Back to announcement
20250421_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876857_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review CRSNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1
LAPORAN
0101/2.0171-00/BS-FS/STUDI KELAYAKAN ATAS
RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
DISUSUN UNTUK
PT CARSURIN TBK
(“CRSN”)
i
Page 2
No. Laporan : 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/2025
Jakarta, 17 April 2025
Kepada Yth.
PT Carsurin Tbk
Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Up : Direktur Utama
Perihal : Laporan Studi Kelayakan terhadap Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru untuk PT Carsurin Tbk
Dengan hormat,
Berdasarkan persetujuan surat penawaran studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha
PT Carsurin Tbk nomor 0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, kami telah
melakukan pekerjaan studi kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PT Carsurin
Tbk yang bergerak di bidang Jasa dan Perdagangan.
Laporan ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.
Berdasarkan lingkup pekerjannya, hasil laporan ini disampaikan dalam urutan bab sebagai berikut:
1) Pendahuluan
2) Analisa Kelayakan Pasar
3) Analisa Kelayakan Teknis
4) Analisa Pola Bisnis
5) Analisa Kelayakan Model Manajemen
6) Analisa Kelayakan Keuangan
Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak
memiliki kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang
diberikan kepada kami. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan
laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen
apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa
ii
Page 3
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan
dimunculkan.
laporan studi ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”).
Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan KBLI yang akan dilaksanakan oleh CRSN layak direalisasikan.
Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN
Prasetyo Djoko Sasongko, MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB : No. 094/NB.122/STTD-P/2017
iii
Page 4
PERNYATAAN PENILAI
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :
1. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang
terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan
ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran
0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang sudah ditantangani oleh
manajemen perusahaan tanggal 10 April 2025. Adapun biaya jasa penugasan tersebut telah
memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Asosiasi Profesi Penilai.
3. Penilai bertanggung jawab atas kesimpulan yang diberikan dalam rangka penugasan ini,
sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
4. Laporan studi kelayakan ini dilaksanakan per tanggal penilaian 31 Desember 2024, parameter
dan data keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31
Desember 2024.
5. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
Kelayakan pada tanggal penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan tujuan studi
kelayakan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
6. Studi kelayakan ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor
35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, POJK Nomor 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus
2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
serta Standar Penilaian Indoneisa (SPI) Edisi VII tahun 2018.
7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai kesimpulan pada Laporan
Studi Kelayakan ini.
8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan pada sumber
data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
dipertanggungjawabkan.
9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
10. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi
pembatas.
11. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
12. Dalam melakukan penugasan ini, penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.
13. Penilai melakukan inspeksi/ wawancara tehadap objek Studi Kelayakan yang dinilai.
14. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan.
iv
Page 5
Jakarta, 17 April 2025
Prasetyo Djoko Sasonhko,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) Penilai Publik
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. MAPPI : 10-S-02664
No. RMK : RMK-2017.00343
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
………………………..
Penyelia
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI : 06-S-01967
No. RMK : RMK-2017.00377
………………………..
Penilai
Agung Laksana
No. MAPPI : 16-S-07013
No. RMK : 2017.00958
Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI : 17-T-07610
No. RMK : RMK-2018.02577
………………………..
Penilai
Dwi Antoro S.M
No. MAPPI : 17-T-07138
No. RMK : RMK-2018.02377
……………………….
v
Page 6
Latar Belakang
PT Carsurin Tbk (“CRSN”/ “Perusahaan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing
Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”), sebagai Penilai Independen berdasarkan surat izin usaha dari
menteri keuangan No. 387/KM.1.2020 untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha sesuai dengan surat penawaran nomor 0301/FS.B/KJPP-
TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 berupa penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI
sebagai Berikut :
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh CRSN, ditinjau dari berbagai
aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan. Selain itu, Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
usaha utama mengacu pada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan
SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Status Penilai
Penilai adalah Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan
Kualifikasi Sebagai Berikut :
Nama Penilai : Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00395
STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI : 07-S-02115
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis (B)
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Studi Kelayakan,
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Studi Kelayakan. TOPAZ
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.
vi
Page 7
Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Carsurin Tbk
Jenis Usaha : Jasa dan Perdagangan
Alamat : Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Nomor telepon : +62 21 50226868
Email : INFO@CARSURIN.COM
Identitas Pengguna Laporan
Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :
Nama Perusahaan : PT Carsurin Tbk
Jenis Usaha : Jasa dan Perdagangan
Alamat : Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
Nomor telepon : +62 21 50226868
Email : INFO@CARSURIN.COM
Nomor dan Tanggal Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
TOPAZ telah menyusun Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI baru dengan :
Nomor Laporan : 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/202501/2.0171-00/BS-FS/I/2025
Tanggal : 17 April 2025
Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha
sebagai berikut :
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
vii
Page 8
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai
berikut :
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan
disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk
keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan
Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2
(dua) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku di Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan. Sehingga masa berlaku laporan berakhir
pada Juni 2025.
Jenis Mata Uang yang Digunakan
Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Metodologi Penyusunan
Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif.
Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut :
a. Pengumpulan Data dan Informasi
b. Analisa Data
c. Penyusunan Laporan Penilaian
viii
Page 9
Ruang Lingkup Penugasan Studi dan Indepensi Kosultan
Sebagai KJPP yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas untuk menyusun laporan studi kelayakan
ini, kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuang yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020 dan
SEOJK 17 tahun 2020. Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh yang
mencakup Analisa Kelayakan Pasar, Analisa Kelayakan Teknis, Analisa Pola Bisnis, Analisa
Kelayakan Model Manajemen, dan Analisa Kelayakan Keuangan. Kami memahami bahwa
penugasan ini tidak hanya menutut pemahaman mendalam mengenai objek studi, tetapi juga
penerapan metodologi yang sesuai untuk menghasilkan laporan yang kredibel dan akurat.
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran Nomor
0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang sudah ditantangani oleh
manajemen perusahaan tanggal 10 April 2025.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan
diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi
kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan.
Kondisi Pembatas
Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:
1. Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan
Kegiatan Usaha CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
ix
Page 10
2. Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang
diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan.
Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi
tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya
peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di
manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan signifikan
pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima
dari CRSN.
5. Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah,
khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa
mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh CRSN.
Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset CRSN, baik
saat ini maupun di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
Studi Kelayakan.
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian
(fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran
proyeksi keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
permasalahan lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
laporan ini.
Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi
Laporan studi kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan studi
kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa
tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam
laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan
Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta
Pemberi Tugas.
x
Page 11
Tanda tangan Penilai Publik dan cap basah TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Studi Kelayakan yang dihasilkan.
Konfirmasi Bahwa Objek Studi Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka Waktu 2 (dua)
Bulan
Dengan ini, Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa objek studi kelayakan tidak sedang atau
telah dianalisis oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
studi yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila Pemberi
Tugas terbukti memberikan informasi yang tidak benar, maka Laporan Studi Kelayakan dinyatakan
tidak berlaku.
Tidak ada KJPP berizin selain KJPP TOPAZ yang diminta oleh Pemberi Tugas dalam waktu yang
bersamaan untuk melakukan studi kelauakan atas objek yang dimaksud, sampai Laporan Studi
Kelayakan diterbitkan.
Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :
1. Kelayakan Pasar :
Mengacu pada perkembangan pasar industri jasa inspeksi di Indonesia secara umum, pangsa
pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat disimpulkan
bahwa kegiatan usaha baru mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI baru, maka
disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.
2. Kelayakan Teknis :
Kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya
manusia, CRSN memiliki keahlian khusis dalam bidang pondasi, jasa pembongkaran gedung
(demolition), serta pembangunan infrastruktur dan gedung. Dengan komitmen yang kuat
selama lebih dari dua dekade, CRSN telah berkontribusi secara signifikan dalam proses
pembangunan bangsa.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana CRSN memiliki kapasitas dan
pengalaman yang mencukupi dan CRSN berencana untuk menambah KBLI dengan tujuan
memperluas jenis pekerjaan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.
3. Kelayakan Pola Bisnis :
Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan dalam kegiatan jasa
inspeksi, kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan
perusahaan untuk memitigasi risiko persaingan, sehingga perusahaan yakin bahwa kegiatan
usaha ini akan berkelanjutan.
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen perusahaan dalam rencana
penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan
oleh perusahaan adalah layak.
xi
Page 12
4. Kelayakan Model Manajemen :
Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen perusahaan, dimana untuk memulai
kegiatan usaha ini. Perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi,
tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan
manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model amanjemen
adalah layak.
5. Kelayakan Keuangan :
Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu
1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)
yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
kelayakan sebagai berikut :
Net Present Value Rp.18.520.113.348 ➢ 0 ---- > Project Layak
Internal Rate of Return 56,13% ➢ 1 ----- > Project Layak
Profitability Index 1,42
Payback Period 1,66
• Net Present Value (NPV)
NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan
tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih
penerimaan dan pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.
NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah
positif sebesar Rp18.520.113.348,-atau lebih besar dari Rp0,-, artinya penambahan KBLI
baru layak dilaksanakan.
• Profitability Indeks (P/I)
P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari
1.
Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,42 atau
lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.
xii
Page 13
• Payback Period (PP)
PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perusahaan. Metode ini dilakukan dengan
menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah
arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.
PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 1 tahun 8 bulan merupakan jangka
waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak
terlalu besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup
tinggi, sehingga waktu 1 tahun 8 bulan CRSN bisa memperoleh pengembalian investasi.
6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru
Analisis sensitivitas berutujuan untuk mengetahui seberapa sensitivif proyeksi kinerja
proyek atas setiap perubahan variable penting yang dipilih dimana akan mempengaruhi
kelayakan proyek. Hasil analisis sensitivitas proyek ini adalah sebagai berikut:
Analisis Sensitivitas terhadap Perubahan Penambahan Laba Bersih (Laba Bersih setelah
proyek dikurangi Laba Bersih sebelum proyek)
Scenario Perubahan Penambahan atau Increamental Laba Bersih
VARIABLE
0% -10% -20% -50% -85%
2025 2.120.976.000 1.908.878.400 1.696.780.800 1.060.488.000 318.146.400
2026 5.861.963.250 5.275.766.925 4.689.570.600 2.930.981.625 879.294.488
2027 6.537.816.675 5.884.035.008 5.230.253.340 3.268.908.338 980.672.501
2028 9.999.548.785 8.999.593.907 7.999.639.028 4.999.774.393 1.499.932.318
2029 11.348.887.508 10.213.998.758 9.079.110.007 5.674.443.754 1.702.333.126
NPV 18.520.113.348 16.252.806.897 13.985.500.445 7.183.581.090 -751.991.490
Kelayakan Layak Layak Layak Layak Tidak Layak
Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas Pengurangan Laba Bersih
yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan
perubahan laba bersih melampaui 85%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).
7. Kesimpulan Studi Kelayakan
Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-
asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan
KBLI baru ini adalah layak untuk dilaksanakan.
xiii
Page 14
14
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
KJPP Tobing Panuturi
p.3 ×3
unresolved
org
TOBING PANUTURI DAN REKAN Prasetyo Djoko Sasongko
p.3
unresolved
person
MBA.
p.3 ×3
unresolved
person
Penilai Mery Ganis S
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.6
unresolved
org
KJPP TOPAZ
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1469 ms
12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}