Skip to content
Back to announcement

20250421_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876857_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
              PEMEGANG SAHAM PT CARSURIN TBK (“PERSEROAN”)
             DALAM RANGKA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
                       (“KETERBUKAAN INFORMASI”)

Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).




                                  PT CARSURIN TBK

                               Kegiatan Usaha Utama:
                         Jasa Pengujian, Inspeksi dan Sertifikasi

                           Berdomisili di Jakarta, Indonesia

                                   Kantor Pusat:
                 SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                            Grogol Petamburan, Jakarta
                             Telepon: +62-21 50226868
                           Email: corpsec@carsurin.com
                          Situs Web: https://carsurin.com/


JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM
MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN BROKER
SEKURITAS, MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, ATAU
PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN
KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN
INfFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL YANG DIBERIKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.

RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN
BERGANTUNG PADA PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM DALAM RAPAT UMUM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.


                                            i
Page 2
DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BERTUJUAN UNTUK MEMBERIKAN
INFORMASI DAN DESKRIPSI LENGKAP KEPADA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN ATAS
RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN ATAS POJK NO. 17/2020.

KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA DAN DIPAHAMI OLEH
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN DALAM RANGKA MENGAMBIL KEPUTUSAN
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI MATERIAL DAN RENCANA PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA.

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIUMUMKAN SECARA BERSAMAAN DI LAMAN BURSA
EFEK INDONESIA WWW.IDX.CO.ID DAN LAMAN PERSEROAN WWW.CARSURIN.COM.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada 21 April 2025.

                             DEFINISI DAN SINGKATAN


BEI                            :   berarti Bursa Efek Indonesia, sebagaimana didefinisikan
                                   dalam Pasal 1 angka 4 UUPM, dalam hal ini yang
                                   diselenggarakan oleh PT Bursa Efek Indonesia,
                                   berkedudukan di Jakarta.

KBLI                           :   berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Kemenkum                       :   berarti Kementerian Hukum Republik Indonesia.

KJPP                           :   berarti Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan
                                   Rekan, penilai independen yang menerbitkan laporan
                                   studi kelayakan, laporan penilaian dan pendapat
                                   kewajaran sehubungan dengan Rencana Transaksi
                                   sebagaimana ditunjuk oleh Perseroan.

Laporan Keuangan               :   berarti Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit
                                   oleh Kantor Akuntan Anwar & Rekan untuk periode yang
                                   berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

OJK                            :   berarti Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga
                                   independen sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                                   Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
                                   Keuangan sebagaimana diubah dengan UUP2SK, yang
                                   tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                                   pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                                   perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun,
                                   lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya.

Perseroan                      :   berarti PT Carsurin Tbk, berdomisili di Jakarta, suatu
                                   perseroan terbatas terbuka yang sahamnya tercatat pada
                                   Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan
                                   berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

POJK No. 15/2020               :   berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang
                                   Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                                   Saham Perusahaan Terbuka.

                                             ii
Page 3
 POJK No. 17/2020                :   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang
                                     Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

 POJK No. 35/2020                :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang
                                     Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
                                     Pasar Modal.

 Rencana           Perubahan     :   berarti dalam hal ini Perseroan berencana melakukan
 Kegiatan Usaha                      perubahan kegiatan usaha melalui penambahan KBLI.

 RUPST                           :   berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang
                                     akan diselenggarakan pada 28 Mei 2025.

                                      PENDAHULUAN

Rencana Perubahan Kegiatan Usaha

Keterbukaan Informasi (“KI”) ini dibuat untuk memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang
mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana
perubahan kegiatan usaha bagi pemegang saham sejak saat pengumuman RUPST dan
menyampaikan Keterbukaan Informasi ini pada saat pengumuman RUPST.
Dengan mengacu pada POJK No. 17/2020, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan      Kegiatan Usaha/KBLI dan meminta persetujuan Pemegang Saham dalam
RUPST. Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan,
pertimbangan, dan alasan dilakukannya aksi korporasi tersebut.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (”KJPP”) Tobing Panuturi dan Rekan
sebagai penilai independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi
kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, institusi dan OJK terkait
rencana transaksi, saat ini tidak ada terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah
atau badan atau institusi selain OJK yang harus dipenuhi dan sampai dengan keterbukaan
informasi ini diumumkan tidak terdapat keberatan dari pihak manaupun terkait dengan rencana
transaksi.
Perseroan memiliki rencana untuk melakukan perubahan kegiatan usaha sesuai Pasal 22 ayat
(1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha yang menyebutkan bahwa untuk melakukan perubahan kegiatan
usaha, Perseroan memerlukan pembahasan studi kelayakan. Lebih lanjut Perseroan
membutuhkan Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 17/2020.


                  KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Riwayat Singkat

PT CARSURIN Tbk (“Perseroan”) adalah Perseroan swasta yang memberikan layanan Testing,
Inspection, and Certification (TIC) di Indonesia. Perseroan didirikan pada tahun 1968 di bawah
kepemimpinan Kapten Hein Christopher Tiwan, sesuai Akta Notaris No. 15 tanggal 14 Desember
1968 dan disahkan Kementerian Kehakiman dalam Surat Keputusan No. J.A.5/5/14 tanggal 14
Januari 1970. Perseroan senantiasa konsisten dengan visi Perseroan yang menjadi penyedia
terkemuka dan terpercaya untuk solusi teknologi inovatif dan manajemen risiko teknis profesional
dengan menjunjung tinggi integritas tanpa kompromi. Anggaran dasar Perseroan telah


                                               iii
Page 4
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 tanggal 01 Maret 2023, yang
dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn, Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0014199.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0046233.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07
Maret 2023.

Layanan Perseroan mencakup penyediaan inspeksi, pengujian, sertifikasi, dan verifikasi sebagai
pihak ketiga yang independen yang melayani berbagai industri, meliputi namun tidak terbatas
pada, mineral & logam, energi, infrastruktur, pangan & pertanian, kelautan, lepas pantai &
asuransi, transformasi digital, sertifikasi produk dan sistem, serta lingkungan & keberlanjutan.

Kegiatan Usaha Perseroan saat ini

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 1 tanggal 01 Maret 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, SH.,
M.Hum.,M.Kn Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0014199.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0046233
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 07 Maret 2023, maksud dan tujuan Perseroan dapat
melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut :

Kegiatan Usaha Utama:

   (i)     Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya (Kode KBLI 09900)

   (ii)    Jasa Pengujian Laboratorium (Kode KBLI 71202)

   (iii)   Jasa Inspeksi Periodik (Kode KBLI 71203)

Kegiatan Usaha Penunjang:

   (i)     Jasa Kehutanan Bidang Perencanaan Kehutanan (Kode KBLI 02404)

   (ii)    Jasa Sertifikasi (Kode KBLI 71201)

   (iii)   Analisis dan Uji Teknis Lainnya (Kode KBLI 71209)

   (iv)    Aktivitas Konsultasi Bisnis dan Broker Bisnis (Kode KBLI 74902)

   (v)     Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan di
           tempat lain (Kode KBLI 74909)

Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Desember 2024 yang
dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora, struktur
permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                iv
Page 5
                                                        Nilai Nominal Rp100 per Saham
             Informasi                                      Nilai Nominal       Presentase
                                        Total Saham             Saham              (%)
                                                                 (RP)
 Modal Dasar                           9.168.000.000           458.400.000.000           -
 Nama Pemegang Saham:
 1. Sheila Maria Tiwan                 1.447.139.400           72.356.970.000        50,04%
 2. Flora Regina Regian                  852.624.000           42.631.200.000        29,48%
 3. Masyarakat                           592.236.600           29.611.830.000        20,48%
 Saham Ditempatkan dan Saham           2.892.000.000          144.600.000.000       100,00%
 Disetor
 Saham dalam Portepel                  6.276.000.000          313.800.000.000                  -

Pengurusan dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 42
tanggal 28 Juni 2024 yang dibuat oleh Mutiara Hafidzah, S.H. M. Kn, sebagai Pengganti dari
Notaris Rini Yulianti S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0220339 tanggal 01 Juli 2024, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0130349.AH.01.11 TAHUN 2024 tanggal 01 Juli 2024,
susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:

 Dewan Direksi
 Direktur Utama                       : Sheila Maria Tiwan
 Direktur                             : Timotius Nugraha Tjahjana
 Direktur                             : Erwin Manurung
 Direktur                             : Harold David Loevy

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                      : Flora Regina Regian
 Komisaris Independen                 : Gusmardi Bustami



             INFORMASI TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN USAHA


1.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Latar Belakang Perubahan Kegiatan Usaha

       Melihat potensi pertumbuhan usaha yang cukup menjanjikan, Perseroan berencana
       menambah KBLI baru yaitu Kode KBLI 78425 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen
       Swasta, Kode KBLI 78429 - Pelatihan Kerja Swasta Lainnya, Kode KBLI 78439 -
       Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya, Kode KBLI 35129 - Aktivitas penunjang tenaga
       listrik lainnya, Kode KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI.
       Menjadi pertimbangan dan alasan Perseroan dalam melakukan perubahan kegiatan
       usaha ini untuk mengembangkan usaha agar cakupan menjadi lebih luas.

       Tujuan studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah sebagai acuan bagi manajemen
       Perseroan dalam mengambil keputusan, sehubungan dengan rencana pengembangan
       usaha melalui adanya “Rencana penambahan KBLI”. Laporan studi kelayakan ini akan
       disampaikan kepada pihak OJK.


                                             v
Page 6
2.      Ketersediaan Tenaga Ahli terkait Perubahan Kegiatan Usaha

        Dalam rencana penambahan KBLI baru ini diperlukan tenaga kerja yang berkompeten
        dibidangnya dalam kaitannya dengan penambahan KBLI baru. Saat ini Perseroan telah
        memiliki tenaga ahli yang dapat mendukung kegiatan KBLI Baru tersebut.


3.      Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

        Rencana Perseroan untuk melakukan perluasan kegiatan usaha dalam rangka
        mendukung pengembangan bisnis jangka panjang dengan melakukan penambahan
        KBLI, sebagai berikut:

        (i)     Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta (Kode KBLI 78425);
        (ii)    Pelatihan Kerja Swasta Lainnya (Kode KBLI 78429);
        (iii)   Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya (Kode KBLI 78439);
        (iv)    Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya (Kode KBLI 35129); dan
        (v)     Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (Kode KBLI 71102).

        Perubahan KBLI ini bertujuan untuk menunjang ekspansi layanan Perseroan pada sektor
        pelatihan profesional, konsultansi teknis, dan aktivitas pendukung yang relevan dengan
        kompetensi dan rencana pengembangan usaha Perseroan.Seluruh perubahan KBLI
        tersebut telah melalui kajian kelayakan usaha, evaluasi dan analisa keuangan serta
        proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat
        terpenuhi, yang dilakukan oleh KJPP, dan dinyatakan layak direalisasikan oleh
        Perseroan.




RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN TENTANG PERUBAHAN KEGIATAN
                            USAHA

Berikut ini adalah ringkasan laporan studi kelayakan sebagaimana disajikan dalam laporan studi
kelayakan No. 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang disiapkan oleh KJPP
Tobing Panuturi dan Rekan :

a. Maksud dan Tujuan
   Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas
   kelayakan penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana
   Penambahan sebagai berikut :

     1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
     2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
     3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
     4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
     5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)

     Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
     kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan
     ini akan disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan
     Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
     Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik
     Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan

                                              vi
Page 7
    Penilaian Bisnis di Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar
    Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

    Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI
    untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


b. Asumsi dan Kondisi Pembatas

    Asumsi

    Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
    asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi
    kelayakan diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi
    kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu
    transaksi pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk
    menggambarkan efek dari suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
    sebagai fakta dalam konteks penugasan.

    Kondisi Pembatas

    Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:

     1.   Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan
          Kegiatan Usaha CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
          ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
          Transaksi Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
          Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
          Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan
          Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
     2.   Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan
          pertimbangan manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
     3.   Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi
          yang diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan
          ini dilakukan. Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila
          terjadi sesuai atau kondisi tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi
          tersebut, seperti diberlakukannya peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun
          perubahan-perubahan penting di manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
     4.   Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
          kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan
          signifikan pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau
          belum kami terima dari CRSN.
     5.   Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan
          Pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa
          lalu maupun di masa mendatang.
     6.   Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh
          CRSN. Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-
          aset CRSN, baik saat ini maupun di masa yang akan datang.
     7.   Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan
          dengan perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai
          dengan peraturan yang berlaku.
     8.   Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses
          penyusunan Studi Kelayakan.

                                            vii
Page 8
       9.    Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan
             keuangan audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
       10.   Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
       11.   Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
             kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan
             pencapaian (fiduciary duty).
       12.   Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan
             kewajaran proyeksi keuangan.
       13.   Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya
             tidak bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait
             dengan permasalahan lingkungan.
       14.   Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
       15.   Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir
             dari laporan ini.

c.   Objek Studi Kelayakan

     Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas
     adalah Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan
     bidang usaha sebagai berikut :

     1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
     2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
     3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
     4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
     5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)


d. Metode

     Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan
     dihubungkan dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi
     yang komprehensif. Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai
     berikut :
       a. Pengumpulan Data dan Informasi
       b. Analisa Data
       c. Penyusunan Laporan Penilaian

e. Pendapat atas Kelayakan Perubahan Kegiatan Usaha
    Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
    semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
    penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu:

     1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
     2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
     3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
     4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
     5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)


     yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
     kelayakan sebagai berikut :

      Net Present Value                         Rp.18.520.113.348 ➢      0 ---- > Project Layak
      Internal Rate of Return                             56,13% ➢       1 ----- > Project Layak
      Profitability Index                                    1,42
      Payback Period                                         1,66


                                                viii
Page 9
     •   Net Present Value (NPV)
         NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
         akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan
         tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih
         penerimaan dan pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.

         NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah
         positif sebesar Rp18.520.113.348,-atau lebih besar dari Rp0,-, artinya penambahan KBLI
         baru layak dilaksanakan.

     •   Profitability Indeks (P/I)
         P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
         serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
         dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari
         1 (satu).

         Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,42
         atau lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.

     •   Payback Period (PP)
         PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
         pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perusahaan. Metode ini dilakukan
         dengan menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai
         dengan jumlah arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.

         PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 1 tahun 8 bulan merupakan jangka
         waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak
         terlalu besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup
         tinggi, sehingga waktu 1 tahun 8 bulan CRSN bisa memperoleh pengembalian investasi.


f.   Kesimpulan

     Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
     bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-
     asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan
     KBLI baru ini adalah layak untuk dilaksanakan.




                                               ix
Page 10
                           RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Berikut adalah jangka waktu indikatif pelaksanaan RUPST Perseroan sehubungan dengan Rencana
Perubahan Kegiatan Usaha:

 •     Pemberitahuan agenda RUPST kepada OJK                          :   11 April 2025

 •     Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPST dan                   :   21 April 2025
       Keterbukaan Informasi Perubahan Kegiatan Usaha Utama

 •     Recording date                                                 :   05 Mei 2025

 •     Pemanggilan RUPST                                              :   06 Mei 2025

 •     Pelaksanaan RUPST                                              :   28 Mei 2025

 •     Pengumuman ringkasan risalah RUPST                             :   02 Juni 2025

 •     Penyampaian berita acara RUPST                                 :   26 Juni 2025


Agenda RUPST sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Utama adalah sebagai
berikut:

1. Pembahasan Studi Kelayakan tentang Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
   Penjelasan :
   Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) huruf a dan ayat (3) Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yang menyebutkan bahwa untuk
   melakukan perubahan kegiatan usaha, Perseroan memerlukan pembahasan studi kelayakan.

2. Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran dasar Perseroan sehub ungan dengan Penambahan
   Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
   Penjelasan :
   Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan
   Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 17/2020.

                                 INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, para pemegang saham Perseroan dapat mengajukan
permintaan kepada Sekretaris Perusahaan Perseroan, selama jam kerja normal pada alamat berikut
ini:
                                       PT Carsurin Tbk
                                         Kantor Pusat:
                    SOHO CAPITAL, 28th Floor Jl. Letjen S. Parman Kav.28
                                  Grogol Petamburan, Jakarta
                                   Telepon: +62-21 50226868
                                 Email: corpsec@carsurin.com
                                Situs Web: https://carsurin.com/

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published21 Apr 2025
Pages10
Characters28,678
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Sheila Maria Tiwan p.5 ×2
linked — Flora Regina Regian p.5 ×2
linked person Timotius Nugraha Tjahjana p.5
linked person Erwin Manurung p.5
linked person Harold David Loevy p.5
possible org CARSURIN TBK p.1 ×10
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×10
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.2
possible person Gusmardi Bustami p.5
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. KJPP p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.2
unresolved org Kantor Akuntan Anwar & Rekan p.2
unresolved org Tobing Panuturi dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Kementerian Kehakiman p.3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.4 ×3
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.4
unresolved person Mutiara Hafidzah p.5
unresolved person H. M. Kn p.5
unresolved person Rini Yulianti S.H. p.5
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 1476 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result