Skip to content
Back to announcement

20250421_TUGU_Pemanggilan RUPS_31876635_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted TUGU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                 PENJELASAN ATAS RALAT PEMANGGILAN
                              RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                    PT ASURANSI TUGU PRATAMA INDONESIA TBK TANGGAL 29 APRIL 2025

Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas (“UUPT”) sebagaimana lebih lanjut
   diubah dengan Undang Undang No. 6 Tahun 2023; dan
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);

Sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”)
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (“Perseroan”) pada hari Selasa tanggal 29 April 2025,
Perseroan dengan ini menyampaikan ralat berupa penghapusan mata acara ke-7 dan ke-8 Rapat
Perseroan dengan penjelasan sebagai berikut:



                                           Mata Acara 7:
  Persetujuan ratifikasi atas proses pendirian anak perusahaan asuransi syariah oleh Perseroan,
   termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan perizinan kepada otoritas yang berwenang,
     pelaksanaan pengalihan portofolio, penyusunan rancangan pemisahan serta pemenuhan
      kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



Pendirian anak perusahaan baru ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun
2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, serta UUPT.

Direksi akan meminta persetujuan kepada pemegang saham untuk meratifikasi tindakan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas proses pendirian PT Asuransi Tugu Syariah sebagai anak usaha yang
telah dilakukan pada bulan Oktober 2024.

                                                      Mata Acara 8:
                                     Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan

Berdasarkan ketentuan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan, maka perubahan terkait masa jabatan
Direksi dan Dewan Komisaris, serta perubahan atas kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris diatur
dalam Anggaran Dasar Perseroan dan ditetapkan dalam RUPS.




   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk   Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                     Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                             Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 2
Serta perubahan nama Mata Acara ke-3 dan ke-4 Rapat sebagai berikut:



                                                Sebelumnya:
                                                Mata Acara 3
                         Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2025

                                         Menjadi:
                                       Mata Acara 3
 Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku 2025




                                         Sebelumnya:
                                         Mata Acara 4
 Penetapan Penghargaan atas Kinerja (tantiem) Tahun 2024 kepada Direksi dan Dewan Komisaris,
 serta Penetapan Remunerasi Tahun 2025 kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas
                                         Syariah (DPS)

                                           Menjadi:
                                         Mata Acara 4
 Penetapan Penghargaan atas Kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/insentif Khusus) Tahun Buku 2024
  kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta Penetapan Remunerasi Tahun 2025 kepada Direksi,
                     Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)




Mata acara sebelumnya:

    1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2024 disertai pemberian pelunasan dan
       pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan
       Dewan Komisaris.
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2024.
    3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk tahun buku 2025.
    4. Penetapan penghargaan atas kinerja (tantiem) tahun buku 2024 kepada Direksi dan Dewan
       Komisaris, serta penetapan remunerasi tahun 2025 kepada Direksi, Dewan Komisaris dan
       Dewan Pengawas Syariah (DPS).
    5. Persetujuan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
    6. Persetujuan perubahan penggunaan sisa dana hasil penawaran umum perdana (initial public
       offering) Perseroan.
    7. Persetujuan ratifikasi atas proses pendirian anak perusahaan asuransi syariah oleh Perseroan,
       termasuk namun tidak terbatas pada pengajuan perizinan kepada otoritas yang berwenang,


   PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk   Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
   a member of PERTAMINA                     Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                             Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                             Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com
Page 3
      pelaksanaan pengalihan portofolio, penyusunan rancangan pemisahan serta pemenuhan
      kewajiban keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
   8. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
   9. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


Mata acara setelah perubahan:

   1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024 disertai Pemberian Pelunasan dan
      Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de-charge) kepada Direksi dan
      Dewan Komisaris.
   2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2024.
   3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Tahun Buku
      2025.
   4. Penetapan Penghargaan atas Kinerja (Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus) Tahun Buku
      2024 kepada Direksi dan Dewan Komisaris, serta Penetapan Remunerasi Tahun 2025 kepada
      Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah (DPS).
   5. Persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
      Umum.
   6. Persetujuan Perubahan Penggunaan Sisa Dana Hasil Penawaran Umum Perdana (Initial Public
      Offering) Perseroan.
   7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan

Sehingga terjadi pengurangan mata acara Rapat sehubungan dengan penghapusan mata acara ke-7
dan ke-8 dari mata acara sebelumnya.

                                                    Jakarta, 21 April 2025
                                            PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk
                                                            Direksi




  PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia, Tbk       Head Office:                      t. +6221 529 61777 (hunting)
  a member of PERTAMINA                         Wisma Tugu I                      f. +6221 529 61555 • +6221 529 62555
                                                Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C 8-9   e. enquiry@tugu.com • claim@tugu.com
                                                Jakarta 12920, Indonesia          www.tugu.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.26 MB
Published21 Apr 2025
Pages3
Characters7,234
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT Asuransi Tugu Syariah p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result