Skip to content
Back to announcement

20250421_CRSN_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31876857_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review CRSN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1
                                 LAPORAN
0101/2.0171-00/BS-FS/STUDI KELAYAKAN ATAS
  RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA


                         DISUSUN UNTUK
                        PT CARSURIN TBK
                               (“CRSN”)




        i
Page 2
No. Laporan : 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/2025
Jakarta, 17 April 2025

Kepada Yth.
PT Carsurin Tbk
Neo Soho Capital 28th Floor
Jl. Letjen S.Parman Kav.28
Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan
Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta

Up : Direktur Utama

Perihal : Laporan Studi Kelayakan terhadap Rencana Penambahan Klasifikasi Baku
          Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang baru untuk PT Carsurin Tbk


Dengan hormat,

Berdasarkan persetujuan surat penawaran studi kelayakan rencana penambahan kegiatan usaha
PT Carsurin Tbk nomor 0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, kami telah
melakukan pekerjaan studi kelayakan terhadap rencana penambahan kegiatan usaha PT Carsurin
Tbk yang bergerak di bidang Jasa dan Perdagangan.

Laporan ini kami laksanakan dengan mengacu kepada Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, SEOJK Nomor 17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII tahun 2018.

Berdasarkan lingkup pekerjannya, hasil laporan ini disampaikan dalam urutan bab sebagai berikut:

    1)   Pendahuluan
    2)   Analisa Kelayakan Pasar
    3)   Analisa Kelayakan Teknis
    4)   Analisa Pola Bisnis
    5)   Analisa Kelayakan Model Manajemen
    6)   Analisa Kelayakan Keuangan

Kami menegaskan bahwa penugasan pekerjaan ini bersifat independen, dalam arti, kami tidak
memiliki kepentingan apa pun, baik sekarang maupun di kemudian hari, atas hasil pekerjaan ini.
Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kepercayaan yang
diberikan kepada kami. Semoga laporan ini dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak ketiga, dan baik sebagian maupun keseluruhan
laporan atau rujukan terhadap laporan ini tidak dibenarkan untuk diterbitkan dalam dokumen
apapun, pernyataan, edaran, ataupun untuk dikomunikasikan kepada pihak ketiga tanpa

                                               ii
Page 3
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari kami untuk format maupun konteks di mana akan
dimunculkan.

laporan studi ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan stempel
perusahaan (corporate seal) dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”).

Berdasarkan kajian, evaluasi dan analisa keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
asumsi-asumsi yang telah ditetapkan dapat terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa rencana
penambahan KBLI yang akan dilaksanakan oleh CRSN layak direalisasikan.

Hormat kami,
KJPP TOBING PANUTURI DAN REKAN




Prasetyo Djoko Sasongko, MBA., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Rekan
Klasifikasi Izin              : Penilai Bisnis (B)
Anggota Penilai MAPPI         : No. 07-S-02115
Register Kemenkeu             : RMK-2017.00354
Izin Penilai Kemenkeu         : No. B-1.14.00395
Penilai terdaftar Pasar Modal : No. STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
Penilai terdaftar IKNB        : No. 094/NB.122/STTD-P/2017




                                               iii
Page 4
                                   PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda tangan di
bawah ini menerangkan bahwa :
 1. Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen
     tanpa adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang
     terafiliasi dengan perusahaan tersebut.
 2. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
     penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan
     keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama
     sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis Studi Kelayakan
     ini dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran
     0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang sudah ditantangani oleh
     manajemen perusahaan tanggal 10 April 2025. Adapun biaya jasa penugasan tersebut telah
     memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur oleh Asosiasi Profesi Penilai.
 3. Penilai bertanggung jawab atas kesimpulan yang diberikan dalam rangka penugasan ini,
     sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
 4. Laporan studi kelayakan ini dilaksanakan per tanggal penilaian 31 Desember 2024, parameter
     dan data keuangan yang digunakan dalam analisis didasarkan pada data per tanggal 31
     Desember 2024.
 5. Penugasan Studi Kelayakan telah dilakukan dengan pemahaman terhadap Objek Studi
     Kelayakan pada tanggal penilaian dan analisis telah dilakukan sesuai dengan tujuan studi
     kelayakan sebagaimana diungkapkan dalam laporan ini.
 6. Studi kelayakan ini disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam POJK Nomor
     35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
     Bisnis di Pasar Modal, POJK Nomor 17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
     Perubahan Kegiatan Usaha, Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020 tanggal 9 Agustus
     2020 tentang pedoman penilaian dan penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal,
     serta Standar Penilaian Indoneisa (SPI) Edisi VII tahun 2018.
 7. Opini yang dihasilkan dalam penugasan ini telah disajikan sebagai kesimpulan pada Laporan
     Studi Kelayakan ini.
 8. Lingkup pekerjaan telah diungkapkan pada ruang lingkup dan data-data yang dianalisis serta
     data ekonomi dan industri yang diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan pada sumber
     data dan informasi diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini dapat
     dipertanggungjawabkan.
 9. Laporan ini menjelaskan semua asumsi dan syarat-syarat pembatasan yang mempengaruhi
     analisis, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Studi Kelayakan ini.
 10. Kesimpulan telah sesuai dengan asumsi, tingkat kedalaman investigasi, dan kondisi
     pembatas.
 11. Pernyataan yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan di dalam
     Laporan ini adalah benar, sesuai dengan pemahaman terbaik.
 12. Dalam melakukan penugasan ini, penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional
     dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan ini.
 13. Penilai melakukan inspeksi/ wawancara tehadap objek Studi Kelayakan yang dinilai.
 14. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam Laporan ini, telah menyediakan bantuan
     profesional dalam menyiapkan Laporan Studi Kelayakan.



                                                  iv
Page 5
Jakarta, 17 April 2025

Prasetyo Djoko Sasonhko,M.B.A.,M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)    Penilai Publik
No. Izin Penilai : B.1-14.00384
No. MAPPI        : 10-S-02664
No. RMK          : RMK-2017.00343
No. STTD OJK : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023

                                                         ………………………..
                                                            Penyelia
Panuturi L Tobing,S.P.,S.H.,M.Ec.Dev.,MAPPI
(Cert).,CSA.,CACP.,CRP.,C.Med.,CFIA
No. MAPPI      : 06-S-01967
No. RMK        : RMK-2017.00377

                                                         ………………………..
                                                             Penilai
Agung Laksana
No. MAPPI    : 16-S-07013
No. RMK      : 2017.00958


                                                             Penilai
Mery Ganis S,S.E.
No. MAPPI     : 17-T-07610
No. RMK       : RMK-2018.02577




                                                         ………………………..
                                                            Penilai
Dwi Antoro S.M
No. MAPPI     : 17-T-07138
No. RMK       : RMK-2018.02377



                                                         ……………………….




                                              v
Page 6
Latar Belakang

PT Carsurin Tbk (“CRSN”/ “Perusahaan”) telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Tobing
Panuturi dan Rekan (“TOPAZ”), sebagai Penilai Independen berdasarkan surat izin usaha dari
menteri keuangan No. 387/KM.1.2020 untuk memberikan pendapat atas kelayakan rencana
penambahan kegiatan usaha sesuai dengan surat penawaran nomor 0301/FS.B/KJPP-
TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025 berupa penambahan bidang usaha sesuai dengan KBLI
sebagai Berikut :

1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)

Studi ini merupakan hasil kajian dan analisis yang dilakukan dengan meninjau kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh CRSN, ditinjau dari berbagai
aspek yang meliputi aspek makro, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model
manajemen, dan aspek keuangan. Selain itu, Laporan Studi Kelayakan Penambahan Kegiatan
usaha utama mengacu pada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, serta Kode
Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan
SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Status Penilai

Penilai adalah Rekan dari Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan
Kualifikasi Sebagai Berikut :

Nama Penilai                     : Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)
Ijin Penilai Publik              : B.1-14.00395
STTD Penunjang Pasar Modal       : STTD.PB-24/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI                            : 07-S-02115
Klasifikasi Izin                 : Penilai Bisnis (B)

KJPP Tobing Panuturi dan Rekan (TOPAZ”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar di
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk melakukan
penugasan ini.

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Objek Studi Kelayakan,
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Pemberi Tugas dan Objek Studi Kelayakan. TOPAZ
juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan.

                                                vi
Page 7
Identitas Pemberi Tugas

Pemberi tugas sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :

 Nama Perusahaan                      :   PT Carsurin Tbk
 Jenis Usaha                          :   Jasa dan Perdagangan
 Alamat                               :   Neo Soho Capital 28th Floor
                                          Jl. Letjen S.Parman Kav.28
                                          Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
                                          Grogol Petamburan
                                          Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
 Nomor telepon                        :   +62 21 50226868
 Email                                :   INFO@CARSURIN.COM

Identitas Pengguna Laporan

Pengguna laporan sebagaimana dimaksud dalam laporan ini adalah :

 Nama Perusahaan                      :   PT Carsurin Tbk
 Jenis Usaha                          :   Jasa dan Perdagangan
 Alamat                               :   Neo Soho Capital 28th Floor
                                          Jl. Letjen S.Parman Kav.28
                                          Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan
                                          Grogol Petamburan
                                          Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta
 Nomor telepon                        :   +62 21 50226868
 Email                                :   INFO@CARSURIN.COM

Nomor dan Tanggal Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru

TOPAZ telah menyusun Laporan Studi Kelayakan Penambahan KBLI baru dengan :
Nomor Laporan        : 0401/2.0171-00/BS-FS/IV/202501/2.0171-00/BS-FS/I/2025
Tanggal              : 17 April 2025

Objek Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru

Bahwa Objek studi Kelayakan sesuai dengan infromasi yang diberikan oleh Pemberi Tugas adalah
Jasa Studi Kelayakan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berupa penambahan bidang usaha
sebagai berikut :

1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)



                                             vii
Page 8
Maksud dan Tujuan Studi Kelayakan Penambahan KBLI Baru

Maksud studi kelayakan yang akan dilaksanakan adalah memberikan pendapat atas kelayakan
penambahan kegiatan usaha Perusahaan sehubungan dengan Rencana Penambahan sebagai
berikut :

1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)

Rencana ini tidak untuk bentuk rencana transaksi lainnya, serta tidak dimaksudkan untuk
kepentingan perpajakan, jual beli, perbankan, dan tujuan lainnya. Laporan studi kelayakan ini akan
disampaikan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Studi kelayakan ini mengacu kepada kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal, Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal serta Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”)
Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

Tujuan laporan ini adalah melakukan studi kelayakan atas Rencana Penambahan KBLI untuk
keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tanggal Studi Kelayakan dan Waktu Pelaporan

Tanggal pisah batas (cut off date) penilaian adalah per 31 Desember 2024, dimana batas tersebut
diambil atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat 2
(dua) POJK No. 17/POJK.04/2020 bahwa masa berlaku di Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam)
bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi Kelayakan. Sehingga masa berlaku laporan berakhir
pada Juni 2025.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Dalam penugasan ini Studi Kelayakan dinyatakan dalam mata uang Rupiah.

Metodologi Penyusunan

Penyusunan studi kelayakan ini dilakukan melalui 3 pendekatan. Setiap pendekatan dihubungkan
dan dikonfirmasikan satu dengan yang lainnya, sehingga menghasilkan studi yang komprehensif.
Adapun pendekatan penyusunan studi kelayakan ini adalah sebagai berikut :
 a. Pengumpulan Data dan Informasi
 b. Analisa Data
 c. Penyusunan Laporan Penilaian


                                               viii
Page 9
Ruang Lingkup Penugasan Studi dan Indepensi Kosultan

Sebagai KJPP yang telah ditunjuk oleh pemberi tugas untuk menyusun laporan studi kelayakan
ini, kami berkomitmen untuk mematuhi ketentuang yang diatur dalam POJK 17 tahun 2020 dan
SEOJK 17 tahun 2020. Studi kelayakan ini bertujuan untuk memberikan analisis menyeluruh yang
mencakup Analisa Kelayakan Pasar, Analisa Kelayakan Teknis, Analisa Pola Bisnis, Analisa
Kelayakan Model Manajemen, dan Analisa Kelayakan Keuangan. Kami memahami bahwa
penugasan ini tidak hanya menutut pemahaman mendalam mengenai objek studi, tetapi juga
penerapan metodologi yang sesuai untuk menghasilkan laporan yang kredibel dan akurat.

Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan ini kami telah bertindak secara independen tanpa
adanya konflik dan tidak terafiliasi dengan Perusahaan, ataupun pihak-pihak yang terafiliasi
dengan perusahaan tersebut. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi
berkaitan dengan penugasan ini. Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah
sama sekali tidak dipengaruhi oleh indikasi nilai yang dihasilkan dari proses analisis kelayakan ini
dan kami hanya menerima imbalan sesuai yang tercantum pada proposal penawaran Nomor
0301/FS.B/KJPP-TOPAZ/III/2025 tanggal 20 Maret 2025, yang sudah ditantangani oleh
manajemen perusahaan tanggal 10 April 2025.

Asumsi dan Asumsi Khusus

Asumsi
Asumsi dan asumsi khusus yang akan digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan
asumsi khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan di mana studi kelayakan
diperlukan.

Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal studi
kelayakan atau hal yang tidak akan dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
pada tanggal studi kelayakan. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

Dalam pelaksanaan penugasan, Studi akan menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan.

Kondisi Pembatas

Pembatasan pada studi kelayakan ini adalah sebagai berikut:

1.   Laporan Studi Kelayakan merupakan hasil analisis TOPAZ atas rencana penambahan
     Kegiatan Usaha CRSN yang juga dimaksudkan untuk digunakan sebagai pemenuhan
     ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
     Materal dan Perubahan Kegiatan Usaha, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
     35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
     dan Salinan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.17/SEOJK.04/2020
     tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.


                                                 ix
Page 10
2.  Besaran investasi yang digunakan dalam proyeksi merujuk pada rencana dan pertimbangan
    manajemen dengan tetap memperhatikan data pasar.
3. Penyusunan laporan studi ini merupakan intepretasi kami atas data dan informasi yang
    diperoleh dan tersedia yang kami anggap benar pada saat penyusunan laporan ini dilakukan.
    Asumsi-asumsi yang digunakan mungkin tidak lagi berlaku apabila terjadi sesuai atau kondisi
    tertentu yang mempengaruhi ketepatan asumsi-asumsi tersebut, seperti diberlakukannya
    peraturan-peraturan pemerintah yang baru maupun perubahan-perubahan penting di
    manajemen, bidang politik, sosial, dan ekonomi.
4. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian sebagai akibat dari kesalahan opini atau
    kesimpulan yang terjadi karena adanya data atau informasi CRSN yang relevan dan signifikan
    pengaruhnya terhadap opini atau kesimpulan kami, yang tidak dan/atau belum kami terima
    dari CRSN.
5. Kami berasumsi bahwa CRSN mentaati semua peraturan yang ditetapkan Pemerintah,
    khususnya yang terkait dengan operasional perusahaan, baik di masa lalu maupun di masa
    mendatang.
6. Kami tidak melaksanakan pemeriksanaan terhadap legalitas aset yang dimiliki oleh CRSN.
    Kami berasumsi bahwa tidak ada masalah legalitas berkenaan dengan aset-aset CRSN, baik
    saat ini maupun di masa yang akan datang.
7. Kami berasumsi bahwa CRSN telah dan akan memenuhi kewajiban berkenaan dengan
    perpajakan, retribusi pungutan-pungutan, dan/atau kewajiban lainnya sesuai dengan
    peraturan yang berlaku.
8. Kami telah melakukan penelahaan atas dokumen yang digunakan dalam proses penyusunan
    Studi Kelayakan.
9. Kami mengandalkan sepenuhnya data-data dari manajemen, adapun laporan keuangan
    audited per cut off date, kami peroleh dari manajemen.
10. Data dan informasi diperoleh dari sumber dan data yang dapat dipercaya.
11. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
    kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaian
    (fiduciary duty).
12. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penyusunan Studi Kelayakan dan kewajaran
    proyeksi keuangan.
13. Kami bukan konsultan yang berkompetensi masalah lingkungan hidup dan karenanya tidak
    bertanggung jawab terhadap setiap kewajiban aktual atau potensial yang terkait dengan
    permasalahan lingkungan.
14. Laporan Studi Kelayakan ini bersifat non disclaimer opinion.
15. Konsultan bertanggung jawab pada laporan Studi Kelayakan ini dan kesimpulan akhir dari
    laporan ini.

Persyaratan Atas Persetujuan Untuk Publikasi

Laporan studi kelayakan ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan studi
kelayakan ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa
tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam
laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan
Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KJPP Tobing Panuturi dan Rekan serta
Pemberi Tugas.


                                                x
Page 11
Tanda tangan Penilai Publik dan cap basah TOPAZ yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Studi Kelayakan yang dihasilkan.

Konfirmasi Bahwa Objek Studi Tidak Sedang atau Telah Dinilai Dalam Jangka Waktu 2 (dua)
Bulan

Dengan ini, Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa objek studi kelayakan tidak sedang atau
telah dianalisis oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal
studi yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). Apabila Pemberi
Tugas terbukti memberikan informasi yang tidak benar, maka Laporan Studi Kelayakan dinyatakan
tidak berlaku.

Tidak ada KJPP berizin selain KJPP TOPAZ yang diminta oleh Pemberi Tugas dalam waktu yang
bersamaan untuk melakukan studi kelauakan atas objek yang dimaksud, sampai Laporan Studi
Kelayakan diterbitkan.

Hasil Analisis Kelayakan Penambahan KBLI Baru

Berikut adalah hasil analisis kelayakan penambahan KBLI baru :

1. Kelayakan Pasar :
   Mengacu pada perkembangan pasar industri jasa inspeksi di Indonesia secara umum, pangsa
   pasar, serta adanya perencanaan dan strategi pemasaran yang baik, dapat disimpulkan
   bahwa kegiatan usaha baru mempunyai prospek yang cukup cerah dimasa yang akan datang.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pasar dalam Rencana Penambahan KBLI baru, maka
    disimpulkan bahwa aspek pasar ini adalah layak.

2. Kelayakan Teknis :
   Kelayakan teknis ditinjau dari sisi pengalaman, ketersediaan dan kualitas sumber daya
   manusia, CRSN memiliki keahlian khusis dalam bidang pondasi, jasa pembongkaran gedung
   (demolition), serta pembangunan infrastruktur dan gedung. Dengan komitmen yang kuat
   selama lebih dari dua dekade, CRSN telah berkontribusi secara signifikan dalam proses
   pembangunan bangsa.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek teknis dimana CRSN memiliki kapasitas dan
    pengalaman yang mencukupi dan CRSN berencana untuk menambah KBLI dengan tujuan
    memperluas jenis pekerjaan, maka disimpulkan bahwa aspek teknis ini adalah layak.

3. Kelayakan Pola Bisnis :
   Kelayakan pola bisnis ditinjau dari sisi keunggulan kompetitif perusahaan dalam kegiatan jasa
   inspeksi, kemampuan perusahaan dalam menciptakan nilai tambah, dan kemampuan
   perusahaan untuk memitigasi risiko persaingan, sehingga perusahaan yakin bahwa kegiatan
   usaha ini akan berkelanjutan.

    Berdasarkan evaluasi terhadap aspek pola bisnis dari manajemen perusahaan dalam rencana
    penambahan KBLI baru, maka disimpulkan bahwa aspek pola bisnis yang akan dilakukan
    oleh perusahaan adalah layak.

                                               xi
Page 12
4. Kelayakan Model Manajemen :
   Berdasarkan evaluasi terhadap aspek model manajemen perusahaan, dimana untuk memulai
   kegiatan usaha ini. Perusahaan telah mempersiapkan tenaga kerja, struktur organisasi,
   tenaga ahli, rencana mitigasi risiko, serta mempertimbangkan kapasitas dan kemampuan
   manajemen, maka disimpulkan bahwa penambahan KBLI baru dari aspek model amanjemen
   adalah layak.

5. Kelayakan Keuangan :
   Berdasarkan kajian dan analisis keuangan serta proyeksi-proyeksi lainnya dengan syarat
   semua asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa
   penambahan KBLI baru berupa (KBLI) baru yaitu

   1. KBLI 78425 – Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Swasta
   2. KBLI 78429 – Pelatihan Kerja Swasta Lainnya
   3. KBLI 78439 – Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya
   4. KBLI 35129 – Aktivitas Penunjang Tenaga Listrik Lainnya
   5. KBLI 71102 - Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis YBDI (SBU IT003)

   yang dilakukan oleh Perusahaan adalah layak untuk dilaksanakan, dengan hasil Analisa
   kelayakan sebagai berikut :

       Net Present Value                      Rp.18.520.113.348    ➢ 0 ---- > Project Layak
       Internal Rate of Return                          56,13%     ➢ 1 ----- > Project Layak
       Profitability Index                                 1,42
       Payback Period                                      1,66

   •     Net Present Value (NPV)
         NPV merupakan selisih antara nilai sekarang dari serangkaian penerimaan dimasa yang
         akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang dilakukan dengan menggunakan
         tingkat diskonto yang telah ditentukan. Investasi dikatakan layak apabila selisih
         penerimaan dan pengeluaran tersebut menunjukkan angka yang positif.

         NPV untuk investasi dan pelaksanaan operasional atas penambahan KBLI baru adalah
         positif sebesar Rp18.520.113.348,-atau lebih besar dari Rp0,-, artinya penambahan KBLI
         baru layak dilaksanakan.

   •     Profitability Indeks (P/I)
         P/I merupakan angka yang menunjukkan perbandingan antara nilai sekarang dari
         serangkaian penerimaan dimasa yang akan datang dengan pengeluaran (investasi) yang
         dilakukan. Suatu proyek dikatakan layak dan menguntungkan apabila P/I lebih besar dari
         1.

         Analisis P/I yang dilakukan terhadap penambahan KBLI baru ini adalah sebesar 1,42 atau
         lebih besar dari 1, artinya kegiatan penambahan KBLI baru layak dilaksanakan.




                                              xii
Page 13
•    Payback Period (PP)
     PP merupakan metode yang menunjukkan jangka waktu yang dibutuhkan untuk
     pengembalian investasi yang telah dikeluarkan Perusahaan. Metode ini dilakukan dengan
     menghitung waktu yang dibutuhkan mulai dari investasi dilakukan sampai dengan jumlah
     arus kas yang masuk sama dengan jumlah arus kas yang keluar.

     PP dengan adanya penambahan KBLI baru adalah 1 tahun 8 bulan merupakan jangka
     waktu yang cepat mengingat investasi yang diperlukan atas penambahan KBLI tidak
     terlalu besar sedangkan pendapatan yang diperoleh atas penambahan KBLI ini cukup
     tinggi, sehingga waktu 1 tahun 8 bulan CRSN bisa memperoleh pengembalian investasi.

6. Analisis Sensitivitas Kelayakan Penambahan KBLI Baru

     Analisis sensitivitas berutujuan untuk mengetahui seberapa sensitivif proyeksi kinerja
     proyek atas setiap perubahan variable penting yang dipilih dimana akan mempengaruhi
     kelayakan proyek. Hasil analisis sensitivitas proyek ini adalah sebagai berikut:

     Analisis Sensitivitas terhadap Perubahan Penambahan Laba Bersih (Laba Bersih setelah
     proyek dikurangi Laba Bersih sebelum proyek)

                                    Scenario Perubahan Penambahan atau Increamental Laba Bersih
        VARIABLE
                                 0%               -10%             -20%             -50%                 -85%
      2025           2.120.976.000     1.908.878.400     1.696.780.800    1.060.488.000           318.146.400
      2026           5.861.963.250     5.275.766.925     4.689.570.600    2.930.981.625           879.294.488
      2027           6.537.816.675     5.884.035.008     5.230.253.340    3.268.908.338           980.672.501
      2028            9.999.548.785    8.999.593.907     7.999.639.028    4.999.774.393         1.499.932.318
      2029           11.348.887.508 10.213.998.758 9.079.110.007          5.674.443.754         1.702.333.126
      NPV            18.520.113.348 16.252.806.897 13.985.500.445 7.183.581.090                  -751.991.490
      Kelayakan               Layak              Layak            Layak            Layak          Tidak Layak

    Dalam tabel analisis sensitivitas ini terlihat variable sensitvitas Pengurangan Laba Bersih
    yang memberikan informasi, bahwa proyek akan menjadi tidak layak saat penurunan
    perubahan laba bersih melampaui 85%, dengan catatan variable lain tetap (ceteris paribus).

7. Kesimpulan Studi Kelayakan
     Berdasarkan kajian analisis kelayakan terhadap aspek pasar, aspek teknis, aspek pola
     bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan, dengan syarat semua asumsi-
     asumsi yang telah diproyeksikan dapat terpenuhi, maka disimpulkan bahwa penambahan
     KBLI baru ini adalah layak untuk dilaksanakan.




                                              xiii
Page 14
14

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published21 Apr 2025
Pages14
Characters29,706
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org CARSURIN TBK · Nama Perusahaan p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6 ×8
unresolved org KJPP Tobing Panuturi dan Rekan p.3 ×3
unresolved org KJPP Tobing Panuturi p.3 ×3
unresolved org TOBING PANUTURI DAN REKAN Prasetyo Djoko Sasongko p.3
unresolved person MBA. p.3 ×3
unresolved person Penilai Mery Ganis S p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi dan Rekan p.6
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Tobing Panuturi Dan Rekan Dengan Kualifikasi Sebagai p.6
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.6
unresolved org KJPP TOPAZ p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 1469 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Prasetyo Djoko Sasongko, M.B.A.,M.Ec.MAPPI (Cert)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result