Skip to content
Back to announcement

20250422_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31877007_lamp2.pdf

Board change Needs review MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
               KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                        PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
   DALAM RANGKA RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBAGIKAN SAHAM BONUS YANG
 BERASAL DARI KAPITALISASI TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO SAHAM) SEBAGAIMANA
    DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 27/POJK.04/2020
               TENTANG SAHAM BONUS ("KETERBUKAAN INFORMASI")




DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.




                     PT MANDALA MULTIFINANCE TBK (“PERSEROAN”)


                                        Kegiatan Usaha:
                                          Pembiayaan

                                             Alamat:
                  Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                              Email: corsec@mandalafinance.com

Keterbukaan Informasi ditujukan kepada Pemegang Saham dalam rangka melengkapi dan/ atau
memperbaharui informasi Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 11 Maret 2025 sehubungan
dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari sebagian
Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Tahun 2024, sebagaimana telah diputuskan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal
17 April 2025 di kantor pusat PT Mandala Multifinance Tbk di Jl. Menteng Raya No 24 A-B Jakarta
Pusat 10340.


                  Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 22 April 2025




                                                1
Page 2
                                             UMUM

A.   Riwayat Singkat Perseroan
     Perseroan didirikan dengan nama PT Vidya Cipta Leasing Corporation berdasarkan akta
     Notaris Joenoes Enoeng Maogiman, S.H., No. 147 tanggal 13 Agustus 1983. Akta pendirian
     tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No.
     C2- 6783.HT.01.01.TH.83 tanggal 15 Oktober 1983 dan telah diumumkan dalam Lembaran
     Berita Negara Republik Indonesia No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan Berita Negara No.
     1526. Sejak pendiriannya, anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali
     perubahan, dimana perubahan terakhir anggaran dasar Perseroan adalah berdasarkan Akta
     Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024, sehubungan dengan
     perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan dari
     Menteri    Hukum     Republik    Indonesia    dengan     Surat    Keputusan    No.   AHU-
     0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
     diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
     AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49). Sedangkan
     susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, terakhir dirubah berdasarkan Akta Notaris
     Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024, sehubungan dengan
     perubahan susunan Direksi dan Komisaris Perseroan. Perubahan ini pemberitahuannya telah
     disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana
     ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26 September 2024 ("Akta No.
     41").

     Pada tanggal 23 Agustus 2005, Perseroan memperoleh pernyataan efektif dari Ketua Badan
     Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (”Bapepam-LK”) (sekarang Otoritas Jasa
     Keuangan - OJK) dengan suratnya No. S2303/PM/2005 untuk melakukan penawaran umum
     atas 1.325.000.000 lembar saham Perseroan kepada masyarakat dengan nilai nominal Rp100
     per saham (nilai penuh) dan harga penawaran Rp195 per saham (nilai penuh). Perseroan telah
     mencatatkan seluruh sahamnya pada Bursa Efek Jakarta (BEJ) (sekarang Bursa Efek
     Indonesia - BEI) pada tanggal 6 September 2005.

     Perseroan beralamat di Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia dengan
     rincian untuk keperluan komunikasi atau surat menyurat sebagai berikut:
                                    PT Mandala Multifinance Tbk
                                    Kegiatan Usaha: Pembiayaan

B.   Kegiatan Usaha
     Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti, S.H.,L.L.M. No. 49 tanggal 13 November 2024,
     sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Perubahan ini telah memperoleh
     persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-
     0079868.AH.01.02.TAHUN 2024 dan pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan
     diterima Kementerian Hukum Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor
     AHU-AH.01.03-0219091 keduanya tertanggal 9 Desember 2024. (Akta No. 49), maksud dan
     tujuan Perseroan adalah bergerak di bidang Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan
     Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan
     tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
     a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
          1. Pembiayaan Investasi;
          2. Pembiayaan Modal Kerja;
          3. Pembiayaan Multiguna;
          4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan;
          5. Sewa operasi (operating lease) dan/ atau kegiatan usaha berbasis fee sepanjang tidak
             bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;




                                              2
Page 3
      b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
         1. Pembiayaan Jual Beli;
         2. Pembiayaan Investasi; dan/atau
         3. Pembiayaan Jasa.


C.    Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
      Berdasarkan Daftar Pemegang Saham perseroan pertanggal 28 Februari 2025, struktur
      permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

       Keterangan                                     Nilai Nominal per Saham Rp50
                                  Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal      %
                                                                    (RP)
           Modal Dasar            8.000.000.000               400.000.000.000
       1.  MUFG Bank, Ltd.        2.389.384.969               119.469.248.250        89,26
       2.  PT Adira Dinamika       267.703.000                 13.385.150.000         10
           Multi Finance Tbk
       3. Masyarakat                19.799.903                989.995.150            0,74
       Modal     Ditempatkan      2.676.887.872             133.844.393.600          100
       dan Disetor Penuh
       Saham           dalam      5.323.112.128             266.155.606.400
       Portepel

D.    Kepengurusan dan Pengawasan
      Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn. No. 41 tanggal 25 September 2024,
      yang pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0255967 tanggal 26
      September 2024, Akta Notaris Mala Mukti, S.H., L.L.M. No. 91 tanggal 21 Februari 2025 yang
      pemberitahuannya telah disampaikan kepada dan diterima Kementerian Hukum Republik
      Indonesia sebagaimana ternyata dalam surat Nomor AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret
      2025 dan Keputusan RUPST tanggal 17 April 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
      Perseroan adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama           : Danny Hendarko (*
      Direktur                 : Christel Lasmana
      Direktur                 : Frederick Nathanael
      Direktur                 : Sandy Susanto
      Direktur                 : Roberto AK Un

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama          : Niko Kurniawan Bonggowarsito
      Komisaris Independen     : Rizal Bambang Prasetijo
      Komisaris                : Takanori Mizuno

      Keterangan:
      (* akan efektif menjabat setelah lulus uji kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas Jasa
         Keuangan.

      Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terdapat dalam susunan di atas
      masih menjabat di Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, kecuali Danny
      Hendarko yang akan efektif menjabat setelah lulus uji kemampuan dan Kepatutan dari Otoritas
      Jasa Keuangan.

                           RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.   Latar Belakang Pembagian Saham Bonus


                                                  3
Page 4
     Perseroan wajib memenuhi ketentuan Pasal 72 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     47/POJK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan
     Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah ("POJK No. 47/2020"), yang pada intinya
     mewajibkan Perseroan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai modal disetor menjadi paling
     sedikit Rp250.000.000.000,00.

     Salah satu cara yang dapat dilakukan Perseroan untuk memenuhi ketentuan Pasal 72 POJK No.
     47/2020 adalah dengan cara membagikan saham bonus kepada seluruh pemegang saham
     Perseroan yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan
     ("Saham Bonus") sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     27/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Saham Bonus ("POJK No. 27/2020").

     Persetujuan atas pembagian Saham Bonus telah disetujui dalam RUPST yang diselenggarakan
     pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sesuai dengan iklan pengumuman RUPST yang telah
     dipublikasi di website Perseroan https://www.mandalafinance.com dan Sarana Pelaporan
     Elektronik Terintegrasi Emiten dan Perusahaan Publik (OJK-IDX E-reporting).


B.   Manfaat Pembagian Saham Bonus

     Pelaksanaan pembagian Saham Bonus ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan
     Perseroan dan upaya Perseroan untuk melakukan penyesuaian modal disetor sebagaimana
     disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.


             KETERANGAN MENGENAI RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

A.   Tanggal-Tanggal Penting Sehubungan Dengan Rencana Pembagian Saham Bonus

     Dengan mengacu pada POJK No. 27/2020, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk
     melakukan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Sebagian Tambahan Modal Disetor (Agio
     Saham) Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang akan dibagikan kepada seluruh
     pemegang saham Perseroan secara proporsional sesuai dengan jumlah kepemilikan saham
     dalam Perseroan (“Pembagian Saham Bonus”), berikut adalah tanggal-tanggal penting
     sehubungan dengan Pembagian Saham Bonus:

      Tanggal penyelenggaraan RUPST yang menyetujui kapitaliasasi       :   17 April 2025
      Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) yang dibagikan kepada
      para pemegang saham Perseroan sebagai Saham Bonus
      Pengumuman Ringkasan Risalah Hasil RUPST dan Jadwal serta         :   22 April 2025
      Tatacara Pembagian Saham Bonus.
      Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                    :   28 April 2025
      Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                     :   29 April 2025
      Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                                    :   30 April 2025
      Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                                     :   2 Mei 2025
      Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari            :   14 Mei 2025
      Saham Bonus
      Recording date yang berhak mendapat Saham Bonus                   :   30 April 2025
      Pembagian Saham Bonus                                             :   22 Mei 2025
      Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang        :   5 Juni 2025
      telah diperiksa oleh Akuntan Publik

B.   Nilai Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) Perseroan Per 31 Desember 2024

     Tambahan Modal Disetor yang pertanggal 31 Desember 2024 sebagaimana dicatat dalam
     Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Liana, Ramon,
     Xenia & Rekan yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda,S.E.,M.Ak., CPA, AP.0849 dengan
     laporan No. 00029/2.1460/AU.1/09/0849-1/1/II/2025 tanggal 28 Februari 2025, tercatat sebesar


                                               4
Page 5
          Rp143.484.813.156. Direksi akan mengusulkan untuk melakukan pembagian Saham Bonus
          yang berasal dari kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) sejumlah
          Rp116.155.606.400.



C.        Rasio Pembagian Saham Bonus Yang Berasal Dari Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)

          Dengan memperhitungkan jumlah saham yang dikeluarkan dalam Perseroan sejumlah
          2.676.887.872 saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Pembagian
          Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham), dengan
          demikian rasio dimana setiap pemegang 1.000 saham pada tanggal penentuan Daftar
          Pemegang Saham Yang Berhak untuk memperoleh Saham Bonus yang berasal dari Tambahan
          Modal Disetor (Agio Saham) akan memperoleh 867,840656 Saham Bonus dengan nilai nominal
          Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham. Maka jumlah saham yang akan diterbitkan sebagai Saham
          Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio Saham) akan berjumlah
          2.323.112.128 Saham Bonus.

D.        Dasar Penetapan Harga yang digunakan sebagai dasar pembagia Saham Bonus dari
          Tambahan Modal Disetor (Agio Saham)
          Harga penerbitan Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor (Agio
          Saham) dilakukan dengan menggunakan nilai nominal yakni sebesar Rp 50 (Lima ratus Rupiah)
          sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 27/2020.

E.        Pengaruh Pembagian Saham Bonus Terhadap Perseroan, Nilai Investasi Pemegang
          Saham dan Harga Saham Perseroan

          1. Pengaruh Bagi Perseroan.
             Pembagian Saham Bonus yang berasal dari Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal
             (Agio Saham) akan memperkuat struktur permodalan Perseroan dan meningkatkan jumlah
             Saham Perseroan yang merupakan salah satu upaya Perseroan untuk meningkatkan jumlah
             saham yang dimiliki oleh pemegang saham sehingga diharapkan perdagangan saham di
             Bursa Efek akan menjadi lebih likuid.

             Permodalan Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham yang diterbitkan oleh Biro
             Administrasi Efek PT Sinartama Gunita pada tanggal 5 Maret 2025 serta asumsi permodalan
             sebelum dan setelah penerbitan Saham Bonus baik yang berasal dari Kapitalisasi Saldo
             Laba dan Kapitalisasi Tambahan Modal Disetor adalah sebagai berikut:

           Keterangan         Sebelum Pendistribusian Saham Bonus            Setelah Pendistribusian Saham Bonus
                              Jumlah Saham         Jumlah Nilai          %   Jumlah Saham          Jumlah Nilai     %
                                                Nominal Rp50 per                                Nominal Rp50 per
                                                      saham                                           saham
           Modal Dasar        8.000.000.000   400.000.000.000                8.000.000.000    400.000.000.000
           Modal
           Ditempatkan
           dan      Disetor
           Penuh
     1.    1. MUFG Bank       2.389.384.969    119.469.248.250      89,26    4.463.000.000    223.150.000.000      89,26
           Ltd
     2.    2.   PT    Adira   267.703.000      13.385.150.000       10       500.000.000       25.000.000.000      10
           Dinamika Multi
           Finance Tbk
     3.    3. Masyarakat       19.799.903       989.995.150         0,74      37.000.000       1.850.000.000       0,74
     4.    Jumlah Modal       2.676.887.872   133.844.393.600       100      5.000.000.000    250.000.000.000      100
           Ditempatkan
           dan      Disetor
           Penuh
     5.    Saham Dalam        5.323.112.128   266.155.606.400                3.000.000.000    150.000.000.000
           Portepel



          2. Pengaruh Bagi Pemegang Saham.


                                                           5
Page 6
          a. Pembagian Saham Bonus baik yang yang berasal dari Kapitalisasi Saldo Laba maupun
             Kapitalisasi yang berasal dari Tambahan Modal (Agio Saham) tidak dapat diindikasikan
             sebagai kemampuan perseroan dalam Pencapaian suatu kinerja.
          b. Pembagian saham Bonus dilakukan secara proporsional kepada seluruh pemegang
             saham Perseroan sesuai dengan porsi kepemilikannya, demikian pula nilai investasi
             pemegang saham pada saham Perseroan baik sebelum dan setelah pembagian Saham
             Bonus adalah sama.
          c. Penerbitan Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi agio menggunakan nilai nominal
             saham Perseroan sebesar Rp. 50,- (lima puluh Rupiah) per saham dengan demikian
             setelah tanggal Penentuan Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Saham Bonus,
             harga pasar per unit saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia dapat terpengaruh
             sebanding dengan rasio pembagian Saham Bonus.
          d. Dengan pembagian Saham Bonus jumlah unit saham Perseroan di pasar akan
             bertambah diikuti dengan adanya penyesuaian harga saham Perseroan setelah
             pembagian Saham Bonus dengan demikian diharapkan penyebaran saham Perseroan
             akan menjadi lebih merata di masyarakat dan saham Perseroan menjadi lebih likuid serta
             lebih mencerminkan kinerja Pers.

                       PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“UU Pajak Penghasilan”) pasal 4
ayat (1), yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Selanjutnya, penjelasan UU Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (1) huruf g mendefinisikan “dividen”
sebagai bagian laba yang diterima oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi yang mana
termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang
berasal dari kapitalisasi agio saham.

Dalam penjelasan Pasal 2 PP No. 94 Tahun 2010 (“PP-94”) lebih lanjut dijelaskan bahwa apabila saham
bonus yang dimaksud diberikan kepada pemegang saham, sehingga jumlah nilai nominal seluruh
saham, termasuk saham bonus yang diterima, melebihi jumlah modal disetor, maka atas penerbitan
saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham tersebut dianggap sebagai pembagian laba
atau dividen. Namun demikian, apabila saham bonus diberikan kepada pemegang saham tanpa
menyebabkan jumlah nilai nominal seluruh saham (termasuk saham bonus) yang diterima atau dimiliki
melebihi jumlah modal disetornya, maka pengeluaran saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham tidak dianggap sebagai pembagian laba atau dividen.

Bagi pemegang saham yang berhak yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) berlaku
ketentuan sebagai berikut:

1. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya tidak mempunyai
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Negara Republik
   Indonesia, akan dikenakan Pph sebesar 20%, sesuai ketentuan Pasal 26 undang-undang terkait
   Pph.
2. Pemegang saham yang berhak yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai P3B atau
   Tax Treaty dengan Negara Republik Indonesia, akan dikenakan Pph dengan tarif yang lebih rendah
   apabila Pemegang Saham yang Berhak tersebut memenuhi persyaratan yang disebutkan dalam
   Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata
   Cara Penerapan P3B (“Perdir 2018”), dan menyampaikan SKD yang diisi dengan benar, lengkap,
   dan jelas serta ditandatangani oleh Pemegang Saham yang Berhak tersebut (pengesahan mana
   dapat digantikan dengan Certificate of Residence asli dalam bahasa Inggris) kepada PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), Perseroan, atau Biro Administrasi Efek (“BAE”) (sebagaimana
   yang berlaku) dalam waktu yang telah ditentukan
Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri dan tidak masuk ke dalam pemegang
saham yang menerima saham bonus dari kapitalisasi Saldo Laba pada tanggal 30 Desember 2024
maka diwajibkan menyetorkan jumlah pajak yang dikenakan atas saham bonus dari kapitalisasi agio

                                                  6
Page 7
saham yang diperoleh ke Rekening Perseroan.
Penyetoran pajak saham bonus untuk Wajib Pajak Luar Negeri dapat dilakukan ke Rekening Perseroan
sebagai berikut:

Bank                                 : Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening                       : 6815 124 824
Atas nama                            : PT Mandala Multifinance Tbk.
Swift Code                           : CENAIDJA

Batas waktu penyetoran pajak atas saham bonus dari kapitalisasi agio saham yang dibagikan hingga
22 Mei 2025, apabila hingga batas waktu tersebut pemegang saham belum menyetorkan kewajiban
pajak atas saham bonus tersebut maka Perseroan akan melakukan membayarkan terlebih dahulu
kewajiban pajak pemegang saham dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemegang saham.

Simulasi perhitungan pajak:

                                              Negara     Tarif  Jumlah kepemilikan                  Jumlah saham bonus Pajak yang disetor
     No              Nama investor                                                    Harga (Rp)
                                              Domisili   pajak    (lembar saham)                      (lembar saham)          (Rp)
     1     WP Luar Negeri - dengan DGT form Singapura       15%               1.000         4.370                   868          568.870
     2     WP Luar Negeri - tanpa DGT form  Singapura       20%               3.000         4.370                 2.604        2.275.478
     3     WP Dalam Negeri                  Indonesia        0%               5.000         4.370                 4.339              -


                          PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS

RUPST telah menyetujui usulan pembagian Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi saldo laba
dan pelaksanaan pembagian saham bonus akan dilakukan dengan prosedur dan tata cara sebagai
berikut:

A.        Pemegang Saham Yang Berhak

          Pemegang saham yang berhak untuk mendapatkan Saham Bonus adalah pemegang saham
          yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2025 (Recording
          Date) dengan memperhatikan kepemilikan saham oleh pemegang saham tersebut diperoleh
          berdasarkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia paling lambat pada tanggal 28 April
          2025 di pasar regular dan negosiasi (cum bonus pasar regular dan negosiasi), dan pada tanggal
          30 April 2025 di pasar tunai (cum bonus pasar tunai).

B.        Pembulatan

          Apabila pemegang saham mendapatkan Saham Bonus dalam bentuk pecahan (tidak mencapai
          satuan lembar saham), maka akan dilakukan pembulatan ke atas baik untuk setiap pecahan lebih
          atau kurang dari setengah (>0,5 atau <0,5). Kekurangan atas saham yang terjadi karena
          pembulatan tersebut akan diambil dari saldo laba yang dimiliki Perseroan.

C.        Pendistribusian Saham Bonus

          1. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
             Sentral Efek Indonesia (KSEI), Saham Bonus akan didistribusikan melalui rekening efek
             pada sub rekening atas nama pemegang saham pada tanggal 22 Mei 2025.
          2. Bagi pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, maka Pemegang
             Saham dapat mengambil Saham Bonus sejak tanggal 22 Mei 2025 melalui Biro Administrasi
             Efek Perseroan, yakni :

                                               PT Sinartama Gunita
               Menara Tekno Lt.7, Jl. Fachrudin No.19, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250, Indonesia
                                                Telp: (021) 392 3003
                                          Email: helpdesk1@sinartama.co.id

              Dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

              Untuk perorangan:

                                                                    7
Page 8
         Asli identitas diri (KTP) yang masih berlaku. Apabila dikuasakan, maka harus membawa surat
         kuasa asli yang ditandatangani di atas meterai dengan melampirkan salinan bukti identitas
         diri yang masih berlaku milik pemberi kuasa serta membawa asli bukti identitas diri yang
         masih berlaku milik penerima kuasa.

         Untuk badan hukum:
         • Salinan Akta Anggaran Dasar
         • Salinan Akta Susunan Pengurus Terakhir


                                    INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan Saham Bonus, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja ke alamat
email berikut:

                                   Sekretaris Perusahaan
                              PT MANDALA MULTIFINANCE TBK

                                             Alamat:
                   Jl. Menteng Raya No. 24 A-B Jakarta Pusat 10340, Indonesia
                                     Telp: (6221) 2925 9955
                               Email: corsec@mandalafinance.com




                                                8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Apr 2025
Pages8
Characters26,205
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 32 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×17
linked person Danny Hendarko p.3 ×2
linked person Christel Lasmana p.3
linked person Frederick Nathanael p.3
linked person Sandy Susanto p.3
linked person Roberto AK Un p.3
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito p.3
linked person Rizal Bambang Prasetijo p.3
linked person Takanori Mizuno p.3
linked org Bank Central Asia p.7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×7
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org MUFG Bank p.3 ×2
unresolved org PT Vidya Cipta Leasing Corporation p.2
unresolved person Joenoes Enoeng Maogiman p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.2 ×5
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×2
unresolved person Kegiatan Usaha Berdasarkan Akta Notaris Mala Mukti p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Adira Dinamika p.3
unresolved org Adira Dinamika | 267.703.000 | 13.385.150.000 | 10 Multi Finance p.3
unresolved org Multi Finance Tbk p.3
unresolved person Pengawasan Berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayayanti p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana p.4
unresolved org Xenia & Rekan p.4
unresolved person Elisabeth Imelda p.4
unresolved org Dinamika Multi Finance Tbk p.5
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6 ×3
unresolved org PT Sinartama Gunita Menara Tekno p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 921 ms 12 Sep 2026 22:52

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-04-22',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Mandala Multifinance Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result