Back to announcement
20260701_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107332_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN 2.000 LEMBAR SAHAM MILIK PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI PADA
PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN OLEH PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO. 42/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK 42/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI BAGI PERSEROAN, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Berkedudukan di Cilegon, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: (+62) 254 392159, 392003
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246 Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 1 Juli 2026
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Memiliki definisi sebagaimana disebutkan dalam UUPM,
yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
i. suami atau istri;
ii. orang tua dari suami dan suami atau istri dari anak;
iii. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
istri dari cucu;
iv. saudara dari suami atau istri beserta suami atau
istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
v. suami atau istri dan saudara orang yang
bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
i. orang tua dan anak:
ii. kakek dan nenek serta cucu; atau
iii. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana
terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
Page 3
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
KBK : Singkatan dari PT Krakatau Baja Konstruksi.
KCE : Singkatan dari PT Krakatau Chandra Energi.
KSI : Singkatan dari PT Krakatau Sarana Infrastruktur.
KPdP : Singkatan dari PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik, yaitu penilai independen yang
terdaftar di OJK yang telah ditunjuk Perseroan untuk
memberikan laporan penilaian dan pendapat kewajaran atas
Rencana Transaksi.
Menkum atau Menkumham : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
Perseroan : PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas
yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No. 5 P.O. Box 14,
Cilegon, Banten 42435, Indonesia.
Perusahaan Terkendali : suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung
maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK 17/2020 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
PPJB KBK-KCE : Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat antara KCE dan KBK
sehubungan dengan penjualan saham pada KPdP oleh KCE
sebagai penjual dan KBK sebagai pembeli tertanggal 29 Juni
2026.
Rencana Transaksi : Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I
(Pendahuluan).
Page 4
UUPM : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
UUPT : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana terakhir diubah sebagian dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Page 5
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas adanya transaksi afiliasi
(sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) yang dilakukan oleh dan antara (i) KBK, yang merupakan
Perusahaan Terkendali dari Perseroan dan (ii) KCE, yang mana Perseroan adalah pemegang saham
utama dengan kepemilikan efektif secara tidak langsung sebesar 30% melalui perusahaan terkendali
Perseroan yaitu KSI, dan karenanya KCE merupakan Afiliasi dari Perseroan. Dalam hal ini, berdasarkan
PPJB KBK-KCE, KBK melakukan pembelian sejumlah 2.000 lembar saham milik KCE di KPdP atau
sebesar 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang dikeluarkan dan disetor dalam KPdP (“Rencana
Transaksi”).
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama menyatakan
bahwa Rencana Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Lebih lanjut, Rencana Transaksi tidak mengandung perbedaan antara kepentingan ekonomis
perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka, sehingga
Rencana Transaksi bukan merupakan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
Selanjutnya, nilai transaksi tersebut adalah sebesar Rp15.508.520.000. Nilai ini mewakili jumlah yang
kurang dari 20% (dua puluh persen) dari total ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan tahunan
yang diaudit per tanggal 31 Desember 2025, yang tercatat sebesar USD725.509.000 telah di audit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan. Oleh karena itu, Rencana Transaksi
bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 karena tidak
memenuhi batas materialitas sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 POJK 17/2020.
KBK telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan sebagai penilai independen untuk memberikan
laporan penilaian untuk tujuan Rencana Transaksi.
Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan sebagai penilai independen untuk
memberikan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020, dengan telah dipenuhinya seluruh persyaratan
pendahuluan sebagaimana diatur dalam PPJB KBK-KCE, maka Rencana Transaksi tersebut telah
memenuhi kondisi bersifat final dan mengikat dan menimbulkan hak dan kewajiban dari pihak yang
bertransaksi, oleh karena itu, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi
dengan maksud untuk memberikan penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Rencana
Transaksi tersebut kepada para Pemegang Saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan
POJK 42/2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
A. Latar Belakang, Alasan dan Manfaat Transaksi
KPdP merupakan anak perusahaan KBK yang bergerak di bidang industri pengolahan, konstruksi,
perdagangan besar dan eceran reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas
profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi,
ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya, dimana kegiatan tersebut tidak
sejalan dengan usaha KCE yang bergerak di bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas
konsultasi manajemen, aktivitas ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan
listrik. Oleh karena itu, dalam hal ini Rencana Transaksi perlu dilakukan dalam upaya
penatausahaan anak usaha dan peningkatan sinergi usaha Perseroan.
Page 6
B. Objek Transaksi
Keterangan mengenai KPdP
KPdP didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 17 Juni 2013 yang dibuat di hadapan
Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah mendapatkan pengesahan oleh
Menkumham (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. AHU-34125.AH.01.01.Tahun 2013
tanggal 25 Juni 2013, dan telah terdaftar dalam AHU-0059760.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 25
Juni 2013 (“Akta Pendirian KPdP”).
Anggaran Dasar KPdP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 1 tanggal 1 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan
Indrajati Tandjung, S.H., Notaris di Cilegon, yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0066751.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 2 Oktober 2025, dan
telah terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0230868.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 2
Oktober 2025 (“Anggaran Dasar KPdP”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KPdP pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Supma Septiaji
Komisaris : Adil Juyoullah Marasabessy
Komisaris : Ir. Fitrah Nur
Direksi
Direktur Utama : Arief Budi Artha
Plt. Direktur Bisnis dan Operasional : Sony Yusan Diantara
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KPdP pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Persentase
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham Kepemilikan
(Rupiah)
(%)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. PT Krakatau Baja Konstruksi 18.000 18.000.000.000 90,00
2. PT Krakatau Chandra Energi 2.000 2.000.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 20.000 20.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 20.000 20.000.000.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KPdP, maksud dan tujuan KPdP adalah melaksanakan
usaha dalam bidang industri pengolahan, konstruksi, perdagangan besar dan eceran reparasi dan
perawatan mobil dan sepeda motor, aktivitas profesional, ilmiah, dan teknis, aktivitas penyewaan
dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha
lainnya.
Page 7
Dengan pelaksanaan Rencana Transaksi, maka struktur permodalan dan susunan pemegang
saham KPdP sebelum dan setelah Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Keterangan Sebelum Pelaksanaan Rencana Transaksi Setelah Pelaksanaan Rencana Transaksi
Jumlah Jumlah Nilai % Jumlah Jumlah Nilai %
Saham Nominal (Rp) Saham Nominal (Rp)
Modal Dasar 40.000 40.000.000.000 - 40.000 40.000.000.000 -
Modal Ditempatkan
dan Disetor Penuh:
1. PT Krakatau
Baja Konstruksi 18.000 18.000.000.000 90,00 20.000 20.000.000.000 100,00
2. PT Krakatau
Chandra Energi 2.000 2.000.000.000 10,00 - - -
Jumlah Modal
Ditempatkan dan
Disetor Penuh 20.000 20.000.000.000 100,00 20.000 20.000.000.000 100,00
Saham Dalam
Portepel 20.000 20.000.000.000 - 20.000 20.000.000.000 -
C. Nilai Transaksi
Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp15.508.520.000 (lima belas miliar lima ratus delapan
juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
D. Pihak yang Melakukan Transaksi
1. Keterangan mengenai KBK
KBK didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 96 tanggal 24 Juli 1992 yang dibuat di
hadapan Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
pengesahan oleh Menteri Kehakiman (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. C2-
8933 HT.01.01.Th92 tanggal 30 Oktober 1992 dan telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 100 tanggal 15 Desember 1992 dan Tambahan Berita Negara
Republik Indonesia No. 6501 (“Akta Pendirian KBK”).
Anggaran Dasar KBK telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 12 tanggal 1 September 2021, yang dibuat
di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No.
AHU-0047369.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 2 September 2021, dan telah terdaftar dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0149894.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 2 September 2021
(“Anggaran Dasar KBK”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KBK pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Ir. Edward Sihombing
Komisaris : Jhonannes Marbun
Komisaris : Intan Dewi Rumbinang S.E.
Komisaris : Endang Fauzi Ardiansyah, S.E., M.Psi.
Komisaris : Heri Jerman SH., MH
Page 8
Direksi
Plt. Direktur Utama : Ir. Bobby Sumardiat Atmosudirjo
merangkap Plt. Direktur
Operasi
Plt. Direktur Komersial : Makmun
merangkap Plt. Direktur
Keuangan, Manajemen
Risiko, dan Umum
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KBK pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar -
Seri A 1 1.000
Seri B 2.999.999.999 2.999.999.999.000
Jumlah Modal Dasar 3.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Krakatau Steel (Persero) 1 1.000 0,01
Tbk (Seri A)
2. PT Krakatau Steel (Persero) 1.325.366.402 1.325.366.402.000 99,98
Tbk (Seri B)
3. PT Krakatau Bandar 1.000 1.000.000 0,01
Samudera (Seri B)
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1.325.367.403 1.325.367.403.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 1.674.632.597 1.674.632.597.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KBK, maksud dan tujuan KBK adalah bergerak di
bidang industri besi, baja dan perdagangan.
2. Keterangan mengenai KCE
KCE didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 28 Februari 1996 yang dibuat di hadapan
Notaris Tuti Setiahati K. Soetoro, S.H., tanggal 28 Februari 1996, yang kemudian diubah
dengan Akta No. 8 dari notaris yang sama tanggal 24 April 1998, yang telah mendapatkan
pengesahan oleh Menteri Kehakiman (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. C2-
6422.HT.01.01.TH.98 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
102 tanggal 22 Desember 1998 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 7366
(“Akta Pendirian KCE”).
Anggaran Dasar KCE telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 6 Mei 2024, dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
Menkumham (saat ini Menkum) berdasarkan Keputusan No. AHU-
0030945.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024, dan telah terdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0103071.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Mei 2024 (“Anggaran
Dasar KCE”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi KCE pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Page 9
Komisaris
Presiden Komisaris : Dodiet Prasetyo
Komisaris : Restianti
Komisaris : Fransiskus Ruly Aryawan
Komisaris : Laode Sulaeman
Direksi
Presiden Direktur : Rahmad Hidayat
Direktur : Ridi Handira Djajakusuma
Direktur : Harry Muhammad Tamin
Struktur Permodalan dan kepemilikan saham KCE pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 3.000.000.000 3.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh:
1. PT Chandra Daya Investasi
Tbk 904.734.797 904.734.797.000 69,99
2. PT Krakatau Sarana
Infrastruktur 387.743.484 387.743.484.000 30,00
3. PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk 1 1.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh 1.292.478.282 1.292.478.282.000 100,00
Saham dalam Portepel 1.707.521.718 1.707.521.718.000 -
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar KCE, maksud dan tujuan KCE adalah bergerak di
bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas
ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan listrik.
E. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang Melakukan Transaksi dengan
Perseroan
Sehubungan dengan Rencana Transaksi:
(i) KBK merupakan anak perusahaan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan
dengan kepemilikan saham sebesar 99,99%; dan
(ii) KCE merupakan perusahaan yang dimana Perseroan adalah salah satu pemegang saham
utama dengan kepemilikan saham efektif secara tidak langsung sebesar 30% melalui
perusahaan terkendali Perseroan yaitu PT Krakatau Sarana Infrastruktur (“KSI”), dimana
Perseroan memiliki kepemilikan saham langsung di KSI sebesar 99,99%.
Dengan demikian, Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi berdasarkan Pasal 1 angka
3 POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara KBK sebagai perusahaan terkendali dari Perseroan
dengan KCE sebagai perusahaan di mana Perseroan adalah salah satu pemegang saham utama.
Page 10
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN DAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS
TRANSAKSI
KBK telah menunjuk KJPP Erick, Rikarnadi, dan Rekan (“KJPP ERR”) sebagai Kantor Jasa Penilai Publik
resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI 271/KM.1/2020 Nomor Izin KJPP: 2.15.0130 Tahun
2015, sesuai Surat Penugasan Nomor: 85/SK/FIBA/IV/2026 tanggal 01 April 2026 untuk memberikan
laporan penilaian atas 2.000 lembar saham atau setara dengan 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham
ditempatkan pada KPdP milik KCE dengan laporan No. 00022/2.0130-00/BS/04/0414/1/V/202 tanggal 21
Mei 2026 (“Laporan Penilaian") yang digunakan untuk transaksi pembelian saham.
Perseroan telah menunjuk KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR”) sebagai Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 696/KM.1/2012 tanggal 18 Juni
2012 dengan Nomor Izin 2.12.0103 dan terdaftar sebagai Kantor Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal di
OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. S-8154/BL/2012 untuk
memberikan Laporan Pendapat Kewajaran atas transaksi pembelian 10% Ekuitas KPdP yang dimiliki
oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK dengan laporan No. 00268/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal
29 Juni 2026 (“Laporan Pendapat Kewajaran”).
A. Ringkasan Laporan Penilaian
a. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah KBK sebagai pembeli dan KCE sebagai penjual,
dimana KBK dan KCE merupakan pemegang saham dari KPdP.
b. Objek Penilaian
Obyek penilaian adalah penilaian atas 2.000 lembar saham atau setara dengan 10%
(sepuluh persen) dari seluruh saham ditempatkan pada KPdP milik KCE.
c. Tujuan Penilaian
Tujuan penilaian ekuitas untuk keperluan transaksi pada perusahaan tertutup.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian per 31 Desember 2025.
e. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas Objek
Penilaian dengan tujuan penilaian ekuitas untuk keperluan transaksi pada perusahaan
tertutup.
f. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1) Asumsi
KLASIFIKASI INDUSTRI PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN
Berdasarkan Anggaran Dasar KPdP serta ruang lingkup kegiatan usaha yang
dijalankan, kami mengklasifikasikan sektor usaha KPdP ke dalam kategori Industri
Business & Consumer Services. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun
proyeksi keuangan dan melakukan penilaian, kami merujuk pada parameter dan
indikator yang berlaku dalam Industri Business & Consumer Services, sebagaimana
yang tercantum dalam sumber referensi Damodaran. Pendekatan ini bertujuan untuk
Page 11
memastikan bahwa analisis keuangan dan valuasi yang dilakukan mengacu pada
standar industri yang relevan dan diterima di pasar.
Proyeksi Keuangan
Proyeksi Keuangan dalam Laporan Penilaian ini berasal dari Manajemen KPdP dengan
beberapa penyesuaian perhitungan berdasarkan kondisi historis Perusahaan dan
kondisi industri yang menjadi kegiatan usaha KPdP di antaranya sebagai berikut:
- Laporan Keuangan Audit Konsolidasi tahun 2021 s.d. 2025;
- Laporan Keuangan Stand Alone Manajemen Perusahaan tahun 2021 s.d. 2025
yang merupakan bagian dari Laporan Keuangan Audit Konsolidasi;
- Proyeksi Keuangan berdasarkan pada data Rencana Jangka Panjang Perusahaan
KPdP yang diberikan oleh pihak Manajemen KPdP;
- Sejak tanggal Penilaian sampai dengan tanggal Pelaporan tidak terdapat perubahan
bersifat signifikan yang mempengaruhi operasional perusahaan;
- Perusahaan akan melakukan kegiatan usaha secara berkelanjutan (going concern);
- Growth sales dan Net Margin berdasarkan proyeksi keuangan perusahaan yang
disesuaikan dengan kondisi historis dan klasifikasi industri perusahaan;
- Penerapan Capital Expenditure sesuai dengan kebutuhan Perusahaan untuk dapat
going concern dengan Depresiasi sudah diperhitungkan dalam struktur
pembiayaan;
- Penerapan Terminal Value setelah akhir masa proyeksi, dengan growth setelah
masa proyeksi disesuaikan dengan rata-rata inflasi dalam 5 tahun terakhir yaitu
sebesar 2,73%;
- Estimasi Laba Komersial sama dengan Laba Fiskal;
- Dan asumsi-asumsi lain yang dinyatakan dalam Laporan.
2) Kondisi Pembatas
I. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang
disebutkan dalam laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai
tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
tersebut sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas;
II. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada, maka
penilaian dan laporan Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
Pemberi Tugas yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya
untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada Laporan
Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak selain Pemberi Tugas
dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala
risiko yang timbul;
III. Penilai hanya bertanggung jawab memberikan laporan dan informasi kepada
pemberi tugas;
IV. Tanggung Jawab KJPP ERR sehubungan dengan jasa yang diberikan dalam
laporan penilaian ini (terlepas pada tindakan dalam kontrak, kelalaian dan atau hal
lain) hanya terbatas pada biaya jasa penilaian yang dibayarkan oleh Pemberi
Tugas. Dalam hal terjadi tuntutan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang melebihi
biaya jasa penilaian maka selisih tuntutan dengan biaya jasa penilaian akan menjadi
tanggung jawab pihak Pemberi Tugas;
V. Dalam keadaan apa pun KJPP ERR termasuk di dalamnya Managing Partner,
Partner serta seluruh Staf yang ada, tidak bertanggung jawab atas akibat, kejadian
khusus atau kerugian yang ditimbulkan dari pelaksanaan hukum, kerugian atau
biaya (termasuk, tetapi tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan, biaya yang
dimungkinkan dan sebagainya);
Page 12
VI. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
merupakan bagian dari objek penilaian yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan Penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan Penilaian ini tidak
boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan;
VII. Kami telah melakukan review objek penilaian dimaksud;
VIII. Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan penilaian ini baik secara
keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat di dalamnya,
maupun nama dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis Penilai
yang bersangkutan berkaitan dengan bentuk dan konteks yang tercantum dalam
publikasi tersebut;
IX. Apabila dikemudian hari ditemukan data-data baru yang menurut pandangan penilai
harus dilakukan suatu perbaikan, maka KJPP ERR berhak untuk melakukan
perubahan pada laporan penilaian ini;
X. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan oleh pimpinan rekan atau
rekan yang memiliki izin penilai publik dan stempel KJPP ERR.
g. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Penilaian yang digunakan adalah Pendekatan Pendapatan dengan Metode
Penilaian Discounted Cash Flow (DCF).
h. Kesimpulan Nilai
Nilai Pasar atas 10% Saham KCE pada KPdP per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp16.071.006.000,- (enam belas miliar tujuh puluh satu juta enam ribu rupiah).
B. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran
a. Identitas Pihak
Pihak pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi:
1. Perseroan selaku entitas pengendali KBK, KCE dan KPdP baik secara langsung
maupun tidak langsung.
2. KBK selaku entitas anak dari Perseroan dan pihak yang membeli sebanyak 2.000 (dua
ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada KPdP.
3. KCE selaku entitas afiliasi dari Perseroan dan pihak yang menjual sebanyak 2.000 (dua
ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada KPdP.
4. KPdP selaku objek transaksi.
b. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah Rencana
Transaksi Pembelian 10% ekuitas KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK,
yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK 42/2020.
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum
Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur
secara sah dalam akta pendirian masing – masing perusahaan.
Page 13
c. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa Rencana Transaksi
Pembelian 10% ekuitas KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan KBK, yang merupakan
transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK 42/2020.
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh
Perseroan dalam rangka memenuhi POJK 42/2020.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi – asumsi:
Dalam penyusunan pendapat independen atas Rencana Transaksi yang dilaksanakan untuk
meyakinkan bahwa Rencana Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm’s length di
dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan
pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara
lain:
1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi
korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.
2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang
terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang
diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya
perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal
penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini
Kondisi Pembatas:
1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi
lain yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang
pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami tidak
bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-
informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi
yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan menggunakan data dan
informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas pendapat
kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
3. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya
merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan
Page 14
bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian
atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari
aksi korporasi tersebut.
4. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak
dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga
tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi
untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar
aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari
transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.
5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas.
Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun
berdasarkan permintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu
Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang memerlukan
pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan
akan diumumkan kepada masyarakat, dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya.
Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan
yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau
diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan
oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku.
6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan
timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan
Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada
BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.
7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
menyangkut Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada
pengurangan atas fakta-fakta yang penting.
8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas
khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf timbul KJPP BDR dan ditandatangani oleh
rekan yang secara resmi ditunjuk
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
1. Berdasarkan analisis Rencana Transaksi
Pihak pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi:
- Perseroan selaku entitas pengendali KBK, KCE dan KPdP baik secara
langsung maupun tidak langsung.
- KBK selaku entitas anak dari Perseroan dan pihak yang membeli sebanyak
2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% pada
KPdP.
- KCE selaku entitas afiliasi dari Perseroan dan pihak yang menjual sebanyak
2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10% KPdP.
- KPdP selaku objek transaksi.
Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember 2025, Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK 42/2020 dan
bukan merupakan transaksi material seperti dimaksud pada POJK 17/2020.
Uraian singkat mengenai Rencana Transaksi yang dilakukan:
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham
pada KPdP antara KCE dan KBK tanggal 29 Juni 2026, KCE menyetujui untuk
menjual dan mengalihkan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar saham dengan nilai
nominal setiap saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang mewakili
kurang lebih 10% (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor
pada KPdP kepada KBK dengan harga atas Pengalihan Saham yang Dijual adalah
Page 15
sebesar Rp15.508.520.000,00 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Delapan Juta Lima
Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
2. Berdasarkan analisis kualitatif
Industri baja global dan Indonesia pada 2025 menunjukkan prospek yang relatif
positif, didukung oleh pembangunan infrastruktur, urbanisasi, pertumbuhan
manufaktur, serta kebijakan hilirisasi dan penguatan industri nasional. Namun,
industri baja domestik masih menghadapi tantangan berupa tekanan harga baja
global, meningkatnya impor baja murah, dan pelemahan permintaan ekspor yang
berdampak pada profitabilitas pelaku usaha. Oleh karena itu, peningkatan
efisiensi, diversifikasi produk, adopsi teknologi, pengembangan pasar, serta
dukungan kebijakan pemerintah menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya
saing dan mendukung pertumbuhan industri baja nasional secara berkelanjutan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pembelian 10% saham KPdP oleh KBK
adalah untuk mendukung program penataan dan penyederhanaan struktur
perusahaan BUMN sesuai arahan PT Danantara Aset Management (PT DAM), di
mana KPdP direncanakan untuk digabungkan ke dalam KBK sebagai entitas
penerima penggabungan (surviving entity). Sehubungan dengan rencana tersebut,
kepemilikan 10% saham KPdP yang saat ini dimiliki oleh KCE akan dialihkan
kepada KBK guna menyederhanakan struktur kepemilikan sehingga KBK menjadi
pemegang saham tunggal dengan kepemilikan 100% atas KPdP sebelum proses
penggabungan dilaksanakan.
Keuntungan atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah:
Rencana Transaksi dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan berupa potensi
peningkatan laba per saham (Earnings per Share/EPS) dan peningkatan
fleksibilitas dalam restrukturisasi dan pengelolaan aset.
Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah:
Sementara terkait dengan Rencana Transaksi yang dilakukan, manajemen
Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut.
3. Berdasarkan analisis kuantitatif
Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif,
di mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar
USD2.238.533.000 dan Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar
USD954.597.000. Adapun Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja
dan non baja. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan,
Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025.
Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap
tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,24% sepanjang tahun historis. Pada
periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23% dari jumlah Aset
Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari
Liabilitas.
Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana
porsi laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun
berjalan terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,53%, 4,68%, dan
3,88%. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan, perusahaan
diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba tahun berjalan.
Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan
bagi Perseroan.
4. Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi
Rencana Transaksi Pembelian sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili
kepemilikan sebesar 10% pada KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK
yang merupakan entitas anak Perseroan dilakukan dengan nilai Rp15.508.520.000,00
Page 16
atau setara USD924.116 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025
yaitu USD1 = Rp16.782,00.
Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP BDR
dengan Nomor laporan No. 00267/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal 26 Juni
2026 Nilai Pasar 10% Ekuitas KPdP per 31 Desember 2025 adalah sebesar
Rp15.531.440.751,00 atau setara USD925.482 menggunakan kurs tengah per tanggal
31 Desember 2025 yaitu USD1 = Rp16.782,00.
Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi
adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan Nilai Transaksinya.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh
Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait, termasuk analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif
atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi yang dilakukan
serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana
Transaksi Pembelian 10% ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki
oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan per 31
Desember 2025 adalah Wajar.
IV. DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KEADAAN KEUANGAN PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berkeyakinan bahwa Rencana Transaksi tidak berpotensi
mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
A. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan dengan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Pertimbangan Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi
dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan transaksi ini
dilakukan dalam rangka penatausahaan portofolio bisnis anak perusahaan di lingkungan
Perseroan dan grup.
B. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Rencana Transaksi tidak menimbulkan adanya penyesuaian pada Laporan Laba Rugi Perseroan
per 31 Desember 2025. Namun demikian, atas Rencana Transaksi terdapat penyesuaian pada
Laporan Posisi Keuangan Perseroan, yaitu penyesuaian akun setelah pembelian 10% ekuitas
KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan.
Penyesuaian yang terjadi antara lain:
1. Terdapat perubahan pada akun kas dan setara kas Perseroan dengan total penyesuaian
sebesar negatif USD961.000. Kas dan setara kas sebelum transaksi sebesar
USD61.957.000, setelah transaksi akun kas dan setara kas Perseroan berubah menjadi
sebesar USD60.996.000.
2. Terdapat perubahan pada akun akumulasi kerugian Perseroan dengan total penyesuaian
sebesar negatif USD251.000. Akumulasi kerugian sebelum transaksi sebesar negatif
Page 17
USD2.157.337.000, setelah transaksi akun akumulasi kerugian Perseroan berubah
menjadi sebesar negatif USD2.157.588.000.
3. Terdapat perubahan pada akun kepentingan nonpengendali Perseroan dengan total
penyesuaian sebesar negatif USD711.000. Kepentingan nonpengendali sebelum
transaksi sebesar USD51.580.000, setelah transaksi akun kepentingan nonpengendali
Perseroan berubah menjadi sebesar USD50.869.000.
Kontribusi Nilai Tambah
Secara finansial, transaksi ini memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui peningkatan porsi
manfaat ekonomi yang diperoleh dari kinerja KPdP. Dengan beralihnya kepemilikan 10% ekuitas
KPdP dari KCE kepada KBK, seluruh laba bersih yang dihasilkan oleh KPdP akan menjadi hak
KBK secara penuh. Sebelumnya, porsi laba yang setara dengan kepemilikan 10% ekuitas masih
diatribusikan kepada KCE sebagai pemegang saham nonpengendali.
Dengan kepemilikan penuh tersebut, seluruh kontribusi laba KPdP dapat dikonsolidasikan secara
optimal dalam kelompok usaha Perseroan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan laba bersih yang
dapat diatribusikan kepada pemegang saham Perseroan, yang pada akhirnya dapat memberikan
dampak positif terhadap peningkatan laba per saham (Earnings per Share atau EPS) Perseroan.
Biaya atau Pendapatan yang Relevan
Rencana Transaksi yang dilakukan antara KBK dan KCE menimbulkan biaya-biaya sehubungan
dengan pelaksanaan Rencana Transaksi Pembelian saham KPdP yang dimiliki oleh KCE, yang
dilakukan oleh KBK yang merupakan entitas anak Perseroan yang termasuk tetapi tidak terbatas
pada imbal jasa, biaya dan/atau kompensasi untuk notaris, penasehat hukum dan/atau akuntan.
VI. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan:
1. Rencana Transaksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur transaksi Afiliasi yang diterapkan
oleh Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
2. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 42/2020.
3. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020.
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI
p.1 ×2
unresolved
org
PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN OLEH
p.1
unresolved
org
PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI. KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG
p.1
unresolved
org
PT Krakatau Baja Konstruksi. KCE
p.3
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi. KSI
p.3
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur. KPdP
p.3
unresolved
org
PT Krakatau Perbengkelan
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.5
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.5
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.5 ×2
unresolved
person
Indrajati Tandjung
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
person
Ir. Fitrah Nur
p.6
unresolved
person
Plt.
· Direktur
p.6 ×3
unresolved
org
PT Krakatau Baja Konstruksi
p.6
unresolved
person
R. Arie Soetardjo
· Notaris
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.7 ×2
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
person
Ir. Edward Sihombing
p.7
unresolved
person
Endang Fauzi Ardiansyah
p.7
unresolved
person
Heri Jerman SH.
p.7
unresolved
person
Ir. Bobby Sumardiat Atmosudirjo
p.8
unresolved
person
Tuti Setiahati K. Soetoro
p.8
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur
p.9
unresolved
org
KJPP ERR
p.10 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.10
unresolved
org
KJPP BDR
p.10 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
unresolved
org
PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN Berdasarkan Anggaran Dasar
p.10
unresolved
org
PT DAM
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
3082 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '15508520000'}