Back to announcement
20250417_EXCL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876475_lamp1.pdf
Other Text extracted EXCLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 152
Page 1
T4’25/PKR-XL(PAD)
M1/APS/Xo/Cd
PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PT XL AXIATA Tbk.
Nomor 34.
Pada hari ini, Selasa, tanggal lima belas April ----
dua ribu dua puluh lima (15-4-2025), pukul 09.40
WIB (sembilan lewat empat puluh menit Waktu -------------------
Indonesia Barat), berhadapan dengan saya, AULIA ----
TAUFANI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota ---------------------------------
Administrasi Jakarta Selatan, penghadap yang akan
disebut berikut ini, dengan dihadiri saksi-saksi
yang namanya akan disebut dalam akhir akta ini. ----
Tuan FEIRUZ IKHWAN BIN ABDUL MALEK, lahir di ---------------
Melaka, pada tanggal 24 (dua puluh empat) -----------
Februari 1973 seribu sembilan ratus tujuh -----------
puluh tiga), Direktur dari perseroan terbatas
yang akan disebut di bawah ini, bertempat -----------
tinggal di Jakarta, Apartemen Bukit Golf ---------------
Gedugn A Unit 17-02, Jalan Metro Kencana IV ----
Nomor 7, Rukun Tetangga 002/Rukun Warga 015,
Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran,
Jakarta Selatan, pemegang Paspor dengan Nomor
A55229124, Warga Negara Malaysia; -----------------------------------------
Penghadap menjalani sebagaimana tersebut di atas
terlebih dahulu menerangkan: ------------------------------------------------------------------------
- bahwa pada hari Selasa, tanggal 25 (dua puluh ----
lima) Maret 2025 (dua ribu dua puluh lima), -------------------
bertempat di Dua Mutiara Ballroom, JW Marriot ------------
Hotel, Jalan Mega Kuningan Barat, Jalan Ide Anak
1
Page 2
Agung Gde Agung Kaveling E.1.2 Nomor 1 & 2, -------------------
Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, telah ------------
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ------------
yang dilakukan secara Fisik dan elektronik dari ----
PT XL AXIATA Tbk., suatu perseroan terbatas -------------------
terbuka yang didirikan dalam rangka Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1967 (seribu sembilan ratus enam --------
puluh tujuh) Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun
1970 (seribu sembilan ratus tujuh puluh) tentang
Penanaman Modal Asing (PMA), yang telah dicabut ----
dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun ----
2007 (dua ribu tujuh) tentang Penanaman Modal, --------
berkedudukan di Jakarta Selatan dan beralamat di
Gedung XL Axiata Tower, Jalan H.R. Rasuna Said --------
Kaveling 11-12 Blok X-5, Rukun Tetangga 007/Rukun
Warga 002, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan --------
Setiabudi, Jakarta Selatan, 12950, yang Anggaran
Dasarnya dimuat dalam akta tanggal 6 (enam) -------------------
Oktober 1989 (seribu sembilan ratus delapan puluh
sembilan) Nomor 55 dan diubah dengan akta tanggal
17 (tujuh belas) Januari 1991 (seribu sembilan --------
ratus sembilan puluh satu) Nomor 79, keduanya ------------
dibuat di hadapan RACHMAT SANTOSO, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan ----------------------
pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia ----
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 19 -----------------------------
(sembilan belas) Februari 1991 (seribu sembilan ----
ratus sembilan puluh satu) Nomor ----------------------------------------------------------
C2-515.HT.01.01.TH.91 dan telah diumumkan dalam ----
2
Page 3
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 ----------------------
(delapan) November 1991 (seribu sembilan ratus --------
sembilan puluh satu) Nomor 90, Tambahan Nomor ------------
4070; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- anggaran dasar tersebut telah mengalami --------------------------
beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran --------
dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang ---------------
Nomor 40 Tahun 2007 (dua ribu tujuh) tentang ---------------
Perseroan Terbatas dan Peraturan Nomor IX.J.1 ------------
Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar ------------
Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-179/BL/2008
tanggal 14 (empat belas) Mei 2008 (dua ribu -------------------
delapan) tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar -------------------
Perseroan yang Melakukan Penawaran Umum Efek ---------------
Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, seperti ----
dimuat dalam akta tanggal 29 (dua puluh sembilan)
Juli 2008 (dua ribu delapan) Nomor 229, dibuat di
hadapan SUTJIPTO, Sarjana Hukum, pada waktu itu ----
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan ----------------------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sebagaimana ternyata dalam ------------
Surat Keputusan tanggal 10 (sepuluh) November ------------
2008 (dua ribu delapan) Nomor ---------------------------------------------------------------------
AHU-83359.AH.01.02.Tahun 2008 dan telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 21
(dua puluh satu) Agustus 2009 (dua ribu sembilan)
Nomor 67, Tambahan Nomor 22754;-----------------------------------------------------------------
- anggaran dasar tersebut kemudian diubah lagi --------
sebagaimana dimuat dalam :------------------------------------------------------------------------------------
3
Page 4
- akta tanggal 16 (enam belas) November 2009 (dua
ribu sembilan) Nomor 87 dan akta tanggal 3 (tiga)
Desember 2009 (dua ribu sembilan) Nomor 17, -------------------
keduanya dibuat di hadapan saya, Notaris, pada --------
waktu itu pengganti dari Notaris SUTJIPTO, ----------------------
Sarjana Hukum tersebut, yang telah mendapatkan --------
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ----
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan
tanggal 22 (dua puluh dua) Desember 2009 (dua ------------
ribu sembilan) Nomor -----------------------------------------------------------------------------------------------------
AHU-62353.AH.01.02.Tahun 2009;---------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 19 (sembilan belas) Maret 2010 ------------
(dua ribu sepuluh) Nomor 154, dibuat di hadapan ----
saya, Notaris, pada waktu itu pengganti dari ---------------
Notaris SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang --------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Database ------------------------------------
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 31 (tiga puluh
satu) Maret 2010 (dua ribu sepuluh) Nomor-----------------------------
AHU-AH.01.10-07776;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 8 (delapan) Juli 2011 (dua ribu --------
sebelas) Nomor 57, dibuat di hadapan saya, ----------------------
Notaris, pada waktu itu pengganti dari Notaris --------
SUTJIPTO, Sarjana Hukum tersebut, yang ------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Database ------------------------------------
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 15 (lima -------------------
4
Page 5
belas) September 2011 (dua ribu sebelas) Nomor --------
AHU-AH.01.10-29339;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 11 (sebelas) April 2013 (dua ribu
tiga belas) Nomor 55, dibuat di hadapan ARYANTI ----
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, ----
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, ------------
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia -----------------------------
sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan ----------------------
tanggal 19 (sembilan belas) Juni 2013 (dua ribu ----
tiga belas) Nomor AHU-33327.AH.01.02.Tahun 2013;----
- akta tanggal 9 (sembilan) Juli 2013 (dua ribu ----
tiga belas) Nomor 30, dibuat di hadapan Notaris ----
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister --------------------------
Kenotariatan tersebut, yang pemberitahuan --------------------------
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan --------
dicatat di dalam Database Sistem Administrasi ------------
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 23 (dua puluh
tiga) Agustus 2013 (dua ribu tiga belas) Nomor --------
AHU-AH.01.10-34533;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 22 (dua puluh dua) April 2014 ---------------
(dua ribu empat belas) Nomor 63, dibuat di ----------------------
hadapan Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan tersebut, yang --------------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Mei ----
5
Page 6
2014 (dua ribu empat belas) Nomor -------------------------------------------------------
AHU-01799.40.21.2014 dan perbaikan tanggal 4 ---------------
(empat) Agustus 2014 (dua ribu empat belas) Nomor
AHU-00851.40.21.2014;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- anggaran dasar kemudian diubah seluruhnya -------------------
disesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa ----------------------
Keuangan (OJK), sebagaimana dimuat dalam akta ------------
tanggal 1 (satu) April 2015 (dua ribu lima belas)
Nomor 4, dibuat di hadapan Notaris ARYANTI ----------------------
ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan --------
tersebut, yang pemberitahuan perubahan anggaran ----
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ---------------
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
22 (dua puluh dua) April 2015 (dua ribu lima ---------------
belas) Nomor AHU-AH.01.03-0926396;-------------------------------------------------------
- akta tanggal 9 (sembilan) Juni 2015 (dua ribu ----
lima belas) Nomor 23, dibuat di hadapan Notaris ----
ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister --------------------------
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 9 (sembilan) ----
Juni 2015 (dua ribu lima belas) Nomor ----------------------------------------
AHU-AH.01.03-0938756, dan telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 26 (dua
puluh enam) Juli 2016 (dua ribu enam belas) Nomor
59, Tambahan Nomor 2219/L;------------------------------------------------------------------------------------
6
Page 7
- akta tanggal 24 (dua puluh empat) Mei 2016 (dua
ribu enam belas) Nomor 73, dibuat di hadapan ---------------
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 26 (dua puluh
enam) Mei 2016 (dua ribu enam belas) Nomor ----------------------
AHU-AH.01.03-0051578, dan telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 1 (satu)
November 2016 (dua ribu enam belas) Nomor 87, ------------
Tambahan Nomor 5270/L;--------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta tanggal 14 (empat belas) September 2016 --------
(dua ribu enam belas) Nomor 19, dibuat di hadapan
Notaris ARYANTI ARTISARI, Sarjana Hukum, Magister
Kenotariatan tersebut, yang penerimaan ------------------------------------
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah ----
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi -------------------
Manusia Republik Indonesia tanggal 19 (sembilan ----
belas) September 2016 (dua ribu enam belas) Nomor
AHU-AH.01.03-0081170, dan telah diumumkan dalam ----
Berita Negara Republik Indonesia tanggal 24 (dua
puluh empat) Januari 2017 (dua ribu tujuh belas)
Nomor 7, Tambahan Nomor 310/L;---------------------------------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 29 (dua puluh ----------------------
sembilan) April 2019 (dua ribu sembilan belas) --------
Nomor 63, yang telah mendapat persetujuan Menteri
7
Page 8
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia --------
sesuai dengan Surat Keputusan tanggal 27 (dua ------------
puluh tujuh) Mei 2019 (dua ribu sembilan belas) ----
Nomor AHU-0028773.AH.01.02.Tahun 2019, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 27 (dua puluh tujuh) September 2019 (dua
ribu sembilan belas) Nomor 78, Tambahan Nomor ------------
33755, dan telah diumumkan dalam Berita Negara --------
Republik Indonesia tanggal 6 (enam) Oktober 2020
(dua ribu dua puluh) Nomor 80, Tambahan Nomor ------------
37752;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga)
April 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 30, yang --------
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran -------------------
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ---------------
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
30 (tiga puluh) April 2020 (dua ribu dua puluh) ----
Nomor AHU-AH.01.03-0206635, dan telah diumumkan ----
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 6
(enam) Oktober 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor --------
80, Tambahan Nomor 37752;---------------------------------------------------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 27 (dua puluh tujuh)
Oktober 2020 (dua ribu dua puluh) Nomor 38, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran -------------------
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ---------------
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
9 (sembilan) November 2020 (dua ribu dua puluh) ----
8
Page 9
Nomor AHU-AH.01.03-0405588, dan telah diumumkan ----
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4
(empat) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor
45, Tambahan Nomor 19243;---------------------------------------------------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 30 (tiga puluh) ---------------
Maret 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, --------
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ---------------
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
6 (enam) April 2021 (dua ribu dua puluh satu) ------------
Nomor AHU-AH.01.03-0218157, dan telah diumumkan ----
dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18
(delapan belas) Juni 2021 (dua ribu dua puluh ------------
satu) Nomor 49, Tambahan Nomor 20796;--------------------------------------------
- akta saya, Notaris tanggal 23 (dua puluh tiga)
April 2021 (dua ribu dua puluh satu) Nomor 51, --------
yang telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum
Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ----
dengan Surat Keputusan tanggal 6 (enam) Mei 2021
(dua ribu dua puluh satu) Nomor --------------------------------------------------------------
AHU-0027862.AH.01.02.TAHUN 2021, dan telah ----------------------
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 8 (delapan) Oktober 2021 (dua ribu dua --------
puluh satu) Nomor 81, Tambahan Nomor 31252;----------------------
- akta saya, Notaris tanggal 25 (dua puluh lima)
Januari 2023 (dua ribu dua puluh tiga) Nomor 49,
yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam ---------------
9
Page 10
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal
27 (dua puluh tujuh) Januari 2023 (dua ribu dua ----
puluh tiga) Nomor AHU-AH.01.03-0015425, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
tanggal 3 (tiga) Februari 2023 (dua ribu dua ---------------
puluh tiga) Nomor 10, Tambahan Nomor 3801;--------------------------
- perubahan anggaran dasar terakhir sebagaimana ----
dimuat dalam akta saya, Notaris tanggal 11 ----------------------
(sebelas) Januari 2024 (dua ribu dua puluh empat)
Nomor 25, yang telah mendapatkan persetujuan ---------------
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik ---------------
Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan tanggal ----
15 (lima belas) Januari 2024 (dua ribu dua puluh
empat) Nomor AHU-0002813.AH.01.02.TAHUN 2024, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik ---------------
Indonesia tanggal 26 (dua puluh enam) Januari ------------
2024 (dua ribu dua puluh empat) Nomor 8, Tambahan
Nomor 3213; --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris ------------
terakhir sebagaimana dimuat dalam akta saya, ---------------
Notaris, tanggal 25 (dua puluh lima) Maret 2025 ----
(dua ribu dua puluh lima) Nomor 44, yang -----------------------------
pemberitahuan perubahan datanya telah diterima --------
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan --------
Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia ----------------------
tanggal 10 (sepuluh) April 2025 (dua ribu dua ------------
puluh lima) Nomor AHU-AH.01.09-0181133;------------------------------------
- untuk selanjutnya akan disebut juga ----------------------------------------
10
Page 11
“Perseroan”; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berita Acara Rapatnya seperti dimuat dalam akta
saya, Notaris, tanggal 25 (dua puluh lima) Maret
2025 (dua ribu dua puluh lima) Nomor 45;---------------------------------
- (untuk selanjutnya akan disebut juga "Rapat").----
- Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 10 --------
Anggaran Dasar Perseroan dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk --------------------------
ketentuan di bidang Pasar Modal untuk ----------------------------------------
penyelenggaraan Rapat tersebut, sebelumnya oleh ----
Direksi Perseroan telah dilakukan hal-hal sebagai
berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat kepada -------------------------
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disingkat
“OJK”) pada tanggal 7 (tujuh) Februari 2025 ----
(dua ribu dua puluh lima) sesuai dengan Pasal
13Ayat 1POJK No. 15/2020. --------------------------------------------------------------------
2. Pengumuman Rapat pada tanggal 14 (empat ------------------
belas) Februari 2025 (dua ribu dua puluh ---------------
lima) sesuai dengan Pasal 14POJK No. 15/2020.
3. Pemanggilan Rapat pada tanggal 3 (tiga) Maret
2025 (dua ribu dua puluh lima) sesuai dengan
Pasal 17 POJK No. 15/2020, termasuk materi --------
materi yang akan dipaparkan dalam Rapat. ---------------
Pengumuman dan Pemanggilan telah dilakukan ----------------------
melalui website BEI, website Perseroan serta ---------------
website eASY.KSEI. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut telah ---------------------------------------------------
dihadiri/diwakili oleh sejumlah 11.691.095.981 --------
11
Page 12
(sebelas miliar enam ratus sembilan puluh satu --------
juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus ---------------
delapan puluh satu) saham, dimana jumlah tersebut
mewakili 89,44% (delapan puluh sembilan koma ---------------
empat empat persen) dari seluruh jumlah saham ------------
yang mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak
13.128.430.665 (tiga belas miliar seratus dua ------------
puluh delapan juta empat ratus tiga puluh ribu --------
enam ratus enam puluh lima) saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh --------------------------
Perseroan sampai dengan saat Rapat, yang setelah
dikurangi saham buyback sebesar 56.487.800 (lima
puluh enam juta empat ratus delapan puluh tujuh ----
ribu delapan ratus) saham, sehingga menjadi -------------------
13.071.942.865 (tiga belas miliar tujuh puluh ------------
satu juta sembilan ratus empat puluh dua ribu ------------
delapan ratus enam puluh lima) saham.--------------------------------------------
- Sehingga dengan demikian berdasarkan ketentuan
dalam Pasal 11 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar ---------------
Perseroan, Rapat tersebut adalah sah susunannya ----
dan berhak mengambil keputusan-keputusan yang sah
dan mengikat mengenai segala hal yang dibicarakan
dalam Rapat sesuai dengan agenda Rapat. ---------------------------------
- Bahwa dalam Rapat tersebut Direksi Perseroan --------
telah diberi kuasa dengan hak substitusi untuk --------
menyatakan keputusan Rapat tersebut dalam suatu ----
akta Notaris. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Maka sekarang penghadap bertindak sebagaimana ------------
tersebut dan dengan mempergunakan kekuatan kuasa
12
Page 13
tersebut menerangkan dengan ini menyatakan bahwa
dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan----------------
keputusan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------
A. Menyetujui penggabungan usaha antara -----------------------------
Perseroan, PT SMARTFREN TELECOM Tbk, dan PT ----
SMART TELECOM sebagaimana dimaksud dalam ---------------
rancangan penggabungan usaha yang ----------------------------------------
ringkasannya dimuat dalam Ringkasan Rancangan
Penggabungan Usaha yang telah diterbitkan -----------
pada tanggal 11 Desember 2024 (sebagaimana --------
ditambahkan dan/atau diubah sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku).--------
B. 1. Menyetujui Perseroan untuk melakukan -----------------
perubahan Anggaran Dasar, sebagai akibat ---
dari penggabungan usaha termasuk --------------------------------
perubahan nama Perseroan menjadi “PT -----------------
XLSMART Telecom Sejahtera Tbk” ---------------------------------------
(sebagaimana disampaikan dalam Rapat).-------------
2. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak ---
substitusi, baik sebagian maupun --------------------------------
seluruhnya kepada Direksi Perseroan:--------------------
a. Menyatakan Keputusan mata acara Rapat –
ini dengan Menyusun Kembali seluruh --------
anggaran dasar dalam bentuk akta --------------------
notaris dan melakukan segala tindakan -
yang diperlukan sehubungan dengan ----------------
Keputusan Rapat; dan------------------------------------------------------------------
b. Mengurus permohonan persetujuan -----------------------
dan/atau pemberitahuan kepada Menteri -
13
Page 14
Hukum Republik Indonesia, mendaftarkan
dan mengumumkan perubahan anggaran ------------
dasar tersebut, sehingga perubahan ------------
anggaran dasar tersebut berlaku -----------------------
menurut hukum, termasuk untuk ------------------------------
mengadakan perubahan atau penambahan -----
atas perubahan ketentuan anggaran ----------------
dasar apabila disyaratkan oleh ---------------------------
instansi yang berwenang dan melakukan -
segala sesuatu yang diperlukan dan ------------
disyaratkan oleh perundang-undangan --------
yang berlaku.--------------------------------------------------------------------------------------------
C. 1. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama------
nama anggota Dewan Komisaris yang tertera -
pada layar presentasi terhitung sejak ----------------
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, dan --------
selanjutnya memberikan pelunasan dan -------------------
pembebasan tanggung jawab (voldeig acquit -
et de charge) kepada Dewan Komisaris -------------------
terebut atas tindakan pengawasan yang ----------------
dilaksanakan selama menjalankan jabatan --------
masing-masing terhitung sejak 1 Januari --------
2024 sampai dengan berakhirnya masa -----------------------
jabatan tersebut, sepanjang tindakan--------------------
tindakan tersebut tercatat dalam buku ----------------
serta catatan Perseroan dan bukan ------------------------------
merupakan tindak pidana atau pelanggaran -
terhadap ketentuan peraturan perundang-------------
undangan yang berlaku.-------------------------------------------------------------------------
14
Page 15
2. Mengangkat anggota Dewan Komisaris baru ---------
Perseroan sebagaimana tertera pada layar ----
presentasi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Menyetujui berakhirnya masa jabatan nama------
nama anggota Direksi yang ditayangkan pada
layar presentasi terhitung sejak Tanggal ----
Penggabungan Usaha, dan selanjutnya -----------------------
memberikan pelunasan dan pembebasan -----------------------
tanggung jawab (volledig acquit et de ----------------
charge) kepada anggota Direksi tersebut --------
atas tindakan pengurusan yang dilaksanakan
selama menjalankan jabatan masing-masing ----
terhitung sejak 1 Januari 2025 sampai ----------------
dengan berakhirnya masa jabatan tersebut, -
sepanjang tindakan-tindakan tersebut -------------------
tercatat dalam buku serta catatan ------------------------------
Perseroan dan bukan merupakan tindak -------------------
pidana atau pelanggaran ketentuan ------------------------------
peraturan perundang-undangan yang berlaku.-
4. Mengangkat anggota Direksi baru Perseroan –-
sebagaimana tertera pada layar presentasi.-
5. Pengangkatan anggota baru dan perubahan ---------
komposisi Dewan Komisaris dan Direksi ----------------
Perseroan berlaku efektif pada saat -----------------------
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai -
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku 2029 (dua ribu dua
puluh sembilan). Hal ini dengan tidak---- ----
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham----
untuk memberhentikan sewaktu-waktu.----------------------------
15
Page 16
6. Menunjuk dan memberi kuasa dengan hak ----------------
substitusi kepada Direksi Perseroan, baik -
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk -
melakukan segala tindakan untuk -------------------------------------
memberlakukan keputusan-keputusan Rapat --------
ini, termasuk namun tidak terbatas untuk ----
menghadap pihak notaris atau otoritas ----------------
pemerintah berwenang, mengadakan ---------------------------------
pembicaraan, memberi dan/atau meminta ----------------
keterangan untuk atau dari notaris atau --------
otoritas pemerintah, membuat atau suruh --------
membuat serta menandatangani akta-akta ------------
atau dokumen.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Sehubungan dengan keputusan-keputusan diatas, ------------
maka:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I. anggaran dasar Perseroan seluruhnya menjadi ----
berbunyi sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN ------------------------------------
------------------------------------
Pasal 1 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Perseroan terbatas ini bernama "PT -------------------------
XLSMART Telecom Sejahtera Tbk" ------------------------------------
(selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini ----------
cukup disingkat dengan "Perseroan"), --------------
berkedudukan di Jakarta Selatan.--------------------------------
2. Perseroan dapat membuka cabang atau ---------------------
perwakilan di tempat lain, baik di dalam
maupun di luar wilayah Republik --------------------------------
Indonesia sebagaimana yang ditetapkan ----------
oleh Direksi, dengan persetujuan Dewan -------
16
Page 17
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
JANGKA WAKTU BERDIRINYA PERSEROAN ---------------------
---------------------
Pasal 2 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
Perseroan ini didirikan untuk jangka waktu --------
yang tidak terbatas, dimulai sejak tanggal 19
(sembilan belas) Februari 1991 (seribu ----------------------
sembilan ratus sembilan puluh satu) dan ------------------
memperoleh status badan hukum berdasarkan -----------
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik --------
Indonesia sejak tanggal 19 (sembilan belas) ----
Februari 1991 (seribu sembilan ratus sembilan
puluh satu) Nomor C2515.HT.01.01.TH.91, ------------------
dengan ketentuan terhadap Perseroan berlaku ----
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (dua ribu ----
tujuh) tentang Penanaman Modal.---------------------------------------------------
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA ------------
------------
Pasal 3 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah -------------------------
melakukan kegiatan dalam bidang --------------------------------
telekomunikasi, perdagangan besar, ---------------------
aktivitas pemrograman, konsultasi ------------------------
komputer dan kegiatan yang berkaitan --------------
dengan itu, aktivitas jasa informasi, ----------
konstruksi dan instalasi telekomunikasi,
aktivitas ketenagakerjaan, aktivitas --------------
profesional, ilmiah dan teknis, --------------------------------
aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha ---
tanpa hak opsi, real estat, aktivitas ----------
jasa keuangan, aktivitas administrasi ----------
17
Page 18
kantor, aktivitas penunjang kantor, -----------------
periklanan, penyiapan lahan dan --------------------------------
aktivitas penunjang usaha lainnya.------------------------
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas, Perseroan dapat melaksanakan ----------
kegiatan usaha utama sebagai berikut:--------------
a. Telekomunikasi:-----------------------------------------------------------------------
i. Penyelenggaraan jaringan ------------------------------
telekomunikasi yang termasuk ----------------
namun tidak terbatas pada:---------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Dengan Kabel;-------------------------------------------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi Tanpa
Kabel;---------------------------------------------------------------------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Satelit;--------------------------------------------------------------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Khusus -----------------------------------------------------------------------------------
untuk Keperluan Sendiri;----------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Khusus untuk Keperluan -------------------------
Pertahanan Keamanan;------------------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Lainnya YTDL.-------------------------------------------------------------
- Aktivitas Telekomunikasi -------------------
Khusus untuk Penyiaran;-------------------------
- Aktivitas Pengembangan --------------------------
Aplikasi Perdagangan Melalui ----
Internet (E-Commerce);-----------------------------
18
Page 19
ii. Penyelenggaraan jasa --------------------------------------------
telekomunikasi yang termasuk ----------------
namun tidak terbatas pada:---------------------------
- Internet Service Provider; ------------
- Jasa Sistem Komunikasi Data;--------
- Jasa Internet Teleponi untuk ----
Keperluan Publik (ITKP); ------------------
- Jasa lnterkoneksi Internet ------------
(NAP);---------------------------------------------------------------------------------------
- Jasa Penyedia Konten Melalui ----
Jaringan Bergerak Seluler atau
Jaringan tetap lokal Tanpa -----------
Kabel dengan Mobilitas -------------------------
Terbatas (Jasa Konten SMS ---------------
Premium);----------------------------------------------------------------------------
- Jasa Multimedia Lainnya;-----------------------
- Jasa Jual Kembali Jasa --------------------------
Telekomunikasi; ---------------------------------------------------------
- Jasa Televisi Protokol --------------------------
Internet (IPTV);---------------------------------------------------
- Jasa Nilai Tambah Teleponi ------------
Lainnya.--------------------------------------------------------------------------------
b. Perdagangan Besar:------------------------------------------------------------
i. Perdagangan Besar Komputer dan --------
Perlengkapan Komputer;--------------------------------------
ii. Perdagangan Besar Piranti Lunak;-----
iii. Perdagangan Besar Peralatan --------------------
Telekomunikasi;---------------------------------------------------------------
iv. Perdagangan Besar Suku Cadang ------------
Elektronik;-----------------------------------------------------------------------------
19
Page 20
v. Perdagangan Besar Mesin, ------------------------------
Peralatan dan Perlengkapan --------------------
Lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------
vi. Perdagangan Besar Atas Dasar ----------------
Balas Jasa (Fee) atau Kontrak.---------
c. Aktivitas Pemograman, Konsultasi -------------
Komputer, dan Kegiatan Yang --------------------------------
Berkaitan Dengan ltu:--------------------------------------------------------
i. Aktivitas Pemrograman Komputer -----
Lainnya;----------------------------------------------------------------------------------
ii. Aktivitas Permograman Berbasis -----
Kecerdasan Artifisial;--------------------------------
iii. Aktivitas Pemrograman dan --------------
Produksi Konten Media lmersif;---
iv. Aktivitas Penyediaaan ldentitas -
Digital;----------------------------------------------------------------------------------
v. Aktivitas Penyediaan Sertifikat -
Elektronik dan Layanan yang ----------
Menggunakan Sertifikat ----------------------------
Elektronik;------------------------------------------------------------------------
vi. Aktivitas Pengembangan Teknologi
Blockchain;------------------------------------------------------------------------
vii. Aktivitas Konsultasi Keamanan
lnformasi;---------------------------------------------------------------------------
viii. Aktivitas Konsultasi Komputer
dan Manajemen Fasilitas ------------------------
Komputer Lainnya;--------------------------------------------------
ix. Aktivitas Konsultasi dan ---------------------------
Perancangan Internet of Things
20
Page 21
(IOT);-----------------------------------------------------------------------------------------
x. Aktivitas Teknologi lnformasi --------
dan Jasa Komputer lainnya.-----------------
d. Aktivitas Jasa lnformasi:-----------------------------------
i. Aktivitas Pengolahan Data;---------------------------
ii. Aktivitas Hosting dan yang -----------------------
Berkaitan dengan itu;---------------------------------------
iii. Portal Web dan/atau Platform ------
Digital Tanpa Tujuan Komersial;---
iv. Portal Web dan/atau Platform ----------------
Digital dengan Tujuan -----------------------------------
Komersial;------------------------------------------------------------------------------
v. Aktivitas Jasa lnformasi Lainnya
YTDL.------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Konstruksi:-------------------------------------------------------------------------------------
i. Konstruksi Sentral ------------------------------------------------
Telekomunikasi;---------------------------------------------------------------
ii. Instalasi Telekomunikasi;---------------------------
iii. Instalasi Sinyal dan ---------------------------------------
Telekomunikasi Kereta Api;--------------------
iv. Penyiapan Lahan.-----------------------------------------------------------
f. Aktivitas Ketenagakerjaan.-----------------------------------
i. Penyediaan Sumber Daya Manusia --------
dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
Manusia;----------------------------------------------------------------------------------------
ii. Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja
Waktu Tertentu.---------------------------------------------------------------
g. Aktivitas Profesional, llmiah Dan ----------
Teknis:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
21
Page 22
i. Aktivitas Konsultasi Manajemen --------
Lainnya;----------------------------------------------------------------------------------------
ii. Periklanan.--------------------------------------------------------------------------------
h. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna ----------
Tanpa Hak Opsi Alat-Alat Bantu --------------------
Teknologi Digital.--------------------------------------------------------------------
i. Real Estat yang Dimiliki Sendiri -------------
atau Disewa.-----------------------------------------------------------------------------------------
j. Perantara Moneter Lainnya.---------------------------------------
k. Aktivitas Call Centre.-----------------------------------------------------
l. Penerbitan Piranti Lunak.------------------------------------------
m. Aktivitas Penerbitan Lainnya.----------------------------
n. Reparasi Peralatan Telekomunikasi.----------
3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
di atas serta untuk menunjang kegiatan -------
usaha utama Perseroan tersebut di atas, ---
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan ----------
usaha penunjang sebagai berikut:--------------------------------
a. merencanakan, merekayasa, membangun,
menyediakan, mengembangkan dan --------------------
mengoperasikan, menyewakan, --------------------------------
memelihara serta pengadaan -----------------------------------
sarana/fasilitas telekomunikasi -----------------
termasuk pengadaan sumber daya untuk
mendukung usaha Perseroan dalam -----------------
penyelenggaraan jasa dan/atau ------------------------
jaringan telekomunikasi;----------------------------------------------
b. meningkatkan semaksimal mungkin -----------------
usaha penyelenggaraan jasa dan --------------------
22
Page 23
jaringan telekomunikasi dimaksud, ----------
sehingga mencapai kapasitas yang -------------
diinginkan dan dibutuhkan masyarakat
dalam rangka peningkatan pelayanan ------
kepada masyarakat luas;-------------------------------------------------
c. menjalankan usaha dan kegiatan -------------
pengoperasian (yang meliputi juga ----------
pemasaran serta penjualan jaringan ------
dan/atau jasa telekomunikasi yang ----------
diselenggarakan Perseroan), --------------------------------
melakukan pemeliharaan, penelitian, ---
pengembangan, sarana dan/atau ------------------------
fasilitas telekomunikasi, ---------------------------------------
penyelenggaraan pendidikan dan --------------------
latihan non-formal dalam bidang -----------------
telekomunikasi baik di dalam maupun ---
di luar negeri;------------------------------------------------------------------------------
d. menyelenggarakan jasa dan jaringan ------
telekomunikasi lainnya termasuk jasa
dan/atau jaringan teknologi --------------------------------
informasi; dan----------------------------------------------------------------------------------
e. menyelenggarakan kegiatan lain yang ---
dianggap perlu untuk mendukung --------------------
dan/atau terkait dengan ----------------------------------------------
penyelenggaraan telekomunikasi, -----------------
aktivitas perdagangan besar, ----------------------------
aktivitas pemrograman dan konsultasi
komputer dan kegiatan yang berkaitan
dengan itu, aktvitas jasa informasi,
23
Page 24
konstruksi dan instalasi ------------------------------------------
telekomunikasi, aktivitas ---------------------------------------
ketenagakerjaan, aktivitas -----------------------------------
profesional, ilmiah dan teknis, -----------------
aktivitas penyewaan dan sewa guna ----------
tanpa hak opsi alat-alat bantu --------------------
teknologi digital, real estat, --------------------
aktivitas jasa keuangan, aktivitas ------
konsultasi manajemen, aktivitas -----------------
administrasi kantor, aktivitas --------------------
penunjang kantor, periklanan, dan ----------
penyediaan lahan.-----------------------------------------------------------------------
MODAL ------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------
Pasal 4 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Modal dasar Perseroan berjumlah --------------------------------
Rp2.265.000.000.000,00 (dua triliun dua ---
ratus enam puluh lima miliar Rupiah), ----------
terbagi atas 22.650.000.000 (dua puluh -------
dua miliar enam ratus lima puluh juta) -------
saham, masing-masing bernilai nominal ----------
Rp100,00 (seratus Rupiah). --------------------------------------------------
2. Dari modal dasar tersebut telah --------------------------------
ditempatkan dan disetor penuh sebesar ----------
80,10% (delapan puluh koma satu nol -----------------
persen) atau sebanyak 18.143.374.651 --------------
(delapan belas miliar seratus empat -----------------
puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh -------
empat ribu enam ratus lima puluh satu) -------
saham atau dengan nilai nominal --------------------------------
24
Page 25
seluruhnya sebesar -------------------------------------------------------------------------------
Rp1.814.337.465.100,00 (satu triliun --------------
delapan ratus empat belas miliar tiga ----------
ratus tiga puluh tujuh juta empat ratus ---
enam puluh lima ribu seratus Rupiah) --------------
kepada Perseroan oleh para pemegang -----------------
saham dengan rincian serta nilai nominal
saham yang disebutkan sebelum akhir akta
ini, dalam perincian sebagai berikut:--------------
a. Sebesar Rp1.312.843.066.500,00 ---------------
(satu triliun tiga ratus dua belas
miliar delapan ratus empat puluh --------
tiga juta enam puluh enam ribu lima
ratus Rupiah) merupakan setoran -----------
lama;------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Sebesar Rp501.494.398.600,00 (lima
ratus satu miliar empat ratus ------------------
sembilan puluh empat juta tiga ---------------
ratus sembilan puluh delapan ribu ----
enam ratus Rupiah) yang berasal -----------
dari penggabungan PT SMARTFREN ---------------
TELECOM Tbk dan PT SMART TELECOM ke
dalam Perseroan.--------------------------------------------------------------------
3. Penyetoran modal dapat pula dilakukan --------------
dengan cara selain dalam bentuk uang, ----------
baik berupa benda berwujud maupun tidak ---
berwujud, wajib memenuhi ketentuan ---------------------
sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
a. benda yang dijadikan setoran modal -----
25
Page 26
dimaksud wajib diumumkan kepada --------------------
publik dalam 2 (dua) surat kabar ----------------
harian berbahasa Indonesia yang salah
satunya terbit atau beredar di tempat
kedudukan Perseroan dan yang lain ------------
berperedaran nasional pada saat --------------------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham
mengenai penyetoran tersebut;-------------------------------
b. benda yang dijadikan sebagai setoran
modal wajib dinilai oleh penilai yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan -----
atau instansi yang berwenang dan/atau
penggantinya dan tidak dijaminkan ------------
dengan cara apapun juga;------------------------------------------------
c. memperoleh persetujuan terlebih ----------------
dahulu dari Rapat Umum Pemegang --------------------
Saham, dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal dan ------------
Anggaran Dasar ini;-------------------------------------------------------------------
d. dalam hal benda yang dijadikan --------------------
sebagai setoran modal dilakukan dalam
bentuk saham perseroan lain, harus ---------
berupa saham yang telah disetor --------------------
penuh, tidak dijaminkan dengan cara -----
apapun juga dan harganya harus ------------------------
ditetapkan oleh pihak independen ----------------
untuk melaksanakan penilaian serta ---------
memberikan pendapat tentang harga ------------
26
Page 27
saham, dengan ketentuan bahwa jika ---------
pemasukan saham dilakukan dalam --------------------
bentuk saham yang tercatat di Bursa -----
Efek, maka harganya harus ditetapkan --
berdasarkan nilai pasar wajar; dan------------
e. dalam hal penyetoran tersebut ------------------------
berasal dari laba ditahan, agio --------------------
saham, laba bersih Perseroan dan/atau
unsur modal sendiri, maka laba ------------------------
ditahan, agio saham, laba bersih ----------------
Perseroan dan/atau unsur modal ------------------------
sendiri lainnya tersebut, sudah --------------------
dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan
terakhir yang telah diperiksa akuntan
yang terdaftar di Otoritas Jasa --------------------
Keuangan atau instansi yang berwenang
dan/atau penggantinya, dengan ---------------------------
pendapat wajar tanpa pengecualian.------------
4. Saham-saham yang belum dikeluarkan atau -------
saham-saham dalam simpanan akan --------------------------------
dikeluarkan menurut keperluan modal -----------------
Perseroan, pada waktu dan dengan cara, -------
harga serta persyaratan yang ditetapkan ---
oleh Direksi dengan persetujuan Rapat ----------
Umum Pemegang Saham melalui penambahan -------
modal dengan memberikan hak memesan efek
terlebih dahulu, dengan mengindahkan --------------
peraturan yang termuat dalam Anggaran ----------
Dasar ini, Undang-Undang tentang ----------------------------
27
Page 28
Perseroan Terbatas, peraturan dan ------------------------
perundang-undangan yang berlaku di ---------------------
bidang Pasar Modal, antara lain --------------------------------
peraturan yang mengatur tentang --------------------------------
penambahan modal dengan memberikan hak -------
memesan efek terlebih dahulu serta ---------------------
peraturan Bursa Efek di tempat dimana ----------
saham-saham Perseroan dicatatkan, ------------------------
sepanjang pengeluaran saham tidak ------------------------
dilakukan dengan harga di bawah nilai ----------
nominal. Setiap saham dalam simpanan --------------
yang dikeluarkan lebih lanjut harus -----------------
disetor penuh.------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui
pengeluaran saham dalam simpanan dengan ---
cara penambahan modal memberikan hak --------------
memesan efek terlebih dahulu harus ---------------------
memutuskan:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. jumlah maksimum saham dalam simpanan
yang akan dikeluarkan; dan-----------------------------------------
b. pemberian kuasa kepada Dewan ---------------------------
Komisaris untuk menyatakan jumlah ------------
saham yang sesungguhnya telah ---------------------------
dikeluarkan dalam rangka penambahan -----
modal dengan memberikan hak memesan -----
efek terlebih dahulu tersebut.---------------------------
Kuorum dan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham untuk menyetujui pengeluaran saham
dalam simpanan harus memenuhi ---------------------------------------
28
Page 29
persyaratan dalam Pasal 11 Anggaran -----------------
Dasar ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Jika saham yang masih dalam simpanan akan
dikeluarkan dengan cara penambahan modal
dengan memberikan hak memesan efek ---------------------
terlebih dahulu, maka:--------------------------------------------------------------------
a. setiap pemegang saham yang namanya -----
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham
pada tanggal yang ditetapkan oleh ------------
Direksi berdasarkan keputusan Rapat -----
Umum Pemegang Saham mempunyai hak ------------
untuk membeli lebih dahulu saham-----------------
saham yang akan dikeluarkan itu (hak --
tersebut selanjutnya disebut "Hak ------------
Memesan Efek Terlebih Dahulu") dalam --
jumlah yang sebanding dengan jumlah -----
saham yang tercatat dalam Daftar ----------------
Pemegang Saham Perseroan, dengan cara
membayar secara tunai harga saham-------------
saham yang akan dikeluarkan tersebut --
dalam jangka waktu yang ditentukan ---------
oleh Direksi;----------------------------------------------------------------------------------------
b. Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ------------
dapat dialihkan dan diperdagangkan, -----
dengan mengindahkan ketentuan ---------------------------
Anggaran Dasar dan peraturan -------------------------------
perundang-undangan yang berlaku di ---------
bidang Pasar Modal;-------------------------------------------------------------------
c. Direksi harus mengumumkan keputusan --
29
Page 30
tentang pengeluaran saham-saham dalam
simpanan dalam 1 (satu) surat ---------------------------
kabar/harian yang terbit dalam Bahasa
Indonesia, yang mempunyai peredaran -----
luas dalam wilayah Republik ----------------------------------
Indonesia, segala sesuatu dengan ----------------
mengindahkan peraturan dan perundang---
undangan yang berlaku dalam bidang ---------
Pasar Modal;--------------------------------------------------------------------------------------------
d. jika dalam waktu yang ditetapkan, ---------
masih terdapat para pemegang saham ---------
atau para pemegang Hak Memesan Efek -----
Terlebih Dahulu yang belum --------------------------------------
melaksanakan Hak Memesan Efek ---------------------------
Terlebih Dahulu yang dimilikinya, ------------
maka Direksi berhak untuk -----------------------------------------
mengeluarkan saham saham tersebut ------------
kepada para pemegang saham atau para --
pemegang Hak Memesan Efek Terlebih ---------
Dahulu yang memesan saham tambahan ---------
melebihi Hak Memesan Efek Terlebih ---------
Dahulu yang telah dilaksanakannya, ---------
dengan mengindahkan ketentuan ---------------------------
Anggaran Dasar dan Peraturan Bursa ---------
Efek di tempat dimana saham Perseroan
dicatat;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. jika setelah ditawarkan kepada --------------------
pemegang saham lain masih terdapat ---------
sisa saham yang tidak diambil bagian --
30
Page 31
maka Direksi berhak mengeluarkan sisa
saham yang tidak diambil bagian --------------------
tersebut kepada pihak siapapun, --------------------
termasuk kepada pihak yang bertindak --
sebagai pembeli siaga dalam ----------------------------------
penambahan modal dengan memberikan ---------
hak memesan efek terlebih dahulu ----------------
tersebut yang telah menyatakan ------------------------
kesediaannya untuk membeli sisa saham
tersebut, dengan harga dan syarat ------------
paling sedikit sama dengan harga dan --
syarat yang telah ditetapkan dalam ---------
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham -----
tersebut di atas, satu dan lain --------------------
dengan mengindahkan ketentuan dalam -----
Anggaran Dasar dan peraturan -------------------------------
perundang-undangan yang berlaku dalam
bidang Pasar Modal serta Peraturan ---------
Bursa Efek di tempat dimana saham ------------
Perseroan dicatatkan;------------------------------------------------------------
f. pelaksanaan pengeluaran saham dalam --
portepel untuk pemegang efek yang ------------
dapat ditukar dengan saham atau efek --
yang mengandung hak untuk memperoleh --
saham, dapat dilakukan oleh direksi -----
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan terdahulu yang telah ------------------------
menyetujui pengeluaran efek tersebut;
dan----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
31
Page 32
g. penambahan modal disetor menjadi ------------
efektif setelah terjadinya --------------------------------------
penyetoran, dan saham yang --------------------------------------
diterbitkan mempunyai hak-hak yang ---------
sama dengan saham yang mempunyai ----------------
klasifikasi yang sama yang --------------------------------------
diterbitkan oleh Perseroan, dengan ---------
tidak mengurangi kewajiban Perseroan --
untuk mengurus pemberitahuan kepada -----
Menteri Hukum Republik Indonesia.----------------
7. Ketentuan dalam ayat 4, 5, dan 6 Pasal 4 ----
ini berlaku secara mutatis mutandis jika
Perseroan akan menerbitkan obligasi -----------------
konversi, surat waran atau efek bersifat
ekuitas lainnya yang sejenis, satu dan -------
lain dengan mengindahkan peraturan ---------------------
perundang-undangan yang berlaku mengenai
pemodal asing di bidang Pasar Modal dan ---
dengan tidak mengurangi izin instansi ----------
yang berwenang sepanjang hal itu ----------------------------
disyaratkan oleh peraturan perundang---------------
undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------
8. Pembentukan klasifikasi saham atau efek -------
bersifat ekuitas baru Perseroan hanya ----------
dapat dilakukan berdasarkan keputusan ----------
Rapat Umum Pemegang Saham sesuai dengan ---
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Penambahan modal dasar Perseroan hanya -----------
32
Page 33
dapat dilakukan berdasarkan keputusan ----------
Rapat Umum Pemegang Saham.-----------------------------------------------------
Dalam hal modal dasar ditingkatkan, maka
setiap penempatan saham-saham lebih -----------------
lanjut harus disetujui oleh Rapat umum -------
Pemegang Saham, dengan memperhatikan --------------
ketentuan dalam Anggaran Dasar ini dan -------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku, termasuk peraturan perundang-----------
undangan di bidang Pasar Modal.------------------------------------
10. Penambahan modal dasar yang -------------------------------------------
mengakibatkan ------------------------------------------------------------------------------------------------
modal ditempatkan dan disetor menjadi ----------
kurang dari 25% (dua puluh lima persen) ---
dari modal dasar, dapat dilakukan ------------------------
sepanjang:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. telah memperoleh persetujuan Rapat ------
Umum Pemegang Saham, yang menyetujui
untuk menambah modal dasar;-----------------------------------
b. telah mendapat persetujuan Menteri ------
Hukum Republik Indonesia;------------------------------------------
c. penambahan modal ditempatkan dan -------------
disetor, sehingga menjadi paling -------------
sedikit 25% (dua puluh lima persen) ---
dari modal dasar, wajib dilakukan ----------
dalam jangka waktu paling lambat 6 ------
(enam) bulan setelah persetujuan -------------
Menteri Hukum Republik Indonesia -------------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.b
33
Page 34
Pasal ini;------------------------------------------------------------------------------------------------
d. dalam hal penambahan modal disetor ------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.c
tidak terpenuhi sepenuhnya, maka -------------
Perseroan harus mengubah kembali -------------
Anggaran Dasarnya, sehingga modal ----------
ditempatkan dan disetor paling --------------------
sedikit 25% (dua puluh lima persen) ---
dari modal dasar dengan ----------------------------------------------
memperhatikan ketentuan peraturan ----------
perundang-undangan yang berlaku, -------------
dalam jangka waktu 2 (dua) bulan -------------
setelah jangka waktu dalam ayat 10.c
Pasal ini tidak terpenuhi;---------------------------------------
e. persetujuan Rapat Umum Pemegang -----------------
Saham sebagaimana dimaksud dalam -------------
ayat 10.a Pasal ini, termasuk juga ------
persetujuan untuk mengubah Anggaran ---
Dasar sebagaimana dimaksud dalam -------------
ayat 10.d Pasal ini.------------------------------------------------------------
11. Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka -------
penambahan modal dasar menjadi efektif -------
setelah terjadinya penyetoran modal yang
mengakibatkan besarnya modal disetor --------------
menjadi paling kurang 25% (dua puluh --------------
lima persen) dari modal dasar dan ------------------------
mempunyai hak-hak yang sama dengan saham
lainnya yang diterbitkan oleh Perseroan,
dengan tidak mengurangi kewajiban ------------------------
34
Page 35
Perseroan untuk mengurus persetujuan --------------
perubahan Anggaran Dasar dari Menteri ----------
Hukum Republik Indonesia atas ---------------------------------------
pelaksanaan penambahan modal disetor --------------
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Pengeluaran Efek Bersifat Ekuitas tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih --------------
Dahulu kepada pemegang saham dapat ---------------------
dilakukan dalam hal pengeluaran Efek:--------------
a. ditujukan kepada karyawan Perseroan;--
b. ditujukan kepada pemegang obligasi -----
atau Efek lain yang dapat dikonversi --
menjadi saham, yang telah dikeluarkan
dengan persetujuan Rapat Umum ---------------------------
Pemegang Saham;---------------------------------------------------------------------------------
c. dilakukan dalam rangka reorganisasi --
dan/atau restrukturisasi yang telah -----
disetujui oleh Rapat Umum Pemegang ---------
Saham; dan/atau---------------------------------------------------------------------------------
d. dilakukan sesuai dengan peraturan ---------
perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku di bidang Pasar Modal yang ---------
memperbolehkan penambahan modal tanpa
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih --
Dahulu.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Perseroan dapat membeli kembali saham -------
yang telah dikeluarkan sampai dengan --------------
jumlah yang diatur dalam peraturan ---------------------
perundang-undangan yang berlaku, namun -------
35
Page 36
tidak terbatas pada peraturan di bidang ---
Pasar Modal, dengan ketentuan pembelian ---
kembali saham tersebut tidak menyebabkan
kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih ---
kecil dari jumlah modal yang ditempatkan
ditambah cadangan wajib yang telah ---------------------
disisihkan. Saham-saham yang dibeli -----------------
kembali tersebut tidak dihitung dalam ----------
menentukan kuorum kehadiran maupun ---------------------
pengambilan suara dalam Rapat Umum ---------------------
Pemegang Saham. Pembelian kembali saham ---
wajib dilakukan dengan memperhatikan --------------
peraturan perundang-undangan dan ----------------------------
peraturan yang berlaku di bidang Pasar -------
Modal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SAHAM, SURAT SAHAM DAN DAFTAR
-------------------------- ---------------------------
PEMEGANG SAHAM --------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------
Pasal 5 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Setiap saham yang dikeluarkan oleh -------------------------
Perseroan adalah saham atas nama dan --------------
dikeluarkan atas nama pemiliknya yang ----------
terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham ----------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan
nilai nominal atau tanpa nilai nominal. ---
Pengeluaran saham tanpa nilai nominal ----------
wajib dilakukan sesuai dengan peraturan ---
perundang-undangan di bidang Pasar ---------------------
Modal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
36
Page 37
3. Perseroan hanya mengakui seorang atau 1 -------
(satu) badan hukum yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham sebagai -----------------
pemilik 1 (satu) saham atau lebih.------------------------
4. Jika karena sebab apapun saham menjadi -----------
milik beberapa orang, maka mereka yang -------
memiliki bersama itu diwajibkan untuk ----------
menunjuk secara tertulis salah seorang -------
diantara mereka atau seorang lain ------------------------
sebagai kuasa mereka bersama dan yang ----------
diberi kuasa itu sajalah yang berhak --------------
menggunakan/menjalankan hak-hak yang --------------
diberikan oleh hukum atas saham tersebut
sesuai dengan peraturan hukum yang ---------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Selama ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini -------
belum dilaksanakan, maka para pemegang -------
saham tersebut tidak berhak untuk ------------------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum -----------------
Pemegang Saham sedangkan pembayaran -----------------
dividen atas saham tersebut ----------------------------------------------
ditangguhkan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada
Anggaran Dasar ini dan kepada setiap --------------
keputusan yang diambil dengan sah dalam ---
Rapat Umum Pemegang Saham serta --------------------------------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seluruh saham yang dikeluarkan oleh ---------------------
37
Page 38
Perseroan dapat dijaminkan dengan ------------------------
mengikuti ketentuan peraturan perundang----
undangan mengenai pemberian jaminan -----------------
saham, peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------
8. Atas saham-saham Perseroan yang tercatat ----
pada Bursa Efek, berlaku peraturan ---------------------
perundang-undangan dalam bidang Pasar ----------
Modal dan Peraturan Bursa Efek di tempat
dimana saham-saham tersebut dicatatkan.-------
9. Perseroan dapat memberikan bukti --------------------------------
kepemilikan saham berupa surat saham --------------
atau surat kolektif saham atas nama -----------------
pemiliknya yang terdaftar dalam Daftar -------
Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan -------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku, termasuk peraturan Bursa Efek -------
di tempat di mana saham-saham Perseroan ---
dicatatkan.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Jika dikeluarkan surat saham, maka -----------------
untuk setiap saham diterbitkan sehelai -------
surat saham.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan ---
sebagai bukti pemilikan 2 (dua) atau --------------
lebih saham yang dimiliki oleh seorang -------
pemegang saham.---------------------------------------------------------------------------------------------
12. Pada surat saham paling sedikit harus -------
dicantumkan:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
38
Page 39
a. nama dan alamat pemegang saham;--------------------
b. nomor surat saham;-------------------------------------------------------------------
c. tanggal pengeluaran surat saham;----------------
d. nilai nominal saham;------------------------------------------------------------
e. tanda pengenal lain yang dapat --------------------
ditentukan oleh Direksi.------------------------------------------------
13. Pada surat kolektif saham paling ------------------------
sedikit harus dicantumkan:-----------------------------------------------------
a. nama dan alamat pemegang saham;--------------------
b. nomor surat kolektif saham;----------------------------------
c. tanggal pengeluaran surat kolektif -----
saham;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. nilai nominal saham;------------------------------------------------------------
e. jumlah saham yang dibuktikan oleh ---------
surat kolektif saham tersebut;---------------------------
f. tanda pengenal lain yang dapat --------------------
ditentukan oleh Direksi.------------------------------------------------
14. Surat saham dan surat kolektif saham ----------
harus dicetak sesuai dengan peraturan ----------
perundang-undangan dalam bidang Pasar ----------
Modal dan ditandatangani oleh Presiden -------
Direktur dan Presiden Komisaris atau --------------
apabila Presiden Komisaris berhalangan, ---
Presiden Direktur bersama-sama dengan ----------
salah seorang anggota Dewan Komisaris ----------
atau apabila Presiden Direktur dan ---------------------
Presiden Komisaris berhalangan, salah ----------
seorang Direktur bersama-sama dengan --------------
salah seorang anggota Dewan Komisaris.----------
39
Page 40
Tanda tangan tersebut dapat dicetak -----------------
langsung pada surat saham atau surat --------------
kolektif saham atau surat kolektif saham
yang bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------------
15. Untuk saham yang termasuk dalam ----------------------------
Penitipan Kolektif pada Lembaga --------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian atau pada -------
Bank Kustodian (khusus dalam rangka -----------------
reksa dana berbentuk kontrak investasi -------
kolektif), diterbitkan dalam bentuk -----------------
Konfirmasi Pencatatan Saham yang ----------------------------
ditandatangani oleh Presiden Direktur ----------
dan Presiden Komisaris atau apabila -----------------
Presiden Komisaris berhalangan, Presiden
Direktur bersama-sama dengan salah ---------------------
seorang anggota Dewan Komisaris atau --------------
apabila Presiden Direktur dan Presiden -------
Komisaris berhalangan, salah seorang --------------
Direktur bersama-sama dengan salah ---------------------
seorang anggota Dewan Komisaris atau --------------
tanda tangan tersebut dicetak langsung -------
pada Konfirmasi Pencatatan Saham.----------------------------
16. Ketentuan dalam ayat 14 Pasal 5 ini --------------
berlaku secara sesuai (mutatis mutandis)
untuk pencetakan dan penandatanganan --------------
obligasi konversi atau efek bersifat --------------
ekuitas lainnya.-----------------------------------------------------------------------------------------
17. Direksi wajib membuat dan memelihara ----------
Daftar Pemegang saham dan Daftar Khusus ---
40
Page 41
di tempat kedudukan Perseroan.---------------------------------------
18. Dalam Daftar Pemegang Saham dicatat:--------------
a. nama dan alamat setiap pemegang ----------------
saham atau Lembaga Penyimpanan dan ---------
Penyelesaian atau pihak lain yang ------------
ditunjuk oleh pemegang rekening pada --
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;--
b. jumlah, nomor dan tanggal perolehan --
saham atau surat kolektif saham yang --
dimiliki setiap pemegang saham, dan -----
klasifikasinya dalam hal dikeluarkan --
lebih dari satu klasifikasi saham;------------
c. jumlah yang disetor atas setiap ----------------
saham;-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. nama dan alamat dari orang atau ----------------
badan hukum yang mempunyai hak gadai --
atas saham atau sebagai penerima ----------------
jaminan fidusia dan tanggal perolehan
hak gadai atau tanggal pendaftaran ---------
jaminan fidusia tersebut;---------------------------------------------
e. keterangan penyetoran saham dalam ---------
bentuk lain selain uang; dan----------------------------------
f. keterangan lain yang dianggap perlu --
oleh Direksi atau peraturan ----------------------------------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------
19. Dalam Daftar Khusus dicatat keterangan ---
mengenai kepemilikan saham anggota ---------------------
Direksi dan Dewan Komisaris beserta -----------------
keluarganya dalam Perseroan dan/atau --------------
41
Page 42
pada perseroan lain serta tanggal saham ---
itu diperoleh.------------------------------------------------------------------------------------------------
20. Pemegang saham harus memberitahukan --------------
setiap perubahan alamat dengan surat --------------
kepada Direksi Perseroan.---------------------------------------------------------
21. Selama pemberitahuan itu belum --------------------------------
dilakukan, maka segala pemanggilan dan -------
pemberitahuan kepada pemegang saham -----------------
adalah sah jika dialamatkan kepada ---------------------
alamat pemegang saham yang paling akhir ---
dicatat dalam Daftar Pemegang Saham.-----------------
22. Direksi wajib untuk menyimpan dan ---------------------
memelihara Daftar Pemegang Saham dan --------------
Daftar Khusus sebaik-baiknya.-------------------------------------------
23. Direksi dapat menunjuk dan memberi -----------------
kewenangan kepada Biro Administrasi Efek
untuk melaksanakan pencatatan dan ------------------------
penatausahaan saham Perseroan dalam -----------------
Daftar Pemegang Saham.--------------------------------------------------------------------
24. Setiap pemegang saham berhak melihat ----------
Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus ---
yang berkaitan dengan diri pemegang -----------------
saham yang bersangkutan, ditempat dan ----------
pada waktu jam kerja Perseroan atau -----------------
kantor Biro Administrasi Efek yang ---------------------
ditunjuk oleh Perseroan.------------------------------------------------------------
25. Pencatatan atau perubahan pada Daftar -------
Pemegang Saham dan Daftar Khusus harus -------
ditandatangani oleh Presiden Direktur ----------
42
Page 43
dan Presiden Komisaris atau kuasa-kuasa ---
mereka yang sah.-----------------------------------------------------------------------------------------
26. Setiap pendaftaran atau pencatatan -----------------
dalam Daftar Pemegang Saham, termasuk ----------
pencatatan mengenai penjualan, pemindah ---
tanganan, pengagunan, gadai, cessie, --------------
fidusia yang menyangkut saham-saham -----------------
Perseroan atau hak atau kepentingan atas
saham harus dilakukan sesuai dengan -----------------
Anggaran Dasar ini dan untuk saham yang ---
tercatat di Bursa Efek di Indonesia -----------------
berlaku peraturan perundang-undangan di ---
bidang Pasar Modal.-------------------------------------------------------------------------------
27. Atas permintaan pemegang saham yang --------------
bersangkutan atau penerima gadai atau ----------
penerima fidusia, suatu gadai atau ---------------------
fidusia atas saham harus dicatat dalam -------
Daftar Pemegang saham menurut cara yang ---
ditentukan oleh Direksi berdasarkan -----------------
bukti yang memuaskan yang dapat diterima
oleh Direksi mengenai gadai atas saham -------
yang bersangkutan dengan tidak ------------------------------------
mengurangi ketentuan-ketentuan yang -----------------
termuat dalam Anggaran Dasar ini dan --------------
peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal, serta Peraturan Bursa di ----------
tempat dimana saham-saham Perseroan -----------------
tersebut dicatatkan.---------------------------------------------------------------------------
28. Pengakuan mengenai gadai saham oleh --------------
43
Page 44
Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam ---
Pasal 1153 Kitab Undang-Undang Hukum --------------
Perdata hanya terbukti dari pencatatan -------
mengenai gadai itu dalam Daftar Pemegang
Saham.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
PENGGANTI SURAT SAHAM -------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 6 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Dalam hal surat saham rusak, penggantian ----
surat saham tersebut dapat dilakukan --------------
jika:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. pihak yang mengajukan permohonan -------------
penggantian saham adalah pemilik -------------
surat saham tersebut; dan------------------------------------------
b. Perseroan telah menerima surat saham
yang rusak.--------------------------------------------------------------------------------------------
2. Perseroan wajib memusnahkan surat saham -------
yang rusak setelah memberikan pengganti ---
surat saham. Sehubungan dengan ------------------------------------
pemusnahan surat saham yang rusak dan ----------
penggantian surat saham tersebut, ------------------------
Direksi akan membuat berita acara untuk ---
dilaporkan dalam Rapat Umum Pemegang --------------
Saham berikutnya.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Dalam hal surat saham hilang, penggantian
surat saham tersebut dapat dilakukan --------------
jika:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. pihak yang mengajukan permohonan ------------
penggantian saham adalah pemilik ----------------
surat saham tersebut;------------------------------------------------------------
44
Page 45
b. Perseroan telah mendapatkan dokumen --
pelaporan dari Kepolisian Republik ---------
Indonesia atas hilangnya surat saham --
tersebut;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. pihak yang mengajukan permohonan ------------
penggantian saham memberikan jaminan --
yang dipandang cukup oleh Direksi ------------
Perseroan; dan------------------------------------------------------------------------------------
d. rencana pengeluaran pengganti surat --
saham yang hilang telah diumumkan di --
Bursa Efek di tempat dimana saham ------------
Perseroan dicatatkan dalam waktu ----------------
paling kurang 14 (empat belas) hari -----
sebelum pengeluaran pengganti surat -----
saham.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Biaya untuk pengeluaran pengganti surat -------
saham itu, termasuk biaya pengumuman --------------
yang dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini --------------
harus ditanggung oleh pemegang saham --------------
yang bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------------
5. Pengeluaran pengganti surat saham, -------------------------
menurut Pasal ini, mengakibatkan surat -------
menjadi batal dan tidak berlaku lagi.--------------
6. Pengeluaran pengganti surat saham yang -----------
terdaftar pada Bursa Efek di Indonesia, ---
dilakukan dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan dan peraturan yang ----------
berlaku di bidang Pasar Modal di ----------------------------
Indonesia.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
45
Page 46
7. Ketentuan dalam Pasal 6 ini, mutatis ---------------
mutandis juga berlaku bagi pengeluaran -------
pengganti surat kolektif saham dan ---------------------
pengganti sertifikat atau konfirmasi --------------
tertulis dan/atau surat obligasi ----------------------------
dan/atau surat waran.------------------------------------------------------------------------
PEMINDAHAN HAK ATAS SAHAM ------------------------------------
------------------------------------
Pasal 7 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Jika terjadi perubahan kepemilikan suatu ----
saham dalam Perseroan, pemilik semula ----------
yang terdaftar dalam Daftar Pemegang --------------
Saham Perseroan akan tetap dianggap -----------------
sebagai pemegang saham Perseroan sampai ---
nama pemegang saham yang baru dicatat ----------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, -------
satu dan lain dengan tidak mengurangi ----------
izin dari instansi yang berwenang.------------------------
2. Pemindahan hak atas saham harus ------------------------------------
berdasarkan suatu dokumen pemindahan hak
yang ditandatangani oleh yang ---------------------------------------
memindahkan hak dan yang menerima ------------------------
pemindahan hak atau wakil mereka yang ----------
sah.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dokumen pemindahan hak atas saham harus ---
memenuhi peraturan di bidang Pasar Modal
yang berlaku di Indonesia, tempat di --------------
mana saham Perseroan dicatatkan, dengan ---
tidak mengurangi ketentuan peraturan --------------
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------
46
Page 47
3. Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas ----
saham harus memenuhi ketentuan Anggaran ---
Dasar dan peraturan yang berlaku di -----------------
bidang Pasar Modal, untuk saham-saham ----------
yang diperdagangkan di Pasar Modal.---------------------
4. Pemindahan hak atas saham yang termasuk -------
dalam Penitipan Kolektif dilakukan ---------------------
dengan pemindahbukuan dari rekening Efek
yang satu ke rekening Efek yang lain --------------
pada Lembaga Penyimpanan dan -------------------------------------------
Penyelesaian, Bank Kustodian atau ------------------------
Perusahaan Efek.-----------------------------------------------------------------------------------------
5. Pemindahan hak atas saham dicatat, baik -------
dalam Daftar Pemegang Saham maupun pada ---
surat sahamnya dan catatan itu harus --------------
ditandatangani sesuai ayat 25 Pasal 5 ----------
Anggaran Dasar ini.-------------------------------------------------------------------------------
6. Direksi berhak menolak untuk mencatat --------------
pemindahan hak atas saham dalam Daftar -------
Pemegang Saham, jika cara atau suatu --------------
syarat pemindahan hak atas saham ----------------------------
berdasarkan Anggaran Dasar ini tidak --------------
terpenuhi. Direksi wajib memberikan -----------------
alasan, jika menolak mencatat suatu -----------------
pemindahan hak atas saham.-----------------------------------------------------
7. Jika Direksi menolak untuk mencatat ---------------------
pemindahan hak atas saham, maka Direksi ---
wajib mengirim pemberitahuan penolakan -------
kepada pihak yang akan memindahkan hak, ---
47
Page 48
berikut alasannya, dalam waktu 30 (tiga ---
puluh) hari setelah tanggal permohonan -------
untuk pencatatan pemindahan hak diterima
oleh Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Setiap penolakan untuk mencatat ------------------------------------
pemindahan hak atas saham yang tercatat ---
di Bursa Efek di Indonesia harus sesuai ---
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang Pasar Modal.---------------------------------------
9. Setiap orang memperoleh hak atas suatu -----------
saham karena kematian seorang pemegang -------
saham, warisan, perkawinan atau karena -------
sebab lain yang mengakibatkan ---------------------------------------
kepemilikan suatu saham berubah karena -------
hukum, dapat dengan mengajukan bukti---------------
bukti haknya tersebut, sebagaimana ---------------------
sewaktu-waktu dapat disyaratkan oleh --------------
Direksi, mengajukan permohonan secara ----------
tertulis untuk didaftar sebagai pemegang
saham atas saham tersebut.-----------------------------------------------------
10. Pendaftaran hanya dapat dilakukan ---------------------
dengan mengindahkan peraturan yang ---------------------
berlaku di bursa-efek Indonesia, tempat ---
saham Perseroan dicatatkan.--------------------------------------------------
11. Pencatatan pemindahan hak atas saham ----------
Perseroan dalam Daftar Pemegang Saham ----------
tidak dapat dilakukan sejak tanggal -----------------
pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang ----------
Saham Perseroan yang bersangkutan.------------------------
48
Page 49
12. Daftar Pemegang Saham harus ditutup 1 -------
(satu) hari bursa sebelum tanggal ------------------------
pemanggilan untuk Rapat Umum Pemegang ----------
Saham, untuk menetapkan nama para ------------------------
pemegang saham yang berhak hadir dalam -------
Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.---------------------
13. Orang yang memperoleh hak atas saham ----------
sebagai akibat kematian seorang pemegang
saham atau karena alasan lain yang ---------------------
menyebabkan pemilikan saham beralih demi
atau berdasarkan hukum, dengan ------------------------------------
mengajukan bukti hak yang sewaktu-waktu ---
dapat disyaratkan oleh Direksi, dapat ----------
mengajukan permohonan secara tertulis ----------
untuk didaftarkan sebagai pemilik saham.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan jika -------
Direksi dapat menerima baik bukti hak ----------
tersebut, tanpa mengurangi ketentuan --------------
dalam Anggaran Dasar serta dengan ------------------------
memperhatikan peraturan perundang-------------------------
undangan yang berlaku di bidang Pasar ----------
Modal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Semua pembatasan, larangan dan ketentuan
dalam Anggaran Dasar yang mengatur ---------------------
pemindahan hak atas saham berlaku pula -------
secara mutatis mutandis terhadap setiap ---
peralihan hak menurut ayat 13 Pasal ini.
PENITIPAN KOLEKTIF ------------------------------------------------
------------------------------------------------
Pasal 8 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
49
Page 50
1. Saham Perseroan yang berada dalam ----------------------------
Penitipan Kolektif pada Lembaga --------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian harus ---------------------
dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan ---
dan Penyelesaian untuk kepentingan ---------------------
pemegang rekening pada Lembaga ------------------------------------
Penyimpanan dan Penyelesaian.-------------------------------------------
2. Saham Perseroan yang berada dalam ----------------------------
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian -------
atau Perusahaan Efek yang dicatat dalam ---
rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan -------
dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank ---
Kustodian atau Perusahaan Efek yang -----------------
bersangkutan untuk kepentingan pemegang ---
rekening pada Bank Kustodian atau ------------------------
Perusahaan Efek tersebut.---------------------------------------------------------
3. Jika saham dalam Penitipan Kolektif pada ----
Bank Kustodian merupakan bagian dari --------------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk --------------
kontrak investasi kolektif dan tidak --------------
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada -------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----------
maka Perseroan akan mencatatkan saham ----------
tersebut dalam buku Daftar Pemegang -----------------
Saham atas nama Bank Kustodian untuk --------------
kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari
Reksa Dana berbentuk kontrak investasi -------
kolektif tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
50
Page 51
4. Perseroan wajib menerbitkan sertifikat -----------
atau konfirmasi tertulis kepada Lembaga ---
Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank -------
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
saham atas nama Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian atau Bank Kustodian ----------------------------
sebagaimana diuraikan dalam Pasal ini ----------
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.----------
5. Perseroan wajib memutasikan saham ----------------------------
Perseroan yang berada dalam Penitipan ----------
Kolektif yang terdaftar atas nama ------------------------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian --------------
atau Bank Kustodian (khusus untuk Reksa ---
Dana berbentuk kontrak investasi ----------------------------
kolektif) dalam buku Daftar Pemegang --------------
Saham Perseroan menjadi atas nama pihak ---
yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan -------
dan Penyelesaian atau Bank Kustodian. ----------
Permohonan mutasi tersebut harus ----------------------------
disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada ---
Perseroan atau Biro Administrasi Efek ----------
yang ditunjuk oleh Perseroan.-------------------------------------------
6. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, --------------
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -----------------
wajib menerbitkan konfirmasi tertulis ----------
kepada pemegang rekening sebagai tanda -------
bukti pencatatan dalam rekening Efek.--------------
7. Dalam Penitipan Kolektif, setiap saham -----------
51
Page 52
Perseroan dari jenis dan klasifikasi --------------
yang sama, yang diterbitkan Perseroan ----------
adalah sepadan dan dapat dipertukarkan -------
antara satu dengan yang lain.-------------------------------------------
8. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ----
Perseroan ke dalam Penitipan Kolektif ----------
apabila surat saham atau surat kolektif ---
saham yang diminta untuk dicatatkan -----------------
tersebut hilang atau musnah, kecuali --------------
pemegang saham yang meminta mutasi ---------------------
dimaksud dapat memberikan bukti dan/atau
jaminan yang cukup bahwa yang ---------------------------------------
bersangkutan adalah benar-benar pemilik ---
yang sah dari saham yang hilang atau --------------
musnah tersebut dan saham tersebut ---------------------
adalah benar hilang atau musnah.--------------------------------
9. Perseroan wajib menolak untuk mencatat -----------
mutasi saham ke dalam Penitipan Kolektif
jika saham tersebut dijaminkan, berada -------
dalam sitaan berdasarkan penetapan ---------------------
pengadilan atau disita untuk kepentingan
pemeriksaan perkara pidana.--------------------------------------------------
10. Pemegang rekening Efek yang sahamnya ----------
tercatat dalam Penitipan Kolektif pada -------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----------
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek -----------------
berhak mengeluarkan suara dalam Rapat ----------
Umum Pemegang Saham Perseroan, sesuai ----------
dengan jumlah saham yang dimilikinya --------------
52
Page 53
dalam rekening Efek tersebut.-------------------------------------------
11. Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan ---
dan Penyelesaian, Perusahaan Efek ------------------------
menyampaikan daftar nama pemegang ------------------------
rekening Efek beserta jumlah saham ---------------------
Perseroan yang dimiliki oleh masing------------------
masing pemegang rekening pada Bank ---------------------
Kustodian dan Perusahaan Efek tersebut -------
kepada Lembaga Penyimpanan dan ------------------------------------
Penyelesaian untuk selanjutnya ------------------------------------
diserahkan kepada Perseroan selambat---------------
lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum ----------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.----------
12. Manajer lnvestasi berhak hadir dan -----------------
mengeluarkan suara dalam Rapat Umum -----------------
Pemegang Saham atas saham yang termasuk ---
dalam Penitipan Kolektif pada Bank ---------------------
Kustodian yang merupakan bagian dari --------------
Portofolio Efek Reksa Dana berbentuk --------------
Kontrak lnvestasi Kolektif dan tidak --------------
termasuk dalam Penitipan Kolektif pada -------
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, ----------
dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian ----------
tersebut wajib menyampaikan nama Manajer
lnvestasi tersebut paling lambat 1 ---------------------
(satu) hari kerja sebelum tanggal ------------------------
pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.----------
13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, ----------
saham bonus atau hak-hak lain sehubungan
53
Page 54
dengan pemilikan saham dalam Penitipan -------
Kolektif kepada Lembaga Penyimpanan dan ---
Penyelesaian yang bersangkutan dan ---------------------
seterusnya Lembaga Penyimpanan dan ---------------------
Penyelesaian menyerahkan dividen, saham ---
bonus atau hak-hak lain kepada Bank -----------------
Kustodian dan kepada Perusahaan Efek --------------
untuk kepentingan masing-masing pemegang
rekening pada Bank Kustodian dan ----------------------------
Perusahaan Efek tersebut.---------------------------------------------------------
14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, ----------
saham bonus atau hak-hak lain sehubungan
dengan pemilikan saham Perseroan kepada ---
Bank Kustodian atas saham Perseroan -----------------
Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian -------
yang merupakan bagian dari portofolio ----------
Efek Reksa Dana berbentuk kontrak ------------------------
investasi kolektif, yang tidak termasuk ---
dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga ----------
Penyimpanan dan Penyelesaian.-------------------------------------------
15. Batas waktu penentuan pemegang rekening
Efek yang berhak untuk memperoleh ------------------------
dividen, saham bonus atau hak-hak ------------------------
lainnya sehubungan dengan pemilikan -----------------
saham dalam Penitipan Kolektif ------------------------------------
ditentukan oleh Rapat Umum Pemegang -----------------
Saham, dengan ketentuan Bank Kustodian -------
dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan -------
daftar pemegang rekening Efek beserta ----------
54
Page 55
jumlah saham yang dimiliki oleh masing--------
masing pemegang rekening Efek tersebut -------
kepada Lembaga Penyimpanan dan ------------------------------------
Penyelesaian, paling lambat pada tanggal
yang menjadi yang menjadi dasar --------------------------------
penentuan pemegang saham yang berhak --------------
untuk memperoleh dividen, saham bonus ----------
atau hak-hak lainnya, untuk selanjutnya ---
diserahkan kepada Perseroan paling ---------------------
lambat 1 (satu) hari kerja setelah ---------------------
tanggal yang menjadi dasar penentuan --------------
pemegang saham yang berhak untuk ----------------------------
memperoleh dividen, saham bonus atau --------------
hak-hak lainnya tersebut.---------------------------------------------------------
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM ------------------------------------
------------------------------------
Pasal 9 --------------------------------------------------------------------
--------------------------------------------------------------------
1. Rapat Umum Pemegang Saham yang ----------------------------------------
selanjutnya disebut "RUPS" adalah:------------------------
a. RUPS tahunan;------------------------------------------------------------------------------------
b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran ---------
Dasar disebut juga RUPS luar biasa.---------
2. Istilah RUPS dalam Anggaran Dasar ini --------------
berarti keduanya, yaitu: RUPS tahunan ----------
dan RUPS luar biasa, kecuali dengan -----------------
tegas ditentukan lain.--------------------------------------------------------------------
3. a. RUPS tahunan wajib diadakan dalam --------------
jangka waktu paling lambat 6 (enam) ---
bulan setelah tahun buku berakhir.----------
b. Dalam kondisi tertentu Otoritas Jasa
55
Page 56
Keuangan dapat menetapkan batas -----------------
waktu selain sebagaimana diatur pada
huruf a ayat ini.-----------------------------------------------------------------------
4. Dalam RUPS tahunan:-----------------------------------------------------------------------------------
a. Direksi menyampaikan:--------------------------------------------------------
1. laporan tahunan yang telah -----------------------
ditelaah oleh Dewan Komisaris ---------
untuk mendapat persetujuan RUPS;--
2. laporan keuangan untuk mendapat -----
pengesahan RUPS.------------------------------------------------------------
b. Dewan Komisaris menyampaikan laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris.-------------
c. Ditetapkan penggunaan laba, jika -------------
Perseroan mempunyai saldo laba yang ---
positif.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Diputuskan mengenai penunjukan --------------------
akuntan publik dan/atau kantor --------------------
akuntan publik yang akan memberikan ---
jasa audit atas informasi keuangan ------
historis keuangan tahunan dengan -------------
mempertimbangkan usulan Dewan ------------------------
Komisaris. Usulan penunjukan dan -------------
pemberhentian akuntan publik ----------------------------
dan/atau kantor akuntan publik yang ---
diajukan oleh Dewan Komisaris wajib ---
memperhatikan rekomendasi komite -------------
audit.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Jika perlu dilakukan pengangkatan ----------
anggota Direksi dan anggota Dewan ----------
56
Page 57
Komisaris Perseroan.------------------------------------------------------------
f. Diputuskan mata acara RUPS lainnya ------
yang telah diajukan sebagaimana -----------------
mestinya dengan memperhatikan ------------------------
ketentuan Anggaran Dasar.------------------------------------------
5. Persetujuan laporan tahunan dan ------------------------------------
pengesahan laporan keuangan oleh RUPS ----------
tahunan berarti memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya --------------
kepada anggota Direksi dan Dewan ----------------------------
Komisaris atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan selama tahun buku ---
yang lalu, sejauh tindakan tersebut -----------------
tercermin dalam Laporan Tahunan dan -----------------
Laporan Keuangan.--------------------------------------------------------------------------------------
6. RUPS luar biasa dapat diselenggarakan -----------
pada setiap waktu berdasarkan kebutuhan ---
untuk kepentingan Perseroan, dengan -----------------
memperhatikan peraturan perundang-------------------------
undangan serta Anggaran Dasar.---------------------------------------
7. a. 1 (satu) orang atau lebih pemegang -----------
saham yang bersama-sama mewakili -------------
1/10 (satu per sepuluh) atau lebih ------
dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara atau Dewan Komisaris, dapat ----------
meminta agar diselenggarakan RUPS.----------
b. Permintaan penyelenggaraan RUPS -----------------
diajukan kepada Direksi dengan surat
tercatat disertai alasannya. Surat ------
57
Page 58
tercatat yang disampaikan oleh --------------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud ---
pada ayat (7) huruf a Pasal 9 ini ----------
ditembuskan kepada Dewan Komisaris.------
c. Permintaan penyelenggaraan RUPS -----------------
harus:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- dilakukan dengan itikad baik;----------------
- mempertimbangkan kepentingan ----------------
Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------
- merupakan permintaan yang ---------------------------
membutuhkan keputusan RUPS;-----------------------
- disertai dengan alasan dan bahan -
terkait hal yang harus diputuskan
dalam RUPS; dan------------------------------------------------------------------
- tidak bertentangan dengan ---------------------------
peraturan perundang-undangan dan -
Anggaran Dasar.------------------------------------------------------------------
d. Direksi wajib melakukan pengumuman ------
RUPS kepada pemegang saham dalam -------------
jangka waktu paling lambat 15 (lima ---
belas) hari terhitung sejak tanggal ---
permintaan penyelenggaraan RUPS -----------------
sebagaimana dimaksud dalam huruf a ------
ayat ini diterima Direksi.---------------------------------------
e. Direksi wajib menyampaikan -----------------------------------
pemberitahuan mata acara RUPS dan ----------
surat tercatat sebagaimana dimaksud ---
pada huruf b ayat ini dari pemegang ---
saham atau Dewan Komisaris kepada ----------
58
Page 59
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
5 (lima) hari kerja sebelum --------------------------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada
huruf d ayat ini.-----------------------------------------------------------------------
f. Dalam hal Direksi tidak melakukan ----------
pengumuman RUPS kepada pemegang -----------------
saham sebagaimana dimaksud dalam -------------
huruf d ayat ini atas usulan ----------------------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud ---
dalam huruf a ayat ini dalam jangka ---
waktu paling lambat 15 (lima belas) ---
hari terhitung sejak tanggal ----------------------------
permintaan penyelenggaraan RUPS -----------------
diterima Direksi, maka Direksi wajib
mengumumkan:-----------------------------------------------------------------------------------------
- terdapat permintaan ------------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari ---------------------------
pemegang saham sebagaimana -----------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini --------
yang tidak diselenggarakan; dan--------
- alasan tidak diselenggarakannya -----
RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------------------
g. Dalam hal Direksi telah melakukan ----------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada
huruf f ayat ini atau jangka waktu ------
15 (lima belas) hari telah -----------------------------------
terlampaui, pemegang saham dapat -------------
mengajukan kembali permintaan ------------------------
penyelenggaraan RUPS kepada Dewan ----------
59
Page 60
Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------
h. Dewan Komisaris wajib melakukan -----------------
pengumuman RUPS kepada pemegang -----------------
saham dalam jangka waktu paling -----------------
lambat 15 (lima belas) hari --------------------------------
terhitung sejak tanggal permintaan ------
penyelenggaraan RUPS sebagaimana -------------
dimaksud pada huruf g ayat ini --------------------
diterima Dewan Komisaris.------------------------------------------
i. Dewan Komisaris wajib menyampaikan ------
pemberitahuan mata acara RUPS kepada
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat
5 (lima) hari kerja sebelum --------------------------------
pengumuman sebagaimana dimaksud pada
huruf h ayat ini.-----------------------------------------------------------------------
j. Dalam hal Dewan Komisaris tidak -----------------
melakukan pengumuman RUPS kepada -------------
pemegang saham sebagaimana dimaksud ---
dalam huruf h ayat ini, dalam jangka
waktu paling lambat 15 (lima belas) ---
hari terhitung sejak tanggal ----------------------------
permintaan penyelenggaraan RUPS -----------------
diterima Dewan Komisaris, maka Dewan
Komisaris wajib mengumumkan:--------------------------------
- terdapat permintaan ------------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari ---------------------------
pemegang saham sebagaimana -----------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini --------
yang tidak diselenggarakan; dan--------
60
Page 61
- alasan tidak diselenggarakannya -----
RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------------------
k. Dalam hal Dewan Komisaris telah -------------
melakukan pengumuman sebagaimana -------------
dimaksud pada huruf j ayat ini atau ---
jangka waktu 15 (lima belas) hari ----------
telah terlampaui, pemegang saham -------------
dapat mengajukan permintaan --------------------------------
diselenggarakannya RUPS kepada ketua
Pengadilan Negeri yang daerah ------------------------
hukumnya meliputi tempat kedudukan ------
Perseroan untuk menetapkan pemberian
izin diselenggarakannya RUPS ----------------------------
sebagaimana yang dimaksud pada huruf
a ayat ini. Pemegang saham yang -----------------
telah memperoleh penetapan -----------------------------------
pengadilan untuk menyelenggarakan ----------
RUPS wajib menyelenggarakan RUPS.-------------
l. 1. Dalam hal Direksi tidak melakukan
pengumuman RUPS sebagaimana ----------------
dimaksud huruf d ayat ini atas -----
usulan Dewan Komisaris ----------------------------------
sebagaimana dimaksud dalam huruf
a ayat ini, dalam jangka waktu -----
paling lambat 15 (lima belas) ---------
hari terhitung sejak tanggal ------------
permintaan penyelenggaraan RUPS --
diterima Direksi, Direksi wajib --
mengumumkan:--------------------------------------------------------------------------
61
Page 62
- terdapat permintaan -------------------------------------
penyelenggaraan RUPS dari ---------------
Dewan Komisaris yang tidak -----------
diselenggarakan; dan------------------------------------
- alasan tidak --------------------------------------------------------------
diselenggarakannya RUPS.----------------------
2. Dalam hal Direksi telah melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud --
huruf I angka 1 ayat ini atau ---------
jangka waktu 15 (lima belas) ------------
hari telah terlampaui, Dewan ------------
Komisaris menyelenggarakan --------------------
sendiri RUPS.----------------------------------------------------------------------
3. Dewan Komisaris wajib melakukan -----
pengumuman RUPS kepada pemegang --
saham paling lambat 15 (lima ------------
belas) hari terhitung sejak ----------------
tanggal pengumuman sebagaimana -----
dimaksud huruf I angka 1 ayat ---------
ini atau jangka waktu 15 (lima -----
belas) hari sebagaimana dimaksud
huruf I angka 2 ayat ini telah -----
terlampaui.-----------------------------------------------------------------------------
4. Dewan Komisaris wajib -----------------------------------------
menyampaikan pemberitahuan mata --
acara rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 5 (lima) --
hari kerja sebelum pengumuman ---------
sebagaimana dimaksud huruf I ------------
62
Page 63
angka 3 ayat ini.--------------------------------------------------------
8. Perseroan dapat menyelenggarakan RUPS -----------
secara elektronik dengan memperhatikan -------
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa ------------------------
Keuangan tentang Pelaksanaan RUPS ------------------------
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.--------------
TEMPAT, PEMBERITAHUAN, PENGUMUMAN,
------------------ ------------------
PEMANGGILAN DAN PIMPINAN RUPS ----------------------------
----------------------------
Pasal 10 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan lain
dalam Anggaran Dasar, RUPS wajib ----------------------------
dilakukan di wilayah negara Republik --------------
Indonesia dan dapat dilakukan di:----------------------------
a. tempat kedudukan Perseroan; atau----------------
b. tempat Perseroan melakukan kegiatan --
usaha utamanya; atau---------------------------------------------------------------
c. ibukota provinsi di mana tempat ----------------
kedudukan atau tempat kegiatan usaha --
utama Perseroan; atau------------------------------------------------------------
d. provinsi tempat kedudukan Bursa Efek
dimana saham Perseroan dicatatkan.------------
2. Perseroan wajib terlebih dahulu ------------------------------------
menyampaikan pemberitahuan mata acara ----------
RUPS kepada Otoritas Jasa Keuangan ---------------------
paling lambat 5 (lima) hari kerja ------------------------
sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak ----------
memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
Mata acara RUPS wajib diungkapkan secara
jelas dan rinci.-----------------------------------------------------------------------------------------
63
Page 64
3. Dalam hal RUPS dilaksanakan atas --------------------------------
permintaan dari pemegang saham atau -----------------
Dewan Komisaris, dalam pemberitahuan --------------
mata acara RUPS wajib memuat juga ------------------------
informasi:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. penjelasan bahwa RUPS dilaksanakan ------
atas permintaan pemegang saham dan ------
nama pemegang saham yang mengusulkan
serta jumlah kepemilikan sahamnya ----------
pada Perseroan, jika Direksi atau ----------
Dewan Komisaris melakukan RUPS atas ---
permintaan pemegang saham;---------------------------------------
b. menyampaikan nama pemegang saham -------------
serta jumlah kepemilikan sahamnya ----------
pada Perseroan dan penetapan ketua ------
pengadilan negeri mengenai pemberian
izin penyelenggaraan RUPS, jika RUPS
dilaksanakan pemegang saham sesuai ------
dengan penetapan ketua pengadilan ----------
negeri untuk menyelenggarakan RUPS; ---
atau----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. penjelasan bahwa Direksi tidak --------------------
melaksanakan RUPS atas permintaan ----------
Dewan Komisaris, jika Dewan --------------------------------
Komisaris melakukan sendiri RUPS -------------
yang diusulkannya.--------------------------------------------------------------------
4. Dalam hal terdapat perubahan mata acara -------
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ----------
Pasal ini, Perseroan wajib menyampaikan ---
64
Page 65
perubahan mata acara dimaksud kepada --------------
Otoritas Jasa Keuangan paling lambat --------------
pada saat pemanggilan RUPS.--------------------------------------------------
5. a. Perseroan wajib melakukan pengumuman ----
RUPS kepada pemegang saham paling ----------
lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan RUPS, dengan tidak --------------------
memperhitungkan tanggal pengumuman ------
dan tanggal pemanggilan.----------------------------------------------
b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud
pada huruf a ayat ini paling kurang ---
memuat:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- ketentuan pemegang saham yang ------------
berhak hadir dalam RUPS;----------------------------------
- ketentuan pemegang saham yang ------------
berhak mengusulkan mata acara ------------
RUPS;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- tanggal penyelenggaraan RUPS; dan-
- tanggal pemanggilan RUPS.------------------------------
c. Dalam hal RUPS diselenggarakan atas ---
permintaan pemegang saham atau Dewan
Komisaris, selain memuat hal yang ----------
disebut pada huruf b ayat ini, --------------------
pengumuman RUPS wajib memuat ----------------------------
informasi bahwa Perseroan ---------------------------------------
menyelenggarakan RUPS karena adanya ---
permintaan dari pemegang saham atau ---
Dewan Komisaris.---------------------------------------------------------------------------
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang -----------------
65
Page 66
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ------
lndependen (sebagaimana ----------------------------------------------
didefinisikan dalam Peraturan ------------------------
Otoritas Jasa Keuangan), selain -----------------
informasi sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dan c ayat ini, dalam ------------------------
pengumuman RUPS wajib memuat juga ----------
keterangan:--------------------------------------------------------------------------------------------
1. RUPS selanjutnya yang -----------------------------------------
direncanakan akan ----------------------------------------------------
diselenggarakan jika kuorum ----------------
kehadiran Pemegang Saham ---------------------------
lndependen yang disyaratkan ----------------
tidak diperoleh dalam RUPS --------------------
pertama; dan--------------------------------------------------------------------------
2. pernyataan tentang kuorum ---------------------------
keputusan yang disyaratkan dalam
setiap RUPS.--------------------------------------------------------------------------
6. a. Pemegang saham dapat mengusulkan mata
acara rapat secara tertulis kepada ------
penyelenggara RUPS, paling lambat 7 ---
(tujuh) hari sebelum pemanggilan -------------
RUPS.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Pemegang saham yang dapat --------------------------------
mengusulkan mata acara rapat ----------------------------
sebagaimana dimaksud pada huruf a ----------
ayat ini merupakan 1 (satu) pemegang
saham atau lebih yang mewakili 1/20 ---
(satu per dua puluh) atau lebih dari
66
Page 67
jumlah seluruh saham dengan hak -----------------
suara.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Usulan mata acara rapat sebagaimana ---
dimaksud pada huruf a ayat ini --------------------
harus:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. dilakukan dengan itikad baik;----------------
2. mempertimbangkan kepentingan ----------------
Perseroan;------------------------------------------------------------------------------------
3. merupakan mata acara yang ---------------------------
membutuhkan keputusan RUPS;-----------------------
4. menyertakan alasan dan bahan ----------------
usulan mata acara rapat; dan--------------------
5. tidak bertentangan dengan ---------------------------
ketentuan peraturan perundang-------------
undangan dan Anggaran Dasar.--------------------
d. Perseroan wajib mencantumkan usulan
mata acara rapat dari pemegang saham
dalam mata acara rapat yang dimuat ------
dalam pemanggilan, sepanjang usulan ---
mata acara rapat memenuhi ---------------------------------------
persyaratan sebagaimana dimaksud -------------
pada huruf a sampai dengan huruf c ------
ayat ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------
7. a. Perseroan wajib melakukan pemanggilan
kepada pemegang saham paling lambat ---
21 (dua puluh satu) hari sebelum -------------
RUPS, dengan tidak memperhitungkan ------
tanggal pemanggilan dan tanggal -----------------
penyelenggaraan RUPS. -----------------------------------------------------
67
Page 68
b. Pemanggilan RUPS sebagaimana ----------------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini --------------------
paling kurang memuat informasi:--------------------
- tanggal penyelenggaraan RUPS;----------------
- waktu penyelenggaraan RUPS;-----------------------
- tempat penyelenggaraan RUPS;--------------------
- ketentuan pemegang saham yang ------------
berhak hadir dalam RUPS;----------------------------------
- mata acara rapat termasuk ---------------------------
penjelasan atas setiap mata acara
tersebut;----------------------------------------------------------------------------------------
- informasi yang menyatakan bahan -----
terkait mata acara rapat tersedia
bagi pemegang saham sejak tanggal
dilakukannya pemanggilan RUPS ------------
sampai dengan RUPS ----------------------------------------------------
diselenggarakan; dan------------------------------------------------
- informasi bahwa pemegang saham --------
dapat memberikan kuasa melalui e--
RUPS (sebagaimana didefinisikan -----
dalam Peraturan Otoritas Jasa ------------
Keuangan).------------------------------------------------------------------------------------
c. Ketentuan pemanggilan RUPS dalam -------------
ayat 7 Pasal ini mutatis mutandis ----------
berlaku untuk pemanggilan ---------------------------------------
penyelenggaraan RUPS oleh pemegang ------
saham yang telah memperoleh --------------------------------
penetapan pengadilan untuk -----------------------------------
menyelenggarakan RUPS sebagaimana ----------
68
Page 69
dimaksud dalam Pasal 9 ayat 7 huruf ---
k. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Perseroan wajib menyediakan bahan mata -----------
acara rapat bagi pemegang saham sejak ----------
tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS ----------
sampai dengan penyelenggaraan RUPS yang ---
dapat diakses dan diunduh melalui situs ---
web Perseroan dan/atau e-RUPS.---------------------------------------
9. Dalam hal mata acara rapat mengenai ---------------------
pengangkatan anggota Direksi dan/atau ----------
anggota Dewan Komisaris, daftar riwayat ---
hidup calon anggota Direksi dan/atau --------------
anggota Dewan Komisaris yang akan ------------------------
diangkat wajib tersedia:------------------------------------------------------------
a. di situs web Perseroan paling kurang
sejak saat pemanggilan sampai dengan
penyelenggaraan RUPS; atau---------------------------------------
b. pada waktu lain selain waktu ----------------------------
sebagaimana dimaksud pada huruf a ----------
ayat ini, namun paling lambat pada ------
saat penyelenggaraan RUPS, sepanjang
diatur dalam peraturan perundang--------------
undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang -----------------
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ---------------------
lndependen, Perseroan wajib menyediakan ---
formulir pernyataan bermeterai cukup --------------
untuk ditandatangani oleh Pemegang Saham
lndependen sebelum pelaksanaan RUPS, --------------
69
Page 70
paling sedikit menyatakan bahwa:--------------------------------
a. yang bersangkutan benar-benar ------------------------
merupakan Pemegang Saham lndependen;
dan-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. apabila di kemudian hari terbukti ----------
bahwa pernyataan tersebut tidak -----------------
benar, yang bersangkutan dapat --------------------
dikenai sanksi sesuai dengan ----------------------------
ketentuan peraturan perundang-------------------------
undangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
11. a. Perseroan wajib melakukan ralat -----------------
pemanggilan RUPS jika terdapat --------------------
perubahan informasi dalam ---------------------------------------
pemanggilan RUPS yang telah --------------------------------
dilakukan. Dalam hal ralat -----------------------------------
pemanggilan RUPS memuat informasi ----------
atas perubahan tanggal -------------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS dan/atau ------------------------
penambahan mata acara RUPS, --------------------------------
Perseroan wajib melakukan ---------------------------------------
pemanggilan ulang RUPS dengan tata ------
cara sebagaimana diatur dalam ayat 7
Pasal ini.------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Apabila perubahan informasi mengenai
tanggal penyelenggaraan RUPS ----------------------------
dan/atau penambahan mata acara RUPS ---
dilakukan bukan karena kesalahan -------------
Perseroan atau atas perintah ----------------------------
Otoritas Jasa Keuangan, ketentuan ----------
70
Page 71
kewajiban melakukan pemanggilan -----------------
ulang RUPS sebagaimana dimaksud pada
huruf a ayat ini tidak berlaku, -----------------
sepanjang Otoritas Jasa Keuangan -------------
tidak memerintahkan untuk dilakukan ---
pemanggilan ulang.--------------------------------------------------------------------
12. a. RUPS dipimpin oleh anggota Dewan ----------
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan ------
Komisaris. Dalam hal semua anggota ------
Dewan Komisaris tidak hadir atau -------------
berhalangan hadir, maka RUPS ----------------------------
dipimpin oleh salah seorang anggota ---
Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.------
b. Dalam hal semua anggota Dewan ------------------------
Komisaris atau anggota Direksi tidak
hadir atau berhalangan hadir, maka ------
RUPS dipimpin oleh pemegang saham ----------
yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk ---
dari dan oleh peserta RUPS.-----------------------------------
c. Dalam hal anggota Dewan Komisaris ----------
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris ------
untuk memimpin RUPS mempunyai ------------------------
benturan kepentingan dengan mata -------------
acara yang akan diputuskan dalam -------------
RUPS, maka RUPS dipimpin oleh ------------------------
anggota Dewan komisaris lainnya yang
tidak mempunyai benturan kepentingan
yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.------
d. Dalam hal semua anggota Dewan ------------------------
71
Page 72
Komisaris mempunyai benturan ----------------------------
kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh
salah satu anggota Direksi yang -----------------
ditunjuk oleh Direksi.-----------------------------------------------------
e. Dalam hal salah satu anggota Direksi
yang ditunjuk oleh Direksi untuk -------------
memimpin RUPS mempunyai benturan -------------
kepentingan atas mata acara yang -------------
akan diputuskan dalam RUPS, maka -------------
RUPS dipimpin oleh anggota Direksi ------
yang tidak mempunyai benturan ------------------------
kepentingan.-----------------------------------------------------------------------------------------
f. Dalam hal semua anggota Direksi -----------------
mempunyai benturan kepentingan, maka
RUPS dipimpin oleh salah seorang -------------
pemegang saham bukan pengendali yang
dipilih oleh mayoritas pemegang -----------------
saham lainnya yang hadir dalam RUPS.---
13. Pada saat pembukaan RUPS, pimpinan RUPS ---
wajib memberikan penjelasan kepada ---------------------
pemegang saham paling kurang mengenai:----------
a. kondisi umum Perseroan secara ------------------------
singkat; mata acara rapat;-----------------------------------
b. mekanisme pengambilan keputusan -----------------
terkait mata acara rapat; dan----------------------------
c. tata cara penggunaan hak pemegang ----------
saham untuk mengajukan pertanyaan ----------
dan/atau pendapat.--------------------------------------------------------------------
14. Pada saat pelaksanaan RUPS, pemegang ----------
72
Page 73
saham berhak memperoleh informasi mata -------
acara rapat dan bahan terkait mata acara
rapat sepanjang tidak bertentangan ---------------------
dengan kepentingan Perseroan.-------------------------------------------
15. Pada saat pelaksanaan RUPS, Perseroan -------
dapat mengundang pihak lain yang terkait
dengan mata acara RUPS.----------------------------------------------------------------
16. a. Perseroan wajib membuat risalah -----------------
RUPS dan ringkasan risalah RUPS.-----------------
b. Risalah RUPS wajib dibuat dan ------------------------
ditandatangani oleh pimpinan RUPS ----------
dan paling sedikit 1 (satu) orang ----------
pemegang saham yang ditunjuk oleh ----------
peserta RUPS;-------------------------------------------------------------------------------------
c. Tanda tangan sebagaimana yang ------------------------
dimaksud huruf b ayat ini tidak -----------------
disyaratkan apabila risalah RUPS -------------
dibuat dalam bentuk akta berita -----------------
acara RUPS yang dibuat oleh Notaris ---
yang terdaftar di Otoritas Jasa -----------------
Keuangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
d. Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang ------
hanya dihadiri oleh Pemegang Saham ------
lndependen, risalah RUPS wajib --------------------
dibuat dalam bentuk akta berita -----------------
acara RUPS yang dibuat oleh notaris ---
yang terdaftar di Otoritas Jasa -----------------
Keuangan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Risalah RUPS wajib disampaikan --------------------
73
Page 74
kepada Otoritas Jasa Keuangan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ---
RUPS diselenggarakan.--------------------------------------------------------
f. Ringkasan risalah RUPS wajib ----------------------------
diumumkan kepada masyarakat paling ------
lambat 2 (dua) hari kerja setelah ----------
RUPS diselenggarakan dan memuat -----------------
informasi paling sedikit:------------------------------------------
i. tanggal pelaksanaan RUPS, tempat
pelaksanaan RUPS, waktu ------------------------
pelaksanaan RUPS, dan mata --------------
acara RUPS;------------------------------------------------------------------------
ii. anggota Direksi dan anggota ----------------
Dewan Komisaris yang hadir --------------
pada saat RUPS;---------------------------------------------------------
iii. jumlah saham dengan hak suara
yang sah yang hadir pada saat ---
RUPS dan persentasenya dari ----------
jumlah seluruh saham yang -----------------
mempunyai hak suara yang sah;-------
iv. ada tidaknya pemberian ----------------------------------
kesempatan kepada pemegang --------------
saham untuk mengajukan ----------------------------
pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait mata acara ----------
rapat;-----------------------------------------------------------------------------------------
v. jumlah pemegang saham yang --------------------
mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait ----------
74
Page 75
mata acara rapat, jika ----------------------------
pemegang saham diberi --------------------------------
kesempatan;------------------------------------------------------------------------
vi. mekanisme pengambilan keputusan -
RUPS;---------------------------------------------------------------------------------------------
vii. hasil pemungutan suara yang -------
meliputi jumlah suara setuju, ---
tidak setuju, dan abstain -----------------
untuk setiap mata acara rapat,
jika pengambilan keputusan --------------
dilakukan dengan pemungutan ----------
suara;-----------------------------------------------------------------------------------------
viii. keputusan RUPS; dan-------------------------------------------
ix. pelaksanaan pembayaran dividen -----
tunai kepada pemegang saham ----------
yang berhak, jika terdapat --------------
keputusan RUPS terkait dengan ---
pembagian dividen tunai.------------------------
17. Kewajiban melakukan pengumuman, ----------------------------
pemanggilan, ralat pemanggilan, --------------------------------
pemanggilan ulang, dan pengumuman ------------------------
ringkasan risalah RUPS paling sedikit ----------
melalui:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. situs web Penyedia e-RUPS;---------------------------------------
b. situs web Bursa Efek; dan------------------------------------------
c. situs web Perseroan,------------------------------------------------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,
dengan ketentuan bahasa asing yang ---------------------
digunakan paling sedikit bahasa lnggris.---
75
Page 76
18. Pengumuman yang menggunakan bahasa -----------------
asing wajib memuat informasi yang sama -------
dengan informasi dalam pengumuman yang -------
menggunakan Bahasa Indonesia.-------------------------------------------
19. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran
informasi yang diumumkan dalam bahasa ----------
asing dengan yang diumumkan dalam Bahasa
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat
18 Pasal ini, informasi dalam Bahasa --------------
Indonesia yang digunakan sebagai acuan.-------
20. Dalam hal Perseroan menggunakan sistem ---
yang disediakan oleh Perseroan, --------------------------------
ketentuan mengenai media pengumuman, --------------
pemanggilan, ralat pemanggilan, --------------------------------
pemanggilan ulang, dan pengumuman ------------------------
ringkasan risalah RUPS sebagaimana ---------------------
dimaksud dalam Pasal ini, dilakukan -----------------
melalui paling sedikit:----------------------------------------------------------------
a. situs web Bursa Efek; dan---------------------------------------
b. situs web Perseroan,--------------------------------------------------------
dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing,
dengan ketentuan bahasa asing yang ---------------------
digunakan paling sedikit bahasa lnggris.---
TATA TERTIB, KUORUM, HAK SUARA,
----------------------- -----------------------
DAN KEPUTUSAN RUPS ------------------------------------------------
------------------------------------------------
Pasal 11 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Pada saat pelaksanaan RUPS, tata tertib -------
RUPS harus diberikan kepada pemegang --------------
saham yang hadir. Pokok-pokok tata ---------------------
76
Page 77
tertib tersebut harus dibacakan sebelum ---
RUPS dimulai.----------------------------------------------------------------------------------------------------
2. a. Keputusan RUPS diambil berdasarkan -----------
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal ---
keputusan berdasarkan musyawarah -------------
untuk mufakat tidak tercapai, ------------------------
keputusan diambil melalui pemungutan
suara. Pengambilan keputusan melalui
pengambilan suara wajib dilakukan ----------
dengan memperhatikan ketentuan --------------------
kuorum kehadiran dan kuorum --------------------------------
keputusan RUPS. Kecuali ditentukan ------
lain dalam Anggaran Dasar ini, --------------------
kuorum kehadiran untuk mata acara ----------
yang harus diputuskan dalam RUPS -------------
dilakukan dengan dihadiri oleh --------------------
pemegang saham yang mewakili lebih ------
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak -----------------
suara hadir atau diwakili dalam -----------------
RUPS. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Dalam hal kuorum sebagaimana ----------------------------
dimaksud pada huruf a ayat ini tidak
tercapai, diadakan pemanggilan RUPS ---
kedua dengan ketentuan sebagai --------------------
berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- dalam jangka waktu paling lambat -
7 (tujuh) hari sebelum RUPS kedua
dilangsungkan;----------------------------------------------------------------------
77
Page 78
- dengan menyebutkan RUPS pertama -----
telah dilangsungkan dan tidak ------------
mencapai kuorum kehadiran;---------------------------
- RUPS kedua dilangsungkan dalam --------
jangka waktu paling cepat 10 ----------------
(sepuluh) hari dan paling lambat -
21 (dua puluh satu) hari setelah -
RUPS pertama dilangsungkan.-----------------------
c. RUPS kedua adalah sah dan berhak -------------
mengambil keputusan jika dalam RUPS ---
paling sedikit 1/3 (satu per tiga) ------
bagian dari jumlah seluruh saham -------------
dengan hak suara hadir atau diwakili
dalam RUPS.--------------------------------------------------------------------------------------------
d. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ---
pada huruf a dan huruf c ayat ini ----------
adalah sah jika disetujui oleh lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---
seluruh saham dengan hak suara yang ---
hadir dalam RUPS tersebut, kecuali ------
Anggaran Dasar ini menentukan bahwa ---
keputusan adalah sah jika disetujui ---
oleh jumlah suara setuju yang lebih ---
besar.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
kedua tidak tercapai, RUPS ketiga ----------
dapat diadakan dengan ketentuan -----------------
pemanggilan, pelaksanaan, dan RUPS ------
ketiga sah dan berhak mengambil -----------------
78
Page 79
keputusan jika dihadiri oleh ----------------------------
pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum --------------------------------
kehadiran dan kuorum keputusan yang ---
ditetapkan oleh Otoritas Jasa ------------------------
Keuangan atas permohonan Perseroan. ---
Permohonan Perseroan harus -----------------------------------
disampaikan kepada Otoritas Jasa -------------
Keuangan paling lambat 14 (empat -------------
belas) hari setelah RUPS kedua --------------------
dilangsungkan, memuat paling ----------------------------
sedikit:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
i. ketentuan kuorum RUPS -------------------------------------
sebagaimana diatur dalam ---------------------
Anggaran Dasar;---------------------------------------------------------
ii. daftar hadir pemegang saham ----------------
dalam RUPS pertama dan kedua;-------
iii. daftar pemegang saham yang ----------
berhak hadir pada pelaksanaan ---
RUPS pertama dan kedua;----------------------------
iv. upaya yang telah dilakukan dalam
rangka memenuhi kuorum RUPS ----------
kedua; dan---------------------------------------------------------------------------
v. besaran kuorum RUPS ketiga yang -
diajukan dan alasannya.----------------------------
3. Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum --------------
keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ayat
2 Pasal ini berlaku juga untuk kuorum ----------
kehadiran dan kuorum keputusan RUPS -----------------
79
Page 80
untuk mata acara transaksi material -----------------
dan/atau perubahan kegiatan usaha, ---------------------
kecuali untuk mata acara transaksi ---------------------
material berupa pengalihan kekayaan -----------------
Perseroan lebih dari 50% (lima puluh --------------
persen) jumlah kekayaan bersih.------------------------------------
4. Pemegang saham yang berhak hadir dalam -----------
RUPS merupakan pemegang saham yang ---------------------
namanya tercatat dalam daftar pemegang -------
saham Perseroan 1 (satu) hari kerja -----------------
sebelum pemanggilan RUPS.---------------------------------------------------------
5. Dalam hal dilakukan RUPS kedua dan RUPS -------
ketiga, ketentuan pemegang saham yang ----------
berhak hadir sebagai berikut:-------------------------------------------
a. untuk RUPS kedua, pemegang saham -------------
yang berhak hadir merupakan pemegang
saham yang terdaftar dalam Daftar ----------
Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja ------
sebelum pemanggilan RUPS kedua; dan------
b. untuk RUPS ketiga, pemegang saham ----------
yang berhak hadir merupakan pemegang
saham yang terdaftar dalam Daftar ----------
Pemegang Saham 1 (satu) hari kerja ------
sebelum pemanggilan RUPS ketiga.-----------------
6. Dalam hal terjadi pemanggilan ulang ---------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ---
10, pemegang saham yang berhak hadir --------------
dalam RUPS merupakan pemegang saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang -------
80
Page 81
Saham 1 (satu) hari kerja sebelum ------------------------
pemanggilan ulang RUPS.----------------------------------------------------------------
7. Dalam hal ralat pemanggilan tidak ----------------------------
mengakibatkan pemanggilan ulang --------------------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 11 Pasal ---
10, pemegang saham yang berhak hadir --------------
mengikuti ketentuan pemegang saham ---------------------
sebagaimana dimaksud pada ayat 5 Pasal -------
ini.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan --------------
RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang -------
Saham lndependen dilaksanakan dengan --------------
ketentuan sebagai berikut:-----------------------------------------------------
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS ------
dihadiri oleh Pemegang Saham ----------------------------
lndependen yang mewakili lebih dari ---
1/2 (satu per dua) bagian dari --------------------
jumlah seluruh saham dengan hak -----------------
suara yang sah yang dimiliki oleh ----------
Pemegang Saham lndependen.---------------------------------------
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud ---
pada huruf a ayat ini adalah sah -------------
jika disetujui oleh Pemegang Saham ------
lndependen yang mewakili lebih dari ---
1/2 (satu per dua) bagian dari --------------------
jumlah seluruh saham dengan hak -----------------
suara yang sah yang dimiliki oleh ----------
Pemegang Saham lndependen.---------------------------------------
c. Dalam hal kuorum sebagaimana ----------------------------
81
Page 82
dimaksud pada huruf a ayat ini tidak
tercapai, RUPS kedua dapat diadakan ---
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan ---
berhak mengambil keputusan jika -----------------
dalam RUPS dihadiri oleh Pemegang ----------
Saham lndependen yang mewakili lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak -----------------
suara yang sah yang dimiliki oleh ----------
Pemegang Saham lndependen.---------------------------------------
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu ---
per dua) bagian dari jumlah seluruh ---
saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki oleh Pemegang Saham ----------------------------
lndependen yang hadir dalam RUPS.-------------
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS
kedua sebagaimana dimaksud pada -----------------
huruf c ayat ini tidak tercapai, -------------
RUPS ketiga dapat dilangsungkan -----------------
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika -----------------
dihadiri oleh Pemegang Saham ----------------------------
lndependen dari saham dengan hak -------------
suara yang sah, dalam kuorum ----------------------------
kehadiran yang ditetapkan oleh --------------------
Otoritas Jasa Keuangan atas --------------------------------
permohonan Perseroan.--------------------------------------------------------
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah -------------
82
Page 83
jika disetujui oleh Pemegang Saham ------
lndependen yang mewakili lebih dari ---
50% (lima puluh persen) saham yang ------
dimiliki oleh Pemegang Saham ----------------------------
lndependen yang hadir dalam RUPS.-------------
9. Pemegang saham dari saham dengan hak ------------------
suara yang sah yang hadir dalam RUPS --------------
namun abstain dianggap memberikan suara ---
yang sama dengan suara mayoritas ----------------------------
pemegang saham yang mengeluarkan suara.-------
10. Pemegang saham baik sendiri maupun -----------------
diwakili berdasarkan surat kuasa berhak ---
menghadiri RUPS.-----------------------------------------------------------------------------------------
11. Perseroan wajib menyediakan alternatif ---
pemberian kuasa secara elektronik bagi -------
pemegang saham untuk hadir dan ------------------------------------
memberikan suara dalam RUPS.----------------------------------------------
12. Pemegang saham sebagaimana dimaksud --------------
dalam ayat 10 Pasal ini dapat memberikan
kuasa kepada pihak lain untuk ---------------------------------------
mewakilinya menghadiri dan/atau --------------------------------
memberikan suara dalam RUPS sesuai ---------------------
dengan ketentuan peraturan perundang---------------
undangan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Pemberian kuasa sebagaimana dimaksud ----------
pada ayat 12 Pasal ini dapat dilakukan -------
pemegang saham secara elektronik melalui
e-RUPS yang disediakan oleh Penyedia e--------
RUPS atau sistem yang disediakan oleh ----------
83
Page 84
Perseroan, dalam hal Perseroan ------------------------------------
menggunakan sistem yang disediakan oleh ---
Perseroan. Pemberian kuasa harus ----------------------------
dilakukan paling lambat 1 (satu) hari ----------
kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.---------------------
14. Pemegang saham dapat mencantumkan ---------------------
pilihan suara pada setiap mata acara --------------
dalam pemberian kuasa secara elektronik.---
15. Pemegang saham dapat melakukan --------------------------------
perubahan kuasa termasuk pilihan suara -------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 13 Pasal
ini jika pemegang saham mencantumkan --------------
pilihan suara, paling lambat 1 (satu) ----------
hari kerja sebelum penyelenggaraan RUPS.---
16. a. Pihak yang dapat menjadi Penerima -------
Kuasa secara elektronik meliputi:-------------
1. partisipan yang ---------------------------------------------------------------
mengadministrasikan sub rekening
efek/efek milik pemegang saham;-----
2. pihak yang disediakan oleh -----------------------
Perseroan; atau---------------------------------------------------------------
3. pihak yang ditunjuk oleh pemegang
saham.------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Perseroan wajib menyediakan Penerima
Kuasa secara elektronik sebagaimana ---
dimaksud pada huruf a angka 2 ayat ------
ini.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
c. Penerima Kuasa sebagaimana dimaksud ---
pada huruf a ayat ini wajib:--------------------------------
84
Page 85
- cakap menurut hukum; dan----------------------------------
- bukan merupakan anggota Direksi, -
anggota Dewan Komisaris, dan ----------------
karyawan Perseroan.----------------------------------------------------
Penerima Kuasa harus telah terdaftar di ---
dalam sistem e-RUPS atau sistem yang --------------
disediakan oleh Perseroan, dalam hal --------------
Perseroan menggunakan sistem yang ------------------------
disediakan oleh Perseroan. Dalam hal --------------
Pemberi Kuasa menghadiri RUPS secara --------------
langsung, wewenang Penerima Kuasa untuk ---
memberikan suara atas nama pemberi kuasa
dinyatakan batal.--------------------------------------------------------------------------------------
17. Dalam pemungutan suara, suara yang -----------------
dikeluarkan oleh pemegang saham berlaku ---
untuk seluruh saham yang dimilikinya dan
pemegang saham tidak berhak memberikan -------
kuasa kepada lebih dari seorang kuasa ----------
untuk sebagian dari jumlah saham yang ----------
dimilikinya dengan suara yang berbeda, -------
kecuali bagi bank kustodian atau ----------------------------
perusahaan efek yang mewakili pemegang -------
saham dalam dana bersama (reksa dana).----------
18. Dalam RUPS, setiap saham memberikan hak
kepada pemiliknya untuk mengeluarkan 1 -------
(satu) suara.----------------------------------------------------------------------------------------------------
19. Pemungutan suara mengenai diri orang ----------
dilakukan dengan surat tertutup yang --------------
tidak ditandatangani dan mengenai hal ----------
85
Page 86
lain secara lisan kecuali jika pimpinan ---
Rapat menentukan lain tanpa ada --------------------------------
keberatan dari 1 (satu) atau lebih ---------------------
pemegang saham yang bersama-sama ----------------------------
mewakili paling sedikit 1/10 (satu per -------
sepuluh) bagian dari jumlah seluruh -----------------
saham dengan hak suara yang sah yang --------------
telah dikeluarkan oleh Perseroan.----------------------------
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR ------------------------------------
------------------------------------
Pasal 12 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Kuorum kehadiran dan kuorum keputusan --------------
RUPS dengan mata acara untuk perubahan -------
Anggaran Dasar yang memerlukan ------------------------------------
persetujuan Menteri Hukum Republik ---------------------
Indonesia, kecuali perubahan Anggaran ----------
Dasar dalam rangka memperpanjang jangka ---
waktu berdirinya Perseroan, harus ------------------------
dihadiri oleh para pemegang saham ------------------------
dan/atau kuasa mereka yang sah yang -----------------
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per --------------
tiga) bagian dari jumlah seluruh saham -------
dengan hak suara yang sah dan keputusan ---
pengubahan Anggaran Dasar disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian --------------
dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat yang bersangkutan. --------------
Pengubahan Anggaran Dasar harus dibuat -------
dengan akta Notaris dan dalam bahasa --------------
Indonesia serta sesuai dengan peraturan ---
86
Page 87
perundang-undangan yang berlaku.--------------------------------
2. Jika dalam RUPS tersebut dalam ayat 1 --------------
Pasal ini, kuorum kehadiran yang ----------------------------
ditentukan tidak tercapai, maka paling -------
cepat 10 (sepuluh) hari dan paling ---------------------
lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah ---
RUPS yang pertama dapat diselenggarakan ---
RUPS yang kedua dengan syarat dan acara ---
yang sama seperti yang diperlukan untuk ---
Rapat yang pertama, kecuali mengenai --------------
jangka waktu pemanggilan harus dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum --------------
RUPS yang kedua diselenggarakan.--------------------------------
Dalam pemanggilan untuk RUPS yang kedua ---
harus disebutkan bahwa telah diadakan ----------
RUPS yang pertama, akan tetapi kuorum ----------
kehadiran untuk RUPS yang pertama tidak ---
tercapai.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Untuk pemanggilan RUPS yang kedua tidak ---
perlu dilakukan pemberitahuan terlebih -------
dahulu tentang akan dilakukannya ----------------------------
pemanggilan untuk RUPS yang kedua.------------------------
RUPS yang kedua sah jika dihadiri oleh -------
para pemegang saham dan/atau kuasa ---------------------
mereka yang sah yang mewakili paling --------------
sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari ---
jumlah seluruh saham dengan hak suara ----------
yang sah dan usul pengubahan Anggaran ----------
Dasar disetujui oleh lebih dari 1/2 -----------------
87
Page 88
(satu per dua) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam RUPS -------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Jika kuorum kehadiran yang ditentukan --------------
dalam ayat 2 Pasal ini tidak tercapai, -------
maka RUPS ketiga dapat diadakan dan -----------------
dapat mengambil keputusan jika dihadiri ---
oleh pemegang saham dari saham dengan ----------
hak suara yang sah dalam kuorum --------------------------------
kehadiran dan kuorum keputusan yang -----------------
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan -------
atas permohonan Perseroan.-----------------------------------------------------
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN, -------
-------
PEMISAHAN (SPIN OFF), PEMBUBARAN DAN ----------------
----------------
LIKUIDASI ----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ Pasal 13 ------------------------------------------------------------------
1. Dengan mengindahkan peraturan perundang--------
undangan yang berlaku, maka ----------------------------------------------
penggabungan, peleburan, ---------------------------------------------------------
pengambilalihan, pemisahan, pengajuan ----------
permohonan agar Perseroan dinyatakan --------------
pailit, perpanjangan jangka waktu ------------------------
berdirinya Perseroan, pembubaran dan --------------
likuidasi hanya dapat dilakukan --------------------------------
berdasarkan keputusan RUPS yang dihadiri
oleh para pemegang saham dan/atau kuasa ---
mereka yang sah yang mewakili paling --------------
kurang 3/4 (tiga per empat) dari jumlah ---
seluruh saham dengan hak suara yang sah ---
88
Page 89
dan keputusan disetujui oleh lebih dari ---
3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam ---
RUPS tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------
a. Jika kuorum kehadiran yang dimaksud ---
dalam ayat 1 Pasal ini tidak ----------------------------
tercapai, maka RUPS yang kedua dapat
diselenggarakan paling cepat 10 -----------------
(sepuluh) hari dan paling lambat 21 ---
(dua puluh satu) hari terhitung -----------------
sejak RUPS yang pertama, dengan -----------------
syarat dan acara yang sama seperti ------
yang diperuntukkan untuk RUPS yang ------
pertama, kecuali syarat tentang -----------------
kuorum yang ditetapkan dalam ayat 1 ---
Pasal ini dan pemanggilan harus -----------------
dilakukan paling lambat 7 (tujuh) ----------
hari sebelum RUPS yang kedua ----------------------------
tersebut, dengan tidak -------------------------------------------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan ---
dan tanggal RUPS.-----------------------------------------------------------------------
Dalam pemanggilan untuk RUPS yang ----------
kedua harus disebutkan bahwa telah ------
diadakan RUPS yang pertama, akan -------------
tetapi kuorum kehadiran untuk RUPS ------
pertama tidak tercapai. Untuk ------------------------
pemanggilan RUPS yang kedua tidak ----------
perlu dilakukan pemberitahuan ------------------------
terlebih dahulu tentang akan ----------------------------
89
Page 90
dilakukannya pemanggilan untuk RUPS ---
yang kedua. RUPS yang adalah sah -------------
jika dihadiri oleh para pemegang -------------
saham atau kuasanya yang sah yang ----------
mewakili paling kurang 2/3 (dua per ---
tiga) dari jumlah seluruh saham -----------------
dengan hak suara sah dan keputusan ------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga ---
per empat) bagian dari seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam ----------
RUPS tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
b. Jika kuorum yang ditentukan dalam ----------
ayat 1 (a) Pasal ini tidak tercapai,
maka RUPS ketiga dapat diadakan dan ---
dapat mengambil keputusan jika --------------------
dihadiri oleh pemegang saham dari ----------
saham dengan hak suara yang sah -----------------
dalam kuorum kehadiran dan kuorum ----------
keputusan yang ditetapkan oleh --------------------
Otoritas Jasa Keuangan atas --------------------------------
permohonan Perseroan.--------------------------------------------------------
2. Direksi wajib mengumumkan mengenai -------------------------
rancangan penggabungan, peleburan, ---------------------
pengambilalihan, dan pemisahan dengan ----------
memperhatikan peraturan perundang-------------------------
undangan yang berlaku, termasuk --------------------------------
peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Jika Perseroan dibubarkan berdasarkan --------------
90
Page 91
keputusan RUPS atau karena dinyatakan ----------
bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, ---
maka harus diadakan likuidasi oleh ---------------------
likuidator.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Direksi bertindak sebagai likuidator jika
dalam keputusan RUPS yang dimaksud dalam
ayat 1 tidak menunjuk likuidator.----------------------------
5. Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS
atau Pengadilan dalam keputusan yang --------------
menyatakan pembubaran Perseroan.--------------------------------
6. Likuidator wajib mendaftarkan dalam ---------------------
Daftar Perseroan, mengumumkan dalam -----------------
Berita Negara dan dalam 2 (dua) surat ----------
kabar harian, satu diantaranya berbahasa
Indonesia, yang mempunyai peredaran -----------------
luas, dan lainnya berbahasa lnggris yang
terbit di wilayah Republik Indonesia --------------
sebagaimana ditentukan oleh Direksi, --------------
serta memberitahukan kepada kreditur --------------
tentang pembubaran Perseroan dan ----------------------------
melaporkannya kepada Menteri Hukum ---------------------
Republik Indonesia atau penggantinya dan
Badan Pengawas Pasar Modal atau --------------------------------
penggantinya, sesuai dengan peraturan ----------
dan perundang-undangan yang berlaku, --------------
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
Perseroan dibubarkan.------------------------------------------------------------------------
7. Anggaran Dasar seperti termaktub dalam -----------
akta pendirian beserta pengubahannya di ---
91
Page 92
kemudian hari tetap berlaku sampai ---------------------
dengan tanggal disahkannya perhitungan -------
likuidasi oleh RUPS.---------------------------------------------------------------------------
Kuorum dan keputusan RUPS untuk --------------------------------
mengesahkan perhitungan likuidasi harus ---
memenuhi persyaratan yang ditentukan --------------
dalam Anggaran Dasar ini. Pengesahan --------------
terhadap perhitungan likuidasi ------------------------------------
memberikan pelunasan dan pembebasan -----------------
tanggung jawab sepenuhnya kepada ----------------------------
likuidator mengenai tindakan-tindakan ----------
yang dilakukan dalam melikuidasi ----------------------------
Perseroan, sepanjang tindakan tindakan -------
tersebut tercatat dalam perhitungan -----------------
likuidasi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
8. Sisa kekayaan setelah likuidasi harus --------------
dibagi di antara para pemegang saham, ----------
masing-masing berhak menerima bagian --------------
menurut perbandingan jumlah nilai ------------------------
nominal saham yang telah dibayar penuh -------
yang dimilikinya.--------------------------------------------------------------------------------------
9. Pihak yang melakukan likuidasi juga ---------------------
diwajibkan mengumumkan rencana pembagian
sisa kekayaan setelah dilakukan --------------------------------
likuidasi paling sedikit dalam 2 (dua) -------
surat kabar harian, satu diantaranya --------------
berbahasa Indonesia, yang mempunyai -----------------
peredaran luas, dan lainnya berbahasa ----------
lnggris yang terbit di wilayah Republik ---
92
Page 93
Indonesia, sebagaimana ditetapkan oleh -------
pihak yang melakukan likuidasi serta --------------
sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------- DIREKSI --------------------------------------------------------------------
Pasal 14 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Perseroan diurus dan dipimpin oleh suatu ----
Direksi yang terdiri dari paling kurang ---
2 (dua) orang Direktur dan sebanyak------------------
banyaknya 10 (sepuluh) orang Direktur, 1
(satu) di antara anggota Direksi ----------------------------
diangkat menjadi Presiden Direktur.---------------------
2. Yang dapat dipilih sebagai anggota -------------------------
Direksi adalah Warga Negara Indonesia ----------
dan/atau Warga Negara Asing yang telah -------
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai -------
Direksi Perseroan berdasarkan ketentuan ---
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan --------------
peraturan perundang-undangan lainnya.--------------
3. Para anggota Direksi diangkat oleh RUPS -------
untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) ---
tahun yang akan ditentukan dalam RUPS ----------
yang mengangkat anggota Direksi --------------------------------
tersebut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Anggota Direksi yang masa jabatannya --------------
telah berakhir dapat diangkat kembali ----------
dengan mengacu kepada peraturan --------------------------------
perundang-undangan terkait yang berlaku.
RUPS berhak memberhentikan seorang ---------------------
93
Page 94
anggota Direksi pada setiap waktu ------------------------
sebelum masa jabatan berakhir.---------------------------------------
Pemberhentian demikian mulai berlaku --------------
sejak saat yang ditentukan dalam RUPS ----------
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Para anggota Direksi dapat diberi gaji -----------
dan/atau tunjangan, dan/atau remunerasi ---
yang jenis dan jumlahnya akan ditetapkan
oleh RUPS. RUPS berhak melimpahkan ---------------------
wewenang ini kepada Dewan Komisaris.-----------------
5. RUPS berhak pada setiap waktu mengangkat ----
seorang anggota Direksi atau lebih untuk
menambah jumlah anggota Direksi yang ada
atau untuk menggantikan anggota Direksi ---
yang diberhentikan berdasarkan ayat 3 ----------
Pasal ini atau jika terjadi lowongan --------------
dalam Direksi, dengan tidak mengurangi -------
ketentuan lain dalam Anggaran Dasar ini.---
6. Masa jabatan anggota Direksi yang ----------------------------
diangkat untuk menambah jumlah anggota -------
Direksi yang ada atau untuk menggantikan
anggota Direksi yang diberhentikan atau ---
untuk mengisi lowongan dalam Direksi --------------
adalah sama dengan sisa masa jabatan --------------
anggota Direksi lain yang masih --------------------------------
menjabat, atau yang digantikan, atau --------------
yang menyebabkan terjadinya lowongan --------------
dalam Direksi.------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seorang anggota direksi berhak ----------------------------------------
94
Page 95
mengundurkan diri dari jabatannya dan ----------
wajib secara tertulis menyampaikan ---------------------
permohonan pengunduran diri kepada ---------------------
Perseroan. Perseroan wajib --------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -------
permohonan pengunduran diri anggota -----------------
Direksi dalam jangka waktu paling lambat
50 (lima puluh) hari setelah diterimanya
surat pengunduran diri. Anggota Direksi ---
yang mengundurkan diri baru bebas dari -------
tanggung jawab setelah RUPS menerima --------------
pengunduran dirinya serta membebaskannya
dari tanggung jawab.---------------------------------------------------------------------------
Dalam hal Perseroan tidak -----------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS dalam jangka waktu
sebagaiman disebutkan diatas, maka ---------------------
dengan lampaunya kurun waktu tersebut, -------
pengunduran diri anggota Direksi menjadi
sah tanpa memerlukan persetujuan RUPS.----------
8. Jabatan anggota Direksi dengan sendirinya
berakhir, jika yang bersangkutan:----------------------------
a. masa jabatannya berakhir dan tidak ------
diangkat lagi;----------------------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai dengan -----------------
ketentuan ayat 7 Pasal ini;-----------------------------------
c. meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan ---
RUPS;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau dinyatakan ----------
95
Page 96
berada di bawah pengampuan -----------------------------------
berdasarkan keputusan pengadilan; ----------
atau----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan -----------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan ----------------------------
lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Jika karena sebab apapun anggota Direksi -------
kurang dari 2 (dua) orang, maka dalam ----------
waktu selama-lamanya 50 (lima puluh) --------------
hari sejak terjadinya lowongan harus --------------
diadakan RUPS untuk mengisi lowongan --------------
tersebut, dengan mengindahkan ketentuan ---
dalam ayat 7 Pasal ini.----------------------------------------------------------------
10. Dalam hal oleh sebab apapun Perseroan ----------
tidak mempunyai anggota Direksi, maka ----------
Dewan Komisaris berkewajiban untuk ---------------------
sementara waktu melakukan tindakan ---------------------
pengurusan untuk dan atas nama serta --------------
mewakili Perseroan.-------------------------------------------------------------------------------
Dalam hal demikian, Dewan Komisaris -----------------
berkewajiban dalam waktu selambat-------------------------
lambatnya 50 (lima puluh) hari setelah -------
terjadi lowongan tersebut untuk --------------------------------
menyelenggarakan RUPS guna mengisi ---------------------
lowongan.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Kuorum dan keputusan RUPS untuk --------------------------------
mengangkat dan/atau memberhentikan ---------------------
dan/atau membuat perubahan pada anggota ---
96
Page 97
Direksi Perseroan harus memenuhi ----------------------------
persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal ---
11 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------
TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI -----
----
Pasal 15 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Direksi bertugas menjalankan dan ----------------------------
bertanggung jawab atas pengurusan ------------------------
Perseroan untuk kepentingan Perseroan ----------
sesuai dengan maksud dan tujuan --------------------------------
Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan ---------------------
iktikad baik dan penuh tanggung jawab ----------
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi berhak mewakili Perseroan di ------------------
dalam dan di luar Pengadilan tentang --------------
segala hal dan dalam segala kejadian, ----------
mengikat Perseroan dengan pihak lain dan
pihak lain dengan Perseroan serta ------------------------
menjalankan segala tindakan, baik yang -------
mengenai kepengurusan maupun -------------------------------------------
kepemilikan, akan tetapi dengan --------------------------------
pembatasan bahwa untuk melakukan ----------------------------
tindakan-tindakan yang ditetapkan oleh -------
Dewan Komisaris sebagai tindakan yang ----------
memerlukan persetujuan terlebih dahulu -------
dari Dewan Komisaris yang dapat --------------------------------
97
Page 98
ditetapkan oleh Dewan Komisaris dari --------------
waktu ke waktu atau salah satu tindakan ---
tersebut di bawah ini, maka Direksi -----------------
memerlukan persetujuan tertulis terlebih
dahulu dari Dewan Komisaris:----------------------------------------------
a. menyetujui rencana bisnis strategis ---
5 tahun atau rencana bisnis tahunan ---
Perseroan yang baru, atau perubahan ---
terhadap rencana bisnis strategis 5 ---
tahun atau rencana bisnis tahunan ----------
Perseroan yang sudah ada; ---------------------------------------
b. untuk menyetujui pengeluaran modal ------
yang dilakukan oleh grup Perseroan ------
mana pun yang melebihi jumlah yang ------
disetujui dalam rencana bisnis --------------------
tahunan yang relevan untuk pos yang ---
bersangkutan lebih dari 10% (sepuluh
persen) (jika digabungkan dengan -------------
semua pengeluaran modal sebelumnya ------
untuk pos tersebut yang terjadi -----------------
dalam tahun keuangan tersebut);--------------------
c. menyetujui masuknya grup Perseroan ------
mana pun ke dalam Transaksi Dengan ------
Pihak Terkait (baik sebagai --------------------------------
transaksi tunggal, atau serangkaian ---
transaksi terkait) dengan nilai -----------------
kontrak yang melebihi -----------------------------------------------------
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar -----------------
Rupiah) atau dengan durasi yang -------------
98
Page 99
melebihi 12 (dua belas) bulan, --------------------
kecuali untuk Transaksi Dengan Pihak
Terkait yang telah disetujui oleh ----------
Dewan Komisaris untuk dikecualikan ------
atau telah diungkapkan dalam rencana
bisnis tahunan.------------------------------------------------------------------------------
Untuk tujuan ketentuan ini, --------------------------------
“Transaksi Dengan Pihak Terkait” -------------
berarti transaksi (termasuk --------------------------------
berdasarkan kontrak apapun) antara ------
suatu grup Perseroan di satu pihak, ---
dan pemegang saham atau afiliasinya ---
di pihak lainnya.-----------------------------------------------------------------------
d. dimulainya, banding, penyelesaian, ------
atau penghentian dari setiap ----------------------------
litigasi, arbitrase, atau proses -------------
hukum lainnya di mana jumlah total ------
yang diklaim melebihi -----------------------------------------------------
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh -----------------
miliar Rupiah) (kecuali yang ----------------------------
berkaitan dengan klaim terhadap -----------------
debitur dalam kegiatan usaha sehari----
hari).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Untuk melakukan transaksi material dengan
batasan sebagaimana dimaksud oleh ------------------------
peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal, Direksi dengan wajib ------------------------
mendapat persetujuan terlebih dahulu --------------
dari RUPS dengan memperhatikan ketentuan
99
Page 100
di bidang Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------
5. Untuk melakukan transaksi afiliasi dengan
kondisi tertentu sebagaimana dimaksud ----------
oleh peraturan perundang-undangan di --------------
bidang Pasar Modal, Direksi wajib ------------------------
mendapat persetujuan terlebih dahulu --------------
RUPS yang hanya dihadiri oleh Pemegang -------
Saham lndependen dengan memperhatikan ----------
peraturan perundang-undangan di bidang -------
Pasar Modal.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Sedangkan untuk tindakan-tindakan berikut
ini, Direksi dengan sepengetahuan Dewan ---
Komisaris wajib mendapat persetujuan --------------
terlebih dahulu dari RUPS yang dihadiri ---
oleh (para) pemegang saham dan/atau -----------------
kuasa mereka yang sah yang mewakili -----------------
paling kurang 3/4 (tiga per empat) ---------------------
bagian dari jumlah seluruh saham dengan ---
hak suara yang sah yang telah ---------------------------------------
dikeluarkan Perseroan dan usuI yang -----------------
diajukan disetujui oleh lebih dari 3/4 -------
(tiga per empat) bagian dari seluruh --------------
saham dengan hak suara yang hadir dalam ---
RUPS:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
a. mengalihkan hak atau --------------------------------------------------------
mengagunkan/menjaminkan kekayaan -------------
Perseroan yang bernilai 50% (lima ----------
puluh persen) atau lebih dari jumlah
kekayaan bersih Perseroan yang --------------------
100
Page 101
tercantum dalam neraca Perseroan -------------
yang terakhir disetujui/disahkan -------------
oleh RUPS tahunan, sebagaimana --------------------
dinyatakan secara tertulis oleh -----------------
akuntan publik yang mengaudit buku-------
buku Perseroan, baik dalam satu -----------------
transaksi maupun dalam beberapa -----------------
transaksi yang berdiri sendiri --------------------
ataupun yang berkaitan atau sama -------------
lain dalam 1 (satu) tahun buku; atau---
b. mengajukan permohonan kepada ----------------------------
instansi yang berwenang tentang -----------------
kepailitan Perseroan; atau---------------------------------------
c. memperpanjang jangka waktu -----------------------------------
berdirinya Perseroan.--------------------------------------------------------
7. a. Jika kuorum yang ditentukan dalam -----------
ayat 6 Pasal ini tidak tercapai, -------------
maka paling cepat 10 (sepuluh) hari ---
dan paling lambat 21 (dua puluh -----------------
satu) hari terhitung sejak RUPS yang
pertama dapat diselenggarakan RUPS ------
yang kedua.--------------------------------------------------------------------------------------------
Pemanggilan untuk RUPS yang kedua ----------
harus dilakukan paling lambat 7 -----------------
(tujuh) hari sebelum RUPS kedua -----------------
tersebut, dengan tidak -------------------------------------------------
memperhitungkan tanggal pemanggilan ---
dan tanggal Rapat.--------------------------------------------------------------------
Dalam pemanggilan untuk RUPS yang ----------
101
Page 102
kedua harus disebutkan bahwa telah ------
dilaksanakan RUPS yang pertama, akan
tetapi kuorum kehadiran untuk RUPS ------
yang pertama tidak tercapai. Untuk ------
pemanggilan RUPS yang kedua tidak ----------
perlu dilakukan ---------------------------------------------------------------------------
pemberitahuan/pengumuman terlebih ----------
dahulu tentang akan dilakukannya -------------
pemanggilan untuk RUPS yang kedua.----------
RUPS yang kedua ini adalah sah jika ---
dihadiri oleh para pemegang saham ----------
atau kuasa mereka yang sah yang -----------------
mewakili paling kurang 2/3 (dua per ---
tiga) dari jumlah seluruh saham -----------------
dengan hak suara yang sah yang --------------------
dikeluarkan oleh Perseroan dan --------------------
keputusan dalam RUPS yang kedua -----------------
disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga ---
per empat) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang hadir dalam ----------
RUPS tersebut.----------------------------------------------------------------------------------
b. Jika dalam RUPS yang kedua kuorum ----------
yang ditetapkan dalam ayat 7 (a) -------------
Pasal 15 tidak tercapai, maka atas ------
permohonan Perseroan, kuorum, jumlah
suara untuk mengambil keputusan, -------------
pemanggilan dan waktu -----------------------------------------------------
penyelenggaraan RUPS akan ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan.--------------------------------
102
Page 103
8. a. seorang anggota Direksi tidak ------------------------
berwenang mewakili Perseroan dalam ------
hal atau transaksi dimana anggota ----------
Direksi yang bersangkutan mempunyai ---
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perseroan.-----------------------------------------------------
b. dalam hal tersebut dalam ayat 8 -----------------
huruf a Pasal ini, Perseroan harus ------
diwakili oleh anggota Direksi lain, ---
dengan tidak mengurangi ketentuan ----------
dalam Anggaran Dasar ini.------------------------------------------
c. jika semua anggota Direksi mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Perseroan, maka dalam ----------
hal atau transaksi tersebut, Dewan ------
Komisaris Perseroan berhak bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili ------
Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------
d. dalam hal seluruh anggota Direksi ----------
atau Dewan Komisaris mempunyai --------------------
kepentingan yang bertentangan dengan
Perseroan, maka dalam hal atau --------------------
transaksi tersebut, pihak lain yang ---
ditunjuk oleh RUPS berhak bertindak ---
untuk dan atas nama serta mewakili ------
Perseroan.------------------------------------------------------------------------------------------------
e. Ketentuan dalam ayat 8 Pasal ini -------------
tidak mengurangi apa yang ditentukan
dalam Pasal 15 ayat 11 Anggaran -----------------
103
Page 104
Dasar ini. --------------------------------------------------------------------------------------------
9. Direksi memiliki kewenangan untuk ----------------------------
bertindak untuk dan atas nama serta -----------------
mewakili Perseroan baik di dalam maupun ---
di luar pengadilan.-------------------------------------------------------------------------------
Untuk kepentingan Perseroan, kecuali --------------
ditentukan lain dalam suatu keputusan ----------
Dewan Komisaris, 2 (dua) anggota Direksi
secara bersama-sama dapat bertindak -----------------
untuk dan atas nama Direksi mewakili --------------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Tanpa mengurangi tanggung jawab ----------------------------
Direksi, untuk perbuatan tertentu, ---------------------
Direksi berhak mengangkat seorang atau -------
lebih termasuk karyawan Perseroan ------------------------
sebagai kuasa dengan wewenang dan ------------------------
syarat-syarat yang ditentukan oleh ---------------------
Direksi dalam suatu surat kuasa khusus.-------
11. Pembagian tugas dan wewenang diantara -------
anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS.--------------
Dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka ----------
pembagian tugas dan wewenang anggota --------------
Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan
Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RAPAT DIREKSI ---------------------------------------------------------
---------------------------------------------------------
Pasal 16 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. a. Penyelenggaraan Rapat Direksi wajib ----
diadakan dalam paling kurang 1 --------------------
(satu) kali dalam setiap bulan.--------------------
104
Page 105
b. Direksi wajib mengadakan rapat --------------------
Direksi bersama Dewan Komisaris -----------------
secara berkala paling kurang 1 --------------------
(satu) kali dalam 4 (empat) bulan.----------
2. Pemanggilan Rapat Direksi dilakukan oleh ----
anggota Direksi yang berhak bertindak ----------
untuk dan atas nama Direksi menurut -----------------
ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini.----------
3. Pemanggilan Rapat Direksi disampaikan --------------
dengan surat tercatat atau dengan surat ---
elektronik atau sarana komunikasi ------------------------
tertulis lainnya yang disampaikan ------------------------
langsung kepada setiap anggota Direksi -------
paling lambat 5 (lima) hari sebelum -----------------
rapat diadakan, dengan ketentuan bahwa -------
periode pemanggilan dapat dipersingkat -------
menjadi periode yang lebih pendek ------------------------
sebagaimana disepakati secara tertulis -------
oleh semua Direksi.-------------------------------------------------------------------------------
Pemanggilan Rapat Direksi yang diadakan ---
bersama Dewan Komisaris disampaikan -----------------
dengan surat tercatat atau dengan surat ---
elektronik atau sarana komunikasi ------------------------
tertulis lainnya yang disampaikan ------------------------
langsung kepada setiap anggota Direksi -------
dan Dewan Komisaris paling lambat 14 --------------
(empat belas) hari atau (ii) 21 (dua --------------
puluh satu) hari dalam hal Rapat ----------------------------
diadakan untuk menyetujui tindakan atau ---
105
Page 106
transaksi sebagaimana dimaksud dalam --------------
ayat 3 Pasal 15 Anggaran Dasar ini, -----------------
sebelum rapat diadakan, dengan ketentuan
bahwa periode pemanggilan dapat --------------------------------
dipersingkat menjadi periode yang lebih ---
pendek sebagaimana disepakati secara --------------
tertulis oleh semua anggota Direksi dan ---
Dewan Komisaris.-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Setiap anggota Direksi dapat mengadakan -------
Rapat Direksi, sesuai dengan pemanggilan
dan persyaratan lainnya yang diatur -----------------
dalam ayat 3 dari Pasal ini. Dalam waktu
2 (dua) hari setelah penerbitan --------------------------------
pemanggilan oleh Perseroan untuk Rapat -------
Direksi, setiap anggota Direksi yang --------------
ingin memasukkan suatu hal ke dalam -----------------
agenda Rapat Direksi dapat melakukannya ---
dengan berkomunikasi dengan Presiden --------------
Direkur sebelum Rapat Direksi, dan ---------------------
paling lambat 2 (dua) hari sebelum rapat
yang dijadwalkan, pemberitahuan akhir ----------
rapat dengan agenda yang diperbarui akan
dikirimkan kepada setiap anggota ----------------------------
Direksi.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Pemanggilan untuk Rapat Direksi harus --------------
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan -------
tempat Rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Rapat Direksi dapat diadakan di tempat -----------
kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
106
Page 107
usaha Perseroan atau di tempat lain -----------------
sebagaimana yang disetujui oleh Direksi.---
7. Jika semua anggota Direksi hadir atau --------------
diwakili, pemanggilan terlebih dahulu ----------
tidak disyaratkan dan Rapat Direksi -----------------
tersebut berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat.--------------------------------------------------------------------------------------
8. Tanpa mengesampingkan ketentuan yang ------------------
diatur di atas, Rapat Direksi dapat juga
dilakukan dengan menggunakan sarana -----------------
telepon konferensi atau sistem ------------------------------------
komunikasi lain sejenis dimana para -----------------
anggota Direksi yang berpartisipasi -----------------
dalam Rapat tersebut dapat saling ------------------------
berkomunikasi dan partisipasi demikian -------
dianggap kehadiran secara langsung dalam
Rapat.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
9. Presiden Direktur memimpin Rapat Direksi ----
sebagai Ketua Rapat. Jika Presiden ---------------------
Direktur tidak hadir atau berhalangan, -------
hal mana tidak perlu dibuktikan kepada -------
pihak ketiga, Rapat Direksi dipimpin --------------
oleh salah seorang anggota Direksi yang ---
hadir dan ditunjuk oleh anggota Direksi ---
lainnya dalam Rapat tersebut.-------------------------------------------
10. Seorang anggota Direksi hanya dapat --------------
diwakili dalam Rapat Direksi oleh ------------------------
anggota Direksi lain berdasarkan surat -------
kuasa dan seorang anggota Direksi hanya ---
107
Page 108
dapat menerima kuasa dari 1 (satu) ---------------------
anggota Direksi lainnya.------------------------------------------------------------
11. Rapat Direksi adalah sah dan berhak --------------
mengambil keputusan yang mengikat jika -------
lebih dari 1/2 (satu per dua) dari ---------------------
jumlah anggota Direksi hadir atau ------------------------
diwakili dalam Rapat.------------------------------------------------------------------------
12. Keputusan Rapat Direksi harus diambil -------
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. ----------
Jika keputusan berdasarkan musyawarah ----------
untuk mufakat tidak tercapai, maka ---------------------
keputusan harus diambil dengan ------------------------------------
pemungutan suara berdasarkan suara ---------------------
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) --------------
dari Direksi yang hadir atau diwakili ----------
dalam Rapat, dengan mengindahkan ----------------------------
ketentuan terkait pengambilan keputusan ---
berdasarkan pemungutan suara sebagaimana
ditetapkan dari waktu ke waktu dalam --------------
keputusan Direksi yang mengatur lebih ----------
lanjut tata cara pelaksanaan Rapat ---------------------
Direksi yang dibuat setelah ----------------------------------------------
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana -------
ditetapkan oleh para pemegang saham -----------------
pengendali Perseroan dari waktu ke ---------------------
waktu, serta wajib mengindahkan --------------------------------
ketentuan peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan -------
Perseroan Terbatas.-------------------------------------------------------------------------------
108
Page 109
13. a. dalam Rapat Direksi, setiap ----------------------------
anggota Direksi berhak mengeluarkan ---
1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu)
suara untuk anggota Direksi lain -------------
yang diwakilinya dengan sah dalam ----------
Rapat tersebut. Untuk menghindari ----------
keragu-raguan, Presiden Direktur -------------
(maupun anggota Direksi lainnya) -------------
tidak mempunyai suara penentu ------------------------
(casting vote) dalam Rapat Direksi.------
b. suara blanko dan suara yang tidak ----------
sah harus dianggap tidak dikeluarkan
dan dianggap tidak ada serta tidak ------
dihitung dalam menentukan jumlah -------------
suara yang dikeluarkan.-------------------------------------------------
c. pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara ----------------------------
tertutup tanpa tandatangan, --------------------------------
sedangkan pemungutan suara mengenai ---
hal-hal lain dilakukan secara lisan ---
kecuali Ketua Rapat menentukan lain ---
tanpa ada keberatan berdasarkan -----------------
suara terbanyak dari yang hadir.-----------------
14. Risalah rapat hasil penyelenggaraan --------------
Rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ---
ayat 1 huruf a dan b serta ayat 8 Pasal ---
ini harus dibuat secara tertulis dan --------------
ditandatangani seluruh anggota Direksi -------
yang hadir dan kemudian risalah rapat ----------
109
Page 110
tersebut disampaikan kepada seluruh -----------------
anggota Direksi.-----------------------------------------------------------------------------------------
Risalah rapat hasil penyelenggaraan -----------------
rapat Direksi bersama Dewan Komisaris ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b
Pasal ini harus dibuat secara tertulis -------
dan ditandatangani seluruh anggota ---------------------
Direksi serta Dewan Komisaris yang hadir
dan kemudian risalah rapat tersebut -----------------
disampaikan kepada seluruh anggota ---------------------
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.-----------------
Dalam hal terdapat anggota Direksi ---------------------
dan/atau Dewan Komisaris yang tidak -----------------
menandatangani hasil rapat sebagaimana -------
dimaksud pada ayat 8 Pasal ini, yang --------------
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya
secara tertulis dalam surat tersendiri -------
yang dilekatkan pada risalah rapat.---------------------
15. Risalah Rapat Direksi yang dibuat ---------------------
dengan cara yang ditetapkan dalam ayat -------
14 Pasal ini merupakan bukti yang sah ----------
untuk para anggota Direksi mengenai -----------------
keputusan yang diambil dalam Rapat yang ---
bersangkutan.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika risalah Rapat Direksi dibuat oleh -------
seorang Notaris, maka penandatanganan ----------
sebagaimana dimaksud dalam ayat 14 Pasal
ini tidak disyaratkan.--------------------------------------------------------------------
16. Direksi dapat juga mengambil keputusan ---
110
Page 111
yang sah tanpa mengadakan Rapat Direksi,
dengan ketentuan semua anggota Direksi -------
telah diberitahukan secara tertulis, dan
memberikan persetujuan mengenai usul --------------
yang diajukan serta menandatangani ---------------------
persetujuan tersebut dalam 1 (satu) atau
lebih dokumen melalui faksimili atau --------------
sarana komunikasi elektronik, tertulis -------
lainnya.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Keputusan yang diambil dengan cara ---------------------
demikian mempunyai kekuatan yang sama ----------
dengan keputusan yang diambil dengan sah
dalam Rapat Direksi.---------------------------------------------------------------------------
17. Setiap anggota Direksi yang secara -----------------
pribadi dengan cara apapun, baik secara ---
langsung maupun tidak langsung, --------------------------------
mempunyai kepentingan dalam suatu ------------------------
transaksi, kontrak atau kontrak yang --------------
diusulkan dalam mana Perseroan menjadi -------
salah satu pihaknya harus menyatakan --------------
sifat kepentingannya dalam suatu Rapat -------
Direksi dan tidak berhak untuk ikut -----------------
dalam pengambilan suara mengenai hal-hal
yang berhubungan dengan transaksi atau -------
kontrak tersebut, kecuali jika Rapat --------------
Direksi menentukan lain.------------------------------------------------------------
18. Ketentuan lebih lanjut mengenai ----------------------------
mekanisme penyelenggaraan Rapat Direksi,
termasuk mengenai persyaratan kuorum --------------
111
Page 112
kehadiran, pengambilan keputusan dan --------------
penundaan Rapat, dapat ditetapkan dari -------
waktu ke waktu dalam keputusan Direksi -------
yang mengatur lebih lanjut tata cara --------------
pelaksanaan Rapat Direksi yang dibuat ----------
setelah mempertimbangkan ketentuan ---------------------
sebagaimana ditetapkan oleh para ----------------------------
pemegang saham pengendali Perseroan dari
waktu ke waktu, serta wajib mengindahkan
ketentuan peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku di bidang Pasar Modal dan -------
Perseroan Terbatas. ---------------------------------------------------------------------------
DEWAN KOMISARIS ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 17 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris paling kurang terdiri --------------
dari 2 (dua) orang Komisaris dan ----------------------------
sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang ----------
Komisaris termasuk Komisaris lndependen,
yang jumlahnya disesuaikan dengan ------------------------
persyaratan dalam peraturan perundang-----------
undangan yang berlaku di bidang Pasar ----------
Modal.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila diangkat lebih dari seorang -----------------
anggota Dewan Komisaris, maka seorang ----------
diantaranya dapat diangkat sebagai ---------------------
Presiden Komisaris.-------------------------------------------------------------------------------
2. Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan
Komisaris adalah Warga Negara Indonesia ---
dan/atau Warga Negara Asing yang telah -------
112
Page 113
memenuhi syarat untuk diangkat sebagai -------
Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan ----------
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa ------------------------
Keuangan dan peraturan perundang-----------------------------
undangan lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Para anggota Dewan Komisaris diangkat -----------
oleh RUPS untuk masa jabatan paling lama
5 (lima) tahun yang akan ditentukan -----------------
dalam RUPS yang mengangkat anggota Dewan
Komisaris tersebut.-------------------------------------------------------------------------------
Anggota Dewan Komisaris yang masa ------------------------
jabatannya telah berakhir dapat diangkat
kembali dengan mengacu kepada peraturan ---
perundang-undangan terkait yang berlaku.---
4. RUPS berhak memberhentikan seorang -------------------------
anggota Dewan Komisaris pada setiap -----------------
waktu sebelum masa jabatannya berakhir.-------
Pemberhentian demikian mulai berlaku --------------
sejak saat yang ditentukan dalam RUPS ----------
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Para anggota Dewan Komisaris dapat diberi
honorarium dan/atau tunjangan dan/atau -------
remunerasi yang jenis dan jumlahnya -----------------
ditetapkan oleh RUPS.------------------------------------------------------------------------
6. RUPS berhak pada setiap waktu mengangkat ----
seorang anggota Dewan Komisaris atau --------------
lebih untuk menambah jumlah anggota -----------------
Dewan Komisaris yang ada atau untuk -----------------
menggantikan anggota Dewan Komisaris --------------
113
Page 114
yang diberhentikan berdasarkan ayat 4 ----------
Pasal ini atau jika terjadi lowongan --------------
dalam Dewan Komisaris, dengan tidak -----------------
mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran
Dasar ini.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Seseorang yang diangkat untuk -------------------------------------------
menggantikan anggota Komisaris yang -----------------
berhenti atau dihentikan dari jabatannya
atau untuk mengisi lowongan harus ------------------------
diangkat untuk jangka waktu yang ----------------------------
merupakan sisa jabatan anggota Komisaris
lain yang menjabat.-------------------------------------------------------------------------------
8. Seorang anggota Dewan Komisaris berhak -----------
mengundurkan diri dari jabatannya dan ----------
wajib secara tertulis menyampaikan ---------------------
permohonan pengunduran diri kepada ---------------------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS ----------
untuk memutuskan permohonan pengunduran ---
diri anggota Dewan Komisaris dalam ---------------------
jangka waktu paling lambat 50 (lima -----------------
puluh) hari setelah diterimanya surat ----------
permohonan pengunduran diri.----------------------------------------------
9. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan
diri baru bebas dari tanggung jawab -----------------
setelah RUPS menerima pengunduran ------------------------
dirinya serta membebaskannya dari ------------------------
tanggung jawab.---------------------------------------------------------------------------------------------
10. Jabatan anggota Dewan Komisaris dengan ---
114
Page 115
sendirinya berakhir, jika yang ------------------------------------
bersangkutan:----------------------------------------------------------------------------------------------------
a. masa jabatannya berakhir dan tidak ------
diangkat kembali;-----------------------------------------------------------------------
b. mengundurkan diri sesuai dengan -----------------
ketentuan ayat 8 di atas;------------------------------------------
c. meninggal dunia;---------------------------------------------------------------------------
d. diberhentikan berdasarkan keputusan ---
RUPS;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
e. dinyatakan pailit atau dinyatakan ----------
berada di bawah pengampuan -----------------------------------
berdasarkan keputusan pengadilan; ----------
atau----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
f. tidak lagi memenuhi persyaratan -----------------
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan
peraturan perundang-undangan ----------------------------
lainnya.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
11. Jika karena sebab apapun anggota Dewan ---
Komisaris kurang dari 2 (dua) orang, --------------
maka dalam waktu selama-lamanya 50 (lima
puluh) hari sejak terjadinya lowongan ----------
harus diadakan RUPS untuk mengisi ------------------------
lowongan tersebut, dengan mengindahkan -------
ketentuan dalam ayat 8 Pasal ini.----------------------------
12. Kuorum dan keputusan RUPS untuk ----------------------------
mengangkat dan/atau memberhentikan ---------------------
dan/atau membuat perubahan pada anggota ---
Dewan Komisaris Perseroan harus memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal ---
115
Page 116
11 Anggaran Dasar ini.--------------------------------------------------------------------
--------TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DEWAN --------
KOMISARIS ----------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------ Pasal 18 ------------------------------------------------------------------
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas
kebijaksanaan Direksi dalam menjalankan ---
Perseroan, serta memberikan nasihat -----------------
kepada Direksi.---------------------------------------------------------------------------------------------
Dewan Komisaris wajib menjalankan tugas ---
dan tanggung jawab dengan iktikad baik, ---
penuh tanggung jawab dan kehati-hatian.-------
2. Anggota Dewan Komisaris, baik bersama---------------
sama maupun sendiri-sendiri, setiap -----------------
waktu pada jam kerja Perseroan berhak ----------
memasuki bangunan dan halaman atau ---------------------
tempat lain yang digunakan atau dikuasai
oleh Perseroan dan berhak memeriksa -----------------
semua pembukuan, surat dan alat bukti ----------
lainnya, memeriksa dan mencocokkan ---------------------
keadan uang kas dan lain-lain serta -----------------
berhak untuk mengetahui segala tindakan ---
yang telah dijalankan oleh Direksi.---------------------
3. Direksi dan setiap anggota Direksi wajib ----
untuk memberikan penjelasan tentang -----------------
segala hal mengenai Perseroan yang ---------------------
diminta oleh Dewan Komisaris sebagaimana
diperlukan oleh Dewan Komisaris --------------------------------
sebagaimana diperlukan oleh Dewan ------------------------
Komisaris untuk melaksanakan tugas ---------------------
116
Page 117
mereka.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dalam rangka mendukung efektivitas ---------------------
pelaksanaan tugas dan tanggung jawab --------------
Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud --------------
pada ayat 1 Pasal ini, Dewan Komisaris -------
wajib membentuk komite audit, komite --------------
remunerasi, komite nominasi serta komite
lainnya sesuai dengan persyaratan yang -------
diatur dalam peraturan perundang-----------------------------
undangan di bidang Pasar Modal.------------------------------------
Dalam hal tidak dibentuk komite --------------------------------
remunerasi dan komite nominasi, maka --------------
fungsi remunerasi dan nominasi yang -----------------
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa --------------
Keuangan wajib dijalankan oleh Dewan --------------
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Rapat Dewan Komisaris setiap waktu berhak
memutuskan untuk memberhentikan untuk ----------
sementara waktu seorang atau lebih ---------------------
anggota Direksi jika anggota Direksi --------------
tersebut bertindak bertentangan dengan -------
Anggaran Dasar, merugikan Perseroan, --------------
melalaikan kewajibannya dan/atau ----------------------------
melanggar peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Pemberhentian sementara itu harus ------------------------
diberitahukan secara tertulis kepada --------------
yang bersangkutan dengan disertai ------------------------
alasannya.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
117
Page 118
Dalam waktu 50 (lima puluh) hari sesudah
pemberhentian sementara itu, Dewan ---------------------
Komisaris diwajibkan untuk --------------------------------------------------
menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan -------
apakah anggota Direksi yang bersangkutan
akan diberhentikan seterusnya atau ---------------------
dikembalikan kepada kedudukannya semula,
sedangkan anggota Direksi yang ------------------------------------
diberhentikan sementara itu harus diberi
kesempatan untuk hadir guna membela diri
terhadap tuduhan-tuduhan atas dirinya.----------
5. RUPS tersebut dalam ayat 4 Pasal ini akan
dipimpin oleh Komisaris yang ditunjuk ----------
oleh Dewan Komisaris.------------------------------------------------------------------------
Jika Presiden Komisaris tidak ada atau -------
berhalangan hadir dalam RUPS, hal mana -------
tidak perlu dibuktikan kepada pihak -----------------
ketiga, maka RUPS akan dipimpin oleh --------------
salah seorang anggota Dewan Komisaris ----------
yang hadir dalam RUPS.--------------------------------------------------------------------
Jika semua anggota Dewan Komisaris tidak
hadir atau berhalangan dalam RUPS, hal -------
mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak
ketiga, maka RUPS tersebut akan dipimpin
oleh seorang yang dipilih dari pemegang ---
saham dan/atau kuasa para pemegang saham
yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.---
6. Jika RUPS tersebut tidak diselenggarakan ----
dalam jangka waktu 50 (lima puluh) hari ---
118
Page 119
setelah tanggal berlakunya pemberhentian
sementara, maka pemberhentian sementara ---
itu menjadi batal.----------------------------------------------------------------------------------
RAPAT DEWAN KOMISARIS -------------------------------------------
-------------------------------------------
Pasal 19 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. a. Dewan Komisaris wajib mengadakan --------------
Rapat paling kurang 1 (satu) kali ----------
dalam 2 (dua) bulan, dalam Rapat -------------
mana Dewan Komisaris dapat -----------------------------------
mengundang Direksi untuk hadir;--------------------
b. Dewan Komisaris wajib mengadakan -------------
rapat bersama Direksi secara berkala
paling kurang 1 (satu) kali dalam 4 ---
(empat) bulan.----------------------------------------------------------------------------------
2. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan ------------------
setiap waktu jika dipandang perlu atas -------
permintaan seorang atau lebih anggota ----------
Dewan Komisaris dengan menyebutkan hal--------
hal yang akan dibicarakan sesuai dengan ---
pemanggilan dan persyaratan lainnya yang
diatur dalam ayat 4 dari Pasal ini. -----------------
Dalam waktu 3 (tiga) hari setelah ------------------------
penerbitan pemanggilan oleh Perseroan ----------
untuk Rapat Dewan Komisaris, setiap -----------------
Komisaris yang ingin memasukkan suatu ----------
hal ke dalam agenda Rapat Dewan --------------------------------
Komisaris dapat melakukannya dengan -----------------
berkomunikasi dengan Presiden Komisaris ---
sebelum Rapat Dewan Komisaris, dan ---------------------
119
Page 120
paling lambat 5 (lima) hari kerja ------------------------
sebelum rapat yang dijadwalkan, --------------------------------
pemberitahuan akhir Rapat dengan agenda ---
yang diperbarui akan dikirimkan kepada -------
setiap Komisaris.--------------------------------------------------------------------------------------
3. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus -------
dilakukan oleh Presiden Komisaris.------------------------
4. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris ----------------------------
dan/atau Rapat yang diadakan bersama --------------
Direksi disampaikan dengan surat ----------------------------
tercatat atau dengan surat elektronik ----------
atau sarana komunikasi tertulis lainnya ---
yang disampaikan langsung kepada setiap ---
anggota Dewan Komisaris dan/atau Direksi
(sebagaimana relevan) paling lambat (i) ---
14 (empat belas) hari atau (ii) 21 (dua ---
puluh satu) hari dalam hal Rapat Dewan -------
Komisaris atau Rapat bersama diadakan ----------
untuk menyetujui tindakan atau transaksi
sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 Pasal ---
15 Anggaran Dasar ini, sebelum Rapat --------------
diadakan, dengan ketentuan bahwa periode
pemanggilan dapat dipersingkat menjadi -------
periode yang lebih pendek sebagaimana ----------
disepakati secara tertulis oleh semua ----------
Dewan Komisaris dan/atau Direksi ----------------------------
(sebagaimana relevan).--------------------------------------------------------------------
5. Pemanggilan Rapat Dewan Komisaris harus -------
mencantumkan acara, tanggal, waktu dan -------
120
Page 121
tempat Rapat.----------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di -------
tempat kedudukan Perseroan atau tempat -------
kegiatan usaha Perseroan atau di tempat ---
lain sebagaimana disetujui oleh Dewan ----------
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
7. Jika semua anggota Dewan Komisaris hadir ----
atau diwakili, pemanggilan terlebih -----------------
dahulu tidak disyaratkan dan Rapat Dewan
Komisaris tersebut berhak mengambil -----------------
keputusan yang sah dan mengikat.--------------------------------
8. Tanpa mengesampingkan ketentuan yang ------------------
diatur di atas, Rapat Dewan Komisaris ----------
dapat juga dilakukan dengan menggunakan ---
sarana telepon konferensi atau sistem ----------
komunikasi lain sejenis dimana para -----------------
anggota Dewan Komisaris yang -------------------------------------------
berpartisipasi dalam Rapat tersebut -----------------
dapat saling berkomunikasi dan ------------------------------------
partisipasi demikian dianggap kehadiran ---
secara langsung dalam Rapat.----------------------------------------------
9. Presiden Komisaris memimpin Rapat Dewan -------
Komisaris sebagai Ketua Rapat.---------------------------------------
Jika Presiden Komisaris tidak hadir atau
berhalangan, hal mana tidak perlu ------------------------
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka --------------
Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh -----------------
salah seorang anggota Dewan Komisaris ----------
yang hadir dan ditunjuk oleh anggota --------------
121
Page 122
Dewan Komisaris lainnya dalam Rapat -----------------
tersebut.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
10. Seorang anggota Dewan Komisaris hanya -------
dapat diwakili dalam Rapat Dewan ----------------------------
Komisaris oleh anggota Dewan Komisaris -------
lain berdasarkan surat kuasa dan seorang
anggota Dewan Komisaris hanya dapat -----------------
menerima kuasa dari 1 (satu) anggota --------------
Dewan Komisaris lainnya.------------------------------------------------------------
11. Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan ----------
berhak mengambil keputusan yang mengikat
jika paling sedikit lebih dari 1/2 (satu
per dua) dari seluruh jumlah anggota --------------
Dewan Komisaris hadir atau diwakili -----------------
dalam Rapat.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
12. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus -------
diambil berdasarkan musyawarah untuk --------------
mufakat. Jika keputusan berdasarkan -----------------
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan harus diambil dengan -----------------
pemungutan suara berdasarkan suara ---------------------
setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) --------------
dari Dewan Komisaris yang hadir atau --------------
diwakili dalam Rapat, dengan -------------------------------------------
mengindahkan ketentuan terkait ------------------------------------
pengambilan keputusan berdasarkan ------------------------
pemungutan suara sebagaimana ditetapkan ---
dari waktu ke waktu dalam keputusan -----------------
Dewan Komisaris yang mengatur lebih -----------------
122
Page 123
lanjut tata cara pelaksanaan rapat Dewan
Komisaris yang dibuat setelah ---------------------------------------
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana -------
ditetapkan oleh para pemegang saham -----------------
pengendali Perseroan dari waktu ke ---------------------
waktu.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. a. Dalam Rapat Dewan Komisaris, setiap
anggota Dewan Komisaris berhak --------------------
mengeluarkan 1 (satu) suara dan -----------------
tambahan 1 (satu) suara untuk ------------------------
anggota Dewan Komisaris lain yang ----------
diwakilinya dengan sah dalam Rapat ------
tersebut. Untuk menghindari keragu-------
raguan, Presiden Komisaris (maupun ------
anggota Dewan Komisaris lainnya) -------------
tidak mempunyai suara penentu ------------------------
(casting vote) dalam Rapat Dewan -------------
Komisaris.------------------------------------------------------------------------------------------------
b. Suara blanko dan suara yang tidak ----------
sah harus dianggap tidak dikeluarkan
dan dianggap tidak ada serta tidak ------
dihitung dalam menentukan jumlah -------------
suara yang dikeluarkan.-------------------------------------------------
c. Pemungutan suara mengenai diri orang
dilakukan dengan surat suara ----------------------------
tertutup tanpa tandatangan, --------------------------------
sedangkan pemungutan suara mengenai ---
hal-hal lain dilakukan secara lisan ---
kecuali Ketua Rapat menentukan lain ---
123
Page 124
tanpa ada keberatan berdasarkan -----------------
suara terbanyak dari yang hadir.-----------------
14. Risalah rapat hasil penyelenggaraan --------------
Rapat Dewan Komisaris sebagaimana ------------------------
dimaksud pada ayat 1 huruf a dan b serta
ayat 8 Pasal ini harus dibuat secara --------------
tertulis dan ditandatangani seluruh -----------------
anggota Dewan Komisaris yang hadir dan -------
kemudian risalah rapat tersebut --------------------------------
disampaikan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Risalah rapat hasil penyelenggaraan -----------------
rapat Dewan Komisaris bersama Direksi ----------
sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b
Pasal ini harus dibuat secara tertulis -------
dan ditandatangani seluruh anggota Dewan
Komisaris serta Direksi yang hadir dan -------
kemudian risalah rapat tersebut --------------------------------
disampaikan kepada seluruh anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi.---------------------------------------
Dalam hal terdapat anggota Dewan ----------------------------
Komisaris dan/atau Direksi yang tidak ----------
menandatangani hasil rapat sebagaimana -------
dimaksud pada ayat 8 Pasal ini, yang --------------
bersangkutan wajib menyebutkan alasannya
secara tertulis dalam surat tersendiri -------
yang dilekatkan pada risalah rapat.---------------------
15. Risalah Rapat Dewan Komisaris yang -----------------
dibuat dengan cara yang ditetapkan dalam
124
Page 125
ayat 14 Pasal ini merupakan bukti yang -------
sah untuk para anggota Dewan Komisaris -------
mengenai keputusan yang diambil dalam ----------
Rapat yang bersangkutan.------------------------------------------------------------
Jika risalah Rapat Dewan Komisaris ---------------------
dibuat oleh seorang Notaris, maka ------------------------
penandatanganan sebagaimana dimaksud --------------
dalam ayat 14 Pasal ini tidak ---------------------------------------
disyaratkan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
16. Dewan Komisaris dapat juga mengambil ----------
keputusan yang sah tanpa mengadakan -----------------
Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan ---
semua anggota Dewan Komisaris telah -----------------
diberitahukan secara tertulis, dan ---------------------
memberikan persetujuan mengenai usul --------------
yang diajukan serta menandatangani ---------------------
persetujuan tersebut dalam 1 (satu) atau
lebih dokumen melalui faksimili atau --------------
sarana komunikasi elektronik tertulis ----------
lainnya. Keputusan yang diambil dengan -------
cara demikian, mempunyai kekuatan yang -------
sama dengan keputusan yang diambil ---------------------
dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.-------
17. Setiap anggota Dewan Komisaris yang --------------
secara pribadi dengan cara apapun, baik ---
secara langsung maupun secara tidak -----------------
langsung, mempunyai kepentingan dalam ----------
suatu transaksi, atau kontrak yang ---------------------
diusulkan dalam mana Perseroan menjadi -------
125
Page 126
salah satu pihaknya harus menyatakan --------------
sifat kepentingannya dalam suatu Rapat -------
Dewan Komisaris dan tidak berhak untuk -------
ikut dalam pengambilan suara mengenai ----------
hal-hal yang berhubungan dengan --------------------------------
transaksi atau kontrak tersebut, kecuali
jika Rapat Dewan Komisaris menentukan ----------
lain.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
18. Ketentuan lebih lanjut mengenai ----------------------------
mekanisme penyelenggaraan Rapat Dewan ----------
Komisaris, termasuk mengenai persyaratan
kuorum kehadiran, pengambilan keputusan ---
dan penundaan Rapat, dapat ditetapkan ----------
dari waktu ke waktu dalam keputusan -----------------
Dewan Komisaris yang mengatur lebih -----------------
lanjut tata cara pelaksanaan Rapat Dewan
Komisaris yang dibuat setelah ---------------------------------------
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana -------
yang ditetapkan oleh para pemegang saham
pengendali Perseroan dari waktu ke ---------------------
waktu. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
RENCANA KERJA TAHUNAN DAN TAHUN BUKU ----------------
----------------
Pasal 20 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari -------
sebelum dimulainya tahun buku yang baru,
Direksi menyusun rencana kerja tahunan -------
yang memuat juga anggaran tahunan ------------------------
Perseroan sebelum dimulainya tahun buku ---
yang akan datang dan menyampaikannya --------------
126
Page 127
kepada Dewan Komisaris untuk mendapatkan
persetujuan.--------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal rencana kerja tahunan yang ------------------
disampaikan oleh Direksi belum ------------------------------------
mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris,
maka rencana kerja tahun yang lampau --------------
berlaku bagi Perseroan.----------------------------------------------------------------
3. Tahun Buku Perseroan dimulai dari tanggal
1 (satu) Januari dan berakhir pada ---------------------
tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember ----------
tahun kalender yang sama.---------------------------------------------------------
Pada tanggal 31 (tiga puluh satu) ------------------------
Desember setiap tahun buku, buku ----------------------------
Perseroan ditutup.----------------------------------------------------------------------------------
4. Direksi wajib untuk menyusun laporan ------------------
tahunan yang terdiri atas neraca, ------------------------
perhitungan laba rugi, laporan mengenai ---
kegiatan Perseroan, laporan pelaksanaan ---
tanggung jawab sosial dan lingkungan, ----------
rincian masalah yang timbul selama tahun
buku yang mempengaruhi kegiatan usaha ----------
Perseroan, laporan mengenai tugas ------------------------
pengawasan yang telah dilaksanakan oleh ---
Dewan Komisaris selama tahun buku yang -------
baru lampau, nama anggota Direksi dan ----------
anggota Dewan Komisaris, dan gaji dan ----------
tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji ---
atau honorarium dan tunjangan bagi ---------------------
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk ---
127
Page 128
tahun yang baru lampau, dan laporan------------------
laporan lainnya sebagaimana dianggap --------------
perlu atau berguna oleh Direksi, sesuai ---
ketentuan peraturan perundang-undangan -------
yang berlaku, untuk diajukan kepada dan ---
untuk mendapat pengesahan dalam RUPS --------------
tahunan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Laporan tahunan harus disediakan di -----------------
kantor Perseroan untuk dapat diperiksa -------
oleh pemegang saham Perseroan pada ---------------------
tanggal pemanggilan RUPS sampai dengan -------
RUPS tahunan diselenggarakan.-------------------------------------------
5. Laporan tahunan tersebut dalam ayat 4 --------------
Pasal ini harus ditandatangani oleh -----------------
semua anggota Direksi dan Dewan --------------------------------
Komisaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Jika terdapat anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang tidak ikut menandatangani
laporan tahunan, maka harus disebutkan -------
alasannya secara tertulis.-----------------------------------------------------
6. Perhitungan tahunan harus dibuat sesuai -------
dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku bagi Perseroan.----------------------------------------------------------------
7. Persetujuan atas laporan tahunan dan ------------------
pengesahan perhitungan tahunan harus --------------
dilakukan oleh RUPS. Keputusan tentang -------
persetujuan atas laporan tahunan dan --------------
pengesahan perhitungan tahunan wajib --------------
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam ---
128
Page 129
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku serta Anggaran Dasar.-------------------------------------------
PENGGUNAAN LABA ------------------------------------------------------
------------------------------------------------------
Pasal 21 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Direksi harus mengajukan usul kepada RUPS
tahunan mengenai penggunaan laba bersih ---
Perseroan dalam suatu tahun buku seperti
tercantum dalam perhitungan tahunan yang
telah disahkan oleh RUPS tahunan dalam -------
usul mana dapat dinyatakan berapa jumlah
pendapatan bersih yang belum terbagi --------------
yang akan dipergunakan sebagai dana -----------------
cadangan sebagaimana dimaksud dalam -----------------
Pasal 22 Anggaran Dasar ini serta usul -------
mengenai besarnya jumlah dividen yang ----------
mungkin dibagikan satu dan lain hal -----------------
dengan tidak mengurangi hak dari RUPS ----------
untuk memutuskan lain.--------------------------------------------------------------------
2. Dalam hal RUPS tahunan tidak menentukan -------
penggunaan lain, maka laba bersih ------------------------
setelah dikurangi dengan dana cadangan -------
yang diwajibkan oleh peraturan ------------------------------------
perundang-undangan yang berlaku dan -----------------
Anggaran Dasar, dibagi sebagai dividen.-------
3. Dividen hanya dapat dibayarkan sesuai --------------
dengan kemampuan keuangan Perseroan -----------------
berdasarkan keputusan yang diambil dalam
RUPS, dalam keputusan mana juga harus ----------
ditentukan waktu pembayaran dan bentuk -------
129
Page 130
dividen. Dividen untuk satu saham harus ---
dibayarkan kepada orang atas nama siapa ---
saham itu terdaftar dalam Daftar ----------------------------
Pemegang Saham pada hari kerja yang akan
ditentukan oleh RUPS yang memutuskan --------------
tentang pembagian dividen tersebut.---------------------
4. Apabila perhitungan laba rugi pada suatu ----
tahun buku menunjukan kerugian yang -----------------
tidak dapat ditutup dengan dana --------------------------------
cadangan, maka kerugian itu akan tetap -------
dicatat dan dimasukkan dalam perhitungan
laba-rugi dan dalam tahun buku ------------------------------------
selanjutnya Perseroan dianggap tidak --------------
mendapat laba selama kerugian yang ---------------------
tercatat dan dimasukan dalam perhitungan
laba rugi itu belum sama sekali --------------------------------
tertutup, demikian dengan tidak --------------------------------
mengurangi ketentuan perundang-undangan ---
yang berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Direksi berdasarkan keputusan Rapat ---------------------
Direksi dengan persetujuan Rapat Dewan -------
Komisaris berhak untuk membagi dividen -------
sementara (dividen interim) apabila -----------------
keadaan keuangan Perseroan memungkinkan,
dengan ketentuan bahwa dividen sementara
(dividen interim) tersebut akan --------------------------------
diperhitungkan berdasarkan keputusan --------------
RUPS tahunan berikutnya yang diambil --------------
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran -------
130
Page 131
Dasar, dengan memperhatikan peraturan ----------
perundang-undangan dan peraturan yang ----------
berlaku.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Dengan memperhitungkan pendapatan ----------------------------
Perseroan pada tahun buku yang ------------------------------------
bersangkutan dari pendapatan bersih -----------------
seperti tersebut dalam neraca dan ------------------------
perhitungan laba rugi yang disahkan RUPS
tahunan dan setelah dipotong pajak ---------------------
penghasilan, dapat diberikan bonus ---------------------
kepada anggota Direksi dan Dewan ----------------------------
Komisaris Perseroan yang besarnya ------------------------
ditentukan oleh RUPS.------------------------------------------------------------------------
7. Laba yang dibagikan sebagai dividen dan -------
tidak diambil dalam waktu 5 (lima) tahun
setelah disediakan untuk dibayarkan, --------------
dimasukan kedalam dana cadangan yang --------------
khusus diperuntukan untuk itu.---------------------------------------
Dividen dalam cadangan khusus tersebut, ---
dapat diambil oleh pemegang saham yang -------
berhak dengan menyampaikan bukti haknya ---
atas dividen tersebut yang dapat ----------------------------
diterima oleh Direksi Perseroan.--------------------------------
Dividen yang tidak diambil dalam jangka ---
waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal -------
yang ditetapkan untuk pembayaran dividen
lampau menjadi milik Perseroan.------------------------------------
PENGGUNAAN DANA CADANGAN -------------------------------------
-------------------------------------
Pasal 22 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
131
Page 132
1. RUPS akan menentukan besarnya bagian dari
laba bersih yang akan disisihkan untuk -------
dana cadangan, setelah memperhatikan --------------
usul Direksi (jika ada) dan dengan ---------------------
mengindahkan peraturan perundang-----------------------------
undangan yang berlaku.--------------------------------------------------------------------
2. Dana cadangan sampai dengan jumlah paling
sedikit 20% (dua puluh persen) dari -----------------
besarnya modal yang ditempatkan hanya ----------
dapat digunakan untuk menutup kerugian -------
yang diderita oleh Perseroan.-------------------------------------------
RUPS dapat memutuskan bahwa jumlah dari ---
dana cadangan yang melebihi 20% (dua --------------
puluh persen) dari besarnya modal yang -------
ditempatkan digunakan untuk keperluan ----------
Perseroan.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Direksi harus mengelola dana cadangan --------------
dengan cara yang dianggap baik oleh -----------------
Direksi, dengan persetujuan Dewan ------------------------
Komisaris dan dengan memperhatikan ---------------------
peraturan perundang-undangan yang ------------------------
berlaku agar dana cadangan dapat ----------------------------
memperoleh laba.-----------------------------------------------------------------------------------------
4. Keuntungan yang diterima dari dana -------------------------
cadangan harus dimasukan dalam ------------------------------------
perhitungan laba rugi Perseroan.--------------------------------
5. Selain dana cadangan yang dimaksudkan --------------
dalam ayat 1 Pasal ini Perseroan dapat -------
membuat cadangan-cadangan untuk maksud -------
132
Page 133
lain dengan mengindahkan peraturan dan -------
perundang-undangan yang berlaku, ----------------------------
termasuk peraturan perundang-undangan di
bidang Pasar Modal.-------------------------------------------------------------------------------
KETENTUAN PENUTUP --------------------------------------------------
--------------------------------------------------
Pasal 23 ------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------
1. Mengenai pelaksanaan Anggaran Dasar ini, ----
para pemegang saham Perseroan dianggap -------
memilih tempat tinggal yang tetap dan ----------
seumumnya di alamat-alamat mereka ------------------------
sebagaimana tercatat dalam Daftar ------------------------
Pemegang Saham.---------------------------------------------------------------------------------------------
2. Segala sesuatu yang tidak atau belum ------------------
cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, -------
akan diputus berdasarkan keputusan ---------------------
Direksi atau keputusan Dewan Komisaris -------
atau keputusan RUPS untuk melakukan -----------------
perubahan Anggaran Dasar, setelah ------------------------
mempertimbangkan ketentuan yang --------------------------------
ditetapkan para pemegang saham ------------------------------------
pengendali Perseroan, serta wajib ------------------------
mengindahkan ketentuan peraturan ----------------------------
perundang-undangan yang berlaku di ---------------------
bidang Pasar Modal dan Perseroan ----------------------------
Terbatas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
susunan pemegang saham Perseroan adalah ------------------
sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------
1. AXIATA INVESTMENTS (INDONESIA) SDN. BHD.
133
Page 134
sebanyak 8.697.163.762 (delapan miliar ----
enam ratus sembilan puluh tujuh juta -----------
seratus enam puluh tiga ribu tujuh ratus
enam puluh dua) saham atau dengan nilai
nominal sebesar Rp869.716.376.200,00 -----------
(delapan ratus enam puluh sembilan ------------------
miliar tujuh ratus enam belas juta tiga
ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus --------
Rupiah);--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. MASYARAKAT, sebanyak 9.446.210.889 ------------------
(sembilan miliar empat ratus empat puluh
enam juta dua ratus sepuluh ribu delapan
ratus delapan puluh sembilan) saham atau
dengan nilai nominal sebesar ----------------------------------------
Rp944.621.088.900,00 (sembilan ratus -----------
empat puluh empat miliar enam ratus dua
puluh satu juta delapan puluh delapan --------
ribu sembilan ratus Rupiah); ----------------------------------------
JUMLAH: 18.143.374.651 (delapan belas miliar
seratus empat puluh tiga juta tiga ratus ---------------
tujuh puluh empat ribu enam ratus lima puluh
satu) saham atau dengan nilai nominal -------------------------
seluruhnya sebesar Rp1.814.337.465.100,00 -----------
(satu triliun delapan ratus empat belas ------------------
miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta empat
ratus enam puluh lima ribu seratus Rupiah).--------
II. a. Nama-nama anggota Dewan Komisaris yang
berakhir masa jabatannya terhitung sejak
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha, yaitu:
134
Page 135
- Presiden Komsiaris : Tuan DOKTOR -----------------
MUHAMMAD CHATIB -----
BASRI;-----------------------------------------
- Komisaris : Tuan VIVEK SOOD;---
- Komisaris : Tuan NIK RIZAL -------
KAMIL;-----------------------------------------
- Komisaris : Tuan DOKTOR HANS
WIJAYASURIYA;----------------
- Komisaris Independen : Tuan JULIANTO ------
SIDARTO;----------------------------------
- Komisaris Independen : Tuan DIDI --------------------
SYAFRUDDIN YAHYA;--
- Komisaris Independen : Nyonya YASMIN ------
BINTI ALADAD ----------------
KHAN.---------------------------------------------
b. Nama-nama anggota Direksi yang
berakhir masa jabatannya terhitung sejak
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha,
yaitu:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Direktur : Tuan FEIRUZ IKHWAN ----------------------
BIN ABDUL MALEK;--------------------------------
- Direktur : Nyonya YESSIE DIANTY ---------------
YOSETYA;-------------------------------------------------------------
- Direktur : Tuan DAVID ARCELUS ---------------
OSES.------------------------------------------------------------------------
c. Pengangkatan anggota baru dan perubahan ---------
komposisi Direksi dan Dewan Komisaris ----------------
Perseroan berlaku efektif pada saat -----------------------
Tanggal Efektif Penggabungan Usaha sampai -
135
Page 136
dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan tahun buku 2029 (dua ribu dua---- ----
puluh sembilan). Hal ini dengan tidak---- ----
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham--------
untuk memberhentikan sewaktu-waktu, dengan
susunan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------
DIREKSI : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Presiden Direktur : Tuan RAJEEV SETHI,
lahir di Dehradun,
Uttarakhand, pada --
tanggal 13 (tiga -----
belas) Juli 1972 -----
(seribu sembilan -----
ratus tujuh puluh --
dua), beralamat di
Axiata Tower, ----------------
Jalan H.R. Rasuna --
Said Blok X-5 ----------------
Kaveling 11-12, ---------
Kuningan Timur, ---------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, Pemegang --
Paspor India Nomor
Z7342037, Warga ---------
Negara India; ----------------
Direktur : Tuan ANTONY ---------------------
SUSILO, lahir di -----
Jakarta, pada ----------------
tanggal 19 ---------------------------
136
Page 137
(sembilan belas) -----
April 1972 (seribu
sembilan ratus ------------
tujuh puluh dua), --
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal --
di Jakarta, Jalan --
Mangga Besar IV ---------
R/74, Rukun ------------------------
Tetangga 003/Rukun
Warga 004, ---------------------------
Kelurahan Taman ---------
Sari, Kecamatan ---------
Taman Sari, ------------------------
Jakarta Barat, ------------
pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
317031904720005, -----
Warga Negara --------------------
Indonesia;-------------------------------
Direktur : Tuan DAVID ARCELUS---
OSES, lahir di ------------
Gipuzkoa, pada ------------
tanggal 28 (dua --------
puluh delapan) ------------
Desember 1977 ----------------
(seribu sembilan -----
137
Page 138
ratus tujuh puluh -
tujuh), Pengusaha,
beralamat di XL --------
Axiata Tower, ----------------
Jalan H.R. Rasuna -
Said Blok X-5 ----------------
Kaveling 11-12, ---- ----
Kuningan Timur, ---- ----
Setiabudi, Jakarta
Selatan, Pemegang -
Paspor Spanyol ------------
Nomor XDF161394, -----
Warga Negara --------------------
Spanyol; ----------------------------------
Direktur : Tuan ANDRIJANTO ------------
MULJONO, Lahir di -
Sidamulya, pada ---- ----
tanggal 8 ------------------------------
(delapan) April ---- ----
1971 (seribu --------------------
sembilan ratus ------------
tujuh puluh satu),
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal -
di Jakarta, Duren -
Sawit Indah Blok -----
A-12/3, Rukun ----------------
Tetangga 006/Rukun
Warga 018, ---------------------------
138
Page 139
Kelurahan Klender,
Kecamatan Duren ---- ----
Sawit, Jakarta ------------
Timur, Pemegang ---- ----
Kartu Tanda -----------------------
Penduduk dengan ---- ----
Nomor Induk -----------------------
Kependudukan (NIK)
3175070804710007, -
Warga Negara --------------------
Indonesia;------------------------------
Direktur : Tuan FEIRUZ --------------------
IKHWAN BIN ABDUL -----
MALEK tersebut;------------
Direktur : Tuan SHURISH --------------
SUBBRAMANIAM, ----------------
lahir di Pulau ------------
Pinang, pada --------------------
tanggal 19 ---------------------------
(sembilan belas) -----
Oktober 1972 --------------------
(seribu sembilan -----
ratus tujuh puluh -
dua), beralamat di
Axiata Tower, ----------------
Jalan H.R. Rasuna -
Said Blok X-5 ----------------
Kaveling 11-12, ---- ----
Kuningan Timur, ---- ----
139
Page 140
Setiabudi, Jakarta
Selatan, pemegang -
Paspor Malaysia ---- ----
dengan Nomor --------------------
A54844593, Warga -----
Negara Malaysia; -----
Direktur : Nyonya YESSIE ---------------
DIANTY YOSETYA, ---------
lahir di Bogor, ---------
pada tanggal 13 ---------
(tiga belas) Maret
1973 (seribu --------------------
sembilan ratus ------------
tujuh puluh tiga),
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal --
di Jakarta, Jalan --
Kebalen V Nomor ---------
19, Rukun Tetangga
005/Rukun Warga ---------
005, Kelurahan ------------
Rawa Barat, ------------------------
Kecamatan -------------------------------
Kebayoran Baru, ---------
Jakarta Selatan, -----
Pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
140
Page 141
3174075303730004, --
Warga Negara --------------------
Indonesia; ---------------------------
Direktur : Tuan MERZA ------------------------
FACHYS, lahir di -----
Surabaya, pada ------------
tanggal 20 (dua --------
puluh) September -----
1956 (seribu --------------------
sembilan ratus ------------
lima puluh enam), -
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal -
di Jakarta, Jalan -
Alam Elok II Nomor
17 Pondok Indah, -----
Rukun Tetangga ------------
009/Rukun Warga ---- ----
016, Kelurahan ------------
Pondok Pinang, ------------
Kecamatan ------------------------------
Kebayoran Lama, ---- ----
Jakarta Selatan, -----
pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
3175072009560002, -
Warga Negara --------------------
141
Page 142
Indonesia;------------------------------
Direktur : Tuan JEREMIAH -----------------
RATADHI-----------------------------------------
SETIADHARMA, lahir
di Surakarta, pada
tanggal 20 (dua --------
puluh) Februari ---- ----
1980 (seribu --------------------
sembilan ratus ------------
delapan puluh), ---- ----
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal -
di Banten, The ------------
Icon Verdant View -
Blok J-I / 21 Bumi
Serpong Damai ----------------
City, Rukun -----------------------
Tetangga 003/Rukun
Warga 010, ---------------------------
Kelurahan Sampora,
Kecamatan Cisauk, -
Kabupaten ------------------------------
Tangerang, ---------------------------
pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
3603232002800004, -
Warga Negara --------------------
142
Page 143
Indonesia;------------------------------
DEWAN KOMISARIS: --------------------------------------------------------------------------------------
Presiden Komisaris : Tuan ARSJAD ---------------------
RASJID (dalam ----------------
Kartu Tanda -----------------------
Penduduk tertulis -
MOH. A.R.P. -----------------------
MANGKUNINGRAT), --------
lahir di Jakarta, -
pada tanggal 16 --------
(enam belas) Maret
1970 (seribu --------------------
sembilan ratus ------------
tujuh puluh), ----------------
Karyawan Swasta, -----
bertempat tinggal -
di Jakarta, Jalan -
Bangka XI Nomor --------
82, Rukun Tetangga
009/Rukun Warga ---- ----
001, Kelurahan ------------
Bangka, Kecamatan -
Mampang Prapatan, -
Jakarta Selatan, -----
pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk ------------
dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK)
3174071603700001, -
143
Page 144
Warga Negara --------------------
Indonesia; ---------------------------
Komisaris : Tuan VIVEK SOOD, -------
lahir di New ------------------
Delhi, India, pada
tanggal 4 (empat)
Februari 1964 ---------------
(seribu sembilan ----
ratus enam puluh ----
empat), Pengusaha,
beralamat di XL --------
Axiata Tower, ---------------
Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 ---------------
Kaveling 11-12, --------
Kuningan Timur, --------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, pemegang
Paspor India Nomor
Z6777567, Warga --------
Negara India;------------------
Komisaris : Tuan LAY KRISNAN ---
CAHYA, lahir di --------
Jakarta, pada ---------------
tanggal 13 (tiga ----
belas) Maret 1961
(seribu sembilan ----
ratus enam puluh ----
satu), Karyawan --------
144
Page 145
Swasta, bertempat
tinggal di -------------------------
Jakarta, Puri ---------------
Indah Raya Blok A-
14/16, Rukun ------------------
Tetangga 005/Rukun
Warga 008, -------------------------
Kelurahan -----------------------------
Kembangan Selatan,
Kecamatan -----------------------------
Kembangan, Jakarta
Barat, pemegang --------
Kartu Tanda ----------------------
Penduduk dengan --------
Nomor Induk ----------------------
Kependudukan (NIK)
3173081303610006,
Warga Negara ------------------
Indonesia; -------------------------
Komisaris : Tuan NIK RIZAL --------------
KAMIL BIN NIK ---------------
IBRAHIM KAMIL, -----------
lahir di Selangor,
pada tanggal 11 --------
(sebelas) Desember
1972 (seribu ------------------
sembilan ratus -----------
tujuh puluh dua),
Pengusaha, -------------------------
145
Page 146
beralamat di XL --------
Axiata Tower, ---------------
Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 ---------------
Kaveling 11-12, --------
Kuningan Timur, --------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, pemegang
Paspor Malaysia --------
Nomor A57379943, ----
Warga Negara ------------------
Malaysia;--------------------------------
Komisaris : Tuan SEAN QUEK --------------
CHIN HAUR, lahir ----
di Singapura, pada
tanggal 17 (tujuh
belas) September ----
1977 (seribu ------------------
sembilan ratus -----------
tujuh puluh ----------------------
tujuh), Pengusaha,
beralamat di XL --------
Axiata Tower, ---------------
Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 ---------------
Kaveling 11-12, --------
Kuningan Timur, --------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, pemegang
146
Page 147
Paspor Singapura ----
Nomor K3786663K,
Warga Negara ------------------
Singapura; -------------------------
Komisaris : Tuan DAVID ROBERT ---
DEAN, lahir di -----------
Finedon, pada ---------------
tanggal 1 (satu) ----
November 1958 ---------------
(seribu sembilan ----
ratus lima puluh ----
delapan), Karyawan
Swasta, beralamat
di Axiata Tower, ----
Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 ---------------
Kaveling 11-12, --------
Kuningan Timur, --------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, pemegang
Paspor Jerman ---------------
Nomor CFGCR49JY, ----
Warga Negara ------------------
Jerman; ------------------------------------
Komisaris ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Independen : Nyonya RETNO --------------------
LESTARI PRIANSARI
MARSUDI, lahir di
Semarang, pada -----------
147
Page 148
tanggal 27 (dua --------
puluh tujuh) ------------------
Novemer 1962 ------------------
(seribu sembilan ----
ratus enam puluh ----
dua, Pegawai ------------------
Negeri Sipil, ---------------
bertempat tinggal
di Depok, Pesona ----
Kayangan Blok EG ----
Nomor 1, Rukun --------
Tetangga 007/Rukun
Warga 028, -------------------------
Kelurahan -----------------------------
Mekarjaya, -------------------------
Kecamatan -----------------------------
Sukmajaya, Kota --------
Depok, pemegang --------
Kartu Tanda ----------------------
Penduduk dengan --------
Nomor Induk ----------------------
Kependudukan (NIK)
327605711620005, ----
Warga Negara ------------------
Indonesia.-----------------------------
Komisaris ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Independen : Tuan ROBERT ------------------------
PAKPAHAN, lahir di
Tanjung Balai, -----------
148
Page 149
pada tanggal 20 --------
(dua puluh) ----------------------
Oktober 1959 ------------------
(seribu sembian --------
ratus lima puluh ----
sembilan), Swasta,
bertempat tinggal
di Jakarta, Taman
Kebon Jeruk Blok ----
17/6, Rukun ----------------------
Tetangga 005/Rukun
Warga 011, -------------------------
Kelurahan -----------------------------
Srengseng, -------------------------
Kecamatan -----------------------------
Kembangan, Jakarta
Barat, Pemegang --------
Kartu Tanda ----------------------
Penduduk dengan --------
Nomor Induk ----------------------
Kependudukan (NIK)
3173082010590005,
Warga Negara ------------------
Indonesia;-----------------------------
Komisaris ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Independen : Tuan WILLEM LUCAS---
TIMMERMANS, lahir
di Assen, -----------------------------
padatanggal 11 -----------
149
Page 150
(sebelas) Februari
1964 (seribu ------------------
sembilan ratus -----------
enam puluh empat),
Pengusaha, -------------------------
beralamat di ------------------
Axiata Tower, ---------------
Jalan H.R. Rasuna
Said Blok X-5 ---------------
Kaveling 11-12, --------
Kuningan Timur, --------
Setiabudi, Jakarta
Selatan, Pemegang
Paspor Belanda -----------
Nomor BK2CPF919, ----
Warga Negara ------------------
Belanda; ----------------------------------
Akhirnya, penghadap bertindak sebagaimana -------------------------
tersebut di atas menerangkan dengan ini memberi ----
kuasa kepada saya, Notaris dengan hak substitusi
untuk melakukan persetujuan/pemberitahuan atas --------
perubahan anggaran dasar tersebut kepada pihak --------
yang berwenang, termasuk tetapi tidak terbatas --------
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, sesuai ----
ketentuan peraturan perundang-undangan yang ------------------
berlaku dan untuk maksud itu menghadap dimana -----------
perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani
surat-surat permohonan, akta-akta dan surat-surat
lain, selanjutnya menjalankan segala sesuatu yang
150
Page 151
berguna atau perlu untuk mencapai maksud -----------------------------
tersebut, tidak ada yang dikecualikan--------------------------------------------
Penghadap saya, Notaris, kenal.-----------------------------------------------------------------
DEMIKIANLAH AKTA INI ----------------------------------------------------
----------------------------------------------------
dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di ----------------------
Jakarta Selatan, pada hari dan tanggal tersebut ----
dalam kepala akta ini, dengan dihadiri oleh:------------------
1. Nona ASHILAH CHALISTA PUTRI YAHYA, Sarjana --------
Hukum, lahir di Surabaya, pada tanggal 19 ------------
(sembilan belas) Januari 2000 (dua ribu), ------------
Asisten Notaris, bertempat tinggal di --------------------------
Makassar, Jalan Pendidikan 3 Blok D 6 Nomor ----
1, Rukun Tetangga 004/Rukun Warga 004, -----------------------
Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota ----
Makassar, pemegang Kartu Tanda Penduduk -------------------
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) --------------------------
7371095901000010, untuk sementara berada di ----
Jakarta; -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. Nona HAWILA WINONA LAKUSA, Sarjana Hukum, ------------
lahir di Jakarta, pada tanggal 1 (satu) -------------------
Agustus 2000 (dua ribu), Asisten Notaris, ------------
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Kamboja ----
GG Permata Indah, Rukun Tetangga 006/Rukun --------
Warga 003, Kelurahan Cijantung, Kecamatan ------------
Pasar Rebo, Jakarta Timur, pemegang Kartu ------------
Tanda Penduduk dengan Nomor Induk ----------------------------------------
Kependudukan (NIK) 3175054108000005; ------------------------------
- keduanya yang saya, Notaris, kenal sebagai ---------------
saksi. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
151
Page 152
Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada --------
penghadap dan saksi-saksi, akta ini -----------------------------------------------
ditandatangani oleh penghadap, saksi-saksi dan --------
saya, Notaris.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dilangsungkan dengan dua perubahan, yaitu karena
dua penggantian, tanpa tambahan, tanpa coretan.--------
- Minuta akta ini telah ditandatangani dengan ------------
sempurna. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Diberikan untuk salinan yang sama bunyinya.---------------
152
Names mentioned 62 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengawas Pasar
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
p.4 ×7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
p.10
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.17
unresolved
org
PT SMARTFREN
p.25
unresolved
org
TELECOM Tbk
p.25
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia.
p.32 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.86
unresolved
org
Menteri
p.91
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.91
unresolved
person
DOKTOR HANS WIJAYASURIYA
p.135 ×2
unresolved
person
JULIANTO
· Komisaris Independen
p.135
unresolved
person
DIDI
· Komisaris Independen
p.135
unresolved
person
YASMIN
· Komisaris Independen
p.135
unresolved
person
ANTONY
p.136
unresolved
person
FEIRUZ
p.139
unresolved
person
SHURISH
p.139
unresolved
person
YESSIE
p.140
unresolved
person
MERZA
p.141
unresolved
person
JEREMIAH
p.142
unresolved
person
ARSJAD
p.143
unresolved
person
LAY KRISNAN
p.144
unresolved
person
DAVID ROBERT
p.147
unresolved
person
RETNO
p.147
unresolved
person
ROBERT
p.148
unresolved
person
ASHILAH CHALISTA PUTRI YAHYA
p.151
unresolved
person
HAWILA WINONA LAKUSA
p.151
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.