Skip to content
Back to announcement

20260701_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107332_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review KRAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 17

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
                          PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
               TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN 2.000 LEMBAR SAHAM MILIK PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI PADA
PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN OLEH PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI.

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.




                                 PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK

                                            Kegiatan Usaha:
                            Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja

                                  Berkedudukan di Cilegon, Indonesia

                                               Kantor Pusat:
                                       Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                                     Cilegon, Banten 42435, Indonesia

                                    Telepon: (+62) 254 392159, 392003

          Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246 Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                                    Email: corsec@krakatausteel.com


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

                       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
           DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi    :   Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM,
                yaitu:

                a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                   yaitu hubungan seseorang dengan:

                     i.    suami atau istri;

                     ii.   orang tua dari suami dan suami atau istri dari anak;

                     iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                          istri dari cucu;

                     iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
                         istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau

                     v.    suami atau istri      dan   saudara    orang   yang
                           bersangkutan.

                b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
                   derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
                   yaitu hubungan seseorang dengan:

                     i.    orang tua dan anak:

                     ii.   kakek dan nenek serta cucu; atau

                     iii. saudara dari orang yang bersangkutan.

                c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                     komisaris dan pihak tersebut;

                d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
                   terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
                   dewan komisaris, atau pengawas yang sama;

                e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                   maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                   mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                   pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                   kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

                f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
                     dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
                     dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                     dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                     atau

                g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
                   utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
                   langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
Page 3
                                saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                tersebut.

KBK                     :   Singkatan dari PT Krakatau Baja Konstruksi.

KCE                     :   Singkatan dari PT Krakatau Chandra Energi.

KSI                     :   Singkatan dari PT Krakatau Sarana Infrastruktur.

KPdP                    :   Singkatan dari PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan.

KJPP                    :   Kantor Jasa Penilai Publik, yaitu penilai independen yang
                            terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                            memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas
                            Rencana Transaksi.

Menkum atau Menkumham   :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
                            dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                            Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).

OJK                     :   Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
                            sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                            Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
                            yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
                            pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
                            pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
                            pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
                            tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
                            menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
                            melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
                            Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
                            dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.

Perseroan               :   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
                            yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
                            Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No. 5 P.O. Box 14,
                            Cilegon, Banten 42435, Indonesia.

Perusahaan Terkendali   :   suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
                            maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.

POJK 42/2020            :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

POJK 17/2020            :   Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                            Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

PPJB KBK-KCE            :   Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara KCE dan KBK
                            sehubungan dengan penjualan saham pada KPdP oleh KCE
                            sebagai penjual dan KBK sebagai pembeli tertanggal 29 Juni
                            2026.

Rencana Transaksi       :   Memiliki arti sebagaimana      terdapat   dalam    Bagian   I
                            (Pendahuluan).
Page 4
UUPM   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
           sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-
           Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
           Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
           Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

UUPT   :   Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
           Terbatas sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan
           Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
           Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
           Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Page 5
I.      PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi afiliasi
(sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) yang dilakukan oleh dan antara (i) KBK, yang merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan dan (ii) KCE, yang mana Perseroan adalah pemegang saham
utama dengan kepemilikan efektif secara tidak langsung sebesar 30% melalui perusahaan terkendali
Perseroan yaitu KSI, dan karenanya KCE merupakan Afiliasi dari Perseroan. Dalam hal ini, berdasarkan
PPJB KBK-KCE, KBK melakukan pembelian sejumlah 2.000 lembar saham milik KCE di KPdP atau
sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam KPdP (“Rencana
Transaksi”).

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Lebih lanjut, Rencana Transaksi tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka, sehingga
Rencana Transaksi bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.

Selanjutnya, nilai transaksi tersebut adalah sebesar Rp15.508.520.000. Nilai ini mewakili jumlah yang
kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar USD725.509.000 telah di audit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena tidak
memenuhi batas materialitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.

KBK telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan
laporan penilaian untuk tujuan Rencana Transaksi.

Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.

Sehubungan dengan Rencana Transaksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020, dengan telah dipenuhinya seluruh persyaratan
pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB KBK-KCE, maka Rencana Transaksi tersebut telah
memenuhi kondisi bersifat final dan mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak yang
bertransaksi, oleh karena itu, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana
Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan
POJK 42/2020.

II.     URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

A.    Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi

      KPdP merupakan anak perusahaan KBK yang bergerak di bidang industri pengolahan, konstruksi,
      perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas
      profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
      ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dimana kegiatan tersebut tidak
      sejalan dengan usaha KCE yang bergerak di bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas
      konsultasi manajemen, aktivitas ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan
      listrik. Oleh karena itu, dalam hal ini Rencana Transaksi perlu dilakukan dalam upaya
      penatausahaan anak usaha dan peningkatan sinergi usaha Perseroan.
Page 6
B.   Objek Transaksi

     Keterangan mengenai KPdP

     KPdP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat di hadapan
     Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah mendapatkan pengesahan oleh
     Menkumham (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. AHU-34125.AH.01.01.Tahun 2013
     tanggal 25 Juni 2013, dan telah terdaftar dalam AHU-0059760.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25
     Juni 2013 (“Akta Pendirian KPdP”).

     Anggaran Dasar KPdP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
     Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Keputusan No. AHU-0066751.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan
     telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230868.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2
     Oktober 2025 (“Anggaran Dasar KPdP”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KPdP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Komisaris
     Komisaris Utama                         :    Supma Septiaji
     Komisaris                               :    Adil Juyoullah Marasabessy
     Komisaris                               :    Ir. Fitrah Nur

     Direksi
     Direktur Utama                          :    Arief Budi Artha
     Plt. Direktur Bisnis dan Operasional    :    Sony Yusan Diantara

     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KPdP pada saat Keterbukaan Informasi ini
     diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                         Persentase
                                                                   Nilai Nominal
                   Keterangan                    Jumlah Saham                            Kepemilikan
                                                                     (Rupiah)
                                                                                             (%)
      Modal Dasar                                       40.000          40.000.000.000                 -
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
      1. PT Krakatau Baja Konstruksi                    18.000          18.000.000.000         90,00
      2. PT Krakatau Chandra Energi                      2.000           2.000.000.000         10,00
      Jumlah Modal Ditempatkan dan
      Disetor Penuh                                     20.000          20.000.000.000        100,00
      Saham dalam Portepel                              20.000          20.000.000.000             -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KPdP, maksud dan tujuan KPdP adalah melaksanakan
     usaha dalam bidang industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran reparasi dan
     perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan
     dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha
     lainnya.
Page 7
     Dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
     saham KPdP sebelum dan setelah Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:

          Keterangan         Sebelum Pelaksanaan Rencana Transaksi      Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi
                               Jumlah      Jumlah Nilai      %           Jumlah         Jumlah Nilai      %
                               Saham       Nominal (Rp)                  Saham          Nominal (Rp)
      Modal Dasar                 40.000   40.000.000.000        -            40.000   40.000.000.000         -
      Modal Ditempatkan
      dan Disetor Penuh:
      1. PT       Krakatau
          Baja Konstruksi        18.000       18.000.000.000    90,00        20.000    20.000.000.000    100,00
      2. PT       Krakatau
          Chandra Energi          2.000        2.000.000.000    10,00             -                 -         -
      Jumlah        Modal
      Ditempatkan     dan
      Disetor Penuh              20.000       20.000.000.000   100,00        20.000    20.000.000.000    100,00
      Saham         Dalam
      Portepel                   20.000       20.000.000.000        -        20.000    20.000.000.000         -


C.   Nilai Transaksi

     Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.508.520.000 (lima belas miliar lima ratus delapan
     juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)

D.   Pihak yang Melakukan Transaksi

     1.     Keterangan mengenai KBK

            KBK didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 24 Juli 1992 yang dibuat di
            hadapan Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
            pengesahan oleh Menteri Kehakiman (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. C2-
            8933 HT.01.01.Th92 tanggal 30 Oktober 1992 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
            Republik Indonesia No. 100 tanggal 15 Desember 1992 dan Tambahan Berita Negara
            Republik Indonesia No. 6501 (“Akta Pendirian KBK”).

            Anggaran Dasar KBK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
            Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 12 tanggal 1 September 2021, yang dibuat
            di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
            memperoleh persetujuan dari Menkumham (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No.
            AHU-0047369.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 2 September 2021, dan telah terdaftar dalam
            Daftar Perseroan No. AHU-0149894.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021
            (“Anggaran Dasar KBK”).

            Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBK pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
            adalah sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama               :    Ir. Edward Sihombing
            Komisaris                     :    Jhonannes Marbun
            Komisaris                     :    Intan Dewi Rumbinang S.E.
            Komisaris                     :    Endang Fauzi Ardiansyah, S.E., M.Psi.
            Komisaris                     :    Heri Jerman SH., MH
Page 8
     Direksi

     Plt. Direktur Utama       : Ir. Bobby Sumardiat Atmosudirjo
     merangkap Plt. Direktur
     Operasi
     Plt. Direktur Komersial   : Makmun
     merangkap Plt. Direktur
     Keuangan, Manajemen
     Risiko, dan Umum


     Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KBK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

                                                              Nilai Nominal
               Keterangan               Jumlah Saham                                %
                                                                 (Rupiah)
      Modal Dasar                                                                        -
      Seri A                                            1                 1.000
      Seri B                                2.999.999.999     2.999.999.999.000
      Jumlah Modal Dasar                    3.000.000.000     3.000.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor
      Penuh:
      1.  PT Krakatau Steel (Persero)                  1                  1.000       0,01
          Tbk (Seri A)
      2. PT Krakatau Steel (Persero)        1.325.366.402     1.325.366.402.000      99,98
          Tbk (Seri B)
      3. PT      Krakatau     Bandar               1.000              1.000.000       0,01
          Samudera (Seri B)
      Jumlah Modal Ditempatkan dan          1.325.367.403     1.325.367.403.000     100,00
      Disetor Penuh
      Saham dalam Portepel                  1.674.632.597     1.674.632.597.000          -

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KBK, maksud dan tujuan KBK adalah bergerak di
     bidang industri besi, baja dan perdagangan.

2.   Keterangan mengenai KCE

     KCE didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 28 Februari 1996 yang dibuat di hadapan
     Notaris Tuti Setiahati K. Soetoro, S.H., tanggal 28 Februari 1996, yang kemudian diubah
     dengan Akta No. 8 dari notaris yang sama tanggal 24 April 1998, yang telah mendapatkan
     pengesahan oleh Menteri Kehakiman (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. C2-
     6422.HT.01.01.TH.98 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
     102 tanggal 22 Desember 1998 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7366
     (“Akta Pendirian KCE”).

     Anggaran Dasar KCE telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
     Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 6 Mei 2024, dibuat di hadapan Jose Dima
     Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
     Menkumham        (saat    ini    Menkum)      berdasarkan    Keputusan    No.    AHU-
     0030945.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
     Perseroan No. AHU-0103071.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024 (“Anggaran
     Dasar KCE”).

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KCE pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:
Page 9
            Komisaris
            Presiden Komisaris      :   Dodiet Prasetyo
            Komisaris               :   Restianti
            Komisaris               :   Fransiskus Ruly Aryawan
            Komisaris               :   Laode Sulaeman

            Direksi
            Presiden Direktur       : Rahmad Hidayat
            Direktur                : Ridi Handira Djajakusuma
            Direktur                : Harry Muhammad Tamin

            Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KCE pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
            adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal
                       Keterangan              Jumlah Saham                                 %
                                                                       (Rupiah)
             Modal Dasar                        3.000.000.000        3.000.000.000.000             -
             Modal Ditempatkan dan Disetor
             Penuh:
             1. PT Chandra Daya Investasi
                 Tbk                              904.734.797          904.734.797.000       69,99
             2. PT        Krakatau  Sarana
                 Infrastruktur                    387.743.484          387.743.484.000       30,00
             3. PT Krakatau Steel (Persero)
                 Tbk                                       1                     1.000          0,01
             Jumlah Modal Ditempatkan dan
             Disetor Penuh                      1.292.478.282        1.292.478.282.000      100,00
             Saham dalam Portepel               1.707.521.718        1.707.521.718.000           -

            Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KCE, maksud dan tujuan KCE adalah bergerak di
            bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas
            ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan listrik.

E.   Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan
     Perseroan

     Sehubungan dengan Rencana Transaksi:

     (i)     KBK merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
             dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%; dan

     (ii)    KCE merupakan perusahaan yang dimana Perseroan adalah salah satu pemegang saham
             utama dengan kepemilikan saham efektif secara tidak langsung sebesar 30% melalui
             perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“KSI”), dimana
             Perseroan memiliki kepemilikan saham langsung di KSI sebesar 99,99%.

     Dengan demikian, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka
     3 POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara KBK sebagai perusahaan terkendali dari Perseroan
     dengan KCE sebagai perusahaan di mana Perseroan adalah salah satu pemegang saham utama.
Page 10
III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
            TRANSAKSI

KBK telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan (“KJPP ERR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI 271/KM.1/2020 Nomor Izin KJPP: 2.15.0130 Tahun
2015, sesuai Surat Penugasan Nomor: 85/SK/FIBA/IV/2026 tanggal 01 April 2026 untuk memberikan
laporan penilaian atas 2.000 lembar saham atau setara dengan 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham
ditempatkan pada KPdP milik KCE dengan laporan No. 00022/2.0130-00/BS/04/0414/1/V/202 tanggal 21
Mei 2026 (“Laporan Penilaian") yang digunakan untuk transaksi pembelian saham.

Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 696/KM.1/2012 tanggal 18 Juni
2012 dengan Nomor Izin 2.12.0103 dan terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012 untuk
memberikan Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi pembelian 10% Ekuitas KPdP yang dimiliki
oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK dengan laporan No. 00268/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).


A.     Ringkasan Laporan Penilaian

       a.     Identitas Pihak

              Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KBK sebagai pembeli dan KCE sebagai penjual,
              dimana KBK dan KCE merupakan pemegang saham dari KPdP.

       b.     Objek Penilaian

              Obyek penilaian adalah penilaian atas 2.000 lembar saham atau setara dengan 10%
              (sepuluh persen) dari seluruh saham ditempatkan pada KPdP milik KCE.

       c.     Tujuan Penilaian

              Tujuan penilaian ekuitas untuk keperluan transaksi pada perusahaan tertutup.

       d.     Tanggal Penilaian

              Tanggal Penilaian per 31 Desember 2025.

       e.     Maksud dan Tujuan Penilaian

               Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Objek
               Penilaian dengan tujuan penilaian ekuitas untuk keperluan transaksi pada perusahaan
               tertutup.

       f.     Asumsi dan Kondisi Pembatas

              1) Asumsi
                 KLASIFIKASI INDUSTRI PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN
                 Berdasarkan Anggaran Dasar KPdP serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
                 dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha KPdP ke dalam kategori Industri
                 Business & Consumer Services. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun
                 proyeksi keuangan dan melakukan penilaian, kami merujuk pada parameter dan
                 indikator yang berlaku dalam Industri Business & Consumer Services, sebagaimana
                 yang tercantum dalam sumber referensi Damodaran. Pendekatan ini bertujuan untuk
Page 11
    memastikan bahwa analisis keuangan dan valuasi yang dilakukan mengacu pada
    standar industri yang relevan dan diterima di pasar.

    Proyeksi Keuangan
    Proyeksi Keuangan dalam Laporan Penilaian ini berasal dari Manajemen KPdP dengan
    beberapa penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi historis Perusahaan dan
    kondisi industri yang menjadi kegiatan usaha KPdP di antaranya sebagai berikut:
    - Laporan Keuangan Audit Konsolidasi tahun 2021 s.d. 2025;
    - Laporan Keuangan Stand Alone Manajemen Perusahaan tahun 2021 s.d. 2025
        yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Audit Konsolidasi;
    - Proyeksi Keuangan berdasarkan pada data Rencana Jangka Panjang Perusahaan
        KPdP yang diberikan oleh pihak Manajemen KPdP;
    - Sejak tanggal Penilaian sampai dengan tanggal Pelaporan tidak terdapat perubahan
        bersifat signifikan yang mempengaruhi operasional perusahaan;
    - Perusahaan akan melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan (going concern);
    - Growth sales dan Net Margin berdasarkan proyeksi keuangan perusahaan yang
        disesuaikan dengan kondisi historis dan klasifikasi industri perusahaan;
    - Penerapan Capital Expenditure sesuai dengan kebutuhan Perusahaan untuk dapat
        going concern dengan Depresiasi sudah diperhitungkan dalam struktur
        pembiayaan;
    - Penerapan Terminal Value setelah akhir masa proyeksi, dengan growth setelah
        masa proyeksi disesuaikan dengan rata-rata inflasi dalam 5 tahun terakhir yaitu
        sebesar 2,73%;
    - Estimasi Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal;
    - Dan asumsi-asumsi lain yang dinyatakan dalam Laporan.

2) Kondisi Pembatas
   I. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
        disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
        tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
        sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
        menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
        ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
        tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;
   II. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
        penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
        Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya
        untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
        Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas
        dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
        risiko yang timbul;
   III. Penilai hanya bertanggung jawab memberikan laporan dan informasi kepada
        pemberi tugas;
   IV. Tanggung Jawab KJPP ERR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
        laporan penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian dan atau hal
        lain) hanya terbatas pada biaya jasa penilaian yang dibayarkan oleh Pemberi
        Tugas. Dalam hal terjadi tuntutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melebihi
        biaya jasa penilaian maka selisih tuntutan dengan biaya jasa penilaian akan menjadi
        tanggung jawab pihak Pemberi Tugas;
   V. Dalam keadaan apa pun KJPP ERR termasuk di dalamnya Managing Partner,
        Partner serta seluruh Staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian
        khusus atau kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau
        biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
        dimungkinkan dan sebagainya);
Page 12
             VI. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
                   merupakan bagian dari objek penilaian yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
                   maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak
                   boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
                   kesalahan;
             VII. Kami telah melakukan review objek penilaian dimaksud;
             VIII. Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan penilaian ini baik secara
                   keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat di dalamnya,
                   maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis Penilai
                   yang bersangkutan berkaitan dengan bentuk dan konteks yang tercantum dalam
                   publikasi tersebut;
             IX. Apabila dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan penilai
                   harus dilakukan suatu perbaikan, maka KJPP ERR berhak untuk melakukan
                   perubahan pada laporan penilaian ini;
             X. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan rekan atau
                   rekan yang memiliki izin penilai publik dan stempel KJPP ERR.

     g.   Pendekatan dan Metode Penilaian

          Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pendapatan dengan Metode
          Penilaian Discounted Cash Flow (DCF).

     h.   Kesimpulan Nilai

          Nilai Pasar atas 10% Saham KCE pada KPdP per 31 Desember 2025 adalah sebesar
          Rp16.071.006.000,- (enam belas miliar tujuh puluh satu juta enam ribu rupiah).

B.   Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

     a.   Identitas Pihak

          Pihak pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi:
          1. Perseroan selaku entitas pengendali KBK, KCE dan KPdP baik secara langsung
              maupun tidak langsung.
          2. KBK selaku entitas anak dari Perseroan dan pihak yang membeli sebanyak 2.000 (dua
              ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada KPdP.
          3. KCE selaku entitas afiliasi dari Perseroan dan pihak yang menjual sebanyak 2.000 (dua
              ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada KPdP.
          4. KPdP selaku objek transaksi.

     b.   Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan

          Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah Rencana
          Transaksi Pembelian 10% ekuitas KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK,
          yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK 42/2020.

          Pihak yang melakukan Rencana Transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum
          Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur
          secara sah dalam akta pendirian masing – masing perusahaan.
Page 13
c.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa Rencana Transaksi
     Pembelian 10% ekuitas KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan KBK, yang merupakan
     transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK 42/2020.

     Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh
     Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.

d.   Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Asumsi – asumsi:
     Dalam penyusunan pendapat independen atas Rencana Transaksi yang dilaksanakan untuk
     meyakinkan bahwa Rencana Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
     dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
     pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara
     lain:
     1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
           umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi
           korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
     2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
           sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
           lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
           kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
           Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
           tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
     3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
           seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
           terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
           diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
     4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
           sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
           berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
           penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
           kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
           perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
           penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini

     Kondisi Pembatas:
     1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
        kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
        lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
        pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
        bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
        informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
        bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
        yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
     2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan
        informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
        tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
        karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
        kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
     3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
        memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang
        kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya
        merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan
Page 14
          bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
          atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
          aksi korporasi tersebut.
     4.   Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
          dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
          pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
          tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
          internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
          hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
          untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
          aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
          transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
     5.   Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas.
          Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun
          berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
          Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang memerlukan
          pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
          akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya.
          Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
          yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
          diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan
          oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
     6.   Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan
          timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan
          Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada
          BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
     7.   Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
          menyangkut Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
          pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
     8.   Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas
          khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh
          rekan yang secara resmi ditunjuk

e.   Pendekatan dan Metode Penilaian

     1.   Berdasarkan analisis Rencana Transaksi
             Pihak pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi:
              - Perseroan selaku entitas pengendali KBK, KCE dan KPdP baik secara
                 langsung maupun tidak langsung.
              - KBK selaku entitas anak dari Perseroan dan pihak yang membeli sebanyak
                 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada
                 KPdP.
              - KCE selaku entitas afiliasi dari Perseroan dan pihak yang menjual sebanyak
                 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% KPdP.
              - KPdP selaku objek transaksi.
             Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember 2025, Rencana
              Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK 42/2020 dan
              bukan merupakan transaksi material seperti dimaksud pada POJK 17/2020.
             Uraian singkat mengenai Rencana Transaksi yang dilakukan:
              Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham
              pada KPdP antara KCE dan KBK tanggal 29 Juni 2026, KCE menyetujui untuk
              menjual dan mengalihkan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar saham dengan nilai
              nominal setiap saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang mewakili
              kurang lebih 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
              pada KPdP kepada KBK dengan harga atas Pengalihan Saham yang Dijual adalah
Page 15
         sebesar Rp15.508.520.000,00 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Delapan Juta Lima
         Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).

2.   Berdasarkan analisis kualitatif
        Industri baja global dan Indonesia pada 2025 menunjukkan prospek yang relatif
         positif, didukung oleh pembangunan infrastruktur, urbanisasi, pertumbuhan
         manufaktur, serta kebijakan hilirisasi dan penguatan industri nasional. Namun,
         industri baja domestik masih menghadapi tantangan berupa tekanan harga baja
         global, meningkatnya impor baja murah, dan pelemahan permintaan ekspor yang
         berdampak pada profitabilitas pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan
         efisiensi, diversifikasi produk, adopsi teknologi, pengembangan pasar, serta
         dukungan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya
         saing dan mendukung pertumbuhan industri baja nasional secara berkelanjutan.
        Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pembelian 10% saham KPdP oleh KBK
         adalah untuk mendukung program penataan dan penyederhanaan struktur
         perusahaan BUMN sesuai arahan PT Danantara Aset Management (PT DAM), di
         mana KPdP direncanakan untuk digabungkan ke dalam KBK sebagai entitas
         penerima penggabungan (surviving entity). Sehubungan dengan rencana tersebut,
         kepemilikan 10% saham KPdP yang saat ini dimiliki oleh KCE akan dialihkan
         kepada KBK guna menyederhanakan struktur kepemilikan sehingga KBK menjadi
         pemegang saham tunggal dengan kepemilikan 100% atas KPdP sebelum proses
         penggabungan dilaksanakan.
        Keuntungan atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah:
         Rencana Transaksi dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan berupa potensi
         peningkatan laba per saham (Earnings per Share/EPS) dan peningkatan
         fleksibilitas dalam restrukturisasi dan pengelolaan aset.
        Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah:
         Sementara terkait dengan Rencana Transaksi yang dilakukan, manajemen
         Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.

3.   Berdasarkan analisis kuantitatif
     Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif,
     di mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar
     USD2.238.533.000 dan Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar
     USD954.597.000. Adapun Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja
     dan non baja. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan,
     Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
     Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap
     tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,24% sepanjang tahun historis. Pada
     periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23% dari jumlah Aset
     Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari
     Liabilitas.
     Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana
     porsi laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun
     berjalan terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,53%, 4,68%, dan
     3,88%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan, perusahaan
     diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba tahun berjalan.
     Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan
     bagi Perseroan.

4.   Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi
     Rencana Transaksi Pembelian sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili
     kepemilikan sebesar 10% pada KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK
     yang merupakan entitas anak Perseroan dilakukan dengan nilai Rp15.508.520.000,00
Page 16
                  atau setara USD924.116 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025
                  yaitu USD1 = Rp16.782,00.

                  Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP BDR
                  dengan Nomor laporan No. 00267/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 26 Juni
                  2026 Nilai Pasar 10% Ekuitas KPdP per 31 Desember 2025 adalah sebesar
                  Rp15.531.440.751,00 atau setara USD925.482 menggunakan kurs tengah per tanggal
                  31 Desember 2025 yaitu USD1 = Rp16.782,00.

                  Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
                  adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan Nilai Transaksinya.

      f.      Pendapat Kewajaran atas Transaksi

              Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh
              Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
              aspek yang terkait, termasuk analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
              atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi yang dilakukan
              serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
              Transaksi Pembelian 10% ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki
              oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan per 31
              Desember 2025 adalah Wajar.


IV.        DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KEUANGAN PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

V.         PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI

A.    Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan dengan
      Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi

      Pertimbangan Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
      dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan transaksi ini
      dilakukan dalam rangka penatausahaan portofolio bisnis anak perusahaan di lingkungan
      Perseroan dan grup.

B.    Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

      Rencana Transaksi tidak menimbulkan adanya penyesuaian pada Laporan Laba Rugi Perseroan
      per 31 Desember 2025. Namun demikian, atas Rencana Transaksi terdapat penyesuaian pada
      Laporan Posisi Keuangan Perseroan, yaitu penyesuaian akun setelah pembelian 10% ekuitas
      KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan.

      Penyesuaian yang terjadi antara lain:

            1. Terdapat perubahan pada akun kas dan setara kas Perseroan dengan total penyesuaian
               sebesar negatif USD961.000. Kas dan setara kas sebelum transaksi sebesar
               USD61.957.000, setelah transaksi akun kas dan setara kas Perseroan berubah menjadi
               sebesar USD60.996.000.
            2. Terdapat perubahan pada akun akumulasi kerugian Perseroan dengan total penyesuaian
               sebesar negatif USD251.000. Akumulasi kerugian sebelum transaksi sebesar negatif
Page 17
             USD2.157.337.000, setelah transaksi akun akumulasi kerugian Perseroan berubah
             menjadi sebesar negatif USD2.157.588.000.
          3. Terdapat perubahan pada akun kepentingan nonpengendali Perseroan dengan total
             penyesuaian sebesar negatif USD711.000. Kepentingan nonpengendali sebelum
             transaksi sebesar USD51.580.000, setelah transaksi akun kepentingan nonpengendali
             Perseroan berubah menjadi sebesar USD50.869.000.

       Kontribusi Nilai Tambah

       Secara finansial, transaksi ini memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui peningkatan porsi
       manfaat ekonomi yang diperoleh dari kinerja KPdP. Dengan beralihnya kepemilikan 10% ekuitas
       KPdP dari KCE kepada KBK, seluruh laba bersih yang dihasilkan oleh KPdP akan menjadi hak
       KBK secara penuh. Sebelumnya, porsi laba yang setara dengan kepemilikan 10% ekuitas masih
       diatribusikan kepada KCE sebagai pemegang saham nonpengendali.

       Dengan kepemilikan penuh tersebut, seluruh kontribusi laba KPdP dapat dikonsolidasikan secara
       optimal dalam kelompok usaha Perseroan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan laba bersih yang
       dapat diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan, yang pada akhirnya dapat memberikan
       dampak positif terhadap peningkatan laba per saham (Earnings per Share atau EPS) Perseroan.

       Biaya atau Pendapatan yang Relevan

       Rencana Transaksi yang dilakukan antara KBK dan KCE menimbulkan biaya-biaya sehubungan
       dengan pelaksanaan Rencana Transaksi Pembelian saham KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang
       dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan yang termasuk tetapi tidak terbatas
       pada imbal jasa, biaya dan/atau kompensasi untuk notaris, penasehat hukum dan/atau akuntan.

VI.     PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:

1.      Rencana Transaksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur transaksi Afiliasi yang diterapkan
        oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

2.      Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
        dalam POJK 42/2020.

3.      Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
        17/2020.

VII.    INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                   PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
                                     Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
                                  Cilegon, Banten 42435, Indonesia
                            Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
                              Situs Web: https://www.krakatausteel.com
                                  Email: corsec@krakatausteel.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.91 MB
Published1 Jul 2026
Pages17
Characters52,777
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Amir Abadi Jusuf p.5
linked person Fransiskus Ruly Aryawan p.9
linked org Chandra Daya Investasi Tbk p.9 ×2
possible org KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK p.1 ×21
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×5
possible org KJPP Erick p.5 ×2
possible person Harry Muhammad p.9
possible org PT Danantara Aset Management p.15
possible — Danantara Aset p.15
unresolved org PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI p.1 ×2
unresolved org PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN OLEH p.1
unresolved org PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG p.1
unresolved org PT Krakatau Baja Konstruksi. KCE p.3
unresolved org PT Krakatau Chandra Energi. KSI p.3
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur. KPdP p.3
unresolved org PT Krakatau Perbengkelan p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.5
unresolved org Mawar & Rekan p.5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.5 ×2
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.5 ×2
unresolved person Indrajati Tandjung · Notaris p.6 ×3
unresolved person Ir. Fitrah Nur p.6
unresolved person Plt. · Direktur p.6 ×3
unresolved org PT Krakatau Baja Konstruksi p.6
unresolved person R. Arie Soetardjo · Notaris p.7
unresolved org Menteri Kehakiman p.7 ×2
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.7 ×3
unresolved person Ir. Edward Sihombing p.7
unresolved person Endang Fauzi Ardiansyah p.7
unresolved person Heri Jerman SH. p.7
unresolved person Ir. Bobby Sumardiat Atmosudirjo p.8
unresolved person Tuti Setiahati K. Soetoro p.8
unresolved org PT Krakatau Sarana Infrastruktur p.9
unresolved org KJPP ERR p.10 ×5
unresolved org Menteri Keuangan RI p.10
unresolved org KJPP BDR p.10 ×5
unresolved org Menteri Keuangan p.10
unresolved org PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN Berdasarkan Anggaran Dasar p.10
unresolved org PT DAM p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 3082 ms 12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '15508520000'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result