Skip to content
Back to announcement

20250415_NIKL_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875578.pdf

Board change Parsed NIKL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           hm.01.01/0458/0700/2025

 Nama Perusahaan                       Pelat Timah Nusantara Tbk

 Kode Emiten                           NIKL

 Lampiran                              1
                                       Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
 Perihal


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik            Pelat Timah Nusantara Tbk

 Bidang Usaha                                  Diversified Metals & Minerals



 Telepon                                       (021) 5209883

 Faksimili                                     (021) 5210079, 5210081

 Alamat Surat Elektronik (email)               sekper@latinusa.co.id


 Tanggal Kejadian                              17 April 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material           Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                                               Komisaris
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45
                                       Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten
                                       dan Perusahaan Publik (POJK 45/2024) Pasal 52 ayat (3) dan
                                       dalam rangka memenuhi informasi Surat Otoritas Jasa
                                       Keuangan Nomor S-1/PM.21/2025 tentang Batas Waktu
                                       Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta Material sesuai
                                       dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun
                                       2024, dengan ini Perusahaan menyampaikan keterbukaan
                                       informasi bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat
                                       Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 17
                                       April 2025, dengan keputusan pada mata acara keempat
                                       adalah sebagai berikut:
                                       1. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak R.
                                       Hendro Martono sebagai Komisaris Independen terhitung
                                       sejak tanggal penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima
                                       kasih atas dedikasinya selama menjabat sebagai Komisaris
                                       Independen. Selanjutnya memberikan pelunasan dan
                                       pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et de charge) atas
                                       tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai Komisaris
                                       Independen untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 17
                                       April 2025 sepanjang tindakan pengawasan yang
                                       bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
                                       Keuangan untuk periode tersebut dan akan mendapatkan
                                       persetujuan dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan
                                       tahun 2026;

                                       2. Menyetujui mengangkat Bapak Riefky Yuswandi selaku
                                       Komisaris Independen sejak ditutupnya Rapat ini dengan
                                       masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar
                                       Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
                                       Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

                                       3. Menyetujui mengangkat kembali Bapak Jetrinaldi sebagai
                                       Direktur Utama, sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa
                                       jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
                                       dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
                                       Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

                                       4. Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak
                                       Kazumi Okamoto sebagai Wakil Direktur Utama & Direktur
                                       Operasi terhitung sejak tanggal penutupan Rapat Ini, dengan
                                       ucapan terima kasih atas dedikasinya selama menjabat
                                       sebagai Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi. Selanjutnya
                                       memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya
                                       (voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab
                                       sebagai Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi untuk
                                       periode 1 Januari 2025 sampai dengan 17 April 2025
                                       sepanjang tindakan pengurusan yang bersangkutan tercermin
                                       dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk
                                       periode tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam
                                       RUPS Tahunan yang diselenggarakan tahun 2026;

                                       5. Menyetujui mengangkat Bapak Akihiko Hirata selaku Wakil
                                       Direktur Utama & Direktur Operasi sejak ditutupnya Rapat ini
                                       dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar
                                       Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum
                                       Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu;

                                       Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi
                                       Perseroan menjadi sebagai berikut:

                                       Komisaris Utama : Koichiro Anzai
                                       Komisaris : Kengo Mogi
Page 3
                                             Komisaris Independen : Riefky Yuswandi

                                             Direktur Utama : Jetrinaldi
                                             Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi : Akihiko Hirata
                                             Direktur Komersial : Herman Arifin
                                             Direktur Keuangan : Irvan Muhson Jauhari

                                            6. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
                                            Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS dalam
                                            bentuk akta notaris dan selanjutnya menyampaikan kepada
                                            instansi yang berwenang untuk mendapatkan tanda
                                            penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan serta
                                            selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
                                            dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada
                                            satupun yang dikecualikan.
Dampak kejadian, informasi atau fakta       Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material
material tersebut terhadap kegiatan         terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
operasional, hukum, kondisi keuangan,       kelangsungan usaha Perusahaan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik



Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Pelat Timah Nusantara Tbk




Agis Tri Susanti

Head of Corporate Secretary Division




Pelat Timah Nusantara Tbk
Gedung Krakatau Steel lantai 3 Jl Jend Gatot Subroto Kav 54 Jakarta 12950
Telepon : (021) 5209883, Fax : (021) 5210079, 5210081, http://www.latinusa.co.id



Nama Pengirim                      Agis Tri Susanti

Jabatan                            Head of Corporate Secretary Division
Tanggal dan Waktu                  17-04-2025 12:43

Lampiran                          1. Informasi dan Fakta Material Perubahan Pengurus.pdf


 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Pelat Timah Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Pelat Timah Nusantara Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           hm.01.01/0458/0700/2025

 Issuer Name                         Pelat Timah Nusantara Tbk

 Issuer Code                         NIKL

 Attachment                          1

 Subject                             Changes in Board of Director or Commissioner


The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            Pelat Timah Nusantara Tbk

 Business Activities                         Diversified Metals & Minerals


 Telephone                                   (021) 5209883

 Faximile                                    (021) 5210079, 5210081

 Email Address                               sekper@latinusa.co.id


 Date of Event                               17 April 2025

                                             Changes in Board of Director or Commissioner
 Type of Material Information or Facts
Page 5
Description of Material Information or   Referring to Financial Services Authority Regulation No. 45 of
Facts                                    2024 concerning Development and Strengthening of Siisuers
                                         and Public Companies (POJK 45/2024) Article 52 paragraph
                                         (3) and in order to fulfill the Letter of Financial Services
                                         Authority Regulation No. S-1/PM.21/2025 concerning Deadline
                                         for Submission of Material Information or Facts Reports in
                                         accordance with Financial Services Authority Regulation
                                         Number 45 of 2024, the Company hereby conveys information
                                         disclosure that the Company has held an Annual General
                                         Meeting of Shareholders on April 17, 2025, with following
                                         decision for agenda 4:
                                         1. Accept the honorable dismissal of Mr. R. Hendro Martono as
                                         Independent Commissioner as of the closure of this Meeting,
                                         also announce gratitude for his dedication on his period as
                                         Independent Commissioner. Furthermore, providing fully
                                         acquittance (volledig acquit et de charge) on supervisory
                                         duties and responsibilities as Independent Commissioner for
                                         period of January 1, 2025 until April 17, 2025 as long as the
                                         supervisory actions are reflected in the Annual Report &
                                         Financial Statements for that period and will get approval in
                                         the AGMS which will be implemented in 2026;

                                         2. Approve to appointed Mr. Riefky Yuswandi as Independent
                                         Commissioner as of the closure of this Meeting for the 5th
                                         period which applicable with Companys Articles of Association
                                         without prejudice to the right of the AGMS to dismiss anytime;

                                         3. Approve to reappoint Mr. Jetrinaldi as President Director,
                                         since the closing of this Meeting for the 5th period which
                                         applicable with Companys Articles of Association without
                                         prejudice to the right of the AGMS to dismiss anytime;

                                         4. Accept the honorable dismissal of Mr. Kazumi Okamoto as
                                         Vice President & Operation Director as of the closure of this
                                         Meeting, also announce gratitude for his dedication on his
                                         period as Vice President & Operation Director. Furthermore,
                                         providing fully acquittance (volledig acquit et de charge) from
                                         responsibilities and all liabilities as Vice President & Operation
                                         Director for period of January 1, 2025 until April 17, 2025 as
                                         long as all the relevant supervision of the Company are
                                         reflected in the Annual Report & Financial Statements for that
                                         period and will get approval in the AGMS which will be
                                         implemented in 2026;

                                         5. Approve to appointed Mr. Akihiko Hirata as Vice President &
                                         Operation Director as of the closure of this Meeting for the 5th
                                         period which applicable with Companys Articles of Association
                                         without prejudice to the right of the AGMS to dismiss anytime;

                                         Therefore, the composition of Board of Directors are as
                                         follows:

                                         President Commissioner : Koichiro Anzai
                                         Commissioner : Kengo Mogi
                                         Independent Commissioner : Riefky Yuswandi

                                         President Director : Jetrinaldi
                                         Vice President & Operation Director : Akihiko Hirata
                                         Commercial Director : Herman Arifin
                                         Finance Director : Irvan Muhson Jauhari

                                         6. To grant the Power of Attorney with substitution rights to the
                                         Companys Board of Director to state the AGMS decision in the
Page 6
                                              form of a notary deed and then inform to authorize agency to
                                              get sign of acceptance notification of Company data changes
                                              and also do all deemed necessary and important without any
                                              exceptions.


 Impact of event, material information or     There is no impact of the events, information or material facts
 facts towards Issuers or Public              on the operational activities, legal, and financial conditions, or
 Company’s operational activities, legal,     business continuity of the Company.
 financial condition, or going concern




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Pelat Timah Nusantara Tbk




Agis Tri Susanti

Head of Corporate Secretary Division




Pelat Timah Nusantara Tbk
Gedung Krakatau Steel lantai 3 Jl Jend Gatot Subroto Kav 54 Jakarta 12950
Phone : (021) 5209883, Fax : (021) 5210079, 5210081, http://www.latinusa.co.id



Sender Name                          Agis Tri Susanti

Function                             Head of Corporate Secretary Division

Date and Time                        17-04-2025 12:43

Attachment                          1. Informasi dan Fakta Material Perubahan Pengurus.pdf


  This is an official document of Pelat Timah Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Pelat Timah Nusantara Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published17 Apr 2025
Pages6
Characters16,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pelat Timah Nusantara Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×22
linked person R. Hendro Martono · Komisaris Independen p.2 ×4
linked person Riefky Yuswandi · Komisaris Independen p.2 ×7
linked person Kazumi Okamoto · Wakil Direktur Utama p.2 ×3
linked person Akihiko Hirata · Direktur Operasi p.2 ×6
linked person Koichiro Anzai · Komisaris Utama p.2 ×4
linked person Kengo Mogi · Komisaris p.2 ×3
linked person Herman Arifin · Direktur Komersial p.3 ×3
linked person Irvan Muhson Jauhari · Direktur Keuangan p.3 ×3
linked person Agis Tri Susanti · Head of Corporate Secretary Division p.3 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible person Jetrinaldi · Direktur Utama p.2 ×6
possible person Gatot Subroto p.3 ×2
unresolved org Corporate Secretary Division Pelat Timah Nusantara Tbk p.3 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.5 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.750 439 ms 12 Sep 2026 22:52
Raw output
{'announced_date': '2025-04-17',
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-04-17',
              'name': 'Riefky Yuswandi',
              'position_after': 'INDEPENDENT_COMMISSIONER',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Komisaris Independen',
              'reason_text': 'anjang tindakan pengawasan yang bersangkutan '
                             'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                             'Keuangan untuk periode tersebut dan akan '
                             'mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan yang '
                             'diselenggarakan tahun 2026; 2. Menyetujui '
                             'mengangkat Bapak Riefky Yuswandi selaku '
                             'Komisaris Independen sejak ditutupnya Rapat ini '
                             'dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan '
                             'Anggaran Dasar Perseroan dengan tidak mengurangi '
                             'hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
                             'memberhentikan sewaktu-waktu; 3. Menyetujui m'},
             {'change_type': 'IN',
              'effective_date': '2025-04-17',
              'name': 'Akihiko Hirata',
              'position_after': 'VICE_PRESIDENT_DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Wakil Direktur Utama',
              'reason_text': 'anjang tindakan pengurusan yang bersangkutan '
                             'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
                             'Keuangan untuk periode tersebut dan akan '
                             'mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan yang '
                             'diselenggarakan tahun 2026; 5. Menyetujui '
                             'mengangkat Bapak Akihiko Hirata selaku Wakil '
                             'Direktur Utama & Direktur Operasi sejak '
                             'ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan 5 tahun '
                             'sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan '
                             'tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                             'untuk memberhentikan sewaktu-wak'}],
 'event_date': '2025-04-17',
 'issuer_name': 'Pelat Timah Nusantara Tbk',
 'issuer_ticker': 'NIKL',
 'jenis': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'letter_number': 'hm.01.01/0458/0700/2025',
 'positions': [],
 'source_shape': 'MATERIAL_FACT',
 'subject': 'Perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris',
 'uraian': 'Merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 Tahun 2024 '
           'tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik '
           '(POJK 45/2024) Pasal 52 ayat (3) dan dalam rangka memenuhi '
           'informasi Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-1/PM.21/2025 '
           'tentang Batas Waktu Penyampaian Laporan Informasi atau Fakta '
           'Material sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 '
           'Tahun 2024, dengan ini Perusahaan menyampaikan keterbukaan '
           'informasi bahwa Perusahaan telah menyelenggarakan Rapat Umum '
           'Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 17 April 2025, dengan '
           'keputusan pada mata acara keempat adalah sebagai berikut: 1. '
           'Menyetujui untuk memberhentikan dengan hormat Bapak R. Hendro '
           'Martono sebagai Komisaris Independen terhitung sejak tanggal '
           'penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya '
           'selama menjabat sebagai Komisaris Independen. Selanjutnya '
           'memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (voledig acquit et '
           'de charge) atas tugas dan tanggung jawab pengawasan sebagai '
           'Komisaris Independen untuk periode 1 Januari 2025 sampai dengan 17 '
           'April 2025 sepanjang tindakan pengawasan yang bersangkutan '
           'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk periode '
           'tersebut dan akan mendapatkan persetujuan dalam RUPS Tahunan yang '
           'diselenggarakan tahun 2026; 2. Menyetujui mengangkat Bapak Riefky '
           'Yuswandi selaku Komisaris Independen sejak ditutupnya Rapat ini '
           'dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan '
           'dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
           'memberhentikan sewaktu-waktu; 3. Menyetujui mengangkat kembali '
           'Bapak Jetrinaldi sebagai Direktur Utama, sejak ditutupnya Rapat '
           'ini dengan masa jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar '
           'Perseroan dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
           'untuk memberhentikan sewaktu-waktu; 4. Menyetujui untuk '
           'memberhentikan dengan hormat Bapak Kazumi Okamoto sebagai Wakil '
           'Direktur Utama & Direktur Operasi terhitung sejak tanggal '
           'penutupan Rapat Ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasinya '
           'selama menjabat sebagai Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi. '
           'Selanjutnya memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya '
           '(voledig acquit et de charge) atas tugas dan tanggung jawab '
           'sebagai Wakil Direktur Utama & Direktur Operasi untuk periode 1 '
           'Januari 2025 sampai dengan 17 April 2025 sepanjang tindakan '
           'pengurusan yang bersangkutan tercermin dalam Laporan Tahunan dan '
           'Laporan Keuangan untuk periode tersebut dan akan mendapatkan '
           'persetujuan dalam RUPS Tahunan yang diselenggarakan tahun 2026; 5. '
           'Menyetujui mengangkat Bapak Akihiko Hirata selaku Wakil Direktur '
           'Utama & Direktur Operasi sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa '
           'jabatan 5 tahun sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan '
           'tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk '
           'memberhentikan sewaktu-waktu; Dengan demikian susunan Dewan '
           'Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Komisaris '
           'Utama : Koichiro Anzai Komisaris : Kengo Mogi Komisaris Independen '
           ': Riefky Yuswandi Direktur Utama : Jetrinaldi Wakil Direktur Utama '
           '& Direktur Operasi : Akihiko Hirata Direktur Komersial : Herman '
           'Arifin Direktur Keuangan : Irvan Muhson Jauhari 6. Memberikan '
           'kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
           'menyatakan yang diputuskan RUPS dalam bentuk akta notaris dan '
           'selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk '
           'mendapatkan tanda penerimaan pemberitahuan perubahan data '
           'perseroan serta selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
           'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak '
           'ada satupun yang dikecualikan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result