Back to announcement
20250421_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876857_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review CRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM PT CARSURIN TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
PT CARSURIN TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi
Berdomisili di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat:
SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
Grogol Petamburan, Jakarta
Telepon: +62-21 50226868
Email: corpsec@carsurin.com
Situs Web: https://carsurin.com/
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER
SEKURITAS, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INfFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
BERGANTUNG PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
i
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.
KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA
EFEK INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN WWW.CARSURIN.COM.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 21 April 2025.
DEFINISI DAN SINGKATAN
BEI : berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
berkedudukan di Jakarta.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Kemenkum : berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.
KJPP : berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
Rekan, penilai independen yang menerbitkan laporan
studi kelayakan, laporan penilaian dan pendapat
kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi
sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.
Laporan Keuangan : berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit
oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
OJK : berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : berarti PT Carsurin Tbk, berdomisili di Jakarta, suatu
perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
ii
Page 3
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 35/2020 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal.
Rencana Perubahan : berarti dalam hal ini Perseroan berencana melakukan
Kegiatan Usaha perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI.
RUPST : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
akan diselenggarakan pada 28 Mei 2025.
PENDAHULUAN
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha
Keterbukaan Informasi (“KI”) ini dibuat untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPST dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi ini pada saat pengumuman RUPST.
Dengan mengacu pada POJK No. 17/2020, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Kegiatan Usaha/KBLI dan meminta persetujuan Pemegang Saham dalam
RUPST. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, dan alasan dilakukannya aksi korporasi tersebut.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (”KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan
sebagai penilai independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi
kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, institusi dan OJK terkait
rencana transaksi, saat ini tidak ada terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah
atau badan atau institusi selain OJK yang harus dipenuhi dan sampai dengan keterbukaan
informasi ini diumumkan tidak terdapat keberatan dari pihak manaupun terkait dengan rencana
transaksi.
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha sesuai Pasal 22 ayat
(1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan kegiatan
usaha, Perseroan memerlukan pembahasan studi kelayakan. Lebih lanjut Perseroan
membutuhkan Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 17/2020.
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Riwayat Singkat
PT CARSURIN Tbk (“Perseroan”) adalah Perseroan swasta yang memberikan layanan Testing,
Inspection, and Certification (TIC) di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1968 di bawah
kepemimpinan Kapten Hein Christopher Tiwan, sesuai Akta Notaris No. 15 tanggal 14 Desember
1968 dan disahkan Kementerian Kehakiman dalam Surat Keputusan No. J.A.5/5/14 tanggal 14
Januari 1970. Perseroan senantiasa konsisten dengan visi Perseroan yang menjadi penyedia
terkemuka dan terpercaya untuk solusi teknologi inovatif dan manajemen risiko teknis profesional
dengan menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi. Anggaran dasar Perseroan telah
iii
Page 4
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 01 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0014199.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0046233.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07
Maret 2023.
Layanan Perseroan mencakup penyediaan inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan verifikasi sebagai
pihak ketiga yang independen yang melayani berbagai industri, meliputi namun tidak terbatas
pada, mineral & logam, energi, infrastruktur, pangan & pertanian, kelautan, lepas pantai &
asuransi, transformasi digital, sertifikasi produk dan sistem, serta lingkungan & keberlanjutan.
Kegiatan Usaha Perseroan saat ini
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 1 tanggal 01 Maret 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH.,
M.Hum.,M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014199.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0046233
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023, maksud dan tujuan Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :
Kegiatan Usaha Utama:
(i) Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (Kode KBLI 09900)
(ii) Jasa Pengujian Laboratorium (Kode KBLI 71202)
(iii) Jasa Inspeksi Periodik (Kode KBLI 71203)
Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan (Kode KBLI 02404)
(ii) Jasa Sertifikasi (Kode KBLI 71201)
(iii) Analisis dan Uji Teknis Lainnya (Kode KBLI 71209)
(iv) Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (Kode KBLI 74902)
(v) Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
tempat lain (Kode KBLI 74909)
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
iv
Page 5
Nilai Nominal Rp100 per Saham
Informasi Nilai Nominal Presentase
Total Saham Saham (%)
(RP)
Modal Dasar 9.168.000.000 458.400.000.000 -
Nama Pemegang Saham:
1. Sheila Maria Tiwan 1.447.139.400 72.356.970.000 50,04%
2. Flora Regina Regian 852.624.000 42.631.200.000 29,48%
3. Masyarakat 592.236.600 29.611.830.000 20,48%
Saham Ditempatkan dan Saham 2.892.000.000 144.600.000.000 100,00%
Disetor
Saham dalam Portepel 6.276.000.000 313.800.000.000 -
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 42
tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Mutiara Hafidzah, S.H. M. Kn, sebagai Pengganti dari
Notaris Rini Yulianti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0220339 tanggal 01 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0130349.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 01 Juli 2024,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Dewan Direksi
Direktur Utama : Sheila Maria Tiwan
Direktur : Timotius Nugraha Tjahjana
Direktur : Erwin Manurung
Direktur : Harold David Loevy
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Flora Regina Regian
Komisaris Independen : Gusmardi Bustami
INFORMASI TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
1. Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Perubahan Kegiatan Usaha
Melihat potensi pertumbuhan usaha yang cukup menjanjikan, Perseroan berencana
menambah KBLI baru yaitu Kode KBLI 78425 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen
Swasta, Kode KBLI 78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, Kode KBLI 78439 -
Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya, Kode KBLI 35129 - Aktivitas penunjang tenaga
listrik lainnya, Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
Menjadi pertimbangan dan alasan Perseroan dalam melakukan perubahan kegiatan
usaha ini untuk mengembangkan usaha agar cakupan menjadi lebih luas.
Tujuan studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah sebagai acuan bagi manajemen
Perseroan dalam mengambil keputusan, sehubungan dengan rencana pengembangan
usaha melalui adanya “Rencana penambahan KBLI”. Laporan studi kelayakan ini akan
disampaikan kepada pihak OJK.
v
Page 6
2. Ketersediaan Tenaga Ahli terkait Perubahan Kegiatan Usaha
Dalam rencana penambahan KBLI baru ini diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
dibidangnya dalam kaitannya dengan penambahan KBLI baru. Saat ini Perseroan telah
memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut.
3. Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana Perseroan untuk melakukan perluasan kegiatan usaha dalam rangka
mendukung pengembangan bisnis jangka panjang dengan melakukan penambahan
KBLI, sebagai berikut:
(i) Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta (Kode KBLI 78425);
(ii) Pelatihan Kerja Swasta Lainnya (Kode KBLI 78429);
(iii) Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya (Kode KBLI 78439);
(iv) Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (Kode KBLI 35129); dan
(v) Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Kode KBLI 71102).
Perubahan KBLI ini bertujuan untuk menunjang ekspansi layanan Perseroan pada sektor
pelatihan profesional, konsultansi teknis, dan aktivitas pendukung yang relevan dengan
kompetensi dan rencana pengembangan usaha Perseroan.Seluruh perubahan KBLI
tersebut telah melalui kajian kelayakan usaha, evaluasi dan analisa keuangan serta
proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
terpenuhi, yang dilakukan oleh KJPP, dan dinyatakan layak direalisasikan oleh
Perseroan.
RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang disiapkan oleh KJPP
Tobing Panuturi dan Rekan :
a. Maksud dan Tujuan
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas
kelayakan penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana
Penambahan sebagai berikut :
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan
ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
vi
Page 7
Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI
untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi
kelayakan diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi
kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
transaksi pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk
menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan.
Kondisi Pembatas
Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan
Kegiatan Usaha CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
2. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan
pertimbangan manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi
yang diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan
ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila
terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi
tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun
perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan
signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau
belum kami terima dari CRSN.
5. Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan
Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa
lalu maupun di masa mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
CRSN. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
aset CRSN, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penyusunan Studi Kelayakan.
vii
Page 8
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan
keuangan audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
pencapaian (fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan
kewajaran proyeksi keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya
tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
dengan permasalahan lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir
dari laporan ini.
c. Objek Studi Kelayakan
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
bidang usaha sebagai berikut :
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
d. Metode
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan
dihubungkan dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi
yang komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai
berikut :
a. Pengumpulan Data dan Informasi
b. Analisa Data
c. Penyusunan Laporan Penilaian
e. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu:
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
kelayakan sebagai berikut :
Net Present Value Rp.18.520.113.348 ➢ 0 ---- > Project Layak
Internal Rate of Return 56,13% ➢ 1 ----- > Project Layak
Profitability Index 1,42
Payback Period 1,66
viii
Page 9
• Net Present Value (NPV)
NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan
tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih
penerimaan dan pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah
positif sebesar Rp18.520.113.348,-atau lebih besar dari Rp0,-, artinya penambahan KBLI
baru layak dilaksanakan.
• Profitability Indeks (P/I)
P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari
1 (satu).
Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,42
atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.
• Payback Period (PP)
PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perusahaan. Metode ini dilakukan
dengan menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai
dengan jumlah arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.
PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 1 tahun 8 bulan merupakan jangka
waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak
terlalu besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup
tinggi, sehingga waktu 1 tahun 8 bulan CRSN bisa memperoleh pengembalian investasi.
f. Kesimpulan
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan
KBLI baru ini adalah layak untuk dilaksanakan.
ix
Page 10
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPST Perseroan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha:
• Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK : 11 April 2025
• Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPST dan : 21 April 2025
Keterbukaan Informasi Perubahan Kegiatan Usaha Utama
• Recording date : 05 Mei 2025
• Pemanggilan RUPST : 06 Mei 2025
• Pelaksanaan RUPST : 28 Mei 2025
• Pengumuman ringkasan risalah RUPST : 02 Juni 2025
• Penyampaian berita acara RUPST : 26 Juni 2025
Agenda RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai
berikut:
1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Penjelasan :
Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang menyebutkan bahwa untuk
melakukan perubahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan pembahasan studi kelayakan.
2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan sehub ungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan :
Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan
Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 17/2020.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
PT Carsurin Tbk
Kantor Pusat:
SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
Grogol Petamburan, Jakarta
Telepon: +62-21 50226868
Email: corpsec@carsurin.com
Situs Web: https://carsurin.com/
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia. KJPP
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Tobing Panuturi dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Kehakiman
p.3
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.4
unresolved
person
Mutiara Hafidzah
p.5
unresolved
person
H. M. Kn
p.5
unresolved
person
Rini Yulianti S.H.
p.5
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
1476 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}