Back to announcement
20250421_NIKL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31876738_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed NIKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 17 April 2025
Nomor : 13/IV/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Gedung Krakatau Steel Lantai 3
PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk. Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54
Jakarta Selatan, 12950
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT PELAT TIMAH NUSANTARA, Tbk.”, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya
disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 17 April 2025;
Waktu : 09.10 WIB – 10.16 WIB;
Tempat : Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel
Jalan Jenderal Gatot Suboroto Kaveling 54
Jakarta 12950 .
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Koichiro Anzai Komisaris Utama
2. R. Hendro Martono Komisaris Independen
3. Kengo Mogi Komisaris
- Direksi: 1. Jetrinaldi Direktur Utama
2. Kazumi Okamoto Wakil Direktur Utama
3. Herman Arifin Direktur
4. Irvan Muhson Jauhari Direktur
- Undangan: 1. Akihiko Hirata
2. Riefky Yuswandi
- Pemegang Saham: 1.894.954.690 saham (75,0967836%) dari total
2.523.350.000 saham
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2025;
1
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Penetapan Gaji, Honorarium, serta Tunjangan Lainnya untuk Anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan Tahun Buku 2025;
4. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Memberitahukan mengenai rencana Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan selanjutnya disebut
(OJK) dengan surat Perseroan No. HM.00.01/0273/0700/2025 tanggal 4 Maret 2025.
2. Mengunggah Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta
laman Bursa Efek, dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 11 Maret 2025.
3. Mengunggah Pemanggilan kepada Para Pemegang Saham pada sistem eASY.KSEI serta laman
Bursa Efek dan laman Perseroan (www.latinusa.co.id) pada tanggal 26 Maret 2025.
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000053% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Pertama Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.894.954.590 saham atau sebesar 99,9999947% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan dan menyetujui Laporan Tugas Pengawasan yang
telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2024.
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono &
Rekan (member of Parker Russell International) sesuai dengan laporannya
No.00044/2.0459/AU.1/04/1493-1/1/II/2025 Tanggal 7 Februari 2025 dengan opini
menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
2
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000053% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Kedua Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.894.954.590 saham atau sebesar 99,9999947% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menunjuk kembali Akuntan Publik Rahmat Sukendar dan Kantor Akuntan Publik
Heliantono & Rekan (member of Parker Russell International) untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025;
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
yang ditunjuk berdasarkan ketentuan dan peraturan pasar modal tidak dapat menjalankan
tugasnya termasuk untuk menetapkan besaran jasa audit dengan memperhatikan kewajaran
serta ruang lingkup pekerjaan audit.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000053% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain
atas usulan Mata Acara Ketiga Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.894.954.590 saham atau sebesar 99,9999947% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat.
3
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui penyesuaian Honorarium untuk Dewan Komisaris dengan nilai yang sama dari
Honorarium bagi Dewan Komisaris tahun 2024, sedangkan pembagian Honorarium serta
Tunjangan Lainnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebelumnya;
2. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran Gaji dan
Tunjangan bagi Anggota Direksi untuk Tahun 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat dari pemegang
saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 100 saham atau sebesar 0,0000053% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
20 saham atau sebesar 0,0000011% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
1.894.954.570 saham atau sebesar 99,9999937% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020,
pemegang saham atau kuasanya yang tidak memberikan suara atau suara abstain dianggap sah
menghadiri Rapat dan memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas. Dengan demikian
jumlah suara setuju adalah 1.894.954.590 saham atau 99,9999947% dari jumlah suara yang sah
yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut :
1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Tuan R. Hendro Martono sebagai
Komisaris Independen terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, dengan ucapan terima
kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris Independen. Selanjutnya
memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas
tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai Komisaris Independen untuk periode 1
(satu) Januari 2025 (dua ribu dua puluh lima) sampai dengan 17 (tujuh belas) April 2025
(dua ribu dua puluh lima) sepanjang tindakan pengawasan yang bersangkutan tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk periode tersebut dan akan
mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
diselenggarakan tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam);
2. Menyetujui mengangkat Tuan Riefky Yuswandi selaku Komisaris Independen sejak
ditutupnya Rapat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu.
4
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Menyetujui mengangkat kembali Tuan Jetrinaldi sebagai Direktur Utama, sejak ditutupnya
Rapat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu.
4. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Tuan Kazumi Okamoto sebagai Wakil
Direktur Utama & Direktur Operasi terhitung sejak tanggal penutupan Rapat, dengan
ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama &
Direktur Operasi. Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya
(voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab sebagai Wakil Direktur Utama
& Direktur Operasi untuk periode 1 (satu) Januari 2025 (dua ribu dua puluh lima) sampai
dengan 17 (tujuh belas) April 2025 (dua ribu dua puluh lima) sepanjang tindakan
pengurusan yang bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
untuk periode tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang diselenggarakan tahun 2026 (dua ribu dua puluh enam);
5. Menyetujui mengangkat Tuan Akihiko Hirata selaku Wakil Direktur Utama & Direktur
Operasi sejak ditutupnya Rapat dengan masa jabatan 5 (lima) tahun sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Koichiro Anzai
Komisaris : Bapak Kengo Mogi
Komisaris Independen : Bapak Riefky Yuswandi
Direksi
Direktur Utama : Bapak Jetrinaldi
Wakil Direktur Utama &
Direktur Operasi : Bapak Akihiko Hirata
Direktur Komersial : Bapak Herman Arifin
Direktur Keuangan : Bapak Irvan Muhson Jauhari
6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang
diputuskan RUPS dalam bentuk akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada
instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 17 April 2025 di
bawah Nomor 39, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih
dalam proses penyelesaian di kantor kami.
5
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 17 Apr 2025 · 09:10–10:16 |
| Present | 1,894,954,690 (75.10%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,894,954,590
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
1,894,954,590
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3
approved
For
1,894,954,570
100.00%
Against
100
0.00%
Abstain
20
0.00%
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Heliantono
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
575 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_against': '0.0000053',
'pct_for': '99.9999947',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KEDUA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kedua Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'dari pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000053% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
'Acara Kedua Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.894.954.590 saham atau sebesar '
'99,9999947% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2024 '
'termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, '
'Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan '
'Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 2. Penunjukan '
'Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk '
'mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025; 1 '
'AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat',
'votes_against': '100',
'votes_for': '1894954590'},
{'approved': True,
'pct_against': '0.0000053',
'pct_for': '99.9999947',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000053% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan suara abstain atas usulan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. c. Pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 1.894.954.590 saham atau sebesar '
'99,9999947% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. Dengan demikian Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat. 3 AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_against': '100',
'votes_for': '1894954590'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0000011',
'pct_against': '0.0000053',
'pct_for': '99.9999937',
'pct_in_favor_total': '99.9999947',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan tidak setuju '
'yaitu sebanyak 100 saham atau sebesar '
'0,0000053% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 20 saham atau sebesar '
'0,0000011% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 1.894.954.570 saham atau '
'sebesar 99,9999937% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan dan Pasal 47 POJK No. 15/2020, '
'pemegang saham atau kuasanya yang tidak '
'memberikan suara atau suara abstain dianggap '
'sah menghadiri Rapat dan memberikan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas. Dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah '
'1.894.954.590 saham atau 99,9999947% dari '
'jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keempat Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '20',
'votes_against': '100',
'votes_for': '1894954570',
'votes_in_favor_total': '1894954590'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-04-17',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '75.0967836',
'shares_present': '1894954690',
'time_end': '10:16:00',
'time_start': '09:10:00',
'venue': 'Basement Meeting Room, Gedung Krakatau Steel Jalan Jenderal Gatot '
'Suboroto Kaveling 54 Jakarta 12950 .'}