Back to announcement
20250421_HRTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876802_lamp2.pdf
Other Text extracted HRTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 36
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI SITUS WEB PERSEROAN DAN
BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 16 JANUARI 2025 DAN 25 MARET 2025.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
INFORMASI INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN
PIHAK YANG KOMPETEN.
PT HARTADINATA ABADI TBK (”PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA
ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI INI.
PT HARTADINATA ABADI TBK.
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di bidang Produksi, Perdagangan dan Distributor Beragam Varian Perhiasan Emas dan Emas Batangan
Kantor Pusat 4 (empat) Pabrik Manufaktur dan 1 (satu) Pabrik Pemurnian Emas berlokasi di:
Jl. Kopo Sayati No. 165 Pabrik Manufaktur Pabrik Pemurnian Emas
Kabupaten Bandung, Jawa Barat • Jl. Sukamenak No. 185, Bandung, • Jl. Cirangrang Dalam No. 8/8A,
Telepon: +62 22 540 2326 Jawa Barat, Indonesia (HA 1) Cirangrang, Kota Bandung, Jawa Barat,
Faksimili: +62 22 5403002 Indonesia
Website: www.hartadinataabadi.co.id • Jl. Sukamenak No. 179, Bandung,
Email: investor.relations@hartadinataabadi.co.id Jawa Barat, Indonesia (HA 2)
• Komplek Sapphire Residence, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 3)
• Jl. Sukamenak No. 192, Bandung,
Jawa Barat, Indonesia (HA 5)
89 (delapan puluh sembilan) Toko dengan Merek Toko Hartadinata Abadi
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP900.000.000.000,- (SEMBILAN RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN II HARTADINATA ABADI TAHAP II TAHUN 2025 (“OBLIGASI”)
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP100.000.000.000,- (SERATUS MIILIAR RUPIAH)
YANG DITANGGUNG SECARA TANPA SYARAT DAN DIJAMIN DENGAN TIDAK DAPAT DIBATALKAN OLEH
SEBAGAI PENANGGUNG
CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY
SUATU LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebesar
Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 24 April 2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
BAHWA UNTUK MELAKUKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, ATAS PERMOHONAN PERSEROAN, CREDIT GUARANTEE AND INVESTMENT FACILITY, SUATU
LEMBAGA DANA PERWALIAN (TRUST FUND) DARI ASIAN DEVELOPMENT BANK (“CGIF”) TELAH MENYETUJUI UNTUK BERTINDAK SEBAGAI PENANGGUNG
(GUARANTOR) OBLIGASI DAN BERSAMA-SAMA AKAN MENANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN DENGAN WALI AMANAT BERDASARKAN SYARAT-
SYARAT OBLIGASI DENGAN MEMPERHATIKAN SYARAT-SYARAT DALAM PERJANJIAN PENANGGUNGAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL
PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN OBLIGASI ATAU DISIMPAN UNTUK
KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I
DALAM INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
PERINGKAT INI BERLAKU DENGAN SYARAT DOKUMENTASI LEGAL ATAS PENJAMINAN TERSEBUT TELAH DIFINALISASI.
PADA TANGGAL 15 OKTOBER 2024 TELAH DITANDATANGANI PERJANJIAN PENANGGUNGAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI PADA
TANGGAL 11 NOVEMBER 2024 KEMUDIAN DIUBAH DAN DINYATAKAN KEMBALI KEDUA PADA TANGGAL 15 NOVEMBER 2024
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA
Penawaran Obligasi ini dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BAHANA SEKURITAS
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tamabahan Ringkas ini diterbitkan di Bandung pada Tanggal 21 April 2025
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 19 November 2024
Masa Penawaran Umum : 22 April 2025
Tanggal Penjatahan : 22 April 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 April 2025
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 24 April 2025
Tanggal Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 25 April 2025
PENAWARAN UMUM
1) Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025.
2) Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Yang menjadi bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
3) Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
4) Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang diterbitkan dan ditawarkan kepada masyarakat sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,60% (tujuh koma enam nol persen) per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan yaitu pada tanggal 24 April
2028. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Juli 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Obligasi sesuai ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga
Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Tanggal–tanggal pembayaran Bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga Ke– Jadwal Pembayaran
1 24 Juli 2025
2 24 Oktober 2025
3 24 Januari 2026
4 24 April 2026
5 24 Juli 2026
6 24 Oktober 2026
7 24 Januari 2027
8 24 April 2027
9 24 Juli 2027
10 24 Oktober 2027
11 24 Januari 2028
12 24 April 2028
5) Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang
lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.
2
Page 3
6) Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
7) Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya adalah sebesar Rp1,- (satu
Rupiah).
8) Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah).
9) Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
10) Jaminan
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus namun dijamin dengan penanggungan dari CGIF dengan Jumlah
Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan yang telah ditandatangani oleh CGIF dan Wali Amanat, di mana CGIF
bertindak sebagai Penanggung Obligasi, tanggal 15 Oktober 2024, sebagaimana telah diubah dan dinyatakan kembali melalui
Perjanjian Penanggungan yang Diubah dan Dinyatakan Kembali tanggal 11 November 2024 dan Perjanjian Penanggungan yang
Diubah dan Dinyatakan Kembali Kedua tanggal 15 November 2024.
11) Hak–Hak Pemegang Obligasi
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yang
bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok Obligasi harus dilunasi
dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang
Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang menerima
pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3. Apabila Emitan ternyata tidak menyediakan dana yang cukup untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/ atau pembayaran
Bunga Obligasi, maka setelah lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi, Emiten
harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender, sampai dengan pembayaran kembali efektif sejumlah Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan tersebut di atas. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Emiten
melalui Agen Pembayaran merupakan hak Pemegang Obligasi yang dimilikinya
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan
fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR kepada Wali Amanat,
dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah
mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
12) Pembelian Kembali Obligasi
Perseroan dapat melakukan Pembelian Kembali (“buy back”) Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
dijual kembali dengan harga pasar, dengan ketentuan bahwa hal tersebut dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan. Rencana buy back diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari sebelum tanggal permulaan penawaran buy back.
Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja sejak dilakukannya buy back, Perseroan wajib mengumumkan perihal buy back tersebut
pada 1 (satu) surat kabar berbahasa Indonesia berperedaran nasional. Keterangan mengenai buy back dapat dilihat pada Bab I
Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
13) Pembatasan dan Kewajiban
Sesuai dengan ketentuan Pembatasan dan Kewajiban, ditentukan bahwa terdapat pembatasan-pembatasan dan kewajiban-
kewajiban terhadap Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi yang dijelaskan lebih lanjut dalam Bab I Informasi
Tambahan mengenai Penawaran Umum.
3
Page 4
14) Kelalaian Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Kelalaian Perseroan apabila terjadi kelalaian (cidera janji), maka setelah Wali Amanat memberikan
pemberitahuan tertulis kepada Perseroan dan Perseroan tidak melakukan perbaikan setelah Perseroan menerima pemberitahuan
tertulis tersebut, Wali Amanat berhak membuat pengumuman dalam surat kabar berperedaran nasional dan memanggila RUPO
menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Penjelasan lebih lanjut dari kelalaian (cidera janji) dapat
diliah pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran Umum.
15) RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
yang tercantum dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek ditempat
dimana Obligasi dicatatkan. Penjelasan lebih lanjut dari RUPO dapat dilihat pada Bab I Informasi Tambahan mengenai Penawaran
Umum.
16) Penanggungan CGIF
1. Untuk menjamin kewajiban pembayaran dari Jumlah Pokok dan/atau bunga terjadwal, Bunga Akrual Tambahan dan
Pengeluaran Wali Amanat yang terutang dan wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, CGIF akan memberikan Penanggungan kepada Pemegang Obligasi, dengan ketentuan:
a) Penanggungan adalah jaminan pembayaran atas kewajiban pembayaran Jumlah Yang Dijamin untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, sebagaimana dibuktikan dengan, dan tercantum dalam, Perjanjian
Penanggungan.
b) Nilai Penanggungan:
-Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Jumlah Yang Dijamin.
c) Wali Amanat wajib menyampaikan klaim atas suatu Peristiwa Gagal Bayar dalam periode sebagai berikut:
(i) untuk bunga terjadwal (termasuk bunga terjadwal yang jatuh tempo pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir) atau Biaya Pihak Yang Dijamin, maka klaim tersebut harus dilakukan dalam waktu 10 (sepuluh) Hari
Kerja terhitung sejak tanggal terjadinya Peristiwa Gagal Bayar Perseroan tersebut; dan
(ii) untuk Jumlah Pokok Obligasi yang jatuh tempo pada tanggal jatuh tempo Obligasi, maka klaim tersebut harus
diajukan dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak tanggal Kejadian Gagal Bayar tersebut (“Periode
Klaim”).
d) CGIF akan, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penanggungan, membayar kepada Wali
Amanat suatu Jumlah Yang Ditanggung yang menjadi pokok dari klaim, atau bagiannya yang masih belum dibayar,
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah diterimanya klaim tersebut oleh CGIF.
e) Untuk menghindari keraguan, pada saat pembayaran CGIF, CGIF tidak menjadi pemegang Obligasi yang baru atau
menggantikan posisi Pemegang Obligasi secara harfiah. Selain itu, pembayaran CGIF tidak akan mempengaruhi
status Obligasi.
f) Dalam hal terjadi peristiwa gagal bayar kupon dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka CGIF tidak menjadi
Pemegang Obligasi baru, dan hak tagihnya hanya terbatas pada jumlah kupon yang akan diselesaikan dengan
Perseroan secara terpisah dan bilateral tanpa melibatkan Wali Amanat sebagai Pemegang Obligasi Yang Dijamin.
Dengan demikian Obligasi ini tidak berakhir secara otomatis.
g) Dalam hal terjadi gagal bayar pokok Obligasi dan setelah dilakukannya pembayaran CGIF, maka Obligasi untuk tahap
yang bersangkutan akan berakhir dan hak tagih CGIF akan diselesaikan dengan Perseroan secara terpisah dan
bilateral tanpa melibatkan Pemegang Obligasi Yang Dijamin. CGIF tidak akan menjadi pemegang obligasi baru untuk
tahap-tahap Obligasi yang tersisa.
h) Kewajiban pembayaran CGIF berdasarkan Perjanjian Penanggungan adalah langsung dan tanpa syarat.
2. Sehubungan dengan Penanggungan yang diberikan oleh CGIF maka Wali Amanat berhak dan diberi kuasa (yang kuasa
tersebut tidak dapat dicabut kembali dengan cara apapun) untuk:
a) menandatangani Perjanjian Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 ketentuan Penanggungan atas
nama Pemegang Obligasi.
b) melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penanggungan berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut
dan melakukan tindakan tindakan lain yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Penanggungan tersebut.
3. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam ketentuan ini merupakan bagian penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak
terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang tanpa kuasa kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena
sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
4. Dalam hal terjadi pelunasan atas seluruh jumlah Pokok Obligasi baik terjadi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi maupun
terjadi pelunasan lebih awal, Wali Amanat berkewajiban untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada CGIF bahwa
kewajiban CGIF untuk melakukan penanggungan atas Obligasi telah berakhir dan seluruh Perjanjian Penanggungan wajib
dilepaskan oleh Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari kerja setelah terjadinya pelunasan Pokok Obligasi tersebut,
pada tanggal pelepasan tersebut seluruh penanggungan yang diberikan CGIF menjadi bebas/tidak ada lagi.
5. Kewajiban CGIF untuk melakukan pembayaran klaim hanya muncul setelah klaim disampaikan kepada CGIF.
4
Page 5
6. Klaim harus dengan jelas menetapkan dasar dari klaim, termasuk semua bukti, informasi, dan dokumen relevan yang
mendukung klaim sebagaimana diperlukan secara wajar untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa Gagal Bayar,
jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang Dijamin yang
relevan. Untuk menghindari keraguan, dokumen pendukung untuk sebuah klaim adalah (a) surat pemberitahuan dari Agen
Pembayaran kepada Pemegang Obligasi (dengan tembusan kepada Wali Amanat) yang menentukan adanya keterlambatan
oleh Perseroan dalam menyetor jumlah ke rekening Agen Pembayaran yang jatuh tempo dan terutang pada tanggal surat
pemberitahuan tersebut; (b) surat pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan yang menentukan bahwa
keterlambatan pembayaran sehubungan dengan poin (a) telah terjadi dan juga menentukan jumlah yang terutang dan
harus dibayar oleh Perseroan yang terdiri dari Jumlah Yang Dijamin; dan (c) informasi dan dokumen pendukung dalam klaim
yang secara umum dapat diterima sebagai praktik pasar di Indonesia untuk membuktikan secara rinci terjadinya Peristiwa
Gagal Bayar, jumlah yang belum dibayar, dan pembayaran yang terutang dari CGIF sehubungan dengan Jumlah Yang
Dijamin yang relevan.
7. Setelah klaim dikirim ke CGIF sesuai dengan persyaratan Perjanjian Penanggungan, semua jumlah yang diterima dari CGIF
oleh Wali Amanat berdasarkan Penanggungan akan diterapkan dalam urutan prioritas berikut:
a) pertama, pembayaran semua biaya, pengeluaran dan kewajiban yang ditanggung oleh Wali Amanat dalam
menjalankan tugas dan kewajibannya sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan kondisi yang ditetapkan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
b) kedua, remunerasi Wali Amanat sehubungan dengan Obligasi sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
c) ketiga, bunga Obligasi yang masih harus dibayar dan belum dibayar sampai dengan Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi; dan
d) keempat, jumlah pokok Obligasi terutang.
8. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan Penanggungan sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan ini termasuk tapi tidak terbatas biaya notaris, serta biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka
pengikatan jaminan dalam batas jumlah yang wajar dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada Perseroan dengan disertai
bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan
tanggung jawab Perseroan.
17) Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia PEFINDO. Berdasarkan sebagaimana surat
Pefindo No. RC-991/PEF-DIR/VIII/2024 tanggal 21 Agustus 2024 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II
PT Hartadinata Abadi Tbk, yang selanjutnya ditegaskan dalam surat Pefindo No. RTG-412/PEF-DIR/XII/2024 tanggal 18 Desember
2024 sehubungan dengan pelaksanaan penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap II Tahun 2025, serta
diperkuat melalui surat hasil pemantauan terkini dari Pefindo No. RC-508/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 15 April 2025 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan II PT Hartadinata Abadi Tbk Periode 14 April 2025 sampai dengan 1 April
2026 yang telah mendapat peringkat:
idAAAcg (Triple A, Corporate Guarantee)
Peringkat ini berlaku dengan syarat dokumentasi legal atas penjaminan tersebut telah difinalisasi dan berlaku untuk periode 14
April 2025 sampai dengan 1 April 2026.
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai dengan yang didefinisikan
dalam UUP2SK.
18) Tata Cara Pemesanan Obligasi
Prosedur pemesanan pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab XII Informasi Tambahan.
19) Perpajakan
Keterangan lebih lengkap mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII dalam Informasi Tambahan.
20) Keterangan Tentang Wali Amanat
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan
kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Investment Services Division
Trust & Corporate Services Department
Account Executive TCS Team
Gedung BRI II Lt. 6
Jl. Jend Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10210
Telepon: (021) 575 8143
Email: tcs_aet@bri.co.id
Up. Division Head
5
Page 6
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Informasi Tambahan.
PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan
sepenuhnya sebagai modal kerja Perseroan untuk manufaktur produk emas perhiasan dan batangan, termasuk untuk pembelian
bahan baku emas.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana
lain berupa kas internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna
melaksanakan rencana penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Penjelasan lebih lanjut dari rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetakan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian, dalam laporannya No. 00640/2.1133/AU.1/04/1240-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh
Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 213.547.539.451 292.625.393.503
Piutang usaha – pihak ketiga 980.949.475.774 907.350.076.972
Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga 443.212.735.983 311.363.704.958
Piutang lain-lain – pihak ketiga 62.945.717 414.006.594
Pendapatan yang masih harus diterima 18.209.324.267 20.145.923.156
Persediaan 3.858.747.485.253 3.168.980.495.376
Uang muka 13.694.162.944 13.396.864.060
Pajak dibayar di muka 2.985.378.825 2.015.446.741
Beban dibayar di muka 1.181.731.045 1.118.100.266
Aset lancar lainnya 1.328.709.955 3.031.461.089
JUMLAH ASET LANCAR 5.533.919.489.214 4.720.441.472.715
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dijaminkan - 42.300.000.000
Aset tetap – bersih 391.590.820.974 232.941.361.470
Aset hak guna – bersih 27.221.735.792 26.266.409.918
Aset tak berwujud – bersih 1.344.473.090 1.428.809.001
Goodwill 340.406.202 340.406.202
Aset pajak tangguhan 4.514.773.655 4.893.240.799
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 425.863.990.913 309.022.008.590
JUMLAH ASET 5.959.783.480.127 5.029.463.481.305
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.521.894.500.000 1.700.000.000.000
Utang usaha – pihak ketiga 2.314.421.612 4.615.320.317
Utang lain-lain – pihak ketiga 165.238.694 66.658.541
Uang muka dari pelanggan 68.645.728.351 177.022.050.044
Utang pajak 27.697.242.006 22.451.494.579
Beban akrual 71.220.264.956 39.073.443.574
Utang Obligasi - 598.208.240.901
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo
dalam waktu satu tahun :
Utang bank - 187.457.557.296
Liabilitas sewa 6.839.070.052 5.186.789.447
6
Page 7
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.698.776.465.671 2.734.081.554.699
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi 892.686.589.423 -
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank - 301.455.197.912
Liabilitas sewa 2.916.185.819 4.605.482.918
Liabilitas imbalan pasca-kerja 15.636.150.910 16.734.994.179
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 911.238.926.152 322.795.675.009
JUMLAH LIABILITAS 3.610.015.391.823 3.056.877.229.708
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan Disetor penuh
460.526.240.000
4.605.262.400 saham 460.526.240.000
Tambahan modal disetor 204.253.025.000 204.253.025.000
Komponen ekuitas lain (535.319.914) (535.319.914)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570
Belum ditentukan penggunaannya 1.413.355.860.618 1.101.691.328.190
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
2.339.995.153.393 1.967.076.909.846
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali 9.772.934.911 5.509.341.751
JUMLAH EKUITAS 2.349.768.088.304 1.972.586.251.597
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 18.228.628.989.765 12.857.028.724.562
Beban pokok pendapatan (17.131.863.817.700) (11.910.293.090.365)
Laba bruto 1.096.765.172.065 946.735.634.197
Beban penjualan (9.923.225.050) (23.306.944.098)
Beban umum dan administrasi (209.767.760.971) (215.772.001.512)
Penghasilan keuangan 2.681.680.761 2.318.960.386
Beban keuangan (310.216.709.454) (304.818.416.655)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - -
Beban penerbitan sukuk mudharabah - -
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih (2.455.885.786) (8.999.201.592)
Laba sebelum pajak penghasilan 567.083.271.565 396.158.030.726
Beban pajak penghasilan (124.363.244.066) (89.889.475.131)
Laba bersih tahun berjalan 442.720.027.499 306.268.555.595
Penghasilan Komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (237.470.766) (1.075.868.806)
Pajak penghasilan terkait 53.215.974 233.472.926
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
(184.254.792) (842.395.880)
setelah pajak
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 442.535.772.707 305.426.159.715
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 442.180.750.218 305.804.872.434
Kepentingan non-pengendali 539.277.281 463.683.161
Jumlah 442.720.027.499 306.268.555.595
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 441.997.179.547 304.963.773.642
Kepentingan non-pengendali 538.593.160 462.386.073
7
Page 8
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah 442.535.772.707 305.426.159.715
Laba per saham dasar (dalam Rupiah) 96,02 66,40
Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio Usaha (dalam %)
Laba tahun berjalan terhadap ekuitas(1) 18,84 15,53
Laba tahun berjalan terhadap pendapatan usaha(2) 2,43 2,38
Laba tahun berjalan terhadap jumlah aset(3) 7,43 6,09
Rasio Likuiditas (x)
Rasio lancar(4) 2,05 1,73
Rasio cepat(5) 0,62 0,57
Arus kas operasi terhadap liabilitas jangka pendek(6) (0,16) (0,14)
Rasio Keuangan (x)
Jumlah liabilitas terhadap ekuitas(7) 1,54 1,55
Jumlah liabilitas terhadap jumlah aset(8) 0,61 0,61
Rasio Pertumbuhan (dalam %)(9)
Pendapatan Usaha 41,78 85,84
Laba Bersih Tahun Berjalan 44,55 20,52
Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
44,60 20,62
entitas induk
Rasio Lainnya
EBITDA margin (%) (10) 5,00 5,67
Interest Service Coverage Ratio (x) (11) 3,10 2,74
Debt Service Coverage Ratio (x) (12) 3,10 1,61
Keterangan:
(1) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(2) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan pendapatan usaha, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(3) Dihitung dengan membagi laba bersih dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(4) Dihitung dengan membagi aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(5) Dihitung dengan mengurangi aset lancar dengan persediaan, dan dibagi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing
untuk tahun yang terkait.
(6) Dihitung dengan membagi arus kas operasi dengan liabilitas jangka pendek, masing – masing untuk tahun yang terkait
(7) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(8) Dihitung dengan membagi jumlah liabilitas dengan jumlah aset, masing-masing untuk tahun yang terkait.
(9) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun laba rugi dan pendapatan
komprehensif lain konsolidasian, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun
tersebut pada tahun sebelumnya.
(10) Dihitung dengan penjumlahan atas Laba (Rugi) sebelum pajak, bunga pinjaman dan depresiasi & amortisasi dan dibagi dengan
hasil pendapatan, masing – masing untuk akhir tahun yang terkait
(11) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan kewajiban bunga
(12) Dihitung dengan membagi EBITDA dengan jumlah utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun dan
bunga pinjaman
Rasio terkait Perjanjian Kredit Perseroan
31 Desember 2024
Keterangan
Persyaratan Pemenuhan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Current ratio Minimum 120% 205%
EBITDA to interest Minimum 120% 310%
Debt to equity ratio Maksimum < 300% 154%
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG
PERSEROAN. PERSEROAN JUGA TIDAK PERNAH MENGALAMI GAGAL BAYAR SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN.
8
Page 9
PERSEROAN TIDAK MELANGGAR PEMENUHAN SELURUH RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM
PERJANJIAN UTANG.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Laporan Keuangan Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan
Konsolidasian untuk tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul
Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetakan IAPI, dengan opini wajar tanpa
modifikasian, dalam laporannya No. 00640/2.1133/AU.1/04/1240-1/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 yang ditandatangani oleh
Asep Ugi Sugianto dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1240.
UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 11
tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i)
memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor: 392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47 Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta
Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i)
memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 23/2023”).
FAKTOR–FAKTOR YANG BERPENGARUH TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN KEUANGAN PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil operasional dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh beberapa faktor, faktor- faktor yang utama
antara lain:
Kondisi Perekonomian Nasional Secara Umum dan Tingkat Daya Beli Masyarakat
Pada tahun 2025, perekonomian Indonesia menghadapi tantangan signifikan. Bank Indonesia (BI) secara tak terduga menurunkan
suku bunga acuan sebesar 0,25 poin menjadi 5,75% untuk merangsang pertumbuhan ekonomi yang melambat. BI juga merevisi
proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun ini menjadi 5,1%–5,2%, lebih rendah dari target awal sebesar 5,2%. Menteri Keuangan Sri
Mulyani Indrawati menyatakan bahwa tarif impor baru dari Amerika Serikat berpotensi mengurangi pertumbuhan ekonomi
Indonesia hingga 0,5 poin persentase. Namun, penundaan penerapan tarif selama 90 hari memberikan waktu untuk negosiasi
dan strategi mitigasi. Inflasi tahunan Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 1,03%, berada di bawah target Bank Indonesia
sebesar 1,5%–3,5% untuk bulan ketiga berturut-turut. Deflasi yang terjadi pada Februari, pertama dalam lebih dari dua dekade,
disebabkan oleh subsidi pemerintah pada harga listrik. Meskipun harga mulai normal pada Maret, efek residual masih
mempengaruhi data inflasi bulanan.
Daya beli masyarakat Indonesia menunjukkan tren penurunan pada awal tahun 2025, tercermin dari sejumlah indikator ekonomi.
Salah satu sinyal utamanya adalah deflasi tahunan sebesar 0,09% pada Februari 2025, yang menjadi deflasi pertama dalam lebih
dari dua dekade, mengindikasikan pelemahan permintaan barang dan jasa secara umum. Selain itu, impor barang konsumsi turun
signifikan sebesar 10,61% pada Februari dibandingkan Januari 2025, menunjukkan melemahnya permintaan domestik. Prediksi
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) juga memperkuat gambaran tersebut, dengan proyeksi bahwa perputaran uang selama
Lebaran 2025 hanya akan mencapai Rp137,97 triliun, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Di sisi lain, meningkatnya
jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada awal tahun turut menekan konsumsi rumah tangga, terutama di kalangan
masyarakat menengah ke bawah, yang pada akhirnya memperlemah kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan ekonomi
nasional.
Pada 2025, perekonomian global menunjukkan ketahanan dengan pertumbuhan stabil meskipun di bawah tren jangka panjang.
Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan pertumbuhan sebesar 3,3%, sedikit lebih tinggi dibandingkan tahun
sebelumnya, namun masih di bawah rata-rata pra-pandemi sebesar 3,7%. Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan
Ekonomi (OECD) menurunkan proyeksi pertumbuhan global menjadi 3,1% dengan mempertimbangkan hambatan perdagangan
yang terjadi di sejumlah negara anggota G20. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan pertumbuhan sebesar 2,7%,
mencerminkan kekhawatiran terhadap potensi stagnasi ekonomi yang disebabkan oleh konflik perdagangan dan tekanan inflasi
yang masih berlangsung. Beragam faktor yang memengaruhi proyeksi tersebut meliputi meningkatnya ketegangan geopolitik,
kebijakan perdagangan yang cenderung proteksionis, serta ketidakpastian arah kebijakan suku bunga global.
9
Page 10
Di sisi lain, harga emas mengalami lonjakan signifikan, dengan harga emas dunia di pasar spot mencapai US$3.173,92 per troy
ons pada 10 April 2025, atau meningkat hampir 30% dibandingkan tahun sebelumnya. Di Indonesia,berdasarkan data dari
EMASKU, harga emas per gram pada 14 April 2025 tercatat sebesar Rp1.533.000, dengan harga buyback Rp1.417.000 per gram.
Kenaikan ini dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, kebijakan suku bunga bank sentral, serta meningkatnya permintaan
terhadap emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Secara keseluruhan, meskipun terdapat tantangan seperti ketegangan perdagangan dan pertumbuhan yang lebih lambat di
beberapa ekonomi utama, prospek ekonomi global pada tahun 2025 tetap positif dengan pertumbuhan yang stabil dan inflasi
yang terkendali. Harga emas diprediksi terus meningkat, didorong oleh berbagai faktor ekonomi dan geopolitik yang
mempengaruhi pasar global.
Fluktuasi Harga Emas Dunia
Pada tahun 2025, harga emas dunia terus menunjukkan tren kenaikan yang kuat setelah mencatat performa mengesankan
sepanjang 2024. Per 10 April 2025, harga emas di pasar spot mencapai US$3.173,92 per troy ons, jauh melampaui proyeksi tahun
sebelumnya yang diperkirakan hanya akan mencapai US$2.500. Kenaikan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk ekspektasi
penurunan suku bunga oleh bank sentral, pelemahan dolar AS, ketegangan geopolitik yang meningkat, serta tingginya
permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan keuangan global.
a. Ringkasan perkiraan harga emas 2023 dan 2024:
- Kenaikan Harga Meskipun Pasar Saham Mengalami Pertumbuhan:
Meskipun pasar saham global mencatat penguatan sejak awal tahun, harga emas tetap menunjukkan tren naik signifikan.
Pada 10 April 2025, harga emas spot mencapai US$3.173,92 per troy ons, mencerminkan kenaikan hampir 30%
dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa emas tetap menarik sebagai aset safe haven meski kondisi
pasar saham positif.
- Peran Inflasi:
Inflasi masih menjadi faktor utama yang memengaruhi harga XAU/USD. Di Amerika Serikat, inflasi telah menurun ke
kisaran 2,4% per Maret 2025, namun ketidakpastian terkait arah kebijakan moneter ke depan masih tinggi. Ekspektasi
penurunan suku bunga oleh The Fed turut mendorong sentimen positif terhadap emas.
- Faktor Risiko:
Pada 14 April 2025, harga minyak mentah dunia mengalami penurunan signifikan akibat meningkatnya ketegangan
geopolitik dan perang dagang antara Amerika Serikat dan Tiongkok. Harga minyak mentah Brent tercatat di level
US$64,99 per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) berada di US$61,76 per barel. Penurunan harga ini dipicu
oleh kekhawatiran akan melambatnya pertumbuhan ekonomi global serta meningkatnya pasokan minyak dari negara-
negara produsen utama. Meskipun harga minyak menurun, ketidakpastian global tetap mendorong investor untuk
mencari aset safe haven seperti emas, yang pada saat yang sama mengalami lonjakan harga.
- Emas sebagai Lindung Nilai Inflasi:
Permintaan emas sebagai aset lindung nilai terus menguat, baik dari investor ritel maupun bank sentral. Goldman Sachs
memproyeksikan harga emas di akhir tahun 2025 mencapai US$3.700 per troy ons, mencerminkan ekspektasi
pelonggaran kebijakan moneter global, suku bunga riil yang lebih rendah, serta meningkatnya ketidakpastian geopolitik
dan fragmentasi ekonomi global.
b. Faktor yang mempengaruhi harga emas di 2023 dan 2024:
- Ketidakpastian geopolitik: Konflik berkelanjutan di Ukraina dan Timur Tengah, serta perang dagang antara Tiongkok dan
Amerika Serikat, mendorong investor beralih ke emas sebagai aset safe haven.
- Kebijakan moneter yang longgar: Ekspektasi penurunan suku bunga oleh The Fed dan bank sentral lainnya meningkatkan
daya tarik emas di kalangan investor.
- Permintaan konsumen yang kuat: Pemulihan ekonomi di Tiongkok dan India meningkatkan permintaan emas untuk
perhiasan dan investasi, mendukung harga emas tetap tinggi.
- Pembelian oleh Bank Sentral: Bank sentral di berbagai negara terus meningkatkan cadangan emas mereka, dengan total
pembelian mencapai 500–1.000 ton per tahun.
- Pelemahan dolar AS: Pelemahan dolar AS akibat stimulus fiskal dan moneter meningkatkan daya tarik emas sebagai
alternatif investasi.
Penjualan Perhiasan Musiman
Secara garis besar, pendapatan Perseroan dipengaruhi oleh waktu dan musim. Pada musim panen, rata-rata penjualan Perseroan
mengalami peningkatan karena masyarakat yang pada umumnya tinggal di kawasan agraris menikmati pendapatan yang relatif
lebih tinggi dibandingkan musim tanam, sehingga masyarakat memiliki kemampuan lebih untuk menyisihkan sebagian
pendapatan hasil panennya untuk membeli perhiasan. Sebaliknya, pada musim paceklik atau musim tanam, penjualan emas
relatif lebih rendah dibandingkan musim panen karena masyarakat membutuhkan dana untuk pembelian bibit tanaman atau
untuk menyambung hidup sehari-hari selama masa paceklik. Selain musim panen dan musim paceklik, periode pergantian tahun
ajaran sekolah juga merupakan faktor yang menentukan penjualan produk perhiasan Perseroan. Pada periode-periode yang
mendekati tahun ajaran baru, ibu rumah tangga cenderung menjual perhiasan emasnya untuk membiayai uang sekolah anaknya
atau membeli perlengkapan sekolah.
Selain itu, masa-masa yang dekat dengan hari raya dapat menstimulasi penjualan Perseroan, dimana konsumsi perhiasan emas
Perseroan cenderung mengalami peningkatan selama musim hari raya keagamaan seperti Lebaran, Idul Adha, Natal, dan Tahun
Baru. Untuk memaksimalkan penjualan pada hari-hari besar, Perseroan mengadakan promosi yang berkaitan dengan hari raya
tersebut serta mengeluarkan desain baru untuk meningkatkan ketertarikan pelanggan untuk membeli produk Perseroan.
10
Page 11
Tingkat Daya Beli Masyarakat
Pada tahun 2024, industri perhiasan emas di Indonesia mash menghadapi tantangan dalam mencapai tingkat penjualan seperti
sebelum pandemi. Pertumbuhan ekonomi nasional yang hanya mencapai 5,03% pada tahun tersebut, lebih rendah dari target
yang ditetapkan, menunjukkan bahwa pemulihan ekonomi belum sepenuhnya optimal, dan mengindikasikan bahwa daya beli
masyarakat mash lesu.
Untuk mengatasi tantangan ini, perusahaan berkomitmen untuk terus menghadirkan produk perhiasan emas berkualitas tinggi
dan autentik melalui brand perhiasan ARDORE® dan juga memenuhi permintan pasar yang cukup tinggi terhadap komoditas
safe haven melalui produk emas batangan EMASKU®. Dengan strategi ini, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan
penjualan dan memperkuat posisi perusahaan di industri emas domestik.
ANALISA KEUANGAN
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
A. ASET
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset Perseroan adalah sebesar Rp5.959.783.480.127, dimana terjadi peningkatan sebesar
15,61% atau setara dengan Rp903.319.998.822 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp5.029.463.481.305.
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 213.547.539.451 292.625.393.503
Piutang usaha – pihak ketiga 980.949.475.774 907.350.076.972
Pinjaman yang diberikan – pihak ketiga 443.212.735.983 311.363.704.958
Piutang lain-lain – pihak ketiga 62.945.717 414.006.594
Pendapatan yang masih harus diterima 18.209.324.267 20.145.923.156
Persediaan 3.858.747.485.253 3.168.980.495.376
Uang muka 13.694.162.944 13.396.864.060
Pajak dibayar di muka 2.985.378.825 2.015.446.741
Beban dibayar di muka 1.181.731.045 1.118.100.266
Aset lancar lainnya 1.328.709.955 3.031.461.089
JUMLAH ASET LANCAR 5.533.919.489.214 4.720.441.472.715
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dijaminkan - 42.300.000.000
Aset tetap – bersih 391.590.820.974 232.941.361.470
Aset hak guna – bersih 27.221.735.792 26.266.409.918
Aset tak berwujud – bersih 1.344.473.090 1.428.809.001
Goodwill 340.406.202 340.406.202
Aset pajak tangguhan 4.514.773.655 4.893.240.799
Aset tidak lancar lainnya 851.781.200 851.781.200
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 425.863.990.913 309.022.008.590
JUMLAH ASET 5.959.783.480.127 5.029.463.481.305
Aset Lancar
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset lancar Perseroan adalah sebesar Rp5.533.919.489.214, dimana terjadi peningkatan
sebesar 14,70% atau setara dengan Rp813.478.016.499 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.720.441.472.715. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh piutang usaha, pinjaman yang diberikan oleh pihak ketiga dan
persediaan.
Piutang Usaha
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, piutang usaha adalah sebesar Rp980.949.475.774, dimana terjadi peningkatan sebesar 7,50%
atau setara dengan Rp73.599.398.802 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp907.350.076.972. Peningkatan
ini terutama disebabkan oleh transaksi pihak ketiga pada wilayah di Jawa Barat.
11
Page 12
Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Ketiga
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, Pinjaman yang diberikan oleh Pihak Ketiga adalah sebesar Rp443.212.735.983, dimana terjadi
peningkatan sebesar 29,75% atau setara dengan Rp131.849.031.025 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp311.363.704.958. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh transaksi pihak ketiga pada wilayah di luar Jawa Barat.
Persediaan
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, persediaan Perseroan adalah sebesar Rp3.858.747.485.253, dimana terjadi peningkatan sebesar
17,88% atau setara dengan Rp689.766.989.877 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp3.168.980.495.376.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan kebutuhan atas bahan baku dan barang jadi guna menopang pertumbuhan
bisnis Perseroan yang signifikan di tahun 2024.
Aset tidak lancar
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, aset tidak lancar Perseroan adalah Rp425.863.990.913, dimana terjadi peningkatan sebesar
27,44% atau setara dengan Rp116.841.982.323 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp309.022.008.590.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh aset tetap dan aset hak guna.
Aset Tetap – Bersih
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset tetap Perseroan adalah sebesar Rp391.590.820.974, dimana terjadi peningkatan
sebesar 40,51% atau setara dengan Rp158.649.459.504 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp232.941.361.470. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penambahan tanah untuk pembuatan pabrik baru, penambahan
mesin dan peralatan pabrik untuk menopang fasilitas produksi. Selain itu juga terkait penyelesaian pembangunan kantor pusat
Perseroan serta penambahan kendaraan operasional untuk menopang aktivitas bisnis.
Aset Hak Guna
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah aset hak guna Perseroan adalah sebesar Rp27.221.735.792, dimana terjadi peningkatan
sebesar 3,51% atau setara dengan Rp955.325.874 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp26.266.409.918. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh adanya penambhan atas sewa toko baru.
B. LIABILITAS
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar Rp3.61.015.391.823, dimana terjadi peningkatan
sebesar 15,32% atau setara dengan Rp553.138.162.115 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp3.056.877.229.708.
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 2.521.894.500.000 1.700.000.000.000
Utang usaha – pihak ketiga 2.314.421.612 4.615.320.317
Utang lain-lain – pihak ketiga 165.238.694 66.658.541
Uang muka dari pelanggan 68.645.728.351 177.022.050.044
Utang pajak 27.697.242.006 22.451.494.579
Beban akrual 71.220.264.956 39.073.443.574
Utang Obligasai - 598.208.240.901
Bagian liabilitas jangka panjang yang jatu tempo dalam
waktu satu tahun :
Utang bank - 187.457.557.296
Liabilitas sewa 6.839.070.052 5.186.789.447
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.698.776.465.671 2.734.081.554.699
12
Page 13
Liabilitas Jangka Panjang
Utang obligasi 892.686.589.423 -
Liabilitas jangka panjang – setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
Utang bank - 301.455.197.912
Liabilitas sewa - 4.605.482.918
Liabilitas imbalan pasca-kerja 2.916.185.819 16.734.994.179
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 15.636.150.910 322.795.675.009
JUMLAH LIABILITAS 911.238.926.152 3.056.877.229.708
Liabilitas Jangka Pendek
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.698.776.465.671 dimana terjadi
penurunan sebesar 1,31% atau setara dengan Rp35.305.089.028 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp2.734.081.554.699. Penurunan jumlah liabilitas jangka pendek Perseroan terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan pada utang bank jangka pendek dan penurunan pada utang Obligasi dan utang bank jangka panjang yang akan
jatuh tempo dalam waktu satu tahun.
Utang Bank jangka Pendek
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka pendek Perseroan adalah sebesar Rp2.521.894.500.000, dimana terjadi
peningkatan sebesar 32,59% atau setara dengan Rp821.894.500.000 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp1.700.000.000.000. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kebutuhan modal kerja terutama untuk pembelian bahan baku
emas dan juga persediaan barang jadi untuk ekspansi toko milik sendiri.
Utang Obligasi
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang Obligasi Perseroan adalah nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau setara
dengan Rp598.208.240.901 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp598.208.240.901. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh telah dibayarkannya utang Obligasi Berkelanjutan I Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2019.
Utang Bank Jangka Panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun Perseroan adalah sebesar
nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan Rp187.457.557.296 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp187.457.557.296. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya utang bank jangka panjang yang jatuh
tempo dalam waktu satu tahun pada beberapa Bank Pembangunan Daerah.
Liabilitas Jangka Panjang
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan adalah sebesar Rp911.238.926.152 dimana terjadi
peningkatan sebesar 64,58% atau setara dengan Rp588.443.251.143 dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp322.795.675.009. Peningkatan jumlah liabilitas jangka panjang Perseroan disebabkan oleh adanya peningkatan
jumlah utang Obligasi dan penurunan utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu
tahun.
Utang Obligasi
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang obligasi Perseroan adalah sebesar Rp892.686.589.423, dimana terjadi peningkatan sebesar
100,00% atau setara dengan Rp892.686.589.423 dibandingkan posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil. Peningkatan ini
terutama disebabkan oleh penerbitan Obligasi Berkelanjutan II Hartadinata Abadi Tahap I Tahun 2024.
13
Page 14
Utang bank jangka panjang setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, utang bank jangka panjang Perseroan setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun adalah sebesar nihil, dimana terjadi penurunan sebesar 100% atau setara dengan Rp301.455.197.912 dibandingkan
posisi tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp301.455.197.912. Penurunan ini disebabkan oleh berkurangnya utang bank jangka
panjang yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun pada beberapa Bank Pembangunan Daerah.
C. EKUITAS
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp2.349.768.088.304 dimana terjadi peningkatan
sebesar 16,05% atau setara dengan Rp377.181.836.707 dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp1.972.586.251.597. Hal ini terutama disebabkan oleh peningkatan pada saldo laba baik yang sudah
ditentukan penggunaannya dan yang belum ditentukan penggunaannya.
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal Saham – nilai nominal Rp 100 per saham
Modal dasar – 14.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan Disetor penuh 4.605.262.400
460.526.240.000
saham 460.526.240.000
Tambahan modal disetor 204.253.025.000 204.253.025.000
Komponen ekuitas lain (535.319.914) (535.319.914)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 262.395.347.689 201.141.636.570
Belum ditentukan penggunaannya 1.413.355.860.618 1.101.691.328.190
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada
2.339.995.153.393 1.967.076.909.846
pemilik entitas induk
Kepentingan non pengendali 9.772.934.911 5.509.341.751
JUMLAH EKUITAS 2.349.768.088.304 1.972.586.251.597
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 18.228.628.989.765 12.857.028.724.562
Beban pokok pendapatan (17.131.863.817.700) (11.910.293.090.365)
Laba bruto 1.096.765.172.065 946.735.634.197
Beban penjualan (9.923.225.050) (23.306.944.098)
Beban umum dan administrasi (209.767.760.971) (215.772.001.512)
Penghasilan keuangan 2.681.680.761 2.318.960.386
Beban keuangan (310.216.709.454) (304.818.416.655)
Bagi hasil utang sukuk mudharabah - -
Beban penerbitan sukuk mudharabah - -
Pendapatan (beban) lain-lain – bersih (2.455.885.786) (8.999.201.592)
Laba sebelum pajak penghasilan 567.083.271.565 396.158.030.726
Beban pajak penghasilan (124.363.244.066) (89.889.475.131)
Laba bersih tahun berjalan 442.720.027.499 306.268.555.595
Penghasilan Komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba
rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (237.470.766) (1.075.868.806)
Pajak penghasilan terkait 53.215.974 233.472.926
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan
(184.254.792) (842.395.880)
setelah pajak
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 442.535.772.707 305.426.159.715
Laba bersih yang dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 442.180.750.218 305.804.872.434
Kepentingan nonpengendali 539.277.281 463.683.161
Jumlah 442.720.027.499 306.268.555.595
14
Page 15
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jumlah laba komprehensif yang dapat
diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk 441.997.179.547 304.963.773.642
Kepentingan nonpengendali 538.593.160 462.386.073
Jumlah 442.535.772.707 305.426.159.715
Laba per saham dasar (dalam Rupiah) 96,02 66,40
A. PENJUALAN NETO
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan perhiasan dan logam mulia
Lokal:
Grosir 11.347.558.830.357 6.569.326.620.639
Toko 4.730.318.199.008 1.926.821.187.496
Ekspor 2.046.405.554.425 4.276.196.216.107
Selisih penilaian wajar piutang usaha 11.892.598.883 (29.535.489)
Sub-jumlah 18.136.175.182.673 12.772.314.488.753
Bunga pinjaman dan administrasi dari usaha gadai 81.570.145.466 65.180.076.108
Pendapatan jasa pemurnian emas 5.897.377.853 1.554.035.574
Penjualan dengan rekanan 4.986.283.773 17.980.124.127
Sub-jumlah 92.453.807.092 84.714.235.809
Jumlah 18.228.628.989.765 12.857.028.724.562
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Penjualan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp18.228.628.989.765
dimana terjadi peningkatan sebesar 29,47% atau setara dengan Rp5.371.600.265.203 dibandingkan dengan penjualan neto
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp12.857.028.724.562. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pada penjualan perhiasan dan logam mulia pada grosir dan toko serta pendapatan jasa pemurnian
emas.
B. BEBAN POKOK PENDAPATAN
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp17.131.863.817.700, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,48% atau setara dengan Rp5.221.570.727.335 dibandingkan
dengan beban pokok pendapatan Perseroan sebesar Rp11.910.293.090.365 per 31 Desember 2023. Peningkatan beban pokok
penjualan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan pembelian bahan baku dan bahan pembantu.
C. BEBAN PENJUALAN
Berikut rincian beban penjualan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Transportasi dan handling ekspor 5.538.639.013 5.285.399.955
Promosi 3.048.632.917 10.806.902.784
Komisi penjualan 1.331.239.007 7.198.447.894
Lain – lain 4.714.113 16.193.465
Jumlah 9.923.225.050 23.306.944.098
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban penjualan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp9.923.225.050 dimana
terjadi penurunan sebesar 134,87% atau setara dengan Rp23.306.944.098 dibandingkan dengan beban penjualan Perseroan
sebesar Rp23.306.944.098 per 31 Desember 2023. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya beban promosi, komisi
penjualan serta beban penjualan lainnya.
15
Page 16
D. BEBAN KEUANGAN
Berikut rincian beban keuangan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Bunga pinjaman 288.276.129.559 266.589.403.276
Biaya provisi 20.097.056.312 36.633.273.758
Bunga liabilitas sewa 1.001.392.839 1.113.337.789
Lain – lain 842.130.744 482.401.832
Jumlah 310.216.709.454 304.818.416.655
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Beban keuangan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp310.216.709.454 dimana
terjadi peningkatan sebesar 1,74% atau setara dengan Rp5.398.292.799 dibandingkan dengan beban keuangan Perseroan sebesar
Rp304.818.416.655 pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya bunga
pinjaman dan beban keuangan lainnya.
E. LABA BERSIH TAHUN BERJALAN
Berikut rincian laba bersih tahun berjalan Perseroan:
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penjualan neto 18.228.628.989.765 12.857.028.724.562
Beban pokok penjualan (17.131.863.817.700) (11.910.293.090.365)
Laba bruto 1.096.765.172.065 946.735.634.197
Laba sebelum pajak penghasilan 567.083.271.565 396.158.030.726
Beban pajak penghasilan (124.363.244.066) (89.889.475.131)
Laba bersih tahun berjalan 442.720.027.499 306.268.555.595
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Laba bersih tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp442.720.027.499, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,82% atau setara dengan Rp136.451.471.904, dibandingkan dengan
laba bersih tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar Rp306.268.555.595.
Peningkatan laba bersih tahun berjalan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan serta efisiensi yang berhasil
dilakukan oleh Perseroan dengan mengurangi beban penjualan dan beban umum administrasi.
F. JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Penghasilan komprehensif lainnya
Pos – pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (237.470.766) (1.075.868.806)
Pajak penghasilan terkait 53.215.974 233.472.926
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak (184.254.792) (842.395.880)
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan 442.535.772.707 305.426.159.715
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp442.535.772.707, dimana terjadi peningkatan sebesar 30,98% atau setara dengan Rp137.109.612.992, dibandingkan dengan
jumlah laba komprehensif tahun berjalan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp305.426.159.715. Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan meningkat seiring dengan meningkatnya laba bersih
tahun berjalan.
G. PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
31 Desember 2024 dibandingkan dengan 31 Desember 2023
Penghasilan komprehensif lain tahun berjalan setelah pajak Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar Rp184.254.792, dimana terjadi penurunan sebesar 357,19% atau setara dengan Rp658.141.088 jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp842.395.880. Hal ini terjadi karena adanya perhitungan
untuk pengukuran kembali atas imbalan pasca kerja.
16
Page 17
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Tabel berikut memuat ikhtisar laporan arus kas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
31 Desember 2023:
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kas neto diperoleh dari (digunakan untuk) aktivitas operasi (423.584.251.291) (394.209.765.259)
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (191.089.906.777) (58.154.198.359)
Kas neto diperoleh dari aktivitas pendanaan 535.596.304.016 638.966.397.683
Kas dan setara kas pada awal tahun 292.625.393.503 106.022.959.438
Kas dan setara kas pada akhir tahun 213.547.539.451 292.625.393.503
A. ARUS KAS DARI AKTIVITIAS OPERASI
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp423.584.251.291. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban operasi sebesar
Rp17.866.846.871.076, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.612.142.688.581, pembayaran pajak penghasilan
sebesar Rp118.789.463.226 dan pembayaran beban keuangan sebesar Rp287.592.479.508. Adapun arus kas masuk dari aktivitas
operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp18.090.835.623.104 dan pelunasan pinjaman gadai yang
diberikan sebesar Rp1.477.496.155.964.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp394.209.765.259. Arus kas keluar dari aktivitas operasi terutama berasal dari pembayaran kas beban operasi sebesar
Rp12.831.471.815.686, penyaluran pinjaman gadai yang diberikan sebesar Rp1.011.500.099.440, pembayaran beban keuangan
sebesar Rp267.915.952.586 dan pembayaran kas kepada karyawan sebesar Rp108.614.674.035. Adapun arus kas masuk dari
aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp12.929.652.669.161 dan pelunasan pinjaman
gadai yang diberikan sebesar Rp989.390.923.058.
B. ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp191.089.906.777. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan aset tetap
sebesar Rp182.581.050.187 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp6.022.759.988.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp58.154.198.359. Arus kas keluar yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama berasal dari perolehan aset tetap
sebesar Rp47.014.341.300 dan penambahan uang muka aset tetap sebesar Rp9.156.334.425.
C. ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp535.596.304.016. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank jangka
pendek sebesar Rp7.101.522.767.046, pembayaran utang obligasi sebesar Rp600.000.000.000 dan pembayaran dividen tunai
sebesar Rp69.078.936.000. Adapun arus kas masuk dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank
jangka pendek sebesar Rp7.931.167.267.046 dan penerimaan penerbitan utang Obligasi sebesar Rp900.000.000.000.
Tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas Pendanaan Perseroan pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp638.966.397.683. Arus kas keluar dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari pembayaran utang bank jangka
pendek sebesar Rp4.828.410.781.826 dan pembayaran dividen tunai sebesar Rp55.263.148.800. Adapun arus kas masuk dari
aktivitas pendanaan terutama berasal dari penambahan utang bank jangka pendek sebesar Rp5.678.807.672.526 dan
penambahan utang bank jangka panjang sebesar Rp620.207.866.268.
17
Page 18
SEGMEN USAHA
Segmen Usaha Perseroan dapat dibagi menjadi 5 (lima) segmen usaha utama, yaitu penjualan perhiasan dan logam mulia melalui
grosir dan toko, penjualan dengan rekanan, gadai dan jasa pemurnian emas. Rincian pendapatan usaha dan kontribusi dari tiap
segmen usaha Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
dalam Rupiah
31 Desember 2024
Keterangan Penjualan Jasa
Toko Grosir Gadai Jumlah
dengan rekanan Pemurnian
Pendapatan 4.719.555.881.934 13.405.856.983.665 4.986.283.773 92.332.462.540 5.897.377.853 18.228.628.989.765
Hasil segmen 448.829.764.372 591.371.288.369 1.054.100.390 50.984.960.907 4.525.058.027 1.096.765.172.065
Beban usaha yang tidak dapat
222.146.871.807
dialokasikan
Laba usaha 874.618.300.258
Penghasilan keuangan 2.681.680.761
Beban keuangan (310.216.709.454)
Laba sebelum pajak
567.083.271.565
penghasilan
Beban pajak penghasilan –
(124.363.244.066)
bersih
Laba tahun berjalan 442.720.027.499
dalam Rupiah
31 Desember 2023
Keterangan Penjualan dengan Jasa
Toko Grosir Gadai Jumlah
rekanan Pemurnian
Pendapatan 1.926.821.187.496 10.845.493.301.257 17.980.124.127 65.180.076.108 1.554.035.574 12.857.028.724.562
Hasil segmen 242.201.423.268 657.145.157.923 4.162.398.735 42.034.242.775 1.192.411.496 946.735.634.197
Beban usaha yang tidak dapat
dialokasikan 248.078.147.202
Laba usaha 698.657.486.995
Penghasilan keuangan 2.318.960.386
Beban keuangan (304.818.416.655)
Laba sebelum pajak 396.158.030.726
penghasilan
Beban pajak penghasilan –
bersih (89.889.475.131)
Laba tahun berjalan 306.268.555.595
a. Segmen Usaha – Toko
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.719.555.881.934
dimana terjadi peningkatan sebesar 144,94% atau setara dengan Rp2.792.734.694.438 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.926.821.187.496. Hal tersebut terutama disebabkan oleh penambahan gerai HRTA
store dan peningkatan volume penjualan logam mulia.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
25,89% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto Perseroan adalah
sebesar 51,32%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
14,99% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen toko terhadap total laba bruto Perseroan adalah
sebesar 25,58%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 9,51% dan 12,57%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan segmen toko disebabkan oleh Penjualan LM di
toko lebih banyak dibandingkan perhiasan, dimana Margin LM lebih kecil dibandingkan Margin Perhiasan.
b. Segmen Usaha Grosir
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp13.405.856.983.665 dimana terjadi peningkatan sebesar 23,61% atau setara dengan Rp2.560.363.682.408 dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp10.845.493.301.257. Hal tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan peningkatan permintaan produk perhiasan emas dan emas Batangan.
18
Page 19
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
73,54% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto Perseroan
adalah sebesar 67,61%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
84,35% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen grosir terhadap total laba bruto Perseroan
adalah sebesar 69,41%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 4,41% dan 6,06%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan segmen grosir disebabkan oleh adanya aktivitas
ekspor dan peningkatan penjualan emas batangan yang memiliki margin yang lebih rendah dibandingkan dengan penjualan
perhiasan emas di domestik.
c. Segmen Usaha – Penjualan dengan rekanan
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp4.986.283.773 dimana terjadi penurunan sebesar 72,27% atau setara dengan Rp12.993.840.408 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp17.980.124.127. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya
Penurunan volume kerja sama atau order dari rekanan.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 adalah sebesar 0,03% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan dengan rekanan
terhadap total laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,12%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar 0,14% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen penjualan dengan rekanan
terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,44%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen penjualan dengan rekanan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing sebesar 21,14% dan 23,15%. Penurunan marjin laba kotor atas pendapatan segmen penjualan
dengan rekanan disebabkan oleh adanya beberapa Rekanan yang perjanjiannya tidak dilanjutkan otomatis margin yang dihasilkan
tahun 2024 relatif lebih turun dibandingkan tahun 2023.
d. Segmen Usaha – Gadai
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp92.332.462.540
dimana terjadi peningkatan sebesar 41,66% atau setara dengan Rp27.152.386.432 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp65.180.076.108. Hal tersebut terutama disebabkan oleh pembukaan cabang baru dan
meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan uang
tunai.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
0,51% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto Perseroan adalah
sebesar 5,83%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
0,51% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen gadai terhadap total laba bruto adalah sebesar
4,44%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen gadai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing sebesar 55,22% dan 64,49%. Penurunan margin laba kotor segmen gadai didorong oleh peningkatan pendapatan yang
tidak diiringi oleh efisiensi biaya yang sebanding, sehingga persentase keuntungan terhadap pendapatan mengalami kontraksi.
19
Page 20
e. Segmen Usaha – Jasa Pemurnian
Pendapatan
Pendapatan segmen usaha jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar
Rp5.897.377.853 dimana terjadi peningkatan sebesar 279,49% atau setara dengan Rp4.343.342.279 dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp1.554.035.574. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
permintaan pasar atas LM Product Emasku semakin meningkat.
Kontribusi terhadap Pendapatan dan Laba Usaha Perseroan
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
adalah sebesar 0,03% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen jasa pemurnian terhadap total
laba bruto Perseroan adalah sebesar 0,52%.
Kontribusi pendapatan Perseroan pada segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.554.035.574 atau sebesar 0,01% dari total pendapatan Perseroan, sedangkan kontribusi laba hasil segmen
jasa pemurnian terhadap total laba bruto adalah sebesar 0,13%.
Profitabilitas
Marjin laba kotor atas pendapatan segmen jasa pemurnian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
adalah sebesar 76,73% dan 76,73%. Marjin laba kotor segmen jasa pemurnian tidak berubah dikarenakan proses pemurnian
kemungkinan sudah sangat efisien dan terstandarisasi.
LIKUIDITAS
Berikut adalah tabel yang menunjukan rasio likuiditas Perseroan:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Rasio lancar (x) 2,05 1,73
Rasio cepat (x) 0,62 0,57
Arus kas operasi terhadap Liabilitas Jangka Pendek (x) (0,16) (0,14)
Likuiditas menunjukan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek, yang dapat dihitung dengan rasio
lancar. Rasio lancar dihitung dengan cara membandingkan jumlah aset lancar dengan jumlah liabilitas jangka pendek. Rasio lancar
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 masing-masing adalah 2,05x dan
1,73x.
Peningkatan rasio lancar Perseroan disebabkan oleh peningkatan aset lancar yang lebih besar pada tahun 2024 dibadningkan
dengan tahun 2023, dan adanya penurunan pada jumlah liabilitas jangka pendek. Peningkatan Rasio cepat disebabkan oleh
peningkatan aset lancar dan persediaan yang lebih besar di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun 2023. Rasio arus kas operasi
terhadap liabilitas jangka pendek meningkat karena terjadi peningkatan pada arus kas operasi Perseroan di tahun 2024,
sedangkan liabilitas jangka pendek di tahun 2024 menurun.
Kebutuhan operasi dan modal kerja Perseroan terutama didanai melalui dana internal seperti kas Perseroan dan persediaan emas,
dimana per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki kas dan bank sebesar Rp213.547.539.451 yang terdiri atas kas dalam
Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dan persediaan bahan baku emas sebesar Rp3.858.747.485.253. Perseroan juga memiliki dana
eksternal seperti utang bank jangka pendek dan jangka panjang serta surat utang Obligasi.
Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.
Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.
Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki kecukupan dana untuk modal kerja. Namun, apabila dana untuk modal kerja
tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan dari eksternal seperti pinjaman bank dan/atau pasar modal.
KOMITMEN INVESTASI BARANG MODAL
Tabel berikut ini mengungkapkan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Harga Perolehan
Tanah 93.082.155.000 -
Bangunan dan prasarana 9.548.344.159 2.566.771.412
Mesin dan peralatan pabrik 23.252.558.170 14.637.154.104
Peralatan kantor 7.169.085.086 3.071.438.673
20
Page 21
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Kendaraan 3.469.285.000 15.314.401.000
Aset dalam Penyelesaian
Bangunan dan prasarana 46.059.622.772 12.840.952.616
Jumlah 182.581.050.187 48.430.717.805
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 Perseroan telah merealisasikan pembelanjaan modal masing-masing
sebesar Rp182.581.050.187 dan Rp48.430.717.805.
Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dialokasikan lebih kepada penambahan mesin
dan peralatan pabrik untuk menopang aktivitas produksi. Investasi barang modal untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dialokasikan lebih kepada pembangunan kantor pusat Perseroan serta penambahan mesin dan peralatan pabrik
untuk menopang aktivitas produksi.
Sumber dana yang digunakan untuk belanja modal berasal dari fasilitas perbankan, surat utang dan kas Perseroan.
Komitmen investasi barang modal yang diungkapkan oleh Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 31 Desember 2023 bukan merupakan komitmen investasi barang modal yang material.
MANAJEMEN RISIKO
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan dihadapkan dengan berbagai macam risiko yang dijelaskan dalam Bab IV Faktor Risiko
dalam Prospektus ini. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pada kegiatan usahanya antara lain:
a. Risiko Kehilangan / Pemogokan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan produksi, Perseroan membutuhkan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup. Tenaga kerja
yang bekerja di bagian produksi perhiasan emas memiliki keterampilan khusus dan tidak mudah untuk menemukan
penggantinya. Kehilangan tenaga kerja yang terampil ini akan mempengaruhi daya saing Perseroan di industri manufaktur
perhiasan emas. Apabila terjadi pemogokan tenaga kerja secara massal, akan berpotensi untuk mengganggu jalannya
proses produksi dan berdampak pada tidak terpenuhinya target produksi. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam
memitigasi risiko ini adalah dengan memberikan gaji, insentif, fasilitas yang wajar sehingga tenaga kerja akan merasa puas
dan tidak akan melakukan pemogokan. Perseroan juga memperhitungkan komponen inflasi pada proyeksi kenaikan upah
tenaga kerja. Perseroan mengelola keterbatasan SDM dengan cara:
a. Menyiapkan SDM melalui pelatihan-pelatihan terhadap karyawan sehingga saat diperlukan, SDM tersebut sudah siap;
b. Dengan Upaya terbaiknya mengelola dan memberdayakan SDM yang kompeten dan meminimalkan jumlah SDM
yang keluar dengan sistem manajemen sumber daya manusia yang handal.
b. Risiko Kerusakan Mesin Produksi
Mesin produksi merupakan salah satu kunci vital suksesnya kegiatan produksi Perseroan. Mesin produksi Perseroan dirawat
dan senantiasa diperbaharui teknologinya guna menjamin efektivitas dan efisiensi dalam proses produksi. Upaya ini
menjadikan Perseroan lebih kompetitif dan menghasilkan produk berkualitas serta menekan biaya produksi. Dalam hal
kerusakan mesin terjadi, Perseroan mengandalkan tenaga ahli sendiri dan/atau menghubungi tenaga ahli luar untuk
mereparasi mesin tersebut sesegera mungkin sehingga tidak mengakibatkan terhambatnya proses produksi. Perseroan
juga mengasuransikan mesin-mesin tersebut dan selalu berupaya mengadopsi teknologi mesin terbaru untuk kegiatan
produksi perhiasan emas Perseroan. Hal ini sejalan dengan upaya Perseroan untuk secara berkesinambungan
menghasilkan produk yang berkualitas dan berdaya saing untuk memenangkan dan mempertahankan kepercayaan
pelanggannya selama ini.
c. Risiko Persaingan Usaha
Di Indonesia, jumlah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dan perdagangan perhiasan emas sangatlah
terbatas sehingga menimbulkan persaingan usaha yang intens. Hal yang menimbulkan persaingan di antara sesama
perusahaan manufaktur perhiasan emas adalah persaingan desain, kualitas produk dan pelayanan. Perseroan memiliki
potensi kehilangan pangsa pasar apabila tidak dapat bersaing yang berdampak pada penurunan pendapatan Perseroan.
Perseroan berupaya secara berkesinambungan untuk menghasilkan produk perhiasan emas dengan desain terkini yang
sesuai dengan selera masyarakat, berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau. Perseroan juga menjalin hubungan
baik dengan para distributor dan/atau toko emas bukan hanya untuk mempertahankan pangsa pasarnya tetapi juga untuk
meningkatkan pangsa pasar. Perusahaan memiliki tim desain yang handal dan mumpuni dan terbukti mampu
menghasilkan desain produk terkini yang sesuai dengan preferensi Masyarakat. Tim desain Perseroan juga melakukan riset
internal bersumber dari website dan laporan penelitian mengenai proyeksi tren perhiasan emas serta riset eksternal dari
tim pemasaran yang bersumber dari ide maupun opini para konsumen toko emas ritel.
21
Page 22
d. Risiko Kegagalan Pembayaran oleh Pelanggan
Perusahaan yang bergerak di industri manufaktur perhiasan emas membutuhkan modal kerja yang tinggi agar paling tidak
dapat menutupi biaya produksinya. Sehingga, penundaan dan kegagalan pembayaran produk dari pelanggan dapat
berpengaruh negatif terhadap perputaran modal kerja Perseroan. Perseroan membeli seluruh bahan bakunya secara tunai
kepada pemasok dan sebaliknya Perseroan memfasilitasi sistem piutang kepada para distributor, toko emas dengan jangka
waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Dengan kondisi tersebut, keterlambatan pembayaran atau tidak
adanya pembayaran dari pelanggan akan berpengaruh negatif terhadap arus kas operasional Perseroan. Upaya yang
dilakukan oleh Perseroan untuk mengurangi dampak yang timbul dari risiko keterlambatan maupun kegagalan
pembayaran oleh pelanggan adalah Perseroan secara aktif mengelola profil pelanggan dalam hal diversifikasi pelanggan
dan membatasi jumlah pesanan dari masing-masing pelanggan wholesaler dan ritel.
e. Risiko Pengadaan Bahan Baku
Perseroan membutuhkan kecukupan dalam hal pasokan bahan baku emas dan logam lainnya serta pasokan bahan baku
yang berkualitas tinggi. Pengadaan bahan baku menjadi salah satu kunci penting suksesnya kegiatan produksi Perseroan.
Upaya yang dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pengadaan bahan baku adalah melakukan pembelian bahan baku
dari pemasok terpercaya yang telah bekerja sama dengan Perseroan selama bertahun-tahun. Perseroan juga mampu
menyediakan kebutuhan bahan baku melalui proses pemurnian yang dilakukan melalui anak usaha Perseroan. Perseroan
membeli bahan baku dari beberapa pemasok, toko emas dan menerima pembayaran produk dalam bentuk emas murni,
perhiasan rusak atau logam emas dalam beragam bentuk.
f. Risiko Kebijakan Perpajakan untuk Produk Jadi
Produk perhiasan emas merupakan barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjadi beban Perseroan.
Sehingga, kenaikan dan/atau penurunan PPN akan turut mempengaruhi kinerja keuangan Perseroan. Tingkat penentuan
PPN bagi produk perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor penentu industri manufaktur dan perdagangan perhiasan
emas. Perseroan meyakini bahwa dalam hal terjadinya peningkatan pajak, maka Perseroan akan secara langsung
membebankan kenaikan pajak tersebut kepada pelanggan melalui penyesuaian harga jual.
g. Risiko Keamanan Bahan Baku dan Barang Jadi
Keamanan bahan baku emas dan logam lainnya menjadi faktor penting dalam kelancaran proses produksi Perseroan.
Kehilangan bahan baku akan mempengaruhi terhambatnya proses produksi dan mendatangkan kerugian materiil bagi
Perseroan. Demikian pula, kehilangan dan/atau tercurinya barang jadi perhiasan emas akan menimbulkan kerugian
signifikan bagi Perseroan. Perseroan menerapkan sistem manajemen keamanan persediaan bahan baku dan barang jadi
dengan pemasangan CCTV 24 jam di ruangan penyimpanan/brankas, petugas keamanan yang berjaga di area pabrik
dan/atau tempat penyimpanan bahan baku dan barang jadi. Perseroan juga melakukan rekruitmen karyawan pabrik yang
berasal dari wilayah sekitar pabrik agar turut menjaga keamanan bahan baku dan barang jadi.
h. Risiko Pendanaan
Perseroan mungkin tidak mampu untuk memperoleh pendanaan, tidak diperpanjang atau dapat diperpanjang namun
memiliki pembatasan-pembatasan yang tidak menguntungkan Perseroan di masa mendatang baik untuk mendanai
kegiatan operasionalnya maupun untuk investasi baru, perkiraan belanja modal dan kebutuhan modal kerja. Upaya yang
dilakukan Perseroan untuk mengatasi risiko pendanaan adalah dengan melakukan pembatasan – pembatasan seperti:
- Membatasi kemampuannya membayarkan dividen atau mewajibkannya untuk meminta persetujuan atas pembayaran
dividen;
- Meningkatkan kerentanannya terhadap kondisi ekonomi dan industri yang secara umum merugikan;
- Membatasi kemampuannya menjalankan rencana pertumbuhannya;
- Mewajibkannya untuk menyisihkan sebagian besar dari arus kasnya dari kegiatan operasional untuk pembayaran
hutangnya, dan dengan demikian mengurangi ketersediaan arus kasnya untuk mendanai belanja modal, kewajiban
modal kerja dan tujuan perusahaan umum lainnya; dan
- Membatasi fleksibilitasnya dalam merencanakan, atau menanggapi terhadap perubahan usaha dan industrinya.
Apabila Perseroan tidak mampu untuk memperoleh pendanaan dengan persyaratan yang menguntungkan bagi Perseroan
maka hal tersebut dapat berdampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kondisi keuangan, profitabilitas, hasil
operasional dan kemampuannya untuk melaksanakan strategi pertumbuhannya.
i. Risiko Ketepatan Waktu Penyelesaian Pekerjaan
Sebagian besar kegiatan produksi Perseroan berasal dari pesanan para pelanggan seperti distributor dan/atau toko emas.
Sehingga, ketepatan waktu pengantaran pesanan kepada para pelanggan menjadi salah satu faktor penting kepercayaan
dalam memperoleh pesanan berulang di waktu berikutnya. Ketidaktepatan waktu pengantaran pesanan dapat berdampak
pada penurunan kepercayaan pelanggan dan berpengaruh pada penurunan pendapatan Perseroan. Untuk itu, Perseroan
mengerahkan sumber daya berupa manusia, alat dan keuangan serta menciptakan metode kerja yang bisa mempercepat
proses produksi. Perseroan berupaya untuk menjaga ketepatan waktu penyelesaian pesanan para pelanggan.
j. Risiko Perubahan Teknologi
Perubahan teknologi terkait proses produksi, desain dan penjualan dapat mempengaruhi daya saing perusahaan yang
dapat berdampak pada kinerja Perseroan. Efisiensi produksi, kecepatan lahirnya desain baru serta perkembangan informasi
teknologi menjadi beberapa faktor utama yang dapat meningkatkan daya saing Perseroan di industrinya. Untuk menjadi
perusahaan yang berdaya saing tinggi, Perseroan berusaha untuk mengadopsi dan mengimplementasi teknologi terbaru
baik untuk kegiatan produksi, distribusi dan/ataupun desain. Hal ini sudah mulai diterapkan oleh Perseroan dengan
mengembangkan platform e-commerce untuk para wholesaler dan ritel agar desain produk terbaru dari Perseroan
langsung dapat diketahui oleh para pelanggan tanpa harus melalui pengantaran desain produk yang memakan waktu.
22
Page 23
k. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Adanya tuntutan atau gugatan hukum dari pihak ketiga dapat menyebabkan gangguan pada kegiatan operasional
Perseroan serta menimbulkan denda atau hukuman bagi Perseroan yang akan berdampak negatif pada hasil usaha dan
kondisi keuangan Perseroan. Sebagai perusahaan yang bergerak pada bisnis yang berlandaskan pada kepercayaan dengan
para pemasok dan pelanggan, Perseroan berusaha untuk selalu membina hubungan baik dan menjaga kepercayaan para
pihak. Sehingga risiko tuntutan atau gugatan hukum ke depannya dapat diminimalkan bahkan ditiadakan.
l. Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing atau Suku Bunga Acuan Pinjaman dan pengaruhnya terhadap Hasil Usaha
Perseroan
Nilai tukar mata uang asing merupakan nilai tukar mata uang antara dua negara berbeda yang dapat mempengaruhi
pembayaran di saat ini ataupun di saat mendatang. Fluktuasi kurs valuta asing memiliki pengaruh langsung terhadap
kondisi ekonomi makro ataupun mikro suatu negara dan juga menciptakan ketidakpastian yang dapat membuat proyeksi
usaha Perseroan ke depannya tidak menentu.
Ketidakstabilan nilai tukar mata uang asing terhadap mata uang Rupiah atau suku bunga acuan pinjaman dapat
memberikan dampak ketidakpastian terhadap biaya produksi dan dalam penetapan harga jual produk. Hal ini disebabkan
karena adanya bahan baku produksi yang diimpor atau bahan baku produksi yang dibeli di pasar lokal tetapi mengikuti
harga pasar internasional atau tambahan biaya bunga pinjaman. Sehingga, jika terjadi perubahan nilai tukar mata uang
asing atau suku bunga acuan pinjaman yang cukup signifikan, hal ini dapat mempengaruhi biaya produksi Perseroan.
Sebagian dari pendapatan dan posisi kas Perusahaan dan Perusahaa anak adalah dalam Dolar Amerika Serikat karena
harga komoditas global ditentukan dalam mata uang tersebut. Sebagai dampaknya, Perseroan dan Perusahaan Anak
terpapar pada fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat.
Pada tanggal 31 Mei 2024, jika nilai tukar Rupiah menguat atau melemah sebesar 5% terhadap mata uang Dolar Amerika
Serikat (dengan semua variabel lainnya dianggap tidak berubah), maka laba sebelum pajak penghasilan Perusahaan dan
Perusahaan Anak akan meningkat atau menurun sekitar Rp5.040.704, terutama disebabkan oleh keuntungan atau kerugian
selisih kurs atas penjabaran aset dan liabilitas moneter dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk
mengalihkan dana kepada Perseroan.
KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau
perubahan penting dalam ekonomi yang mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas Perseroan.
PENINGKATAN MATERIAL DARI PENJUALAN ATAU PENDAPATAN BERSIH
Pendapatan segmen usaha toko untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.719.555.881.934
dimana terjadi peningkatan sebesar 144,94% atau setara dengan Rp2.792.734.694.438 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.926.821.187.496. Hal tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan permintaan
produk perhiasan emas dan emas batangan.
KOMPONEN PENTING ADA PENDAPATAN ATAU BEBAN LAINNYA
Tidak terdapat hal yang material pada pendapatan atau beban lainnya yang menjadi komponen penting dalam rangka
mengetahui hasil usaha Perseroan.
DAMPAK PERUBAHAN HARGA TERHADAP PENJUALAN DAN PENDAPATAN BERSIH PERSEROAN
Selama tahun 2024 hingga awal 2025, harga emas mengalami kenaikan signifikan baik di pasar global maupun domestik. Harga
emas global melonjak hingga 29% dan mencapai rekor tertinggi sebesar USD 2.790,07 per troy ons pada Oktober 2024, didorong
oleh ketegangan geopolitik, pelonggaran kebijakan moneter, serta pembelian besar-besaran oleh bank sentral. Di dalam negeri,
harga emas meningkat dari sekitar Rp951.612 pada tahun 2023 menjadi Rp1.216.366 per gram pada tahun 2024, mencatatkan
kenaikan tahunan sekitar 27,82%. Kenaikan harga emas yang signifikan turut mendorong peningkatan penjualan perusahaan-
perusahaan emas di dalam negeri, contohnya pada lonjakan penjualan hingga tiga kali lipat dan Pegadaian yang mencatat
pembukaan rekening tabungan emas sebesar 84 kg dalam satu hari. Meningkatnya minat masyarakat terhadap emas sebagai
aset lindung nilai juga turut mendorong pertumbuhan penjualan di tengah ketidakpastian ekonomi dan depresiasi nilai tukar
rupiah.
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Perseroan saat ini beroperasi sepenuhnya di Indonesia sehingga tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia. Kebijakan
Pemerintah yang mendukung ataupun tidak mendukung industri bidang usaha Perseroan akan memiliki dampak yang positif
maupun negatif.
23
Page 24
JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki pinjaman yang masih terutang sebesar
Rp3.414.581.089.423,-. Adapun detil pinjaman Perseroan yang masih terutang sebagai berikut:
dalam Rupiah
Keterangan 31 Desember 2024
Utang Bank Jangka Pendek 2.521.894.500.000
Utang Obligasi 892.686.589.423
Jumlah pinjaman yang masih terutang 3.414.581.089.423
INVESTASI BARANG MODAL YANG DIKELUARKAN DALAM RANGKA PEMENUHAN PERSYARATAN REGULASI DAN ISU
LINGKUNGAN HIDUP
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang dikeluarkan sebagai persyaratan
regulasi dan isu lingkungan hidup.
KEBIJAKAN AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan tidak terdapat perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan dalam jangka
waktu 2 (dua) tahun terakhir di Perseroan dan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 1 Januari 2024, Perusahaan dan Perusahaan anak menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”)
dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (“ISAK”) baru dan revisi yang efektif sejak tanggal tersebut. Perubahan kebijakan
akuntansi telah dibuat seperti diisyaratkan, sesuai dengan ketentuan transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
Penerapan standar dan interpretasi baru atau revisi, yang relevan dengan operasi Perusahaan dan Perusahaan anak, adalah
sebagai berikut:
- Amendemen PSAK 201 (sebelumnya PSAK 1) - Penyajian Laporan Keuangan terkait Liabilitas Jangka Panjang dengan Kovenan.
- Amendemen PSAK 116 (sebelumnya PSAK 73) - “Sewa” tentang Liablitas Sewa pada Transaksi Jual dan Sewa Balik.
Efektif pada 1 Januari 2024, penomoran terhadap PSAK dan ISAK diubah sebagaimana diumumkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan IAI.
Standar baru, amendemen dari interpretasi yang telah diterbitkan, namun belum berlaku efektif adalah sebagai berikut:
Berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:
- PSAK 117 (sebelumnya PSAK 74) - Kontrak Asuransi. Amendemen PSAK 117 “Kontrak Asuransi” tentang Penerapan Awal PSAK
117 dan PSAK 109 (sebelumnya PSAK 71) – Informasi Komaparatif.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang memiliki dampak
cukup material terhadap kondisi keuangan dan hasil usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen
tanggal 26 Maret 2025 atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 dan untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut yang perlu diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, ENTITAS ANAK, KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA
Riwayat Perseroan
Perseroan didirikan dengan nama PT Hartadinata Abadi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten Bandung. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Nomor 11
tanggal 29 Maret 2004, yang dibuat di hadapan Mayasari Soegiharto, S.H., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i)
memperoleh status badan hukum dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya tertanggal 15 Juli 2004 Nomor C-17631 HT.01.01TH.2004; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Nomor: 392/BH.10.24/IV/2005 tanggal 20 April 2005; dan (iii)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 47 Tambahan No. 6135 tanggal 14 Juni 2005 (“Akta Pendirian”).
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Akta Pendirian adalah sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan ialah dalam bidang:
a. Pembangunan
b. Perdagangan
c. Perindustrian
d. Percetakan
e. Jasa
24
Page 25
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Pembangunan
- Menjalankan usaha-usaha di bidang pembangunan
- Bertindak sebagai pengembang, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi serta fasilitas-
fasilitasnya termasuk perencanaan pembangunan, mengerjakan pembebasan, pembukaan, pengurungan,
pemerataan.
- Pemborongan pada umumnya (General Contractor)
- Pembangunan konstruksi gedung, jembatan, jalan, bandara, dermaga
- Pemasangan instalasai-instalasi
- Pengembangan wilayah pemukiman
b. Perdagangan:
- Menialankan usaha usaha di bidang perdagangan;
- Ekspor dan Impor.
- Perdagangan besar lokal, yaitu perdagangan besar dalam negera antar-pulau/daerah serta lokal dan interinsulair
kecuali perdagangan mobil dan sepeda motor selain ekspor dan impor.
- Grossier, Supplier, Leveransier dan Commision House;
- Distributor, Agent dan sebagai perwakilan dari badan-badan perusahaan (lain, baik dari dalam maupun luar negeri.
- Perdagangan yang berhubungan dengan usaha Real Estale dan Property, vaitu penjualan dan pembelian bangunan-
bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung perukoan, unit- unit ruangan-apartemen, ruangan kondominium,
rangan kantor, ruangan pertokoan.
- Export - Import dan perdagangan bahan bangunan dan material.
- Export - Import dan perdagangan perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Export - Import dan perdagangan pakaian jadi (Garment).
- Export - Import dan perdagangan tekstil.
c. Perindustrian:
- Industri material bangunan.
- Industri belon siap pakai.
- Industri perhiasan dan aksesoris kecantikan.
- Industri tekstil.
- Industri garment dan pakaian jadi.
- Industri pengolahan barang-barang dari kertas dan karton.
d. Percetakan:
- Memperdayakan hasil hasil dari penerbitan.
- Penjilidan.
- Penerbitan buku-buku.
- Desain dan cetak grafis.
- Offset.
- sablon.
- Pencetakan Majalah-majalah dan Tabloit (Media - Massa).
e. Jasa:
- Monialankan usaha-usaha di bidang jasa, yang meliputi jasa, kecuali dalam bidang hukum dan pajak.
- Jasa Agen Properti, yaitu memberikan jasa informasi dan penjualan.
- di bidang properti serta kegiatan usaha terkait.
- Jasa pengelolaan dan penyewaan gedung perkantoran, taman, hiburan/rekreasi dan kawasan berikal, pengelolaan
parkir dan keamanan (Satpam) serta bidang terkait.
- Konsultasi bidang perencanaan dan pembangunan
- Konsultasi bidang konstruksi/sipil.
- Konsultasi bidang Arsitek, Design dan Interior.
- Jasa periklanan dan reklame serta promosi dan pemasaran.
- Jasa Sablon, Spanduk dan Reklame.
- Jasa kebersihan.
Kegiatan usaha Perseroan yang riil dan saat ini benar-benar dijalankan adalah bergerak di bidang produksi, perdagangan dan
distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan.
Struktur Permodalan saat Pendirian Perseroan berdasarkan Akta Pendirian, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000 1.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Ferriyadi Hartadinata 450 225.500.000 90
Hartadinata 50 25.000.000 10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 500 250.000.000 100
Saham Dalam Portepel 1.500 750.000.000
25
Page 26
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan. Terhitung sejak tanggal Akta Pendirian, yang mana
perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
Nomor 23 tanggal 31 Mei 2023 dibuat di hadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H., Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i)
memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Nomor AHU-
0034005.AH.01.02.Tahun 2023 tertanggal 16 Juni 2023; (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0112788.AH.01.11.TAHUN 2023 tertanggal 16 Juni 2023; dan (iv) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 50
dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 18026 yang diterbitkan tanggal 23 Juni 2023 (“Akta No. 23/2023”).
Sejak Akta Pendirian sampai dengan saat ini, tidak terdapat perubahan pada kegiatan usaha riil Perseroan. Namun demikian,
terdapat penyesuaian pada kegiatan usaha Perseroan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha mengikuti ketentuan KBLI, dengan
penyesuaian terakhir yang berlaku hingga saat ini adalah sebagaimana termaktub dalam Anggaran Dasar Perseroan berdasarkan
Akta No. 23/2023, dimana kegiatan usaha Perseroan telah disesuaikan dengan klasifikasi kategori dan subgolongan Peraturan
Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19
Tahun 2017 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Kegiatan usaha utama Perseroan berdasarkan Anggaran
Dasar Perseroan dan/atau KBLI adalah berusaha dalam bidang:
1. Industri Pembuatan Logam Dasar Mulia;
2. Jasa Industri untuk Berbagai Pengerjaan Khusus Logam dan Barang Dari Logam;
3. Industri Permata;
4. Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia untuk Keperluan Pribadi;
5. Industri Perhiasan Imitasi dan Barang Sejenis;
6. Perdagangan Besar Logam dan Bijih Logam;
7. Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Motor;
8. Perdagangan Eceran Barang Perhiasan;
9. Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya;
10. Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce); dan
11. Portal Web dan/atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial.
Pada tanggal 8 April 2025, susunan pemegang saham berdasarkan Surat No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025 tentang Laporan
Bulanan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang dicatat oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.567.800 1.756.780.000 0,37
Sandra Sunanto 3.176.900 317.690.000 0,06
Ong Deny 2.200.000 220.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 2.157.500 215.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan dalam periode 2 tahun terakhir adalah sebagaimana yang termaktub dalam Akta Berita Acara Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 16 tanggal 22 Juni 2022 yang dibuat dihadapan Dr. Erny Kencanawati, S.H., M.H.,
Notaris di Kota Bandung, yang telah: (i) memperoleh persetujuan dari Menkumham sebagaimana dinyatakan dalam Surat
Keputusan Nomor AHU-0046988.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 22 Juni 2022; (ii) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam
database Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana
dinyatakan dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan AHU-AH.01.09-0030570 tanggal 7 Juli 2022 (iii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0129957.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 7 Juli 2022 dengan susunan pemegang
saham adalah sebagaimana berdasarkan Surat No: No: 51/SG-CA/LB-HRTA/IV/2025 tentang Laporan Bulanan Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek pada tanggal 8
April 2025.
26
Page 27
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 14.000.000.000 1.400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Terang Anugrah Abadi 3.269.608.000 326.960.800.000 70,9972
Kepemilikan Masyarakat di bawah 5% 1.312.362.200 131.236.220.000 28,49
Fendy Wijaya 17.567.800 1.756.780.000 0,37
Sandra Sunanto 3.176.900 317.690.000 0,06
Ong Deny 2.200.000 220.000.000 0,04
Cuncun Muliawan 2.157.500 215.750.000 0,04
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 4.605.262.400 460.526.240.000 100
Saham Dalam Portepel 9.394.737.600 939.473.760.000
Diagram Kepemilikan Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan
Sumber : Perseroan
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) sebagaimana termaktub dalam Surat
Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor S-07/DIR-CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023, yang telah
disampaikan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali melalui
sistem online berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 25 April 2024, pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial
owner) dari Perseroan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018 adalah Ferriyady Hartadinata.
Orang perseorangan yang menjadi pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana termaktub dalam
Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat tanggal Surat Pernyataan Direksi Terkait Pemilik Manfaat nomor S-07/DIR-
CORSEC/HA-OJK/I/2023 tertanggal 26 Januari 2023 tersebut yaitu Ferriyady Hartadinata selaku Komisaris Utama yang hanya
semata-mata digunakan untuk keperluan pengisian informasi/data kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online.
Pengurus Dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat adalah sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Nomor 04 tanggal 24 April 2024, yang dibuat di hadapan Dr.
Anna Yulianti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bandung, yang telah: (i) diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham sebagaimana dinyatakan
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan Nomor AHU-AH.01.09-0203192 tanggal 16 Mei 2024 dan (ii)
didaftarkan dalam Daftar Perseroan nomor AHU-0094926.AH.01.11 tanggal 16 Mei 2024 (“Akta No. 04/2024”).
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ferriyady Hartadinata
Komisaris : Fendy Wijaya
Komisaris Independen : Drs. Suprihadi Usman
Direksi
Direktur Utama : Sandra Sunanto
Direktur Keuangan dan Independen : Ong Deny
Direktur Produksi : Cuncun Muliawan
Direktur Bisnis dan Operasional : Yudho Jatmiko
27
Page 28
Kegiatan Usaha Perseroan
Umum
Perseroan bergerak pada bidang produksi, perdagangan dan distributor beragam varian perhiasan emas dan emas batangan di
Indonesia yang berdiri pada tahun 2004 dan berdomisili di Kabupaten Bandung, namun usaha Perseroan ini sudah dirintis
semenjak tahun 1989 dimulai dengan usaha penjualan perhiasan emas, dan telah memulai produksi perhiasan emas di tahun
1995. Berdasarkan data dari World Gold Council tahun 2024, permintaan perhiasan emas dan emas batangan di Indonesia
mencapai 47,3 (empat puluh tujuh koma tiga) ton (sumber: World Gold Council, https://www.gold.org/), jika dibandingkan dengan
data penjualan Perseroan hingga akhir tahun 2024 tercatat sebesar 15,11 (lima belas koma sebelas) ton emas murni, yang
merepresentasikan pangsa pasar sekitar 28,2% (dua puluh koma dua persen) di Indonesia. Pencapaian ini menunjukkan
pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama di segmen emas batangan yang meningkat tajam dari
pasar pasar 15,64% (lima belas koma enam empat persen) pada 2022 menjadi 40,61% (empat puluh koma enam satu persen)
pada 2024. Sementara itu, pangsa pasar perhiasan cenderung stabil di kisaran 14% (empat belas persen) hingga 15% (lima belas
persen) (sumber: data internal Perseroan). Perseroan berhasil memanfaatkan tren pergeseran preferensi konsumen dari perhiasan
ke emas batangan, terutama sejak pandemi dan memperkuat posisinya sebagai salah satu pemain utama dalam industri perhiasan
emas Indonesia.
Sebagai salah satu pelaku industri yang memiliki keunggulan rantai bisnis yang terintegrasi dari midstream hingga downstream
melalui pabrik manufaktur perhiasan emas dan emas batangan hingga saluran distribusi gerai ritel dan online. Hal tersebut
memberikan jaminan pasar bagi Perseroan dalam menyalurkan produk-produk perhiasannya. Perseroan memiliki visi untuk
menjadi yang terdepan dalam hal kualitas dan desain serta pelayanan yang mengutamakan kesempurnaan bagi kebaikan. Misi-
misi Perseroan yaitu menjadi perusahaan perhiasan emas terdepan di Indonesia yang menawarkan produk perhiasan berkualitas
dengan pelayanan optimal bagi kepuasan para pelanggannya dan memberikan kontribusi bagi masyarakat melalui
profesionalisme dan kepedulian terhadap lingkungan.
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin, anting,
gelang dengan berbagai kadar dan emas batangan. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh) ton perhiasan
per tahun. Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan kapasitas mencapai
9 (sembilan) ton per tahun pada 2023. Hingga akhir tahun 2024, volume produksi Perseroan mencapai 19,19 (sembilan belas
koma satu sembilan) ton dengan tingkat utilisasi sebesar 45,69% (empat puluh lima koma enam sembilan persen) dari total
kapasitas produksi sebesar 42 (empat puluh dua) ton dan ditargetkan naik menjadi 48 (empat puluh delapan) ton pada tahun
2025.
Perseroan menyalurkan produk-produknya ke berbagai distributor, wholesaler dan ritel (toko emas) di berbagai wilayah di
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang, Perseroan telah menjalin relasi dengan lebih dari 80 (delapan puluh) grosir dan 900
(sembilan ratus) toko emas di seluruh Indonesia. Perseroan juga memiliki saluran distribusi internal yaitu 89 (delapan puluh
sembilan) toko perhiasan emas ritel Hartadinata Abadi Store yang tersebar di seluruh Indonesia.
Produksi aktual dan penjualan ditargetkan dapat meningkat signifikan seiring dengan masuknya dana Obligasi yang
dipergunakan untuk modal kerja Perseroan. Keberhasilan Perseroan dalam perjalanannya tidak lepas dari peran manajemen dan
karyawan Perseroan yang berpengalaman yang memiliki komitmen untuk bersikap profesional, terpercaya dan memberikan
pelayanan yang berkualitas. Karyawan Perseroan dalam menjalankan etos kerja tinggi berpegang pada nilai nilai inti Perseroan
yaitu profesionalisme manajemen, inovasi yang diwujudkan dalam seluruh kegiatan operasional dan manajemen Perseroan,
kepedulian terhadap lingkungan dan kebersamaan.
Manufaktur dan Pemurnian
Pengadaan Bahan Baku
Adapun dalam hal cara memperoleh pasokan bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu:
1. Grosir atau rekanan toko dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga emas batangan;
2. Tambang emas lokal berizin dalam bentuk bullion dan granule kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) yang telah dimurnikan melalui PT Emas Murni Abadi.
Pembelian bahan baku dari tambang berizin diawali dengan KYC yang dilakukan internal dimana pihak tambang harus
memberikan dokumen utama yaitu izin tambang yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia (MODI), Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara (Minerba) dan RKAB tahun berjalan yang telah disetujui oleh Minerba. Untuk produk emas batangan
bersertifikasi LBMA, kami dapatkan dari tambang berizin yang melakukan pemurnian di fasilitas refinery PT Antam Tbk
(ANTM).
3. Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen)
bersertifikasi LBMA.
28
Page 29
Proses Produksi
Perseroan menjalankan kegiatan bisnis memproduksi beragam varian perhiasan emas terdiri dari cincin, gelang, giwang, anting
dan kalung yang dipadupadankan dengan batu mulia dan/atau berlian.
Perseroan melakukan pembelian bahan baku dari para pemasok dan juga berasal dari perhiasan rusak (scrap) yang dibayarkan
para pelanggan pada Perseroan. Bahan baku tersebut kemudian dipasok ke 4 (empat) pabrik milik Perseroan dan menghasilkan
berbagai lini produk perhiasan seperti gelang, kalung, cincin, liontin dan giwang dengan berbagai kadar. Produk perhiasan
kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan end user melalui gerai Perseroan
No Aktivitas Keterangan
1 R&D Design Tim R&D melakukaan riset pasar dan membuat model perhiasan yang sesuai dengan tren
dan permintaan
2 Design Approval Beberapa model dipilih untuk diproduksi
3 Molding Setelah design di setujui, dibuatkanlah cetakan karet sesuai dengan design tersebut
4 Waxing Dari cetakan karet, dibuat model lilin yang dibentuk menjadi pohon lilin yang dipersiapkan
untuk produksi perhiasan emas massal
5 Casting Cetakan lilin yang telah disiapkan dibalut dengan gypsum dan kemudian dipanaskan agar
lilin meleleh sehingga menciptakan rongga dalam gypsum yang kemudian diisi oleh leburan
emas.
6 Finishing Perhiasan emas yang telah dicetak diperhalus oleh operator
7 Locking Gems Pemasangan batu zircon bisa dengan cara manual atau dengan stone casting pada tahap
waxing
8 Polishing Perhiasan emas hasil produksi lebih diperhalus lagi agar lebih berkilau
9 Plating Picking & QC Perhiasan emas hasil produksi di beri variasi dan pewarna emas (krum) sesuai dengan yang
diinginkan (kuning, merah, putih) dan dilakukan pengecekan oleh tim QC
10 End Products Setelah mendapatkan hasil yang diinginkan perhiasan emas dikemas dan siap untuk di
distribusikan
*Administrasi: Setiap proses produksi dicatat dan dicek dengan teliti oleh bagian administrasi
Proses Produksi Emas Batangan
Perseroan memproduksi emas batangan dengan brand EMASKU dimana bahan baku berasal dari emas dari tambang berizin
yang telah dimurnikan. Produk emas batangan kemudian didistribusikan kepada pelanggan wholesaler, ritel, dan end user
melalui gerai Perseroan.
29
Page 30
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Procurement Pembelian bahan baku berasal dari 3 (tiga) sumber utama yaitu : 1) Grosir atau rekanan toko
dimana Perseroan membeli bahan baku emas berbentuk scrap dan juga emas batangan; 2)
Tambang emas lokal berizin berbentuk dore dengan kadar emas di bawah 20% (dua puluh
persen) dan granule serta bullion dengan kadar 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen); 3) Impor bahan baku dalam bentuk cast bar dengan kadar 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) bersertifikasi LBMA.
2 Melting Peleburan bahan baku untuk dibentuk
3 Rolling Emas dibentuk dan digiling sesuai dengan ukuran yang diinginkan
4 Weight Adjusting Emas ditimbang dan disesuaikan untuk mendapatkan berat yang sesuai dan akurat
5 Profiling Emas dicetak dan diberikan nomor seri sesuai dengan ukuran dan berat
6 Packaging Emas yang telah selesai di cetak diberi kemasan yang sudah disiapkan
7 Activation Admin mencetak label, aktivasi qr code yang ada pada kemasan emas batangan dan wrapping
8 Stored to Headquarter Produk dikirim ke pusat untuk distribusi
*Administrasi: Setiap proses produksi di x-ray, ditimbang, dicatat, dan di cek dengan teliti oleh bagian administrasi
Proses Pemurnian Emas
Perseroan juga memiliki jasa pemurnian emas dari tambang yang berizin, dimana tambang akan mengirimkan dore atau emas
dengan kadar dibawah 20% (dua puluh persen) untuk dimurnikan. Hasil emas yang sudah dimurnikan oleh pabrik pemurnian
perseroan dapat berbentuk granule maupun batangan, sebagian dibeli oleh perseroan dari tambang untuk bahan baku
perhiasan maupun emas batangan.
No Aktivitas Keterangan
1 Raw Material Procurement Bahan baku yang digunakan ialah dore /cukim
2 Smelting Proses peleburan bahan baku
3 Gold Content Analysis Pengecekan kadar bahan baku dengan menggunakan metode analisis fire assay (FA)
4 Refining Pemurnian dilakukan dengan metode aqua regia dan metode elektrolisis
5 Profiling Emas melalui proses percetakan, profiling, dan numbering untuk produk gold bar.
6 Quality Control Dilakukan analisis kadar 99,99% dengan metode AAS (Atomic Absorption
Spectrophotometry) dan pengecekan fisik produk
7 Packaging & Certification Pengemasan produk gold bar 99,99% serta pemberian sertifikat dan hologram oleh assayer
EAI.
Fasilitas Produksi :
30
Page 31
Pabrik
Perseroan memiliki 4 (empat) pabrik yang memproduksi beragam produk perhiasan emas seperti kalung, cincin, liontin, anting
dan gelang dengan berbagai kadar. Kapasitas produksi maksimum adalah sebesar 30 (tiga puluh) ton perhiasan per tahun.
Perseroan juga memiliki 1 (satu) pabrik pemurnian emas yang didirikan pada tahun 2022 dengan kapasitas mencapai 9 (sembilan)
ton per tahun. Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, produksi aktual Perseroan belum mencapai kapasitas produksi
maksimum tersebut.
Mesin
Untuk menunjang kegiatan manufaktur perhiasan emas, emas batangan dan pemurnian emas, Perseroan memiliki sejumlah mesin
seperti mesin casting, mesin hammering, mesin kalung, mesin patri, mesin electroplating, mesin desain, mesin poles, mesin
waxing, konverter, mesin kilobar, tungku induksi, oven, Mesin roll, Mesin Hidrolik, Mesin Vibrator, Mesin Ultrasonic, Mesin Hyt
Steamer, Mesin Heat Shrink packaging dan lain - lain.
Keterangan tentang Produk Perseroan
Produk yang ditawarkan oleh Perseroan merupakan lini produk perhiasan emas yang meliputi kadar 30% (tiga puluh persen),
37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen), 70% (tujuh puluh persen) dan 75% (tujuh puluh lima persen) serta logam mulia. Variasi
dalam setiap lini produk perhiasan emas dipadukan dengan logam mulia, batu mulia, dan/atau berlian yang terdiri dari kalung,
cincin, gelang, giwang, liontin dan produk yang dapat dirancang sendiri (kustomisasi). Produk-produk perhiasan milik Perseroan
berciri khusus dengan adanya cap logo mahkota yang menandakan produk milik Perseroan. Perseroan menghasilkan produk
perhiasan yang tidak hanya sesuai dengan selera pasar, tetapi juga dengan daya beli konsumen.
Produk Perseroan yang ditawarkan ke pasar tidak hanya produk perhiasan emas dengan kadar tua, tetapi juga produk perhiasan
emas dengan kadar muda. Produk Perhiasan yang dijual oleh Perseroan menggunakan kode 6k, 8k, 16k, dan 17k. Kode 8k artinya
30% (tiga puluh persen) emas murni, dalam produksinya emas terdiri dari 30% (tiga puluh persen) emas murni dan 70% (tujuh
puluh persen) logam lainnya. Sedangkan, harga jualnya dapat berbeda-beda misalnya emas 300 (tiga ratus) dijual dengan harga
34% (tiga puluh empat persen), tambahan 4% (empat persen) merupakan keuntungan bagi Perseroan. Pembayaran dari para
pelanggan (wholesaler dan ritel) atas produk Perseroan mengacu pada harga pasar emas saat pembayaran dilakukan.
Perseroan menjalankan usaha di bidang industri perhiasan,aksesoris, dan logam mulia. Selain itu, Perseroan juga menjalankan
usaha-usaha di bidang perdagangan serta menyediakan jasa ditawarkan: konsultasi di bidang desain perhiasan dan aksesoris,
serta kegiatan usaha terkait. Berikut beberapa brand produk yang ditawarkan perusahaan di market :
● Perhiasan emas Ardore® merupakan produk rebranding perhiasan emas milik Perseroan sebelumnya. Selama lebih dari 20
(dua puluh) tahun bertumbuh, membawa banyak inovasi terhadap perseroan untuk selalu bertumbuh menjadi pilihan
masyarakat Indonesia. Ardore® didirikan sebagai brand perhiasan yang diharapkan dapat mengapresiasi semua keindahan
yang ada melalui desainnya yang modern, sehingga saat ini koleksi perhiasan Ardore® memiliki rangkaian produk yang luas
ditujukan baik untuk anak kecil, anak muda, orang tua, dan juga pria. Variasi produk terdiri dari tipe produk seperti kalung,
gelang, liontin, cincin, wedding ring, anting, dan aksesoris lainnya untuk menunjang penampilan sehari-hari dan momen
lainnya. Produk Ardore® menawarkan perhiasan dari berbagai macam kadar meliputi kadar 6k, 8k, 16k, dan 17k. Produk
Ardore® memiliki ciri cap logo Mahkota dan juga huruf “A” yang identik dengan logo Ardore®.
31
Page 32
● Emas batangan Emasku® merupakan brand emas batangan terbaru dari perseroan yang memiliki varian gramasi lebih
besar, yaitu 125 gr, 150 gr, 175 gr, 250 gr, 500 gr, dan 1kg dengan kualitas bahan yang terjamin dan proses pembuatan yang
terbaik di kelasnya. Produk Emasku dihasilkan melalui proses produksi sesuai dengan Internasional Standar Organisation
(ISO):
○ ISO 90001 (Sistem Management MUTU)
○ ISO 14001 (Sistem Management Lingkungan)
○ ISO 45001 (Sistem Management Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Selain itu, produk EMASKU telah melalui pengujian kemurnian kadar dengan akurasi yang tinggi melalui pengujian metode
Inductively Coupled Plasma sesuai dengan standar SNI 8880:2020 sehingga menghasilkan jaminan kemurnian Produk Emas
Murni EMASKU yang di produksi yaitu 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Tidak hanya itu,
Produk EMASKU gramasi 250 gram hingga 1 kg saat ini sudah dilengkapi dengan Bullionprotect® yang memiliki QR code
dan dapat dipindai langsung di emas batangannya sehingga emas dapat dengan aman dipegang tanpa kemasan dan tidak
mengurangi nilai buyback. Teknologi ini berasal dari SICPA Swiss dan merupakan pioneer di Indonesia. Produk EMASKU juga
dilengkapi dengan sertifikat keaslian yang didapatkan saat membeli produk, dimana sertifikat menjelaskan berat, kadar
kemurnian, nomor seri emas serta sertifikasi kualitas yang sudah didapatkan oleh EMASKU. Kini EMASKU hadir kemasan baru
kapsul yaitu gramasi 125 gram,150 gram, dan juga 175 gram dengan harga yang kompetitif.
Jasa Pegadaian (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 6 (enam)
entitas perusahaan gadai yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi, PT Gadai Terang Abadi Mulia, PT Gadai Cahaya Abadi Mulia, PT
Gadai Cahaya Terang Abadi, PT Gadai Hartadinata Terang Sejati dan PT Gadai Jaya Raya Mulia sebagai penyedia jasa Pergadaian
yang mulai dirintis pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya izin usaha jasa pergadaian pada tahun tersebut menandakan
dimulainya kegiatan operasional usaha gadai. Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha
jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dengan modal disetor minimal
sebesar Rp2,5 milyar,- per propinsi. Visi perusahaan gadai tersebut adalah menjalankan usaha gadai emas yang menjangkau
langsung masyarakat di berbagai daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan
bekerjasama dengan customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan dengan jaminan emas. Sampai dengan
bulan April 2025, seluruh entitas perusahaan gadai tersebut di atas telah memiliki 113 (seratus tiga belas) unit gadai di 6 (enam)
provinsi yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan dan DKI Jakarta.
Jasa Pergadaian Syariah (melalui Penyertaan Tidak Langsung pada Perusahaan Anak)
Perseroan melalui Perusahaan Anak PT Gemilang Hartadinata Abadi telah memiliki penyertaan tidak langsung pada 2 (dua) entitas
perusahaan gadai syariah yaitu PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia penyedia jasa Pergadaian Syariah
yang didirikan pada tahun 2018. Setelah diterbitkannya persetujuan untuk menyelenggarakan sebagian kegiatan usaha
pergadaian berdasarkan prinsip syariah pada tahun 2023 menandakan dimulainya kegiatan operasional usaha gadai syariah.
Berdasarkan Peraturan OJK, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha jasa pegadaian hanya bisa mendapatkan izin
usaha gadai di tingkat kabupaten/kota atau provinsi dengan modal disetor minimal sebesar Rp2,5 milyar,- per propinsi. Visi
perusahaan gadai tersebut adalah menjalankan usaha gadai emas dengan prinsip syariah yang menjangkau langsung masyarakat
di berbagai daerah yang potensial sekaligus terintegrasi dengan jaringan toko emas milik Perseroan dan bekerjasama dengan
customer toko-toko emas yang membutuhkan layanan permodalan berdasarkan prinsip syariah dengan jaminan emas. Sampai
dengan bulan April 2025, PT Gadai Cahaya Dana Abadi dan PT Gadai Terang Abadi Mulia telah memiliki 61 (enam puluh satu)
unit gadai di 2 (dua) provinsi yaitu Jawa Barat dan Jawa Timur.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui untuk
menawarkan kepada masyarakat dengan jumlah sebesar Rp100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) dengan kesanggupan penuh
(full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
32
Page 33
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjaminan Emisi dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah
sebagai berikut:
(dalam Rupiah)
Porsi Penjaminan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi 3 Tahun Total %
7,60%
PT Bahana Sekuritas 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100,00
TOTAL 100.000.000.000,00 100.000.000.000,00 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, Lampiran Keputusan Ketua
Bapepam dan LK No. Kep–691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 (“Peraturan No. IX.A.7”). Manajer Penjatahan dalam Penawaran
Umum Obligasi ini adalah PT Bahana Sekuritas.
PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Emisi Obligasi adalah bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan
definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta
lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan
merupakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/atau Badan Usaha
Asing tersebut.
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Obligasi sesuai dengan
ketentuan–ketentuan yurisdiksi setempat.
2) PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan Pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan FPPO yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Efek, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan. Setelah FPPO
dilengkapi dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut beserta scan bukti identitas wajib disampaikan kembali melalui
email dan FPPO asli dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum dalam Bab XII
Informasi Tambahan. Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Penjamin Pelaksana Emisi Efek
berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan
ketentuan–ketentuan tersebut di atas.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 dan akan ditutup
pada pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam
Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat–
lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang
tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan
dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau
Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Afiliasi), serta hak–hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
33
Page 34
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas
nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi
maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Agen Pembayaran Obligasi. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi
berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas
Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR yang diterbitkan
KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan
dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal–tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah
tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak–pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja
dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPO diperoleh, baik dalam bentuk
hardcopy maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPO yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan
dipenuhinya pesanan.
8) PENJATAHAN OBLIGASI
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan dilaksanakan
mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 22 April 2025.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT Bahana Sekuritas, akan menyampaikan laporan
hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana
tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat–lambatnya 23 April 2025 pukul 10.00 WIB (in good
funds). Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang tidak bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat–lambatnya tanggal 23 April 2025 pukul 13.00
WIB (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
Bank: Bank CIMB Niaga
Cabang: Graha CIMB Niaga
PT Bahana Sekuritas
No. Rekening: 800147577800
Atas Nama: PT Bahana Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada Perseroan selambat-lambatnya tanggal 24 April 2025
pukul 14.00 WIB (in good funds) ditujukan ke rekening Perseroan di bawah ini:
Bank: PT Mandiri (Persero) Tbk
Cabang: Asia Afrika Selatan
PT Hartadinata Abadi Tbk.
No. Rekening: 1300004353507
Atas Nama: PT Hartadinata Abadi Tbk
34
Page 35
10) DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek
yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan)
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender kepada Pemegang Obligasi.
Penjamin Emisi Obligasi yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Obligasi, tidak akan menerima alokasi Obligasi yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban Penjamin
Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
membatalkan Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan
ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–
turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
usaha Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
berdasarkan Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah
penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga
mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas
Jasa Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal
pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh
Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada
para pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah
dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi yang dihitung secara harian.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN OBLIGASI
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran
pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi. Pengembalian uang
kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan
FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan
35
Page 36
Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran
Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara keseluruhan atau
sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yaitu tanggal 22 April 2025. Email Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dapat dihubungi pada Senin – Jumat, 08.30 WIB – 17.30 WIB di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Bahana Sekuritas
Graha CIMB Niaga Lt. 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
Jakarta Selatan 12910
Telepon: (021) 250 5081
Faksimili: (021) 522 5869
Email: groupbsfixedincome@bahana.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN
36
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONESIA Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BAHANA SEKURITAS WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia PEFINDO.
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.6 ×2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.6 ×2
unresolved
person
Mayasari Soegiharto
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
person
Dr. Erny Kencanawati
· Notaris
p.9 ×8
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
p.9
unresolved
org
Bank Sentral
p.10
unresolved
org
Pusat Statistik
p.26 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
p.26 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.27 ×2
unresolved
—
Ferriyady Hartadinata
· Komisaris Utama
p.27
unresolved
person
Dr. Anna Yulianti
· Notaris
p.27 ×2
unresolved
person
Drs. Suprihadi Usman
p.27
unresolved
org
PT Emas Murni Abadi. Pembelian
p.28
unresolved
org
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara
p.28
unresolved
org
PT Gemilang Hartadinata Abadi
p.32 ×2
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Dana Abadi
p.32 ×3
unresolved
org
PT Gadai Terang Abadi Mulia
p.32 ×3
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Abadi Mulia
p.32
unresolved
org
PT Gadai Cahaya Terang Abadi
p.32
unresolved
org
PT Gadai Hartadinata Terang Sejati
p.32
unresolved
org
PT Gadai Jaya Raya Mulia
p.32
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.33 ×4
unresolved
org
Bapepam
p.33 ×6
unresolved
org
Indonesia
p.33
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Cabang
p.34
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas No. Rekening
p.34
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Semua
p.34
unresolved
org
Mandiri (Persero) Tbk
p.34 ×2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.36
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.