Back to announcement
20250417_LPCK_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31876367_lamp2.pdf
Other Text extracted LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 164
Page 1
Tanggal Rapat Umum Pemegang Saham : 19 November 2024 Tanggal Distribusi HMETD : 21 April 2025
Luar Biasa (RUPSLB)
Tanggal Efektif : 27 Maret 2025 Tanggal Pencatatan HMETD di Bursa Efek : 22 April 2025
Indonesia
Tanggal Cum HMETD pada perdagangan Periode Perdagangan HMETD : 22-25 dan 28 April 2025
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 15 April 2025 Periode Pelaksanaan (Pendaftaran, : 22-25 dan 28 April 2025
Pemesanan, dan Pembayaran) HMETD
- Pasar Tunai : 17 April 2025 Periode Penyerahan Saham Hasil : 24-25 dan 28-30 April 2025
Pelaksanaan HMETD
Tanggal Ex HMETD pada perdagangan di Tanggal Terakhir Pembayaran Pemesanan : 30 April 2025
Saham Tambahan
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 16 April 2025 Tanggal Penjatahan Efek Tambahan : 2 Mei 2025
- Pasar Tunai : 21 April 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 6 Mei 2025
Tanggal Terakhir Pencatatan dalam Daftar : 17 April 2025
Pemegang Saham yang Berhak HMETD
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI,
TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN
DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN
YANG DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT LIPPO CIKARANG TBK (“PERSEROAN“) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI,
FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Lippo Cikarang Tbk
Kegiatan Usaha:
Bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang
lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Berkedudukan di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia
Kantor Pusat:
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
website: www.lippo-cikarang.com
email: corsec@lippo-cikarang.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU II (“PMHMETD II”)
Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam
ribu) saham biasa atas nama (”Saham Baru”) dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang ditawarkan dengan harga
pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-banyaknya 52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen)
dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya Rp1.487.178.000.000
(satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan juta Rupiah). Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas
nama yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus
sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap
saham, dengan harga pelaksanaan Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD ini seluruhnya adalah saham
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham. Saham yang akan diterbitkan dalam
rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”). HMETD dapat diperdagangkan di BEI serta di luar Bursa Efek selama
5 (lima) Hari Bursa mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal 28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak
dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki HMETD dalam bentuk
pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019), maka hak atas pecahan saham dalam
PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan
dalam PMHMETD II ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas
sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham bonus.
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD,
maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham
yang mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan
Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang Saham Utama dalam Rangka PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk tanggal 27 Desember
2024, PT Kemuning Satiatama (”KMST”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya sesuai dengan
porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat
juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima
juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMHMETD II dan untuk menunjukkan komitmennya, KMST telah melakukan penyetoran lebih awal
secara tunai (advanced subscription) di Perseroan dalam jumlah Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian
Penyetoran Modal Lebih Awal tanggal 21 November 2024 (“Penyetoran Modal Lebih Awal”). Penyetoran Modal Lebih Awal akan menjadi
perhitungan untuk pembayaran atas seluruh pelaksanaan HMETD yang dimiliki oleh KMST. Saham Baru yang diperoleh melalui Penyetoran
Modal Lebih Awal mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk pada hak suara, hak dalam pembagian dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, hak atas HMETD dan
hak atas pembagian saham bonus.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD II. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan alokasi pemesanan saham
tambahan oleh pemegang HMETD, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK ADALAH RISIKO FLUKTUASI PASAR PROPERTI. RISIKO
USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK SELENGKAPNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PARA PEMEGANG SAHAM
PEMEGANG SAHAM PERSEROAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN HMETD YANG DITAWARKAN SESUAI DENGAN PORSI
SAHAMNYA, MAKA PROPORSI KEPEMILIKAN SAHAMNYA DALAM PERSEROAN AKAN MENGALAMI PENURUNAN (DILUSI) SAMPAI
DENGAN MAKSIMAL 52,61%.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2025
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan PMHMETD II yang ditujukan kepada OJK dengan Surat Pengantar Pernyataan Pendaftaran No. 104/LC-COS/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (“PMHMETD II”) PT Lippo Cikarang Tbk sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019) yang merupakan pelaksanaan dari Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan peraturan pelaksanaannya beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPPSK”) Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI adalah sebanyak 2.679.600.000 saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Setelah pelaksanaan PMHMETD II, jumlah Saham Baru yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan akan mencapai sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 saham. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan pada BEI setelah PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 5.653.956.000 saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD II ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing- masing. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal kecuali PT Sharestar Indonesia, dengan tegas menyatakan selengkapnya mengenai Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab XII Prospektus pengendalian secara tidak langsung dengan Perseroan dimana Pengendali Perseroan adalah PT Lippo Karawaci Tbk (yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama) dan PT Inti Anugerah Pratama merupakan pemegang saham PT Multipolar Tbk yang merupakan Pemegang Saham Pengendali PT Sharestar Indonesia. Sehubungan dengan PMHMETD II ini, keterangan atau pernyataan mengenai data atau hal-hal apapun yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. PT Ciptadana Sekuritas Asia menyatakan bahwa telah memberikan persetujuan tertulis tertanggal 14 November 2024 mengenai pencantuman nama dalam Prospektus ini sebagai pihak yang membantu Perseroan dalam penyusunan Prospektus ini dan tidak akan mencabut persetujuan tersebut. PMHMETD II INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD II INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN SUATU PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA. PENGEMBALIAN UANG OLEH PERSEROAN AKAN DILAKUKAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PENGEMBALIAN UANG YANG DILAKUKAN SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK AKAN DISERTAI BUNGA. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK ADA LAGI INFORMASI MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. .............................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. .................................................................................................................iii
RINGKASAN. ..........................................................................................................................................x
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (PMHMETD II). ..............................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II.............................................................7
III. PERNYATAAN UTANG. ..............................................................................................................10
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING...................................................................................22
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ............................................................27
VI. FAKTOR RISIKO.........................................................................................................................48
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN.................54
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK...........................................................................................................................................55
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................55
1. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN..........................................61
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK
BADAN HUKUM............................................................................................................61
3. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK.......................................65
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................72
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN........................................................72
6. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................81
7. SKEMA KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DAN SKEMA KEPEMILIKAN
PERUSAHAAN ANAK. ..................................................................................................84
8. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG
SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN ANAK. .........................85
9. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ..........................86
10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI. .........................89
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK,
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN
DIREKSI PERUSAHAAN ANAK....................................................................................90
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
DAN PERUSAHAAN ANAK. ...............................................................................................91
1. UMUM. ..........................................................................................................................91
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF.......................................................................................95
3. STRATEGI BISNIS........................................................................................................96
4. PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK...................................................97
5. SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PRODUK PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................................103
6. PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK...........................................................................................................................105
7. PROSPEK USAHA......................................................................................................113
i
Page 4
8. PEMASARAN DAN PENJUALAN. ..............................................................................117
9. PERSAINGAN USAHA................................................................................................118
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. ...............................................................................119
11. RISET DAN PENGEMBANGAN..................................................................................121
12. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA................................................................121
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/ CSR”). .121
IX. EKUITAS. ..................................................................................................................................126
X. KEBIJAKAN DIVIDEN. .............................................................................................................128
XI. PERPAJAKAN. .........................................................................................................................129
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL. ...................................................132
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM.........................................................................................134
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM....140
XV. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II...................................................................................141
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Istilah dan ungkapan dalam Prospektus ini mempunyai arti sebagai berikut:
Afiliasi/ Terafiliasi : Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1
UUPPSK, yaitu sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
Anggota Bursa : Berarti Perusahaan Efek yang telah memperoleh persetujuan
keanggotaan bursa untuk menggunakan sistem dan/atau sarana BEI
dalam rangka melakukan kegiatan perdagangan efek di BEI sesuai
dengan peraturan BEI.
BAE : Berarti singkatan dari Biro Administrasi Efek, pihak yang melaksanakan
administrasi saham dalam PMHMETD II yang ditunjuk oleh Perseroan,
yang dalam hal ini adalah PT Sharestar Indonesia, berkedudukan di
Jakarta.
Bank Kustodian : Berarti Bank Umum yang memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
Bapepam-LK : Berarti singkatan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No.184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
BEI atau Bursa Efek : Berarti singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan
Indonesia atau Bursa Efek terbatas yang berkedudukan di Jakarta, yaitu pihak yang
menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan
tujuan memperdagangkan efek di antara mereka, serta tempat dimana
saham Perseroan dicatatkan.
BNRI : Berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
DPS : Berarti Daftar Pemegang Saham yang dibuat, disusun, dan
diadministrasikan oleh BAE yang memuat keterangan tentang
kepemilikan Efek oleh Pemegang Efek dalam Penitipan Kolektif di
KSEI berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
kepada KSEI.
Dilusi : Berarti penurunan persentase kepemilikan saham, sebagai akibat dari
tidak dilaksanakannya HMETD dalam PMHMETD II ini.
Efektif : Berarti pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa
Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif dengan terpenuhinya seluruh
tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan
dalam Peraturan OJK No. 45/2024 yaitu:
a. pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran
secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK; atau
b. dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Perseroan dalam jangka waktu 20 hari kerja tersebut di atas,
maka penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dihitung sejak tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan
informasi dimaksud.
FKPS : Berarti singkatan dari Formulir Konfirmasi Penjatahan Saham, formulir
konfirmasi hasil penjatahan atas nama pemesan sebagai tanda bukti
pemilikan atas bagian dari saham yang ditawarkan.
FPPST : Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham
Tambahan.
Harga Pelaksanaan : Berarti harga tiap saham yang ditawarkan melalui PMHMETD II, yaitu
sebesar Rp500 (lima ratus Rupiah) per saham.
Hari Bursa : Berarti hari dimana BEI menyelenggarakan kegiatan bursa efek
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan-
ketentuan BEI.
Hari Kalender : Berarti semua hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hari Kerja : Berarti hari Senin sampai hari Jumat kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
iv
Page 7
HMETD : Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, yang berarti hak yang
melekat pada saham yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli saham sebelum ditawarkan
kepada pihak lain.
IAPI : Berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
KAP : Berarti Kantor Akuntan Publik.
KSEI : Berarti singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang mempunyai kegiatan usaha dan mempunyai izin sebagai
lembaga penyimpanan dan penyelesaian sebagaimana didefinisikan
dan ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Kustodian : Berarti pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi
kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-
hak lain, menyelesaikan transaksi efek, serta mewakili pemegang
rekening yang menjadi nasabahnya sebagaimana dimaksud dalam
UUPM.
Masyarakat : Berarti perorangan dan/atau badan hukum, baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing dan/atau badan hukum Indonesia maupun
badan hukum asing, baik yang bertempat tinggal atau berkedudukan
hukum di Indonesia maupun bertempat tinggal atau berkedudukan di
luar Indonesia.
Menkumham : Berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu dikenal sebagai Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik
Indonesia atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia).
OJK : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen
yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan, yang merupakan penerus
dari Bapepam-LK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan sebagaimana telah diubah dengan UUPPSK (“UU OJK”)
yang fungsi, tugas, dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal,
perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa
keuangan lainnya. Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan
di sektor Pasar Modal beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai
dengan Pasal 55 UU OJK.
Pemegang Rekening : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek
di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek
dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal
dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham : Berarti setiap pemegang saham yang memiliki manfaat atas saham
yang disimpan dan diadministrasikan dalam: 1) Daftar Pemegang
Saham Perseroan; 2) Rekening efek pada KSEI; atau 3) Rekening efek
pada KSEI melalui perusahaan efek.
v
Page 8
Pemegang Saham Utama : Berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung,
memiliki sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) hak suara dari
seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
suatu Perseroan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana
ditetapkan oleh OJK.
Pemerintah : Berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif : Berarti jasa penitipan atas efek dan/atau dana yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPPSK.
Peraturan OJK No. 33/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 34/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
Peraturan OJK No. 35/2014 : Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 30/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Peraturan OJK No. 32/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 juncto Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No. 33/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember
2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dalam rangka Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu.
Peraturan OJK No. 45/2024 : Berarti Peraturan OJK No. 45/2024 tanggal 27 Desember 2024 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
Peraturan OJK No. 55/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Peraturan OJK No. 56/2015 : Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 29 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
Peraturan OJK No. 15/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka.
Peraturan OJK No. 17/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 42/2020 : Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perjanjian Pengelolaan : Berarti Akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen
Administrasi Saham Pelaksanaan Dalam Rangka Penambahan Modal Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II PT Lippo Cikarang Tbk No. 87
tanggal 26 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan.
vi
Page 9
Pernyataan Pendaftaran : Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dalam rangka PMHMETD II, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK No. 32/2015 Pasal
17.
Perpres No. 13/2018 : Berarti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan
Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Perseroan : Berarti PT Lippo Cikarang Tbk, suatu perseroan terbatas berkedudukan
di Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
Perusahaan Anak : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan laporan keuangan Perseroan.
Prospektus : Berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
dengan tujuan agar pihak lain membeli saham.
PMHMETD II : Berarti singkatan dari Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu, adalah kegiatan penawaran saham
yang dilakukan Perseroan untuk menjual sebanyak-banyaknya
2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga
ratus lima puluh enam ribu) saham biasa atas nama (“Saham Baru”)
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dengan nilai nominal Rp500
(lima ratus Rupiah) setiap saham hasil pelaksanaan HMETD.
Rekening Efek : Berarti rekening yang memuat catatan saham milik pemegang
saham yang diadministrasikan oleh KSEI atau pemegang rekening
berdasarkan kontrak pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani
pemegang saham.
ROA : Berarti singkatan dari Return on Assets.
ROE : Berarti singkatan dari Return on Equity.
Rp : Berarti Rupiah, mata uang sah Negara Republik Indonesia.
RUPS : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam dan diselenggarakan menurut ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
RUPSLB : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan.
RUPST : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan.
Saham Baru : Berarti saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus
Rupiah) setiap saham yang akan dikeluarkan dari dalam simpanan
(portepel) Perseroan dalam rangka PMHMETD II ini.
SBHMETD : Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
SIUP : Berarti singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan.
Tanggal Efektif : Berarti tanggal dimana Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh
Perseroan kepada OJK sehubungan dengan HMETD menjadi efektif
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Undang-Undang Pasar : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Modal atau UUPM Pasar Modal, Lembaran Negara No. 64 tahun 1995, Tambahan
Lembaran Negara No. 3608 sebagaimana terakhir diubah dengan
UUPPSK.
vii
Page 10
Undang–undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tanggal
Pengembangan dan 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara No. 4 Tahun 2023, Tambahan Lembaran
Keuangan atau UUPPSK Negara No. 6845
Undang-Undang : Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tentang
Perusahaan Terbatas atau Perseroan Terbatas, Lembaran negara Republik Indonesia No. 106
UUPT Tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana terakhir diubah dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2022
tentang Cipta Kerja.
USD atau Dolar Amerika : Berarti mata uang yang berlaku di Amerika Serikat
Serikat
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ANAK
ASAM : PT Astana Artha Mas
BKMP : PT Bekasi Megapower
BLTP : PT Bumiloka Tunggal Prima
BLUM : PT Bumiloka Utama Mandiri
CIPR : PT Cahaya Ina Permai
CMAD : PT Chandra Mulia Adidharma
DNAI : PT Dunia Air Indah
EBRI : PT Erabaru Realindo
GJID : PT Great Jakarta Inti Development
GUP : PT Globalindo Utama Permai
IKA : PT Intika Karunia Adicita
ILF : Intellitop Finance Ltd
KADA : PT Karimata Alam Damai
KDKL : PT Kreasi Dunia Keluarga
LBK : PT Lintas Berlian Khatulistiwa
LHU : PT Lintas Horizon Utama
MCP : PT Megatama Cipta Propertindo
MDU : PT Mega Dinamika Utama
MGM : PT Megatama Global Mandiri
MIDP : PT Menara Inti Development
MKCA : PT Megakreasi Cikarang Asri
MKCD : PT Megakreasi Cikarang Damai
MKCP : PT Megakreasi Cikarang Permai
MKCR : PT Megakreasi Cikarang Realtindo
MKNT : PT Megakreasi Nusantara Teknologi
MKPU : PT Megakreasi Propertindo Utama
MKS : PT Megatama Kreasi Solusindo
MKTN : PT Mega Kreasi Teknika
MNA : PT Megatama Nusantara Abadi
MPK : PT Mega Prima Kreasi
MPO : PT Mahkota Perdana Optima
MSEN : PT Mahkota Sentosa Ekanusa
MSK : PT Megatama Sentra Kreasi
MSU : PT Mahkota Sentosa Utama
viii
Page 11
PPSR : PT Pondera Prima Sarana
PVI : Premium Venture International Ltd
SDTP : PT Swadaya Teknopolis
SIG : PT Sarana Intan Gemilang
SSTM : PT Sinar Surya Timur
TANM : PT Tirtasari Nirmala
TBMN : PT Telaga Banyu Murni
TIPR : PT Tunas Inti Permai
TMD : PT Tunas Mahkota Dinamika
TPBI : PT Tunas Pundi Bumi
TTPU : PT Tritunggal Prima Utama
WSST : PT Waska Sentana
ZKPR : PT Zeus Karya Prima
SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
KMST : PT Kemuning Satiatama
ix
Page 12
RINGKASAN
Ringkasan ini memuat fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih rinci serta Laporan Keuangan Konsolidasian dan penjelasan yang tercantum dalam
Prospektus ini. Semua informasi keuangan Perseroan yang berkedudukan hukum di Indonesia disusun
dalam mata uang Rupiah dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990
(“Akta Pendirian”).
Pada awal tahun 1990, Kelompok Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan,
diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Februari 1992, nama Perseroan
diubah menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang
dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan September 1995 PT Gunung
Cermai Inti melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157
tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan
September 1995 PT Lippo City Development melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang
berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan berubah menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang
dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3190 HT.01.04.TH.97 tanggal 29 April 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi di bawah No. 41/BH.10.07/V/1997
tanggal 16 Mei 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54 tanggal 8 Juli
1997, Tambahan No. 2691/1997. Perseroan telah mendapatkan pernyataan Efektif dari Bapepam
melalui surat keputusan No S-1492/PM/1997 pada tanggal 27 Juni 1997, dalam rangka penawaran
umum perdana saham sebanyak 108.588.000 saham dengan harga penawaran sebesar Rp925 per
lembar dan nilai nominal sebesar Rp500. Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp100.443.900.000
dan pada tanggal 24 Juli 1997 seluruh saham Perseroan sejumlah 696.000.000 saham telah dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 21
November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.
Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei 1989. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun
tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan
lain.
x
Page 13
PMHMETD II
1. Jumlah Saham Baru : Sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan
ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu)
saham biasa atas nama, yang mewakili sebanyak-banyaknya
52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen) dari modal
ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD II.
2. Total Penawaran PMHMETD II : Sebanyak-banyaknya Rp1.487.178.000.000 (satu triliun empat
ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan
juta Rupiah).
3. Rasio HMETD : 100 : 111 yaitu setiap pemegang 100 (seratus) Saham
yang namanya tercantum dalam DPS pada tanggal
17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus
sebelas) HMETD dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk
membeli 1 (satu) Saham Baru.
4. Nilai Nominal : Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.
5. Hak atas Saham Baru : Saham Baru ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam
segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk
tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak dalam pembagian
dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas
pembagian saham bonus.
6. Harga Pelaksanaan HMETD : Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham.
7. Komitmen Pemegang Saham : KMST selaku Pemegang Saham Utama akan melaksanakan
Utama seluruh HMETD yang dimilikinya sejumlah 2.404.050.407 (dua
miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh)
Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu
triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu
lima ratus Rupiah).
8. Dilusi Kepemilikan Setelah : Sampai dengan 52,61% (bagi yang tidak melaksanakan
HMETD HMETD).
9. Periode Pelaksanaan : Tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April
(Pendaftaran, Pemesanan, dan 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal
Pembayaran) HMETD 28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada
tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
10. Perlakuan atas HMETD dalam : Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke
Bentuk Pecahan bawah (round down). Dalam hal Pemegang Saham memiliki
HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK
No. 32/2015, hak atas pecahan saham dalam penambahan
modal dengan memberikan HMETD tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam
rekening Perseroan.
xi
Page 14
STRUKTUR PERMODALAN PERSEROAN SEBELUM DAN SESUDAH PMHMETD II
Komposisi modal saham Perseroan dan sususan pemegang saham Perseroan sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. 48 tertanggal 19 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS pada
tanggal 30 November 2024 yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan,
struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal @Rp500
Keterangan Jumlah Saham %
per saham (Rp)
Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham:
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD II ini seluruhnya adalah Saham
Baru dengan nilai nominal Rp500 dimana setiap saham dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan
dicatatkan di BEI.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Sesudah PMHMETD II
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal @Rp500 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan per saham % per saham %
(Rp) (Rp)
Jumlah Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83 4.569.861.585 2.284.930.792.500 80,83
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17 1.084.094.415 542.047.207.500 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00 5.653.956.000 2.826.978.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000 1.346.044.000 673.022.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali oleh KMST yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sebanyak 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham
Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta
dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh
sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
xii
Page 15
Sebelum PMHMETD II Sesudah PMHMETD II
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal @Rp500 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan per saham % per saham %
(Rp) (Rp)
Jumlah Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83 4.569.861.585 2.284.930.792.500 89,89
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17 513.788.822 256.894.411.000 10,11
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00 5.083.650.407 2.541.825.203.500 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000 1.916.349.593 958.174.796.500
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (Dilusi)
sampai dengan 52,61%.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya dalam rangka PMHMETD II
ini akan digunakan untuk:
1. Sekitar 95% akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Anak yaitu MKCP, yang
akan digunakan oleh MKCP untuk penyertaan modal kepada MSU untuk modal kerja dalam rangka
membiayai konstruksi proyek properti MSU.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dari hasil PMHMETD II dapat dilihat pada
Bab II Prospektus ini.
FAKTOR RISIKO
Perseroan menghadapi risiko-risiko terkait kegiatan usaha berikut ini:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Pasar Properti
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Meningkatnya Kompetisi di Pasar Properti Indonesia
2. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga
3. Risiko Kredit Pelanggan
4. Risiko Ketersediaan Pendanaan Eksternal
5. Risiko Keterlambatan Penyelesaian
6. Risiko Harga dan Pasokan Bahan Baku
7. Risiko Pemeliharaan dan Pengelolaan Kota
8. Risiko Ketergantungan kepada Perusahaan Anak
9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
10. Risiko Teknologi Informasi
xiii
Page 16
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
2. Risiko Kondisi Sosial, Politik, dan Keamanan
3. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
7. Risiko Bencana Alam
D. RISIKO BAGI INVESTOR
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen Di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja Di Masa
Depan
3. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal 30 September Pada tanggal 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Jumlah Aset 13.374.319 9.681.725 9.349.613
Jumlah Liabilitas 8.152.635 2.890.399 2.654.442
Jumlah Ekuitas 5.221.684 6.791.326 6.695.171
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 13.374.319 9.681.725 9.349.613
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan Neto 961.365 784.925 1.048.645 1.243.608
Beban Pokok Pendapatan (555.639) (415.253) (548.621) (595.238)
Laba Bruto 405.726 369.672 500.024 648.370
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (1.609.602) 106.302 108.583 302.814
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif
Tahun Berjalan (1.569.726) 66.363 96.155 289.430
Laba (Rugi) Per Saham Dasar (601) 40 60 115
*tidak diaudit
xiv
Page 17
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Operasi 110.878 2.925 22.343 (86.753)
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Investasi 32.950 (1.837) (2.960) 3.245
Arus Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan
untuk) Aktivitas Pendanaan (204.199) 10.128 (20.006) (86.165)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
DAN SETARA KAS (60.371) 11.216 (623) (169.673)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 206.107 206.730 206.730 376.198
DAMPAK SELISIH KURS ATAS KAS DAN
SETARA KAS - - - 205
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 145.736 217.946 206.107 206.730
*tidak diaudit
RASIO-RASIO
Periode sembilan bulan
Tahun-tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
Uraian tanggal 31 Desember
30 September
2024 2023* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 22,51 (20,86) (15,17) (31,28)
Pendapatan Neto 22,48 (20,87) (15,68) (31,11)
Beban Pokok Pendapatan 33,81 (14,56) (7,83) (48,43)
Laba Bruto 9,75 (26,93) (22,88) (0,40)
Laba Usaha (932,51) (43,39) (42,18) 33,38
Jumlah Aset 38,14 4,12 3,55 2,35
Jumlah Liabilitas 182,06 12,02 8,89 (2,68)
Jumlah Ekuitas (23,11) 0,99 1,44 4,50
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas 1,56 0,00 0,43 0,40
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset 0,61 0,00 0,30 0,28
Jumlah Ekuitas/ Jumlah Aset 0,39 0,01 0,70 0,72
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek 1,86 0,03 3,69 3,38
Interest Coverage Ratio 6,18 4,61 6,53 4,31
Debt Service Coverage Ratio 1,22 1,12 1,33 2,23
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bruto/ Pendapatan 41,37 46,17 46,49 51,14
Laba (Rugi) Usaha/ Pendapatan (152,31) 22,41 21,42 31,43
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Pendapatan (164,10) 13,28 10,10 23,89
Laba Bruto/ Jumlah Aset 3,03 3,80 5,16 6,93
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Aset (11,17) 1,84 2,38 4,26
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Aset (12,04) 1,09 1,12 3,24
Laba Bruto/ Jumlah Ekuitas 7,77 5,47 7,36 9,68
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Ekuitas (28,61) 2,65 3,39 5,95
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas (30,83) 1,57 1,60 4,52
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas
pinjaman (x)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Current Ratio (Min. 1,5x) 1,86 3,27 3,69 3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x) 1,56 0,44 0,43 0,40
Interest Coverage Ratio (Min. 1,5x) 6,18 4,61 6,53 4,31
xv
Page 18
Periode sembilan bulan
Tahun-tahun yang berakhir pada
yang berakhir pada tanggal
Uraian tanggal 31 Desember
30 September
2024 2023* 2023 2022
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio (Min. 1,0x) 1,86 3,27 3,69 3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x) 1,56 0,44 0,43 0,40
Debt Service Coverage Ratio (Min. 1,0x) 1,22 1,12 1,33 2,23
*tidak diaudit
KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 47 (empat puluh tujuh) Perusahaan Anak
dengan keterangan sebagai berikut, dengan keterangan sebagai berikut:
Perusahaan Anak
Persentase
Kepemilikan Perseroan Kontribusi
Nama Tahun Status terhadap
No. Kegiatan Usaha Tidak
Perusahaan Anak Penyertaan Operasional Pendapatan
Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
1. PT Bekasi Perdagangan, Pembangunan, 99,94% GJID 0,06% 1992 Tidak Aktif 0,00%
Megapower (BKMP) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
2. PT Cahaya Ina Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2013 Tidak Aktif 0,00%
Permai (CIPR) Percetakan dan Jasa
3. PT Megakreasi Real Estat - - CIPR 2013 Aktif 1,25%
Cikarang Damai 99,97%
(MKCD)
- MSEN
0,03%
4. PT Zeus Karya Prima Perdagangan, Pembangunan, - - CIPR 2013 Tidak Aktif 0,00%
(ZKPR) Percetakan dan Jasa 98,23 %
- MSEN
1,77 %
5. PT Astana Artha Mas Real Estat - - CIPR 2013 Tidak Aktif 0,00%
(ASAM) 99,96%
- MSEN
0,04%
6. PT Megakreasi Real Estat - CIPR 2014 Tidak Aktif 0,00%
Cikarang Asri 75,00 %
(MKCA)
7. PT Megakreasi Real Estat - - MKCA 2014 Tidak Aktif 0,00%
Propertindo Utama 99,99%
(MKPU)
- CIPR
0,01%
8. PT Dunia Air Indah Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 1995 Tidak Aktif 0,00%
(DNAI) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
9. PT Erabaru Realindo Real Estat 99,99% GJID 0,01% 1994 Tidak Aktif 0,00%
(EBRI)
10. PT Great Jakarta Inti Real Estat 99,99% KDKL 0,01% 1991 Aktif 0,04%
Development (GJID)
xvi
Page 19
Persentase
Kepemilikan Perseroan Kontribusi
Nama Tahun Status terhadap
No. Kegiatan Usaha Tidak
Perusahaan Anak Penyertaan Operasional Pendapatan
Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
11. PT Chandra Mulia Perdagangan, Pembangunan 0,24% GJID 99,76% 2010 Tidak Aktif 1,14%
Adidharma dan Jasa
(CMAD)
12. PT Menara Inti Real Estat - - GJID 2004 Aktif 0,31%
Development 89,96%
(MIDP)
- KDKL
10,04%
13. PT Kreasi Dunia Perdagangan, Pembangunan, 75,00% BKMP 1993 Tidak Aktif 0,00%
Keluarga (KDKL) Percetakan dan Jasa 25,00%
14. PT Megakreasi Real Estat 99,99% GJID 0,01% 2013 Tidak Aktif 0,00%
Cikarang Permai
(MKCP)
15. PT Megatama Cipta Real Estat - - MKCP 2015 Aktif 0,38%
Propertindo 99,00%
(MCP)
- GJID
1,00%
16. PT Megakreasi Perdagangan, Pembangunan 99,83% GJID 0,17% 1994 Tidak Aktif 0,00%
Nusantara Teknologi dan Jasa
(MKNT)
17. PT Mega Kreasi Perdagangan, Pembangunan, 80,00% GJID 20,00% 2012 Tidak Aktif 0,00%
Teknika (MKTN) Perindustrian, Pengangkutan
Darat, Pertanian, Percetakan
dan Jasa
18. PT Mahkota Sentosa Perdagangan, Pembangunan, 99,99% GJID 0,01% 1997 Tidak Aktif 0,00%
Ekanusa (MSEN) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
19. PT Pondera Prima Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2013 Tidak Aktif 0,00%
Sarana (PPSR) Perindustrian, Pengangkutan
Darat, Pertanian, Percetakan
dan Jasa
20. PT Swadaya Perdagangan, Pembangunan, 99,99% GJID 0,01% 1994 Tidak Aktif 0,00%
Teknopolis (SDTP) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan, Perdagangan dan
Jasa
21. Premium Venture Investasi - SDTP - Tidak Aktif 0,00%
International Ltd 100,00%
(PVI)
22. Intellitop Finance Ltd Investasi - PVI 51,72% - Tidak Aktif 0,00%
(ILF)
23. PT Tirta Sari Nirmala Pengelolaan Air Bersih dan 99,99% GJID 2010 Aktif 11,71%
(TANM) Limbah 0,01%
24. PT Tunas Pundi Bumi Real Estat 25,00% TANM 1992 Aktif 14,57%
(TPBI) 75,00%
25. PT Telaga Banyu Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2013 Tidak Aktif 0,00%
Murni (TBMN) Perindustrian, Pengangkutan
Darat, Pertanian, Percetakan
dan Jasa
26. PT Karimata Alam Perdagangan, Pembangunan, - - TBMN 2013 Tidak Aktif 0,00%
Damai Perindustrian, Pengangkutan 99,99%
(KADA) Darat, Pertanian, Percetakan - PPSR
dan Jasa 0,01%
27. PT Waska Sentana Real Estat 75,00% GJID 25,00% 2011 Aktif 0,41%
(WSST)
xvii
Page 20
Persentase
Kepemilikan Perseroan Kontribusi
Nama Tahun Status terhadap
No. Kegiatan Usaha Tidak
Perusahaan Anak Penyertaan Operasional Pendapatan
Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
28. PT Megakreasi Real Estat 75,00% GJID 25,00% 2015 Aktif 1,81%
Cikarang Realtindo
(MKCR)
29. PT Bumiloka Tunggal Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2018 Tidak Aktif 0,00%
Prima (BLTP) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
30. PT Bumiloka Utama Jasa Manajemen 75,00% GJID 25,00% 2018 Tidak Aktif 0,00%
Mandiri (BLUM) Kepariwisataan
31. PT Mega Dinamika Real Estat 75,00% GJID 25,00% 2017 Tidak Aktif 0,00%
Utama (MDU)
32. PT Mega Prima Real Estat 75,00% GJID 25,00% 2017 Aktif 3,49%
Kreasi (MPK)
33. PT Sinar Surya Timur Perdagangan, Pembangunan 99,99% GJID 0,01% 2018 Tidak Aktif 0,00%
(SSTM) dan Jasa
34. PT Tunas Inti Permai Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2018 Tidak Aktif 0,00%
(TIPR) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
35. PT Tunas Mahkota Jasa Rekreasi 75,00% GJID 25,00% 2017 Aktif 0,14%
Dinamika (TMD)
36. PT Tritunggal Prima Perdagangan, Pembangunan, 75,00% GJID 25,00% 2017 Tidak Aktif 0,00%
Utama (TTPU) Perindustrian, Pertambangan,
Pengangkutan Darat, Pertanian,
Percetakan dan Jasa
37. PT Lintas Horizon Perdagangan, Pembangunan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif 0,00%
Utama (LHU) dan Jasa 25,00%
- TIPR
75,00%
38. PT Lintas Berlian Perdagangan, Pembangunan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif 0,00%
Khatulistiwa (LBK) dan Jasa 0,10%
- TIPR
99,90%
39. PT Intika Karunia Perdagangan, Pembangunan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif 0,00%
Adicita (IKA) dan Jasa 25,00%
- TIPR
75,00%
40. PT Megatama Sentra Pengangkutan dan 75,00% GJID 25,00% 2018 Tidak Aktif 0,00%
Kreasi (MSK) Pergudangan, Konstruksi, Real
Estat, Aktivitas Profesional
Ilmiah, dan Teknis, Informasi
dan Komunikasi, dan Kesenian,
Hiburan, dan Rekreasi
41. PT Megatama Real Estat dan Perdagangan 75,00% GJID 25,00% 2018 Aktif 0,00%
Nusantara Abadi Eceran
(MNA)
42. PT Megatama Kreasi Real Estat 75,00% GJID 25,00% 2018 Aktif 0,08%
Solusindo (MKS)
43 PT Mahkota Sentosa Real Estat - MKCP 2015 Aktif 0,00%
Utama (MSU) 99,95%
44 PT Globalindo Utama Real Estat - - MSU 2018 Aktif 0,00%
Permai (GUP) 99,99%
- MKCP
0,01%
xviii
Page 21
Persentase
Kepemilikan Perseroan Kontribusi
Nama Tahun Status terhadap
No. Kegiatan Usaha Tidak
Perusahaan Anak Penyertaan Operasional Pendapatan
Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
45 PT Megatama Global Real Estat - - MSU 2018 Aktif 0,00%
Mandiri (MGM) 99,99%
- MKCP
0,01%
46 PT Mahkota Perdana Real Estat - - MSU 2020 Tidak Aktif 0,00%
Optima (MPO) 97,00%
- MKCP
3,00%
47 PT Sarana Intan Real Estat, Dekorasi Interior - - MSU 2018 Aktif 0,00%
Gemilang (SIG) 99,99%
- MKCP
0,01%
Keterangan:
* Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
KETERANGAN MENGENAI KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD II ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.
Dalam pembayaran dividen, Perseroan menerapkan kebijakan keputusan untuk membayar dividen
tergantung pada kondisi keuangan, likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
faktor-faktor lain yang dianggap relevan serta tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp800 miliar Sampai dengan 10%
Di atas Rp800 miliar 10 - 30%
Keterangan selengkapnya mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xix
Page 22
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 23
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (PMHMETD II)
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPSLB yang
diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 November 2024, yang keputusannya dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Lippo Cikarang Tbk No. 49
tanggal 19 November 2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan (“Akta No. 49/2024”), yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan
modal Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham
biasa atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 32/2015.
Dengan telah diperolehnya persetujuan RUPSLB pada tanggal 19 November 2024 atas rencana
pelaksanaan PMHMETD II, Direksi, atas nama Perseroan, dengan ini melakukan PMHMETD II
dalam rangka penerbitan HMETD kepada para pemegang saham Perseroan sebanyak-banyaknya
2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima puluh enam ribu)
Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham, yang mewakili sebanyak-
banyaknya 52,61% (lima puluh dua koma enam satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor setelah
PMHMETD II pada Harga Pelaksanaan, sehingga nilai PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya
Rp1.487.178.000.000 (satu triliun empat ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh delapan
juta Rupiah).
Saham Baru yang ditawarkan oleh Perseroan dalam rangka PMHMETD II dengan menerbitkan HMETD
seluruhnya merupakan saham biasa atas nama yang dikeluarkan dari portepel Perseroan yang
mengakibatkan terjadinya peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor penuh dalam Perseroan.
Sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015, penambahan modal dengan memberikan
HMETD harus disetujui oleh RUPS Perseroan terlebih dahulu dan rencana PMHMETD II Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 19 November 2024 tersebut. Selain
persetujuan RUPS, tidak terdapat persetujuan dari pihak-pihak yang berwenang yang perlu diperoleh
oleh Perseroan untuk dapat melaksanakan PMHMETD II.
Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam DPS pada
tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh
pada saat mengajukan pemesanan pembelian saham. Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II
ini mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak suara, hak
dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian saham
bonus. Seluruh Saham Baru yang akan diterbitkan dalam rangka PMHMETD II ini akan dicatatkan di
BEI.
HMETD ini dapat diperdagangkan dan dilaksanakan selama 5 (lima) Hari Kerja mulai tanggal 22 April
2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025. Pencatatan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD akan
dilakukan di BEI pada tanggal 22 April 2025. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD adalah tanggal
28 April 2025 sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka
hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. Saham Baru yang akan diterbitkan dalam PMHMETD II ini
mempunyai hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk tetapi tidak terbatas pada hak
suara, hak dalam pembagian dividen, dan hak atas sisa hasil likuidasi, HMETD dan hak atas pembagian
saham bonus.
1
Page 24
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST.
Sesuai dengan Surat Pernyataan Komitmen dan Kecukupan Dana untuk Melaksanakan Hak Pemegang
Saham Utama dalam Rangka PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk tanggal 27 Desember 2024,
PT Kemuning Satiatama (”KMST”) sebagai Pemegang Saham Utama akan melaksanakan seluruh
HMETD yang dimilikinya sesuai dengan porsi pada tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak
untuk memperoleh HMETD, sejumlah 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu
empat ratus tujuh) Saham Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua
miliar dua puluh lima juta dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah).
Dalam rangka mendukung pelaksanaan PMHMETD II dan untuk menunjukkan komitmennya, KMST
telah melakukan penyetoran lebih awal secara tunai (advanced subscription) di Perseroan dalam jumlah
Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) berdasarkan Perjanjian Penyetoran Modal
Lebih Awal tanggal 21 November 2024 (“Penyetoran Modal Lebih Awal”). Penyetoran Modal Lebih
Awal akan menjadi perhitungan untuk pembayaran atas seluruh pelaksanaan HMETD yang dimiliki
oleh KMST. Saham Baru yang diperoleh melalui pembayaran Penyetoran Modal Lebih Awal mempunyai
hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham biasa atas nama lainnya yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan termasuk pada hak suara, hak dalam pembagian
dividen, hak atas sisa hasil likuidasi, hak atas HMETD dan hak atas pembagian saham bonus. Sebagai
tindak lanjut atas Penyetoran Modal Lebih Awal, Perseroan telah melakukan penyetoran kepada MKCP
yang kemudian MKCP melakukan penyetoran kepada MSU sebesar Rp750.000.000.000.
Tidak terdapat pembeli siaga dalam PMHMETD II. Apabila setelah pelaksanaan HMETD oleh pemegang
HMETD dan alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang HMETD, masih terdapat sisa saham,
maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48
tertanggal 19 November 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
yang telah disetujui oleh Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.
TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0251576.AH.01.11.TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS pada tanggal 30 November
2024 yang diterbitkan oleh PT Sharestar Indonesia selaku BAE Perseroan, struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal @Rp500
Keterangan Jumlah Saham %
per saham (Rp)
Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham:
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
1.339.800.000.000
Penuh 2.679.600.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Tabel Proforma Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD II
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan secara keseluruhan
menjadi saham oleh seluruh Pemegang Saham, maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan
disetor penuh sebelum dan sesudah PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
2
Page 25
Sebelum PMHMETD II Sesudah PMHMETD II
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal @Rp500 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan per saham % per saham %
(Rp) (Rp)
Jumlah Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83 4.569.861.585 2.284.930.792.500 80,83
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17 1.084.094.415 542.047.207.500 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00 5.653.956.000 2.826.978.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000 1.346.044.000 673.022.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini tidak dilaksanakan oleh seluruh
pemegang saham kecuali oleh KMST yang akan melaksanakan seluruh HMETD yang dimilikinya
sebanyak 2.404.050.407 (dua miliar empat ratus empat juta lima puluh ribu empat ratus tujuh) Saham
Baru atau setara dengan Rp1.202.025.203.500 (satu triliun dua ratus dua miliar dua puluh lima juta
dua ratus tiga ribu lima ratus Rupiah), maka jumlah modal saham yang ditempatkan dan disetor penuh
sebelum dan sesudah dilaksanakannya PMHMETD II secara proforma adalah sebagai berikut:
Sebelum PMHMETD II Sesudah PMHMETD II
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham Nominal @Rp500 Jumlah Saham Nominal @Rp500
Keterangan per saham % per saham %
(Rp) (Rp)
Jumlah Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83 4.569.861.585 2.284.930.792.500 89,89
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17 513.788.822 256.894.411.000 10,11
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00 5.083.650.407 2.541.825.203.500 100,00
Jumlah Saham dalam
Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000 1.916.349.593 958.174.796.500
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang ditawarkan sesuai dengan porsi
sahamnya, maka proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan akan mengalami penurunan (Dilusi)
sampai dengan 52,61%.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat efek lain yang dapat dikonversi menjadi saham
Perseroan.
Keterangan Tentang HMETD
Efek yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini diterbitkan berdasarkan HMETD yang akan diberikan oleh
Perseroan kepada pemegang saham yang berhak.
Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan sehubungan dengan HMETD ini adalah:
1. Pemegang HMETD Yang Sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
a. Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS atau memiliki Saham
Perseroan di rekening efek pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian pada tanggal 17 April 2025
pukul 16.00 WIB, dan yang HMETD-nya tidak dijual sampai dengan akhir periode perdagangan
HMETD;
b. pembeli atau pemegang SBHMETD terakhir yang namanya tercantum di dalam kolom endosemen
pada SBHMETD sampai dengan akhir periode perdagangan HMETD; atau
c. pemegang HMETD yang namanya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI sampai dengan tanggal
terakhir periode perdagangan HMETD.
3
Page 26
2. Distribusi SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025.
3. Pengalihan dan Perdagangan SBHMETD
Pemegang HMETD dapat memperdagangkan SBHMETD yang dimilikinya selama periode perdagangan
SBHMETD, yaitu mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025, sehingga HMETD
yang tidak dilaksanakan pada tanggal tersebut tidak berlaku lagi.
Perdagangan HMETD dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan
perpajakan dan ketentuan di bidang Pasar Modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut
diperdagangkan, yaitu BEI, serta peraturan KSEI. Bila pemegang HMETD mengalami keragu-raguan
dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi dengan penasihat investasi, manajer investasi
atau penasihat profesional lainnya. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai
tanggal 24 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025 sampai 30 April 2025, sedangkan saham
hasil pemesanan tambahan akan didistribusikan tanggal 6 Mei 2025.
Pemegang HMETD yang bermaksud mengalihkan haknya tersebut dapat melaksanakannya melalui
BEI (melalui perantara pedagang efek/ pialang yang terdaftar di BEI) maupun di luar BEI dengan Akta
Jual Beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang berlaku.
Bagi pemegang HMETD yang tidak terdaftar dalam Penitipan Kolektif KSEI dapat mengalihkan HMETD
yang dimilikinya dengan melakukan transaksi jual beli antara pemegang HMETD dengan pembeli
HMETD melalui BAE, dan dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
- Akta Jual Beli;
- Fotokopi bukti jati diri penjual dan pembeli; dan
- SBHMETD asli yang telah diisi dan ditandatangani penjual pada pernyataan penjualan HMETD dan
pembeli pada permohonan registrasi.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD tersebut menjadi beban pemegang
HMETD atau calon pemegang HMETD.
4. Bentuk dari SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya belum dimasukan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD,
jumlah saham yang dimiliki dan jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham serta
kolom jumlah saham yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar dan jumlah pemesanan saham
tambahan, kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Terdapat dua bentuk HMETD yang akan diterbitkan Perseroan yaitu:
a. Bagi Pemegang Saham yang berhak dan telah melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan menerbitkan SBHMETD, melainkan
akan melakukan pengkreditan HMETD ke Rekening Efek di Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
yang ditunjuk masing-masing atas nama pemegang saham; dan
b. Bagi Pemegang Saham yang berhak yang belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik
dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, maka HMETD akan diterbitkan dalam bentuk SBHMETD
dengan mencantumkan nama dan alamat Pemegang Saham, jumlah saham yang dimiliki, jumlah
HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham, jumlah saham yang dibeli, jumlah harga
yang harus dibayar, jumlah pemesanan tambahan saham, kolom endorsemen dan keterangan lain
yang diperlukan.
4
Page 27
5. Permohonan Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang hendak menjual atau mengalihkan sebagian dari jumlah yang tercantum
dalam SBHMETD yang dimilikinya, maka pemegang SBHMETD yang bersangkutan dapat melengkapi
Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD dan menyerahkan kepada BAE untuk mendapatkan
pecahan SBHMETD dengan denominasi HMETD yang dikehendaki. Pemegang SBHMETD dapat
melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025. Biaya pemecahan
SBHMETD ditanggung oleh pemegang SBHMETD.
6. Nilai Teoritis HMETD
Nilai HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda antara pemegang
HMETD satu dengan yang lainnya, berdasarkan permintaan dan penawaran dari pasar yang ada.
Sebagai contoh, perhitungan nilai HMETD di bawah ini merupakan salah satu cara untuk menghitung
nilai HMETD, tetapi tidak menjamin bahwa hasil perhitungan nilai HMETD yang diperoleh adalah nilai
HMETD yang sesungguhnya berlaku di pasar. Penjelasan di bawah ini diharapkan dapat memberikan
gambaran umum untuk menghitung nilai HMETD:
Asumsi:
Harga penutupan = Rp a
Harga pelaksanaan = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD II = c
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II = d
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD II = c+d
(c x Rp a) + (d x Rp b)
Harga teoritis hasil PMHMETD II =
(c + d)
= Rp e
Harga HMETD per saham = Rp e – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00096/BEI/12-2022 perihal Perubahan Pedoman
Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia.
7. Penggunaan SBHMETD
SBHMETD adalah bukti hak yang diberikan Perseroan kepada pemegang HMETD untuk membeli
Saham Baru yang dikeluarkan Perseroan. SBHMETD hanya diterbitkan bagi pemegang saham yang
belum melakukan penitipan sahamnya secara elektronik dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI dan
digunakan untuk memesan Saham Baru. SBHMETD tidak dapat ditukarkan dengan uang atau apapun
pada Perseroan, serta tidak dapat diperdagangkan dalam bentuk fotokopi. Bukti kepemilikan HMETD
untuk pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan diberikan oleh KSEI melalui Anggota
Bursa dan/atau Bank Kustodiannya.
8. Pecahan HMETD
Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (round down). Dalam hal Pemegang
Saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 32/2015, maka
hak atas pecahan saham dalam PMHMETD II wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya
dimasukkan ke dalam rekening Perseroan.
9. Lain-lain
Syarat dan ketentuan HMETD ini tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Segala biaya yang timbul dalam rangka pemindahan HMETD menjadi beban tanggungan pemegang
SBHMETD atau calon pemegang HMETD.
5
Page 28
Historis Kinerja Saham Perseroan
Historis kinerja saham Perseroan di BEI setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir
sebelum Pernyataan Pendaftaran kepada OJK adalah sebagai berikut:
Harga Tertinggi Harga Terendah Total Volume
No. Bulan
(Rp) (Rp) Perdagangan (Unit)
1. Desember 2023 825 685 3.661.000
2. Januari 2024 800 635 8.433.600
3. Februari 2024 685 610 3.860.500
4. Maret 2024 615 550 4.608.600
5. April 2024 650 530 2.265.100
6. Mei 2024 695 590 9.762.400
7. Juni 2024 625 484 3.710.300
8. Juli 2024 770 480 15.554.600
9. Agustus 2024 795 635 15.610.000
10. September 2024 850 725 9.446.600
11. Oktober 2024 895 710 14.633.200
12. November 2024 825 600 7.247.300
Sumber: Bloomberg, 2023-2024
Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, baik OJK maupun BEI tidak pernah menghentikan perdagangan saham
Perseroan di BEI untuk alasan apapun.
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BURSA EFEK INDONESIA
Saham Baru ini akan dicatatkan di BEI bersama dengan saham-saham yang telah dicatatkan
sebelumnya oleh Perseroan. Dengan demikian, jumlah saham Perseroan yang dicatatkan Perseroan
pada BEI setelah PMHMETD II adalah sebanyak-banyaknya 5.653.956.000 saham yang ditempatkan
dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pencatatan saham Perseroan dan tidak terdapat
pembatasan dari instansi tertentu (regulator) mengenai pembatasan jumlah saham yang boleh
diperdagangkan dan/atau dimiliki oleh pihak asing atau pihak tertentu.
PERSEROAN TIDAK BERENCANA UNTUK MENGELUARKAN SAHAM ATAU EFEK EKUITAS
LAINNYA YANG DAPAT DIKONVERSIKAN MENJADI SAHAM DALAM JANGKA WAKTU 12 (DUA
BELAS) BULAN SETELAH TANGGAL EFEKTIF PERNYATAAN PENDAFTARAN DALAM RANGKA
PMHMETD II INI, KECUALI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PELAKSANAAN PMHMETD.
6
Page 29
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD II
Seluruh dana yang diperoleh dari pelaksanaan PMHMETD II setelah dikurangi biaya-biaya dalam
rangka PMHMETD II ini akan digunakan untuk:
1. Sekitar 95% akan digunakan untuk penyertaan modal kepada Perusahaan Anak yaitu MKCP, yang
akan digunakan oleh MKCP untuk penyertaan modal kepada MSU untuk modal kerja dalam rangka
membiayai konstruksi proyek properti MSU. Proyek properti tersebut adalah proyek pembangunan
apartemen-apartemen yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2, Cibatu, Cikarang Selatan,
dengan perincian sebagai berikut:
Target pencapaian dan : Hingga akhir tahun 2025 diperkirakan tambahan jumlah unit
estimasi penyelesaian apartemen yang akan diserahterimakan adalah sekitar 6.100 unit.
proyek Target tambahan unit yang akan diserahterimakan sampai dengan
tahun 2027 adalah sekitar 3.400 unit. Proyek akan diselesaikan
sepenuhnya pada tahun 2027.
Kondisi dan pencapaian : 4.766 unit telah diselesaikan pembangunannya atau sekitar 33%
proyek sampai dengan dari total keseluruhan perkiraan unit yang akan diselesaikan yaitu
tanggal 31 Desember 2024 14.266 unit. Adapun progres pembangunan sisa unit yang belum
diselesaikan pembangunannya telah mencapai sekitar 70%.
Adapun indikasi biaya dan rincian sumber dana pembangunan keseluruhan apartemen pada proyek
pembangunan apartemen-apartemen yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2 sejak tanggal
1 Januari 2025 hingga target penyelesaian adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Sumber Dana Pembangunan Apartemen
No. Keterangan Biaya Pembangunan
Dana Hasil HMETD Dana Lainnya*
1 Meikarta District 1 417.213 417.213 -
2 Meikarta District 2 1.377.082 991.107 385.975
Total 1.794.295 1.408.320 385.975
*Dana lainnya merupakan dana dari penjualan persediaan MSU
Proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham MKCP setelah dilakukan penyetoran oleh
Perseroan dengan menggunakan acuan posisi struktur modal per 30 September 2024 adalah
sebagai berikut:
Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
Sebelum Penambahan Penyertaan Modal
Penambahan Penyertaan Modal dengan
dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
Keterangan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
Modal Dasar 3.100.000.000 3.100.000.000.000 5.500.000.000 5.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Perseroan 3.178.000.000 3.178.000.000.000 99,997 4.901.319.822 4.901.319.822.000 99,998
GJID 81.214 81.214.000 0,003 81.214 81.214.000 0,002
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 3.178.081.214 3.178.081.214.000 100,000 4.901.401.036 4.901.401.036.000 100,000
Jumlah Saham Dalam
598.598.964 598.598.964.000
Portepel 306.243.642 306.243.642.000
7
Page 30
Proforma struktur permodalan dan kepemilikan saham MSU setelah dilakukan penyetoran oleh MKCP
dengan menggunakan acuan posisi struktur modal per 30 September 2024 adalah sebagai berikut:
Proforma Posisi Struktur Modal Setelah
Sebelum Penambahan Penyertaan Modal
Penambahan Penyertaan Modal dengan
dengan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
Keterangan Nilai Nominal @Rp1.000 per saham
Jumlah Nilai Jumlah Nilai
Jumlah Saham % Jumlah Saham %
Nominal Nominal
Modal Dasar 3.100.000.000 3.100.000.000.000 6.000.000.000 6.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Peak Asia Investment Pte. Ltd 1.250.000 1.250.000.000 0,0406 1.250.000 1.250.000.000 0,0260
MKCP 3.077.172.840 3.077.172.840.000 99,9589 4.800.492.662 4.800.492.662.000 99,9737
Mas Agoes Ismail Ning 14.000 14.000.000 0,0005 14.000 14.000.000 0,0003
Jumlah Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh 3.078.436.840 3.078.436.840.000 100,0000 4.801.756.662 4.801.756.662.000 100,0000
Jumlah Saham Dalam
Portepel 21.563.160 21.563.160.000 1.198.243.338 1.198.243.338.000
Alasan dan pertimbangan dilakukannya penyertaan modal kepada MKCP yang akan digunakan oleh
MKCP untuk penyetoran modal kepada MSU adalah untuk mendukung MSU dalam menyelesaikan
proyek pembangunan apartemen-apartemen di Meikarta District 1 dan District 2 sesuai dengan
target waktu yang direncanakan dan mendukung pengembangan Kawasan Cikarang secara
keseluruhan sehingga akan mendukung perkembangan usaha Perseroan.
Sehubungan dengan penyertaan modal lebih awal yang dilakukan oleh Perseroan kepada MKCP,
Perseroan dan MKCP telah menandatangani Perjanjian Penyetoran Modal Lebih Awal tertanggal
26 Desember 2024, serta sehubungan dengan penyertaan modal lebih awal yang dilakukan oleh
MKCP kepada MSU, MKCP dan MSU telah menandatangani Perjanjian Penyetoran Modal Lebih
Awal tertanggal 26 Desember 2024.
2. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja Perseroan dalam rangka mendukung kegiatan usaha
Perseroan, yaitu untuk membiayai konstruksi pembangunan proyek properti XYZ CBD Perseroan
berupa kluster perumahan pada lahan milik Perseroan yang berlokasi di Cibatu, Cikarang Selatan.
Pihak yang akan melakukan pembiayaan proyek properti tersebut adalah Perseroan secara
langsung.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat perjanjian khusus terkait realisasi rencana
penggunaan dana untuk modal kerja Perseroan dalam rangka untuk membiayai konstruksi
pembangunan proyek properti Perseroan.
Alasan dan pertimbangan pembangunan proyek properti XYZ CBD dilakukan dengan menggunakan
dana hasil PMHMETD II adalah karena pembangunan tersebut merupakan bagian dari
pengembangan area baru yang membutuhkan pembangunan beberapa infrastruktur penunjang
di kawasan Lippo Cikarang. Pengembangan tersebut diharapkan dapat menunjang pertumbuhan
bisnis Perseroan ke depannya.
Rencana penggunaan dana pertama merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK
42/2020 dan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020 (yang mana
nilainya di atas 20% namun di bawah 50% ekuitas Perseroan). Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) POJK
42/2020 dalam hal transaksi afiliasi memenuhi ketentuan transaksi material sebagaimana dimaksud
POJK 17/2020, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Namun, Perseroan
tidak wajib memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan d POJK 17/2020 mengingat MSU dimiliki
secara tidak langsung oleh Perseroan sebesar 99,95%.
Dalam hal realisasi rencana penggunaan dana kedua merupakan suatu transaksi material, transaksi
afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka Perseroan akan memenuhi POJK No. 17/2020
dan/atau POJK 42/2020 setelah penyelesaian PMHMETD II.
8
Page 31
Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini akan dilaksanakan sepenuhnya sesuai
dengan peraturan pasar modal yang berlaku di Indonesia. Perseroan bertanggung jawab atas realisasi
penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD II ini. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015,
Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD II ini kepada OJK
paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan
seluruh dana hasil PMHMETD II telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPST
Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara
berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember sampai dana hasil
PMHMETD II tersebut selesai direalisasikan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan OJK
No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil PMHMETD II seperti
yang disajikan di prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPS atas
perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per tanggal
laporan.
Dalam hal terjadi perubahan penggunaan dana sebagaimana diungkapkan, Perseroan wajib mengikuti
ketentuan Peraturan OJK No. 30/2015, antara lain:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil PMHMETD II bersamaan
dengan pemberitahuan mata acara RUPS kepada OJK; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu;
serta mematuhi peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku termasuk, apabila berlaku,
ketentuan mengenai Transaksi Material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/2020, dan Transaksi Afiliasi
dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/2020.
Dalam hal terdapat dana hasil PMHMETD II yang belum direalisasikan, maka sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman
dan likuid.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2015, total perkiraan biaya yang dikeluarkan dalam rangka
PMHMETD II ini adalah sekitar 0,32% dari total pelaksanaan PMHMETD II, dengan rincian sebagai
berikut:
1. Biaya Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,16% yang terdiri dari:
a. Biaya jasa Akuntan sebesar 0,08%;
b. Biaya jasa Konsultan Hukum sebesar 0,07%;
c. Biaya jasa Notaris sebesar 0,01%;
2. Biaya jasa BAE sebesar 0,01%;
3. Biaya jasa Penasihat Keuangan sebesar 0,07%; dan
4. Biaya lain-lain (antara lain biaya pencatatan saham di BEI, biaya pernyataan pendaftaran ke OJK,
biaya RUPSLB, biaya pencetakan prospektus, dan biaya audit penjatahan) sebesar 0,08%.
Berdasarkan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I sebagaimana dimuat dalam surat
No. 206/LC-COS/XII/2019 tanggal 2 Desember 2019, dana sehubungan dengan PMHMETD I telah
digunakan seluruhnya oleh Perseroan. Penggunaan dana ini telah dilaporkan sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.
9
Page 32
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI dan ditandatangani oleh
Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025 dengan opini wajar
tanpa modifikasian. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
liabilitas sebesar Rp8.152.635 juta yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp6.092.933 juta
dan liabilitas jangka panjang sebesar Rp2.059.702 juta dengan rincinan sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 350.000
Utang Usaha
Pihak Berelasi 956
Pihak Ketiga 535.169
Beban Akrual 615.912
Utang Pajak 29.261
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 5.792
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya - Pihak Ketiga 163.788
Pendapatan Ditangguhkan 23.253
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 326.336
Liabilitas Kontrak 4.042.466
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.092.933
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang 90.000
Utang Pihak Berelasi Non-Usaha 1.816
Liabilitas Kontrak 1.874.071
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya 54.050
Liabilitas Pajak Tangguhan 6.269
Liabilitas Imbalan Pascakerja 33.496
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.059.702
Jumlah Liabilitas 8.152.635
Penjelasan masing-masing liabilitas adalah sebagai berikut:
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang Bank Jangka Pendek
Utang usaha bank jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp350.000 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
PT CIMB Niaga Tbk 350.000
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 15 tanggal 30 Juni 2021 yang dibuat di hadapan Desta Rian
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta, Perseroan memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap Fasilitias Kredit
Langsung – On Revolving Basis dari PT Bank CIMB Niaga Tbk sebesar maksimum Rp515.000 dengan
suku bunga sebesar 9% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2023. Suku bunga selanjutnya
berubah menjadi 7,5% efektif per tanggal 1 Mei 2024. Jatuh tempo perjanjian ini diadendum sampai
dengan 30 Juni 2025.
10
Page 33
Pinjaman ini dijamin dengan:
1) Sebidang tanah seluas 38.901 m2 dengan HGB No.178/ Sukaresmi; dan
2) Sebidang tanah seluas 87.128 m2 dengan HGB No. 2014.
Kedua tanah di atas tersebut terdaftar atas nama WSST, Perusahaan Anak.
Perseroan wajib memenuhi pembatasan rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio minimal 1,5 kali;
- Debt Equity Ratio maksimal 2,7 kali; dan
- Interest Coverage Ratio minimal 1,5 kali.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan telah memenuhi pembatasan yang disyaratkan sebagai
berikut:
- Current Ratio sebesar 1,86 kali;
- Debt Equity Ratio sebesar 1,56 kali; dan
- Interest Coverage Ratio sebesar 6,18 kali.
Pada September 2024, melakukan pencairan fasilitas sebesar Rp150.000.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp250.000.
Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp350.000.
Utang Usaha
Utang usaha pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp536.125 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Berelasi 956
Pihak Ketiga
Kontraktor 312.002
Pemasok 223.167
Subjumlah 535.169
Jumlah 536.125
Tidak ada jaminan yang diberikan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak atas perolehan utang ini.
Seluruh utang usaha didenominasi dalam mata uang Rupiah.
Beban Akrual
Beban akrual Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp615.912 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Kontraktor dan Pemasok 424.105
Taksiran Biaya untuk Pembangunan 118.469
Beban Pokok Pendapatan 51.902
Lain-lain 21.436
Jumlah 615.912
Kontraktor dan pemasok merupakan taksiran biaya untuk menyelesaikan pengembangan tanah,
pembangunan rumah hunian dan apartemen serta taksiran biaya pemeliharaan dan pengelolaan kota
dan penyediaan air kawasan.
11
Page 34
Utang Pajak
Utang pajak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp29.261 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Perseroan Perusahaan Anak Konsolidasian
Pajak Penghasilan
Pasal 4 (2) 5.231 4.690 9.921
Pasal 21 855 935 1.790
Pasal 23 70 126 196
Pasal 15 32 - 32
Pasal 25 692 854 1.546
Pasal 26 - 17 17
Pasal 29 8 7.131 7.139
Pajak Pembangunan ("PB1") - 18 18
Pajak Pertambahan Nilai 5.403 3.199 8.602
Jumlah 12.291 16.970 29.261
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp5.792 juta.
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya – Pihak Ketiga
Liabilitas keuangan jangka pendek lainnya – pihak ketiga Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp163.788 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Ketiga
Utang Kepada Pemegang Saham Nonpengendali pada Entitas Anak 153.605
Utang Lain-lain 10.183
Jumlah 163.788
Pendapatan Ditangguhkan
Pendapatan ditangguhkan Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp23.253 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Ketiga
Sewa 23.253
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Utang Bank
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang – utang bank Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp326.336 juta.
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Liabilitas Kontrak
Bagian lancar atas liabilitas jangka panjang – liabilitas kontrak Perseroan dan Perusahaan Anak pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.042.466 juta.
12
Page 35
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Bank Jangka Panjang
Utang bank jangka panjang Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp90.000 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Rupiah
PT Bank Tabungan Negara Tbk 245.000
PT Bank Mayapada International Tbk 171.336
Subjumlah 416.336
Total Bagian Jangka Pendek (326.336)
Utang Bank Jangka Panjang – Setelah Dikurangi Jatuh Tempo dalam Satu Tahun 90.000
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 4 tanggal 8 April 2022 yang dibuat di hadapan Desak Putu
Ariyani Djiwa, S.H., Notaris di Bekasi, Perseroan memperoleh fasilitas pinjaman berupa Kredit Modal
Kerja untuk modal kerja Perseroan dan Perusahaan Anak sebesar Rp500.000 dengan suku bunga
sebesar 6,95% (floating) per tahun dan jatuh tempo pada tanggal 8 April 2026. Suku bunga berubah
menjadi 7,75% efektif per tanggal 25 Mei 2024. Pinjaman ini dijamin dengan 16 (enam belas) bidang
tanah seluas 41.667 m² yang merupakan bagian dari HGB No. 3159/ Desa Cibatu terdaftar atas nama
Perseroan. Jaminan atas pinjaman tercatat pada Surat Persetujuan Pemberian Credit Loan (SPPCL)
No.106/S/CSTD/CB2/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.
Perseroan wajib memenuhi pembatasan rasio keuangan sebagai berikut:
- Current Ratio minimal 1,0;
- Debt to Equity Ratio maksimal 2,7 kali; dan
- Debt Service Coverage Ratio diatas 100%.
Pada tanggal 30 September 2024 Perseroan telah memenuhi pembatasan yang disyaratkan sebagai
berikut:
- Current Ratio sebesar 1,86 kali;
- Debt to Equity Ratio sebesar 1,56 kali; dan
- Debt Service Coverage Ratio sebesar 1,22 kali.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar Rp105.000.
Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp245.000.
PT Bank Mayapada International Tbk
Berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 53 tanggal 20 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Stephanie
Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, MSU, Perusahaan Anak memperoleh fasilitas Pinjaman Tetap
Fasilitias Kredit Langsung – On Revolving Basis dari PT Bank Mayapada International Tbk sebesar
maksimum Rp219.947 dengan suku bunga sebesar 11% per tahun dan jatuh tempo pada tanggal
20 November 2024.
Pinjaman ini dijamin dengan:
1) Sebidang tanah seluas 16.012 m2 dengan Surat Pelapasan;
2) Sebidang bidang tanah seluas 4.591 m2 dengan HGB No. 6318; dan
3) Sebidang bidang tanah seluas 500 m2 dengan HGB No. 6320.
Pembayaran atas fasilitas pinjaman untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
sebesar nihil.
13
Page 36
Saldo terutang atas fasilitas pinjaman ini pada tanggal 30 September 2024 sebesar Rp171.336.
Pada November 2024, utang ini telah dilunasi seluruhnya, sehingga persyaratan dan jaminan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang bank telah dibebaskan.
Liabilitas Kontrak
Liabilitas kontrak Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp1.874.071 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Pihak Ketiga
Rumah Hunian dan Rumah Toko 3.540.874
Lahan Siap Bangun 1.382.060
Apartemen 622.428
Lain-lain 371.175
Jumlah 5.916.537
Bagian Jangka Pendek (4.042.466)
Bagian Jangka Panjang 1.874.071
Rincian persentase liabilitas kontrak terhadap masing-masing nilai kontrak penjualan adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
100% 4.937.075
50% - 99% 539.609
20% - 49% 38.958
Di bawah 20% 400.895
Jumlah 5.916.537
Komponen pendanaan signifikan atas liabilitas kontrak pada tanggal 30 September 2024 sebesar
Rp133.497.
Saldo pendanaan signifikan atas liabilitas kontrak yang telah dicatat sebagai pendapatan untuk periode
sembilan bulan disajikan dalam ”penghasilan (beban) lainnya” yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp15.464.
Liabilitas Imbalan Pascakerja
Liabilitas imbalan pascakerja Perseroan dan Perusahaan Anak pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp33.496 juta.
Perseroan dan Perusahaan Anak menunjuk aktuaris independen untuk menentukan liabilitas imbalan
pascakerja sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. Manajemen telah melakukan
pencadangan liabilitas imbalan pascakerja pada tanggal 30 September 2024. Manajemen berkeyakinan
bahwa estimasi atas imbalan pascakerja tersebut telah memadai untuk menutup kewajiban yang
dimaksud.
Liabilitas imbalan pascakerja yang diakui dalam laporan posisi keuangan konsolidasian adalah sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Nilai Kini Kewajiban Imbalan Pasti 33.496
14
Page 37
Rekonsiliasi perubahan pada liabilitas yang diakui di laporan posisi keuangan konsolidasian adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Saldo Awal 32.351
Akuisisi Entitas Anak 2.706
Pembayaran Imbalan Kerja (4.261)
Kerugian (Keuntungan) Aktuarial Periode Berjalan (1.611)
Beban yang Diakui di Laba Rugi 4.311
Saldo Akhir 33.496
Rekonsiliasi perubahan nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian Jumlah
Nilai Kini Kewajiban pada 1 Januari 32.351
Akuisisi Entitas Anak 2.706
Biaya Jasa Kini 2.671
Biaya Bunga 1.640
Pembayaran Imbalan Kerja (4.261)
Nilai Kini Kewajiban Yang Diharapkan pada Akhir Periode 35.107
Nilai Kini Kewajiban Aktual pada Akhir Periode 33.496
Keuntungan (Kerugian) Aktuarial Periode Berjalan 1.611
Program pensiun imbalan pasti memberikan eksposur Perseroan dan Perusahaan Anak terhadap risiko
tingkat bunga dan risiko kenaikan gaji.
Risiko Tingkat Bunga
Nilai kini liabilitas imbalan pasti dihitung dengan menggunakan tingkat bunga obligasi pemerintah
sebagai tingkat diskonto, dengan demikian, penurunan suku bunga obligasi pemerintah meningkatkan
liabilitas program.
Risiko Kenaikan Gaji
Nilai kini liabilitas imbalan pasti dihitung menggunakan asumsi kenaikan gaji di masa depan, dengan
demikian, peningkatan tingkat kenaikan gaji akan meningkatkan liabilitas program.
Analisa Sensitivitas
Peningkatan 1% dalam tingkat diskonto yang diasumsikan pada tanggal 30 September 2024, akan
berakibat pada penurunan beban imbalan pascakerja sebesar Rp1.200 dan menurunkan liabilitas
imbalan pasti sebesar Rp1.690.
Penurunan 1% dalam tingkat diskonto yang diasumsikan pada tanggal 30 September 2024, akan
berakibat pada peningkatan beban imbalan pascakerja sebesar Rp1.326 dan meningkatkan liabilitas
imbalan pasti sebesar Rp1.823.
Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan naik 1% dari yang diasumsikan pada 30 September 2024,
beban imbalan pascakerja akan naik sebesar Rp1.293 dan liabilitas imbalan pascakerja akan naik
sebesar Rp1.868.
Jika pertumbuhan gaji yang diharapkan turun 1% dari yang diasumsikan pada 30 September 2024,
beban imbalan pascakerja akan turun sebesar Rp1.193 dan liabilitas imbalan pascakerja akan turun
sebesar Rp1.707.
15
Page 38
Nilai kewajiban imbalan pasti, biaya jasa kini yang terkait dan biaya jasa lalu di atas dihitung oleh
aktuaris independen dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
Tingkat Diskonto : 6,76% - 6,80%
Tingkat Proyeksi Kenaikan Gaji : 4,00% - 8,00%
Tingkat Mortalitas : TMI-2019
Tingkat Cacat Tetap : 10% x TMI 2019
Tingkat Pengunduran Diri 5,00% - 0,00%
Usia Pensiun Normal (dalam tahun) : 55
KOMITMEN DAN KONTIJENSI
a. Kerjasama Operasional dan Manajemen
Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian dengan beberapa kontraktor untuk
pengembangan proyek. Jumlah perjanjian kontrak pada tanggal 30 September 2024 yang belum
direalisasi adalah sebesar Rp850.046.
b. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Properti
Pada tanggal 2 Maret 2015, Perseroan, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan PT Asiatic
Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp100.000 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 90% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh perusahaan apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama
3 bulan berturut-turut.
Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
Perseroan dan PT Asiatic Sejahtera Finance.
Pada tanggal 4 Mei 2015, WSST, Perusahaan Anak, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan
PT Asiatic Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp100.000 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 90% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh WSST apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama 3 bulan
berturut-turut.
Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
WSST dan PT Asiatic Sejahtera Finance.
Pada tanggal 16 Mei 2017, MSU, Perusahaan Anak, melakukan kerjasama pembiayaan properti dengan
PT Asiatic Sejahtera Finance, pihak berelasi, dengan plafon maksimum sebesar Rp250.000 dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. Pembiayaan maksimum adalah 95% dari nilai properti yang dibeli oleh pelanggan; dan
2. Buyback guarantee oleh MSU apabila pembeli gagal melakukan pembayaran selama 3 bulan
berturut-turut.
Kerjasama pembiayaan ini berlaku sejak ditandatangani dan akan berlaku sampai dengan diakhiri oleh
MSU dan PT Asiatic Sejahtera Finance.
c. Perjanjian Operasi Bersama
MKCD, Perusahaan Anak, membuat Perjanjian Kerjasama Operasi atas pengelolaan Delta Silicon 8
dengan PT Cikarang Hijau Indah (CHI) sebagai pemilik tanah seluas 227 hektar. Berdasarkan Akta
No. 26 tanggal 24 Juli 2014, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., Notaris di Tangerang,
kerjasama operasi dilakukan untuk merencanakan, mengembangkan, membangun, memasarkan,
menjual, menyewakan dan mengelola lahan kerjasama sebagai kawasan industri berikut infrastruktur
dan fasilitasnya. Jangka waktu perjanjian adalah 2 tahun dan akan otomatis diperpanjang jika penjualan
mencapai 50% dari keseluruhan tanah tersedia.
16
Page 39
Pada tahun 2019, perjanjian tersebut diadendum sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 29 Januari 2019
yang di buat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., Notaris di Tangerang. Para pihak mengakui
dan sepakat bahwa lahan kerjasama seluas 227 hektar setelah dilakukan pengukuran ulang menjadi
sebesar lebih kurang 224 hektar.
Berdasarkan addendum Keenam Perjanjian Kerja Sama Operasi No. 006/ADDVI/ KSO/MKCD-
CHI/V/2024 tanggal 6 Mei 2024, disepakati bahwa:
a) MKCD dan CHI beserta dengan KSO sepakat untuk menundukkan diri untuk menyerahkan
pengelolaannya kepada Perseroan.
b) MKCD dan CHI Sepakat bahwa setelah berakhirnya Perjanjian dan KSO, maka atas pengelolaan
Lahan Kerjasama, Tanah, Tanah Sisa MKCD, Tanah Sisa CHI yang berada di dalam Kawasan
Delta Silicon 8 akan tetap dilaksanakan oleh Perseroan dan/atau badan hukum atau perusahaan
pengelola yang ditetapkan atau ditunjuk oleh Perseroan.
d. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”)
Pada 6 Oktober 2020, PT Graha Megah Tritunggal sebagai kreditor, mengajukan untuk Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap MSU, Perusahaan Anak ke Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena gagal bayar oleh MSU.
Pada tanggal 9 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili permohonan PKPU oleh PT Graha Megah Tritunggal terhadap
MSU telah mengeluarkan keputusan yang mengabulkan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara
terhadap MSU untuk paling lama 40 (empat puluh ) hari terhitung sejak putusan tersebut, serta menunjuk
dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses PKPU MSU, menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan
jasa Tim Pengurus yang akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir, serta menangguhkan biaya
beracara permohonan ini sampai dengan PKPU berakhir.
Kreditur PKPU dalam Rencana Perdamaian diklasifikasi menjadi kreditur separatis, kreditur preferen
dan kreditur konkuren.
Pada tanggal 15 Desember 2020, para kreditor MSU yang telah terverifikasi melaksanakan pemungutan
suara (voting) atas rencana perdamaian yang diajukan oleh MSU (“Proposal Perdamaian”). Berdasarkan
hasil voting, 99,20% kreditur konkuren setuju terhadap Proposal Perdamaian, dan mewakili 97,72%
kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir.
Rincian dari Proposal Perdamaian adalah sebagai berikut:
Item Isi Proposal Perdamaian
Latar Belakang dan PT Graha Megah Tritunggal telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Pendahuluan Utang (PKPU) yang didaftarkan pada tanggal 6 Oktober 2020 di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan
dengan mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan PKPU Sementara kepada MSU.
Terhadap putusan PKPU Sementara tersebut, demi menjaga kepentingan para kreditur, pemesan,
termasuk seluruh pemangku kepentingan, MSU tetap berkomitmen untuk meneruskan dan
menyelesaikan pengembangan dan pembangunan atas proyek yang sedang berlangsung. Oleh
karena itu, MSU dan kreditur telah sepakat untuk menandatangani proposal perdamaian (“Proposal
Perdamaian”).
Klasifikasi Utang Utang Pembiayaan
Merupakan utang yang mempunyai unsur pembiayaan (“Utang Pembiayaan”). Ketentuan penyelesaian
Utang Pembiayaan meliputi mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk utang berdasarkan Surat Utang Jangka Panjang I tahun 2019, pembayaran bunga setiap
60 bulan sejak penerbitan Surat Utang Jangka Panjang seri A dengan besaran bunga 5% per tahun
(sejak Juli 2021 dimana bulan Juli 2021 adalah terkait dengan bunga yang dihitung sejak Tanggal
Homologasi pada bulan Juli 2021 yaitu tanggal 26 Juli 2021); dan
b. Utang pembiayaan lainnya dilakukan sesuai perjanjian kredit/perjanjian pembiayaan lainnya yang
masih berlaku.
17
Page 40
Item Isi Proposal Perdamaian
Utang Konstruksi
Merupakan utang yang timbul dari transaksi pembelian barang/jasa yang berhubungan langsung
dengan proyek Meikarta (“Utang Konstruksi”). Ketentuan penyelesaian Utang Konstruksi meliputi
mekanisme sebagai berikut:
a. Penyelesaian utang konstruksi sebelum 31 Desember 2018, akan dibayarkan selambat-lambatnya
pada bulan setelah tanggal homologasi (tanggal 26 Juli 2021 atau “Tanggal Homologasi”) sesuai
presentase di bawah ini, atau apabila dibayarkan secara bertahap akan dibayarkan selambat-
lambatnya 12 bulan setelah pembayaran pelunasan utang konstruksi yang terakhir sebagaimana
dalam tabel berikut:
Periode Persentase Utang
Bulan ke-12 1%
Bulan ke-24 2%
Bulan ke-36 5%
Bulan ke-48 7%
Bulan ke-55 85%
b. Penyelesaian utang konstruksi sesudah 1 Januari 2019, akan dibayarkan paling lambat 90 hari
sejak invoice dan kelengkapan dokumen pendukung diterima dan disetujui MSU.
Utang Vendor/Supplier
Merupakan utang pengadaan barang/jasa di luar konstruksi yang terkait dengan kegiatan operasional
MSU (“Utang Vendor/Supplier”). Ketentuan penyelesaian Utang Vendor/Supplier meliputi mekanisme
sebagai berikut:
a. Utang Vendor/Supplier sebelum 31 Desember 2018
Untuk Utang Vendor/Supplier yang sudah memiliki perjanjian penyelesaian, akan dibayar sesuai
dengan ketentuan perjanjian penyelesaian yang ada. Sedangkan yang belum memiliki perjanjian
penyelesaian, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah persentase dari nilai utang yang diakui
selambat-lambatnya pada bulan tertulis sesuai dengan tabel di bawah ini setelah Tanggal
Homologasi:
Periode Persentase Utang
Bulan ke-12 10%
Bulan ke-24 10%
Bulan ke-36 20%
Bulan ke-48 30%
Bulan ke-55 30%
b. Utang Vendor/Supplier sesudah 1 Januari 2019, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan
pembayaran/perjanjian yang sudah ada atau akan berlaku.
Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan
Merupakan utang MSU sehubungan dengan pengupahan kepada tenaga kerja dan/atau karyawan,
dan perusahaan penyedia tenaga kerja/outsourcing (“Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan”).
Ketentuan penyelesaian Utang Outsourcing dan Klaim Karyawan meliputi mekanisme sebagai berikut:
a. Karyawan yang berhak mengajukan klaim adalah karyawan yang terikat secara langsung dengan
MSU (baik tetap maupun tidak tetap);
b. Utang tidak lebih dari 6 bulan sebelum dibacakannya pengesahan Proposal Perdamaian; dan
c. Untuk outsourcing dibayarkan sesuai dengan perjanjian.
Utang dengan Eks Pemesan
Utang dengan eks pemesan memiliki kriteria sebagai berikut (“Utang Eks Pemesan”):
a. Pemesan adalah perorangan atau badan hukum yang memesan dan yang akan memiliki
(termasuk yang menerima pengalihan hak) atas unit atau properti MSU (untuk selanjutnya disebut
(“Pemesan”).
b. Pemesan yang melakukan kelalaian sehingga pesanan unit dibatalkan, tetapi masih memiliki sisa
dana sebesar nilai pemesanan dikurangi dengan kewajiban dari Pemesan yang belum terpenuhi
(jika ada) sebagaimana diatur dalam penegasan pemesanan.
c. Pemesan yang sudah menandatangani pembatalan penegasan persetujuan pemesanan unit (P4U)
yang telah disetujui MSU.
d. Pemesan yang sudah menandatangani form penjualan kembali yang dikeluarkan oleh divisi rental
dan secondary sales.
Ketentuan penyelesaian Utang Eks Pemesan meliputi mekanisme sebagai berikut:
a. Untuk utang sampai dengan Rp100.000.000 akan dibayar selambat-lambatnya bulan ke-12 setelah
Tanggal Homologasi.
b. Untuk jumlah utang selebihnya selambat-lambatnya akan dibayar pada bulan ke-24 setelah Tanggal
Homologasi.
c. Dibayarkan sesuai dengan ketentuan pembayaran/perjanjian yang telah ada dan masih akan
berlaku setelah Proposal Perdamaian ini.
d. Untuk yang sudah menandatangani form penjualan kembali akan dibayar selambat-lambatnya
30 hari setelah unit terjual.
Utang Eks Pemesan telah dilunasi oleh MSU secara keseluruhan.
18
Page 41
Item Isi Proposal Perdamaian
Klasifikasi Kreditur Berdasarkan daftar piutang tetap yang dapat memberikan suara dalam rapat pemungutan suara adalah
sebanyak kreditur dengan jumlah tagihan sebesar Rp7.564.787.665.255,83 dengan rincian:
a. Kreditur konkuren sebanyak 15.859 kreditur dengan total jumlah piutang sebesar
Rp7.112.113.236.402,83 (tujuh triliun seratus dua belas milyar seratus tiga belas juta dua ratus tiga
puluh enam ribu empat ratus dua rupiah koma delapan puluh tiga Rupiah).
b. Kreditur separatis sebanyak 1 kreditur dengan jumlah piutang sebesar Rp452.674.428.853,00
(empat ratus lima puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh empat juta empat ratus dua puluh
delapan ribu delapan ratus lima puluh tiga Rupiah).
Klasifikasi Pemesan Kriteria Pemesan:
a. Pemesan yang sudah memiliki dan menandatangani penegasan pemesanan, melunasi pembayaran
sesuai penegasan pemesanan, atau yang telah memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur
dalam penegasan pemesanan.
b. Pemesanan yang sudah memiliki dan menandatangani penegasan pemesanan meskipun belum
melaksanakan kewajibannya berdasarkan penegasan pemesanan pada tanggal Proposal
Perdamaian ini, namun kemudian melakukan pembayaran yang tertunggak sehingga pada tanggal
30 April 2021 Pemesan yang berstatus lancar dengan demikian selanjutnya berlaku ketentuan
PKPU.
Kategori Pemesan:
a. Kelompok I
Pemesan yang sudah memenuhi kriteria Pemesan diatas dimana progress pembangunan struktur
gedung yang dipesan sudah mencapai 20% atau lebih berdasarkan laporan penilai independen.
b. Kelompok II
Pemesan yang sudah memenuhi kriteria Pemesan diatas dimana progress pembangunan struktur
gedung yang dipesan belum mencapai 20% atau lebih berdasarkan laporan penilai independen
dan/atau yang menerima surat pemberitahuan pengalihan unit.
Prioritas Penggunaan Urutan skala prioritas adalah sebagai berikut:
Kas Berdasarkan a. Segala perpajakan termasuk utang pajak yang berhubungan dengan kegiatan operasional MSU
Proposal sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Perdamaian (“Urutan b. Seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU MSU, termasuk namun tidak
Penggunaan terbatas pada fee tim pengurus PKPU, biaya dan ongkos perkara, biaya para penasihat hukum
Kas Proposal dan keuangan MSU, biaya dan ongkos yang timbul dari proses implementasi Proposal Perdamaian
Perdamaian”) yang dihomologasi, baik berupa biaya notaris atau pun biaya lainnya sebagaimana dipandang perlu
atau wajib oleh MSU;
c. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Pembiayaan;
d. Pembayaran kewajiban utang baru sehubungan dengan modal kerja (working capital) dan utang
belanja modal (capital expenditure loan), jika ada;
e. Cadangan biaya operasional (operational expenditure) MSU yang termasuk di dalamnya
pembayaran konstruksi, pajak tahun berjalan serta biaya operasional lainnya maksimum untuk
1 bulan kedepan;
f. Untuk memenuhi cadangan dana tunai maksimum Rp25.000.000.000;
g. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Outsourching / Klaim Karyawan;
h. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Eks Pemesan;
i. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Vendor/Supplier;
j. Pembayaran cicilan refund yang sudah jatuh tempo;
k. Pembayaran cicilan yang sudah jatuh tempo untuk Utang Konstruksi;
l. Cash Sweep. Bila masih terdapat kelebihan dana setelah pemenuhan Prioritas Kas tersebut di atas
(“Ekses Dana”), maka Ekses Dana tersebut akan diatur dalam Proposal Perdamaian ini yang akan
jatuh tempo terdekat berikutnya.
Hak Tagih/Pengalihan Kreditur dapat memindahkan hak atas tagihan mereka kepada pihak lain berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tetap tunduk pada ketentuan berikut:
a. Tiap pihak ketiga yang menerima pengalihan atau pemindahan hak tagihan dari kreditur berdasarkan
Proposal Perdamaian yang dihomologasi ini akan tetap terikat dan tunduk pada seluruh ketentuan
yang diatur dalam Proposal Perdamaian yang dihomologasi; dan
b. kreditur yang mengalihkan atau memindahkan hak tagihannya kepada pihak ketiga wajib
mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada MSU mengenai pengalihan hak tagihan tersebut
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, kecuali ditentukan
lain oleh MSU. Kelalaian untuk mengirimkan pemberitahuan tertulis akan dianggap belum terjadi
pengalihan hak tagihan tersebut.
Proposal Perdamaian MSU yang dibuat tertanggal 15 Desember 2020 telah disahkan oleh Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat berdasarkan Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.JKT.Pst tanggal
18 Desember 2020 dan berkekuatan hukum tetap tanggal 26 Juli 2021 berdasarkan Putusan Pengadilan
Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga.JKT.Pst perihal Pengesahan Perdamaian
tertanggal 26 Juli 2021.
19
Page 42
Sejak tanggal berlakunya Proposal Perdamaian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, MSU
melaksanakan ketentuan Proposal Perdamaian dalam rangka penyelesaian utang Kreditur MSU serta
dalam memenuhi pesanan dari Pemesan unit atau properti MSU sesuai dengan ketentuan dalam
Proposal Perdamaian. Tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh MSU terkait dengan Proposal
Perdamaian serta tidak terdapat kreditur yang menuntut pembatalan atas Proposal Perdamaian.
Dana hasil PMHMETD II yang diterima MSU merupakan hasil dari penerbitan saham baru oleh MSU,
dimana sesuai putusan homologasi tidak termasuk dalam bagian sisa kas operasional MSU yang
digunakan untuk Urutan Penggunaan Kas Proposal Perdamaian. Berdasarkan Proposal Perdamaian,
penerimaan dari penerbitan saham baru yang dilakukan oleh MSU tidak termasuk dalam Urutan
Penggunaan Kas Proposal Perdamaian.
MSU tidak perlu mendapatkan persetujuan kreditur (sebagaimana dimaksud pada Proposal Perdamaian)
atas rencana penerimaan dana hasil PMHMETD II dari para kreditur yang terikat dalam Proposal
Perdamaian.
Berdasarkan Proposal Perdamaian, Perseroan, MKCP, dan MSU tidak memerlukan persetujuan kreditur
(sebagaimana dimaksud pada Proposal Perdamaian) untuk:
1. Pelaksanaan PMHMETD II beserta rencana penggunaan dana yang dilakukan oleh Perseroan;
2. Penyetoran dana hasil PMHMETD II dari Perseroan kepada MKCP dan dari MKCP kepada MSU;
dan
3. Penggunaan dana hasil PMHMETD II oleh MSU untuk proyek pembangunan apartemen-apartemen
yang berlokasi di Meikarta District 1 dan District 2, Cibatu, Cikarang Selatan.
PKPU tersebut tidak berpotensi menjadi perkara yang bersifat material dan dapat memengaruhi
kegiatan operasional, kegiatan usaha dan pendapatan Perseroan/MSU atau pelaksanaan PMHMETD II
dan rencana penggunaan dana.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN TELAH MELUNASI SELURUH KEWAJIBAN JANGKA PANJANGNYA YANG TELAH
JATUH TEMPO, DAN HINGGA PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN
JANGKA PANJANG YANG JATUH TEMPO NAMUN BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG DAPAT
MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN
SETELAH TANGGAL 30 SEPTEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN, SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK.
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
20
Page 43
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA
PINJAMAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN
TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN-PEMBATASAN YANG DAPAT MERUGIKAN HAK-HAK
PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
21
Page 44
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 dan catatan atas laporan keuangan.
Tabel berikut ini menggambarkan Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dan Perusahaan Anak
untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit)
serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember
Uraian 30 September
2024 2023 2022
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 145.736 206.107 206.730
Piutang Usaha 21.348 21.282 25.461
Investasi dalam Saham 144.231 105.612 115.071
Aset Keuangan Lancar Lainnya 3.615 1.198 1.673
Persediaan 10.702.126 6.318.080 5.807.186
Pajak Dibayar di Muka 215.497 114.587 131.270
Beban Dibayar di Muka 109.925 74.173 54.149
Jumlah Aset Lancar 11.342.478 6.841.039 6.341.540
Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi Non-usaha 848 6.622 6.835
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 870.858 441.332 446.827
Investasi pada Entitas Asosiasi 21.325 19.307 15.890
Investasi pada Dana Investasi Infrastruktur - 1.859.657 2.002.555
Properti Investasi 270.000 150.876 148.486
Aset Tetap 522.239 33.005 53.328
Aset Pajak Tangguhan 36.511 35.186 32.659
Tanah untuk Pengembangan 246.338 246.338 244.932
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya 63.722 48.363 56.561
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.031.841 2.840.686 3.008.073
JUMLAH ASET 13.374.319 9.681.725 9.349.613
22
Page 45
(dalam jutaan Rupiah)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember
Uraian 30 September
2024 2023 2022
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 350.000 450.000 450.000
Utang Usaha
Pihak Berelasi 956 7.755 9.732
Pihak Ketiga 535.169 33.793 52.414
Beban Akrual 615.912 177.467 222.280
Utang Pajak 29.261 8.250 13.960
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka Pendek 5.792 5.809 5.714
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek Lainnya - Pihak Ketiga 163.788 172.910 169.745
Pendapatan Ditangguhkan 23.253 21.843 22.486
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank 326.336 140.000 120.000
Liabilitas Kontrak 4.042.466 834.947 812.507
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.092.933 1.852.774 1.878.838
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang Bank Jangka Panjang 90.000 210.000 250.000
Utang Pihak Berelasi Non-usaha 1.816 1.875 1.881
Liabilitas Kontrak 1.874.071 793.399 495.316
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya 54.050 - -
Liabilitas Pajak Tangguhan 6.269 - -
Liabilitas Imbalan Pascakerja 33.496 32.351 28.407
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.059.702 1.037.625 775.604
Jumlah Liabilitas 8.152.635 2.890.399 2.654.442
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas
Induk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500 per Saham
Modal Dasar - 2.700.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh - 2.679.600.000
Saham 1.339.800 1.339.800 1.339.800
Tambahan Modal Disetor-Neto 1.981.185 1.981.185 1.981.185
Selisih Transaksi Pihak Nonpengendali 27.320 27.320 27.320
Komponen Ekuitas Lainnya 2.017.922 2.017.922 2.017.922
Saldo Laba (Defisit) (130.379) 1.472.672 1.313.721
Penghasilan Komprehensif Lain 15.120 (4.846) 44
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 5.250.968 6.834.053 6.679.992
Kepentingan NonPengendali (29.284) (42.727) 15.179
Jumlah Ekuitas 5.221.684 6.791.326 6.695.171
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 13.374.319 9.681.725 9.349.613
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAINNYA KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
PENDAPATAN 980.843 800.624 1.075.474 1.267.725
BEBAN PAJAK FINAL (19.478) (15.699) (26.829) (24.117)
PENDAPATAN NETO 961.365 784.925 1.048.645 1.243.608
BEBAN POKOK PENDAPATAN (555.639) (415.253) (548.621) (595.238)
LABA BRUTO 405.726 369.672 500.024 648.370
Beban Usaha (182.548) (186.106) (252.311) (270.557)
23
Page 46
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Penghasilan Lainnya 15.297 14.747 25.765 35.526
Beban Lainnya (1.732.377) (18.867) (43.125) (14.938)
LABA (RUGI) USAHA (1.493.902) 179.446 230.353 398.401
Beban Keuangan - Neto (81.885) (52.972) (91.503) (62.200)
Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi 3.368 2.444 3.417 3.015
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN (1.572.419) 128.918 142.267 339.216
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (37.183) (22.616) (33.684) (36.402)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (1.609.602) 106.302 108.583 302.814
PENGHASILAN (BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan ke
Laba Rugi
Aset Keuangan Diukur pada Nilai Wajar
Melalui Penghasilan Komprehensif Lain 38.619 (39.939) (9.458) (15.762)
Pengukuran Kembali atas Program
Imbalan Kerja 1.611 - (3.808) 2.727
Pajak Penghasilan Terkait (354) - 838 (349)
Penghasilan (Beban) Komprehensif
Lain Tahun Berjalan 39.876 (39.939) (12.428) (13.384)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN (1.569.726) 66.363 96.155 289.430
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (1.604.308) 106.302 161.921 309.205
Kepentingan Nonpengendali (5.294) - (53.338) (6.391)
(1.609.602) 106.302 108.583 302.814
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (1.583.085) 113.229 154.061 303.431
Kepentingan Nonpengendali 13.359 (46.866) (57.906) (14.001)
(1.569.726) 66.363 96.155 289.430
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
(Rupiah Penuh) (601) 40 60 115
*tidak diaudit
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari Pelanggan 1.460.588 986.621 1.365.503 1.453.575
Pencairan (Penempatan) Dana yang
Dibatasi Penggunaannya (102.672) 24.453 5.342 (103.819)
Pembayaran kepada Pemasok dan Pihak
Ketiga (1.103.689) (858.398) (1.135.256) (1.166.826)
Pembayaran kepada Karyawan (78.137) (88.672) (95.186) (124.883)
Pembayaran Pajak Penghasilan (39.822) (36.090) (75.956) (105.619)
Penerimaan Bunga 12.666 18.341 20.491 23.092
Pembayaran Bunga (38.056) (43.330) (62.595) (62.273)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Operasi 110.878 2.925 22.343 (86.753)
24
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian berakhir pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
INVESTASI
Penerimaan Dividen 3.210 1.080 1.080 (2.700)
Perolehan Properti Investasi (414) (518) (639) (664)
Aset Tetap
Pelepasan 2 - - -
Perolehan (2.623) (2.399) (3.554) (1.381)
Perolehan Saham Entitas Anak dari Pihak
Nonpengendali - - - (1.205)
Akuisisi Entitas Anak Setelah dikurangi
kas yang diperoleh 33.040 - - -
Penerimaan (Pembayaran) Jaminan (265) - 153 3.795
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas Investasi 32.950 (1.837) (2.960) 3.245
ARUS KAS DARI AKTIVITAS
PENDANAAN
Pembayaran Utang Bank Jangka Pendek (100.000) - - (50.000)
Utang Bank Jangka Panjang
Penerimaan - 100.000 100.000 400.000
Pembayaran (105.000) (90.000) (120.000) (436.040)
Penerimaan dari (Pembayaran kepada)
Pihak Berelasi 801 128 (6) (125)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (204.199) 10.128 (20.006) (86.165)
KENAIKAN (PENURUNAN) NETO KAS
DAN SETARA KAS (60.371) 11.216 (623) (169.673)
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 206.107 206.730 206.730 376.198
DAMPAK SELISIH KURS ATAS KAS
DAN SETARA KAS - - - 205
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 145.736 217.946 206.107 206.730
*tidak diaudit
RASIO-RASIO
Periode sembilan bulan yang
Tahun-tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Uraian tanggal 31 Desember
September
2024 2023* 2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 22,51 (20,86) (15,17) (31,28)
Pendapatan Neto 22,48 (20,87) (15,68) (31,11)
Beban Pokok Pendapatan 33,81 (14,56) (7,83) (48,43)
Laba Bruto 9,75 (26,93) (22,88) (0,40)
Laba Usaha (932,51) (43,39) (42,18) 33,38
Jumlah Aset 38,14 4,12 3,55 2,35
Jumlah Liabilitas 182,06 12,02 8,89 (2,68)
Jumlah Ekuitas (23,11) 0,99 1,44 4,50
25
Page 48
Periode sembilan bulan yang
Tahun-tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Uraian tanggal 31 Desember
September
2024 2023* 2023 2022
Rasio-Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Ekuitas 1,56 0,00 0,43 0,40
Jumlah Liabilitas/ Jumlah Aset 0,61 0,00 0,30 0,28
Jumlah Ekuitas/ Jumlah Aset 0,39 0,01 0,70 0,72
Aset Lancar/ Liabilitas Jangka Pendek 1,86 0,03 3,69 3,38
Interest Coverage Ratio 6,18 4,61 6,53 4,31
Debt Service Coverage Ratio 1,22 1,12 1,33 2,23
Rasio-Rasio Usaha (%)
Laba (Rugi) Bruto/ Pendapatan 41,37 46,17 46,49 51,14
Laba (Rugi) Usaha/ Pendapatan (152,31) 22,41 21,42 31,43
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Pendapatan (164,10) 13,28 10,10 23,89
Laba Bruto/ Jumlah Aset 3,03 3,80 5,16 6,93
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Aset (11,17) 1,84 2,38 4,26
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Aset (12,04) 1,09 1,12 3,24
Laba Bruto/ Jumlah Ekuitas 7,77 5,47 7,36 9,68
Laba (Rugi) Usaha/ Jumlah Ekuitas (28,61) 2,65 3,39 5,95
Laba (Rugi) Tahun Berjalan/ Jumlah Ekuitas (30,83) 1,57 1,60 4,52
Rasio keuangan yang disyaratkan dalam fasilitas
pinjaman (x)
PT Bank CIMB Niaga Tbk
Current Ratio (Min. 1,5x) 1,86 3,27 3,69 3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x) 1,56 0,44 0,43 0,40
Interest Coverage Ratio (Min. 1,5x) 6,18 4,61 6,53 4,31
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Current Ratio (Min. 1,0x) 1,86 3,27 3,69 3,38
Debt Equity Ratio (Maks. 2,7x) 1,56 0,44 0,43 0,40
Debt Service Coverage Ratio (Min. 1,0x) 1,22 1,12 1,33 2,23
*tidak diaudit
26
Page 49
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan
Perusahaan Anak dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting,
laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak beserta catatan atas laporan
keuangan.
Analisis dan pembahasan keuangan berdasarkan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Interim
tanggal 30 September 2024 dan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian 31 Desember 2023 dan 2022.
Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
1. UMUM
Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri,
aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya,
baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan
(divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Perseroan memiliki target konsumen yang bervariasi, mulai dari masyarakat yang berpenghasilan rendah,
menengah sampai menengah atas, yang disesuaikan dengan produk properti yang dikembangkannya.
Perseroan memfokuskan pada penawaran properti yang meningkatkan kenyamanan dan kesehatan
hidup konsumen, dengan berbagai fasilitas dan inovasi lainnya.
Kantor Perseroan terletak di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05, Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan mulai beroperasi secara komersial sejak tanggal 20 Mei
1989.
27
Page 50
2. FAKTOR YANG MEMENGARUHI KINERJA OPERASIONAL PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yang
paling signifikan dijelaskan di bawah ini:
• Kondisi Ekonomi di Indonesia
Perubahan kondisi ekonomi di Indonesia dapat memberikan dampak signifikan terhadap sektor
properti termasuk Perseroan. Beberapa faktor yang memengaruhi pertumbuhan sektor properti
adalah tingkat pertumbuhan ekonomi, tingkat suku bunga, tingkat inflasi, dan tingkat pertumbuhan
lapangan kerja serta pendapatan masyarakat.
Perseroan secara aktif memantau indikator ekonomi di Indonesia guna memahami dinamika pasar
dan menyesuaikan strategi pemasaran serta pengembangan proyek sesuai kebutuhan konsumen.
Selain itu, mengelola biaya konstruksi dan operasional secara efisien untuk menghadapi inflasi
dan memperkuat kemitraan dengan perbankan untuk akses pembiayaan yang lebih baik untuk
menghadapi tantangan dan memanfaatkan peluang yang muncul di sektor properti.
• Kondisi Pasar Properti
Kondisi pasar properti di Indonesia memiliki peranan penting terhadap tingkat pertumbuhan
Perseroan. Dinamika pasar, termasuk permintaan dan penawaran properti serta tren harga secara
langsung berdampak pada strategi pengembangan Perseroan.
Perseroan menghasilkan pendapatan dari aktivitas pengembangan kawasan industri, perumahan,
komersial, dan pengembangan perkotaan. Khusus untuk pengembangan perumahan, Perseroan
terus berinovasi dan menawarkan produk hunian dengan spesifikasi yang variatif ,dengan rentang
harga yang terjangkau serta kualitas yang baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang
beragam.
• Kebijakan Pemerintah
Dukungan dari pemerintah dalam bentuk insentif dan regulasi serta kebijakan di sektor keuangan
dirancang untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan properti. Salah satu
contohnya adalah insentif PPN untuk rumah tapak dan satuan rumah susun baru melalui Peraturan
Menteri Keuangan pada tahun 2022 ketika perekonomian Indonesia berada dalam masa pemulihan
dari pandemi COVID-19, yang mana diperpanjang sampai akhir tahun 2024. Selain itu, pemerintah
juga menerbitkan peraturan yang mendukung pertumbuhan pasar properti melalui sektor keuangan
seperti rasio loan-to-value untuk kredit properti dan persyaratan uang muka yang lebih fleksibel.
• Akses terhadap Pendanaan dan Biaya Pendanaan
Kemampuan Perseroan untuk memperoleh pendanaan dengan suku bunga yang kompetitif
berpengaruh terhadap pengembangan kegiatan usahanya. Hal ini penting karena pengembangan
proyek properti yang dilakukan oleh Perseroan memerlukan pendanaan eksternal, terutama
pinjaman bank, selain kas internal Perseroan yang berasal dari penjualan properti, pendapatan
pengelolaan kota dan pendapatan lainnya.
3. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI
Berikut amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai
pada atau setelah 1 Januari 2024, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 116: Sewa tentang Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa– Balik;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Kewajiban Diklasifikasikan Sebagai
Lancar atau Tidak Lancar;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan tentang Liabilitas Jangka Panjang dengan
Kovenan;
28
Page 51
• Amendemen PSAK 207: Laporan Arus Kas dan amendemen PSAK 107: Instrumen Keuangan:
Pengungkapan tentang Pengaturan Pembiayaan Pemasok; dan
• Revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, dan Sedekah dan Revisi PSAK 401: Penyajian Laporan
Keuangan Syariah.
Implementasi amendemen standar tersebut tidak memiliki dampak yang material terhadap jumlah yang
dilaporkan di periode berjalan atau tahun sebelumnya.
Standar baru dan amendemen atas standar yang berlaku efektif untuk periode yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2025, dengan penerapan dini diperkenankan yaitu:
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Kekurangan Ketertukaran;
• PSAK 117: Kontrak Asuransi; dan
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan PSAK 109 –
Informasi Komparatif.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang merupakan amendemen konsekuensial karena berlakunya
PSAK 104: Kontrak Asuransi, yaitu:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis;
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan;
• PSAK 107: Instrumen Keuangan: Pengungkapan;
• PSAK 109: Instrumen Keuangan;
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan;
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan;
• PSAK 207: Laporan Arus Kas;
• PSAK 216: Aset Tetap;
• PSAK 219: Imbalan Kerja;
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama;
• PSAK 232: Instrumen Keuangan Penyajian;
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset;
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontijensi dan Aset Kontijensi;
• PSAK 238: Aset Takberwujud; dan
• PSAK 240: Properti Investasi.
Sampai dengan tanggal Laporan Akuntan Publik, Perseroan masih melakukan evaluasi atas dampak
potensial dari penerapan standar baru dan amendemen atas standar tersebut.
4. ANALISIS KEUANGAN
Pendapatan
Tabel berikut menunjukkan pembagian Pendapatan dan sebagai persentase dari Pendapatan untuk
periode berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan Pengelolaan Kota 299.750 30,56% 274.764 34,32% 376.162 34,98% 357.277 28,18%
Penjualan Rumah Hunian dan
299.416 30,53% 271.918 33,96% 401.458 37,33% 522.056 41,18%
Apartemen
Penjualan Tanah Industri 210.470 21,46% 134.544 16,80% 151.692 14,10% 219.124 17,28%
Penjualan Lahan Komersial dan
112.203 11,44% 57.976 7,24% 65.176 6,06% 92.838 7,32%
Rumah Toko
Pendapatan Sewa dan Lainnya 59.004 6,02% 61.422 7,67% 80.986 7,53% 76.430 6,03%
Jumlah 980.843 100,00% 800.624 100,00% 1.075.474 100,00% 1.267.725 100,00%
*tidak diaudit
29
Page 52
Beban Pokok Pendapatan
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban pokok pendapatan dan sebagai persentase beban pokok
pendapatan:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Penjualan Rumah Hunian dan
195.527 35,19% 171.778 41,37% 271.474 49,48% 303.757 51,03%
Apartemen
Penjualan Tanah Industri 161.965 29,15% 63.046 15,18% 71.437 13,02% 90.204 15,15%
Pendapatan Pengelolaan Kota 131.432 23,65% 131.372 31,64% 177.691 32,39% 171.931 28,88%
Penjualan Lahan Komersial dan
48.602 8,75% 31.102 7,49% 4.121 0,75% 10.337 1,74%
Rumah Toko
Pendapatan Sewa dan Lainnya 18.113 3,26% 17.955 4,32% 23.898 4,36% 19.009 3,19%
Jumlah 555.639 100,00% 415.253 100,00% 548.621 100,00% 595.238 100,00%
*tidak diaudit
Beban Usaha
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban usaha dan sebagai persentase beban usaha:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Beban Penjualan
Pemasaran dan Iklan 32.611 17,86% 39.465 21,21% 49.621 19,67% 43.423 16,05%
Biaya Profesional 19.680 10,78% 278 0,15% - - - -
Gaji, Bonus, Tunjangan, dan
Kesejahteraan Karyawan 16.438 9,00% 20.099 10,80% 27.416 10,87% 20.807 7,69%
Perbaikan dan Pemeliharaan 2.169 1,19% 1.715 0,92% 2.334 0,93% 2.301 0,85%
Penyusutan 1.117 0,61% 1.584 0,85% 788 0,31% 2.261 0,84%
Perizinan 1.047 0,57% 464 0,25% - - - -
Perlengkapan Kantor 226 0,12% 1.170 0,63% 754 0,30% 1.389 0,51%
Lain-lain 1.169 0,64% 1.336 0,72% 2.709 1,07% 5.288 1,95%
Subjumlah 74.457 40,79% 66.111 35,52% 83.622 33,14% 75.469 27,89%
Umum dan Administrasi
Gaji, Bonus, Tunjangan, dan
Kesejahteraan Karyawan 61.549 33,72% 67.080 36,04% 90.007 35,67% 100.309 37,07%
Transportasi 18.194 9,97% 18.312 9,84% 24.547 9,73% 28.724 10,62%
Biaya Profesional 9.606 5,26% 11.805 6,34% 21.460 8,51% 33.529 12,39%
Asuransi 4.210 2,31% 1.595 0,86% 5.090 2,02% 4.391 1,62%
Telepon, Air, dan Listrik 3.877 2,12% 3.465 1,86% 4.661 1,85% 4.311 1,59%
Penyusutan 3.477 1,90% 7.713 4,14% 10.027 3,97% 11.845 4,38%
Sewa 2.015 1,10% 2.219 1,19% 6.087 2,41% 2.917 1,08%
Perbaikan dan Pemeliharaan 1.675 0,92% 2.008 1,08% 2.815 1,12% 2.332 0,86%
Perizinan 1.595 0,87% 884 0,47% 932 0,37% 2.175 0,80%
Representasi dan Hiburan 1.200 0,66% 1.545 0,83% 1.995 0,79% 2.575 0,95%
Perlengkapan Kantor 674 0,37% 567 0,30% 667 0,26% 1.111 0,41%
Lain-lain 19 0,01% 2.802 1,51% 401 0,16% 869 0,32%
Subjumlah 108.091 59,21% 119.995 64,48% 168.689 66,86% 195.088 72,11%
Jumlah 182.548 100,00% 186.106 100,00% 252.311 100,00% 270.557 100,00%
*tidak diaudit
30
Page 53
Beban Keuangan - Neto
Tabel berikut menunjukkan pembagian beban keuangan - neto dan sebagai persentase beban keuangan
- neto:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
pada tanggal 30 September 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan dari Pendanaan
15.465 (18,89%) - - - - - -
Signifikan
Pendapatan Bunga 12.666 (15,47%) 18.341 (34,62%) 20.491 (22,39%) 23.092 (37,13%)
Beban Keuangan (987) 1,21% (2.865) 5,41% (224) 0,24% (2.184) 3,51%
Beban Bunga (38.056) 46,47% (43.330) 81,80% (62.595) 68,41% (62.273) 100,12%
Bunga dari Pendanaan Signifikan (70.973) 86,67% (25.118) 47,42% (49.175) 53,74% (20.835) 33,50%
Jumlah (81.885) 100,00% (52.972) 100,00% (91.503) 100,00% (62.200) 100,00%
*tidak diaudit
Penghasilan dan Beban Lainnya
Tabel berikut menunjukkan pembagian penghasilan dan beban lainnya dan sebagai persentase
penghasilan dan beban lainnya:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir pada Tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
tanggal 30 September 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Penghasilan Lainnya
Denda - Neto 6.177 (0,36%) 13.669 92,69% 24.685 95,81% 12.699 35,75%
Lain-lain 9.120 (0,53%) 1.078 7,31% 1.080 4,19% 22.827 64,25%
Jumlah Penghasilan
Lainnya 15.297 100,00% 14.747 100,00% 25.765 100,00% 35.526 100,00%
Beban Lainnya
Penyisihan Kerugian
Penurunan Nilai Piutang
Usaha (3.725) 0,22% - - (14.702) 34,09% - -
Penurunan Nilai Aset Lain
dalam Penyelesaian (10.972) 0,63% - - - - (13.233) 88,59%
Rugi Penyelesaian DINFRA (1.701.236) 98,20% - - - - - -
Lain-lain (16.444) 0,95% (18.867) 100,00% (28.423) 65,91% (1.705) 11,41%
Jumlah Beban Lainnya (1.732.377) 100,00% (18.867) 100,00% (43.125) 100,00% (14.938) 100,00%
*tidak diaudit
ANALISIS LAPORAN LABA RUGI DAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan Tahun-tahun yang
yang berakhir pada berakhir pada tanggal 31 Pertumbuhan (%)
Uraian tanggal 30 September Desember
30 Sep 23 – 31 Des 22–
2024 2023* 2023 2022
30 Sep 24 31 Des 23
PENDAPATAN 980.843 800.624 1.075.474 1.267.725 22,51 (15,17)
BEBAN PAJAK FINAL (19.478) (15.699) (26.829) (24.117) 24,07 11,25
PENDAPATAN NETO 961.365 784.925 1.048.645 1.243.608 22,48 (15,68)
BEBAN POKOK PENDAPATAN (555.639) (415.253) (548.621) (595.238) 33,81 (7,83)
LABA BRUTO 405.726 369.672 500.024 648.370 9,75 (22,88)
Beban Usaha (182.548) (186.106) (252.311) (270.557) (1,91) (6,74)
Penghasilan Lainnya 15.297 14.747 25.765 35.526 3,73 (27,48)
Beban Lainnya (1.732.377) (18.867) (43.125) (14.938) 9.082,05 188,69
LABA (RUGI) USAHA (1.493.902) 179.446 230.353 398.401 (932,51) (42,18)
31
Page 54
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan Tahun-tahun yang
yang berakhir pada berakhir pada tanggal 31 Pertumbuhan (%)
Uraian tanggal 30 September Desember
30 Sep 23 – 31 Des 22–
2024 2023* 2023 2022
30 Sep 24 31 Des 23
Beban Keuangan - Neto (81.885) (52.972) (91.503) (62.200) 54,58 47,11
Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi 3.368 2.444 3.417 3.015 37,81 13,33
LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK
PENGHASILAN (1.572.419) 128.918 142.267 339.216 (1.319,70) (58,06)
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (37.183) (22.616) (33.684) (36.402) 64,41 (7,47)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN (1.609.602) 106.302 108.583 302.814 (1.614,18) (64,14)
PENGHASILAN (BEBAN)
KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang Tidak akan Direklasifikasikan
ke Laba Rugi
Aset Keuangan Diukur pada Nilai
Wajar Melalui Penghasilan
Komprehensif Lain 38.619 (39.939) (9.458) (15.762) (196,69) (39,99)
Pengukuran Kembali atas Program
Imbalan Kerja 1.611 - (3.808) 2.727 100,00 (239,64)
Pajak Penghasilan Terkait (354) - 838 (349) (100,00) (340,11)
Penghasilan (Beban) Komprehensif
Lain Tahun Berjalan 39.876 (39.939) (12.428) (13.384) (199,84) (7,14)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN (1.569.726) 66.363 96.155 289.430 (2.465,36) (66,78)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (1.604.308) 106.302 161.921 309.205 (1.609,20) (47,63)
Kepentingan Nonpengendali (5.294) - (53.338) (6.391) (100,00) 734,58
(1.609.602) 106.302 108.583 302.814 (1.614,18) (64,14)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Entitas Induk (1.583.085) 113.229 154.061 303.431 (1.498,13) (49,23)
Kepentingan Nonpengendali 13.359 (46.866) (57.906) (14.001) (128,50) 313,58
(1.569.726) 66.363 96.155 289.430 (2.465,36) (66,78)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR
(Rupiah Penuh) (601) 40 60 115 (1.602,50) (47,83)
*tidak diaudit
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
Pendapatan Neto. Pendapatan neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp961.365 juta, meningkat Rp176.440 juta atau 22,48%
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp784.925 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya penjualan tanah industri,
penjualan lahan komersial, dan residensial di periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023. Peningkatan pendapatan neto juga didukung oleh upaya Perseroan untuk terus
mengembangkan produk-produk properti yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan pelanggan yang
mendorong pra-penjualan produk residensial maupun komersial secara umum terus menunjukan
tren peningkatan. Hal ini diiringi oleh penyelesaian pembangunan dan serah terima yang tepat waktu
sehingga nilai pra-penjualan yang diakui sebagai pendapatan juga menunjukan peningkatan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan periode
sebelumnya.
32
Page 55
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp555.639 juta, meningkat Rp140.386 juta
atau 33,81% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp415.253 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh beban pokok
pendapatan atas tanah industri, penjualan lahan komersial, dan residensial yang naik dibandingkan
periode sebelumnya. Hal ini juga sejalan dengan peningkatan pada pendapatan neto.
Laba Bruto. Laba bruto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp405.726 juta, meningkat Rp36.054 juta atau 9,75% dibandingkan
dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar Rp369.672
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan penjualan tanah industri, penjualan
lahan komersial, dan residensial yang meningkat dibandingkan periode sebelumnya, serta peningkatan
pengakuan pendapatan dari produk residensial dan komersial seiring dengan jumlah unit yang
diserahterimakan kepada pelanggan.
Beban Lainnya. Beban lainnya Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp1.732.377 juta, meningkat Rp1.713.510 juta atau 9.082,05%
dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp18.867 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh pengakuan rugi dari konversi
Dana Investasi Infrastuktur (DINFRA). Dengan dikonversinya DINFRA menjadi ekuitas, MSU tidak
lagi terbebani oleh kewajiban utang, sehingga MSU dapat lebih fokus pada penyelesaian proyek
pembangunan apartemen yang sejalan dengan strategi Perseroan. Konversi ini tidak memiliki implikasi
terhadap arus kas, sehingga tidak memengaruhi likuiditas Perseroan dan MSU.
Laba (Rugi) Usaha. Rugi usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp1.493.902 juta, menurun Rp1.673.348 juta atau 932,51%
dibandingkan dengan laba periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023
sebesar Rp179.446 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
Beban Keuangan - Neto. Beban keuangan - neto Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp81.885 juta, meningkat Rp28.913 juta
atau 54,58% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2023 sebesar Rp52.972 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan bunga
dari pendanaan signifikan dari jumlah pra-penjualan produk residensial proyek XYZ yang baik ketika
produk ini diluncurkan pada bulan Februari 2024 dan direncanakan akan diserahterimakan pada bulan
September 2025. Pencatatan beban keuangan dari pendanaan signifikan merupakan implikasi dari
penerapan PSAK 72 yang tidak berdampak pada arus kas, sehingga tidak memengaruhi likuiditas
Perseroan.
Bagian Laba Neto Entitas Asosiasi. Bagian laba neto entitas asosiasi Perseroan untuk periode sembilan
bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp3.368 juta, meningkat
Rp924 juta atau 37,81% dibandingkan dengan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp2.444 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
laba neto entitas asosiasi PT Hyundai Inti Development akibat langkah efisiensi yang telah dilakukan
untuk meningkatkan laba neto.
Laba (Rugi) Periode Berjalan. Rugi periode berjalan Perseroan untuk periode sembilan bulan yang
berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp1.609.602 juta, menurun Rp1.715.904
juta atau 1.614,18% dibandingkan dengan laba periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 sebesar Rp106.302 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di
atas.
Laba (Rugi) Komprehensif Periode Berjalan. Rugi komprehensif periode berjalan Perseroan untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp1.569.726
juta, menurun Rp1.636.089 juta atau 2.465,36% dibandingkan dengan laba komprehensif periode
berjalan Perseroan periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023 sebesar
Rp66.363 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan hal-hal yang telah dijelaskan di atas dan
peningkatan pendapatan komprehensif dari penilaian investasi saham yang dimiliki Perseroan ke harga
pasar.
33
Page 56
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022
Pendapatan Neto. Pendapatan neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp1.075.474 juta, menurun Rp192.251 juta atau 15,17% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.267.725 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh jumlah unit yang dilakukan serah terima untuk proyek Waterfront Estates dan
Orange County lebih tinggi di tahun 2022.
Beban Pokok Pendapatan. Beban pokok pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp548.621 juta, menurun Rp46.617 juta atau 7,83% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp595.238 juta. Penurunan
tersebut sejalan dengan penurunan pendapatan atas penjualan rumah hunian dan apartemen, penjualan
tanah industri, dan penjualan lahan komersial dan rumah toko pada tahun 2023 dibandingkan penjualan
di tahun 2022.
Laba Bruto. Laba bruto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp500.024 juta, menurun Rp148.346 juta atau 22,88% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp648.370 juta. Penurunan tersebut sejalan dengan
penurunan pendapatan atas penjualan rumah hunian dan apartemen, penjualan tanah industri, dan
penjualan lahan komersial dan rumah toko pada tahun 2023 dibandingkan penjualan di tahun 2022.
Beban Lainnya. Beban lainnya Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp43.125 juta, meningkat Rp28.187 juta atau 188,69% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp14.938 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh adanya pembentukan penyisihan kerugian penurunan nilai piutang usaha dan beban
lainnya.
Laba Usaha. Laba usaha Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp230.353 juta, menurun Rp168.048 juta atau 42,18% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp398.401 juta. Hal ini disebabkan oleh hal-hal
yang telah dijelaskan di atas.
Beban Keuangan - Neto. Beban keuangan - neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp91.503 juta, meningkat Rp29.303 juta atau 47,11% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp62.200 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan beban bunga dari pendanaan signifikan terkait dengan
2 proyek, yaitu Waterfront-Uptown yang mulai dijual pada bulan Juli 2021 dan Februari 2022, dan sudah
mulai diserahterimakan pada bulan Juni 2023 namun belum 100% serta proyek Cendana yang telah
launching pada Oktober 2022 dan sudah mulai diserahterimakan pada bulan Oktober 2024 namun
belum 100%.
Laba Sebelum Pajak. Laba sebelum pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp142.267 juta, menurun Rp196.949 juta atau 58,06% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp339.216 juta. Hal ini disebabkan
oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
Laba Tahun Berjalan. Laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp108.583 juta, menurun Rp194.231 juta atau 64,14% dibandingkan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp302.814 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh hal ini disebabkan oleh hal-hal yang telah dijelaskan di atas.
Laba Komprehensif Tahun Berjalan. Laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp96.155 juta, menurun Rp193.275 juta atau
66,78% dibandingkan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp289.430 juta.
Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan rugi penilaian harga pasar investasi dalam
saham yang dimiliki oleh Perseroan.
34
Page 57
ANALISIS PERTUMBUHAN ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
30 September
Uraian
31 Des 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
ASET
Aset Lancar
Kas dan Setara Kas 145.736 206.107 206.730 (29,29) (0,30)
Piutang Usaha 21.348 21.282 25.461 0,31 (16,41)
Investasi dalam Saham 144.231 105.612 115.071 36,57 (8,22)
Aset Keuangan Lancar Lainnya 3.615 1.198 1.673 201,75 (28,39)
Persediaan 10.702.126 6.318.080 5.807.186 69,39 8,80
Pajak Dibayar di Muka 215.497 114.587 131.270 88,06 (12,71)
Beban Dibayar di Muka 109.925 74.173 54.149 48,20 36,98
Jumlah Aset Lancar 11.342.478 6.841.039 6.341.540 65,80 7,88
Aset Tidak Lancar
Piutang Pihak Berelasi Non-usaha 848 6.622 6.835 (87,19) (3,12)
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya 870.858 441.332 446.827 97,32 (1,23)
Investasi pada Entitas Asosiasi 21.325 19.307 15.890 10,45 21,50
Investasi pada Dana Investasi
Infrastruktur - 1.859.657 2.002.555 (100,00) (7,14)
Properti Investasi 270.000 150.876 148.486 78,95 1,61
Aset Tetap 522.239 33.005 53.328 1.482,30 (38,11)
Aset Pajak Tangguhan 36.511 35.186 32.659 3,77 7,74
Tanah untuk Pengembangan 246.338 246.338 244.932 - 0,57
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar
Lainnya 63.722 48.363 56.561 31,76 (14,49)
Jumlah Aset Tidak Lancar 2.031.841 2.840.686 3.008.073 (28,47) (5,56)
JUMLAH ASET 13.374.319 9.681.725 9.349.613 38,14% 3,55
Perbandingan Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 dengan 31 Desember 2023
Aset. Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp13.374.319 juta, meningkat
sebesar Rp3.692.594 atau 38,14% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp9.681.725 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan Aset Lancar
sebesar Rp4.501.439 juta disertai dengan penurunan Aset Tidak Lancar sebesar Rp808.845 juta.
Aset Lancar. Aset lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp11.342.478
juta, meningkat sebesar Rp4.501.439 juta atau 65,80% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.841.039 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
persediaan sebesar Rp4.384.046 juta.
Kas dan setara kas. Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp145.736 juta, menurun sebesar Rp60.371 juta atau 29,29% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp206.107 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
pembayaran utang bank jangka pendek dan jangka panjang.
Investasi dalam Saham. Investasi dalam saham Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp144.231 juta, meningkat sebesar Rp38.619 atau 36,57% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp105.612 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan akumulasi laba yang belum direalisasi dari investasi dalam saham tersebut.
35
Page 58
Aset Keuangan Lancar Lainnya. Aset keuangan lancar lainnya Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp3.615 juta, meningkat sebesar Rp2.417 juta atau 201,75% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.198 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan aset keuangan lancar lainnya dari pihak ketiga karena adanya tambahan
piutang lain-lain akibat dari konsolidasi MSU.
Persediaan. Persediaan Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp10.702.126
juta, meningkat sebesar Rp4.384.046 juta atau 69,39% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp6.318.080 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan persediaan tanah dalam pematangan dan persediaan infrastuktur rumah hunian, rumah
toko dan apartemen, akibat dari konsolidasi MSU.
Pajak Dibayar di Muka. Pajak dibayar di muka Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp215.497 juta, meningkat sebesar Rp100.910 juta atau 88,06% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp114.587 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pajak dibayar dimuka bagian pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 akibat dari
konsolidasi MSU.
Beban Dibayar di Muka. Beban dibayar di muka Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah
sebesar Rp109.925 juta, meningkat sebesar Rp35.752 juta atau 48,20% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp74.173 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan biaya kontrak akibat dari konsolidasi MSU.
Aset Tidak Lancar. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp2.031.841 juta, menurun sebesar Rp808.845 juta atau 28,47% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp2.840.686 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan investasi pada dana investasi infrastruktur (DINFRA).
Piutang Pihak Berelasi Non-usaha. Piutang pihak berelasi non-usaha Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp848 juta, menurun sebesar Rp5.774 juta atau 87,19% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp6.622 juta. Penurunan tersebut
terutama disebabkan oleh penurunan piutang pihak berelasi non-usaha akibat dari konsolidasi MSU.
Aset Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset keuangan tidak lancar lainnya Perseroan pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp870.858 juta, meningkat sebesar Rp429.526 juta atau 97,32%
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp441.332 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan dana yang dibatasi penggunaannya akibat dari
konsolidasi MSU.
Investasi pada Dana Investasi Infrastruktur. Investasi pada dana investasi infrastruktur Perseroan pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar nihil, menurun sebesar Rp1.859.657 atau 100,00% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.859.657 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan investasi pada DINFRA sebesar Rp1.859.657 juta akibat
dari konversi DINFRA menjadi kepemilikan saham MSU.
Aset Tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp522.239 juta,
meningkat sebesar Rp489.234 juta atau 1.482,30% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp33.005 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
aset tetap akibat dari konsolidasi MSU.
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset non-keuangan tidak lancar lainnya Perseroan
pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp63.722 juta, meningkat sebesar Rp15.359 juta
atau 31,76% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp48.363
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan uang muka pembelian tanah dari
pelanggan.
36
Page 59
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Aset. Aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp9.681.725 juta, meningkat
sebesar Rp332.112 juta atau 3,55% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp9.349.613 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan Aset
Lancar sebesar Rp499.499 juta disertai dengan penurunan Aset Tidak Lancar sebesar Rp167.387 juta.
Aset Lancar. Aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.841.039
juta, meningkat sebesar Rp499.499 juta atau 7,88% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp6.341.540 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
persediaan sebesar Rp510.894 juta.
Piutang Usaha. Piutang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp21.282
juta, menurun sebesar Rp4.179 juta atau 16,41% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp25.461 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh meningkatnya
cadangan kerugian penurunan nilai di tahun berjalan.
Beban Dibayar di Muka. Beban dibayar di muka Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp74.173 juta, meningkat sebesar Rp20.024 juta atau 36,98% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp54.149 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh adanya penambahan terkait beban dibayar dimuka untuk komisi penjualan.
Aset Tidak Lancar. Aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.840.686 juta, menurun sebesar Rp167.387 juta atau 5,56% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp3.008.073 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan aset tetap sebesar Rp20.323 juta.
Investasi pada Entitas Asosiasi. Investasi pada entitas asosiasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp19.307 juta, meningkat sebesar Rp3.417 juta atau 21,50% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp15.890 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan pencatatan porsi laba entitas asosiasi.
Aset Tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp33.005
juta, menurun sebesar Rp20.323 juta atau 38,11% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp53.328 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi
aset tetap berupa hak atas tanah ke properti investasi.
Aset Non-Keuangan Tidak Lancar Lainnya. Aset non-keuangan tidak lancar lainnya Perseroan pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp48.363 juta, menurun sebesar Rp8.198 juta atau 14,49%
jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp56.561 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan uang muka pembelian tanah sebesar Rp8.821 juta
karena adanya reklasifikasi uang muka pembelian tanah ke persediaan.
Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
30 September
Uraian
31 Des 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Bank Jangka Pendek 350.000 450.000 450.000 (22,22) -
Utang Usaha
Pihak Berelasi 956 7.755 9.732 (87,67) (20,31)
Pihak Ketiga 535.169 33.793 52.414 1.483,67 (35,53)
Beban Akrual 615.912 177.467 222.280 247,06 (20,16)
Utang Pajak 29.261 8.250 13.960 254,68 (40,90)
37
Page 60
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
30 September
Uraian
31 Des 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
Liabilitas Imbalan Kerja Jangka
Pendek 5.792 5.809 5.714 (0,29) 1,66
Liabilitas Keuangan Jangka Pendek
Lainnya - Pihak Ketiga 163.788 172.910 169.745 (5,28) 1,86
Pendapatan Ditangguhkan 23.253 21.843 22.486 6,46 (2,86)
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka
Panjang
Utang Bank 326.336 140.000 120.000 133,10 16,67
Liabilitas Kontrak 4.042.466 834.947 812.507 384,16 2,76
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 6.092.933 1.852.774 1.878.838 228,85 (1,39)
Liabilitas Jangka Panjang
Utang Bank Jangka Panjang 90.000 210.000 250.000 (57,14) (16,00)
Utang Pihak Berelasi Non-usaha 1.816 1.875 1.881 (3,15) (0,32)
Liabilitas Kontrak 1.874.071 793.399 495.316 136,21 60,18
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang
Lainnya 54.050 - - 100,00 -
Liabilitas Pajak Tangguhan 6.269 - - 100,00 -
Liabilitas Imbalan Pascakerja 33.496 32.351 28.407 3,54 13,88
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 2.059.702 1.037.625 775.604 98,50 33,78
Jumlah Liabilitas 8.152.635 2.890.399 2.654.442 182,06 8,89
Perbandingan Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 dengan 31 Desember 2022
Liabilitas. Liabilitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp8.152.635 juta,
meningkat sebesar Rp5.262.236 juta atau 182,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp2.890.399 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
peningkatan Liabilitas jangka pendek sebesar Rp4.240.159 juta disertai dengan peningkatan Liabilitas
jangka panjang sebesar Rp1.022.077 juta.
Liabilitas Jangka Pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp6.092.933 juta, meningkat sebesar Rp4.240.159 juta atau 228,85% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.852.774 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan bagian lancar atas liabilitas jangka panjang, yaitu liabilitas
kontrak sebesar Rp3.207.519 juta.
Utang Usaha – Pihak Berelasi. Utang usaha – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp956 juta, menurun sebesar Rp6.799 juta atau 87,67% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp7.755 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang pihak berelasi.
Utang usaha – Pihak Ketiga. Utang usaha – pihak ketiga Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp535.169 juta, meningkat sebesar Rp501.376 juta atau 1.483,67% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp33.793 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh peningkatan utang kepada kontraktor dan supplier akibat dari konsolidasi MSU.
Beban Akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp615.912
juta, meningkat sebesar Rp438.445 juta atau 247,06% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp177.467 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan beban akrual dari kontraktor dan pemasok dan juga taksiran biaya untuk pembangunan
akibat dari konsolidasi MSU.
Utang Pajak. Utang pajak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp29.261
juta, meningkat sebesar Rp21.011 juta atau 254,68% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp8.250 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
utang pajak final pasal 4 ayat 2 dan estimasi utang pajak pasal 29.
38
Page 61
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Utang Bank. Bagian lancar atas liabilitas jangka
panjang – utang bank Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp326.336 juta,
meningkat sebesar Rp186.336 juta atau 133,10% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp140.000 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan utang PT Bank Mayapada International Tbk akibat dari konsolidasi MSU.
Bagian Lancar atas Liabilitas Jangka Panjang – Liabilitas Kontrak. Bagian lancar atas liabilitas jangka
panjang – liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp4.042.466
juta, meningkat sebesar Rp3.207.519 juta atau 384,16% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp834.947 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas kontrak apartemen akibat dari konsolidasi MSU.
Liabilitas Jangka Panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp2.059.702 juta, meningkat sebesar Rp1.022.077 juta atau 98,50% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.037.625 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas Kontrak sebesar Rp1.080.672 juta.
Utang Bank Jangka Panjang. Utang bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 30 September
2024 adalah sebesar Rp90.000 juta, menurun sebesar Rp120.000 juta atau 57,14% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp210.000 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran yang dilakukan perseroan selama tahun 2024.
Liabilitas Kontrak. Liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar
Rp1.874.071 juta, meningkat sebesar Rp1.080.672 juta atau 136,21% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp793.399 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan
oleh peningkatan liabilitas kontrak apartemen akibat dari konsolidasi MSU.
Liabilitas Keuangan Jangka Panjang Lainnya. Liabilitas keuangan jangka panjang lainnya Perseroan
pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp54.050 juta, meningkat sebesar Rp54.050 juta atau
100,00% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang kepada pihak berelasi akibat dari konsolidasi
MSU.
Liabilitas Pajak Tangguhan. Liabilitas pajak tangguhan Perseroan pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp6.269 juta, meningkat sebesar Rp6.269 juta atau 100,00% jika dibandingkan dengan
posisi pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar nihil. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas pajak tangguhan Perusahaan Anak.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Liabilitas. Liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.890.399
juta, meningkat sebesar Rp235.957 juta atau 8,89% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp2.654.442 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan Liabilitas Jangka Panjang sebesar Rp262.021 juta dan penurunan Liabilitas Jangka
Pendek sebesar Rp26.064 juta.
Liabilitas Jangka Pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp1.852.774 juta, menurun sebesar Rp26.064 juta atau 1,39% jika dibandingkan dengan posisi
pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp1.878.838 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan
oleh penurunan Utang Usaha sebesar Rp20.598 juta, Beban Akrual sebesar Rp44.813 juta, dan Utang
Pajak sebesar Rp5.710 juta.
Utang Usaha - Pihak Berelasi. Utang usaha - pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp7.755 juta, menurun sebesar Rp1.977 juta atau 20,31% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp9.732 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang kepada pihak berelasi.
39
Page 62
Utang Usaha - Pihak Ketiga. Utang usaha - pihak ketiga Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp33.793 juta, menurun sebesar Rp18.621 juta atau 35,53% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp52.414 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang kepada supplier.
Beban Akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp177.467
juta, menurun sebesar Rp44.813 juta atau 20,16% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp222.280 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan
beban akrual kontraktor dan pemasok yang telah direalisasi.
Utang Pajak. Utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.250 juta,
menurun sebesar Rp5.710 juta atau 40,90% jika dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp13.960 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh penurunan utang pajak
final pasal 4 ayat 2, dan utang pajak badan pasal 29.
Bagian Jangka Pendek: Utang Bank. Bagian jangka pendek: utang bank Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp140.000 juta, meningkat sebesar Rp20.000 juta atau 16,67% jika
dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp120.000 juta. Peningkatan
tersebut terutama disebabkan oleh reklasifikasi atas utang bank jangka panjang.
Liabilitas Jangka Panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp1.037.625 juta, meningkat sebesar Rp262.021 juta atau 33,78% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp775.604 juta. Peningkatan tersebut
terutama disebabkan oleh peningkatan Liabilitas Kontrak sebesar Rp298.083 juta dan Liabilitas Imbalan
Pascakerja sebesar Rp3.944 juta.
Utang Bank Jangka Panjang. Utang bank jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp210.000 juta, menurun sebesar Rp40.000 juta atau 16,00% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp250.000 juta. Penurunan tersebut terutama
disebabkan oleh pembayaran utang bank jangka panjang.
Liabilitas Kontrak. Liabilitas kontrak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp793.399 juta, meningkat sebesar Rp298.083 juta atau 60,18% jika dibandingkan dengan posisi pada
tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp495.316 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh
peningkatan liabilitas kontrak di bagian rumah hunian dan lahan siap bangun.
Liabilitas Imbalan Pascakerja. Liabilitas imbalan pascakerja Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp32.351 juta, meningkat sebesar Rp3.944 juta atau 13,88% jika dibandingkan
dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp28.407 juta. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan keuntungan aktuarial.
Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
30 September
Uraian
31 Des 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
Kepada Pemilik Entitas Induk
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500
per Saham
Modal Dasar - 2.700.000.000
Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh - 2.679.600.000 Saham 1.339.800 1.339.800 1.339.800 - -
Tambahan Modal Disetor-Neto 1.981.185 1.981.185 1.981.185 - -
40
Page 63
Pada tanggal
Pada tanggal 31 Desember Pertumbuhan (%)
30 September
Uraian
31 Des 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
Selisih Transaksi Pihak
Nonpengendali 27.320 27.320 27.320 - -
Komponen Ekuitas Lainnya 2.017.922 2.017.922 2.017.922 - -
Saldo Laba (Defisit) (130.379) 1.472.672 1.313.721 (108,85) 12,10
Penghasilan Komprehensif Lain 15.120 (4.846) 44 (412,01) (1.1113,64)
Jumlah Ekuitas yang dapat
Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk 5.250.968 6.834.053 6.679.992 (23,16) 2,31
Kepentingan Non Pengendali (29.284) (42.727) 15.179 (31,46) (381,49)
Jumlah Ekuitas 5.221.684 6.791.326 6.695.171 (23,11) 1,44
Pada tanggal 30 September 2024 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2023
Ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp5.221.684 juta, menurun
sebesar Rp1.569.642 juta atau 23,11% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp6.791.326 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh rugi periode berjalan yang di
atribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp1.604.308 juta.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp6.791.326 juta, meningkat
sebesar Rp96.155 juta atau 1,44% dibandingkan dengan posisi pada tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp6.695.171 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan saldo laba
sebesar Rp158.951 juta dan penurunan penghasilan komprehensif lain sebesar Rp4.890 juta.
5. LIKUIDITAS DAN SUMBER MODAL
Kebutuhan likuiditas utama Perseroan adalah untuk membiayai operasional, kebutuhan modal kerja,
dan belanja modal terkait pengembangan usaha. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, Perseroan telah membiayai kebutuhan likuiditasnya terutama melalui
penerimaan kas dari pelanggan dan pinjaman dari perbankan. Perseroan memperkirakan mayoritas
kebutuhan modal kerja kedepannya akan terus didanai oleh sumber pendanaan tersebut. Pada tanggal
30 September 2024, Perseroan memiliki kas dan setara kas sebesar Rp145.736 juta.
Manajemen melakukan pengelolaan permodalan melalui pengawasan atas saldo kas dan setara
kas, saldo liabilitas dan hasil operasional Perseroan serta rasio liabilitas neto disesuaikan terhadap
modal. Pengelolaan permodalan ini bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha Perseroan dan
memaksimalkan manfaat bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam melakukan
pengelolaan permodalan, Perseroan melakukan evaluasi berkala atas kebutuhan dan kecukupan
dana untuk menunjang kegiatan operasional Perseroan dan evaluasi atas kinerja proyek yang sedang
berlangsung serta pengembangan proyek baru. Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan memiliki
sumber likuiditas yang material yang belum digunakan berupa fasilitas kredit modal kerja sebesar
Rp165.000 juta.
Perseroan akan terus mengandalkan kas yang dihasilkan dari operasional Perseroan, fasilitas utang dan
juga dana hasil dari aktivitas pasar modal termasuk dana hasil PMHMETD II untuk mendanai operasional
Perseroan sehari-hari, belanja modal dan akuisisi di masa depan. Dengan mempertimbangkan
sumber pendanaan yang tersedia bagi Perseroan, termasuk arus kas dari aktivitas operasi, pinjaman
perbankan, serta dana yang akan diperoleh dari pasar modal, Perseroan berkeyakinan bahwa likuiditas
yang dimilikinya dapat memenuhi kebutuhan pembiayaan modal kerja, membayar biaya usaha, dan
memenuhi kewajibannya membayar pokok dan beban bunga pinjaman.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material
terhadap likuiditas Perseroan.
41
Page 64
RASIO KEUANGAN
Likuiditas
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
Aset Lancar/Liabilitas Jangka Pendek 186,16% 369,23% 337,52%
Tingkat likuiditas mencerminkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi liabilitas jangka pendek
dengan menggunakan aset lancar yang dimilikinya. Tingkat likuiditas diukur dengan rasio lancar, yaitu
perbandingan aset lancar terhadap liabilitas jangka pendek pada waktu tertentu dan merupakan indikator
kemampuan Perseroan untuk memenuhi semua liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset
lancar yang dimiliki.
Rasio Lancar Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022
masing-masing sebesar 186,16%, 369,23% dan 337,52%.
Selain perjanjian-perjanjian yang telah diungkapkan di Prospektus, tidak terdapat perjanjian material
lainnya yang menyebabkan peningkatan/penurunan atau penurunan likuiditas
Solvabilitas
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023* 2023 2022
Total Liabilitas / Total Ekuitas 156,13% 0,44% 42,56% 39,65%
Total Liabilitas / Total Aset 60,96% 0,31% 29,85% 28,39%
*tidak diaudit
Solvabilitas merupakan kemampuan Perseroan untuk memenuhi seluruh liabilitas dengan menggunakan
seluruh aset atau ekuitas. Rasio Solvabilitas dapat dihitung dengan dua pendekatan sebagai berikut:
1. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah ekuitas (Solvabilitas Ekuitas)
2. Jumlah liabilitas dibagi dengan jumlah aset (Solvabilitas Aset)
Rasio Solvabilitas Ekuitas Perseroan pada tanggal tanggal 30 September 2024, 30 September 2023,
31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 156,13%, 0,44%, 42,56% dan
39,65%.
Rasio Solvabilitas Aset Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 30 September 2023, 31 Desember
2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar 60,96%, 0,31%, 29,85% dan 28,39%.
Imbal Hasil Aset (ROA)
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023* 2023 2022
ROA (%) (12,04) 1,09 1,12 3,24
*tidak diaudit
Imbal hasil aset adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba dari aset yang dimiliki yang
dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah aset. Imbal hasil aset
Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, 30 September 2023, 31
Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar (12,04%), 1,09%, 1,12% dan 3,24%.
Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023* 2023 2022
ROE (%) (30,83) 1,57 1,60 4,52
*tidak diaudit
42
Page 65
Imbal hasil ekuitas adalah kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari ekuitas
yang dimiliki yang dapat dihitung dari perbandingan antara laba tahun berjalan dengan jumlah ekuitas.
Imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2024,
30 September 2023, 31 Desember 2023, dan 31 Desember 2022 masing-masing sebesar (30,83%),
1,57%, 1,60% dan 4,52%.
LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan
Tahun-tahun yang berakhir
yang berakhir pada tanggal Pertumbuhan (%)
pada tanggal 31 Desember
Uraian 30 September
30 Sep 2023 – 31 Des 2022 –
2024 2023* 2023 2022
30 Sep 2024 31 Des 2023
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Operasi 110.878 2.925 22.343 (86.753) 3.690,70 (125,75)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Investasi 32.950 (1.837) (2.960) 3.245 (1.893,69) (191,22)
Arus Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk) Aktivitas
Pendanaan (204.199) 10.128 (20.006) (86.165) (2.116,18) (76,78)
KENAIKAN (PENURUNAN)
NETO KAS DAN
SETARA KAS (60.371) 11.216 (623) (169.673) (638,26) (99,63)
KAS DAN SETARA KAS
AWAL TAHUN 206.107 206.730 206.730 376.198 (0,30) (45,05)
DAMPAK SELISIH KURS ATAS
KAS DAN SETARA KAS - - - 205 - (100,00)
KAS DAN SETARA KAS
AKHIR TAHUN 145.736 217.946 206.107 206.730 (33,13) (0,30)
*tidak diaudit
Penerimaan dari pelanggan dan penerimaan utang bank telah menjadi sumber utama likuiditas
Perseroan selama lebih dari dua tahun finansial terakhir. Penggunaan utama dari penerimaan tersebut
oleh Perseroan adalah untuk pembayaran kepada pemasok, kontraktor, beban operasional, beban
administrasi, dan perolehan aset tetap.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp110.878 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi
tersebut terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.460.588 juta. Sedangkan arus
kas yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok
dan pihak ketiga sebesar Rp1.103.689 juta.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2023 adalah sebesar Rp2.925 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi
tersebut terutama berasal dari penerimaan pelanggan sebesar Rp986.621 juta. Sedangkan arus kas
yang digunakan untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan
pihak ketiga sebesar Rp858.398 juta.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp22.343 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi tersebut terutama berasal
dari penerimaan dari pelanggan sebesar Rp1.365.503 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sebesar
Rp1.135.256 juta.
43
Page 66
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas operasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp86.753 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas operasi tersebut terutama
digunakan untuk pembayaran kepada pemasok dan pihak ketiga sebesar Rp1.166.826 juta. Sedangkan
arus kas yang diperoleh dari aktivitas operasi terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan sebesar
Rp1.453.575 juta.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal
30 September 2024 adalah sebesar Rp32.950 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi
tersebut terutama berasal dari akuisisi entitas anak setelah dikurangi kas yang di peroleh sebesar
Rp33.040 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama digunakan untuk
perolehan aset tetap sebesar Rp2.623 juta.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp1.837 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas
investasi tersebut terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp2.399 juta. Sedangkan
arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi terutama berasal dari penerimaan dividen sebesar
Rp1.080 juta.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp2.960 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi tersebut terutama
digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp3.554 juta. Sedangkan arus kas yang diperoleh dari
aktivitas investasi terutama berasal dari penerimaan dividen sebesar Rp1.080 juta.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 adalah sebesar Rp3.245 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas investasi tersebut terutama
berasal dari penerimaan jaminan sebesar Rp3.795 juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk
aktivitas investasi terutama digunakan untuk perolehan aset tetap sebesar Rp1.381 juta.
Kas Neto Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 adalah sebesar Rp204.199 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas
pendanaan terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp105.000
juta. arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan dari pihak
berelasi sebesar Rp801 juta.
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas pendanaan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2023 adalah sebesar Rp10.128 juta. Arus kas yang diperoleh dari aktivitas
pendanaan tersebut terutama berasal dari penerimaan utang bank jangka panjang sebesar Rp100.000
juta. Sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan terutama digunakan untuk
pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp90.000 juta.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp20.006 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
tersebut terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp120.000 juta.
Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan utang
bank jangka panjang sebesar Rp100.000 juta.
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 adalah sebesar Rp86.165 juta. Arus kas yang digunakan untuk aktivitas pendanaan
tersebut terutama digunakan untuk pembayaran utang bank jangka panjang sebesar Rp436.040 juta.
Sedangkan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama berasal dari penerimaan utang
bank jangka panjang sebesar Rp400.000 juta.
44
Page 67
6. BELANJA MODAL
Belanja modal Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
adalah sebesar Rp3.037 juta. Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022, adalah masing-masing sebesar Rp4.209 juta, dan Rp2.145 juta.
Sumber dana Perseroan untuk membiayai pembelian barang modal sebagian besar berasal dari
penerimaan kas dari pelanggan dan pinjaman dari perbankan.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan tidak memiliki komitmen pembelian barang modal.
Perseroan telah melakukan pembelanjaan investasi barang modal dalam menjalankan kegiatan
usahanya, termasuk terkait dengan pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.
7. SEGMEN OPERASI
Tabel berikut menunjukkan segmen operasi Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024 dan 30 September 2023 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
Uraian
Real Estat Jasa Pendukung Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan Neto 660.893 311.792 (11.320) 961.365
Kontribusi Pendapatan Neto
Segmen terhadap Pendapatan
Neto Perseroan (%) 68,75 32,43 (1,18) 100,00
Laba (Rugi) Periode Berjalan (1.702.064) 92.463 - (1.609.602)
Kontribusi Laba (Rugi) Periode
Berjalan Segmen terhadap
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Perseroan (%) 105,74 (5,74) - 100,00
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2023*
Uraian
Real Estat Jasa Pendukung Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan Neto 452.884 332.041 - 784.925
Kontribusi Pendapatan Neto
Segmen terhadap Pendapatan
Neto Perseroan (%) 57,70 42,30 - 100,00
Laba (Rugi) Periode Berjalan (60.414) 166.716 - 106.302
Kontribusi Laba (Rugi) Periode
Berjalan Segmen terhadap
Laba (Rugi) Periode Berjalan
Perseroan (%) (56,83) 156,83 - 100,00
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
Uraian
Real Estat Jasa Pendukung Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan Neto 676.652 400.086 (28.093) 1.048.645
Kontribusi Pendapatan Neto
Segmen terhadap Pendapatan
Neto Perseroan (%) 64,53 38,15 (2,68) 100,00
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (13.857) 88.196 34.245 108.583
Kontribusi Laba (Rugi) Tahun
Berjalan Segmen terhadap
Laba (Rugi) Tahun Berjalan
Perseroan (%) (12,76) 81,22 31,54 100,00
45
Page 68
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
Uraian
Real Estat Jasa Pendukung Eliminasi Konsolidasian
Pendapatan Neto 815.302 445.782 (17.476) 1.243.608
Kontribusi Pendapatan Neto
Segmen terhadap Pendapatan
Neto Perseroan (%) 65,56 35,85 (1,41) 100,00
Laba Tahun Berjalan 90.810 229.480 (17.476) 302.814
Kontribusi Laba Tahun Berjalan
Segmen terhadap Laba Tahun
Berjalan Perseroan (%) 29,99 75,78 (5,77) 100,00
Untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024, real estat memberikan
kontribusi terbesar terhadap total pendapatan dan rugi periode berjalan Perseroan dan Perusahaan
Anak, yaitu masing-masing sebesar 68,75% dan 105,74%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 September 2023, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 57,70%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 42,30%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 64,53%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 81,22%.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, real estat memberikan kontribusi terbesar
terhadap total pendapatan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu sebesar 65,56%. Jasa pendukung
memberikan kontribusi terbesar terhadap laba tahun berjalan Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu
sebesar 75,78%.
8. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kebijakan pemerintah seperti kebijakan fiskal, moneter, pajak atau kebijakan lain yang memengaruhi
kegiatan operasional Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan moneter seperti kenaikan tingkat suku bunga yang terjadi akan memengaruhi permintaan
produk Perseroan dimana hal ini akan berdampak pada pendapatan Perseroan.
b. Kebijakan fiskal seperti perubahan tarif pajak dan pungutan tertentu akan berdampak pada
meningkatnya beban pajak dan biaya perolehan material tertentu.
Kebijakan pemerintah yang memengaruhi posisi keuangan keseluruhan Perseroan termasuk dampaknya
bagi kondisi keuangan Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Kebijakan tarif pajak yang akan memengaruhi beban pajak dan laba bersih Perseroan.
b. Kebijakan ketenagakerjaan seperti perubahan tingkat UMR/UMP dan jaminan sosial yang akan
memengaruhi biaya gaji Perseroan.
c. Kebijakan jaminan kesehatan nasional seperti tarif BPJS kesehatan yang ditanggung oleh
pemerintah akan berdampak pada biaya gaji dan operasional Perseroan.
9. PINJAMAN
Untuk mendanai kebutuhan modal kerja, Perseroan telah memiliki pinjaman dari perbankan. Pada
tanggal 30 September 2024, total pinjaman Perseroan adalah sebesar Rp766.336 juta. Bunga pinjaman
yang berlaku terhadap fasilitas yang diterima oleh Perseroan berkisar antara 7,5% dan 11% per tahun.
46
Page 69
(dalam jutaan Rupiah)
Jatuh tempo kontraktual
Uraian Jumlah
<1 tahun 1-5 tahun >5 tahun
Pinjaman Pihak Ketiga
PT Bank CIMB Niaga Tbk 350.000 350.000 - -
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 245.000 155.000 90.000 -
PT Bank Mayapada International Tbk 171.336 171.336 - -
Total Pinjaman Pihak Ketiga 766.336 676.336 90.000 -
Atas pinjaman tersebut di atas, Perseroan memberikan jaminan berupa tanah sebagaimana telah
diungkapkan pada Bab III Prospektus ini mengenai Pernyataan Utang. Tidak terdapat pembatasan
penggunaan pinjaman.
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki kebutuhan pinjaman musiman untuk kebutuhan modal
kerja.
10. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG ASING DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Fluktuasi kurs mata uang asing dapat berdampak terhadap hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak karena beberapa aset Perseroan dan Perusahaan Anak dimiliki dalam mata uang USD. Apabila
terjadi pelemahan mata uang Rupiah terhadap USD yang digunakan untuk suatu transaksi, maka akan
berdampak pada nilai aset dan laba rugi Perseroan dan Perusahaan Anak. Namun demikian, tingkat
risiko tersebut dapat dikategorikan rendah. Perseroan memitigasi risiko perubahan nilai tukar mata uang
asing dengan cara senantiasa memantau pergerakan mata uang asing terhadap mata uang Rupiah.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing.
Perseroan menyadari bahwa kegiatan usaha Perseroan di bidang properti memiliki keterkaitan dengan
suku bunga acuan pinjaman. Kenaikan tingkat suku bunga dapat memberikan dampak negatif pada
pasar properti. Hal ini disebabkan oleh tingginya biaya yang akan ditanggung para konsumen Perseroan
yang melakukan pembelian properti melalui pinjaman dari bank. Untuk mengatasi hal ini, Perseroan
menyediakan berbagai alternatif pembayaran dan cicilan bagi para konsumen untuk membeli properti
milik Perseroan.
Perseroan memiliki pinjaman dari bank yang digunakan untuk mendanai kebutuhan modal kerja
sehingga memiliki keterkaitan dengan suku bunga acuan pinjaman. Kenaikan tingkat suku bunga dapat
mengakibatkan kenaikan beban bunga Perseroan. Perseroan memitigasi hal ini dengan pengelolaan
kas yang efisien, penyesuaian proyek dan anggaran, dan pengelolaan utang secara bijaksana.
11. PEMBATASAN TERHADAP KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN
DANA KEPADA PERSEROAN
Tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada
Perseroan.
12. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan
jarang terjadi.
47
Page 70
VI. FAKTOR RISIKO
Sebagaimana halnya dengan kegiatan usaha yang lain, kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan
juga tidak terlepas dari beberapa risiko. Oleh karena itu sebelum memutuskan untuk berinvestasi, para
calon investor harus terlebih dahulu secara cermat dan hati-hati mempertimbangkan berbagai risiko
usaha yang dijelaskan dalam Prospektus ini. Apabila salah satu atau beberapa risiko terjadi, maka
harga saham dapat mengalami penurunan dan menimbulkan potensi kerugian bagi para investor.
Manajemen Perseroan menyatakan bahwa semua risiko yang dihadapi oleh Perseroan dalam
melaksanakan kegiatan usaha telah diungkapkan dan disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-
masing risiko terhadap kinerja keuangan Perseroan, dimulai dari risiko utama Perseroan, sebagai
berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Risiko Fluktuasi Pasar Properti
Pasar properti di Indonesia dipengaruhi oleh kondisi perekonomian domestik dan regional. Tingkat
pengangguran, inflasi, dan suku bunga yang tinggi dapat mengurangi daya beli masyarakat dan tingkat
permintaan untuk properti. Suku bunga yang tinggi, selain meningkatkan beban bunga pinjaman
bagi calon pelanggan, juga meningkatkan biaya pengembangan properti yang mana pada akhirnya
meningkatkan harga jual properti. Selain itu, kondisi perekonomian juga berdampak pada minat
investasi dan akses pembiayaan. Ketidakpastian ekonomi membuat investor lebih berhati-hati dalam
mengalokasikan dana, dan memengaruhi akses atas pembiayaan.
Pasar properti Indonesia juga dipengaruhi oleh berbagai regulasi pemerintah, antara lain perizinan,
pengelolaan dan pendaftaran tanah, penyelenggaraan rumah susun, perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup. Hal ini dapat berdampak pada proses, durasi, dan biaya penyelesaian proyek.
Perubahan peraturan pemerintah di sektor keuangan termasuk perbankan juga memiliki dampak
signifikan, misalnya penetapan rasio loan-to-value untuk kredit properti, rasio financing-to-value untuk
pembiayaan properti, dan persyaratan uang muka untuk kredit.
Fluktuasi dan perubahan kondisi pasar properti dapat memengaruhi kegiatan usaha, prospek
pertumbuhan dan kondisi keuangan Perseroan.
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
1. Risiko Meningkatnya Kompetisi di Pasar Properti Indonesia
Kegiatan usaha Perseroan di bidang pembangunan, pengembangan dan pengelolaan properti yang
dikembangkan Perseroan menghadapi persaingan dari pengembang lainnya dalam hal lokasi, fasilitas,
infrastruktur pendukung, pelayanan, dan harga. Meningkatnya persaingan antara pengembang properti
dapat mengakibatkan penurunan harga jual dan marjin keuntungan.
Walaupun setiap pengembang memiliki keunggulan tersendiri dan portofolio aset yang membedakan
antara pengembang yang satu dengan yang lain, Perseroan secara aktif mencermati dan mengantisipasi
persaingan serta selalu berinovasi untuk menghadirkan produk-produk yang kompetitif dari segi harga,
kelengkapan sarana dan prasarana dan kualitas produk dan pelayanan sehingga tepat sasaran dalam
memenuhi kebutuhan pelanggan serta untuk terus meningkatkan daya saingnya dalam pasar properti
Indonesia. Meningkatnya kompetisi di pasar properti Indonesia akan berdampak negatif pada kinerja
keuangan dan operasional Perseroan.
48
Page 71
2. Risiko Kenaikan Tingkat Suku Bunga
Tingkat suku bunga memiliki dampak signifikan terhadap pasar properti, baik untuk kawasan industri,
properti komersial, maupun hunian. Kenaikan suku bunga meningkatkan beban bunga bagi calon
pelanggan, yang dapat menyebabkan penurunan daya beli dan permintaan untuk properti yang dijual
oleh Perseroan. Kenaikan suku bunga juga berdampak langsung terhadap Perseroan yaitu dalam
bentuk beban bunga yang meningkat serta ketersediaan pendanaan baru dengan tingkat suku bunga
yang kompetitif, sehingga berpotensi memengaruhi kinerja keuangan Perseroan.
3. Risiko Kredit Pelanggan
Penjualan pada bisnis properti berkaitan erat dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diberikan oleh
bank. Ketika pelanggan menggunakan KPR untuk pembayaran pembelian produk properti, pencairan
pinjaman dari bank kepada Perseroan akan dilakukan dalam beberapa tahapan sesuai dengan proses
penyelesaian bangunan dan serah terima dengan pelanggan sampai dengan ditandatanganinya akta
jual beli properti tersebut. Kegagalan bayar dari pihak pelanggan akan memengaruhi kinerja keuangan
Perseroan.
4. Risiko Ketersediaan Pendanaan Eksternal
Perseroan membutuhkan pendanaan eksternal, termasuk fasilitas kredit perbankan, untuk membiayai
modal kerja dan pengembangan proyek properti. Kemampuan Perseroan untuk memperoleh
pendanaan dengan tingkat bunga yang kompetitif bergantung pada kondisi ekonomi, pasar modal,
tingkat suku bunga, ketersediaan dana dari bank dan kreditur lainnya, kebijakan Bank Indonesia dalam
penyaluran kredit ke sektor properti, dan faktor-faktor lainnya. Kurangnya ketersediaan pendanaan
akan memengaruhi kinerja keuangan dan pertumbuhan usaha Perseroan.
5. Risiko Keterlambatan Penyelesaian
Ketepatan waktu penyelesaian pengembangan proyek properti dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti
ketepatan waktu penerbitan izin, ketergantungan pada kontraktor dan tenaga kerja, ketersediaan
bahan baku, kondisi cuaca, serta perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah. Keterlambatan dalam
penyelesaian proyek dapat menyebabkan peningkatan biaya pengembangan dan munculnya denda
keterlambatan sehingga berdampak negatif pada margin keuntungan dan kinerja keuangan serta
reputasi Perseroan.
6. Risiko Harga dan Pasokan Bahan Baku
Dalam pengembangan properti, Perseroan mengandalkan jasa pihak ketiga antara lain untuk konstruksi,
pemasangan tiang pancang, pondasi, dekorasi, serta pekerjaan kebun dan lanskap. Pada umumnya,
bahan baku konstruksi yang diperlukan akan dipasok oleh kontraktor berdasarkan kontrak kerja dengan
harga tetap yang telah disepakati sebelumnya.
Namun, kondisi ini tidak menjamin ketersediaan, biaya, dan kualitas bahan baku, seperti baja, aluminium,
dan semen, serta biaya input lainnya. Kelangkaan bahan baku dan kenaikan harga secara nasional
dan global dipengaruhi oleh faktor-faktor di luar kendali Perseroan, seperti kondisi ekonomi, tingkat
produksi, biaya transportasi, dan bea masuk. Hal ini berdampak pada biaya pengembangan properti
yang akan memengaruhi kinerja operasional dan kinerja keuangan Perseroan.
7. Risiko Pemeliharaan dan Pengelolaan Kota
Pemeliharaan, pengelolaan dan pengembangan sarana prasarana dan fasilitas umum dan sosial
yang kurang optimal akan memengaruhi pandangan penghuni yang telah ada dan calon pelanggan
akan kualitas pelayanan Perseroan, dan dapat berdampak pada penjualan produk properti yang
dikembangkan Perseroan. Hal ini pada akhirnya berdampak negatif terhadap penjualan, kegiatan
usaha, dan kinerja keuangan Perseroan.
49
Page 72
Pemeliharaan, pengelolaan, dan pengembangan sarana prasarana serta fasilitas umum dan sosial
yang kurang optimal dapat berdampak pada persepsi penghuni yang sudah ada dan calon pelanggan.
Ketidakpuasan terhadap kualitas sarana prasarana serta fasilitas-fasilitas yang disediakan dapat
menciptakan pandangan negatif terhadap perusahaan.
8. Risiko Ketergantungan kepada Perusahaan Anak
Perseroan menjalankan sebagian kegiatan usahanya melalui Perusahaan Anak. Hal ini mengakibatkan
ketergantungan finansial pada kegiatan usaha dan pendapatan dari Perusahaan Anak. Dengan
demikian, jika terjadi penurunan kinerja di Perusahaan Anak, hal tersebut akan berdampak langsung
pada tingkat pendapatan, kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
9. Risiko Kelangkaan Sumber Daya Manusia
Kesuksesan Perseroan sangat bergantung pada kemampuan untuk mempekerjakan sumber daya
manusia yang kompeten. Tim yang terampil dan berpengalaman mendukung kinerja Perseroan untuk
bersaing lebih baik di sektor properti yang semakin kompetitif.
Selain faktor internal, kondisi eksternal seperti tingkat pengangguran nasional dan regional, perubahan
demografi, dan regulasi baru termasuk upah minimum dan peraturan ketenagakerjaan lainnya juga
dapat memengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja dan menjaga
biaya operasional. Oleh karena itu, Perseroan terus memantau dan beradaptasi dengan perubahan ini
agar dapat menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang berkualitas.
10. Risiko Teknologi Informasi
Kinerja sistem dan teknologi informasi Perseroan sangat vital bagi kelancaran operasionalnya. Kegagalan
sistem yang mengakibatkan gangguan dapat menyebabkan interupsi, penundaan, serta kehilangan
atau kerusakan data, yang semuanya berdampak negatif pada kinerja operasional Perseroan.
C. RISIKO UMUM
1. Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro atau Global
Perubahan kondisi ekonomi adalah fenomena yang umum dalam dinamika perekonomian global,
dimana setiap negara, termasuk Indonesia, mengalami siklus pertumbuhan dan penurunan. Tidak ada
jaminan bahwa Indonesia akan terhindar dari situasi ekonomi yang merugikan yang pernah dialami
di masa lalu. Hilangnya kepercayaan investor terhadap sistem keuangan di negara berkembang,
termasuk Indonesia, dapat menyebabkan meningkatnya volatilitas di pasar keuangan baik domestik
maupun internasional. Hal ini tentunya dapat menghambat perkembangan ekonomi, baik di Indonesia
maupun secara global.
Kondisi ekonomi global yang menurun secara signifikan dan berkelanjutan, termasuk di Indonesia, seperti
melambatnya pertumbuhan PDB, kenaikan suku bunga, dan inflasi, dapat memengaruhi pendapatan
masyarakat. Situasi ini berpotensi memengaruhi tingkat permintaan properti dalam negeri sehingga
pada akhirnya berdampak pada kinerja operasional dan keuangan serta prospek usaha Perseroan.
2. Risiko Kondisi Sosial, Politik, dan Keamanan
Kondisi sosial, politik, dan keamanan di dalam negeri memiliki pengaruh signifikan terhadap stabilitas
usaha di berbagai sektor, termasuk bidang properti. Memburuknya kondisi ini merupakan faktor yang
berada di luar kendali Perseroan. Kerusuhan, gejolak sosial, dan ancaman terorisme dapat menyebabkan
ketidakstabilan politik yang lebih luas. Gangguan-gangguan ini menciptakan ketidakpastian yang, baik
secara langsung maupun tidak langsung, berdampak pada perekonomian Indonesia. Iklim industri
dan investasi yang kurang menguntungkan dapat berdampak negatif terhadap kegiatan usaha, kinerja
operasional, kinerja keuangan, dan prospek usaha Perseroan.
50
Page 73
3. Risiko Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku
Dalam menjalankan kegiatannya, Perseroan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang
berlaku, di antaranya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, kesehatan, ketenagakerjaan,
perpajakan, dan keamanan. Perseroan juga wajib mengikuti peraturan yang berhubungan dengan
persyaratan perizinan. Meskipun Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah
mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, pemenuhan kewajiban atas peraturan-peraturan baru atau
perubahannya atau interpretasinya maupun pelaksanaannya, serta perubahan terhadap interpretasi
atau pelaksanaan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terdapat kemungkinan
Perseroan dapat dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana
lainnya.
Selain itu, peraturan ketenagakerjaan, perubahan hukum, dan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai upah minimum juga dapat mengakibatkan peningkatan permasalahan dalam
hubungan industrial, yang mana hal tersebut dapat berdampak material pada kegiatan operasional
Perseroan apabila terjadi pemogokan kerja secara massal.
4. Risiko Kebijakan Pemerintah
Kegiatan usaha Perseroan diatur oleh pemerintah melalui berbagai peraturan. Kebijakan pemerintah
mengenai ekonomi, moneter, sosial, dan politik dapat berubah dari waktu ke waktu. Hal ini dapat
juga mengakibatkan terjadinya perubahan undang-undang dan peraturan. Kondisi seperti itu akan
berdampak pada keputusan investasi dan bisnis, yang menyebabkan tertundanya proyek konstruksi.
Kegagalan Perseroan dalam melaksanakan, menerapkan peraturan-peraturan baru yang ditetapkan
oleh pemerintah dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan usaha perseroan yang pada akhirnya dapat
memengaruhi kinerja Perseroan.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (“PP Perumahan”) yang merupakan
peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan
Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta
Kerja (“UU Perumahan”), pelaku pembangunan perumahan diwajibkan memenuhi ketentuan tersebut
sesuai dengan rasio perimbangan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah sekurang-
kurangnya 3:2:1.
Bahwa diketahui pula, baik PP Perumahan maupun dalam UU Perumahan tidak mengatur batas waktu
bagi pelaku pembangunan perumahan untuk memenuhi kewajiban pembangunan hunian berimbang
tersebut. Dalam hal pelaku pembangunan perumahan tidak dapat membangun rumah sederhana,
pelaku pembangunan perumahan dapat membangun rumah susun umum yang jumlahnya sesuai
dengan harga kewajiban membangun rumah sederhana.
Perseroan dan Perusahaan Anak masih terus melakukan pengembangan kawasan secara
berkesinambungan sesuai dengan perizinan yang dimiliki. Perseroan berkomitmen akan membangun
kawasan perumahan dengan memerhatikan peraturan yang berlaku, termasuk PP Perumahan
maupun UU Perumahan, dan perizinan yang dimilikinya. Upaya yang telah dilakukan Perseroan untuk
memenuhi ketentuan tersebut adalah bahwa Perseroan dan Perusahaan Anak telah membangun
rumah menengah dan rumah sederhana. Kemudian Perseroan dan Perusahaan Anak berencana untuk
membangun rumah susun/apartemen tingkat menengah dan sederhana serta senantiasa melakukan
pengembangan kawasan permukiman yang akan dilakukan dari waktu ke waktu.
Risiko yang mungkin timbul apabila terkait belum terpenuhinya ketentuan tersebut, Perseroan dapat
dikenakan sanksi administratif dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah).
Namun demikian risiko tersebut telah diminimalisir oleh Perseroan dengan senantiasa melakukan
pengembangan di kawasan secara terus menerus dan berkesinambungan dan berupaya memenuhi
keseimbangan rasio tersebut.
51
Page 74
Perseroan dan Perusahaan Anak masih terus berupaya melakukan pemenuhan kewajiban atas
ketentuan PP Perumahan dan UU Perumahan, serta kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan
yang dimilikinya. Selanjutnya, Perseroan dan Perusahaan Anak berencana untuk membangun rumah
susun/apartemen tingkat menengah dan sederhana serta senantiasa melakukan pengembangan
kawasan permukiman yang akan dilakukan dari waktu ke waktu.
5. Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan tidak lepas dari regulasi dan potensi tuntutan atau gugatan
hukum, dimana proses gugatan dapat memakan waktu dan biaya. Selanjutnya, apabila hasilnya
berdampak buruk, maka hal ini dapat memengaruhi reputasi, kinerja operasional dan keuangan
Perseroan.
6. Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing
Fluktuasi kurs mata uang asing dapat berdampak terhadap hasil operasi Perseroan dan Perusahaan
Anak karena beberapa aset Perseroan dan Perusahaan Anak dimiliki dalam mata uang USD. Apabila
terjadi pelemahan mata uang Rupiah terhadap USD yang digunakan untuk suatu transaksi, maka akan
berdampak pada nilai aset dan laba rugi Perseroan dan Perusahaan Anak. Namun demikian, tingkat
risiko tersebut dapat dikategorikan rendah. Perseroan memitigasi risiko perubahan nilai tukar mata uang
asing dengan cara senantiasa memantau pergerakan mata uang asing terhadap mata uang Rupiah.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki pinjaman dalam mata uang asing.
7. Risiko Bencana Alam
Dengan semakin intensifnya dampak perubahan iklim, seperti cuaca ekstrem dan bencana alam yang
lebih sering terjadi, Perseroan menyadari pentingnya mengidentifikasi dan mengelola risiko bencana
alam. Bencana alam yang terjadi di wilayah operasional Perseroan merupakan faktor di luar kendali
Perseroan dan dapat secara signifikan memengaruhi kegiatan usaha. Dampak negatif ini tidak hanya
berimbas pada kinerja operasional, tetapi juga dapat merugikan kinerja keuangan Perseroan melalui
peningkatan biaya, kerugian aset, dan penurunan pendapatan.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko Fluktuasi Harga Saham Perseroan
Harga saham Perseroan akan sepenuhnya ditentukan oleh tingkat penawaran dan permintaan investor
di Bursa Efek Indonesia. Perseroan tidak dapat memprediksi tingkat fluktuasi harga saham Perseroan.
Berikut beberapa faktor yang dapat memengaruhi pergerakan harga saham Perseroan:
a. Perbedaan realisasi kinerja Perseroan aktual dengan ekspektasi tingkat kinerja yang diharapkan
oleh investor;
b. Perubahan rekomendasi para analis;
c. Perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia;
d. Penjualan saham oleh pemegang saham mayoritas Perseroan atau pemegang saham lain yang
memiliki tingkat kepemilikan signifikan; dan
e. Faktor-faktor lain yang dapat memengaruhi kinerja keuangan dan prospek usaha Perseroan.
Penjualan saham Perseroan dalam jumlah substansial di masa yang akan datang di pasar, atau persepsi
bahwa penjualan tersebut dapat terjadi, dapat berdampak negatif terhadap harga pasar yang berlaku
atas sahamnya atau terhadap kemampuannya untuk mengumpulkan modal melalui penawaran umum
ekuitas tambahan atau efek yang bersifat ekuitas. Hal ini dapat mengakibatkan harga saham Perseroan
menurun dan mempersulit proses penambahan modal Perseroan.
52
Page 75
2. Risiko Kemampuan Perseroan Membayar Dividen Di Masa Depan akan Bergantung pada
Pendapatan Laba Ditahan, Kondisi Keuangan, Arus Kas dan Kebutuhan Modal Kerja Di Masa
Depan
Jumlah dividen yang dibayarkan Perseroan di masa depan, apabila ada, akan bergantung pada laba
bersih, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja serta belanja modal Perseroan, komitmen
kontrak, dan biaya terkait dengan ekspansi Perseroan.
Perseroan mungkin tidak dapat membagi dividen, direksi Perseroan mungkin tidak merekomendasikan,
dan para pemegang saham Perseroan mungkin tidak menyetujui pembagian dividen. Selain itu,
Perseroan mungkin membuat perjanjian-perjanjian di masa depan yang dapat membatasi lebih lanjut
kemampuan Perseroan untuk membayar dividen, dan Perseroan mungkin mengeluarkan biaya-biaya
atau menimbulkan tanggung jawab yang akan mengurangi atau menghabiskan uang yang tersedia
untuk pembagian dividen. Apabila Perseroan tidak membayar dividen tunai atas saham-saham, investor
mungkin tidak akan menerima pengembalian apa pun atas investasi yang telah dilakukan di dalam
saham-saham, kecuali investor menjual saham-saham pada harga yang lebih tinggi dari harga pada
saat pembelian.
3. Risiko Terkait Penerbitan Saham Atau Surat Berharga Bersifat Ekuitas Lainnya
Dalam rangka menghimpun tambahan modal untuk mendukung kegiatan usaha Perseroan, Perseroan
berencana mengakses pasar modal melalui penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih
dahulu atau penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu. Dalam hal penawaran
umum tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham pada saat
itu akan terdilusi pada setiap peningkatan modal tersebut. Dalam hal penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu, persentase kepemilikan pemegang saham yang ada pada saat itu
akan terdilusi, kecuali pemegang saham tersebut memilih berpartisipasi dalam penambahan modal
dengan hak memesan efek terlebih dahulu dimana akan mengharuskan setoran tambahan modal dari
pemegang saham tersebut kepada Perseroan. Oleh karena itu, terdapat kemungkinan bahwa pemegang
saham Perseroan tidak bisa mempertahankan persentase kepemilikan mereka pada Perseroan sama
sekali atau tanpa pembayaran dana tambahan untuk berpartisipasi dalam penambahan modal dengan
hak memesan efek terlebih dahulu. Perseroan telah mengungkapkan semua risiko-risiko usaha yang
bersifat material yang dapat berpengaruh terhadap kinerja keuangan Perseroan di masa mendatang
sebagaimana dijelaskan dalam daftar risiko usaha yang disajikan di atas.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SEMUA RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG
DIHADAPI PERUSAHAAN TERBUKA.
53
Page 76
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang
mempunyai dampak material terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan yang
terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
dan Perusahaan Anak untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024
dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit
oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor
Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret 2025, dengan opini wajar
tanpa modifikasian yang ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan.
54
Page 77
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK, KEGIATAN USAHA, SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan berkedudukan di Easton Commercial Center, Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo
Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia. Perseroan didirikan di Indonesia berdasarkan Undang-undang
Penanaman Modal Dalam Negeri pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb berdasarkan
Akta No. 43 yang dibuat di hadapan Hendra Karyadi, S.H., Notaris di Jakarta, yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung Cermai Inti berdasarkan Akta No. 63 yang dibuat di hadapan Notaris yang
sama pada tanggal 22 April 1988. Akta pendirian tersebut disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2-4701.HT.01.01.TH.88 tanggal 30 Mei 1988 telah didaftarkan
di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No.2117/1988 tanggal 15 September 1988 serta
telah diumumkan dalam Berita Negara No. 94 tanggal 23 November 1990, Tambahan No. 4719/1990.
Pada awal tahun 1990, Kelompok Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan,
diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Februari 1992, nama Perseroan
diubah menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157 tanggal 20 Maret 1992 yang
dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan September 1995 PT Gunung
Cermai Inti melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo City Development berdasarkan Akta No. 157
tanggal 20 Maret 1992 yang dibuat di hadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta. Pada bulan
September 1995 PT Lippo City Development melakukan perubahan nama menjadi PT Lippo Cikarang
berdasarkan Akta No. 2 tanggal 1 September 1995 yang dibuat di hadapan Ny. Liliana Arif Gondoutomo,
S.H., Notaris di Jakarta.
Perseroan berubah menjadi Perusahaan Terbuka berdasarkan Akta No. 95 tanggal 21 April 1997 yang
dibuat oleh Ny. Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, akta perubahan Anggaran Dasar
tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. C2-3190 HT.01.04.TH.97 tanggal 29 April 1997 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bekasi di bawah No. 41/BH.10.07/V/1997
tanggal 16 Mei 1997 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.54 tanggal 8 Juli
1997, Tambahan No. 2691/1997. Perseroan telah mendapatkan pernyataan Efektif dari Bapepam
melalui surat keputusan No S-1492/PM/1997 pada tanggal 27 Juni 1997, dalam rangka penawaran
umum perdana saham sebanyak 108.588.000 saham dengan harga penawaran sebesar Rp925 per
lembar dan nilai nominal sebesar Rp500. Sehingga seluruhnya berjumlah sebesar Rp100.443.900.000
dan pada tanggal 24 Juli 1997 seluruh saham Perseroan sejumlah 696.000.000 saham telah dicatatkan
pada Bursa Efek Indonesia (dahulu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya).
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, dan terakhir diubah dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.TAHUN
2024 tertanggal 21 November 2024.
55
Page 78
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD II ini, Perseroan telah memperoleh persetujuan RUPS
Perseroan dalam RUPSLB yang diselenggarakan oleh Perseroan pada tanggal 19 November 2024,
yang keputusannya dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan No. 49 tertanggal
19 November 2024, dan telah diumumkan di website BEI dan website Perseroan pada tanggal
20 November 2024, yang telah memutuskan antara lain mengenai rencana penambahan modal
Perseroan dengan menerbitkan HMETD sebanyak-banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar) saham biasa
atas nama dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang ditawarkan dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 32/2015.
Tidak terdapat restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang
dilakukan oleh Perseroan atau Perusahaan Anak yang signifikan yang dapat memengaruhi kelangsungan
usaha Perseroan.
Perseroan tidak memiliki aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama
Perseroan dan tidak terdapat sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru yang
sedang dijalankan oleh Perseroan.
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Perseroan bergerak di bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
hiburan dan rekreasi serta kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain.
Maksud dan tujuan Perseroan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan adalah bergerak di
bidang real estat, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, konstruksi, pengangkutan, perdagangan,
pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi,
aktivitas ketenagakerjaan, dan penunjang usaha lainnya. Untuk menjalankan maksud dan tujuan
tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang real estat, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, yaitu meliputi usaha pembangunan, pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa
seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal
(seperti tempat pameran, fasilitas penyimpanan, pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah
sakit, gedung pertemuan, rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga, dan sarana
penunjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan,
laboratorium medis, apotek, beserta fasilitasnya, gedung perkantoran, aktivitas pemakaman,
penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta penyediaan rumah dan
flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik
dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan real estat
(meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran, gedung
rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartemen, ruangan
kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak langsung
melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain
sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan
tempat tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
b. Kawasan industri, yaitu perusahaan yang menguasai lahan sekurang–kurangnya 50 (lima
puluh) hektar dalam hamparan yang dijadikan kawasan tempat pemusatan kegiatan industri
yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan/atau
menguasai lahan. Termasuk pengusahaan lahan kawasan industri untuk usaha mikro, kecil,
dan menengah paling rendah 5 hektar dalam satu hamparan.
56
Page 79
2. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis, termasuk namun tidak
terbatas pada aktivitas konsultasi manajemen lainnya, yaitu meliputi ketentuan bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan
pemasaran, perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan
agricultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat
dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3. Menjalankan kegiatan di bidang hiburan dan rekreasi, yakni fasilitas lapangan, mencakup namun
tidak terbatas pada usaha tempat dan fasilitas olahraga golf, bola voli, bola basket, tenis sebagai
usaha pokok dan sarana lapangan lainnya.
Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut di atas, serta untuk menunjang kegiatan usaha utama
Perseroan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
1. Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Konstruksi gedung lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk
tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan
lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. Konstruksi gedung hunian, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk hunian, seperti rumah tempat tinggal,
rumah tinggal sementara, rumah susun, apartemen dan kondominium. Termasuk pembangunan
gedung untuk hunian yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung hunian.
c. Konstruksi gedung perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung
untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
d. Konstruksi gedung perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
e. Konstruksi gedung industri, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk industri, seperti gedung perindustrian/
pabrik, gedung workshop/bengkel kerja, bangunan pabrik untuk pengelolaan dan pemrosesan
bahan nuklir. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung industri.
f. Konstruksi gedung kesehatan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/
atau pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana kesehatan seperti rumah
sakit, poliklinik, puskesmas, balai pengobatan, gedung pelayanan kesehatan dan gedung
laboratorium. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung kesehatan.
g. Konstruksi gedung pendidikan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk sarana pendidikan, seperti gedung
sekolah, tempat kursus, laboratorium dan bangunan penunjang pendidikan lainnya. Termasuk
kegiatan perubahan dan renovasi gedung pendidikan.
h. Konstruksi gedung penginapan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan yang dipakai untuk penginapan seperti gedung perhotelan,
hostel dan losmen. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung penginapan.
i. Konstruksi gedung tempat hiburan dan olahraga, yaitu meliputi usaha pembangunan,
pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali gedung yang dipakai untuk tempat hiburan,
seperti bioskop, gedung kebudayaan/kesenian, gedung wisata dan rekreasi serta gedung
olahraga. Termasuk pembangunan gedung untuk tempat hiburan dan olahraga yang dikerjakan
oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi
gedung tempat hiburan dan olahraga.
57
Page 80
j. Konstruksi bangunan sipil fasilitas olahraga, yaitu meliputi pembangunan, pemeliharaan,
dan/atau pembangunan kembali bangunan sipil yang dipakai untuk fasilitas olah raga seperti
bangunan stadion, olah raga lapangan (sepakbola, baseball, rugby, lintasan balap mobil dan
motor), lapangan basket, hockey, lapangan tenis, lapangan golf, kolam renang termasuk kolam
renang berdinding baja galvanized stainless steel standar olimpiade, lintasan atletik, lapangan
panahan, gelanggang olahraga dan lain lain.
k. Konstruksi bangunan sipil jalan, yaitu meliputi usaha pembangunan, pemeliharaan, dan/atau
pembangunan kembali bangunan sipil jalan seperti bangunan jalan (raya, sedang, dan kecil),
jalan bebas hambatan/jalan tol, dan jalan landasan terbang (pacu, taksi, dan parkir), dan
lapangan penyimpanan peti kemas (containers yard).
l. Konstruksi bangunan sipil jembatan, jalan layang, fly over dan underpass yaitu meliputi usaha
pembangunan, pemeliharaan, dan/atau pembangunan kembali bangunan jembatan, jalan
layang, fly over dan underpass seperti kegiatan pembangunan, peningkatan, pemeliharaan
penunjang, pelengkap dan perlengkapan jembatan dan jalan layang, seperti pagar/tembok
penahan, drainase jalan, marka jalan, dan rambu-rambu.
2. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Angkutan bus khusus, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang mempunyai
asal dan/atau tujuan tetap, meliputi angkutan antar jemput, angkutan karyawan, angkutan
permukiman dan angkutan pemadu moda menggunakan mobil bus umum (besar/sedang).
Termasuk pengoperasian shuttle bus.
b. Aktivitas penunjang angkutan darat, termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas perparkiran
badan jalan (on street parking), yaitu mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir yang
dilakukan di badan jalan dan aktivitas perparkiran di luar badan jalan (off street parking) yaitu
mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan parkir di luar badan jalan, seperti gedung parkir,
lapangan parkir, lapangan parkir yang terdapat di gedung perkantoran, pusat perbelanjaan,
rumah sakit dan jasa perparkiran di luar badan jalan lainnya.
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
ulang sampah, dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air
secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air
dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangki
(asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/
usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
b. Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah
tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan
biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan
saluran pembuangannya.
c. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan
lainnya (kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh: toilet portable, toilet pesawat,
toilet kereta).
d. Pengumpulan limbah dan sampah tidak berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat
yang tidak berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan
usaha dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, container sampah dan
lain-lain yang meliputi campuran bahan-bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-
bahan yang dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan
pengumpulan sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan
sampah konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan
atau puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah
untuk sampah yang tidak berbahaya.
58
Page 81
e. Aktivitas penunjang treatment air, yaitu meliputi usaha atau kegiatan yang secara langsung
berhubungan dengan usaha pengadaan dan penyaluran air bersih, seperti jasa pencatatan
meteran, pemberian tagihan dan kegiatan penunjang lainnya. kelompok ini juga mencakup
kegiatan distribusi air yang dilakukan mobil tangki.
f. Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengoperasian
sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak berbahaya,
pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah tangga,
air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan biologi
seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. kelompok ini juga mencakup
kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan saluran
pembuangannya.
g. Treatment dan pembuangan limbah dan sampah tidak berbahaya, yaitu meliputi usaha
pengoperasian lahan untuk pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya,
pembuangan limbah dan sampah yang tidak berbahaya melalui pembakaran atau metode
lain dengan atau tanpa menghasilkan produk berupa listrik atau uap, bahan bakar substitusi,
biogas, abu atau produk ikutan lainnya untuk kegunaan lebih lanjut, dan sebagainya dan
treatment limbah dan sampah organik untuk pembuangan.
h. Aktivitas remediasi dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya, yaitu meliputi usaha jasa
pembersihan dan pengelolaan limbah dan sampah lainnya, seperti dekontaminasi tanah
dan air tanah di tempat yang tercemar polusi, baik in situ dan ex situ, menggunakan metode
mekanik, kimia atau biologi; dekontaminasi tempat atau pabrik industri; dekontaminasi dan
pembersihan air permukaan akibat polusi, contoh karena terkumpulnya polutan atau karena
bahan kimia lainnya; pembersihan minyak yang tumpah (oil spill) dan polusi lain pada tanah,
air permukaan, di samudera dan laut, termasuk pesisir pantai; pengurangan asbes, cat dan
bahan-bahan beracun lainnya; kegiatan pengontrol polusi khusus lainnya; dan penyemprotan
kuman,dan usaha jasa kebersihan lainnya yang sejenis.
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada aktivitas keamanan swasta, yaitu meliputi usaha jasa
penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan
perorangan dan harta milik. termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan
membawa barang berharga, bodyguard, patroli jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel
dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.
Dokumen Perizinan Perseroan
Perseroan selaku badan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya telah memiliki izin-izin selaku
badan hukum sebagai berikut:
Tanggal Tanggal
No. No. Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku Berakhir
1. Nomor Induk Berusaha : 9120003101236 13 Januari 2019 Izin berlaku Pemerintah Republik Indonesia
selama c.q Lembaga Pengelola dan
Perseroan masih Penyelenggara OSS
menjalankan
kegiatan usaha
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 6 Mei 2014 - Pemerintah Republik Indonesia
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. c.q Lembaga Pengelola dan
06052410313216019 Penyelenggara OSS
3. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan 6 Mei 2014 - Pemerintah Republik Indonesia
Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. c.q Lembaga Pengelola dan
06052410313216018 Penyelenggara OSS
4. Persetujuan Penanaman Modal Dalam 20 Mei 1989 - Ketua Badan Koordinasi Penanaman
Negeri No. 293/I/PMDN/1989 Modal
5. Izin Tetap Kawasan Industri No. 145/T/ 24 Mei 1992 Izin berlaku Ketua Badan Koordinasi Penanaman
INDUSTRI/1992 selama Modal atas nama Menteri
Perseroan Perindustrian
masih menjadi
perusahaan
kawasan industri
59
Page 82
Tanggal Tanggal
No. No. Perizinan Pihak Berwenang
Berlaku Berakhir
6. Persetujuan Perubahan Nama No 523/III/ 16 Juni 1992 - Ketua Badan Koordinasi Penanaman
PMDN/1992, dari semula PT Gunung cermai Modal
Inti menjadi PT Lippo City Development
7. Persetujuan Perubahan Nama No 25 Oktober 1995 - Ketua Badan Koordinasi Penanaman
1325/A-6/1995, dari semula PT Lippo City Modal
Development menjadi PT Lippo Cikarang
8. Persetujuan Studi ANDAL Terpadu dan 20 April 1993 - Menteri Perindustrian Republik
RKL & RPL untuk Kawasan Industri Indonesia
Perseroan terletak di Desa Cibatu dan
Desa Sukaresmi, Kecamatan Lemah Abang,
Kabupaten Bekasi, luas area 390 Ha, dan
Kawasan Industri GJID terletak di Desa
Sukaresmi, Kecamatan Lemah Abang,
Kabupaten Bekasi, luas area 200 Ha, Nomor
74/M/4/1993
9. Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan 29 Juni 2016 - Bupati Bekasi
Rencana Pembangunan Kawasan Industri
dan Fasilitasnya Nomor: 006/SKKL-
BPLH/2016
10. Surat Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana 21 Mei 2015 - Bupati Bekasi
Kegiatan Pembangunan Unit Pengolahan
II & III dan Pengoperasian Unit Pengolahan
I di Water Treatment Plant Unit 3 (WTP-3)
Nomor: 001/SKKL-BPLH/2015
11. Surat Keputusan No. 503.10/Kep.176/ 22 Mei 2018 Berlaku sama Kepala Dinas Penanaman Modal
DPMPTSP/V/2018 tentang Izin Lingkungan dengan masa dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kegiatan Pembangunan Areal Komersial berlakunya Kabupaten Bekasi
(Apartemen dan Fasilitas Pendukungnya) masa Izin Usaha
12. Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan 12 Maret 2014 - Bupati Bekasi
Kawasan Industri Nomor: 591/
Kep.014BPMPPT/2014
13. Surat Izin Pembuangan Limbah Cair 24 Desember Izin berlaku Kepala Badan Penanaman Modal
Ke Sungai/Kali Cikadu di Desa Cibatu 2014 selama dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Perseroan Bekasi
Bekasi kepada PT Lippo Cikarang Tbk menjalankan
Nomor: 503.10/Kep.045-BPMPPT/XII/2014 usahanya
14. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 620/ 20 Juni 2022 20 Juni 2025 Kementerian Pekerjaan Umun dan
KPTS/M/2022 untuk Sungai Cikarang Rakyat
15. Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 641/ 20 Juni 2022 20 Juni 2025 Kementerian Pekerjaan Umun dan
KPTS/M/2022 untuk Saluran Tarum Barat Rakyat
16. Izin Komersial/Operasional Pembuangan Air 7 Oktober 2020 7 Oktober 2025 Kepala Badan Penanaman Modal
Limbah No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020 dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
Bekasi
17. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 13 Februari 13 Februari 2025 Kepala Badan Penanaman Modal
No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 2020 dan Pelayanan Pelayanan Terpadu
(“Izin Pengelolaan Limbah B3”) Bekasi
Izin Pengelolaan Limbah B3 telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2025. Perseroan sedang dalam
proses melakukan perpanjangan atas perizinan tersebut sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan
telah disusunnya Dokumen Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (RINTEK TPS
B3) yang telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 Januari 2025.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional pengelolaan limbah B3 masih dalam
proses perpanjangan, dengan mana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan proses
monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita Acara
Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 No. Dok 016/A.Mon/PPKL/DLH/2025
tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Sebelum PMHMETD II ini, Perseroan telah mencatatkan seluruh sahamnya di BEI dengan rincian
pencatatan sebagai berikut:
Tanggal Efektif dari
Keterangan Tahun Pelaksanaan Jumlah Saham
Bapepam-LK
Penawaran Umum Perdana 27 Juni 1997 1997 108.588.000
Pencatatan Seluruh Saham 24 Juli 1997 1997 587.412.000
PMHMETD I 13 Juni 2019 2019 1.983.600.000
Total Saham Tercatat 2.679.600.000
60
Page 83
1. PERMODALAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Komposisi permodalan dan pemegang saham Perseroan, sebagaimana dinyatakan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. 48 tertanggal 19 November
2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh
Menteri Hukum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0075075.AH.01.02.TAHUN 2024 tertanggal
21 November 2024 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0251576.AH.01.11.
TAHUN 2024 tertanggal 21 November 2024 dan DPS per tanggal 30 November 2024 yang dikeluarkan
PT Sharestar Indonesia, selaku BAE Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal @
Keterangan Jumlah Saham %
Rp500 per saham (Rp)
Modal Dasar 7.000.000.000 3.500.000.000.000
Pemegang Saham:
KMST 2.165.811.178 1.082.905.589.000 80,83
Masyarakat* 513.788.822 256.894.411.000 19,17
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.679.600.000 1.339.800.000.000 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 4.320.400.000 2.160.200.000.000
* dengan kepemilikan masing-masing di bawah 5%
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada lagi perubahan struktur modal yang terjadi.
2. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM UTAMA PERSEROAN BERBENTUK BADAN
HUKUM
PT Kemuning Satiatama (“KMST”)
Riwayat Singkat
KMST didirikan dengan nama PT Kemuning Satiatama, berkedudukan di Kabupaten Tangerang,
berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 11 Januari 1989 dengan judul “Perseroan Terbatas” yang
dibuat di hadapan Esther Daniar Iskandar, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. C2-6475.HT.01.01-Th’89 tanggal 22 Juli 1989.
Anggaran Dasar KMST telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 6 tanggal 1 November 2022 yang dibuat di hadapan
Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, Notaris di Kabupaten Tangerang yang telah disetujui oleh Menkumham
sesuai dengan surat keputusan No. AHU-0081140.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 9 November 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0224826.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal
9 November 2022, serta telah diberitahukan berdasarkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan
data perseroan No. AHU-AH.01.09-0074298 tanggal 9 November 2022 (“Akta KMST No. 6/2022”).
Kegiatan Usaha
Sesuai ketentuan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham KMST No. 102 tertanggal
30 Agustus 2019, yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten
Tangerang, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0080217.AH.01.02.TAHUN 2019 tertanggal 9 Oktober 2019, dan telah diberitahukan
kepada Menkumham sesuai dengan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0343108 tertanggal 9 Oktober 2019, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0189749.AH.01.11.TAHUN 2019 tertanggal 9 Oktober 2019 (“Akta KMST No. 102/2019”),
maksud dan tujuan KMST berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar KMST adalah berusaha dalam bidang:
1. Real Estat yang Dimiliki Sendiri atau Disewa;
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya;
3. Pengangkutan;
61
Page 84
4. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas
Remediasi;
5. Aktivitas Ketenagakerjaan dan Penunjang Usaha Lainnya;
6. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum;
7. Konstruksi; dan
8. Perdagangan.
Untuk menjalankan maksud dan tujuan tersebut, KMST dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
1. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa meliputi usaha pembangunan, pembelian, penjualan,
persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti
bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal (seperti tempat
pameran, fasilitas penyimpanan pribadi, mall, pusat perbelanjaan, rumah sakit, gedung pertemuan,
rumah ibadah, perhotelan, pusat sarana olah raga dan sarana penunjang, termasuk tetapi tidak
terbatas pada lapangan golf, klub, restoran, tempat hiburan, laboratorium medis, apotek beserta
fasilitasnya, gedung perkantoran, penyelenggaraan perparkiran dan sarana penunjang lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, perdagangan
real estat (meliputi penjualan dan pembelian bangunan-bangunan rumah, gedung perkantoran,
gedung rumah sakit, gedung pusat perbelanjaan, gedung hotel, unit-unit ruangan apartmen,
ruangan kondominium, ruangan kantor, ruangan pertokoan), baik secara langsung maupun tidak
langsung melalui penyertaan (investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan
lain sehubungan dengan kegiatan real estat, pengembangan perkotaan, pengembangan gedung
untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real
estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan tempat
tinggal untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya meliputi bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan
strategi dan organisasi, keputusan berikatan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan, penjadwalan, dan
pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan,
dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain.
3. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengangkutan, termasuk namun tidak terbatas pada angkutan
bus bertrayek lainnya, yaitu meliputi usaha pengangkutan penumpang yang menggunakan bus
bertrayek lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti pengoperasian shuttle bus.
4. Menjalankan usaha-usaha di bidang pengelolaan air, pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur
ulang sampah, dan aktivitas remediasi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Penampungan, Penjernihan dan Penyaluran Air Minum, yaitu meliputi usaha pengambilan air
secara langsung dari mata air dan air tanah serta penjernihan air permukaan dari sumber air
dan penyaluran air minum secara langsung dari terminal air melalui saluran pipa, mobil tangka
(asal mobil tangki tersebut masih dalam satu pengelolaan administratif dari perusahaan air
minum tersebut) untuk dijual kepada konsumen atau pelanggan, seperti rumah tangga, instansi/
lembaga/badan pemerintah, badan-badan sosial, badan usaha milik negara, perusahaan/
usaha swasta antara lain hotel, industri pengolahan dan pertokoan.
62
Page 85
b. Pengelolaan dan Pembuangan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan
pengoperasian sistem pembuangan air limbah atau fasilitas pengolahan air limbah tidak
berbahaya; pengolahan air limbah tidak berbahaya (mencakup air limbah industri dan rumah
tangga, air dari kolam renang dan lain-lain) melalui saluran secara proses fisika, kimia dan
biologi seperti pengenceran, penyaringan dan sedimentasi dan lain-lain. Kelompok ini juga
mencakup kegiatan pengelolaan dan pembersihan saluran air limbah tidak berbahaya dan
saluran pembuangannya.
c. Pengumpulan Air Limbah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi kegiatan pengumpulan dan
pengangkutan air limbah industri atau air limbah rumah tangga yang tidak berbahaya melalui
saluran dari jaringan pembuangan air limbah, pengumpul air limbah dan fasilitas pengangkutan
lainnya kendaraan pengangkutan limbah/kotoran). Kelompok ini juga mencakup kegiatan
penyedotan dan pembersihan tangki septik (perigi jamban), bak dan lubang pembuangan
limbah/kotoran; pengumpulan air limbah dari toilet kimia (contoh : toilet portable, toilet pesawat,
toilet kereta).
d. Pengumpulan Sampah Tidak Berbahaya, yaitu meliputi pengumpulan sampah padat yang tidak
berbahaya dalam suatu daerah, misalnya pengumpulan sampah rumah tangga dan usaha
dengan menggunakan tempat sampah, tempat sampah beroda, kontainer sampah dan lain-lain
yang meliputi campuran bahan bahan yang dapat dipulihkan, pengumpulan bahan-bahan yang
dapat didaur ulang, pengumpulan minyak dan lemak masak bekas pakai dan pengumpulan
sampah dari tempat sampah di tempat umum. Termasuk juga usaha pengumpulan sampah
konstruksi dan pembongkaran bangunan, pengumpulan dan pembersihan runtuhan atau
puing, pengumpulan sampah dari pabrik tekstil dan pengoperasian pos pemindah sampah
untuk sampah yang tidak berbahaya.
5. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas ketenagakerjaan dan penunjang usaha lainnya,
termasuk namun tidak terbatas pada Aktivitas Keamanan Swasta, yaitu meliputi usaha jasa
penyelidikan, pengawasan, penjagaan dan kegiatan atau perlindungan untuk keselamatan
perorangan dan harta milik. Termasuk kegiatan patroli, seperti pengawalan dalam perjalanan
membawa barang berharga, bodyguard, patrol jalan raya, penjagaan gedung, kantor, pabrik, hotel
dan sebagainya, penyelidikan sidik jari, tanda tangan dan tulisan tangan.
6. Menjalankan usaha-usaha di bidang Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum,
termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Hotel Bintang Lima, yaitu meliputi usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel
bintang lima (termasuk lima berlian) yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang
membinanya.
b. Hotel Bintang Empat, yaitu meliputi usaha penyediaan jasa pelayanan penginapan, makan
minum serta jasa lainnya bagi umum dengan menggunakan sebagian atau seluruh bangunan.
Usaha ini dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan sebagai hotel
bintang empat yang ditetapkan dalam surat keputusan instansi yang membinanya.
c. Restoran, yaitu meliputi jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh
bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di
tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan
dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapatkan surat keputusan sebagai restoran/
rumah makan dari instansi yang membinanya.
63
Page 86
7. Menjalankan usaha-usaha di bidang konstruksi, termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Konstruksi Gedung Lainnya, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai untuk
tempat ibadah, terminal/stasiun, bangunan monumental, bangunan bandara, gudang dan
lainnya. Termasuk kegiatan perubahan dan renovasi gedung lainnya.
b. Konstruksi Gedung Tempat Tinggal, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk tempat tinggal, seperti rumah tempat tinggal, apartemen dan kondominium. Termasuk
pembangunan gedung untuk tempat tinggal yang dikerjakan oleh perusahaan real estat
dengan tujuan untuk dijual dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung tempat tinggal.
c. Konstruksi Gedung Perkantoran, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk perkantoran, seperti kantor dan rumah kantor (rukan). Termasuk pembangunan gedung
untuk perkantoran yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual dan
kegiatan perubahan dan renovasi gedung perkantoran.
d. Konstruksi Gedung Perbelanjaan, yaitu meliputi usaha pembangunan gedung yang dipakai
untuk perbelanjaan, seperti mall, toserba, toko, rumah toko (ruko) dan warung. Termasuk
pembangunan ruko yang dikerjakan oleh perusahaan real estat dengan tujuan untuk dijual
dan kegiatan perubahan dan renovasi gedung perbelanjaan.
8. Menjalankan usaha-usaha di bidang Perdagangan, termasuk namun tidak terbatas pada
Perdagangan eceran minuman beralkohol di dalam bangunan yang tidak langsung diminum di
tempat, seperti minuman keras (whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, sake, tuak), minuman
anggur dan minuman yang mengandung malt (bir, ale, stout, temulawak).
Kegiatan usaha riil yang dijalankan KMST adalah real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Struktur Modal dan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 41 tanggal 15 Mei 2020,
yang dibuat dihadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang
telah diberitahukan dan diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-024081 tanggal 9 Juni 2020 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0240484 tanggal 9 Juni 2020, serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0090809.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 9 Juni 2020
(“Akta KMST No. 41/2020”), struktur permodalan KMST adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
Keterangan Jumlah Saham %
Nominal (Rp)
Modal Dasar
Saham Seri A (Nilai Nominal Rp1.000 per saham) 650.000.000 650.000.000.000
Saham Seri B (Nilai Nominal Rp100 per saham) 93.500.000.000 9.350.000.000.000
Jumlah Modal Dasar 94.150.000.000 10.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
PT Wisma Jatim Propertindo 380.000 380.000.000 0,00138512%
PT Lipposindo Abadi 162.119.000 162.119.000.000 0,59093172%
PT Maharama Sakti 1.000 1.000.000 0,00000365%
Jumlah Saham Seri A 162.500.000 162.500.000.000
Saham Seri B
PT Wisma Jatim Propertindo 27.271.972.400 2.727.197.240.000 99,40767951%
Jumlah Saham Seri B 27.271.972.400 2.727.197.240.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 27.434.472.400 2.889.697.240.000 100,00000000%
Jumlah Saham dalam Portepel
Saham Seri A 487.500.000 487.500.000.000
Saham Seri B 66.228.027.600 6.622.802.760.000
Jumlah Saham Dalam Portepel 66.715.527.600 7.110.302.760.000
64
Page 87
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dari KMST adalah berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Nomor 80
tertanggal 28 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Sriwi Bawana Nawaksari, S.H, Notaris di Kabupaten
Tangerang yang telah diberitahukan kepada Menkumham sesuai dengan surat penerimaan
pemberitahuan perubahan data perseroan No. AHU-AH.01.09-0218666 tanggal 26 Juni 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0126939.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 26 Juni
2024 (“Akta KMST No. 80/2024”). Berdasarkan Akta KMST No. 80/2024, susunan Direksi dan Dewan
Komisaris KMST adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Jopy Rusli
Direktur : Rusbianto Wijaya
Dewan Komisaris
Komisaris : Ketut Budi Wijaya
3. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki 47 (empat puluh tujuh) Perusahaan Anak
dengan keterangan sebagai berikut, dengan keterangan sebagai berikut:
Perusahaan Anak
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
1. PT Bekasi Perdagangan, 99,94% GJID 0,06% 1992 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Megapower Pembangunan, 1277/DPMPTSP/PK-03/
(BKMP) Perindustrian, VI/2017 tertanggal 20 Juni
Pertambangan, 2017
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
2. PT Cahaya Ina Perdagangan, 75,00% GJID 2013 Tidak Aktif - SIUP Mikro Nomor: 0,00%
Permai (CIPR) Pembangunan, 25,00% 503.09/1-045/BPMPPT/
Percetakan dan Jasa MIKRO-001/IX/2013
tertanggal 25 September
2013;
- Nomor Induk Berusaha:
9120108590387 tanggal
8 Mei 2019.
3. PT Megakreasi Real Estat - - CIPR 2013 Aktif - SIUP Kecil Nomor: 1,25%
Cikarang 99,97% 503.09/1-0439/BPMPPT/
Damai PK-00/III/2014 tertanggal
(MKCD) - MSEN 14 Maret 2014
0,03% - Nomor Induk Berusaha:
9120207530684 tanggal
8 Mei 2019
4. PT Zeus Karya Perdagangan, - - CIPR 2013 Tidak Aktif SIUP Menengah Nomor: 510/ 0,00%
Prima Pembangunan, 98,23 % PM/1104/BPPT.4 tertanggal
(ZKPR) Percetakan dan Jasa 27 Nopember 2015
- MSEN
1,77 %
65
Page 88
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
5. PT Astana Real Estat - - CIPR 2013 Tidak Aktif - SIUP Besar Nomor: 0,00%
Artha Mas 99,96% 503.09/3-028/BPMPPT/
(ASAM) PB-00/VII/2014 tertanggal
- MSEN 18 Juli 2014;
0,04% - Izin lokasi Nomor
503.1/100/ILB/
BPMPPT/2014 tanggal
2 September 2014.
- Nomor Induk Berusaha:
9120000581743 tanggal
13 Mei 2019.
6. PT Megakreasi Real Estat - CIPR 2014 Tidak Aktif - SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Cikarang Asri 75,00 % 503.09/2-1098/BPMPPT/
(MKCA) PM-00/XII/2014 tertanggal
30 Desember 2014
- Nomor Induk Berusaha:
91220200540483 tanggal
8 Mei 2019
7. PT Megakreasi Real Estat - - MKCA 2014 Tidak Aktif - SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Propertindo 99,99% 510/PM/1169/BPPT.4
Utama tertanggal 31 Desember
(MKPU) - CIPR 2014;
0,01% - Izin lokasi Nomor : 503/
Kep.368-BPPT/VIII/2015
tanggal 31 Agustus 2015.
- Nomor Induk Berusaha:
912030550105 tanggal
10 Mei 2019.
8. PT Dunia Air Perdagangan, 75,00% GJID 1995 Tidak Aktif SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Indah (DNAI) Pembangunan, 25,00% 503.09/2-404/BPMPPT/PM-
Perindustrian, 00/V/2013 tertanggal
Pertambangan, 14 Mei 2013
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
9. PT Erabaru Real Estat 99,99% GJID 0,01% 1994 Tidak Aktif - SIUP Mikro Nomor: 0,00%
Realindo 503.09/1-037/DPMPTSP/
(EBRI) Mikro-00/III/2017
tertanggal 16 Maret 2017;
- Izin Lokasi Kawasan
Industri, Keputusan
Bupati Bekasi Nomor:591/
Kep.022-BPPT/2012
tanggal 20 April 2012 .
- Nomor Induk Berusaha:
9120104961214 tanggal
11 September 2019.
10. PT Great Real Estat 99,99% KDKL 0,01% 1991 Aktif - SIUP Besar Nomor 0,04%
Jakarta Inti 503.09/3-027/DPMPTSP/
Development PB-03/VI/2017 tertanggal
(GJID) 20 Juni 2017;
- Surat Izin Mendirikan
Bangunan
Nomor:038/503/KW/DPUK
tanggal 13 September
1993.
- Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Jawa Barat
Nomor:593/SK/05-
BKPMD/1992 tanggal
28 Maret 1992 tentang
Persetujuan Lokasi dan
Izin Pembebasan Tanah
Untuk Kawasan Industri.
- Nomor Induk Berusaha:
9120305551201 tanggal
10 Mei 2019.
66
Page 89
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
11. PT Chandra Perdagangan, 0,24% GJID 2010 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor 503.09/1- 1,14%
Mulia Pembangunan dan 99,76% 2276/DPMPTSP/PK-
Adidharma Jasa. 01/I/2018 tertanggal
(CMAD) 11 Januari 2018.
12. PT Menara Inti Real Estat - - GJID 2004 Aktif - SIUP Kecil Nomor 0,31%
Development 89,96% 503.09/1-2276/DPMPTSP/
(MIDP) PK-01/I/2018 tertanggal
- KDKL 11 Januari 2018;
10,04% - Surat Keputusan Kepala
Dinas Tata Ruang
Kabupaten Bekasi Nomor:
593.22/318-DTR tanggal
6 Desember 2007;
- Surat Izin Pelaksanaan
Mendirikan Bangunan no.
503/247/B/DPPB tanggal
24 juli 2008;
- Izin Penggunaan
Bangunan Nomor:
503/001/E/BPPT tanggal
5 Oktober 2009.
- Nomor Induk Berusaha:
9120000571935 tanggal
13 Mei 2019.
13. PT Kreasi Perdagangan, 75,00% BKMP 1993 Tidak Aktif SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Dunia Keluarga Pembangunan, 25,00% 503.09/2-401/DPMPTSP/PM-
(KDKL) Percetakan dan Jasa 01/V/2018 tertanggal
3 Mei 2018
14. PT Megakreasi Real Estat 99,99% GJID 0,01% 2013 Tidak Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Cikarang 9120306510173 tanggal
Permai 7 Mei 2019
(MKCP)
15. PT Megatama Real Estat - - MKCP 2015 Aktif - Izin Prinsip Penanaman 0,38%
Cipta 99,00% Modal Asing
Propertindo Nomor:3047/I/IP/
(MCP) - GJID PMA/2015 tanggal
1,00% 17 Nopember 2015.
- Nomor Induk Berusaha:
022030681098 tanggal
19 Agustus 2020.
16. PT Megakreasi Perdagangan, 99,83% GJID 0,17% 1994 Tidak Aktif SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Nusantara Pembangunan dan 503.09/2-546/DPMPTSP/PM-
Teknologi Jasa 01/III/2017 tertanggal
(MKNT) 16 Maret 2017
17. PT Mega Perdagangan, 80,00% GJID 2012 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Kreasi Teknika Pembangunan, 20,00% 0052/BPPT/PK-00/I/2013
(MKTN) Perindustrian, tertanggal 14 Januari 2013
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
18. PT Mahkota Perdagangan, 99,99% GJID 0,01% 1997 Tidak Aktif SIUP Mikro Nomor: 503.09/1- 0,00%
Sentosa Pembangunan, 408/BPMPPT/MIKRO-00/
Ekanusa Perindustrian, IX/2013 tertanggal
(MSEN) Pertambangan, 27 September 2013
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
67
Page 90
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
19. PT Pondera Perdagangan, 75,00% GJID 2013 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Prima Sarana Pembangunan, 25,00% 0047/BPMPPT/PK-00/I/2015
(PPSR) Perindustrian, tertanggal 19 Januari 2015
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
20. PT Swadaya Perdagangan, 99,99% GJID 0,01% 1994 Tidak Aktif SIUP Besar Nomor: 0,00%
Teknopolis Pembangunan, 503.09/3-015/DPMPTSP/PB-
(SDTP) Perindustrian, 00/III/2017 tertanggal
Pertambangan, 16 Maret 2017
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan,
Perdagangan dan Jasa
21. Premium Investasi - SDTP - Tidak Aktif - 0,00%
Venture 100,00%
International
Ltd (PVI)
22. Intellitop Investasi - PVI 51,72% - Tidak Aktif - 0,00%
Finance Ltd
(ILF)
23. PT Tirta Pengelolaan Air Bersih 99,99% GJID 2010 Aktif - SIUP Menengah Nomor 11,71%
Sari Nirmala dan Limbah 0,01% 503.09/2-791/BPMPPT/
(TANM) PM-00/IX/2013 tertanggal
26 September 2013;
- Nomor Induk Berusaha:
9120301361352 tanggal
15 Maret 2019.
24. PT Tunas Real Estat 25,00% TANM 1992 Aktif - SIUP Besar Nomor 14,57%
Pundi Bumi 75,00% 503.09/3-016/DPMPTSP/
(TPBI) PB-00/III/2017 tertanggal
16 Maret 2017.
- Nomor Induk Berusaha:
9120008590465 tanggal
6 Mei 2019.
25. PT Telaga Perdagangan, 75,00% GJID 2013 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Banyu Murni Pembangunan, 25,00% 0083/BPMPPT/PK-00/I/2015
(TBMN) Perindustrian, tertanggal 21 Januari 2015
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
26. PT Karimata Perdagangan, - - TBMN 2013 Tidak Aktif SIUP Menengah Nomor: 0,00%
Alam Damai Pembangunan, 99,99% 503.09/1-1271/BPMPPT/PK-
(KADA) Perindustrian, - PPSR 00/IX/2015 tertanggal
Pengangkutan Darat, 0,01% 3 September 2015.
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
27. PT Waska Real Estat 75,00% GJID 2011 Aktif - SIUP Menengah Nomor: 0,41%
Sentana 25,00% 503.09/1-0771/DPMPTSP/
(WSST) PM-00/XI/2017 tertanggal
23 November 2017;
- Surat Izin Mendirikan
Bangunan Nomor:
503/060/B/BPMPPT
tanggal 10 Desember
2013. Untuk Mendirikan
Bangunan Apartemen
(apartemen Trivium);
- Surat Izin Mendirikan
Bangunan Nomor:
030/503/IND/DPUK
tanggal 10 Juni 1994.
Untuk mendirikan
bangunan Rumah Susun
(Dormitory / Asrama);
68
Page 91
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
- Keputusan Kepala Badan
Pelayanan Perizinan
Terpadu Kabupaten
Bekasi Nomor: 503.2/
Kep 025-BPPT/2013
tanggal 18 Januari 2013
tentang Izin Peruntukan
Penggunaan Tanah (IPPT)
Apartemen Trivium;
- Surat Bupati Bekasi
Nomor: 004/SKKL-
BPLH/2015 tanggal
1 September 2015 Perihal:
Kelayakan Lingkungan
Hidup Kegaitan
Pembangunan Apartemen
dan Fasilitasnya.
- Nomor Induk Berusaha:
9120305531502 tanggal
17 September 2024.
28. PT Megakreasi Real Estat 75,00% GJID 2015 Aktif - SIUP Menengah Nomor: 1,81%
Cikarang 25,00% 503.09/2-0345/BPMPPT/
Realtindo PM-00/IV/2015 tertanggal
(MKCR) 30 April 2015
- Nomor Induk Berusaha:
9120204540884 tanggal
8 Mei 2019
29. PT Bumiloka Perdagangan, 75,00% GJID 2018 Tidak Aktif - SIUP Kecil Nomor: 0,00%
Tunggal Prima Pembangunan, 25,00% 503.09/1-1310/DPMPTSP/
(BLTP) Perindustrian, PK/IX/2018 tertanggal
Pertambangan, 4 September 2018.
Pengangkutan Darat, - Nomor Induk Berusaha:
Pertanian, Percetakan 9120205581304 tanggal
dan Jasa 10 Mei 2019.
30. PT Bumiloka Jasa Manajemen 75,00% GJID 2018 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Utama Mandiri Kepariwisataan 25,00% 1085/DPMPTSP/PK/VII/2018
(BLUM) tertanggal 24 Juli 2018
31. PT Mega Real Estat 75,00% GJID 2017 Tidak Aktif - SIUP Kecil Nomor: 0,00%
Dinamika 25,00% 503.09/1-0233/DPMPTSP/
Utama (MDU) PK/II/2018 tertanggal
13 Februari 2018;
- Nomor Induk Berusaha:
9120307510975 tanggal
7 Mei 2019.
32. PT Mega Real Estat 75,00% GJID 2017 Aktif - SIUP Kecil Nomor: 3,49%
Prima Kreasi 25,00% 503.09/1-0229/DPMPTSP/
(MPK) PK/II/2018 tertanggal
13 Februari 2018.
- Nomor Induk Berusaha:
1252000530634 tanggal
3 Mei 2021.
33. PT Sinar Surya Perdagangan, 99,99% GJID 0.01% 2018 Tidak Aktif - SIUP tanggal 10 April 0,00%
Timur (SSTM) Pembangunan dan 2019 dengan Nomor
Jasa Induk Berusaha:
9120400470895;
- Nomor Induk Berusaha:
9120400470895 tanggal
9 April 2019;
69
Page 92
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
- Surat Izin Kepala Badan
Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Bekasi
Nomor:503/156/BPPT.3
tanggal 6 Oktober
2015 Untuk jenis usaha
dan / atau kegiatan
Pembangunan Sekolah
Dian Harapan (TK, SD,
SMP, SMA).
- Surat Izin Kepala Badan
Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Bekasi
Nomor: 503/157/BPPT.3
tanggal 6 Oktober 2015.
Untuk jenis usaha dan
/ atau kegiatan hotel
Aryaduta.
- Surat Izin Kepala Badan
Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Bekasi
Nomor: 503/158/BPPT.3
tanggal 6 Oktober
2015. Untuk jenis usaha
dan / atau kegiatan
pembangunan Rumah
Sakit Siloam Hospitals.
- Surat Izin Kepala Badan
Pelayanan Perizinan
Terpadu Kota Bekasi
Nomor: 503/159/BPPT.3
tanggal 6 Oktober
2015. Untuk jenis usaha
dan / atau kegiatan
pembangunan Lippo Mall.
34. PT Tunas Inti Perdagangan, 75,00% GJID 2018 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Permai (TIPR) Pembangunan, 25,00% 1317/DPMPTSP/PK/IX/2018
Perindustrian, tanggal 4 September 2018
Pertambangan,
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
35. PT Tunas Jasa Rekreasi 75,00% GJID 2017 Aktif - SIUP Kecil Nomor: 0,14%
Mahkota 25,00% 503.09/1-0024/BPMPPT/
Dinamika PK/I/2018 tertanggal
(TMD) 9 Januari 2018.
- Nomor Induk Berusaha:
1512220050079 tanggal
15 Desember 2022.
36. PT Tritunggal Perdagangan, 75,00% GJID 2017 Tidak Aktif SIUP Kecil Nomor: 503.09/1- 0,00%
Prima Utama Pembangunan, 25,00% 0412/DPMPTSP/PK/III/2018
(TTPU) Perindustrian, tertanggal 9 Maret 2018
Pertambangan,
Pengangkutan Darat,
Pertanian, Percetakan
dan Jasa
37. PT Lintas Perdagangan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Horizon Utama Pembangunan, dan 25,00% 9120005501209 tertanggal
(LHU) Jasa 10 Mei 2019
- TIPR
75,00%
70
Page 93
Persentase Kepemilikan
Perseroan Kontribusi
Nama
Tahun Status Perizinan Material Terkait terhadap
No. Perusahaan Kegiatan Usaha Tidak Penyertaan Operasional Kegiatan Usaha Utama Pendapatan
Anak Langsung Langsung Perseroan*
Melalui
38. PT Lintas Perdagangan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Berlian Pembangunan, dan 0,10% 9120305962402 tertanggal
Khatulistiwa Jasa 20 September 2019
(LBK) - TIPR
99,90%
39. PT Intika Perdagangan, - - BLTP 2018 Tidak Aktif - SIUP tanggal 23 0,00%
Karunia Adicita Pembangunan, dan 25,00% Oktober 2018 dengan
(IKA) Jasa Nomor Induk Berusaha:
- TIPR 8120215012335.
75,00% - Nomor Induk Berusaha:
8120215012335 tanggal
23 Oktober 2018.
40. PT Megatama Pengangkutan 75,00% GJID 2018 Tidak Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Sentra Kreasi dan Pergudangan, 25,00% 8120217001695 tertanggal
(MSK) Konstruksi, Real 19 Oktober 2018
Estat, Aktivitas
Profesional Ilmiah,
dan Teknis, Informasi
dan Komunikasi, dan
Kesenian, Hiburan,
dan Rekreasi
41. PT Megatama Real Estat dan 75,00% GJID 2018 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Nusantara Perdagangan Eceran 25,00% 8120215012561 tanggal
Abadi (MNA) 6 Februari 2024.
42. PT Megatama Real Estat 75,00% GJID 2018 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,08%
Kreasi 25,00% 8120211081192 tanggal
Solusindo 19 Oktober 2018.
(MKS)
43 PT Mahkota Real Estat - MKCP 2015 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Sentosa Utama 99,95% 9120109930364 tanggal
(MSU) 6 September 2019
44 PT Globalindo Real Estat - - MSU 2018 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Utama Permai 99,99% 0111220081395 tanggal
(GUP) 1 November 2022
- MKCP
0,01%
45 PT Megatama Real Estat - - MSU 2018 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Global Mandiri 99,99% 1231000661669 tanggal
(MGM) 16 Juni 2021
- MKCP
0,01%
46 PT Mahkota Real Estat - - MSU 2020 Tidak Aktif - 0,00%
Perdana 97,00%
Optima (MPO)
- MKCP
3,00%
47 PT Sarana Real Estat, Dekorasi - - MSU 2018 Aktif Nomor Induk Berusaha: 0,00%
Intan Gemilang Interior 99,99% 1224000681866 tanggal
(SIG) 16 Juni 2021
- MKCP
0,01%
Keterangan:
*Kontribusi terhadap Pendapatan Usaha Perseroan untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024
71
Page 94
4. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
5. PENGURUS DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Anggaran Dasarnya, Perseroan dipimpin oleh Direksi yang
terdiri dari sedikit-dikitnya 3 (tiga) anggota, yang keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh
RUPS, dimana pengangkatan tersebut berlaku sejak ditutupnya RUPS sampai dengan ditutupnya
RUPST yang ketiga setelah tanggal pengangkatan mereka, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
sewaktu-waktu memberhentikan anggota direksi tersebut. Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat Perseroan No. 18 tertanggal 19 Juni 2024 yang dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0221313 tertanggal 3 Juli 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0132333.AH.01.11 Tahun 2024 tertanggal 3 Juli
2024, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
72
Page 95
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Didik Junaedi Rachbini
Komisaris Independen : Hadi Cahyadi
Komisaris : Anand Kumar
Komisaris : George Raymond Zage III
Direksi
Presiden Direktur : Gita Irmasari
Direktur : Marshal Martinus Tissadharma
Direktur : Marlo Budiman
Penunjukan dan pembentukan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014. Tidak terdapat pemenuhan kualifikasi tertentu
yang wajib dipenuhi oleh Direksi Perseroan.
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi:
Dewan Komisaris
Didik Junaedi Rachbini
Presiden Komisaris (Independen)
Warga Negara Indonesia, berusia 64 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Manajemen Agribisnis dan Ekonomi Pertanian pada tahun 1983 di
Institut Pertanian Bogor, Master of Science pada tahun 1988, dan
Doctor of Philosophy (PhD) pada tahun 1991 di Central Luzon State
University, Filipina.
Menjabat sebagai Presiden Komisaris (Independen) Perseroan sejak
tahun 2023.
Memulai karir di Lembaga Riset Ekonomi INDEF (Institute for
Development of Economics and Finance) sebagai Ekonom Pendiri
(1995), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR) Republik Indonesia sebagai
Anggota (1998-1999), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
sebagai Komisioner (2000-2004), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Republik Indonesia sebagai Ketua Komisi VI DPR RI membidangi
Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan BUMN (2004-2008),
DPR Republik Indonesia sebagai Wakil Ketua Komisi X membidangi
Pariwisata, Kepemudaan dan Kebudayaan (2008-2009), Komite
Ekonomi Nasional sebagai Anggota (2012-2014), Kementerian
Koordinator Bidang Perekonomian RI sebagai Staff Ahli (2013-2014),
Lembaga Pengkajian MPR Republik Indonesia sebagai Anggota
(2014-2019), International Tax and Investment Center, Federation
of ASEAN Economist Association sebagai Senior Advisor (2019-
2020), LP3E Kadin Indonesia sebagai Ketua (2011-2021), Perseroan
sebagai Komisaris Independen (2017-2023), Dewan Pertimbangan
Kadin Indonesia sebagai Anggota (2021-2026), Ikatan Cendekiawan
Muslim Indonesia sebagai Pengurus Pusat (1995-sekarang), Ikatan
Sarjana Ekonomi Indonesia sebagai Pengurus Pusat (2009-sekarang),
PT Bowsprit Asset Management sebagai Anggota Komite Penasehat
Investasi (2017-sekarang), PT Gowa Makassar Tourism Development
Tbk sebagai Ketua Komite Audit (2017-sekarang), PT Gowa Makassar
Tourism Development Tbk sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris
Independen (2018-sekarang), Universitas Paramadina sebagai
Rektor (2021-sekarang), dan Perseroan sebagai Presiden Komisaris
(Indenpenden) (2023-sekarang).
73
Page 96
Hadi Cahyadi
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, berusia 58 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Akuntansi pada tahun 1990 di Universitas Tarumanegara, Master of
Business Administration (MBA) pada tahun 1993 di University of
Houston – Clear Lake, Texas, Master degree of Corporate Law (MCL)
pada tahun 1999 di Royal Melbourne Institute of Technology (RMIT),
dan Doktor di bidang Research Management pada tahun 2022 di
Universitas Pelita Harapan, Jakarta.
Menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan sejak tahun 2015.
Memulai karir di Arthur Andersen sebagai Auditor (1989-1991), KPMG
Jakarta sebagai Manajerial (1994-1995), KPMG Melbourne sebagai
Manajerial (1998-1999), Ernst and Young Jakarta sebagai Manajerial
(2000-2000), Deloitte Touche Jakarta sebagai Manajerial (2000-2001),
Prijohandojo, Boentoro & Co. (PB&Co) sebagai Partner di Management
Consultant and Financial Advisory Services (2001-2009), Universitas
Tarumanagara sebagai Dosen Tetap di Fakultas Ekonomi, bidang
Manajemen Stratejik (1999-sekarang), Helios Capital sebagai Managing
Partner - Founder (2009-sekarang), PT Indonesia Paradise Property
Tbk sebagai Wakil Presiden Komisaris & Komisaris Independen dan
Ketua Komite Audit (2015-sekarang), Perseroan sebagai Komisaris
Independen (2015-sekarang), dan PT Sekar Bumi Tbk sebagai
Komisaris Independen dan Ketua Komite Audit (2019-sekarang).
Anand Kumar
Komisaris
Warga Negara Singapura, berusia 57 tahun, memperoleh gelar
Bachelor of Commerce pada tahun 1988 di University of Madras, India
dan Master of Business Administration pada tahun 1991 di Vanderbilt
University, Amerika Serikat.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Morgan Stanley sebagai Head of M&A and Restructuring
(1997-2003), Standard Chartered Bank sebagai Global Head of Capital
Markets and Co-Head, Wholesale Bank for Southeast Asia and Australia
(2004-2014), General Master Worldwide Limited sebagai Executive
Director (2011-sekarang), Gateway Management Company Pte. Ltd.
sebagai Co-Founding Partner, Executive Director (2014-sekarang),
berbagai perusahaan yang tidak terdaftar di bursa sebagai Director
(2014-sekarang), Healthway Medical Corporation Limited sebagai
Non-executive Director (Non-independent) (2017-sekarang), Vanderbilt
University Business School sebagai Member of the Asia Alumni Board
(2020-sekarang), Mahogany Logistics Services Private Limited sebagai
74
Page 97
Non-executive Director (2020-sekarang), TVS Supply Chain Solutions
Limited sebagai Director (2020-sekarang), PT Lippo Karawaci Tbk
sebagai Komisaris (2020-sekarang), Perseroan sebagai Komisaris
(2020-sekarang), Cholamandalam Investment and Finance Co. Ltd.
(CIFCL) sebagai Member of the Audit Committee, Chairperson of
the Nomination and Remuneration Committee, and Member of the
IT Strategy Committee (2021-sekarang), Tube Investments of India
Limited sebagai Chairperson of the Nomination & Remuneration
Committee, Member of the Audit Committee, Member of the Start-up
Investment Committee (2021-sekarang), Land Registration System Inc
sebagai Remuneration Committee & Chairperson (2021-sekarang),
Cholamandalam Investment & Finance Company sebagai Director
(2021-sekarang), Tube Investment of India Limited sebagai Director
(2021-sekarang), Maison Group Corporation sebagai Member of the
Remuneration and Nomination Committee (2023-sekarang), Maison
Group Corporation sebagai Non-executive Director (2023-sekarang),
Moya Holdings Asia Limited sebagai Member of the Audit Committee,
Member of the Nomination Committee, Chairperson of the Remuneration
Committee, and Member of the Risk and Investment Committee
(2023-sekarang), UNOAsia Pte. Ltd. sebagai Director (2024-sekarang),
NSL Limited sebagai Chairman of the Board of Directors, Chairman
of the Remuneration Committee, Member of the Audit Committee,
Member of the Nominating Committee (2024-sekarang), dan NSL
Limited sebagai Independent Non-executive Director (2024-sekarang).
George Raymond Zage III
Komisaris
Warga Negara Singapura, berusia 54 tahun, memperoleh gelar
Bachelor of Science pada tahun 1992 di Illinois, Amerika Serikat dan
Certified Public Accountant (CPA) pada tahun 1992 di Illinois.
Menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di Goldman Sachs & Co sebagai Vice President,
Investment Banking (1992-1999), Transpac Industrial Holdings Ltd
sebagai Independent Director (2008-2011), Toshiba Corporation
(Japan) sebagai Director (2019-2023), Farallon Capital Management
LLC sebagai Senior Adviser and Portfolio Manager (2000-sekarang),
Whitehaven Coal Ltd sebagai Independent Non-Executive Director
(2013-sekarang), Tiga Investments Pte Ltd. sebagai Founder dan
CEO (2018-sekarang), EDB Investments sebagai Independent
Director (2019-sekarang), PT Lippo Karawaci sebagai Komisaris
(2019-sekarang), dan Perseroan sebagai Komisaris (2023-sekarang).
75
Page 98
Direksi
Gita Irmasari
Presiden Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 53 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Arsitektur pada tahun 1995 di Institut Teknologi Sepuluh Nopember
(ITS) dan Magister Manajemen pada tahun 2011 di Universitas Prasetya
Mulya.
Menjabat sebagai Presiden Direktur Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Perseroan sebagai Kepala Divisi Penjualan &
Pemasaran (2012-2015), Perseroan sebagai Kepala Divisi Township
Management (2015-2017), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Head of
Health & Safety Environment, PMO and Quality Control (2017-2019),
PT Lippo Karawaci Tbk sebagai General Manager (2019-2021),
PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Kepala Proyek (2021-2021), Perseroan
sebagai Direktur (2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai
Direktur (2021-sekarang), PT Hyundai Inti Development sebagai
Direktur (2024-sekarang), dan Perseroan sebagai Presiden Direktur
(2024-sekarang).
Marshal Martinus Tissadharma
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 49 tahun, memperoleh gelar Sarjana
Matematika Komputasi pada tahun 1997 di Institut Pertanian Bogor.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2023.
Memulai karir di PT Indah Pesona Bogor (Ekalosari Plaza – Bogor)
sebagai Sekretaris Perusahaan (2001-2003), PT Indah Pesona Bogor
(Ekalosari Plaza – Bogor) sebagai Direktur Operasional (2003-2007),
PT Lippo Malls Indonesia sebagai Portfolio Analyst (2007-2010),
PT Lippo Malls Indonesia sebagai Head of Leasing Support & Service
(2011-2013), PT Lippo Malls Indonesia sebagai Wakil Direktur
Management Property (2013-2013), PT Lippo Malls Indonesia sebagai
Direktur Eksekutif (2013-2018), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai
Direktur (2018-sekarang), PT Hyundai Inti Development sebagai Wakil
Presiden Direktur (2023-sekarang), dan Perseroan sebagai Direktur
(2023-sekarang).
76
Page 99
Marlo Budiman
Direktur
Warga Negara Indonesia, berusia 50 tahun, memperoleh gelar Bachelor
of Science degree in Business Administration (dengan major Finance
and Real Estate & Urban Analysis) pada tahun 1995 di The Ohio State
University, Columbus, Amerika Serikat.
Menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2024.
Memulai karir di Kenlin, Inc., USA sebagai Manager (1995-1997),
Asia Pulp & Paper sebagai M&A Manager, General Manager (1997-
2003), Pindo Deli Pulp & Paper Mills dan Lontar Papyrus Pulp &
Paper (Sinarmas Group) sebagai CFO (2003-2006), PT Argo Pantes
Tbk sebagai Commercial Director (2006-2008), PT Sampoerna
Telekomunikasi Indonesia (Sampoerna Group) sebagai CFO (2008-
2016), PT Y&K Capital sebagai Managing Partner (2016-2017),
PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk sebagai Direktur dan Deputi
CEO (2017-2018), PT Linknet Tbk sebagai Presiden Direktur & CEO
(2018-2023), PT Lippo Malls Indonesia sebagai Presiden Direktur
(2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Deputi CEO Lippo
Group (2023-2024), PT Lippo Karawaci Tbk sebagai Presiden Direktur
(2024-sekarang), dan Perseroan sebagai Direktur (2024-sekarang).
Remunerasi dan Kompensasi Komisaris dan Direksi Perseroan
Gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Direksi adalah masing-masing sebesar Rp2.853 juta,
Rp3.356 juta dan Rp1.328 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022.
Sedangkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris adalah masing-masing
sebesar Rp740 juta, Rp1.045 juta dan Rp1.811 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada
tanggal 30 September 2024 serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022.
Perseroan membubarkan dan memberhentikan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan efektif
sejak tanggal 17 Desember 2021 berdasarkan surat keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. SK
LC-047/XII/2021/COS dan mengembalikan Fungsi Nominasi Dan Remunerasi Perseroan kepada
Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman Pelaksanaan Fungsi Nominasi dan Remunerasi ditetapkan
Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 18 Februari 2015.
Sekretaris Perusahaan
Untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 35/2014, antara lain mengikuti perkembangan Pasar
Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, memberikan
masukan pada Dewan Komisaris dan Direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, membantu Direksi dan Dewan Komisaris
dalam melaksanakan tata kelola perusahaan, sebagai penghubung antara Emiten atau Perusahaan
Publik dengan pemegang saham, OJK, dan pemangku kepentingan lainnya, Direksi Perseroan telah
menetapkan Steffi Grace Darmawan sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan
sejak 8 September 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Direksi Perseroan No. SK LC-014/
IX/2023/COS tanggal 8 September 2023. Penunjukan dan pembentukan Sekretaris Perusahaan telah
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 35/2014.
77
Page 100
Steffi Grace Darmawan memperoleh gelar Sarjana Hukum dengan predikat cum laude dari Universitas
Katolik Atma Jaya di Jakarta pada tahun 2010 dan gelar Master’s Degree in Law (LLM) dari Tilburg
University di Belanda melalui program StuNed pada tahun 2018. Memulai karir di bidang hukum sejak
tahun 2010 dan telah memiliki pengalaman di berbagai perusahaan, seperti LasutLay & Pane Advocates,
PT CIMB-Principal Asset Management, PT Modernland Realty Tbk dan PT Sinar Mitbana Mas.
Sekretaris Perusahaan terutama bertanggung jawab untuk bertindak sebagai penghubung bagi pihak
eksternal untuk mendapatkan informasi mengenai Perseroan. Penunjukan Sekretaris Perusahaan telah
memenuhi persyaratan baik untuk Good Corporate Governance maupun untuk memenuhi peraturan
spesifik.
Tanggung jawab utama Sekretaris Perusahaan secara umum adalah sebagai berikut:
• Mengikuti perkembangan pasar modal, khususnya peraturan peraturan perundang – undangan
yang berlaku di bidang pasar modal.
• Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi peraturan perundang
– undangan dibidang Pasar Modal.
• Membantu Dewan Komisaris dan Direksi dalam tata kelola perusahaan yang meliputi:
a) Melakukan keterbukaan informasi kepada publik, termasuk ketersediaan informasi dalam situs
Perseroan;
b) Penyampaian laporan kepada OJK secara tepat waktu;
c) Penyelenggaraaan dan dokumentasi RUPS;
d) Penyelenggaraan dan Dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
e) Pelaksanaan program orientasi kepada Perseroan untuk Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
• Bertindak sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, OJK, dan pemangku
kepentingan lainnya.
• Mewakili Perseroan dalam korespondensi dengan otoritas pasar modal sesuai dengan kewenangan
yang diberikan oleh Perseroan.
Alamat dan email Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Sekretaris Perusahaan
PT Lippo Cikarang Tbk
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang. Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
email: corsec@lippo-cikarang.com
Komite Audit
Perseroan telah menunjuk dan membentuk Komite Audit sesuai dengan yang disyaratkan dalam
Peraturan OJK No. 55/2015. Perseroan juga memiliki Piagam Komite Audit (Audit Committee Charter)
yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2022. Berdasarkan Surat
Kutipan Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 24 April 2024, Perseroan menetapkan
perubahan susunan Komite Audit Perseroan menjadi sebagai berikut:
Ketua Komite Audit : Didik Junaedi Rachbini
Anggota : Rajiv Krishna
Anggota : Charles Rigoux
Tugas dan Tanggung Jawab
Berdasarkan Piagam Komite Audit, Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memberikan pendapat
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan keuangan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada
Dewan Komisaris, mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris, dan melaksanakan
tugas-tugas lain yang berkaitan dengan tugas Dewan Komisaris antara lain meliputi:
78
Page 101
Fungsi utama Komite Audit adalah:
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perusahaan seperti
laporan keuangan, proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan
kegiatan Perusahaan.
- Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
akuntan publik atas jasa yang diberikannya.
- Melakukan penelaahan independensi, objektifitas, ruang lingkup penugasan, dan fee akuntan
publik dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan atau
pemberhentian auditor eksternal.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal.
- Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko oleh Direksi sepanjang
belum dibentuknya komite yang berfungsi sebagai pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris.
- Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada Komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan
proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
- Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan sekaligus tidak menggunakan
informasi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau dalam cara apapun, yang bertentangan
dengan hukum atau merugikan Perusahaan.
Dalam menjalankan fungsi di atas, Komite Audit diberi kewenangan untuk mengakses laporan audit
internal dan laporan lainnya, berkomunikasi langsung dengan Auditor Internal dan Eksternal, serta
bersama Direksi atau Eksekutif Senior mendiskusikan berbagai isu dalam proses pengambilan
keputusan, dengan persetujuan dari Direksi.
Berikut keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan:
1. Didik Junaedi Rachbini
Keterangan singkat mengenai Didik Junaedi Rachbini telah diungkapkan pada Bab VIII sub bab 5
mengenai Pengurusan dan Pengawasan Perseroan.
2. Rajiv Krishna
Warga Negara India, 65 tahun, memperoleh gelar Sarjana Commerce dari St. Xavier’s College
Universitas Kalkuta pada tahun 1978 dan memiliki kualifikasi Associate Chartered Accountant
(ACA) dari Institute of Chartered Accountants of India (ICAI) pada tahun 1986.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.
Perjalanan karirnya dimulai pada tahun 1986 sebagai Accounts Manager di Titan Watches Ltd.,
bagian dari Tata Group di India, dan kemudian bergabung dengan Texmaco Group di Jakarta pada
tahun 1990. Lalu menjabat kembali sebagai Financial Controller di Mayapada Group dan Kedaung
Industrial Glass. Sejak 2011 sampai 2020, beliau melanjutkan karirnya di Indika Group, menjabat
sebagai Kepala Audit Internal, kemudian menjadi Head of Finance and Accounting, dan terakhir
menjabat sebagai Chief Risk Officer.
3. Charles Rigoux
Warga Negara Perancis, 38 tahun, memperoleh gelar Magister Teknik dari EFREI pada tahun 2009
dan Master dalam Manajemen Strategis dari HEC Paris pada tahun 2010.
Menjabat sebagai Komite Audit Perseroan sejak tahun 2024.
79
Page 102
Beliau adalah seorang profesional di bidang investasi yang saat ini bekerja di Gateway Partners,
sebuah perusahaan investasi yang berfokus pada pertumbuhan modal dan special situations yang
menjangkau pasar di Asia Tenggara, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika. Sebelum bergabung
dengan Gateway, beliau bekerja di Bank Standard Chartered, bagian Financial Sponsors Group di
Singapura, menangani pembuatan dan pelaksanaan transaksi M&A dan Leveraged Finance di
Asia Tenggara. Sebelumnya, beliau bekerja di BNP Paribas sebagai bagian dari tim Corporate
Finance di Hong Kong dan Singapura, menangani pembuatan dan pelaksanaan transaksi M&A
dan ECM di seluruh Asia
Piagam Unit Audit dan Unit Audit Internal Perseroan
Perseroan telah membentuk dan menyusun Piagam Unit Audit Internal sesuai dengan Peraturan OJK
No. 56/2015 yang disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 28 Oktober 2022 dan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan pada tanggal 8 November 2022 dan telah disetujui oleh Dewan
Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah menetapkan Wilson Pangestu sebagai Kepala Internal
Audit efektif sejak tanggal 1 Oktober 2024, berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Direksi No. SK LC-
009/X/2024/COS tanggal 30 September 2024.
Tugas dan Tanggung Jawab
- Membantu tugas Presiden Direktur dan Dewan Komisaris, khususnya Komite Audit yang ditunjuk
oleh Dewan Komisaris, dalam melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan pengendalian
internal dan manajemen risiko agar sesuai dengan kebijakan Perseroan.
- Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan.
- Mengkaji independensi, efisiensi dan efektifitas semua fungsi manajemen dalam Perseroan.
- Menilai efektifitas sistem pengendalian intern, termasuk kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur,
pedoman dan limit-limit yang telah ditetapkan.
- Menilai sistem pelaporan serta mengkaji atas keakuratan dan ketepatan waktu penyampaian
laporan kepada manajemen.
- Menilai kelayakan dan kewajaran pedoman dan perlakukan akuntansi yang digunakan dan menguji
ketaatan terhadap kebijakan dan pedoman akuntansi yang telah ditetapkan.
- Menyelenggarakan Audit Internal secara efektif dengan melakukan current audit, regular audit
maupun audit khusus. Pelaksanaan Audit Internal tersebut harus didukung oleh auditor yang
independen, kompeten dan profesional.
- Melaporkan hasil temuan pemeriksaan secara langsung kepada Presiden Direktur dan Dewan
Komisaris (melalui Komite Audit).
- Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
- Memberikan jasa konsultasi atas permintaan Direksi atau Kepala Divisi terkait dengan manajemen
risiko, pengendalian internal, dan proses tata kelola Perseroan.
- Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa di semua
tingkat manajemen.
- Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Presiden Direktur dan
Dewan Komisaris (melalui Komite Audit)
- Memantau, menganalisis, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
- Bekerja sama dengan Komite Audit.
- Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan audit internal yang dilakukan.
- Melakukan pemeriksaan khusus apabila terdapat indikasi penipuan, penggelapan, dan indikasi-
indikasi lainnya yang merugikan Perseroan.
- Dalam melaksanakan tugasnya wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku
untuk menghindari dikenakannya sanksi oleh pihak yang berwenang.
80
Page 103
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan menyadari akan pentingnya peran sumber daya manusia (SDM) atas keberhasilan Perseroan
dalam menjalankan usahanya. Oleh karena itu, Perseroan secara bersungguh-sungguh, terencana dan
berkesinambungan memusatkan perhatian untuk selalu memperhatikan pengembangan dan kualitas
SDM, melalui peningkatan kemampuan karyawan, pemeliharaan, dan pelayanan kesejahteraan bagi
seluruh karyawan baik secara teknis, fungsional maupun manajerial.
Komposisi Karyawan
Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap Perseroan dan Perusahaan Anak, menurut
jabatan, pendidikan, dan jenjang usia pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember 2023, dan 2022.
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jabatan
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
P PA Jumlah P PA Jumlah P PA Jumlah
Manajer 23 21 44 32 13 45 51 27 78
Supervisor 119 42 161 145 35 180 136 31 167
Staf lainnya 42 94 136 51 42 93 64 49 113
Jumlah 184 157 341 228 90 318 251 107 358
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Pendidikan
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
P PA Jumlah P PA Jumlah P PA Jumlah
Pasca Sarjana 10 6 16 13 6 19 17 11 28
Sarjana 146 102 258 186 70 256 199 76 275
SarjanaMuda/ 16 45 51 18 9 27 22 12 34
Diploma
SLTA, SLTP dan 12 4 16 11 5 16 13 8 21
lainnya
Jumlah 184 157 341 228 90 318 251 107 358
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia
30 September 31 Desember
Keterangan 2024 2023 2022
P PA Jumlah P PA Jumlah P PA Jumlah
18 s/d 25 tahun 15 3 18 10 4 14 12 3 15
26 s/d 45 tahun 124 114 238 158 70 228 165 87 252
46 s/d 55 tahun 45 40 85 60 16 76 74 17 91
> 55 tahun - - - - - - - - -
Jumlah 184 157 341 228 90 318 251 107 358
Keterangan:
P : Perseroan
PA : Perusahaan Anak
Jumlah karyawan tidak tetap Perseroan dan Perusahaan Anak untuk pada tanggal 30 September 2024,
31 Desember 2023 dan 2022 adalah masing-masing sejumlah 33, 36 dan 41.
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki 341 karyawan, yang
seluruhnya berlokasi di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi.
81
Page 104
Berikut adalah rincian karyawan berdasarkan aktivitas utama pada tanggal 30 September 2024:
No. Aktivitas Jumlah
1. Finance & Accounting 16
2. Township Management Services 101
3. Corporate Communication 2
4. Information Technology 10
5. Project Management Development 82
6. Land Acquisition 13
7. Property Sales Administration 22
8. Product Development 4
9. Procurement 8
10. Sales & Marketing 52
11. Human Resources & Services 19
12. Legal 9
13. Corporate Secretary 3
Perseroan dan Perusahaan Anak tidak memiliki karyawan dengan keahlian khusus.
Perseroan tidak memiliki karyawan kunci yang apabila karyawan tersebut tidak ada, akan mengganggu
kegiatan operasional Perseroan.
Perseroan telah sepenuhnya memenuhi dan mematuhi ketentuan tentang Upah Minimum Provinsi
(UMP) yang berlaku.
Perseroan saat ini memiliki Peraturan Perusahaan, di mana Peraturan Perusahaan ini bersama dengan
kebijakan-kebijakan Perseroan lainnya telah menjadi landasan dalam menjamin hak dan kewajiban
Perseroan maupun karyawan agar tercipta suatu kondisi dan hubungan kerja yang harmonis antara
Perseroan dan karyawan, yang pada akhirnya dapat mendukung kelancaran dan kemajuan usaha demi
tercapainya tujuan bersama.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja yang dibentuk oleh
karyawan Perseroan. Perseroan tidak memiliki Kesepakatan Kerja Bersama antara Perseroan dan
karyawan Perseroan/serikat pekerja.
Perseroan tidak memiliki perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan
saham Perseroan termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan
oleh karyawan atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Keterangan Tenaga Kerja Asing di Perseroan dan Perusahaan Anak
Pengesahan Rencana
Warga Masa Masa
No. Nama Jabatan No. KITAS Penggunaan Tenaga Kerja
Negara Berlaku Berlaku
Asing (“TKA”)
1. Tetsu Jepang Retail Development 2C21AM1756-A 27 Mei 2024 B.3/052744/PK/04.01/V/2024 27 Mei 2024
Yagi General Manager – 27 Mei – 27 Mei
2025 2025
2. Kayo Jepang Corporate Planning 2C21AM1754-A 27 Mei 2024 B.3/052743/PK.04.01/V/2024 27 Mei 2024
Masuda Manager – 29 Mei – 29 Mei
2025 2025
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan jabatan untuk tenaga kerja asing
yang bekerja di Perseroan.
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, Perseroan mengadakan program-program pelatihan
dan pengembangan SDM didasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat bersaing
dalam iklim bisnis yang kompetitif.
82
Page 105
Dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, Perseroan mengadakan program-program pelatihan
dan pengembangan Sumber Daya Manusia berdasarkan pada standar kompetensi yang dibutuhkan
untuk dapat bersaing dalam iklim bisnis yang kompetitif. Pengembangan kompetensi yang dilakukan
mencakup pengembangan keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude). Edukasi
diberikan kepada seluruh karyawan dengan tujuan agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik
bagi pelanggan.
Pelatihan untuk pendidikan dan pengembangan karyawan ini meliputi kegiatan:
Jumlah
No. Tanggal Pelatihan Judul Pelatihan Penyelenggara
Peserta
1 22 Januari 2024 Training QCS & DMS Internal 12
2 29 Januari 2024 Sosialisasi perubahan ketentuan perpajakan terbaru Internal 5
berdasarkan PP No. 58 Tahun 2023
3 15 Februari 2024 Sosialisasi Penempatan Tenaga Kerja Disabilitas Disnaker Kab Bekasi 2
Angkatan III
4 13 Februari 2024 Mengasah pemikiran kreatif, kolaborasi dan komunikasi Excellence.Asia 2
melalui Training dengan Lego
5 14 Maret 2024 Panduan lapor pajak SPT Tahunan dan Penjelasan Internal 56
hitungan TER Pajak
6 28 Februari 2024 Implementasi Jaminan Sosial Tenaga Kerja di Kabupaten Disnaker Kab Bekasi 2
Bekasi
7 26 Maret 2024 Webinar EMISI SCOPE 3 & VERIFIKASI GHG Asosiasi Emiten Indonesia 1
8 30 April 2024 Penggunaan APAR dan Hydrant Internal 30
9 21 Mei 2024 Service Excellence Internal 7
10 12 Juni 2024 Kepastian hukum dan implementasi sertifikat elektronik Pengurus Daerah Kab, 3
dengan berlakunya peraturan menteri agraria dan tata Bekasi Ikatan Pejabat
ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 1 tahun Pembuat Akta Tanah
2021 tentang sertifikat elektronik
11 27 Juni 2024 Sosialisasi Pembentukan Rumah Perlindungan Pekerja Pemkab Kabupaten 8
Perempuan (RP3) pada kegiatan pencegahan kekerasan Bekasi
terhadap perempuan lingkup daerah kab bekasi tahun
2024
12 28 Juni 2024 Leadership Profiling Internal 15
13 25 Oktober 2024 Training Kesiap Siagaan Gempa Bumi Internal 19
14 2 Desember 2024 Pengetahuan Dasar-dasar AMDAL PSLH ITB 1
15 10 Desember 2024 Ahli AK3 Umum PT Sarana Katiga 1
Nusantara
16 12 Desember 2024 Training Aturan dalam perusahaan, Kode Etik, Tata Kelola Internal 210
Perusahaan yang baik, Whistleblowing
Sarana Kesejahteraan
Perseroan memandang pentingnya kesejahteraan SDM merupakan bagian penting dari langkah strategis
yang dapat dilakukan dalam upaya mencapai visi dan misi Perseroan. Dalam rangka peningkatan
kesejahteraan SDM, Perseroan menyediakan berbagai macam bentuk tunjangan dan fasilitas, antara
lain:
• Asuransi tenaga kerja melalui Lippo General Insurance, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
yang meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian;
• Tunjangan Hari Raya;
• Bonus tahunan atas kinerja Perseroan;
• Tunjangan makan & transportasi untuk posisi tertentu;
• Penggantian biaya bensin untuk karyawan operasional;
• Penggantian biaya dan tunjangan perjalanan dinas;
• Fasilitas pelatihan dan pengembangan;
• Santunan kedukaan;
• Santunan menikah.
83
Page 106
7. SKEMA KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN DAN SKEMA KEPEMILIKAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut merupakan skema kepemilikan saham Perseroan dan skema kepemilikan Perusahaan Anak:
Pengendali Perseroan adalah PT Lippo Karawaci Tbk (yang dikendalikan oleh PT Inti Anugerah Pratama) dan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari
Perseroan adalah James Tjahaja Riady. Perseroan telah menetapkan pemilik manfaat akhir dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No.
13/2018 dan telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 24 Februari 2023. Pemilik manfaat akhir yang telah ditetapkan dan dilaporkan tersebut
adalah pihak yang menerima manfaat dari perseroan terbatas sesuai dengan kriteria sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf f Perpres No. 13/2018.
84
Page 107
8. HUBUNGAN KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM DAN PERUSAHAAN ANAK
Hubungan pengurusan dan pengawasan antara Perseroan dan pemegang saham berbentuk badan
hukum dan Perusahaan Anak dapat dilihat dari tabel di bawah ini:
Pengurus DJR HC KM GRZ GI MMT MB
Jabatan dalam Perseroan PKI KI K K PD D D
Pemegang Saham
KMST - - - - - PD -
Perusahaan Anak
1. BKMP - - - - PD - -
2. CIPR - - - - PD - -
3. MKCD - - - - PD D -
4. ZKPR - - - - PD - -
5. ASAM - - - - PD - -
6. MKCA - - - - PD - -
7. MKPU - - - - PD - -
8. DNAI - - - - PD - -
9. EBRI - - - - PD - -
10. GJID - - - - PD D -
11. CMAD - - - - PD D -
12. MIDP - - - - PD D -
13. KDKL - - - - PD - -
14. MKCP - - - - PD - -
15. MCP - - - - PD D -
16. MKNT - - - - PD - -
17. MKTN - - - - PD D -
18. MSEN - - - - PD - -
19. PPSR - - - - PD - -
20. SDTP - - - - PD - -
21. PVI - - - - - - -
22. ILF - - - - - - -
23. TANM - - - - PD D -
24. TPBI - - - - PD D -
25. TBMN - - - - PD - -
26. KADA - - - - PD - -
27. WSST - - - - PD D -
28. MKCR - - - - PD D -
29. BLTP - - - - PD - -
30. BLUM - - - - PD - -
31. MDU - - - - PD D -
32. MPK - - - - PD D -
33. SSTM - - - - PD D -
34. TIPR - - - - PD - -
35. TMD - - - - PD D -
36. TTPU - - - - PD - -
37. IKA - - - - PD - -
38. LBK - - - - PD - -
39. LHU - - - - PD - -
40. MKS - - - - PD D -
41. MNA - - - - PD D -
42. MSK - - - - PD D -
43. MSU - - - - - - -
44. GUP - - - - - - -
45. MGM - - - - - - -
46 MPO - - - - - - -
47. SIG - - - - - - -
85
Page 108
Keterangan Pengurus:
Didik Junaedi Rachbini (DJR) : Presiden Komisaris (Independen) (PKI)
Hadi Cahyadi (HC) : Komisaris Independen (KI)
Anand Kumar (KM) : Komisaris (K)
George Raymond Zage III (GRZ) : Komisaris (K)
Gita Irmasari (GI) : Presiden Direktur (PD)
Marshal Martinus Tissadharma (MMT) : Direktur (D)
Marlo Budiman (MB) : Direktur (D)
9. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
9.1 Perjanjian Material
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
MKCD
1. Akta Perjanjian Kerjasama Operasi MKCD dan 24 Juli 2014 MKCD bermaksud untuk melakukan
No. 26 tertanggal 24 Juli 2014, yang PT Cikarang Hijau Indah sampai dengan kerjasama operasi dengan CHI untuk
dibuat di hadapan Sriwi Bawana (“CHI”). selesainya merencanakan, mengembangkan,
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di kewajiban para membangun, memasarkan, menjual,
Tangerang sebagaimana diubah pihak. menyewakan dan mengelola bidang
terakhir dengan Addendum Keenam tanah milik CHI seluas ± 224 ha
Perjanjian Kerjasama Operasi yang terletak di Serang Baru, Karang
No. 006/ADD-VI/KSO/MKCD- Pusat, Bekasi, Jawa Barat sebagai
CHI/V/2024 tertanggal 06 Mei 2024. kawasan industri.
MKCD dan CHI juga sepakat:
(a) MKCD dan CHI beserta dengan
Kerja Sama Operasi sepakat
untuk menundukkan diri untuk
menyerahkan pengelolaannya
kepada Perseroan; dan
(b) MKCD dan CHI Sepakat bahwa
setelah berakhirnya Perjanjian
dan Kerja Sama Operasi,
maka atas pengelolaan Lahan
Kerjasama, Tanah, Tanah Sisa
MKCD, Tanah Sisa CHI yang
berada di dalam Kawasan Delta
Silicon 8 akan tetap dilaksanakan
oleh Perseroan dan/atau
badan hukum atau perusahaan
pengelola yang ditetapkan atau
ditunjuk oleh Perseroan.
MSU*
2. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Indo 12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0039/SP3/HC- Mekatronik Corporan 12 September sama dengan IMCP dalam rangka
MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret Pratama (“IMCP”). 2025. pelaksanaan pekerjaan MEP
2024. Services dengan nilai pekerjaan
sebesar Rp54.250.000.000.
3. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Karya 1 Desember MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0001/ Amanah Konstruksi 2024 - sama dengan KAK dalam rangka
PJK/50500-CKR.23.373.07.AP/ (“KAK”). 1 Juni 2025. pelaksanaan Struktur Tower
XI/2024 tertanggal 29 November dengan nilai pekerjaan sebesar
2024. Rp41.850.000.000.
4. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Cahaya 12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No.0040/SP3/HC- Teknindo Majumandiri 12 September sama dengan CTM dalam rangka
MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret (“CTM”). 2025. pelaksanaan MEP Services
2024. dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp59.100.000.000.
86
Page 109
No. Nama Perjanjian Pihak Jangka Waktu Deskripsi Singkat
5. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Sandimar 10 Januari MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0009/SP3/HC- Citra Lestari (“SCL”). 2024 - 10 Juni sama dengan SCL dalam rangka
MSU/I/2024 tertanggal 10 Januari 2025. pelaksanaan General Finishing
2024. Architecture Unit Apartment
dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp35.500.000.000.
6. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Samato 1 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0014/SP3/HC- Royal Kontruksi (“SRK”). 30 Juni 2025. sama dengan SRK dalam rangka
MSU/I/2024 tertanggal 31 Januari pelaksanaan General Finishing
2024. Architecture Unit Apartment
dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp35.900.000.000.
7. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Sinergi Bina 12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0038/SP3/HC- Mandiri (“SBM”). 12 September sama dengan SBM dalam rangka
MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret 2025. pelaksanaan pekerjaan MEP Service
2024. dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp52.700.000.000.
8. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Khresindo 2 Mei 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0011/SP3/ Teknik Utama (“KTU”). 30 Mei 2025. sama dengan KTU dalam rangka
MV/HC-MSU/III/2024 tertanggal pelaksanaan pekerjaan Structure
27 Maret 2024 sebagaimana Tower dengan nilai pekerjaan
telah diubah pada Addendum sebesar Rp30.400.000.000.
Pertama No. 0011/SP3/MV/HC-
MSU/III/2024/ADD-001 tertanggal
17 Desember 2024.
9. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Sinar Arta 12 Maret 2024 - MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0041/SP3/HC- Mulia (“SAM”). 12 September sama dengan SAM dalam rangka
MSU/III/2024 tertanggal 12 Maret 2025. pelaksanaan pekerjaan MEP Service
2024. dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp57.000.000.000.
10. Surat Perjanjian Pelaksanaan MSU dan PT Persahabatan 2 Agustus MSU bermaksud untuk bekerja
Pekerjaan (SP3) No. 0002/PJK/ Karya Mandiri (“PKM”). 2024 - sama dengan PKM dalam rangka
-CKR.17.362.04.AP/VIII/2024 2 Juni 2025 pelaksanaan pekerjaan Unifinish
tertanggal 2 Agustus 2024. Unit dengan nilai pekerjaan sebesar
Rp21.500.000.000.
*Perjanjian Material MSU di atas merupakan perjanjian atau kontrak dengan kontraktor sehubungan dengan proyek properti
Meikarta dengan nilai kontrak yang paling tinggi dari beberapa kontraktor MSU, dimana pada salah satu kontraktor, MSU dapat
memiliki lebih dari 1 perjanjian atau kontrak untuk lingkup yang sama.
9.2 Perjanjian Kredit
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian kredit dengan pihak ketiga, antara lain sebagai berikut:
No. Perihal Uraian
Perseroan
1. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 4 tertanggal 8 April 2022, yang dibuat di hadapan Desak Putu
Ariyani Djiwa, S.H., Notaris di Kabupaten Bekasi.
Para Pihak Perseroan (Debitur) dan PT Bank Tabungan Negara Tbk (Kreditur/Bank).
Ruang Lingkup Perjanjian Bank dengan ini memberikan kredit modal kerja untuk kepentingan serta untuk keperluan
usaha Perseroan serta untuk pembiayaan general purpose expenditure.
Nilai Fasilitas Pinjaman Pinjaman setinggi-tingginya sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Bunga 7,75% (tujuh koma tujuh lima persen) per tahun.
Jangka Waktu Perjanjian ini berlaku selama 48 bulan sejak tanggal perjanjian ini dan berakhir pada
tanggal 8 April 2026.
87
Page 110
No. Perihal Uraian
Jaminan 1. Agunan pokok berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3159/Desa Cibatu atas
nama Debitur; dan
2. Agunan sementara berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1853/Desa Cibatu
atas nama Debitur.
Pembatasan Selama kredit belum dilunasi oleh Debitur, tanpa mendapatkan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Bank, Debitur tidak diperkenankan untuk:
1. Mengajukan pailit atau membubarkan perusahaan.
2. Melakukan merger atau konsolidasi dengan perusahaan lain di luar bidang usaha,
kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa.
3. Mengubah susunan pemegang saham pengendali.
4. Melunasi sebagian atau seluruh utang kepada pemegang saham/perusahaan
afiliasi/grup perusahaan sepanjang tidak memengaruhi kemampuan Debitur untuk
melaksanakan perjanjian kredit dan dalam rangka kegiatan usaha.
5. Mengalihkan seluruh harta kekayaan perusahaan.
6. Memindahtangankan agunan kepada pihak ketiga, kecuali bagian lain di luar luas yang
menjadi agunan perjanjian ini.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi PMHMETD II.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia dan penyelesaian perselisihan diselesaikan
Penyelesaian Perselisihan di Pengadilan Negeri Cikarang.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 15 tertanggal 30 Juni 2021, yang dibuat di hadapan Desta Rian
Hidayat, S.H., Notaris di Jakarta Selatan sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan
Ke-4 Terhadap Akta Perjanjian Kredit Nomor 15 tanggal 30 Juni 2021 tertanggal 27 Maret
2024.
Para Pihak Perseroan (Debitur) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (Kreditur/Bank).
Ruang Lingkup Perjanjian Bank memberikan pinjaman untuk membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan.
Nilai Fasilitas Pinjaman Rp515.000.000.000 (lima ratus lima belas miliar Rupiah).
Bunga 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun.
Jangka Waktu Perjanjian ini akan jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025.
Jaminan Hak Tanggungan Peringkat I atas 2 bidang tanah Hak Guna Bagunan sebagai berikut:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 178/Sukaresmi atas nama WSST; dan
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2014/Sukaresmi atas nama WSST.
Pembatasan Sejak ditandatanganinya perjanjian kredit dan selanjutnya dari waktu ke waktu selama
kewajiban Debitur kepada Kreditur belum dilunasi, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Kreditur, Debitur tidak diperkenankan melakukan tindakan di bawah ini:
1. Menjual dan/atau dengan cara lain mengalihkan hak milik atau menyewakan/
menyerahkan pemakaian seluruh atau sebagian kekayaan milik Debitur baik berupa
barang bergerak maupun tidak bergerak;
2. Mengangungkan dengan cara bagaimanapun kekayaan Debitur kepada pihak lain;
3. Mengadakan perjanjian yang dapat menimbulkan kewajiban Debitur membayar
kepada pihak lain;
4. Memberikan pinjaman dan/atau suntikan modal (equity injection) kepada pihak
lain, kecuali anak perusahaan terkonsolidasi dengan Debitur. Untuk anak-anak
perusahaan yang tidak terkonsolidasi dengan Debitur dapat diberikan pinjaman dan/
atau suntikan modal (equity injection) dengan jumlah agregat yang tidak lebih dari
Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah) selama jangka waktu fasilitas kredit,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha Debitur sehari-hari yang tidak memengaruhi
kemampuan Debitur untuk melaksanakan perjanjian kredit; dan
5. Tindakan yang berkaitan dengan struktur perusahaan Debitur seperti namun tidak
terbatas pada mengadakan perubahan atas maksud, tujuan dan kegiatan usaha
Debitur, kecuali apabila dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan dan
otoritas yang berwenang.
Tidak terdapat ketentuan yang membatasi PMHMETD II.
Hukum yang berlaku dan Hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia dan penyelesaian perselisihan diselesaikan
Penyelesaian Perselisihan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
88
Page 111
Tidak terdapat pembatasan, termasuk pembatasan dari sisi financial covenant, larangan, atau
persyaratan di dalam perjanjian-perjanjian penting dengan pihak ketiga sebagaimana disebutkan di atas,
yang dapat merugikan pemegang saham publik dan pelaksanaan PMHMETD II maupun menggunakan
dana hasil PMHMETD II sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana. Perseroan dan Perusahaan Anak
telah memenuhi hak dan kewajibannya.
10. PERJANJIAN – PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak telah membuat dan
menandatangani perjanjian-perjanjian penting dengan pihak afiliasi, antara lain sebagai berikut:
Jangka Hubungan Afiliasi
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat
Waktu dengan Perseroan
Perseroan
1. Perjanjian Kerjasama a. Perseroan dan 2 Maret Perseroan bermaksud untuk Pihak berelasi dengan
Pembiayaan Properti b. PT Asiatic 2015 sampai bekerjasama dengan Asiatic kesamaan pengendali.
tertanggal 2 Maret Sejahtera dengan dalam rangka penyediaan
2015 Finance diakhiri oleh fasilitas pembiayaan properti
(“Asiatic”). para pihak. kepada pemesan/pembeli
pembangunan properti yang
dijual oleh Perseroan dengan
plafon maksimum sebesar
Rp100.000.000.000, dengan
ketentuan pembiayaan
maksimum 95% dari nilai
properti yang dibeli oleh
pembeli dan buyback
guarantee oleh perusahaan
apabila pembeli gagal
melakukaan pembayaran
selama 3 bulan berturut-turut.
MSU
2. Perjanjian Kerjasama a. MSU dan 16 Mei 2017 MSU bermaksud untuk Perusahaan anak dan
Pembiayaan Properti b. Asiatic. sampai bekerjasama dengan Asiatic Pihak berelasi.
tertanggal 16 Mei dengan dalam rangka penyediaan
2017 sebagaimana diakhiri oleh fasilitas pembiayaan properti
diubah berdasarkan para pihak. kepada pemesan/pembeli
Addendum Perjanjian pembangunan properti yang
Kerjasama tertanggal dijual oleh MSU dengan
9 November 2017 plafon maksimum sebesar
Rp250.000.000.000, dengan
ketentuan pembiayaan
maksimum 90% dari harga jual
unit dan buy back guarantee
oleh perusahaan apabila
pembeli gagal melakukan
pembayaran selama 3 bulan
berturut-turut.
WSST
3. Perjanjian Kerjasama a. WSST dan 4 Mei 2015 WSST bermaksud untuk Perusahaan Anak dan
Pembiayaan Properti b. Asiatic. sampai bekerjasama dengan Asiatic Pihak berelasi
tertanggal 4 Mei 2015 dengan dalam rangka penyediaan
diakhiri oleh fasilitas pembiayaan properti
para pihak. kepada pemesan/pembeli
pembangunan properti yang
dijual oleh WSST dengan
plafon maksimum sebesar
Rp100.000.000.000.
89
Page 112
11. PERKARA HUKUM YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, DEWAN
KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN SERTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
PERUSAHAAN ANAK
Perseroan dan Perusahaan Anak serta masing-masing anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, tidak pernah atau sedang tersangkut atau terlibat dalam
perkara perdata, pidana dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase
(perwasitan) baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan atau kepailitan atau tidak pernah
dinyatakan pailit atas permohonan pihak ketiga atau mengajukan permohonan kepailitan yang dapat
memengaruhi secara material kedudukan, peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, kecuali
untuk perkara-perkara di bawah ini:
a. Berdasarkan Perkara No.125/Pdt.G/2022/PN.Ckr, Perseroan merupakan Tergugat mengenai
tanah seluas 4.350 m2 yang terletak di Desa Jayamukti, Kecamatan Lemahabang, Dati II Regency
Bekasi. Nilai gugatan oleh Penggugat meliputi kerugian materi sejumlah Rp23.850 juta dan
kerugian imateril sebesar Rp100.000 juta. Perseroan dalam perkara tersebut dinyatakan menang
pada Tingkat Pengadilan Negeri di Pengadilan Negeri Cikarang pada tanggal 17 April 2023 dan
dinyatakan menang pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 12 Oktober
2023. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam proses kasasi
di Mahkamah Agung sehingga belum memperoleh kekuatan hukum tetap. Tanah yang menjadi
objek gugatan bukan merupakan wilayah salah satu proyek yang akan dikerjakan dengan dana
hasil PMHMETD II, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan PMHMETD II dan rencana
penggunaan dana.
b. Berdasarkan Perkara No. 89/G/2022/PTUN.BDG, Perseroan merupakan Tergugat II Intervensi
mengenai tanah seluas 6.860 m2 yang terletak di Desa Jayamukti, Kecamatan Lemahabang,
Dati II Regency Bekasi. Penggugat mengajukan agar Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
No. 06549/Jayamukti atas nama PT Lippo Cikarang Tbk dibatalkan. Perseroan dalam perkara
tersebut dinyatakan menang pada tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta pada tanggal 13 Juni 2023 dan dinyatakan kalah pada tingkat Mahkamah Agung tanggal
24 November 2023. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, perkara tersebut masih dalam
upaya hukum Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung sehingga belum memperoleh kekuatan
hukum tetap. Tanah yang menjadi objek gugatan bukan merupakan wilayah salah satu proyek yang
akan dikerjakan dengan dana hasil PMHMETD II, sehingga tidak berdampak pada pelaksanaan
PMHMETD II dan rencana penggunaan dana.
c. Berdasarkan Perkara No. 650/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, MSU merupakan Penggugat mengenai
pekerjaan jasa media pariwara yang diberikan oleh PT Warna Warni Media kepada MSU. Tergugat
telah menerima dana sebesar Rp84.109.000.000 atas imbalan jasa yang diberikan. MSU dalam
perkara tersebut dinyatakan kalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung pada tanggal 11 Mei 2023.
Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung yang diajukan sehubungan dengan perkara ini ditolak dan
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan No. 881/PK/PDT/2024 tertanggal
12 Desember 2024.
Pada Perkara No. 650/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL, MSU mengajukan gugatan yang berisi pada pokoknya,
tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menerima dana yang seharusnya tidak
berhak diterima, dimana MSU telah membayar tagihan-tagihan dari tergugat berdasarkan tagihan dan
pernyataan tergugat untuk meminta pembayaran terdahulu dan bersyarat, yang nantinya akan didukung
oleh pekerjaan yang sah dan telah selesai berdasarkan kontrak kerja yang sah dan memenuhi syarat-
syarat verifikasi. Namun, tidak ada kontrak kerja sehubungan dengan hal tersebut, sehingga MSU
mengajukan gugatan tersebut agar dapat meluruskan peristiwa sebenarnya dan menuntut pembayaran
yang telah diterima tergugat secara melawan hukum atas dasar kontrak dan tagihan yang tidak sah,
berdasarkan Pasal 1360 KUHPerdata.
Perkara yang disebutkan di atas tidak memengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan
Perseroan dan MSU atau pelaksanaan PMHMETD II dan rencana penggunaan dana.
90
Page 113
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
1. UMUM
Perseroan didirikan pada tanggal 20 Juli 1987 dengan nama PT Desa Dekalb yang kemudian diubah
namanya menjadi PT Gunung cermai Inti pada tahun 1988. Pada awal tahun 1990, Kelompok
Perusahaan Lippo menjadi salah satu pemegang saham Perseroan, diwakili oleh PT Lippo Asia (d/h.
PT Dwi Parama Dinamika). Pada bulan Maret 1992, nama Perseroan diubah menjadi PT Lippo City
Development, kemudian pada bulan September 1995 menjadi PT Lippo Cikarang dan pada bulan Juli
1997 menjadi PT Lippo Cikarang Tbk. Dalam mengembangkan perkotaan ini, Perseroan menekankan
dan mendahulukan investasi di muka untuk membangun infrastruktur utama/primer, fasilitas umum,
fasilitas sosial dan penyelenggaraan pengelolaan kota. “Kota” yang telah dikembangkan Perseroan ini
dinamakan serta dikenal sebagai kota mandiri “Lippo Cikarang”. Lippo Cikarang dikembangkan sebagai
kota yang ramah lingkungan, asri dan didukung dengan infrastruktur, sarana dan prasarana bertaraf
Internasional dan hadir dengan slogan ”Kota Terlengkap di Timur Jakarta”.
Pada saat pendirian Perseroan memiliki kegiatan usaha pengembangan kawasan industri yang
kemudian berkembang menjadi pengembangan perumahan (real estat) dan pada akhirnya menjadi
pengembangan perkotaan. Lokasi Perseroan sangat strategis dikarenakan letaknya persis di sisi jalan
tol pesisir utara Pulau Jawa yang menghubungkan kota Jakarta dengan kota-kota besar lain di Jawa
Barat dan Jawa Tengah. Wilayah yang menjadi lokasi Perseroan telah tumbuh menjadi pusat bisnis dan
gaya hidup di Koridor Timur Jakarta, menjadi semakin strategis sejak dibukanya jalan tol Cipularang
yang merupakan penghubung Utama antara Jakarta dan Bandung. Kawasan Lippo Cikarang telah
memiliki akses langsung melalui pintu tol Cibatu KM 34,7 ruas tol Jakarta – Cikampek dan melalui
pintu tol Cikarang Barat KM 31 dan Cikarang Pusat KM 37. Dalam lebih dari dua dekade perjalanan
bisnisnya, Perseroan telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektar lahan yang dimilikinya menjadi kota
mandiri dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat.
Dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya, Perseroan memiliki visi yaitu:
Membangun kawasan perkotaan yang lengkap dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk
tinggal, bekerja dan lifestyle.
Untuk mencapai visi tersebut, Perseroan memiliki misi yaitu:
Menjadi pengembang kawasan perkotaan berbasis industri, komersial dan residensial terkemuka di
Indonesia, melalui investasi di bidang infrastruktur, fasilitas publik dan perangkat manajemen perkotaan,
untuk mempertahankan pangsa pasar, nilai tambah, marjin tinggi dan daya saing yang kuat dalam
bisnis.
Selain itu, Perseroan juga menetapkan nilai-nilai perusahaan yang diimplementasikan dalam
menjalankan kegiatan operasional sebagai berikut:
Amanah : Bertanggung jawab terhadap seluruh sumber daya, lingkungan, dan
masyarakat serta menciptakan dampak positif jangka panjang bagi
seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem.
Fokus Pada Pelanggan : Memprioritaskan konsumen dalam seluruh aspek bisnis dan bekerja lebih
keras untuk mendapatkan kepercayaan dan kesetiaan konsumen.
Gesit : Berkembang di lingkungan yang dinamis dan siap bertransformasi untuk
menghadapi setiap perubahan serta berinovasi dan sigap menangkap
peluang baru.
Unggul : Berusaha menjadi yang terbaik dan menjunjung standar kualitas tertinggi
tanpa kompromi, serta mengeluarkan seluruh potensi untuk memberikan
kinerja yang terbaik.
91
Page 114
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, di Kawasan Industri Lippo Cikarang yang bebas polusi,
terdapat sekitar 674.794 orang bekerja di kurang lebih 1.519 industri manufaktur. Perseroan telah
berhasil membangun lebih dari 20.188 rumah dan 10 menara apartemen yang ramah lingkungan yang
dihuni oleh 71.917 jiwa dan dilengkapi dengan fasilitas 2 mal, 21 sekolah termasuk sekolah internasional,
3 rumah sakit, 1 hotel bertaraf bintang 5, 2 hotel bertaraf bintang 4 dan 2 hotel bertaraf bintang 3.
Perseroan tercatat sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan telah menunjukkan
reputasinya sebagai pengembang properti daerah perkotaan dengan fasilitas berstandar internasional.
Lokasi Lippo Cikarang saat ini berada di kawasan segitiga emas Kawasan Industri Cikarang di Koridor
Timur Jakarta, yang berkontribusi sekitar 60% dari seluruh produksi manufaktur di Indonesia. Untuk
kawasan industri, saat ini terdapat lebih dari 4.000 perusahaan baik nasional dan multinasional antara
lain PT Hankook Tire Indonesia, PT Gramedia, PT Kalbe Farma, PT Isogai Indonesia dan lainnya.
Usaha kawasan industri Perseroan merupakan proyek kerjasama industrial dengan PT East Jakarta
Industrial Park dan PT Hyundai Inti Development.
Dengan sinergi grup Lippo yang kuat, Perseroan senantiasa berupaya menciptakan proyek-proyek
inovatif yang menjadi lokasi bisnis yang paling banyak dicari meliputi beragam fasilitas perumahan,
bisnis, ritel, rekreasi, rumah sakit dan pendidikan yang terintegrasi dalam rangka menciptakan
masyarakat yang dinamis dan berkelanjutan.
Perseroan dan Perusahaan Anak telah memperoleh berbagai perolehan sertifikasi dan penghargaan
antara lain sebagai berikut:
Tahun Penghargaan dan Sertifikasi
2023 1. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2023 dari La Tofi School of Social Responsibility, kategori
Air Bersih dan Sanitasi Layak melalui program “ Air Bersih Untuk Masyarakat”.
2. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2023 dari La Tofi School of Social Responsibility, kategori
Pendidikan Yang Berkualitas melalui program “Dokter Kecil”.
3. Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – kepada Kawasan Industri Lippo Cikarang Atas Dedikasi dan
Peran Serta Saudara/i Dalam Memberikan Bantuan pada Saat Tanggap Darurat Bencana Kekeringan
Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
4. Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – Atas Peran Aktifnya Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
5. Menerima penghargaan dari Bupati Bekasi – kepada Pengelola Kawasan Industri Delta Silicon Atas Peran
Aktifnya Dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2023.
6. Menerima penghargaan Enterprise Connexion 2023 “Empowering Future” dari Linknet Enterprise - Kategori
Best Emerging Partner.
2022 1. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2022 Kategori Peningkatan Mutu Pendidikan Program
Lippo Cikarang Semangat Berbagi dengan Pengembangan Pendidikan Anak Daerah dari The La Tofi School
of CSR.
2. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2022 Kategori Peningkatan Mutu Kesehatan Program
Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 untuk Mendukung Pergerakan Ekonomi dari The La Tofi School
of CSR.
3. Menerima penghargaan SMS Awards 2022 Kabupaten Bekasi Meningkatkan Peran Media Siber dalam
Pembangunan di Jawa Barat dari SMSI (Serikat Media Siber Indonesia).
4. Menerima Penghargaan Saham Terbaik 2022 Kategori Mid Cap (Kapitalisasi Pasar di Atas Rp500 Miliar –
Rp10 Triliun) Sektor Properti & Real Estat dari Berita Satu Media Holdings.
2021 1. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Peningkatan Mutu Pendidikan untuk
Penerbitan Buku Kisah Forum Anak Kecamatan Cikarang Selatan “Mewujudkan Indonesia Layak Anak” dari
The La Tofi School of Corporate Social Responsibility.
2. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Integrasi Program untuk Dampak Luas untuk
Peresmian dan Pembukaan Akses Jalan Delta Silicon 8 – Cibarusah dari The La Tofi School of Corporate
Social Responsibility.
3. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Pemimpin Penginspirasi Praktek CSR dari
The La Tofi School of Corporate Social Responsibility.
92
Page 115
Tahun Penghargaan dan Sertifikasi
4. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2021 Kategori Bantuan Kesehatan dan Ekonomi (charity)
untuk Penanganan Darurat Covid-19 untuk Pelaksanaan Vaksinasi di Kawasan Industri, Pelaksanaan
Vaksinasi Anak, Bantuan Isolasi Terpusat dan Pemberian Paket Sembako dari The La Tofi School of Corporate
Social Responsibility.
5. Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 – Kategori Best Millenial Housing Development
Region Bekasi dan Sekitarnya untuk Travertine Estate dari Indonesia Property Watch.
6. Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 – Kategori Best Compact Development Region
Bekasi dan Sekitarnya untuk Waterfront Estates dari Indonesia Property Watch.
7. Menerima penghargaan Golden Property Awards 2021 Kategori Best of The Best Compact Development
Region Bekasi dan Sekitarnya untuk Waterfront Estates dari Indonesia Property Watch.
8. Menerima penghargaan Perusahaan Mitra CSR di Jawa Barat dari Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2020 1. Menerima penghargaan The Most Valuable Company Award 2020 – Kategori Best 5-Months Stock
Performance, diberikan oleh Warta Ekonomi.
2. Menerima penghargaan Inovasi Indonesia 2020 – Kategori Inovasi Orange County, diberikan oleh IDX
Channel.
3. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2020 - Kategori Bantuan Kesehatan dan Ekonomi untuk
Penanganan Darurat COVID-19 Program Lippo Cikarang Semangat Berbagi di Tengah Pandemi, diberikan
oleh The La Tofi School of CSR.
4. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Housing Interior Design for
Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.
5. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Condo Development
(Greater Jakarta) for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.
6. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Housing
Architectural Design for Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.
7. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Housing
Landscape Architectural Design for Waterfront Estates by PT Lippo Cikarang Tbk, diberikan oleh PropertyGuru.
8. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - HIGHLY COMMENDED of the Best Mixed Use
Architectural Design for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.
9. Menerima penghargaan Indonesia Property Awards 2020 - WINNER of the Best Condo Development
(Indonesia) for Orange County by Lippo Group, diberikan oleh PropertyGuru.
10. Menerima Penghargaan Pemerintah Kabupaten Bekasi atas Partisipasi Aktif Dalam Kegiatan CSR di
Kabupaten Bekasi 2020, diberikan Oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
2019 1. Menerima penghargaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi atas Partisipasi Aktif dalam Kegiatan CSR di
Kabupaten Bekasi.
2. Menerima penghargaan dalam ajang Indonesia Green Awards 2019 dari The La Tofi School of CSR untuk
3 (tiga) kategori yakni Penanganan Sampah Plastik melalui Program Pengurangan Penggunaan Plastik di
Lingkungan Sekolah melalui Lippo Cikarang Mengajar, Pengembangan Keanekaragaman Hayati Melalui
Program Pengembangan Keanekaragaman Hayati Melalui Pembuatan Taman dan Penanaman 2.000 Pohon,
dan Penyelamatan Sumber Daya Air melalui Program Penyelamatan Sumber Daya Air Melalui WWTP, WTP,
dan Retention Pond Sehingga Berdampak bagi Kehidupan Masyarakat.
3. Menerima penghargaan dalam ajang Properti Indonesia Award 2019 kategori “The Highly Commended
Housing Development in Cikarang - Cosmo Estate” dari Majalah Properti Indonesia
4. Menerima penghargaan “Perusahaan Inovatif dalam Strategi Pengembangan Residensial Lifestyle Berbasis
Teknologi - Properti dan Real Estate” dalam ajang Indonesia Most Innovative Business Award dari Warta
Ekonomi.
93
Page 116
Tahun Penghargaan dan Sertifikasi
5. Menerima penghargaan Nusantara CSR Awards 2019 untuk 3 (tiga) kategori yakni, Kategori Peningkatan
Mutu Pendidikan Program Lippo Cikarang Mengajar, Kategori Peningkatan Mutu Kesehatan Program Lippo
Cikarang Semangat Berbagi Melalui Penyuluhan Pencegahan DBD dan Pemberian Bibit Serai dan Kategori
Pelibatan Komunitas dalam Menangani Sampah Program Bijaksana Menggunakan Plastik.
6. Menerima penghargaan “Kepatuhan Pelaksanaan Kewajiban atas Tanah Tahun 2019 kepada PT Great
Jakarta Inti Development” dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasion
7. Menerima penghargaan dari Gubernur Jawa Barat sebagai Mitra Pembangunan Jawa Barat melalui Program
CSR/PKBL Perusahaan Tahun 2019. Selama tahun 2019, Perseroan aktif dalam program CSR di Jawa
Barat.
8. Menerima sertifikasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan
(PROPER) dengan peringkat Biru dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha Perseroan yang utama adalah bergerak di
bidang real estat, kawasan industri, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, hiburan dan rekreasi serta
kegiatan usaha penunjang lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui penyertaan
(investasi) ataupun pelepasan (divestasi) modal dalam perusahaan lain. Fokus utama Perseroan
adalah pembangunan kawasan perumahan, rumah susun, kawasan industri, gedung, perkantoran dan
apartemen, kondominium, kawasan perbelanjaan (mal dan plaza) serta penyediaan sarana penunjang
lainnya.
Dalam melaksanakan kegiatan usahanya, sampai dengan Prospektus ini diterbitkan Perseroan dan
Perusahaan Anak telah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
untuk pengembangan tanah seluas kurang lebih 2.724 hektar. Dari jumlah luas PKKPR yang telah
diperoleh tersebut, lahan yang telah dibebaskan sebesar 2.525 hektar sementara sisanya seluas 199
hektar belum dibebaskan. Perseroan dan/atau Perusahaan Anak akan terus berupaya untuk melakukan
pembebasan atas sisa lahan tersebut untuk menambah land bank, dengan melakukan pendekatan-
pendekatan kepada para pemilik tanah. Dari tanah yang telah dibebaskan tersebut, Perseroan dan
Perusahaan Anak telah mengembangkan sebesar 2.078 hektar sehingga sisa tanah (land bank)
yang tersedia adalah sebesar 447 hektar. Tabel di bawah menggambarkan rincian tanah berdasarkan
kepemilikan Perseroan dan Perusahaan Anak sebagai berikut:
Keterangan Jumlah (ha)
Telah dibebaskan 2.525
Dikembangkan 2.078
Sisa lahan (land bank) 447
Dari luas lahan berdasarkan PKKPR seluas 2.724 hektar, tabel berikut menggambarkan pengembangan
kawasan Lippo Cikarang yang telah sesuai dengan peruntukan izin lokasi dan berdasarkan pada
Rencana Tata Ruang (“RTR”) Cikarang.
No. Kategori/ Kawasan Luas Tanah (ha) (%)
1 Kawasan Industri 1.656 61
2 Kawasan Residensial dan Komersial 1.068 39
Jumlah 2.724 100
Berdasarkan kegiatan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak
memiliki kecenderungan akan periode-periode tertentu yang dapat memengaruhi pendapatan usaha
Perseroan maupun kegiatan usaha Perseroan.
94
Page 117
2. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Secara garis besar, keunggulan bersaing Perseroan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Lokasi yang Strategis
Lippo Cikarang terletak di KM 30 jalan tol Bekasi-Cikampek dan merupakan salah satu kawasan
industri dan hunian yang dekat dengan kawasan sentral bisnis di Jakarta dan Pelabuhan Tanjung
Priok. Lippo Cikarang dapat dijangkau melalui stasiun KRL Cikarang, tol Telaga Asih, tol Cibatu,
tol Cikarang Barat, tol Jakarta-Cikampek, tol Cimanggis-Cibitung serta tol Cibitung-Cilincing. Lippo
Cikarang juga memperoleh manfaat dari lokasi strategis ini, di mana antara Lippo Cikarang dengan
kawasan sentral bisnis Jakarta berjarak sekitar 45 kilometer, dengan Pelabuhan Tanjung Priok
berjarak sekitar 52 kilometer dan dengan Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta berjarak
sekitar 70 kilometer. Kedekatan lokasi ini juga memungkinkan para penghuni Lippo Cikarang
dapat menekan biaya pengangkutan dan transportasi. Dengan adanya penyelesaian Bandar
Udara Internasional Kertajati, Jawa Barat, juga diharapkan memberikan kontribusi yang positif bagi
kawasan Industri pada umumnya dan Lippo Cikarang pada khususnya.
b. Perseroan merupakan pengembang dan pengelola kawasan industri di Indonesia yang
handal dan dikenal pada industrinya
Perseroan merupakan pengembang dan pengelola Lippo Cikarang yang merupakan salah satu
kawasan berbasis ekonomi industri, komersial dan hunian yang telah berkecimpung dalam usaha
ini selama lebih dari 25 tahun. Sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Lippo
Cikarang berfokus pada kegiatan usaha tersebut.
c. Menyediakan fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur yang mendukung kegiatan usaha
Perseroan dan memberikan kenyamanan bagi penghuni Lippo Cikarang
Fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur merupakan salah satu faktor utama yang menjadi
pertimbangan bagi calon konsumen kawasan. Perseroan akan selalu mengusahakan tersedianya
berbagai sarana dan prasarana dan infrastruktur pada lokasi Lippo Cikarang. Perseroan
menyediakan fasilitas infrastruktur, termasuk kemudahan akses kedalam dan keluar kawasan,
jalan utama kelas satu, pasokan air bersih, pengolahan air limbah, pasokan listrik, pengendalian
banjir serta jasa-jasa yang dibutuhkan bagi penghuni Lippo Cikarang.
Saat ini, Perseroan memberikan kepada para penghuni kawasan maupun kepada pihak-pihak
yang berhubungan dengan penghuni Lippo Cikarang kemudahan dan kenyamanan akses dengan
adanya akses pintu keluar dan masuk Tol Cikarang Barat KM 31, Tol Cibatu KM 34,7 dan Tol
Cikarang Pusat KM 37 dengan jarak sekitar 45 kilometer dari Central Business District (CBD)
Jakarta serta sekitar 35 kilometer dari pelabuhan Tanjung Priok. Lippo Cikarang juga didukung
infrastruktur yang telah berjalan antara lain Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Light Rapid Transit
(LRT) Cawang-Bekasi Timur, dan Tol Elevated Jakarta-Cikampek.
d. Tim Manajemen yang Handal dan Berpengalaman
Perseroan memiliki tim manajemen yang berpengalaman dan memiliki pengetahuan yang
luas terhadap industri properti di Indonesia selama lebih dari 25 tahun. Manajemen Perseroan
telah berhasil mengembangkan kawasan industri berskala besar, dan mengawasi semua tahap
pengembangan dari perencanaan, konstruksi sampai dengan pengelolaan properti selanjutnya.
Reputasi Perseroan yang telah dikenal berpengalaman dalam bidangnya juga telah menarik
serangkaian permintaan dari para penghuni saat ini maupun calon penghuni yang ingin bergabung
sebagai mitra Perseroan. Rekam jejak dan hubungan yang baik dengan para penghuni,
kontraktor dan kemampuan Perseroan untuk pengembangan, pengelolaan dan penyelesaian dan
pembangunan suatu proyek dalam waktu yang disepakati, diyakini Perseroan dapat memberikan
dampak yang signifikan kepada para penghuni maupun calon penghuni.
95
Page 118
e. Kecukupan Landbank untuk Pengembangan
Perseroan berkeyakinan bahwa cadangan lahan yang sebesar 447 hektar, memberikan landasan
untuk ekspansi proyek pengembangan Perseroan di masa yang akan datang. Kebijakan
Perseroan adalah menjaga luas lahan cadangan dengan melakukan akuisisi lahan baru, dengan
mempertimbangkan harga, ketersediaan dan kualitas lahan, sehingga kecukupan lahan tetap
terjaga untuk pengembangan di masa yang akan datang. Dengan terus berkembangnya wilayah
Jabodetabek dan sekitar dan dengan kepemilikan landbank Perseroan, Perseroan berada di posisi
yang dapat diuntungkan.
3. STRATEGI BISNIS
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menerapkan beberapa strategi bisnis yang dapat
dijelaskan sebagai berikut:
a. Diversifikasi produk
Perseroan akan menjaga komposisi produk yang tepat di segmen residensial, komersial, dan
industri untuk memenuhi kebutuhan pelanggan yang beragam. Pada segmen residensial,
Perseroan meluncurkan berbagai kluster rumah tapak dengan desain modern dan mewah sebagai
jawaban atas tingginya permintaan dari para pembeli profesional muda yang membutuhkan rumah
pertama. Perseroan juga meluncurkan apartemen berlantai rendah dengan konsep ekslusif dan
suasana internasional di tengah kota Cikarang untuk memenuhi kebutuhan generasi muda. Pada
segmen komersial, ruko-ruko dan lahan komersial memiliki potensi pertumbuhan yang sangat
tinggi. Menyusul tingginya minat di sektor ini, Perseroan mengembangkan ruko-ruko dengan desain
modern yang berlokasi strategis, siap mendukung berbagai usaha. Sementara itu dalam segmen
industri, Perseroan melakukan pengembangan dengan lebih selektif, yaitu bukan hanya sebagai
pusat pabrik, namun juga sebagai daerah yang potensial untuk pusat data center, pusat distribusi,
dan pusat logistik dari berbagai industri sehingga memudahkan investor untuk menanamkan modal.
b. Mengoptimalkan pendapatan berulang (recurring income)
Perseroan berencana untuk melanjutkan strateginya untuk menumbuhkan recurring income
(pendapatan berulang) khususnya terkait usaha pengelolaan kota, karena komponen pendapatan
berulang yang signifikan dari total pendapatan akan membantu mengurangi sifat siklus naik turun
dari bisnis properti.
c. Meningkatkan Penetrasi Pasar melalui Pemasaran yang Efektif
Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan penetrasi pasarnya dengan mempertahankan
dan meningkatkan kepuasan konsumennya dengan penyediaan produk dan jasa yang prima,
meningkatkan strategi pemasaran yang efisien, efektif dan tepat sasaran melalui antara lain
pemberian paket-paket khusus penjualan hunian di Lippo Cikarang dan dengan membangun kerja
sama dengan beberapa bank dalam pemberian KPR maupun dengan bentuk-bentuk kerja sama
lainnya.
Selain itu Perseroan secara berkesinambungan mengadakan acara peluncuran produk serta
mengikuti pameran-pameran properti dalam rangka untuk menarik perhatian pelanggan, mendukung
penjualan serta meningkatkan kesadaran pasar akan investasi di Lippo Cikarang.
d. Menyediakan fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur berkualitas secara konsisten
Fasilitas sarana prasarana dan infrastruktur merupakan salah satu faktor utama yang menjadi
pertimbangan bagi calon pelanggan baik untuk segmen hunian, komersial maupun segmen
industri. Perseroan akan selalu mengusahakan tersedianya berbagai fasilitas yang berkualitas
pada lahan-lahan milik Perseroan dan menjaga kualitas pengembangan proyek hunian, komersial,
perkantoran, kawasan industri, dan sarana rekreasi yang prima melalui perencanaan yang
96
Page 119
matang. Perseroan juga memiliki salah satu akses jaringan internet yang terbaik di Indonesia untuk
menunjang kebutuhan pelanggan ritel, komersial dan industri, baik di sektor teknologi maupun
sektor industri konvensional lainnya. Strategi Perseroan ini diharapkan bukan hanya mempertinggi
tingkat permintaan dan nilai atas produk-produk namun juga memberikan Perseroan nilai tambah
dibandingkan dengan pengembang lainnya.
e. Perencanaan keuangan yang cermat
Dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, Perseroan mempertahankan posisi kas yang kuat
dengan melakukan perencanaan keuangan yang cermat dan hati-hati serta dengan pengawasan
yang efektif terkait pengelolaan penerimaan dan pengeluaran Perseroan.
Selain itu, Perseroan juga selalu berupaya untuk menjaga tingkat leverage yang sesuai dengan
kinerja operasional dan keuangan Perseroan dalam rangka mempertahankan neraca keuangan
yang sehat untuk mendukung pertumbuhan Perseroan dalam jangka panjang.
f. Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM)
Pengadaan pendidikan dan pelatihan, baik in-house maupun melalui pihak ketiga, bagi SDM
Perseroan akan terus ditingkatkan, mengingat pentingnya kualitas SDM dalam mendorong
pertumbuhan perusahaan. Dengan meningkatkan kompetensi dan keterampilan karyawan,
Perseroan tidak hanya dapat memperkuat fondasi internalnya, tetapi juga mampu memberikan
layanan yang lebih handal dan profesional kepada pelanggan. Investasi dalam pengembangan
SDM ini menjadi kunci untuk menghadapi tantangan pasar yang semakin kompleks dan memastikan
kepuasan pelanggan yang lebih baik.
g. Terus mengembangkan dan memelihara hubungan baik dengan komunitas lokal di area
Lippo Cikarang
Wilayah Lippo Cikarang terletak dekat dengan desa-desa penduduk, sehingga menjaga hubungan
baik yang berkelanjutan dengan masyarakat setempat sangat penting untuk memastikan
kesinambungan kegiatan usaha Perseroan. Untuk itu, Perseroan telah mengimplementasikan
berbagai program pengembangan komunitas yang berfokus pada bidang perekonomian, kesehatan,
dan pendidikan. Perseroan akan terus berupaya membina hubungan positif dengan komunitas
lokal melalui penciptaan lapangan kerja yang mendukung pengembangan wilayah Lippo Cikarang.
Selain itu, Perseroan juga menjalankan program-program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
yang mendukung pengembangan sosial, pendidikan, bantuan medis, kegiatan keagamaan, dan
aktivitas lainnya. Dengan langkah-langkah ini, Perseroan berharap dapat memberikan kontribusi
signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat setempat.
4. PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Kawasan Lippo Cikarang merupakan proyek Kota Mandiri dengan Kawasan Terpadu (mixed use
development) yang dimulai kawasan industri sebagai basis ekonomi dimulai pada tahun 1988, seiring
berjalannya kegiatan Perseroan. Pada tahun 1993 Perseroan mulai mengembangkan kegiatan
usahanya dengan mengembangkan kawasan residensial, komersial, dan pengelolaan kota, serta
penyediaan sarana dan prasarana pendukung. Kawasan Lippo Cikarang telah memiliki akses langsung
melalui pintu tol Cibatu KM 34,7 ruas tol Jakarta - Cikampek dan secara alternatif melalui pintu tol
Cikarang Barat KM 31 dan Cikarang Pusat KM 37. Dalam lebih dari dua dekade perjalanan bisnisnya,
Perseroan telah mengembangkan lebih dari 3.000 hektar lahan yang dimilikinya menjadi Kota Mandiri
dengan kawasan industri sebagai basis ekonomi yang kuat.
Produk-produk yang dihasilkan oleh Perseroan dan Perusahaan Anak adalah rumah hunian dan
apartemen, pengelolaan kota, lahan komersial dan rumah toko, tanah industri, dan pendapatan sewa
dan lainnya. Berikut adalah tabel penjualan Perseroan berdasarkan produk utama Perseroan dan
Perusahaan Anak:
97
Page 120
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang berakhir Tahun-tahun yang berakhir pada
Uraian pada tanggal 30 September tanggal 31 Desember
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan Pengelolaan Kota 299.750 274.764 376.162 357.277
Penjualan Rumah Hunian dan Apartemen 299.416 271.918 401.458 522.056
Penjualan Tanah Industri 210.470 134.544 151.692 219.124
Penjualan Lahan Komersial dan
Rumah Toko 112.203 57.976 65.176 92.838
Pendapatan Sewa dan Lainnya 59.004 61.422 80.986 76.430
Jumlah 980.843 800.624 1.075.474 1.267.725
*tidak diaudit
Dalam menjalankan usahanya, Perseroan membeli dan membebaskan lahan yang belum dimatangkan
dan diolah. Untuk mempercepat terbentuk dan berkembangnya komunitas baik industri, komersial dan
residential, Perseroan kemudian melakukan pengembangan infrastruktur primer seperti jalan utama,
jembatan, saluran air hujan (drainase), pengolahan dan distribusi air bersih, pengolahan air limbah
industri (waste water treatment plant), fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti kantor pos, kantor
polisi, kantor pelayanan Perusahaan Listrik Negara (PLN), telekomunikasi, transportasi, sekolah, pusat-
pusat perbelanjaan, pusat rekreasi dan lain sebagainya. Dalam pengadaan listrik, Perseroan juga
memperoleh pasokan listrik dari PT Cikarang Listrindo yang merupakan pihak ketiga.
Pengelolaan prasarana dan fasilitas umum, seperti jalan, drainase, jembatan, serta kepentingan umum,
seperti kebersihan lingkungan, keamanan dan lain-lain (Manajemen Kota) selama dalam pembangunan
maupun di kemudian hari setelah pembangunan selesai akan ditangani oleh Perseroan melalui TPBI.
Sebagian prasarana dan fasilitas umum pada saatnya akan diserahkan kepada Pemerintah dengan
tidak menutup kemungkinan bagi Manajemen Kota untuk diberi hak atau izin untuk melaksanakan
pengelolaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut diuraikan kegiatan usaha Perseroan berdasarkan kegiatan usahanya yaitu kegiatan yang terkait
dengan kawasan industri, komersial, perumahan dan pengelolaan kota.
a. Kawasan Industri
Tanah Industri
Kawasan industri Lippo Cikarang mulai dikembangkan pada tahun 1988 dan dikembangkan bersama
PT East Jakarta Industrial Park dan PT Hyundai Inti Development yang memiliki izin lokasi masing-
masing sebesar 331 hektar dan 200 hektar, seluruhnya telah dikembangkan. Di samping itu, Perseroan
mengembangkan kawasan industrial Lippo Cikarang yang memiliki PKKPR untuk lahan sebesar 1.656
hektar untuk kawasan industri ringan, kecil dan menengah yang bebas polusi.
Kawasan tersebut di atas merupakan kawasan industri yang terintegrasi dan memberikan one-stop
industrial development solution yang memberikan keuntungan bagi semua jenis usaha, termasuk lahan
dan bangunan yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masing-masing investor. Kawasan industri
ini juga dilengkapi dengan jalan utama yang lebar dengan rentangan sampai dengan 56 meter, jaringan
kabel listrik dari PT PLN (Persero) dan PT Cikarang Listrindo Tbk, jaringan kabel telekomunikasi dari
PT Telkom Indonesia, jaringan TV kabel, jaringan pipa air bersih, sistem drainage yang terpadu, kolam
penampung limbah cair terpadu dan juga dilengkapi dengan sarana penunjang yang dapat digunakan
antara lain kantor pos, kantor bank, rumah sakit, unit pemadam kebakaran, jasa pemeliharaan, fasilitas
training, sarana olah raga seperti lapangan golf dan lapangan tenis, klinik, dan rumah sakit serta
penginapan.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 3 kawasan yang luas seluruhnya
sebesar 1.894 hektar. Tabel berikut menggambarkan rangkuman kawasan industri yang telah dibangun
oleh Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan :
98
Page 121
Luas Lahan Tahun Tahun % terjual/
No. Nama Proyek
(ha) Dimulai Penyelesian tersewa
1. East Jakarta Industrial Park 331 1990 1992 100%
2. Hyundai Inti Development 200 1990 1991 100%
3. Kawasan Industri Lippo Cikarang 1.363 2008 2022 99%
Berikut ini adalah uraian mengenai produk kawasan Industri Perseroan berdasarkan kategori usaha:
Kavling Industri Siap Bangun
Produk ini terdiri dari sebidang tanah yang sudah matang, sehingga konsumen dapat langsung
membangun pabrik di atasnya. Luas kavling industri siap bangun sangat bervariasi tergantung dari
luasan yang diperlukan masing-masing konsumen, dengan luas pembelian mulai dari 0,1 sampai
dengan 60 hektar.
Standard Factory Building (SFB/Bangunan Pabrik Siap Pakai)
SFB yang dibangun oleh Perseroan adalah berdasarkan desain standar yang menggunakan fondasi
beton, struktur dari bahan besi, atap alumunium dan dinding batu-bata, yang dibangun di atas tanah
seluas 300 m2 sampai dengan 600 m2. Di dalam SFB terdapat ruangan untuk bekerja yang dapat
digunakan sebagai pabrik atau pun gudang. SFB biasanya dibangun berkelompok sehingga konsumen
dapat membeli beberapa SFB yang dapat dikombinasikan sesuai keperluannya. Sebagian besar SFB
ini ditempati oleh logistik industri otomotif dan elektronik. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah membangun 86 unit produk SFB dengan total luas 51 hektar.
b. Kawasan Residensial
Kawasan residensial Lippo Cikarang mulai dikembangkan pada awal tahun 1993 dan dirancang dalam
master plan sebesar 2.724 hektar dengan konsep kawasan perumahan yang aman, nyaman dan asri.
Dari seluruh lahan yang telah memiliki PKKPR untuk pengembangan, 39% akan digunakan untuk
pengembangan lahan perumahan, yaitu seluas 1.068 hektar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan telah mengembangkan lahan seluas 462 hektar untuk area residensial dan 242 hektar untuk
area komersial/mixed use.
Rumah Hunian
Perseroan mengembangkan konsep hunian terpadu yang mengedepankan kenyamanan, keamanan
dan kemudahan bagi penghuninya. Kluster perumahan dirancang dengan menyediakan berbagai
fasilitas lengkap, seperti taman, sistem keamanan terpadu dan dekat berbagai sarana seperti
pendidikan, perbelanjaan, hiburan, kesehatan dan area komersial, sehingga menciptakan lingkungan
yang mendukung kenyamanan dan kemudahan dalam aktivitas sehari-hari penghuninya. Kluster rumah
tapak yang dikembangkan menawarkan desain modern dan gaya minimalis, dirancang untuk memenuhi
kebutuhan keluarga modern, dengan mempertimbangkan aspek fungsionalitas, estetika dan kualitas
konstruksi yang tinggi serta harga yang terjangkau.
Pada pengembangan konsep kluster, setiap kluster mempunyai luas tanah sekitar 2.500 m2 sampai
460.000 m2 dan terdiri dari sekitar 12 sampai 3.400 rumah hunian setiap klusternya. Tipe rumah yang
dibangun oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu tipe rumah kecil,
menengah dan besar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 70 kluster.
Tabel berikut menggambarkan rangkuman pemukiman kluster dan sub kluster yang telah dibangun oleh
Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
99
Page 122
Luas Tanah/
Tahun
Saleable Tahun %
No. Nama Proyek Pengembang Unit Release/
Land Area Penyelesaian Terjual
Launching
(ha)
Area Perumahan (Kluster & Sub kluster)
1 Acacia Garden Perseroan 1,10 123 2009 2010 100%
2 Acacia Garden Extension Perseroan 0,59 75 2013 2015 98%
3 Ambrosia The Spring & The Perseroan 3,27 252 2013 2015 100%
Blossom
4 Azalea Garden Perseroan 0,65 53 2003 2007 100%
5 Beverly Village Tahap 5 Perseroan 0,81 12 1995 1998 100%
6 Bukit Sriwijaya Perseroan 0,24 27 2000 2007 100%
7 Casa De Lago Perseroan 1,91 39 2007 2008 100%
8 Casa Del Madrid Perseroan 1,37 64 2001 2007 100%
9 Cendana Spark Perseroan 3,80 319 2022 2024 97%
10 Cibodas Garden Perseroan 1,99 265 1997 2005 100%
11 Cosmo Estate Perseroan 2,67 220 2015-2016 2017-2017 95%
12 Dago Villas 1-3 GJID 10,42 424 1993 1995 100%
13 Emerald Mansion Perseroan 3,79 102 2012 2014 100%
14 Florencia Perseroan 2,72 210 2010 2012 100%
15 Grand Beverly Perseroan 0,70 32 2012 2013 100%
16 Greenwood Perseroan 2,52 108 2010 2012 100%
17 Ivory Garden Perseroan 3,50 207 2010 2011 100%
18 Laguna Villas Perseroan 0,74 21 2000 2007 100%
19 Le Freya Perseroan 1,75 199 2015 2017 90%
20 Le Jardin Perseroan 1,64 184 2009 2010 100%
21 Le Vesta Perseroan 1,76 183 2012 2013 100%
22 Maple Leaf Residence Perseroan 0,74 64 2006 2008 100%
23 Meadow Green GJID 17,54 1122 1992 1993 100%
24 Menteng GJID 5,35 139 1994 2002 100%
25 Menteng Royale GJID 0,77 17 2001 2003 100%
26 My Home 1 & 1 Ext Perseroan 0,85 94 2005; 2007; 2007 100%
2009
27 My Home 2 Perseroan 0,93 47 2007 2007 100%
28 New Acacia Garden Perseroan 0,62 76 2015-2016 2017-2018 99%
29 New Azalea Garden Perseroan 0,31 35 2008 2007 100%
30 Oakwood Perseroan 3,37 153 2011 2012 100%
31 Orchard Hill 1-2 Perseroan 1,91 101 2001 ; 2005 2007 100%
32 Palm Hills Perseroan 1,36 20 2004 2005 100%
33 Permata Azalea Perseroan 0,65 47 2009 2010 100%
34 Simpruk Highlands & S.C.A Perseroan 0,81 39 2000 ; 2001 2001 100%
35 Simpruk Villas Perseroan 1,99 55 2000 2003 100%
36 Taman Asetoria 1-2 Perseroan 1,32 117 1997 2007 100%
37 Taman Beverly 1-3 Perseroan 14,96 658 1994 1998 100%
38 Taman Bougenville 1-2 GJID 8,57 517 1993 1995 100%
39 Taman Cibiru & Cibiru Extension Perseroan 2,65 374 1997; 2009 1999 100%
40 Taman Cibodas 1-2 Perseroan 1,92 257 1997 2007 100%
41 Taman Cisarua Perseroan 2,24 313 1997 1999 100%
42 Taman Kintamani 1-2 Perseroan 3,21 373 1997 2007 100%
43 Taman Lembah Hijau 1,2,5,6 Perseroan 9,75 800 1994 2008 100%
44 Taman Menteng Padma GJID 0,67 18 2000 2004 100%
45 Taman Menteng Tahap 2 GJID 2,58 50 1997 2002 100%
46 Taman Napoli Perseroan 1,59 82 1999 2001 100%
47 Taman Olympia Perseroan 1,88 64 1999 2004 100%
48 Taman Permata Hijau Perseroan 1,28 47 1996 2000 100%
49 Taman Piccadilly 1,3,5 Perseroan 2,25 124 2000 2007 100%
50 Taman Sari 1 Perseroan 3,05 378 1996 1998 100%
51 Taman Sari Puspa Perseroan 1,57 208 2017 2019 100%
52 Taman Simpruk 1,2,3,5,6 Perseroan 30,90 1270 1995 2000 100%
53 Taman Simpruk ForestGreen Perseroan 2,12 119 2015-2016 2017-2018 92%
100
Page 123
Luas Tanah/
Tahun
Saleable Tahun %
No. Nama Proyek Pengembang Unit Release/
Land Area Penyelesaian Terjual
Launching
(ha)
54 Taman Simpruk Summer Perseroan 0,48 30 2016 2018 99%
Terrace
55 Taman Simpruk Summer Bliss Perseroan 3,10 138 2014 2016 95%
56 Taman Sriwedari Perseroan 0,91 123 1997 2000 100%
57 Taman Sriwijaya 1-3 Perseroan 1,81 202 1997 2004 100%
58 Taman Tivoli Perseroan 1,32 61 1999 2001 100%
59 Taman Tuscany GJID 1,93 102 2000 2001 100%
60 Taman Valencia GJID 0,48 28 2002 2004 100%
61 The Elysium Garden Perseroan 7,77 379 2008 2010 100%
62 The Patio Perseroan 2,20 529 2017 2020 100%
63 Tuscany Terrace Garden GJID 0,37 15 2006 2002 100%
64 Vassa Lagoon Perseroan 0,68 12 2010 2011 100%
65 Vassa Lake Perseroan 5,55 125 2006 2008 100%
66 Vassa Terrace Perseroan 2,10 103 2012 2013 100%
67 Vassa Wood Perseroan 2,83 108 2007 2009 100%
68 Uptown Estate Perseroan 9,30 417 2022 2023 98%
69 Waterfront Estates Perseroan 46,00 3.400 2019 2021 98%
70 Woodland at The Patio Perseroan 1,47 108 2016 2018 75%
High-Rise
1 Trivium Terrace Apartments - WSST 2,05 368 2012 2015 99%
North Tower
2 Trivium Terrace Apartments - WSST 2,24 422 2013 2015 99%
South Tower
3 Trivium Terrace Apartments - WSST 2,05 362 2014 2016 99%
The Suite Tower
4 Orange County Apartments – Perseroan 1,09 863 2014 2018 86%
Irvine & Westwood Tower
5 Orange County Apartments – Perseroan 0,81 927 2014-2015 2019 99%
Pasadena & Burbank Tower
6 Orange County Apartments – MCP 0,67 1.094 2015-2016 2019-2020 96%
Glendale & Newport Tower
Rumah Toko (Ruko)
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, telah dibangun sebanyak 1.251 unit rumah toko yang luas
seluruhnya sebesar 12,4 hektar. Tabel berikut menggambarkan rangkuman rumah toko yang telah
dibangun oleh Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Luas Tanah/
Tahun Release/ Tahun %
No. Nama Proyek Pengembang Saleable Land Unit
Launching Penyelesaian Terjual
Area (ha)
1 Ambrosia Arcade Perseroan 0,33 33 2013 2014 100%
2 Cibiru Frontrows Perseroan 0,10 18 2006 2006 100%
3 Cibodas Front Rows Perseroan 0,03 12 2006 2006 100%
4 Cosmo Center Perseroan 0,57 63 2013 2014 100%
5 Cosmo Center Extension Perseroan 0,17 18 2013 2015 98%
6 Delta Niaga 1-2 Perseroan 0,41 57 2003 ; 2009 2006 100%
7 Easton Commercial Centre Perseroan 0,38 50 2009 2010 100%
8 Magnetica Square Perseroan 0,65 92 2013 2014 88%
9 Robsons Square Perseroan 0,27 23 2007 2008 100%
10 Ruko Melawai Perseroan 0,56 89 1997 1995 100%
11 Ruko Permata Hijau Perseroan 0,25 27 2011 2012 100%
12 Ruko Picadilly Square Perseroan 0,24 23 2008 2010 100%
13 Ruko Plaza Menteng GJID 0,68 77 1997 1999 100%
14 Ruko Roxy Perseroan 1,17 145 1996 1997 100%
15 The Arcadia Mataram Perseroan 0,37 40 2012 2014 100%
16 The Podium Mataram Perseroan 0,38 42 2012 2014 100%
101
Page 124
Luas Tanah/
Tahun Release/ Tahun %
No. Nama Proyek Pengembang Saleable Land Unit
Launching Penyelesaian Terjual
Area (ha)
17 Trivium Square WSST 0,27 28 2013 2014 99%
18 Union dan Thamrin Square GJID 1,55 141 1994 1995 100%
Shophouses
19 Ventura Commercial Center 1,3,5 Perseroan 0,44 72 2006; 2007; 2009 2011 100%
20 The Hall at Trivium WSST 0,88 81 2015 2017 35%
21 The Hive @ Cosmo Perseroan 0,30 28 2023 2024 100%
22 The Hive @ Tanamera Perseroan 1,50 63 2022 2024 100%
23 The Hive @ Uptown Perseroan 0,90 29 2021 2023 100%
c. Kawasan Komersial
Kawasan komersial Lippo Cikarang merupakan kawasan komersial multi fungsi yang memadukan antara
lain pusat perbelanjaan, hotel, rumah sakit, sekolah, dan perkantoran dalam satu kawasan dengan
pemukiman yang ada di kawasan industri Cikarang yang berkembang pesat. Perseroan menawarkan
berbagai jenis properti komersial, termasuk ruko, pusat perbelanjaan dan ruang kantor serta lahan
komersial dengan salah satu keunggulannya, yaitu lokasi yang strategis dekat dengan infrastruktur
penting, seperti jalan tol, jalan raya utama, akses transportasi publik, dan fasilitas pendukung lainnya.
Dengan menawarkan beragam pilihan dan fasilitas yang lengkap, kawasan komersial Lippo Cikarang
tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbisnis, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial dan ekonomi,
serta memberikan nilai tambah bagi penghuninya dan masyarakat sekitar.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah mengembangkan lahan dan membangun
2 (dua) mal, 3 (tiga) sekolah bertaraf internasional, 5 (lima) hotel berbintang, dan 3 (tiga) rumah
sakit, yang salah satunya bertaraf internasional, kantor cabang regional bank-bank ternama antara
lain CIMB Niaga dan BCA; showroom otomotif antara lain Honda, Mitsubishi, dan Mazda; lembaga
nirlaba Yayasan Cahaya Bagi Negeri; studio dan working space Graha Multicommtech Indonesia; dan
perusahaan manufaktur mesin industri Makino. Tabel berikut merupakan rangkuman area komersial
yang telah dikembangkan Perseroan sejak pendirian sampai dengan Prospektus ini diterbitkan:
Luas
Tahun Tahun % terjual/
No. Nama Proyek Pengembang Lokasi Lahan Unit
Dimulai Penyelesian tersewa
(ha)
1 MaxxBox Lippo Cikarang Perseroan Desa Cibatu,
8 1 2014 2014 100%
Cikarang Selatan
2 Lagoon Arcade Perseroan Desa Cibatu,
0,3 1 2012 2015 100%
Cikarang Selatan
3 Olympic Sport Centre Perseroan Desa Cibatu,
1 1 1999 2000 100%
Cikarang Selatan
d. Pengelolaan Kota (“Township Management”)
Pengelolaan Kota memainkan peran penting dalam mewujudkan efektivitas operasional di kawasan
residential, komersial dan industri Lippo Cikarang. Dalam rangka melaksanakan misi Perseroan untuk
memiliki dan memelihara lingkungan yang hijau, aman dan nyaman, dengan pembangunan yang
efisien, serta infrastruktur yang lengkap dan modern, Perseroan melalui Perusahaan Anak menjalankan
fungsi pemeliharaan infrastruktur dan fasilitas-fasilitas pendukung berkualitas tinggi. Pengelolaan Kota
memberikan pelayanan bagi semua penghuni dan pemilik lahan, serta bertindak sebagai sumber
informasi dan sarana pendukung komunitas yang berkesinambungan.
Perseroan melalui Perusahaan Anak juga memiliki unit Protective Services Department yang berfungsi
untuk mengawasi dan mengatur berbagai kegiatan sehari-hari dan pengoperasian beragam fitur
infrastruktur. Unit Layanan Pelanggan, Pengembangan Masyarakat dan Pengawas Bangunan,
berperan menanggapi berbagai keluhan dan aspirasi penghuni dan memastikan tidak ada hal yang
dapat menimbulkan ketidaknyamanan yang tidak terselesaikan.
102
Page 125
Untuk menanggapi kondisi gawat darurat, penghuni dapat menghubungi saluran telepon emergency 24
jam di nomor (021) 899 08911 untuk mendapatkan bantuan segera, ditambah pula dengan akses online
kepada customer service yang akan merespon keluhan, pertanyaan atau masukan. Jalur komunikasi
ini ditangani secara profesional oleh petugas call center dengan menghubungi nomor telpon (021) 808
20800, yang pada akhirnya mendorong Pengelolaan Kota untuk meningkatkan layanan yang diberikan.
Kegiatan Township Management dilakukan oleh TPBI yang meliputi:
a) Pengelolaan Sampah: sampah dari residensial, komersial, dan industri, baik cair maupun padat,
yang memiliki prosedur penanganan yang berbeda.
b) Keamanan: petugas ditempatkan di lokasi strategis di Kota Mandiri dengan beberapa petugas yang
berpindah-pindah. Pelatihan untuk mereka dilakukan secara terus menerus.
c) Lansekap: penampilan merupakan hal penting bagi Lippo Cikarang, baik untuk area yang baru
ataupun yang telah dibangun. Oleh karena itu pengelolaannya perlu diberikan perhatian agar
terlihat indah.
d) Jalan: perawatan jalan, terutama setelah hujan lebat, membutuhkan perencanaan dan ketekunan.
e) Drainase: Lippo Cikarang merupakan wilayah bebas banjir karena tersedianya pipa bawah tanah,
saluran air, dan daerah tangkapan. Setiap kegiatan pembangunan baru melalui pengkajiaan cara
pengelolaan air.
f) Penerangan Jalan: dengan jaringan jalan yang luas dan terus berkembang, pencahayaan yang
efektif diperlukan untuk kenyamanan penghuni.
Kawasan Lippo Cikarang juga menyediakan fasilitas penyediaan air bersih (Water Treatment Plant)
yang dikelola oleh TANM yang memiliki total kapasitas instalasi air baku sebesar 0,6 meter per detik
dan jaringan pipa sepanjang lebih dari 392 kilometer untuk menampung aliran air, baik aliran masuk dan
ke luar untuk kawasan industri, komersial dan residensial.
Selain Itu, Perseroan juga memiliki dan mengelola Waste Water Treatment Plant (WWTP) dengan
kapasitas pengolahan 5.000 m3/hari. WWTP beroperasi 24 jam setiap hari dan berfungsi mengolah air
limbah dari industri yang berada di dalam Kawasan Lippo Cikarang. Pengolahan limbah padat dan cair
dilakukan mengikuti standar ketat pengelolaan limbah dari Pemerintah. Pabrik-pabrik yang menghasilkan
air limbah melakukan pre-treatment terlebih dahulu kemudian limbah yang sudah diproses dialirkan ke
WWTP milik Perseroan yang berlokasi di kawasan industri. Di WWTP dilakukan proses secara biologis
dan kimiawi sehingga air limbah yang diproses sudah memenuhi syarat untuk dialirkan ke badan air
penerima.
5. SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG PRODUK PERSEROAN DAN PERUSAHAAN
ANAK
Untuk mendukung pengembangan kawasan terpadu, Perseroan telah mengembangkan sarana
dan prasarana pendukung, baik itu berupa fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang memberikan
nilai tambah bagi kawasan Lippo Cikarang. Berikut adalah sarana dan prasarana utama yang dapat
menunjang kelengkapan kawasan Lippo Cikarang dan dibangun oleh pihak ketiga yang terdapat di
kawasan Lippo Cikarang:
a. Sarana dan Prasarana Rekreasi
Mall Lippo Cikarang Mal seluas 4,9 hektar yang dilengkapi dengan tenant utama yaitu Hypermart dan Matahari
Department Store, dan tenant lainnya antara lain Giordano, Polo, Executive, Elizabeth,
Electronic Solution, Batik Keris, Body Shop, Optik Melawai, Mujigae, Pizza Hut, Kentucky
Fried Chicken, Tous Les Jours, Solaria, dan sebagainya.
Water Boom Sarana rekreasi bernuansa Bali seluas 3.6 hektar ini hadir melengkapi kota Lippo Cikarang.
“Taman air” (Water Theme Park) ini merupakan taman rekreasi air luncur yang menarik bagi
segala usia dengan berbagai permainan air, seperti seluncur berkelok-kelok dari ketinggian
16 meter, kolam arus, rimbunnya pepohonan tropis, kolam renang, dan kiddy area dengan
berbagai atraksi unik dan seru.
Sport Village Club house yang berlokasi di area Elysium Residence ini memiliki fasilitas lapangan
badminton, tenis, basket, renang, gym, dan sauna.
103
Page 126
Olympic Sport Center Kolam renang berukuran standar kolam renang olympic, terletak di Jalan Sriwijaya. Kolam
renang yang cocok sarana rekreasi keluarga dan sebagai sarana pengembangan minat dan
bakat di cabang olah raga renang.
Lippo Cikarang Citywalk Mal seluas 4,9 hektar yang dikelola oleh Lippo Mall Indonesia, berlokasi stategis di Jalan
M.H. Thamrin, sebagai pusat kuliner dan belanja di Lippo Cikarang. Terdiri dari berbagai jenis
restoran dan café, seperti Bumbu Desa, Domino Pizza, Chicken Village, Starbucks, Subway,
Gokanna, Ichiban Sushi, Ra Cha, dan Will’s Kitchen, dilengkapi juga dengan Farmers Market
untuk memenuhi kebutuhan keperluan sehari-hari.
Green Mall Pusat nursery dan penjualan tanaman, termasuk tanaman hias. Tempat yang nyaman bagi
para pelanggan yang hobi bercocok tanam/ berkebun dan menghias taman.
Lagoon Arcade Area komersial seluas 0,35 hektar yang berada di tempat strategis yaitu dekat dengan tempat
pertokoan, hotel, sports center dan perumahan. Selain itu, area ini juga dilengkapi dengan
pemandangan danau sebagai daya tarik tempat ini. Beberapa tenant yang telah berada di
tempat ini di antaranya adalah Bebek Kaleyo, Total Buah, dan De Lagoon.
Grand Megumi Golf Driving Grand Megumi Driving Range dibangun di area seluas 2 hektar, terdiri dari 2 lantai dengan 36
Range bay dan area putting green. Dilengkapi Proshop, Ofuro (pemandian air panas tradisi Jepang)
dengan restoran dan café, menjadi sarana berkumpul yang nyaman bagi penggemar golf.
Cikarang Groove Salah satu tempat tujuan kuliner berlokasi di Jalan M.H. Thamrin yang dibangun di atas lahan
seluas lebih 0,4 hektar. Cikarang Groove dipenuhi oleh restoran dan cafe ternama seperti Old
Town White Coffee, Fishman, Daily Foodhall, Canton Restaurant, dan Cha Payom. Tempat
ini juga dilengkapi dengan fasilitas fitness Groove Fitness berkonsep megagym, dan lembaga
ballet “On Point Ballet”.
b. Sarana dan Prasarana Pendukung
Rumah Sakit Terdapat 3 rumah sakit dengan salah satunya memiliki taraf internasional yaitu Siloam
Hospitals Lippo Cikarang.
Rumah sakit lainnya adalah Permata Keluarga yang terletak di Jalan Thamrin, jalan utama
di Lippo Cikarang dan Hosana Medika, yang terletak di Jalan Bekasi International Industrial
Estate (BIIE) Utama.
Sekolah dan Perguruan Tinggi Berbagai sekolah telah ada di Lippo Cikarang, mulai dari tingkat Preschool, Taman Kanak-
kanak (TK), Sekolah Menengah sampai Perguruan Tinggi yaitu Universitas Pelita Harapan
learning Center, Politeknik Astra dan Universitas Paramadina. 21 sekolah dengan 3 sekolah
bertaraf internasional telah beroperasi antara lain adalah Sekolah Pelita Harapan, SMU
berasrama International Islamic Boarding School, dan Sekolah Dian Harapan.
Sekolah Pelita Harapan terletak di perumahan Dago Villas, Lippo Cikarang dan mempunyai
luas lahan 5 hektar, dikelola oleh Yayasan Pendidikan Pelita Harapan.
Sekolah Dian Harapan terletak di perumahan Beverly, Lippo Cikarang yang dikelola oleh
Yayasan Pendidikan Pelita Harapan.
Instalasi Pemadam Kebakaran Dilengkapi dengan 2 unit mobil pemadam kebakaran dan personel pemadam yang
berpengalaman dan terlatih untuk menangani kebutuhan darurat kebakaran di Lippo Cikarang
dan area sekitarnya.
Transportasi Feeder Bus Trans Moda layanan transportasi bus dengan AO Shuttle ini melayani penumpang sebagai feeder
Jakarta bus Trans Jakarta dan untuk menuju pusat-pusat aktivitas di Jakarta. Jam layanan mulai
pukul 05.00 – 21.00 setiap harinya.
Layanan ini juga merupakan bagian dari Program Jabodetabek Residential (JR) Connexian,
yaitu program kerjasama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT) Kementerian
Perhubungan dengan perusahaan operator dan para pengembang.
Selain itu juga dilengkapi dengan transportasi antar kawasan, bus feeder ke Stasiun Kereta
Commuter Jakarta, dan Trans-Jabodetabek.
104
Page 127
Pasar Central Lippo Cikarang Pasar berkonsep modern yang berlokasi di Jalan Utama BIIE. Berada di lahan seluas
2 hektar, dengan jumlah pedagang mencapai 242 kios, 468 lapak, serta 50 pameran dan
84 ruko, tersedia untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari penghuni kota Lippo Cikarang.
Water Treatment Plant (WTP) Lippo Cikarang dilengkapi dengan 2 WTP, dengan total kapasitas pengolahan 1.555.000 m3/
bulan, sarana pengolahan air untuk memenuhi kebutuhan air bersih seluruh penghuni dan
tenant-tenant di Lippo Cikarang.
Waste Water Treatment Plant Sarana pengolahan air limbah dengan kapasitas 5.000 m3/hari, sebagai salah satu fasilitas
pendukung kawasan industri di Lippo Cikarang, untuk mengolah air limbah yang disalurkan
oleh tenan industrial, sampai pada kualitas layak untuk disalurkan kembali ke badan air,
sesuai dengan stardar baku mutu pemerintah.
c. Sarana dan Prasarana Pendukung Lainnya
Sarana dan prasana lain yang terdapat di kawasan Lippo Cikarang yang dapat menunjang kelengkapan
Lippo Cikarang antara lain adalah sekolah, rumah sakit, ruang showroom mobil Honda Prospect, Toyota
Auto 2000, Mazda, Nissan, Makino dan Mitutoyo, 6 SPBU Pertamina, British Petroleum (BP) – AKR dan
Shell, bank swasta maupun bank-bank BUMN.
Kawasan Lippo Cikarang juga dilengkapi hotel berbintang lima yaitu, Hotel Sahid Lippo Cikarang, hotel
berbintang empat yaitu Harper Hotel Cikarang by Aston dan Quest Hotel serta hotel berbintang, dan
hotel berbintang tiga antara lain Hotel Ayola dan Hotel Zuri Express. Selain hotel, terdapat juga serviced
apartment, antara lain Axia South Cikarang, Palm Springs, Isoras Cikarang Apartment, Trivium Terrace
Apartment, Orange County, dan kondominium Crown Court Executive Condominium.
6. PROYEK YANG SEDANG DIKEMBANGKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Berikut adalah rincian proyek-proyek Perseroan dan Perusahaan Anak yang sedang dikembangkan
sampai dengan tanggal 30 September 2024:
Luas Unit Tahun Tahun Selesai %
No. Nama Proyek Pengembang
Lahan (ha) (Perkiraan) Dimulai (Perkiraan) Pemesanan
Perumahan (kluster)
1 Newville Perseroan 2,8 417 2022 2025 56%
2 Cendana Spark North Perseroan 3,9 367 2023 2025 78%
3 The Colony Waterfront Perseroan 2,1 32 2023 2025 44%
4 XYZ CBD Perseroan 2,9 362 2023 2025 83%
5 XYZ BLU Perseroan 2,3 331 2023 2025 81%
6 XYZ NEO Perseroan 2,5 302 2023 2025 81%
7 XYZ CAZIA Perseroan 1,2 183 2023 2025 77%
8 XQ HILLS Perseroan 1,9 173 2024 2026 83%
Mixed Use/ High Rise
1 Meikarta – District 1 & MSU 89,7 14.266 2017 2025-2027 83%
District 2
2 The Hive @ Uptown Perseroan 0,6 38 2023 2025 100%
Avenue
3 The Hive @ Mataram Perseroan 1 49 2023 2025 92%
4 The Hive @ Spark Perseroan 3,9 57 2023 2025 100%
North
5 The Hive @ Neo Patio Perseroan 0,9 29 2024 2026 69%
105
Page 128
Newville
Newville merupakan suguhan hunian baru lima lantai yang berkonsep gaya hidup baru terutama bagi
kebutuhan next generation. Serta, penuh warna dengan suasana internasional di jantung Lippo Cikarang
Cosmopolis. Dengan konsep apartemen berlantai rendah serta sistem blok, unit yang ditawarkan menjadi
lebih eksklusif sehingga meningkatkan nilai bagi para pembeli unit hunian. Perseroan berkomitmen
terus mengenalkan produk baru dengan harga yang beragam untuk menarik segmen pembeli baru
serta memenuhi pangsa pasar yang lebih besar. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres
pembangunan Newville telah mencapai 61%.
Cendana Spark North
Rumah tapak Cendana Homes di Cikarang dengan branding Cendana Spark North yang memiliki
lokasi strategis. Peluncuran produk ini sebagai jawaban atas tingginya permintaan dari para pembeli
profesional muda yang membutuhkan rumah pertama dengan desain modern terlihat mewah. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan Cendana Spark North telah mencapai 93,4%.
The Colony Waterfront
106
Page 129
The Colony Waterfront merupakan proyek hunian luxury di Lippo Cikarang. Peluncuran produk hunian
mewah dengan desainer ternama terletak di Jalan Waterfront River Drive, memiliki fasilitas promenade
walk di sisi kluster. Lokasi hunian yang sangat dekat dengan fasilitas penunjang kawasan Lippo
Cikarang. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, fase pembersihan lahan (land clearing) untuk
The Colony Waterfront telah mencapai 100% dan diproyeksikan pembangunan jalan dan saluran akan
selesai di tahun 2024.
XYZ Livin
XYZ Livin merupakan rumah tapak terjangkau sebagai jawaban permintaan konsumen atas hunian
artistik modern di tengah fasilitas kosmopolis. Produk “X”, yang dilengkapi backyard untuk menjawab
kebutuhan keluarga muda, terbagi atas dua tipe, sedangkan produk “Y” dan “Z”, masing-masing terdiri
dari tiga tipe, didesain khusus untuk kalangan profesional muda. Produk ini tersedia secara ekslusif
di empat kluster, yaitu XYZ CBD, XYZ CAZIA, XYZ BLU, dan XYZ NEO. Sampai dengan Prospektus
ini diterbitkan, fase pembersihan lahan untuk XYZ Livin telah mencapai 100% dan diproyeksikan
pembangunan jalan dan saluran akan selesai di tahun 2024.
XQ Livin
XQ Livin merupakan rumah tapak terjangkau perpaduan XYZ Livin dan Q Livin. Hunian XYZ Livin
dengan konsep artistik modern di tengah fasilitas kota kosmopolitan mengusung hunian dengan adanya
backyard. Hunian Q Livin dengan konsep courtyard modern mengusung dengan adanya courtyard di
area living room. Produk XQ Livin ini terdapat di 3 kluster, yakni XYZ CBD, XYZ NEO dan XQ Hills.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, fase pembersihan lahan XQ Livin telah selesai di kluster XYZ
CBD dan XYZ Neo dan masih berjalan di kluster XQ Hills.
107
Page 130
XYZ CBD
XYZ CBD merupakan rumah tapak terjangkau dengan tipe XYZ Livin dan Q Livin yang masih dalam
tahap pengembangan berupa pematangan lahan dan berlokasi di tempat yang strategis dekat dengan
Gerbang Tol Cibatu. Hunian XYZ Livin merupakan rumah tapak terjangkau sebagai jawaban permintaan
konsumen atas hunian artistik modern di tengah fasilitas kosmopolis yang mengusung hunian dengan
adanya backyard. Hunian Q Livin dengan konsep courtyard modern mengusung dengan adanya
courtyard di area living room. Pada saat Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan XYZ CBD
masih dalam tahap pematangan lahan. Total estimasi biaya yang diperlukan untuk penyelesaian proyek
adalah sebesar Rp140.000.000.000.
Dalam proses pembangunan proyek XYZ CBD, Perseroan telah memperoleh perizinan sebagai berikut:
1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) No. 06052410313216019
tertanggal 6 Mei 2024 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh Pemerintah Republik Indonesia
c.q. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS;
2. Surat Rekomendasi Andal, PT Lippo Cikarang No. 660.2.1/695/TI&ADL/BPKH tertanggal 27 Juli
2012 yang diterbitkan atas nama PT Lippo Cikarang Tbk oleh Badan Pengendalian Lingkungan
Hidup Pemerintah Kabupaten Bekasi; dan
3. Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 tertanggal
13 Februari 2020 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
Pelayanan Pelayanan Terpadu Bekasi. Izin Pengelolaan Limbah B3 telah berakhir pada tanggal
13 Februari 2025 dan saat ini sedang dilakukan proses perpanjangan berdasakan Dokumen Rincian
Teknis Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (RINTEK TPS B3) yang telah diserahkan
ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pada tanggal 9 Januari 2025. Sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional pengelolaan limbah B3 masih dalam proses
perpanjangan, dengan mana Dinas Lingungan Hidup Kabupaten Bekasi telah melakukan proses
monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat dibuktikan berdasarkan Berita
Acara Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3 No. Dok 016/A.Mon/PPKL/
DLH/2025 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bekasi.
Adapun sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, proyek XYZ CBD tidak sedang terlibat dalam
sengketa maupun perkara apapun.
108
Page 131
Meikarta District 1 & District 2
Meikarta District 1 & District 2 merupakan salah satu produk mixed development, yang sedang
dikembangkan oleh Perseroan melalui MSU. Lokasi proyek yang dikelilingi oleh berbagai perusahaan
baik lokal maupun internasional, kawasan industri yang aktif dan memiliki tingkat produksi tinggi,
serta didukung oleh banyaknya ekspatriat yang bekerja di kawasan Cikarang, menjadi faktor yang
dipertimbangkan oleh Perseroan dalam mengembangkan proyek ini.
Meikarta District 1 & District 2 terletak di atas lahan seluas 89,7 hektar di kawasan Cikarang, yang
akan dilengkapi dengan sekitar 14.266 tempat tinggal menjadikan Meikarta District 1 dan District 2
sebagai area yang layak dan nyaman untuk dihuni. Perseroan juga telah mengembangkan berbagai
sarana dan prasarana pendukung seperti sekolah, rumah sakit, universitas, dan Central Park seluas
100 hektar yang telah selesai dibangun dan merupakan destinasi wisata baru bagi penduduk sekitarnya
yang dapat meningkatkan kenyamanan dan memberikan lingkungan hijau bagi warga yang berdiam di
kawasan Meikarta.
Selain itu, Meikarta District 1 & District 2 juga didukung dengan kemudahan akses, dengan adanya
pembangunan berbagai infrastruktur baru seperti Patimban Deep Seaport, Bandar Udara Internasional
Kertajati, Kereta Cepat Jakarta – Bandung, Stasiun LRT Cawang-Bekasi Timur dan Cikarang, jalan tol
layang Jakarta – Cikampek, dan monorail yang menghubungkan Meikarta District 1 & District 2 dengan
7 kawasan Industri di Bekasi dan sekitarnya. Kemudahan akses untuk menggapai lokasi diyakini
Perseroan menjadi salah satu faktor utama yang menjadi keuntungan yang dimiliki Perseroan untuk
unggul dibanding dengan produk-produk yang ditawarkan pesaing.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, di area komersial Meikarta District 1 dan District 2 telah
beroperasi bisnis retail seluas 0,58 hektar dan di area residensial telah diselesaikan sebanyak 4.766
unit apartemen. Hingga akhir tahun 2025 dan setelah realisasi PMHMETD II, diperkirakan tambahan
jumlah unit apartemen yang akan diselesaikan adalah sekitar 6.100 unit. Perseroan telah menerima
pembayaran dari konsumen atas jumlah unit apartemen yang akan diselesaikan. Target tambahan unit
yang akan diselesaikan sampai dengan tahun 2027 adalah sekitar 3.400 unit.
Dalam melakukan pembangunan proyek Meikarta District 1 & District 2, perizinan yang diwajibkan yang
telah diperoleh adalah sebagai berikut:
1. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan tertanggal 19 Desember 2024 yang diterbitkan atas
nama MSU;
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret
2018;
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup
(RKL-RPL) yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret 2018;
4. Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/Operasional Pembuangan Air Limbah
No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020 tertanggal 7 Oktober 2020;
5. Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 perihal
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Rekomendasi Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3
untuk Penghasil Limbah B3 tertanggal 13 Februari 2020 (“Izin Pengelolaan Limbah B3”);
109
Page 132
6. Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen dan Fasilitas Pendukungnya)
Di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, oleh Perseroan Nomor: 503.10/
Kep.176/DPMPTSP/V/2018 tertanggal 22 Mei 2018 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi;
7. Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen dan
Fasilitas Pendukungnya) Seluas ± 843.321 m2 oleh PT Lippo Cikarang Tbk di Kabupaten Bekasi
No. 003/SKKL-DLH/2018 tertanggal 13 April 2018 yang diterbitkan atas nama Perseroan oleh
Bupati Bekasi;
8. Izin Mendirikan Bangunan No. 504/191/B/SPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
9. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/193/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
10. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/175/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
11. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/188/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
12. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/190/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
13. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/182/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
14. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/189/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
15. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/187/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
16. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/183/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
17. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/186/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
18. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/178/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
19. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/179/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
20. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/181/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
21. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/184/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
22. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/172/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
23. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/192/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi;
110
Page 133
24. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/173/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi; dan
25. Izin Mendirikan Bangunan No. 503/174/B/DPMPTSP tertanggal 12 September 2018 yang diterbitkan
atas nama Perseroan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Bekasi.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, seluruh perizinan yang diwajibkan dalam melakukan
pembangunan proyek Meikarta District 1 dan District 2 telah diperoleh secara lengkap dan masih
berlaku, kecuali Izin Pengelolaan Limbah B3 yang telah berakhir pada tanggal 13 Februari 2025.
Perseroan sedang dalam proses melakukan perpanjangan atas perizinan tersebut sebagaimana dapat
dibuktikan berdasarkan telah disusunnya Dokumen Rincian Teknis Tempat Penyimpanan Sementara
Limbah B3 (RINTEK TPS B3) yang telah diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
pada tanggal 9 Januari 2025. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, izin operasional
pengelolaan limbah B3 masih dalam proses perpanjangan, dimana Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten
Bekasi telah melakukan proses monitoring dan verifikasi terhadap Perseroan, sebagaimana dapat
dibuktikan berdasarkan Berita Acara Verifikasi/Monitoring Pengelolaan (Penyimpanan) Limbah B3
No. Dok 016/A.Mon/PPKL/DLH/2025 tertanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Pasal 42 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan yang merupakan
peraturan yang berlaku pada saat Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup yang diajukan oleh
Perseroan tertanggal 2 Maret 2018, Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) yang diajukan oleh Perseroan tertanggal 2 Maret 2018, Izin
Lingkungan Kegiatan Pembangunan Area Komersial No. 503.10/Kep.176/DPMPTSP/V/2018 tertanggal
22 Mei 2018, Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pembangunan Area Komersial (Apartemen
dan Fasilitas Pendukungnya) seluas ± 843.321 m2 oleh PT Lippo Cikarang Tbk di Kabupaten Bekasi
No. 003/SKKL-DLH/2018 tertanggal 13 April 2018, Persetujuan Pemenuhan Komitmen Izin Komersial/
Operasional Pembuangan Air Limbah No. 503.9/029/DPMPTSP/IPAL/2020 tertanggal 7 Oktober 2020,
dan Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen No. 660.3/Per.TPLB3.057/II/P3LH/DLH/2020 perihal
Pernyataan Telah Terpenuhinya Komitmen Rekomendasi Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 untuk
Penghasil Limbah B3 tertanggal 13 Februari 2020 (“Dokumen Perizinan Lingkungan”) diterbitkan,
mengatur bahwa permohonan izin lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan selaku pemrakarsa kepada menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
Perseroan adalah pengelola kawasan di wilayah dimana properti berupa apartemen yang berlokasi
di Meikarta District 1 dan District 2 dibangun, sehingga Perseroan dalam hal ini juga merupakan
pihak penanggung jawab atas kegiatan pembangunan tersebut, meskipun pembangunan dilakukan
oleh MSU. Lebih lanjut berdasarkan Dokumen Perizinan Lingkungan, telah memuat informasi bahwa
izin lingkungan tersebut diterbitkan dalam rangka pembangunan apartemen District 1 dan District 2,
sehingga perizinan lingkungan yang diterbitkan atas nama Perseroan tidak menyalahi ketentuan yang
berlaku.
Tidak terdapat perubahan rencana pembangunan sehubungan dengan IMB yang diterbitkan untuk
proyek Meikarta District 1 dan District 2 yang diterbitkan tahun 2018, sehingga tidak diperlukan
penerbitan IMB baru.
111
Page 134
The Hive @ Uptown Avenue
The Hive @ Uptown Avenue merupakan proyek berlanjut The Hive, pembangunan ruko dengan konsep
triple key dan dual key. Ruko ini memiliki 2 opsi, yakni memilik ruko dengan 2 lantai dan 3 lantai. The
Hive @ Uptown Avenue merupakan rencana proyek yang melengkapi Hunian Uptown Estate dan secara
lokasi sangat dekat dengan The Hive @ Uptown. Letak dari The Hive @ Uptown Avenue terdapat di
kawasan premium komersial Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh. Sampai dengan Prospektus ini
diterbitkan, progres pembangunan The Hive @ Uptown Avenue telah mencapai 78%.
The Hive @ Mataram
The Hive @ Mataram merupakan rencana proyek pembangunan ruko yang nantinya direncanakan akan
memiliki kawasan hunian di dalamnya. The Hive @ Mataram terletak di kawasan premium komersial
Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh, yaitu di Jalan Mataram. Selain itu, The Hive @ Mataram juga
berada dekat dengan beberapa kluster hunian di Lippo Cikarang sehingga menjadikannya sangat
strategis. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres pembangunan The Hive @ Mataram telah
mencapai fase grading sebesar 95% dan pembangunan infrastruktur diproyeksikan selesai pada bulan
Mei 2025.
112
Page 135
The Hive @ Spark North
The Hive @ Spark North menampilkan bangunan ruko tiga lantai berkonsep “triple key”, di mana setiap
lantai memiliki akses terpisah. Fitur ini memaksimalkan pemanfaatan satu bangunan untuk tiga fungsi
sekaligus: tempat usaha, kantor, dan tempat tinggal. Letaknya berdekatan dengan taman terbuka
hijau Central Park dan area perumahan Cendana Spark North, dilengkapi akses jalan utama Orange
County Boulevard dengan lebar jalan 40 meter. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, progres
pembangunan The Hive @ Spark North telah mencapai 79%.
The Hive @ Neo Patio
The Hive @ Neo Patio merupakan rencana proyek pembangunan ruko terbaru di Lippo Cikarang
berlokasi di kawasan premium komersial Lippo Cikarang yang sudah bertumbuh, yaitu di Jalan
Neo Patio. Selain itu, The Hive @ Neo Patio juga berada dekat dengan beberapa kluster hunian di
Lippo Cikarang sehingga menjadikannya sangat strategis, diantaranya cluster The Patio, Waterfront
Estates, XYZ Neo, XYZ Cazia, dan lainnya. Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, sedang berjalan
pengerjaan mock-up unit untuk proyek The Hive @ Neo Patio
7. PROSPEK USAHA
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 5 November 2024, perekonomian Indonesia
berdasarkan besaran Produk Domestik Bruto (PDB) mengalami peningkatan secara tahunan sebesar
4,95% dari Rp5.296,0 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.124,9 triliun pada
triwulan III 2023 menjadi Rp5.638,9 triliun atau atas dasar harga konstan 2010 mencapai Rp3.279,6
triliun pada triwulan III 2024. Peningkatan tersebut didukung pula dengan tingginya tingkat populasi yang
diikuti dengan urbanisasi di daerah Jabodetabek dan regulasi pemerintah yang semakin kondusif yang
antara lain adalah sebagai berikut: (i) insentif untuk investasi di bidang properti dengan diperpanjangnya
jangka waktu untuk Hak Milik dan Hak Guna Bangunan; (ii) perlakuan pajak yang setara diantara
investor lokal dan asing; (iii) semakin banyak institusi finansial yang mulai mengeluarkan produk KPR
dengan bunga yang kompetitif dan syarat-syarat yang mudah; (iv) wacana bahwa investor asing dapat
memiliki properti; dan (v) insentif pajak bagi perusahaan publik dengan menurunkan tarif pajak korporat,
turut mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia terutama di daerah Jabodetabek pada
khususnya.
113
Page 136
Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang relatif stabil dan tingginya tingkat kepercayaan investor akan
mendorong pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal ini juga didukung oleh peringkat Indonesia
yang berada di posisi ke-40 secara global dengan indeks transparansi sebesar 2,81, atau masuk dalam
kategori semi transparan, dalam laporan Global Real Estate Transparency Index (GRETI) 2022-2024
milik JLL (Jones Lang LaSalle):
Skor Kinerja Fundamental Kendaraan Peraturan & Proses
Peringkat Negara Keberlanjutan
Keseluruhan Investasi Pasar Terdaftar Hukum Transaksi
1 Inggris 1,24 1,02 1,72 1,00 1,03 1,00 2,09
2 Prancis 1,26 1,26 1,66 1,34 1,12 1,00 1,27
3 Amerika 1,37 1,13 1,64 1,00 1,41 1,13 2,14
Serikat
4 Australia 1,34 1,09 1,41 1,00 1,37 1,45 2,00
5 Kanada 1,49 1,54 1,64 1,17 1,26 1,20 2,41
6 Belanda 1,49 1,55 1,72 1,23 1,27 1,03 2,41
7 Selandia Baru 1,59 1,85 1,78 1,00 1,43 1,00 2,50
8 Irlandia 1,72 2,43 1,77 1,05 1,23 1,00 2,73
9 Swedia 1,77 1,89 2,71 1,30 1,20 1,20 2,55
10 Jerman 1,79 1,96 1,99 1,45 1,50 1,30 2,82
11 Jepang 1,83 1,59 2,57 2,00 1,47 1,80 1,91
12 Belgia 1,84 2,08 2,14 1,14 1,79 1,10 2,64
13 Singapura 1,92 2,27 1,87 1,71 1,66 1,47 2,64
14 Finlandia 1,97 2,32 2,14 1,35 1,71 1,37 2,91
15 Hong Kong 1,97 1,97 1,67 2,47 1,57 1,53 3,55
16 Denmark 2,04 3,23 2,03 1,90 1,31 1,00 2,50
17 Swiss 2,05 1,92 2,99 1,60 1,74 1,50 2,86
18 Spanyol 2,06 2,40 2,38 1,74 1,80 1,17 3,00
19 Italia 2,12 2,13 2,23 2,23 2,18 1,33 2,82
20 Polandia 2,13 2,99 2,06 2,20 1,39 1,40 2,82
21 Norwegia 2,24 2,65 2,62 2,01 1,90 1,45 2,82
22 Republik Ceko 2,27 3,18 2,30 1,87 1,58 1,35 3,32
23 Luksemburg 2,29 2,79 2,78 2,29 1,83 1,28 2,82
24 Hungaria 2,30 2,92 2,26 2,42 1,84 1,53 2,91
25 Portugal 2,30 2,60 2,52 2,72 1,96 1,23 3,18
26 China Taipei 2,34 3,18 2,34 2,27 1,92 1,35 2,82
27 Korea Selatan 2,35 3,08 2,05 2,20 1,57 2,32 3,05
28 Uni Emirat Arab 2,38 3,22 2,65 1,64 1,78 1,67 3,09
29 Afrika Selatan 2,40 2,48 2,74 1,79 2,03 1,92 3,82
30 Cina 2,42 2,54 1,76 2,55 2,12 2,37 3,86
31 India 2,44 3,46 1,98 2,29 2,26 1,18 3,14
32 Thailand 2,53 3,06 2,23 2,02 2,18 2,23 3,45
33 Malaysia 2,57 2,67 2,37 2,00 2,23 2,23 4,50
34 Rumania 2,61 3,78 2,66 2,56 1,92 1,48 3,00
35 Slovakia 2,62 4,05 2,36 2,61 1,83 1,47 3,09
36 Yunani 2,71 3,26 3,10 2,43 2,18 2,03 3,27
37 Meksiko 2,77 3,28 2,84 1,97 2,41 2,35 3,68
38 Arab Saudi 2,79 3,27 3,11 1,94 2,30 2,32 3,73
39 Israel 2,79 3,37 4,17 2,22 1,75 1,52 3,95
40 Indonesia 2,81 3,30 2,17 2,49 2,54 2,57 4,00
Sumber:https://www.jll.co.id/en/trends-and-insights/research/global-real-estate-transparency-index/greti-global-rankings-and-
methodology
Indeks ini menyebutkan bahwa semakin transparan sektor properti suatu negara, maka semakin banyak
investasi properti yang akan diraih. Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menyatakan optimisme
terhadap kondisi pasar properti di tahun 2025. Secara jangka panjang, industri properti di masa
depan diperkirakan akan mengalami pertumbuhan yang positif dengan terbitnya berbagai kebijakan
pemerintah, salah satunya melalui program tiga juta rumah yang sedang dikaji. Program ini bertujuan
untuk mempercepat pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dengan memberikan
dukungan dalam bentuk pembiayaan rumah yang lebih terjangkau. Melalui kebijakan ini, pemerintah
114
Page 137
bekerja sama dengan pengembang dan lembaga keuangan untuk menyediakan hunian yang layak bagi
masyarakat. Diharapkan, dengan adanya inisiatif tersebut, lebih banyak keluarga Indonesia yang dapat
memiliki rumah, sehingga industri properti akan terus berkembang dengan pesat di masa depan. Hal ini
didukung oleh stabilitas politik dan ekonomi makro yang menjadi faktor kunci dalam mempertahankan
momentum pertumbuhan. Stabilitas tersebut menciptakan iklim investasi yang kondusif, sehingga
meningkatkan minat dan kepercayaan para pengembang dan konsumen. Pemerintah Indonesia
telah mengambil langkah proaktif dengan memberikan dukungan melalui kebijakan perpajakan, salah
satunya adalah kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Kebijakan ini
memberikan insentif fiskal bagi pembeli rumah pertama, terutama di segmen menengah, yang selama
ini menjadi motor penggerak utama dalam sektor properti residensial.
Kebijakan PPN DTP memiliki dampak signifikan bagi pasar properti. Dengan diterapkannya kebijakan
ini, konsumen yang hendak membeli rumah pertama dapat mengakses hunian dengan harga yang
lebih terjangkau. Insentif ini terbukti membantu meningkatkan daya beli masyarakat di tengah
pemulihan ekonomi pasca-pandemi, yang pada gilirannya mendorong peningkatan penjualan properti.
Pengembang melihat kebijakan ini sebagai stimulus krusial yang mampu mendukung pertumbuhan
industri, khususnya di subsektor residensial. Menurut survei Property Outlook yang dilakukan oleh
Knight Frank Indonesia pada akhir tahun 2023, sebanyak 73% responden menganggap bahwa insentif
PPN DTP akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor properti di Indonesia. Hal
ini menunjukkan bahwa pelaku industri dan konsumen memiliki persepsi positif terhadap kebijakan ini,
yang diharapkan dapat memperkuat tren pertumbuhan properti di tahun 2025. Kepastian lanjutan dari
kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah ditandatangani pada
13 Februari 2024, memberikan jaminan bagi para pengembang untuk merencanakan strategi bisnis
mereka dengan lebih percaya diri. Keberlanjutan insentif ini memberikan sinyal positif kepada pasar,
dan diyakini akan terus mendukung target pertumbuhan penjualan properti di tahun 2025.
Selain itu, industri properti diperkirakan akan mengalami pertumbuhan positif dalam jangka panjang
berkat diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 mengenai
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Berdasarkan peraturan tersebut, Tabungan Perumahan
Rakyat atau Tapera merupakan lembaga yang mengumpulkan dana dari masyarakat untuk disimpan
dalam periode tertentu, dan setelah periode berakhir, simpanan tersebut dapat digunakan untuk
membeli rumah atau properti. Dengan adanya peraturan ini, seluruh pekerja akan dikenakan kontribusi
sebesar 2,5 persen dari gaji mereka, ditambah dengan kontribusi 0,5 persen dari gaji karyawan yang
akan dibayar oleh perusahaan. Diharapkan, peraturan ini dapat membantu masyarakat dalam membeli
rumah di masa depan, sehingga industri properti kemungkinan besar akan mengalami perbaikan yang
signifikan.
Perseroan berkeyakinan bahwa kegiatan usaha industri dalam bidang real estat masih memiliki prospek
pertumbuhan yang cukup baik. Adapun langkah-langkah yang direncanakan Perseroan untuk dapat
berkembang di masa yang akan datang adalah sebagai berikut:
a. Membangun kawasan dengan menjaga komposisi jenis properti yang tepat, sesuai dengan
kebutuhan pelanggan di segmen residensial, komersial, dan industri.
b. Pengelolaan kota termasuk sarana prasarana dan infrastruktur yang terus ditingkatkan untuk
mendukung kenyamanan penghuni dan kegiatan usaha di kawasan Lippo Cikarang.
c. Meningkatkan fasilitas-fasilitas di Lippo Cikarang sebagai kota mandiri yang mendukung kawasan-
kawasan industri di daerah sekitarnya.
Perseroan yakin bahwa industri properti akan terus menunjukkan potensi pertumbuhan, meskipun
tantangan yang terkait dengan perubahan preferensi pasar dan fluktuasi daya beli masyarakat mungkin
akan terjadi. Kebutuhan akan tempat tinggal yang layak dan terjangkau akan selalu ada, dan Perseroan
siap memberikan kontribusi nyata dalam menyediakan hunian yang sesuai dengan kebutuhan pasar,
dengan mempertimbangkan prospek dan potensi pertumbuhan di masing-masing segmen usaha
Perseroan sebagai berikut:
115
Page 138
Segmen Residensial/Hunian
Perseroan berfokus pada pengembangan kawasan hunian yang terpadu, yang menggabungkan unsur
perumahan dengan berbagai fasilitas pendukung seperti area komersial, pendidikan, kesehatan,
hiburan, dan fasilitas rekreasi sehingga penghuni dapat memenuhi berbagai kebutuhan hidup dan
menikmati kemudahan akses ke berbagai fasilitas penting dalam satu kawasan.
Perseroan menawarkan berbagai tipe hunian rumah tapak dan apartemen dengan desain-desain modern
dan fasilitas yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi masyarakat yang berbeda-beda.
Kawasan residensial Lippo Cikarang dilengkapi dengan berbagai fasilitas penting, seperti kemudahan
akses (baik akses tol maupun transportasi umum), sistem pengolahan air, sistem keamanan 24 jam,
dan jaringan listrik yang handal.
Perseroan berkomitmen untuk menyediakan hunian yang terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat,
khususnya bagi keluarga yang ingin memiliki rumah pertama mereka sebagai langkah awal menuju
kehidupan yang lebih baik. Untuk itu, Perseroan telah bekerja sama dengan bank-bank terkemuka di
Indonesia yang dapat menawarkan program-program KPR dengan suku bunga yang kompetitif dan
cicilan yang fleksibel untuk calon pelanggan.
Segmen Komersial
Perseroan menyediakan unit ruko dan lahan komersial siap bangun untuk investor, pengusaha, dan
perusahaan yang ingin membuka usaha atau mengembangkan proyek mereka. Ruko yang ditawarkan
berada di lokasi yang strategis, dengan akses mudah untuk pasar hunian, sehingga ideal untuk bisnis
retail, restoran, jasa, hingga perkantoran. Selain itu, lahan komersial siap bangun juga memberikan
fleksibilitas bagi investor untuk mengembangkan proyek sesuai dengan kebutuhan dan konsep mereka.
Fokus utama Perseroan di segmen komersial adalah menciptakan kawasan bisnis yang terpadu,
terintegrasi, dan mendukung berbagai jenis usaha, baik kecil maupun besar. Melalui infrastruktur
berkualitas, aksesibilitas yang mudah, dukungan fasilitas untuk bisnis, serta pengembangan
berkelanjutan, Lippo Cikarang menawarkan unit komersial dan lahan komersial yang tidak hanya
memenuhi kebutuhan bisnis, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup dan keberlanjutan usaha.
Segmen Industrial
Fokus utama Perseroan di segmen industri adalah untuk menciptakan kawasan industri yang efisien,
terintegrasi, dan berkelanjutan, dengan menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang mendukung
operasional berbagai jenis industri, mulai dari distribusi, logistik hingga data center dan teknologi inovatif
lainnya. Keunggulan Perseroan adalah pada lokasi lahannya yang strategis dengan akses transportasi
yang beragam dan mudah dijangkau termasuk jalan tol, akses kereta api, dan dekat dengan pelabuhan
(Tanjung Priok), serta bandara internasional (Soekarno-Hatta) yang mempermudah distribusi barang
dan bahan baku. Lahan industri di kawasan Lippo Cikarang juga terintegrasi dengan kawasan komersial
dan residensial (hunian) beserta fasilitas-fasilitas pendukung penting lainnya seperti fasilitas pengolahan
air dan limbah, jaringan listrik, internet dan sebagainya.
Segmen Pengelolaan Kota
Dalam pengelolaan kawasan, Perseroan fokus untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan Estate
Management Lippo Cikarang Cosmopolis (“LCC”), agar penghuni properti di Kawasan Lippo Cikarang
tetap mampu merasakan kepuasan dan kualitas hidup yang baik.
Divisi Estate Management LCC terus melakukan peningkatan kinerja dengan menjalankan berbagai
kebijakan strategis sebagai berikut:
1. Fasilitas Layanan dan informasi melalui Call Center, Emergency Call, Customer Service didukung
dengan sistem Customer Relationship Management (CRM).
2. Meningkatkan layanan portal web Lippo Cikarang sebagai sarana informasi dan memberikan
kemudahan cara bayar IPKL dan air melalui kerjasama dengan OVO dan Tokopedia.
116
Page 139
3. Menyediakan dan melakukan perawatan rutin sarana prasarana di kawasan, antara lain:
a. Membuka akses jalan Delta Silicon 8 – Cibarusah untuk memperlancar akses keluar-masuk
jalan tol.
b. Pengerukan sungai dangkal untuk mencegah banjir lewat kerja sama dengan Balai Besar
Wilayah Sungai.
c. Program “Jumat Bersih” dengan melibatkan warga RT, RW, karyawan, dan tenant untuk kerja
bakti membersihkan area residensial dan ruko di kawasan.
d. Secara bertahap melakukan peremajaan lampu penerangan jalan umum dari tipe konvensional
ke pencahayaan berbasis Light Emitting Diode (LED) yang hemat energi sesuai Konvensi
Minamata.
e. Penerapan smart lamp dengan sensor gerak gelombang mikro di apartemen Trivium Terrace.
f. Pembuatan crossing saluran yang diarahkan ke danau Central Park.
g. Perbaikan jalan dengan material Asphalt Treated Base untuk area yang dilewati kendaraan
berat dan bercurah hujan tinggi.
4. Melakukan peningkatan kualitas dan efisensi distribusi air bersih, antara lain:
a. Pengelolaan kualitas air secara fisika dan kimia melalui bahan Poly Aluminium Chloride (PAC)
dan gas klorin.
b. Melakukan flushing untuk pembersihan pipa setiap tiga bulan sekali.
c. Memantau pressure di titik terjauh/terendah dan memastikan operasional pompa berfungsi
normal.
d. Memantau level air setiap jam dan berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta II.
e. Penggantian sistem kontrol pada pump motor dan penyediaan tendon air untuk meningkatkan
efektivitas dan efisiensi penyimpanan sekaligus distribusi air.
f. Rekalibrasi meteran air setiap lima tahun sekali dan mengganti media filter menjadi pasir silika.
5. Meningkatkan upaya pengamanan, dengan penambahan jadwal dan area Patroli Reaksi Cepat
(PRC).
6. Meningkatkan kualitas kebersihan lingkungan melalui:
a. Pembersihan saluran, pemangkasan rumput, pemotongan pohon rutin minimal sebulan sekali
atau sesuai permintaan.
b. Penyapuan jalan dan pengangkutan sampah setiap hari.
c. Pembelian seluruh kebutuhan tanaman untuk seluruh kawasan Lippo Cikarang dan Central
Park dari UMKM daerah.
d. Pelaksanaan fogging dan sweeping hewan liar secara berkala maupun sesuai permintaan
konsumen.
8. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Pemasaran
Kegiatan usaha Perseroan terbagi atas 4 (empat) segmen bisnis, yaitu residensial/hunian, komersial,
industrial dan pengelolaan kota yang terintegrasi dengan baik untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.
Pemasaran produk-produk Perseroan dilakukan dengan berbagai cara antara lain dengan melakukan
sendiri kegiatan pemasarannya, peluncuran produk yang dilakukan oleh Perseroan khususnya untuk
unit hunian, kegiatan pameran, penggunaan media digital termasuk media sosial, referensi dari penghuni
kawasan dan pihak lainnya, dan pemasaran kepada karyawan-karyawan dari pelanggan industrial yang
telah berada di kawasan Lippo Cikarang.
Perseroan memanfaatkan berbagai pendekatan pemasaran yang inovatif, seperti customer experience
center untuk mengenalkan produk-produk hunian kepada calon pelanggan dimana calon pelanggan
dapat langsung melihat dan merasakan fasilitas yang ditawarkan, serta berkonsultasi dengan tim
pemasaran mengenai berbagai pilihan unit yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Pemasaran produk
juga semakin didorong dengan teknologi virtual tour, yang memungkinkan calon pembeli untuk melihat
unit hunian atau ruang komersial secara daring dari mana saja. Selain itu, pemanfaatan sistem booking
turut mempermudah proses transaksi dan memudahkan calon konsumen dalam memilih unit sesuai
preferensi mereka.
117
Page 140
Perseroan menyediakan lahan komersial dan industri siap bangun bagi para investor yang ingin membeli
dan kemudian membangun proyeknya sendiri sesuai konsep perencanaan pengembangan kota yang
sedang dilakukan Perseroan, seperti rumah sakit, tempat makan, supermarket, kantor cabang bank dan
perkantoran lainnya, sekolah, tempat sarana rekreasi dan lain sebagainya. Penempatan lahan-lahan
tersebut dirancang dengan mempertimbangkan konektivitas yang optimal dan kemudahan akses bagi
para pelaku bisnis, sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut. Selain itu,
Perseroan juga memberikan fasilitas konsultasi dan dukungan teknis untuk membantu para investor
dalam merencanakan dan mengembangkan proyek mereka sesuai dengan standar dan regulasi yang
berlaku.
Perseroan membuka kantor pemasarannya untuk umum selama 7 hari dalam 1 minggu. Kantor
pemasaran ini dilengkapi dengan layanan pelanggan yang responsif, serta menyediakan informasi
yang lengkap mengenai produk dan perkembangan proyek. Dalam upaya memberikan pengalaman
pelanggan yang lebih baik, Perseroan juga mengimplementasikan sistem CRM (Customer Relationship
Management) untuk menjaga hubungan yang baik dan berkelanjutan dengan setiap pelanggan, serta
memberikan solusi cepat untuk pertanyaan dan kebutuhan mereka.
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap satu dan/
atau sekelompok pelanggan tertentu maupun kontrak-kontrak dengan Pemerintah. Selain itu, Perseroan
tidak memiliki ketergantungan terhadap produk/ pelayanan jasa dari pihak tertentu.
Penjualan
Perseroan memperoleh penjualan dari segmen residensial, komersial dan industrial. Selain itu Perseroan
juga memiliki sumber pendapatan berulang (recurring income) yang diperoleh Perseroan dari segmen
usaha pengelolaan kota serta sewa dan lainnya. Berikut adalah tabel penjualan Perseroan berdasarkan
produk utama Perseroan dan Perusahaan Anak:
(dalam jutaan Rupiah)
Periode sembilan bulan yang
Tahun-tahun yang berakhir pada
berakhir pada tanggal 30
Uraian tanggal 31 Desember
September
2024 2023* 2023 2022
Pendapatan Pengelolaan Kota 299.750 274.764 376.162 357.277
Penjualan Rumah Hunian dan Apartemen 299.416 271.918 401.458 522.056
Penjualan Tanah Industri 210.470 134.544 151.692 219.124
Penjualan Lahan Komersial dan Rumah Toko 112.203 57.976 65.176 92.838
Pendapatan Sewa dan Lainnya 59.004 61.422 80.986 76.430
Jumlah 980.843 800.624 1.075.474 1.267.725
*tidak diaudit
Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang
dapat diketahui yang dapat memengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha,
pendapatan dari operasi berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan
menyebabkan informasi keuangan yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau
kondisi keuangan masa datang.
9. PERSAINGAN USAHA
Banyaknya perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengembangan dan pengelolaan kawasan kota
terpadu menyebabkan ketatnya persaingan dalam merebut pangsa pasar walaupun setiap pengembang
memiliki keunggulan tersendiri dan portofolio asset yang berbeda. Kompetisi dari pengembang properti
lain memengaruhi tingkat permintaan terhadap kavling siap bangun dan fasilitas hunian disiapkan oleh
Perseroan. Karena persaingan ini, Perseroan dituntut untuk inovatif dalam menghadirkan produk-
produk yang sesuai dengan trend dan kebutuhan pasar, menjaga kualitas produk, pelayanan pada segi
sarana dan prasarana, kelengkapan infrastruktur, dan kualitas pelayanan purna jual yang baik serta
kualitas perawatan yang konsisten.
118
Page 141
Pesaing utama Perseroan di bidang pengembang dan pengelola kawasan kota terpadu yang terletak di
sekitar kawasan Lippo Cikarang adalah sebagai berikut:
(i) Kawasan Kota MM2100,
(ii) Kawasan Kota Jababeka,
(iii) Kawasan Kota Cikarang International City,
(iv) Kawasan Kota Deltamas,
(v) Kawasan Industri Terpadu Indonesia China,
(vi) Kawasan Surya Cipta,
(vii) Kawasan Industri Karawang International Industrial City,
(viii) Kawasan Kota Grand Wisata Bekasi.
Serta kawasan-kawasan kota lain di daerah Bekasi yang menawarkan produk-produk yang sejenis
dengan Perseroan.
Untuk mempertahankan posisinya, Perseroan secara aktif mencermati dan mengantisipasi persaingan
serta selalu berinovasi untuk menghadirkan produk-produk yang kompetitif dari segi harga, kelengkapan
sarana dan prasarana dan kualitas produk dan pelayanan sehingga tepat sasaran dalam memenuhi
kebutuhan pelanggan serta untuk terus meningkatkan daya saingnya dalam pasar properti Indonesia
10. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Berikut ini adalah Hak Merek yang terdaftar atas nama Perseroan dan Perusahaan Anak:
Tanggal
Nama Dimiliki Tanggal Nomor Masa Nomor Tanggal
No. Kelas Penerimaan Status
Hak Oleh Pendaftaran Registrasi Berlaku Sertifikat Berakhir
Permohonan
Hak
1. Perseroan 37 09 Agustus 2022JID2021044398 01 Juli 2021 10 Tahun IDM000984406 Didaftar 01 Juli 2031
Merek
Hak
2. Perseroan 41 09 Agustus 2022JID2021044400 01 Juli 2021 10 Tahun IDM000984404 Didaftar 01 Juli 2031
Merek
Hak 04 Oktober
3. Perseroan 36 31 Agustus 2022JID2021066479 10 Tahun IDM000991331 Didaftar 04 Oktober 2031
Merek 2021
Hak 08 September 04 Oktober
4. Perseroan 37 JID2021066481 10 Tahun IDM000996611 Didaftar 04 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 13 Desember 13 Desember
5. Perseroan 37 24 Agustus 2023JID2022103115 10 Tahun IDM001111859 Didaftar
Merek 2022 2032
Hak
6. Perseroan 16 25 Juni 2014 D002010008149 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000416068 Didaftar 05 Maret 2030
Merek
Hak 06 Februari
7. Perseroan 35 J002010008148 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000456079 Didaftar 05 Maret 2030
Merek 2015
Hak
8. Perseroan 36 20 Januari 2015 J002010008150 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000444063 Didaftar 05 Maret 2030
Merek
Hak
9. Perseroan 37 20 Januari 2015 J002010008151 05 Maret 2010 10 Tahun IDM000444066 Didaftar 05 Maret 2030
Merek
Hak 13 Desember 13 Desember
10. Perseroan 36 24 Agustus 2023JID2022103064 10 Tahun IDM001111893 Didaftar
Merek 2022 2032
Hak
11. Perseroan 35 17 April 2024 JID2023039341 19 Mei 2023 10 Tahun IDM001175061 Didaftar 19 Mei 2033
Merek
Hak 08 Oktober
12. Perseroan 36 27 Oktober 2022JID2021067711 10 Tahun IDM001018576 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2021
Hak 01 September 08 Oktober
13. Perseroan 37 JID2021067714 10 Tahun IDM000993154 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 01 September 08 Oktober
14. Perseroan 36 JID2021067701 10 Tahun IDM000993175 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 01 September 08 Oktober
15. Perseroan 37 JID2021067702 10 Tahun IDM000993174 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 01 September 08 Oktober
16. Perseroan 36 JID2021067704 10 Tahun IDM000993172 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 01 September 08 Oktober
17. Perseroan 37 JID2021067706 10 Tahun IDM000993158 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 08 Oktober
18. Perseroan 36 27 Oktober 2022JID2021067708 10 Tahun IDM001018578 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2021
119
Page 142
Tanggal
Nama Dimiliki Tanggal Nomor Masa Nomor Tanggal
No. Kelas Penerimaan Status
Hak Oleh Pendaftaran Registrasi Berlaku Sertifikat Berakhir
Permohonan
Hak 01 September 08 Oktober
19. Perseroan 37 JID2021067709 10 Tahun IDM000993156 Didaftar 08 Oktober 2031
Merek 2022 2021
Hak 16 Agustus
20. Perseroan 16 07 Agustus 2023D002013038601 10 Tahun IDM000503620 Didaftar 16 Agustus 2033
Merek 2013
Hak 16 Agustus
21. Perseroan 35 07 Agustus 2023J002013038600 10 Tahun IDM000505224 Didaftar 16 Agustus 2033
Merek 2013
Hak 16 Agustus
22. Perseroan 36 07 Agustus 2023J002013038591 10 Tahun IDM000505223 Didaftar 16 Agustus 2033
Merek 2013
Hak 16 Agustus
23. Perseroan 37 07 Agustus 2023J002013038619 10 Tahun IDM000505823 Didaftar 16 Agustus 2033
Merek 2013
Hak 11 November 29 November 29 November
24. Perseroan 16 D002012058070 10 Tahun IDM000453638 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
25. Perseroan 35 J002012058072 10 Tahun IDM000473150 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
26. Perseroan 36 J002012058075 10 Tahun IDM000474528 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
27. Perseroan 37 J002012058098 10 Tahun IDM000473155 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
28. Perseroan 16 D002012058076 10 Tahun IDM000453639 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
29. Perseroan 35 J002012058079 10 Tahun IDM000474529 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
30. Perseroan 36 J002012058083 10 Tahun IDM000474502 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 11 November 29 November 29 November
31. Perseroan 37 J002012058096 10 Tahun IDM000473154 Didaftar
Merek 2022 2012 2032
Hak 28 September
32. MKNT 36 JID2020016255 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894896 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak
33. MKNT 9 27 Agustus 2021DID2020016101 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000885439 Didaftar 19 Maret 2030
Merek
Hak 27 September
34. MSU 35 JID2020015902 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894355 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
35. MSU 36 JID2020015905 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894417 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 22 September
36. MSU 37 JID2020015935 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892666 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 22 September
37. MSU 41 JID2020015937 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892667 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 22 September
38. MSU 43 JID2020015942 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892672 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 22 September
39. MSU 44 JID2020015944 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000892673 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak
40. MSU 35 07 Juni 2022 JID2020016223 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000965100 Didaftar 20 Maret 2030
Merek
Hak 28 September
41. MSU 36 JID2020016226 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894662 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak
42. MSU 37 12 Januari 2023 JID2020016248 20 Maret 2020 10 Tahun IDM001049086 Didaftar 20 Maret 2030
Merek
Hak 28 September
43. MSU 41 JID2020016249 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894893 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
44. MSU 43 JID2020016251 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894894 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
45. MSU 44 JID2020016254 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894895 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 24 September
46. MSU 35 JID2020016045 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893993 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
47. MSU 36 JID2020016071 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894410 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
48. MSU 37 JID2020016079 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894418 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
49. MSU 41 JID2020016080 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894419 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
51. MSU 43 JID2020016085 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894420 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
120
Page 143
Tanggal
Nama Dimiliki Tanggal Nomor Masa Nomor Tanggal
No. Kelas Penerimaan Status
Hak Oleh Pendaftaran Registrasi Berlaku Sertifikat Berakhir
Permohonan
Hak 27 September
52. MSU 44 JID2020016087 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894421 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 24 September
53. MSU 35 JID2020016048 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893994 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 24 September
54. MSU 36 JID2020016051 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893995 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 24 September
55. MSU 37 JID2020016052 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000893996 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
56. MSU 41 JID2020016058 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894188 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
57. MSU 43 JID2020016061 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894189 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 27 September
58. MSU 44 JID2020016066 19 Maret 2020 10 Tahun IDM000894411 Didaftar 19 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
59. MSU 35 JID2020016232 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894669 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
60. MSU 36 JID2020016255 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894896 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
61. MSU 37 JID2020016257 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894908 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
62. MSU 41 JID2020016259 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894911 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 28 September
63. MSU 43 JID2020016261 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000894913 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Hak 30 September
64. MSU 44 JID2020016263 20 Maret 2020 10 Tahun IDM000895461 Didaftar 20 Maret 2030
Merek 2021
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, merek-merek tersebut di atas merupakan ciri khas dan/atau
merek dagang yang identik dengan Perseroan dan Perusahaan Anak untuk barang dan jasa yang
ditawarkan oleh Perseroan. Disamping itu merek-merek tersebut juga memberikan perlindungan hukum
bagi Perseroan dan Perusahaan Anak.
11. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki divisi Riset dan Pengembangan
secara khusus, sehingga Perseroan tidak melakukan alokasi biaya secara khusus untuk kegiatan riset
dan pengembangan. Riset dan pengembangan Perseroan dilakukan menggunakan jasa pihak ketiga.
12. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA
Industri properti di Indonesia memiliki siklus bisnis yang terkait dengan iklim usaha di Indonesia. Bisnis
properti sangat erat kaitannya dengan kondisi perekonomian secara umum, termasuk namun tak
terbatas pada tingkat suku bunga bank, tingkat kepercayaan konsumen, regulasi perpajakan, kebijakan
pemerintah, ketersediaan unit properti di lokasi strategis, ketersediaan kredit kepemilikan rumah dari
bank, dan lain sebagainya.
13. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (“CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY/ CSR”)
Perseroan sebagai perusahaan properti mengemban tanggung jawab moral dan kepedulian untuk
menyelaraskan kegiatan bisnisnya dengan peningkatan kualitas hidup masyarakat serta kelestarian
alam dan lingkungan di sekitarnya. Seluruh aspek ini merupakan bagian penting dari pertumbuhan
bisnis Perseroan.
Dengan kelestarian alam yang terus terjaga serta peningkatan aspek sosial dan kemasyarakatan,
Perseroan mampu menghadirkan taraf hidup yang berkualitas tidak saja bagi seluruh karyawan dan
pelanggan atau penghuni di dalam kawasan Lippo Cikarang, namun terlebih bagi seluruh masyarakat
lain disekitarnya, serta seluruh pemangku kepentingan. Kepedulian dan prioritas Perseroan juga terletak
pada aspek ketenagakerjaan dan keselamatan kerja karyawan.
121
Page 144
Dalam manajemen proyek, Perseroan memastikan bahwa aspek Ketenagakerjaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) selalu dipatuhi sehingga seluruh karyawan dapat menjalankan tugas dan
kewajibannya dengan baik dan aman. Perseroan juga terus berupaya memastikan bahwa seluruh
pelanggan Perseroan mampu menikmati produk dan jasa Perseroan dengan optimal, maka Perseroan
juga terus berupaya memenuhi tanggung jawabnya kepada para pelanggan.
Kegiatan CSR Perseroan secara umum berlandaskan pada Peraturan Pemerintah yaitu Pasal 1 ayat 3
dari UUPT. Dalam pelaksanaannya, Perseroan menyelenggarakan kegiatan CSR melalui sumber daya
internal dan juga melalui kolaborasi dengan pihak-pihak lain. Dengan berkolaborasi dengan mitra dan
masyarakat, Perseroan berupaya menciptakan dampak dan hasil yang optimal dan berkelanjutan.
Saat ini Perseroan tengah memfokuskan kegiatan CSR yang dikelompokkan sebagai berikut:
a. Tanggung Jawab Lingkungan Hidup
Kebijakan dan jenis program kelestarian lingkungan yang dilakukan Perseroan adalah:
1. Pengembangan Perkantoran Hijau
Beberapa inisiatif yang diberlakukan antara lain mengganti sistem kontrol pada pompa motor,
mengganti jenis lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) dari High Power Light Emitting Diode
(HPL) dan Multi Purpose Light Emitting Diode (MPL) ke Light Emitting Diode sesuai Konvensi
Minamata, mematikan penerangan dan AC kantor sewaktu istirahat makan siang (pukul 12.00-
13.00), dan mengutamakan penggunaan media elektronik sebagai sarana komunikasi dan
administrasi guna meminimalisir penggunaan kertas
2. Pengembangan Lingkungan Hijau
Keberadaan 387 hektar Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan program penanaman 96.108 pohon
hingga September 2024 telah berkontribusi pada kelestarian ekosistem daratan. Pada tahun
2023 dilaksanakan pembangunan Central Park sebagai RTH seluas 105 hektar dengan danau
buatan seluas 14,1 hektar sebagai area serapan air dan cadangan air selama musim kemarau.
3. Bangunan Hijau
Konsep bangunan hijau yang mengacu kepada pertimbangan desain konstruksi pada rumah
tinggal yang didesain dengan jendela yang besar, langit-langit yang tinggi, dan ventilasi udara
yang cukup sehingga pertukaran udara dan pencahayaan diperoleh secara optimal.
4. Penanaman dan Perawatan Pohon
Sejak tahun 2024, Perseroan telah melakukan penanaman 680 pohon baru. Pada tahun 2023,
Perseroan melaksanakan pembuatan Taman Palem sebanyak 147 pohon dan Taman Semak
seluas 59 m2. Pemangkasan rumput dan pemotongan pohon rutin dilakukan minimal sebulan
sekali atau sesuai permintaan pelanggan. Sebagai wujud dari komitmen Perseroan untuk
memberdayakan pemasok lokal, seluruh kebutuhan tanaman di kawasan Lippo Cikarang,
termasuk Central Park, dibeli dari UMKM di kawasan Lippo Cikarang.
5. Kebersihan Lingkungan
Perseroan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instasi
pemerintah turut serta membersihkan sampah yang berada di sekitar Pasar Tradisional
Cikarang.
6. Sertifikasi Lingkungan
Perseroan memperoleh peringkat PROPER BIRU dari Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Republik Indonesia, berdasarkan SK.1377/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022
yang merupakan perubahan atas SK. 1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil
Penilaian Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.
122
Page 145
7. Sistem Pengolahan Limbah
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kawasan Lippo Cikarang menggunakan sitem fisika,
biologi dan kima untuk mengolah air limbah yang dihasilkan oleh industri yang berada di
kawasan Industri Lippo Cikarang. Perseroan memiliki kapasitas instalasi pengolahan air limbah
mencapai 208 m3/jam dengan jaringan pengumpul air limbah industri sepanjang 70 kilometer
serta tempat pengumpulan sementara limbah padat seluas 8 m3.
8. Mekanisme Pengaduan Masalah Lingkungan
Mekanisme pengaduan masalah lingkungan yaitu melalui saluran telepon yang aktif selama
24 jam di nomor (021) 899 08911 dan juga dapat mengirimkan surat elektronik ke alamat
cs@lippo-cikarang.com.
b. Tanggung Jawab K3
Sebagai bagian dari penerapan program K3 di bidang kesehatan, Perseroan telah menyediakan
kotak pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di setiap lantai gedung dan tangga darurat, serta
mengikutsertakan seluruh karyawan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (BPJS Ketenagakerjaan),
BPJS Kesehatan, Dana Pensiun, dan Asuransi Kesehatan Swasta. Selain itu, pada tahun 2024,
Perseroan bekerja sama dengan PMI dan Siloam Hospitals Lippo Cikarang dalam menyelenggarakan
Aksi Donor Darah sebanyak 2 (dua) kali.
Di bidang keselamatan kerja, Perseroan senantiasa berupaya untuk memberikan perlindungan, rasa
aman, sekaligus menumbuhkan kesadaran mengenai aspek keselamatan kepada semua karyawan
saat bekerja dan berada di lingkungan Perseroan, dengan memprioritaskan keselamatan kerja,
terutama pada pengerjaan proyek-proyek yang tersebar di seluruh Indonesia serta memberikan
berbagai bekal pelatihan terkait dengan keselamatan kerja bagi seluruh karyawan.
Dengan memberlakukan kebijakan dan kegiatan yang mengedepankan keselamatan kerja,
termasuk memberikan pelatihan-pelatihan terhadap para karyawan, Perseroan mampu untuk
senantiasa memberikan yang terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan yang terlibat.
Sebagai implementasi atas penerapan program K3 di bidang keselamatan kerja, selama tahun
2024, Perseroan telah melakukan beberapa kegiatan pelatihan, antara lain sebagai berikut:
1. Pelatihan “Implementasi Amdal dan Pelaporannya” pada tanggal 13-14 Agustus 2024.
2. Pelatihan internal “Penggunaan APAR dan Hydrant” pada tanggal 30 April 2024.
Dalam penerapan program K3, Perseroan memberlakukan prosedur keselamatan kerja yang
harus dipatuhi oleh setiap pekerja proyek ataupun pengawas yang memantau lokasi proyek
tersebut. Prosedur Keselamatan Kerja dibuat berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970
tentang Keselamatan Kerja. Prosedur tersebut mengatur Manajemen dan para pekerja untuk
melaksanakan kewajibannya dalam menciptakan sistem kerja dan fasilitas serta praktek kerja yang
aman, memakai alat pelindung, tidak menyalahgunakan atau merusak fasilitas apapun yang telah
disediakan.
Dengan menjalankan prosedur keselamatan kerja yang benar dan disiplin, seluruh anggota
perusahaan yang terlibat menerima dampak yang positif, yaitu tingkat kecelakaan kerja yang
rendah.
c. Tanggung Jawab Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan
Dalam rangka mendukung kesejahteraan masyakarat, pada tahun 2024 Perseroan telah
melaksanakan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan, antara lain sebagai berikut:
1. Berpartisipasi dalam pembangunan Infrastruktur Bataliyon Taipur Kostrad pada tanggal
4 Maret 2024.
2. Pasar Central Lippo Cikarang melaksanakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di bulan
Ramadhan pada tanggal 28 Maret 2024.
3. Berpartisipasi dalam kegiatan Pagelaran Musikal “Nuraniku Perjuanganku” yang dilaksanakan
oleh Yayasan Kanker Indonesia pada tanggal 15 Mei 2024.
123
Page 146
4. Menyerahkan hewan qurban ke 23 Instansi yang ada di Kabupaten Bekasi pada tanggal
17 Juni 2024.
5. Memberdayakan 250 pelaku UMKM pada acara bertajuk “Ekspresikan Kemerdekaanmu”
bersama TMD Lippo Cikarang yang bertempat di CXC Lippo Cikarang pada tanggal 24 Agustus
2024.
6. Pemberian 5.000 liter air bersih kepada penduduk Desa Sukamukti, Kecamatan Bojongmangu
yang terdampak kekeringan pada tanggal 6 September 2024.
7. Perpustakaan Keliling di Car Free Day Meikarta bersama Dinas Arsip dan Perpustakaan
Daerah Kabupaten Bekasi pada tanggal 22 September 2024.
Sepanjang tahun 2024, Perseroan telah melaksanakan berbagai program kesehatan masyarakat,
antara lain sebagai berikut:
1. Kegiatan Donor Darah bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia yang ditujukan bagi
karyawan PT Lippo Cikarang Tbk, karyawan industri dan warga Lippo Cikarang, dan bertempat
di Maxxbox, Orange County pada tanggal 25 Juni 2024.
2. Pelatihan Kader Posyandu bersama Puskesmas Cibatu yang bertempat di Maxxbox, Orange
County pada tanggal 10 Juli 2024.
3. Pelatihan UKS bersama Puskesmas Cibatu dengan topik “Meningkatkan Peran Guru dalam
Kesehatan Siswa” yang bertempat di Maxxbox, Orange County pada tanggal 30 Juli 2024.
4. Bantuan Percepatan Penurunan Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Bekasi bersama Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang bertempat di Kantor Kecamatan Sukatani pada
tanggal 30 Agustus 2024.
Pada tahun 2024 Perseroan telah melaksanakan program pendidikan kemasyarakatan, antara lain
sebagai berikut:
1. Program Lippo Cikarang Batch 1 yang diadakan di SDN Cicau 01 pada tanggal 1 Maret 2024.
2. Program Lippo Cikarang Batch 2 yang diadakan di SDN Cibatu 02 dan bekerja sama dengan
Siloam Hospitals Lippo Cikarang dalam pembelajaran Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
pada tanggal 15 Mei 2024.
3. Program Lippo Cikarang Batch 3 yang diadakan di SDN Cibatu 03 pada tanggal 22 Agustus
2024.
Kebijakan anti korupsi Perseroan telah diatur di Peraturan Perusahaan dan Kode Etik Perusahaan.
Secara khusus juga diatur melalui Surat Keputusan Direksi mengenai anti gratifikasi yang melarang
tindakan suap yang dapat memengaruhi proses pengambilan keputusan, serta dengan menerapkan
whistleblowing system yang menyediakan saluran formal bagi karyawan dalam membantu
menciptakan tata kelola perusahaan secara profesional dan adanya proses yang berstandarisasi
dalam penyampaian aspirasi yang membantu Perseroan memberantas segala pelanggaran
ataupun potesi pelanggaran.
d. Tanggung Jawab Barang & Jasa, dan Konsumen
Perseroan sebagai perusahaan properti bertanggung jawab atas kualitas produk dan jasanya,
serta atas konsumen yang mencakup aspek pra-penjualan, mutu produk, dan layanan purnajual.
Untuk meningkatkan kualitas hubungan serta mengetahui tingkat kepuasan para konsumen,
Perseroan rutin mengadakan acara pertemuan dengan tenant di kawasan industri. Perseroan juga
memastikan bahwa sarana komunikasi dengan pelanggan selalu tersedia.
Informasi tentang produk Perseroan ditampilkan dengan jelas dan disebarluaskan melalui berbagai
sarana media seperti, brosur, flyer, billboard, umbul-umbul, spanduk, majalah internal Goodnews,
Facebook, Instagram, Twitter, surat elektronik, dan situs Perseroan. Selain itu, Perseroan juga aktif
mengadakan pameran di berbagai area komersial.
124
Page 147
Sebagai sarana untuk pengaduan konsumen, Perseroan menyediakan beberapa pelayanan
pengaduan yaitu sebagai berikut:
1. Sistem Customer Relationship Management (CRM)
2. Call Center saluran telepon 24 jam untuk konsumen di nomor (021) 808 20800
3. Emergency Call 911 untuk pengaduan penghuni di nomor (021) 899 08911
4. Email di cs@lippo-cikarang.com
Realisasi biaya CSR yang telah dikeluarkan oleh Perseroan untuk seluruh program CSR yang
diimplementasikan di bidang lingkungan, K3, pengembangan sosial dan kemasyarakatan, dan tanggung
jawab terhadap konsumen adalah sebesar Rp917 juta untuk periode sembilan bulan yang berakhir
pada tanggal 30 September 2024, Rp25.498 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, dan Rp24.400 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
125
Page 148
IX. EKUITAS
Tabel di bawah ini menyajikan posisi ekuitas Perseroan pada tanggal 30 September 2024, 31 Desember
2023, dan 2022.
Data-data keuangan penting untuk periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September
2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan
2022 tersebut berasal dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak untuk
periode sembilan bulan yang berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 (tidak diaudit) serta
tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI dan
ditandatangani oleh Jul Edy Siahaan (Registrasi Akuntan Publik No. 1169), sebagaimana tercantum
dalam Laporan Auditor Independen No. 00183/2.1030/AU.1/03/1169-4/1/III/2025 tertanggal 13 Maret
2025 dengan opini wajar tanpa modifikasian.
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
30 September 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
EKUITAS
Modal Saham - Nilai Nominal Rp500 per Saham
Modal Dasar - 2.700.000.000 Saham
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh -
2.679.600.000 Saham 1.339.800 1.339.800 1.339.800
Tambahan Modal Disetor-Neto 1.981.185 1.981.185 1.981.185
Selisih Transaksi Pihak Nonpengendali 27.320 27.320 27.320
Komponen Ekuitas Lainnya 2.017.922 2.017.922 2.017.922
Saldo Laba (Defisit) (130.379) 1.472.672 1.313.721
Penghasilan Komprehensif Lain 15.120 (4.846) 44
Jumlah Ekuitas yang dapat Diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk 5.250.968 6.834.053 6.679.992
Kepentingan Non Pengendali (29.284) (42.727) 15.179
JUMLAH EKUITAS 5.221.684 6.791.326 6.695.171
Setelah tanggal Laporan Keuangan 30 September 2024 sampai dengan Prospektus ini diterbitkan,
tidak ada perubahan struktur modal yang terjadi.
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka PMHMETD II untuk menawarkan
sebanyak-banyaknya 2.974.356.000 (dua miliar sembilan ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus lima
puluh enam ribu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah) setiap saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan.
Setiap pemegang 100 (seratus) saham biasa atas nama yang namanya tercantum dalam DPS pada
tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB mendapatkan 111 (seratus sebelas) HMETD dimana 1 (satu)
HMETD berhak untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp500 (lima ratus Rupiah)
setiap saham, dengan Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan
pembelian saham.
Apabila seluruh HMETD yang ditawarkan dalam rangka PMHMETD II ini dilaksanakan seluruhnya
menjadi saham Perseroan pada tanggal 30 September 2024, maka susunan proforma struktur
permodalan Perseroan pada tanggal tersebut adalah sebagai berikut:
126
Page 149
(dalam jutaan Rupiah)
Modal
Tambahan Selisih Komponen Penghasilan Kepentingan
Ditempatkan Saldo Jumlah
Modal Transaksi Pihak Ekuitas Komprehensif Non-
dan Disetor Defisit Ekuitas
Disetor Nonpengendali Lain Lain Pengendali
Penuh
Posisi Ekuitas
menurut Laporan
Keuangan pada
tanggal 30
September 2024
dengan nilai
nominal Rp500
(lima ratus Rupiah)
setiap saham 1.339.800 1.981.185 27.320 2.017.922 (130.379) 15.120 (29.284) 5.221.684
Perubahan Ekuitas
seandainya
PMHMETD II
sebanyak-
banyaknya
2.974.356.000
saham
dengan Harga
Pelaksanaan,
dengan nilai
nominal Rp500
per saham, terjadi
pada tanggal 30
September 2024 1.487.178 - - - - - - 1.487.178
Biaya PMHMETD II - (4.736) - - - - - (4.736)
Proforma Ekuitas
pada tanggal
30 September
2024 Setelah
PMHMETD II 2.826.978 1.976.449 27.320 2.017.922 (130.379) 15.120 (29.284) 6.704.126
127
Page 150
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Para Pemegang Saham yang memperoleh saham hasil dari PMHMETD II ini mempunyai hak yang
sama dan sederajat dalam segala hal dengan Pemegang Saham lama Perseroan termasuk hak atas
dividen. Sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia, pembayaran dividen harus disetujui oleh
Pemegang Saham melalui RUPST berdasarkan rekomendasi Direksi.
Berdasarkan UUPT, pembayaran dividen dilakukan melalui keputusan pemegang saham pada RUPST
atau RUPSLB atas rekomendasi dari Direksi Perseroan. Perseroan dapat melakukan pembayaran
dividen dalam suatu tahun atas hasil laba bersih Perseroan dari tahun sebelumnya. Sebelum
berakhirnya tahun buku Perseroan, dividen dapat dibagikan selama diizinkan oleh Anggaran Dasar
Perseroan dan jika pembagian dividen tersebut tidak menyebabkan jumlah kekayaan bersih Perseroan
lebih kecil daripada jumlah modal ditempatkan dan disetor ditambah cadangan wajib. Pembagian
tersebut ditentukan oleh Direksi setelah disetujui oleh Dewan Komisaris. Apabila setelah akhir tahun
buku tersebut, Perseroan mengalami kerugian, maka dividen yang telah dibagikan harus dikembalikan
oleh pemegang saham kepada Perseroan. Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab secara
tanggung renteng atas kerugian Perseroan, dalam hal pemegang saham tidak dapat mengembalikan
dividen yang harus dikembalikan.
Dalam pembayaran dividen, Perseroan menerapkan kebijakan keputusan untuk membayar dividen
tergantung pada kondisi keuangan, likuiditas, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan
faktor-faktor lain yang dianggap relevan serta tanpa mengurangi hak dari RUPS.
Dengan mempertimbangkan hal di atas, maka Direksi mengusulkan kebijakan dividen sebagai berikut:
Laba Bersih Persentase Dividen Kas terhadap Laba Bersih
Sampai dengan Rp800 miliar Sampai dengan 10%
Di atas Rp800 miliar 10 - 30%
Perseroan tidak memiliki kewajiban kepada pihak tertentu yang mengikat Perseroan dengan syarat-
syarat tertentu yang dapat merugikan pemegang saham publik (negative covenants), terutama terkait
dengan pembagian dividen.
Riwayat pembagian dividen Perseroan adalah sebagai berikut:
Tahun Buku Dividen per Saham (Rp) Jumlah Pembayaran Dividen (Rp) Tanggal Pembayaran Dividen
2021 56 150.058.000.000 22 September 2021
Sejak Penawaran Umum Perseroan di tahun 1997 hingga tahun buku 2020 dan tahun buku 2022 sampai
dengan tahun buku 2023, Perseroan tidak membagikan dividen karena Perseroan mengoptimalkan
laba bersih Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan.
128
Page 151
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”) pasal 4 ayat (1) menyebutkan bahwa
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,
yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,
dengan nama dalam bentuk apapun termasuk antara lain dividen.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) angka 1 UU HPP, dividen yang berasal dari dalam negeri yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dikecualikan dari objek pajak yaitu:
a. Orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu, dan/atau;
b. Badan dalam negeri.
Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian
Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen atau penghasilan
lain dari Objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-
Undang Pajak Penghasilan berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh
oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan dalam negeri. Dividen yang dikecualikan dari objek
Pajak Penghasilan tersebut merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang
saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rapat
sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 Undang-Undang Pajak Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a), atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen
diterima atau diperoleh. Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri.
Besarnya tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir (a) Undang-Undang Pajak
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2c) Undang
Undang Pajak Penghasilan. Penetapan mengenai besarnya tarif tersebut berdasarkan ketentuan Pasal
17 ayat (2d) diatur dengan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas
Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 111/PMK.03/2010.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal
29 Desember 2009 tentang “Bidang-Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan
Kepada Dana Pensiun Yang Disetujui Menteri Keuangan Republik Indonesia Tidak Termasuk Sebagai
Objek Pajak Penghasilan”, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang
pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia berupa dividen
dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia, tidak termasuk sebagai
Objek Pajak Penghasilan.
129
Page 152
Dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif yang lebih rendah dalam hal pembayaran dilakukan kepada mereka yang merupakan
penduduk dari suatu negara yang telah menandatangani suatu perjanjian penghindaran pajak berganda
dengan Indonesia, dengan memenuhi Peraturan Dirjen Pajak No. PER-10/PJ/2017 tanggal 19 Juni 2017
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November
2018 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 41 tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, juncto Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 14 tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1994 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat Edaran
Direktorat Jenderal Pajak No. SE-07/PJ.42/1995 tanggal 21 Februari 1995, perihal pengenaan Pajak
Penghasilan atas Penghasilan Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek (seri PPh Umum No. 3 juncto
SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan pemungutan PPh atas penghasilan dari
transaksi penjualan saham di Bursa Efek), telah menetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan dari transaksi penjualan
saham di Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,10% dari jumlah bruto nilai transaksi
dan bersifat final. Pembayaran dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa Efek
melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham Pendiri dikenakan tambahan pajak penghasilan sebesar 0,50% dari nilai seluruh
saham Pendiri yang dimilikinya pada saat penawaran umum perdana. Besarnya nilai saham
tersebut adalah nilai saham pada saat penawaran umum. Penyetoran tambahan pajak penghasilan
dilakukan oleh Perseroan atas nama pemilik saham Pendiri sebelum penjualan saham Pendiri,
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa Efek.
Yang dimaksud dengan “Pendiri” adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam anggaran dasar Perseroan
Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada OJK dalam rangka penawaran
umum perdana menjadi efektif.
3. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memilih ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 2 di atas, maka atas penghasilan berupa capital gain dari transaksi penjualan saham
pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum Pasal 17 Undang-Undang Pajak
Penghasilan. Oleh karena itu, pemilik saham pendiri tersebut wajib melaporkan pilihannya itu
kepada Direktur Jenderal Pajak dan penyelenggara Bursa Efek.
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (HMETD)
Pembagian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Pemegang Saham Indonesia
Pembagian HMETD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak
menjadi Objek Pajak Penghasilan, kecuali apabila HMETD tersebut dijual kepada pemegang sahamnya.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-03/PJ.42/1993 tanggal 29 Januari 1993
tentang Pajak Penghasilan atas HMETD (bukti rights) apabila Pemegang Saham menjual bukti rights,
maka hasil penjualan tersebut adalah penghasilan yang merupakan Objek Pajak Penghasilan.
Pembagian Pre-emptive Rights kepada Pemegang Saham Asing
Penghasilan dari penjualan HMETD yang diterima oleh Pemegang Saham Asing, dikenakan pemotongan
pajak Penghasilan yang pada saat ini sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah perkiraan pendapatan
bersih. Namun mengingat hingga saat ini perkiraan pendapatan bersih tersebut belum ditetapkan maka
dalam praktek pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari penjualan HMETD tersebut oleh
pemegang saham asing masih diperdebatkan. Dalam beberapa Tax Treaty tertentu terdapat ketentuan
yang mengecualikan pengenaan pajak penghasilan tersebut. Dalam hal ini penerima wajib menyediakan
surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang di Negara yang menjadi salah
satu pihak dalam Tax Treaty tersebut.
130
Page 153
Atas transaksi penjualan saham di Indonesia dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu
Rupiah) atas transaksi dengan nilai lebih dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah). Transaksi dengan nilai
kurang dari Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) tidak dikenakan bea meterai. Bea meterai ini terutang pada
saat dokumen dipergunakan.
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN PERSEROAN
Sebagai Wajib Pajak, Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai
dengan Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak. Perhitungan pajak
penghasilan badan untuk tahun yang berakhir adalah suatu perhitungan sementara yang dibuat untuk
tujuan akuntansi dan dapat berubah pada waktu Perseroan menyampaikan Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajaknya.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD II INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI
DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI
PMHMETD II INI.
131
Page 154
XII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam PMHMETD II ini adalah sebagai
berikut:
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
Plaza ASIA Level 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190, Indonesia
Telp.: (+62) 21 514 01340
Fax.: (+62) 21 514 01350
Nama Partner Jul Edy Siahaan
STTD STTD.AP-00003/PM.223/2017 tertanggal 27 Desember 2017
Keanggotaan Asosiasi IAPI No. AP 1169
Pedoman Kerja Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP)
Surat Penunjukan 077/LC-COS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024
Tugas dan fungsi Akuntan Publik yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
auditing yang ditetapkan oleh IAPI (Institut Akuntan Publik Indonesia).
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia.
Di dalam standar tersebut, Akuntan Publik diharuskan untuk merencanakan dan melaksanakan audit
agar memperoleh keyakinan yang memadai bahwa Laporan Keuangan bebas dari salah saji yang
material. Audit yang dilakukan Akuntan Publik mencakup pemeriksaan atas dasar pengujian bukti-bukti
yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam Laporan Keuangan dan juga penilaian atas
prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang dibuat oleh manajemen, serta
penilaian terhadap penyajian Laporan Keuangan secara keseluruhan.
Akuntan Publik bertanggung jawab atas pendapat yang diberikan dalam Laporan Keuangan yang
digunakan dalam rangka PMHMETD II ini berdasarkan audit yang dilakukan.
Konsultan Hukum TnP Law Firm
Satrio Tower 15th Floor
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. C4
Jakarta 12950, Indonesia
Telp.: (+62) 21 2251 3653
Nama Partner Rambun Tjajo
STTD STTD.KH-277/PJ-1/PM.021/2023 tertanggal 12 Desember 2023
Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Pedoman Kerja Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tentang Standar
Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan Surat No. 78/LC-COS/X/2024 tertanggal 16 Oktober 2024
Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada standar
profesi dan peraturan pasar modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
132
Page 155
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari
penambahan modal dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana
dipersyaratkan oleh Peraturan OJK No. 32/2015. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari segi
hukum atas fakta mengenai Perseroan yang berkaitan dengan aspek hukum dari penambahan modal
dengan memberikan HMETD termasuk penggunaan dananya sebagaimana dipersyaratkan oleh
Peraturan OJK No. 32/2015. Hasil uji tuntas tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas yang
menjadi dasar dari Pendapat Hukum sehubungan dengan PMHMETD II.
Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18 Lot ABD
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta Selatan 12190, Indonesia
Telp.: (+62) 21 520 4778
Fax.: (+62) 21 520 4779 / (+62) 21 520 4780
STTD STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023
Keanggotaan Asosiasi Ikatan Notaris Indonesia nomor 0060219710719
Pedoman Kerja Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan
Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan 095/LC-COS/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024
Tugas dan fungsi Notaris yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Kode Etik Notaris yang
berlaku.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Membuat akta-akta Berita Acara RUPS Perseroan dan perjanjian-perjanjian sehubungan dengan
PMHMETD II, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik Notaris serta menghadiri rapat-
rapat mengenai pembahasan dalam rangka PMHMETD II kecuali rapat-rapat mengenai keuangan,
penentuan harga, dan strategi pemasaran.
Biro Administrasi Efek PT Sharestar Indonesia
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telp.: (+62) 21 50815211
STTD KEP-25/PM/1991 tanggal 14 Mei 1991
Keanggotaan Asosiasi Anggota ABI No. ABI/IX/2014-006
Pedoman Kerja Standar Profesi Biro Administrasi Efek dan Peraturan Pasar Modal
Surat Penunjukan 080/LC-COS/X/2024 tanggal 16 Oktober 2024
Tugas dan fungsi BAE yang diuraikan tersebut di bawah ini berpedoman pada Standar Profesi BAE dan
Peraturan Pasar Modal.
Tugas dan Kewajiban Pokok:
Melaksanakan administrasi DPS, menghitung HMETD, distribusi HMETD, administrasi pelaksanaan
HMETD, deposit saham hasil pelaksanaan HMETD ke dalam sistem elektronik, melaksanakan
penjatahan, menerbitkan formulir konfirmasi penjatahan, menyajikan laporan pelaksanaan HMETD dan
menerbitkan surat kolektif saham
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal, kecuali PT Sharestar Indonesia dengan ini
menyatakan bahwa tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan, baik secara langsung
maupun tidak langsung sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
133
Page 156
XIII. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Dalam rangka PMHMETD II ini, Perseroan telah menunjuk PT Sharestar Indonesia sebagai
Pelaksana Pengelolaan Administrasi Saham dan sebagai Agen Pelaksana yang bertugas pula
menyampaikan saham hasil pelaksanaan kepada para pemesan dalam rangka PMHMETD II,
sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham sesuai dengan Akta Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas untuk PMHMETD II PT Lippo Cikarang Tbk No. 87 tanggal 26 November 2024, yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan
1. Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal
17 April 2025 pukul 16.00 WIB, berhak untuk mengajukan pembelian saham baru dalam rangka
PMHMETD II ini dengan ketentuan bahwa setiap Pemegang Saham yang memiliki 100 (seratus) Saham
Lama mempunyai 111 (seratus sebelas) HMETD, dimana 1 (satu) HMETD berhak untuk membeli 1 (satu)
Saham Baru pada Harga Pelaksanaan yang harus dibayar penuh pada saat pengajuan pemesanan
pembelian saham.
Apabila terdapat pecahan atas HMETD maka akan diadakan pembulatan ke bawah dan pecahan
tersebut menjadi milik Perseroan dan harus dijual oleh Perseroan serta hasil penjualannya dimasukkan
ke rekening Perseroan.
Pemesan yang berhak membeli Saham Baru adalah pemegang HMETD yang sah, yaitu Pemegang
Saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/ pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum
di dalam SBHMETD atau dalam kolom Endorsemen pada SBHMETD atau daftar pemegang HMETD
yang dikeluarkan oleh KSEI. Pemesan dapat terdiri dari perorangan dan/ atau Lembaga/ Badan Hukum
Indonesia/ Asing sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran pemegang saham yang berhak, maka para
pemegang saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan
haknya untuk memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya
disarankan untuk mendaftarkan Surat Kolektif Sahamnya untuk diregistrasi, yaitu sebelum batas akhir
pencatatan dalam DPS yaitu tanggal 17 April 2025.
2. Distribusi SBHMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia dan
diunduh pada website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
134
Page 157
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
3. Pendaftaran Pelaksanaan HMETD
A. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
1. Pemegang HMETD memberikan instruksi pelaksanaan HMETD kepada Anggota Bursa atau
Bank Kustodian dan membayar Harga Pelaksanaan HMETD dengan memasukkannya ke
dalam rekening yang khusus ditunjuk oleh KSEI;
2. Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh
Anggota Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD
yang memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan
menggunakan fasilitas C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang
ditunjuk oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan
HMETD dari rekening bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang
ditunjuk oleh Perseroan pada Hari Bursa berikutnya.
3. 1 (satu) Hari Bursa setelah KSEI menerima instruksi pelaksanaan HMETD, KSEI akan
menyampaikan kepada BAE, dokumen sebagai berikut:
a. Daftar rincian instruksi pelaksanaan HMETD yang diterima KSEI, berikut rincian data
pemegang HMETD (nomor identitas, nama, alamat, status kewarganegaraan dan domisili)
pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan HMETD;
b. Surat atau bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD yang dilakukan oleh
KSEI, dari rekening bank yang ditunjuk KSEI ke dalam rekening bank yang ditunjuk oleh
Perseroan;
c. Instruksi untuk mendapatkan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD ke dalam
rekening khusus yang telah disediakan oleh KSEI.
4. Segera setelah BAE menerima dokumen-dokumen dari KSEI sebagaimana dimaksud dalam
butir A.3 di atas, BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung dari
instruksi pelaksanaan HMETD, bukti pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD
kedalam rekening bank khusus berdasarkan data pada rekening bank khusus, serta instruksi
untuk mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD.
5. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
dari KSEI dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) di
rekening bank khusus, BAE akan menerbitkan/mendepositokan sejumlah Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD ke dalam rekening khusus yang telah disiapkan KSEI, dan KSEI akan
langsung mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dengan menggunakan
fasilitas C-BEST. Selanjutnya, setelah melakukan pendistribusian Saham Baru hasil
pelaksanaan HMETD tersebut maka KSEI akan memberikan laporan hasil distribusi Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD tersebut kepada Perseroan dan BAE.
B. Prosedur Pelaksanaan HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
1. Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di kantor pusat BAE.
2. Pemegang HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif KSEI yang akan melakukan
pelaksanaan HMETD harus membayar Harga Pelaksanaan HMETD ke dalam rekening bank
khusus Perseroan dan mengajukan serta menyerahkan dokumen sebagai berikut melalui
email ke ca@sharestar.co.id:
135
Page 158
a. Scan copy SBHMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
b. Scan copy bukti pembayaran Harga Pelaksanaan HMETD;
c. Scan copy identitas yang masih berlaku dari pemegang HMETD (perorangan) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD Kartu Tanda Penduduk (”KTP”)/paspor/Kartu
Izin Tinggal Terbatas (”KITAS”); atau scan copy anggaran dasar dan lampiran susunan
terakhir anggota Direksi/pengurus dari pemegang HMETD (lembaga/badan hukum) yang
akan melakukan pelaksanaan HMETD;
d. Scan copy surat kuasa, jika pelaksanaan HMETD dilakukan oleh pemegang HMETD
melalui kuasanya dan dilampirkan scan copy identitas yang masih berlaku dari pemberi
dan penerima kuasa (KTP/paspor/KITAS);
e. Scan copy formulir penyetoran Efek yang diterbitkan KSEI yang telah diisi dan
ditandatangani dengan lengkap.
3. BAE akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pendukung untuk pelaksanaan HMETD
sebagaimana dimaksud dalam butir B.2 di atas.
4. Selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan HMETD diterima
oleh BAE dan uang Harga Pelaksanaan HMETD telah diterima dengan baik (in good funds) ke
dalam rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan, BAE akan menerbitkan sejumlah Saham
Baru hasil pelaksanaan HMETD dan mendistribusikan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD
tersebut ke dalam Penitipan Kolektif KSEI.
4. Pemesanan Pembelian Tambahan Saham
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD yang terakhir yang
namanya tercantum dalam SBHMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan HMETD-nya dapat memesan saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan
cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham tambahan dan/atau FPPST yang dapat diambil di
kantor PT Sharestar Indonesia atau diunduh dalam website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com
dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal
28 April 2025.
Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI harus mengajukan permohonan melalui email
kepada ca@sharestar.co.id dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Scan copy FPPST yang telah diisi lengkap dan benar;
b. Scan copy surat kuasa yang sah bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan scan
copy KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Scan copy instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best
yang sesuai atas nama pemegang HMETD tersebut;
d. Scan copy formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk
pendistribusian Saham Hasil Penjatahan oleh BAE;
e. Scan copy bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening
Perseroan dari bank tempat menyetorkan pembayaran.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada
rekening bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 30 April 2025 dalam keadaan dana telah
diterima dengan baik (in good funds). Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan
ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan penolakan pemesanan.
5. Penjatahan Pemesanan Tambahan Saham
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 2 Mei 2025 dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan wajib mengadakan alokasi saham yang tidak dipesan pada harga pemesanan yang
sama kepada semua pemegang saham yang menyatakan berminat untuk membeli tambahan
saham pada periode pelaksanaan HMETD dimaksud;
b. Dalam hal jumlah permintaan atas saham yang tidak dipesan sebagaimana dimaksud pada poin (a)
melebihi saham yang tersedia, saham tersebut akan dijatahkan secara proporsional berdasarkan
atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham berdasarkan harga pemesanan;
136
Page 159
c. Penjatahan ditetapkan dalam 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya pembayaran pesanan
tambahan saham;
d. Perseroan wajib menunjuk Akuntan untuk melakukan pemeriksaan khusus mengenai pelaksanaan
HMETD. Laporan hasil pemeriksaan mengenai kewajaran pelaksanaan HMETD wajib disampaikan
oleh Perseroan kepada OJK paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penjatahan berakhir.
6. Persyaratan Pembayaran Bagi Para Pemegang SBHMETD
A. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada dalam Penitipan Kolektif
Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
pelaksanaan melalui Anggota Bursa dan/atau Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai pengelola efeknya.
Kecukupan HMETD dan pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam Rekening
Efek pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Pada Hari Bursa yang sama dengan saat disampaikannya instruksi pelaksanaan HMETD oleh Anggota
Bursa atau Bank Kustodian kepada KSEI, maka:
a. KSEI akan mendebet HMETD dari masing-masing sub rekening pemegang HMETD yang
memberikan instruksi pelaksanaan HMETD ke dalam rekening KSEI dengan menggunakan fasilitas
C-BEST;
b. Segera setelah uang Harga Pelaksanaan HMETD diterima di dalam rekening bank yang ditunjuk
oleh KSEI, KSEI akan melakukan pemindahbukuan uang Harga Pelaksanaan HMETD dari rekening
bank yang ditunjuk oleh KSEI tersebut ke rekening bank yang ditunjuk oleh Perseroan pada Hari
Bursa berikutnya.
B. Persyaratan Pembayaran HMETD yang berada di luar Penitipan Kolektif
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD II yang permohonan
pemesanannya diajukan langsung kepada BAE harus dibayar penuh dan dana telah diterima dengan
baik (in good funds) dalam mata uang Rupiah, pada saat pengajuan pemesanan secara tunai, cek,
bilyet, giro atau pemindahbukuan atau transfer dengan mencantumkan Nomor SBHMETD atau Nomor
FPPST dan pembayaran dilakukan ke rekening Perseroan pada:
PT Lippo Cikarang Tbk
Nama Rekening: PT Lippo Cikarang Tbk
No. Rekening: 143.30.20241.8 - PT Bank Nationalnobu Tbk
Semua cek dan wesel bank akan segera dicairkan setelah diterima. Bilamana pada saat pencairan,
cek atau wesel bank ditolak oleh pihak bank, maka pemesanan pembelian saham yang bersangkutan
otomatis menjadi batal. Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet/giro,
maka tanggal pembayaran dihitung berdasarkan tanggal penerimaan cek/pemindahbukuan/giro yang
dananya telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan tersebut di atas.
Untuk pemesanan pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus sudah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan
tersebut di atas paling lambat tanggal 30 April 2025.
Segala biaya yang mungkin timbul dalam rangka pembelian saham PMHMETD II ini menjadi beban
pemesan. Pemesanan saham yang tidak memenuhi persyaratan pembayaran akan dibatalkan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Untuk pemesanan dengan SBHMETD, Perseroan melalui BAE yang ditunjuk Perseroan menerima
pengajuan pemesanan pembelian saham akan menyerahkan email bukti tanda terima pemesanan
saham yang telah dicap dan ditandatangani yang merupakan bukti pada saat mengambil pengembalian
uang untuk pemesanan yang tidak dipenuhi. Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI
akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui Pemegang
Rekening.
137
Page 160
8. Pembatalan Pemesanan Saham
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau
sebagian, dengan memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan
saham akan diumumkan bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan saham antara lain:
a. Pengisian SBHMETD atau FPPST tidak sesuai dengan petunjuk/syarat syarat
pemesanan saham yang ditawarkan dalam PMHMETD II yang tercantum dalam SBHMETD dan
Prospektus.
b. Persyaratan pembayaran tidak terpenuhi.
c. Persyaratan kelengkapan dokumen permohonan tidak terpenuhi.
Dalam hal terdapat pihak-pihak yang walaupun tidak diperbolehkan untuk melaksanakan HMETD
karena pelaksanaan HMETD ke saham dilarang oleh hukum yang berlaku tetapi tetap melakukan
pemesanan Saham Baru dan melakukan pembayaran uang pemesanan, maka Perseroan berhak
untuk memperlakukan HMETD tersebut atau dokumentasi HMETD lain yang disampaikan tersebut
dalam pemesanan saham baru tidak sah dan mengembalikan seluruh uang pemesanan yang telah
dibayarkan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja
setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal tersebut tidak
akan disertai bunga.
9. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruh pemesanan saham yang lebih besar dari pada
haknya atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka pengembalian uang oleh Perseroan
akan dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan yaitu pada tanggal
6 Mei 2025. Pengembalian uang yang dilakukan Perseroan sampai dengan tanggal 6 Mei 2025 tidak
akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai
bunga sebesar 1% per tahun, yang diperhitungkan sejak tanggal 7 Mei 2025 sampai dengan tanggal
dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh pemesan yang
tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada
bank yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka
Perseroan tidak membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
Pengembalian uang pemesanan dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan pemindahbukuan
ke rekening atas nama pemesan. Perseroan akan memindahkan uang tersebut langsung ke dalam
rekening atas nama pemesan sehingga pemesan tidak dikenakan biaya pemindahbukuan.
10. Penyerahan Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai dengan haknya
melalui KSEI akan dikreditkan pada Rekening Efek dalam 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan
pelaksanaan HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening
Perseroan.
Saham hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD sesuai haknya
akan mendapatkan saham dalam bentuk elektronik dan BAE akan mendepositkan kedalam Penitipan
Kolektif KSEI selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah permohonan diterima oleh BAE dan dana
pembayaran telah diterima dengan baik oleh Perseroan.
138
Page 161
Adapun saham hasil penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan didistribusikan dalam bentuk
elektronik dalam Penitipan Kolektif KSEI selambat-selambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah tanggal
penjatahan. Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan mulai tanggal 24 April 2025.
Sedangkan saham hasil penjatahan akan didistribusikan selambat-lambatnya tanggal 6 Mei 2025.
11. Alokasi Terhadap HMETD Yang Tidak Dilaksanakan
Apabila Saham Baru yang ditawarkan dalam PMHMETD II ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli
oleh Pemegang Saham atau pemegang HMETD, maka sisanya akan dijatahkan secara proporsional
berdasarkan jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang
mengajukan pemesanan lebih besar dari haknya, sebagaimana diajukan pada FPPST. Apabila setelah
pelaksanaan HMETD oleh pemegang HMETD dan alokasi pemesanan saham tambahan oleh pemegang
HMETD, masih terdapat sisa saham, maka saham tersebut tidak akan diterbitkan dari portepel.
139
Page 162
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam Rekening Efek di KSEI melalui Rekening Efek Anggota Bursa
dan/atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah
tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas HMETD, yaitu tanggal 21 April 2025. Prospektus dan
Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan dapat diambil di kantor PT Sharestar Indonesia dan
pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama pemegang saham. Pemegang saham dapat memperoleh
SBHMETD dengan mengajukan permohonan melalui email ke ca@sharestar.co.id, dengan
menyampaikan informasi dan melampirkan:
a) Nama Pemegang Saham
b) Scan copy identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan scan copy
anggaran dasar (bagi pemegang saham badan hukum/lembaga).
c) Scan copy surat kuasa (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi
scan copy identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk pemberi kuasa maupun penerima
kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
d) Jumlah kepemilikan saham Perseroan
SBHMETD akan didistribusikan secara elektronik melalui balasan dari email pemegang saham
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Perseroan menerima email pemberitahuan akan
partisipasi pemegang saham tersebut di atas.
Prospektus, SBHMETD, FPPST dan Formulir Permohonan Pemecahan SBHMETD akan tersedia
mulai tanggal 22 April 2025 sampai 25 April 2025 dan 28 April 2025, yang dapat diambil langsung oleh
pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 April 2025
pukul 16.00 WIB di kantor PT Sharestar Indonesia dan pemegang SBHMETD dapat mengunduh pada
website Perseroan yaitu www.lippo-cikarang.com.
Apabila sampai dengan tanggal 28 April 2025 pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam DPS Perseroan pada tanggal 17 April 2025 pukul 16.00 WIB belum mengajukan permohonan
untuk memperoleh SBHMETD melalui email tersebut di atas dan tidak menghubungi PT Sharestar
Indonesia selaku BAE Perseroan, maka seluruh risiko kerugian bukan menjadi tanggung jawab
PT Sharestar Indonesia ataupun Perseroan, melainkan merupakan tanggung jawab para pemegang
saham yang bersangkutan.
140
Page 163
XV. INFORMASI TAMBAHAN PMHMETD II
Para pihak yang menginginkan penjelasan mengenai PMHMETD II ini atau menginginkan tambahan
informasi sehubungan dengan PMHMETD II ini dapat menghubungi:
PT Lippo Cikarang Tbk
Sekretaris Perusahaan
Easton Commercial Centre
Jl. Gunung Panderman Kav. 05
Lippo Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
Telp.: (021) 897 2484, (021) 897 2488
Faksimili: (021) 897 2093, (021) 897 2493
email: corsec@lippo-cikarang.com
atau
BIRO ADMINISTRASI EFEK
PT Sharestar Indonesia
SOPO Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18
Jl. Mega Kuningan Barat III, Lot 10. 1-6
Kawasan Mega Kuningan
Jakarta Selatan 12950
Telp.: (+62) 21 50815211
email: ca@sharestar.co.id
141
Page 164
Halaman ini sengaja dikosongkan
Names mentioned 251 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia
p.2 ×6
unresolved
org
PT Inti Anugerah Pratama
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sharestar Indonesia. Sehubungan
p.2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.6 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Bapepam
p.7 ×6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×15
unresolved
org
PT Astana Artha Mas BKMP
p.10
unresolved
org
PT Bekasi Megapower BLTP
p.10
unresolved
org
PT Bumiloka Tunggal Prima BLUM
p.10
unresolved
org
PT Bumiloka Utama Mandiri CIPR
p.10
unresolved
org
PT Cahaya Ina Permai CMAD
p.10
unresolved
org
PT Chandra Mulia Adidharma DNAI
p.10
unresolved
org
PT Dunia Air Indah EBRI
p.10
unresolved
org
PT Erabaru Realindo GJID
p.10
unresolved
org
PT Great Jakarta Inti Development GUP
p.10
unresolved
org
PT Globalindo Utama Permai IKA
p.10
unresolved
org
PT Intika Karunia Adicita ILF
p.10
unresolved
org
Intellitop Finance Ltd
p.10 ×2
unresolved
org
PT Karimata Alam Damai KDKL
p.10
unresolved
org
PT Kreasi Dunia Keluarga LBK
p.10
unresolved
org
PT Lintas Berlian Khatulistiwa LHU
p.10
unresolved
org
PT Lintas Horizon Utama MCP
p.10
unresolved
org
PT Megatama Cipta Propertindo MDU
p.10
unresolved
org
PT Mega Dinamika Utama MGM
p.10
unresolved
org
PT Megatama Global Mandiri MIDP
p.10
unresolved
org
PT Menara Inti Development MKCA
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Cikarang Asri MKCD
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Cikarang Damai MKCP
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Cikarang Permai MKCR
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Cikarang Realtindo MKNT
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Nusantara Teknologi MKPU
p.10
unresolved
org
PT Megakreasi Propertindo Utama MKS
p.10
unresolved
org
PT Megatama Kreasi Solusindo MKTN
p.10
unresolved
org
PT Mega Kreasi Teknika MNA
p.10
unresolved
org
PT Megatama Nusantara Abadi MPK
p.10
unresolved
org
PT Mega Prima Kreasi MPO
p.10
unresolved
org
PT Mahkota Perdana Optima MSEN
p.10
unresolved
org
PT Mahkota Sentosa Ekanusa MSK
p.10
unresolved
org
PT Megatama Sentra Kreasi MSU
p.10
unresolved
org
PT Mahkota Sentosa Utama
p.10
unresolved
org
PT Pondera Prima Sarana PVI
p.11
unresolved
org
Premium Venture International Ltd
p.11
unresolved
org
PT Swadaya Teknopolis SIG
p.11
unresolved
org
PT Sarana Intan Gemilang SSTM
p.11
unresolved
org
PT Sinar Surya Timur TANM
p.11
unresolved
org
PT Tirtasari Nirmala TBMN
p.11
unresolved
org
PT Telaga Banyu Murni TIPR
p.11
unresolved
org
PT Tunas Inti Permai TMD
p.11
unresolved
org
PT Tunas Mahkota Dinamika TPBI
p.11
unresolved
org
PT Tunas Pundi Bumi TTPU
p.11
unresolved
org
PT Tritunggal Prima Utama WSST
p.11
unresolved
org
PT Waska Sentana ZKPR
p.11
unresolved
org
PT Zeus Karya Prima SINGKATAN NAMA PEMEGANG SAHAM
p.11
unresolved
org
PT Desa Dekalb
p.12 ×3
unresolved
person
Hendra Karyadi
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
org
PT Gunung Cermai Inti
p.12 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12 ×5
unresolved
org
PT Lippo Asia
p.12 ×2
unresolved
org
PT Dwi Parama Dinamika
p.12 ×2
unresolved
org
PT Lippo City Development
p.12 ×7
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
person
Liliana Arif Gondoutomo
· Notaris
p.12 ×4
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.12 ×4
unresolved
org
Menteri
p.12 ×7
unresolved
—
KMST
· Pemegang Saham
p.13
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.16 ×5
unresolved
org
PT Bekasi
p.18 ×2
unresolved
org
PT Cahaya Ina
p.18 ×2
unresolved
org
PT Megakreasi
p.18 ×12
unresolved
org
PT Zeus Karya Prima Perdagangan
p.18
unresolved
org
PT Astana Artha Mas Real Estat
p.18
unresolved
org
PT Dunia Air Indah
p.18
unresolved
org
PT Erabaru Realindo Real Estat
p.18
unresolved
org
PT Great Jakarta Inti Real Estat
p.18
unresolved
org
PT Chandra Mulia
p.19
unresolved
org
PT Kreasi Dunia
p.19
unresolved
org
PT Megatama Cipta
p.19
unresolved
org
PT Mega Kreasi
p.19
unresolved
org
PT Mahkota Sentosa Perdagangan
p.19
unresolved
org
PT Pondera Prima
p.19
unresolved
org
PT Swadaya
p.19 ×2
unresolved
org
PT Tirta Sari Nirmala Pengelolaan Air Bersih
p.19
unresolved
org
PT Tunas Pundi Bumi Real Estat
p.19
unresolved
org
PT Telaga Banyu
p.19
unresolved
org
PT Karimata Alam
p.19
unresolved
org
PT Waska Sentana
p.19
unresolved
org
PT Bumiloka Tunggal Perdagangan
p.20
unresolved
org
PT Bumiloka Utama
p.20
unresolved
org
PT Mega Dinamika
p.20
unresolved
org
PT Mega Prima
p.20
unresolved
org
PT Sinar Surya Timur
p.20
unresolved
org
PT Tunas Inti Permai
p.20
unresolved
org
PT Tunas Mahkota
p.20
unresolved
org
PT Tritunggal Prima
p.20
unresolved
org
PT Lintas Horizon
p.20
unresolved
org
PT Lintas Berlian
p.20
unresolved
org
PT Intika Karunia
p.20
unresolved
org
PT Megatama Sentra Pengangkutan
p.20
unresolved
org
PT Megatama
p.20 ×6
unresolved
org
PT Megatama Kreasi Real Estat
p.20
unresolved
org
PT Mahkota Sentosa Real Estat
p.20
unresolved
org
PT Globalindo Utama Real Estat
p.20
unresolved
org
PT Megatama Global Real Estat
p.21
unresolved
org
PT Mahkota Perdana Real Estat
p.21
unresolved
org
PT Sarana Intan
p.21
unresolved
org
Bank Kustodiannya.
p.27
unresolved
org
Disetor Penuh Peak Asia Investment Pte. Ltd
p.30
unresolved
org
PT CIMB Niaga Tbk
p.32
unresolved
org
Niaga Tbk
p.32
unresolved
person
Desta Rian Hidayat
· Notaris
p.32
unresolved
org
Bank Mayapada International Tbk
p.35 ×10
unresolved
person
Desak Putu Ariyani Djiwa
· Notaris
p.35
unresolved
person
Stephanie Wilamarta
· Notaris
p.35
unresolved
org
PT Asiatic Sejahtera Finance
p.38 ×6
unresolved
org
PT Cikarang Hijau Indah
p.38
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.38 ×11
unresolved
org
PT Graha Megah Tritunggal
p.39 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas
p.39
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.50
unresolved
org
PT Hyundai Inti Development
· Direktur
p.55 ×3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.71
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Negeri
p.81
unresolved
org
Koordinasi Penanaman INDUSTRI
p.81
unresolved
org
Koordinasi Penanaman PMDN
p.82
unresolved
org
PT Gunung
p.82
unresolved
org
Koordinasi Penanaman
p.82
unresolved
org
PT Lippo City
p.82
unresolved
org
Penanaman Modal Ke Sungai
p.82
unresolved
org
Kementerian Pekerjaan Umun
p.82 ×2
unresolved
org
Penanaman Modal Limbah
p.82
unresolved
org
Penanaman Modal
p.82
unresolved
person
Esther Daniar Iskandar
· Notaris
p.83
unresolved
org
PT Wisma Jatim Propertindo
p.86 ×2
unresolved
org
PT Lipposindo Abadi
p.86
unresolved
org
PT Maharama Sakti
p.86
unresolved
org
PT Zeus Karya
p.87
unresolved
org
PT Astana
p.88
unresolved
org
PT Erabaru
p.88
unresolved
org
PT Great
p.88
unresolved
org
PT Kreasi
p.89
unresolved
org
PT Mega
p.89 ×3
unresolved
org
PT Mahkota
p.89 ×3
unresolved
org
PT Pondera
p.90
unresolved
org
PT Tirta
p.90
unresolved
org
PT Tunas
p.90 ×2
unresolved
org
PT Telaga
p.90
unresolved
org
PT Karimata
p.90
unresolved
org
PT Waska
p.90
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi
p.91
unresolved
org
PT Bumiloka
p.91 ×2
unresolved
org
PT Sinar Surya
p.91
unresolved
org
Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Bekasi
p.92 ×4
unresolved
org
PT Tunas Inti
p.92
unresolved
org
PT Lintas
p.92 ×2
unresolved
org
PT Intika
p.93
unresolved
org
PT Globalindo
p.93
unresolved
org
PT Sarana
p.93
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.94
unresolved
—
Filipina. Menjabat
· Presiden Komisaris
p.95
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.95
unresolved
org
KPPU
p.95
unresolved
org
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
p.95
unresolved
—
Lembaga Pengkajian MPR
· Anggota
p.95
unresolved
—
E Kadin
· Ketua
p.95
unresolved
—
Pertimbangan Kadin
· Anggota
p.95
unresolved
org
PT Bowsprit Asset Management
· Anggota
p.95
unresolved
—
Indenpenden
· Presiden Komisaris
p.95
unresolved
org
Indonesia Paradise Property Tbk
p.96 ×2
unresolved
—
Amerika Serikat. Menjabat
· Komisaris
p.96 ×2
unresolved
org
General Master Worldwide Limited
p.96
unresolved
org
Gateway Management Company Pte. Ltd.
p.96
unresolved
org
Healthway Medical Corporation Limited
p.96
unresolved
—
Non-independent
· Director
p.96
unresolved
org
Mahogany Logistics Services Private Limited
p.96
unresolved
org
TVS Supply Chain Solutions Limited
· Director
p.97
unresolved
org
Finance Co. Ltd.
p.97
unresolved
org
Land Registration System Inc
p.97
unresolved
org
India Limited
· Director
p.97 ×2
unresolved
org
Maison Group Corporation
p.97 ×2
unresolved
org
Moya Holdings Asia Limited
p.97
unresolved
org
UNOAsia Pte. Ltd.
· Director
p.97
unresolved
org
NSL Limited
· Chairman
p.97 ×2
unresolved
—
Illinois. Menjabat
· Komisaris
p.97
unresolved
org
Transpac Industrial Holdings Ltd
· Independent Director
p.97
unresolved
org
Toshiba Corporation
p.97
unresolved
org
Farallon Capital Management LLC
p.97
unresolved
org
Whitehaven Coal Ltd
p.97
unresolved
org
Tiga Investments Pte Ltd.
p.97
unresolved
—
Universitas Prasetya Mulya. Menjabat
· Presiden Direktur
p.98
unresolved
—
Institut Pertanian Bogor. Menjabat
· Direktur
p.98
unresolved
org
PT Indah Pesona Bogor
p.98 ×2
unresolved
org
PT Lippo Malls Indonesia
p.98 ×5
unresolved
org
PT Lippo Malls
· Direktur
p.98 ×2
unresolved
org
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia
p.99
unresolved
org
PT Bumiputera Investasi Indonesia Tbk
· Direktur
p.99 ×2
unresolved
org
PT Linknet Tbk
· Presiden Direktur
p.99 ×2
unresolved
org
PT CIMB-Principal Asset Management
p.100
unresolved
org
PT Sinar Mitbana Mas.
p.100
unresolved
person
Kutipan
· Komisaris
p.100
unresolved
org
Titan Watches Ltd.
p.101
unresolved
org
Bank Standard Chartered
p.102
unresolved
org
Pengadilan Negeri Cikarang
p.112
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.112 ×5
unresolved
org
PT Warna Warni Media
p.112
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.