Back to announcement
20250417_TLKM_Pengumuman RUPS_31876171_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TLKMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2024
Tel.30/PR 000/COP-K0F00000/2025
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk disingkat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), Pasal 14 ayat (1) dan
(2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan Pasal 3 jo. Pasal 8 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik (“POJK 16/2020”), maka dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan
bahwa Perseroan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 pada:
Hari/Tanggal : Selasa/ 27 Mei 2025
Waktu : 14.00 WIB - Selesai
Lokasi : Ballroom Hotel Four Seasons
Jl. Jend. Gatot Subroto No.18,
Jakarta
Yang berhak hadir dalam RUPST adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 2 Mei 2025 pukul 16.15 Waktu Indonesia Barat sesuai dengan Pasal 25
ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan jo. Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020,
Pemegang Saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah:
a. Pemegang saham Seri A Dwiwarna;
b. 1 (satu) Pemegang Saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah
seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara.
Usulan mata acara RUPST harus:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPST;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPST; dan
e. tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Usulan mata acara RUPST harus diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggara RUPST
selambat-lambatnya tanggal 28 April 2025. Pemanggilan RUPST akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2025 melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ("KSEI"), dan situs web Perseroan.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk hadir memberikan suara dan kuasa melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian
kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan RUPST sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) POJK
15/2020 dan Pasal 8 ayat (3) POJK 16/2020.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak tanggal
Pemanggilan RUPST yaitu tanggal 5 Mei 2025 sampai 1 (satu) hari sebelum hari penyelenggaraan RUPST yaitu
tanggal 26 Mei 2025.
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 17 April 2025
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Telekomunikasi Indonesia Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.