Skip to content
Back to announcement

20250417_LPCK_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31876367_lamp2.pdf

Other Text extracted LPCK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 164

Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham          : 19 November 2024        Tanggal Distribusi HMETD                  :               21 April 2025
  Luar Biasa (RUPSLB)
Tanggal Efektif                            :       27 Maret 2025     Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek :              22 April 2025
                                                                       Indonesia
Tanggal Cum HMETD pada perdagangan                                   Periode Perdagangan HMETD              :    22-25 dan 28 April 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi              :         15 April 2025   Periode Pelaksanaan (Pendaftaran,      :    22-25 dan 28 April 2025
                                                                       Pemesanan, dan Pembayaran) HMETD
- Pasar Tunai                              :         17 April 2025   Periode Penyerahan Saham Hasil         : 24-25 dan 28-30 April 2025
                                                                       Pelaksanaan HMETD
Tanggal Ex HMETD pada perdagangan di                                 Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan :               30 April 2025
                                                                       Saham Tambahan
- Pasar Reguler dan Negosiasi              :         16 April 2025   Tanggal Penjatahan Efek Tambahan       :                2 Mei 2025

- Pasar Tunai                              :         21 April 2025   Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan       :                  6 Mei 2025

Tanggal Terakhir Pencatatan dalam Daftar :           17 April 2025
  Pemegang Saham yang Berhak HMETD

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
 TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
 DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
 YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT LIPPO CIKARANG TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
 FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                  PT Lippo Cikarang Tbk
                                                               Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang
lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
                                               Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
                                                                 Kantor Pusat:
                                                           Easton Commercial Centre
                                                        Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                                                   Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                     Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
                                                   Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
                                                       website: www.lippo-cikarang.com
                                                      email: corsec@lippo-cikarang.com
            PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam
ribu) saham biasa atas nama (”Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan harga
pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp1.487.178.000.000
(satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan juta Rupiah). Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas
nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus
sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap
saham, dengan harga pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam
rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama
5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam
PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan
dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas
sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD,
maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan
Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dalam Rangka PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk tanggal 27 Desember
2024, PT Kemuning Satiatama (”KMST”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan
porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat
juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima
juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMHMETD II dan untuk menunjukkan komitmennya, KMST telah melakukan penyetoran lebih awal
secara tunai (advanced subscription) di Perseroan dalam jumlah Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian
Penyetoran Modal Lebih Awal tanggal 21 November 2024 (“Penyetoran Modal Lebih Awal”). Penyetoran Modal Lebih Awal akan menjadi
perhitungan untuk pembayaran atas seluruh pelaksanaan HMETD yang dimiliki oleh KMST. Saham Baru yang diperoleh melalui Penyetoran
Modal Lebih Awal mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, hak atas HMETD dan
hak atas pembagian saham bonus.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD II. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan alokasi pemesanan saham
tambahan oleh pemegang HMETD, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI PASAR PROPERTI. RISIKO
 USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                         PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
 PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI
 SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI
 DENGAN MAKSIMAL 52,61%.

                                        Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD II yang
ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 104/LC-COS/XII/2024 tanggal
9 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) PT Lippo Cikarang Tbk sesuai
dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019) yang
merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia
No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan
peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”)

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI
adalah sebanyak 2.679.600.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah
pelaksanaan PMHMETD II, jumlah Saham Baru yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan
mencapai sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang
dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 5.653.956.000 saham
yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-
masing.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal kecuali PT Sharestar Indonesia, dengan tegas menyatakan

selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII Prospektus

pengendalian secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pengendali Perseroan adalah PT Lippo
Karawaci Tbk (yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama) dan PT Inti Anugerah Pratama merupakan
pemegang saham PT Multipolar Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT Sharestar Indonesia.

Sehubungan dengan PMHMETD II ini,
keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus
ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan.

PT Ciptadana Sekuritas Asia menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal
14 November 2024 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu
Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut.

PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA.
TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH
PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP
PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI
KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN
DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN
HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP
UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG
SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA
PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK
PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN
HMETD YANG DIMILIKINYA. PENGEMBALIAN UANG OLEH PERSEROAN AKAN DILAKUKAN
SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PENGEMBALIAN
UANG YANG DILAKUKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN DISERTAI BUNGA.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH
PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA
TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..........................................................................................................................................x
I.       PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
         DAHULU (PMHMETD II). ..............................................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II.............................................................7
III.     PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................10
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................22
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................27
VI.      FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................48
VII.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................54
VIII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
         SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
         ANAK...........................................................................................................................................55
         A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................55
            1. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN..........................................61
            2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK
                 BADAN HUKUM............................................................................................................61
            3. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................65
            4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................72
            5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN........................................................72
            6. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................81
            7. SKEMA KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DAN SKEMA KEPEMILIKAN
                 PERUSAHAAN ANAK. ..................................................................................................84
            8. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG
                 SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN ANAK. .........................85
            9. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..........................86
            10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI. .........................89
            11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
                 DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
                 DIREKSI PERUSAHAAN ANAK....................................................................................90
         B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
            DAN PERUSAHAAN ANAK. ...............................................................................................91
            1. UMUM. ..........................................................................................................................91
            2. KEUNGGULAN KOMPETITIF.......................................................................................95
            3. STRATEGI BISNIS........................................................................................................96
            4. PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...................................................97
            5. SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PRODUK PERSEROAN DAN
               PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................................103
            6. PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
               ANAK...........................................................................................................................105
            7. PROSPEK USAHA......................................................................................................113



                                                                            i
Page 4
              8. PEMASARAN DAN PENJUALAN. ..............................................................................117
              9. PERSAINGAN USAHA................................................................................................118
              10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ...............................................................................119
              11. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................121
              12. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA................................................................121
              13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/ CSR”). .121
IX.     EKUITAS. ..................................................................................................................................126
X.      KEBIJAKAN DIVIDEN. .............................................................................................................128
XI.     PERPAJAKAN. .........................................................................................................................129
XII.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................132
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SAHAM.........................................................................................134
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM....140
XV.     INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II...................................................................................141




                                                                         ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:

Afiliasi/ Terafiliasi       :   Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
                                UUPPSK, yaitu sebagai berikut:
                                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
                                   kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                   seseorang dengan:
                                   1. suami atau istri;
                                   2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                   3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                        cucu;
                                   4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                        saudara yang bersangkutan; atau
                                   5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                                   kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
                                   seseorang dengan:
                                   1. orang tua dan anak;
                                   2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                   3. saudara dari orang yang bersangkutan
                                c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                   dari pihak tersebut;
                                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                   satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                   pengawas yang sama;
                                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
                                   tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
                                   dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                   menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                                   pihak dimaksud;
                                f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                   baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                   menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                                   pihak yang sama; atau
                                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                   pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                   kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                   dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa               :   Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
                                keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
                                dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai
                                dengan peraturan BEI.
BAE                         :   Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang melaksanakan
                                administrasi saham dalam PMHMETD II yang ditunjuk oleh Perseroan,
                                yang dalam hal ini adalah PT Sharestar Indonesia, berkedudukan di
                                Jakarta.
Bank Kustodian              :   Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
                                untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
                                sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.




                                                  iii
Page 6
Bapepam-LK                  :   Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                                Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
                                Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
                                tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                                Lembaga Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik
                                Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
                                Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek         :   Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
Indonesia atau Bursa Efek       terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yaitu pihak yang
                                menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
                                mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
                                tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, serta tempat dimana
                                saham Perseroan dicatatkan.
BNRI                        :   Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
DPS                         :   Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
                                diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
                                kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di
                                KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                                kepada KSEI.
Dilusi                      :   Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
                                tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.
Efektif                     :   Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
                                Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan terpenuhinya seluruh
                                tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan
                                dalam Peraturan OJK No. 45/2024 yaitu:
                                a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
                                    secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                    efektif oleh OJK; atau
                                b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
                                    dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas,
                                    maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
                                    dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
                                    informasi dimaksud.
FKPS                        :   Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, formulir
                                konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
                                pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.
FPPST                       :   Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
                                Tambahan.
Harga Pelaksanaan           :   Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD II, yaitu
                                sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham.
Hari Bursa                  :   Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek
                                menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
                                ketentuan BEI.
Hari Kalender               :   Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
                                Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
                                yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hari Kerja                  :   Berarti hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
                                ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.




                                                  iv
Page 7
HMETD               :   Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang
                        melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
                        Saham yang bersangkutan untuk membeli saham sebelum ditawarkan
                        kepada pihak lain.
IAPI                :   Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP                 :   Berarti Kantor Akuntan Publik.
KSEI                :   Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
                        perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
                        Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
                        yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai
                        lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan
                        dan ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian           :   Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
                        berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
                        kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-
                        hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang
                        rekening yang menjadi nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam
                        UUPM.
Masyarakat          :   Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia
                        atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun
                        badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan
                        hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di
                        luar Indonesia.
Menkumham           :   Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
                        Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                        Indonesia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
                        Indonesia).
OJK                 :   Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen
                        yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                        pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang merupakan penerus
                        dari Bapepam-LK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
                        No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
                        Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK (“UU OJK”)
                        yang fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                        pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
                        perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
                        keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
                        dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
                        di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
                        dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Rekening   :   Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
                        di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
                        dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
                        peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
                        dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham      :   Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
                        yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
                        Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
                        pada KSEI melalui perusahaan efek.




                                           v
Page 8
Pemegang Saham Utama      :   Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
                              memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
                              seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
                              suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
                              ditetapkan oleh OJK.
Pemerintah                :   Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif        :   Berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
                              oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Peraturan OJK No. 33/2014 :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 :   Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                              Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 :   Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
                              tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 30/2015 :   Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                              2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
                              Umum.
Peraturan OJK No. 32/2015 :   Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
                              tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
                              Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
                              Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No. 33/2015 :   Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
                              2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penambahan
                              Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
                              Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No. 45/2024 :   Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
                              Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 55/2015 :   Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
                              Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 :   Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
                              2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                              Audit Internal.
Peraturan OJK No. 15/2020 :   Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
                              Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 17/2020 :   Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                              tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 42/2020 :   Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
                              tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perjanjian Pengelolaan    :   Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham            Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
                              Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Lippo Cikarang Tbk No. 87
                              tanggal 26 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
                              Notaris di Jakarta Selatan.



                                                vi
Page 9
Pernyataan Pendaftaran   :   Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dalam rangka PMHMETD II, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
                             Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 32/2015 Pasal
                             17.
Perpres No. 13/2018      :   Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                             Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
                             Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
                             Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan                :   Berarti PT Lippo Cikarang Tbk, suatu perseroan terbatas berkedudukan
                             di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Perusahaan Anak          :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                             dengan laporan keuangan Perseroan.
Prospektus               :   Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                             dengan tujuan agar pihak lain membeli saham.
PMHMETD II               :   Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
                             Memesan Efek Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham
                             yang dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya
                             2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga
                             ratus lima puluh enam ribu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”)
                             yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp500
                             (lima ratus Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.
Rekening Efek            :   Berarti rekening yang memuat catatan saham milik pemegang
                             saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau pemegang rekening
                             berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
                             pemegang saham.
ROA                      :   Berarti singkatan dari Return on Assets.
ROE                      :   Berarti singkatan dari Return on Equity.
Rp                       :   Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPS                     :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
                             didefinisikan dalam dan diselenggarakan menurut ketentuan Anggaran
                             Dasar Perseroan.
RUPSLB                   :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
RUPST                    :   Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Saham Baru               :   Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus
                             Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
                             (portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini.
SBHMETD                  :   Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih
                             Dahulu.
SIUP                     :   Berarti singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.
Tanggal Efektif          :   Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
                             Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi efektif
                             menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Pasar      :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM              Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan
                             Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
                             UUPPSK.




                                               vii
Page 10
Undang–undang              :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
Pengembangan dan               12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Penguatan Sektor               Keuangan, Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Keuangan atau UUPPSK           Negara No. 6845
Undang-Undang              :   Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Terbatas atau       Perseroan Terbatas, Lembaran negara Republik Indonesia No. 106
UUPT                           Tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana terakhir diubah dengan
                               Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022
                               tentang Cipta Kerja.
USD atau Dolar Amerika     :   Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat
Serikat

SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
ASAM                       :   PT Astana Artha Mas
BKMP                       :   PT Bekasi Megapower
BLTP                       :   PT Bumiloka Tunggal Prima
BLUM                       :   PT Bumiloka Utama Mandiri
CIPR                       :   PT Cahaya Ina Permai
CMAD                       :   PT Chandra Mulia Adidharma
DNAI                       :   PT Dunia Air Indah
EBRI                       :   PT Erabaru Realindo
GJID                       :   PT Great Jakarta Inti Development
GUP                        :   PT Globalindo Utama Permai
IKA                        :   PT Intika Karunia Adicita
ILF                        :   Intellitop Finance Ltd
KADA                       :   PT Karimata Alam Damai
KDKL                       :   PT Kreasi Dunia Keluarga
LBK                        :   PT Lintas Berlian Khatulistiwa
LHU                        :   PT Lintas Horizon Utama
MCP                        :   PT Megatama Cipta Propertindo
MDU                        :   PT Mega Dinamika Utama
MGM                        :   PT Megatama Global Mandiri
MIDP                       :   PT Menara Inti Development
MKCA                       :   PT Megakreasi Cikarang Asri
MKCD                       :   PT Megakreasi Cikarang Damai
MKCP                       :   PT Megakreasi Cikarang Permai
MKCR                       :   PT Megakreasi Cikarang Realtindo
MKNT                       :   PT Megakreasi Nusantara Teknologi
MKPU                       :   PT Megakreasi Propertindo Utama
MKS                        :   PT Megatama Kreasi Solusindo
MKTN                       :   PT Mega Kreasi Teknika
MNA                        :   PT Megatama Nusantara Abadi
MPK                        :   PT Mega Prima Kreasi
MPO                        :   PT Mahkota Perdana Optima
MSEN                       :   PT Mahkota Sentosa Ekanusa
MSK                        :   PT Megatama Sentra Kreasi
MSU                        :   PT Mahkota Sentosa Utama




                                                viii
Page 11
PPSR            :   PT Pondera Prima Sarana
PVI             :   Premium Venture International Ltd
SDTP            :   PT Swadaya Teknopolis
SIG             :   PT Sarana Intan Gemilang
SSTM            :   PT Sinar Surya Timur
TANM            :   PT Tirtasari Nirmala
TBMN            :   PT Telaga Banyu Murni
TIPR            :   PT Tunas Inti Permai
TMD             :   PT Tunas Mahkota Dinamika
TPBI            :   PT Tunas Pundi Bumi
TTPU            :   PT Tritunggal Prima Utama
WSST            :   PT Waska Sentana
ZKPR            :   PT Zeus Karya Prima

SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
KMST            :   PT Kemuning Satiatama




                                     ix
Page 12
RINGKASAN

Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990
(“Akta Pendirian”).

Pada awal tahun 1990, Kelompok Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan,
diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Februari 1992, nama Perseroan
diubah menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang
dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan September 1995 PT Gunung
Cermai Inti melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157
tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan
September 1995 PT Lippo City Development melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang
berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo,
S.H., Notaris di Jakarta.

Perseroan berubah menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang
dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3190 HT.01.04.TH.97 tanggal 29 April 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi di bawah No. 41/BH.10.07/V/1997
tanggal 16 Mei 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54 tanggal 8 Juli
1997, Tambahan No. 2691/1997. Perseroan telah mendapatkan pernyataan Efektif dari Bapepam
melalui surat keputusan No S-1492/PM/1997 pada tanggal 27 Juni 1997, dalam rangka penawaran
umum perdana saham sebanyak 108.588.000 saham dengan harga penawaran sebesar Rp925 per
lembar dan nilai nominal sebesar Rp500. Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp100.443.900.000
dan pada tanggal 24 Juli 1997 seluruh saham Perseroan sejumlah 696.000.000 saham telah dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 21
November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.

Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei 1989. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan
lain.



                                                  x
Page 13
PMHMETD II

1.   Jumlah Saham Baru            :   Sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan
                                      ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu)
                                      saham biasa atas nama, yang mewakili sebanyak-banyaknya
                                      52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen) dari modal
                                      ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
2.   Total Penawaran PMHMETD II :     Sebanyak-banyaknya Rp1.487.178.000.000 (satu triliun empat
                                      ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan
                                      juta Rupiah).
3.   Rasio HMETD                  :   100 : 111 yaitu setiap pemegang 100 (seratus) Saham
                                      yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal
                                      17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus
                                      sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
                                      membeli 1 (satu) Saham Baru.
4.   Nilai Nominal                :   Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.
5.   Hak atas Saham Baru          :   Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
                                      segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
                                      ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
                                      tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
                                      dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas
                                      pembagian saham bonus.
6.   Harga Pelaksanaan HMETD      :   Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.
7.   Komitmen Pemegang Saham      :   KMST selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
     Utama                            seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.404.050.407 (dua
                                      miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh)
                                      Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu
                                      triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu
                                      lima ratus Rupiah).
8.   Dilusi Kepemilikan Setelah   :   Sampai dengan 52,61% (bagi yang tidak melaksanakan
     HMETD                            HMETD).
9.   Periode Pelaksanaan          :   Tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April
     (Pendaftaran, Pemesanan, dan     2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal
     Pembayaran) HMETD                28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada
                                      tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
10. Perlakuan atas HMETD dalam :      Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
    Bentuk Pecahan                    bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki
                                      HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK
                                      No. 32/2015, hak atas pecahan saham dalam penambahan
                                      modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
                                      Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
                                      rekening Perseroan.




                                                 xi
Page 14
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD II

Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 48 tertanggal 19 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS pada
tanggal 30 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                       Jumlah Nilai Nominal @Rp500
                 Keterangan                      Jumlah Saham                                                 %
                                                                             per saham (Rp)
 Modal Dasar                                         7.000.000.000                   3.500.000.000.000
 Pemegang Saham:
 KMST                                                2.165.811.178                  1.082.905.589.000          80,83
 Masyarakat*                                           513.788.822                    256.894.411.000          19,17
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh          2.679.600.000                  1.339.800.000.000         100,00
 Jumlah Saham dalam Portepel                         4.320.400.000                  2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru dengan nilai nominal Rp500 dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum PMHMETD II                          Sesudah PMHMETD II
                                              Jumlah Nilai                                Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal @Rp500                 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan                                     per saham        %                          per saham              %
                                                  (Rp)                                        (Rp)
 Jumlah Modal Dasar          7.000.000.000 3.500.000.000.000             7.000.000.000 3.500.000.000.000
 Pemegang Saham
   KMST                       2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83       4.569.861.585   2.284.930.792.500    80,83
   Masyarakat*                  513.788.822    256.894.411.000 19,17      1.084.094.415     542.047.207.500    19,17
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh            2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00      5.653.956.000   2.826.978.000.000 100,00
 Jumlah Saham dalam
 Portepel                     4.320.400.000 2.160.200.000.000             1.346.044.000    673.022.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali oleh KMST yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sebanyak 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham
Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta
dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh
sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                      xii
Page 15
                                     Sebelum PMHMETD II                          Sesudah PMHMETD II
                                             Jumlah Nilai                                Jumlah Nilai
                           Jumlah Saham Nominal @Rp500                 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan                                    per saham         %                         per saham         %
                                                 (Rp)                                        (Rp)
 Jumlah Modal Dasar         7.000.000.000 3.500.000.000.000             7.000.000.000 3.500.000.000.000
 Pemegang Saham
   KMST                       2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83     4.569.861.585   2.284.930.792.500   89,89
   Masyarakat*                  513.788.822    256.894.411.000 19,17      513.788.822     256.894.411.000   10,11
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh            2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00    5.083.650.407   2.541.825.203.500 100,00
 Jumlah Saham dalam
 Portepel                     4.320.400.000 2.160.200.000.000           1.916.349.593    958.174.796.500
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (Dilusi)
sampai dengan 52,61%.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.

RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD II
ini akan digunakan untuk:

1.   Sekitar 95% akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Anak yaitu MKCP, yang
     akan digunakan oleh MKCP untuk penyertaan modal kepada MSU untuk modal kerja dalam rangka
     membiayai konstruksi proyek properti MSU.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.

Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.

FAKTOR RISIKO

Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

     Risiko Fluktuasi Pasar Properti

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN

     1. Risiko Meningkatnya Kompetisi di Pasar Properti Indonesia
     2. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga
     3. Risiko Kredit Pelanggan
     4. Risiko Ketersediaan Pendanaan Eksternal
     5. Risiko Keterlambatan Penyelesaian
     6. Risiko Harga dan Pasokan Bahan Baku
     7. Risiko Pemeliharaan dan Pengelolaan Kota
     8. Risiko Ketergantungan kepada Perusahaan Anak
     9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
     10. Risiko Teknologi Informasi


                                                      xiii
Page 16
C. RISIKO UMUM

     1.   Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
     2.   Risiko Kondisi Sosial, Politik, dan Keamanan
     3.   Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
     4.   Risiko Kebijakan Pemerintah
     5.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
     6.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
     7.   Risiko Bencana Alam

D. RISIKO BAGI INVESTOR

     1.   Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
     2.   Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen Di Masa Depan akan Bergantung pada
          Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja Di Masa
          Depan
     3.   Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya

Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.

IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          Pada tanggal 30 September            Pada tanggal 31 Desember
                 Uraian
                                                    2024                        2023               2022
Jumlah Aset                                                    13.374.319         9.681.725         9.349.613
Jumlah Liabilitas                                               8.152.635         2.890.399         2.654.442
Jumlah Ekuitas                                                  5.221.684         6.791.326         6.695.171
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                  13.374.319         9.681.725         9.349.613

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN

                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun-tahun yang berakhir pada
                Uraian                  pada tanggal 30 September                tanggal 31 Desember
                                         2024               2023*              2023               2022
 Pendapatan Neto                              961.365            784.925          1.048.645         1.243.608
 Beban Pokok Pendapatan                     (555.639)          (415.253)          (548.621)          (595.238)
 Laba Bruto                                   405.726            369.672            500.024            648.370
 Laba (Rugi) Tahun Berjalan               (1.609.602)            106.302            108.583            302.814
 Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
    Tahun Berjalan                        (1.569.726)            66.363              96.155               289.430
 Laba (Rugi) Per Saham Dasar                    (601)                40                  60                   115
*tidak diaudit




                                                    xiv
Page 17
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                Periode sembilan bulan yang           Tahun-tahun yang berakhir pada
                 Uraian                      berakhir pada tanggal 30 September            tanggal 31 Desember
                                                  2024               2023*               2023              2022
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Operasi                              110.878             2.925                 22.343             (86.753)
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 untuk) Aktivitas Investasi                            32.950            (1.837)                (2.960)                3.245
 Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
 untuk) Aktivitas Pendanaan                         (204.199)            10.128                (20.006)            (86.165)
 KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
    DAN SETARA KAS                                   (60.371)            11.216                  (623)            (169.673)
 KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                       206.107            206.730                206.730              376.198
 DAMPAK SELISIH KURS ATAS KAS DAN
    SETARA KAS                                              -                 -                      -                 205
 KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                       145.736           217.946                206.107             206.730
*tidak diaudit


RASIO-RASIO

                                                           Periode sembilan bulan
                                                                                          Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                         yang berakhir pada tanggal
                        Uraian                                                                 tanggal 31 Desember
                                                                30 September
                                                          2024          2023*                 2023              2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                  22,51            (20,86)              (15,17)           (31,28)
Pendapatan Neto                                             22,48            (20,87)              (15,68)           (31,11)
Beban Pokok Pendapatan                                      33,81            (14,56)               (7,83)           (48,43)
Laba Bruto                                                   9,75            (26,93)              (22,88)            (0,40)
Laba Usaha                                               (932,51)            (43,39)              (42,18)             33,38
Jumlah Aset                                                 38,14               4,12                 3,55              2,35
Jumlah Liabilitas                                          182,06              12,02                 8,89            (2,68)
Jumlah Ekuitas                                             (23,11)              0,99                 1,44              4,50

Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas                            1,56                  0,00               0,43              0,40
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset                               0,61                  0,00               0,30              0,28
Jumlah Ekuitas/ Jumlah Aset                                  0,39                  0,01               0,70              0,72
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek                        1,86                  0,03               3,69              3,38
Interest Coverage Ratio                                      6,18                  4,61               6,53              4,31
Debt Service Coverage Ratio                                  1,22                  1,12               1,33              2,23

Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bruto/ Pendapatan                                41,37             46,17                 46,49             51,14
Laba (Rugi) Usaha/ Pendapatan                            (152,31)              22,41                 21,42             31,43
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Pendapatan                   (164,10)              13,28                 10,10             23,89
Laba Bruto/ Jumlah Aset                                       3,03              3,80                  5,16              6,93
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Aset                             (11,17)              1,84                  2,38              4,26
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Aset                   (12,04)               1,09                  1,12              3,24
Laba Bruto/ Jumlah Ekuitas                                    7,77              5,47                  7,36              9,68
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Ekuitas                         (28,61)               2,65                  3,39              5,95
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas                (30,83)               1,57                  1,60              4,52

Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas
    pinjaman (x)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Current Ratio (Min. 1,5x)                                    1,86                  3,27               3,69              3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x)                               1,56                  0,44               0,43              0,40
Interest Coverage Ratio (Min. 1,5x)                          6,18                  4,61               6,53              4,31




                                                           xv
Page 18
                                                          Periode sembilan bulan
                                                                                         Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                        yang berakhir pada tanggal
                           Uraian                                                             tanggal 31 Desember
                                                               30 September
                                                         2024          2023*                   2023             2022
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
 Current Ratio (Min. 1,0x)                                 1,86                  3,27                 3,69             3,38
 Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x)                            1,56                  0,44                 0,43             0,40
 Debt Service Coverage Ratio (Min. 1,0x)                   1,22                  1,12                 1,33             2,23
*tidak diaudit


KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 47 (empat puluh tujuh) Perusahaan Anak
dengan keterangan sebagai berikut, dengan keterangan sebagai berikut:

Perusahaan Anak

                                                                  Persentase
                                                            Kepemilikan Perseroan                         Kontribusi
            Nama                                                                    Tahun       Status     terhadap
No.                                 Kegiatan Usaha                       Tidak
       Perusahaan Anak                                                            Penyertaan Operasional Pendapatan
                                                            Langsung Langsung                             Perseroan*
                                                                         Melalui
 1.   PT Bekasi              Perdagangan, Pembangunan,       99,94% GJID 0,06%       1992     Tidak Aktif    0,00%
      Megapower (BKMP)       Perindustrian, Pertambangan,
                             Pengangkutan Darat, Pertanian,
                             Percetakan dan Jasa
 2.   PT Cahaya Ina          Perdagangan, Pembangunan,       75,00% GJID 25,00%      2013     Tidak Aktif    0,00%
      Permai (CIPR)          Percetakan dan Jasa
 3.   PT Megakreasi          Real Estat                         -     - CIPR         2013        Aktif       1,25%
      Cikarang Damai                                                    99,97%
      (MKCD)
                                                                    - MSEN
                                                                      0,03%

 4.   PT Zeus Karya Prima Perdagangan, Pembangunan,             -   - CIPR              2013      Tidak Aktif    0,00%
      (ZKPR)              Percetakan dan Jasa                         98,23 %

                                                                    - MSEN
                                                                      1,77 %

 5.   PT Astana Artha Mas Real Estat                            -   - CIPR              2013      Tidak Aktif    0,00%
      (ASAM)                                                          99,96%

                                                                    - MSEN
                                                                      0,04%

 6.   PT Megakreasi          Real Estat                         -      CIPR             2014      Tidak Aktif    0,00%
      Cikarang Asri                                                   75,00 %
      (MKCA)

 7.   PT Megakreasi          Real Estat                         -   - MKCA              2014      Tidak Aktif    0,00%
      Propertindo Utama                                               99,99%
      (MKPU)
                                                                    - CIPR
                                                                      0,01%

 8.   PT Dunia Air Indah     Perdagangan, Pembangunan,      75,00% GJID 25,00%          1995      Tidak Aktif    0,00%
      (DNAI)                 Perindustrian, Pertambangan,
                             Pengangkutan Darat, Pertanian,
                             Percetakan dan Jasa

 9. PT Erabaru Realindo Real Estat                        99,99%    GJID 0,01%          1994      Tidak Aktif    0,00%
    (EBRI)
10. PT Great Jakarta Inti Real Estat                      99,99%    KDKL 0,01%          1991          Aktif      0,04%
    Development (GJID)




                                                          xvi
Page 19
                                                                  Persentase
                                                            Kepemilikan Perseroan                         Kontribusi
           Nama                                                                     Tahun       Status     terhadap
No.                              Kegiatan Usaha                          Tidak
      Perusahaan Anak                                                             Penyertaan Operasional Pendapatan
                                                            Langsung Langsung                             Perseroan*
                                                                        Melalui
11. PT Chandra Mulia      Perdagangan, Pembangunan            0,24% GJID 99,76%      2010     Tidak Aktif    1,14%
    Adidharma             dan Jasa
    (CMAD)

12. PT Menara Inti        Real Estat                               -   - GJID       2004         Aktif      0,31%
    Development                                                          89,96%
    (MIDP)
                                                                    - KDKL
                                                                      10,04%
13. PT Kreasi Dunia       Perdagangan, Pembangunan,          75,00%     BKMP        1993      Tidak Aktif   0,00%
    Keluarga (KDKL)       Percetakan dan Jasa                          25,00%
14. PT Megakreasi         Real Estat                         99,99% GJID 0,01%      2013      Tidak Aktif   0,00%
    Cikarang Permai
    (MKCP)
15. PT Megatama Cipta     Real Estat                               -   - MKCP       2015         Aktif      0,38%
    Propertindo                                                          99,00%
    (MCP)
                                                                       - GJID
                                                                         1,00%

16. PT Megakreasi         Perdagangan, Pembangunan           99,83%    GJID 0,17%   1994      Tidak Aktif   0,00%
    Nusantara Teknologi   dan Jasa
    (MKNT)
17. PT Mega Kreasi         Perdagangan, Pembangunan,         80,00% GJID 20,00%     2012      Tidak Aktif   0,00%
    Teknika (MKTN)         Perindustrian, Pengangkutan
                           Darat, Pertanian, Percetakan
                           dan Jasa
18. PT Mahkota Sentosa Perdagangan, Pembangunan,             99,99%    GJID 0,01%   1997      Tidak Aktif   0,00%
    Ekanusa (MSEN)         Perindustrian, Pertambangan,
                           Pengangkutan Darat, Pertanian,
                           Percetakan dan Jasa
19. PT Pondera Prima       Perdagangan, Pembangunan,         75,00% GJID 25,00%     2013      Tidak Aktif   0,00%
    Sarana (PPSR)          Perindustrian, Pengangkutan
                           Darat, Pertanian, Percetakan
                           dan Jasa
20. PT Swadaya             Perdagangan, Pembangunan,         99,99%    GJID 0,01%   1994      Tidak Aktif   0,00%
    Teknopolis (SDTP)      Perindustrian, Pertambangan,
                           Pengangkutan Darat, Pertanian,
                           Percetakan, Perdagangan dan
                           Jasa
21. Premium Venture        Investasi                               -     SDTP         -       Tidak Aktif   0,00%
    International Ltd                                                   100,00%
    (PVI)
22. Intellitop Finance Ltd Investasi                               -   PVI 51,72%     -       Tidak Aktif   0,00%
    (ILF)

23. PT Tirta Sari Nirmala Pengelolaan Air Bersih dan         99,99%     GJID        2010         Aktif      11,71%
    (TANM)                Limbah                                       0,01%
24. PT Tunas Pundi Bumi Real Estat                           25,00%    TANM         1992         Aktif      14,57%
    (TPBI)                                                            75,00%
25. PT Telaga Banyu       Perdagangan, Pembangunan,          75,00% GJID 25,00%     2013      Tidak Aktif   0,00%
    Murni (TBMN)          Perindustrian, Pengangkutan
                          Darat, Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa
26. PT Karimata Alam      Perdagangan, Pembangunan,                -   - TBMN       2013      Tidak Aktif   0,00%
    Damai                 Perindustrian, Pengangkutan                    99,99%
    (KADA)                Darat, Pertanian, Percetakan                 - PPSR
                          dan Jasa                                       0,01%

27. PT Waska Sentana      Real Estat                         75,00% GJID 25,00%     2011         Aktif      0,41%
    (WSST)




                                                            xvii
Page 20
                                                            Persentase
                                                       Kepemilikan Perseroan                         Kontribusi
           Nama                                                                Tahun      Status      terhadap
No.                               Kegiatan Usaha                    Tidak
      Perusahaan Anak                                                        Penyertaan Operasional Pendapatan
                                                       Langsung Langsung                            Perseroan*
                                                                   Melalui
28. PT Megakreasi       Real Estat                      75,00% GJID 25,00%      2015       Aktif        1,81%
    Cikarang Realtindo
    (MKCR)
29. PT Bumiloka Tunggal Perdagangan, Pembangunan,      75,00% GJID 25,00%      2018      Tidak Aktif     0,00%
    Prima (BLTP)        Perindustrian, Pertambangan,
                        Pengangkutan Darat, Pertanian,
                        Percetakan dan Jasa

30. PT Bumiloka Utama      Jasa Manajemen               75,00% GJID 25,00%     2018      Tidak Aktif     0,00%
    Mandiri (BLUM)         Kepariwisataan
31. PT Mega Dinamika       Real Estat                   75,00% GJID 25,00%     2017      Tidak Aktif   		0,00%
    Utama (MDU)
32. PT Mega Prima          Real Estat                   75,00% GJID 25,00%     2017         Aktif        3,49%
    Kreasi (MPK)
33. PT Sinar Surya Timur   Perdagangan, Pembangunan       99,99% GJID 0,01%    2018      Tidak Aktif     0,00%
    (SSTM)                 dan Jasa
34. PT Tunas Inti Permai   Perdagangan, Pembangunan,      75,00% GJID 25,00%   2018      Tidak Aktif     0,00%
    (TIPR)                 Perindustrian, Pertambangan,
                           Pengangkutan Darat, Pertanian,
                           Percetakan dan Jasa
35. PT Tunas Mahkota       Jasa Rekreasi                  75,00% GJID 25,00%   2017         Aktif        0,14%
    Dinamika (TMD)
36. PT Tritunggal Prima    Perdagangan, Pembangunan,      75,00% GJID 25,00%   2017      Tidak Aktif     0,00%
    Utama (TTPU)           Perindustrian, Pertambangan,
                           Pengangkutan Darat, Pertanian,
                           Percetakan dan Jasa



37. PT Lintas Horizon      Perdagangan, Pembangunan,       -    - BLTP         2018      Tidak Aktif     0,00%
    Utama (LHU)            dan Jasa                               25,00%
                                                                - TIPR
                                                                  75,00%

38. PT Lintas Berlian      Perdagangan, Pembangunan,       -    - BLTP         2018      Tidak Aktif     0,00%
    Khatulistiwa (LBK)     dan Jasa                               0,10%
                                                                - TIPR
                                                                  99,90%

39. PT Intika Karunia      Perdagangan, Pembangunan,       -    - BLTP         2018      Tidak Aktif     0,00%
    Adicita (IKA)          dan Jasa                               25,00%
                                                                - TIPR
                                                                  75,00%

40. PT Megatama Sentra Pengangkutan dan                 75,00% GJID 25,00%     2018      Tidak Aktif     0,00%
    Kreasi (MSK)       Pergudangan, Konstruksi, Real
                       Estat, Aktivitas Profesional
                       Ilmiah, dan Teknis, Informasi
                       dan Komunikasi, dan Kesenian,
                       Hiburan, dan Rekreasi
41. PT Megatama        Real Estat dan Perdagangan       75,00% GJID 25,00%     2018         Aktif        0,00%
    Nusantara Abadi    Eceran
    (MNA)
42. PT Megatama Kreasi Real Estat                       75,00% GJID 25,00%     2018         Aktif        0,08%
    Solusindo (MKS)
43 PT Mahkota Sentosa Real Estat                           -       MKCP        2015         Aktif        0,00%
    Utama (MSU)                                                    99,95%
44 PT Globalindo Utama Real Estat                          -    - MSU          2018         Aktif        0,00%
    Permai (GUP)                                                  99,99%
                                                                - MKCP
                                                                  0,01%




                                                       xviii
Page 21
                                                                 Persentase
                                                           Kepemilikan Perseroan                         Kontribusi
           Nama                                                                    Tahun      Status      terhadap
No.                               Kegiatan Usaha                        Tidak
      Perusahaan Anak                                                            Penyertaan Operasional Pendapatan
                                                           Langsung Langsung                            Perseroan*
                                                                        Melalui
 45 PT Megatama Global Real Estat                              -     - MSU          2018       Aktif        0,00%
    Mandiri (MGM)                                                      99,99%

                                                                      - MKCP
                                                                        0,01%

 46 PT Mahkota Perdana Real Estat                                 -   - MSU           2020       Tidak Aktif     0,00%
    Optima (MPO)                                                        97,00%

                                                                      - MKCP
                                                                        3,00%

 47 PT Sarana Intan        Real Estat, Dekorasi Interior          -   - MSU           2018          Aktif        0,00%
    Gemilang (SIG)                                                      99,99%

                                                                      - MKCP
                                                                        0,01%

Keterangan:
* Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024


KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD II ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.

Dalam pembayaran dividen, Perseroan menerapkan kebijakan keputusan untuk membayar dividen
tergantung pada kondisi keuangan, likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
faktor-faktor lain yang dianggap relevan serta tanpa mengurangi hak dari RUPS.

Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:

                     Laba Bersih                                      Persentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp800 miliar                                                        Sampai dengan 10%
Di atas Rp800 miliar                                                                   10 - 30%

Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.




                                                            xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
   MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II)

Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 November 2024, yang keputusannya dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lippo Cikarang Tbk No. 49
tanggal 19 November 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 49/2024”), yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 32/2015.

Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 19 November 2024 atas rencana
pelaksanaan PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II
dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-
banyaknya 52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD II pada Harga Pelaksanaan, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.487.178.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan
juta Rupiah).

Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan
HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD II Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 19 November 2024 tersebut. Selain
persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh
oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan PMHMETD II.

Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam DPS pada
tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di
BEI.

HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 22 April
2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal
28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka
hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak
suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian
saham bonus.




                                                 1
Page 24
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.

Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dalam Rangka PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk tanggal 27 Desember 2024,
PT Kemuning Satiatama (”KMST”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh
HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu
empat ratus tujuh) Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua
miliar dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).

Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMHMETD II dan untuk menunjukkan komitmennya, KMST
telah melakukan penyetoran lebih awal secara tunai (advanced subscription) di Perseroan dalam jumlah
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penyetoran Modal
Lebih Awal tanggal 21 November 2024 (“Penyetoran Modal Lebih Awal”). Penyetoran Modal Lebih
Awal akan menjadi perhitungan untuk pembayaran atas seluruh pelaksanaan HMETD yang dimiliki
oleh KMST. Saham Baru yang diperoleh melalui pembayaran Penyetoran Modal Lebih Awal mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk pada hak suara, hak dalam pembagian
dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, hak atas HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Sebagai
tindak lanjut atas Penyetoran Modal Lebih Awal, Perseroan telah melakukan penyetoran kepada MKCP
yang kemudian MKCP melakukan penyetoran kepada MSU sebesar Rp750.000.000.000.

Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD II. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang
HMETD dan alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD, masih terdapat sisa saham,
maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48
tertanggal 19 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.
TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0251576.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS pada tanggal 30 November
2024 yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                      Jumlah Nilai Nominal @Rp500
                Keterangan                       Jumlah Saham                                          %
                                                                            per saham (Rp)
Modal Dasar                                           7.000.000.000                3.500.000.000.000
Pemegang Saham:
KMST                                                  2.165.811.178                1.082.905.589.000       80,83
Masyarakat*                                             513.788.822                  256.894.411.000       19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                                                   1.339.800.000.000
Penuh                                                 2.679.600.000                                    100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                           4.320.400.000                2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Tabel Proforma Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:




                                                      2
Page 25
                                      Sebelum PMHMETD II                            Sesudah PMHMETD II
                                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal @Rp500                   Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan                                     per saham          %                          per saham         %
                                                  (Rp)                                          (Rp)
Jumlah Modal Dasar           7.000.000.000 3.500.000.000.000               7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham
  KMST                        2.165.811.178   1.082.905.589.000   80,83    4.569.861.585   2.284.930.792.500   80,83
  Masyarakat*                   513.788.822     256.894.411.000   19,17    1.084.094.415     542.047.207.500   19,17
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh            2.679.600.000    1.339.800.000.000 100,00     5.653.956.000   2.826.978.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel                     4.320.400.000    2.160.200.000.000            1.346.044.000    673.022.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali oleh KMST yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sebanyak 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham
Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta
dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh
sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum PMHMETD II                            Sesudah PMHMETD II
                                              Jumlah Nilai                                  Jumlah Nilai
                            Jumlah Saham Nominal @Rp500                   Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan                                     per saham          %                          per saham         %
                                                  (Rp)                                          (Rp)
 Jumlah Modal Dasar          7.000.000.000 3.500.000.000.000               7.000.000.000 3.500.000.000.000
 Pemegang Saham
   KMST                       2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83        4.569.861.585   2.284.930.792.500   89,89
   Masyarakat*                  513.788.822    256.894.411.000 19,17         513.788.822     256.894.411.000   10,11
 Jumlah Modal Ditempatkan
 dan Disetor Penuh            2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00       5.083.650.407   2.541.825.203.500 100,00
 Jumlah Saham dalam
 Portepel                     4.320.400.000 2.160.200.000.000              1.916.349.593    958.174.796.500
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%

Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (Dilusi)
sampai dengan 52,61%.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.

Keterangan Tentang HMETD

Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan diberikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak.

Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan HMETD ini adalah:

1.   Pemegang HMETD Yang Sah

Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
   Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 17 April 2025
   pukul 16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan
   HMETD;
b. pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen
   pada SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
   terakhir periode perdagangan HMETD.


                                                         3
Page 26
2.   Distribusi SBHMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025.

3.   Pengalihan dan Perdagangan SBHMETD

Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
SBHMETD, yaitu mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025, sehingga HMETD
yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.

Perdagangan HMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi
atau penasihat profesional lainnya. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai
tanggal 24 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025 sampai 30 April 2025, sedangkan saham
hasil pemesanan tambahan akan didistribusikan tanggal 6 Mei 2025.

Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui
BEI (melalui perantara pedagang efek/ pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI dengan Akta
Jual Beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.

Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengalihkan HMETD
yang dimilikinya dengan melakukan transaksi jual beli antara pemegang HMETD dengan pembeli
HMETD melalui BAE, dan dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
-   Akta Jual Beli;
-   Fotokopi bukti jati diri penjual dan pembeli; dan
-   SBHMETD asli yang telah diisi dan ditandatangani penjual pada pernyataan penjualan HMETD dan
    pembeli pada permohonan registrasi.

Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang
HMETD atau calon pemegang HMETD.

4.   Bentuk dari SBHMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta
kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.

Terdapat dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:

a.   Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
     dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan
     akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
     yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan

b.   Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
     dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD
     dengan mencantumkan nama dan alamat Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
     HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga
     yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom endorsemen dan keterangan lain
     yang diperlukan.


                                                 4
Page 27
5.   Permohonan Pemecahan SBHMETD

Bagi pemegang SBHMETD yang hendak menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum
dalam SBHMETD yang dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat melengkapi
Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan
pecahan SBHMETD dengan denominasi HMETD yang dikehendaki. Pemegang SBHMETD dapat
melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025. Biaya pemecahan
SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD.

6.   Nilai Teoritis HMETD

Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:

Asumsi:
Harga penutupan                                      =   Rp a
Harga pelaksanaan                                    =   Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II         =   c
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II        =   d
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II         =   c+d

                                      (c x Rp a) + (d x Rp b)
Harga teoritis hasil PMHMETD II   =
                                              (c + d)
                                  =   Rp e
Harga HMETD per saham             =   Rp e – Rp b

Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.

7.   Penggunaan SBHMETD

SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang
belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun
pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa dan/atau Bank Kustodiannya.

8.   Pecahan HMETD

Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka
hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.

9.   Lain-lain

Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
SBHMETD atau calon pemegang HMETD.




                                                 5
Page 28
Historis Kinerja Saham Perseroan

Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:

                                 Harga Tertinggi         Harga Terendah            Total Volume
 No.            Bulan
                                      (Rp)                    (Rp)              Perdagangan (Unit)
  1.   Desember 2023                               825                    685                 3.661.000
  2.   Januari 2024                                800                    635                 8.433.600
  3.   Februari 2024                               685                    610                 3.860.500
  4.   Maret 2024                                  615                    550                 4.608.600
  5.   April 2024                                  650                    530                 2.265.100
  6.   Mei 2024                                    695                    590                 9.762.400
  7.   Juni 2024                                   625                    484                 3.710.300
  8.   Juli 2024                                   770                    480                15.554.600
  9.   Agustus 2024                                795                    635                15.610.000
 10.   September 2024                              850                    725                 9.446.600
 11.   Oktober 2024                                895                    710                14.633.200
 12.   November 2024                               825                    600                 7.247.300
Sumber: Bloomberg, 2023-2024

Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham
Perseroan di BEI untuk alasan apapun.

PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA

Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI setelah PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 5.653.956.000 saham yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.

 PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
 LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA
 BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
 PMHMETD II INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.




                                                   6
Page 29
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II

Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD II ini akan digunakan untuk:

1.   Sekitar 95% akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Anak yaitu MKCP, yang
     akan digunakan oleh MKCP untuk penyertaan modal kepada MSU untuk modal kerja dalam rangka
     membiayai konstruksi proyek properti MSU. Proyek properti tersebut adalah proyek pembangunan
     apartemen-apartemen yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2, Cibatu, Cikarang Selatan,
     dengan perincian sebagai berikut:

     Target pencapaian dan           : Hingga akhir tahun 2025 diperkirakan tambahan jumlah unit
     estimasi penyelesaian             apartemen yang akan diserahterimakan adalah sekitar 6.100 unit.
     proyek                            Target tambahan unit yang akan diserahterimakan sampai dengan
                                       tahun 2027 adalah sekitar 3.400 unit. Proyek akan diselesaikan
                                       sepenuhnya pada tahun 2027.
     Kondisi dan pencapaian   : 4.766 unit telah diselesaikan pembangunannya atau sekitar 33%
     proyek sampai dengan       dari total keseluruhan perkiraan unit yang akan diselesaikan yaitu
     tanggal 31 Desember 2024   14.266 unit. Adapun progres pembangunan sisa unit yang belum
                                diselesaikan pembangunannya telah mencapai sekitar 70%.

     Adapun indikasi biaya dan rincian sumber dana pembangunan keseluruhan apartemen pada proyek
     pembangunan apartemen-apartemen yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2 sejak tanggal
     1 Januari 2025 hingga target penyelesaian adalah sebagai berikut:
                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)

                                                                       Sumber Dana Pembangunan Apartemen
      No.          Keterangan          Biaya Pembangunan
                                                                     Dana Hasil HMETD             Dana Lainnya*
       1    Meikarta District 1                       417.213                       417.213                           -
       2    Meikarta District 2                     1.377.082                       991.107                    385.975
                   Total                            1.794.295                     1.408.320                    385.975

     *Dana lainnya merupakan dana dari penjualan persediaan MSU

     Proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham MKCP setelah dilakukan penyetoran oleh
     Perseroan dengan menggunakan acuan posisi struktur modal per 30 September 2024 adalah
     sebagai berikut:

                                                                          Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
                                   Sebelum Penambahan Penyertaan Modal
                                                                          Penambahan Penyertaan Modal dengan
                                  dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
             Keterangan                                                     Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
                                                   Jumlah Nilai                                 Jumlah Nilai
                                  Jumlah Saham                         %       Jumlah Saham                       %
                                                     Nominal                                      Nominal
     Modal Dasar                   3.100.000.000 3.100.000.000.000              5.500.000.000 5.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
     Perseroan                     3.178.000.000 3.178.000.000.000 99,997       4.901.319.822 4.901.319.822.000 99,998
     GJID                                 81.214        81.214.000     0,003          81.214         81.214.000   0,002
     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh             3.178.081.214 3.178.081.214.000 100,000      4.901.401.036 4.901.401.036.000 100,000
     Jumlah Saham Dalam
                                                                                 598.598.964    598.598.964.000
     Portepel                        306.243.642   306.243.642.000




                                                         7
Page 30
     Proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham MSU setelah dilakukan penyetoran oleh MKCP
     dengan menggunakan acuan posisi struktur modal per 30 September 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
                                      Sebelum Penambahan Penyertaan Modal
                                                                                Penambahan Penyertaan Modal dengan
                                     dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
             Keterangan                                                           Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
                                                      Jumlah Nilai                              Jumlah Nilai
                                     Jumlah Saham                       %      Jumlah Saham                       %
                                                        Nominal                                   Nominal
     Modal Dasar                      3.100.000.000 3.100.000.000.000           6.000.000.000 6.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan
     Disetor Penuh
     Peak Asia Investment Pte. Ltd        1.250.000     1.250.000.000 0,0406      1.250.000     1.250.000.000 0,0260
     MKCP                             3.077.172.840 3.077.172.840.000 99,9589 4.800.492.662 4.800.492.662.000 99,9737
     Mas Agoes Ismail Ning                   14.000        14.000.000 0,0005         14.000        14.000.000 0,0003
     Jumlah Modal Ditempatkan
     dan Disetor Penuh                3.078.436.840 3.078.436.840.000 100,0000 4.801.756.662 4.801.756.662.000 100,0000
     Jumlah Saham Dalam
     Portepel                            21.563.160   21.563.160.000            1.198.243.338 1.198.243.338.000

     Alasan dan pertimbangan dilakukannya penyertaan modal kepada MKCP yang akan digunakan oleh
     MKCP untuk penyetoran modal kepada MSU adalah untuk mendukung MSU dalam menyelesaikan
     proyek pembangunan apartemen-apartemen di Meikarta District 1 dan District 2 sesuai dengan
     target waktu yang direncanakan dan mendukung pengembangan Kawasan Cikarang secara
     keseluruhan sehingga akan mendukung perkembangan usaha Perseroan.

     Sehubungan dengan penyertaan modal lebih awal yang dilakukan oleh Perseroan kepada MKCP,
     Perseroan dan MKCP telah menandatangani Perjanjian Penyetoran Modal Lebih Awal tertanggal
     26 Desember 2024, serta sehubungan dengan penyertaan modal lebih awal yang dilakukan oleh
     MKCP kepada MSU, MKCP dan MSU telah menandatangani Perjanjian Penyetoran Modal Lebih
     Awal tertanggal 26 Desember 2024.

2.   Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha
     Perseroan, yaitu untuk membiayai konstruksi pembangunan proyek properti XYZ CBD Perseroan
     berupa kluster perumahan pada lahan milik Perseroan yang berlokasi di Cibatu, Cikarang Selatan.
     Pihak yang akan melakukan pembiayaan proyek properti tersebut adalah Perseroan secara
     langsung.

     Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian khusus terkait realisasi rencana
     penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan dalam rangka untuk membiayai konstruksi
     pembangunan proyek properti Perseroan.

     Alasan dan pertimbangan pembangunan proyek properti XYZ CBD dilakukan dengan menggunakan
     dana hasil PMHMETD II adalah karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari
     pengembangan area baru yang membutuhkan pembangunan beberapa infrastruktur penunjang
     di kawasan Lippo Cikarang. Pengembangan tersebut diharapkan dapat menunjang pertumbuhan
     bisnis Perseroan ke depannya.

Rencana penggunaan dana pertama merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK
42/2020 dan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020 (yang mana
nilainya di atas 20% namun di bawah 50% ekuitas Perseroan). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK
42/2020 dalam hal transaksi afiliasi memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud
POJK 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Namun, Perseroan
tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d POJK 17/2020 mengingat MSU dimiliki
secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99,95%.

Dalam hal realisasi rencana penggunaan dana kedua merupakan suatu transaksi material, transaksi
afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi POJK No. 17/2020
dan/atau POJK 42/2020 setelah penyelesaian PMHMETD II.




                                                            8
Page 31
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015,
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini kepada OJK
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPST
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dana hasil
PMHMETD II tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti
yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan.

Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015, antara lain:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II bersamaan
     dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu;
serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku termasuk, apabila berlaku,
ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020, dan Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.

Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD II ini adalah sekitar 0,32% dari total pelaksanaan PMHMETD II, dengan rincian sebagai
berikut:

1.   Biaya Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,16% yang terdiri dari:
     a. Biaya jasa Akuntan sebesar 0,08%;
     b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,07%;
     c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2.   Biaya jasa BAE sebesar 0,01%;
3.   Biaya jasa Penasihat Keuangan sebesar 0,07%; dan
4.   Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK,
     biaya RUPSLB, biaya pencetakan prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,08%.

Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I sebagaimana dimuat dalam surat
No. 206/LC-COS/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019, dana sehubungan dengan PMHMETD I telah
digunakan seluruhnya oleh Perseroan. Penggunaan dana ini telah dilaporkan sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.




                                                  9
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG

Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 dengan opini wajar
tanpa modifikasian. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
liabilitas sebesar Rp8.152.635 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp6.092.933 juta
dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp2.059.702 juta dengan rincinan sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                             Uraian                                         Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek                                                                         350.000
Utang Usaha
   Pihak Berelasi                                                                                    956
   Pihak Ketiga                                                                                  535.169
Beban Akrual                                                                                     615.912
Utang Pajak                                                                                       29.261
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                                                             5.792
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya - Pihak Ketiga                                         163.788
Pendapatan Ditangguhkan                                                                           23.253
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank                                                                                       326.336
Liabilitas Kontrak                                                                             4.042.466
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                                6.092.933

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang                                                                         90.000
Utang Pihak Berelasi Non-Usaha                                                                     1.816
Liabilitas Kontrak                                                                             1.874.071
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya                                                        54.050
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                                         6.269
Liabilitas Imbalan Pascakerja                                                                     33.496
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                               2.059.702
Jumlah Liabilitas                                                                              8.152.635

Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:

LIABILITAS JANGKA PENDEK

Utang Bank Jangka Pendek

Utang usaha bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp350.000 juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    Uraian                                                        Jumlah
PT CIMB Niaga Tbk                                                                                 350.000

PT Bank CIMB Niaga Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Desta Rian
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Fasilitias Kredit
Langsung – On Revolving Basis dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar maksimum Rp515.000 dengan
suku bunga sebesar 9% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023. Suku bunga selanjutnya
berubah menjadi 7,5% efektif per tanggal 1 Mei 2024. Jatuh tempo perjanjian ini diadendum sampai
dengan 30 Juni 2025.



                                                           10
Page 33
Pinjaman ini dijamin dengan:
1) Sebidang tanah seluas 38.901 m2 dengan HGB No.178/ Sukaresmi; dan
2) Sebidang tanah seluas 87.128 m2 dengan HGB No. 2014.

Kedua tanah di atas tersebut terdaftar atas nama WSST, Perusahaan Anak.

Perseroan wajib memenuhi pembatasan rasio keuangan sebagai berikut:
-   Current Ratio minimal 1,5 kali;
-   Debt Equity Ratio maksimal 2,7 kali; dan
-   Interest Coverage Ratio minimal 1,5 kali.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi pembatasan yang disyaratkan sebagai
berikut:
-    Current Ratio sebesar 1,86 kali;
-    Debt Equity Ratio sebesar 1,56 kali; dan
-    Interest Coverage Ratio sebesar 6,18 kali.

Pada September 2024, melakukan pencairan fasilitas sebesar Rp150.000.

Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp250.000.

Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp350.000.

Utang Usaha

Utang usaha pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp536.125 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                                     Jumlah
Pihak Berelasi                                                                                   956
Pihak Ketiga
Kontraktor                                                                                   312.002
Pemasok                                                                                      223.167
Subjumlah                                                                                    535.169
Jumlah                                                                                       536.125

Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak atas perolehan utang ini.

Seluruh utang usaha didenominasi dalam mata uang Rupiah.

Beban Akrual

Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp615.912 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                                     Jumlah
Kontraktor dan Pemasok                                                                        424.105
Taksiran Biaya untuk Pembangunan                                                              118.469
Beban Pokok Pendapatan                                                                         51.902
Lain-lain                                                                                      21.436
Jumlah                                                                                        615.912

Kontraktor dan pemasok merupakan taksiran biaya untuk menyelesaikan pengembangan tanah,
pembangunan rumah hunian dan apartemen serta taksiran biaya pemeliharaan dan pengelolaan kota
dan penyediaan air kawasan.



                                                11
Page 34
Utang Pajak

Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp29.261 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                  Uraian                               Perseroan   Perusahaan Anak         Konsolidasian
Pajak Penghasilan
  Pasal 4 (2)                                              5.231             4.690                  9.921
  Pasal 21                                                   855               935                  1.790
  Pasal 23                                                    70               126                    196
  Pasal 15                                                    32                 -                     32
  Pasal 25                                                   692               854                  1.546
  Pasal 26                                                     -                17                     17
  Pasal 29                                                     8             7.131                  7.139
  Pajak Pembangunan ("PB1")                                    -                18                     18
  Pajak Pertambahan Nilai                                  5.403             3.199                  8.602
Jumlah                                                    12.291            16.970                 29.261

Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek

Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp5.792 juta.

Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya – Pihak Ketiga

Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya – pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp163.788 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                   Uraian                                                          Jumlah
Pihak Ketiga
Utang Kepada Pemegang Saham Nonpengendali pada Entitas Anak                                       153.605
Utang Lain-lain                                                                                    10.183
Jumlah                                                                                            163.788

Pendapatan Ditangguhkan

Pendapatan ditangguhkan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp23.253 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                 Uraian                                                            Jumlah
Pihak Ketiga
  Sewa                                                                                             23.253

Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Utang Bank

Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang – utang bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp326.336 juta.

Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Liabilitas Kontrak

Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang – liabilitas kontrak Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.042.466 juta.




                                                     12
Page 35
LIABILITAS JANGKA PANJANG

Utang Bank Jangka Panjang

Utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp90.000 juta dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                    Uraian                                                     Jumlah
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara Tbk                                                                   245.000
PT Bank Mayapada International Tbk                                                            171.336
Subjumlah                                                                                     416.336
Total Bagian Jangka Pendek                                                                  (326.336)
Utang Bank Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun                     90.000

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Desak Putu
Ariyani Djiwa, S.H., Notaris di Bekasi, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Kredit Modal
Kerja untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp500.000 dengan suku bunga
sebesar 6,95% (floating) per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 8 April 2026. Suku bunga berubah
menjadi 7,75% efektif per tanggal 25 Mei 2024. Pinjaman ini dijamin dengan 16 (enam belas) bidang
tanah seluas 41.667 m² yang merupakan bagian dari HGB No. 3159/ Desa Cibatu terdaftar atas nama
Perseroan. Jaminan atas pinjaman tercatat pada Surat Persetujuan Pemberian Credit Loan (SPPCL)
No.106/S/CSTD/CB2/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Perseroan wajib memenuhi pembatasan rasio keuangan sebagai berikut:
-   Current Ratio minimal 1,0;
-   Debt to Equity Ratio maksimal 2,7 kali; dan
-   Debt Service Coverage Ratio diatas 100%.

Pada tanggal 30 September 2024 Perseroan telah memenuhi pembatasan yang disyaratkan sebagai
berikut:
-    Current Ratio sebesar 1,86 kali;
-    Debt to Equity Ratio sebesar 1,56 kali; dan
-    Debt Service Coverage Ratio sebesar 1,22 kali.

Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp105.000.

Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp245.000.

PT Bank Mayapada International Tbk

Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 20 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, MSU, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap
Fasilitias Kredit Langsung – On Revolving Basis dari PT Bank Mayapada International Tbk sebesar
maksimum Rp219.947 dengan suku bunga sebesar 11% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal
20 November 2024.

Pinjaman ini dijamin dengan:
1) Sebidang tanah seluas 16.012 m2 dengan Surat Pelapasan;
2) Sebidang bidang tanah seluas 4.591 m2 dengan HGB No. 6318; dan
3) Sebidang bidang tanah seluas 500 m2 dengan HGB No. 6320.

Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar nihil.


                                                    13
Page 36
Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp171.336.

Pada November 2024, utang ini telah dilunasi seluruhnya, sehingga persyaratan dan jaminan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank telah dibebaskan.

Liabilitas Kontrak

Liabilitas kontrak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp1.874.071 juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                     Uraian                                                      Jumlah
Pihak Ketiga
Rumah Hunian dan Rumah Toko                                                                    3.540.874
Lahan Siap Bangun                                                                              1.382.060
Apartemen                                                                                        622.428
Lain-lain                                                                                        371.175
Jumlah                                                                                         5.916.537
Bagian Jangka Pendek                                                                         (4.042.466)
Bagian Jangka Panjang                                                                          1.874.071

Rincian persentase liabilitas kontrak terhadap masing-masing nilai kontrak penjualan adalah sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                     Uraian                                                      Jumlah
100%                                                                                           4.937.075
50% - 99%                                                                                        539.609
20% - 49%                                                                                         38.958
Di bawah 20%                                                                                     400.895
Jumlah                                                                                         5.916.537

Komponen pendanaan signifikan atas liabilitas kontrak pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp133.497.

Saldo pendanaan signifikan atas liabilitas kontrak yang telah dicatat sebagai pendapatan untuk periode
sembilan bulan disajikan dalam ”penghasilan (beban) lainnya” yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp15.464.

Liabilitas Imbalan Pascakerja

Liabilitas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp33.496 juta.

Perseroan dan Perusahaan Anak menunjuk aktuaris independen untuk menentukan liabilitas imbalan
pascakerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Manajemen telah melakukan
pencadangan liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal 30 September 2024. Manajemen berkeyakinan
bahwa estimasi atas imbalan pascakerja tersebut telah memadai untuk menutup kewajiban yang
dimaksud.

Liabilitas imbalan pascakerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                     Uraian                                                      Jumlah
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti                                                                33.496




                                                 14
Page 37
Rekonsiliasi perubahan pada liabilitas yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                       Uraian                                                     Jumlah
Saldo Awal                                                                                         32.351
Akuisisi Entitas Anak                                                                                2.706
Pembayaran Imbalan Kerja                                                                           (4.261)
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial Periode Berjalan                                                   (1.611)
Beban yang Diakui di Laba Rugi                                                                       4.311
Saldo Akhir                                                                                        33.496

Rekonsiliasi perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:

                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                       Uraian                                                     Jumlah
Nilai Kini Kewajiban pada 1 Januari                                                                32.351
Akuisisi Entitas Anak                                                                                2.706
Biaya Jasa Kini                                                                                      2.671
Biaya Bunga                                                                                          1.640
Pembayaran Imbalan Kerja                                                                           (4.261)
Nilai Kini Kewajiban Yang Diharapkan pada Akhir Periode                                            35.107
Nilai Kini Kewajiban Aktual pada Akhir Periode                                                     33.496
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Periode Berjalan                                                     1.611

Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
tingkat bunga dan risiko kenaikan gaji.

Risiko Tingkat Bunga

Nilai kini liabilitas imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi pemerintah
sebagai tingkat diskonto, dengan demikian, penurunan suku bunga obligasi pemerintah meningkatkan
liabilitas program.

Risiko Kenaikan Gaji

Nilai kini liabilitas imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, dengan
demikian, peningkatan tingkat kenaikan gaji akan meningkatkan liabilitas program.

Analisa Sensitivitas

Peningkatan 1% dalam tingkat diskonto yang diasumsikan pada tanggal 30 September 2024, akan
berakibat pada penurunan beban imbalan pascakerja sebesar Rp1.200 dan menurunkan liabilitas
imbalan pasti sebesar Rp1.690.

Penurunan 1% dalam tingkat diskonto yang diasumsikan pada tanggal 30 September 2024, akan
berakibat pada peningkatan beban imbalan pascakerja sebesar Rp1.326 dan meningkatkan liabilitas
imbalan pasti sebesar Rp1.823.

Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik 1% dari yang diasumsikan pada 30 September 2024,
beban imbalan pascakerja akan naik sebesar Rp1.293 dan liabilitas imbalan pascakerja akan naik
sebesar Rp1.868.

Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan turun 1% dari yang diasumsikan pada 30 September 2024,
beban imbalan pascakerja akan turun sebesar Rp1.193 dan liabilitas imbalan pascakerja akan turun
sebesar Rp1.707.




                                                          15
Page 38
Nilai kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu di atas dihitung oleh
aktuaris independen dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:

Tingkat Diskonto                                                              :           6,76% - 6,80%
Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji                                                :           4,00% - 8,00%
Tingkat Mortalitas                                                            :                TMI-2019
Tingkat Cacat Tetap                                                           :          10% x TMI 2019
Tingkat Pengunduran Diri                                                                  5,00% - 0,00%
Usia Pensiun Normal (dalam tahun)                                             :                       55

KOMITMEN DAN KONTIJENSI

a.   Kerjasama Operasional dan Manajemen

Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian dengan beberapa kontraktor untuk
pengembangan proyek. Jumlah perjanjian kontrak pada tanggal 30 September 2024 yang belum
direalisasi adalah sebesar Rp850.046.

b.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Properti

Pada tanggal 2 Maret 2015, Perseroan, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan PT Asiatic
Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp100.000 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 90% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh perusahaan apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama
    3 bulan berturut-turut.

Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
Perseroan dan PT Asiatic Sejahtera Finance.

Pada tanggal 4 Mei 2015, WSST, Perusahaan Anak, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan
PT Asiatic Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp100.000 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 90% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh WSST apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama 3 bulan
    berturut-turut.

Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
WSST dan PT Asiatic Sejahtera Finance.

Pada tanggal 16 Mei 2017, MSU, Perusahaan Anak, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan
PT Asiatic Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp250.000 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 95% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh MSU apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama 3 bulan
    berturut-turut.

Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
MSU dan PT Asiatic Sejahtera Finance.

c.   Perjanjian Operasi Bersama

MKCD, Perusahaan Anak, membuat Perjanjian Kerjasama Operasi atas pengelolaan Delta Silicon 8
dengan PT Cikarang Hijau Indah (CHI) sebagai pemilik tanah seluas 227 hektar. Berdasarkan Akta
No. 26 tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., Notaris di Tangerang,
kerjasama operasi dilakukan untuk merencanakan, mengembangkan, membangun, memasarkan,
menjual, menyewakan dan mengelola lahan kerjasama sebagai kawasan industri berikut infrastruktur
dan fasilitasnya. Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun dan akan otomatis diperpanjang jika penjualan
mencapai 50% dari keseluruhan tanah tersedia.



                                                  16
Page 39
Pada tahun 2019, perjanjian tersebut diadendum sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 29 Januari 2019
yang di buat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., Notaris di Tangerang. Para pihak mengakui
dan sepakat bahwa lahan kerjasama seluas 227 hektar setelah dilakukan pengukuran ulang menjadi
sebesar lebih kurang 224 hektar.

Berdasarkan addendum Keenam Perjanjian Kerja Sama Operasi No. 006/ADDVI/ KSO/MKCD-
CHI/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, disepakati bahwa:
a) MKCD dan CHI beserta dengan KSO sepakat untuk menundukkan diri untuk menyerahkan
    pengelolaannya kepada Perseroan.
b) MKCD dan CHI Sepakat bahwa setelah berakhirnya Perjanjian dan KSO, maka atas pengelolaan
    Lahan Kerjasama, Tanah, Tanah Sisa MKCD, Tanah Sisa CHI yang berada di dalam Kawasan
    Delta Silicon 8 akan tetap dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau badan hukum atau perusahaan
    pengelola yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Perseroan.

d.   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)

Pada 6 Oktober 2020, PT Graha Megah Tritunggal sebagai kreditor, mengajukan untuk Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MSU, Perusahaan Anak ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gagal bayar oleh MSU.

Pada tanggal 9 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU oleh PT Graha Megah Tritunggal terhadap
MSU telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara
terhadap MSU untuk paling lama 40 (empat puluh ) hari terhitung sejak putusan tersebut, serta menunjuk
dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses PKPU MSU, menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan
jasa Tim Pengurus yang akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir, serta menangguhkan biaya
beracara permohonan ini sampai dengan PKPU berakhir.

Kreditur PKPU dalam Rencana Perdamaian diklasifikasi menjadi kreditur separatis, kreditur preferen
dan kreditur konkuren.

Pada tanggal 15 Desember 2020, para kreditor MSU yang telah terverifikasi melaksanakan pemungutan
suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh MSU (“Proposal Perdamaian”). Berdasarkan
hasil voting, 99,20% kreditur konkuren setuju terhadap Proposal Perdamaian, dan mewakili 97,72%
kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir.

Rincian dari Proposal Perdamaian adalah sebagai berikut:

         Item                                             Isi Proposal Perdamaian
Latar Belakang dan   PT Graha Megah Tritunggal telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Pendahuluan          Utang (PKPU) yang didaftarkan pada tanggal 6 Oktober 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
                     Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan
                     dengan mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara kepada MSU.

                     Terhadap putusan PKPU Sementara tersebut, demi menjaga kepentingan para kreditur, pemesan,
                     termasuk seluruh pemangku kepentingan, MSU tetap berkomitmen untuk meneruskan dan
                     menyelesaikan pengembangan dan pembangunan atas proyek yang sedang berlangsung. Oleh
                     karena itu, MSU dan kreditur telah sepakat untuk menandatangani proposal perdamaian (“Proposal
                     Perdamaian”).

Klasifikasi Utang    Utang Pembiayaan
                     Merupakan utang yang mempunyai unsur pembiayaan (“Utang Pembiayaan”). Ketentuan penyelesaian
                     Utang Pembiayaan meliputi mekanisme sebagai berikut:
                     a. Untuk utang berdasarkan Surat Utang Jangka Panjang I tahun 2019, pembayaran bunga setiap
                        60 bulan sejak penerbitan Surat Utang Jangka Panjang seri A dengan besaran bunga 5% per tahun
                        (sejak Juli 2021 dimana bulan Juli 2021 adalah terkait dengan bunga yang dihitung sejak Tanggal
                        Homologasi pada bulan Juli 2021 yaitu tanggal 26 Juli 2021); dan
                     b. Utang pembiayaan lainnya dilakukan sesuai perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan lainnya yang
                        masih berlaku.




                                                         17
Page 40
Item                                      Isi Proposal Perdamaian
       Utang Konstruksi
       Merupakan utang yang timbul dari transaksi pembelian barang/jasa yang berhubungan langsung
       dengan proyek Meikarta (“Utang Konstruksi”). Ketentuan penyelesaian Utang Konstruksi meliputi
       mekanisme sebagai berikut:
       a. Penyelesaian utang konstruksi sebelum 31 Desember 2018, akan dibayarkan selambat-lambatnya
          pada bulan setelah tanggal homologasi (tanggal 26 Juli 2021 atau “Tanggal Homologasi”) sesuai
          presentase di bawah ini, atau apabila dibayarkan secara bertahap akan dibayarkan selambat-
          lambatnya 12 bulan setelah pembayaran pelunasan utang konstruksi yang terakhir sebagaimana
          dalam tabel berikut:
                                    Periode             Persentase Utang
                                   Bulan ke-12                 1%
                                   Bulan ke-24                 2%
                                   Bulan ke-36                 5%
                                   Bulan ke-48                 7%
                                   Bulan ke-55                85%
       b. Penyelesaian utang konstruksi sesudah 1 Januari 2019, akan dibayarkan paling lambat 90 hari
          sejak invoice dan kelengkapan dokumen pendukung diterima dan disetujui MSU.
       Utang Vendor/Supplier
       Merupakan utang pengadaan barang/jasa di luar konstruksi yang terkait dengan kegiatan operasional
       MSU (“Utang Vendor/Supplier”). Ketentuan penyelesaian Utang Vendor/Supplier meliputi mekanisme
       sebagai berikut:
       a. Utang Vendor/Supplier sebelum 31 Desember 2018
          Untuk Utang Vendor/Supplier yang sudah memiliki perjanjian penyelesaian, akan dibayar sesuai
          dengan ketentuan perjanjian penyelesaian yang ada. Sedangkan yang belum memiliki perjanjian
          penyelesaian, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah persentase dari nilai utang yang diakui
          selambat-lambatnya pada bulan tertulis sesuai dengan tabel di bawah ini setelah Tanggal
          Homologasi:
                                    Periode             Persentase Utang
                                   Bulan ke-12                10%
                                   Bulan ke-24                10%
                                   Bulan ke-36                20%
                                   Bulan ke-48                30%
                                   Bulan ke-55                30%
       b. Utang Vendor/Supplier sesudah 1 Januari 2019, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan
          pembayaran/perjanjian yang sudah ada atau akan berlaku.

       Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan
       Merupakan utang MSU sehubungan dengan pengupahan kepada tenaga kerja dan/atau karyawan,
       dan perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing (“Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan”).
       Ketentuan penyelesaian Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan meliputi mekanisme sebagai berikut:
       a. Karyawan yang berhak mengajukan klaim adalah karyawan yang terikat secara langsung dengan
          MSU (baik tetap maupun tidak tetap);
       b. Utang tidak lebih dari 6 bulan sebelum dibacakannya pengesahan Proposal Perdamaian; dan
       c. Untuk outsourcing dibayarkan sesuai dengan perjanjian.

       Utang dengan Eks Pemesan
       Utang dengan eks pemesan memiliki kriteria sebagai berikut (“Utang Eks Pemesan”):
       a. Pemesan adalah perorangan atau badan hukum yang memesan dan yang akan memiliki
          (termasuk yang menerima pengalihan hak) atas unit atau properti MSU (untuk selanjutnya disebut
          (“Pemesan”).
       b. Pemesan yang melakukan kelalaian sehingga pesanan unit dibatalkan, tetapi masih memiliki sisa
          dana sebesar nilai pemesanan dikurangi dengan kewajiban dari Pemesan yang belum terpenuhi
          (jika ada) sebagaimana diatur dalam penegasan pemesanan.
       c. Pemesan yang sudah menandatangani pembatalan penegasan persetujuan pemesanan unit (P4U)
          yang telah disetujui MSU.
       d. Pemesan yang sudah menandatangani form penjualan kembali yang dikeluarkan oleh divisi rental
          dan secondary sales.

       Ketentuan penyelesaian Utang Eks Pemesan meliputi mekanisme sebagai berikut:
       a. Untuk utang sampai dengan Rp100.000.000 akan dibayar selambat-lambatnya bulan ke-12 setelah
          Tanggal Homologasi.
       b. Untuk jumlah utang selebihnya selambat-lambatnya akan dibayar pada bulan ke-24 setelah Tanggal
          Homologasi.
       c. Dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran/perjanjian yang telah ada dan masih akan
          berlaku setelah Proposal Perdamaian ini.
       d. Untuk yang sudah menandatangani form penjualan kembali akan dibayar selambat-lambatnya
          30 hari setelah unit terjual.
       Utang Eks Pemesan telah dilunasi oleh MSU secara keseluruhan.



                                          18
Page 41
         Item                                                Isi Proposal Perdamaian
Klasifikasi Kreditur   Berdasarkan daftar piutang tetap yang dapat memberikan suara dalam rapat pemungutan suara adalah
                       sebanyak kreditur dengan jumlah tagihan sebesar Rp7.564.787.665.255,83 dengan rincian:
                       a. Kreditur konkuren sebanyak 15.859 kreditur dengan total jumlah piutang sebesar
                          Rp7.112.113.236.402,83 (tujuh triliun seratus dua belas milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga
                          puluh enam ribu empat ratus dua rupiah koma delapan puluh tiga Rupiah).
                       b. Kreditur separatis sebanyak 1 kreditur dengan jumlah piutang sebesar Rp452.674.428.853,00
                          (empat ratus lima puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh
                          delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga Rupiah).

Klasifikasi Pemesan    Kriteria Pemesan:
                       a. Pemesan yang sudah memiliki dan menandatangani penegasan pemesanan, melunasi pembayaran
                           sesuai penegasan pemesanan, atau yang telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur
                           dalam penegasan pemesanan.
                       b. Pemesanan yang sudah memiliki dan menandatangani penegasan pemesanan meskipun belum
                           melaksanakan kewajibannya berdasarkan penegasan pemesanan pada tanggal Proposal
                           Perdamaian ini, namun kemudian melakukan pembayaran yang tertunggak sehingga pada tanggal
                           30 April 2021 Pemesan yang berstatus lancar dengan demikian selanjutnya berlaku ketentuan
                           PKPU.

                       Kategori Pemesan:
                       a. Kelompok I
                          Pemesan yang sudah memenuhi kriteria Pemesan diatas dimana progress pembangunan struktur
                          gedung yang dipesan sudah mencapai 20% atau lebih berdasarkan laporan penilai independen.
                       b. Kelompok II
                          Pemesan yang sudah memenuhi kriteria Pemesan diatas dimana progress pembangunan struktur
                          gedung yang dipesan belum mencapai 20% atau lebih berdasarkan laporan penilai independen
                          dan/atau yang menerima surat pemberitahuan pengalihan unit.

Prioritas Penggunaan   Urutan skala prioritas adalah sebagai berikut:
Kas Berdasarkan        a. Segala perpajakan termasuk utang pajak yang berhubungan dengan kegiatan operasional MSU
Proposal                   sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Perdamaian (“Urutan    b. Seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU MSU, termasuk namun tidak
Penggunaan                 terbatas pada fee tim pengurus PKPU, biaya dan ongkos perkara, biaya para penasihat hukum
Kas Proposal               dan keuangan MSU, biaya dan ongkos yang timbul dari proses implementasi Proposal Perdamaian
Perdamaian”)               yang dihomologasi, baik berupa biaya notaris atau pun biaya lainnya sebagaimana dipandang perlu
                           atau wajib oleh MSU;
                       c. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Pembiayaan;
                       d. Pembayaran kewajiban utang baru sehubungan dengan modal kerja (working capital) dan utang
                           belanja modal (capital expenditure loan), jika ada;
                       e. Cadangan biaya operasional (operational expenditure) MSU yang termasuk di dalamnya
                           pembayaran konstruksi, pajak tahun berjalan serta biaya operasional lainnya maksimum untuk
                           1 bulan kedepan;
                       f. Untuk memenuhi cadangan dana tunai maksimum Rp25.000.000.000;
                       g. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Outsourching / Klaim Karyawan;
                       h. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Eks Pemesan;
                       i. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Vendor/Supplier;
                       j. Pembayaran cicilan refund yang sudah jatuh tempo;
                       k. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Konstruksi;
                       l. Cash Sweep. Bila masih terdapat kelebihan dana setelah pemenuhan Prioritas Kas tersebut di atas
                           (“Ekses Dana”), maka Ekses Dana tersebut akan diatur dalam Proposal Perdamaian ini yang akan
                           jatuh tempo terdekat berikutnya.

Hak Tagih/Pengalihan Kreditur dapat memindahkan hak atas tagihan mereka kepada pihak lain berdasarkan peraturan
                     perundang-undangan yang berlaku dan tetap tunduk pada ketentuan berikut:
                     a. Tiap pihak ketiga yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagihan dari kreditur berdasarkan
                         Proposal Perdamaian yang dihomologasi ini akan tetap terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan
                         yang diatur dalam Proposal Perdamaian yang dihomologasi; dan
                     b. kreditur yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihannya kepada pihak ketiga wajib
                         mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada MSU mengenai pengalihan hak tagihan tersebut
                         sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali ditentukan
                         lain oleh MSU. Kelalaian untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis akan dianggap belum terjadi
                         pengalihan hak tagihan tersebut.


Proposal Perdamaian MSU yang dibuat tertanggal 15 Desember 2020 telah disahkan oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.JKT.Pst tanggal
18 Desember 2020 dan berkekuatan hukum tetap tanggal 26 Juli 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.JKT.Pst perihal Pengesahan Perdamaian
tertanggal 26 Juli 2021.


                                                             19
Page 42
Sejak tanggal berlakunya Proposal Perdamaian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, MSU
melaksanakan ketentuan Proposal Perdamaian dalam rangka penyelesaian utang Kreditur MSU serta
dalam memenuhi pesanan dari Pemesan unit atau properti MSU sesuai dengan ketentuan dalam
Proposal Perdamaian. Tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh MSU terkait dengan Proposal
Perdamaian serta tidak terdapat kreditur yang menuntut pembatalan atas Proposal Perdamaian.

Dana hasil PMHMETD II yang diterima MSU merupakan hasil dari penerbitan saham baru oleh MSU,
dimana sesuai putusan homologasi tidak termasuk dalam bagian sisa kas operasional MSU yang
digunakan untuk Urutan Penggunaan Kas Proposal Perdamaian. Berdasarkan Proposal Perdamaian,
penerimaan dari penerbitan saham baru yang dilakukan oleh MSU tidak termasuk dalam Urutan
Penggunaan Kas Proposal Perdamaian.

MSU tidak perlu mendapatkan persetujuan kreditur (sebagaimana dimaksud pada Proposal Perdamaian)
atas rencana penerimaan dana hasil PMHMETD II dari para kreditur yang terikat dalam Proposal
Perdamaian.

Berdasarkan Proposal Perdamaian, Perseroan, MKCP, dan MSU tidak memerlukan persetujuan kreditur
(sebagaimana dimaksud pada Proposal Perdamaian) untuk:
1. Pelaksanaan PMHMETD II beserta rencana penggunaan dana yang dilakukan oleh Perseroan;
2. Penyetoran dana hasil PMHMETD II dari Perseroan kepada MKCP dan dari MKCP kepada MSU;
    dan
3. Penggunaan dana hasil PMHMETD II oleh MSU untuk proyek pembangunan apartemen-apartemen
    yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2, Cibatu, Cikarang Selatan.

PKPU tersebut tidak berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat memengaruhi
kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan/MSU atau pelaksanaan PMHMETD II
dan rencana penggunaan dana.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.

PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN
JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.

TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                              20
Page 43
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.

TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK.




                               21
Page 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan catatan atas laporan keuangan.

Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                    Pada tanggal
                                                                       Pada tanggal 31 Desember
                            Uraian                  30 September
                                                        2024            2023              2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                                         145.736         206.107            206.730
Piutang Usaha                                               21.348          21.282             25.461
Investasi dalam Saham                                      144.231         105.612            115.071
Aset Keuangan Lancar Lainnya                                 3.615           1.198              1.673
Persediaan                                              10.702.126       6.318.080          5.807.186
Pajak Dibayar di Muka                                      215.497         114.587            131.270
Beban Dibayar di Muka                                      109.925          74.173             54.149
Jumlah Aset Lancar                                      11.342.478       6.841.039          6.341.540

Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi Non-usaha                               848           6.622              6.835
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya                         870.858         441.332            446.827
Investasi pada Entitas Asosiasi                             21.325          19.307             15.890
Investasi pada Dana Investasi Infrastruktur                      -       1.859.657          2.002.555
Properti Investasi                                         270.000         150.876            148.486
Aset Tetap                                                 522.239          33.005             53.328
Aset Pajak Tangguhan                                        36.511          35.186             32.659
Tanah untuk Pengembangan                                   246.338         246.338            244.932
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya                      63.722          48.363             56.561
Jumlah Aset Tidak Lancar                                 2.031.841       2.840.686          3.008.073
JUMLAH ASET                                             13.374.319       9.681.725          9.349.613




                                               22
Page 45
                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                Pada tanggal
                                                                                       Pada tanggal 31 Desember
                          Uraian                                30 September
                                                                    2024                2023                2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek                                                350.000             450.000             450.000
Utang Usaha
   Pihak Berelasi                                                           956               7.755               9.732
   Pihak Ketiga                                                         535.169              33.793              52.414
Beban Akrual                                                            615.912             177.467             222.280
Utang Pajak                                                              29.261               8.250              13.960
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek                                    5.792               5.809               5.714
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya - Pihak Ketiga                163.788             172.910             169.745
Pendapatan Ditangguhkan                                                  23.253              21.843              22.486
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
   Utang Bank                                                           326.336             140.000             120.000
   Liabilitas Kontrak                                                 4.042.466             834.947             812.507
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                       6.092.933           1.852.774           1.878.838

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Bank Jangka Panjang                                                90.000             210.000             250.000
Utang Pihak Berelasi Non-usaha                                            1.816               1.875               1.881
Liabilitas Kontrak                                                    1.874.071             793.399             495.316
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya                               54.050                   -                   -
Liabilitas Pajak Tangguhan                                                6.269                   -                   -
Liabilitas Imbalan Pascakerja                                            33.496              32.351              28.407
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                      2.059.702           1.037.625             775.604
Jumlah Liabilitas                                                     8.152.635           2.890.399           2.654.442

EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
  Induk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500 per Saham
  Modal Dasar - 2.700.000.000 Saham
  Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - 2.679.600.000
     Saham                                                            1.339.800           1.339.800           1.339.800
Tambahan Modal Disetor-Neto                                           1.981.185           1.981.185           1.981.185
Selisih Transaksi Pihak Nonpengendali                                    27.320              27.320              27.320
Komponen Ekuitas Lainnya                                              2.017.922           2.017.922           2.017.922
Saldo Laba (Defisit)                                                  (130.379)           1.472.672           1.313.721
Penghasilan Komprehensif Lain                                            15.120              (4.846)                 44
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk                                                         5.250.968           6.834.053           6.679.992
Kepentingan NonPengendali                                               (29.284)            (42.727)             15.179
Jumlah Ekuitas                                                        5.221.684           6.791.326           6.695.171
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                        13.374.319           9.681.725           9.349.613

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                             Periode sembilan bulan yang          Tahun-tahun yang berakhir pada
                Uraian                    berakhir pada tanggal 30 September            tanggal 31 Desember
                                               2024                2023*              2023                  2022
PENDAPATAN                                          980.843            800.624           1.075.474            1.267.725
BEBAN PAJAK FINAL                                   (19.478)          (15.699)             (26.829)             (24.117)
PENDAPATAN NETO                                     961.365            784.925           1.048.645            1.243.608
BEBAN POKOK PENDAPATAN                            (555.639)          (415.253)           (548.621)            (595.238)
LABA BRUTO                                          405.726            369.672             500.024              648.370
Beban Usaha                                       (182.548)          (186.106)           (252.311)            (270.557)



                                                           23
Page 46
                                                                            (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                               Periode sembilan bulan yang          Tahun-tahun yang berakhir pada
                 Uraian                     berakhir pada tanggal 30 September            tanggal 31 Desember
                                                 2024                2023*              2023                  2022
Penghasilan Lainnya                                     15.297            14.747              25.765               35.526
Beban Lainnya                                     (1.732.377)           (18.867)            (43.125)             (14.938)
LABA (RUGI) USAHA                                 (1.493.902)            179.446            230.353              398.401
Beban Keuangan - Neto                                 (81.885)          (52.972)            (91.503)             (62.200)
Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi                        3.368             2.444               3.417                3.015
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                                     (1.572.419)            128.918             142.267             339.216
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                              (37.183)            (22.616)            (33.684)            (36.402)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN                        (1.609.602)            106.302             108.583             302.814

PENGHASILAN (BEBAN)
  KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke
  Laba Rugi
  Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
  Melalui Penghasilan Komprehensif Lain                38.619            (39.939)              (9.458)           (15.762)
Pengukuran Kembali atas Program
  Imbalan Kerja                                         1.611                    -             (3.808)              2.727
Pajak Penghasilan Terkait                               (354)                    -                 838              (349)
Penghasilan (Beban) Komprehensif
  Lain Tahun Berjalan                                  39.876            (39.939)            (12.428)            (13.384)
JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                     (1.569.726)              66.363              96.155             289.430
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG
  DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                             (1.604.308)             106.302            161.921              309.205
Kepentingan Nonpengendali                             (5.294)                   -            (53.338)              (6.391)
                                                  (1.609.602)             106.302            108.583              302.814
JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                             (1.583.085)             113.229            154.061             303.431
Kepentingan Nonpengendali                              13.359            (46.866)            (57.906)            (14.001)
                                                  (1.569.726)              66.363              96.155            289.430
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
(Rupiah Penuh)                                          (601)                  40                  60                 115
*tidak diaudit


LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                               Periode sembilan bulan yang            Tahun-tahun yang berakhir pada
                 Uraian                     berakhir pada tanggal 30 September             tanggal 31 Desember
                                                 2024                2023*               2023                 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan                           1.460.588             986.621           1.365.503           1.453.575
Pencairan (Penempatan) Dana yang
  Dibatasi Penggunaannya                            (102.672)              24.453               5.342           (103.819)
Pembayaran kepada Pemasok dan Pihak
  Ketiga                                          (1.103.689)           (858.398)         (1.135.256)          (1.166.826)
Pembayaran kepada Karyawan                           (78.137)            (88.672)            (95.186)            (124.883)
Pembayaran Pajak Penghasilan                         (39.822)            (36.090)            (75.956)            (105.619)
Penerimaan Bunga                                       12.666              18.341              20.491               23.092
Pembayaran Bunga                                     (38.056)            (43.330)            (62.595)             (62.273)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi                 110.878               2.925              22.343             (86.753)




                                                            24
Page 47
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                             Periode sembilan bulan yang          Tahun-tahun yang berakhir pada
                 Uraian                   berakhir pada tanggal 30 September           tanggal 31 Desember
                                               2024                2023*             2023                 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  INVESTASI
Penerimaan Dividen                                   3.210              1.080                1.080            (2.700)
Perolehan Properti Investasi                         (414)              (518)                (639)              (664)
Aset Tetap
    Pelepasan                                             2                  -                   -                  -
    Perolehan                                       (2.623)            (2.399)             (3.554)            (1.381)
Perolehan Saham Entitas Anak dari Pihak
  Nonpengendali                                           -                  -                     -          (1.205)
Akuisisi Entitas Anak Setelah dikurangi
  kas yang diperoleh                                33.040                   -                  -                    -
Penerimaan (Pembayaran) Jaminan                      (265)                   -                153                3.795
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi             32.950             (1.837)             (2.960)               3.245

ARUS KAS DARI AKTIVITAS
  PENDANAAN
Pembayaran Utang Bank Jangka Pendek              (100.000)                   -                     -         (50.000)
Utang Bank Jangka Panjang
   Penerimaan                                            -            100.000              100.000            400.000
   Pembayaran                                    (105.000)            (90.000)           (120.000)          (436.040)
Penerimaan dari (Pembayaran kepada)
  Pihak Berelasi                                       801                128                    (6)             (125)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas
  Pendanaan                                      (204.199)             10.128             (20.006)           (86.165)

KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
 DAN SETARA KAS                                   (60.371)             11.216                (623)          (169.673)

KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN                      206.107            206.730              206.730           376.198

DAMPAK SELISIH KURS ATAS KAS
 DAN SETARA KAS                                           -                  -                     -              205

KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN                     145.736            217.946              206.107           206.730
*tidak diaudit


RASIO-RASIO

                                                    Periode sembilan bulan yang
                                                                                      Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                      berakhir pada tanggal 30
                     Uraian                                                                tanggal 31 Desember
                                                             September
                                                       2024             2023*             2023            2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan                                                   22,51          (20,86)           (15,17)         (31,28)
Pendapatan Neto                                              22,48          (20,87)           (15,68)         (31,11)
Beban Pokok Pendapatan                                       33,81          (14,56)            (7,83)         (48,43)
Laba Bruto                                                    9,75          (26,93)           (22,88)          (0,40)
Laba Usaha                                                (932,51)          (43,39)           (42,18)           33,38
Jumlah Aset                                                  38,14             4,12              3,55            2,35
Jumlah Liabilitas                                           182,06            12,02              8,89          (2,68)
Jumlah Ekuitas                                              (23,11)            0,99              1,44            4,50




                                                         25
Page 48
                                                  Periode sembilan bulan yang
                                                                                 Tahun-tahun yang berakhir pada
                                                    berakhir pada tanggal 30
                      Uraian                                                          tanggal 31 Desember
                                                           September
                                                     2024             2023*          2023            2022
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas                          1,56           0,00               0,43            0,40
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset                             0,61           0,00               0,30            0,28
Jumlah Ekuitas/ Jumlah Aset                                0,39           0,01               0,70            0,72
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek                      1,86           0,03               3,69            3,38
Interest Coverage Ratio                                    6,18           4,61               6,53            4,31
Debt Service Coverage Ratio                                1,22           1,12               1,33            2,23

Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bruto/ Pendapatan                              41,37         46,17              46,49           51,14
Laba (Rugi) Usaha/ Pendapatan                          (152,31)          22,41              21,42           31,43
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Pendapatan                 (164,10)          13,28              10,10           23,89
Laba Bruto/ Jumlah Aset                                     3,03          3,80               5,16            6,93
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Aset                           (11,17)          1,84               2,38            4,26
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Aset                 (12,04)           1,09               1,12            3,24
Laba Bruto/ Jumlah Ekuitas                                  7,77          5,47               7,36            9,68
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Ekuitas                       (28,61)           2,65               3,39            5,95
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas              (30,83)           1,57               1,60            4,52

Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas
    pinjaman (x)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Current Ratio (Min. 1,5x)                                  1,86           3,27               3,69            3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x)                             1,56           0,44               0,43            0,40
Interest Coverage Ratio (Min. 1,5x)                        6,18           4,61               6,53            4,31

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio (Min. 1,0x)                                  1,86           3,27               3,69            3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x)                             1,56           0,44               0,43            0,40
Debt Service Coverage Ratio (Min. 1,0x)                    1,22           1,12               1,33            2,23
*tidak diaudit




                                                      26
Page 49
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan.

Analisis dan pembahasan keuangan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim
tanggal 30 September 2024 dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2023 dan 2022.

Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.

1.   UMUM

Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990.

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan
(divestasi) modal dalam perusahaan lain.

Perseroan memiliki target konsumen yang bervariasi, mulai dari masyarakat yang berpenghasilan rendah,
menengah sampai menengah atas, yang disesuaikan dengan produk properti yang dikembangkannya.
Perseroan memfokuskan pada penawaran properti yang meningkatkan kenyamanan dan kesehatan
hidup konsumen, dengan berbagai fasilitas dan inovasi lainnya.

Kantor Perseroan terletak di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05, Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei
1989.




                                                  27
Page 50
2.   FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN

Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yang
paling signifikan dijelaskan di bawah ini:

•    Kondisi Ekonomi di Indonesia

     Perubahan kondisi ekonomi di Indonesia dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor
     properti termasuk Perseroan. Beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan sektor properti
     adalah tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga, tingkat inflasi, dan tingkat pertumbuhan
     lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.

     Perseroan secara aktif memantau indikator ekonomi di Indonesia guna memahami dinamika pasar
     dan menyesuaikan strategi pemasaran serta pengembangan proyek sesuai kebutuhan konsumen.
     Selain itu, mengelola biaya konstruksi dan operasional secara efisien untuk menghadapi inflasi
     dan memperkuat kemitraan dengan perbankan untuk akses pembiayaan yang lebih baik untuk
     menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul di sektor properti.

•    Kondisi Pasar Properti

     Kondisi pasar properti di Indonesia memiliki peranan penting terhadap tingkat pertumbuhan
     Perseroan. Dinamika pasar, termasuk permintaan dan penawaran properti serta tren harga secara
     langsung berdampak pada strategi pengembangan Perseroan.

     Perseroan menghasilkan pendapatan dari aktivitas pengembangan kawasan industri, perumahan,
     komersial, dan pengembangan perkotaan. Khusus untuk pengembangan perumahan, Perseroan
     terus berinovasi dan menawarkan produk hunian dengan spesifikasi yang variatif ,dengan rentang
     harga yang terjangkau serta kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
     beragam.

•    Kebijakan Pemerintah

     Dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif dan regulasi serta kebijakan di sektor keuangan
     dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan properti. Salah satu
     contohnya adalah insentif PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun baru melalui Peraturan
     Menteri Keuangan pada tahun 2022 ketika perekonomian Indonesia berada dalam masa pemulihan
     dari pandemi COVID-19, yang mana diperpanjang sampai akhir tahun 2024. Selain itu, pemerintah
     juga menerbitkan peraturan yang mendukung pertumbuhan pasar properti melalui sektor keuangan
     seperti rasio loan-to-value untuk kredit properti dan persyaratan uang muka yang lebih fleksibel.

•    Akses terhadap Pendanaan dan Biaya Pendanaan

     Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan dengan suku bunga yang kompetitif
     berpengaruh terhadap pengembangan kegiatan usahanya. Hal ini penting karena pengembangan
     proyek properti yang dilakukan oleh Perseroan memerlukan pendanaan eksternal, terutama
     pinjaman bank, selain kas internal Perseroan yang berasal dari penjualan properti, pendapatan
     pengelolaan kota dan pendapatan lainnya.

3.   PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI

Berikut amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2024, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:

•    Amendemen PSAK 116: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Balik;
•    Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai
     Lancar atau Tidak Lancar;
•    Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan
     Kovenan;


                                                  28
Page 51
•     Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan amendemen PSAK 107: Instrumen Keuangan:
      Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok; dan
•     Revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan Revisi PSAK 401: Penyajian Laporan
      Keuangan Syariah.

Implementasi amendemen standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.

Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:

•     Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran;
•     PSAK 117: Kontrak Asuransi; dan
•     Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
      Informasi Komparatif.

Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya
PSAK 104: Kontrak Asuransi, yaitu:

•     PSAK 103: Kombinasi Bisnis;
•     PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
•     PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan;
•     PSAK 109: Instrumen Keuangan;
•     PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;
•     PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan;
•     PSAK 207: Laporan Arus Kas;
•     PSAK 216: Aset Tetap;
•     PSAK 219: Imbalan Kerja;
•     PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama;
•     PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian;
•     PSAK 236: Penurunan Nilai Aset;
•     PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi;
•     PSAK 238: Aset Takberwujud; dan
•     PSAK 240: Properti Investasi.

Sampai dengan tanggal Laporan Akuntan Publik, Perseroan masih melakukan evaluasi atas dampak
potensial dari penerapan standar baru dan amendemen atas standar tersebut.

4.    ANALISIS KEUANGAN

Pendapatan

Tabel berikut menunjukkan pembagian Pendapatan dan sebagai persentase dari Pendapatan untuk
periode berikut:

                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                                     pada tanggal 30 September                        31 Desember
                                      2024                2023*                 2023                2022
Pendapatan Pengelolaan Kota     299.750    30,56%    274.764    34,32%    376.162    34,98%   357.277    28,18%
Penjualan Rumah Hunian dan
                                299.416   30,53%    271.918    33,96%     401.458      37,33%     522.056     41,18%
  Apartemen
Penjualan Tanah Industri        210.470   21,46%    134.544    16,80%     151.692      14,10%     219.124     17,28%
Penjualan Lahan Komersial dan
                                112.203    11,44%    57.976     7,24%       65.176      6,06%      92.838      7,32%
  Rumah Toko
Pendapatan Sewa dan Lainnya      59.004     6,02%    61.422     7,67%    80.986        7,53%    76.430         6,03%
Jumlah                          980.843   100,00%   800.624   100,00% 1.075.474      100,00% 1.267.725       100,00%
*tidak diaudit




                                                      29
Page 52
Beban Pokok Pendapatan

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban pokok pendapatan dan sebagai persentase beban pokok
pendapatan:
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                Periode sembilan bulan yang berakhir      Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                                     pada tanggal 30 September                        31 Desember
                                      2024                2023*                 2023                 2022
Penjualan Rumah Hunian dan
                                195.527    35,19%    171.778   41,37%      271.474     49,48%     303.757     51,03%
  Apartemen
Penjualan Tanah Industri        161.965    29,15%     63.046   15,18%       71.437     13,02%      90.204     15,15%
Pendapatan Pengelolaan Kota     131.432    23,65%    131.372   31,64%      177.691     32,39%     171.931     28,88%
Penjualan Lahan Komersial dan
                                 48.602     8,75%     31.102    7,49%         4.121     0,75%      10.337      1,74%
  Rumah Toko
Pendapatan Sewa dan Lainnya      18.113      3,26%    17.955     4,32%      23.898      4,36%      19.009      3,19%
Jumlah                          555.639    100,00%   415.253   100,00%     548.621    100,00%     595.238    100,00%
*tidak diaudit

Beban Usaha

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban usaha dan sebagai persentase beban usaha:
                                                                         (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                 Periode sembilan bulan yang berakhir     Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                                      pada tanggal 30 September                       31 Desember
                                       2024               2023*                  2023                2022
Beban Penjualan
Pemasaran dan Iklan               32.611    17,86%    39.465    21,21%       49.621     19,67%      43.423    16,05%
Biaya Profesional                 19.680    10,78%       278     0,15%            -           -          -          -
Gaji, Bonus, Tunjangan, dan
  Kesejahteraan Karyawan          16.438     9,00%    20.099    10,80%       27.416     10,87%      20.807     7,69%
Perbaikan dan Pemeliharaan         2.169     1,19%     1.715     0,92%        2.334      0,93%       2.301     0,85%
Penyusutan                         1.117     0,61%     1.584     0,85%          788      0,31%       2.261     0,84%
Perizinan                          1.047     0,57%       464     0,25%            -           -          -          -
Perlengkapan Kantor                  226     0,12%     1.170     0,63%          754      0,30%       1.389     0,51%
Lain-lain                          1.169     0,64%     1.336     0,72%        2.709      1,07%       5.288     1,95%
Subjumlah                         74.457    40,79%    66.111    35,52%       83.622     33,14%      75.469    27,89%

Umum dan Administrasi
Gaji, Bonus, Tunjangan, dan
  Kesejahteraan Karyawan          61.549    33,72%    67.080    36,04%       90.007    35,67%     100.309     37,07%
Transportasi                      18.194     9,97%    18.312     9,84%       24.547     9,73%      28.724     10,62%
Biaya Profesional                  9.606     5,26%    11.805     6,34%       21.460     8,51%      33.529     12,39%
Asuransi                           4.210     2,31%     1.595     0,86%        5.090     2,02%       4.391      1,62%
Telepon, Air, dan Listrik          3.877     2,12%     3.465     1,86%        4.661     1,85%       4.311      1,59%
Penyusutan                         3.477     1,90%     7.713     4,14%       10.027     3,97%      11.845      4,38%
Sewa                               2.015     1,10%     2.219     1,19%        6.087     2,41%       2.917      1,08%
Perbaikan dan Pemeliharaan         1.675     0,92%     2.008     1,08%        2.815     1,12%       2.332      0,86%
Perizinan                          1.595     0,87%       884     0,47%          932     0,37%       2.175      0,80%
Representasi dan Hiburan           1.200     0,66%     1.545     0,83%        1.995     0,79%       2.575      0,95%
Perlengkapan Kantor                  674     0,37%       567     0,30%          667     0,26%       1.111      0,41%
Lain-lain                             19     0,01%     2.802     1,51%          401     0,16%         869      0,32%
Subjumlah                        108.091    59,21%   119.995    64,48%      168.689    66,86%     195.088     72,11%
Jumlah                           182.548   100,00%   186.106   100,00%      252.311   100,00%     270.557    100,00%
*tidak diaudit




                                                     30
Page 53
Beban Keuangan - Neto

Tabel berikut menunjukkan pembagian beban keuangan - neto dan sebagai persentase beban keuangan
- neto:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   Periode sembilan bulan yang berakhir                  Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                                        pada tanggal 30 September                                    31 Desember
                                         2024                2023*                             2023                 2022
Pendapatan dari Pendanaan
                                    15.465    (18,89%)               -              -              -              -          -          -
  Signifikan
Pendapatan Bunga                    12.666    (15,47%)      18.341        (34,62%)          20.491     (22,39%)         23.092   (37,13%)
Beban Keuangan                       (987)       1,21%     (2.865)           5,41%           (224)        0,24%        (2.184)      3,51%
Beban Bunga                       (38.056)      46,47%    (43.330)          81,80%        (62.595)       68,41%       (62.273)   100,12%
Bunga dari Pendanaan Signifikan   (70.973)      86,67%    (25.118)          47,42%        (49.175)       53,74%       (20.835)     33,50%
Jumlah                            (81.885)    100,00%     (52.972)        100,00%         (91.503)     100,00%        (62.200)   100,00%
*tidak diaudit


Penghasilan dan Beban Lainnya

Tabel berikut menunjukkan pembagian penghasilan dan beban lainnya dan sebagai persentase
penghasilan dan beban lainnya:

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                            Periode sembilan bulan yang berakhir pada                   Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
                                      tanggal 30 September                                          31 Desember
                                    2024                 2023*                                2023                 2022
Penghasilan Lainnya
Denda - Neto                       6.177     (0,36%)      13.669          92,69%          24.685        95,81%         12.699     35,75%
Lain-lain                          9.120     (0,53%)       1.078           7,31%           1.080         4,19%         22.827     64,25%
Jumlah Penghasilan
  Lainnya                         15.297     100,00%      14.747         100,00%          25.765       100,00%         35.526    100,00%

Beban Lainnya
Penyisihan Kerugian
  Penurunan Nilai Piutang
  Usaha                           (3.725)      0,22%             -              -       (14.702)        34,09%               -          -
Penurunan Nilai Aset Lain
  dalam Penyelesaian            (10.972)       0,63%            -               -              -              -       (13.233)    88,59%
Rugi Penyelesaian DINFRA     (1.701.236)      98,20%            -               -              -              -              -          -
Lain-lain                       (16.444)       0,95%     (18.867)        100,00%        (28.423)        65,91%         (1.705)    11,41%
Jumlah Beban Lainnya         (1.732.377)     100,00%     (18.867)        100,00%        (43.125)       100,00%        (14.938)   100,00%
*tidak diaudit


ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN

                                                                                   (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                       Periode sembilan bulan               Tahun-tahun yang
                                          yang berakhir pada             berakhir pada tanggal 31        Pertumbuhan (%)
                 Uraian                 tanggal 30 September                     Desember
                                                                                                     30 Sep 23 – 31 Des 22–
                                            2024         2023*              2023           2022
                                                                                                      30 Sep 24      31 Des 23
PENDAPATAN                                 980.843         800.624         1.075.474     1.267.725          22,51        (15,17)
BEBAN PAJAK FINAL                         (19.478)        (15.699)           (26.829)       (24.117)        24,07          11,25
PENDAPATAN NETO                            961.365         784.925         1.048.645     1.243.608          22,48        (15,68)
BEBAN POKOK PENDAPATAN                   (555.639)       (415.253)         (548.621)      (595.238)         33,81         (7,83)
LABA BRUTO                                 405.726         369.672           500.024        648.370           9,75       (22,88)
Beban Usaha                              (182.548)       (186.106)         (252.311)      (270.557)         (1,91)        (6,74)
Penghasilan Lainnya                         15.297          14.747             25.765         35.526          3,73       (27,48)
Beban Lainnya                          (1.732.377)        (18.867)           (43.125)       (14.938)     9.082,05        188,69
LABA (RUGI) USAHA                      (1.493.902)         179.446           230.353        398.401      (932,51)        (42,18)



                                                            31
Page 54
                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                         Periode sembilan bulan     Tahun-tahun yang
                                            yang berakhir pada   berakhir pada tanggal 31       Pertumbuhan (%)
                 Uraian                   tanggal 30 September          Desember
                                                                                            30 Sep 23 – 31 Des 22–
                                           2024        2023*        2023          2022
                                                                                             30 Sep 24      31 Des 23
Beban Keuangan - Neto                       (81.885)    (52.972)    (91.503)       (62.200)        54,58          47,11
Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi              3.368       2.444       3.417          3.015        37,81         13,33
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
  PENGHASILAN                            (1.572.419)    128.918       142.267      339.216      (1.319,70)       (58,06)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                     (37.183)    (22.616)      (33.684)     (36.402)          64,41        (7,47)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN               (1.609.602)    106.302       108.583      302.814      (1.614,18)       (64,14)

PENGHASILAN (BEBAN)
  KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan
  ke Laba Rugi
Aset Keuangan Diukur pada Nilai
  Wajar Melalui Penghasilan
  Komprehensif Lain                          38.619     (39.939)       (9.458)     (15.762)      (196,69)        (39,99)
Pengukuran Kembali atas Program
  Imbalan Kerja                               1.611               -    (3.808)        2.727        100,00      (239,64)
Pajak Penghasilan Terkait                     (354)               -        838        (349)      (100,00)      (340,11)
Penghasilan (Beban) Komprehensif
  Lain Tahun Berjalan                        39.876     (39.939)      (12.428)     (13.384)      (199,84)         (7,14)
JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN                               (1.569.726)     66.363        96.155       289.430     (2.465,36)       (66,78)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                    (1.604.308)    106.302       161.921       309.205     (1.609,20)       (47,63)
Kepentingan Nonpengendali                    (5.294)          -       (53.338)       (6.391)      (100,00)       734,58
                                         (1.609.602)    106.302       108.583       302.814     (1.614,18)       (64,14)
JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF TAHUN
  BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk                    (1.583.085)     113.229      154.061      303.431      (1.498,13)       (49,23)
Kepentingan Nonpengendali                     13.359    (46.866)      (57.906)     (14.001)       (128,50)       313,58
                                         (1.569.726)      66.363        96.155     289.430      (2.465,36)       (66,78)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
  (Rupiah Penuh)                              (601)            40          60           115     (1.602,50)       (47,83)
*tidak diaudit


Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023

Pendapatan Neto. Pendapatan neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp961.365 juta, meningkat Rp176.440 juta atau 22,48%
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp784.925 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan tanah industri,
penjualan lahan komersial, dan residensial di periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023. Peningkatan pendapatan neto juga didukung oleh upaya Perseroan untuk terus
mengembangkan produk-produk properti yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang
mendorong pra-penjualan produk residensial maupun komersial secara umum terus menunjukan
tren peningkatan. Hal ini diiringi oleh penyelesaian pembangunan dan serah terima yang tepat waktu
sehingga nilai pra-penjualan yang diakui sebagai pendapatan juga menunjukan peningkatan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya.




                                                          32
Page 55
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp555.639 juta, meningkat Rp140.386 juta
atau 33,81% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp415.253 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh beban pokok
pendapatan atas tanah industri, penjualan lahan komersial, dan residensial yang naik dibandingkan
periode sebelumnya. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan pada pendapatan neto.

Laba Bruto. Laba bruto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp405.726 juta, meningkat Rp36.054 juta atau 9,75% dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp369.672
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan tanah industri, penjualan
lahan komersial, dan residensial yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya, serta peningkatan
pengakuan pendapatan dari produk residensial dan komersial seiring dengan jumlah unit yang
diserahterimakan kepada pelanggan.

Beban Lainnya. Beban lainnya Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp1.732.377 juta, meningkat Rp1.713.510 juta atau 9.082,05%
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp18.867 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pengakuan rugi dari konversi
Dana Investasi Infrastuktur (DINFRA). Dengan dikonversinya DINFRA menjadi ekuitas, MSU tidak
lagi terbebani oleh kewajiban utang, sehingga MSU dapat lebih fokus pada penyelesaian proyek
pembangunan apartemen yang sejalan dengan strategi Perseroan. Konversi ini tidak memiliki implikasi
terhadap arus kas, sehingga tidak memengaruhi likuiditas Perseroan dan MSU.

Laba (Rugi) Usaha. Rugi usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp1.493.902 juta, menurun Rp1.673.348 juta atau 932,51%
dibandingkan dengan laba periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp179.446 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

Beban Keuangan - Neto. Beban keuangan - neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp81.885 juta, meningkat Rp28.913 juta
atau 54,58% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp52.972 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan bunga
dari pendanaan signifikan dari jumlah pra-penjualan produk residensial proyek XYZ yang baik ketika
produk ini diluncurkan pada bulan Februari 2024 dan direncanakan akan diserahterimakan pada bulan
September 2025. Pencatatan beban keuangan dari pendanaan signifikan merupakan implikasi dari
penerapan PSAK 72 yang tidak berdampak pada arus kas, sehingga tidak memengaruhi likuiditas
Perseroan.

Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi. Bagian laba neto entitas asosiasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp3.368 juta, meningkat
Rp924 juta atau 37,81% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp2.444 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
laba neto entitas asosiasi PT Hyundai Inti Development akibat langkah efisiensi yang telah dilakukan
untuk meningkatkan laba neto.

Laba (Rugi) Periode Berjalan. Rugi periode berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp1.609.602 juta, menurun Rp1.715.904
juta atau 1.614,18% dibandingkan dengan laba periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp106.302 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di
atas.

Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan. Rugi komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp1.569.726
juta, menurun Rp1.636.089 juta atau 2.465,36% dibandingkan dengan laba komprehensif periode
berjalan Perseroan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp66.363 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas dan
peningkatan pendapatan komprehensif dari penilaian investasi saham yang dimiliki Perseroan ke harga
pasar.


                                                 33
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022

Pendapatan Neto. Pendapatan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.075.474 juta, menurun Rp192.251 juta atau 15,17% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.267.725 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh jumlah unit yang dilakukan serah terima untuk proyek Waterfront Estates dan
Orange County lebih tinggi di tahun 2022.

Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp548.621 juta, menurun Rp46.617 juta atau 7,83% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp595.238 juta. Penurunan
tersebut sejalan dengan penurunan pendapatan atas penjualan rumah hunian dan apartemen, penjualan
tanah industri, dan penjualan lahan komersial dan rumah toko pada tahun 2023 dibandingkan penjualan
di tahun 2022.

Laba Bruto. Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp500.024 juta, menurun Rp148.346 juta atau 22,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp648.370 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan
penurunan pendapatan atas penjualan rumah hunian dan apartemen, penjualan tanah industri, dan
penjualan lahan komersial dan rumah toko pada tahun 2023 dibandingkan penjualan di tahun 2022.

Beban Lainnya. Beban lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp43.125 juta, meningkat Rp28.187 juta atau 188,69% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp14.938 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha dan beban
lainnya.

Laba Usaha. Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp230.353 juta, menurun Rp168.048 juta atau 42,18% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp398.401 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal
yang telah dijelaskan di atas.

Beban Keuangan - Neto. Beban keuangan - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp91.503 juta, meningkat Rp29.303 juta atau 47,11% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp62.200 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari pendanaan signifikan terkait dengan
2 proyek, yaitu Waterfront-Uptown yang mulai dijual pada bulan Juli 2021 dan Februari 2022, dan sudah
mulai diserahterimakan pada bulan Juni 2023 namun belum 100% serta proyek Cendana yang telah
launching pada Oktober 2022 dan sudah mulai diserahterimakan pada bulan Oktober 2024 namun
belum 100%.

Laba Sebelum Pajak. Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp142.267 juta, menurun Rp196.949 juta atau 58,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp339.216 juta. Hal ini disebabkan
oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

Laba Tahun Berjalan. Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp108.583 juta, menurun Rp194.231 juta atau 64,14% dibandingkan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp302.814 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.

Laba Komprehensif Tahun Berjalan. Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp96.155 juta, menurun Rp193.275 juta atau
66,78% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp289.430 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan rugi penilaian harga pasar investasi dalam
saham yang dimiliki oleh Perseroan.



                                                 34
Page 57
ANALISIS PERTUMBUHAN ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

                                                                      (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                     Pada tanggal
                                                     Pada tanggal 31 Desember            Pertumbuhan (%)
                                     30 September
              Uraian
                                                                                  31 Des 2023 –     31 Des 2022 –
                                        2024           2023           2022
                                                                                   30 Sep 2024       31 Des 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas                         145.736       206.107        206.730           (29,29)            (0,30)
Piutang Usaha                               21.348        21.282         25.461              0,31           (16,41)
Investasi dalam Saham                      144.231       105.612        115.071             36,57            (8,22)
Aset Keuangan Lancar Lainnya                 3.615         1.198          1.673           201,75            (28,39)
Persediaan                              10.702.126     6.318.080      5.807.186             69,39              8,80
Pajak Dibayar di Muka                      215.497       114.587        131.270             88,06           (12,71)
Beban Dibayar di Muka                      109.925        74.173         54.149             48,20             36,98
Jumlah Aset Lancar                      11.342.478     6.841.039      6.341.540             65,80              7,88

Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi Non-usaha              848            6.622        6.835           (87,19)            (3,12)
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya        870.858          441.332      446.827             97,32            (1,23)
Investasi pada Entitas Asosiasi            21.325           19.307       15.890             10,45            21,50
Investasi pada Dana Investasi
   Infrastruktur                                -      1.859.657      2.002.555         (100,00)             (7,14)
Properti Investasi                        270.000        150.876        148.486            78,95               1,61
Aset Tetap                                522.239         33.005         53.328         1.482,30            (38,11)
Aset Pajak Tangguhan                       36.511         35.186         32.659             3,77               7,74
Tanah untuk Pengembangan                  246.338        246.338        244.932                -               0,57
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar
   Lainnya                                  63.722        48.363         56.561            31,76            (14,49)
Jumlah Aset Tidak Lancar                 2.031.841     2.840.686      3.008.073          (28,47)             (5,56)
JUMLAH ASET                             13.374.319     9.681.725      9.349.613          38,14%                3,55

Perbandingan Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 dengan 31 Desember 2023

Aset. Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp13.374.319 juta, meningkat
sebesar Rp3.692.594 atau 38,14% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp9.681.725 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan Aset Lancar
sebesar Rp4.501.439 juta disertai dengan penurunan Aset Tidak Lancar sebesar Rp808.845 juta.

Aset Lancar. Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp11.342.478
juta, meningkat sebesar Rp4.501.439 juta atau 65,80% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.841.039 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
persediaan sebesar Rp4.384.046 juta.

Kas dan setara kas. Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp145.736 juta, menurun sebesar Rp60.371 juta atau 29,29% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp206.107 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka panjang.

Investasi dalam Saham. Investasi dalam saham Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp144.231 juta, meningkat sebesar Rp38.619 atau 36,57% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp105.612 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan akumulasi laba yang belum direalisasi dari investasi dalam saham tersebut.




                                                      35
Page 58
Aset Keuangan Lancar Lainnya. Aset keuangan lancar lainnya Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp3.615 juta, meningkat sebesar Rp2.417 juta atau 201,75% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.198 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan aset keuangan lancar lainnya dari pihak ketiga karena adanya tambahan
piutang lain-lain akibat dari konsolidasi MSU.

Persediaan. Persediaan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp10.702.126
juta, meningkat sebesar Rp4.384.046 juta atau 69,39% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.318.080 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan persediaan tanah dalam pematangan dan persediaan infrastuktur rumah hunian, rumah
toko dan apartemen, akibat dari konsolidasi MSU.

Pajak Dibayar di Muka. Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp215.497 juta, meningkat sebesar Rp100.910 juta atau 88,06% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp114.587 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pajak dibayar dimuka bagian pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 akibat dari
konsolidasi MSU.

Beban Dibayar di Muka. Beban dibayar di muka Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp109.925 juta, meningkat sebesar Rp35.752 juta atau 48,20% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp74.173 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan biaya kontrak akibat dari konsolidasi MSU.

Aset Tidak Lancar. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp2.031.841 juta, menurun sebesar Rp808.845 juta atau 28,47% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.840.686 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan investasi pada dana investasi infrastruktur (DINFRA).

Piutang Pihak Berelasi Non-usaha. Piutang pihak berelasi non-usaha Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp848 juta, menurun sebesar Rp5.774 juta atau 87,19% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.622 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan piutang pihak berelasi non-usaha akibat dari konsolidasi MSU.

Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset keuangan tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp870.858 juta, meningkat sebesar Rp429.526 juta atau 97,32%
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp441.332 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan dana yang dibatasi penggunaannya akibat dari
konsolidasi MSU.

Investasi pada Dana Investasi Infrastruktur. Investasi pada dana investasi infrastruktur Perseroan pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar nihil, menurun sebesar Rp1.859.657 atau 100,00% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.859.657 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi pada DINFRA sebesar Rp1.859.657 juta akibat
dari konversi DINFRA menjadi kepemilikan saham MSU.

Aset Tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp522.239 juta,
meningkat sebesar Rp489.234 juta atau 1.482,30% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp33.005 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
aset tetap akibat dari konsolidasi MSU.

Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset non-keuangan tidak lancar lainnya Perseroan
pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp63.722 juta, meningkat sebesar Rp15.359 juta
atau 31,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp48.363
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian tanah dari
pelanggan.




                                                  36
Page 59
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022

Aset. Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.681.725 juta, meningkat
sebesar Rp332.112 juta atau 3,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp9.349.613 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan Aset
Lancar sebesar Rp499.499 juta disertai dengan penurunan Aset Tidak Lancar sebesar Rp167.387 juta.

Aset Lancar. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.841.039
juta, meningkat sebesar Rp499.499 juta atau 7,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp6.341.540 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
persediaan sebesar Rp510.894 juta.

Piutang Usaha. Piutang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp21.282
juta, menurun sebesar Rp4.179 juta atau 16,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp25.461 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya
cadangan kerugian penurunan nilai di tahun berjalan.

Beban Dibayar di Muka. Beban dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp74.173 juta, meningkat sebesar Rp20.024 juta atau 36,98% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp54.149 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh adanya penambahan terkait beban dibayar dimuka untuk komisi penjualan.

Aset Tidak Lancar. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.840.686 juta, menurun sebesar Rp167.387 juta atau 5,56% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.008.073 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap sebesar Rp20.323 juta.

Investasi pada Entitas Asosiasi. Investasi pada entitas asosiasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp19.307 juta, meningkat sebesar Rp3.417 juta atau 21,50% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp15.890 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pencatatan porsi laba entitas asosiasi.

Aset Tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp33.005
juta, menurun sebesar Rp20.323 juta atau 38,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp53.328 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi
aset tetap berupa hak atas tanah ke properti investasi.

Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset non-keuangan tidak lancar lainnya Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp48.363 juta, menurun sebesar Rp8.198 juta atau 14,49%
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp56.561 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pembelian tanah sebesar Rp8.821 juta
karena adanya reklasifikasi uang muka pembelian tanah ke persediaan.

Liabilitas
                                                                (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                               Pada tanggal
                                               Pada tanggal 31 Desember            Pertumbuhan (%)
                               30 September
             Uraian
                                                                            31 Des 2023 –     31 Des 2022 –
                                   2024          2023           2022
                                                                             30 Sep 2024       31 Des 2023
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek             350.000         450.000      450.000           (22,22)                 -
Utang Usaha
   Pihak Berelasi                        956           7.755        9.732           (87,67)           (20,31)
   Pihak Ketiga                      535.169          33.793       52.414         1.483,67            (35,53)
Beban Akrual                         615.912         177.467      222.280           247,06            (20,16)
Utang Pajak                           29.261           8.250       13.960           254,68            (40,90)




                                                37
Page 60
                                       Pada tanggal
                                                       Pada tanggal 31 Desember           Pertumbuhan (%)
                                       30 September
               Uraian
                                                                                    31 Des 2023 –    31 Des 2022 –
                                          2024           2023           2022
                                                                                     30 Sep 2024      31 Des 2023
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
   Pendek                                     5.792            5.809        5.714           (0,29)            1,66
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
   Lainnya - Pihak Ketiga                   163.788          172.910      169.745           (5,28)             1,86
Pendapatan Ditangguhkan                      23.253           21.843       22.486             6,46           (2,86)
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka
   Panjang
   Utang Bank                                326.336       140.000        120.000          133,10            16,67
   Liabilitas Kontrak                      4.042.466       834.947        812.507          384,16              2,76
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek            6.092.933     1.852.774      1.878.838          228,85            (1,39)

Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang                     90.000         210.000      250.000          (57,14)          (16,00)
Utang Pihak Berelasi Non-usaha                 1.816           1.875        1.881           (3,15)           (0,32)
Liabilitas Kontrak                         1.874.071         793.399      495.316          136,21             60,18
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
   Lainnya                                    54.050             -              -          100,00                -
Liabilitas Pajak Tangguhan                     6.269             -              -          100,00                -
Liabilitas Imbalan Pascakerja                 33.496        32.351         28.407            3,54            13,88
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang           2.059.702     1.037.625        775.604           98,50            33,78
Jumlah Liabilitas                          8.152.635     2.890.399      2.654.442          182,06             8,89

Perbandingan Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 dengan 31 Desember 2022

Liabilitas. Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp8.152.635 juta,
meningkat sebesar Rp5.262.236 juta atau 182,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.890.399 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan Liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.240.159 juta disertai dengan peningkatan Liabilitas
jangka panjang sebesar Rp1.022.077 juta.

Liabilitas Jangka Pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp6.092.933 juta, meningkat sebesar Rp4.240.159 juta atau 228,85% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.852.774 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan bagian lancar atas liabilitas jangka panjang, yaitu liabilitas
kontrak sebesar Rp3.207.519 juta.

Utang Usaha – Pihak Berelasi. Utang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp956 juta, menurun sebesar Rp6.799 juta atau 87,67% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.755 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang pihak berelasi.

Utang usaha – Pihak Ketiga. Utang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp535.169 juta, meningkat sebesar Rp501.376 juta atau 1.483,67% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp33.793 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan utang kepada kontraktor dan supplier akibat dari konsolidasi MSU.

Beban Akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp615.912
juta, meningkat sebesar Rp438.445 juta atau 247,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp177.467 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan beban akrual dari kontraktor dan pemasok dan juga taksiran biaya untuk pembangunan
akibat dari konsolidasi MSU.

Utang Pajak. Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp29.261
juta, meningkat sebesar Rp21.011 juta atau 254,68% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp8.250 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
utang pajak final pasal 4 ayat 2 dan estimasi utang pajak pasal 29.



                                                        38
Page 61
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Utang Bank. Bagian lancar atas liabilitas jangka
panjang – utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp326.336 juta,
meningkat sebesar Rp186.336 juta atau 133,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp140.000 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan utang PT Bank Mayapada International Tbk akibat dari konsolidasi MSU.

Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Liabilitas Kontrak. Bagian lancar atas liabilitas jangka
panjang – liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.042.466
juta, meningkat sebesar Rp3.207.519 juta atau 384,16% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp834.947 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas kontrak apartemen akibat dari konsolidasi MSU.

Liabilitas Jangka Panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp2.059.702 juta, meningkat sebesar Rp1.022.077 juta atau 98,50% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.037.625 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas Kontrak sebesar Rp1.080.672 juta.

Utang Bank Jangka Panjang. Utang bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp90.000 juta, menurun sebesar Rp120.000 juta atau 57,14% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp210.000 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan perseroan selama tahun 2024.

Liabilitas Kontrak. Liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp1.874.071 juta, meningkat sebesar Rp1.080.672 juta atau 136,21% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp793.399 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan liabilitas kontrak apartemen akibat dari konsolidasi MSU.

Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya. Liabilitas keuangan jangka panjang lainnya Perseroan
pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp54.050 juta, meningkat sebesar Rp54.050 juta atau
100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang kepada pihak berelasi akibat dari konsolidasi
MSU.

Liabilitas Pajak Tangguhan. Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp6.269 juta, meningkat sebesar Rp6.269 juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas pajak tangguhan Perusahaan Anak.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022

Liabilitas. Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.890.399
juta, meningkat sebesar Rp235.957 juta atau 8,89% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.654.442 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp262.021 juta dan penurunan Liabilitas Jangka
Pendek sebesar Rp26.064 juta.

Liabilitas Jangka Pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp1.852.774 juta, menurun sebesar Rp26.064 juta atau 1,39% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.878.838 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan Utang Usaha sebesar Rp20.598 juta, Beban Akrual sebesar Rp44.813 juta, dan Utang
Pajak sebesar Rp5.710 juta.

Utang Usaha - Pihak Berelasi. Utang usaha - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp7.755 juta, menurun sebesar Rp1.977 juta atau 20,31% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.732 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang kepada pihak berelasi.




                                                  39
Page 62
Utang Usaha - Pihak Ketiga. Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp33.793 juta, menurun sebesar Rp18.621 juta atau 35,53% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp52.414 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang kepada supplier.

Beban Akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp177.467
juta, menurun sebesar Rp44.813 juta atau 20,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp222.280 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
beban akrual kontraktor dan pemasok yang telah direalisasi.

Utang Pajak. Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.250 juta,
menurun sebesar Rp5.710 juta atau 40,90% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp13.960 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak
final pasal 4 ayat 2, dan utang pajak badan pasal 29.

Bagian Jangka Pendek: Utang Bank. Bagian jangka pendek: utang bank Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp140.000 juta, meningkat sebesar Rp20.000 juta atau 16,67% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp120.000 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi atas utang bank jangka panjang.

Liabilitas Jangka Panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.037.625 juta, meningkat sebesar Rp262.021 juta atau 33,78% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp775.604 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas Kontrak sebesar Rp298.083 juta dan Liabilitas Imbalan
Pascakerja sebesar Rp3.944 juta.

Utang Bank Jangka Panjang. Utang bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp210.000 juta, menurun sebesar Rp40.000 juta atau 16,00% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp250.000 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.

Liabilitas Kontrak. Liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp793.399 juta, meningkat sebesar Rp298.083 juta atau 60,18% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp495.316 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas kontrak di bagian rumah hunian dan lahan siap bangun.

Liabilitas Imbalan Pascakerja. Liabilitas imbalan pascakerja Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp32.351 juta, meningkat sebesar Rp3.944 juta atau 13,88% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.407 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan keuntungan aktuarial.

Ekuitas
                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                    Pada tanggal
                                                    Pada tanggal 31 Desember           Pertumbuhan (%)
                                    30 September
              Uraian
                                                                                 31 Des 2023 –     31 Des 2022 –
                                       2024           2023           2022
                                                                                  30 Sep 2024       31 Des 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
  Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500
  per Saham
  Modal Dasar - 2.700.000.000
    Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
  Penuh - 2.679.600.000 Saham           1.339.800     1.339.800      1.339.800                 -                 -
Tambahan Modal Disetor-Neto             1.981.185     1.981.185      1.981.185                 -                 -




                                                     40
Page 63
                                 Pada tanggal
                                                  Pada tanggal 31 Desember           Pertumbuhan (%)
                                 30 September
              Uraian
                                                                               31 Des 2023 –    31 Des 2022 –
                                    2024            2023           2022
                                                                                30 Sep 2024      31 Des 2023
Selisih Transaksi Pihak
Nonpengendali                           27.320         27.320         27.320                -                -
Komponen Ekuitas Lainnya             2.017.922      2.017.922      2.017.922                -                -
Saldo Laba (Defisit)                 (130.379)      1.472.672      1.313.721         (108,85)            12,10
Penghasilan Komprehensif Lain           15.120         (4.846)            44         (412,01)      (1.1113,64)
Jumlah Ekuitas yang dapat
  Diatribusikan kepada Pemilik
  Entitas Induk                      5.250.968      6.834.053      6.679.992          (23,16)             2,31
Kepentingan Non Pengendali             (29.284)       (42.727)        15.179          (31,46)         (381,49)
Jumlah Ekuitas                       5.221.684      6.791.326      6.695.171          (23,11)             1,44

Pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023

Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp5.221.684 juta, menurun
sebesar Rp1.569.642 juta atau 23,11% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp6.791.326 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi periode berjalan yang di
atribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1.604.308 juta.

Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022

Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.791.326 juta, meningkat
sebesar Rp96.155 juta atau 1,44% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp6.695.171 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba
sebesar Rp158.951 juta dan penurunan penghasilan komprehensif lain sebesar Rp4.890 juta.

5.   LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL

Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk membiayai operasional, kebutuhan modal kerja,
dan belanja modal terkait pengembangan usaha. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah membiayai kebutuhan likuiditasnya terutama melalui
penerimaan kas dari pelanggan dan pinjaman dari perbankan. Perseroan memperkirakan mayoritas
kebutuhan modal kerja kedepannya akan terus didanai oleh sumber pendanaan tersebut. Pada tanggal
30 September 2024, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp145.736 juta.

Manajemen melakukan pengelolaan permodalan melalui pengawasan atas saldo kas dan setara
kas, saldo liabilitas dan hasil operasional Perseroan serta rasio liabilitas neto disesuaikan terhadap
modal. Pengelolaan permodalan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan
memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam melakukan
pengelolaan permodalan, Perseroan melakukan evaluasi berkala atas kebutuhan dan kecukupan
dana untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan evaluasi atas kinerja proyek yang sedang
berlangsung serta pengembangan proyek baru. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki
sumber likuiditas yang material yang belum digunakan berupa fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp165.000 juta.

Perseroan akan terus mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasional Perseroan, fasilitas utang dan
juga dana hasil dari aktivitas pasar modal termasuk dana hasil PMHMETD II untuk mendanai operasional
Perseroan sehari-hari, belanja modal dan akuisisi di masa depan. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk arus kas dari aktivitas operasi, pinjaman
perbankan, serta dana yang akan diperoleh dari pasar modal, Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas
yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja, membayar biaya usaha, dan
memenuhi kewajibannya membayar pokok dan beban bunga pinjaman.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.




                                                   41
Page 64
RASIO KEUANGAN

Likuiditas

                                                   30 September               31 Desember
                            Uraian
                                                       2024              2023             2022
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek                       186,16%          369,23%          337,52%

Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator
kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset
lancar yang dimiliki.

Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
masing-masing sebesar 186,16%, 369,23% dan 337,52%.

Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas

Solvabilitas

                                                     30 September                  31 Desember
                          Uraian
                                                  2024          2023*           2023         2022
Total Liabilitas / Total Ekuitas                   156,13%          0,44%         42,56%       39,65%
Total Liabilitas / Total Aset                       60,96%          0,31%         29,85%       28,39%
*tidak diaudit


Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan
seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah aset (Solvabilitas Aset)

Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal tanggal 30 September 2024, 30 September 2023,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 156,13%, 0,44%, 42,56% dan
39,65%.

Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 30 September 2023, 31 Desember
2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 60,96%, 0,31%, 29,85% dan 28,39%.

Imbal Hasil Aset (ROA)

                                                       30 September                 31 Desember
                           Uraian
                                                  2024          2023*           2023          2022
ROA (%)                                             (12,04)           1,09           1,12          3,24
*tidak diaudit


Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang
dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, 30 September 2023, 31
Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar (12,04%), 1,09%, 1,12% dan 3,24%.

Imbal Hasil Ekuitas (ROE)

                                                  30 September                      31 Desember
                       Uraian
                                             2024           2023*            2023                 2022
ROE (%)                                         (30,83)           1,57              1,60                 4,52
*tidak diaudit




                                                 42
Page 65
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas
yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024,
30 September 2023, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar (30,83%),
1,57%, 1,60% dan 4,52%.

LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                  Periode sembilan bulan
                                                           Tahun-tahun yang berakhir
                                yang berakhir pada tanggal                                    Pertumbuhan (%)
                                                           pada tanggal 31 Desember
                 Uraian                30 September
                                                                                         30 Sep 2023 – 31 Des 2022 –
                                   2024         2023*         2023          2022
                                                                                          30 Sep 2024   31 Des 2023
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas
  Operasi                            110.878        2.925       22.343       (86.753)         3.690,70        (125,75)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas
  Investasi                           32.950       (1.837)      (2.960)         3.245        (1.893,69)       (191,22)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
  (Digunakan untuk) Aktivitas
  Pendanaan                         (204.199)      10.128      (20.006)      (86.165)        (2.116,18)         (76,78)
KENAIKAN (PENURUNAN)
  NETO KAS DAN
  SETARA KAS                         (60.371)      11.216         (623)     (169.673)         (638,26)          (99,63)
KAS DAN SETARA KAS
  AWAL TAHUN                         206.107      206.730      206.730       376.198             (0,30)         (45,05)
DAMPAK SELISIH KURS ATAS
  KAS DAN SETARA KAS                        -            -            -            205                -       (100,00)
KAS DAN SETARA KAS
  AKHIR TAHUN                        145.736      217.946      206.107       206.730            (33,13)          (0,30)
*tidak diaudit


Penerimaan dari pelanggan dan penerimaan utang bank telah menjadi sumber utama likuiditas
Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari penerimaan tersebut
oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok, kontraktor, beban operasional, beban
administrasi, dan perolehan aset tetap.

Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp110.878 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi
tersebut terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.460.588 juta. Sedangkan arus
kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok
dan pihak ketiga sebesar Rp1.103.689 juta.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 adalah sebesar Rp2.925 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi
tersebut terutama berasal dari penerimaan pelanggan sebesar Rp986.621 juta. Sedangkan arus kas
yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan
pihak ketiga sebesar Rp858.398 juta.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp22.343 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal
dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.365.503 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sebesar
Rp1.135.256 juta.




                                                         43
Page 66
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp86.753 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi tersebut terutama
digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sebesar Rp1.166.826 juta. Sedangkan
arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar
Rp1.453.575 juta.

Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp32.950 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi
tersebut terutama berasal dari akuisisi entitas anak setelah dikurangi kas yang di peroleh sebesar
Rp33.040 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp2.623 juta.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.837 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas
investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp2.399 juta. Sedangkan
arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama berasal dari penerimaan dividen sebesar
Rp1.080 juta.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp2.960 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama
digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp3.554 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari
aktivitas investasi terutama berasal dari penerimaan dividen sebesar Rp1.080 juta.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp3.245 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan jaminan sebesar Rp3.795 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp1.381 juta.

Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp204.199 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp105.000
juta. arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan dari pihak
berelasi sebesar Rp801 juta.

Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp10.128 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan tersebut terutama berasal dari penerimaan utang bank jangka panjang sebesar Rp100.000
juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk
pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp90.000 juta.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.006 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
tersebut terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp120.000 juta.
Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan utang
bank jangka panjang sebesar Rp100.000 juta.

Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp86.165 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
tersebut terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp436.040 juta.
Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan utang
bank jangka panjang sebesar Rp400.000 juta.




                                                  44
Page 67
6.    BELANJA MODAL

Belanja modal Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp3.037 juta. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022, adalah masing-masing sebesar Rp4.209 juta, dan Rp2.145 juta.

Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan dan pinjaman dari perbankan.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan tidak memiliki komitmen pembelian barang modal.

Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

7.    SEGMEN OPERASI

Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 30 September 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
                 Uraian
                                  Real Estat      Jasa Pendukung          Eliminasi         Konsolidasian
Pendapatan Neto                          660.893             311.792             (11.320)            961.365
 Kontribusi Pendapatan Neto
   Segmen terhadap Pendapatan
   Neto Perseroan (%)                      68,75              32,43                    (1,18)                100,00
Laba (Rugi) Periode Berjalan         (1.702.064)             92.463                         -           (1.609.602)
 Kontribusi Laba (Rugi) Periode
   Berjalan Segmen terhadap
   Laba (Rugi) Periode Berjalan
   Perseroan (%)                          105,74              (5,74)                        -                100,00

                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                   Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023*
                 Uraian
                                  Real Estat       Jasa Pendukung          Eliminasi         Konsolidasian
Pendapatan Neto                          452.884             332.041                    -            784.925
 Kontribusi Pendapatan Neto
   Segmen terhadap Pendapatan
   Neto Perseroan (%)                      57,70              42,30                         -               100,00
Laba (Rugi) Periode Berjalan            (60.414)            166.716                         -              106.302
 Kontribusi Laba (Rugi) Periode
   Berjalan Segmen terhadap
   Laba (Rugi) Periode Berjalan
   Perseroan (%)                         (56,83)             156,83                         -                100,00
*tidak diaudit

                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                 Uraian
                                  Real Estat        Jasa Pendukung         Eliminasi        Konsolidasian
Pendapatan Neto                          676.652             400.086              (28.093)         1.048.645
 Kontribusi Pendapatan Neto
   Segmen terhadap Pendapatan
   Neto Perseroan (%)                      64,53              38,15                    (2,68)               100,00
Laba (Rugi) Tahun Berjalan              (13.857)             88.196                   34.245               108.583
 Kontribusi Laba (Rugi) Tahun
   Berjalan Segmen terhadap
   Laba (Rugi) Tahun Berjalan
   Perseroan (%)                         (12,76)               81,22                   31,54                 100,00




                                                   45
Page 68
                                                                       (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                             Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
            Uraian
                                  Real Estat        Jasa Pendukung         Eliminasi        Konsolidasian
Pendapatan Neto                          815.302             445.782              (17.476)         1.243.608
 Kontribusi Pendapatan Neto
   Segmen terhadap Pendapatan
   Neto Perseroan (%)                      65,56              35,85                   (1,41)                100,00
Laba Tahun Berjalan                       90.810            229.480                 (17.476)               302.814
 Kontribusi Laba Tahun Berjalan
   Segmen terhadap Laba Tahun
   Berjalan Perseroan (%)                  29,99               75,78                   (5,77)                100,00

Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, real estat memberikan
kontribusi terbesar terhadap total pendapatan dan rugi periode berjalan Perseroan dan Perusahaan
Anak, yaitu masing-masing sebesar 68,75% dan 105,74%.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 57,70%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 42,30%.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 64,53%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 81,22%.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 65,56%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 75,78%.

8.   KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:

a.   Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan memengaruhi permintaan
     produk Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b.   Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
     meningkatnya beban pajak dan biaya perolehan material tertentu.

Kebijakan pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya
bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan memengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
    memengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS kesehatan yang ditanggung oleh
    pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.

9.   PINJAMAN

Untuk mendanai kebutuhan modal kerja, Perseroan telah memiliki pinjaman dari perbankan. Pada
tanggal 30 September 2024, total pinjaman Perseroan adalah sebesar Rp766.336 juta. Bunga pinjaman
yang berlaku terhadap fasilitas yang diterima oleh Perseroan berkisar antara 7,5% dan 11% per tahun.




                                                   46
Page 69
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Jatuh tempo kontraktual
                  Uraian                      Jumlah
                                                              <1 tahun         1-5 tahun       >5 tahun
Pinjaman Pihak Ketiga
 PT Bank CIMB Niaga Tbk                             350.000       350.000               -                 -
 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk              245.000       155.000          90.000                 -
 PT Bank Mayapada International Tbk                 171.336       171.336               -                 -
Total Pinjaman Pihak Ketiga                         766.336       676.336          90.000                 -

Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan memberikan jaminan berupa tanah sebagaimana telah
diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Tidak terdapat pembatasan
penggunaan pinjaman.

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman untuk kebutuhan modal
kerja.

10. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN

Fluktuasi kurs mata uang asing dapat berdampak terhadap hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak karena beberapa aset Perseroan dan Perusahaan Anak dimiliki dalam mata uang USD. Apabila
terjadi pelemahan mata uang Rupiah terhadap USD yang digunakan untuk suatu transaksi, maka akan
berdampak pada nilai aset dan laba rugi Perseroan dan Perusahaan Anak. Namun demikian, tingkat
risiko tersebut dapat dikategorikan rendah. Perseroan memitigasi risiko perubahan nilai tukar mata uang
asing dengan cara senantiasa memantau pergerakan mata uang asing terhadap mata uang Rupiah.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing.

Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan di bidang properti memiliki keterkaitan dengan
suku bunga acuan pinjaman. Kenaikan tingkat suku bunga dapat memberikan dampak negatif pada
pasar properti. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya yang akan ditanggung para konsumen Perseroan
yang melakukan pembelian properti melalui pinjaman dari bank. Untuk mengatasi hal ini, Perseroan
menyediakan berbagai alternatif pembayaran dan cicilan bagi para konsumen untuk membeli properti
milik Perseroan.

Perseroan memiliki pinjaman dari bank yang digunakan untuk mendanai kebutuhan modal kerja
sehingga memiliki keterkaitan dengan suku bunga acuan pinjaman. Kenaikan tingkat suku bunga dapat
mengakibatkan kenaikan beban bunga Perseroan. Perseroan memitigasi hal ini dengan pengelolaan
kas yang efisien, penyesuaian proyek dan anggaran, dan pengelolaan utang secara bijaksana.

11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
    DANA KEPADA PERSEROAN

Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.

12. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi.




                                                  47
Page 70
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan
juga tidak terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para
calon investor harus terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko
usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka
harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.

Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan, sebagai
berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
   USAHA PERSEROAN

Risiko Fluktuasi Pasar Properti

Pasar properti di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi perekonomian domestik dan regional. Tingkat
pengangguran, inflasi, dan suku bunga yang tinggi dapat mengurangi daya beli masyarakat dan tingkat
permintaan untuk properti. Suku bunga yang tinggi, selain meningkatkan beban bunga pinjaman
bagi calon pelanggan, juga meningkatkan biaya pengembangan properti yang mana pada akhirnya
meningkatkan harga jual properti. Selain itu, kondisi perekonomian juga berdampak pada minat
investasi dan akses pembiayaan. Ketidakpastian ekonomi membuat investor lebih berhati-hati dalam
mengalokasikan dana, dan memengaruhi akses atas pembiayaan.

Pasar properti Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai regulasi pemerintah, antara lain perizinan,
pengelolaan dan pendaftaran tanah, penyelenggaraan rumah susun, perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Hal ini dapat berdampak pada proses, durasi, dan biaya penyelesaian proyek.
Perubahan peraturan pemerintah di sektor keuangan termasuk perbankan juga memiliki dampak
signifikan, misalnya penetapan rasio loan-to-value untuk kredit properti, rasio financing-to-value untuk
pembiayaan properti, dan persyaratan uang muka untuk kredit.

Fluktuasi dan perubahan kondisi pasar properti dapat memengaruhi kegiatan usaha, prospek
pertumbuhan dan kondisi keuangan Perseroan.

B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
   LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
   PERSEROAN

1.   Risiko Meningkatnya Kompetisi di Pasar Properti Indonesia

Kegiatan usaha Perseroan di bidang pembangunan, pengembangan dan pengelolaan properti yang
dikembangkan Perseroan menghadapi persaingan dari pengembang lainnya dalam hal lokasi, fasilitas,
infrastruktur pendukung, pelayanan, dan harga. Meningkatnya persaingan antara pengembang properti
dapat mengakibatkan penurunan harga jual dan marjin keuntungan.

Walaupun setiap pengembang memiliki keunggulan tersendiri dan portofolio aset yang membedakan
antara pengembang yang satu dengan yang lain, Perseroan secara aktif mencermati dan mengantisipasi
persaingan serta selalu berinovasi untuk menghadirkan produk-produk yang kompetitif dari segi harga,
kelengkapan sarana dan prasarana dan kualitas produk dan pelayanan sehingga tepat sasaran dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan serta untuk terus meningkatkan daya saingnya dalam pasar properti
Indonesia. Meningkatnya kompetisi di pasar properti Indonesia akan berdampak negatif pada kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.




                                                  48
Page 71
2.   Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga

Tingkat suku bunga memiliki dampak signifikan terhadap pasar properti, baik untuk kawasan industri,
properti komersial, maupun hunian. Kenaikan suku bunga meningkatkan beban bunga bagi calon
pelanggan, yang dapat menyebabkan penurunan daya beli dan permintaan untuk properti yang dijual
oleh Perseroan. Kenaikan suku bunga juga berdampak langsung terhadap Perseroan yaitu dalam
bentuk beban bunga yang meningkat serta ketersediaan pendanaan baru dengan tingkat suku bunga
yang kompetitif, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.

3.   Risiko Kredit Pelanggan

Penjualan pada bisnis properti berkaitan erat dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh
bank. Ketika pelanggan menggunakan KPR untuk pembayaran pembelian produk properti, pencairan
pinjaman dari bank kepada Perseroan akan dilakukan dalam beberapa tahapan sesuai dengan proses
penyelesaian bangunan dan serah terima dengan pelanggan sampai dengan ditandatanganinya akta
jual beli properti tersebut. Kegagalan bayar dari pihak pelanggan akan memengaruhi kinerja keuangan
Perseroan.

4.   Risiko Ketersediaan Pendanaan Eksternal

Perseroan membutuhkan pendanaan eksternal, termasuk fasilitas kredit perbankan, untuk membiayai
modal kerja dan pengembangan proyek properti. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pendanaan dengan tingkat bunga yang kompetitif bergantung pada kondisi ekonomi, pasar modal,
tingkat suku bunga, ketersediaan dana dari bank dan kreditur lainnya, kebijakan Bank Indonesia dalam
penyaluran kredit ke sektor properti, dan faktor-faktor lainnya. Kurangnya ketersediaan pendanaan
akan memengaruhi kinerja keuangan dan pertumbuhan usaha Perseroan.

5.   Risiko Keterlambatan Penyelesaian

Ketepatan waktu penyelesaian pengembangan proyek properti dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti
ketepatan waktu penerbitan izin, ketergantungan pada kontraktor dan tenaga kerja, ketersediaan
bahan baku, kondisi cuaca, serta perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah. Keterlambatan dalam
penyelesaian proyek dapat menyebabkan peningkatan biaya pengembangan dan munculnya denda
keterlambatan sehingga berdampak negatif pada margin keuntungan dan kinerja keuangan serta
reputasi Perseroan.

6.   Risiko Harga dan Pasokan Bahan Baku

Dalam pengembangan properti, Perseroan mengandalkan jasa pihak ketiga antara lain untuk konstruksi,
pemasangan tiang pancang, pondasi, dekorasi, serta pekerjaan kebun dan lanskap. Pada umumnya,
bahan baku konstruksi yang diperlukan akan dipasok oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja dengan
harga tetap yang telah disepakati sebelumnya.

Namun, kondisi ini tidak menjamin ketersediaan, biaya, dan kualitas bahan baku, seperti baja, aluminium,
dan semen, serta biaya input lainnya. Kelangkaan bahan baku dan kenaikan harga secara nasional
dan global dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar kendali Perseroan, seperti kondisi ekonomi, tingkat
produksi, biaya transportasi, dan bea masuk. Hal ini berdampak pada biaya pengembangan properti
yang akan memengaruhi kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan.

7.   Risiko Pemeliharaan dan Pengelolaan Kota

Pemeliharaan, pengelolaan dan pengembangan sarana prasarana dan fasilitas umum dan sosial
yang kurang optimal akan memengaruhi pandangan penghuni yang telah ada dan calon pelanggan
akan kualitas pelayanan Perseroan, dan dapat berdampak pada penjualan produk properti yang
dikembangkan Perseroan. Hal ini pada akhirnya berdampak negatif terhadap penjualan, kegiatan
usaha, dan kinerja keuangan Perseroan.




                                                  49
Page 72
Pemeliharaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana prasarana serta fasilitas umum dan sosial
yang kurang optimal dapat berdampak pada persepsi penghuni yang sudah ada dan calon pelanggan.
Ketidakpuasan terhadap kualitas sarana prasarana serta fasilitas-fasilitas yang disediakan dapat
menciptakan pandangan negatif terhadap perusahaan.

8.   Risiko Ketergantungan kepada Perusahaan Anak

Perseroan menjalankan sebagian kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Hal ini mengakibatkan
ketergantungan finansial pada kegiatan usaha dan pendapatan dari Perusahaan Anak. Dengan
demikian, jika terjadi penurunan kinerja di Perusahaan Anak, hal tersebut akan berdampak langsung
pada tingkat pendapatan, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

9.   Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia

Kesuksesan Perseroan sangat bergantung pada kemampuan untuk mempekerjakan sumber daya
manusia yang kompeten. Tim yang terampil dan berpengalaman mendukung kinerja Perseroan untuk
bersaing lebih baik di sektor properti yang semakin kompetitif.

Selain faktor internal, kondisi eksternal seperti tingkat pengangguran nasional dan regional, perubahan
demografi, dan regulasi baru termasuk upah minimum dan peraturan ketenagakerjaan lainnya juga
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan menjaga
biaya operasional. Oleh karena itu, Perseroan terus memantau dan beradaptasi dengan perubahan ini
agar dapat menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualitas.

10. Risiko Teknologi Informasi

Kinerja sistem dan teknologi informasi Perseroan sangat vital bagi kelancaran operasionalnya. Kegagalan
sistem yang mengakibatkan gangguan dapat menyebabkan interupsi, penundaan, serta kehilangan
atau kerusakan data, yang semuanya berdampak negatif pada kinerja operasional Perseroan.

C. RISIKO UMUM

1.   Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global

Perubahan kondisi ekonomi adalah fenomena yang umum dalam dinamika perekonomian global,
dimana setiap negara, termasuk Indonesia, mengalami siklus pertumbuhan dan penurunan. Tidak ada
jaminan bahwa Indonesia akan terhindar dari situasi ekonomi yang merugikan yang pernah dialami
di masa lalu. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan di negara berkembang,
termasuk Indonesia, dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar keuangan baik domestik
maupun internasional. Hal ini tentunya dapat menghambat perkembangan ekonomi, baik di Indonesia
maupun secara global.

Kondisi ekonomi global yang menurun secara signifikan dan berkelanjutan, termasuk di Indonesia, seperti
melambatnya pertumbuhan PDB, kenaikan suku bunga, dan inflasi, dapat memengaruhi pendapatan
masyarakat. Situasi ini berpotensi memengaruhi tingkat permintaan properti dalam negeri sehingga
pada akhirnya berdampak pada kinerja operasional dan keuangan serta prospek usaha Perseroan.

2.   Risiko Kondisi Sosial, Politik, dan Keamanan

Kondisi sosial, politik, dan keamanan di dalam negeri memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas
usaha di berbagai sektor, termasuk bidang properti. Memburuknya kondisi ini merupakan faktor yang
berada di luar kendali Perseroan. Kerusuhan, gejolak sosial, dan ancaman terorisme dapat menyebabkan
ketidakstabilan politik yang lebih luas. Gangguan-gangguan ini menciptakan ketidakpastian yang, baik
secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada perekonomian Indonesia. Iklim industri
dan investasi yang kurang menguntungkan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja
operasional, kinerja keuangan, dan prospek usaha Perseroan.




                                                  50
Page 73
3.   Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku

Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan,
perpajakan, dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan
persyaratan perizinan. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi
atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kemungkinan
Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana
lainnya.

Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara massal.

4.   Risiko Kebijakan Pemerintah

Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan. Kebijakan pemerintah
mengenai ekonomi, moneter, sosial, dan politik dapat berubah dari waktu ke waktu. Hal ini dapat
juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang dan peraturan. Kondisi seperti itu akan
berdampak pada keputusan investasi dan bisnis, yang menyebabkan tertundanya proyek konstruksi.
Kegagalan Perseroan dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan
oleh pemerintah dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha perseroan yang pada akhirnya dapat
memengaruhi kinerja Perseroan.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP Perumahan”) yang merupakan
peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja (“UU Perumahan”), pelaku pembangunan perumahan diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut
sesuai dengan rasio perimbangan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah sekurang-
kurangnya 3:2:1.

Bahwa diketahui pula, baik PP Perumahan maupun dalam UU Perumahan tidak mengatur batas waktu
bagi pelaku pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban pembangunan hunian berimbang
tersebut. Dalam hal pelaku pembangunan perumahan tidak dapat membangun rumah sederhana,
pelaku pembangunan perumahan dapat membangun rumah susun umum yang jumlahnya sesuai
dengan harga kewajiban membangun rumah sederhana.

Perseroan dan Perusahaan Anak masih terus melakukan pengembangan kawasan secara
berkesinambungan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Perseroan berkomitmen akan membangun
kawasan perumahan dengan memerhatikan peraturan yang berlaku, termasuk PP Perumahan
maupun UU Perumahan, dan perizinan yang dimilikinya. Upaya yang telah dilakukan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan tersebut adalah bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak telah membangun
rumah menengah dan rumah sederhana. Kemudian Perseroan dan Perusahaan Anak berencana untuk
membangun rumah susun/apartemen tingkat menengah dan sederhana serta senantiasa melakukan
pengembangan kawasan permukiman yang akan dilakukan dari waktu ke waktu.

Risiko yang mungkin timbul apabila terkait belum terpenuhinya ketentuan tersebut, Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).
Namun demikian risiko tersebut telah diminimalisir oleh Perseroan dengan senantiasa melakukan
pengembangan di kawasan secara terus menerus dan berkesinambungan dan berupaya memenuhi
keseimbangan rasio tersebut.



                                                51
Page 74
Perseroan dan Perusahaan Anak masih terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas
ketentuan PP Perumahan dan UU Perumahan, serta kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan
yang dimilikinya. Selanjutnya, Perseroan dan Perusahaan Anak berencana untuk membangun rumah
susun/apartemen tingkat menengah dan sederhana serta senantiasa melakukan pengembangan
kawasan permukiman yang akan dilakukan dari waktu ke waktu.

5.   Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum

Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari regulasi dan potensi tuntutan atau gugatan
hukum, dimana proses gugatan dapat memakan waktu dan biaya. Selanjutnya, apabila hasilnya
berdampak buruk, maka hal ini dapat memengaruhi reputasi, kinerja operasional dan keuangan
Perseroan.

6.   Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing

Fluktuasi kurs mata uang asing dapat berdampak terhadap hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak karena beberapa aset Perseroan dan Perusahaan Anak dimiliki dalam mata uang USD. Apabila
terjadi pelemahan mata uang Rupiah terhadap USD yang digunakan untuk suatu transaksi, maka akan
berdampak pada nilai aset dan laba rugi Perseroan dan Perusahaan Anak. Namun demikian, tingkat
risiko tersebut dapat dikategorikan rendah. Perseroan memitigasi risiko perubahan nilai tukar mata uang
asing dengan cara senantiasa memantau pergerakan mata uang asing terhadap mata uang Rupiah.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing.

7.   Risiko Bencana Alam

Dengan semakin intensifnya dampak perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem dan bencana alam yang
lebih sering terjadi, Perseroan menyadari pentingnya mengidentifikasi dan mengelola risiko bencana
alam. Bencana alam yang terjadi di wilayah operasional Perseroan merupakan faktor di luar kendali
Perseroan dan dapat secara signifikan memengaruhi kegiatan usaha. Dampak negatif ini tidak hanya
berimbas pada kinerja operasional, tetapi juga dapat merugikan kinerja keuangan Perseroan melalui
peningkatan biaya, kerugian aset, dan penurunan pendapatan.

D. Risiko Bagi Investor

1.   Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan

Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan investor
di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan.
Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:

a.   Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang diharapkan
     oleh investor;
b.   Perubahan rekomendasi para analis;
c.   Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d.   Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang
     memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e.   Faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.

Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau persepsi
bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku
atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum
ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan harga saham Perseroan
menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.




                                                  52
Page 75
2.   Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen Di Masa Depan akan Bergantung pada
     Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja Di Masa
     Depan

Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada laba
bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan, komitmen
kontrak, dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.

Perseroan mungkin tidak dapat membagi dividen, direksi Perseroan mungkin tidak merekomendasikan,
dan para pemegang saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian dividen. Selain itu,
Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat membatasi lebih lanjut
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen, dan Perseroan mungkin mengeluarkan biaya-biaya
atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi atau menghabiskan uang yang tersedia
untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak membayar dividen tunai atas saham-saham, investor
mungkin tidak akan menerima pengembalian apa pun atas investasi yang telah dilakukan di dalam
saham-saham, kecuali investor menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi dari harga pada
saat pembelian.

3.   Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya

Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal penawaran
umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham pada saat
itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada saat itu
akan terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam penambahan modal
dengan hak memesan efek terlebih dahulu dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari
pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa pemegang
saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama
sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan semua risiko-risiko usaha yang
bersifat material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang
sebagaimana dijelaskan dalam daftar risiko usaha yang disajikan di atas.

 MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN RISIKO
 UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG
 DIHADAPI PERUSAHAAN TERBUKA.




                                                53
Page 76
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
     AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025, dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan.




                                               54
Page 77
VIII. KETERANGAN    TENTANG  PERSEROAN   DAN
      PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
      KECENDERUNGAN     DAN  PROSPEK   USAHA
      PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990.

Pada awal tahun 1990, Kelompok Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan,
diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Februari 1992, nama Perseroan
diubah menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang
dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan September 1995 PT Gunung
Cermai Inti melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157
tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan
September 1995 PT Lippo City Development melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang
berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo,
S.H., Notaris di Jakarta.

Perseroan berubah menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang
dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3190 HT.01.04.TH.97 tanggal 29 April 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi di bawah No. 41/BH.10.07/V/1997
tanggal 16 Mei 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54 tanggal 8 Juli
1997, Tambahan No. 2691/1997. Perseroan telah mendapatkan pernyataan Efektif dari Bapepam
melalui surat keputusan No S-1492/PM/1997 pada tanggal 27 Juni 1997, dalam rangka penawaran
umum perdana saham sebanyak 108.588.000 saham dengan harga penawaran sebesar Rp925 per
lembar dan nilai nominal sebesar Rp500. Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp100.443.900.000
dan pada tanggal 24 Juli 1997 seluruh saham Perseroan sejumlah 696.000.000 saham telah dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).

Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.




                                                  55
Page 78
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 November 2024,
yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 49 tertanggal
19 November 2024, dan telah diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal
20 November 2024, yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan modal
Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 32/2015.

Tidak terdapat restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang
dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak yang signifikan yang dapat memengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.

Perseroan tidak memiliki aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama
Perseroan dan tidak terdapat sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru yang
sedang dijalankan oleh Perseroan.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.

Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di
bidang real estat, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi, pengangkutan, perdagangan,
pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi,
aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya. Untuk menjalankan maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian,
          penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa
          seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
          (seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan, pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah
          sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana
          penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan,
          laboratorium medis, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
          penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan
          flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
          dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan real estat
          (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung
          rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
          kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak langsung
          melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain
          sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung
          untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
          real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
          tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
     b. Kawasan industri, yaitu perusahaan yang menguasai lahan sekurang–kurangnya 50 (lima
          puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
          yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan/atau
          menguasai lahan. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri untuk usaha mikro, kecil,
          dan menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.




                                                  56
Page 79
2.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, termasuk namun tidak
     terbatas pada aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu meliputi ketentuan bantuan nasihat,
     bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
     perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
     pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
     dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
     dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
     agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
     akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
     dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
     efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3.   Menjalankan kegiatan di bidang hiburan dan rekreasi, yakni fasilitas lapangan, mencakup namun
     tidak terbatas pada usaha tempat dan fasilitas olahraga golf, bola voli, bola basket, tenis sebagai
     usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.

Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
    a. Konstruksi gedung lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk
        tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan
        lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
    b. Konstruksi gedung hunian, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau
        pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tempat tinggal,
        rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
        gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
        dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
    c. Konstruksi gedung perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
        untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung
        untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
        kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
    d. Konstruksi gedung perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
        untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
        pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
        dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
    e. Konstruksi gedung industri, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
        pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/
        pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan
        bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
    f. Konstruksi gedung kesehatan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
        atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan seperti rumah
        sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung
        laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
    g. Konstruksi gedung pendidikan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
        pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung
        sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
        kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
    h. Konstruksi gedung penginapan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
        pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan seperti gedung perhotelan,
        hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
    i. Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga, yaitu meliputi usaha pembangunan,
        pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang dipakai untuk tempat hiburan,
        seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung
        olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan dan olahraga yang dikerjakan
        oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
        gedung tempat hiburan dan olahraga.




                                                  57
Page 80
     j.  Konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga, yaitu meliputi pembangunan, pemeliharaan,
         dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil yang dipakai untuk fasilitas olah raga seperti
         bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan
         motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam
         renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olimpiade, lintasan atletik, lapangan
         panahan, gelanggang olahraga dan lain lain.
     k. Konstruksi bangunan sipil jalan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
         pembangunan kembali bangunan sipil jalan seperti bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil),
         jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan
         lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).
     l. Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over dan underpass yaitu meliputi usaha
         pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan, jalan
         layang, fly over dan underpass seperti kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
         penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok
         penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
2.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. Angkutan bus khusus, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
         asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
         permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
         Termasuk pengoperasian shuttle bus.
     b. Aktivitas penunjang angkutan darat, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas perparkiran
         badan jalan (on street parking), yaitu mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang
         dilakukan di badan jalan dan aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) yaitu
         mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir,
         lapangan parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan,
         rumah sakit dan jasa perparkiran di luar badan jalan lainnya.
3.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
     ulang sampah, dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
     a. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air
         secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air
         dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki
         (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
         minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
         lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/
         usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
     b. Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan
         pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
         berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah
         tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan
         biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
         mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan
         saluran pembuangannya.
     c. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan
         pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
         saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan
         lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
         penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
         limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat,
         toilet kereta).
     d. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat
         yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan
         usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, container sampah dan
         lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-
         bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan
         pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan
         sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan
         atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah
         untuk sampah yang tidak berbahaya.


                                                    58
Page 81
      e.  Aktivitas penunjang treatment air, yaitu meliputi usaha atau kegiatan yang secara langsung
          berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan
          meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. kelompok ini juga mencakup
          kegiatan distribusi air yang dilakukan mobil tangki.
      f. Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengoperasian
          sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya,
          pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga,
          air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi
          seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. kelompok ini juga mencakup
          kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran
          pembuangannya.
      g. Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya, yaitu meliputi usaha
          pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya,
          pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode
          lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi,
          biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan
          treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
      h. Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya, yaitu meliputi usaha jasa
          pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya, seperti dekontaminasi tanah
          dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode
          mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri; dekontaminasi dan
          pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena
          bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah,
          air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan
          bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan
          kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
4.    Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya,
      termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas keamanan swasta, yaitu meliputi usaha jasa
      penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan
      perorangan dan harta milik. termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan
      membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel
      dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.

Dokumen Perizinan Perseroan

Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin selaku
badan hukum sebagai berikut:

                                                   Tanggal            Tanggal
No.                  No. Perizinan                                                          Pihak Berwenang
                                                   Berlaku            Berakhir
 1.   Nomor Induk Berusaha : 9120003101236     13 Januari 2019      Izin berlaku    Pemerintah Republik Indonesia
                                                                       selama       c.q  Lembaga    Pengelola dan
                                                                 Perseroan masih    Penyelenggara OSS
                                                                   menjalankan
                                                                  kegiatan usaha
 2.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan            6 Mei 2014               -         Pemerintah Republik Indonesia
       Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No.                                                c.q   Lembaga    Pengelola   dan
       06052410313216019                                                            Penyelenggara OSS
 3.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan            6 Mei 2014             -           Pemerintah Republik Indonesia
       Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No.                                                c.q   Lembaga    Pengelola   dan
       06052410313216018                                                            Penyelenggara OSS
 4.   Persetujuan Penanaman Modal Dalam         20 Mei 1989             -           Ketua Badan Koordinasi Penanaman
       Negeri No. 293/I/PMDN/1989                                                   Modal
 5.   Izin Tetap Kawasan Industri No. 145/T/    24 Mei 1992        Izin berlaku     Ketua Badan Koordinasi Penanaman
       INDUSTRI/1992                                                  selama        Modal      atas  nama      Menteri
                                                                    Perseroan       Perindustrian
                                                                  masih menjadi
                                                                   perusahaan
                                                                 kawasan industri




                                                       59
Page 82
                                                    Tanggal           Tanggal
No.                 No. Perizinan                                                            Pihak Berwenang
                                                    Berlaku           Berakhir
 6.   Persetujuan Perubahan Nama No 523/III/      16 Juni 1992           -           Ketua Badan Koordinasi Penanaman
      PMDN/1992, dari semula PT Gunung cermai                                        Modal
      Inti menjadi PT Lippo City Development
 7.   Persetujuan Perubahan Nama No              25 Oktober 1995          -          Ketua Badan Koordinasi Penanaman
      1325/A-6/1995, dari semula PT Lippo City                                       Modal
      Development menjadi PT Lippo Cikarang
 8.   Persetujuan Studi ANDAL Terpadu dan          20 April 1993          -          Menteri   Perindustrian    Republik
      RKL & RPL untuk Kawasan Industri                                               Indonesia
      Perseroan terletak di Desa Cibatu dan
      Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemah Abang,
      Kabupaten Bekasi, luas area 390 Ha, dan
      Kawasan Industri GJID terletak di Desa
      Sukaresmi, Kecamatan Lemah Abang,
      Kabupaten Bekasi, luas area 200 Ha, Nomor
      74/M/4/1993
 9.   Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan    29 Juni 2016           -          Bupati Bekasi
      Rencana Pembangunan Kawasan Industri
      dan Fasilitasnya Nomor: 006/SKKL-
      BPLH/2016
10.   Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana     21 Mei 2015            -          Bupati Bekasi
      Kegiatan Pembangunan Unit Pengolahan
      II & III dan Pengoperasian Unit Pengolahan
      I di Water Treatment Plant Unit 3 (WTP-3)
      Nomor: 001/SKKL-BPLH/2015
11.   Surat Keputusan No. 503.10/Kep.176/          22 Mei 2018      Berlaku sama     Kepala Dinas Penanaman Modal
      DPMPTSP/V/2018 tentang Izin Lingkungan                        dengan masa      dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
      Kegiatan Pembangunan Areal Komersial                           berlakunya      Kabupaten Bekasi
      (Apartemen dan Fasilitas Pendukungnya)                       masa Izin Usaha
12.   Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan     12 Maret 2014           -          Bupati Bekasi
      Kawasan Industri Nomor: 591/
      Kep.014BPMPPT/2014
13.   Surat Izin Pembuangan Limbah Cair           24 Desember        Izin berlaku    Kepala Badan Penanaman Modal
      Ke Sungai/Kali Cikadu di Desa Cibatu             2014             selama       dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
      Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten                            Perseroan      Bekasi
      Bekasi kepada PT Lippo Cikarang Tbk                            menjalankan
      Nomor: 503.10/Kep.045-BPMPPT/XII/2014                           usahanya
14.   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 620/    20 Juni 2022    20 Juni 2025     Kementerian Pekerjaan Umun dan
      KPTS/M/2022 untuk Sungai Cikarang                                             Rakyat
15.   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 641/    20 Juni 2022    20 Juni 2025     Kementerian Pekerjaan Umun dan
      KPTS/M/2022 untuk Saluran Tarum Barat                                         Rakyat
16.   Izin Komersial/Operasional Pembuangan Air 7 Oktober 2020     7 Oktober 2025 Kepala Badan Penanaman Modal
      Limbah No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020                                        dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
                                                                                    Bekasi
17. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3         13 Februari     13 Februari 2025 Kepala Badan Penanaman Modal
    No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020          2020                          dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
    (“Izin Pengelolaan Limbah B3”)                                                  Bekasi

Izin Pengelolaan Limbah B3 telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2025. Perseroan sedang dalam
proses melakukan perpanjangan atas perizinan tersebut sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan
telah disusunnya Dokumen Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (RINTEK TPS
B3) yang telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 Januari 2025.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional pengelolaan limbah B3 masih dalam
proses perpanjangan, dengan mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan proses
monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara
Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 No. Dok 016/A.Mon/PPKL/DLH/2025
tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Sebelum PMHMETD II ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI dengan rincian
pencatatan sebagai berikut:

                                      Tanggal Efektif dari
           Keterangan                                              Tahun Pelaksanaan                 Jumlah Saham
                                         Bapepam-LK
Penawaran Umum Perdana                   27 Juni 1997                     1997                        108.588.000
Pencatatan Seluruh Saham                  24 Juli 1997                    1997                        587.412.000
PMHMETD I                                13 Juni 2019                     2019                       1.983.600.000
Total Saham Tercatat                                                                                 2.679.600.000


                                                         60
Page 83
1.   PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Komposisi permodalan dan pemegang saham Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.
TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan
PT Sharestar Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                                        Jumlah Nilai Nominal @
                   Keterangan                        Jumlah Saham                                 %
                                                                         Rp500 per saham (Rp)
Modal Dasar                                               7.000.000.000       3.500.000.000.000
Pemegang Saham:
KMST                                                      2.165.811.178       1.082.905.589.000    80,83
Masyarakat*                                                 513.788.822         256.894.411.000    19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                2.679.600.000       1.339.800.000.000   100,00
Jumlah Saham dalam Portepel                               4.320.400.000       2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%


Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.

2.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN
     HUKUM

PT Kemuning Satiatama (“KMST”)

Riwayat Singkat

KMST didirikan dengan nama PT Kemuning Satiatama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 11 Januari 1989 dengan judul “Perseroan Terbatas” yang
dibuat di hadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-6475.HT.01.01-Th’89 tanggal 22 Juli 1989.

Anggaran Dasar KMST telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6 tanggal 1 November 2022 yang dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham
sesuai dengan surat keputusan No. AHU-0081140.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0224826.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
9 November 2022, serta telah diberitahukan berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan No. AHU-AH.01.09-0074298 tanggal 9 November 2022 (“Akta KMST No. 6/2022”).

Kegiatan Usaha

Sesuai ketentuan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMST No. 102 tertanggal
30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0080217.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 9 Oktober 2019, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0343108 tertanggal 9 Oktober 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0189749.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 9 Oktober 2019 (“Akta KMST No. 102/2019”),
maksud dan tujuan KMST berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMST adalah berusaha dalam bidang:

1.   Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;

2.   Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;

3.   Pengangkutan;



                                                     61
Page 84
4.   Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas
     Remediasi;

5.   Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya;

6.   Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;

7.   Konstruksi; dan

8.   Perdagangan.

Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, KMST dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

1.   Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan,
     persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
     bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat
     pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan,
     rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang, termasuk tetapi tidak
     terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medis, apotek beserta
     fasilitasnya, gedung perkantoran, penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta
     penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
     permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan
     real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran,
     gedung rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartmen,
     ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak
     langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan
     lain sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung
     untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
     estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
     tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

2.   Aktivitas konsultasi manajemen lainnya meliputi bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
     usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
     organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan
     strategi dan organisasi, keputusan berikatan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
     perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan, penjadwalan, dan
     pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan,
     dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen, rancangan dari metode
     dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
     pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
     pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.

3.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada angkutan
     bus bertrayek lainnya, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus
     bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.

4.   Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
     ulang sampah, dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:

     a.   Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air
          secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air
          dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangka
          (asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
          minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
          lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/
          usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.




                                                  62
Page 85
     b.   Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan
          pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
          berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah
          tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan
          biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
          mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan
          saluran pembuangannya.

     c.   Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan
          pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
          saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan
          lainnya kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
          penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
          limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh : toilet portable, toilet pesawat,
          toilet kereta).

     d.   Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat yang tidak
          berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha
          dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain
          yang meliputi campuran bahan bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang
          dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan
          sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah
          konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau
          puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah
          untuk sampah yang tidak berbahaya.

5.   Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya,
     termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Keamanan Swasta, yaitu meliputi usaha jasa
     penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan
     perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan
     membawa barang berharga, bodyguard, patrol jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel
     dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.

6.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,
     termasuk namun tidak terbatas pada:

     a.   Hotel Bintang Lima, yaitu meliputi usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
          minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
          Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel
          bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang
          membinanya.

     b.   Hotel Bintang Empat, yaitu meliputi usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
          minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
          Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel
          bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.

     c.   Restoran, yaitu meliputi jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh
          bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di
          tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan
          dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/
          rumah makan dari instansi yang membinanya.




                                                     63
Page 86
7.   Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:

     a.   Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk
          tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan
          lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.

     b.   Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
          untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk
          pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
          dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.

     c.   Konstruksi Gedung Perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
          untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung
          untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
          kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.

     d.   Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
          untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
          pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
          dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.

8.   Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, termasuk namun tidak terbatas pada
     Perdagangan eceran minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di
     tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
     anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).

Kegiatan usaha riil yang dijalankan KMST adalah real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.

Struktur Modal dan Pemegang Saham

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 15 Mei 2020,
yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang
telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-024081 tanggal 9 Juni 2020 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0240484 tanggal 9 Juni 2020, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090809.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 Juni 2020
(“Akta KMST No. 41/2020”), struktur permodalan KMST adalah sebagai berikut:

                                                                        Jumlah Nilai
Keterangan                                        Jumlah Saham                                   %
                                                                        Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp1.000 per saham)            650.000.000    650.000.000.000
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp100 per saham)           93.500.000.000 9.350.000.000.000
Jumlah Modal Dasar                                     94.150.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
PT Wisma Jatim Propertindo                                   380.000          380.000.000     0,00138512%
PT Lipposindo Abadi                                      162.119.000      162.119.000.000     0,59093172%
PT Maharama Sakti                                              1.000            1.000.000     0,00000365%
Jumlah Saham Seri A                                      162.500.000      162.500.000.000

Saham Seri B
PT Wisma Jatim Propertindo                             27.271.972.400    2.727.197.240.000   99,40767951%
Jumlah Saham Seri B                                    27.271.972.400    2.727.197.240.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             27.434.472.400    2.889.697.240.000   100,00000000%

Jumlah Saham dalam Portepel
Saham Seri A                                              487.500.000      487.500.000.000
Saham Seri B                                           66.228.027.600    6.622.802.760.000
Jumlah Saham Dalam Portepel                            66.715.527.600    7.110.302.760.000




                                                  64
Page 87
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dari KMST adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 80
tertanggal 28 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, Notaris di Kabupaten
Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-0218666 tanggal 26 Juni 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0126939.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni
2024 (“Akta KMST No. 80/2024”). Berdasarkan Akta KMST No. 80/2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KMST adalah sebagai berikut:

Direksi
Presiden Direktur          : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur		                 : Jopy Rusli
Direktur		                 : Rusbianto Wijaya

Dewan Komisaris
Komisaris                  : Ketut Budi Wijaya

3.    KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 47 (empat puluh tujuh) Perusahaan Anak
dengan keterangan sebagai berikut, dengan keterangan sebagai berikut:

Perusahaan Anak

                                            Persentase Kepemilikan
                                                  Perseroan                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                                       Tahun      Status        Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan      Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional      Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                               Langsung   Langsung                                                              Perseroan*
                                                        Melalui
 1. PT Bekasi           Perdagangan,         99,94%    GJID 0,06%        1992    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Megapower          Pembangunan,                                                            1277/DPMPTSP/PK-03/
    (BKMP)              Perindustrian,                                                         VI/2017 tertanggal 20 Juni
                       Pertambangan,                                                           2017
                    Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa

 2. PT Cahaya Ina      Perdagangan,          75,00%       GJID           2013    Tidak Aktif   - SIUP Mikro Nomor:             0,00%
    Permai (CIPR)     Pembangunan,                       25,00%                                  503.09/1-045/BPMPPT/
                    Percetakan dan Jasa                                                          MIKRO-001/IX/2013
                                                                                                 tertanggal 25 September
                                                                                                 2013;
                                                                                               - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                 9120108590387 tanggal
                                                                                                 8 Mei 2019.

 3. PT Megakreasi        Real Estat             -      - CIPR            2013       Aktif      - SIUP Kecil Nomor:             1,25%
    Cikarang                                             99,97%                                  503.09/1-0439/BPMPPT/
    Damai                                                                                        PK-00/III/2014 tertanggal
    (MKCD)                                             - MSEN                                    14 Maret 2014
                                                         0,03%                                 - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                 9120207530684 tanggal
                                                                                                 8 Mei 2019

 4. PT Zeus Karya    Perdagangan,               -      - CIPR            2013    Tidak Aktif   SIUP Menengah Nomor: 510/       0,00%
    Prima           Pembangunan,                         98,23 %                               PM/1104/BPPT.4 tertanggal
    (ZKPR)        Percetakan dan Jasa                                                          27 Nopember 2015
                                                       - MSEN
                                                         1,77 %




                                                                    65
Page 88
                                           Persentase Kepemilikan
                                                 Perseroan                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                                      Tahun      Status        Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan     Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional      Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                              Langsung   Langsung                                                              Perseroan*
                                                       Melalui
5. PT Astana            Real Estat             -      - CIPR            2013    Tidak Aktif   - SIUP Besar Nomor:             0,00%
   Artha Mas                                            99,96%                                  503.09/3-028/BPMPPT/
   (ASAM)                                                                                       PB-00/VII/2014 tertanggal
                                                      - MSEN                                    18 Juli 2014;
                                                        0,04%                                 - Izin lokasi Nomor
                                                                                                503.1/100/ILB/
                                                                                                BPMPPT/2014 tanggal
                                                                                                2 September 2014.
                                                                                              - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                9120000581743 tanggal
                                                                                                13 Mei 2019.

6. PT Megakreasi        Real Estat             -      CIPR              2014    Tidak Aktif   - SIUP Menengah Nomor:          0,00%
   Cikarang Asri                                      75,00 %                                   503.09/2-1098/BPMPPT/
   (MKCA)                                                                                       PM-00/XII/2014 tertanggal
                                                                                                30 Desember 2014
                                                                                              - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                91220200540483 tanggal
                                                                                                8 Mei 2019

7. PT Megakreasi        Real Estat             -      - MKCA            2014    Tidak Aktif   - SIUP Menengah Nomor:          0,00%
   Propertindo                                          99,99%                                  510/PM/1169/BPPT.4
   Utama                                                                                        tertanggal 31 Desember
   (MKPU)                                             - CIPR                                    2014;
                                                        0,01%                                 - Izin lokasi Nomor : 503/
                                                                                                Kep.368-BPPT/VIII/2015
                                                                                                tanggal 31 Agustus 2015.
                                                                                              - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                912030550105 tanggal
                                                                                                10 Mei 2019.

8. PT Dunia Air        Perdagangan,         75,00%       GJID           1995    Tidak Aktif   SIUP Menengah Nomor:            0,00%
   Indah (DNAI)       Pembangunan,                      25,00%                                503.09/2-404/BPMPPT/PM-
                       Perindustrian,                                                         00/V/2013 tertanggal
                      Pertambangan,                                                           14 Mei 2013
                   Pengangkutan Darat,
                   Pertanian, Percetakan
                         dan Jasa

9. PT Erabaru           Real Estat          99,99%    GJID 0,01%        1994    Tidak Aktif   - SIUP Mikro Nomor:             0,00%
   Realindo                                                                                     503.09/1-037/DPMPTSP/
   (EBRI)                                                                                       Mikro-00/III/2017
                                                                                                tertanggal 16 Maret 2017;
                                                                                              - Izin Lokasi Kawasan
                                                                                                Industri, Keputusan
                                                                                                Bupati Bekasi Nomor:591/
                                                                                                Kep.022-BPPT/2012
                                                                                                tanggal 20 April 2012 .
                                                                                              - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                9120104961214 tanggal
                                                                                                11 September 2019.

10. PT Great            Real Estat          99,99%    KDKL 0,01%        1991       Aktif      - SIUP Besar Nomor              0,04%
    Jakarta Inti                                                                                503.09/3-027/DPMPTSP/
    Development                                                                                 PB-03/VI/2017 tertanggal
    (GJID)                                                                                      20 Juni 2017;
                                                                                              - Surat Izin Mendirikan
                                                                                                Bangunan
                                                                                                Nomor:038/503/KW/DPUK
                                                                                                tanggal 13 September
                                                                                                1993.
                                                                                              - Surat Keputusan
                                                                                                Gubernur Kepala Daerah
                                                                                                Tingkat I Jawa Barat
                                                                                                Nomor:593/SK/05-
                                                                                                BKPMD/1992 tanggal
                                                                                                28 Maret 1992 tentang
                                                                                                Persetujuan Lokasi dan
                                                                                                Izin Pembebasan Tanah
                                                                                                Untuk Kawasan Industri.
                                                                                              - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                9120305551201 tanggal
                                                                                                10 Mei 2019.




                                                                   66
Page 89
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                                        Tahun      Status        Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan       Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional      Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                                Langsung   Langsung                                                              Perseroan*
                                                         Melalui
11. PT Chandra          Perdagangan,           0,24%       GJID           2010    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor 503.09/1-      1,14%
    Mulia             Pembangunan dan                     99,76%                                2276/DPMPTSP/PK-
    Adidharma               Jasa.                                                               01/I/2018 tertanggal
    (CMAD)                                                                                      11 Januari 2018.

12. PT Menara Inti        Real Estat             -      - GJID            2004       Aktif      - SIUP Kecil Nomor              0,31%
    Development                                           89,96%                                  503.09/1-2276/DPMPTSP/
    (MIDP)                                                                                        PK-01/I/2018 tertanggal
                                                        - KDKL                                    11 Januari 2018;
                                                          10,04%                                - Surat Keputusan Kepala
                                                                                                  Dinas Tata Ruang
                                                                                                  Kabupaten Bekasi Nomor:
                                                                                                  593.22/318-DTR tanggal
                                                                                                  6 Desember 2007;
                                                                                                - Surat Izin Pelaksanaan
                                                                                                  Mendirikan Bangunan no.
                                                                                                  503/247/B/DPPB tanggal
                                                                                                  24 juli 2008;
                                                                                                - Izin Penggunaan
                                                                                                  Bangunan Nomor:
                                                                                                  503/001/E/BPPT tanggal
                                                                                                  5 Oktober 2009.
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120000571935 tanggal
                                                                                                  13 Mei 2019.

13. PT Kreasi         Perdagangan,            75,00%       BKMP           1993    Tidak Aktif   SIUP Menengah Nomor:            0,00%
    Dunia Keluarga   Pembangunan,                         25,00%                                503.09/2-401/DPMPTSP/PM-
    (KDKL)         Percetakan dan Jasa                                                          01/V/2018 tertanggal
                                                                                                3 Mei 2018

14. PT Megakreasi         Real Estat          99,99%    GJID 0,01%        2013    Tidak Aktif   Nomor Induk Berusaha:           0,00%
    Cikarang                                                                                    9120306510173 tanggal
    Permai                                                                                      7 Mei 2019
    (MKCP)

15. PT Megatama           Real Estat             -      - MKCP            2015       Aktif      - Izin Prinsip Penanaman        0,38%
    Cipta                                                 99,00%                                  Modal Asing
    Propertindo                                                                                   Nomor:3047/I/IP/
    (MCP)                                               - GJID                                    PMA/2015 tanggal
                                                          1,00%                                   17 Nopember 2015.
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  022030681098 tanggal
                                                                                                  19 Agustus 2020.

16. PT Megakreasi       Perdagangan,          99,83%    GJID 0,17%        1994    Tidak Aktif   SIUP Menengah Nomor:            0,00%
    Nusantara         Pembangunan dan                                                           503.09/2-546/DPMPTSP/PM-
    Teknologi               Jasa                                                                01/III/2017 tertanggal
    (MKNT)                                                                                      16 Maret 2017

17. PT Mega              Perdagangan,         80,00%       GJID           2012    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Kreasi Teknika      Pembangunan,                      20,00%                                0052/BPPT/PK-00/I/2013
    (MKTN)               Perindustrian,                                                         tertanggal 14 Januari 2013
                     Pengangkutan Darat,
                     Pertanian, Percetakan
                           dan Jasa
18. PT Mahkota           Perdagangan,         99,99%    GJID 0,01%        1997    Tidak Aktif   SIUP Mikro Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Sentosa             Pembangunan,                                                            408/BPMPPT/MIKRO-00/
    Ekanusa              Perindustrian,                                                         IX/2013 tertanggal
    (MSEN)              Pertambangan,                                                           27 September 2013
                     Pengangkutan Darat,
                     Pertanian, Percetakan
                           dan Jasa




                                                                     67
Page 90
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan                                                                      Kontribusi
         Nama
                                                                        Tahun      Status           Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan      Kegiatan Usaha                      Tidak       Penyertaan Operasional         Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                                Langsung   Langsung                                                                 Perseroan*
                                                         Melalui
19. PT Pondera          Perdagangan,          75,00%       GJID           2013    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-        0,00%
    Prima Sarana       Pembangunan,                       25,00%                                0047/BPMPPT/PK-00/I/2015
    (PPSR)              Perindustrian,                                                          tertanggal 19 Januari 2015
                    Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa
20. PT Swadaya          Perdagangan,       99,99%       GJID 0,01%        1994    Tidak Aktif   SIUP Besar Nomor:                  0,00%
    Teknopolis         Pembangunan,                                                             503.09/3-015/DPMPTSP/PB-
    (SDTP)              Perindustrian,                                                          00/III/2017 tertanggal
                       Pertambangan,                                                            16 Maret 2017
                     Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan,
                    Perdagangan dan Jasa

21. Premium               Investasi              -        SDTP             -      Tidak Aktif   -                                  0,00%
    Venture                                              100,00%
    International
    Ltd (PVI)
22. Intellitop            Investasi              -      PVI 51,72%         -      Tidak Aktif   -                                  0,00%
    Finance Ltd
    (ILF)

23. PT Tirta        Pengelolaan Air Bersih    99,99%       GJID           2010       Aktif      - SIUP Menengah Nomor              11,71%
    Sari Nirmala        dan Limbah                        0,01%                                   503.09/2-791/BPMPPT/
    (TANM)                                                                                        PM-00/IX/2013 tertanggal
                                                                                                  26 September 2013;
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120301361352 tanggal
                                                                                                  15 Maret 2019.

24. PT Tunas             Real Estat           25,00%       TANM           1992       Aktif      - SIUP Besar Nomor                 14,57%
    Pundi Bumi                                            75,00%                                  503.09/3-016/DPMPTSP/
    (TPBI)                                                                                        PB-00/III/2017 tertanggal
                                                                                                  16 Maret 2017.
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120008590465 tanggal
                                                                                                  6 Mei 2019.

25. PT Telaga           Perdagangan,          75,00%       GJID           2013    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-        0,00%
    Banyu Murni        Pembangunan,                       25,00%                                0083/BPMPPT/PK-00/I/2015
    (TBMN)              Perindustrian,                                                          tertanggal 21 Januari 2015
                    Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa
26. PT Karimata         Perdagangan,             -      - TBMN            2013    Tidak Aktif   SIUP Menengah Nomor:               0,00%
    Alam Damai         Pembangunan,                       99,99%                                503.09/1-1271/BPMPPT/PK-
    (KADA)              Perindustrian,                  - PPSR                                  00/IX/2015 tertanggal
                    Pengangkutan Darat,                   0,01%                                 3 September 2015.
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa
27. PT Waska             Real Estat           75,00%       GJID           2011       Aktif      - SIUP Menengah Nomor:             0,41%
    Sentana                                               25,00%                                  503.09/1-0771/DPMPTSP/
    (WSST)                                                                                        PM-00/XI/2017 tertanggal
                                                                                                  23 November 2017;
                                                                                                - Surat Izin Mendirikan
                                                                                                  Bangunan Nomor:
                                                                                                  503/060/B/BPMPPT
                                                                                                  tanggal 10 Desember
                                                                                                  2013. Untuk Mendirikan
                                                                                                  Bangunan Apartemen
                                                                                                  (apartemen Trivium);
                                                                                                - Surat Izin Mendirikan
                                                                                                  Bangunan Nomor:
                                                                                                  030/503/IND/DPUK
                                                                                                  tanggal 10 Juni 1994.
                                                                                                  Untuk mendirikan
                                                                                                  bangunan Rumah Susun
                                                                                                  (Dormitory / Asrama);




                                                                     68
Page 91
                                             Persentase Kepemilikan
                                                   Perseroan                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                                        Tahun      Status        Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan       Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional      Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                                Langsung   Langsung                                                              Perseroan*
                                                         Melalui
                                                                                                - Keputusan Kepala Badan
                                                                                                  Pelayanan Perizinan
                                                                                                  Terpadu Kabupaten
                                                                                                  Bekasi Nomor: 503.2/
                                                                                                  Kep 025-BPPT/2013
                                                                                                  tanggal 18 Januari 2013
                                                                                                  tentang Izin Peruntukan
                                                                                                  Penggunaan Tanah (IPPT)
                                                                                                  Apartemen Trivium;
                                                                                                - Surat Bupati Bekasi
                                                                                                  Nomor: 004/SKKL-
                                                                                                  BPLH/2015 tanggal
                                                                                                  1 September 2015 Perihal:
                                                                                                  Kelayakan Lingkungan
                                                                                                  Hidup Kegaitan
                                                                                                  Pembangunan Apartemen
                                                                                                  dan Fasilitasnya.
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120305531502 tanggal
                                                                                                  17 September 2024.

28. PT Megakreasi         Real Estat          75,00%      GJID            2015       Aktif      - SIUP Menengah Nomor:          1,81%
    Cikarang                                             25,00%                                   503.09/2-0345/BPMPPT/
    Realtindo                                                                                     PM-00/IV/2015 tertanggal
    (MKCR)                                                                                        30 April 2015
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120204540884 tanggal
                                                                                                  8 Mei 2019

29. PT Bumiloka          Perdagangan,         75,00%      GJID            2018    Tidak Aktif   - SIUP Kecil Nomor:             0,00%
    Tunggal Prima       Pembangunan,                     25,00%                                   503.09/1-1310/DPMPTSP/
    (BLTP)               Perindustrian,                                                           PK/IX/2018 tertanggal
                        Pertambangan,                                                             4 September 2018.
                     Pengangkutan Darat,                                                        - Nomor Induk Berusaha:
                     Pertanian, Percetakan                                                        9120205581304 tanggal
                           dan Jasa                                                               10 Mei 2019.

30. PT Bumiloka        Jasa Manajemen         75,00%      GJID            2018    Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Utama Mandiri       Kepariwisataan                   25,00%                                 1085/DPMPTSP/PK/VII/2018
    (BLUM)                                                                                      tertanggal 24 Juli 2018

31. PT Mega               Real Estat          75,00%      GJID            2017    Tidak Aktif   - SIUP Kecil Nomor:             0,00%
    Dinamika                                             25,00%                                   503.09/1-0233/DPMPTSP/
    Utama (MDU)                                                                                   PK/II/2018 tertanggal
                                                                                                  13 Februari 2018;
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120307510975 tanggal
                                                                                                  7 Mei 2019.

32. PT Mega               Real Estat          75,00%      GJID            2017       Aktif      - SIUP Kecil Nomor:             3,49%
    Prima Kreasi                                         25,00%                                   503.09/1-0229/DPMPTSP/
    (MPK)                                                                                         PK/II/2018 tertanggal
                                                                                                  13 Februari 2018.
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  1252000530634 tanggal
                                                                                                  3 Mei 2021.

33. PT Sinar Surya      Perdagangan,          99,99%    GJID 0.01%        2018    Tidak Aktif   - SIUP tanggal 10 April         0,00%
    Timur (SSTM)      Pembangunan dan                                                             2019 dengan Nomor
                            Jasa                                                                  Induk Berusaha:
                                                                                                  9120400470895;
                                                                                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                  9120400470895 tanggal
                                                                                                  9 April 2019;




                                                                     69
Page 92
                                            Persentase Kepemilikan
                                                  Perseroan                                                                   Kontribusi
         Nama
                                                                       Tahun      Status        Perizinan Material Terkait     terhadap
No.   Perusahaan      Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional      Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
         Anak                               Langsung   Langsung                                                              Perseroan*
                                                        Melalui
                                                                                               - Surat Izin Kepala Badan
                                                                                                 Pelayanan Perizinan
                                                                                                 Terpadu Kota Bekasi
                                                                                                 Nomor:503/156/BPPT.3
                                                                                                 tanggal 6 Oktober
                                                                                                 2015 Untuk jenis usaha
                                                                                                 dan / atau kegiatan
                                                                                                 Pembangunan Sekolah
                                                                                                 Dian Harapan (TK, SD,
                                                                                                 SMP, SMA).
                                                                                               - Surat Izin Kepala Badan
                                                                                                 Pelayanan Perizinan
                                                                                                 Terpadu Kota Bekasi
                                                                                                 Nomor: 503/157/BPPT.3
                                                                                                 tanggal 6 Oktober 2015.
                                                                                                 Untuk jenis usaha dan
                                                                                                 / atau kegiatan hotel
                                                                                                 Aryaduta.
                                                                                               - Surat Izin Kepala Badan
                                                                                                 Pelayanan Perizinan
                                                                                                 Terpadu Kota Bekasi
                                                                                                 Nomor: 503/158/BPPT.3
                                                                                                 tanggal 6 Oktober
                                                                                                 2015. Untuk jenis usaha
                                                                                                 dan / atau kegiatan
                                                                                                 pembangunan Rumah
                                                                                                 Sakit Siloam Hospitals.
                                                                                               - Surat Izin Kepala Badan
                                                                                                 Pelayanan Perizinan
                                                                                                 Terpadu Kota Bekasi
                                                                                                 Nomor: 503/159/BPPT.3
                                                                                                 tanggal 6 Oktober
                                                                                                 2015. Untuk jenis usaha
                                                                                                 dan / atau kegiatan
                                                                                                 pembangunan Lippo Mall.

34. PT Tunas Inti       Perdagangan,         75,00%       GJID         2018      Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Permai (TIPR)      Pembangunan,                      25,00%                                1317/DPMPTSP/PK/IX/2018
                        Perindustrian,                                                         tanggal 4 September 2018
                       Pertambangan,
                    Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa

35. PT Tunas           Jasa Rekreasi         75,00%       GJID         2017         Aktif      - SIUP Kecil Nomor:             0,14%
    Mahkota                                              25,00%                                  503.09/1-0024/BPMPPT/
    Dinamika                                                                                     PK/I/2018 tertanggal
    (TMD)                                                                                        9 Januari 2018.
                                                                                               - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                 1512220050079 tanggal
                                                                                                 15 Desember 2022.

36. PT Tritunggal       Perdagangan,         75,00%       GJID         2017      Tidak Aktif   SIUP Kecil Nomor: 503.09/1-     0,00%
    Prima Utama        Pembangunan,                      25,00%                                0412/DPMPTSP/PK/III/2018
    (TTPU)              Perindustrian,                                                         tertanggal 9 Maret 2018
                       Pertambangan,
                    Pengangkutan Darat,
                    Pertanian, Percetakan
                          dan Jasa

37. PT Lintas          Perdagangan,             -      - BLTP          2018      Tidak Aktif   Nomor Induk Berusaha:           0,00%
    Horizon Utama    Pembangunan, dan                    25,00%                                9120005501209 tertanggal
    (LHU)                  Jasa                                                                10 Mei 2019
                                                       - TIPR
                                                         75,00%




                                                                  70
Page 93
                                               Persentase Kepemilikan
                                                     Perseroan                                                                      Kontribusi
          Nama
                                                                          Tahun      Status           Perizinan Material Terkait     terhadap
 No.   Perusahaan        Kegiatan Usaha                     Tidak       Penyertaan Operasional         Kegiatan Usaha Utama        Pendapatan
          Anak                                 Langsung   Langsung                                                                 Perseroan*
                                                           Melalui
 38. PT Lintas           Perdagangan,              -      - BLTP          2018      Tidak Aktif   Nomor Induk Berusaha:              0,00%
     Berlian           Pembangunan, dan                     0,10%                                 9120305962402 tertanggal
     Khatulistiwa            Jasa                                                                 20 September 2019
     (LBK)                                                - TIPR
                                                            99,90%

 39. PT Intika           Perdagangan,              -      - BLTP          2018      Tidak Aktif   - SIUP tanggal 23                  0,00%
     Karunia Adicita   Pembangunan, dan                     25,00%                                  Oktober 2018 dengan
     (IKA)                   Jasa                                                                   Nomor Induk Berusaha:
                                                          - TIPR                                    8120215012335.
                                                            75,00%                                - Nomor Induk Berusaha:
                                                                                                    8120215012335 tanggal
                                                                                                    23 Oktober 2018.

 40. PT Megatama          Pengangkutan          75,00%       GJID         2018      Tidak Aktif   Nomor Induk Berusaha:              0,00%
     Sentra Kreasi      dan Pergudangan,                    25,00%                                8120217001695 tertanggal
     (MSK)               Konstruksi, Real                                                         19 Oktober 2018
                          Estat, Aktivitas
                        Profesional Ilmiah,
                       dan Teknis, Informasi
                       dan Komunikasi, dan
                        Kesenian, Hiburan,
                          dan Rekreasi

 41. PT Megatama          Real Estat dan        75,00%       GJID         2018         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,00%
     Nusantara         Perdagangan Eceran                   25,00%                                8120215012561 tanggal
     Abadi (MNA)                                                                                  6 Februari 2024.

 42. PT Megatama            Real Estat          75,00%       GJID         2018         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,08%
     Kreasi                                                 25,00%                                8120211081192 tanggal
     Solusindo                                                                                    19 Oktober 2018.
     (MKS)

 43 PT Mahkota              Real Estat             -        MKCP          2015         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,00%
    Sentosa Utama                                           99,95%                                9120109930364 tanggal
    (MSU)                                                                                         6 September 2019

 44 PT Globalindo           Real Estat             -      - MSU           2018         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,00%
    Utama Permai                                            99,99%                                0111220081395 tanggal
    (GUP)                                                                                         1 November 2022
                                                          - MKCP
                                                            0,01%

 45 PT Megatama             Real Estat             -      - MSU           2018         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,00%
    Global Mandiri                                          99,99%                                1231000661669 tanggal
    (MGM)                                                                                         16 Juni 2021
                                                          - MKCP
                                                            0,01%

 46 PT Mahkota              Real Estat             -      - MSU           2020      Tidak Aktif   -                                  0,00%
    Perdana                                                 97,00%
    Optima (MPO)
                                                          - MKCP
                                                            3,00%

 47 PT Sarana      Real Estat, Dekorasi            -      - MSU           2018         Aktif      Nomor Induk Berusaha:              0,00%
    Intan Gemilang       Interior                           99,99%                                1224000681866 tanggal
    (SIG)                                                                                         16 Juni 2021
                                                          - MKCP
                                                            0,01%


Keterangan:
*Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024




                                                                     71
Page 94
4.   STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




5.   PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Anggaran Dasarnya, Perseroan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota, yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS, dimana pengangkatan tersebut berlaku sejak ditutupnya RUPS sampai dengan ditutupnya
RUPST yang ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
sewaktu-waktu memberhentikan anggota direksi tersebut. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 18 tertanggal 19 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221313 tertanggal 3 Juli 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132333.AH.01.11 Tahun 2024 tertanggal 3 Juli
2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:


                                                 72
Page 95
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen)   :   Didik Junaedi Rachbini
Komisaris Independen              :   Hadi Cahyadi
Komisaris                         :   Anand Kumar
Komisaris                         :   George Raymond Zage III

Direksi
Presiden Direktur                 :   Gita Irmasari
Direktur                          :   Marshal Martinus Tissadharma
Direktur                          :   Marlo Budiman

Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu
yang wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.

Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:

Dewan Komisaris

                              Didik Junaedi Rachbini
                              Presiden Komisaris (Independen)

                              Warga Negara Indonesia, berusia 64 tahun, memperoleh gelar Sarjana
                              Manajemen Agribisnis dan Ekonomi Pertanian pada tahun 1983 di
                              Institut Pertanian Bogor, Master of Science pada tahun 1988, dan
                              Doctor of Philosophy (PhD) pada tahun 1991 di Central Luzon State
                              University, Filipina.

                              Menjabat sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan sejak
                              tahun 2023.

                              Memulai karir di Lembaga Riset Ekonomi INDEF (Institute for
                              Development of Economics and Finance) sebagai Ekonom Pendiri
                              (1995), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagai
                              Anggota (1998-1999), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
                              sebagai Komisioner (2000-2004), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
                              Republik Indonesia sebagai Ketua Komisi VI DPR RI membidangi
                              Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan BUMN (2004-2008),
                              DPR Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua Komisi X membidangi
                              Pariwisata, Kepemudaan dan Kebudayaan (2008-2009), Komite
                              Ekonomi Nasional sebagai Anggota (2012-2014), Kementerian
                              Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai Staff Ahli (2013-2014),
                              Lembaga Pengkajian MPR Republik Indonesia sebagai Anggota
                              (2014-2019), International Tax and Investment Center, Federation
                              of ASEAN Economist Association sebagai Senior Advisor (2019-
                              2020), LP3E Kadin Indonesia sebagai Ketua (2011-2021), Perseroan
                              sebagai Komisaris Independen (2017-2023), Dewan Pertimbangan
                              Kadin Indonesia sebagai Anggota (2021-2026), Ikatan Cendekiawan
                              Muslim Indonesia sebagai Pengurus Pusat (1995-sekarang), Ikatan
                              Sarjana Ekonomi Indonesia sebagai Pengurus Pusat (2009-sekarang),
                              PT Bowsprit Asset Management sebagai Anggota Komite Penasehat
                              Investasi (2017-sekarang), PT Gowa Makassar Tourism Development
                              Tbk sebagai Ketua Komite Audit (2017-sekarang), PT Gowa Makassar
                              Tourism Development Tbk sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
                              Independen (2018-sekarang), Universitas Paramadina sebagai
                              Rektor (2021-sekarang), dan Perseroan sebagai Presiden Komisaris
                              (Indenpenden) (2023-sekarang).



                                                73
Page 96
Hadi Cahyadi
Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Akuntansi pada tahun 1990 di Universitas Tarumanegara, Master of
Business Administration (MBA) pada tahun 1993 di University of
Houston – Clear Lake, Texas, Master degree of Corporate Law (MCL)
pada tahun 1999 di Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT),
dan Doktor di bidang Research Management pada tahun 2022 di
Universitas Pelita Harapan, Jakarta.

Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.

Memulai karir di Arthur Andersen sebagai Auditor (1989-1991), KPMG
Jakarta sebagai Manajerial (1994-1995), KPMG Melbourne sebagai
Manajerial (1998-1999), Ernst and Young Jakarta sebagai Manajerial
(2000-2000), Deloitte Touche Jakarta sebagai Manajerial (2000-2001),
Prijohandojo, Boentoro & Co. (PB&Co) sebagai Partner di Management
Consultant and Financial Advisory Services (2001-2009), Universitas
Tarumanagara sebagai Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, bidang
Manajemen Stratejik (1999-sekarang), Helios Capital sebagai Managing
Partner - Founder (2009-sekarang), PT Indonesia Paradise Property
Tbk sebagai Wakil Presiden Komisaris & Komisaris Independen dan
Ketua Komite Audit (2015-sekarang), Perseroan sebagai Komisaris
Independen (2015-sekarang), dan PT Sekar Bumi Tbk sebagai
Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit (2019-sekarang).


Anand Kumar
Komisaris

Warga Negara Singapura, berusia 57 tahun, memperoleh gelar
Bachelor of Commerce pada tahun 1988 di University of Madras, India
dan Master of Business Administration pada tahun 1991 di Vanderbilt
University, Amerika Serikat.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.

Memulai karir di Morgan Stanley sebagai Head of M&A and Restructuring
(1997-2003), Standard Chartered Bank sebagai Global Head of Capital
Markets and Co-Head, Wholesale Bank for Southeast Asia and Australia
(2004-2014), General Master Worldwide Limited sebagai Executive
Director (2011-sekarang), Gateway Management Company Pte. Ltd.
sebagai Co-Founding Partner, Executive Director (2014-sekarang),
berbagai perusahaan yang tidak terdaftar di bursa sebagai Director
(2014-sekarang), Healthway Medical Corporation Limited sebagai
Non-executive Director (Non-independent) (2017-sekarang), Vanderbilt
University Business School sebagai Member of the Asia Alumni Board
(2020-sekarang), Mahogany Logistics Services Private Limited sebagai




                 74
Page 97
Non-executive Director (2020-sekarang), TVS Supply Chain Solutions
Limited sebagai Director (2020-sekarang), PT Lippo Karawaci Tbk
sebagai Komisaris (2020-sekarang), Perseroan sebagai Komisaris
(2020-sekarang), Cholamandalam Investment and Finance Co. Ltd.
(CIFCL) sebagai Member of the Audit Committee, Chairperson of
the Nomination and Remuneration Committee, and Member of the
IT Strategy Committee (2021-sekarang), Tube Investments of India
Limited sebagai Chairperson of the Nomination & Remuneration
Committee, Member of the Audit Committee, Member of the Start-up
Investment Committee (2021-sekarang), Land Registration System Inc
sebagai Remuneration Committee & Chairperson (2021-sekarang),
Cholamandalam Investment & Finance Company sebagai Director
(2021-sekarang), Tube Investment of India Limited sebagai Director
(2021-sekarang), Maison Group Corporation sebagai Member of the
Remuneration and Nomination Committee (2023-sekarang), Maison
Group Corporation sebagai Non-executive Director (2023-sekarang),
Moya Holdings Asia Limited sebagai Member of the Audit Committee,
Member of the Nomination Committee, Chairperson of the Remuneration
Committee, and Member of the Risk and Investment Committee
(2023-sekarang), UNOAsia Pte. Ltd. sebagai Director (2024-sekarang),
NSL Limited sebagai Chairman of the Board of Directors, Chairman
of the Remuneration Committee, Member of the Audit Committee,
Member of the Nominating Committee (2024-sekarang), dan NSL
Limited sebagai Independent Non-executive Director (2024-sekarang).


George Raymond Zage III
Komisaris

Warga Negara Singapura, berusia 54 tahun, memperoleh gelar
Bachelor of Science pada tahun 1992 di Illinois, Amerika Serikat dan
Certified Public Accountant (CPA) pada tahun 1992 di Illinois.

Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.

Memulai karir di Goldman Sachs & Co sebagai Vice President,
Investment Banking (1992-1999), Transpac Industrial Holdings Ltd
sebagai Independent Director (2008-2011), Toshiba Corporation
(Japan) sebagai Director (2019-2023), Farallon Capital Management
LLC sebagai Senior Adviser and Portfolio Manager (2000-sekarang),
Whitehaven Coal Ltd sebagai Independent Non-Executive Director
(2013-sekarang), Tiga Investments Pte Ltd. sebagai Founder dan
CEO (2018-sekarang), EDB Investments sebagai Independent
Director (2019-sekarang), PT Lippo Karawaci sebagai Komisaris
(2019-sekarang), dan Perseroan sebagai Komisaris (2023-sekarang).




                 75
Page 98
Direksi


          Gita Irmasari
          Presiden Direktur

          Warga Negara Indonesia, berusia 53 tahun, memperoleh gelar Sarjana
          Arsitektur pada tahun 1995 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember
          (ITS) dan Magister Manajemen pada tahun 2011 di Universitas Prasetya
          Mulya.

          Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2024.

          Memulai karir di Perseroan sebagai Kepala Divisi Penjualan &
          Pemasaran (2012-2015), Perseroan sebagai Kepala Divisi Township
          Management (2015-2017), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Head of
          Health & Safety Environment, PMO and Quality Control (2017-2019),
          PT Lippo Karawaci Tbk sebagai General Manager (2019-2021),
          PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Kepala Proyek (2021-2021), Perseroan
          sebagai Direktur (2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai
          Direktur (2021-sekarang), PT Hyundai Inti Development sebagai
          Direktur (2024-sekarang), dan Perseroan sebagai Presiden Direktur
          (2024-sekarang).


          Marshal Martinus Tissadharma
          Direktur

          Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun, memperoleh gelar Sarjana
          Matematika Komputasi pada tahun 1997 di Institut Pertanian Bogor.

          Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.

          Memulai karir di PT Indah Pesona Bogor (Ekalosari Plaza – Bogor)
          sebagai Sekretaris Perusahaan (2001-2003), PT Indah Pesona Bogor
          (Ekalosari Plaza – Bogor) sebagai Direktur Operasional (2003-2007),
          PT Lippo Malls Indonesia sebagai Portfolio Analyst (2007-2010),
          PT Lippo Malls Indonesia sebagai Head of Leasing Support & Service
          (2011-2013), PT Lippo Malls Indonesia sebagai Wakil Direktur
          Management Property (2013-2013), PT Lippo Malls Indonesia sebagai
          Direktur Eksekutif (2013-2018), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai
          Direktur (2018-sekarang), PT Hyundai Inti Development sebagai Wakil
          Presiden Direktur (2023-sekarang), dan Perseroan sebagai Direktur
          (2023-sekarang).




                           76
Page 99
                              Marlo Budiman
                              Direktur

                              Warga Negara Indonesia, berusia 50 tahun, memperoleh gelar Bachelor
                              of Science degree in Business Administration (dengan major Finance
                              and Real Estate & Urban Analysis) pada tahun 1995 di The Ohio State
                              University, Columbus, Amerika Serikat.

                              Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.

                              Memulai karir di Kenlin, Inc., USA sebagai Manager (1995-1997),
                              Asia Pulp & Paper sebagai M&A Manager, General Manager (1997-
                              2003), Pindo Deli Pulp & Paper Mills dan Lontar Papyrus Pulp &
                              Paper (Sinarmas Group) sebagai CFO (2003-2006), PT Argo Pantes
                              Tbk sebagai Commercial Director (2006-2008), PT Sampoerna
                              Telekomunikasi Indonesia (Sampoerna Group) sebagai CFO (2008-
                              2016), PT Y&K Capital sebagai Managing Partner (2016-2017),
                              PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk sebagai Direktur dan Deputi
                              CEO (2017-2018), PT Linknet Tbk sebagai Presiden Direktur & CEO
                              (2018-2023), PT Lippo Malls Indonesia sebagai Presiden Direktur
                              (2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Deputi CEO Lippo
                              Group (2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Presiden Direktur
                              (2024-sekarang), dan Perseroan sebagai Direktur (2024-sekarang).

Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan

Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Direksi adalah masing-masing sebesar Rp2.853 juta,
Rp3.356 juta dan Rp1.328 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.

Sedangkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris adalah masing-masing
sebesar Rp740 juta, Rp1.045 juta dan Rp1.811 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.

Perseroan membubarkan dan memberhentikan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan efektif
sejak tanggal 17 Desember 2021 berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK
LC-047/XII/2021/COS dan mengembalikan Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan kepada
Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi ditetapkan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Februari 2015.

Sekretaris Perusahaan

Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014, antara lain mengikuti perkembangan Pasar
Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan
masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan
Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya, Direksi Perseroan telah
menetapkan Steffi Grace Darmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan
sejak 8 September 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. SK LC-014/
IX/2023/COS tanggal 8 September 2023. Penunjukan dan pembentukan Sekretaris Perusahaan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/2014.




                                               77
Page 100
Steffi Grace Darmawan memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas
Katolik Atma Jaya di Jakarta pada tahun 2010 dan gelar Master’s Degree in Law (LLM) dari Tilburg
University di Belanda melalui program StuNed pada tahun 2018. Memulai karir di bidang hukum sejak
tahun 2010 dan telah memiliki pengalaman di berbagai perusahaan, seperti LasutLay & Pane Advocates,
PT CIMB-Principal Asset Management, PT Modernland Realty Tbk dan PT Sinar Mitbana Mas.

Sekretaris Perusahaan terutama bertanggung jawab untuk bertindak sebagai penghubung bagi pihak
eksternal untuk mendapatkan informasi mengenai Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan telah
memenuhi persyaratan baik untuk Good Corporate Governance maupun untuk memenuhi peraturan
spesifik.

Tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan secara umum adalah sebagai berikut:
•   Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan peraturan perundang – undangan
    yang berlaku di bidang pasar modal.
•   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundang
    – undangan dibidang Pasar Modal.
•   Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam tata kelola perusahaan yang meliputi:
    a) Melakukan keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi dalam situs
         Perseroan;
    b) Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu;
    c) Penyelenggaraaan dan dokumentasi RUPS;
    d) Penyelenggaraan dan Dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
    e) Pelaksanaan program orientasi kepada Perseroan untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
•   Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku
    kepentingan lainnya.
•   Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan
    yang diberikan oleh Perseroan.

Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:

                                       Sekretaris Perusahaan
                                       PT Lippo Cikarang Tbk
                                     Easton Commercial Centre
                                  Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                             Lippo Cikarang. Bekasi 17550, Indonesia
                               Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
                             Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
                                email: corsec@lippo-cikarang.com

Komite Audit

Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 55/2015. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter)
yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2022. Berdasarkan Surat
Kutipan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2024, Perseroan menetapkan
perubahan susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:

Ketua Komite Audit   :   Didik Junaedi Rachbini
Anggota		            :   Rajiv Krishna
Anggota		            :   Charles Rigoux

Tugas dan Tanggung Jawab

Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memberikan pendapat
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi:



                                                  78
Page 101
Fungsi utama Komite Audit adalah:
-  Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan seperti
   laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
-  Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
   di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
   kegiatan Perusahaan.
-  Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
   akuntan publik atas jasa yang diberikannya.
-  Melakukan penelaahan independensi, objektifitas, ruang lingkup penugasan, dan fee akuntan
   publik dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan atau
   pemberhentian auditor eksternal.
-  Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
   pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
-  Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang
   belum dibentuknya komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
-  Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
   proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
-  Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan Perusahaan.
-  Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan sekaligus tidak menggunakan
   informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan
   dengan hukum atau merugikan Perusahaan.

Dalam menjalankan fungsi di atas, Komite Audit diberi kewenangan untuk mengakses laporan audit
internal dan laporan lainnya, berkomunikasi langsung dengan Auditor Internal dan Eksternal, serta
bersama Direksi atau Eksekutif Senior mendiskusikan berbagai isu dalam proses pengambilan
keputusan, dengan persetujuan dari Direksi.

Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan:

1.   Didik Junaedi Rachbini

     Keterangan singkat mengenai Didik Junaedi Rachbini telah diungkapkan pada Bab VIII sub bab 5
     mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.

2.   Rajiv Krishna

     Warga Negara India, 65 tahun, memperoleh gelar Sarjana Commerce dari St. Xavier’s College
     Universitas Kalkuta pada tahun 1978 dan memiliki kualifikasi Associate Chartered Accountant
     (ACA) dari Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) pada tahun 1986.

     Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.

     Perjalanan karirnya dimulai pada tahun 1986 sebagai Accounts Manager di Titan Watches Ltd.,
     bagian dari Tata Group di India, dan kemudian bergabung dengan Texmaco Group di Jakarta pada
     tahun 1990. Lalu menjabat kembali sebagai Financial Controller di Mayapada Group dan Kedaung
     Industrial Glass. Sejak 2011 sampai 2020, beliau melanjutkan karirnya di Indika Group, menjabat
     sebagai Kepala Audit Internal, kemudian menjadi Head of Finance and Accounting, dan terakhir
     menjabat sebagai Chief Risk Officer.

3.   Charles Rigoux

     Warga Negara Perancis, 38 tahun, memperoleh gelar Magister Teknik dari EFREI pada tahun 2009
     dan Master dalam Manajemen Strategis dari HEC Paris pada tahun 2010.

     Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.




                                                 79
Page 102
    Beliau adalah seorang profesional di bidang investasi yang saat ini bekerja di Gateway Partners,
    sebuah perusahaan investasi yang berfokus pada pertumbuhan modal dan special situations yang
    menjangkau pasar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika. Sebelum bergabung
    dengan Gateway, beliau bekerja di Bank Standard Chartered, bagian Financial Sponsors Group di
    Singapura, menangani pembuatan dan pelaksanaan transaksi M&A dan Leveraged Finance di
    Asia Tenggara. Sebelumnya, beliau bekerja di BNP Paribas sebagai bagian dari tim Corporate
    Finance di Hong Kong dan Singapura, menangani pembuatan dan pelaksanaan transaksi M&A
    dan ECM di seluruh Asia

Piagam Unit Audit dan Unit Audit Internal Perseroan

Perseroan telah membentuk dan menyusun Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK
No. 56/2015 yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2022 dan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 8 November 2022 dan telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah menetapkan Wilson Pangestu sebagai Kepala Internal
Audit efektif sejak tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi No. SK LC-
009/X/2024/COS tanggal 30 September 2024.

Tugas dan Tanggung Jawab

-   Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris, khususnya Komite Audit yang ditunjuk
    oleh Dewan Komisaris, dalam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian
    internal dan manajemen risiko agar sesuai dengan kebijakan Perseroan.
-   Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
-   Mengkaji independensi, efisiensi dan efektifitas semua fungsi manajemen dalam Perseroan.
-   Menilai efektifitas sistem pengendalian intern, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur,
    pedoman dan limit-limit yang telah ditetapkan.
-   Menilai sistem pelaporan serta mengkaji atas keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian
    laporan kepada manajemen.
-   Menilai kelayakan dan kewajaran pedoman dan perlakukan akuntansi yang digunakan dan menguji
    ketaatan terhadap kebijakan dan pedoman akuntansi yang telah ditetapkan.
-   Menyelenggarakan Audit Internal secara efektif dengan melakukan current audit, regular audit
    maupun audit khusus. Pelaksanaan Audit Internal tersebut harus didukung oleh auditor yang
    independen, kompeten dan profesional.
-   Melaporkan hasil temuan pemeriksaan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan
    Komisaris (melalui Komite Audit).
-   Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
    operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
-   Memberikan jasa konsultasi atas permintaan Direksi atau Kepala Divisi terkait dengan manajemen
    risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola Perseroan.
-   Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa di semua
    tingkat manajemen.
-   Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
    Dewan Komisaris (melalui Komite Audit)
-   Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
    disarankan.
-   Bekerja sama dengan Komite Audit.
-   Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
-   Melakukan pemeriksaan khusus apabila terdapat indikasi penipuan, penggelapan, dan indikasi-
    indikasi lainnya yang merugikan Perseroan.
-   Dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
    untuk menghindari dikenakannya sanksi oleh pihak yang berwenang.




                                                 80
Page 103
6.    SUMBER DAYA MANUSIA

Perseroan menyadari akan pentingnya peran sumber daya manusia (SDM) atas keberhasilan Perseroan
dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perseroan secara bersungguh-sungguh, terencana dan
berkesinambungan memusatkan perhatian untuk selalu memperhatikan pengembangan dan kualitas
SDM, melalui peningkatan kemampuan karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan kesejahteraan bagi
seluruh karyawan baik secara teknis, fungsional maupun manajerial.

Komposisi Karyawan

Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, menurut
jabatan, pendidikan, dan jenjang usia pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 2022.

                                  Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jabatan

                          30 September                                       31 Desember
     Keterangan               2024                             2023                              2022
                      P        PA      Jumlah       P           PA         Jumlah     P           PA         Jumlah
Manajer                  23        21       44           32           13        45          51       27           78
Supervisor              119        42      161          145           35       180         136       31          167
Staf lainnya             42        94      136           51           42        93          64       49          113
Jumlah                  184       157      341          228           90       318         251      107          358

                             Komposisi Karyawan Tetap Menurut Pendidikan

                           30 September                                      31 Desember
     Keterangan                2024                            2023                              2022
                       P        PA      Jumlah       P          PA         Jumlah     P           PA         Jumlah
Pasca Sarjana             10         6       16           13           6        19          17          11        28
Sarjana                  146       102      258          186          70       256         199          76       275
SarjanaMuda/              16        45       51           18           9        27          22          12        34
  Diploma
SLTA, SLTP dan               12         4      16         11           5        16          13           8        21
  lainnya
Jumlah                      184       157     341        228          90       318         251      107          358

                            Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia

                           30 September                                      31 Desember
     Keterangan                2024                            2023                              2022
                       P        PA      Jumlah       P          PA         Jumlah     P           PA         Jumlah
18 s/d 25 tahun           15         3       18           10           4        14          12        3           15
26 s/d 45 tahun          124       114      238          158          70       228         165       87          252
46 s/d 55 tahun           45        40       85           60          16        76          74       17           91
> 55 tahun                 -         -         -           -           -          -          -        -             -
Jumlah                   184       157      341          228          90       318         251      107          358

Keterangan:
P    :    Perseroan
PA :      Perusahaan Anak


Jumlah karyawan tidak tetap Perseroan dan Perusahaan Anak untuk pada tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sejumlah 33, 36 dan 41.

Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 341 karyawan, yang
seluruhnya berlokasi di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.




                                                    81
Page 104
Berikut adalah rincian karyawan berdasarkan aktivitas utama pada tanggal 30 September 2024:

 No.                             Aktivitas                                        Jumlah
1.     Finance & Accounting                                                                               16
2.     Township Management Services                                                                      101
3.     Corporate Communication                                                                             2
4.     Information Technology                                                                             10
5.     Project Management Development                                                                     82
6.     Land Acquisition                                                                                   13
7.     Property Sales Administration                                                                      22
8.     Product Development                                                                                 4
9.     Procurement                                                                                         8
10.    Sales & Marketing                                                                                  52
11.    Human Resources & Services                                                                         19
12.    Legal                                                                                               9
13.    Corporate Secretary                                                                                 3

Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki karyawan dengan keahlian khusus.

Perseroan tidak memiliki karyawan kunci yang apabila karyawan tersebut tidak ada, akan mengganggu
kegiatan operasional Perseroan.

Perseroan telah sepenuhnya memenuhi dan mematuhi ketentuan tentang Upah Minimum Provinsi
(UMP) yang berlaku.

Perseroan saat ini memiliki Peraturan Perusahaan, di mana Peraturan Perusahaan ini bersama dengan
kebijakan-kebijakan Perseroan lainnya telah menjadi landasan dalam menjamin hak dan kewajiban
Perseroan maupun karyawan agar tercipta suatu kondisi dan hubungan kerja yang harmonis antara
Perseroan dan karyawan, yang pada akhirnya dapat mendukung kelancaran dan kemajuan usaha demi
tercapainya tujuan bersama.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh
karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki Kesepakatan Kerja Bersama antara Perseroan dan
karyawan Perseroan/serikat pekerja.

Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Keterangan Tenaga Kerja Asing di Perseroan dan Perusahaan Anak

                                                                         Pengesahan Rencana
                Warga                                         Masa                                  Masa
 No.   Nama                     Jabatan       No. KITAS               Penggunaan Tenaga Kerja
                Negara                                       Berlaku                               Berlaku
                                                                            Asing (“TKA”)
1.      Tetsu    Jepang   Retail Development 2C21AM1756-A 27 Mei 2024 B.3/052744/PK/04.01/V/2024 27 Mei 2024
        Yagi               General Manager                  – 27 Mei                               – 27 Mei
                                                              2025                                   2025
2.      Kayo     Jepang   Corporate Planning 2C21AM1754-A 27 Mei 2024 B.3/052743/PK.04.01/V/2024 27 Mei 2024
       Masuda                  Manager                      – 29 Mei                               – 29 Mei
                                                              2025                                   2025

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan jabatan untuk tenaga kerja asing
yang bekerja di Perseroan.

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

Dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, Perseroan mengadakan program-program pelatihan
dan pengembangan SDM didasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat bersaing
dalam iklim bisnis yang kompetitif.




                                                      82
Page 105
Dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, Perseroan mengadakan program-program pelatihan
dan pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan
untuk dapat bersaing dalam iklim bisnis yang kompetitif. Pengembangan kompetensi yang dilakukan
mencakup pengembangan keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude). Edukasi
diberikan kepada seluruh karyawan dengan tujuan agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik
bagi pelanggan.

Pelatihan untuk pendidikan dan pengembangan karyawan ini meliputi kegiatan:

                                                                                                                 Jumlah
No.   Tanggal Pelatihan                       Judul Pelatihan                             Penyelenggara
                                                                                                                 Peserta
1     22 Januari 2024     Training QCS & DMS                                         Internal                      12
2     29 Januari 2024     Sosialisasi perubahan ketentuan perpajakan terbaru         Internal                       5
                          berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023
3     15 Februari 2024    Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas            Disnaker Kab Bekasi           2
                          Angkatan III
4     13 Februari 2024    Mengasah pemikiran kreatif, kolaborasi dan komunikasi      Excellence.Asia               2
                          melalui Training dengan Lego
5     14 Maret 2024       Panduan lapor pajak SPT Tahunan dan Penjelasan             Internal                      56
                          hitungan TER Pajak
6     28 Februari 2024    Implementasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten      Disnaker Kab Bekasi           2
                          Bekasi
7     26 Maret 2024       Webinar EMISI SCOPE 3 & VERIFIKASI GHG                     Asosiasi Emiten Indonesia      1
8     30 April 2024       Penggunaan APAR dan Hydrant                                Internal                      30
9     21 Mei 2024         Service Excellence                                         Internal                       7
10    12 Juni 2024        Kepastian hukum dan implementasi sertifikat elektronik     Pengurus Daerah Kab,           3
                          dengan berlakunya peraturan menteri agraria dan tata       Bekasi Ikatan Pejabat
                          ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun      Pembuat Akta Tanah
                          2021 tentang sertifikat elektronik
11    27 Juni 2024        Sosialisasi Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja         Pemkab Kabupaten              8
                          Perempuan (RP3) pada kegiatan pencegahan kekerasan         Bekasi
                          terhadap perempuan lingkup daerah kab bekasi tahun
                          2024
12    28 Juni 2024        Leadership Profiling                                       Internal                      15
13    25 Oktober 2024     Training Kesiap Siagaan Gempa Bumi                         Internal                      19
14    2 Desember 2024     Pengetahuan Dasar-dasar AMDAL                              PSLH ITB                       1
15    10 Desember 2024    Ahli AK3 Umum                                              PT Sarana Katiga               1
                                                                                     Nusantara
16    12 Desember 2024    Training Aturan dalam perusahaan, Kode Etik, Tata Kelola   Internal                     210
                          Perusahaan yang baik, Whistleblowing

Sarana Kesejahteraan

Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan SDM merupakan bagian penting dari langkah strategis
yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka peningkatan
kesejahteraan SDM, Perseroan menyediakan berbagai macam bentuk tunjangan dan fasilitas, antara
lain:
•     Asuransi tenaga kerja melalui Lippo General Insurance, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
      yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian;
•     Tunjangan Hari Raya;
•     Bonus tahunan atas kinerja Perseroan;
•     Tunjangan makan & transportasi untuk posisi tertentu;
•     Penggantian biaya bensin untuk karyawan operasional;
•     Penggantian biaya dan tunjangan perjalanan dinas;
•     Fasilitas pelatihan dan pengembangan;
•     Santunan kedukaan;
•     Santunan menikah.




                                                         83
Page 106
7.   SKEMA KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DAN SKEMA KEPEMILIKAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak:
Pengendali Perseroan adalah PT Lippo Karawaci Tbk (yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama) dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan adalah James Tjahaja Riady. Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat akhir dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No.
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 24 Februari 2023. Pemilik manfaat akhir yang telah ditetapkan dan dilaporkan tersebut
adalah pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
                                                                             84
Page 107
8.   HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
     BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN ANAK

Hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dan pemegang saham berbentuk badan
hukum dan Perusahaan Anak dapat dilihat dari tabel di bawah ini:

Pengurus                     DJR      HC        KM    GRZ      GI      MMT      MB
Jabatan dalam Perseroan      PKI      KI         K     K       PD       D        D
Pemegang Saham
   KMST                       -        -        -       -       -       PD       -
Perusahaan Anak
1.    BKMP                    -        -        -       -      PD       -        -
2.    CIPR                    -        -        -       -      PD       -        -
3.    MKCD                    -        -        -       -      PD       D        -
4.    ZKPR                    -        -        -       -      PD       -        -
5.    ASAM                    -        -        -       -      PD       -        -
6.    MKCA                    -        -        -       -      PD       -        -
7.    MKPU                    -        -        -       -      PD       -        -
8.    DNAI                    -        -        -       -      PD       -        -
9.    EBRI                    -        -        -       -      PD       -        -
10. GJID                      -        -        -       -      PD       D        -
11.   CMAD                    -        -        -       -      PD       D        -
12. MIDP                      -        -        -       -      PD       D        -
13. KDKL                      -        -        -       -      PD       -        -
14. MKCP                      -        -        -       -      PD       -        -
15. MCP                       -        -        -       -      PD       D        -
16. MKNT                      -        -        -       -      PD       -        -
17. MKTN                      -        -        -       -      PD       D        -
18. MSEN                      -        -        -       -      PD       -        -
19. PPSR                      -        -        -       -      PD       -        -
20. SDTP                      -        -        -       -      PD       -        -
21. PVI                       -        -        -       -       -       -        -
22. ILF                       -        -        -       -       -       -        -
23. TANM                      -        -        -       -      PD       D        -
24. TPBI                      -        -        -       -      PD       D        -
25. TBMN                      -        -        -       -      PD       -        -
26. KADA                      -        -        -       -      PD       -        -
27. WSST                      -        -        -       -      PD       D        -
28. MKCR                      -        -        -       -      PD       D        -
29. BLTP                      -        -        -       -      PD       -        -
30. BLUM                      -        -        -       -      PD       -        -
31. MDU                       -        -        -       -      PD       D        -
32. MPK                       -        -        -       -      PD       D        -
33. SSTM                      -        -        -       -      PD       D        -
34. TIPR                      -        -        -       -      PD       -        -
35. TMD                       -        -        -       -      PD       D        -
36. TTPU                      -        -        -       -      PD       -        -
37. IKA                       -        -        -       -      PD       -        -
38. LBK                       -        -        -       -      PD       -        -
39. LHU                       -        -        -       -      PD       -        -
40. MKS                       -        -        -       -      PD       D        -
41. MNA                       -        -        -       -      PD       D        -
42. MSK                       -        -        -       -      PD       D        -
43. MSU                       -        -        -       -       -       -        -
44. GUP                       -        -        -       -       -       -        -
45. MGM                       -        -        -       -       -       -        -
46    MPO                     -        -        -       -       -       -        -
47. SIG                       -        -        -       -       -       -        -




                                           85
Page 108
Keterangan Pengurus:
Didik Junaedi Rachbini (DJR)                          :        Presiden Komisaris (Independen) (PKI)
Hadi Cahyadi (HC)                                     :        Komisaris Independen (KI)
Anand Kumar (KM)                                      :        Komisaris (K)
George Raymond Zage III (GRZ)                         :        Komisaris (K)
Gita Irmasari (GI)                                    :        Presiden Direktur (PD)
Marshal Martinus Tissadharma (MMT)                    :        Direktur (D)
Marlo Budiman (MB)                                    :        Direktur (D)

9.     PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:

9.1 Perjanjian Material

 No.           Nama Perjanjian                    Pihak               Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
MKCD
 1. Akta Perjanjian Kerjasama Operasi MKCD dan                        24 Juli 2014    MKCD bermaksud untuk melakukan
    No. 26 tertanggal 24 Juli 2014, yang PT Cikarang Hijau Indah     sampai dengan    kerjasama operasi dengan CHI untuk
    dibuat di hadapan Sriwi Bawana (“CHI”).                            selesainya     merencanakan, mengembangkan,
    Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di                               kewajiban para   membangun, memasarkan, menjual,
    Tangerang sebagaimana diubah                                         pihak.       menyewakan dan mengelola bidang
    terakhir dengan Addendum Keenam                                                   tanah milik CHI seluas ± 224 ha
    Perjanjian    Kerjasama      Operasi                                              yang terletak di Serang Baru, Karang
    No.        006/ADD-VI/KSO/MKCD-                                                   Pusat, Bekasi, Jawa Barat sebagai
    CHI/V/2024 tertanggal 06 Mei 2024.                                                kawasan industri.

                                                                                      MKCD dan CHI juga sepakat:

                                                                                      (a) MKCD dan CHI beserta dengan
                                                                                          Kerja Sama Operasi sepakat
                                                                                          untuk menundukkan diri untuk
                                                                                          menyerahkan pengelolaannya
                                                                                          kepada Perseroan; dan
                                                                                      (b) MKCD dan CHI Sepakat bahwa
                                                                                          setelah berakhirnya Perjanjian
                                                                                          dan Kerja Sama Operasi,
                                                                                          maka atas pengelolaan Lahan
                                                                                          Kerjasama, Tanah, Tanah Sisa
                                                                                          MKCD, Tanah Sisa CHI yang
                                                                                          berada di dalam Kawasan Delta
                                                                                          Silicon 8 akan tetap dilaksanakan
                                                                                          oleh      Perseroan       dan/atau
                                                                                          badan hukum atau perusahaan
                                                                                          pengelola yang ditetapkan atau
                                                                                          ditunjuk oleh Perseroan.

MSU*
 2. Surat     Perjanjian  Pelaksanaan     MSU dan PT Indo            12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
     Pekerjaan (SP3) No. 0039/SP3/HC-     Mekatronik   Corporan       12 September sama dengan IMCP dalam rangka
     MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret     Pratama (“IMCP”).               2025.      pelaksanaan    pekerjaan  MEP
     2024.                                                                           Services dengan nilai pekerjaan
                                                                                     sebesar Rp54.250.000.000.

  3.   Surat   Perjanjian  Pelaksanaan    MSU dan PT Karya             1 Desember     MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan    (SP3)  No.    0001/   Amanah   Konstruksi             2024 -      sama dengan KAK dalam rangka
       PJK/50500-CKR.23.373.07.AP/        (“KAK”).                     1 Juni 2025.   pelaksanaan    Struktur  Tower
       XI/2024 tertanggal 29 November                                                 dengan nilai pekerjaan sebesar
       2024.                                                                          Rp41.850.000.000.

  4.   Surat    Perjanjian  Pelaksanaan   MSU dan PT Cahaya          12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No.0040/SP3/HC-    Teknindo Majumandiri        12 September sama dengan CTM dalam rangka
       MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret   (“CTM”).                        2025.      pelaksanaan     MEP    Services
       2024.                                                                         dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                     Rp59.100.000.000.




                                                          86
Page 109
 No.             Nama Perjanjian                     Pihak            Jangka Waktu             Deskripsi Singkat
  5.   Surat   Perjanjian   Pelaksanaan MSU dan PT Sandimar            10 Januari      MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0009/SP3/HC- Citra Lestari (“SCL”).        2024 - 10 Juni   sama dengan SCL dalam rangka
       MSU/I/2024 tertanggal 10 Januari                                  2025.         pelaksanaan   General  Finishing
       2024.                                                                           Architecture   Unit   Apartment
                                                                                       dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                       Rp35.500.000.000.

  6.   Surat   Perjanjian   Pelaksanaan MSU dan PT Samato             1 Maret 2024 -   MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0014/SP3/HC- Royal Kontruksi (“SRK”).      30 Juni 2025.    sama dengan SRK dalam rangka
       MSU/I/2024 tertanggal 31 Januari                                                pelaksanaan   General  Finishing
       2024.                                                                           Architecture   Unit   Apartment
                                                                                       dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                       Rp35.900.000.000.

  7.   Surat    Perjanjian  Pelaksanaan MSU dan PT Sinergi Bina       12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0038/SP3/HC- Mandiri (“SBM”).               12 September sama dengan SBM dalam rangka
       MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret                                    2025.      pelaksanaan pekerjaan MEP Service
       2024.                                                                          dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                      Rp52.700.000.000.

  8.   Surat    Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Khresindo            2 Mei 2024 -    MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0011/SP3/ Teknik Utama (“KTU”).             30 Mei 2025.    sama dengan KTU dalam rangka
       MV/HC-MSU/III/2024     tertanggal                                               pelaksanaan pekerjaan Structure
       27 Maret 2024 sebagaimana                                                       Tower dengan nilai pekerjaan
       telah diubah pada Addendum                                                      sebesar Rp30.400.000.000.
       Pertama No. 0011/SP3/MV/HC-
       MSU/III/2024/ADD-001 tertanggal
       17 Desember 2024.

  9.   Surat    Perjanjian  Pelaksanaan MSU dan PT Sinar Arta         12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0041/SP3/HC- Mulia (“SAM”).                 12 September sama dengan SAM dalam rangka
       MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret                                    2025.      pelaksanaan pekerjaan MEP Service
       2024.                                                                          dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                      Rp57.000.000.000.

 10.   Surat    Perjanjian   Pelaksanaan MSU dan PT Persahabatan         2 Agustus     MSU bermaksud untuk bekerja
       Pekerjaan (SP3) No. 0002/PJK/ Karya Mandiri (“PKM”).                2024 -      sama dengan PKM dalam rangka
       -CKR.17.362.04.AP/VIII/2024                                      2 Juni 2025    pelaksanaan pekerjaan Unifinish
       tertanggal 2 Agustus 2024.                                                      Unit dengan nilai pekerjaan sebesar
                                                                                       Rp21.500.000.000.

*Perjanjian Material MSU di atas merupakan perjanjian atau kontrak dengan kontraktor sehubungan dengan proyek properti
Meikarta dengan nilai kontrak yang paling tinggi dari beberapa kontraktor MSU, dimana pada salah satu kontraktor, MSU dapat
memiliki lebih dari 1 perjanjian atau kontrak untuk lingkup yang sama.


9.2 Perjanjian Kredit

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian kredit dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:

No. Perihal                        Uraian
Perseroan
 1. Nama Perjanjian                Akta Perjanjian Kredit No. 4 tertanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Desak Putu
                                   Ariyani Djiwa, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi.

       Para Pihak                  Perseroan (Debitur) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Kreditur/Bank).

       Ruang Lingkup Perjanjian    Bank dengan ini memberikan kredit modal kerja untuk kepentingan serta untuk keperluan
                                   usaha Perseroan serta untuk pembiayaan general purpose expenditure.

       Nilai Fasilitas Pinjaman    Pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

       Bunga                       7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.

       Jangka Waktu                Perjanjian ini berlaku selama 48 bulan sejak tanggal perjanjian ini dan berakhir pada
                                   tanggal 8 April 2026.


                                                             87
Page 110
No. Perihal                      Uraian
    Jaminan                      1. Agunan pokok berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3159/Desa Cibatu atas
                                    nama Debitur; dan
                                 2. Agunan sementara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1853/Desa Cibatu
                                    atas nama Debitur.

     Pembatasan                  Selama kredit belum dilunasi oleh Debitur, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
                                 dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
                                 1. Mengajukan pailit atau membubarkan perusahaan.
                                 2. Melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain di luar bidang usaha,
                                     kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa.
                                 3. Mengubah susunan pemegang saham pengendali.
                                 4. Melunasi sebagian atau seluruh utang kepada pemegang saham/perusahaan
                                     afiliasi/grup perusahaan sepanjang tidak memengaruhi kemampuan Debitur untuk
                                     melaksanakan perjanjian kredit dan dalam rangka kegiatan usaha.
                                 5. Mengalihkan seluruh harta kekayaan perusahaan.
                                 6. Memindahtangankan agunan kepada pihak ketiga, kecuali bagian lain di luar luas yang
                                     menjadi agunan perjanjian ini.

                                 Tidak terdapat ketentuan yang membatasi PMHMETD II.

     Hukum yang berlaku dan      Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia dan penyelesaian perselisihan diselesaikan
     Penyelesaian Perselisihan   di Pengadilan Negeri Cikarang.

2.   Nama Perjanjian             Akta Perjanjian Kredit No. 15 tertanggal 30 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Desta Rian
                                 Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan
                                 Ke-4 Terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 30 Juni 2021 tertanggal 27 Maret
                                 2024.

     Para Pihak                  Perseroan (Debitur) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (Kreditur/Bank).

     Ruang Lingkup Perjanjian    Bank memberikan pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.

     Nilai Fasilitas Pinjaman    Rp515.000.000.000 (lima ratus lima belas miliar Rupiah).

     Bunga                       7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.

     Jangka Waktu                Perjanjian ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025.

     Jaminan                     Hak Tanggungan Peringkat I atas 2 bidang tanah Hak Guna Bagunan sebagai berikut:
                                 1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 178/Sukaresmi atas nama WSST; dan
                                 2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2014/Sukaresmi atas nama WSST.

     Pembatasan                  Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama
                                 kewajiban Debitur kepada Kreditur belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
                                 dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:
                                 1. Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/
                                      menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Debitur baik berupa
                                      barang bergerak maupun tidak bergerak;
                                 2. Mengangungkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada pihak lain;
                                 3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur membayar
                                      kepada pihak lain;
                                 4. Memberikan pinjaman dan/atau suntikan modal (equity injection) kepada pihak
                                      lain, kecuali anak perusahaan terkonsolidasi dengan Debitur. Untuk anak-anak
                                      perusahaan yang tidak terkonsolidasi dengan Debitur dapat diberikan pinjaman dan/
                                      atau suntikan modal (equity injection) dengan jumlah agregat yang tidak lebih dari
                                      Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) selama jangka waktu fasilitas kredit,
                                 kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari yang tidak memengaruhi
                                 kemampuan Debitur untuk melaksanakan perjanjian kredit; dan

                                 5.   Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Debitur seperti namun tidak
                                      terbatas pada mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha
                                      Debitur, kecuali apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan
                                      otoritas yang berwenang.

                                 Tidak terdapat ketentuan yang membatasi PMHMETD II.

     Hukum yang berlaku dan      Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia dan penyelesaian perselisihan diselesaikan
     Penyelesaian Perselisihan   di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.




                                                           88
Page 111
Tidak terdapat pembatasan, termasuk pembatasan dari sisi financial covenant, larangan, atau
persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan di atas,
yang dapat merugikan pemegang saham publik dan pelaksanaan PMHMETD II maupun menggunakan
dana hasil PMHMETD II sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana. Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memenuhi hak dan kewajibannya.

10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak afiliasi, antara lain sebagai berikut:

                                                Jangka                                     Hubungan Afiliasi
No.    Nama Perjanjian           Pihak                             Deskripsi Singkat
                                                Waktu                                      dengan Perseroan
Perseroan
 1. Perjanjian Kerjasama   a. Perseroan dan     2 Maret       Perseroan bermaksud untuk Pihak berelasi dengan
     Pembiayaan Properti   b. PT Asiatic      2015 sampai     bekerjasama dengan Asiatic kesamaan pengendali.
     tertanggal 2 Maret       Sejahtera         dengan        dalam rangka penyediaan
     2015                     Finance         diakhiri oleh   fasilitas pembiayaan properti
                              (“Asiatic”).     para pihak.    kepada       pemesan/pembeli
                                                              pembangunan properti yang
                                                              dijual oleh Perseroan dengan
                                                              plafon maksimum sebesar
                                                              Rp100.000.000.000, dengan
                                                              ketentuan         pembiayaan
                                                              maksimum 95% dari nilai
                                                              properti yang dibeli oleh
                                                              pembeli      dan     buyback
                                                              guarantee oleh perusahaan
                                                              apabila     pembeli      gagal
                                                              melakukaan        pembayaran
                                                              selama 3 bulan berturut-turut.

MSU
 2. Perjanjian Kerjasama   a. MSU dan         16 Mei 2017     MSU       bermaksud     untuk Perusahaan anak dan
    Pembiayaan Properti    b. Asiatic.           sampai       bekerjasama dengan Asiatic Pihak berelasi.
    tertanggal 16 Mei                           dengan        dalam rangka penyediaan
    2017 sebagaimana                          diakhiri oleh   fasilitas pembiayaan properti
    diubah berdasarkan                         para pihak.    kepada       pemesan/pembeli
    Addendum Perjanjian                                       pembangunan properti yang
    Kerjasama tertanggal                                      dijual oleh MSU dengan
    9 November 2017                                           plafon maksimum sebesar
                                                              Rp250.000.000.000, dengan
                                                              ketentuan         pembiayaan
                                                              maksimum 90% dari harga jual
                                                              unit dan buy back guarantee
                                                              oleh     perusahaan  apabila
                                                              pembeli gagal melakukan
                                                              pembayaran selama 3 bulan
                                                              berturut-turut.

WSST
3. Perjanjian Kerjasama    a. WSST dan        4 Mei 2015      WSST       bermaksud   untuk Perusahaan Anak dan
   Pembiayaan Properti     b. Asiatic.           sampai       bekerjasama dengan Asiatic Pihak berelasi
   tertanggal 4 Mei 2015                        dengan        dalam rangka penyediaan
                                              diakhiri oleh   fasilitas pembiayaan properti
                                              para pihak.     kepada       pemesan/pembeli
                                                              pembangunan properti yang
                                                              dijual oleh WSST dengan
                                                              plafon maksimum sebesar
                                                              Rp100.000.000.000.




                                                   89
Page 112
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
    KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
    PERUSAHAAN ANAK

Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, tidak pernah atau sedang tersangkut atau terlibat dalam
perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
(perwasitan) baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau kepailitan atau tidak pernah
dinyatakan pailit atas permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan yang dapat
memengaruhi secara material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, kecuali
untuk perkara-perkara di bawah ini:

a.   Berdasarkan Perkara No.125/Pdt.G/2022/PN.Ckr, Perseroan merupakan Tergugat mengenai
     tanah seluas 4.350 m2 yang terletak di Desa Jayamukti, Kecamatan Lemahabang, Dati II Regency
     Bekasi. Nilai gugatan oleh Penggugat meliputi kerugian materi sejumlah Rp23.850 juta dan
     kerugian imateril sebesar Rp100.000 juta. Perseroan dalam perkara tersebut dinyatakan menang
     pada Tingkat Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 17 April 2023 dan
     dinyatakan menang pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 12 Oktober
     2023. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses kasasi
     di Mahkamah Agung sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tanah yang menjadi
     objek gugatan bukan merupakan wilayah salah satu proyek yang akan dikerjakan dengan dana
     hasil PMHMETD II, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan PMHMETD II dan rencana
     penggunaan dana.

b.   Berdasarkan Perkara No. 89/G/2022/PTUN.BDG, Perseroan merupakan Tergugat II Intervensi
     mengenai tanah seluas 6.860 m2 yang terletak di Desa Jayamukti, Kecamatan Lemahabang,
     Dati II Regency Bekasi. Penggugat mengajukan agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
     No. 06549/Jayamukti atas nama PT Lippo Cikarang Tbk dibatalkan. Perseroan dalam perkara
     tersebut dinyatakan menang pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
     Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 dan dinyatakan kalah pada tingkat Mahkamah Agung tanggal
     24 November 2023. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam
     upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sehingga belum memperoleh kekuatan
     hukum tetap. Tanah yang menjadi objek gugatan bukan merupakan wilayah salah satu proyek yang
     akan dikerjakan dengan dana hasil PMHMETD II, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
     PMHMETD II dan rencana penggunaan dana.

c.   Berdasarkan Perkara No. 650/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, MSU merupakan Penggugat mengenai
     pekerjaan jasa media pariwara yang diberikan oleh PT Warna Warni Media kepada MSU. Tergugat
     telah menerima dana sebesar Rp84.109.000.000 atas imbalan jasa yang diberikan. MSU dalam
     perkara tersebut dinyatakan kalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 11 Mei 2023.
     Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang diajukan sehubungan dengan perkara ini ditolak dan
     telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan No. 881/PK/PDT/2024 tertanggal
     12 Desember 2024.

Pada Perkara No. 650/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, MSU mengajukan gugatan yang berisi pada pokoknya,
tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dana yang seharusnya tidak
berhak diterima, dimana MSU telah membayar tagihan-tagihan dari tergugat berdasarkan tagihan dan
pernyataan tergugat untuk meminta pembayaran terdahulu dan bersyarat, yang nantinya akan didukung
oleh pekerjaan yang sah dan telah selesai berdasarkan kontrak kerja yang sah dan memenuhi syarat-
syarat verifikasi. Namun, tidak ada kontrak kerja sehubungan dengan hal tersebut, sehingga MSU
mengajukan gugatan tersebut agar dapat meluruskan peristiwa sebenarnya dan menuntut pembayaran
yang telah diterima tergugat secara melawan hukum atas dasar kontrak dan tagihan yang tidak sah,
berdasarkan Pasal 1360 KUHPerdata.

Perkara yang disebutkan di atas tidak memengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
Perseroan dan MSU atau pelaksanaan PMHMETD II dan rencana penggunaan dana.


                                                  90
Page 113
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
   PERUSAHAAN ANAK

1.   UMUM

Perseroan didirikan pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung cermai Inti pada tahun 1988. Pada awal tahun 1990, Kelompok
Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan, diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h.
PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Maret 1992, nama Perseroan diubah menjadi PT Lippo City
Development, kemudian pada bulan September 1995 menjadi PT Lippo Cikarang dan pada bulan Juli
1997 menjadi PT Lippo Cikarang Tbk. Dalam mengembangkan perkotaan ini, Perseroan menekankan
dan mendahulukan investasi di muka untuk membangun infrastruktur utama/primer, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan penyelenggaraan pengelolaan kota. “Kota” yang telah dikembangkan Perseroan ini
dinamakan serta dikenal sebagai kota mandiri “Lippo Cikarang”. Lippo Cikarang dikembangkan sebagai
kota yang ramah lingkungan, asri dan didukung dengan infrastruktur, sarana dan prasarana bertaraf
Internasional dan hadir dengan slogan ”Kota Terlengkap di Timur Jakarta”.

Pada saat pendirian Perseroan memiliki kegiatan usaha pengembangan kawasan industri yang
kemudian berkembang menjadi pengembangan perumahan (real estat) dan pada akhirnya menjadi
pengembangan perkotaan. Lokasi Perseroan sangat strategis dikarenakan letaknya persis di sisi jalan
tol pesisir utara Pulau Jawa yang menghubungkan kota Jakarta dengan kota-kota besar lain di Jawa
Barat dan Jawa Tengah. Wilayah yang menjadi lokasi Perseroan telah tumbuh menjadi pusat bisnis dan
gaya hidup di Koridor Timur Jakarta, menjadi semakin strategis sejak dibukanya jalan tol Cipularang
yang merupakan penghubung Utama antara Jakarta dan Bandung. Kawasan Lippo Cikarang telah
memiliki akses langsung melalui pintu tol Cibatu KM 34,7 ruas tol Jakarta – Cikampek dan melalui
pintu tol Cikarang Barat KM 31 dan Cikarang Pusat KM 37. Dalam lebih dari dua dekade perjalanan
bisnisnya, Perseroan telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektar lahan yang dimilikinya menjadi kota
mandiri dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat.

Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki visi yaitu:
Membangun kawasan perkotaan yang lengkap dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
tinggal, bekerja dan lifestyle.

Untuk mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki misi yaitu:
Menjadi pengembang kawasan perkotaan berbasis industri, komersial dan residensial terkemuka di
Indonesia, melalui investasi di bidang infrastruktur, fasilitas publik dan perangkat manajemen perkotaan,
untuk mempertahankan pangsa pasar, nilai tambah, marjin tinggi dan daya saing yang kuat dalam
bisnis.

Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan yang diimplementasikan dalam
menjalankan kegiatan operasional sebagai berikut:

Amanah                     : Bertanggung jawab terhadap seluruh sumber daya, lingkungan, dan
                             masyarakat serta menciptakan dampak positif jangka panjang bagi
                             seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem.

Fokus Pada Pelanggan       : Memprioritaskan konsumen dalam seluruh aspek bisnis dan bekerja lebih
                             keras untuk mendapatkan kepercayaan dan kesetiaan konsumen.

Gesit                      : Berkembang di lingkungan yang dinamis dan siap bertransformasi untuk
                             menghadapi setiap perubahan serta berinovasi dan sigap menangkap
                             peluang baru.

Unggul                     : Berusaha menjadi yang terbaik dan menjunjung standar kualitas tertinggi
                             tanpa kompromi, serta mengeluarkan seluruh potensi untuk memberikan
                             kinerja yang terbaik.




                                                   91
Page 114
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, di Kawasan Industri Lippo Cikarang yang bebas polusi,
terdapat sekitar 674.794 orang bekerja di kurang lebih 1.519 industri manufaktur. Perseroan telah
berhasil membangun lebih dari 20.188 rumah dan 10 menara apartemen yang ramah lingkungan yang
dihuni oleh 71.917 jiwa dan dilengkapi dengan fasilitas 2 mal, 21 sekolah termasuk sekolah internasional,
3 rumah sakit, 1 hotel bertaraf bintang 5, 2 hotel bertaraf bintang 4 dan 2 hotel bertaraf bintang 3.
Perseroan tercatat sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan telah menunjukkan
reputasinya sebagai pengembang properti daerah perkotaan dengan fasilitas berstandar internasional.
Lokasi Lippo Cikarang saat ini berada di kawasan segitiga emas Kawasan Industri Cikarang di Koridor
Timur Jakarta, yang berkontribusi sekitar 60% dari seluruh produksi manufaktur di Indonesia. Untuk
kawasan industri, saat ini terdapat lebih dari 4.000 perusahaan baik nasional dan multinasional antara
lain PT Hankook Tire Indonesia, PT Gramedia, PT Kalbe Farma, PT Isogai Indonesia dan lainnya.
Usaha kawasan industri Perseroan merupakan proyek kerjasama industrial dengan PT East Jakarta
Industrial Park dan PT Hyundai Inti Development.

Dengan sinergi grup Lippo yang kuat, Perseroan senantiasa berupaya menciptakan proyek-proyek
inovatif yang menjadi lokasi bisnis yang paling banyak dicari meliputi beragam fasilitas perumahan,
bisnis, ritel, rekreasi, rumah sakit dan pendidikan yang terintegrasi dalam rangka menciptakan
masyarakat yang dinamis dan berkelanjutan.

Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh berbagai perolehan sertifikasi dan penghargaan
antara lain sebagai berikut:

  Tahun                                             Penghargaan dan Sertifikasi
   2023    1.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2023 dari La Tofi School of Social Responsibility, kategori
                Air Bersih dan Sanitasi Layak melalui program “ Air Bersih Untuk Masyarakat”.

           2.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2023 dari La Tofi School of Social Responsibility, kategori
                Pendidikan Yang Berkualitas melalui program “Dokter Kecil”.

           3.   Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – kepada Kawasan Industri Lippo Cikarang Atas Dedikasi dan
                Peran Serta Saudara/i Dalam Memberikan Bantuan pada Saat Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
                Kabupaten Bekasi Tahun 2023.

           4.   Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – Atas Peran Aktifnya Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah
                Kabupaten Bekasi Tahun 2023.

           5.   Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – kepada Pengelola Kawasan Industri Delta Silicon Atas Peran
                Aktifnya Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023.

           6.   Menerima penghargaan Enterprise Connexion 2023 “Empowering Future” dari Linknet Enterprise - Kategori
                Best Emerging Partner.

   2022    1.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2022 Kategori Peningkatan Mutu Pendidikan Program
                Lippo Cikarang Semangat Berbagi dengan Pengembangan Pendidikan Anak Daerah dari The La Tofi School
                of CSR.

           2.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2022 Kategori Peningkatan Mutu Kesehatan Program
                Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 untuk Mendukung Pergerakan Ekonomi dari The La Tofi School
                of CSR.

           3.   Menerima penghargaan SMS Awards 2022 Kabupaten Bekasi Meningkatkan Peran Media Siber dalam
                Pembangunan di Jawa Barat dari SMSI (Serikat Media Siber Indonesia).

           4.   Menerima Penghargaan Saham Terbaik 2022 Kategori Mid Cap (Kapitalisasi Pasar di Atas Rp500 Miliar –
                Rp10 Triliun) Sektor Properti & Real Estat dari Berita Satu Media Holdings.

   2021    1.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Peningkatan Mutu Pendidikan untuk
                Penerbitan Buku Kisah Forum Anak Kecamatan Cikarang Selatan “Mewujudkan Indonesia Layak Anak” dari
                The La Tofi School of Corporate Social Responsibility.

           2.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Integrasi Program untuk Dampak Luas untuk
                Peresmian dan Pembukaan Akses Jalan Delta Silicon 8 – Cibarusah dari The La Tofi School of Corporate
                Social Responsibility.

           3.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Pemimpin Penginspirasi Praktek CSR dari
                The La Tofi School of Corporate Social Responsibility.



                                                        92
Page 115
Tahun                                            Penghargaan dan Sertifikasi
        4.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Bantuan Kesehatan dan Ekonomi (charity)
             untuk Penanganan Darurat Covid-19 untuk Pelaksanaan Vaksinasi di Kawasan Industri, Pelaksanaan
             Vaksinasi Anak, Bantuan Isolasi Terpusat dan Pemberian Paket Sembako dari The La Tofi School of Corporate
             Social Responsibility.

        5.   Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 – Kategori Best Millenial Housing Development
             Region Bekasi dan Sekitarnya untuk Travertine Estate dari Indonesia Property Watch.

        6.   Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 – Kategori Best Compact Development Region
             Bekasi dan Sekitarnya untuk Waterfront Estates dari Indonesia Property Watch.

        7.   Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 Kategori Best of The Best Compact Development
             Region Bekasi dan Sekitarnya untuk Waterfront Estates dari Indonesia Property Watch.

        8.   Menerima penghargaan Perusahaan Mitra CSR di Jawa Barat dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

2020    1.   Menerima penghargaan The Most Valuable Company Award 2020 – Kategori Best 5-Months Stock
             Performance, diberikan oleh Warta Ekonomi.

        2.   Menerima penghargaan Inovasi Indonesia 2020 – Kategori Inovasi Orange County, diberikan oleh IDX
             Channel.

        3.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2020 - Kategori Bantuan Kesehatan dan Ekonomi untuk
             Penanganan Darurat COVID-19 Program Lippo Cikarang Semangat Berbagi di Tengah Pandemi, diberikan
             oleh The La Tofi School of CSR.

        4.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Housing Interior Design for
             Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.

        5.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Condo Development
             (Greater Jakarta) for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.

        6.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Housing
             Architectural Design for Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.

        7.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Housing
             Landscape Architectural Design for Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.

        8.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Mixed Use
             Architectural Design for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.

        9.   Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Condo Development
             (Indonesia) for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.

        10. Menerima Penghargaan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan CSR di
            Kabupaten Bekasi 2020, diberikan Oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.

2019    1.   Menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi atas Partisipasi Aktif dalam Kegiatan CSR di
             Kabupaten Bekasi.

        2.   Menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Green Awards 2019 dari The La Tofi School of CSR untuk
             3 (tiga) kategori yakni Penanganan Sampah Plastik melalui Program Pengurangan Penggunaan Plastik di
             Lingkungan Sekolah melalui Lippo Cikarang Mengajar, Pengembangan Keanekaragaman Hayati Melalui
             Program Pengembangan Keanekaragaman Hayati Melalui Pembuatan Taman dan Penanaman 2.000 Pohon,
             dan Penyelamatan Sumber Daya Air melalui Program Penyelamatan Sumber Daya Air Melalui WWTP, WTP,
             dan Retention Pond Sehingga Berdampak bagi Kehidupan Masyarakat.

        3.   Menerima penghargaan dalam ajang Properti Indonesia Award 2019 kategori “The Highly Commended
             Housing Development in Cikarang - Cosmo Estate” dari Majalah Properti Indonesia

        4.   Menerima penghargaan “Perusahaan Inovatif dalam Strategi Pengembangan Residensial Lifestyle Berbasis
             Teknologi - Properti dan Real Estate” dalam ajang Indonesia Most Innovative Business Award dari Warta
             Ekonomi.




                                                        93
Page 116
  Tahun                                            Penghargaan dan Sertifikasi
             5.   Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2019 untuk 3 (tiga) kategori yakni, Kategori Peningkatan
                  Mutu Pendidikan Program Lippo Cikarang Mengajar, Kategori Peningkatan Mutu Kesehatan Program Lippo
                  Cikarang Semangat Berbagi Melalui Penyuluhan Pencegahan DBD dan Pemberian Bibit Serai dan Kategori
                  Pelibatan Komunitas dalam Menangani Sampah Program Bijaksana Menggunakan Plastik.

             6.   Menerima penghargaan “Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban atas Tanah Tahun 2019 kepada PT Great
                  Jakarta Inti Development” dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion

             7.   Menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Mitra Pembangunan Jawa Barat melalui Program
                  CSR/PKBL Perusahaan Tahun 2019. Selama tahun 2019, Perseroan aktif dalam program CSR di Jawa
                  Barat.

             8.   Menerima sertifikasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
                  (PROPER) dengan peringkat Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).



KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah bergerak di
bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta
kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain. Fokus utama Perseroan
adalah pembangunan kawasan perumahan, rumah susun, kawasan industri, gedung, perkantoran dan
apartemen, kondominium, kawasan perbelanjaan (mal dan plaza) serta penyediaan sarana penunjang
lainnya.

Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan dan
Perusahaan Anak telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
untuk pengembangan tanah seluas kurang lebih 2.724 hektar. Dari jumlah luas PKKPR yang telah
diperoleh tersebut, lahan yang telah dibebaskan sebesar 2.525 hektar sementara sisanya seluas 199
hektar belum dibebaskan. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan terus berupaya untuk melakukan
pembebasan atas sisa lahan tersebut untuk menambah land bank, dengan melakukan pendekatan-
pendekatan kepada para pemilik tanah. Dari tanah yang telah dibebaskan tersebut, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah mengembangkan sebesar 2.078 hektar sehingga sisa tanah (land bank)
yang tersedia adalah sebesar 447 hektar. Tabel di bawah menggambarkan rincian tanah berdasarkan
kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:

                         Keterangan                                                                     Jumlah (ha)
Telah dibebaskan                                                                                             2.525
Dikembangkan                                                                                                 2.078
Sisa lahan (land bank)                                                                                         447

Dari luas lahan berdasarkan PKKPR seluas 2.724 hektar, tabel berikut menggambarkan pengembangan
kawasan Lippo Cikarang yang telah sesuai dengan peruntukan izin lokasi dan berdasarkan pada
Rencana Tata Ruang (“RTR”) Cikarang.

 No.   Kategori/ Kawasan                                       Luas Tanah (ha)                    (%)
  1    Kawasan Industri                                             1.656                          61
  2    Kawasan Residensial dan Komersial                            1.068                          39
       Jumlah                                                       2.724                         100

Berdasarkan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat memengaruhi pendapatan usaha
Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.




                                                         94
Page 117
2.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Secara garis besar, keunggulan bersaing Perseroan diantaranya adalah sebagai berikut:

a.   Lokasi yang Strategis

     Lippo Cikarang terletak di KM 30 jalan tol Bekasi-Cikampek dan merupakan salah satu kawasan
     industri dan hunian yang dekat dengan kawasan sentral bisnis di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung
     Priok. Lippo Cikarang dapat dijangkau melalui stasiun KRL Cikarang, tol Telaga Asih, tol Cibatu,
     tol Cikarang Barat, tol Jakarta-Cikampek, tol Cimanggis-Cibitung serta tol Cibitung-Cilincing. Lippo
     Cikarang juga memperoleh manfaat dari lokasi strategis ini, di mana antara Lippo Cikarang dengan
     kawasan sentral bisnis Jakarta berjarak sekitar 45 kilometer, dengan Pelabuhan Tanjung Priok
     berjarak sekitar 52 kilometer dan dengan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta berjarak
     sekitar 70 kilometer. Kedekatan lokasi ini juga memungkinkan para penghuni Lippo Cikarang
     dapat menekan biaya pengangkutan dan transportasi. Dengan adanya penyelesaian Bandar
     Udara Internasional Kertajati, Jawa Barat, juga diharapkan memberikan kontribusi yang positif bagi
     kawasan Industri pada umumnya dan Lippo Cikarang pada khususnya.

b.   Perseroan merupakan pengembang dan pengelola kawasan industri di Indonesia yang
     handal dan dikenal pada industrinya

     Perseroan merupakan pengembang dan pengelola Lippo Cikarang yang merupakan salah satu
     kawasan berbasis ekonomi industri, komersial dan hunian yang telah berkecimpung dalam usaha
     ini selama lebih dari 25 tahun. Sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Lippo
     Cikarang berfokus pada kegiatan usaha tersebut.

c.   Menyediakan fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha
     Perseroan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni Lippo Cikarang

     Fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur merupakan salah satu faktor utama yang menjadi
     pertimbangan bagi calon konsumen kawasan. Perseroan akan selalu mengusahakan tersedianya
     berbagai sarana dan prasarana dan infrastruktur pada lokasi Lippo Cikarang. Perseroan
     menyediakan fasilitas infrastruktur, termasuk kemudahan akses kedalam dan keluar kawasan,
     jalan utama kelas satu, pasokan air bersih, pengolahan air limbah, pasokan listrik, pengendalian
     banjir serta jasa-jasa yang dibutuhkan bagi penghuni Lippo Cikarang.

     Saat ini, Perseroan memberikan kepada para penghuni kawasan maupun kepada pihak-pihak
     yang berhubungan dengan penghuni Lippo Cikarang kemudahan dan kenyamanan akses dengan
     adanya akses pintu keluar dan masuk Tol Cikarang Barat KM 31, Tol Cibatu KM 34,7 dan Tol
     Cikarang Pusat KM 37 dengan jarak sekitar 45 kilometer dari Central Business District (CBD)
     Jakarta serta sekitar 35 kilometer dari pelabuhan Tanjung Priok. Lippo Cikarang juga didukung
     infrastruktur yang telah berjalan antara lain Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Light Rapid Transit
     (LRT) Cawang-Bekasi Timur, dan Tol Elevated Jakarta-Cikampek.

d.   Tim Manajemen yang Handal dan Berpengalaman

     Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang
     luas terhadap industri properti di Indonesia selama lebih dari 25 tahun. Manajemen Perseroan
     telah berhasil mengembangkan kawasan industri berskala besar, dan mengawasi semua tahap
     pengembangan dari perencanaan, konstruksi sampai dengan pengelolaan properti selanjutnya.
     Reputasi Perseroan yang telah dikenal berpengalaman dalam bidangnya juga telah menarik
     serangkaian permintaan dari para penghuni saat ini maupun calon penghuni yang ingin bergabung
     sebagai mitra Perseroan. Rekam jejak dan hubungan yang baik dengan para penghuni,
     kontraktor dan kemampuan Perseroan untuk pengembangan, pengelolaan dan penyelesaian dan
     pembangunan suatu proyek dalam waktu yang disepakati, diyakini Perseroan dapat memberikan
     dampak yang signifikan kepada para penghuni maupun calon penghuni.




                                                   95
Page 118
e.   Kecukupan Landbank untuk Pengembangan

     Perseroan berkeyakinan bahwa cadangan lahan yang sebesar 447 hektar, memberikan landasan
     untuk ekspansi proyek pengembangan Perseroan di masa yang akan datang. Kebijakan
     Perseroan adalah menjaga luas lahan cadangan dengan melakukan akuisisi lahan baru, dengan
     mempertimbangkan harga, ketersediaan dan kualitas lahan, sehingga kecukupan lahan tetap
     terjaga untuk pengembangan di masa yang akan datang. Dengan terus berkembangnya wilayah
     Jabodetabek dan sekitar dan dengan kepemilikan landbank Perseroan, Perseroan berada di posisi
     yang dapat diuntungkan.

3.   STRATEGI BISNIS

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:

a.   Diversifikasi produk

     Perseroan akan menjaga komposisi produk yang tepat di segmen residensial, komersial, dan
     industri untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang beragam. Pada segmen residensial,
     Perseroan meluncurkan berbagai kluster rumah tapak dengan desain modern dan mewah sebagai
     jawaban atas tingginya permintaan dari para pembeli profesional muda yang membutuhkan rumah
     pertama. Perseroan juga meluncurkan apartemen berlantai rendah dengan konsep ekslusif dan
     suasana internasional di tengah kota Cikarang untuk memenuhi kebutuhan generasi muda. Pada
     segmen komersial, ruko-ruko dan lahan komersial memiliki potensi pertumbuhan yang sangat
     tinggi. Menyusul tingginya minat di sektor ini, Perseroan mengembangkan ruko-ruko dengan desain
     modern yang berlokasi strategis, siap mendukung berbagai usaha. Sementara itu dalam segmen
     industri, Perseroan melakukan pengembangan dengan lebih selektif, yaitu bukan hanya sebagai
     pusat pabrik, namun juga sebagai daerah yang potensial untuk pusat data center, pusat distribusi,
     dan pusat logistik dari berbagai industri sehingga memudahkan investor untuk menanamkan modal.

b.   Mengoptimalkan pendapatan berulang (recurring income)

     Perseroan berencana untuk melanjutkan strateginya untuk menumbuhkan recurring income
     (pendapatan berulang) khususnya terkait usaha pengelolaan kota, karena komponen pendapatan
     berulang yang signifikan dari total pendapatan akan membantu mengurangi sifat siklus naik turun
     dari bisnis properti.

c.   Meningkatkan Penetrasi Pasar melalui Pemasaran yang Efektif

     Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan penetrasi pasarnya dengan mempertahankan
     dan meningkatkan kepuasan konsumennya dengan penyediaan produk dan jasa yang prima,
     meningkatkan strategi pemasaran yang efisien, efektif dan tepat sasaran melalui antara lain
     pemberian paket-paket khusus penjualan hunian di Lippo Cikarang dan dengan membangun kerja
     sama dengan beberapa bank dalam pemberian KPR maupun dengan bentuk-bentuk kerja sama
     lainnya.

     Selain itu Perseroan secara berkesinambungan mengadakan acara peluncuran produk serta
     mengikuti pameran-pameran properti dalam rangka untuk menarik perhatian pelanggan, mendukung
     penjualan serta meningkatkan kesadaran pasar akan investasi di Lippo Cikarang.

d.   Menyediakan fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur berkualitas secara konsisten

     Fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur merupakan salah satu faktor utama yang menjadi
     pertimbangan bagi calon pelanggan baik untuk segmen hunian, komersial maupun segmen
     industri. Perseroan akan selalu mengusahakan tersedianya berbagai fasilitas yang berkualitas
     pada lahan-lahan milik Perseroan dan menjaga kualitas pengembangan proyek hunian, komersial,
     perkantoran, kawasan industri, dan sarana rekreasi yang prima melalui perencanaan yang



                                                  96
Page 119
     matang. Perseroan juga memiliki salah satu akses jaringan internet yang terbaik di Indonesia untuk
     menunjang kebutuhan pelanggan ritel, komersial dan industri, baik di sektor teknologi maupun
     sektor industri konvensional lainnya. Strategi Perseroan ini diharapkan bukan hanya mempertinggi
     tingkat permintaan dan nilai atas produk-produk namun juga memberikan Perseroan nilai tambah
     dibandingkan dengan pengembang lainnya.

e.   Perencanaan keuangan yang cermat

     Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan mempertahankan posisi kas yang kuat
     dengan melakukan perencanaan keuangan yang cermat dan hati-hati serta dengan pengawasan
     yang efektif terkait pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Perseroan.

     Selain itu, Perseroan juga selalu berupaya untuk menjaga tingkat leverage yang sesuai dengan
     kinerja operasional dan keuangan Perseroan dalam rangka mempertahankan neraca keuangan
     yang sehat untuk mendukung pertumbuhan Perseroan dalam jangka panjang.

f.   Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)

     Pengadaan pendidikan dan pelatihan, baik in-house maupun melalui pihak ketiga, bagi SDM
     Perseroan akan terus ditingkatkan, mengingat pentingnya kualitas SDM dalam mendorong
     pertumbuhan perusahaan. Dengan meningkatkan kompetensi dan keterampilan karyawan,
     Perseroan tidak hanya dapat memperkuat fondasi internalnya, tetapi juga mampu memberikan
     layanan yang lebih handal dan profesional kepada pelanggan. Investasi dalam pengembangan
     SDM ini menjadi kunci untuk menghadapi tantangan pasar yang semakin kompleks dan memastikan
     kepuasan pelanggan yang lebih baik.

g.   Terus mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan komunitas lokal di area
     Lippo Cikarang

     Wilayah Lippo Cikarang terletak dekat dengan desa-desa penduduk, sehingga menjaga hubungan
     baik yang berkelanjutan dengan masyarakat setempat sangat penting untuk memastikan
     kesinambungan kegiatan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah mengimplementasikan
     berbagai program pengembangan komunitas yang berfokus pada bidang perekonomian, kesehatan,
     dan pendidikan. Perseroan akan terus berupaya membina hubungan positif dengan komunitas
     lokal melalui penciptaan lapangan kerja yang mendukung pengembangan wilayah Lippo Cikarang.
     Selain itu, Perseroan juga menjalankan program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
     yang mendukung pengembangan sosial, pendidikan, bantuan medis, kegiatan keagamaan, dan
     aktivitas lainnya. Dengan langkah-langkah ini, Perseroan berharap dapat memberikan kontribusi
     signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.

4.   PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Kawasan Lippo Cikarang merupakan proyek Kota Mandiri dengan Kawasan Terpadu (mixed use
development) yang dimulai kawasan industri sebagai basis ekonomi dimulai pada tahun 1988, seiring
berjalannya kegiatan Perseroan. Pada tahun 1993 Perseroan mulai mengembangkan kegiatan
usahanya dengan mengembangkan kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan kota, serta
penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Kawasan Lippo Cikarang telah memiliki akses langsung
melalui pintu tol Cibatu KM 34,7 ruas tol Jakarta - Cikampek dan secara alternatif melalui pintu tol
Cikarang Barat KM 31 dan Cikarang Pusat KM 37. Dalam lebih dari dua dekade perjalanan bisnisnya,
Perseroan telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektar lahan yang dimilikinya menjadi Kota Mandiri
dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat.

Produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah rumah hunian dan
apartemen, pengelolaan kota, lahan komersial dan rumah toko, tanah industri, dan pendapatan sewa
dan lainnya. Berikut adalah tabel penjualan Perseroan berdasarkan produk utama Perseroan dan
Perusahaan Anak:




                                                  97
Page 120
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                       Periode sembilan bulan yang berakhir   Tahun-tahun yang berakhir pada
                 Uraian                     pada tanggal 30 September              tanggal 31 Desember
                                             2024               2023*             2023              2022
Pendapatan Pengelolaan Kota                      299.750            274.764           376.162          357.277
Penjualan Rumah Hunian dan Apartemen             299.416            271.918           401.458          522.056
Penjualan Tanah Industri                         210.470            134.544           151.692          219.124
Penjualan Lahan Komersial dan
  Rumah Toko                                     112.203            57.976             65.176           92.838
Pendapatan Sewa dan Lainnya                       59.004            61.422             80.986           76.430
Jumlah                                           980.843           800.624          1.075.474        1.267.725
*tidak diaudit


Dalam menjalankan usahanya, Perseroan membeli dan membebaskan lahan yang belum dimatangkan
dan diolah. Untuk mempercepat terbentuk dan berkembangnya komunitas baik industri, komersial dan
residential, Perseroan kemudian melakukan pengembangan infrastruktur primer seperti jalan utama,
jembatan, saluran air hujan (drainase), pengolahan dan distribusi air bersih, pengolahan air limbah
industri (waste water treatment plant), fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti kantor pos, kantor
polisi, kantor pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN), telekomunikasi, transportasi, sekolah, pusat-
pusat perbelanjaan, pusat rekreasi dan lain sebagainya. Dalam pengadaan listrik, Perseroan juga
memperoleh pasokan listrik dari PT Cikarang Listrindo yang merupakan pihak ketiga.

Pengelolaan prasarana dan fasilitas umum, seperti jalan, drainase, jembatan, serta kepentingan umum,
seperti kebersihan lingkungan, keamanan dan lain-lain (Manajemen Kota) selama dalam pembangunan
maupun di kemudian hari setelah pembangunan selesai akan ditangani oleh Perseroan melalui TPBI.

Sebagian prasarana dan fasilitas umum pada saatnya akan diserahkan kepada Pemerintah dengan
tidak menutup kemungkinan bagi Manajemen Kota untuk diberi hak atau izin untuk melaksanakan
pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut diuraikan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan kegiatan usahanya yaitu kegiatan yang terkait
dengan kawasan industri, komersial, perumahan dan pengelolaan kota.

a.    Kawasan Industri

Tanah Industri

Kawasan industri Lippo Cikarang mulai dikembangkan pada tahun 1988 dan dikembangkan bersama
PT East Jakarta Industrial Park dan PT Hyundai Inti Development yang memiliki izin lokasi masing-
masing sebesar 331 hektar dan 200 hektar, seluruhnya telah dikembangkan. Di samping itu, Perseroan
mengembangkan kawasan industrial Lippo Cikarang yang memiliki PKKPR untuk lahan sebesar 1.656
hektar untuk kawasan industri ringan, kecil dan menengah yang bebas polusi.

Kawasan tersebut di atas merupakan kawasan industri yang terintegrasi dan memberikan one-stop
industrial development solution yang memberikan keuntungan bagi semua jenis usaha, termasuk lahan
dan bangunan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing investor. Kawasan industri
ini juga dilengkapi dengan jalan utama yang lebar dengan rentangan sampai dengan 56 meter, jaringan
kabel listrik dari PT PLN (Persero) dan PT Cikarang Listrindo Tbk, jaringan kabel telekomunikasi dari
PT Telkom Indonesia, jaringan TV kabel, jaringan pipa air bersih, sistem drainage yang terpadu, kolam
penampung limbah cair terpadu dan juga dilengkapi dengan sarana penunjang yang dapat digunakan
antara lain kantor pos, kantor bank, rumah sakit, unit pemadam kebakaran, jasa pemeliharaan, fasilitas
training, sarana olah raga seperti lapangan golf dan lapangan tenis, klinik, dan rumah sakit serta
penginapan.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 3 kawasan yang luas seluruhnya
sebesar 1.894 hektar. Tabel berikut menggambarkan rangkuman kawasan industri yang telah dibangun
oleh Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan :




                                                      98
Page 121
                                              Luas Lahan    Tahun         Tahun           % terjual/
 No.                      Nama Proyek
                                                 (ha)       Dimulai     Penyelesian       tersewa
     1.     East Jakarta Industrial Park              331        1990            1992             100%
     2.     Hyundai Inti Development                  200        1990            1991             100%
     3.     Kawasan Industri Lippo Cikarang         1.363        2008            2022                99%

Berikut ini adalah uraian mengenai produk kawasan Industri Perseroan berdasarkan kategori usaha:

Kavling Industri Siap Bangun

Produk ini terdiri dari sebidang tanah yang sudah matang, sehingga konsumen dapat langsung
membangun pabrik di atasnya. Luas kavling industri siap bangun sangat bervariasi tergantung dari
luasan yang diperlukan masing-masing konsumen, dengan luas pembelian mulai dari 0,1 sampai
dengan 60 hektar.

Standard Factory Building (SFB/Bangunan Pabrik Siap Pakai)

SFB yang dibangun oleh Perseroan adalah berdasarkan desain standar yang menggunakan fondasi
beton, struktur dari bahan besi, atap alumunium dan dinding batu-bata, yang dibangun di atas tanah
seluas 300 m2 sampai dengan 600 m2. Di dalam SFB terdapat ruangan untuk bekerja yang dapat
digunakan sebagai pabrik atau pun gudang. SFB biasanya dibangun berkelompok sehingga konsumen
dapat membeli beberapa SFB yang dapat dikombinasikan sesuai keperluannya. Sebagian besar SFB
ini ditempati oleh logistik industri otomotif dan elektronik. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah membangun 86 unit produk SFB dengan total luas 51 hektar.

b.        Kawasan Residensial

Kawasan residensial Lippo Cikarang mulai dikembangkan pada awal tahun 1993 dan dirancang dalam
master plan sebesar 2.724 hektar dengan konsep kawasan perumahan yang aman, nyaman dan asri.
Dari seluruh lahan yang telah memiliki PKKPR untuk pengembangan, 39% akan digunakan untuk
pengembangan lahan perumahan, yaitu seluas 1.068 hektar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah mengembangkan lahan seluas 462 hektar untuk area residensial dan 242 hektar untuk
area komersial/mixed use.

Rumah Hunian

Perseroan mengembangkan konsep hunian terpadu yang mengedepankan kenyamanan, keamanan
dan kemudahan bagi penghuninya. Kluster perumahan dirancang dengan menyediakan berbagai
fasilitas lengkap, seperti taman, sistem keamanan terpadu dan dekat berbagai sarana seperti
pendidikan, perbelanjaan, hiburan, kesehatan dan area komersial, sehingga menciptakan lingkungan
yang mendukung kenyamanan dan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari penghuninya. Kluster rumah
tapak yang dikembangkan menawarkan desain modern dan gaya minimalis, dirancang untuk memenuhi
kebutuhan keluarga modern, dengan mempertimbangkan aspek fungsionalitas, estetika dan kualitas
konstruksi yang tinggi serta harga yang terjangkau.

Pada pengembangan konsep kluster, setiap kluster mempunyai luas tanah sekitar 2.500 m2 sampai
460.000 m2 dan terdiri dari sekitar 12 sampai 3.400 rumah hunian setiap klusternya. Tipe rumah yang
dibangun oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu tipe rumah kecil,
menengah dan besar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 70 kluster.

Tabel berikut menggambarkan rangkuman pemukiman kluster dan sub kluster yang telah dibangun oleh
Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:




                                                  99
Page 122
                                                      Luas Tanah/
                                                                                    Tahun
                                                        Saleable                                    Tahun         %
No.           Nama Proyek               Pengembang                     Unit        Release/
                                                       Land Area                                 Penyelesaian   Terjual
                                                                                  Launching
                                                           (ha)
                                         Area Perumahan (Kluster & Sub kluster)
1     Acacia Garden                      Perseroan              1,10      123            2009            2010    100%
2     Acacia Garden Extension            Perseroan              0,59       75            2013            2015     98%
3     Ambrosia The Spring & The          Perseroan              3,27      252            2013            2015    100%
      Blossom
4     Azalea Garden                      Perseroan               0,65      53             2003           2007    100%
5     Beverly Village Tahap 5            Perseroan               0,81      12             1995           1998    100%
6     Bukit Sriwijaya                    Perseroan               0,24      27             2000           2007    100%
7     Casa De Lago                       Perseroan               1,91      39             2007           2008    100%
8     Casa Del Madrid                    Perseroan               1,37      64             2001           2007    100%
9     Cendana Spark                      Perseroan               3,80     319             2022           2024     97%
10    Cibodas Garden                     Perseroan               1,99     265             1997           2005    100%
11    Cosmo Estate                       Perseroan               2,67     220       2015-2016       2017-2017     95%
12    Dago Villas 1-3                      GJID                 10,42     424             1993           1995    100%
13    Emerald Mansion                    Perseroan               3,79     102             2012           2014    100%
14    Florencia                          Perseroan               2,72     210             2010           2012    100%
15    Grand Beverly                      Perseroan               0,70      32             2012           2013    100%
16    Greenwood                          Perseroan               2,52     108             2010           2012    100%
17    Ivory Garden                       Perseroan               3,50     207             2010           2011    100%
18    Laguna Villas                      Perseroan               0,74      21             2000           2007    100%
19    Le Freya                           Perseroan               1,75     199             2015           2017     90%
20    Le Jardin                          Perseroan               1,64     184             2009           2010    100%
21    Le Vesta                           Perseroan               1,76     183             2012           2013    100%
22    Maple Leaf Residence               Perseroan               0,74      64             2006           2008    100%
23    Meadow Green                         GJID                 17,54    1122             1992           1993    100%
24    Menteng                              GJID                  5,35     139             1994           2002    100%
25    Menteng Royale                       GJID                  0,77      17             2001           2003    100%
26    My Home 1 & 1 Ext                  Perseroan               0,85      94      2005; 2007;           2007    100%
                                                                                          2009
27    My Home 2                          Perseroan               0,93      47             2007           2007    100%
28    New Acacia Garden                  Perseroan               0,62      76       2015-2016       2017-2018     99%
29    New Azalea Garden                  Perseroan               0,31      35             2008           2007    100%
30    Oakwood                            Perseroan               3,37     153             2011           2012    100%
31    Orchard Hill 1-2                   Perseroan               1,91     101      2001 ; 2005           2007    100%
32    Palm Hills                         Perseroan               1,36      20             2004           2005    100%
33    Permata Azalea                     Perseroan               0,65      47             2009           2010    100%
34    Simpruk Highlands & S.C.A          Perseroan               0,81      39      2000 ; 2001           2001    100%
35    Simpruk Villas                     Perseroan               1,99      55             2000           2003    100%
36    Taman Asetoria 1-2                 Perseroan               1,32     117             1997           2007    100%
37    Taman Beverly 1-3                  Perseroan              14,96     658             1994           1998    100%
38    Taman Bougenville 1-2                GJID                  8,57     517             1993           1995    100%
39    Taman Cibiru & Cibiru Extension    Perseroan               2,65     374      1997; 2009            1999    100%
40    Taman Cibodas 1-2                  Perseroan               1,92     257             1997           2007    100%
41    Taman Cisarua                      Perseroan               2,24     313             1997           1999    100%
42    Taman Kintamani 1-2                Perseroan               3,21     373             1997           2007    100%
43    Taman Lembah Hijau 1,2,5,6         Perseroan               9,75     800             1994           2008    100%
44    Taman Menteng Padma                  GJID                  0,67      18             2000           2004    100%
45    Taman Menteng Tahap 2                GJID                  2,58      50             1997           2002    100%
46    Taman Napoli                       Perseroan               1,59      82             1999           2001    100%
47    Taman Olympia                      Perseroan               1,88      64             1999           2004    100%
48    Taman Permata Hijau                Perseroan               1,28      47             1996           2000    100%
49    Taman Piccadilly 1,3,5             Perseroan               2,25     124             2000           2007    100%
50    Taman Sari 1                       Perseroan               3,05     378             1996           1998    100%
51    Taman Sari Puspa                   Perseroan               1,57     208             2017           2019    100%
52    Taman Simpruk 1,2,3,5,6            Perseroan              30,90    1270             1995           2000    100%
53    Taman Simpruk ForestGreen          Perseroan               2,12     119       2015-2016       2017-2018     92%




                                                          100
Page 123
                                                   Luas Tanah/
                                                                                Tahun
                                                     Saleable                                     Tahun         %
No.            Nama Proyek            Pengembang                     Unit      Release/
                                                    Land Area                                  Penyelesaian   Terjual
                                                                              Launching
                                                       (ha)
54     Taman Simpruk Summer            Perseroan            0,48        30           2016              2018     99%
       Terrace
55     Taman Simpruk Summer Bliss      Perseroan            3,10       138           2014              2016     95%
56     Taman Sriwedari                 Perseroan            0,91       123           1997              2000    100%
57     Taman Sriwijaya 1-3             Perseroan            1,81       202           1997              2004    100%
58     Taman Tivoli                    Perseroan            1,32        61           1999              2001    100%
59     Taman Tuscany                     GJID               1,93       102           2000              2001    100%
60     Taman Valencia                    GJID               0,48        28           2002              2004    100%
61     The Elysium Garden              Perseroan            7,77       379           2008              2010    100%
62     The Patio                       Perseroan            2,20       529           2017              2020    100%
63     Tuscany Terrace Garden            GJID               0,37        15           2006              2002    100%
64     Vassa Lagoon                    Perseroan            0,68        12           2010              2011    100%
65     Vassa Lake                      Perseroan            5,55       125           2006              2008    100%
66     Vassa Terrace                   Perseroan            2,10       103           2012              2013    100%
67     Vassa Wood                      Perseroan            2,83       108           2007              2009    100%
68     Uptown Estate                   Perseroan            9,30       417           2022              2023     98%
69     Waterfront Estates              Perseroan           46,00     3.400           2019              2021     98%
70     Woodland at The Patio           Perseroan            1,47       108           2016              2018     75%
                                                   High-Rise
1      Trivium Terrace Apartments -     WSST                2,05       368           2012              2015     99%
       North Tower
2      Trivium Terrace Apartments -     WSST               2,24        422           2013              2015     99%
       South Tower
3      Trivium Terrace Apartments -     WSST               2,05        362           2014              2016     99%
       The Suite Tower
4      Orange County Apartments –      Perseroan           1,09        863           2014              2018     86%
       Irvine & Westwood Tower
5      Orange County Apartments –      Perseroan           0,81        927      2014-2015              2019     99%
       Pasadena & Burbank Tower
6      Orange County Apartments –        MCP               0,67      1.094      2015-2016         2019-2020     96%
       Glendale & Newport Tower

Rumah Toko (Ruko)

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 1.251 unit rumah toko yang luas
seluruhnya sebesar 12,4 hektar. Tabel berikut menggambarkan rangkuman rumah toko yang telah
dibangun oleh Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                    Luas Tanah/
                                                                             Tahun Release/    Tahun       %
 No.             Nama Proyek          Pengembang   Saleable Land      Unit
                                                                               Launching    Penyelesaian Terjual
                                                     Area (ha)
1      Ambrosia Arcade                 Perseroan              0,33      33              2013           2014    100%
2      Cibiru Frontrows                Perseroan              0,10      18              2006           2006    100%
3      Cibodas Front Rows              Perseroan              0,03      12              2006           2006    100%
4      Cosmo Center                    Perseroan              0,57      63              2013           2014    100%
5      Cosmo Center Extension          Perseroan              0,17      18              2013           2015     98%
6      Delta Niaga 1-2                 Perseroan              0,41      57       2003 ; 2009           2006    100%
7      Easton Commercial Centre        Perseroan              0,38      50              2009           2010    100%
8      Magnetica Square                Perseroan              0,65      92              2013           2014     88%
9      Robsons Square                  Perseroan              0,27      23              2007           2008    100%
10     Ruko Melawai                    Perseroan              0,56      89              1997           1995    100%
11     Ruko Permata Hijau              Perseroan              0,25      27              2011           2012    100%
12     Ruko Picadilly Square           Perseroan              0,24      23              2008           2010    100%
13     Ruko Plaza Menteng                GJID                 0,68      77              1997           1999    100%
14     Ruko Roxy                       Perseroan              1,17     145              1996           1997    100%
15     The Arcadia Mataram             Perseroan              0,37      40              2012           2014    100%
16     The Podium Mataram              Perseroan              0,38      42              2012           2014    100%




                                                     101
Page 124
                                                         Luas Tanah/
                                                                                    Tahun Release/    Tahun       %
 No.            Nama Proyek              Pengembang     Saleable Land      Unit
                                                                                      Launching    Penyelesaian Terjual
                                                          Area (ha)
17     Trivium Square                      WSST                    0,27      28               2013          2014     99%
18     Union dan Thamrin Square            GJID                   1,55      141               1994          1995    100%
       Shophouses
19     Ventura Commercial Center 1,3,5    Perseroan                0,44         72 2006; 2007; 2009         2011    100%
20     The Hall at Trivium                 WSST                    0,88         81             2015         2017     35%
21     The Hive @ Cosmo                   Perseroan                0,30         28             2023         2024    100%
22     The Hive @ Tanamera                Perseroan                1,50         63             2022         2024    100%
23     The Hive @ Uptown                  Perseroan                0,90         29             2021         2023    100%

c.     Kawasan Komersial

Kawasan komersial Lippo Cikarang merupakan kawasan komersial multi fungsi yang memadukan antara
lain pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, sekolah, dan perkantoran dalam satu kawasan dengan
pemukiman yang ada di kawasan industri Cikarang yang berkembang pesat. Perseroan menawarkan
berbagai jenis properti komersial, termasuk ruko, pusat perbelanjaan dan ruang kantor serta lahan
komersial dengan salah satu keunggulannya, yaitu lokasi yang strategis dekat dengan infrastruktur
penting, seperti jalan tol, jalan raya utama, akses transportasi publik, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan menawarkan beragam pilihan dan fasilitas yang lengkap, kawasan komersial Lippo Cikarang
tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbisnis, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial dan ekonomi,
serta memberikan nilai tambah bagi penghuninya dan masyarakat sekitar.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengembangkan lahan dan membangun
2 (dua) mal, 3 (tiga) sekolah bertaraf internasional, 5 (lima) hotel berbintang, dan 3 (tiga) rumah
sakit, yang salah satunya bertaraf internasional, kantor cabang regional bank-bank ternama antara
lain CIMB Niaga dan BCA; showroom otomotif antara lain Honda, Mitsubishi, dan Mazda; lembaga
nirlaba Yayasan Cahaya Bagi Negeri; studio dan working space Graha Multicommtech Indonesia; dan
perusahaan manufaktur mesin industri Makino. Tabel berikut merupakan rangkuman area komersial
yang telah dikembangkan Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:

                                                                   Luas
                                                                                        Tahun       Tahun       % terjual/
No.         Nama Proyek         Pengembang            Lokasi       Lahan         Unit
                                                                                        Dimulai   Penyelesian   tersewa
                                                                    (ha)
 1     MaxxBox Lippo Cikarang    Perseroan        Desa Cibatu,
                                                                           8        1      2014          2014       100%
                                                Cikarang Selatan
 2     Lagoon Arcade             Perseroan        Desa Cibatu,
                                                                          0,3       1      2012          2015       100%
                                                Cikarang Selatan
 3     Olympic Sport Centre      Perseroan        Desa Cibatu,
                                                                           1        1      1999          2000       100%
                                                Cikarang Selatan

d.     Pengelolaan Kota (“Township Management”)

Pengelolaan Kota memainkan peran penting dalam mewujudkan efektivitas operasional di kawasan
residential, komersial dan industri Lippo Cikarang. Dalam rangka melaksanakan misi Perseroan untuk
memiliki dan memelihara lingkungan yang hijau, aman dan nyaman, dengan pembangunan yang
efisien, serta infrastruktur yang lengkap dan modern, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan
fungsi pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas pendukung berkualitas tinggi. Pengelolaan Kota
memberikan pelayanan bagi semua penghuni dan pemilik lahan, serta bertindak sebagai sumber
informasi dan sarana pendukung komunitas yang berkesinambungan.

Perseroan melalui Perusahaan Anak juga memiliki unit Protective Services Department yang berfungsi
untuk mengawasi dan mengatur berbagai kegiatan sehari-hari dan pengoperasian beragam fitur
infrastruktur. Unit Layanan Pelanggan, Pengembangan Masyarakat dan Pengawas Bangunan,
berperan menanggapi berbagai keluhan dan aspirasi penghuni dan memastikan tidak ada hal yang
dapat menimbulkan ketidaknyamanan yang tidak terselesaikan.




                                                          102
Page 125
Untuk menanggapi kondisi gawat darurat, penghuni dapat menghubungi saluran telepon emergency 24
jam di nomor (021) 899 08911 untuk mendapatkan bantuan segera, ditambah pula dengan akses online
kepada customer service yang akan merespon keluhan, pertanyaan atau masukan. Jalur komunikasi
ini ditangani secara profesional oleh petugas call center dengan menghubungi nomor telpon (021) 808
20800, yang pada akhirnya mendorong Pengelolaan Kota untuk meningkatkan layanan yang diberikan.

Kegiatan Township Management dilakukan oleh TPBI yang meliputi:

a)   Pengelolaan Sampah: sampah dari residensial, komersial, dan industri, baik cair maupun padat,
     yang memiliki prosedur penanganan yang berbeda.
b)   Keamanan: petugas ditempatkan di lokasi strategis di Kota Mandiri dengan beberapa petugas yang
     berpindah-pindah. Pelatihan untuk mereka dilakukan secara terus menerus.
c)   Lansekap: penampilan merupakan hal penting bagi Lippo Cikarang, baik untuk area yang baru
     ataupun yang telah dibangun. Oleh karena itu pengelolaannya perlu diberikan perhatian agar
     terlihat indah.
d)   Jalan: perawatan jalan, terutama setelah hujan lebat, membutuhkan perencanaan dan ketekunan.
e)   Drainase: Lippo Cikarang merupakan wilayah bebas banjir karena tersedianya pipa bawah tanah,
     saluran air, dan daerah tangkapan. Setiap kegiatan pembangunan baru melalui pengkajiaan cara
     pengelolaan air.
f)   Penerangan Jalan: dengan jaringan jalan yang luas dan terus berkembang, pencahayaan yang
     efektif diperlukan untuk kenyamanan penghuni.

Kawasan Lippo Cikarang juga menyediakan fasilitas penyediaan air bersih (Water Treatment Plant)
yang dikelola oleh TANM yang memiliki total kapasitas instalasi air baku sebesar 0,6 meter per detik
dan jaringan pipa sepanjang lebih dari 392 kilometer untuk menampung aliran air, baik aliran masuk dan
ke luar untuk kawasan industri, komersial dan residensial.

Selain Itu, Perseroan juga memiliki dan mengelola Waste Water Treatment Plant (WWTP) dengan
kapasitas pengolahan 5.000 m3/hari. WWTP beroperasi 24 jam setiap hari dan berfungsi mengolah air
limbah dari industri yang berada di dalam Kawasan Lippo Cikarang. Pengolahan limbah padat dan cair
dilakukan mengikuti standar ketat pengelolaan limbah dari Pemerintah. Pabrik-pabrik yang menghasilkan
air limbah melakukan pre-treatment terlebih dahulu kemudian limbah yang sudah diproses dialirkan ke
WWTP milik Perseroan yang berlokasi di kawasan industri. Di WWTP dilakukan proses secara biologis
dan kimiawi sehingga air limbah yang diproses sudah memenuhi syarat untuk dialirkan ke badan air
penerima.
5.   SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
     ANAK

Untuk mendukung pengembangan kawasan terpadu, Perseroan telah mengembangkan sarana
dan prasarana pendukung, baik itu berupa fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang memberikan
nilai tambah bagi kawasan Lippo Cikarang. Berikut adalah sarana dan prasarana utama yang dapat
menunjang kelengkapan kawasan Lippo Cikarang dan dibangun oleh pihak ketiga yang terdapat di
kawasan Lippo Cikarang:
a.   Sarana dan Prasarana Rekreasi

 Mall Lippo Cikarang       Mal seluas 4,9 hektar yang dilengkapi dengan tenant utama yaitu Hypermart dan Matahari
                           Department Store, dan tenant lainnya antara lain Giordano, Polo, Executive, Elizabeth,
                           Electronic Solution, Batik Keris, Body Shop, Optik Melawai, Mujigae, Pizza Hut, Kentucky
                           Fried Chicken, Tous Les Jours, Solaria, dan sebagainya.

 Water Boom                Sarana rekreasi bernuansa Bali seluas 3.6 hektar ini hadir melengkapi kota Lippo Cikarang.
                           “Taman air” (Water Theme Park) ini merupakan taman rekreasi air luncur yang menarik bagi
                           segala usia dengan berbagai permainan air, seperti seluncur berkelok-kelok dari ketinggian
                           16 meter, kolam arus, rimbunnya pepohonan tropis, kolam renang, dan kiddy area dengan
                           berbagai atraksi unik dan seru.

 Sport Village             Club house yang berlokasi di area Elysium Residence ini memiliki fasilitas lapangan
                           badminton, tenis, basket, renang, gym, dan sauna.




                                                     103
Page 126
 Olympic Sport Center            Kolam renang berukuran standar kolam renang olympic, terletak di Jalan Sriwijaya. Kolam
                                 renang yang cocok sarana rekreasi keluarga dan sebagai sarana pengembangan minat dan
                                 bakat di cabang olah raga renang.

 Lippo Cikarang Citywalk         Mal seluas 4,9 hektar yang dikelola oleh Lippo Mall Indonesia, berlokasi stategis di Jalan
                                 M.H. Thamrin, sebagai pusat kuliner dan belanja di Lippo Cikarang. Terdiri dari berbagai jenis
                                 restoran dan café, seperti Bumbu Desa, Domino Pizza, Chicken Village, Starbucks, Subway,
                                 Gokanna, Ichiban Sushi, Ra Cha, dan Will’s Kitchen, dilengkapi juga dengan Farmers Market
                                 untuk memenuhi kebutuhan keperluan sehari-hari.

 Green Mall                      Pusat nursery dan penjualan tanaman, termasuk tanaman hias. Tempat yang nyaman bagi
                                 para pelanggan yang hobi bercocok tanam/ berkebun dan menghias taman.

 Lagoon Arcade                   Area komersial seluas 0,35 hektar yang berada di tempat strategis yaitu dekat dengan tempat
                                 pertokoan, hotel, sports center dan perumahan. Selain itu, area ini juga dilengkapi dengan
                                 pemandangan danau sebagai daya tarik tempat ini. Beberapa tenant yang telah berada di
                                 tempat ini di antaranya adalah Bebek Kaleyo, Total Buah, dan De Lagoon.


 Grand Megumi Golf Driving       Grand Megumi Driving Range dibangun di area seluas 2 hektar, terdiri dari 2 lantai dengan 36
 Range                           bay dan area putting green. Dilengkapi Proshop, Ofuro (pemandian air panas tradisi Jepang)
                                 dengan restoran dan café, menjadi sarana berkumpul yang nyaman bagi penggemar golf.


 Cikarang Groove                 Salah satu tempat tujuan kuliner berlokasi di Jalan M.H. Thamrin yang dibangun di atas lahan
                                 seluas lebih 0,4 hektar. Cikarang Groove dipenuhi oleh restoran dan cafe ternama seperti Old
                                 Town White Coffee, Fishman, Daily Foodhall, Canton Restaurant, dan Cha Payom. Tempat
                                 ini juga dilengkapi dengan fasilitas fitness Groove Fitness berkonsep megagym, dan lembaga
                                 ballet “On Point Ballet”.



b.   Sarana dan Prasarana Pendukung

 Rumah Sakit                     Terdapat 3 rumah sakit dengan salah satunya memiliki taraf internasional yaitu Siloam
                                 Hospitals Lippo Cikarang.

                                 Rumah sakit lainnya adalah Permata Keluarga yang terletak di Jalan Thamrin, jalan utama
                                 di Lippo Cikarang dan Hosana Medika, yang terletak di Jalan Bekasi International Industrial
                                 Estate (BIIE) Utama.

 Sekolah dan Perguruan Tinggi    Berbagai sekolah telah ada di Lippo Cikarang, mulai dari tingkat Preschool, Taman Kanak-
                                 kanak (TK), Sekolah Menengah sampai Perguruan Tinggi yaitu Universitas Pelita Harapan
                                 learning Center, Politeknik Astra dan Universitas Paramadina. 21 sekolah dengan 3 sekolah
                                 bertaraf internasional telah beroperasi antara lain adalah Sekolah Pelita Harapan, SMU
                                 berasrama International Islamic Boarding School, dan Sekolah Dian Harapan.

                                 Sekolah Pelita Harapan terletak di perumahan Dago Villas, Lippo Cikarang dan mempunyai
                                 luas lahan 5 hektar, dikelola oleh Yayasan Pendidikan Pelita Harapan.

                                 Sekolah Dian Harapan terletak di perumahan Beverly, Lippo Cikarang yang dikelola oleh
                                 Yayasan Pendidikan Pelita Harapan.

 Instalasi Pemadam Kebakaran     Dilengkapi dengan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan personel pemadam yang
                                 berpengalaman dan terlatih untuk menangani kebutuhan darurat kebakaran di Lippo Cikarang
                                 dan area sekitarnya.

 Transportasi Feeder Bus Trans   Moda layanan transportasi bus dengan AO Shuttle ini melayani penumpang sebagai feeder
 Jakarta                         bus Trans Jakarta dan untuk menuju pusat-pusat aktivitas di Jakarta. Jam layanan mulai
                                 pukul 05.00 – 21.00 setiap harinya.

                                 Layanan ini juga merupakan bagian dari Program Jabodetabek Residential (JR) Connexian,
                                 yaitu program kerjasama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian
                                 Perhubungan dengan perusahaan operator dan para pengembang.

                                 Selain itu juga dilengkapi dengan transportasi antar kawasan, bus feeder ke Stasiun Kereta
                                 Commuter Jakarta, dan Trans-Jabodetabek.




                                                            104
Page 127
 Pasar Central Lippo Cikarang    Pasar berkonsep modern yang berlokasi di Jalan Utama BIIE. Berada di lahan seluas
                                 2 hektar, dengan jumlah pedagang mencapai 242 kios, 468 lapak, serta 50 pameran dan
                                 84 ruko, tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuni kota Lippo Cikarang.

 Water Treatment Plant (WTP)     Lippo Cikarang dilengkapi dengan 2 WTP, dengan total kapasitas pengolahan 1.555.000 m3/
                                 bulan, sarana pengolahan air untuk memenuhi kebutuhan air bersih seluruh penghuni dan
                                 tenant-tenant di Lippo Cikarang.

 Waste Water Treatment Plant     Sarana pengolahan air limbah dengan kapasitas 5.000 m3/hari, sebagai salah satu fasilitas
                                 pendukung kawasan industri di Lippo Cikarang, untuk mengolah air limbah yang disalurkan
                                 oleh tenan industrial, sampai pada kualitas layak untuk disalurkan kembali ke badan air,
                                 sesuai dengan stardar baku mutu pemerintah.


c.    Sarana dan Prasarana Pendukung Lainnya

Sarana dan prasana lain yang terdapat di kawasan Lippo Cikarang yang dapat menunjang kelengkapan
Lippo Cikarang antara lain adalah sekolah, rumah sakit, ruang showroom mobil Honda Prospect, Toyota
Auto 2000, Mazda, Nissan, Makino dan Mitutoyo, 6 SPBU Pertamina, British Petroleum (BP) – AKR dan
Shell, bank swasta maupun bank-bank BUMN.

Kawasan Lippo Cikarang juga dilengkapi hotel berbintang lima yaitu, Hotel Sahid Lippo Cikarang, hotel
berbintang empat yaitu Harper Hotel Cikarang by Aston dan Quest Hotel serta hotel berbintang, dan
hotel berbintang tiga antara lain Hotel Ayola dan Hotel Zuri Express. Selain hotel, terdapat juga serviced
apartment, antara lain Axia South Cikarang, Palm Springs, Isoras Cikarang Apartment, Trivium Terrace
Apartment, Orange County, dan kondominium Crown Court Executive Condominium.

6.    PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Berikut adalah rincian proyek-proyek Perseroan dan Perusahaan Anak yang sedang dikembangkan
sampai dengan tanggal 30 September 2024:

                                                   Luas            Unit        Tahun      Tahun Selesai         %
No.         Nama Proyek          Pengembang
                                                 Lahan (ha)     (Perkiraan)    Dimulai     (Perkiraan)       Pemesanan
       Perumahan (kluster)
1      Newville                     Perseroan             2,8            417       2022              2025            56%
2      Cendana Spark North          Perseroan             3,9            367       2023              2025            78%
3      The Colony Waterfront        Perseroan             2,1             32       2023              2025            44%
4      XYZ CBD                      Perseroan             2,9            362       2023              2025            83%
5      XYZ BLU                      Perseroan             2,3            331       2023              2025            81%
6      XYZ NEO                      Perseroan             2,5            302       2023              2025            81%
7      XYZ CAZIA                    Perseroan             1,2            183       2023              2025            77%
8      XQ HILLS                     Perseroan             1,9            173       2024              2026            83%


       Mixed Use/ High Rise
1      Meikarta – District 1 &           MSU             89,7         14.266       2017         2025-2027            83%
       District 2
2      The Hive @ Uptown            Perseroan             0,6             38       2023              2025           100%
       Avenue
3      The Hive @ Mataram           Perseroan               1             49       2023              2025            92%
4      The Hive @ Spark             Perseroan             3,9             57       2023              2025           100%
       North
5      The Hive @ Neo Patio         Perseroan             0,9             29       2024              2026            69%




                                                          105
Page 128
Newville




Newville merupakan suguhan hunian baru lima lantai yang berkonsep gaya hidup baru terutama bagi
kebutuhan next generation. Serta, penuh warna dengan suasana internasional di jantung Lippo Cikarang
Cosmopolis. Dengan konsep apartemen berlantai rendah serta sistem blok, unit yang ditawarkan menjadi
lebih eksklusif sehingga meningkatkan nilai bagi para pembeli unit hunian. Perseroan berkomitmen
terus mengenalkan produk baru dengan harga yang beragam untuk menarik segmen pembeli baru
serta memenuhi pangsa pasar yang lebih besar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres
pembangunan Newville telah mencapai 61%.

Cendana Spark North




Rumah tapak Cendana Homes di Cikarang dengan branding Cendana Spark North yang memiliki
lokasi strategis. Peluncuran produk ini sebagai jawaban atas tingginya permintaan dari para pembeli
profesional muda yang membutuhkan rumah pertama dengan desain modern terlihat mewah. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan Cendana Spark North telah mencapai 93,4%.

The Colony Waterfront




                                                106
Page 129
The Colony Waterfront merupakan proyek hunian luxury di Lippo Cikarang. Peluncuran produk hunian
mewah dengan desainer ternama terletak di Jalan Waterfront River Drive, memiliki fasilitas promenade
walk di sisi kluster. Lokasi hunian yang sangat dekat dengan fasilitas penunjang kawasan Lippo
Cikarang. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, fase pembersihan lahan (land clearing) untuk
The Colony Waterfront telah mencapai 100% dan diproyeksikan pembangunan jalan dan saluran akan
selesai di tahun 2024.

XYZ Livin




XYZ Livin merupakan rumah tapak terjangkau sebagai jawaban permintaan konsumen atas hunian
artistik modern di tengah fasilitas kosmopolis. Produk “X”, yang dilengkapi backyard untuk menjawab
kebutuhan keluarga muda, terbagi atas dua tipe, sedangkan produk “Y” dan “Z”, masing-masing terdiri
dari tiga tipe, didesain khusus untuk kalangan profesional muda. Produk ini tersedia secara ekslusif
di empat kluster, yaitu XYZ CBD, XYZ CAZIA, XYZ BLU, dan XYZ NEO. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, fase pembersihan lahan untuk XYZ Livin telah mencapai 100% dan diproyeksikan
pembangunan jalan dan saluran akan selesai di tahun 2024.

XQ Livin




XQ Livin merupakan rumah tapak terjangkau perpaduan XYZ Livin dan Q Livin. Hunian XYZ Livin
dengan konsep artistik modern di tengah fasilitas kota kosmopolitan mengusung hunian dengan adanya
backyard. Hunian Q Livin dengan konsep courtyard modern mengusung dengan adanya courtyard di
area living room. Produk XQ Livin ini terdapat di 3 kluster, yakni XYZ CBD, XYZ NEO dan XQ Hills.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, fase pembersihan lahan XQ Livin telah selesai di kluster XYZ
CBD dan XYZ Neo dan masih berjalan di kluster XQ Hills.




                                                 107
Page 130
XYZ CBD




XYZ CBD merupakan rumah tapak terjangkau dengan tipe XYZ Livin dan Q Livin yang masih dalam
tahap pengembangan berupa pematangan lahan dan berlokasi di tempat yang strategis dekat dengan
Gerbang Tol Cibatu. Hunian XYZ Livin merupakan rumah tapak terjangkau sebagai jawaban permintaan
konsumen atas hunian artistik modern di tengah fasilitas kosmopolis yang mengusung hunian dengan
adanya backyard. Hunian Q Livin dengan konsep courtyard modern mengusung dengan adanya
courtyard di area living room. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan XYZ CBD
masih dalam tahap pematangan lahan. Total estimasi biaya yang diperlukan untuk penyelesaian proyek
adalah sebesar Rp140.000.000.000.

Dalam proses pembangunan proyek XYZ CBD, Perseroan telah memperoleh perizinan sebagai berikut:

1.   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. 06052410313216019
     tertanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh Pemerintah Republik Indonesia
     c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
2.   Surat Rekomendasi Andal, PT Lippo Cikarang No. 660.2.1/695/TI&ADL/BPKH tertanggal 27 Juli
     2012 yang diterbitkan atas nama PT Lippo Cikarang Tbk oleh Badan Pengendalian Lingkungan
     Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan
3.   Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 tertanggal
     13 Februari 2020 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
     Pelayanan Pelayanan Terpadu Bekasi. Izin Pengelolaan Limbah B3 telah berakhir pada tanggal
     13 Februari 2025 dan saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan berdasakan Dokumen Rincian
     Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (RINTEK TPS B3) yang telah diserahkan
     ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 Januari 2025. Sampai dengan
     tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional pengelolaan limbah B3 masih dalam proses
     perpanjangan, dengan mana Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan proses
     monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita
     Acara Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 No. Dok 016/A.Mon/PPKL/
     DLH/2025 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
     Bekasi.

Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, proyek XYZ CBD tidak sedang terlibat dalam
sengketa maupun perkara apapun.




                                               108
Page 131
Meikarta District 1 & District 2




Meikarta District 1 & District 2 merupakan salah satu produk mixed development, yang sedang
dikembangkan oleh Perseroan melalui MSU. Lokasi proyek yang dikelilingi oleh berbagai perusahaan
baik lokal maupun internasional, kawasan industri yang aktif dan memiliki tingkat produksi tinggi,
serta didukung oleh banyaknya ekspatriat yang bekerja di kawasan Cikarang, menjadi faktor yang
dipertimbangkan oleh Perseroan dalam mengembangkan proyek ini.

Meikarta District 1 & District 2 terletak di atas lahan seluas 89,7 hektar di kawasan Cikarang, yang
akan dilengkapi dengan sekitar 14.266 tempat tinggal menjadikan Meikarta District 1 dan District 2
sebagai area yang layak dan nyaman untuk dihuni. Perseroan juga telah mengembangkan berbagai
sarana dan prasarana pendukung seperti sekolah, rumah sakit, universitas, dan Central Park seluas
100 hektar yang telah selesai dibangun dan merupakan destinasi wisata baru bagi penduduk sekitarnya
yang dapat meningkatkan kenyamanan dan memberikan lingkungan hijau bagi warga yang berdiam di
kawasan Meikarta.

Selain itu, Meikarta District 1 & District 2 juga didukung dengan kemudahan akses, dengan adanya
pembangunan berbagai infrastruktur baru seperti Patimban Deep Seaport, Bandar Udara Internasional
Kertajati, Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Stasiun LRT Cawang-Bekasi Timur dan Cikarang, jalan tol
layang Jakarta – Cikampek, dan monorail yang menghubungkan Meikarta District 1 & District 2 dengan
7 kawasan Industri di Bekasi dan sekitarnya. Kemudahan akses untuk menggapai lokasi diyakini
Perseroan menjadi salah satu faktor utama yang menjadi keuntungan yang dimiliki Perseroan untuk
unggul dibanding dengan produk-produk yang ditawarkan pesaing.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, di area komersial Meikarta District 1 dan District 2 telah
beroperasi bisnis retail seluas 0,58 hektar dan di area residensial telah diselesaikan sebanyak 4.766
unit apartemen. Hingga akhir tahun 2025 dan setelah realisasi PMHMETD II, diperkirakan tambahan
jumlah unit apartemen yang akan diselesaikan adalah sekitar 6.100 unit. Perseroan telah menerima
pembayaran dari konsumen atas jumlah unit apartemen yang akan diselesaikan. Target tambahan unit
yang akan diselesaikan sampai dengan tahun 2027 adalah sekitar 3.400 unit.

Dalam melakukan pembangunan proyek Meikarta District 1 & District 2, perizinan yang diwajibkan yang
telah diperoleh adalah sebagai berikut:

1.   Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan tertanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan atas
     nama MSU;
2.   Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret
     2018;
3.   Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
     (RKL-RPL) yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret 2018;
4.   Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/Operasional Pembuangan Air Limbah
     No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020 tertanggal 7 Oktober 2020;
5.   Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 perihal
     Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Rekomendasi Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
     untuk Penghasil Limbah B3 tertanggal 13 Februari 2020 (“Izin Pengelolaan Limbah B3”);



                                                109
Page 132
6.  Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen dan Fasilitas Pendukungnya)
    Di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Perseroan Nomor: 503.10/
    Kep.176/DPMPTSP/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh
    Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi;
7. Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen dan
    Fasilitas Pendukungnya) Seluas ± 843.321 m2 oleh PT Lippo Cikarang Tbk di Kabupaten Bekasi
    No. 003/SKKL-DLH/2018 tertanggal 13 April 2018 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh
    Bupati Bekasi;
8. Izin Mendirikan Bangunan No. 504/191/B/SPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
9. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/193/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
10. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/175/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
11. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/188/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
12. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/190/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
13. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/182/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
14. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/189/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
15. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/187/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
16. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/183/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
17. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/186/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
18. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/178/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
19. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/179/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
20. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/181/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
21. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/184/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
22. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/172/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;
23. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/192/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi;




                                              110
Page 133
24. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/173/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi; dan
25. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/174/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
    atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
    Kabupaten Bekasi.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, seluruh perizinan yang diwajibkan dalam melakukan
pembangunan proyek Meikarta District 1 dan District 2 telah diperoleh secara lengkap dan masih
berlaku, kecuali Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2025.
Perseroan sedang dalam proses melakukan perpanjangan atas perizinan tersebut sebagaimana dapat
dibuktikan berdasarkan telah disusunnya Dokumen Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara
Limbah B3 (RINTEK TPS B3) yang telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
pada tanggal 9 Januari 2025. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional
pengelolaan limbah B3 masih dalam proses perpanjangan, dimana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bekasi telah melakukan proses monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat
dibuktikan berdasarkan Berita Acara Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3
No. Dok 016/A.Mon/PPKL/DLH/2025 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang merupakan
peraturan yang berlaku pada saat Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang diajukan oleh
Perseroan tertanggal 2 Maret 2018, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret 2018, Izin
Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial No. 503.10/Kep.176/DPMPTSP/V/2018 tertanggal
22 Mei 2018, Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen
dan Fasilitas Pendukungnya) seluas ± 843.321 m2 oleh PT Lippo Cikarang Tbk di Kabupaten Bekasi
No. 003/SKKL-DLH/2018 tertanggal 13 April 2018, Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/
Operasional Pembuangan Air Limbah No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020 tertanggal 7 Oktober 2020,
dan Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 perihal
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Rekomendasi Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk
Penghasil Limbah B3 tertanggal 13 Februari 2020 (“Dokumen Perizinan Lingkungan”) diterbitkan,
mengatur bahwa permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

Perseroan adalah pengelola kawasan di wilayah dimana properti berupa apartemen yang berlokasi
di Meikarta District 1 dan District 2 dibangun, sehingga Perseroan dalam hal ini juga merupakan
pihak penanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut, meskipun pembangunan dilakukan
oleh MSU. Lebih lanjut berdasarkan Dokumen Perizinan Lingkungan, telah memuat informasi bahwa
izin lingkungan tersebut diterbitkan dalam rangka pembangunan apartemen District 1 dan District 2,
sehingga perizinan lingkungan yang diterbitkan atas nama Perseroan tidak menyalahi ketentuan yang
berlaku.

Tidak terdapat perubahan rencana pembangunan sehubungan dengan IMB yang diterbitkan untuk
proyek Meikarta District 1 dan District 2 yang diterbitkan tahun 2018, sehingga tidak diperlukan
penerbitan IMB baru.




                                               111
Page 134
The Hive @ Uptown Avenue




The Hive @ Uptown Avenue merupakan proyek berlanjut The Hive, pembangunan ruko dengan konsep
triple key dan dual key. Ruko ini memiliki 2 opsi, yakni memilik ruko dengan 2 lantai dan 3 lantai. The
Hive @ Uptown Avenue merupakan rencana proyek yang melengkapi Hunian Uptown Estate dan secara
lokasi sangat dekat dengan The Hive @ Uptown. Letak dari The Hive @ Uptown Avenue terdapat di
kawasan premium komersial Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, progres pembangunan The Hive @ Uptown Avenue telah mencapai 78%.

The Hive @ Mataram




The Hive @ Mataram merupakan rencana proyek pembangunan ruko yang nantinya direncanakan akan
memiliki kawasan hunian di dalamnya. The Hive @ Mataram terletak di kawasan premium komersial
Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh, yaitu di Jalan Mataram. Selain itu, The Hive @ Mataram juga
berada dekat dengan beberapa kluster hunian di Lippo Cikarang sehingga menjadikannya sangat
strategis. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan The Hive @ Mataram telah
mencapai fase grading sebesar 95% dan pembangunan infrastruktur diproyeksikan selesai pada bulan
Mei 2025.




                                                 112
Page 135
The Hive @ Spark North




The Hive @ Spark North menampilkan bangunan ruko tiga lantai berkonsep “triple key”, di mana setiap
lantai memiliki akses terpisah. Fitur ini memaksimalkan pemanfaatan satu bangunan untuk tiga fungsi
sekaligus: tempat usaha, kantor, dan tempat tinggal. Letaknya berdekatan dengan taman terbuka
hijau Central Park dan area perumahan Cendana Spark North, dilengkapi akses jalan utama Orange
County Boulevard dengan lebar jalan 40 meter. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres
pembangunan The Hive @ Spark North telah mencapai 79%.

The Hive @ Neo Patio




The Hive @ Neo Patio merupakan rencana proyek pembangunan ruko terbaru di Lippo Cikarang
berlokasi di kawasan premium komersial Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh, yaitu di Jalan
Neo Patio. Selain itu, The Hive @ Neo Patio juga berada dekat dengan beberapa kluster hunian di
Lippo Cikarang sehingga menjadikannya sangat strategis, diantaranya cluster The Patio, Waterfront
Estates, XYZ Neo, XYZ Cazia, dan lainnya. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, sedang berjalan
pengerjaan mock-up unit untuk proyek The Hive @ Neo Patio

7.   PROSPEK USAHA

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 5 November 2024, perekonomian Indonesia
berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami peningkatan secara tahunan sebesar
4,95% dari Rp5.296,0 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.124,9 triliun pada
triwulan III 2023 menjadi Rp5.638,9 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.279,6
triliun pada triwulan III 2024. Peningkatan tersebut didukung pula dengan tingginya tingkat populasi yang
diikuti dengan urbanisasi di daerah Jabodetabek dan regulasi pemerintah yang semakin kondusif yang
antara lain adalah sebagai berikut: (i) insentif untuk investasi di bidang properti dengan diperpanjangnya
jangka waktu untuk Hak Milik dan Hak Guna Bangunan; (ii) perlakuan pajak yang setara diantara
investor lokal dan asing; (iii) semakin banyak institusi finansial yang mulai mengeluarkan produk KPR
dengan bunga yang kompetitif dan syarat-syarat yang mudah; (iv) wacana bahwa investor asing dapat
memiliki properti; dan (v) insentif pajak bagi perusahaan publik dengan menurunkan tarif pajak korporat,
turut mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia terutama di daerah Jabodetabek pada
khususnya.


                                                   113
Page 136
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stabil dan tingginya tingkat kepercayaan investor akan
mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh peringkat Indonesia
yang berada di posisi ke-40 secara global dengan indeks transparansi sebesar 2,81, atau masuk dalam
kategori semi transparan, dalam laporan Global Real Estate Transparency Index (GRETI) 2022-2024
milik JLL (Jones Lang LaSalle):

                                 Skor      Kinerja Fundamental Kendaraan Peraturan & Proses
Peringkat       Negara                                                                        Keberlanjutan
                              Keseluruhan Investasi   Pasar     Terdaftar  Hukum    Transaksi
     1      Inggris              1,24       1,02       1,72       1,00      1,03       1,00       2,09
     2      Prancis              1,26       1,26       1,66       1,34      1,12       1,00       1,27
     3      Amerika              1,37       1,13       1,64       1,00      1,41       1,13       2,14
            Serikat
     4      Australia             1,34         1,09          1,41          1,00          1,37        1,45          2,00
     5      Kanada                1,49         1,54          1,64          1,17          1,26        1,20          2,41
     6      Belanda               1,49         1,55          1,72          1,23          1,27        1,03          2,41
     7      Selandia Baru         1,59         1,85          1,78          1,00          1,43        1,00          2,50
     8      Irlandia              1,72         2,43          1,77          1,05          1,23        1,00          2,73
     9      Swedia                1,77         1,89          2,71          1,30          1,20        1,20          2,55
    10      Jerman                1,79         1,96          1,99          1,45          1,50        1,30          2,82
    11      Jepang                1,83         1,59          2,57          2,00          1,47        1,80          1,91
    12      Belgia                1,84         2,08          2,14          1,14          1,79        1,10          2,64
    13      Singapura             1,92         2,27          1,87          1,71          1,66        1,47          2,64
    14      Finlandia             1,97         2,32          2,14          1,35          1,71        1,37          2,91
    15      Hong Kong             1,97         1,97          1,67          2,47          1,57        1,53          3,55
    16      Denmark               2,04         3,23          2,03          1,90          1,31        1,00          2,50
    17      Swiss                 2,05         1,92          2,99          1,60          1,74        1,50          2,86
    18      Spanyol               2,06         2,40          2,38          1,74          1,80        1,17          3,00
    19      Italia                2,12         2,13          2,23          2,23          2,18        1,33          2,82
    20      Polandia              2,13         2,99          2,06          2,20          1,39        1,40          2,82
    21      Norwegia              2,24         2,65          2,62          2,01          1,90        1,45          2,82
    22      Republik Ceko         2,27         3,18          2,30          1,87          1,58        1,35          3,32
    23      Luksemburg            2,29         2,79          2,78          2,29          1,83        1,28          2,82
    24      Hungaria              2,30         2,92          2,26          2,42          1,84        1,53          2,91
    25      Portugal              2,30         2,60          2,52          2,72          1,96        1,23          3,18
    26      China Taipei          2,34         3,18          2,34          2,27          1,92        1,35          2,82
    27      Korea Selatan         2,35         3,08          2,05          2,20          1,57        2,32          3,05
    28      Uni Emirat Arab       2,38         3,22          2,65          1,64          1,78        1,67          3,09
    29      Afrika Selatan        2,40         2,48          2,74          1,79          2,03        1,92          3,82
    30      Cina                  2,42         2,54          1,76          2,55          2,12        2,37          3,86
    31      India                 2,44         3,46          1,98          2,29          2,26        1,18          3,14
    32      Thailand              2,53         3,06          2,23          2,02          2,18        2,23          3,45
    33      Malaysia              2,57         2,67          2,37          2,00          2,23        2,23          4,50
    34      Rumania               2,61         3,78          2,66          2,56          1,92        1,48          3,00
    35      Slovakia              2,62         4,05          2,36          2,61          1,83        1,47          3,09
    36      Yunani                2,71         3,26          3,10          2,43          2,18        2,03          3,27
    37      Meksiko               2,77         3,28          2,84          1,97          2,41        2,35          3,68
    38      Arab Saudi            2,79         3,27          3,11          1,94          2,30        2,32          3,73
    39      Israel                2,79         3,37          4,17          2,22          1,75        1,52          3,95
    40      Indonesia             2,81         3,30          2,17          2,49          2,54        2,57          4,00
Sumber:https://www.jll.co.id/en/trends-and-insights/research/global-real-estate-transparency-index/greti-global-rankings-and-
methodology


Indeks ini menyebutkan bahwa semakin transparan sektor properti suatu negara, maka semakin banyak
investasi properti yang akan diraih. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan optimisme
terhadap kondisi pasar properti di tahun 2025. Secara jangka panjang, industri properti di masa
depan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang positif dengan terbitnya berbagai kebijakan
pemerintah, salah satunya melalui program tiga juta rumah yang sedang dikaji. Program ini bertujuan
untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan memberikan
dukungan dalam bentuk pembiayaan rumah yang lebih terjangkau. Melalui kebijakan ini, pemerintah



                                                            114
Page 137
bekerja sama dengan pengembang dan lembaga keuangan untuk menyediakan hunian yang layak bagi
masyarakat. Diharapkan, dengan adanya inisiatif tersebut, lebih banyak keluarga Indonesia yang dapat
memiliki rumah, sehingga industri properti akan terus berkembang dengan pesat di masa depan. Hal ini
didukung oleh stabilitas politik dan ekonomi makro yang menjadi faktor kunci dalam mempertahankan
momentum pertumbuhan. Stabilitas tersebut menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga
meningkatkan minat dan kepercayaan para pengembang dan konsumen. Pemerintah Indonesia
telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan, salah
satunya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini
memberikan insentif fiskal bagi pembeli rumah pertama, terutama di segmen menengah, yang selama
ini menjadi motor penggerak utama dalam sektor properti residensial.

Kebijakan PPN DTP memiliki dampak signifikan bagi pasar properti. Dengan diterapkannya kebijakan
ini, konsumen yang hendak membeli rumah pertama dapat mengakses hunian dengan harga yang
lebih terjangkau. Insentif ini terbukti membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah
pemulihan ekonomi pasca-pandemi, yang pada gilirannya mendorong peningkatan penjualan properti.
Pengembang melihat kebijakan ini sebagai stimulus krusial yang mampu mendukung pertumbuhan
industri, khususnya di subsektor residensial. Menurut survei Property Outlook yang dilakukan oleh
Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023, sebanyak 73% responden menganggap bahwa insentif
PPN DTP akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal
ini menunjukkan bahwa pelaku industri dan konsumen memiliki persepsi positif terhadap kebijakan ini,
yang diharapkan dapat memperkuat tren pertumbuhan properti di tahun 2025. Kepastian lanjutan dari
kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani pada
13 Februari 2024, memberikan jaminan bagi para pengembang untuk merencanakan strategi bisnis
mereka dengan lebih percaya diri. Keberlanjutan insentif ini memberikan sinyal positif kepada pasar,
dan diyakini akan terus mendukung target pertumbuhan penjualan properti di tahun 2025.

Selain itu, industri properti diperkirakan akan mengalami pertumbuhan positif dalam jangka panjang
berkat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 mengenai
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan peraturan tersebut, Tabungan Perumahan
Rakyat atau Tapera merupakan lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan
dalam periode tertentu, dan setelah periode berakhir, simpanan tersebut dapat digunakan untuk
membeli rumah atau properti. Dengan adanya peraturan ini, seluruh pekerja akan dikenakan kontribusi
sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, ditambah dengan kontribusi 0,5 persen dari gaji karyawan yang
akan dibayar oleh perusahaan. Diharapkan, peraturan ini dapat membantu masyarakat dalam membeli
rumah di masa depan, sehingga industri properti kemungkinan besar akan mengalami perbaikan yang
signifikan.

Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha industri dalam bidang real estat masih memiliki prospek
pertumbuhan yang cukup baik. Adapun langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk dapat
berkembang di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:

a.   Membangun kawasan dengan menjaga komposisi jenis properti yang tepat, sesuai dengan
     kebutuhan pelanggan di segmen residensial, komersial, dan industri.
b.   Pengelolaan kota termasuk sarana prasarana dan infrastruktur yang terus ditingkatkan untuk
     mendukung kenyamanan penghuni dan kegiatan usaha di kawasan Lippo Cikarang.
c.   Meningkatkan fasilitas-fasilitas di Lippo Cikarang sebagai kota mandiri yang mendukung kawasan-
     kawasan industri di daerah sekitarnya.

Perseroan yakin bahwa industri properti akan terus menunjukkan potensi pertumbuhan, meskipun
tantangan yang terkait dengan perubahan preferensi pasar dan fluktuasi daya beli masyarakat mungkin
akan terjadi. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau akan selalu ada, dan Perseroan
siap memberikan kontribusi nyata dalam menyediakan hunian yang sesuai dengan kebutuhan pasar,
dengan mempertimbangkan prospek dan potensi pertumbuhan di masing-masing segmen usaha
Perseroan sebagai berikut:




                                                115
Page 138
Segmen Residensial/Hunian

Perseroan berfokus pada pengembangan kawasan hunian yang terpadu, yang menggabungkan unsur
perumahan dengan berbagai fasilitas pendukung seperti area komersial, pendidikan, kesehatan,
hiburan, dan fasilitas rekreasi sehingga penghuni dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidup dan
menikmati kemudahan akses ke berbagai fasilitas penting dalam satu kawasan.

Perseroan menawarkan berbagai tipe hunian rumah tapak dan apartemen dengan desain-desain modern
dan fasilitas yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi masyarakat yang berbeda-beda.
Kawasan residensial Lippo Cikarang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penting, seperti kemudahan
akses (baik akses tol maupun transportasi umum), sistem pengolahan air, sistem keamanan 24 jam,
dan jaringan listrik yang handal.

Perseroan berkomitmen untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat,
khususnya bagi keluarga yang ingin memiliki rumah pertama mereka sebagai langkah awal menuju
kehidupan yang lebih baik. Untuk itu, Perseroan telah bekerja sama dengan bank-bank terkemuka di
Indonesia yang dapat menawarkan program-program KPR dengan suku bunga yang kompetitif dan
cicilan yang fleksibel untuk calon pelanggan.

Segmen Komersial

Perseroan menyediakan unit ruko dan lahan komersial siap bangun untuk investor, pengusaha, dan
perusahaan yang ingin membuka usaha atau mengembangkan proyek mereka. Ruko yang ditawarkan
berada di lokasi yang strategis, dengan akses mudah untuk pasar hunian, sehingga ideal untuk bisnis
retail, restoran, jasa, hingga perkantoran. Selain itu, lahan komersial siap bangun juga memberikan
fleksibilitas bagi investor untuk mengembangkan proyek sesuai dengan kebutuhan dan konsep mereka.

Fokus utama Perseroan di segmen komersial adalah menciptakan kawasan bisnis yang terpadu,
terintegrasi, dan mendukung berbagai jenis usaha, baik kecil maupun besar. Melalui infrastruktur
berkualitas, aksesibilitas yang mudah, dukungan fasilitas untuk bisnis, serta pengembangan
berkelanjutan, Lippo Cikarang menawarkan unit komersial dan lahan komersial yang tidak hanya
memenuhi kebutuhan bisnis, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan keberlanjutan usaha.

Segmen Industrial

Fokus utama Perseroan di segmen industri adalah untuk menciptakan kawasan industri yang efisien,
terintegrasi, dan berkelanjutan, dengan menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung
operasional berbagai jenis industri, mulai dari distribusi, logistik hingga data center dan teknologi inovatif
lainnya. Keunggulan Perseroan adalah pada lokasi lahannya yang strategis dengan akses transportasi
yang beragam dan mudah dijangkau termasuk jalan tol, akses kereta api, dan dekat dengan pelabuhan
(Tanjung Priok), serta bandara internasional (Soekarno-Hatta) yang mempermudah distribusi barang
dan bahan baku. Lahan industri di kawasan Lippo Cikarang juga terintegrasi dengan kawasan komersial
dan residensial (hunian) beserta fasilitas-fasilitas pendukung penting lainnya seperti fasilitas pengolahan
air dan limbah, jaringan listrik, internet dan sebagainya.

Segmen Pengelolaan Kota

Dalam pengelolaan kawasan, Perseroan fokus untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Estate
Management Lippo Cikarang Cosmopolis (“LCC”), agar penghuni properti di Kawasan Lippo Cikarang
tetap mampu merasakan kepuasan dan kualitas hidup yang baik.

Divisi Estate Management LCC terus melakukan peningkatan kinerja dengan menjalankan berbagai
kebijakan strategis sebagai berikut:
1. Fasilitas Layanan dan informasi melalui Call Center, Emergency Call, Customer Service didukung
     dengan sistem Customer Relationship Management (CRM).
2. Meningkatkan layanan portal web Lippo Cikarang sebagai sarana informasi dan memberikan
     kemudahan cara bayar IPKL dan air melalui kerjasama dengan OVO dan Tokopedia.



                                                     116
Page 139
3.   Menyediakan dan melakukan perawatan rutin sarana prasarana di kawasan, antara lain:
     a. Membuka akses jalan Delta Silicon 8 – Cibarusah untuk memperlancar akses keluar-masuk
         jalan tol.
     b. Pengerukan sungai dangkal untuk mencegah banjir lewat kerja sama dengan Balai Besar
         Wilayah Sungai.
     c. Program “Jumat Bersih” dengan melibatkan warga RT, RW, karyawan, dan tenant untuk kerja
         bakti membersihkan area residensial dan ruko di kawasan.
     d. Secara bertahap melakukan peremajaan lampu penerangan jalan umum dari tipe konvensional
         ke pencahayaan berbasis Light Emitting Diode (LED) yang hemat energi sesuai Konvensi
         Minamata.
     e. Penerapan smart lamp dengan sensor gerak gelombang mikro di apartemen Trivium Terrace.
     f. Pembuatan crossing saluran yang diarahkan ke danau Central Park.
     g. Perbaikan jalan dengan material Asphalt Treated Base untuk area yang dilewati kendaraan
         berat dan bercurah hujan tinggi.
4.   Melakukan peningkatan kualitas dan efisensi distribusi air bersih, antara lain:
     a. Pengelolaan kualitas air secara fisika dan kimia melalui bahan Poly Aluminium Chloride (PAC)
         dan gas klorin.
     b. Melakukan flushing untuk pembersihan pipa setiap tiga bulan sekali.
     c. Memantau pressure di titik terjauh/terendah dan memastikan operasional pompa berfungsi
         normal.
     d. Memantau level air setiap jam dan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II.
     e. Penggantian sistem kontrol pada pump motor dan penyediaan tendon air untuk meningkatkan
         efektivitas dan efisiensi penyimpanan sekaligus distribusi air.
     f. Rekalibrasi meteran air setiap lima tahun sekali dan mengganti media filter menjadi pasir silika.
5.   Meningkatkan upaya pengamanan, dengan penambahan jadwal dan area Patroli Reaksi Cepat
     (PRC).
6.   Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan melalui:
     a. Pembersihan saluran, pemangkasan rumput, pemotongan pohon rutin minimal sebulan sekali
         atau sesuai permintaan.
     b. Penyapuan jalan dan pengangkutan sampah setiap hari.
     c. Pembelian seluruh kebutuhan tanaman untuk seluruh kawasan Lippo Cikarang dan Central
         Park dari UMKM daerah.
     d. Pelaksanaan fogging dan sweeping hewan liar secara berkala maupun sesuai permintaan
         konsumen.

8.   PEMASARAN DAN PENJUALAN

Pemasaran

Kegiatan usaha Perseroan terbagi atas 4 (empat) segmen bisnis, yaitu residensial/hunian, komersial,
industrial dan pengelolaan kota yang terintegrasi dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Pemasaran produk-produk Perseroan dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan
sendiri kegiatan pemasarannya, peluncuran produk yang dilakukan oleh Perseroan khususnya untuk
unit hunian, kegiatan pameran, penggunaan media digital termasuk media sosial, referensi dari penghuni
kawasan dan pihak lainnya, dan pemasaran kepada karyawan-karyawan dari pelanggan industrial yang
telah berada di kawasan Lippo Cikarang.

Perseroan memanfaatkan berbagai pendekatan pemasaran yang inovatif, seperti customer experience
center untuk mengenalkan produk-produk hunian kepada calon pelanggan dimana calon pelanggan
dapat langsung melihat dan merasakan fasilitas yang ditawarkan, serta berkonsultasi dengan tim
pemasaran mengenai berbagai pilihan unit yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemasaran produk
juga semakin didorong dengan teknologi virtual tour, yang memungkinkan calon pembeli untuk melihat
unit hunian atau ruang komersial secara daring dari mana saja. Selain itu, pemanfaatan sistem booking
turut mempermudah proses transaksi dan memudahkan calon konsumen dalam memilih unit sesuai
preferensi mereka.




                                                  117
Page 140
Perseroan menyediakan lahan komersial dan industri siap bangun bagi para investor yang ingin membeli
dan kemudian membangun proyeknya sendiri sesuai konsep perencanaan pengembangan kota yang
sedang dilakukan Perseroan, seperti rumah sakit, tempat makan, supermarket, kantor cabang bank dan
perkantoran lainnya, sekolah, tempat sarana rekreasi dan lain sebagainya. Penempatan lahan-lahan
tersebut dirancang dengan mempertimbangkan konektivitas yang optimal dan kemudahan akses bagi
para pelaku bisnis, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Selain itu,
Perseroan juga memberikan fasilitas konsultasi dan dukungan teknis untuk membantu para investor
dalam merencanakan dan mengembangkan proyek mereka sesuai dengan standar dan regulasi yang
berlaku.

Perseroan membuka kantor pemasarannya untuk umum selama 7 hari dalam 1 minggu. Kantor
pemasaran ini dilengkapi dengan layanan pelanggan yang responsif, serta menyediakan informasi
yang lengkap mengenai produk dan perkembangan proyek. Dalam upaya memberikan pengalaman
pelanggan yang lebih baik, Perseroan juga mengimplementasikan sistem CRM (Customer Relationship
Management) untuk menjaga hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan setiap pelanggan, serta
memberikan solusi cepat untuk pertanyaan dan kebutuhan mereka.

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/
atau sekelompok pelanggan tertentu maupun kontrak-kontrak dengan Pemerintah. Selain itu, Perseroan
tidak memiliki ketergantungan terhadap produk/ pelayanan jasa dari pihak tertentu.

Penjualan

Perseroan memperoleh penjualan dari segmen residensial, komersial dan industrial. Selain itu Perseroan
juga memiliki sumber pendapatan berulang (recurring income) yang diperoleh Perseroan dari segmen
usaha pengelolaan kota serta sewa dan lainnya. Berikut adalah tabel penjualan Perseroan berdasarkan
produk utama Perseroan dan Perusahaan Anak:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                           Periode sembilan bulan yang
                                                                             Tahun-tahun yang berakhir pada
                                             berakhir pada tanggal 30
                 Uraian                                                           tanggal 31 Desember
                                                    September
                                             2024             2023*              2023              2022
Pendapatan Pengelolaan Kota                    299.750            274.764            376.162          357.277
Penjualan Rumah Hunian dan Apartemen           299.416            271.918            401.458          522.056
Penjualan Tanah Industri                       210.470            134.544            151.692          219.124
Penjualan Lahan Komersial dan Rumah Toko       112.203              57.976            65.176           92.838
Pendapatan Sewa dan Lainnya                     59.004              61.422            80.986           76.430
Jumlah                                         980.843            800.624          1.075.474        1.267.725
*tidak diaudit


Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.

9.    PERSAINGAN USAHA

Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengembangan dan pengelolaan kawasan kota
terpadu menyebabkan ketatnya persaingan dalam merebut pangsa pasar walaupun setiap pengembang
memiliki keunggulan tersendiri dan portofolio asset yang berbeda. Kompetisi dari pengembang properti
lain memengaruhi tingkat permintaan terhadap kavling siap bangun dan fasilitas hunian disiapkan oleh
Perseroan. Karena persaingan ini, Perseroan dituntut untuk inovatif dalam menghadirkan produk-
produk yang sesuai dengan trend dan kebutuhan pasar, menjaga kualitas produk, pelayanan pada segi
sarana dan prasarana, kelengkapan infrastruktur, dan kualitas pelayanan purna jual yang baik serta
kualitas perawatan yang konsisten.




                                                   118
Page 141
Pesaing utama Perseroan di bidang pengembang dan pengelola kawasan kota terpadu yang terletak di
sekitar kawasan Lippo Cikarang adalah sebagai berikut:
(i) Kawasan Kota MM2100,
(ii) Kawasan Kota Jababeka,
(iii) Kawasan Kota Cikarang International City,
(iv) Kawasan Kota Deltamas,
(v) Kawasan Industri Terpadu Indonesia China,
(vi) Kawasan Surya Cipta,
(vii) Kawasan Industri Karawang International Industrial City,
(viii) Kawasan Kota Grand Wisata Bekasi.

Serta kawasan-kawasan kota lain di daerah Bekasi yang menawarkan produk-produk yang sejenis
dengan Perseroan.

Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan secara aktif mencermati dan mengantisipasi persaingan
serta selalu berinovasi untuk menghadirkan produk-produk yang kompetitif dari segi harga, kelengkapan
sarana dan prasarana dan kualitas produk dan pelayanan sehingga tepat sasaran dalam memenuhi
kebutuhan pelanggan serta untuk terus meningkatkan daya saingnya dalam pasar properti Indonesia

10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Berikut ini adalah Hak Merek yang terdaftar atas nama Perseroan dan Perusahaan Anak:

                                                                 Tanggal
      Nama    Dimiliki            Tanggal         Nomor                    Masa          Nomor                   Tanggal
No.                    Kelas                                   Penerimaan                            Status
       Hak     Oleh             Pendaftaran      Registrasi               Berlaku       Sertifikat               Berakhir
                                                               Permohonan
    Hak
 1.          Perseroan   37    09 Agustus 2022JID2021044398     01 Juli 2021 10 Tahun IDM000984406 Didaftar     01 Juli 2031
    Merek
    Hak
 2.          Perseroan   41    09 Agustus 2022JID2021044400     01 Juli 2021 10 Tahun IDM000984404 Didaftar     01 Juli 2031
    Merek
    Hak                                                         04 Oktober
 3.          Perseroan   36    31 Agustus 2022JID2021066479                10 Tahun IDM000991331 Didaftar     04 Oktober 2031
    Merek                                                          2021
    Hak                         08 September                    04 Oktober
 4.          Perseroan   37                  JID2021066481                 10 Tahun IDM000996611 Didaftar     04 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                                                        13 Desember                                     13 Desember
 5.          Perseroan   37    24 Agustus 2023JID2022103115                10 Tahun IDM001111859 Didaftar
    Merek                                                          2022                                            2032
    Hak
 6.          Perseroan   16     25 Juni 2014 D002010008149 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000416068 Didaftar        05 Maret 2030
    Merek
    Hak                          06 Februari
 7.          Perseroan   35                    J002010008148 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000456079 Didaftar      05 Maret 2030
    Merek                           2015
    Hak
 8.          Perseroan   36    20 Januari 2015 J002010008150 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000444063 Didaftar      05 Maret 2030
    Merek
    Hak
 9.          Perseroan   37    20 Januari 2015 J002010008151 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000444066 Didaftar      05 Maret 2030
    Merek
    Hak                                                        13 Desember                                     13 Desember
10.          Perseroan   36    24 Agustus 2023JID2022103064                10 Tahun IDM001111893 Didaftar
    Merek                                                          2022                                            2032
    Hak
11.          Perseroan   35     17 April 2024 JID2023039341    19 Mei 2023 10 Tahun IDM001175061 Didaftar      19 Mei 2033
    Merek
    Hak                                                         08 Oktober
12.          Perseroan   36    27 Oktober 2022JID2021067711                  10 Tahun IDM001018576 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                                                          2021
    Hak                         01 September                    08 Oktober
13.          Perseroan   37                  JID2021067714                   10 Tahun IDM000993154 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                         01 September                    08 Oktober
14.          Perseroan   36                  JID2021067701                   10 Tahun IDM000993175 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                         01 September                    08 Oktober
15.          Perseroan   37                  JID2021067702                   10 Tahun IDM000993174 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                         01 September                    08 Oktober
16.          Perseroan   36                  JID2021067704                   10 Tahun IDM000993172 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                         01 September                    08 Oktober
17.          Perseroan   37                  JID2021067706                   10 Tahun IDM000993158 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                           2022                           2021
    Hak                                                         08 Oktober
18.          Perseroan   36    27 Oktober 2022JID2021067708                  10 Tahun IDM001018578 Didaftar   08 Oktober 2031
    Merek                                                          2021




                                                              119
Page 142
                                                               Tanggal
      Nama    Dimiliki            Tanggal        Nomor                      Masa       Nomor                      Tanggal
No.                    Kelas                                 Penerimaan                          Status
       Hak     Oleh             Pendaftaran     Registrasi                 Berlaku    Sertifikat                  Berakhir
                                                            Permohonan
    Hak                         01 September                  08 Oktober
19.          Perseroan   37                   JID2021067709               10 Tahun IDM000993156 Didaftar       08 Oktober 2031
    Merek                           2022                         2021
    Hak                                                       16 Agustus
20.          Perseroan   16    07 Agustus 2023D002013038601               10 Tahun IDM000503620 Didaftar       16 Agustus 2033
    Merek                                                        2013
    Hak                                                       16 Agustus
21.          Perseroan   35    07 Agustus 2023J002013038600               10 Tahun IDM000505224 Didaftar       16 Agustus 2033
    Merek                                                        2013
    Hak                                                       16 Agustus
22.          Perseroan   36    07 Agustus 2023J002013038591               10 Tahun IDM000505223 Didaftar       16 Agustus 2033
    Merek                                                        2013
    Hak                                                       16 Agustus
23.          Perseroan   37    07 Agustus 2023J002013038619               10 Tahun IDM000505823 Didaftar       16 Agustus 2033
    Merek                                                        2013
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
24.          Perseroan   16                   D002012058070               10 Tahun IDM000453638 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
25.          Perseroan   35                   J002012058072               10 Tahun IDM000473150 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
26.          Perseroan   36                   J002012058075               10 Tahun IDM000474528 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
27.          Perseroan   37                   J002012058098               10 Tahun IDM000473155 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
28.          Perseroan   16                   D002012058076               10 Tahun IDM000453639 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
29.          Perseroan   35                   J002012058079               10 Tahun IDM000474529 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
30.          Perseroan   36                   J002012058083               10 Tahun IDM000474502 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         11 November                 29 November                                         29 November
31.          Perseroan   37                   J002012058096               10 Tahun IDM000473154 Didaftar
    Merek                           2022                         2012                                               2032
    Hak                         28 September
32.          MKNT        36                   JID2020016255 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894896 Didaftar        20 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak
33.          MKNT        9     27 Agustus 2021DID2020016101 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000885439 Didaftar        19 Maret 2030
    Merek
    Hak                         27 September
34.          MSU         35                  JID2020015902      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894355 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         27 September
35.          MSU         36                  JID2020015905      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894417 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         22 September
36.          MSU         37                  JID2020015935      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892666 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         22 September
37.          MSU         41                  JID2020015937      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892667 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         22 September
38.          MSU         43                  JID2020015942      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892672 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         22 September
39.          MSU         44                  JID2020015944      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892673 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak
40.          MSU         35     07 Juni 2022 JID2020016223      20 Maret 2020 10 Tahun IDM000965100 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek
    Hak                         28 September
41.          MSU         36                  JID2020016226      20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894662 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak
42.          MSU         37    12 Januari 2023 JID2020016248    20 Maret 2020 10 Tahun IDM001049086 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek
    Hak                         28 September
43.          MSU         41                  JID2020016249      20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894893 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         28 September
44.          MSU         43                  JID2020016251      20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894894 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         28 September
45.          MSU         44                  JID2020016254      20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894895 Didaftar    20 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         24 September
46.          MSU         35                  JID2020016045      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893993 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         27 September
47.          MSU         36                  JID2020016071      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894410 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         27 September
48.          MSU         37                  JID2020016079      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894418 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         27 September
49.          MSU         41                  JID2020016080      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894419 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021
    Hak                         27 September
51.          MSU         43                  JID2020016085      19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894420 Didaftar    19 Maret 2030
    Merek                           2021




                                                               120
Page 143
                                                              Tanggal
      Nama   Dimiliki           Tanggal       Nomor                     Masa          Nomor                  Tanggal
No.                   Kelas                                 Penerimaan                            Status
       Hak    Oleh            Pendaftaran    Registrasi                Berlaku       Sertifikat              Berakhir
                                                            Permohonan
    Hak                       27 September
52.          MSU       44                  JID2020016087    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894421 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       24 September
53.          MSU       35                  JID2020016048    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893994 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       24 September
54.          MSU       36                  JID2020016051    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893995 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       24 September
55.          MSU       37                  JID2020016052    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893996 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       27 September
56.          MSU       41                  JID2020016058    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894188 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       27 September
57.          MSU       43                  JID2020016061    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894189 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       27 September
58.          MSU       44                  JID2020016066    19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894411 Didaftar   19 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       28 September
59.          MSU       35                  JID2020016232    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894669 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       28 September
60.          MSU       36                  JID2020016255    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894896 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       28 September
61.          MSU       37                  JID2020016257    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894908 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       28 September
62.          MSU       41                  JID2020016259    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894911 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       28 September
63.          MSU       43                  JID2020016261    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894913 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021
    Hak                       30 September
64.          MSU       44                  JID2020016263    20 Maret 2020 10 Tahun IDM000895461 Didaftar   20 Maret 2030
    Merek                         2021


Dalam menjalankan kegiatan usahanya, merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau
merek dagang yang identik dengan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk barang dan jasa yang
ditawarkan oleh Perseroan. Disamping itu merek-merek tersebut juga memberikan perlindungan hukum
bagi Perseroan dan Perusahaan Anak.

11. RISET DAN PENGEMBANGAN

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki divisi Riset dan Pengembangan
secara khusus, sehingga Perseroan tidak melakukan alokasi biaya secara khusus untuk kegiatan riset
dan pengembangan. Riset dan pengembangan Perseroan dilakukan menggunakan jasa pihak ketiga.

12. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA

Industri properti di Indonesia memiliki siklus bisnis yang terkait dengan iklim usaha di Indonesia. Bisnis
properti sangat erat kaitannya dengan kondisi perekonomian secara umum, termasuk namun tak
terbatas pada tingkat suku bunga bank, tingkat kepercayaan konsumen, regulasi perpajakan, kebijakan
pemerintah, ketersediaan unit properti di lokasi strategis, ketersediaan kredit kepemilikan rumah dari
bank, dan lain sebagainya.

13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/ CSR”)

Perseroan sebagai perusahaan properti mengemban tanggung jawab moral dan kepedulian untuk
menyelaraskan kegiatan bisnisnya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta kelestarian
alam dan lingkungan di sekitarnya. Seluruh aspek ini merupakan bagian penting dari pertumbuhan
bisnis Perseroan.

Dengan kelestarian alam yang terus terjaga serta peningkatan aspek sosial dan kemasyarakatan,
Perseroan mampu menghadirkan taraf hidup yang berkualitas tidak saja bagi seluruh karyawan dan
pelanggan atau penghuni di dalam kawasan Lippo Cikarang, namun terlebih bagi seluruh masyarakat
lain disekitarnya, serta seluruh pemangku kepentingan. Kepedulian dan prioritas Perseroan juga terletak
pada aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja karyawan.




                                                           121
Page 144
Dalam manajemen proyek, Perseroan memastikan bahwa aspek Ketenagakerjaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) selalu dipatuhi sehingga seluruh karyawan dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik dan aman. Perseroan juga terus berupaya memastikan bahwa seluruh
pelanggan Perseroan mampu menikmati produk dan jasa Perseroan dengan optimal, maka Perseroan
juga terus berupaya memenuhi tanggung jawabnya kepada para pelanggan.

Kegiatan CSR Perseroan secara umum berlandaskan pada Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 1 ayat 3
dari UUPT. Dalam pelaksanaannya, Perseroan menyelenggarakan kegiatan CSR melalui sumber daya
internal dan juga melalui kolaborasi dengan pihak-pihak lain. Dengan berkolaborasi dengan mitra dan
masyarakat, Perseroan berupaya menciptakan dampak dan hasil yang optimal dan berkelanjutan.

Saat ini Perseroan tengah memfokuskan kegiatan CSR yang dikelompokkan sebagai berikut:

a.   Tanggung Jawab Lingkungan Hidup

     Kebijakan dan jenis program kelestarian lingkungan yang dilakukan Perseroan adalah:

     1.   Pengembangan Perkantoran Hijau
          Beberapa inisiatif yang diberlakukan antara lain mengganti sistem kontrol pada pompa motor,
          mengganti jenis lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dari High Power Light Emitting Diode
          (HPL) dan Multi Purpose Light Emitting Diode (MPL) ke Light Emitting Diode sesuai Konvensi
          Minamata, mematikan penerangan dan AC kantor sewaktu istirahat makan siang (pukul 12.00-
          13.00), dan mengutamakan penggunaan media elektronik sebagai sarana komunikasi dan
          administrasi guna meminimalisir penggunaan kertas

     2.   Pengembangan Lingkungan Hijau
          Keberadaan 387 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan program penanaman 96.108 pohon
          hingga September 2024 telah berkontribusi pada kelestarian ekosistem daratan. Pada tahun
          2023 dilaksanakan pembangunan Central Park sebagai RTH seluas 105 hektar dengan danau
          buatan seluas 14,1 hektar sebagai area serapan air dan cadangan air selama musim kemarau.

     3.   Bangunan Hijau
          Konsep bangunan hijau yang mengacu kepada pertimbangan desain konstruksi pada rumah
          tinggal yang didesain dengan jendela yang besar, langit-langit yang tinggi, dan ventilasi udara
          yang cukup sehingga pertukaran udara dan pencahayaan diperoleh secara optimal.

     4.   Penanaman dan Perawatan Pohon
          Sejak tahun 2024, Perseroan telah melakukan penanaman 680 pohon baru. Pada tahun 2023,
          Perseroan melaksanakan pembuatan Taman Palem sebanyak 147 pohon dan Taman Semak
          seluas 59 m2. Pemangkasan rumput dan pemotongan pohon rutin dilakukan minimal sebulan
          sekali atau sesuai permintaan pelanggan. Sebagai wujud dari komitmen Perseroan untuk
          memberdayakan pemasok lokal, seluruh kebutuhan tanaman di kawasan Lippo Cikarang,
          termasuk Central Park, dibeli dari UMKM di kawasan Lippo Cikarang.

     5.   Kebersihan Lingkungan
          Perseroan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instasi
          pemerintah turut serta membersihkan sampah yang berada di sekitar Pasar Tradisional
          Cikarang.

     6.   Sertifikasi Lingkungan
          Perseroan memperoleh peringkat PROPER BIRU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
          Kehutanan Republik Indonesia, berdasarkan SK.1377/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022
          yang merupakan perubahan atas SK. 1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil
          Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.




                                                   122
Page 145
     7.   Sistem Pengolahan Limbah
          Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan Lippo Cikarang menggunakan sitem fisika,
          biologi dan kima untuk mengolah air limbah yang dihasilkan oleh industri yang berada di
          kawasan Industri Lippo Cikarang. Perseroan memiliki kapasitas instalasi pengolahan air limbah
          mencapai 208 m3/jam dengan jaringan pengumpul air limbah industri sepanjang 70 kilometer
          serta tempat pengumpulan sementara limbah padat seluas 8 m3.

     8.   Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan
          Mekanisme pengaduan masalah lingkungan yaitu melalui saluran telepon yang aktif selama
          24 jam di nomor (021) 899 08911 dan juga dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat
          cs@lippo-cikarang.com.

b.   Tanggung Jawab K3

     Sebagai bagian dari penerapan program K3 di bidang kesehatan, Perseroan telah menyediakan
     kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di setiap lantai gedung dan tangga darurat, serta
     mengikutsertakan seluruh karyawan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan),
     BPJS Kesehatan, Dana Pensiun, dan Asuransi Kesehatan Swasta. Selain itu, pada tahun 2024,
     Perseroan bekerja sama dengan PMI dan Siloam Hospitals Lippo Cikarang dalam menyelenggarakan
     Aksi Donor Darah sebanyak 2 (dua) kali.

     Di bidang keselamatan kerja, Perseroan senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, rasa
     aman, sekaligus menumbuhkan kesadaran mengenai aspek keselamatan kepada semua karyawan
     saat bekerja dan berada di lingkungan Perseroan, dengan memprioritaskan keselamatan kerja,
     terutama pada pengerjaan proyek-proyek yang tersebar di seluruh Indonesia serta memberikan
     berbagai bekal pelatihan terkait dengan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.

     Dengan memberlakukan kebijakan dan kegiatan yang mengedepankan keselamatan kerja,
     termasuk memberikan pelatihan-pelatihan terhadap para karyawan, Perseroan mampu untuk
     senantiasa memberikan yang terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.

     Sebagai implementasi atas penerapan program K3 di bidang keselamatan kerja, selama tahun
     2024, Perseroan telah melakukan beberapa kegiatan pelatihan, antara lain sebagai berikut:

     1.   Pelatihan “Implementasi Amdal dan Pelaporannya” pada tanggal 13-14 Agustus 2024.
     2.   Pelatihan internal “Penggunaan APAR dan Hydrant” pada tanggal 30 April 2024.

     Dalam penerapan program K3, Perseroan memberlakukan prosedur keselamatan kerja yang
     harus dipatuhi oleh setiap pekerja proyek ataupun pengawas yang memantau lokasi proyek
     tersebut. Prosedur Keselamatan Kerja dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970
     tentang Keselamatan Kerja. Prosedur tersebut mengatur Manajemen dan para pekerja untuk
     melaksanakan kewajibannya dalam menciptakan sistem kerja dan fasilitas serta praktek kerja yang
     aman, memakai alat pelindung, tidak menyalahgunakan atau merusak fasilitas apapun yang telah
     disediakan.

     Dengan menjalankan prosedur keselamatan kerja yang benar dan disiplin, seluruh anggota
     perusahaan yang terlibat menerima dampak yang positif, yaitu tingkat kecelakaan kerja yang
     rendah.

c.   Tanggung Jawab Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan

     Dalam rangka mendukung kesejahteraan masyakarat, pada tahun 2024 Perseroan telah
     melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, antara lain sebagai berikut:
     1. Berpartisipasi dalam pembangunan Infrastruktur Bataliyon Taipur Kostrad pada tanggal
         4 Maret 2024.
     2. Pasar Central Lippo Cikarang melaksanakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di bulan
         Ramadhan pada tanggal 28 Maret 2024.
     3. Berpartisipasi dalam kegiatan Pagelaran Musikal “Nuraniku Perjuanganku” yang dilaksanakan
         oleh Yayasan Kanker Indonesia pada tanggal 15 Mei 2024.


                                                  123
Page 146
     4.   Menyerahkan hewan qurban ke 23 Instansi yang ada di Kabupaten Bekasi pada tanggal
          17 Juni 2024.
     5.   Memberdayakan 250 pelaku UMKM pada acara bertajuk “Ekspresikan Kemerdekaanmu”
          bersama TMD Lippo Cikarang yang bertempat di CXC Lippo Cikarang pada tanggal 24 Agustus
          2024.
     6.   Pemberian 5.000 liter air bersih kepada penduduk Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu
          yang terdampak kekeringan pada tanggal 6 September 2024.
     7.   Perpustakaan Keliling di Car Free Day Meikarta bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan
          Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 September 2024.

     Sepanjang tahun 2024, Perseroan telah melaksanakan berbagai program kesehatan masyarakat,
     antara lain sebagai berikut:
     1. Kegiatan Donor Darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia yang ditujukan bagi
         karyawan PT Lippo Cikarang Tbk, karyawan industri dan warga Lippo Cikarang, dan bertempat
         di Maxxbox, Orange County pada tanggal 25 Juni 2024.
     2. Pelatihan Kader Posyandu bersama Puskesmas Cibatu yang bertempat di Maxxbox, Orange
         County pada tanggal 10 Juli 2024.
     3. Pelatihan UKS bersama Puskesmas Cibatu dengan topik “Meningkatkan Peran Guru dalam
         Kesehatan Siswa” yang bertempat di Maxxbox, Orange County pada tanggal 30 Juli 2024.
     4. Bantuan Percepatan Penurunan Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Bekasi bersama Dinas
         Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kantor Kecamatan Sukatani pada
         tanggal 30 Agustus 2024.

     Pada tahun 2024 Perseroan telah melaksanakan program pendidikan kemasyarakatan, antara lain
     sebagai berikut:
     1. Program Lippo Cikarang Batch 1 yang diadakan di SDN Cicau 01 pada tanggal 1 Maret 2024.
     2. Program Lippo Cikarang Batch 2 yang diadakan di SDN Cibatu 02 dan bekerja sama dengan
         Siloam Hospitals Lippo Cikarang dalam pembelajaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
         pada tanggal 15 Mei 2024.
     3. Program Lippo Cikarang Batch 3 yang diadakan di SDN Cibatu 03 pada tanggal 22 Agustus
         2024.

     Kebijakan anti korupsi Perseroan telah diatur di Peraturan Perusahaan dan Kode Etik Perusahaan.
     Secara khusus juga diatur melalui Surat Keputusan Direksi mengenai anti gratifikasi yang melarang
     tindakan suap yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan, serta dengan menerapkan
     whistleblowing system yang menyediakan saluran formal bagi karyawan dalam membantu
     menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan adanya proses yang berstandarisasi
     dalam penyampaian aspirasi yang membantu Perseroan memberantas segala pelanggaran
     ataupun potesi pelanggaran.

d.   Tanggung Jawab Barang & Jasa, dan Konsumen

     Perseroan sebagai perusahaan properti bertanggung jawab atas kualitas produk dan jasanya,
     serta atas konsumen yang mencakup aspek pra-penjualan, mutu produk, dan layanan purnajual.
     Untuk meningkatkan kualitas hubungan serta mengetahui tingkat kepuasan para konsumen,
     Perseroan rutin mengadakan acara pertemuan dengan tenant di kawasan industri. Perseroan juga
     memastikan bahwa sarana komunikasi dengan pelanggan selalu tersedia.

     Informasi tentang produk Perseroan ditampilkan dengan jelas dan disebarluaskan melalui berbagai
     sarana media seperti, brosur, flyer, billboard, umbul-umbul, spanduk, majalah internal Goodnews,
     Facebook, Instagram, Twitter, surat elektronik, dan situs Perseroan. Selain itu, Perseroan juga aktif
     mengadakan pameran di berbagai area komersial.




                                                   124
Page 147
    Sebagai sarana untuk pengaduan konsumen, Perseroan menyediakan beberapa pelayanan
    pengaduan yaitu sebagai berikut:
    1. Sistem Customer Relationship Management (CRM)
    2. Call Center saluran telepon 24 jam untuk konsumen di nomor (021) 808 20800
    3. Emergency Call 911 untuk pengaduan penghuni di nomor (021) 899 08911
    4. Email di cs@lippo-cikarang.com

Realisasi biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk seluruh program CSR yang
diimplementasikan di bidang lingkungan, K3, pengembangan sosial dan kemasyarakatan, dan tanggung
jawab terhadap konsumen adalah sebesar Rp917 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024, Rp25.498 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, dan Rp24.400 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.




                                              125
Page 148
IX. EKUITAS

Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023, dan 2022.

Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
                                                                     (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                 30 September                      31 Desember
                    Uraian
                                                     2024                  2023                     2022
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500 per Saham
  Modal Dasar - 2.700.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh -
  2.679.600.000 Saham                                   1.339.800              1.339.800                1.339.800
Tambahan Modal Disetor-Neto                             1.981.185              1.981.185                1.981.185
Selisih Transaksi Pihak Nonpengendali                      27.320                 27.320                   27.320
Komponen Ekuitas Lainnya                                2.017.922              2.017.922                2.017.922
Saldo Laba (Defisit)                                    (130.379)              1.472.672                1.313.721
Penghasilan Komprehensif Lain                              15.120                 (4.846)                      44
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
  Pemilik Entitas Induk                                 5.250.968              6.834.053                6.679.992
Kepentingan Non Pengendali                                (29.284)               (42.727)                  15.179
JUMLAH EKUITAS                                          5.221.684              6.791.326                6.695.171

Setelah tanggal Laporan Keuangan 30 September 2024 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
tidak ada perubahan struktur modal yang terjadi.

Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II untuk menawarkan
sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima
puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan.

Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam DPS pada
tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah)
setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham.

Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya
menjadi saham Perseroan pada tanggal 30 September 2024, maka susunan proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:




                                                  126
Page 149
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                         Modal
                                  Tambahan    Selisih    Komponen          Penghasilan Kepentingan
                      Ditempatkan                                 Saldo                               Jumlah
                                    Modal Transaksi Pihak Ekuitas         Komprehensif    Non-
                      dan Disetor                                 Defisit                             Ekuitas
                                   Disetor Nonpengendali   Lain               Lain     Pengendali
                         Penuh
Posisi Ekuitas
menurut Laporan
Keuangan pada
tanggal 30
September 2024
dengan nilai
nominal Rp500
(lima ratus Rupiah)
setiap saham             1.339.800 1.981.185       27.320 2.017.922 (130.379)     15.120      (29.284) 5.221.684
Perubahan Ekuitas
seandainya
PMHMETD II
sebanyak-
banyaknya
2.974.356.000
saham
dengan Harga
Pelaksanaan,
dengan nilai
nominal Rp500
per saham, terjadi
pada tanggal 30
September 2024           1.487.178         -            -          -        -          -            - 1.487.178
Biaya PMHMETD II                 -   (4.736)            -          -        -          -            -    (4.736)
Proforma Ekuitas
pada tanggal
30 September
2024 Setelah
PMHMETD II               2.826.978 1.976.449       27.320 2.017.922 (130.379)     15.120      (29.284) 6.704.126




                                                       127
Page 150
X. KEBIJAKAN DIVIDEN

Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD II ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.

Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.

Dalam pembayaran dividen, Perseroan menerapkan kebijakan keputusan untuk membayar dividen
tergantung pada kondisi keuangan, likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
faktor-faktor lain yang dianggap relevan serta tanpa mengurangi hak dari RUPS.

Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:

                     Laba Bersih                           Persentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp800 miliar                                             Sampai dengan 10%
Di atas Rp800 miliar                                                        10 - 30%

Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen.

Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:

     Tahun Buku         Dividen per Saham (Rp)   Jumlah Pembayaran Dividen (Rp) Tanggal Pembayaran Dividen
        2021                      56                     150.058.000.000            22 September 2021

Sejak Penawaran Umum Perseroan di tahun 1997 hingga tahun buku 2020 dan tahun buku 2022 sampai
dengan tahun buku 2023, Perseroan tidak membagikan dividen karena Perseroan mengoptimalkan
laba bersih Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan.




                                                   128
Page 151
XI. PERPAJAKAN

Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
     Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.

Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-
Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh
oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang
saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.

Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang
Undang Pajak Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai
Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen
dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan.




                                                  129
Page 152
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:

1.   Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
     saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
     dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
     melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;

2.   Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
     saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
     tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
     dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
     selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.

     Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
     Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
     umum perdana menjadi efektif.

3.   Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
     butir 2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
     pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
     Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
     kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.

HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)

Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia

Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang sahamnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual bukti rights,
maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.

Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing

Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan pemotongan
pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah perkiraan pendapatan
bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut belum ditetapkan maka
dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan HMETD tersebut oleh
pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty tertentu terdapat ketentuan
yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini penerima wajib menyediakan
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Negara yang menjadi salah
satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.


                                                130
Page 153
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). Transaksi dengan nilai
kurang dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) tidak dikenakan bea meterai. Bea meterai ini terutang pada
saat dokumen dipergunakan.

PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN

Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk
tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajaknya.

CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD II INI.




                                                131
Page 154
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai
berikut:

Akuntan Publik                   Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
                                 Plaza ASIA Level 10
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                                 Jakarta 12190, Indonesia
                                 Telp.: (+62) 21 514 01340
                                 Fax.: (+62) 21 514 01350
Nama Partner                     Jul Edy Siahaan
STTD                             STTD.AP-00003/PM.223/2017 tertanggal 27 Desember 2017
Keanggotaan Asosiasi             IAPI No. AP 1169
Pedoman Kerja                    Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan                 077/LC-COS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024

Tugas dan fungsi Akuntan Publik yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
auditing yang ditetapkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).

Tugas dan Kewajiban Pokok:

Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Di dalam standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit
agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji yang
material. Audit yang dilakukan Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dan juga penilaian atas
prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.

Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam Laporan Keuangan yang
digunakan dalam rangka PMHMETD II ini berdasarkan audit yang dilakukan.

Konsultan Hukum                   TnP Law Firm
                                  Satrio Tower 15th Floor
                                  Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
                                  Jakarta 12950, Indonesia
                                  Telp.: (+62) 21 2251 3653
Nama Partner                      Rambun Tjajo
STTD                              STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi              Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja                     Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                                  sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                  HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                  Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
                                  Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan                  Surat No. 78/LC-COS/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024

Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.




                                                 132
Page 155
Tugas dan Kewajiban Pokok:

Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari
penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana
dipersyaratkan oleh Peraturan OJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
hukum atas fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal
dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh
Peraturan OJK No. 32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD II.

Notaris                          Aulia Taufani, S.H.
                                 Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                                 Jakarta Selatan 12190, Indonesia
                                 Telp.: (+62) 21 520 4778
                                 Fax.: (+62) 21 520 4779 / (+62) 21 520 4780
STTD                             STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan Asosiasi             Ikatan Notaris Indonesia nomor 0060219710719
Pedoman Kerja                    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
                                 Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan                 095/LC-COS/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024

Tugas dan fungsi Notaris yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Kode Etik Notaris yang
berlaku.

Tugas dan Kewajiban Pokok:

Membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan
PMHMETD II, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik Notaris serta menghadiri rapat-
rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD II kecuali rapat-rapat mengenai keuangan,
penentuan harga, dan strategi pemasaran.

Biro Administrasi Efek           PT Sharestar Indonesia
                                 Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18
                                 Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                 Kawasan Mega Kuningan
                                 Jakarta Selatan 12950
                                 Telp.: (+62) 21 50815211
STTD                             KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Keanggotaan Asosiasi             Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006
Pedoman Kerja                    Standar Profesi Biro Administrasi Efek dan Peraturan Pasar Modal
Surat Penunjukan                 080/LC-COS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024

Tugas dan fungsi BAE yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Standar Profesi BAE dan
Peraturan Pasar Modal.

Tugas dan Kewajiban Pokok:

Melaksanakan administrasi DPS, menghitung HMETD, distribusi HMETD, administrasi pelaksanaan
HMETD, deposit saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam sistem elektronik, melaksanakan
penjatahan, menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan, menyajikan laporan pelaksanaan HMETD dan
menerbitkan surat kolektif saham

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, kecuali PT Sharestar Indonesia dengan ini
menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.



                                                133
Page 156
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM

Dalam rangka PMHMETD II ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai
Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula
menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD II,
sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham sesuai dengan Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas untuk PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk No. 87 tanggal 26 November 2024, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan

1.   Pemesan yang Berhak

Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
17 April 2025 pukul 16.00 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 100 (seratus) Saham
Lama mempunyai 111 (seratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.

Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.

Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD
yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.

Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 17 April 2025.

2.   Distribusi SBHMETD

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia dan
diunduh pada website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:

a)   Nama Pemegang Saham
b)   Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
     anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c)   Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
     scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
     kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d)   Jumlah kepemilikan saham Perseroan


                                                134
Page 157
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.

3.   Pendaftaran Pelaksanaan HMETD

A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

     1.   Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
          Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
          dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;

     2.   Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
          Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
          a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
             yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
             menggunakan fasilitas C-BEST;
          b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
             ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
             HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
             ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.

     3.   1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
          menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
          a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
              pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
              pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
          b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
              KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
              Perseroan;
          c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
              rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.

     4.   Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
          butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
          instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
          kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
          untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.

     5.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
          rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
          pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
          langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
          fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
          pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
          Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.

B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

     1.   Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.

     2.   Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
          pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
          khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut melalui
          email ke ca@sharestar.co.id:




                                                135
Page 158
          a.   Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
          b.   Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
          c.   Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
               akan melakukan pelaksanaan HMETD Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu
               Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
               terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
               akan melakukan pelaksanaan HMETD;
          d.   Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
               melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
               dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
          e.   Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
               ditandatangani dengan lengkap.

     3.   BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
          sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.

     4.   Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
          oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
          dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
          Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
          tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.

4.   Pemesanan Pembelian Tambahan Saham

Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di
kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
28 April 2025.

Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada ca@sharestar.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:

a.   Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b.   Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
     copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c.   Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
     yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d.   Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
     pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e.   Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
     Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.

Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2025 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.

5.   Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham

Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
     sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
     saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b.   Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
     melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
     atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
     penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;


                                                 136
Page 159
c.   Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
     tambahan saham;
d.   Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
     HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
     oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.

6.   Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD

A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif

Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening
Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.

Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
    memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
    C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
    oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
    bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari
    Bursa berikutnya.

B.   Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif

Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:

                                     PT Lippo Cikarang Tbk
                             Nama Rekening: PT Lippo Cikarang Tbk
                     No. Rekening: 143.30.20241.8 - PT Bank Nationalnobu Tbk

Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.

Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 30 April 2025.

Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham

Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian
uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.


                                                 137
Page 160
8.   Pembatalan Pemesanan Saham

Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:

a.   Pengisian SBHMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat
     pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II yang tercantum dalam SBHMETD dan
     Prospektus.
b.   Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c.   Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.

Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.

9.   Pengembalian Uang Pemesanan

Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal
6 Mei 2025. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 tidak
akan disertai bunga.

Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai
bunga sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal
dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.

Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.

10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek

Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.

Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.




                                               138
Page 161
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 April 2025.
Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 6 Mei 2025.

11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan

Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah
pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang
HMETD, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.




                                              139
Page 162
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM

Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia dan
pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.

Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:

a)   Nama Pemegang Saham
b)   Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
     anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c)   Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
     scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
     kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d)   Jumlah kepemilikan saham Perseroan

SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.

Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia
mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025, yang dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 April 2025
pukul 16.00 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada
website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.

Apabila sampai dengan tanggal 28 April 2025 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB belum mengajukan permohonan
untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar
Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.




                                                140
Page 163
XV. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II

Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi:

                                  PT Lippo Cikarang Tbk
                                  Sekretaris Perusahaan

                                  Easton Commercial Centre
                               Jl. Gunung Panderman Kav. 05
                          Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                            Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
                          Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
                             email: corsec@lippo-cikarang.com

                                            atau

                                BIRO ADMINISTRASI EFEK

                                 PT Sharestar Indonesia
                    SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18
                         Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
                                 Kawasan Mega Kuningan
                                  Jakarta Selatan 12950
                                 Telp.: (+62) 21 50815211
                                 email: ca@sharestar.co.id




                                            141
Page 164
Halaman ini sengaja dikosongkan

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.99 MB
Published21 Apr 2025
Pages164
Characters649,458
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 251 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org LIPPO CIKARANG TBK p.1 ×54
linked org PT Kemuning Satiatama p.1 ×9
linked org Lippo Karawaci Tbk · Komisaris p.2 ×32
linked org Inti Anugerah p.2 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.17 ×14
linked org Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk p.18 ×14
linked org Asia Investment p.30
linked person Marshal Martinus Tissadharma p.87 ×3
linked person Ketut Budi Wijaya p.87
linked person Didik Junaedi Rachbini p.95 ×5
linked person Hadi Cahyadi p.95 ×2
linked person Anand Kumar p.95 ×2
linked person George Raymond Zage III p.95 ×2
linked person Gita Irmasari p.95 ×2
linked person Marlo Budiman p.95 ×2
linked org PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk · Ketua Komite Audit p.95 ×6
linked org PT Sekar Bumi Tbk · Komisaris Independen p.96 ×2
linked — Standard Chartered p.96 ×2
linked — Goldman Sachs p.97
linked org Pindo Deli p.99
linked org Argo Pantes Tbk p.99 ×2
linked person Steffi Grace Darmawan · Sekretaris Perusahaan p.99 ×2
linked org Modernland Realty Tbk p.100 ×2
linked person Rajiv Krishna p.100 ×2
linked person Charles Rigoux p.100 ×2
linked person Wilson Pangestu p.102
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×8
possible org Multipolar Tbk p.2 ×2
possible org PT Ciptadana Sekuritas Asia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.6 ×8
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.6 ×4
possible org Amir Abadi Jusuf p.16 ×9
possible org International Ltd p.19 ×2
possible person Rusbianto Wijaya p.87
possible org PT Chandra p.89
possible org PT Tritunggal p.92
possible — Morgan Stanley p.96
unresolved org PT Sharestar Indonesia p.2 ×6
unresolved org PT Inti Anugerah Pratama p.2 ×2
unresolved org PT Sharestar Indonesia. Sehubungan p.2
unresolved org Bapepam-LK p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Bapepam p.7 ×6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.8 ×15
unresolved org PT Astana Artha Mas BKMP p.10
unresolved org PT Bekasi Megapower BLTP p.10
unresolved org PT Bumiloka Tunggal Prima BLUM p.10
unresolved org PT Bumiloka Utama Mandiri CIPR p.10
unresolved org PT Cahaya Ina Permai CMAD p.10
unresolved org PT Chandra Mulia Adidharma DNAI p.10
unresolved org PT Dunia Air Indah EBRI p.10
unresolved org PT Erabaru Realindo GJID p.10
unresolved org PT Great Jakarta Inti Development GUP p.10
unresolved org PT Globalindo Utama Permai IKA p.10
unresolved org PT Intika Karunia Adicita ILF p.10
unresolved org Intellitop Finance Ltd p.10 ×2
unresolved org PT Karimata Alam Damai KDKL p.10
unresolved org PT Kreasi Dunia Keluarga LBK p.10
unresolved org PT Lintas Berlian Khatulistiwa LHU p.10
unresolved org PT Lintas Horizon Utama MCP p.10
unresolved org PT Megatama Cipta Propertindo MDU p.10
unresolved org PT Mega Dinamika Utama MGM p.10
unresolved org PT Megatama Global Mandiri MIDP p.10
unresolved org PT Menara Inti Development MKCA p.10
unresolved org PT Megakreasi Cikarang Asri MKCD p.10
unresolved org PT Megakreasi Cikarang Damai MKCP p.10
unresolved org PT Megakreasi Cikarang Permai MKCR p.10
unresolved org PT Megakreasi Cikarang Realtindo MKNT p.10
unresolved org PT Megakreasi Nusantara Teknologi MKPU p.10
unresolved org PT Megakreasi Propertindo Utama MKS p.10
unresolved org PT Megatama Kreasi Solusindo MKTN p.10
unresolved org PT Mega Kreasi Teknika MNA p.10
unresolved org PT Megatama Nusantara Abadi MPK p.10
unresolved org PT Mega Prima Kreasi MPO p.10
unresolved org PT Mahkota Perdana Optima MSEN p.10
unresolved org PT Mahkota Sentosa Ekanusa MSK p.10
unresolved org PT Megatama Sentra Kreasi MSU p.10
unresolved org PT Mahkota Sentosa Utama p.10
unresolved org PT Pondera Prima Sarana PVI p.11
unresolved org Premium Venture International Ltd p.11
unresolved org PT Swadaya Teknopolis SIG p.11
unresolved org PT Sarana Intan Gemilang SSTM p.11
unresolved org PT Sinar Surya Timur TANM p.11
unresolved org PT Tirtasari Nirmala TBMN p.11
unresolved org PT Telaga Banyu Murni TIPR p.11
unresolved org PT Tunas Inti Permai TMD p.11
unresolved org PT Tunas Mahkota Dinamika TPBI p.11
unresolved org PT Tunas Pundi Bumi TTPU p.11
unresolved org PT Tritunggal Prima Utama WSST p.11
unresolved org PT Waska Sentana ZKPR p.11
unresolved org PT Zeus Karya Prima SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM p.11
unresolved org PT Desa Dekalb p.12 ×3
unresolved person Hendra Karyadi · Notaris p.12 ×5
unresolved org PT Gunung Cermai Inti p.12 ×5
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.12 ×5
unresolved org PT Lippo Asia p.12 ×2
unresolved org PT Dwi Parama Dinamika p.12 ×2
unresolved org PT Lippo City Development p.12 ×7
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.12 ×7
unresolved person Liliana Arif Gondoutomo · Notaris p.12 ×4
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.12 ×4
unresolved org Menteri p.12 ×7
unresolved — KMST · Pemegang Saham p.13
unresolved org Mawar & Rekan p.16 ×5
unresolved org PT Bekasi p.18 ×2
unresolved org PT Cahaya Ina p.18 ×2
unresolved org PT Megakreasi p.18 ×12
unresolved org PT Zeus Karya Prima Perdagangan p.18
unresolved org PT Astana Artha Mas Real Estat p.18
unresolved org PT Dunia Air Indah p.18
unresolved org PT Erabaru Realindo Real Estat p.18
unresolved org PT Great Jakarta Inti Real Estat p.18
unresolved org PT Chandra Mulia p.19
unresolved org PT Kreasi Dunia p.19
unresolved org PT Megatama Cipta p.19
unresolved org PT Mega Kreasi p.19
unresolved org PT Mahkota Sentosa Perdagangan p.19
unresolved org PT Pondera Prima p.19
unresolved org PT Swadaya p.19 ×2
unresolved org PT Tirta Sari Nirmala Pengelolaan Air Bersih p.19
unresolved org PT Tunas Pundi Bumi Real Estat p.19
unresolved org PT Telaga Banyu p.19
unresolved org PT Karimata Alam p.19
unresolved org PT Waska Sentana p.19
unresolved org PT Bumiloka Tunggal Perdagangan p.20
unresolved org PT Bumiloka Utama p.20
unresolved org PT Mega Dinamika p.20
unresolved org PT Mega Prima p.20
unresolved org PT Sinar Surya Timur p.20
unresolved org PT Tunas Inti Permai p.20
unresolved org PT Tunas Mahkota p.20
unresolved org PT Tritunggal Prima p.20
unresolved org PT Lintas Horizon p.20
unresolved org PT Lintas Berlian p.20
unresolved org PT Intika Karunia p.20
unresolved org PT Megatama Sentra Pengangkutan p.20
unresolved org PT Megatama p.20 ×6
unresolved org PT Megatama Kreasi Real Estat p.20
unresolved org PT Mahkota Sentosa Real Estat p.20
unresolved org PT Globalindo Utama Real Estat p.20
unresolved org PT Megatama Global Real Estat p.21
unresolved org PT Mahkota Perdana Real Estat p.21
unresolved org PT Sarana Intan p.21
unresolved org Bank Kustodiannya. p.27
unresolved org Disetor Penuh Peak Asia Investment Pte. Ltd p.30
unresolved org PT CIMB Niaga Tbk p.32
unresolved org Niaga Tbk p.32
unresolved person Desta Rian Hidayat · Notaris p.32
unresolved org Bank Mayapada International Tbk p.35 ×10
unresolved person Desak Putu Ariyani Djiwa · Notaris p.35
unresolved person Stephanie Wilamarta · Notaris p.35
unresolved org PT Asiatic Sejahtera Finance p.38 ×6
unresolved org PT Cikarang Hijau Indah p.38
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.38 ×11
unresolved org PT Graha Megah Tritunggal p.39 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas p.39
unresolved org Menteri Keuangan p.50
unresolved org PT Hyundai Inti Development · Direktur p.55 ×3
unresolved org Bank Indonesia p.71
unresolved org Koordinasi Penanaman Negeri p.81
unresolved org Koordinasi Penanaman INDUSTRI p.81
unresolved org Koordinasi Penanaman PMDN p.82
unresolved org PT Gunung p.82
unresolved org Koordinasi Penanaman p.82
unresolved org PT Lippo City p.82
unresolved org Penanaman Modal Ke Sungai p.82
unresolved org Kementerian Pekerjaan Umun p.82 ×2
unresolved org Penanaman Modal Limbah p.82
unresolved org Penanaman Modal p.82
unresolved person Esther Daniar Iskandar · Notaris p.83
unresolved org PT Wisma Jatim Propertindo p.86 ×2
unresolved org PT Lipposindo Abadi p.86
unresolved org PT Maharama Sakti p.86
unresolved org PT Zeus Karya p.87
unresolved org PT Astana p.88
unresolved org PT Erabaru p.88
unresolved org PT Great p.88
unresolved org PT Kreasi p.89
unresolved org PT Mega p.89 ×3
unresolved org PT Mahkota p.89 ×3
unresolved org PT Pondera p.90
unresolved org PT Tirta p.90
unresolved org PT Tunas p.90 ×2
unresolved org PT Telaga p.90
unresolved org PT Karimata p.90
unresolved org PT Waska p.90
unresolved org Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi p.91
unresolved org PT Bumiloka p.91 ×2
unresolved org PT Sinar Surya p.91
unresolved org Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi p.92 ×4
unresolved org PT Tunas Inti p.92
unresolved org PT Lintas p.92 ×2
unresolved org PT Intika p.93
unresolved org PT Globalindo p.93
unresolved org PT Sarana p.93
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.94
unresolved — Filipina. Menjabat · Presiden Komisaris p.95
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.95
unresolved org KPPU p.95
unresolved org Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI p.95
unresolved — Lembaga Pengkajian MPR · Anggota p.95
unresolved — E Kadin · Ketua p.95
unresolved — Pertimbangan Kadin · Anggota p.95
unresolved org PT Bowsprit Asset Management · Anggota p.95
unresolved — Indenpenden · Presiden Komisaris p.95
unresolved org Indonesia Paradise Property Tbk p.96 ×2
unresolved — Amerika Serikat. Menjabat · Komisaris p.96 ×2
unresolved org General Master Worldwide Limited p.96
unresolved org Gateway Management Company Pte. Ltd. p.96
unresolved org Healthway Medical Corporation Limited p.96
unresolved — Non-independent · Director p.96
unresolved org Mahogany Logistics Services Private Limited p.96
unresolved org TVS Supply Chain Solutions Limited · Director p.97
unresolved org Finance Co. Ltd. p.97
unresolved org Land Registration System Inc p.97
unresolved org India Limited · Director p.97 ×2
unresolved org Maison Group Corporation p.97 ×2
unresolved org Moya Holdings Asia Limited p.97
unresolved org UNOAsia Pte. Ltd. · Director p.97
unresolved org NSL Limited · Chairman p.97 ×2
unresolved — Illinois. Menjabat · Komisaris p.97
unresolved org Transpac Industrial Holdings Ltd · Independent Director p.97
unresolved org Toshiba Corporation p.97
unresolved org Farallon Capital Management LLC p.97
unresolved org Whitehaven Coal Ltd p.97
unresolved org Tiga Investments Pte Ltd. p.97
unresolved — Universitas Prasetya Mulya. Menjabat · Presiden Direktur p.98
unresolved — Institut Pertanian Bogor. Menjabat · Direktur p.98
unresolved org PT Indah Pesona Bogor p.98 ×2
unresolved org PT Lippo Malls Indonesia p.98 ×5
unresolved org PT Lippo Malls · Direktur p.98 ×2
unresolved org PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia p.99
unresolved org PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk · Direktur p.99 ×2
unresolved org PT Linknet Tbk · Presiden Direktur p.99 ×2
unresolved org PT CIMB-Principal Asset Management p.100
unresolved org PT Sinar Mitbana Mas. p.100
unresolved person Kutipan · Komisaris p.100
unresolved org Titan Watches Ltd. p.101
unresolved org Bank Standard Chartered p.102
unresolved org Pengadilan Negeri Cikarang p.112
unresolved org Mahkamah Agung p.112 ×5
unresolved org PT Warna Warni Media p.112

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result