepada Pemegang Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Kriteria dan ketentuan sehubungan dengan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan
No. IX.A.2 adalah sebagai berikut:
29
Page 30
1. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
ii. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
iii. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir No. IX.A.2-11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
i. mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat
juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada
Otoritas Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan akan memulai kembali masa Penawaran
Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a butir 1)
poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah
indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
c. wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan lainnya,
termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud.
PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Jika terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum; dan uang pembayaran pemesanan Sukuk
Ijarah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah; dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka uang
pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah kepada para pemesan Sukuk Ijarah paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum tersebut.
Dalam hal terjadi penundaan masa Penawaran Umum dan pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah, dan uang pembayaran
pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima Perseroan, maka Perseroan wajib mengembalikan uang pembayaran tersebut kepada
para pemesan Sukuk Ijarah melalui KSEI dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau
penundaan Penawaran Umum.
Apabila pemesanan sukuk ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari penjatahan sukuk dan pesanan Sukuk telah dibayarkan
kepada penjamin pelaksanan emisi Sukuk, maka penajamin pelaksana emisi Sukuk wajib bertanggung jawab untuk
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan Sukuk selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah tanggal penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan/atau
Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan
untuk tiap hari keterlambatan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Ijarah paling tinggi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas dihitung dengan ketentuan
30
Page 31
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda
dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut yang dihitung secara harian.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Ijarah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum atau sejak tanggal penjatahan,
Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah tidak diwajibkan membayar kompensasi kerugian atas keterlambatan
kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
Pengembalian uang tersebut dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau surat pengembalian yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Efek dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Sukuk
Ijarah.
LAIN-LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah secara keseluruhan
atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK IJARAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah dapat diperoleh pada pada masa Penawaran Umum di kantor
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Para Penjamin Emisi Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Sucor Sekuritas PT Shinhan Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center Lantai 12 Equity Tower Lantai 50
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 SCBD Lot. 9, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 10220 Jakarta 12190
Tel. (021) 8067 3000 Tel. (021) 8086 9900
Fax. (021) 2788 9288 Fax. (021) 5140 2372
Email: ib@sucorsekuritas.com Email: Shinhanib@shinhansekuritas.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
31
Names mentioned 91 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT GRANDE FAMILY VIEW YANG TERLETAK DI SURABAYA
p.1
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Sukuk Ijarah
p.1
unresolved
org
PT SUCOR SEKURITAS
p.1 ×3
unresolved
org
PT SHINHAN SEKURITAS INDONESIA WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH SISA IMBALAN IJARAH Sebanyak-banyaknya
p.3
unresolved
org
PT Grande Family View
p.3 ×13
unresolved
org
PT Grande Family View. Penjaminan
p.6
unresolved
org
Mirawati Sensi Idris
p.9 ×5
unresolved
org
Moore Global Network Limited
p.9 ×8
unresolved
org
Bank Mayapada
p.14
unresolved
org
Bank MNC
p.14
unresolved
org
Bank Woori
p.15
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.17 ×3
unresolved
org
PT Wisma Dharmala Sakti
p.18
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.18
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
p.18
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.18 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18
unresolved
org
Development Tbk.
p.18 ×2
unresolved
org
Pte Ltd
p.18 ×2
unresolved
person
Ping Handayani Hanli
· Direktur
p.18 ×3
unresolved
—
Gondokusumo
· Wakil Komisaris Utama
p.18
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.19
unresolved
org
PT Galang Gema Pradana
p.20 ×2
unresolved
org
PT Intiland Alfa
p.20
unresolved
org
PT Tejaalam Multisari
p.20
unresolved
org
Reco Promenade Private Limited
p.20
unresolved
org
PT Intisarana
p.20
unresolved
org
PT Abadi Citra
p.21
unresolved
org
PT Putra Sinar
p.21
unresolved
org
Private Limited
p.21
unresolved
org
PT Vida Irvetta
p.21
unresolved
org
PT Selasih Safar
p.21
unresolved
org
PT Mustika
p.21
unresolved
org
PT Polindo Intercitra
p.21
unresolved
org
PT Global Mutiara Buana
p.21
unresolved
org
PT Wirasejati
p.21
unresolved
org
PT Inti Gria
p.21 ×2
unresolved
org
PT Graha Inti
p.22
unresolved
org
PT Purisentosa
p.22
unresolved
org
PT Starlight Intiland
p.22
unresolved
org
PT Famharindo
p.22
unresolved
org
PT Duta Putra Realty
p.22
unresolved
org
PT Kencana Bhakti Persada
p.22
unresolved
org
PT Utama Esa Perkasa
p.22
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Mandiri Satu
p.23
unresolved
org
PT Abdael Nusa
p.23 ×2
unresolved
org
PT Global Ekabuana
p.23
unresolved
org
PT Inti Mitbana
p.23
unresolved
org
PT Adiwarna
p.23
unresolved
org
PT Intiwhiz International
p.25
unresolved
org
PT Intiland Infinita
p.25
unresolved
org
Bank Indonesia
p.25
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris (anggota jaringan firma Moore Global Network Limited)
· Akuntan Publik
p.27
unresolved
org
Nugroho Panjaitan & Partners
· Konsultan Hukum
p.27
unresolved
person
Kantor Notaris Dewantari Handayani
· Notaris
p.27
unresolved
org
H. Tim Ahli Syariah
p.27
unresolved
person
Iggi H. Achsien
p.27
unresolved
person
H. Achsien
p.27
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN SUKUK
p.27
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia
p.29 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.29 ×2
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.29
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang Pondok Indah
p.29
unresolved
org
PT Shinhan Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.31
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.