Back to announcement
20260701_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107332_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 87
Page 1 OCR 0.952
LAPORAN HASIL PENDAPAT KEWAJARAN PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan Pemberi Tugas: PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 2 OCR 0.787
Dg Bidang Jasa: Prioian Proper (P) dan Bisnis (1
Max Wilayah Kerja : Indonesia
Kantor Jasa Penilai Publik
Banedistus Darmapuspita dan Rekan
Lin Uso Wanar dasa Peni PEMAL Mo.212 MWA
KMK No. 896/KM,1/2012
Surat BAPEPAN No, 3-8154IBL/2012
Jakarta, 29 Juni 2026
Kepada Yth.
Direksi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jalan Industri No. 5 PO Box 14,
Cilegon, Banten 42435
Hal ! Laporan Hasil Pendapat Kewajaran
No.Laporan : 00268/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Rencana Transaksi Pembelian 1045 ekuitas PT Krakatau
Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi,
yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi (selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi"), yang merupakan Entitas Anak PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk (“Perseroan" atau "PT KS”), maka dengan mengacu pada Surat Perintah
Kerja No. 039B/SPK/MSSP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026, dan Engagement Letter
Ref. No. BDR 26P-173/R1 tanggal 25 Mei 2026, KJPP Benedictus Darmapuspita
dan Rekan ("KJPP BDR" atau “Kami") telah melakukan beberapa analisis dalam
rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi yang dilakukan
oleh Perseroan.
Latar Belakang Rencana Transaksi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan" atau "PT KS") merupakan
Perusahaan yang berkedudukan di Cilegon, yang didirikan pada tahun 1971.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang Industri
Logam Dasar Besi dan Baja serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
Perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
PT Krakatau Baja Konstruksi (“PT KBK") yang merupakan salah satu entitas
anak Perseroan ingin melakukan pembelian 10 ekuitas PT Krakatau
Perbengkelan dan Perawatan ("PT KPDP") yang dimiliki oleh PT Krakatau
Chandra Energi ("PT KCE"). Hal ini dilakukan sesuai arahan PT Danantara Aset
Management ("PT DAM") dalam Rangka Penataan Anak Usaha di Lingkungan
BUMN dimana pada saat evaluasi PT KPDP termasuk didalam entitas yang
akan digabungkan ke dalam PT KBK sebagai surviving entity. Untuk
mendukung proses penggabungan tersebut, kepemilikan PT KCE di PT KPDP
peru dialihkan kepada PT KBK sehingga PT KBK menjadi pemegang saham
tunggal PT KPDP sebelum penggabungan dilaksanakan.
Bidang Jasa : Persian Properti dan Bisnia (PB) pra 38 Ckbeng — Gamitit Jakarta HO1SU
Telp. : KIT) M4486T7, I51 0414, 3510225, 3813522, JABI2GAA, 3813ta6, Fax. : (021) 3480648
Wntusite , warm beie.co ic, E-mail - Istofftodir.co. kt
Surabaya : Bidang Jasa : Purialar Propam (P) Telp gemantan Maan eensetai CB MNIAT NON, Ereat : sumhaya@odecoid
Makasear : Bisang Jmsa - Perikaian Properti (P), Telp. « (GA) 571006, O8S 1O0OMORSII, Ewmal : mokansarfpbar.co.id
Medan : Bitang Jasa : Peniuan Properti (P1 Telp. : (061) 42560854, E-mat : medanfibdr.co.id
Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Praparti (P), Tato. : (927117480149, E-mai : sukoharjofiitdr.co.id
Denpasar : Bidang Jasa Penilsan Proper dan Bisna (PB), Telp. - 08713838466, E-masi : baiiffgod co.id, infoiodisbal.com
Page 3 OCR 0.952
Maksud dan Tujuan Tujuan dari penyusunan pendapat kewajaran ini adalah untuk digunakan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan atas Rencana Transaksi Pembelian 1096 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tanggal Penilaian Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2025. Masa Berlaku Laporan Penilaian Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04!2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaian (cut off date), maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan berakhir 6 bulan sejak 31 Desember 2025. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian. Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran Sehubungan dengan Rencana Transaksi maka Perseroan akan menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka).
Page 4 OCR 0.927
Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan
Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan:
# POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK No.35"):
x Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan ("POJK No.42”):
# Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha ("POJK No.17”),
» Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. ("KEPI & SPI
Edisi VII — 2018”):
# SPI Edisi Revisi - 2020.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
Rencana Transaksi Pembelian 104, ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan
Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra yang dilakukan oleh
PT Krakatau Baja Konstruksi, yang merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Pihak yang melakukan Rencana Transaksi merupakan perusahaan berbadan
hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada
ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing - masing
Perusahaan.
Dasar Nilai yang digunakan
Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Rencana
Transaksi adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh
dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam
suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di
mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No,35/POJK.04/2020).
Pendekatan Pendapat Kewajaran
Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu
pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk
Page 5 OCR 0.925
menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai berikut: (I) Analisis Rencana Transaksi: (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, (iii) Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi: dan (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan Hasil Analisis Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan: (0) Berdasarkan analisis Rencana Transaksi Pihak pihak yang terkait dengan Rencana Transaksi: 1: PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan" atau "PT KS”) selaku entitas pengendali PT KBK, PT KCE dan PT KPDP baik secara langsung maupun tidak langsung. PT KS berkedudukan di Jalan Industri No. 5, Cilegon yang bergerak di bidang Industri Logam Dasar Besi dan Baja serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan'fatau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna n Ikatkan | Perusahaan di engan menerapkan pnnsip- prinsi Terbatas. Par | memiliki pabrik yang berlokasi. di Cilegon, Banten dan memulai operasi komersialnya pada tahun 1971. Perseroan dimiliki oleh PT Danantara Asset Management (Persero) selaku pemegang saham mayoritas. PT Krakatau Baja Konstruksi (“PT KBK") selaku entitas anak dari PT KS dan pihak yang membeli sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 104 pada PT KPDP. PT KBK berkedudukan di Jl. Jend, Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta, dan pabriknya berlokasi di Cilegon, Provinsi Banten yang mulai beroperasi secara komersial pada 1 September 1992. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, PT KBK bergerak dalam bidang manufaktur baja, khususnya baja tulangan (besi beton) dan baja profil Entitas induk langsung Perusahaan adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemegang saham mayoritas. PT Krakatau Chandra Energi (“PT KCE") selaku entitas afiliasi dan PT KS dan pihak yang menjual sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 10Y5 pada PT KPDP. PT KCE berdomisili di Cilegon dan pabriknya berlokasi di Jalan Amerika I, Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan usaha di bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas manajemen, aktivitas ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan listrik. PT KCE merupakan salah satu perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Page 6 OCR 0.948
4. PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan ("PT KPDP") selaku
objek Rencana Transaksi. PT KPDP berdomisili di Jalan Raya Anyer
Kav, A-0/1, Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten dan
memulai komersiainya pada tahun 2013. Sesuai dengan Pasal 3
Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
berusaha di bidang perbengkelan, jasa, dan industri, diantaranya:
Industri pengolahan, Konstruksi: Perdagangan besar dan eceran,
reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, Aktivitas
profesional, ilmiah dan teknis: Aktivitas penyewaan dan sewa guna
usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan
penunjang usaha lainnya. Entitas induk langsung dari PT KPDP
adalah PT KBK . Sedangkan entitas Induk akhir Perusahaan adalah
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember
2025, Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud pada POJK No. 42 dan bukan merupakan transaksi material
seperti dimaksud pada POJK No.17.
Uraian singkat mengenai Rencana Transaksi yang dilakukan:
Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham. Bersyarat Sehubungan
dengan Saham pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan
antara PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi
tanggal 29 Juni 2026, PT Krakatau Chandra Energi menyetujui untuk
menjual dan mengalihkan sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar saham
dengan nilai nominal setiap saham sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
Rupiah) yang mewakili kurang lebih 1096 (sepuluh persen) dari
seluruh modal ditempatkan dan disetor pada PT Krakatau
Perbengkelan dan Perawatan kepada PT Krakatau Baja Konstruksi
dengan harga atas Pengalihan Saham yang Dijual adalah sebesar
Rp15.508.520.000,00 (Lima Belas Miliar Lima Ratus Delapan Juta
Lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
(ii) Berdasarkan analisis kualitatif
Industri baja global dan Indonesia pada 2025 menunjukkan prospek
yang relatif positif, didukung oleh pembangunan infrastruktur,
urbanisasi, pertumbuhan manufaktur, serta kebijakan hilirisasi dan
penguatan industri nasional. Namun, industri baja domestik masih
menghadapi tantangan berupa tekanan harga baja global,
meningkatnya impor baja murah, dan pelemahan permintaan ekspor
yang berdampak pada profitabilitas pelaku usaha. Oleh karena itu,
peningkatan efisiensi, diversifikasi produk, adopsi teknologi,
pengembangan pasar, serta dukungan kebijakan pemerintah menjadi
faktor penting untuk meningkatkan daya saing dan mendukung
pertumbuhan industri baja nasional secara berkelanjutan.
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pembelian 10 saham
PT KPDP oleh PT KBK adalah untuk mendukung program penataan
Page 7 OCR 0.932
dan penyederhanaan struktur perusahaan BUMN sesuai arahan PT Danantara Aset Management (PT DAM), di mana PT KPDP direncanakan untuk digabungkan ke dalam PT KBK sebagai entitas penerima penggabungan (surviving entity). Sehubungan dengan rencana tersebut, kepemilikan 1095 saham PT KPDP yang saat ini dimiliki oleh PT KCE akan dialihkan kepada PT KBK guna menyederhanakan struktur kepemilikan sehingga PT KBK menjadi pemegang saham tunggal dengan kepemilikan 1005 atas PT KPDP sebelum proses penggabungan dilaksanakan. # Keuntungan atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah: Rencana Transaksi dapat memberikan keuntungan bagi Perseroan berupa potensi peningkatan laba per saham (Earnings per SharelEPS) dan peningkatan fleksibilitas dalam restrukturisasi dan pengelolaan aset. e Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan adalah: Sementara terkait dengan Rencana Transaksi yang dilakukan, manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari Rencana Transaksi tersebut. (iii) Berdasarkan analisis kuantitatif Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif, di mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar USD 2.238.533.000 dan Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar USD 954.597.000. Adapun Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja dan non baja. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025. Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,2495 sepanjang tahun historis. Pada periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23Y dari jumlah Aset Perseroan, Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari Liabilitas. Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana porsi laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,53”, 4,684, dan 3,884. Hal ini menunjukkan bahwa setelah Rencana Transaksi dilakukan, perusahaan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba laba tahun berjalan. Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan bagi Perseroan.
Page 8 OCR 0.905
(iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi Rencana Transaksi Pembelian sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 104 pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dilakukan dengan nilai Rp15.508.520.000,00 atau setara USD924.116 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 yaitu USD1 - Rp16.782,00. Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan Nomor laporan 00267/2.0103-00/BS/04/0121/1/VI/2026 tanggal Juni 2026. Nilai Pasar 1045 Ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15.531.440.751,00 atau setara USD925.482 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 yaitu USD1 - Rp16.782,00. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan Nilai Rencana Transaksinya. Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5” berdasarkan POJK No.35: Keterangan | Penjelasan Nilai | Nilai Batas atas Nilai. | 7,5 diatas | Pasar Nilai Pasar | R916696.298.808.00 | USD994893 Nilai Pasar Rp15.531.440.751,00 | “USD925482 75todi Balasbawah | bawah Nilai | Rp14366:58260500| USD8s6071 i Pasar Pasar Sehingga nilai Rencana Transaksi yang digunakan sebesar Rp15.508.520.000,00 atau setara USD924.116 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai Rencana Transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah Wajar. Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
Page 9 OCR 0.924
Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran hingga tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan Transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham, Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian 1044 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT.Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 adalah Wajar. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas Rencana Transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini, Hormat kami, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Pimpinan Rekan to» Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) 94-5-00409 MAPPI r No. Register : RMK-2017.00108 STTD OJK ! KEP-584/KS. 13/2026 at "edot
Page 10 OCR 0.944
PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai Independen, kami yang bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa: 1 Analisis, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan dalam laporan ini adalah benar, Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Penilaian pada Tanggal Penilaian, Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Penilaian Usaha, Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, Hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran: Kesimpulan Pendapat Kewajaran telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas, Data ekonomi dan industri dalam Laporan Penilaian Usaha diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini Penilai Usaha dapat dipertanggungjawabkan, Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua asumsi-asumsi dan syarat- syarat pembatasan yang mempengaruhi analisis, pendapat dan kesimpulannya yang tertera dalam laporan ini: Penilai bertanggung jawab sepenuhnya atas prosedur, pelaporan dan hasil penilaian yang dilakukan, 10.Laporan ini tidak lepas dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam POJK Nomor 35/POJK.04/2020, POJK Nomor 42/POJK.04/2020, POJK Nomor 17/POJK.04/2020, Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 serta SPI Edisi Revisi - 2020:
Page 11 OCR 0.826
No. Tanda Tangan | Penanggung Jawab: Ir. Benedictus Supriyanto Damnapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik : PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa — : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI : 94-S-00409 No. Register : RMK-2017.00108 STTD OJK 1 KEP-584/KS.13/2026 2. | Pemeriksa: Timbul Nauli Nainggolan, S.E., MAPPI (Cert) Nomor Izin Penilai Publik : P-1.09.00123 ae Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) Gauka Md MAPPI :95-S-00561 No. Register : RMK-2017.00116 STTD OJK 1 KEP-539/KS.13/2026 3. | Penilai 1: aan Cici Listianingtyas, S.A., M.Ec.Dev, AF MAPPI 1 22-P11400 3 No, Register : RMK-2022.04286 4. | Penilai 2: Rosannisa Pratiwi Hidayanti, S.Ak. MAPPI : 24-P-12467 No. Register : RMK-2025.05053 10
Page 12 OCR 0.653
DAFTAR ISI DAFTAR ISI............. DAFTAR LAMPIRAN... BAB | PENDAHULUAN... 14. Status Penilai ... 1.2. Pemberi Tugas.... 1.3. Pengguna Laporan... Eh 14. Objek Pendapat Kiai dan Hama 1.5. Jenis Mata Uang yang Digunakan 1.6. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran... 1.7. Dasar Pendapat Kewajaran ... 18. Tanggal Pendapat Kewajaran.... 1.9. Tingkat Kedalaman InvestigASI .............exo.o. 1.10. Sifat dan Sumber Informasi yang Lu Diandalkan. . LA, ASUMSI dan ASUMSI KUSUS:.........0111..iiinineseenken seo ee seaan 112, Persyaratan atas Persetujuan ak Publikasi ... 1,13, Konfirmasi bahwa Pendapat Kewajaran dhokukan b berdasarkan Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI 1,14, Kondisi Pembatas... sa Kaka 115. Data dan Informasi Obiak Perdapiat Kesra 116. Pendekatan Pendapat Kewajaran..... 117, Independensi Penilai... 118, Kejadian Penting Setelah Tanggal P Penilaian 1 (Subanguant Event) dan Keterangan Lainnya... sa BAB II ANALISIS KEWAJARAN. 21. Analisis Rencana Transaksi... 214. Identifikasi Pihak-pihak yang bertransaksi. 2.1.2. Jenis Rencana Transaksi.. 21.3. Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana TON 2 LE ATA NN 33 BTA: MANfaat AN RISIKO Veri one2er 01 keren spp Kaoka an anasa means apk panen DU Me HIANNANNNIA KANAN MAN ea AA AI Aa BNN NAN aa 37
Page 13 OCR 0.651
221. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha... 37 2.2.2. Analisis Industri dan Pasar ..........o..oooo.ooo 223. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan... Te 22.4. Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi.............».1.eo. 225. Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan. 44 BAE NANNANSNNE KA RANNUINAK pe cona enno 22an anannema na PENA PE AN TPEPERNNAJAM NN KAN ANPREPNENN PAPAN TN 45 231, Analisis Kinerja Historis .. MAP AN In PAP EN PPN TP PA NN YEN Tr Ona 232. Analisis atas Arus Kas... kanan PERAN NYATA | 23.3. Analisis atas Proyeksi kalangan yang a Diberi Di dari Pi Manajemen Pemberi Tugas............»..005s ee 49 234. Analisis Rasio Keuangan Historis... 2:50 23.5. 2.4. Analisis Inkremental 241 242 243 244 2.4.5. 25. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi. 26. Pendapat Kewajaran... Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan 55 .59 59 59 .59 Kontribusi Nilai Tambah. Biaya atau Pendapatan yang Relevan Informasi Non-Keuangan yang Relevan..... Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan. Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana TENANG 0225103 103 #0172 pena redk PAP Maag gi NT ya em IKAN Pine ngo Da Ten NK NEN Na SURAT PERNYATAAN 12
Page 14 OCR 0.947
Lampiran | Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V Lampiran VI DAFTAR LAMPIRAN Laporan Posisi Keuangan Historis — Aset PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Laporan Posisi Keuangan Histons — Liabilitas dan Ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Laporan Laba Rugi Historis PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Laporan Arus Kas Historis PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Laporan Laba Rugi Proyeksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan antara PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi tanggal 29 Juni 2026 13
Page 15 OCR 0.940
1. BAB | PENDAHULUAN Status Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik. KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. 5-8154/BL/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012 tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI No.129/SK-600.PT.01,01/V/2020 tanggal 18 Mei 2020. Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc,, MAPPI (Cert) dengan nomor anggota MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal 10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan Bisnis. Penanggung jawab juga terdaftar sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik Sektor Jasa Keuangan sesuai keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-584/KS.13/2026 tanggal 4 Juni 2026. Kami tidak memiliki keterlibatan material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan subjek dan objek penilaian. Dengan demikian, Kami merupakan “Penilai Independen" dimana kami memberikan penilaian yang objektif dan tidak memihak. Kami memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Untuk penilaian sesuai dengan lingkup kerja dalam penugasan ini dan kontribusinya, Kami tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari pihak luar maupun profesi lainnya. 14
Page 16 OCR 0.938
12. 13. 14. 15. Pemberi Tugas Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah: a. Nama : PT Krakatau Steel (Persero) Tbk b. NPWP : 01.000.054.5-051.000 Cc. Bidang Usaha : Industri Baja d. Alamat : Jalan Industri No. 5 PO Box 14, Cilegon, Banten 42435 e. Penanggung Jawab : Bp. Anton Pujiyanto Nugroho — Material Supporting & Service Procurement Department Manager Pengguna Laporan Laporan pendapat kewajaran sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam penugasan ini akan digunakan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah Rencana Transaksi Pembelian 1096 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi, yang merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak Wajar. Pihak yang melakukan Rencana Transaksi merupakan perusahaan berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing — masing Perusahaan. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam Laporan Pendapat Kewajaran adalah dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Krakatau Steei (Persero) Tbk Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata 15
Page 17 OCR 0.950
1.6.
17,
1.8.
19.
uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan
keuangan Objek Penilaian.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa
Rencana Transaksi Pembelian 1095 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan
dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang
dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi, yang merupakan transaksi
afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No,
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
adalah Wajar atau Tidak Wajar.
Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas
akan digunakan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.
Dasar Pendapat Kewajaran
Kami memahami bahwa laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi pembelian 1094 “ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan
Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang
dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi, yang merupakan transaksi
afiliasi seperti dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan
adalah Wajar atau Tidak Wajar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Tanggal Pendapat Kewajaran
Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil
analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal
penilaian (cut-off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal
ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan
serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan
Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2025.
Tingkat Kedalaman Investigasi
Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai Pemberi Tugas pada tanggal
05 - 18 Juni 2026 untuk mengumpulkan beberapa informasi dan
dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian
bisnis yang ditugaskan kepada kami.
16
Page 18 OCR 0.949
1,10. 111, 112. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan Sesuai dengan maksud dan tujuan dalam penugasan Pendapat Kewajaran ini kami akan menggunakan informasi data yang relevan seperti informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari Pemerintah Asumsi dan Asumsi Khusus Dalam penyusunan pendapat independen atas Rencana Transaksi yang dilaksanakan untuk meyakinkan bahwa Rencana Transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham, kami menggunakan beberapa asumsi antara lain: 1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan. 2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan. informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan “yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. 3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan. 4. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini, Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan Rencana Transaksi Perseroan dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain, 17
Page 19 OCR 0.927
1.13,
1.14.
Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada
pemegang saham untuk menyetujui Rencana Transaksi atau melakukan
tindakan lainnya dalam kaitan dengan Rencana Transaksi dan tidak
dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari Laporan
Pendapat Kewajaran ini harus mendapat persetujuan dari KJPP BOR.
Konfirmasi bahwa Pendapat Kewajaran dilakukan berdasarkan
Peraturan yang berlaku di Pasar Modal dan SPI
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah
disusun dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No, 35"),
r Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42”):
# Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha ("POJK No. 177): 3
P Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. ("KEPI &
SPI Edisi VII - 2018”).
» SPI Edisi Revisi - 2020.
Kondisi Pembatas
1. Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan
bergantung pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan kami tidak bertanggung jawab untuk melakukan
pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut.
Kami juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan
informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
2. Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan
18
Page 20 OCR 0.949
kesimpulan atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut. Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut. Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak merupakan dan tidak dapat ditafsi'kan merupakan dalam bentuk apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur- prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian intemal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyal kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini, Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan penmintaan dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan dalam memberikan gambaran mengenai transaksi yang memerlukan pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat. dan tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain, perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa Ijin tertulis dari kami terlebih dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang berlaku. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari setiap klaim yang dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan, perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang menyangkut Rencana Transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf 19
Page 21 OCR 0.844
timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani oleh rekan yang secara resmi ditunjuk. 115, Data dan Informasi Objek Pendapat Kewajaran Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, Kami telah mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi dan data sebagai berikut: e Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 2021 — 2025 dengan rincian sebagai berikut: dan Periode Kantor 1 Keuangar Akuntan Publik Laporan No. 00534/2.1025/AU.1/04 Tanudiredja, | pre Jaa fe Wajar Tanpa 10243-31/11/2022 Wibisana, Rintis . Pengecualian & Rekan | Periode: 31 Des 2021 | No.AP, 0243 Laporan No. O1137121028/AUx104 | Tanudiregja, | TO Dan Wajar Tanpa 1122AM/V1/2023 Wibisana, Rintis | Pengecualian & Rekan Periode: 31 Des 2022 | Naa a2 (Laporan No. | 0077212.1030/AU. 1104111 | Amir Abadi Eishennoraz Wajar Tanpa 55-1/1!V12024 (Jusuf Aryanto, Pengecualian Mawar & Rekan | No. AP. 1155 Periode: 31 Des 2023 al | “Laporan No | 00710/2.1030/AU.1/04/11 Amir Abadi Eishennoraz Wajar Tanpa 55-2/1/1V/2025 Jusuf, Aryanto, Pengecualian Mawar & Rekan | No. AP. 1155 Periode: 31 Des 2024 No.00346/2 1030/AU 1/4 | 11155-3/1/11/2026 Amir Abadi Eishennoraz | Wajar Tanpa Jusuf, Aryanto, Pengecualian Periode Mawar & Rekan | No. AP. 1155 | 31 Desember 2025 e Laporan keuangan audit PT Krakatau Baja Konstruksi Periode 31 Desember 2025 No. 00614/2,1030/AU.1/04/1155-3/1/11/2026 oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan: Akuntan Publik : Eishennoraz No. AP. 1155 dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian. e Laporan keuangan audit PT Krakatau Chandra Energi dan Entitas Anak Periode 31 Desember 2025 No. 00300/2.1460/AU.1/02/1766- 3/1/IV/2026 oleh KAP Liana Ramon Xenia & Rekan: Akuntan Publik Anna Karina Wijaya, CPA No. AP. 1766 dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian. 20
Page 22 OCR 0.944
Laporan keuangan audit PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan dan Entitas Anak Periode 31 Desember 2025 No, 00395/2.1030/AU.1/05/1155-2/1/111/2026 olah KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan: Akuntan Publik : Eishennoraz No. AP, 1155 dengan Opini Wajar tanpa Pengecualian. Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut: - Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk berdasarkan Akta Notaris No. 34 tanggal 23 Oktober 1971 dari Tan Thong Kie notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No, J.A. 5/224/24, tanggal 31 Desember 1971. - Akta perubahan anggaran dasar terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 221 tertanggal 23 Desember 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. mengenal perubahan Direksi dan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor AHU- AH.01.09-0045312 tanggal 13 Februari 2026. - Akta Notaris dari Jose Dima Satria, SH., M.Kn,, Nomor 186 tanggal 29 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pasal.4 Ayat 3, Pasal 4 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 5, Pasal 4 Ayat 6, Pasal 4 Ayat 7, Pasal 4 Ayat 8, Pasal 4 Ayat 9, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor AHU- AH.01.03-0151991 tanggal 26 Mei 2026. - Nomor Induk Berusaha (NIB) No, 9120100240444. - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan dengan nomor 01.000.054.5-051.000. Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan antara PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi tanggal 29 Juni 2026. Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2026 — 2030 Laporan Keuangan Perseroan sebelum Rencana Transaksi dan proforma setelah Rencana Transaksi per 31 Desember 2025. Laporan Penilaian Bisnis atas Nilai Pasar 1096 Ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per 31 Desember 2025 oleh KJPP 21
Page 23 OCR 0.947
1.16, 117, 1.18, Benedictus Darmapuspita dan Rekan No. Laporan: 00267/2.0103- 00/BS/04/0121/1/V1/2026 tanggal 26 Juni 2026 # Surat Pernyataan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor 06/IF.04/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang menyatakan bahwa semua data dan informasi yang diterima akurat, valid dan sesuai dengan aslinya, dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini. # Data, informasi serta dokumen pendukung lainnya dan pihak manajemen. Pendekatan Pendapat Kewajaran Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai berikut: (ih Analisis Rencana Transaksi, (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi: (iii) Analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi: dan (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Independensi Penilai Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan Perseroan. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event) dan Keterangan Lainnya Berdasarkan Akta Notaris dari Jose Dima Satria, SH., M,Kn., Nomor 186 tanggal 29 April 2026 mengenai perubahan Anggaran Dasar PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Pasal 4 Ayat 3, Pasal 4 Ayat 4, Pasal 4 Ayat 5, Pasal 4 Ayat 6, Pasal 4 Ayat 7, Pasal 4 Ayat 8, Pasal 4 Ayat 9, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan 22
Page 24 OCR 0.958
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor AHU-AH.01.03-0151991 tanggal 26 Mei 2026. Atas hal tersebut perubahan Anggaran Dasar pada PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang terjadi setelah tanggal penilaian 31 Desember 2025, tidak mempengaruhi Pendapat Kewajaran ini. 23
Page 25 OCR 0.941
BAB II
ANALISIS KEWAJARAN
Untuk sampai pada pendapat mengenai kewajaran atas Rencana Transaksi,
kami telah melakukan analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif, analisis
kuantitatif dan analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi yang terkait dengan
Rencana Transaksi Pembelian 104 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan
Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh
PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan Entitas Anak PT Krakatau Steel
(Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai "Rencana Transaksi").
2.1, Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan atas Rencana Transaksi mengacu pada:
Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham
pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan antara PT Krakatau
Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi tanggal 29 Juni 2026.
Ringkasan Rencana Transaksi
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan" atau "PT KS") merupakan
Perusahaan yang berkedudukan di Cilegon, yang didirikan pada tahun
1971, Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang
Industri Logam Dasar Besi dan Baja serta optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip-
prinsip Perseroan Terbatas. PT Krakatau Baja Konstruksi ("PT KBK")
yang merupakan salah satu entitas anak Perseroan ingin melakukan
pembelian 1095 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan
(PT KPDP") yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi
("PT KCE”), Hal ini dilakukan sesuai arahan PT Danantara Aset
Management ("PT DAM") dalam Rangka Penataan Anak Usaha di
Lingkungan BUMN dimana pada saat evaluasi PT KPDP termasuk
didalam entitas yang akan digabungkan ke dalam PT KBK sebagai
surviving entity, Untuk mendukung proses penggabungan tersebut,
kepemilikan PT KCE di PT KPDP perlu dialihkan kepada PT KBK
sehingga PT KBK menjadi pemegang saham tunggal PT KPDP
sebelum penggabungan dilaksanakan.
24
Page 26 OCR 0.915
Berikut bagan struktur organisasi sebelum dan setelah terjadi Rencana
Transaksi:
temaranten
titan teranyantan
SB
|
—
| | eren
21. Identifikasi Pihak-pihak yang bertransaksi
Berdasarkan dokumen perjanjian dan analisis ringkas atas Rencana
Transaksi di atas, pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi di
atas adalah:
1.
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk ("“Perseroan" atau "PT KS”) selaku
entitas pengendali PT KBK, PT KCE dan PT KPDP baik secara
langsung maupun tidak langsung.
PT Krakatau Baja Konstruksi ("PT KBK”) selaku entitas anak dari
PT KS dan pihak yang membeli sebanyak 2.000 (dua ribu) saham
atau yang mewakili kepemilikan sebesar 105 pada PT KPOP.
PT Krakatau Chandra Energi ("PT KCE") selaku entitas afiliasi dan
PT KS dan pihak yang menjual sebanyak 2.000 (dua ribu) saham
atau yang mewakili kepemilikan sebesar 1044 pada PT KPDP.
PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan ("PT KPDP") selaku
objek Rencana Transaksi.
Berikut penjelasan singkat terkait pihak-pihak yang terkait dalam
Rencana Transaksi:
1. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan” atau "PT KS")
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk didirikan di Republik Indonesia
pada tanggal 23 Oktober 1971 berdasarkan Akta Notaris No. 34 dari
Notaris Tan Thong Kie, S.H, Perusahaan didirikan untuk mengambil
alih proyek pabrik baja Trikora, Akta pendirian tersebut disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya
No. J.A.5/224/4 tanggal 31 Desember 1971 dan diumumkan dalam
25
Page 27 OCR 0.945
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 44 tanggal 8 Februari 1972, Tambahan No. 19. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir berdasarkan Akta Notaris No. 221 tertanggal 23 Desember 2025, yang dibuat oleh Notaris Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Akta perubahan ini telah diterima dan dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Nomor AHU-AH.01.09-0045312 tanggal 13 Februari 2026. Maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan usaha di bidang Industri Logam Dasar Besi dan Baja serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perusahaan dengan menerapkan prinsip- prinsip Perseroan Terbatas. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perusahaan mean kegiatan usaha utama sebagal berikut: Pertambangan bijih besi, « Pertambangan batu bara, « Pertambangan dan penggalian lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya, Industri besi dan baja dasar, Industri penggilingan baja: Industri konstruksi berat siap pasang dari baja untuk bangunan: Perdagangan besar barang logam untuk bahan konstruksi, dan Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Selain kegiatan usaha utama, Perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan sebagai berikut: Aktivitas pelayanan kepelabuhan laut: Pergudangan dan penyimpanan, Pengumpulan sampah berbahaya, Pengelolaan dan pembuangan sampah, Pengelolaan dan pembuangan air limbah: dan Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Perusahaan dan pabriknya berlokasi di Cilegon, Banten. Perusahaan memulai operasi komersialnya pada tahun 1971. 26
Page 28 OCR 0.872
Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jalan Industri No. 5, Cilegon. Perusahaan dimiliki oleh PT Danantara Asset Management (Persero) selaku pemegang saham mayoritas. Susunan Pemegang Saham Perseroan per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Jumlah Saham | Pemegang Saham Ditempatkan dan | Jumlah (Dolar AS) Wa Disetor Penuh Saham Seri A Dwiwarna || Pemerintah Republik | | Indonesia 1 — 0,00 Saham Seri B PT Danantara Asset Management 15.477.117.519 790.058.630 | 80,00 (Persero) — Masyarakat Umum dan Karyawan (Masing-Masing di 3.869.279.380 197.514.658 | 20040 bawah 515) | Total 19.346,396.900 987.573.288 | 100,00 Sumber: Laporan Kavangan T Rrokatnsi Steel (Persero Tok per 91 Desevnber 2025 Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Komite Audit Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Audit PT Krakatau Steel (Persero) Tbk per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Hendro Martowardjojo Komisaris Setia Diarta Komisaris 1 Adityo Haryo Bimo Komisaris Independen : Willgo Zainar Komisaris Independen 1 David Pajung Dewan Direksi Direktur Utama Muhamad Akbar Direktur Infrastruktur dan Operasi : Sidik Darusulistyo Direktur Sumber Daya Manusia : Suryantoro Waluyo Direktur Keuangan dan : Daniel Fitzgerald Liman Manajemen Risiko Direktur Komersial, Hernowo Pengembangan Usaha dan Portofolio Komite Audit Ketua 1: Willgo Zainar Wakil Ketua 1 David Pajung 27
Page 29 OCR 0.915
Anggota : Djadja Sukiman Anggota : Bea Rejeki Tirtadewi . PT Krakatau Baja Konstruksi (“PT KBK") PT Krakatau Baja Konstruksi sebelumnya PT Krakatau Wajatama (“KWT") didirikan berdasarkan Akta No. 96 tanggal 24 Juli 1992 dari Notaris Ny. R. Arie Soetardjo, S.H., Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C2- 8933.HT.01.01.TH.92 tanggal 30 Oktober 1992 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No, 100, tanggal 15 Desember 1992, Tambahan No. 6501. Akta ini kemudian diubah pada tanggal 2 September 2021, untuk mengubah nama PT KWT menjadi PT KBK. Perubahan nama tersebut dan disahkan dengan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU 0047369.AH.01.02, Tahun 2021 tanggal 2 September 2021. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir dengan Akta No. 7 dari Notaris Eka Julianti, S.H., M.Kn., tanggal 10 Desember 2025, tentang perubahan Dewan Direksi. Berdasarkan Surat No. 13/DU-KBK/I/2026 terkait kendala pendaftaran akta perubahan pengurus di AHU, pendaftaran dan pe juan akta notaris tersebut tidak dapat didaftarkan pada sistem AHU karena dalam perubahan tersebut ada yang masih sebagai Pelaksana Tugas. Kantor pusat Perusahaan berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav, 54, Jakarta, dan pabriknya berlokasi di Cilegon, Provinsi Banten. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada 1 September 1992. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, Perusahaan bergerak dalam bidang manufaktur baja, khususnya baja tulangan (besi beton) dan baja profil. Entitas induk langsung Perusahaan adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebagai pemegang saham mayoritas. Susunan pemegang saham PT KBK per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: | Jumlah Saham | Ita No | Pemegang Saham | Ditempatkan dan | (USD) ”a | Disetor Penuh PT Krakatau Steel | 1. (Persero) Tbk 1325366403 | 101.920.390 999999 PT Krakatau Bandar Total 1.325.367.403 | 101.920.461 | 100,0000 | Sumber: Laporan Keuangan Audit PT Krakatau Baja Konstnikai par 3f Desember 2025 28
Page 30 OCR 0.926
Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Komite Audit PT KBK berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adaiah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama Edward Sihombing Komisaris : Jhohannes Marbun Komisaris Intan Dewi Rumbinang Komisaris 1 Endang Fauzi Ardiansyah Dewan Direksi Direktur Utama 1 Bobby Sumardiat Atmosudirjo ") Direktur Operasi : Deidin Agung Sapta Noviawan Direktur Komersial : Makmun”) "| Pelaksana tugas "| Pelaksana tugas Merangkap Direktar Keuangan dan Umum Komite Audit Ketua 1 Intan Dewi Rumbinang Anggota 1 Freddy Cahyo Nugroho . PT Krakatau Chandra Energi (“PT KCE”) PT Krakatau Chandra Energi (dahulu PT Krakatau Daya Listrik) didirikan berdasarkan Akta No: 3 dari Notaris Tuti Setiahati K Soetoro, S.H., tanggal 28. Februari 1996, yang kemudian diubah dengan Akta No. 8 dari notaris yang sama tanggal 24 April 1998. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No, C2-6422.HT.01,01,TH.98 tanggal 15 Juni 1998, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 102, Tambahan No. 7366, tanggal 22 Desember 1998. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No, 18 dari Notaris Jose Dimas Satria, S.H., M.Kn, tanggal 6 Mei 2024 tentang perubahan Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha, Direksi, Dewan Komisaris, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta Penggunaan Laba. Akta perubahan ini telah dilaporkan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-0122846. Tahun 2024 tanggal 28 Mei 2024, Perusahaan berdomisili di Cilegon dan pabriknya berlokasi di Jalan Amerika |, Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan adalah melakukan usaha di bidang industri listrik, jasa ketenagalistrikan, aktivitas manajemen, aktivitas ketenagakerjaan, industri pengolahan, konstruksi dan pengadaan 29
Page 31 OCR 0.872
listrik. Perusahaan juga dapat melakukan kegiatan usaha penunjang dalam rangka pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perusahaan yaitu pembangkit tenaga listrik, transmisi, distribusi dan aktivitas penunjang tenaga listrik lainnya, distribusi dan penjualan tenaga listrik, pengoperasian Instalasi penyediaan tenaga listrik, industri motor listrik, reparasi motor listrik dan peralatan listrik lainnya, pengadaan uap/air panas dan udara dingin, konstruksi bangunan sipil eletrikal, instalasi listrik, perdagangan besar suku cadang elektronik, penampungan dan penyaluran air baku, aktivitas keinsinyuran dan konsultasi teknis YBDI, jasa pengujian laboratorium, jasa inspeksi periodik, jasa inspeksi teknik instalasi, aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya, konstruksi bangunan sipil prasarana dan sarana sistem pengolahan limbah padat, cair, dan gas. Perusahaan mulai berproduksi secara komersial pada tahun 1996. PT KCE merupakan salah satu perusahaan afiliasi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Susunan pemegang saham PT KCE per 31 Desember 2025 adalah sebagai "2 Jumlah Saham 1 |erctntnoaa 904734707 | 75.331.529 | ml Investasi Tbk . 331. PT Krakatau Sarana 2 | infrastruktur 87 74g.A84 | 32284966 | 30 | 3 |PT Krakatau Steel A : 3 | "| (Persero) Tbk | | Total 1252476252 | 10192061 | 100 | Sumber Laporan Keuangan Audi PT Krakatau Chandra Energi per 31 Desember 2025 Susunan Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Komite Audit PT KCE berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris 1 Dida Nugraha Komisaris | Restianti Komisaris 1 Fransiskus Ruly Aryawan Komisaris : Laode Sulaeman Dewan Direksi Presiden Direktur ! Rahmad Hidayat Amir Direktur | Ari Azhar Direktur : Harry Muhammad Tamin
Page 32 OCR 0.930
Komite Audit Ketua Komite Audit : Fransiskus Ruly Aryawan Komite Audit : Wahid Pinto Nugroho 4. PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (“PT KPDP”) PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan didirikan berdasarkan Akta No, 15 dari Notaris Indrajati Tandjung, S.H., tanggal 17 Juni 2013. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. AHU- 34125,AH.01.01.Tahun 2013 tanggal 25 Juni 2013, dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No, 75 tanggal 17 September 2013, Tambahan No. 107520. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 1 dari Notaris Indrajati Tandjung, S.H:, tanggal 1 Oktober 2025 mengenai pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham tahunan. Akta ini telah dilaporkan dan diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Penerimaan AHU- 0230868.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 2. Oktober 2025. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perseroan: adalah berusaha di Iker perbengkelan, jasa, dan industri, diantaranya: a. Industri pengolahan, b. Konstruksi, Cc. Perdagangan besar dan eceran: reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor, d. Aktivitas profesional, ilmiah dan teknis: e. Aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya, Perusahaan berdomisili di Jalan Raya Anyer Kav. A-0/1, Kawasan Industri Krakatau, Cilegon, Banten. Perusahaan memulai komersialnya pada tahun 2013. PT Krakatau Baja Konstruksi adalah entitas induk langsung Perusahaan. PT Krakatau Steel (Persero) Tbk suatu entitas yang dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai entitas induk akhir Perusahaan, 4
Page 33 OCR 0.884
Susunan pemegang saham PT KPDP per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Jumiah Saham T No | Pemegang Saham | Ditempatkan dan 2 “ | Disetor Penuh Pp PT Krakatau Baja Aam aa | "8000| 18000000000) s000 2 Aa Ba Chepcra 2000| 2000000000 | 40.00 Total 20.000 | 20.000.000.000 | 100,00 Sumber: Laporan Keuangan Audi PT Krakatau Perbengkalan dari Perawatan per 31 Desember 2025 Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT KPDP berdasarkan laporan keuangan audit per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris 1 Deidin Agung Sapta Noviawan Dewan Direksi Direktur Utama 1 Arief Budi Artha Direktur. Bisnis dan : Sony Yusan Diantara Operasi. 2.1.2. Jenis Rencana Transaksi Dalam mengilehitkaki jenis Rencana Transaksi, kami mengacu pada POJK No. 42/2020 dan POJK No. 17. Pada POJK No. 42, yang dimaksud dengan Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali, sedangkan Benturan Kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang dapat merugikan perusahaan terbuka dimaksud, Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal 31 Desember 2025, bahwa pada Rencana Transaksi, terdapat afiliasi sebagai berikut: - Rencana Transaksi dilakukan antara entitas anak dari Perseroan yaitu PT Krakatau Baja Konstruksi dengan entitas asosiasi dari 32
Page 34 OCR 0.945
21.3. Perseron yaitu PT Krakatau Chandra Energi dengan objek Rencana Transaksi yaitu — PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan. - Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 1 huruffte) POJK 42/2020, PT Krakatau Baja Konstruksi, PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan merupakan entitas yang terafiliasi dikarenakan ketiga perusahaan tersebut dikendalikan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pihak pengendali yang sama yaitu PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Namun, tidak terdapat perbedaan kepentingan ekonomis Perusahaan Terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris atau Pemegang Saham Utama Perusahaan yang dapat merugikan Perusahaan sehingga Rencana Transaksi tersebut termasuk dalam Transaksi Afiliasi namun tidak mengandung Benturan Kepentingan (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No, 42). Mengacu pada POJK No, 17, Transaksi Material adalah setiap penyertaan dalam badan usaha, proyek, dan/atau kegiatan usaha tertentu, pembelian, penjualan, pengalihan, tukar menukar aset atau segmen usaha: sewa menyewa aset: pinjam meminjam dana, menjaminkan aset: dan/atau memberikan jaminan perusahaan, dengan nilai 206 (dua puluh perseratus) atau lebih dari ekuitas Perseroan, yang dilakukan dalam satu kali atau dalam suatu rangkaian transaksi untuk suatu tujuan atau kegiatan tertentu, Nilai Rencana Transaksi material dihitung berdasarkan laporan keuangan tahunan yang direviu dan diaudit, Berdasarkan hasil penelusuran kami atas objek penilaian per tanggal 31 Desember 2025, dalam menentukan Transaksi Material yaitu: Nilai Rencana Transaksi sama dengan 204 atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka, dalam hal ini nilai Rencana Transaksi dibandingkan ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar kurang dari 2086. Sehingga Rencana Transaksi tersebut tidak termasuk dalam Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama (sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 17). Dapat disimpulkan bahwa per 31 Desember 2025, Rencana Transaksi yang dilakukan Perseroan merupakan Transaksi Afiliasi namun bukan transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, serta bukan merupakan Transaksi Material Perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi Mengacu pada Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan antara PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi tanggal 33
Page 35 OCR 0.943
29 Juni 2026, berikut ringkasan poin-poin penting terkait Rencana
Transaksi yang dilakukan:
Para pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yang
disebut di bawah ini:
a. PT Krakatau Chandra Energi (PT KCE), suatu Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Kawasan Industri Krakatau,
Jl. Amerika |, Samangraya, Kec. Citangkil, Kota Cilegon, Banten
42443 (“Penjual”), dan
b. PT Krakatau Baja Konstruksi (PT KBK) suatu Perseroan
Terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia, berkedudukan di Gedung Krakatau Steel Lantai 2,
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 54, Jakarta 12950 (“Pembeli”).
(Penjual dan Pembeli selanjutnya masing-masing disebut sebagai
"Pihak" dan secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak").
Penjual adalah pemegang dan pemilik terdaftar atas sebanyak 2.000
(dua ribu) lembar saham dengan nilai nominal setiap saham sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang mewakili kurang lebih 1096
(sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada
PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan (PT KPDP).
Penjual menyetujui untuk menjual dan mengalihkan sebanyak 2.000
(dua ribu) lembar saham dengan nilai nominal setiap saham sebesar
Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) yang mewakili kurang lebih 1094
(sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada
PT KPDP ("Saham yang Dijual").
Penjual dan Pembeli sepakat bahwa harga atas Pengalihan Saham
yang Dijual adalah Rp15.508.520.000.00 (lima belas miliar lima ratus
delapan juta lima ratus dua puluh ribu Rupiah) (“Harga Pembelian"),
Pada saat Penyelesaian, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan
Perjanjian ini, Pembeli akan melakukan pembayaran atas Harga
Pembelian secara penuh yang akan ditransfer kepada Penjual
melalui rekening yang ditunjuk Penjual,
Penyelesaian penjualan atas Saham yang Dijual akan dilaksanakan
setelah seluruh persyaratan pendahuluan di bawah ini dipenuhi, atau
dikesampingkan, paling lambat pada tanggal dimana Penyelesaian
akan dilakukan, dimana Persyaratan Pendahuluan terdiri dari:
a. Persyaratan Pendahuluan bagi Pembeli
Pembeli telah:
- memperoleh persetujuan korporasi yang diperlukan
berdasarkan anggaran dasarnya maupun perjanjian-perjanjian
lainnya (sebagaimana diperlukan menurut Pembeli)
sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijual,
- memastikan PT KPDP telah memperoleh persetujuan
pemegang saham sehubungan dengan Pengalihan Saham
Yang Dijual: dan
- memperoleh laporan penilaian dan pendapat kewajaran yang
diterbitkan oleh penilai independen yang telah ditunjuk oleh
34
Page 36 OCR 0.938
Pembeli dan/atau afiliasinya sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijual. b. Persyaratan Pendahuluan bagi Penjual Penjual telah: - memperoleh persetujuan korporasi yang diperlukan berdasarkan anggaran dasarnya sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijual (jika dipedukan). dan - memastikan Perusahaan Target telah — memperoleh persetujuan pemegang saham sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijual. Pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa seluruh Persyaratan Pendahuluan telah terpenuhi atau dikesampingkan. Setelah Persyaratan Pendahuluan dipenuhi, atau dikesampingkan (sebagaimana berlaku), maka paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal Persyaratan Pendahuluan dipenuhi atau dikesampingkan (sebagaimana berlaku) atau pada tanggal lain yang disepakati secara tertulis oleh Para Pihak, Penjual wajib untuk menjual dan mengalihkan Saham yang Dijual ke Pembeli, dan Pembeli menyetujui untuk membeli Saham yang Dijual dari Penjual setelah terjadinya kejadian Penyelesaian penjualan atas Saham yang Dijual (“Penyelesaian”). Pada saat Penyelesaian: a. Pembeli-dan Penjual akan menandatangani Akta Jual Beli Saham atas Saham yang Dijual di hadapan notaris: b. Pembeli akan melakukan pembayaran sebesar Harga Pembelian kepada Penjual melalui rekening yang ditunjuk Penjual, C. Penjual akan menyerahkan sertifikat saham kepada Pembeli dan memastikan PT KPDP akan mencatat Pembeli di daftar pemegang saham PT KPDP: dan d. Para Pihak akan memastikan notaris untuk menyampaikan kepada masing-masing Pihak suatu salinan asli surat pengantar dan kemudian memerintahkan notaris untuk segera memberitahukan Menkum mengenai Pengalihan Saham Yang Dijual. Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa: Saham yang Dijual adalah benar-benar miliknya sendiri, dapat diperjualbelikan kepada Pembeli, tidak sedang digadaikan atau dipertanggungkan dengan cara apapun juga kepada orang (pihak) lain, bebas dari segala sitaan, tidak sedang tersangkut perkara, dan belum dijual atau dijanjikan untuk dijual kepada orang (pihak) lain: Setiap Pihak wajib menanggung segala biaya, pengeluaran dan pajaknya sendiri sehubungan dengan persiapan, penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Ini. 35
Page 37 OCR 0.932
2.14. Manfaat dan Risiko Manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi yang Laga yaitu: . Efisiensi dan Simplifikasi Struktur Korporasi Rencana Transaksi Pembelian 1095 ekuitas PT KPDP oleh PT KBK akan menjadikan PT KBK sebagai pemegang saham tunggal PT KPDP dengan kepemilikan sebesar 10095. Kondisi tersebut merupakan langkah strategis yang mendukung — rencana penggabungan PT KPDP ke dalam PT KBK, sehingga dapat menyederhanakan struktur kelompok usaha Perseroan, meningkatkan efisiensi tata kelola Perseroan, serta mengurangi kompleksitas administrasi dan pelaporan dalam grup usaha Perseroan. 2. Optimalisasi Arus Kas dan Laba Konsolidasian Setelah Rencana Transaksi dan proses penggabungan diselesaikan, seluruh laba bersih dan arus kas yang dihasilkan oleh kegiatan usaha PT KPDP akan menjadi hak PT KBK secara penuh. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang berasal dari operasional PT KPDP dapat dikonsolidasikan secara optimal ke dalam laporan keuangan grup Perseroan, sehingga berpotensi meningkatkan kontribusi laba dan arus kas konsolidasian Perseroan, 3. Pengambilan Keputusan yang Lebih Cepat Dengan beralihnya seluruh kepemilikan saham PT KPDP kepada PT KBK, tidak terdapat lagi kepentingan pemegang saham nonpengendali dalam struktur kepemilikan PT KPDP, Kondisi ini memberikan keleluasaan yang lebih besar bagi PT KBK dalam menentukan kebijakan strategis dan operasional, sehingga proses pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih efektif, cepat, dan selaras dengan kepentingan grup Perseroan tanpa memerlukan persetujuan dari pemegang saham nonpengendaii, Sementara itu, risiko yang mungkin dihadapi oleh Perseroan dengan adanya Rencana Transaksi ini yaitu: 1. Risiko Penurunan Likuiditas Jangka Pendek Pelaksanaan Rencana Transaksi akan mengakibatkan arus kas keluar (cash oufflow) pada PT KBK untuk mendanai pembelian sisa 10”9 ekuitas PT KPDP. Penggunaan dana tersebut berpotensi mengurangi tingkat likuiditas jangka pendek PT KBK dan, secara tidak langsung, dapat memengaruhi fleksibilitas pengelolaan kas dalam grup usaha Perseroan. 2. Risiko Opportunity Cost Pengalokasian dana untuk pelaksanaan Rencana Transaksi menyebabkan dana tersebut tidak dapat digunakan untuk alternatif investasi atau pengembangan usaha lainnya yang mungkin memberikan tingkat pengembalian (retum) yang berbeda, Oleh karena itu, terdapat risiko opportunity cost berupa hilangnya potensi
Page 38 OCR 0.951
2.2. manfaat ekonomi yang dapat diperoleh dari penggunaan dana pada peluang investasi lain yang tersedia pada saat yang sama. Analisis Kualitatif 2.21. Riwayat Perseroan dan Sifat Kegiatan Usaha PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (“Perseroan”) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang industri baja terpadu dan beroperasi di Kota Cilegon, Provinsi Banten. Perseroan didirikan pada tahun 1970 sebagai realisasi Proyek Besi Baja Trikora yang digagas Presiden Soekamo, dengan tujuan membangun fondasi industri baja nasional yang mandiri dan bernilai tambah tinggi bagi pembangunan Indonesia. Sejak mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1971, Perseroan mengembangkan fasilitas produksi terpadu, termasuk Hot Strip Mill, Cold Rolling Mill, Pabrik Besi Spons, Pabrik Billet Baja, dan Pabrik Baja Batang Kawat, yang didukung infrastruktur strategis seperti pembangkit listrik, sistem penyediaan air industri, serta pelabuhan. Kapabilitas tersebut menempatkan Perseroan sebagai salah satu produsen baja lembaran panas (HRC), baja lembaran dingin (CRC), dan batang kawat (WR) utama di Indonesia. Komitmen terhadap mutu tercermin dari berbagai sertifikasi nasional dan internasional yang diperoleh, antara lain ISO 9001, ISO 14001, ISO 17025, SMK3, API SL, JIS Marking, serta SNI wajib untuk produk HRC dan CRC. Standar tersebut menjadi landasan dalam menjaga kualitas, keselamatan, dan kepercayaan pelanggan. Pada tahun 1971, Perseroan resmi beroperasi secara komersial dan di tahun 1973, Perseroan mulai memproduksi pipa spiral untuk pertama kalinya dengan spesifikasi ASTM A252 dan AWWA C200. Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tahun 2021, adapun maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan di bidang industri besi dan baja adalah untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat serta mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip prinsip Perseroan Terbatas. Menurut Anggaran Dasar, Perseroan menjalankan kegiatan usaha utama sebagai berikut: 1. Memiliki dan mengusahakan kegiatan pertambangan bijih besi/iron ore, batu bara dan/atau mineral damatau bahan tambang lainnya. 2. Mengolah bahan mentah, bahan lain atau hasil tambang mineral menjadi bahan baku besi dan baja 3. Mengolah bahan baku besi dan baja menjadi produk besi dan baja sebagai bahan baku industri. 37
Page 39 OCR 0.949
2.2.2. 4. Mengolah bahan baku industri besi dan baja menjadi barang barang jadi dan/atau setengah jadi. 5. Membuat mesin dan peralatan dari besi dan baja atau membuat sualu hasil produk atau barang yang lebih bermanfaat dari bahan baku yang ada serta merakit mesin atau peralatan untuk keperluan Industri hulu dan hilir. 6. Menyelenggarakan kegiatan pemasaran, perdagangan, distribusi dan keagenan, baik produksi sendiri maupun produksi pihak lain, atau jenis-jenis produk besi dan baja lainnya, baik dalam maupun luar negeri. 7. Melakukan pengadaan bahan baku'/penolong, barang- barang atau suku cadang, mesin peralatan beserta komponen-komponennya baik dari dalam maupun luar negeri. 8. Melakukan pekerjaan desain engineering, perencanaan konstruksi, manajemen konstruksi, studi penelitian, perbaikan dan pemeliharaan mesin dan peralatan, pengoperasian pabrik, latihan keterampilan, konsultansi dan jasa teknis lainnya dalam sektor industri besi dan baja dan fasilitas pendukung industri baja lainnya. Selain melaksanakan kegiatan usaha utama di atas, Perseroan juga menjalankan kegiatan usaha penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan, di antaranya kegiatan pergudangan, perbengkelan, properti, pelabuhan, pendidikan dan pelatihan, limbah produk dan limbah industri pembangkit listrik, pengelolaan air, dan jasa teknologi informasi. Analisis Industri dan Pasar Industri baja merupakan komponen fundamental dalam perekonomian global karena perannya yang luas dalam berbagai sektor. seperti konstruksi, otomotif, infrastruktur, dan manufaktur peralatan berat. Industri baja global pada akhir tahun 2025 menunjukkan dinamika pertumbuhan yang moderat seiring pemulihan permintaan dari sektor konstruksi, otomotif, dan infrastruktur serta upaya transisi menuju produksi baja yang lebih ramah lingkungan. Menurut proyeksi dari World Steel Association (WSA), total permintaan baja dunia pada tahun 2025 diperkirakan akan stabil di sekitar 1,749 juta ton, hampir setara dengan level 2024 dan mencerminkan tren permintaan yang belum kembali ke tingkat pertumbuhan tinggi, Peningkatan moderat sebesar 1,345 diperkirakan terjadi pada tahun 2026, mendorong permintaan global menjadi 1,773 Mt. Adanya peningkatan ini merupakan sinyal pemulihan setelah pasar global mengalami kontraksi selama tiga tahun berturut- turut akibat dampak pandemi dan ketegangan geopolitik. Secara khusus, negara berkembang di luar Tiongkok menjadi motor utama pemulihan pasar baja global. Permintaan di kawasan ini diperkirakan meningkat 4,24 pada tahun 2025, didorong oleh 38
Page 40 OCR 0.769
pembangunan infrastruktur, pertumbuhan sektor properti, dan peningkatan kapasitas industri manufaktur. Sedangkan berdasarkan data Grand View Research memperkirakan nilai pasar baja global pada 2025 bernilai sekitar USD 1,49 triliun, dengan dominasi Asia Pasifik sebagai wilayah terbesar penyumbang pendapatan, khususnya melalui penggunaan baja datar dan konstruksi. — Stool Markot em erat bat. 0 FiwOnan. 302 «289 SD Wifi Mensamanna 1 » 5 Pet ia : 3 3, Ia IOI MK R8 ART M8 TOP DK BAM INa2 B2 01 aing Sumber: Grand View Research Permintaan baja berada di tingkat stabil atau setara dengan 2024, hal tersebut sejalan dengan produksi baja mentah di mana dari 70 negara yang melaporkan ke Worid Steel Association (WSA) mengalami penurunan sebesar 3,7”5 atau sebesar 139,6 juta ton pada Desember 2025 dibandingkan dengan Desember 2024. Produksi Baja Mentah Mania Mata Monni SAMA LAOKAN M Cra Mi Sumbar: Ward Steel Association Dalam jangka panjang, pasar tulangan baja (stee/ rebar) global diprediksi akan mengalami pertumbuhan tahunan majemuk (CAGR) sebesar 4,45 untuk periode 2022-2029. Valuasi pasar ini diperkirakan akan
Page 41 OCR 0.925
melampaui USD 292,75 Miliar pada tahun 2029, naik signifikan dari USD 198,70 Miliar pada tahun 2020 Kuat Sisi Ratan tarvar JULI HIT 40 US Bi 2021 2022 2029 Sumber: Exactitude Consultaney Pertumbuhan ini didorong oleh masifnya proyek infrastruktur dan urbanisasi di negara berkembang seperti India dan China, yang secara tidak langsung menjaga stabilitas permintaan terhadap bahan baku baja mentah di pasar Asia, Dengan mengacu pada data South East Asia Iron and Steel Institute (SEAISI), konsumsi baja di kawasan ASEAN-6 yang diperkirakan mencapai 8,2 juta ton pada 2024 terus menunjukkan tren positif hingga akhir 2025, Pada tingkat domestik Indonesia, pasar baja juga menunjukkan tren pertumbuhan yang positif didukung oleh percepatan pembangunan infrastruktur dan urbanisasi, serta perkembangan sektor otomotif dan manufaktur yang terus meningkat, Menurut laporan IMARC Group, pasar baja Indonesia diperkirakan mencapai sekitar USD 12,98 miliar pada 2025, sebagai dampak dari investasi infrastruktur besar seperti pembangunan ibu kota baru dan proyek strategis lainnya, dengan proyeksi tumbuh moderat hingga 2034. Dalam kerangka Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dan Visi Indonesia Emas 2045, industri baja telah ditetapkan sebagai sektor prioritas dalam kategori logam dasar dan hilirisasi sumber daya alam unggulan. Pemerintah menargetkan peningkatan kontribusi sektor pengolahan terhadap PDB hingga mencapai 2845, yang diikuti dengan upaya ambisius untuk menurunkan ketergantungan terhadap bahan mentah impor, Sebagai produsen baja terintegrasi terbesar di Indonesia, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk memegang peran sentral, di mana keberhasilan perusahaan dalam memproduksi berbagai varian baja dari hulu hingga hilir menjadi kunci utama bagi stabilitas dan kemandirian ekonomi nasional. Meskipun memiliki peran strategis, industri baja domestik menghadapi tantangan serius akibat dinamika pasar global yang sangat fluktuatif di penghujung tahun 2025. Per 31 Desember 2025, PT Krakatau Steel (Persero) Tbk harus menghadapi tekanan deflasi harga internasional, di “40
Page 42 OCR 0.938
2.23. mana harga baja di Tiongkok merosot ke level CNY 3.210 per ton (turun 165440 yoy) dan harga Hot Rolled Coil (HRC) dunia anjlok ke USD 696,05 per ton (turun 24,434 yoy). Kondisi ini memperparah fenomena lonjakan impor baja murah yang menekan margin keuntungan perusahaan, mengingat persepsi pasar bahwa produk domestik memiliki biaya perolehan yang lebih tinggi dibandingkan produk impor yang seringkali mendapatkan subsidi dari negara asalnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Desember 2025 turut mengonfirmasi dinamika ini melalui penurunan nilai ekspor besi dan baja (HS 72) sebesar 1,144 secara bulanan menjadi USD 2,37 miliar, yang dipicu oleh pelemahan permintaan manufaktur global. Sejalan dengan laporan World Steel Association (WSA), produksi baja mentah dunia sendiri mencatatkan kontraksi sebesar 3,74 pada Desember 2025 Kontraksi suplai global ini, ditambah dengan rendahnya harga pasar, menciptakan iklim usaha yang menantang bagi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, sehingga kolaborasi erat antara pemerintah dan produsen baja nasional menjadi sangat mendesak untuk menjaga keseimbangan pasar domestik, Untuk meningkatkan daya saing, perusahaan. baja di Indonesia, termasuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, perlu fokus pada efisiensi produksi, peningkatan kualitas produk, dan diversifikasi produk, dan mencari pasar ekspor baru, melakukan kolaborasi dengan produsen intemasional dan adoptasi teknologi baru juga dapat membantu perusahaan tetap kompetitif di pasar global. Pemerintah juga memiliki peran penting dalam melindungi industri baja nasional melalui kebijakan perdagangan yang membatasi impor baja murah dan mendorong investasi di sektor ini. Dengan strategi yang tepat, industri baja Indonesia dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Secara keseluruhan, industri baja indonesia menghadapi tantangan yang signifikan seperti ketergantungan pada impor. Namun, dengan strategi yang tepat dengan peningkatan efisiensi dan penguatan ekosistem Industri, indonesia memiliki peluang untuk meningkatkan daya saing dan pertumbuhan baja nasional. Analisis Operasional dan Prospek Perseroan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk melakukan kegiatan operasional dari Industri Baja, menghadapi berbagai dinamika dari awal berdiri hingga 2025, Berikut ini adalah analisis operasional perusahaan hingga 2025: Kinerja Keuangan Dan sisi keuangan, Perseroan membukukan pendapatan sebesar USD959,84 juta, relatif stabil dibandingkan tahun 2024 sebesar USD954.60 41
Page 43 OCR 0.934
juta, Pada tingkat profitabilitas, Perseroan mencatat perbaikan signifikan dengan membukukan laba bersih sebesar USD339,64 juta, berbalik dari rugi bersih USD148,42 juta pada tahun sebelumnya. Perbaikan ini terutama didorong oleh keberhasilan pelaksanaan restrukturisasi utang yang menghasilkan pendapatan keuangan sebesar USD 519,92 juta serta laba dari haircut utang restrukturisasi sebesar USD 156,74 juta, Perbaikan kinerja juga tercermin pada struktur neraca. Pada akhir tahun 2025, total aset Perseroan tercatat sebesar USD2,77 miliar, sementara total liabilitas turun 176 menjadi USD2,04 miliar. Penurunan liabilitas tersebut terutama berasal dari penyelesaian kewajiban secara dipercepat melalui mekanisme haircut atas utang restrukturisasi, Sejalan dengan itu, ekuitas meningkat signifikan menjadi USD725,51 juta, atau meningkat 66,719 dibandingkan tahun sebelumnya. Tantangan dan Risiko Tantangan utama yang dihadapi industri baja nasional adalah tingginya arus masuk produk baja impor berharga sangat kompetitif, khususnya dari Tiongkok, yang dalam banyak kasus berada pada tingkat dumping. Selain itu, fluktuasi harga bahan baku global turut memengaruhi struktur biaya produksi dan stabilitas margin industri. Prospek Usaha Secara Umum Permintaan baja dunia cenderung stagnan pada -1,5W4 per tahun menuju tahun 2030, disebabkan oleh penurunan permintaan di Tiongkok Tiongkok diperkirakan akan melambat dan beralih dari investasi agresif ke mode pengisian ulang stok baja dalam dekade berikutnya, karena pergeseran ekonomi dari pembangunan infrastruktur ke permintaan yang lebih didorong oleh konsumen, Kondisi ini menyebabkan penurunan harga dan oversupply pada pasokan baja global. Namun demikian, konsumsi baja domestik diproyeksikan terus meningkat mencapai -34,6 mtpa pada tahun 2030 seiring dengan target pertumbuhan ekonomi Pemerintah yang tercermin dalam Program Proyek Strategis Nasional. Untuk produk HRC, permintaan meningkat -5"5 yang didominasi industri General Structure dan Re-Rollers. Untuk produk HRPO, diproyeksikan meningkat -54 p.a. yang didominasi sektor otomotif, namun mayoritas masih dipenuhi dari impor. Dan untuk produk CRC juga diproyeksikan tumbuh -54X p.a. yang didominasi sektor re-rollers. Prospek pertumbuhan permintaan baja domestik yang positif di tahun 2025 menjadi peluang dan juga momentum bagi Perseroan karena dapat kembali menyediakan produk bajanya ke pasar setelah sekitar 1,5 tahun berhenti beroperasi. Target penjualan Perseroan di tahun 2026 yaitu sebesar 1,2 hingga 1,3 juta ton baja HRC. Namun demikian, tantangan Perseroan cukup besar untuk dapat kembali menjadi market leader 42
Page 44 OCR 0.945
produk HRC di Indonesia seiring dengan persaingan pasar yang semakin ketat dari impor maupun produsen domestik. Di tahun 2025, Perseroan menetapkan strategi Optimization atau Optimasi yang mencakup beberapa program atau kebijakan sebagai berikut: 1. Optimalisasi kinerja pabrik HSM dan CRM. 2. Meminimalkan biaya operasional (OPEX) melalui berbagai inisiatif penghematan serta kontrol atas realisasi anggaran 3. Mengupayakan proteksi dari baja impor sampai dengan produk hilir melalui penerapan import guota, pembatasan ijin untuk spesifikasi yang dapat disuplai domestik, perpanjangan AD HRC Korea & Malaysia, CRC/S Jepang, Korea, RRT, Taiwan, Vietnam, dan HRP RRT, Singapura, Ukraina, serta resertifikasi SNI HRC/CRC. 4. Mengoptimalkan kinerja anak perusahaan dan afiliasi agar dapat memberikan kontribusi positif terhadap kinerja Perseroan, baik dalam bentuk dividen maupun kontribusi lainnya 5. Melakukan optimalisasi aset non-produktif dalam rangka mendukung pemenuhan utang restrukturisasi, 6. Melakukan pengembangan produk baja hilir, pengembangan bisnis non-baja, serta optimalisasi sinergi antar anak perusahaan. 7. Melakukan implementasi teknologi dalam. rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas proses. 8. Meningkatkan SDMftalent muda dalam nominated talent. Prospek Usaha Perseroan Pasca Rencana Transaksi Pelaksanaan Rencana Transaksi pembelian sisa 104 ekuitas PT KPDP oleh PT KBK diharapkan memberikan dampak positif terhadap prospek usaha grup Perseroan. Dengan meningkatnya kepemilikan PT KBK menjadi 1004 pada PT KPDP, seluruh manfaat ekonomi yang berasal dari pertumbuhan usaha, peningkatan pendapatan, dan iaba PT KPDP akan menjadi hak PT KBK secara penuh dan selanjutnya terkonsolidasi dalam grup Perseroan. Seiring dengan adanya peluang pengembangan usaha, khususnya dalam bidang jasa pemeliharaan (maintenance) dan layanan pendukung operasional lainnya, potensi peningkatan pendapatan dan profitabilitas PT KPDP di masa mendatang dapat memberikan kontribusi yang lebih Optimal terhadap kinerja keuangan grup Perseroan. Dengan kepemilikan penuh tersebut, seluruh tambahan manfaat ekonomi yang dihasilkan oleh PT KPDP akan dapat dinikmati secara penuh oleh PT KBK dan pada akhirnya memberikan nilai tambah bagi Perseroan. Selain itu, meskipun sebelumnya PT KBK telah berstatus sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan sebesar 90K, kepemilikan 1006 atas PT KPDP akan memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam pengambilan keputusan strategis dan operasional. 43
Page 45 OCR 0.939
2.24.
2.2.5.
PT KBK tidak lagi perlu mempertimbangkan atau memperoleh
persetujuan dari pemegang saham nonpengendali dalam menentukan
kebijakan korporasi, termasuk yang berkaitan dengan pembagian
dividen, reinvestasi modal, pengembangan usaha, maupun langkah-
langkah strategis lainnya. Kondisi ini diharapkan dapat meningkatkan
efektivitas pengelolaan usaha, mempercepat implementasi strategi
bisnis, serta mendukung pencapaian tujuan jangka panjang grup
Perseroan.
Secara keseluruhan, Rencana Transaksi ini diharapkan dapat
memperkuat struktur kepemilikan dalam kelompok usaha Perseroan,
meningkatkan efisiensi operasional dan tata kelola, serta mendukung
pertumbuhan kinerja keuangan yang berkelanjutan bagi PT Krakatau
Steel (Persero) Tbk dan para pemegang sahamnya.
Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Rencana Transaksi pembelian 10x PT KPDP oleh PT KBK dilakukan
dalam rangka mendukung program penataan dan penyederhanaan
Struktur perusahaan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagaimana arahan dari PT Danantara Aset Management ("PT DAM").
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan dalam program tersebut,
PT KPDP ditetapkan sebagai salah satu entitas yang direncanakan untuk
digabungkan ke dalam PT KBK dengan PT KBK bertindak sebagai
entitas penerima penggabungan (surviving entity).
Sehubungan dengan rencana penggabungan tersebut, diperlukan
penyederhanaan struktur kepemilikan saham PT KPDP agar seluruh
saham PT KPDP dimiliki oleh PT KBK. Oleh karena itu, kepemilikan 1095
saham PT KPDP yang saat ini dimiliki oleh PT KCE perlu dialihkan
kepada PT KBK, sehingga PT KBK menjadi pemegang saham tunggal
dengan kepemilikan sebesar 10045 atas PT KPDP sebelum proses
penggabungan dilaksanakan.
Keuntungan dan Kerugian atas Rencana Transaksi yang dilakukan
Keuntungan dari Rencana Transaksi bagi PT Krakatau Steel (Persero)
Tbk yaitu:
1. Potensi Peningkatan Laba per Saham (Earnings per Share!EPS)
Dengan kepemilikan tidak langsung sebesar 100” atas PT KPDP
melalui PT KBK, seluruh kontribusi laba yang dihasilkan oleh
Operasional PT KPDP akan terkonsolidasi secara penuh dalam grup
usaha Perseroan. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan laba
bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham
Perseroan, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif
terhadap peningkatan laba per saham (Earnings per Share/EPS)
Perseroan,
44
Page 46 OCR 0.821
2.3, 2.34, 2. Peningkatan Fleksibilitas dalam Restrukturisasi dan Pengelolaan Aset Setelah penggabungan PT KPDP ke dalam PT KBK terlaksana, pengelolaan aset, liabilitas, serta kegiatan operasional dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dalam satu badan hukum. Hal ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi Perseroan dalam melakukan restrukturisasi aset, optimalisasi operasional, serta pengambilan keputusan strategis, tanpa adanya keterbatasan yang timbul akibat keberadaan pemegang saham atau pihak ketiga di luar grup usaha Perseroan. Sementara terkait dengan Rencana Transaksi yang dilakukan, manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari Rencana Transaksi tersebut. Analisis Kuantitatif Analisis Kinerja Historis Analisis Laporan Laba Rugi Analisis Laporan Laba Rugi historis dimulal dengan membahas pendapatan neto kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pada beban pokok pendapatan, laba bruto, laba usaha dan laba neto Perseroan, baik berdasarkan porsi maupun pertumbuhannya, (dalam Ribuan Oolar AS) Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025 Fandi 2it6rs2| 2258533| tasases | oo asasar| — 9s9n39 Beban Pokok | 7 Helen tanaman | 2036005 | taatog1| Ba7asa| — go0.00s | Hana 202021| 202468| 112907| 105944 50.745 “Laba (Rugi) — am 1 : Penahan 71.849 34.306 (8.043) 26687 | (82707) Laba (Rugi) Sebelum e3reg| 214620| (totos7) | (r3s080)| — 4e0.583 Pajak Laba (Rugi) Tahun Bejalan 43.742 22644 | (iatesa) | (tasa22)| 390640 Sumber: Laparan Keuangan PT Krakatau Sieei (Persero) Tok Pendapatan Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan mencatatkan Pendapatan yang fluktuatif, di mana Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar USD 2.238.533.000 dan Pendapatan terendah tercatat pada 2024, yaitu sebesar USD 954.597.000. Adapun Pendapatan Perseroan berasal dari penjualan produk baja dan non baja. 45
Page 47 OCR 0.757
Pada periode 31 Desember 2025, pendapatan Perseroan didominasi oleh pendapatan dari penjualan produk baja lokal sebesar 6675 dan total pendapatan. Beban Pokok Pendapatan Selama periode tahun 2021-2025, Perseroan juga mencatatkan Beban Pokok Pendapatan yang fluktuatif, di mana Beban Pokok Pendapatan tertinggi tercatat pada tahun 2022, yaitu sebesar USD 2.036.065.000 dan terendah pada tahun 2024, yaitu sebesar USD 847.653.000. Laba (Rugi) Operasional dan Laba (Rugi) Tahun Berjalan Selama periode tahun 2021 — 2025, Perseroan mencatatkan keuntungan di tingkat laba usaha kecuali pada tahun 2023 dan 2025. Sedangkan jika dilihat secara historis pada Laba (Rugi) Tahun Berjalan, Perseroan mencatatkan laba tahun berjalan pada tahun 2021, 2022, dan 2025. Grafik Pendapatan, Beban Pokok Pendapatan, Laba Bruto, Laba Usaha dan Laba Tahun Berjalan (dalam Ribuan USD) PT Krakatau Steel Tbk dan Entitas Anak 5 AMLOUO Ka —— — — 401010 -— — 3 m4000 LO tr o00.o00) 229 1012 198 ya2a 25 WN Pendapatan IG PS1 2128933 TASIOK8 ISIS) sn sy @ehan Pokok Pendapatan | LOTA PAN LOMGO6S LAN OKI Bar 654 AD ga W Laba Sruto 200.071 10 A68 1907 106 944 30.725 MLaba (Pagi) Operasi pusag 2306 teoan| 26687 IEAO7I Maba (Bugil Tabun Borjalan 43749 154 Itanasah irasaz7l 396 Sumber: Laparan Kevangan PT Krakatau Stesi (Persero) Tbk ng Aset Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Total Aset mengalami penurunan setiap tahunnya dengan rata-rata penurunan sebesar -7,24Y4 sepanjang tahun historis, 46
Page 48 OCR 0.789
Porsi dari Aset yang dimiliki Perseroan umumnya didominasi oleh Aset Tidak Lancar, hal ini tercermin dari rata-rata porsi Aset Tidak Lancar bila dibandingkan dengan Total Aset sepanjang historis sebesar 74,6895. Aset Lancar Perseroan cenderung didominasi oleh aset tetap. Pada periode 31 Desember 2025, aset Perseroan didominasi oleh aset tidak lancar dengan porsi sebesar 78,82”6 dari keseluruhan jumlah Aset Perseroan pada periode tersebut. Grafik Pertumbuhan Aset Grafik Komposisi Aset (dalam Ribuan USD) (dalam Ribuan USD) PT Krakatau Steel Tbk dan Entitas PT Krakatau Steel Tbk dan Entitas Anak Anak “sosro “axoom Loan a 1.00 2 aptn 1 onde imouo Lamae kroto nek para nu ray ve Dita 20 mo .—. an @mettaa — AA APRAWA ALAM ABE EP AMONG LIS AL Maa Tel Latar Sumbar: Laporan Keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tek dg BrLaNY sana Mas are MADU asa nana ons ryan Liabilitas Sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, Liabilitas Perseroan cenderung mengalami penurunan. Liabiltas dari Perseroan terdiri dari Liabilitas Jangka Pendek dan Liabilitas Jangka Panjang. Secara komposisi, untuk periode tahun 2021 hingga 2025, Liabilitas Perseroan didominasi oleh Liabilitas Jangka Pendek sebesar 59,32” dari total aset. Pada penode 31 Desember 2025, liabilitas Perseroan didominasi oleh liabilitas jangka panjang dengan porsi sebesar 44,82”: terhadap total aset, Komponen liabilitas jangka panjang Perseroan tersebut didominasi oleh pinjaman jangka panjang. Ekuitas Ekuitas Perseroan sepanjang periode tahun 2021 hingga 2025, mengalami peningkatan. Adapun rata-rata peningkatan Ekuitas Perseroan dari tahun 2021 hingga 2025 adalah sebesar 9,58”. Rata-rata porsi dari Ekuitas terhadap total aset Perseroan adalah sebesar 18,359 dengan basis dari tahun 2021, Hal ini mencerminkan, bahwa pendanaan atas Aset yang dimiliki Perseroan terutama bersumber utama bukan dari Ekuitas ET
Page 49 OCR 0.683
Pada periode 31 Desember 2025, porsi ekuitas Perseroan sebesar 26,23Y4 dari jumlah Aset Perseroan. Hal ini menunjukkan bahwa sumber pendanaan Perseroan berasal dari Liabilitas. Grafik Komposisi Liabilitas Grafik Liabilitas dan Ekuitas (dalam Ribuan USD) (dalam Ribuan USD) PT Krakatau Steel Tbk dan Entitas PT Krakatau ira Tbk dan Entitas Anak smmaro cunueo Kurap 2 woreo Mu Med JUN ARA YA Pn au Didin og bendan Yam Pra7 Mena ML na) ANU MAKSA | “Ollditin Mlmhanp Yama Wa WN” Janet un Widdin tngha Layar LE Mt MOIw Naam Jaksa LAMP | atasan Sarim ISMN MMA Amatat IPM Sumber: Laporan Keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. 2.3.2. Analisis atas Arus Kas Perseroan mencatatkan arus kas bersih negatif dari aktivitas operasi pada tahun 2025, hal ini terutama dipengaruhi oleh pembayaran kepada pemasok. Sebaliknya, pada tahun 2021..hingga- 2024 Perseroan mencatatkan arus kas positif dari aktivitas operasi, selain itu arus kas operasional Perseroan juga dipengaruhi oleh penerimaan dari pelanggan, pembayaran kepada karyawan, pembayaran operasi lainnya, bersih, penerimaan dari tagihan pengembalian pajak, penerimaan dari pendapatan keuangan, pembayaran untuk pajak penghasilan badan, dan pembayaran untuk beban bunga. (delam Ribuan Oolar AS) Kotorangan 027 | 2022 | 20232 | 2022 | 2025 | (ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | (Arus Kas Beroti yong Diporoish Gari masus| sowars|— sesase| sasar (urang (Digunakan untuk) Aktivitas Operasi ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan mbodepeisebathinsarta (rame) tonnan| 220646) usang (20113) (ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Avus Kas Bersih Diperoiah dari Aktnitas | | Mena begaka trazim| tarocon| Kada2ril (ezasn| zayn! KENAIKAN PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS 127.010) aral 9175 -j 34697) KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 112526) s50na rasse| soxtoe| r00204 Dampak Rokianfikasi Ke "Aset Tidak Lancar Yang yaaren Dikuamsi Untuk Cus" -eg Perubahan Selisih Kurs Pada Kas dan Setara taoz7| ye.2007) mesarl messi (ae50) Ikas (DANSETARAKAS PADAAKNIR TAHUN |) Oas0sa| oOyanee| o492704| sosa0e| oo eraer Sumbor: Laporan Keuangan PT Krakatau “Stoni (Parsara) Tok Jika dilihat Arus Kas dari Aktivitas Operasi, Perseroan berhasil membukukan arus kas masuk di tahun 2021 hingga 2024. Sedangkan pada akhir tahun 2025 Perseroan mencatat arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar negatif USD 1,75 juta. 48
Page 50 OCR 0.482
Kas dari aktivitas investasi berasal dari pencairan kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, penerimaan dividen kas, penerimaan pinjaman dari entitas afiliasi, serta hasil penjualan dan pelepasan aset tetap, dengan total sebesar USD 19,85 juta pada tahun 2025, Kas tersebut digunakan untuk penempatan kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya, serta pembelian aset tetap dan properti investasi, dengan total sebesar USD 39,96 juta Kas dari aktivitas pendanaan berasal dari penerimaan pinjaman jangka pendek (bersih) sebesar USD 78,09 juta dan penerimaan pinjaman bank jangka panjang sebesar USD 12,73 juta Kas tersebut digunakan untuk pembayaran dividen tunai untuk kepentingan nonpengendali di Entitas Anak sebesar USD 4,82 juta, pembayaran beban bunga sebesar USD 5,99 juta, pembayaran liabilitas sewa sebesar USD 5,49 juta, serta pembayaran pinjaman jangka panjang sebesar USD 87,35 juta. 2.3.3. Analisis atas Proyeksi Keuangan yang Diperoleh dari Pihak Manajemen Pemberi Tugas (dalam Ribuan Delar AS) Pe Proyeksi Menenga, alga (an Tas | ar ar | Ta 20 ee aa Tn see amesan| Tasosen | oosesar | tenaga are sar |Tosaang | Otes ani | Tina 30) Toca asi 1 Ki 1 ga! : Lanya5a | "seneng | 1 roneng | "742 109 LABABRUTO/— 7 KT matan) meses) 2nenoa| Insare| 2221 Tana ng U N | Betanperyaaan 3 Y Lam aa | Bebanunum An aoisrag A k L 3 ga beta as AN AN ta at ea an ara amar Pendapanan (Beban 2 3 eta 5 8 1 tp 023m) as) azssa| —avas| “roas| mrorad rosul ren mozul LABA MUOI) OPERASI : : Tan Ba an an aan ae Damn ganerms | tiras| Asa0| a01). www!" ae errtararar tunangan baca “azsea|" Swo| Dxzor | saza | nana Laonams Peryelesaan Mawatian Drpercapat dengan aa Kannganan ata: Uang Rena Menatungon Poyusin Erttaa TA Aan Dara Kesargan nsasam| prrast) naawn (iskasap Kapas) Got (INN AGS) BIAN Nasar Cabatilagi Setatiore Mamin | 1ttas | oarsa| mem Jamal ata Sean Oa sar | Tatan Kania Masrtingan Sar Trarmakss eksis roregISM2 Setan Non Operasi Laser nasi - ui na z9 1ag1g na Dana Bos asik T masakrwa DANBERAN | "azap| asas | merem Ianasn| amara| tazam| areal same) areal su PAK PENGHASILAN Patah Pera Tiap 116 1109 LA | “0an ea an stan | anaasa | yaznsail ianaraf armga| saran | sze| sesal 2200| sama atar Paya Peruesian nams| aesass| msen| raj mass) sxrer| sxsn| wesel sexee| rsas ena teterametaes | Angan) 2407| ganrasd prarazag aonswo| tasase| waste) A0aar) mase| cara ena Aaron | al ml 401 Heerenducaasl anyar) mane | watesi/ pasaran asana0| sananz| assan| awan) mate| eat Sumber: Laparan Keuangan dan Business Plan PT Krakatau Steet (Perseral Tik
Page 51 OCR 0.916
2.3.4. Pendapatan Operasinal dalam periode 2021 sampai 2025 mengalami Nuktuasi dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar -15,77 4, Dimana Pendapatan Operasional berasal dari Pendapatan penjualan produk baja dan non baja. Sementara pada proyeksi keuangan selama lima tahun yaitu 2026 sampai 2030, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Perseroan adalah sebesar 17,86965. Hal ini menunjukkan setelah Rencana Transaksi dilakukan, Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil. Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan dalam periode 2021 sampai 2025 masing-masing adalah sebesar -0,29”4, 7,68”6, dan 2,772. Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2026 sampai 2030 terjadi kenaikan yang di mana porsi laba (rugi) operasi, laba (rugi) sebelum pajak penghasilan, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan masing-masing adalah sebesar 5,539, 4,6896, dan 38895. Hal ini menunjukkan bahwa setelah Rencana Transaksi dilakukan, Per diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba laba tahun berjalan. Analisis Rasio Keuangan Historis Melalui analisis rasio keuangan dapat diketahui indikasi tentang pertumbuhan historis, likuiditas, leverage, dan kemampuan memperoleh laba (profitabilitas) atau mengalami kerugian (loss) perusahaan. Hal-hal tersebut mempunyai pengaruh yang cukup berarti dalam penentuan Nilai Pasar Ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk. Berikut adalah beberapa rasio keuangan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dari tahun 2021 — 2025. RASIO LIKUIDITAS Rasio Lancar Rasio lancar digunakan untuk mengungkapkan jaminan keamanan (margin of safety) perusahaan terhadap kreditor jangka pendek. Rasio ini diperoleh dengan membandingkan antara aset lancar dengan liabilitas jangka pendek. Berikut hasil perhitungan rasio lancar Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025, "| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Aset Lancar 973.082 | 1.072.512| 671.351 641.541 585.870 Liabilitas Jangka Pendek 1486.779 | 2.390612 | 2.161.904 | 2214.770| 800529 Rasio Lancar 0.65 0,48 0.31 0.29 0,73 ") Rasio disajikan dalam kali (x) Rasio Lancar Perseroan berkisar antara 0,29 kali hingga 0,73 kali dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 0,49 kali. Melalui analisis 50
Page 52 OCR 0.914
dari Rasio Lancar, Perseroan memiliki kesulitan untuk melunasi liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki, sehingga dapat disimpulkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi yang kurang likuid, Rasio Cepat Rasio Cepat digunakan untuk mengungkapkan jaminan keamanan (margin of safety) Perusahaan terhadap kreditor jangka pendek. Rasio ini dihitung dengan cara membagi Aset Lancar setelah dikurangi dengan Persediaan dengan Liabilitas Jangka Pendek. Berikut hasil perhitungan rasio cepat Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Aset Lancar 973.082 | 1.072512| 671.351 641.541 595.870 Persediaan 366.623 276.576 254.145 | 241904 213.376 Liabiltas Jangka Pendek | 1480.77g | 2390612 | 2161904 | 221a770| s00.s20 Rasio Cepat Ot 0,33 0,19 0,18 0,47 ") Rasio disajikan dalam kali (x) Rasio Cepat Perseroan berkisar antara 0,18 kali hingga 0,47 kali, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 0,32 kali. Hasil analisis ini menunjukkan bahwa secara rata-rata historis, Perseroan berada pada kondisi yang kurang likuid karena Perseroan memiliki kesulitan kemampuan untuk melunasi liabilitas jangka pendek dengan menggunakan aset lancar yang dimiliki setelah dikurangi dengan persediaannya. Rasio Kas Rasio Kas digunakan untuk melihat kemampuan Perusahaan melunasi Liabilitas Jangka Pendek hanya dengan mengandalkan Kas dan Setara Kas yang dimiliki Perusahaan. Rasio ini dihitung dengan cara membagi Kas dengan Liabilitas Jangka Pendek. Berikut hasil perhitungan rasio kas Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. “) dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Kas 85014 78.866 102.704 100.304 619657 Liabijitas Jangka Pendek 1.486.779 | 2399612 | 2.161.904 | 2.214.770 800.529 Rasio Kas 0,06 0,03, 0,05 0,05 008 ") Rasio disajikan dalam kali (x) Rasio Kas Perseroan berkisar antara 0,03 hingga 0,08 kali, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 0,05 kali. Melalui analisis dari Rasio Kas, dapat disimpulkan bahwa jika melihat dari kemampuan kas maka Perseroan pada kondisi yang kurang likuid. 51
Page 53 OCR 0.887
RASIO AKTIVITAS Rasio Perputaran Piutang Usaha Rasio Perputaran Piutang Usaha dihitung dengan membagi jumlah hari dalam setahun (365 hari) dengan hasil bagi antara Pendapatan dengan Piutang Usaha. Rasio ini dipengaruhi oleh Pendapatan dan Piutang Usaha. Berikut hasil perhitungan rasio perputaran piutang usaha Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. "| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 | Pendapatan Zite7s2| 2238533 | tasaosa| os1s07| osan30)| Piutang Usaha 230.394 | 200941 | 204002) 130712) #28865 | Perputaran Piutang Usaha “ 34 s1 53 49) "| Rasio disajikan dalam hari Rasio Perputaran Piutang Usaha Perseroan berkisar antara 34 hari hingga 53 hari dalam setahun, dengan rata-rata secara historis sebesar 46 hari. Berdasarkan hasil analisis, rasio perputaran piutang perseroan cenderung stabil. Rasio Perputaran Persediaan Rasio Perputaran Persediaan dihitung dengan membagi jumlah hari dalam setahun (365 hari) dengan hasil bagi antara Beban Pokok Pendapatan dengan Persediaan. Rasio ini dipengaruhi oleh Beban Pokok Pendapatan dan Persediaan. Berikut hasil perhitungan rasio perputaran persediaan Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. datam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 | 2022 2023 2024 2025 Beban Pokok Pendapatan | 1914731 | 2036065 | 13eto01| a47es3| sonoga Persediaan 366.623 | 276576 | 254145) 241904| 213376 (Perputaran Persediaan 70 50 69 104 B6 ") Rasio disajikan dalam hari Rasio Perputaran Persediaan Perseroan berkisar antara 50 hari hingga 104 hari dalam setahun. Bila melihat rata-rata secara historis, perputaran persediaan Perseroan adalah 76 hari dalam setahun dengan basis dari tahun 2021. Aktivitas paling cepat yang tercatat terjadi pada tahun 2022 dengan tingkat perputaran 50 hari dalam setahun dan aktivitas paling lambat tercatat pada tahun 2024 dengan tingkat perputaran 104 hari. Rasio Perputaran Utang Usaha Rasio Perputaran Utang Usaha dihitung dengan membagi jumlah hari dalam setahun (365 hari) dengan hasil bagi antara Beban Pokok Pendapatan dengan Utang Usaha. Rasio ini dipengaruhi oleh Beban Pokok Pendapatan dan Utang Usaha. Berikut hasil perhitungan rasio perputaran utang usaha Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. s2
Page 54 OCR 0.835
"| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Beban Pokok Pendapatan 1914,731 | 2036.065 | 1.341.061 847653 | 909.094 Utang Usaha 242558 | 278472) 232467| 208339| 187.740 Perputaran Utang Usaha | 46 50 63 90 75 "| Rasio disajikan dalam hari Rasio Perputaran Utang Usaha Perseroan berkisar antara 46 hari hingga 90 hari dalam setahun, dengan rata-rata secara historis sebesar 65 hari, Berdasarkan hasil analisis, tingkat konversi utang usaha Perseroan dari tahun 2021 hingga 2025 cenderung stabil. RASIO LEVERAGE Rasio Liabilitas terhadap Aset Rasio ini dihitung dengan cara membagi Liabilitas dengan Aset. Berikut hasil Rasio Liabilitas terhadap Aset Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. u ") dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Liatslitas 3.185.422 | 2505548 | 2.352.388 | 2459433 | 2040.304 Aset 3173616 | 3162434 | 2849.t60 | 2994016 | 2765613 Rasio Liabilitas terhadap Aset (DAR) Badan | 22536) @2sew| Ba9Ts| 7377 Rasio Liabilitas terhadap Aset Perseroan berkisar antara 73,775 sampai dengan 84,97”2, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 81,65Y4. Berdasarkan hasil analisis, dapat disimpulkan bahwa selama periode tersebut sumber pendanaan utama aset Perseroan didominasi oleh Liabilitas karena porsi liabilitas di atas 5094 terhadap total aset, Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Rasio ini dihitung dengan cara membagi Liabilitas dengan Ekuitas, Berikut hasil Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. ") dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 22 2022 2023 2024 2025 Liabiitas 3186482 | 2609848 | 2.352.368 | 2459433 | 2040304 Ekuitas san1g9a | ss2506| 496got| 435183| 725.509 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas (DER) | 542664 472308| ATISIM 5655| 281.226 Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas Perseroan berkisar antara 281.224 sampai dengan 565,159, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 466,9795. Berdasarkan hasil analisis ini, dapat disimpulkan bahwa dari tahun 2021 hingga 2025 sumber pendanaan utama aset Perseroan didominasi oleh Liabilitas. 53
Page 55 OCR 0.760
RASIO PROFITABILITAS Marjin Laba Bruto Marjin Laba Bruto dihitung dengan membagi Laba Bruto dengan Pendapatan Bersih, Berikut hasil Rasio Marjin Laba Bruto Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. “dalam ribuan Dolar AS Deskripsi RA 2022 2023 2024 2025 Laba Bruto 202021) 202468 | 112007) 106944 50.745 Pendapatan 2110752 | 2238533 | 1453068 | 954597) 959839 |Margin Laba Bruto 95an 9001 TI NN 20 523 Marjin Laba Bruto Perseroan berkisar antara 5,295 sampai dengan 11,2072, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 8,5792. Marjin Laba Operasi Marjin Laba Operasi dihitung dengan membagi Laba Usaha dengan Pendapatan Bersih. Berikut hasil Rasio Marjin Laba Operasi Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. "| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Laba (Rugi) Operasi 1.649 | 34.306 (8043) 26687) (82.707) Perdapatan 2116752 | 2238533 | tasanea | os4sa7| 959839 |Margin Laba Operasi 3394| 1s38| “0554| 2801| 8621, Marjin Laba Operasi Perseroan berkisar antara -8,62”5 sampai dengan 3,394, dengan nilai rata-rata secara historis -0,29Y4. Marjin Laba Bersih Marjin Laba Bersih dihitung dengan membagi Laba Tahun Berjalan dengan Pendapatan Bersih. Berikut hasil Rasio Marjin Laba Bersih Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025, “) dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Laba (Rugi) Tahun Beralan 23722) z2san| aiesnj) Masa22)| Ssoean Pendapatan 2ingrs2 | 22580533 | va53gen | osasar| 95.639 Margin Laba Bersih 2Om6I 1016| MOSWI NSSSM| 359k Marjin Laba Bersih Perseroan berkisar antara -15,55”5 sampai dengan 35,395, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 2,7796.
Page 56 OCR 0.866
2.3.5, Rasio Pengembalian atas Aset (ROA) Rasio Pengembalian atas Aset dihitung dengan membagi Laba Tahun Berjalan dengan Aset. Rasio Pengembalian atas Aset dipengaruhi oleh Pendapatan dan Aset. Berikut hasil Rasio Pengembalian atas Aset Perseroan, untuk periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. "| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2021 2022 2023 2024 2025 Laba (Rugi) Tahun Berjalan 43.742 22644 | (191659)| (148422) 39964) Aset 3.713.676 | 3162434 | 2.640.189 | 2894616 | 2765813 Rasio Pengembalian atas Asot (ROA) KAL 0721| 4628 51IM| 12,284 Rasio Pengembalian atas Aset Perseroan berkisar antara -5,1396 sampai dengan 12,285, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar 0,8894. Rasio Pengembalian atas Ekuitas (ROE) Rasio Pengembalian atas Ekuitas dihitung dengan membagi Laba Tahun Berjalan dengan Ekuitas. Rasio pengembalian atas Ekuitas dipengaruhi oleh Pendapatan dan Ekuitas. Berikut hasil Rasio Pengembalian atas Ekuitas Perseroan, untuk. periode 31 Desember 2021 hingga 31 Desember 2025. "| dalam ribuan Dolar AS Deskripsi 2g 2022 | 2023 2024 | 2025 Laba (Rugi) Tahun Berjalan 43742 22644 | (i3ne53)| (rega22) 33aka0 Ekuitas sa7t94| Ssasa6| 4o6aor | 435183| 725.500 (Rasio Pengembalian atas Ekuitas (ROE) TAS AtOt| -26501| SAN) 46811 Rasio Pengembalian atas Ekuitas Perseroan berkisar antara -34,1196 sampai dengan 46,31”6, dengan nilai rata-rata secara historis sebesar -0,4595. Analisis Laporan Keuangan Sebelum Rencana Transaksi dan Proforma Laporan Keuangan setelah Rencana Transaksi Dilakukan Dalam menganalisis laporan keuangan sebelum Rencana Transaksi dan setelah Rencana Transaksi, kami mengacu pada laporan keuangan Audit Perseroan sebelum Rencana Transaksi dan laporan keuangan proforma setelah Rencana Transaksi per 31 Desember 2025. Rencana Transaksi tidak menimbulkan adanya penyesuaian pada Laporan Laba Rugi Perseroan per 31 Desember 2025. Namun demikian, atas Rencana Transaksi terdapat penyesuaian pada Laporan Posisi Keuangan Perseroan, yaitu penyesuai akun setelah pembelian 1044 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, 55
Page 57 OCR 0.916
Penyesuaian yang terjadi antara lain: Tt Terdapat perubahan pada akun kas dan setara kas Perseroan dengan total penyesuaian sebesar negatif USD961,000, Kas dan setara kas sebelum Rencana Transaksi sebesar USD61.957.000, setelah Rencana Transaksi akun kas dan setara kas Perseroan berubah menjadi sebesar USD60.996.000. Terdapat perubahan pada akun akumulasi kerugian Perseroan dengan total penyesuaian sebesar negatif USD251.000, Akumulasi kerugian sebelum Rencana Transaksi sebesar negatif USD2.157.337.000, setelah Rencana Transaksi akun akumulasi kerugian Perseroan berubah menjadi sebesar negatif USD2.157.588.000, Terdapat perubahan pada akun kepentingan nonpengendali Perseroan dengan total penyesuaian sebesar negatif USD711.000. Kepentingan nonpengendali sebelum Rencana Transaksi sebesar USD51.580.000, setelah Rencana Transaksi akun kepentingan nonpengendali Perseroan berubah menjadi sebesar USD50.369.000,
Page 58 OCR 0.818
(dalam Ribuan Dolar AS 31 Des 31 Des 2025 2025 Keterangan (Audit Penyesuaian | (Proforma Sebelum Setelah Transaksi) Transaksi) ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas 61957 (961) 60.996 Kas dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya - Bagian Lancar Ld P. TN Piutang Usaha Pihak Ketiga 120644 - 120644 Pihak Berelasi 8.225 - 8.225 Piutang Laimain Pihak Ketiga rosa - 7.054 Pihak Berelasi 1553 . 1.553 Persediaan 213.376 - 213.376 Uang Muka dan Beban Dibayar di Muka 62.183 - 62183 Pajak Dibayar di Muka - Bagian Lancar 23.309 23.309 TotalAsetLancar, — “| “385 Ea Bai) “564909 Aset Tidak Lancar Pajak DI banar DIANA TANI a7ig ? 8719 Aset Keuangan Pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain Tena2 ui 12002 Iwestasi Pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama 395.556 - 995.556 Aset Pajak Tangguhan 19.147 - 19147 Aset Tetap 1521455 - 1.521.455 Properti Investasi 118.596 - 118.596 Aset Takberwujud 39914 - 39.914 Piutang Jangka Panjang 17945 - 17.045 Aset Real Estat 26689 - 26.689 Kas dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya - Bagian Tidak Lancar 216 NA, Aset Tidak Lancar Lai-ain 11.754 - 11.754 Total Aset Tidak Lancar 2.179.943 - 2.179.943 TOTAL ASET 2.765.813 (961)| 2.764.852 57
Page 59 OCR 0.772
(dalam Ribuan Dolar AS: 31 Des 31 Des 2025 2025 Keterangan (Audit | Penyesualan | (Proforma Sebelum Setelah Transaksi) Transaksi) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABILITAS Liabilitas Jangka Pendek Pinjaman Jangka Pendek 80.195 80.198 Utang Usaha Pihak Ketiga 138.305 " 138.395 Pihak Berelasi 49345 . 49345 Utang Laindain Pihak Ketiga 13413 - 13.413 Pihak Beretasi 45.426 45.426 Utang Pajak 17.530 - 17.530 Beban Akrual 60715 - 60.115 Liatihtas Imbalan Kerja Jangka Perek 79.926 . 79.926 Pendapatan Ditorima di Muka 84215 - 84.215 Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun Ki - NE Liabiltas Sewa Jatuh Te Waktu Satu Tatan Ss —g Ka “Ta 3 Te bai Liabiitas pes (1 Laindain y ALAN salat Total Liabilitas Jangka Pendek. TR - 800.529 Liabilitas Jangka Panjang Liabvitas Pajak Tangguhan 86.218 - 86.219 Pinjaman Jangka Parjang, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam 718.063 - 718.063 (Waktu Satu Tahun Liabiltas Sewa, Setelah Dikurangi Bagian 2707 z 2.707 yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun . Llabiltas Imbalan Kerja Jangka Parjang 62.185 . 62.185 Oblgasi Wajb Konversi 120.848 - 120.848 Liabiltas Jangka Panjang Laindain, Setelah Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo dalam 249.754 - 249.754 (Waktu Satu Tahun Total Liabllitas Jangka Panjang 1.239.775 Ka 1.239.775 TOTAL LIABILITAS 2.040.304 - 2.040.304 EKUITAS Modal Saham 967.573 - 987.573 Tambahan Modal Disetor, Bersih 175.020 . 175,020 Penghasilan Komprehensif Lain 1521.839 - 1521839 Saldo Laba'/Akumulasi Kerugian) Saida Laba Dicadangkan 146,834 . 146,834 Akurasi Kerugian (2.157,337)| (251)| (2.157.588)| Total Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk sha an S3 K jan Nonpengendat 51.580 (1) 50.869 TOTAL EKUITAS 725.509 (961)| 724548 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 2.765.813 (B61)| 2.764.852
Page 60 OCR 0.939
2.4. 244. 2.4.2. 2.4.3. 2.4.4, 2.4.5. Analisis Inkremental Kontribusi Nilai Tambah Secara finansial, Rencana Transaksi ini memberikan nilai tambah bagi Perseroan melalui peningkatan porsi manfaat ekonomi yang diperoleh dari kinerja PT KPDP, Dengan beralihnya kepemilikan 104 ekuitas PT KPDP dari PT KCE kepada PT KBK, seluruh laba bersih yang dihasilkan oleh PT KPDP akan menjadi hak PT KBK secara penuh, Sebelumnya, porsi laba yang setara dengan kepemilikan 10” ekuitas masih diatribusikan kepada PT KCE sebagai pemegang saham nonpengendali, Dengan kepemilikan penuh tersebut, seluruh kontribusi laba PT KPDP dapat dikonsolidasikan secara optimal dalam kelompok usaha Perseroan. Kondisi ini berpotensi meningkatkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemegang saham PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, yang pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan laba per saham (Earnings per Share atau EPS) Perseroan. Biaya atau Pendapatan yang Relevan Rencana Transaksi yang dilakukan antara PT KBK dan PT KCE menimbulkan biaya-biaya sehubungan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi Pembelian saham PT KPDP yang dimiliki oleh PT KCE, yang dilakukan oleh PT KBK yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang termasuk tetapi tidak terbatas pada imbal jasa, biaya dan/atau kompensasi untuk notaris, penasehat hukum dan/atau akuntan, Informasi Non-Keuangan yang Relevan Berdasarkan hasil diskusi dengan manajemen Perseroan, tidak terdapat informasi non-keuangan yang relevan yang dapat diungkapkan terkait dengan Rencana Transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Prosedur Pengambilan Keputusan oleh Perseroan Prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dalam menentukan Rencana Transaksi dan nilai Rencana Transaksi telah dilakukan oleh Direksi dengan persetujuan Komisaris Perseroan, Hal-hal Material Lainnya yang dapat Memberikan Keyakinan bagi Penilai Usaha dalam Memberikan Opini Kewajaran Rencana Transaksi Tidak terdapat hal-hal material lain yang memberikan keyakinan bagi Penilai Usaha yang dapat mempengaruhi opini kewajaran Rencana Transaksi. 59
Page 61 OCR 0.916
2.5. Analisis Kewajaran Nilai Rencana Transaksi Dalam hal penugasan penilaian profesional ditujukan untuk kepentingan pemberian Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion), POJK No. 35 yang mengatur tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal Pasal 48, huruf b, maka Penilai Bisnis dapat menyajikan hasil Penilaian dalam kisaran Nilai dengan memenuhi ketentuan batas atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,594 itujuh koma lima perseratus) dari nilai yang dijadikan acuan kisaran tersebut yang dalam hal ini adalah Nilai Pasar 10”5 Ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per 31 Desember 2025. Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing- masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.35/POJK.04/2020). Rencana Transaksi Pembelian sebanyak 2.000 (dua ribu) saham atau yang mewakili kepemilikan sebesar 105 pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dilakukan dengan nilai Rp15.508.520.000,00 atau setara USD924.116 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 yaitu USD1 - Rp16.782,00. Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan Nomor laporan 00267/2.0103-00/BS/04/0121/1/V1/2026 tanggal 26 Juni 2026 Nilai Pasar 105 Ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per 31 Desember 2025 adalah sebesar Rp15,531.440,751,00 atau setara USD925.482 menggunakan kurs tengah per tanggal 31 Desember 2025 yaitu USD1 - Rp16.782.00. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan Nilai Rencana Transaksinya. Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,545 berdasarkan POJK No.35: Keterangan | Penjelasan Nilai Nilai ”— | Batas atas Nilai 7,5Ys di atas Pasar Nin-Panar | “PE NOG2I6AOGAN | “UBROGANN | Nilai Pasar Rp15.531.440.751,00 | USD925.482 | 60
Page 62 OCR 0.890
2.6. | Keterangan | Penjelasan | Nilai Nilai ”—| 759odi Batasbawah | bawah Nilai | Rp14:366:582695,00/ USD856.071 Nilai Pasar Pasar Sehingga nilai Rencana Transaksi yang digunakan sebesar Rp15.508.520.000,00 atau setara USD924,116 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai Rencana Transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah Wajar. Pendapat Kewajaran Berdasarkan pada sumber data yang diperoleh baik secara umum maupun disediakan oleh Perseroan dan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi, analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi yang dilakukan serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi Pembelian 109 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau. Chandra Energi, yana dilakukan oleh PT Krakatau Baja Konstruksi yang merupakan entitas anak PT Krakatau Steel (Persero) Tbk per31 Desember 2025 adalah Wajar. 6
Page 63 OCR 0.946
LAMPIRAN Laporan Posisi Keuangan Historis - Aset PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 64 OCR 0.798
LAMPIRAN | PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK LAPORAN POSISI KEUANGAN HISTORIS - ASET (DALAM RIBUAN DOLAR AS) Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025 ASET Aset Lancar Kas dan Setara Kas 85.014 78.866 102.704 100.304 61.987 Kas dan Deposito Berjangka yang pit Pe nya - Bagian KR 209457 79.152 37.573 91.913 67.569 Piutang Usaha Pihak Ketiga 185.182 168454 163,080 106.075 120.644 Pihak Berelasi 54212 41487 41,822 33637 8.225 Piutang Lain-lain Pihak Kotga 31440 38.957 9.860 8114 7.054 Pihak Berelasi 8638 124872 11.666 15.951 1.553 Piutang jangka panjang - bagian lancar 2056 - - - - Persediaan 366623 276516 254145 241.904 213.376 Uang Muka dan Beban Dibayar di Muka 26241 42411 28.683 20.587 62.183 Pajak Dibayar di Muka - Bagian Lancar 4219 5438 21808 17056 23.309 Aset Tidak Lancar yang Dikuasai untuk Dijual - 216.299 . . . Total AsetLancar — “Cersoe2| 1072512) e7i3sa| sarsar| osesa7o Aset Tidak Lancar Pajak Dibayar di Muka - Bagian Tidak ani Lianea 4565 | 9527 11.850 14.793 8.719 Uang muka dan beban dibayardi muka - 168 bagian tidak lancar sa 6 z 5 Estimasi Tagihan Pajak 19903 18.095 - - . Aset Keuangan Pada Nilai Wajar melalui Penghasilan Komprehensif Lain 9880 10.485 11.271 13.254 12.052 Investasi Pada Entitas Asosiasi dan Wanita Bersama 172423 365.281 522440 412599 395.566 Aset Pajak Tangguhan 231652 61.842 44640 43372 19.147 Aset Tetap 2220639 | 1.512.772 1388929 | 1570974 | 1.521.455 Properti hvestasi 85692 17.704 88.268 87.301 118.596 Aset Takberwujud 3326 2811 1.008 402685 39. M4 Piutang Jangka Panjang 4567 1.826 15517 21575 17.945 Aset Real Estat 12872 11468 75.766 20455 26,689 Kas dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya - Bagian Tidak 15114 6.119 TAS7 8459 8.116 Lancar Aset Tidak Lancar Lain-lain 11.653 11.992 9.732 14.028 Aset derivatif 8137 Total Aset Tidak Lancar 2.400.594 | 2089922) 2177838 | 2.253.075 TOTAL ASET 3173676 | 3162434 | 2.849.189 | 2.894.616
Page 65 OCR 0.931
LAMPIRAN Laporan Posisi Keuangan Historis - Liabilitas dan Ekuitas PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 66 OCR 0.590
LAMPIRAN II PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK LAPORAN POSISI KEUANGAN HISTORIS - LIABILITAS DAN EKUITAS (DALAM RIBUAN DOLAR AS) LIABILITAS DAN EKUITAS LIABLITAS Liablitas Jangka Pendek Perjaman Jangka Pendak 236.513 105.626 1.202 17429 80195 Utang Lisaha Pirek Ketiga 120156 | 156446 1et2s2| ta2aro| 138598 Pihak Berolas: as072 | 122026 T1185 85369 | 49345 Utang Lairtain Pihak Ketiga 24.677 10551 1.475 14439 13413 Pihek Bersiasi 4.536 4162 16.267 37.787 45428 Utang Pajak 23912 14615 17.433 17a 17530 Beban Akrual 10983 | 36715 45.119 ssssr| 6075 Latiltas mbatan Kerja Jangka Pendek 30355 | 38404 49.399 5a.019 7as26 Pendapatan Diteeima di Muka 54393 10.924 66.395 54.387 34.215 Obkgasi Wajb Korwarsi - 10502 112516 | 118302 - Pinjaman Jangka Panjang yang Jatuh Tempo dalam Waktu Satu Tahun Bitaa4 | teoaes0o| ta07g15| tasase0| 160.907 Liabiltas Sewa yang Jatuh Tempo dalarn IWebau Sup) Tahun 5056 Ineli 554 3115 1967 Latiltas Jangka Pargang Lairtain yang Jatuh Tempo dam Waklu Satu Tahun | 9327| 139285 1eot6t | 259603 53405 akan Tak bar ena Lela 1670| pa, 3 z |Lisbiltas derivetf' SA - : 5 Total Liabilitas Jangka Pendek |i23000n2| 2s61aoe| 2214770| wos29 Liabilites Jangka Panjang Liatoiltas Pajak Tanggubar 3505 1a2a 730 3397 84218 Pinjaman Jangka Panjang, Setelan Dikurangi Bagian yang Jatuh Tempo 1.257.283 19548 angas | oo c2atg| muce3 daken Waktu Satu Tahun Liabiltas Sewa, Setelan Dikurangi Bagian yang Jatuh Ternpo dalam Waktu Satu 3207 3882 2101 yoga 2707 Tahun Liabiltas Imbalan Kera Jangka Parjang 116.205 24905 68724 75658 62185 Obigasi V/aib Korversi 114906 - - - 120848 Liabiltas Jangka Panang Laindan, Sesetah Dikurangi Bagian yang Jatuh 173.17 GOA unzas | roo21a| 249754 Tempo dalam Waktu Satu Tahun Total Liabilitas Jangka Panjang. 1.230775 | TOTAL JABLITAS”——— 2040.31 EKUITAS Modal Saham aersra| gersra| oo ge7s13 | osens73| sers73 Tambahan Modal Disetor. Bersih 15020 | 175020 175020| 17s020| 175020 Penghasilan Komprehensif Lain 1s2sors | sarasss | #saa3na | tesesa5 | a.s21e90 Satio LabaAkumulas Kerugian) Saldo Laba Dicadengkan tasn3a | 1agas4 ta6534 | oregasa| tage34 Akumulasi Kerugian 122055251) (2168660)| (2325813)! (2473201) 12.157.339 Total Ekuitas yang Dapat Diatrbusikan kepada Pemikk Entitas 691.877 594.365 527826 102964 673.929 Induk Kepenangan Nonpengendak (44683) 191.779) 191.027) 42219 51.880 TOTAL EKUITAS se7194| ss2s86| 4s6so1| 4sst33| 725509 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 3773676 | 3162434 | 2849189 | 2894616 | 2.765.813
Page 67 OCR 0.955
LAMPIRAN Laporan Laba Rugi Historis PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 68 OCR 0.748
LAMPIRAN II! PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK LAPORAN LABA RUGI HISTORIS (DALAM RIBUAN DOLAR AS) Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025 | Pendapatan usaha 2116752) 2238533) 1453968 | 054507 | 050239 | Beban pokok pendapatan 1.914.731 | 2036065 | 1341061 | 847653 | W9094 LABA BRUTO 202.021 202.468 112.907 | 106.944 50.745 Beban penjualan 37624 36627 25.281 21.583 24106 Beban umum dan administrasi 80.158 96.779 100.054 | 101.627 | 112.351 Perdepeten(Beban)OperasiLainnya, | (a300l aezsej| 4385| u20sa| 3005 ILABA (RUGI) OPERASI misan| 34200| (son) 200a7| (e2707) Bagian Rugi Bersih dari Entitas Aaosisai den Verde Banana 117.488 46.894 41410 (49679) (9.345) Pendapatan Keuangan 5.262 22.968 3879 3.707 | 519923 Laba atas Penyelesaian Kewajiban Dipercepat dengan Keringanan atas - - 156.743 Utang Restrukturisasi Keuntungan Penjualan Hwan Anek 874 - - Biaya Keuangan 1 (asas inesnl (1291590)| (153654)| (157158) Laba (Rugi) Selisih Kurs, 3 115851 6a7s0| (9s17)| 33859) 33124 Keuntungan (Kerugian) atas Perubahan -| PA £ Nilai Wajar Derivatf peta Gang Keuntungan dan Transaksi Inbreng HSM Bi 2 53.442 Beban Non-Operasi Lainnya - (14.351) - - LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN PAJAK e3.7e9 | 214620 | (toros7j| (139.080)/ 460.583 PENGHASILAN Pajak Final 2.443 2.368 1.669 1.394 1.640 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 61.326 | 212252 | (102.756)| (140.474)| 458.943 Beban Pajak Penghasilan 14.296 186.155 29968 7948 | 119303 Laba (Rugi) Tahun Berjalan dari Operasi yang Dilanjutkan 47.030 26097 | (132724)| (148.422)| 339640 Laba (Rugi) Tahun Berjalan dari Operasi ” n yang Dihentikan (3.288) (3.453) 1.071 LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 43.742 22644 | (131.653) (148.422)| 339.640 "“
Page 69 OCR 0.954
LAMPIRAN Laporan Arus Kas Historis PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 70 OCR 0.654
LAMPIRAN IV PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK LAPORAN ARUS KAS HISTORIS (DALAM RIBUAN DOLAR AS) Keterangan 2021 2022 2023 2024 2025 ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI Pererimaan dari Pelanggan 2356524 | 2241770 1.376.502 | 1011518 | 1137451 Pembayaran kepada Pemasok Kerirss2)| (reo8a33)| (urtoztoj| (a1r,sa0)| (01594) Pembayaran kepada Karyawan 138.201)| 198 755) Koran) (74.602) 181.201)| Pembayaran Operasi Lainnya. Bersih 24,733 417,489) (62451) 110428)| — (19.543)| Penerimaan dari Tagihan Pengembalian Pajak 3.761 2170 12.285 7,592 1528 Penerimaan dari Pendapatan Keuangan 529 4509 2929 2.768 2.241 Pembayaran untuk Pajak Penghasilan Badan (14.785) (23176) (15502)| (24.557) 132484)| Pembayaran untuk Beban Bunga (7886) (6157) (5851| 16.503) (9798)| Arus Kas Bersih yang Diperoleh dari D untuk) Aktivitas 119.483 306.575 164.154 86.147 (1.753) ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI Periang es comel Gasal oil wzs0) Penarikan Kas dan Deposito Berjangka yang Dibatasi Penggunaannya setia saga Penerimaan Dividen Kas 6.847 as78 Penerimaan dari Penjualan pa - 1675 Pembelian Aset Tetap dan Propesi | tasi (25.102) 454.710) Pererimaan Bersihdari DiventasiPerolahan aras s2 Kembali Ertitas Anak at Akusisi enblas arak A - - Pembayaran atas Penambahan hastasi pada Ertitas Asosiasi dan Ventura Barcama 1682) tro1) £ x Hasil dari Pentalan dan Pelepasan Aset Tetap 4488| 201671 983 26 Arus Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Investasi Ta678)| 168831 228645 (65426) 120413)| ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN Pembayaran atas pinjaman kredit sindikasi ang anan - & & Pembayaran Diwdan Tunal untuk Kapantingan Nonpergandai di Erttas Arak 1 ki Kd IN saia NN inn Penerimsan untuk Pinjaman Jangka Pendek, Bersih 198403 | (128.659) 188.571)| AB 78002 Pembayaran untk Beban Bunga 167.738)! (7aa57) (24.001) (4ATB) 15.990)| Pembayaran Liabiktas Sewa (6507) (8.135) (5.162)| 12856) 15.408)| Penerimaan Pinjaman Bark Jangka Parjang 84227 65208 | 16772 12733 Pembayaran untuk Pirjaman Jargka Panjang tassan| casaxaayl o2ogam)|l 2sesel cerai) Arus Kas Bersih Diperoloh dari Aktivitas. ppt tangan (72217) Urosas) (349427)| (22466) (28) KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN SETARA KAS Kan 9r0) 4721 432375 255 124.697)| KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL TAHUN 112826 85.014 78.868 | 102,704 109.304 Darnpak Reklasifikasi Ke “Aset Tidak Lancar Yang 2 ar £ 3 4 Dikuasai Untk Dita Ban Ba Pertkabani Dadoih Ke Pad Kas Mati Bil isoa| 1300| uasan| t2essil es KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR TAHUN 85.014 78.866 102.704 | 100.304 61957
Page 71 OCR 0.964
LAMPIRAN Laporan Laba Rugi Proyeksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Page 72 OCR 0.729
LAMPIRAN V PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK LAPORAN LABA RUGI PROYEKSI (DALAM RIBUAN DOLAR AS) Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030 Pendapatan usaha 1578.327 | 1.712.817 | 1,764,979 | 1.950.130 | 2.004.369 Beban pokok pendapatan 1380300 | 1503.454 | 1547.999 | 1.705.152 | 1.742.153 LABA BRUTO 198027 | 209363 | 216.980 | 253.978 | 262.216 Beban penjualan Beban umum dan administrasi Total beban usaha 104.621 122301 125459 | 133071| 135,703 Pendapatan (Beban) Operasi Lainnya, Borsih 1.045 (7.016) (7.051) (7.129) (6.021) LABA (RUGI) OPERASI 100.452 79.956 Baar? | 113778 | 120492 Bagian Rugi Bersih dari Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama — — — — — Pendapatan Kesangan 123.894 - - - - Laba atas Penyelesaian Kewajiban Di dangan . | 2 - Karinganan atas Uti 3 G5 Mix 5 4 Keuntungan Penjualan Entita pian ' : . . Anak Biaya Kevangan (36235)| (46849)| (153025) (54547) Laba (Rugi) Sefsih Kurs, Bersih - - - - - Keuntungan (Kerugian) atas z z 2 & z1 Perubahan Nilai Wajar Derivatif Keuntungan dari Transaksi 2 e 5 - -5 Inbreng HSM 2 Beban Non-Operasi Lainnya 8.796 13457 14233 15.010 18.894 LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK FINAL DAN BEBAN 142.799 57178 51.856 75.763 84.639 PAJAK PENGHASILAN Pajak Final s z - £ - LABA (RUGI) SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 142.799 57.178 51.856 75.763 84.839 Beban Pajak Penghasilan 13,747 12579 11408 1G6a 16.665 Laba (Rugi) Tahun Berjalan dari (Operasi yang Dilanjutkan 129052 | aasog| 4oaar| saoos| 6et7s Laba (Rugi) Tahun Berjalan dan 3 Operasi yang Dihentikan LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 129.052 44.599 A0A47 59.095 66175
Page 73 OCR 0.959
LAMPIRAN Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat Sehubungan dengan Saham pada PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan antara PT Krakatau Chandra Energi dan PT Krakatau Baja Konstruksi tanggal 29 Juni 2026
Page 74 OCR 0.899
TANGGAL 21) Juan 2026 PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT SEHUBUNGAN DENGAN SAHAM PADA PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN ANTARA PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI DAN PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI
Page 75 OCR 0.766
PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM BERSYARAT SEHUBUNGAN DENGAN SAHAM PADA PT
REA TAY 2 EN NELAN DAN PERAWATAN (Perjanjian") ini dibuat pada tangga
9 uni 28
DI ANTARA:
PT Krakatau Chandra Energi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kawasan Industri Krakatau, Jl. Amerika In
Samangrayn, Kec. Citangkil, Kota Ciagon, Banten 42443 ("Penjual"): dan
2 PT Krakatau Baja Konstruksi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan rukun
Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Gedung Krakatau Steel Lantal 2, Jl, Jend, Gatot
Subroto Kav, 54, Jakarta 12980 ("Pembeli").
(Penjuai dan Pembeli selanjutnya "nesing-masing disebut sebagai "Pihak" dan secara bersama-sama
disebut sebagai 'Para Pihak")
PENDAHULUAN:
(Aa) Penjual adalah pemegang dan pemilik terdaftar atas Saham yang Dijual (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) yang telah disetar penuh dalam permodalan Perusahaan Target
(sebagaimana didefinisikan di bawah Ini).
(B) Penjual menyatujul untuk menjual dan mengalihkan Saham yang Dijual (sebagaimana
didafinisikan di bawah iw) ka Pemboli, dan Pambeli menyelujut untuk membeli Saham yang
red pasa it HRgsn wekkanai didelmsikan di bawah Ini) sesual dengan syarat dan ketentuan
m Perjanjian ini.
PARA PIHAK MENYETUJUI bahwa:
1, DEFINISI DAN PENAFSIRAN
14, Dafinisi
Dalam Perjanjian ini, kata-kata dan ungkapan-ungkapan @ banwah Ini mempunyai pengartian-
bangerfian sebagai berikut.
"Akta Jual Bali Saham" berarl| akta jvel beli saham sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan
Undang-Undang Persaroan Terbatas dalarn bentuk yang secara substansial disepakati olah Para
Pihak,
“Aturan Arbitrasa” memiliki pengertian yang diberikan terhadap Istileh tersebut dalam Pasal
710.15) Perjanjian ini:
"BANI" berarti Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan
Kamar Dagang dan Indusir Indonesia No. SKEPAS2/0PH/4977 tanggal 30 November 1977
yang beralamat di Wahana Graha Lentai 182, Jalan Mampang Prapstan No, 2, Jakarta 12760
(yang diinterpretasikan untuk termasuk perubahan alamat kantor Pusat dari waklu ke waktu
berdasarkan aturan BANI),
“Harga Pambailan" memilki pengartian yang diberikan terhadap istilah tersebut dalam Pasal
2.2, Perjanjian ini,
"Menkum” bersrii Manieri Hukum Republik Indanesia (dahulu dikenal sebagai Mentari
Kehakiman Negara Republik Indonesia, Mentari Kohakiman dan Mak Asasi Manusia Negara
Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Perundarg-undangan Negara Republk Indonesia, atau
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Pengalihan Saham Yang Dijual" memilki pengertian yang diborikan terhadap istilah tersabut
dalam Pasal 2.1. Porjanjian ini,
Page 76 OCR 0.828
12, "Penyelesaian" memiliki pengertian yang diberikan terhadap istilah tersebut delam Pasal 4.4. Perjanjian ini: "Persyaratan Pendahuluan" memiliki pengertian yang diberikan terhadap Istilah tersebut dalarn Pasal 3,1. Perjanjian ini, "Perusahaan Target" atsu "KP@P” berarti PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan: "Sengkota" memiliki pengertian yang diberikan terhadap Istilah tersebut dalam Pasal TAOa) Perjanjian ini: “Rp” berarti mata uang Rupiah Indonesia: "Saham yang Dijual" bararti seluruh saham yang dimiliki oleh Penjual pada Perusahaan Target yaitu sebanyak 2.000 (dua ribu) lembar saham dangan nilai nominal setiap saham sebesar Rp1.000.009,00 (aatu juta Rupiah) yang mewakili kurang lebih 1016 (sepuluh persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor pada Perusahaan Target, "Undang-Undang Perseroan Terbatas" berarti! Undang-Undang No, 40 Tahun 2007 tontang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No, 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Persluran Pernerintan Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-LIndang. dan “Jaminan” berarti setiap klaim, tanggungan, hipotak, jaminan, gadal, opsi, hak ekuitas, bak untuk menjual, hipotak atau hak pihak ketiga lainnya, retansi hak milik, hak penawaran terebih dahulu (right af gro-amption), hak penolakan pertama (right of first refusan), atau kepenlingan jaminan dalam bentuk apa pun. Pendahuluan Refarensi kepada Perjanjian Ini termasuk pendahuluan yang marupakan bagian dari Perjanjan dal untuk tujuan apapun. Refarensi dalam Perjanjian ini adalah untuk Para Pihak, pendahuluan, Gan Pasal merupakan referensi masing-masing kepada Para Pihak, penerusnya dan penugasan yang dizinkan, pendahuluan kepada, dan Pasal dar Perjanjian ini, Penafsiran (Interpretasi) Dalam Perjanjian Ini, kecuali konteksnya menghendaki sebaliknya: la) kata-kata yang menunjukkan jonis kelamin apa pun mencakup semua jenis kelamin dan kata-kata yang menunjukkan bentuk tunggal mancakup bentuk jamak dan sebaliknya: (b) setiap bagian ujaran atau bentuk tata bahasa atau ungkapan terhubung (cognate) yang selara dari suatu kata atau (rasa yang didefinisikan dalam Perjanjian ini memiliki makna yang bersosuaian, (c) kata-kata "termasuk", "mencakup", dan Termasuk namun lidak terbatas poda" dianggap diikuti oleh frasa "tanpa pembatasan”. (d) kata-kata "dalam Perjanjian im", “dari Perjanjian ia", dan "berdasarkan Perjanjian ini", serta kate-kata lain dengan pengertian serupa, harus ditafsirkan sebagai merujuk. pada Perjanjian Ini secara koselxuhan dan bukan pada ketantuan terientu apa pun di dalamnya: (lo) tukkan pada setiap Pendahuluan, Pasal, atau Lampiran adalah rukkan pada Pendahuluan, Pasal, atau Lampiran dari atau pada Parjanjan ini:
Page 77 OCR 0.798
14,
21.
22.
23.
31,
(9 pendahuluan dan tampiran-lampiran dalam Perjanjian Ini merupakan bagian yang “dak
terpisahkan dari Perjanjian Ini dan harus dianggap. dibaca, dan ditafsirkan sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini
la) paris bawah hanya digunakan untuk kemudahan semata dan tidak mampsengaruhi
penafsiran Perjanjian Ini serta harus diabaikan dalam menafsirkan Peranjian ini,
ih) Kata-kata yang menunjukkan arang perseorangan mencakup setiap perseroan atau badan
Dukum lainnya atau badan tidak berbadan hukum, sersakutuan, asosiasi, otoritas publik,
dua orang atau labih yang memiliki kopenlingan barsama atau kepentingan yang sama,
atau setiap enlitas alau usaha hukum alau komersial lannya dan sabaliknya (termasuk
pelaktana wasiat, pengelda, penerus, pengganti, penerirna pengalihan, ahli waris dan
panarima panugasan yang diperkenankan),
ID rujukan pada setiap perjanjian atau dokumen (termasuk mamun tidak terbatas pada
Perjanjian ini) mencakup rujukan pada perjanjian atau dokumen tersebut sebagaimana
Bari waktu ka waktu diubah atau divariasikan dalam cara atau hal apa pun serta setiap
Instrumen atau dokumen lain yang dari waktu ka waktu diterbitkan atau ditandatangani
sebagai tambahan, pelengkap, atau pengganti daripadanya dan
lh rujukan pada waktu dan tanggal sehubungan dangan pelaksanaan kewajiban apa pun
Olah suatu pihak adalah rujukan pada waklu dan tanggal di Jakarta, Indonesia, kecuali
dinyatakan lein, dan tujukan peda suatu hari adalah rujukan pada jangka waktu 24 jam
yang berjalan dari tengah malam sampai tengah malam.
Judui
Judul Pasal, paragraf dan daftar Isi dibuat untuk memudahkan referensi saja dan tidak akan
mempengaruhi penafsiran
JUAL BELI
Tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian ni, Penjual dengan ini setuju untuk menjual,
mengalihkan dan menyarahkan kepada Pembali, dan Pembeli dengan ini setuju untuk mambali
dan menerirna pengalihan dari Penjual, Saham yang Dijual bebas dari segala Jaminan termasuk
Semua hak dan kepamilkan terhadap atau sehubungan dengan Saham yarg Dijual, yang mana
setalah Penyelesaian, Pembali akan rbanjadi pemilik sah atas Saham yang Dijual (“Pengalihan
Saham Yang Dijuat”),
Para Pihak sepakat bahwa harga atas Pengalihan Saham yang Dijual adalah
Rp15.666.820.000.00 (lima belas miliar ima ratus delapan juta Ilma ratus dua puluh ribu Rupiah)
(Harga Pembelian”).
Pada saat Panyelasaian, dengan tunduk pada syarat dan ketentuan Perjanjian Ini, Pembeli akan
melakukan pernbuyaran alas Harga Pambslian secara penuh yang akan ditransfar kepada
Penjuai melalui rekening yang ilunjuk Penjual sebagai barkut:
Nama Bank : Bank Central Asia
No, Rekening 1 206-7222212
Pemilik Rakaning : Krakatau Chundra Enargi
PERBYARATAN PENDAHULUAN
Penyelesaian penjualan atos Saham yang Dijual berdasarkan Pasal 4 Perjanjian ini akan
dilaksanakan sataleh seluruh persyaratan pendahuluan di bawah Ini ("Persyaratan
Pendahuluan") dipanuhi, atsu dikesampingkan, paling lambat pada tanggal dimana
Penyelesaian akan dilakukan, dimana Persyaratan Pendahuluan tergir dari:
(a) Persyaratan Pendahuluan bagi Pembeli
Page 78 OCR 0.770
32 42, 54, Pembeli telah IY memperoleh persetujuan korporasi yang diperlukan berdasarkan anggaran Gasarnya maupun perjanjlan-perjanjian lainnya (sebagaimana diperkkan menurut Pembeli) sehubungan dangan Pengsiihan Saham Yang Dijual: Il) memasiikan Perusahaan Target telah memperoleh persetujuan pemegang saham sehubungan dangan Pengalihan Saham Yang Dijual, dan (ly — memperoleh laporan penlialan dan pendapat kewajaran yang diterbitkan olah penilai Independen yang telah ditunjuk alah Pembeli danfatau sfiliasinya sehubungan dengan Pengalhan Saham Yang Dijual. (b) — Persyaratan Pendahuluan bagi Penjual Penjual tata (memperoleh persetujuan korporasi yang dporlukan berdasarkan anggaran Wasarnya sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijual (jika diperlukan): dan (ih — memaslikan Perusahaan Target talah memperolan persetujuan pemegang saham sehubungan dengan Pengalihan Saham Yang Dijuul. Pada saat penandatanganan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat bahwa seluruh Persyaratan Pendahukran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.1, Ini telah terpenuhi atau dikesampingkan. PENYELESAIAN Balalah Persyaratan Pendahuluan dipenun, atau dikesampingkan (sebagairnana berlaku), maka paling lambat 80 (enam puluh) hari katandar setalah tanggal Parsyaratan Pendahuluan dipenuti atau dikesampingkan (sebagaimana barlaku) atau pada tanggal lain yang disepakati secara tertulis olah Para Pihak, Panjual wajib untuk menjual dan mengalihkan Saham yang Dijusi ke Pembali, dan Pombeli menyetujui untuk membeli Saham yany Dijual da Penjual setalah terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.1 (Penyelesaian'), Pada saat Penyalesalan: la) Pembeli dan Penjual akan menandatangani Akta Jual Beli Sahari otss Saham yang Dijual di hadapan notaris, (b) — Pembeli akan melakukan pambayaran sebesar Harga Pembelian kepada Penjual metalul rekening yang dilunjuk Penjual sebagoimana dimaksud pada Pasal 23 Parjanjan ini, (le) Penjual akan manyarahkan sortfikat saham kepada Pembeli dan memastikan Perusahaan Targat akan mencatat Pambeli di daltar pervegang saham Perusahaan Target, dan (d) Para Pihak akan mernasilkan notaris untuk menyampaikan kesada masing-masing Pihak sualu sailnan asli surat pangantar dan kemudian memerintahkan notaris untuk segera memberitahukan Mankum mengongi Pengalihan Saham Yang Dijuat. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI Penjual menjamin kepada Pembeli bahwa: la) Saham yang Dijual adalah benar-benar miliknya sendiri, dapat diperjualbalikan kepada Pambeli, fidak sedang digedsikan atau dicertanggungkan dangan cara apapun juga kepada arang (pihak) lain, bebas dari sagala sitaan, Lidak sedang tersangkut perkara, dan balum dijual atau dijanjikan untuk dijual kopada orang (pihak) lain,
Page 79 OCR 0.803
s2, to) teh ta) te) w ta) Penjual berhak dan berwenang menjual Saham yang Dijual kepada Pembeli dan penjualan Saham yang Dijual tidak mengakibaikan Penjual melanggar daratau cidera Janji atas (i) perundang-undangan yang berlaku, (W) keputusan danfatay penetapan pengadilan atau Instansi yang berwenang, dan (Wi) perjanjlan-perjanjan atau konirak- kontrak yang dibuat oleh Penjual dengan pihsk lain: Penjual telah mermperoleh samua persetujuan, otorisasi dan Izin yang dibutuhkan untuk penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian imi, dan penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan Perjanjian ini tidak akan dianggap sebagai suatu pelanggaran terhadap suslu perjanjian yang mana Penjual merupakan pihak di dalamnya 3lau yang mana Penjual terikat padanya serta dak akan bertentangan dengan atau melanggar, bertentangan dengan, atau menyebabkan pelanggaran hukum. ketertiban, putusan, Keputusan, atau peratutan yang mengikatnya atau yang mengatur bisnis, properti atau asetnya. Pembali tdak akan mendapat tuntutan staupun gugatan berupa apapun juga dari orang (pihak) lain, tentang jual beli Saham yang Dijual, dan berkonaan dengan itu Pembeli 1 oleh Penjuai dari segala tuntutan, tagihan dan dakwaan apapun dari pihak , tidak terdapat opsi, waran, hak konversi atau perjanjian lain dalam bentuk apa pun yang masih berlaku atas Saham yang Dijual, Perjanjian ini telah ditandatangani secara sah oleh atau atas nama Perjual, adalah mengikat dan sah secara hukum terhadap Penjual dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya: dan setiap jaminan yang tercantum dalam Pasal 61. ini akan disnggap dlulanp pada saat Ponyelesaian. Pembali menjamin kepada Penjual bahwa ta) (6) te) ta) te) @ & Pembol adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Republik Indonesia, Pemboli memilki kuasa, kapasitas dan wewanang penuh untuk menandatangani dan "melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini: semua persetujuan korporasi yang diperlukan telah diperoleh olah Pembeli untuk mengesahkan enandalanganan, penyarahan dan pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, penandatanganan, penyerahan dan pelaksanaan oleh Pembeli atas kewafban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian inl tidak akan mengakibatkan pelanggaran atau merupakan suatu cedera janji berdasarkan ketantuan dari anggaran dasar Pembali dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan kewajiban Pembeli berdasarkan Perjanjian Ini, dimana Pembeli menjadi salah satu pihaknya, Pembali Udak terlibat dalarn kegimtan yang dilarang terkait antikorupsi atau melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait anti-kerupsi dan pencucian uang, Perjanjian Ini telah ditandatangani secara sah oleh atau atas nama Pembali, adalah mengikat dan sah secara hukum terhadap Pembeli dan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya. dan setiap Jaminan yang tercantum dalam Pasal 5.2 ini akan dianggap diulang pada saat Penyalosalan
Page 80 OCR 0.788
81. t Lan 1. 73. 74, 1.5, 78. PENGAKHIRAN Masa Berlaku. Perjanjian Ini mulai berlaku sasak tanggal Perjanjian ini dan akan terus berlaku Ningga. (a) Penyalesalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Perjanjian Ini, lb) diakhiri secara bersama-sama Oleh Para Pihak secara terlulis, le) diakhiri secara sepihak oleh Pombati sebagai akibat dari pelanggaran Pasal 5.1 olah Penjual, danlatau (d) diakhiri secara senihak oleh Penjual sebagai akibat dar pelanggaran Pasal #2 oleh Pembeli, yang mana terjadi lebih dahulu, Pasal 5 (Pernyataan. Jaringan, dan Jani), 7.1 , Ini akan tetap berlaku dan mengikat Para Pihak terlepas dari pengakhiran Perjanjian ini menurut Pasal 8.1fa). Para Pihak mengosampingkan Pasal 1268 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sejauh putusan pengadilan diperlukan untuk pengakhiran Perjanjian Ini. LAIN-LAIN Biaya dan Pajak, Setiap Pihak wajb menanggung segala biaya, pengeluaran dan cajaknya aendiri sehubungan dengan persiapan, perandatanganan dan palaksanaan Perjanjian ini, Variasi, Ketentuan Perjanjian ini hanya dapat diubah atau ditambah melaiui instrumen tertuls yang ditandatangse' olah Para Pihak. Eangmampingar, Pengesampingan tarhadap ketentuan atau hak di dalam Perjanjian ini berlaku afakul hanya apabila pangesampingan tersobut dibuat sacara tartulia dan ditandatangani oleh Pihak yang mambarikan pengesampingan tersebut. Kegagalan atau penundaan suatu Pihak dalam melaksanakan hak, kuasa atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian Ini lidak akan dianggap sebagal psengesampingan terhadap hak, kuasa atau upaya hukum berdasarkan Perjanjian ini, dan palaksanaan terhadap setiap atau sebagian dari hak, kuasa atau upaya hukum berdasarkan Parjanjian ini tidak ukan mencagah pelaksanaan lebih lanjut dari hak, kuasa atau upaya hukum tersebut atau polaksanaan hak, kusaa atau upaya hukum lainnya, Pengalihan, Penjual tidak dupat mengalhkan hak atau kewajiban apapun milik Penjual berdasarkan Paranjian Ini tanpa persetujuan terlulis terlebih dahulu clan Pembeli. Pombal Yapat, tanpa persetujuan dari atau pemberitahuan kepada Penjuai, mangalihkan setiap hak atau eng berdasarkan Perjanjian ini termasuk untuk menentukan penerima Saham yang ljual. Keseluruhan Perjanian. Perjanjian ini (bersama-sama dangan seliap dokumen yang dirujuk dalam Perjanjian ini) merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak. Kelerpisahan. Jika salu atau lebih katentuan dari Perjanjian Ini manjadi tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat dilaksunakan dalam bentuk apapun berdasarkan hukum atau putusan yang barlaku, ksabsahan, lagalilas dan keberlakuan dari ketentuan lainnya yang terdapat dalam Perjangun Ini tidak akan dipengaruhi atau dikurangi dalam cara apapun, Penjual akan dalam hal demikian menandatangani dokumen-dokumen tambahan sebagaimana diminta olah Pembali unluk memberikan #fek terhadap ketentuan dalam Perjanjlan Ini yang dianggap tidak sah, melawan hukum atau tidak dapat dilaksanakan,
Page 81 OCR 0.789
Ie
18
19,
710.
Jaminan Lebih Lanjut. Setiap Pihak menyetujul dari waktu ke waktu untuk melaksanakan
tindakan lebih lanjut apapun dan menandatangani dan menyerahkan seliap dokumen dan
Instrumen lebih lanjut dan melakukan atau tidak melakukan tsdakan dan hal-hal lebih lenjut yang
dari waktu ke waktu sewajarnya dimintakan olah Pihak lainnya untuk pelaksanaan secara efektif
sitau pembuktian secara lebih baik atau penyempumaan niat atau tujuan dari Perjanjian ini.
Pembaritehuan, Setiap pemberitahuan, permintaan, dan korespondensi lainnya di bawah Ini dan
sehubungan dengan Perjanjian ini harus dalam Bahasa Inggris etau Bahusa Indonesia. Semua
pemberitahuan dan komunikasi lainnya yang diperlukan dan diperbolehkan untuk diberikan
berdasarkan Perjanjian Ini harus dalam bentuk tertulis dan dapat diserahkan secara langsung
atau mdelaku kurir, dalam setiap hal kepada berikut:
la) Jika kepada Penjual, ke
PT Krakatau Chandra Energi
Kawasan Industri Krakatau, Jl. Amerika |, Samsngraya, Koc, Citangkil, Kota Cilagon,
Banten 42443
Telepon 0254 315001
Email 1 harry.tamin@sapcx.com
Up. Harry M Tarnin
(bo) Jika kepada Pembol, ka:
PT Krakatau Baja Konstruksi
Gedung Krakatau Steel Lantai 2, Jl. Jand. Gatot Subroto Kav. 54, Jakarts 12950
Telapan 1 021) 5221249
Emsil 1 corser@wyakonsiruksi.vo.ld
up. : Direksi
Tanpa membatasi cara lain yang memungkinkan suatu Pihak dapat membuktikan bahwa suatu
pembaritahuan telah dilema olah Pihak lain, pemberitahuan akan dianggap telah diterima
sapatulnya, (a) Jka diserahkan secara langsung, saai ditinggalkan dl alamat panarima, (5) jika
diserahkan melalul kurir, 5 (lima) hari setalah tanggsi pengiriman, pada saat pengiriman alau (0)
dalam hal pemberitahuan dikirimkan melalui email, pada hari pengiriman amaii tersebut.
Perjanjian Ini akan diatur berdasarkan dan ditafsirkan sesuai dengan
tukum Rapubik Indonesia,
Penyelesaian Sengketa.
(se) Para Pihak setuju bahwa apabila terdapat suatu perselisihan, sengketa atau kontroversi
yang Umbul dari atau sehubungan dengan Perjanjan ini atau pelaksanaannya, tarrnasuk
namun lidak terbatas pada pertanyaan sehubungan keberadaan, keabsahan atau
pangakhiran hak atau kewajiban suatu Pihak, termasuk sehubungan dangan tindakan
melawan hukum ("Songketa"), Para Pihak akar berusaha sotelah suatu Pihak menerima
suatu pemberitahuan dari Pihak lain atas keberadaan Sengkota untuk menyelesaikan
Sengketa dengan musyawarah mufakat antara Para Pihak,
(b) Apabila Para Pihak lidak dapat mengapa kesepakatan untuk menyelesaikan Sengketa
dalam waktu sebagaimana tersebut dalem Pasal 7.10 (fa), maka sotiap Pihak dapat
mengajukan Sengketa untuk diselesaikan secura final melalui arbitrase di Jakarta
berdasarkan Paraturan Prosetiur Arbitrase BANI ("Aturan Arbitrase”) yang berlaku ketika
Permohanan Arbitrase diajukan ka BANI sesuai dangan Aturan Arbitrase.
(6) Masing-masirg Pihak menyetujui bahwa ia bdak akan memulai proses hukum apapun
xehubungun dengan suatu Sengketa, kecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 710 ini
dan untuk melaksanakan di pengadilan yang berwenang setiap putusan arbitrase yang
dijatuhkan kepada Para Pihak,
Page 82 OCR 0.816
7.41 7.12 713, 7.14, Salinan, Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam bebarapa lampiran dan semua lampiran yang Sambil bersarnaan merupakan satu kesatuan dan perjanjian yang sama, Kerahasiaan. Para Pihak sepakat untuk menjaga secara ketat kerahasiaan dan Udak mengungkapkan kepada publik maupun kepada pihak ketiga mana pun mengenai keberadaan dan subalansi Perjanjian ini, Pengalihan Saham Yang Dijual dan/atau setiap pembahasan atau negosiasi antara Para Pihak sehubungan dengannya, Para Pihak juga sepakat batwa mereka lidak akan membuat pengumuman publik apa pun mangenai pembahasan antara Para Pihak alau Pengalihan Saham Yang Dijual tersebut, bak dalam bentuk siaran pars maupun dalam bantuk lainnya, tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan tartutis- sobalurnnya dari Pihak lainnya, Ketidak ovkupan Ganti Rugi. la) Ganti Rugi Penjual Dengan lidak mengurangi hak atau upaya hukum lainnya yang tersedia bagi Pembeli, Penjual dengan ini mengakui dan menyatujui bahwa ganti ragi semata tidak merupakan upaya pemulihan yang memadai atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini oleh Penjual. Olah karena Itu Pembali berhak untuk mengajukan permahenan pengajuan proses Sengketa ganti rugi ke BANI, pelaksanaan secara nyata, stau upaya pemulihan berdasarkan prinsip keadilan lainnya atas setiap pelanggaran yang bersifat aktual muupun yang mengancam terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini (tormasuk Pasai 51), (b) — Ganti Rugi Pembeli Dengan tidak mengurangi hak atau upaya hukum lainnya yeng tersedia bagi Penjusi, Pembeli In ini mengakui dan manyatujul bahwa ganti rugi semata Iidak merupakan upayu pamulihan yang memadai atas setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perjanjian Ini oleh Pambsii, Oleh karena Itu, Penjual berhak untuk mengajukan permohonan pengajuan prosas Sengketa yanti rugi ke BANI, pelaksanaan secara nyata, atau upaya pemulihan berdasarkan prinsip keadilan lainnya atas setiap pelanggaran yang bersifat aktual maupun yang mengancam terhadap ketentuan dalarn Perjanjian ini (termasuk Pasal 5.2), Kekuatan Mengikat. Para Pihak manyatujui bahwa Perjanjan ini mengikat Para Pihak serta masing-masing Ohli waris, penerus, wakil hukum, dan panerirna pengalihan yang diizinkan, langa diporiukan adanya dokumen tambahan apa pun untuk ditandatangani oleh Para Pihak, dan bahwa masng-nasing ahi waris, penerus, wakt hukum, dan penerima pengalihan yang Gizinkan tersekud wajib sepenuhnya mematuhi dan melaksanakan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian ini, (halaman penandatanganan pada halaman berikutnya|
Page 83 OCR 0.788
DEMIKAN, Para Pihak dangan ini menandatangani Perjanjian Ini pada tanggal yang tercantum pada bagian ewal Perjanjian ini PENJUAL PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI NA Oia! Nama: Rahmad Hidayat Jabatan Diraktur Utama
Page 84 OCR 0.668
PEMBELI: PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI Otoh......o Nama: Bebi Sumardiat Atmosudire Jabatan: Pit Direktur Utama
Page 85 OCR 0.959
LAMPIRAN SURAT PERNYATAAN
Page 86 OCR 0.838
(fe KRAKATAU STEEL No. OS/IF.04/VV2026 Cilegon, 22 Juni 2028 Kepada Yth. KJPP BENEDICTUS DARMAPUSPITA DAN REKAN Jl. Musi No. 38 Hal : Surat Pernyataan atas penugasan penilaian Bisnis dan Pendapat Kewajaran (Fatrness Opinion) sesuai dengan SPK No. 033B/SPK/MSSPNV/2026 tanggal 25 Mel 2026 dan Engaggemant Letter Ref. No. BDR 26P — 171/R1 tanggal 25 Moi 2026 yang telah disetujui oleh PT Krakatau Stoal (Persaro), Tbk Dengan hormat, Merujuk pada perihal tersebut di atas, berikut adalah pernyataan dari PT Krakatau Steel (Persero), Tbk atas penugasan dimaksud untuk manurjang keperuan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Pembelian 1046 ekuitas PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan yang dimiliki oleh PT Krakatau Chandra Energi, yang dilakukan oieh PT Krakatau Baja Konstruksi, sebagai berikut & Kami menyadari tanggung jawab kami untuk menyediakan Informasi yang relevan, benar dan selengkap-lengkapnya. yang tersedia bagi kami, termasuk pengungkapan fakta-fakta material yang dapat mempengaruhi penilalan ini. Untuk mempersiapkan penerbitan laporan penilaian anda. kami telah meyediakan data-data dan informasi yang dibutuhkan sebagai berikut: 1) Laporan Keuangan Audited PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per 31 Desember 20241 2) Laporan Keuangan Audited PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan per It Desember 2022 3) Laporan Keuangan Audited PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan par 31 Desember 2023 A4) Laporan Keuangan Audited PT Krakatau Perbengketan dan Perawatan per 31 Desamber 2024 5) Laporan Keuangan Auditad PT Krakatau Perbengkelan dian Perawatan per 31 Desembar 2025 8) Proyeksi akrgan PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan tahun 2026 - 2035 T) Akta Pendirian PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan 8) Akta Perubahan Terakhir PT Krakatau Perbengkelan dan Perawatan 9) Nomor induk Berusaha PT Krakatau Perbengkalan dan Perawatan 10)NPAWP PT Krakatau Parbengkelan dan Perawatan ItjLaporan Keuangan Auditad PT Sigrna Mitra Sajati per 3t Desember 2021 12)Laporan Keuangan Audited PT Sigrva Mitra Sejati per 31 Desember 2022 13iLaporan Keuangan Audited PT Sigma Mitra Sajati per 31 Dasember 2023 14)Laporan Keuangan Auditad PT Sigma Mitra Sejati pec It Desember 2024 13)Laporan Keuangan Audited PT Sigma Mitra Sejati per 31 Desember 2025 16)Proyeksi Keuangan PT Sigma Mitra Sejati tahun 2028 — 2030 17YAkta Pendirian PT Sigma Mitra Sejati 18)Akta Perubahan Terakhir PT Sigra Mitra Sajati 19)Nomar Induk Berusaha PT Sigrna Mitra Sejati 20)NPAVP PT Sigma Mitra Sejati b, Bahwa seluruh Informesi dan pernyataan baik secara lisan maupun tulisan serta dokumen baik dalam bentuk asli maupun foto kopi danisisu salinan yang kami sampaikan kepada KJPP Benedictus Danmapuspia dan Rekan yang kemudian digunakan dalam analisis dalam pembenan opini nilai adalah bener-banar berasal dari PT Krakatau Stoal (Porsero), Tbk, langkap dan sesuai dengan keadaan yung sebenarnya pada tanggal penilaian sampai dengan dikeluarkannya laporan penilaian, 0 Bahwa atas di dan segala sesuatu yang terdapal danfatau yang digunakan dalam penugasan penilaian. kami PT Krakatau Steel (Persero), Tbk memberikan pembebasan tanggung jawab panuhnya kepada KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan termasuk di dalamnya anggota rekan Kew netga yowana WwwkrakataustpuLcam
Page 87 OCR 0.825
1g KRAKATAU STEEL Gan seluruh staff yang ada dari tuntutan kerugian harta, gugatan dan tanggung jawab (semuanya dalam bentuk apapun juga) baik secara sendiri-sendiri maupun institusi yang timbul secara langsung maupus tidak langsung terbadap pihak mangepun juga apabila hal itu diakibatkan oleh kesalahan penyampalan data dan informasi apakah yang disampaikan secara verbal dan'stau dalam bentuk asli, foto kopi, dan/atau salinan dari kami, & Bahwa data-data yang diberikan oleh PT Krakatau Steel (Persero), Tbk kepada KJPP Banedictus Darmapuspita dan Rekan, bersifat rahasa dan diperuntukkan hanya oleh dan antara pihak-pihak yang terkait danistau mempunyai kepantngan di dalamnya berikut akan digunakan sebagaimana mestinya Oleh KJPP Benediktus Darmapuspita dan Rekan sesuai dengan SPK Na. 039B/SPK/MSSP/V/2026 tanggal 25 Mei 2026 dan Engagement Latter Ref. No. BOR 26P — 173/Rf tanggal 25 Mei 2026 Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya untuk kepentingan penilaian yang dibuat oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan, Hormat Kami, PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) Tbk (5, AKATAU STEEL Gigih Respati Yudistianto Plt. Portfolio Management 2 Manager S4 set tits uwail peer WwwArakatausteeLcom
Names mentioned 116 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Krakatau Perbengkelan
p.1 ×43
unresolved
org
Indonesia Kantor Jasa Penilai Publik Banedistus Darmapuspita dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Banedistus Darmapuspita
p.2
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi
p.2 ×31
unresolved
org
PT Krakatau Baja Konstruksi
p.2 ×34
unresolved
org
PT KS
p.2 ×11
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.2 ×9
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.2 ×9
unresolved
org
KJPP BDR
p.2 ×5
unresolved
org
PT KPDP
p.2 ×56
unresolved
org
PT DAM
p.2 ×4
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
PT Krakatau Chandra
p.4
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.9 ×4
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Damnapuspita
p.11 ×2
unresolved
person
Timbul Nauli Nainggolan
p.11
unresolved
org
PENDAHULUAN Status Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.15
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.15 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.15
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.15
unresolved
org
Pertanahan Nasional RI
p.15
unresolved
person
Anton Pujiyanto Nugroho
p.16
unresolved
org
Krakatau Steei (Persero) Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Pengecualian & Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Pengecualian Mawar & Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Pengecualian Periode Mawar & Rekan
p.21
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.21 ×2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.21
unresolved
org
Liana Ramon Xenia
p.21
unresolved
person
Akuntan Publik Anna Karina Wijaya
p.21
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.22 ×4
unresolved
person
Jose Dima Satria
p.22 ×4
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.22 ×4
unresolved
org
Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.23
unresolved
org
PT KPOP.
p.26
unresolved
person
Tan Thong Kie
p.26
unresolved
person
Djadja Sukiman
· Anggota
p.29
unresolved
org
PT Krakatau Wajatama
p.29
unresolved
person
R. Arie Soetardjo
p.29
unresolved
org
PT KWT
p.29
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU
p.29
unresolved
person
Eka Julianti
p.29
unresolved
org
PT Krakatau Bandar Total
p.29
unresolved
org
PT Krakatau Baja Konstnikai
p.29
unresolved
person
Jhohannes Marbun
· Komisaris
p.30
unresolved
person
Deidin Agung Sapta Noviawan
· Direktur Operasi
p.30
unresolved
person
Makmun
· Direktur Komersial
p.30
unresolved
org
PT Krakatau Daya Listrik
p.30
unresolved
person
Tuti Setiahati K Soetoro
p.30
unresolved
person
Jose Dimas Satria
p.30
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.30 ×4
unresolved
org
PT Krakatau Sarana
p.31
unresolved
person
Restianti
· Komisaris
p.31
unresolved
person
Laode Sulaeman
· Komisaris
p.31
unresolved
person
Ari Azhar
· Direktur
p.31
unresolved
person
Harry Muhammad Tamin
· Direktur
p.31 ×2
unresolved
person
Indrajati Tandjung
p.32 ×2
unresolved
org
PT Krakatau Baja Aam
p.33
unresolved
org
PT Krakatau Perbengkalan
p.33 ×2
unresolved
org
PT KPDP. Penggunaan
p.37
unresolved
org
Milik Negara
p.38 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.42
unresolved
org
PT KBK. Oleh
p.45
unresolved
org
PT Krakatau Sieei (Persero)
p.46
unresolved
org
Krakatau Stesi (Persero) Tbk
p.47 ×2
unresolved
org
PT Krakatau
p.49 ×2
unresolved
org
PT Krakatau Steet
p.50
unresolved
org
PT KRAKATAU PERBENGKELAN DAN PERAWATAN ANTARA
p.74
unresolved
org
PT REA TAY
p.75
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.75
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundarg-undangan Negara Republk Indonesia
p.75
unresolved
org
PT Krakatau Chandra Energi Kawasan Industri Krakatau
p.81
unresolved
org
PT KRAKATAU CHANDRA ENERGI NA Oia
p.83
unresolved
org
PT KRAKATAU BAJA KONSTRUKSI Otoh.
p.84
unresolved
org
PT Krakatau Stoal
p.86 ×2
unresolved
org
PT Krakatau Perbengketan
p.86
unresolved
org
PT Krakatau Parbengkelan
p.86
unresolved
org
PT Sigrna Mitra Sajati
p.86
unresolved
org
PT Sigrva Mitra Sejati
p.86
unresolved
org
PT Sigma Mitra Sajati
p.86
unresolved
org
PT Sigma Mitra Sejati
p.86 ×5
unresolved
org
PT Sigra Mitra Sajati
p.86
unresolved
org
PT Sigrna Mitra Sejati
p.86
unresolved
org
KJPP Benedictus Danmapuspia dan Rekan
p.86
unresolved
org
KJPP Benedictus Danmapuspia
p.86
unresolved
org
KJPP Banedictus Darmapuspita dan Rekan
p.87
unresolved
org
KJPP Banedictus Darmapuspita
p.87
unresolved
org
Oleh KJPP Benediktus Darmapuspita dan Rekan
p.87
unresolved
org
KJPP Benediktus Darmapuspita
p.87
unresolved
person
Gigih Respati Yudistianto
· Plt. Portfolio Management 2 Manager
p.87
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
36 ms
13 Sep 2026 14:16
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}