Back to announcement
20260701_KRAS_Informasi Transaksi Afiliasi_32107134_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review KRASSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI ANTARA PT KRAKATAU JASA INDUSTRI DENGAN DANA
PENSIUN KRAKATAU STEEL ATAS AKUISISI 75.47% SAHAM PT KRAKATAU DAYA TIRTA
(“TRANSAKSI”).
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NO.
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK
42/2020”).
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI AFILIASI, NAMUN TIDAK MENGANDUNG UNSUR BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM POJK 42/2020.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT KRAKATAU STEEL (PERSERO) TBK
Kegiatan Usaha:
Bergerak dalam Industri Logam Dasar Besi dan Baja
Berkedudukan di Cilegon, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: (+62) 254 392159, 392003
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 30 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-
Undang Pasar Modal.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang
tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun,
Lembaga pembiayaan dan Lembaga keuangan lainnya.
Perseroan : PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri No.
5 P.O. Box 14, Cilegon, Banten 42435, Indonesia.
Perusahaan Terbuka : Emiten yang telah melakukan penawaran umum efek
bersifat ekuitas atau Perusahaan Publik.
Perusahaan Terkendali : Suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara
langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan
Terbuka.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PT KSI : Singkatan dari PT Krakatau Sarana Infrastruktur.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal.
Transaksi : Memiliki arti sebagaimana terdapat dalam Bagian I
(Pendahuluan).
PT KJI : Singkatan dari PT Krakatau Jasa Industri
DPKS : Singkatan dari Dana Pensiun Krakatau Steel
PT KDT : Singkatan dari PT Krakatau Daya Tirta
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan
dengan adanya suatu transaksi afiliasi (sebagaimana dimaksud POJK 42/2020) yang
dilakukan oleh PT Krakatau Jasa Industri (KJI) yang merupakan Perusahaan Terkendali
dari Perseroan dengan Dana Pensiun Krakatau Steel (DPKS) yang merupakan afiliasi dari
Perseroan, . DPKS merupakan pemilik sah dan terdaftar atas 6.000 (enam ribu) lembar
saham / 75,47% (Tujuh Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT
Krakatau Daya Tirta (PT KDT), dalam hal ini DPKS bermaksud melepaskan kepemilikan
saham tersebut melalui jual-beli kepada PT KJI. (“Transaksi”).
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, telah dilaksanakan penandatanganan
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Saham / Conditional Share Purchase Agreement
(CSPA) Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Juni 2026 di Kota Cilegon, atas 6.000 (enam ribu) lembar saham / 75,47% (Tujuh
Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT. Dengan kondisi
Para Pihak harus memenuhi persetujuan dan/atau perizinan sesuai ketentuan yang berlaku
untuk kedua belah pihak termasuk namun tidak terbatas pada anggaran dasar, peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Peralihan kepemilikan saham sah dan berlaku efektif
setelah ditandatanganinya AJB.
Transaksi tersebut mengakibatkan beralihnya kepemilikan saham dari DPKS kepada PT KJI,
sehingga kepemilikan saham PT KJI atas PT KDT sebanyak 7.950 (Tujuh Ribu Sembilan
Ratus Lima Puluh) lembar saham / 100% (seratus persen).
Selanjutnya, mengingat Transaksi dilakukan antara PT KJI merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dimana Perseroan memiliki 99,99% kepemilikan saham pada PT
Krakatau Sarana Infrastruktur (PT KSI), dan PT KSI memiliki 99,99% kepemilikan saham pada
PT KJI, sedangkan DPKS sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 merupakan Afiliasi
dari Perseroan. Sehingga Transaksi merupakan transaksi afiliasi, namun tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Sehubungan dengan Transaksi di atas, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya ketentuan POJK 42/2020, maka Direksi Perseroan
dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi dengan maksud untuk memberikan
penjelasan, pertimbangan serta alasan dilakukannya Transaksi tersebut kepada para
pemegang saham Perseroan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan POJK 42/2020.
3
Page 4
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Objek Transaksi
Objek Transaksi terdiri dari 6.000 (enam ribu) lembar saham / 75,47% (Tujuh Puluh Lima
Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, telah dilaksanakan penandatanganan
Perjanjian Pengikatan Jual-Beli (PPJB) Saham / Conditional Share Purchase Agreement
(CSPA) Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang dilaksanakan pada
tanggal 26 Juni 2026 di Kota Cilegon, atas 6.000 (enam ribu) lembar / 75,47% (Tujuh
Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen) kepemilikan saham PT KDT. Dengan
kondisi Para Pihak harus memenuhi persetujuan dan/atau perizinan sesuai ketentuan
yang berlaku untuk kedua belah pihak termasuk namun tidak terbatas pada anggaran
dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peralihan kepemilikan saham sah
dan berlaku efektif setelah ditandatanganinya AJB.
B. Nilai Transaksi
Berdasarkan PPJB/CSPA Nomor 287/DU-DPKS/VI/2026 dan 266/DU-KJI/VI/2026 yang
telah ditandatangani pada tanggal 26 Juni 2026, disepakati bahwa nilai jual beli 6.000
(enam ribu) lembar/ 75.47% (Tujuh Puluh Lima Koma Empat Puluh Tujuh Persen)
kepemilikan saham PT KDT antara PT KJI dengan DPKS adalah sebesar
Rp10.150.000.000,- (Sepuluh Miliar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) atau ekuivalen
Rp1.691.667,- (Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Enam Ratus Enam
Puluh Tujuh Rupiah)/lembar saham.
C. Pihak-Pihak dalam Transaksi
DPKS selaku penjual
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris R. Moehono S.H., S.E., Nomor 10 tahun
1981 tanggal 24 Juni 1981 yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Keuangan
Republik Indonesia tanggal Nomor S-298/MK.11/1984 tanggal 12 Juni 1984 yang diubah
terakhir dengan Nomor 84/DU-KS/Kpts/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Peraturan
Dana Pensiun Krakatau Steel dan telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan Nomor
KEP-159/NB.1/2020 tanggal 27 November 2020.
Dewan Pengawas
Ketua Pengawas : Emirda Eka Deanita
Anggota Pengawas : Rodeano Agasta
Anggota Pengawas : Sabihis
Plt. Anggota Pengawas : Haris Setijosasono
Pengurus
Plt. Direktur Utama : Mohamad Riza
Direktur Investasi & Keuangan : Aris Subranta
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, Dana Pensiun adalah badan
hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Dana Pensiun Pemberi Kerja adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh Pendiri bagi
4
Page 5
kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan
kewajiban terhadap pemberi kerja. Berdasarkan Pasal 1 ayat (18) Peraturan Dana
Pensiun, Pendiri adalah PT Krakatau Steel (Persero) Tbk yang mendirikan Dana Pensiun
Krakatau Steel.
PT KJI selaku pembeli
PT KJI didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 15 tanggal 15 Juni 1982, yang dibuat di
hadapan R. Moehono, Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Keputusan Menteri
Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. 02-2051.HT.01.01.TH.82
tanggal 28 Oktober 1982.
Anggaran Dasar PT KJI telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar PT Krakatau Jasa
Industri No. 7 tanggal 19 Juni 2026, yang dibuat di hadapan Dr. Hapendi Harahap,S.H.,
M.H., SPN, Notaris di Cilegon, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum
dan HAM Republik Indonesia berdasarkan Surat Nomor AHU-AH.01.09-0343645 tanggal
23 Juni 2026.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT KJI pada saat Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Budi Tjandra Negara
Direksi
Plt. Direktur Utama : Ario Maryanto
Direktur : Ridwan
Struktur permodalan dan kepemilikan saham PT KJI pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
(Rupiah)
Modal Dasar 23.500 Rp11.750.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Krakatau Sarana Infrastruktur 23.499 Rp11.749.500.000 99,99
2. PT Krakatau Bandar Samudera 1 Rp500.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 23.500 Rp11.750.000.000 100,00
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar PT KJI, maksud dan tujuan PT KJI adalah
bergerak dalam bidang jasa industri termasuk namun tidak terbatas pada Trading
Manufaktur & Infrastruktur Support, Rental Kendaraan, dan Penyediaan Tenaga Kerja
Outsourcing, serta Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP).
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA
TRANSAKSI MATERIAL SERTA PENGARUH TRANSAKSI TERSEBUT PADA
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. Latar Belakang dan Alasan
Pertimbangan Perseroan melakukan Transaksi adalah menjalankan program penataan
portofolio di lingkungan Krakatau Steel Group yang merupakan strategi jangka
menengah–panjang korporasi dalam memperkuat bisnis inti baja, termasuk penguatan
5
Page 6
bisnis jasa terkait lingkungan Krakatau Steel Group. Transaksi ini diharapkan dapat
memperkuat posisi bisnis, meningkatkan sinergi, dan menciptakan nilai tambah
berkelanjutan bagi PT KJI maupun Krakatau Steel Group.
B. Manfaat Transaksi
Manfaat yang diharapkan akan diperoleh Perseroan dengan dilakukannya transaksi ini
antara lain sebagai berikut:
1. Meningkatkan market share produk baja yang dipasarkan oleh Krakatau Steel Group
di pasar domestik Indonesia.
2. Meningkatkan kinerja Perseroan serta menunjang kelanjutan program restrukturisasi
dan transformasi Perseroan, serta aksi korporasi lainnya.
C. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
mengingat pihak yang melakukan transaksi bukan Perseroan akan tetapi antara PT KJI
yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan yang perusahaannya
dikendalikan secara tidak langsung oleh Perseroan melalui KSI sebesar 99,99 % dengan
DPKS yang merupakan afiliasi dari Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi
afiliasi, namun tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
D. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi, Dibandingkan
dengan Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan
dengan Pihak Afiliasi
Pertimbangan Perseroan melakukan transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan PT
KJI memiliki kegiatan usaha dalam bidang trading produk, sehingga dengan dilakukan
akuisisi saham DPKS pada PT KDT dapat meningkatkan nilai tambah bagi PT KJI yang
juga akan meningkatkan pendapatan dan laba bersih yang terkonsolidasi dengan PT
Krakatau Steel (Persero) Tbk.
Pertimbangan Perseroan melakukan Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan
Afiliasi dibandingkan dengan pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dikarenakan
PT KSI memiliki kegiatan usaha utama di bidang Kawasan Industri, dan Real Estate
sehingga dengan dilakukannya Transaksi kepada PT KSI yang merupakan Perusahaan
Terkendali Perseroan dapat meningkatkan kinerja PT KSI yang pada akhirnya dapat
memberikan kontribusi laba kepada Perseroan dalam hal pemanfaatan aktiva tetap yang
menjadi Transaksi dapat dioptimalkan dengan baik oleh PT KSI.
E. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
Secara umum, tujuan dari Transaksi adalah untuk memperluas pasar dan meningkatkan
revenue konsolidasi PT KJI yang memiliki lini bisnis trading.
Dengan melakukan Transaksi, diharapkan dapat memberikan nilai tambah dari sisi
penjualan dan laba bersih konsolidasi PT KJI.
6
Page 7
Dengan melakukan Transaksi, diharapkan aset-aset non produktif tersebut akan lebih
optimal dan memberikan nilai tambah kepada Perseroan jika dikelola oleh PT KSI dan
mendukung pelunasan kewajiban Perseroan atas kredit restrukturisasi.
Pengaruh Transaksi terhadap kondisi keuangan Perseroan:
(dalam ribuan USD)
Sebelum Setelah Pertumbuhan
Uraian Transaksi Transaksi %
Aset 2.765.813 2.765.935 0,004
Liabilitas 2.040.304 2.040.426 0,006
Ekuitas 725.509 725.509 -
(dalam ribuan USD)
Sebelum Setelah Pertumbuhan
Uraian Transaksi Transaksi %
Penjualan Bersih 959.839 992.102 3,361
Beban Pokok Penjualan 909.094 909.444 0,039
Laba Bersih 339.640 371.299 9,321
IV. PENILAIAN ASET ATAS OBJEK TRANSAKSI DAN RINGKASAN LAPORAN
PENILAIAN ASET
A. KJPP Edi Andesta dan Rekan selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/KM.1/2022, tanggal 03 Januari 2022, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis). Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
berdasarkan No. 223/P/Andesta/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 untuk melakukan penilaian
saham dengan ringkasan sebagai berikut:
Ringkasan Laporan Penilaian 75,47 % (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas
Dana Pensiun Krakatau Steel pada PT Krakatau Daya Tirta
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilai Independen sebagaimana dinyatakan
dalam Laporan Penilaian 75,47% (6.000) Saham Penyertaan Dana Pensiun KS pada KDT
00291/2.0053-00/BS/04/0095/1/VI/2026 tanggal 25 Juni 2026 (“Laporan Penilaian Saham
KDT”).
1. Identitas Pihak
KJPP Edi Andesta dan Rekan.
2. Objek Penilaian
Saham Penyertaan sebesar 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas
DPKS pada KDT.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
7
Page 8
Untuk mengungkapkan pendapat yang objektif mengenai Opini Nilai Pasar 75,47%
(6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas DPKS Pada KDT per tanggal 31
Desember 2025.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian ini berdasarkan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
a. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah
benar dan sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari penilai.
b. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau
diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka
penilaian ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya
dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk foto
copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen
tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya
dan kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data ekonomi dan industri dalam laporan penilaian diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggung jawabkan.
d. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan.
f. Kami bertanggung jawab atas laporan penilaian dan kesimpulan nilai akhir.
g. Laporan saham ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
h. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari pemberi
tugas.
i. Kecuali dinyatakan secara tegas di dalam penugasan penilaian ini, tidak dapat
diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas
atas objek penilaian.
j. Bukan merupakan tanggung jawab kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang
berkaitan dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan
tujuan dari laporan ini.
k. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan
menyadari sepenuhnya mengenai keberadaan KJPP Andesta.
l. Baik KJPP Andesta maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak
mempunyai kepentingan finansial terhadap objek penilaian yang dinilai.
m. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga
analisa dan perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan
mata uang Rupiah.
n. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pemimpin
Rekan.
8
Page 9
5. Tanggal Efektif Penilaian
Tanggal efektif penilaian (cut off date) adalah tanggal dimana hasil nilai ditetapkan
dengan kondisi dan syarat-syarat yang diberlakukan. Dalam Laporan Penilaian ini
maka opini Nilai Pasar diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini
sesuai laporan keuangan terakhir yang tersedia dan dapat diperoleh dan diterima
penilai sebagai dasar untuk melakukan penilaian, yaitu laporan keuangan per 31
Desember 2025 (Audited).
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan Pendapatan (Income Approach) metode Diskonto Arus Kas (Discounted
Cash Flow Method) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach) metode Aktiva
Bersih yang Disesuaikan (Adjusted Net Asset Method).
7. Hasil Analisis / Perhitungan
Indikasi Nilai Pasar adalah 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas Dana
Pensiun KS pada KDT dengan Pendekatan Pendapatan adalah:
(Rp.000,-)
Proyeksi
URAIAN
2026 2027 2028 2029 2030 2031
Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des Jan - Des
Penilaian Saham dengan Metode Discounted Cash Flow
INFLOW
o Laba Bersih Setelah Pajak (457.100) (204.808) (35.474) 556.286 986.790 1.170.711
o Depresiasi / Amortisasi 1.041.733 968.864 1.018.864 532.560 289.932 426.359
o Bunga (1-tax) 57.918 40.134 22.350 7.022 - -
642.551 804.190 1.005.740 1.095.868 1.276.722 1.597.070
OUTFLOW
o Penambahan Aset Tetap - (250.000) (275.000) (302.500) (332.750) (349.388)
o Perubahan Modal Kerja Bersih (168.434) (214.328) (244.109) (279.692) (322.917) (375.677)
o Perubahan bersih hutang jangka panjang - - - - - -
(168.434) (464.328) (519.109) (582.192) (655.667) (725.065)
ARUS KAS BERSIH 1,00 474.117 339.862 486.631 513.677 621.055 872.005 898.512
Terminal Value (TV) 16.072.757
Growth Usaha 3,04% 1,00
Discount Rate 8,63% 8,63% 8,63% 8,63% 8,63% 8,63% 8,63%
Discount factor 0,9206 0,8474 0,7801 0,7181 0,6611 0,6086
PV dari FCF 5,59% 436.451 288.007 379.621 368.885 410.564 10.311.855
Indikasi Nilai Usaha Rp.000 12.195.382
Kas dan Setara Kas Rp.000 3.781.010
Aset Non Operasional Rp.000 2.457.312
Hutang Berbunga Rp.000 (552.024)
Nilai Ekuitas 17.881.681
Penyertaan yang dinilai 100% 17.881.681
Discount Lack for Marketibility 20% (3.576.336)
NILAI PASAR 100% SAHAM Rp.000 14.305.345
Jumlah Lembar Saham 100% Lembar 7.950
Nilai Perlembar Saham (Rp.) 1.799.000
Indikasi Nilai Pasar Saham 100,00% Rp,- 14.302.050.000
Diskon Lack Of Control 0%
Nilai Perlembar Saham 1.799.000
Jumlah Lembar Saham Yang Dinilai Lembar 6.000
Nilai Pasar Saham Mayoritas Penyertaan Dapen KS pada KDT Rp,- 10.794.000.000
Indikasi Nilai Pasar 75,47% (6.000) Lembar saham penyertaan mayoritas Dapen KS
pada KDT dengan Sesuai dengan tanggal efektif penilaian yang telah ditetapkan,
penyesuaian laporan keuangan dilakukan terhadap posisi keuangan KDT per tanggal
31 Desember 2025. Rincian penyesuaian yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Kas dan Setara Kas tercatat Rp3.781 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
9
Page 10
b. Piutang usaha tercatat Rp2.037 juta, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian,
sehingga menjadi Rp1.875 juta.
c. Persediaan tercatat Rp485 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan penyesuaian,
karena persediaan bersifat jangka pendek, perputaran cepat, dan tidak mengalami
apresiasi nilai seperti tanah. Sepanjang tidak terdapat persediaan usang yang
material, nilai tercatat dianggap telah mencerminkan nilai pasar.
d. Piutang dan lain- lain tercatat Rp291 juta, terhadap akun ini tidak dilakukan
penyesuaian, karena kas dan setara kas pada prinsipnya telah mencerminkan nilai
nominal yang dapat direalisasikan secara penuh pada Tanggal Penilaian.
e. Aset tetap, Tanah, Bangunan, Mesin & Peralatan, Kendaraan dan Fixture Furniture
& Equipment (FFE) tercatat Rp5.531 juta, terhadap akun ini dilakukan penyesuaian
dengan melakukan penilaian kembali, sehingga setelah dilakukan penyesuaian,
maka Nilai pasar aset tetap menjadi sebesar Rp7.355 juta.
f. Pos-pos aset lainnya dan pos-pos liabilitas yang tercantum di posisi keuangan tidak
disesuaikan karena dianggap telah merefleksikan nilai pasarnya.
Penyesuaian hanya dilakukan pada aset tetap dikarenakan aset tetap dicatat dalam
laporan keuangan berdasarkan harga perolehan, sehingga nominal yang tercermin
tidak mencerminkan nilai pasar aset tetap pada tanggal penilaian.
Dengan penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan tersebut, total aset KDT yang
tercatat di posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp12.485 juta,
telah berubah menjadi sebesar Rp14.148 juta.
10
Page 11
(Rp.000,-)
Jan - Des Adjustment Jan - Des
URAIAN Sebelum Setelah
(%)
ASET LANCAR
Kas dan Bank 3.781.010 100,00% 3.781.010
Piutang Usaha 2.037.156 92,06% 1.875.317
Persediaan 485.042 100,00% 485.042
Piutang lain-lain 291.373 100,00% 291.373
Total Aset Lancar 6.594.582 6.432.742
ASET TIDAK LANCAR
Aset Tetap 5.531.522 132,98% 7.355.995
Aset Pajak Tangguhan 196.429 100,00% 196.429
Aset Lain-lain 163.144 100,00% 163.144
Total Aset Tidak Lancar 5.891.095 7.715.568
TOTAL ASET 12.485.677 14.148.310
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Pajak 125.083 100,00% 125.083
- Utang Pembiayaan 257.961 100,00% 257.961
Biaya yang Masih Harus Dibayar 813.969 100,00% 813.969
Total Liabilitas Jangka Pendek 1.197.013 1.197.013
Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas Imbalan Pasca Kerja 584.840 100,00% 584.840
- Utang Pembiayaan 294.062 100,00% 294.062
Uang Jaminan 4.790 100,00% 4.790
Total Liabilitas Jangka Panjang 883.692 883.692
EKUITAS
Ekuitas Net 10.404.972 100,00% 10.404.972
Penyesuaian 1.662.633
Total Ekuitas 10.404.972 12.067.604
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 12.485.677 14.148.310
Indikasi Nilai Pasar Saham per 31 Desember 2025 = 12.067.604
Nilai Ekuitas 12.067.604
Penyertaan yang dinilai 100% 12.067.604
Discount Lack for Marketibility 20,0% 2.413.521
NILAI PASAR 100% SAHAM Rp. 000-, 9.654.084
Jumlah Lembar Saham (lembar) Lembar 7.950
Nilai Pasar Perlembar Saham Rp. 1.214.000
Nilai Pasar 100% Saham Rp. 9.651.300.000
Jumlah Lembar Saham Yang Dinilai Lembar 6.000
Nilai Pasar Saham Mayoritas Penyertaan Dapen KS pada KDT Rp. 7.284.000.000
8. Rekonsiliasi Nilai
Dari kedua pendekatan yang dilakukan berikut resume masing-masing nilai pasar dari
pendekatan yang digunakan:
11
Page 12
Indikasi Nilai Pasar
Uraian
(Rp,-)
Pendekatan Pendapatan (Income Based Approach ) 10.794.000.000
Pendekatan Aset (Assets Based Approach ) 7.284.000.000
Pendekatan pendapatan lebih besar dibandingkan pendekatan aset. Pada proses
rekonsiliasi pendekatan pendapatan diberikan bobot 70% untuk pendekatan aset
diberikan bobot 30%, dikarenakan tingkat keyakinan kami terhadap kedua pendekatan
tersebut. Pemberian bobot yang sama didasarkan pada pertimbangan bahwa kedua
pendekatan tersebut memiliki tingkat relevansi yang relatif setara dalam mencerminkan
nilai ekonomi Perseroan pada tanggal penilaian.
Adapun hasil rekonsiliasi nilai dapat dilihat sebagai berikut :
9. Kesimpulan Nilai
Rp9.741.000.000 (Sembilan Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Satu Juta Rupiah)
B. KJPP Edi Andesta dan Rekan selaku penilai independen resmi berdasarkan Surat Ijin
Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
1/KM.1/2022, tanggal 03 Januari 2022, Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Sektor Keuangan No. KEP-30/KS.13/2026 (penilai asset dan bisnis). Perseroan telah
menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan (“KJPP Andesta”)
berdasarkan No. 223/P/Andesta/V/2026 tanggal 22 Mei 2026 untuk melakukan penilaian
saham dengan ringkasan sebagai berikut:
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas rencana Transaksi Divestasi
saham milik DPKS pada KDT (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”) sebagaimana
tertuang dalam laporan No. 00292/2.0053-00/BS/05/0095/1/VI/2026 tanggal 29 Juni 2026:
1. Pihak-pihak yang Terkait Dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi ini adalah DPKS selaku pihak
penjual saham pada KDT dan KJI sebagai pihak pembeli saham tersebut.
12
Page 13
2. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi 75,47% KDT yang dimiliki oleh
DPKS oleh KJI.
3. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini disusun untuk memberikan pendapat mengenai
kewajaran transaksi 75,47% saham KDT yang dimiliki oleh DPKS oleh KJI, serta untuk
memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, serta tidak untuk
transaksi lainnya.
4. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan POJK 42/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP Andesta,
untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana Transaksi,
maka ruang lingkup Pendapat Kewajaran diberikan setelah Penilai melakukan analisis
atas hal-hal sebagai berikut:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan.
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang akan dilakukan terhadap
kepentingan pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen Perseroan, terkait dengan
Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
digunakan dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian
terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak
menjamin kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari
sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas kewajaran
proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen selama 5 tahun yaitu 2026 s/d
2030.
6. Pendekatan dan Metode Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan
analisis sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
13
Page 14
1. Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
2. Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3. Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana
Transaksi.
4. Analisis penilaian atas resiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi.
2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3. Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4. Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai
berikut:
1. Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2. Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3. Ketidakpastian resiko pasar.
4. Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga
pembelian atau harga pengambilalihan dengan nilai pasar dari hasil penilaian.
Apabila harga pembelian berada pada batas atas dan batas bawah pada kisaran
nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai POJK 35/2020, maka Rencana Transaksi tersebut
dikategorikan wajar.
9. Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi sebagaimana telah diuraikan
dalam laporan ini, dengan mempertimbangkan tujuan, latar belakang, manfaat, risiko,
serta hasil analisis kewajaran Rencana Transaksi, termasuk analisis nilai transaksi,
analisis proforma laporan keuangan, analisis inkremental, dan analisis atas faktor-
faktor lain yang relevan, KJPP Andesta berpendapat bahwa nilai Rencana Transaksi
akuisisi 75,47% saham KDT oleh KJI, dan dengan memperhatikan analisis di atas,
Kami menyimpulkan bahwa secara keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah
“Transaksi Wajar”.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
14
Page 15
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa:
1. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020; dan
2. Semua informasi material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan
informasi tersebut tidak menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk
Jl. Industri No. 5 P.O BOX 14
Cilegon, Banten 42435, Indonesia
Telepon: 0254 392159, Faksimile: 0254 372246
Situs Web: https://www.krakatausteel.com
Email: corsec@krakatausteel.com
15
Names mentioned 36 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT KRAKATAU JASA INDUSTRI DENGAN DANA PENSIUN KRAKATAU
p.1
unresolved
org
PT KRAKATAU DAYA TIRTA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur. Undang-Undang Pasar Modal
p.2
unresolved
org
PT Krakatau Jasa Industri DPKS
p.2
unresolved
org
PT KDT
p.2 ×8
unresolved
org
PT Krakatau Jasa Industri
p.3 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Krakatau Steel
p.3 ×3
unresolved
org
PT Krakatau Sarana Infrastruktur
p.3 ×2
unresolved
person
Akta Notaris R. Moehono S.H.
· Notaris
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4
unresolved
—
Pengaw
· Ketua
p.4
unresolved
person
Plt.
· Direktur Utama
p.4 ×2
unresolved
org
Dana Pensiun Pemberi Kerja
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Dr. Hapendi Harahap
· Notaris
p.5 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Jasa Pengamanan
p.5
unresolved
org
PT KSI. E. Analisis Mengenai Pengaruh Transaksi
p.6
unresolved
org
LAPORAN PENILAIAN ASET A. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Edi Andesta
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.7 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP Andesta
p.7 ×10
unresolved
org
PT Krakatau Daya Tirta Berikut
p.7
unresolved
org
Dana Pensiun KS
p.7
unresolved
org
Identitas Pihak KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.7
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.8
unresolved
org
B. KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
1436 ms
12 Sep 2026 21:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'DAN RINGKASAN LAPORAN'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'DAN RINGKASAN LAPORAN',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}