Skip to content
Back to announcement

20250417_VOKS_Laporan Informasi dan Fakta Material_31876290_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review VOKS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 14

Page 1 OCR 0.897
LAPORAN RINGKAS
HASIL PENDAPAT KEWAJARAN

PT Voksel Electric Tbk
(Buku -— Ind)
Page 2 OCR 0.916
Yo 1 Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) dan Bisnis (B)

A (TN Wilayah Kerja : Indonesia

Kantor Jasa Penilai Publik
Benedictus Darmapusj

Jakarta, 14 April 2025

Kepada Yth.

Direksi

PT Voksel Electric Tbk

Menara Karya 3" Floor, Suite D

Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2
Jakarta Selatan

LAPORAN RINGKAS HASIL PENDAPAT KEWAJARAN
No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/IV/2025

Dengan hormat,

Sehubungan dengan Rencana transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang
saham PT Voksel Electric Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”),
yang dilakukan oleh PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan” atau “PT VOKSEL)),
maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P — 119 tanggal 27 Maret
2025, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR'" atau “Kami”) telah
melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran
atas transaksi yang dilakukan oleh Perseroan.

Latar Belakang Transaksi

PT Voksel Electric Tbk (“Perseroan” atau “PT VOKSEL”) merupakan
Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang didirikan pada tahun
1971. Perseroan bergerak di bidang Industri Kabel, Pemasaran Jasa
Kelistrikan, dan Telekomunikasi. Perseroan memiliki rencana transaksi
penerimaan pinjaman dari pemegang saham, yaitu Hengtong Optic Electric
International Co., Limited (“HENGTONG”).

PT VOKSEL mempunyai pinjaman China Construction Bank (“CCB”) sejumlah
CNY 150.000.000 atau setara Rp332.125.500.000 (Kurs Tengah
31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17), pinjaman tersebut terbagi dalam tiga
perjanjian, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati CNY 60.000.000 akan
jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025, CNY 34.000.000 akan jatuh tempo
pada tanggal 19 April 2025, dan CNY 56.000.000 akan jatuh tempo pada
24 April 2025, untuk melunasi ketiga pinjaman tersebut maka HENGTONG,
sebagai pemegang 54,76Y4 saham PT VOKSEL akan memberikan pinjaman
sebesar CNY 140.000.000 atau setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah
31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) pada Perseroan dengan bunga 2,26
selama satu tahun, hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas
operasional Perseroan, serta akan memperkuat kemampuan kas Perseroan.

Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bi
Telp. : (021) 3448577, 3518414, 351:
Website : w

JI. Musi No. 38 Cideng — Gambir Jakarta 10150
4832688, 3813146, Fax. : (021) 3459648
all: info@bdr.co.id
Cabang :
782820, 8782821, 081235158473, E-mail : surabaya@bdr.co.id
Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti ( 0 006, 085100040950, E-mail : makassar@bdr.co.id
Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P) (061) 42568654, E-mail : medan@bdr.co.id
Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti Sederhana (PS), Telp. : (0271) 7469143, E-mal : sukoharjo@bdr.co.id
Denpasar : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB). Telp. : 08113838468, E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com

Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp

Page 3 OCR 0.943
Penjelasan Mengenai Penugasan

KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan (selanjutnya disebut “KJPP BDR”
atau “Kami”) telah menerima penugasan dari PT Voksel Electric Tbk
(“Perseroan” atau “PT VOKSEL”) yang bergerak di bidang usaha Industri
Kabel, Pemasaran Jasa Kelistrikan, dan Telekomunikasi untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas transaksi yang dilaksanakan oleh Perseroan
dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P — 119 tanggal 27 Maret
2025. Hal ini untuk menunjang keperluan rencana transaksi penerimaan
pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk (selanjutnya
disebut sebagai “Rencana Transaksi”).

Status dan Kualifikasi Penilai

KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (selanjutnya disebut "KJPP
BDR" atau “Kami”) didirikan di Jakarta pada tahun 2008 mengacu pada
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 125/PMK.01/2008 tanggal
3 September 2008 tentang Jasa Penilai Publik dan telah memenuhi
persyaratan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik, No. 56/PMK.01/2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014
tentang Penilai Publik, dan No. 228/PMK.01/2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.01/2014 tentang
Penilai Publik.

KJPP BDR yang berkedudukan di Jalan Musi No. 38, Jakarta Pusat
merupakan Kantor Jasa Penilai Publik yang terdaftar sebagai Profesi
Penunjang Pasar Modal berdasarkan surat No. S-8154/BL/2012 tanggal 29
Juni 2012 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 696/KM.1/2012
tentang Izin Usaha Kantor Jasa Penilai — Publik dengan
nomor izin: 2.12.0103 tanggal 18 Juni 2012, serta Penilaian Pertanahan
berdasarkan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional RI No.129/SK-600.PT.01.01/V/2020 tanggal
18 Mei 2020.

Penanggung jawab dari Laporan Penilaian ini adalah Ir. Benedictus
Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert) dengan nomor anggota
MAPPI: 94-S-00409 dengan Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121,
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 144/KM.1/2009, tanggal
10 Februari 2009 dengan klasifikasi Bidang Jasa Penilai Properti dan
Bisnis, dan memiliki kualifikasi Penilai sebagai Profesi Penunjang Pasar
Modal dengan STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023, serta sebagai penilai di
Industri Keuangan Non Bank (IKNB) dengan STTD OJK (IKNB)
No.050/NB.122/STTD-P/2017, tanggal 7 April 2017.

KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan tidak memiliki keterlibatan
material atau benturan kepentingan baik aktual maupun potensial dengan
objek pendapat kewajaran. Dengan demikian, kami merupakan “Penilai
Page 4 OCR 0.945
VI.

Independen”. KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan memiliki
kompetensi untuk melakukan pendapat kewajaran. Untuk pendapat
kewajaran sesuai dengan lingkup kerja dalam penugasan ini dan
kontribusinya, kami tidak menggunakan bantuan dari pihak luar maupun
profesi lainnya.

Pemberi Tugas

Identitas pemberi tugas dalam penyusunan laporan opini Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) ini adalah:

a. Nama : PT Voksel Electric Tbk

b. NPWP 1: 01.000.784.7-054.000

c. Bidang Usaha : Industri Kabel, Pemasaran Jasa
Kelistrikan, dan Telekomunikasi

d. Alamat : Menara Karya 3" Floor, Suite D

Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 1-2,
Jakarta Selatan
e. Penanggungjawab : Direksi PT Voksel Electric Tbk

Pengguna Laporan

Laporan pendapat kewajaran sesuai dengan lingkup pekerjaan dalam
penugasan ini akan digunakan oleh PT Voksel Electric Tbk dalam rangka
memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Objek Pendapat Kewajaran dan Kepemilikan

Objek pendapat kewajaran dalam penugasan ini adalah rencana transaksi
penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk
sejumlah CNY 140.000.000 setara Rp309.983.800.000 (Kurs Tengah per
31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) dengan bunga 2,2” per tahun
yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak
Wajar.

Pihak-pihak yang melakukan transaksi merupakan perusahaan berbadan
hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan kepada
ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian masing-masing
Perusahaan.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
35/POJK.04/2020, menyatakan bahwa kesimpulan Nilai akhir wajib
Page 5 OCR 0.948
VI.

VI.

dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang
sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan
Obyek Pendapat Kewajaran.

Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia 103 butir 5.3.a).5 menyatakan
bahwa hasil pendapat kewajaran dinyatakan dalam mata uang rupiah.
Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata
uang selain rupiah, maka mata uang rupiah harus tetap dinyatakan.

Dalam hal ini, untuk kepentingan pengguna Laporan Pendapat Kewajaran
secara bersamaan Hasil Pendapat Kewajaran akan disetarakan dengan
mata uang CNY. Mata uang CNY yang digunakan dalam Pendapat
Kewajaran akan diperoleh dengan melakukan konversi dari Rupiah menjadi
CNY menggunakan kurs yang berlaku dari tanggal penilaian (cut off date).

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa
transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric
Tbk yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak
Wajar.

Tujuan dari penyusunan pendapat kewajaran ini adalah untuk digunakan
oleh PT Voksel Electric Tbk dalam rangka memenuhi peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik
(Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi.

Dasar Pendapat Kewajaran

Kami memahami bahwa laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
transaksi penerimaan pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric
Tbk sejumlah CNY 140.000.000 atau setara Rp309.983.800.000 (Kurs
Tengah 31 Desember 2024 1 CNY - Rp2.214,17) dengan bunga 2,24 per
tahun yang merupakan transaksi material seperti dimaksud Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha dan transaksi afiliasi seperti dimaksud
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan adalah Wajar atau Tidak
Wajar mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal.
Page 6 OCR 0.935
XI.

Tanggal Pendapat Kewajaran

Pemberian pendapat kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil
analisis atas objek pendapat kewajaran per tanggal penilaian (cut off date)
yaitu pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan
Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per
tanggal 31 Desember 2024.

Tingkat Kedalaman Investigasi

Kami juga telah melakukan wawancara dan diskusi dengan pihak
PT VOKSEL sebagai Pemberi Tugas dan Objek pendapat kewajaran pada
tanggal 8 April 2025, untuk mengumpulkan beberapa informasi dan
dokumen-dokumen pendukung lainnya sehubungan dengan penilaian
bisnis yang ditugaskan kepada kami.

Data dan Informasi
Dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas transaksi, Kami telah

mempelajari, menganalisis dan mempertimbangkan informasi dan data
sebagai berikut:

e Laporan Keuangan Audit Perseroan periode 31 Desember 2020 —
31 Desember 2024 dengan rincian sebagai berikut:

Periode Laporan | Nama Kantor | Pihak Opini
Keuangan Akuntan Publik | Penandatangan p B
Alexander Adrianto
31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa
2020 Handayani Izin Akuntan Publik ' Pengecualian
| No. AP. 0266

Alexander Adrianto
31Desember | Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa
2021 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian

No. AP. 0266
Alexander Adrianto
31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA | Wajar Tanpa

2022 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian
| No. AP. 0266
Alexander Adrianto
31 Desember Gani Sigiro & Tjahyadi, CPA Wajar Tanpa
2023 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian
No. AP. 0266 01
Renie Feriana,
31 Desember Gani Sigiro & CPA Wajar Tanpa
2024 Handayani Izin Akuntan Publik | Pengecualian
No. AP. 0661

Page 7 OCR 0.940
e Legalitas Perseroan yang terdiri dari dokumen sebagai berikut:

- Akta pendirian berdasarkan Akta notaris Rachmat Santoso,
S.H., No. 58 tanggal 19 April 1971, notaris pengganti
Ridwan Suselo, S.H. Akta pendirian tersebut telah diubah
dengan akta notaris Ridwan Suselo, S.H., No. 46 dan 85
masing-masing tanggal 16 Oktober dan 20 Desember 1971.
Akta pendirian dan perubahannya tersebut telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. JA-5/219/17
tanggal 24 Desember 1971 serta diumumkan dalam Berita
Negara No. 99, Tambahan No. 893 tanggal 11 Desember 1973.

- Pernyataan keputusan rapat PT Voksel Electric Tbk nomor 42
tanggal 28 Juli 2020 di Notaris Nanette Cahyanie Handari Adi
Warsito , S.H. tentang perubahan dewan direksi dan perubahan
anggaran dasar Perseroan.

Proyeksi Keuangan Perseroan periode pada tahun 2025 -— 2029.

Laporan Keuangan Perseroan sebelum transaksi dan proforma

setelah transaksi per 31 Desember 2024.

e# Draft perjanjian pinjaman pemegang saham antara Hengtong Optic-
Electric International Company Limited dan PT Voksel Electric Tbk.

e Surat Pernyataan PT Voksel Electric Tbk No. 010/CORP-VE/IV/2025
tanggal 14 April 2025 yang menyatakan bahwa semua data dan
informasi yang diterima akurat, valid dan sesuai dengan aslinya,
dengan demikian surat pernyataan tersebut menjadi satu kesatuan
yang tidak terpisahkan dengan laporan penilaian ini

. Data, informasi serta dokumen pendukung lainnya dari pihak
manajemen.

XII. — Asumsi-asumsi

Dalam penyusunan pendapat independen atas transaksi yang dilaksanakan
untuk meyakinkan bahwa transaksi dapat dilaksanakan pada kondisi arm's
length di dalam batasan komersial yang berlaku umum dan tidak merugikan
kepentingan-kepentingan pihak Perseroan dan para pemegang saham,
kami menggunakan beberapa asumsi antara lain:

1. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan serta
peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan aksi korporasi yang
dilakukan pada tanggal pendapat ini diterbitkan.

2. Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan
penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa
mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat
kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis
yang tidak lengkap.
Page 8 OCR 0.957
3. Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, kami menggunakan

beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam aksi korporasi serta
keakuratan informasi mengenai aksi korporasi yang diungkapkan oleh
manajemen Perseroan.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya aksi korporasi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan
kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran ini.

XI. Kondisi Pembatas

1.

Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung
pada keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi
keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan kami
tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan
kepada kami menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.

Analisis pendapat kewajaran atas aksi korporat ini dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan diatas.
Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat
mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material. Oleh
karenanya, kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan
atas pendapat kewajaran kami dikarenakan adanya perubahan data
dan informasi tersebut.

Kami melakukan wawancara kepada manajemen Perseroan. Selain
itu, kami juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan
atas aksi korporasi ini. Jasa-jasa yang kami berikan kepada Perseroan
dalam kaitan dengan aksi korporasi ini hanya merupakan pemberian
Pendapat Kewajaran atas aksi korporasi yang dilakukan dan bukan
jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. Kami tidak melakukan
penelitian atas keabsahan aksi korporasi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan dari aksi korporasi tersebut.

Pekerjaan kami yang berkaitan dengan aksi korporasi ini tidak
merupakan dan tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk
apapun, sesuai penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-
prosedur atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak
Page 9 OCR 0.960
XIV.

dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai
kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan
menganalisis suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar aksi
korporasi yang ada dan mungkin tersedia untuk Perseroan serta
pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap aksi korporasi ini.

5. Tanggung jawab penilai sehubungan dengan laporan ini hanya
kepada pemberi tugas. Penilai tidak mempunyai tanggung jawab
terhadap pihak lain. Laporan kami disusun berdasarkan permintaan
dari Perseroan yang dipakai semata-mata untuk membantu Perseroan
dalam memberikan gambaran mengenai Transaksi yang memerlukan
pendapat dari pihak independen, pendapat tertulis yang akan
diserahkan ke OJK dan akan diumumkan kepada masyarakat, dan
tidak akan digunakan untuk tujuan lainnya. Karena pihak lain mungkin
bermaksud untuk menggunakan laporan ini untuk tujuan yang lain,
perlu ditegaskan bahwa laporan ini tidak dapat dikutip, direferensikan
atau diperlihatkan ke pihak lain tanpa ijin tertulis dari kami terlebih
dahulu kecuali diharuskan oleh pengadilan atau undang-undang yang
berlaku.

6. Perseroan telah membebaskan KJPP BDR dari dari setiap klaim yang
dapat dan akan timbul dari kesalahan ataupun kekurangan dalam
bahan dan informasi yang disediakan Perseroan, anak perusahaan,
perusahaan afiliasi, konsultan atau pihak ketiga, kepada BDR dalam
penyusunan laporan ini. Laporan ini bersifat non-disclaimer opinion.

7. Manajemen Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material
yang menyangkut transaksi telah diungkapkan seluruhnya kepada
KJPP BDR dan tidak ada pengurangan atas fakta-fakta yang penting.

8. Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak berlaku sah apabila tidak
dicetak di atas kertas khusus berlogo dan/atau dengan cap huruf
timbul KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dan ditandatangani
oleh rekan yang secara resmi ditunjuk.

9. Laporan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika
terdapat perbedaan antara laporan pendapat kewajaran dalam bahasa
Indonesia dan bahasa Inggris, laporan pendapat kewajaran yang
disajikan dalam bahasa Indonesia digunakan sebagai acuan utama.

Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan
dalam kaitannya dengan rencana transaksi Perseroan dan tidak untuk
digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain.

Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang
saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam
Page 10 OCR 0.943
XV.

XVII.

kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh
pemegang saham.

Setiap publikasi terhadap keseluruhan atau sebagian dari laporan, atau
referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai laporan
keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan,
dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau persyaratan/edaran apapun
dari perusahaan harus mendapat persetujuan dari Pihak KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan.

Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan

Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan
Perusahaan Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun
dengan dan tunduk pada ketentuan-ketentuan:

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35”),

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No. 42”):

» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17”),

2 Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. (“KEPI &
SPI Edisi VII - 2018”),

» SPI Edisi Revisi Tahun 2020.

Independensi Penilai

Dalam mempersiapkan Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus
Darmapuspita dan Rekan, bertindak secara independen tanpa adanya
benturan kepentingan, keuntungan pribadi dan tidak terafiliasi dengan
Perseroan.

Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima
adalah sama sekali tidak dipengaruhi oleh pendapat yang dihasilkan dari
proses analisis penilaian Pendapat Kewajaran ini.

Konfirmasi bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan yang
berlaku di Pasar Modal dan SPI

Berdasarkan kepentingan Pengguna laporan yaitu Perseroan untuk untuk
memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan
Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka), maka Laporan ini mengacu pada:
Page 11 OCR 0.930
XVI.

XIX.

XX.

(

POJK No. 35 tahun 2020
POJK No. 42 tahun 2020
POJK No. 17 tahun 2020
KEPI & SPI Edisi VII — 2018
SPI Edisi Revisi Tahun 2020

Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian (Subseguent Event)

Tidak terdapat kejadian penting setelah tanggal pendapat kewajaran.

Pendekatan Pendapat Kewajaran

Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami
mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai
analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi yaitu
sebagai berikut:

@

(ii)
(iii)
(iv

Analisis transaksi:

Analisis kualitatif dan kuantitattif atas transaksi:
Analisis atas kewajaran nilai transaksi, dan
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Proses analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Transaksi
secara lengkap akan diungkapkan dalam Laporan Hasil Pendapat
Kewajaran dengan No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/1V/2025.

Hasil Analisis

Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan:

Berdasarkan analisis transaksi

Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi:

1.

PT Voksel Electric Tbk (“PT VOKSEL” atau “Perseroan”) selaku
peminjam merupakan Perseroan yang berkedudukan di Jakarta,
yang memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1973
dengan lokasi Pabrik di Cileungsi. Kantor pusat Perseroan berlokasi
di Gedung Menara Karya Lantai 3 unit D, Jl. HR. Rasuna Said Blok
X-5, Kav.1-2, Jakarta 12950.

Hengtong Optic-Electric International Co., Ltd (“HENGTONG”)
merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan Hukum
Negara Hongkong, beralamat di Flat/Rm 08, 43/F, Far East Finance,
No. 16 Harcourt Road, Admiralty, Hongkong, merupakan entitas
yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan — memiliki
2.275.720.320 lembar saham atau 54,76 saham PT Voksel Electric
Tbk.

10
Page 12 OCR 0.934
e Berdasarkan hasil analisis atas objek pendapat kewajaran per
31 Desember 2024, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti
dimaksud pada POJK No. 42 dan juga merupakan transaksi material
seperti dimaksud pada POJK No.17.

e Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan:

Berdasarkan dokumen Draft perjanjian pinjaman pemegang saham
antara Hengtong Optic-Electric International Company Limited sebagai
pemberi pinjaman dan PT Voksel Electric Tbk sebagai peminjam.
Pemberi Pinjaman setuju untuk memberikan pinjaman kepada
Peminjam dengan jumlah nilai nominal sejumlah CNY 140.000.000
(Seratus Empat Puluh Juta Yuan China) setara Rp309.983.800.000
(Kurs Tengah 1 CNY - Rp2.214,17) dengan tingkat bunga 2,276.

(i) Berdasarkan analisis kualitatif

e Secara keseluruhan, industri kabel di Indonesia menunjukkan
pertumbuhan yang pesat pada tahun 2024. Industri kabel diproyeksikan
mencapai 20.943 miliar USD tahun 2030 dengan CAGR sebesar 4,574
selama periode proyeksi. Indonesia merupakan salah satu negara yang
mengalami percepatan pertumbuhan ekonomi, terjadinya lonjakan
kegiatan konstruksi dan industri yang menyebabkan meningkatnya
kebutuhan akan kabel listrik dan komunikasi (digunakan dalam distribusi
listrik, telekomunikasi, transimisi data), sehingga pasar kabel Indonesia
mengalami pertumbuhan yang kuat. Diperkirakan pasar kabel Indonesia
mencapai USD2,4 miliar pada tahun 2030 dengan CAGR 5,8Y2.
Peningkatan ini didorong oleh meningkatnya pembangunan infrastruktur,
urbanisasi dan meningkatnya permintaan energi terbarukan.

e Alasan dilakukannya rencana transaksi adalah:

PT VOKSEL mempunyai pinjaman pada China Construction Bank
(“CCB”) sejumlah CNY 150.000.000, pinjaman tersebut terbagi dalam
tiga perjanjian, berdasarkan perjanjian yang telah disepakati CNY
60.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 18 April 2025, CNY
34.000.000 akan jatuh tempo pada tanggal 19 April 2025, dan CNY
56.000.000 akan jatuh tempo pada 24 April 2025, untuk melunasi ketiga
pinjaman tersebut maka HENGTONG akan memberikan pinjaman pada
Perseroan.

e  Keuntunganatas rencana transaksi yang dilakukan adalah:
Transaksi dapat memberikan keuntungan untuk PT Voksel Electric Tbk
berupa tingkat bunga yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bunga
pinjaman dari perbankan China.

e Kerugian atas rencana transaksi yang dilakukan adalah:

11
Page 13 OCR 0.954
Sementara terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan,
manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi
tersebut.

(iii) Berdasarkan analisis kuantitatif

Berdasarkan proyeksi Laba Rugi Perseroan, Rencana transaksi yang akan
dilakukan Perseroan tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan
dan Perseroan akan memperoleh laba bersih yang lebih tinggi apabila
Perseroan menerima pinjaman dari pemegang saham dibandingkan apabila
Perseroan menerima pinjaman dari perbankan China.

(iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi

Analisis kewajaran nilai transaksi dilakukan dengan membandingkan
tingkat bunga yang akan dibebankan kepada Perseroan apabila menerima
pinjaman dari pemegang saham dengan tingkat bunga yang akan
dibebankan kepada Perseroan apabila menerima pinjaman dari
perbankan China. Pinjaman yang akan diperoleh dari pemegang saham
memiliki tingkat bunga sebesar 2,296, yang lebih rendah dibandingkan
dengan apabila Perseroan meminjam dari perbankan China dengan
tingkat bunga 3,296 berdasarkan pada tingkat bunga pada yang sama
dengan tingkat bunga yang diberikan oleh CCB kepada PT VOKSEL saat
ini, sehingga rencana transaksi ini akan memperkuat kemampuan kas
Perseroan.

Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang
didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat
Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu
proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.

Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal terjadinya Rencana Transaksi
hingga tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan
dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab
untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update)
pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-
peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran
Ini.

Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam

kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau
untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi

12
Page 14 OCR 0.929
kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan
lainnya dalam kaitan dengan transaksi dan tidak dapat digunakan secara
demikian oleh pemegang saham.

Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh
aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis
kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain
yang relevan, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi penerimaan
pinjaman dari pemegang saham PT Voksel Electric Tbk per 31 Desember 2024
adalah Wajar.

Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai
kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa
datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat
kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai
dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.

Perlu diperhatikan bahwa laporan ringkas ini harus dibaca dalam konteks
laporan naratif dengan No. Laporan: 00174/2.0103-00/BS/04/0121/1/IV/2025.

Hormat kami,
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
Pimpinan Rekan

Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert)

Nomor Izin Penilai Publik — : PB-1.09.00121

Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB)
MAPPI : 94-5-00409

STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023
STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017

No. Register : RMK-2017.00108

adu Kas
hp

13

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.08 MB
Published17 Apr 2025
Pages14
Characters29,648
Text sourceOCR
OCR confidence0.938

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Voksel Electric Tbk p.1 ×65
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4 ×10
possible person Tjahyadi p.6 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus Darmapusj p.2
unresolved org PT VOKSEL p.2 ×9
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.2 ×5
unresolved org KJPP Benedictus Darmapuspita p.2 ×9
unresolved org KJPP BDR' p.2 ×6
unresolved org Penjelasan Mengenai Penugasan KJPP Benedictus Darmapuspita & Rekan p.3
unresolved org Kualifikasi Penilai KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×5
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Agraria dan Tata Ruang p.3
unresolved org Pertanahan Nasional RI p.3
unresolved person Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita p.3 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved person Rachmat Santoso p.7
unresolved person Ridwan Suselo p.7 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.7
unresolved org Hengtong Optic-Electric International Company Limited p.7 ×2
unresolved org Pihak KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.10
unresolved org Laporan Pendapat Kewajaran KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan p.10
unresolved org Rekan Pimpinan Rekan Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita p.14

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 660 ms 13 Sep 2026 15:27
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result