Skip to content
Back to announcement

20250416_BTPN_Pemanggilan RUPS_31875907_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted BTPN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 135

Page 1
                                          Rancangan Usulan Perubahan Anggaran Dasar
                                          Pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                                 PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                     Tanggal 22 April 2025

No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
Nama dan Tempat Kedudukan
 1.       Pasal 1       1. Perseroan Terbatas ini bernama “PT Bank SMBC Indonesia Tbk”          Tidak ada perubahan.
                           (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini cukup disingkat dengan
                           “Perseroan”), bertempat kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
                           Selatan.
                        2. Perseroan dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain,
                           baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia
                           sebagaimana ditetapkan oleh Direksi, dengan tidak mengurangi
                           peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                           undangan di bidang Pasar Modal.

Jangka Waktu Berdirinya Perseroan
 2.       Pasal 2       Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.                  Tidak ada perubahan.

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
 3.       Pasal 3       1.   Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang bank       Tidak ada perubahan.
                             umum.
                        2.   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan
                             dapat melaksanakan kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha
                             penunjang sebagai berikut:


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      1 / 69
Page 2
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            A. Kegiatan Usaha Utama:
                               a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
                                  berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
                                  tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan
                                  dengan itu, baik dalam mata uang Rupiah maupun mata
                                  uang asing;
                               b. Menyalurkan dana yang dihimpun dari masyarakat dalam
                                  bentuk kredit, baik jangka panjang, jangka menengah
                                  maupun jangka pendek, atau pinjaman dalam bentuk lainnya
                                  yang lazim diberikan dalam dunia perbankan, baik dalam
                                  mata uang Rupiah maupun mata uang asing.
                            B. Kegiatan Usaha Penunjang:
                               a. Menerbitkan surat pengakuan hutang;
                               b. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun
                                  untuk kepentingan dan atas perintah nasabah:
                                  1. Surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank
                                     yang masa berlakunya tidak lebih lama dari pada
                                     kebiasaan dalam perdagangan surat dimaksud;
                                  2. Surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang
                                     masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam
                                     perdagangan surat dimaksud;
                                  3. Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan
                                     Pemerintah;
                                  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
                                  5. Obligasi;
                                  6. Surat Dagang dan/atau surat promes berjangka waktu
                                     sampai dengan 1 (satu) tahun;
                                  7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      2 / 69
Page 3
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                       sampai dengan 1 (satu) tahun;
                                c. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri
                                   maupun untuk kepentingan nasabah;
                                d. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau
                                   meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
                                   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun wesel
                                   unjuk, cek atau sarana lainnya;
                                e. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan
                                   melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
                                f. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
                                   berharga;
                                g. Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain
                                   berdasarkan surat kontrak dan/atau perjanjian;
                                h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah
                                   lainnya dalam bentuk surat berharga, baik yang tercatat
                                   maupun yang tidak tercatat di Bursa Efek;
                                i. Melakukan pembelian agunan melalui pelelangan atau
                                   dengan cara lain, baik seluruhnya maupun sebagian, dalam
                                   hal debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada Bank,
                                   dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
                                   dicairkan secepatnya;
                                j. Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan
                                   kegiatan wali amanat;
                                k. Melakukan penyertaan         modal pada bank yang
                                   melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,
                                   sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh instansi yang
                                   berwenang dalam bidang perbankan;
                                l. Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      3 / 69
Page 4
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                            Usul Perubahan
                                   ketentuan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
                                m. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank (termasuk
                                   bank syariah) atau perusahaan lain di bidang keuangan,
                                   seperti sewa guna usaha, modal ventura, Perusahaan Efek,
                                   asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
                                   penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang
                                   ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
                                n. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk
                                   mengatasi akibat kegagalan kredit dan/atau kegagalan
                                   pembiayaan lainnya, dengan syarat harus menarik kembali
                                   penyertaannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                                   oleh Otoritas Jasa Keuangan;
                                o. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana
                                   pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
                                   perundang-undangan;
                                p. Menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam
                                   berbagai bentuk dan Bank garansi;
                                q. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh Bank
                                   sepanjang     tidak   bertentangan    dengan   peraturan
                                   perundang-undangan.

Modal
 4.       Pasal 4       1.   Modal dasar Perseroan berjumlah Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus         Tidak ada perubahan.
                             miliar rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas miliar) saham,
                             masing-masing saham bernilai nominal Rp20,00 (dua puluh
                             rupiah).
                        2.   Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan oleh para pemegang
                             saham sejumlah 10.645.945.748 (sepuluh miliar enam ratus empat

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      4 / 69
Page 5
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             puluh lima juta sembilan ratus empat puluh lima ribu tujuh ratus
                             empat puluh delapan) saham, dengan nilai nominal seluruhnya
                             sebesar Rp212.918.914.960,00 (dua ratus dua belas miliar sembilan
                             ratus delapan belas juta sembilan ratus empat belas ribu sembilan
                             ratus enam puluh rupiah) yang telah disetor penuh kepada
                             Perseroan oleh para pemegang saham.
                        3.   Saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan menurut
                             keperluan modal Perseroan, pada waktu dan dengan cara, harga
                             serta persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan
                             persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (untuk selanjutnya
                             disebut “RUPS”).
                             Kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan RUPS
                             sebagaimana dimaksud di atas wajib dilakukan sesuai dengan
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Jika Perseroan bermaksud melakukan penambahan modal melalui
                             penerbitan saham dan/atau Efek Bersifat Ekuitas lainnya baik yang
                             dapat dikonversi menjadi saham atau yang memberikan hak untuk
                             membeli saham, Perseroan wajib memberikan Hak Memesan Efek
                             Terlebih Dahulu (untuk selanjutnya disebut “HMETD”) kepada
                             setiap pemegang saham sesuai dengan rasio tertentu terhadap
                             persentase kepemilikan sahamnya.
                        5.   Kewajiban memberikan HMETD dalam penerbitan saham dan/atau
                             efek bersifat ekuitas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat 4
                             Pasal ini tidak berlaku dalam hal Perseroan melakukan
                             penambahan modal melalui penerbitan saham dan/atau efek
                             bersifat ekuitas lainnya dalam rangka:
                             a. Perbaikan posisi keuangan;
                             b. Selain perbaikan posisi keuangan;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      5 / 69
Page 6
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            c. Penerbitan saham bonus yang:
                               i. Merupakan dividen saham sebagai hasil dari saldo laba yang
                                   dikapitalisasi menjadi modal; dan/atau
                               ii. Bukan merupakan dividen saham sebagai hasil dari agio
                                   saham atau unsur ekuitas lainnya yang dikapitalisasi menjadi
                                   modal.
                            dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
                            Pasar Modal.
                        6. Setiap penyetoran atas saham dalam simpanan yang dikeluarkan
                            oleh Perseroan harus disetor penuh dalam bentuk uang dan/atau
                            dalam bentuk lainnya.
                        7. a. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang tidak
                               dapat dilakukan dalam rangka penambahan modal Perseroan
                               sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 huruf a Pasal ini.
                            b. Dalam hal penyetoran atas saham dilakukan dalam bentuk lain
                               selain uang, penyetoran dengan bentuk lain selain uang
                               dimaksud wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                               i. Terkait langsung dengan rencana penggunaan dana; dan
                               ii. Menggunakan penilai independen untuk menentukan nilai
                                   wajar dari penyetoran saham dalam bentuk selain uang dan
                                   kewajaran transaksi penyetoran saham dalam bentuk selain
                                   uang.
                            c. Penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang baik
                               berupa benda berwujud maupun tidak berwujud wajib
                               memenuhi ketentuan sebagai berikut:
                               i. Benda yang akan dijadikan setoran modal dimaksud wajib
                                   diumumkan kepada publik pada saat pemanggilan RUPS
                                   mengenai penyetoran tersebut;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      6 / 69
Page 7
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan

                               ii. Benda yang dijadikan sebagai setoran modal tidak
                                    dijaminkan dengan cara apapun juga;
                               iii. Dalam hal penyetoran tersebut berasal dari laba ditahan,
                                    agio saham, laba bersih Perseroan, dan/atau unsur modal
                                    sendiri, maka laba ditahan, agio saham, laba bersih
                                    Perseroan dan/atau unsur modal sendiri lainnya tersebut
                                    sudah dimuat dalam Laporan Keuangan Tahunan terakhir
                                    yang telah diperiksa oleh Akuntan yang terdaftar pada OJK
                                    dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
                        8. Dalam hal RUPS yang menyetujui pengeluaran saham dalam
                            simpanan memutuskan jumlah maksimum saham dalam simpanan
                            yang akan dikeluarkan, maka RUPS melimpahkan kewenangan
                            kepada Dewan Komisaris guna menentukan jumlah penambahan
                            modal yang tidak melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan
                            oleh RUPS dalam rangka pengeluaran saham dalam simpanan.
                        9. HMETD merupakan hak yang dapat dialihkan dengan
                            memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal.
                        10. Penambahan modal dasar Perseroan hanya dapat dilakukan
                            berdasarkan keputusan RUPS.
                            - Perubahan Anggaran Dasar dalam rangka perubahan modal
                                 dasar harus disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia.

Saham




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      7 / 69
Page 8
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
 5.       Pasal 5       1.   Semua saham yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah saham atas      Tidak ada perubahan.
                             nama.
                        2.   Perseroan dapat mengeluarkan saham dengan nilai nominal atau
                             tanpa nilai nominal.
                        3.   Pengeluaran saham tanpa nilai nominal wajib dilakukan sesuai
                             dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Perseroan hanya mengakui 1 (satu) orang atau badan hukum
                             sebagai pemilik 1 (satu) saham.
                        5.   Apabila saham karena sebab apapun menjadi milik beberapa
                             orang, maka mereka yang memiliki bersama itu diwajibkan untuk
                             menunjuk secara tertulis seorang di antara mereka atau menunjuk
                             seorang lain sebagai kuasa mereka bersama dan yang ditunjuk atau
                             diberi kuasa tersebut yang berhak menggunakan hak yang
                             diberikan oleh hukum atas saham tersebut.
                        6.   Selama ketentuan dalam ayat 5 Pasal ini belum dilaksanakan, para
                             pemegang saham tersebut tidak berhak mengeluarkan suara dalam
                             RUPS, sedangkan pembayaran dividen untuk saham tersebut
                             ditangguhkan.
                        7.   Setiap pemegang saham wajib tunduk kepada Anggaran Dasar ini
                             dan kepada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam
                             RUPS serta peraturan perundang-undangan.
                        8.   Untuk saham Perseroan yang dicatatkan pada Bursa Efek di
                             Indonesia berlaku peraturan Bursa Efek di tempat saham Perseroan
                             dicatatkan.
                        9.   Dalam hal saham Perseroan tidak masuk dalam Penitipan Kolektif
                             pada Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, maka Perseroan
                             wajib memberikan bukti kepemilikan saham berupa surat saham
                             atau surat kolektif saham kepada pemegang saham yang


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      8 / 69
Page 9
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            bersangkutan.
                        10. Surat kolektif saham dapat dikeluarkan sebagai bukti kepemilikan
                            2 (dua) atau lebih saham yang dimiliki oleh seorang pemegang
                            saham.
                        11. Pada surat saham paling sedikit harus dicantumkan:
                            a. Nama dan alamat pemegang saham;
                            b. Nomor surat saham;
                            c. Nilai nominal saham;
                            d. Tanggal pengeluaran surat saham.
                        12. Pada surat kolektif saham paling sedikit harus dicantumkan:
                            a. Nama dan alamat pemegang saham;
                            b. Nomor surat kolektif saham;
                            c. Nomor surat saham dan jumlah saham;
                            d. Nilai nominal saham;
                            e. Tanggal pengeluaran surat kolektif saham.
                        13. Surat saham dan surat kolektif saham ditandatangani oleh Direktur
                            Utama atau 2 (dua) orang anggota Direksi lainnya.
                        14. Direksi wajib untuk membuat dan memelihara di kantor pusat
                            Perseroan, agar dapat dilihat oleh para pemegang saham:
                            a. Daftar Pemegang Saham, yang memuat catatan mengenai
                               nomor urut saham, jumlah saham yang dimiliki, nama dan
                               alamat para pemegang saham serta keterangan lain yang oleh
                               peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Daftar
                               Pemegang Saham; dan
                            b. Daftar Khusus, yang memuat keterangan mengenai saham
                               anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta keluarganya dalam
                               Perseroan dan atau perseroan lain serta tanggal perolehan
                               saham serta keteranganlain yang oleh peraturan perundang-


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      9 / 69
Page 10
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                undangan wajib dimuat dalam Daftar Khusus.
                                Direksi Perseroan dapat menunjuk dan memberi kewenangan
                                kepada Biro Administrasi Efek untuk memelihara dan
                                menyimpan, serta melaksanakan pencatatan mengenai saham
                                dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus. Setiap
                                pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham harus dilakukan
                                sesuai dengan Anggaran Dasar ini, peraturan perundang-
                                undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
                                tempat saham Perseroan dicatatkan.

Pengganti Surat Saham
 6.       Pasal 6       1.   Dalam hal surat saham rusak, pengganti surat saham tersebut        Tidak ada perubahan.
                             dilakukan jika:
                             a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian saham
                                 adalah pemilik surat saham tersebut; dan
                             b. Perseroan telah menerima surat saham yang rusak.
                        2.   Perseroan wajib memusnahkan surat saham yang rusak setelah
                             memberikan penggantian surat saham.
                        3.   Dalam hal surat saham hilang, penggantian surat saham tersebut
                             dapat dilakukan jika:
                             a. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
                                 adalah pemilik surat saham tersebut;
                             b. Perseroan telah mendapatkan dokumen pelaporan dari
                                 Kepolisian Republik Indonesia atas hilangnya surat saham
                                 tersebut;
                             c. Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham
                                 memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh Direksi
                                 Perseroan; dan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     10 / 69
Page 11
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             d. Rencana pengeluaran pengganti surat saham yang hilang telah
                                 diumumkan di Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan
                                 dalam waktu paling kurang 14 (empat belas) hari sebelum
                                 pengeluaran pengganti surat saham.
                        4.   Setelah surat saham pengganti dikeluarkan, surat saham yang
                             dinyatakan hilang tersebut tidak berlaku lagi terhadap Perseroan.
                        5.   Semua biaya untuk pengeluaran pengganti surat saham
                             ditanggung oleh pemegang saham yang berkepentingan.
                        6.   Ketentuan tentang surat saham dalam ayat 1 sampai dengan 5
                             Pasal ini berlaku pula bagi surat kolektif saham.

Pemindahan Hak Atas Saham
 7.       Pasal 7       1.   Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan atas suatu saham, pemilik   Tidak ada perubahan.
                             asli yang terdaftar dalam buku Daftar Pemegang Saham harus tetap
                             dianggap sebagai pemegang saham sampai nama pemilik baru
                             telah tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, dengan
                             tidak mengurangi izin pihak yang berwenang dan peraturan
                             perundang-undangan serta peraturan Bursa Efek di tempat saham
                             Perseroan dicatatkan.
                        2.   Semua pemindahan hak atas saham harus dibuktikan dengan
                             dokumen yang ditandatangani oleh atau atas nama pihak yang
                             memindahkan hak dan oleh atau atas nama pihak yang menerima
                             pemindahan hak atas saham yangbersangkutan.
                             Dokumen pemindahan hak atas saham harus memenuhi peraturan
                             Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan, dengan tidak
                             mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        3.   Bentuk dan tata cara pemindahan hak atas saham yang
                             diperdagangkan di Pasar Modal wajib memenuhi peraturan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     11 / 69
Page 12
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Direksi dapat menolak untuk mencatatkan pemindahan hak atas
                             saham dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan apabila cara yang
                             disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini tidak dipenuhi atau apabila
                             salah satu syarat dalam izin yang diberikan kepada Perseroan atau
                             hal lain yang disyaratkan, oleh pihak yang berwenang tidak
                             terpenuhi.
                        5.   Apabila Direksi menolak mencatatkan pemindahan hak atas saham,
                             dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal permohonan
                             untuk pencatatan tersebut diterima oleh Direksi Perseroan, Direksi
                             wajib mengirimkan pemberitahuan penolakan kepada pihak yang
                             akan memindahkan haknya.Mengenai saham Perseroan yang
                             tercatat pada Bursa Efek, setiap penolakan untuk mencatat
                             pemindahan hak harus sesuai dengan peraturan Bursa Efek
                             ditempat saham Perseroan dicatatkan.
                        6.   Pencatatan pemindahan hak atas saham tidak dapat dilakukan
                             dalam jangka waktu sejak tanggal diumumkannya panggilan untuk
                             RUPS tahunan atau RUPS luar biasa sampai dengan penutupan
                             rapat tersebut dengan memperhatikan peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        7.   Orang yang mendapat hak atas saham karena kematian seorang
                             pemegang saham atau karena alasan lain yang menyebabkan
                             kepemilikan suatu saham beralih menurut hukum, dengan
                             mengajukan bukti hak sebagaimana sewaktuwaktu disyaratkan
                             oleh Direksi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk
                             dicatat sebagai pemegang saham.
                             Pendaftaran hanya dapat dilakukan apabila Direksi dapat menerima
                             baik bukti hak itu, tanpa mengurangi ketentuan dalam Anggaran


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     12 / 69
Page 13
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             Dasar ini serta dengan mengindahkan peraturan Bursa Efek di
                             tempat saham Perseroan dicatatkan.
                        8.   Pemindahan hak atas saham yang termasuk dalam Penitipan
                             Kolektif dilakukan dengan pemindahbukuan dari rekening Efek satu
                             ke rekening Efek lain pada Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian, Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
                        9.   Semua pembatasan, larangan dan ketentuan dalam Anggaran
                             Dasar ini yang mengatur pemindahan hak atas saham dan
                             pencatatan pemindahan hak atas saham berlaku pula terhadap
                             peralihan hak atas saham menurut ayat 7 Pasal ini.


Penitipan Kolektif
 8.       Pasal 8       1.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga Penyimpanan dan        Tidak ada perubahan.
                             Penyelesaian harus dicatat dalam buku Daftar Pemegang Saham
                             Perseroan atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                             untuk kepentingan pemegang rekening pada Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian.
                        2.   Saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian atau
                             Perusahaan Efek yang dicatat dalam rekening Efek pada Lembaga
                             Penyimpanan dan Penyelesaian dicatat atas nama Bank Kustodian
                             atau Perusahaan Efek dimaksud untuk kepentingan pemegang
                             rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek tersebut.
                        3.   Apabila saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian
                             merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
                             kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
                             Kolektif pada Lembaga Penyimpanandan Penyelesaian, maka
                             Perseroan akan mencatatkan saham tersebut dalam buku Daftar


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     13 / 69
Page 14
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             Pemegang Saham Perseroan atas nama Bank Kustodian untuk
                             kepentingan pemilik Unit Penyertaan dari Reksa Dana berbentuk
                             kontrakinvestasi kolektif tersebut.
                        4.   Perseroan wajib menerbitkan sertipikat atau konfirmasi kepada
                             Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana dimaksud
                             ayat 1 Pasal ini atau Bank Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                             ayat 3 Pasal ini sebagai tanda bukti pencatatan dalam buku Daftar
                             Pemegang Saham Perseroan.
                        5.   Perseroan wajib memutasikan saham dalam Penitipan Kolektif yang
                             terdaftar atas nama Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau
                             Bank Kustodian untuk Reksa Dana berbentuk kontrak investasi
                             kolektif dalam buku Daftar Pemegang Saham Perseroan menjadi
                             atas nama pihak yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian atau Bank Kustodian dimaksud.
                             Permohonan mutasi disampaikan oleh Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian atau Bank Kustodian kepada Perseroan atau Biro
                             Administasi Efek yang ditunjuk Perseroan.
                        6.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank Kustodian, atau
                             Perusahaan Efek wajib menerbitkan konfirmasi kepada pemegang
                             rekening sebagai tanda bukti pencatatan dalam rekening efek atau
                             kepemilikan saham yang berada dalam Penitipan Kolektif.
                        7.   Dalam Penitipan Kolektif setiap saham dari jenis dan klasifikasi yang
                             sama yang diterbitkan Perseroan adalah sepadan dan dapat
                             dipertukarkan antarasatu dan yang lain.
                        8.   Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
                             Kolektif apabila surat saham tersebut hilang atau musnah, kecuali
                             pihak yang meminta mutasi dimaksud dapat memberikan bukti
                             dan/atau jaminan yang cukup bahwa pihak tersebut benar sebagai


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     14 / 69
Page 15
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            pemegang saham dan surat saham tersebut benar hilang atau
                            musnah.
                        9. Perseroan wajib menolak pencatatan saham ke dalam Penitipan
                            Kolektif apabila saham tersebut dijaminkan, diletakkan dalam sita
                            berdasarkan penetapan Pengadilan atau disita untuk pemeriksaan
                            perkara pidana.
                        10. Pemegang rekening efek yang efeknya tercatat dalam Penitipan
                            Kolektif berhak hadir dan/atau mengeluarkan suara dalam RUPS
                            sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya dalam rekening
                            tersebut.
                        11. Pemegang rekening efek yang berhak mengeluarkan suara dalam
                            RUPS adalah pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang
                            rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Bank
                            Kustodian, atau Perusahaan Efek, 1 (satu) hari kerja sebelum
                            panggilan RUPS, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, atau
                            Bank Kustodian atau Perusahaan Efek, dalam jangka waktu yang
                            ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                            Modal, wajib menyampaikan daftar nama pemegang rekening efek
                            kepada Perseroan untuk didaftarkan dalam buku Daftar Pemegang
                            Saham yang khusus disediakan untuk RUPS dalam jangka waktu
                            yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang
                            Pasar Modal.
                        12. Manajer Investasi berhak hadir dan mengeluarkan suara dalam
                            RUPS atas saham Perseroan yang termasuk dalam Penitipan
                            Kolektif pada Bank Kustodian, yang merupakan bagian dari
                            portofolio Efek Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif dan
                            tidak termasuk dalam Penitipan Kolektif pada Lembaga
                            Penyimpanan dan Penyelesaian, dengan ketentuan bahwa Bank


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     15 / 69
Page 16
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Kustodian tersebut wajib menyampaikan nama Manajer Investasi
                            tersebut kepada Perseroan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                            sebelum panggilan RUPS.
                        13. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus, atau hak lain
                            sehubungan dengan kepemilikan saham kepada Lembaga
                            Penyimpanan dan Penyelesaian atas saham dalam Penitipan
                            Kolektif pada LembagaPenyimpanan dan Penyelesaian dan
                            seterusnya Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menyerahkan
                            dividen, saham bonus, atau hak lain kepada Bank Kustodian atau
                            kepada Perusahaan Efek untuk kepentingan masing-masing
                            pemegang rekening pada Bank Kustodian atau Perusahaan Efek
                            tersebut.
                        14. Perseroan wajib menyerahkan dividen, saham bonus atau hak lain
                            sehubungan dengan pemilikan saham kepada Bank Kustodian atas
                            saham dalam Penitipan Kolektif pada Bank Kustodian yang
                            merupakan bagian dari portofolio Efek Reksa Dana berbentuk
                            kontrak investasi kolektif dan tidak termasuk dalam Penitipan
                            Kolektif pada Lembaga Penyimpanan danPenyelesaian.
                        15. Batas waktu penentuan pemegang rekening Efek yang berhak
                            untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya
                            sehubungan dengan kepemilikan saham dalam Penitipan Kolektif
                            ditentukan oleh RUPS, dengan ketentuan bahwa Bank Kustodian
                            dan Perusahaan Efek wajib menyampaikan daftar pemegang
                            rekening efek beserta jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh
                            masing-masing pemegang rekening efek tersebut kepada
                            Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian paling lambat pada
                            tanggal yang menjadi dasar penentuan pemegang saham yang
                            berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus atau hak lainnya,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     16 / 69
Page 17
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             untuk selanjutnya diserahkan kepada Perseroan paling lambat 1
                             (satu) hari kerja setelah tanggal yang menjadi dasar penentuan
                             pemegang saham yang berhak untuk memperoleh dividen, saham
                             bonus atau hak lainnya tersebut.

Rapat Umum Pemegang Saham
 9.       Pasal 9       1.   RUPS adalah:                                                       Tidak ada perubahan.
                             a. RUPS tahunan, dan
                             b. RUPS lainnya, yang dalam Anggaran Dasar ini disebut juga RUPS
                                 luar
                                 biasa.
                        2.   Dalam Anggaran Dasar ini, istilah RUPS berarti keduanya, yaitu
                             RUPS tahunan dan RUPS luar biasa, kecuali jika dengan tegas
                             ditentukan lain.
                        3.   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6
                             (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.
                        4.   Dalam RUPS tahunan:
                             a. Direksi menyampaikan Laporan Tahunan yang telah ditelaah
                                 oleh Dewan Komisaris, yang paling sedikit memuat Laporan
                                 Keuangan,laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris serta hal
                                 lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan;
                             b. Diputuskan mengenai persetujuan atas Laporan Tahunan,
                                 termasuk pengesahan Laporan Keuangan;
                             c. Diputuskan mengenai penggunaan laba bersih yang diperoleh
                                 Perseroan dalam tahun buku yang lalu dan atau penggunaan
                                 laba Perseroan yang belum ditentukan penggunaannya, jika
                                 Perseroan mempunyai saldo laba yang positif;
                             d. Jika diperlukan, diputuskan mengenai perubahan susunan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     17 / 69
Page 18
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
                             e. Diputuskan mengenai penetapan gaji, tunjangan, tantiem
                                 dan/atau bonus kepada para anggota Direksi dan penetapan
                                 honorarium, atau tunjangan kepada para anggota Dewan
                                 Komisaris;
                             f. Diputuskan mengenai penunjukan Akuntan Publik dan/atau
                                 Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK sebagaimana
                                 diusulkan oleh Dewan Komisaris untuk melakukan audit atas
                                 Laporan Keuangan tahun berjalan; dan
                             g. Diputuskan mata acara lainnya yang telah diajukan dengan
                                 sebagaimana mestinya, dengan memperhatikan ketentuan
                                 Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan,
                                 termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                 Modal.
                        5.   Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan
                             Keuangan oleh RUPS tahunan berarti memberikan pelunasan dan
                             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                             kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan
                             pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang lalu,
                             sejauh tindakan tersebut tercermin -dalam Laporan Tahunan dan
                             Laporan Keuangan, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan
                             tindak pidana lainnya.
                        6.   RUPS luar biasa dapat diselenggarakan sewaktu waktu berdasarkan
                             kebutuhan, untuk membicarakan dan memutuskan mata acara
                             rapat, kecuali mata acara rapat yang dimaksud dalam ayat 4 huruf
                             a, huruf b dan huruf c Pasal ini.
                        7.   RUPS diselenggarakan oleh Direksi atau Dewan Komisaris atau
                             pemegang saham, sesuai dengan ketentuan dalam UUPT,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     18 / 69
Page 19
No.        Pasal                          Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan
                             Anggaran Dasar ini.
                        8.   Semua biaya dan ongkos untuk menyelenggarakan RUPS sesuai
                             dengan Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan,
                             termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
                             ditanggung dan dibayar oleh Perseroan.


Tempat, Pengumuman, Pemanggilan dan Pimpinan Rapat Umum Pemegang Saham
10.       Pasal 10      1. a.     Dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam Anggaran Dasar       Tidak ada perubahan.
                                    ini, RUPS diadakan di tempat kedudukan Perseroan, atau di
                                    tempat Perseroan menjalankan kegiatan usaha utamanya, atau
                                    dalam ibu kota provinsi di mana terletak tempat kedudukan
                                    atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan, atau dalam
                                    provinsi di mana terletak tempat kedudukan Bursa Efek
                                    ditempat saham Perseroan dicatatkan.
                                b. RUPS sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat ini wajib
                                    dilakukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
                                c. Selain penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud dalam
                                    huruf a ayat ini, Perseroan dapat melaksanakan RUPS secara
                                    elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan di
                                    bidang Pasar Modal.
                                   - Dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik, Perseroan wajib:
                                        i. Memuat informasi mengenai rencana pelaksanaan RUPS
                                            secara elektronik dalam pemberitahuan mata acara RUPS
                                            kepada OJK, pengumuman RUPS, dan pemanggilan
                                            RUPS; dan
                                        ii. Menyelenggarakan RUPS secara fisik dengan dihadiri


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     19 / 69
Page 20
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                         paling sedikit oleh:
                                         a) Pimpinan RUPS;
                                         b) 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau 1 (satu) orang
                                             anggota Dewan Komisaris; dan
                                         c) Profesi penunjang pasar modal yang membantu
                                             pelaksanaan RUPS.
                        2.   a. Perseroan wajib melakukan pengumuman RUPS kepada
                                  pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari
                                  sebelum tanggal pemanggilan RUPS, dengan tidak
                                  memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal
                                  pemanggilan RUPS.
                             b. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
                                 dilakukan paling kurang melalui:
                                  i. situs web penyedia e-RUPS;
                                  ii. situs web Bursa Efek; dan
                                  iii. situs web Perseroan;
                                  dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                                  diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
                                  lainnya.
                             c. Pengumuman RUPS sebagaimana dimaksud huruf a ayat ini
                                 memuat paling sedikit:
                                  i. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
                                       RUPS;
                                  ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan
                                       mata acara RUPS;
                                  iii. Tanggal penyelenggaraan RUPS;
                                  iv. Tanggal pemanggilan RUPS; dan
                                  v. Informasi bahwa RUPS diselenggarakan atas permintaan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     20 / 69
Page 21
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                       pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris; apabila
                                       RUPS diselenggarakan karena adanya permintaan dari
                                       pemegang saham dan/atau Dewan Komisaris.
                        3.   Usul para pemegang saham harus dimasukkan dalam mata acara
                             rapat yang dimuat dalam pemanggilan RUPS apabila:
                             a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh)
                                  hari sebelum tanggal pemanggilan RUPS;
                             b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang
                                  mewakili 1/20 (satu per dua puluh) bagian atau lebih dari
                                  jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah
                                  dikeluarkan Perseroan;
                             c. Dilakukan dengan itikad baik;
                             d. Mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
                             e. Merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS;
                             f.   Menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara RUPS; dan
                             g. Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan dan
                                  Anggaran Dasar Perseroan.
                        4.   Pemanggilan untuk RUPS harus dilakukan paling lambat 21 (dua
                             puluh satu) hari sebelum tanggal RUPS, dengan tidak
                             memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
                        5.   a. Pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud ayat 4 Pasal ini
                                  dilakukan paling kurang melalui:
                                   i.    situs web penyedia e-RUPS;
                                   ii. situs web Bursa Efek; dan
                                   iii. situs web Perseroan;
                                   dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                                   diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing
                                   lainnya.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     21 / 69
Page 22
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             b. Pemanggilan RUPS harus memuat informasi paling sedikit:
                                  i.   Tanggal, waktu dan tempat penyelenggaraan RUPS;
                                  ii. Ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam
                                       RUPS;
                                  iii. Mata acara RUPS termasuk penjelasan atas setiap mata
                                       acara tersebut;
                                  iv. Informasi bahwa bahan terkait mata acara RUPS tersedia
                                       bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya
                                       pemanggilan       RUPS      sampai     dengan     RUPS
                                       diselenggarakan; dan
                                  v. Informasi bahwa pemegang saham dapat memberikan
                                       kuasa melalui e-RUPS.
                        6.   Pemanggilan RUPS kedua dilakukan dalam jangka waktu paling
                             lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua
                             diselenggarakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
                             pemanggilan dan tanggal RUPS. Dalam pemanggilan untuk RUPS
                             kedua harus disebut bahwa telah dipanggil RUPS yang pertama,
                             akan tetapi RUPS tersebut tidak dapat dilangsungkan oleh karena
                             kuorum kehadiran yang disyaratkan dalam Anggaran Dasar ini
                             tidak tercapai.
                             Ketentuan mengenai pemanggilan RUPS yang termuat dalam ayat
                             4 dan ayat 5 Pasal ini mutatis mutandis berlaku untuk pemanggilan
                             RUPS kedua.
                        7.   Bahan mata acara RUPS tersedia bagi pemegang saham yang dapat
                             diakses dan diunduh melalui situs web Perseroan dan/atau e-RUPS
                             sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan
                             penyelenggaraan RUPS sesuai dengan peraturan perundang-
                             undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     22 / 69
Page 23
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             Pasar Modal.
                        8.   RUPS dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh
                             Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak
                             atau berhalangan hadir, maka RUPS akan dipimpin oleh anggota
                             Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
                             Jika semua anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak
                             atau berhalangan hadir maka RUPS akan dipimpin oleh salah
                             seorang pemegang saham yang hadir dan ditunjuk dari dan oleh
                             pemegang saham yang hadir. Ketidakhadiran seorang dalam RUPS
                             tidak perlu dibuktikan terhadap pihak ketiga.
                        9.   Jika anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
                             untuk memimpin RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan
                             mata acara yang akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan
                             dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris lain yang tidak
                             mempunyai benturan kepentingan yang ditunjuk oleh Dewan
                             Komisaris. Apabila semua anggota Dewan Komisaris mempunyai
                             benturan kepentingan, maka RUPS dipimpin oleh anggota Direksi
                             yang ditunjuk oleh Direksi.
                             Jika anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi untuk memimpin
                             RUPS mempunyai benturan kepentingan dengan mata acara yang
                             akan diputuskan dalam RUPS, maka RUPS akan dipimpin oleh
                             anggota Direksi lain yang tidak mempunyai benturan kepentingan
                             dan ditunjuk oleh Direksi. Jika semua anggota Direksi mempunyai
                             benturan kepentingan, maka RUPS akan dipimpin oleh salah
                             seorang pemegang saham bukan pengendali yang dipilih oleh
                             mayoritas pemegang saham lainnya yang hadir dalam rapat.


Kuorum, Hak Suara, Keputusan dan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     23 / 69
Page 24
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                           Usul Perubahan
11.       Pasal 11      1.   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS tersebut dihadiri oleh            Tidak ada perubahan.
                                 pemegang saham atau kuasanya lebih dari 1/2 (satu per dua)
                                 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
                                 kecuali apabila peraturan perundang-undangan dan/atau
                                 Anggaran Dasar ini menentukan jumlah kuorum yang lebih
                                 besar.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
                                 ini tidak tercapai, maka dalam waktu paling cepat 10 (sepuluh)
                                 hari, akan tetapi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari, setelah
                                 tanggal RUPS yang pertama, dapat diadakan RUPS yang kedua.
                             c. Pemanggilan RUPS kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan
                                 dalam Pasal 10 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
                             d. RUPS kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan
                                 yang mengikat, jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau
                                 kuasanya paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah
                                 seluruh saham dengan hak suara yang sah.
                             e. Dalam hal kuorum kehadiran RUPS kedua sebagaimana
                                 dimaksud huruf d ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                                 diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                 mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
                                 kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran
                                 dan jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan
                                 dan waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK atas
                                 permohonan Perseroan.
                        2.   a. Pemegang saham berhak untuk menghadiri RUPS Perseroan,
                                  maupun diwakili dengan surat kuasa atau surat kuasa secara
                                  elektronik melalui e-RUPS yang diatur dengan peraturan
                                  perundang-undangan di bidang Pasar Modal.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     24 / 69
Page 25
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             b. Pemberian kuasa secara elektronik sebagaimana dimaksud
                                  huruf a ayat ini harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja
                                  sebelum penyelenggaraan RUPS.
                             c. Pemegang saham dapat pula mencantumkan pilihan suara
                                  pada setiap mata acara dalam pemberian kuasa secara
                                  elektronik.
                             d. Pemegang saham dapat melakukan perubahan kuasa termasuk
                                  pilihan suara jika pemegang saham mencantumkan pilihan
                                  suara paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
                                  penyelenggaraan RUPS.
                        3.   Ketua rapat berhak meminta agar surat kuasa untuk mewakili
                             pemegang saham diperlihatkan kepadanya pada waktu rapat
                             diadakan.
                        4.   Dalam rapat, setiap saham memberi hak kepada pemiliknya untuk
                             mengeluarkan 1 (satu) suara.
                        5.   Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan
                             Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dalam RUPS, tetapi suara
                             yang mereka keluarkan selaku kuasa pemegang saham tidak
                             dihitung dalam pemungutan suara.
                        6.   Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali jika ketua rapat
                             menentukan lain tanpa ada keberatan dari pemegang saham atau
                             wakil pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut yang
                             memiliki saham dalam Perseroan dalam jumlah paling sedikit 5%
                             (lima persen) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan.
                        7.   Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk
                             mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
                             mufakat tidak tercapai, keputusan adalah sah jika diambil


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     25 / 69
Page 26
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                             seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau
                             diwakili dalam rapat, kecuali apabila dalam Anggaran Dasar ini
                             ditentukan lain. Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju
                             sama banyak, maka usul ditolak.
                        8.   RUPS yang hanya dihadiri oleh pemegang saham independen
                             dilaksanakan dengan ketentuan:
                             a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu
                                 per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
                                 yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;
                             b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
                                 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian
                                 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                 dimiliki oleh pemegang saham independen;
                             c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a ayat ini
                                 tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS
                                 dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
                                 saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang
                                 saham independen;
                             d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari
                                 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                                 suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen
                                 yang hadir dalam RUPS;
                             e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
                                 dimaksud pada huruf c ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
                                 dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                 mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham
                                 independen dari saham dengan hak suara yang sah, dalam


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     26 / 69
Page 27
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
                                Perseroan; dan
                            f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang
                                saham independen yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh
                                persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen
                                yang hadir dalam RUPS.
                        9. Pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS namun
                            tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
                            yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
                            mengeluarkan suara.
                        10. Ringkasan Risalah RUPS wajib diumumkan kepada masyarakat
                            paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah RUPS diselenggarakan,
                            paling kurang melalui:
                            a. situs web penyedia e-RUPS;
                            b. situs web Bursa Efek; dan
                            c. situs web Perseroan;
                            dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris serta apabila
                            diperlukan dapat juga ditambahkan dalam bahasa asing lainnya.
                        11. Perseroan wajib membuat risalah RUPS yang dibuat dan
                            ditandatangani oleh Pimpinan RUPS dan paling sedikit 1 (satu)
                            orang pemegang saham yang ditunjuk oleh peserta RUPS.
                            Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat ini tidak disyaratkan
                            apabila risalah RUPS tersebut dibuat dalam bentuk akta berita acara
                            RUPS yang dibuat oleh Notaris yang terdaftar di OJK.
                            Dalam hal RUPS merupakan RUPS yang hanya dihadiri oleh
                            pemegang saham independen, risalah RUPS wajib dibuat dalam
                            bentuk akta berita acara RUPS yang dibuat oleh Notaris yang
                            terdaftar di OJK.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     27 / 69
Page 28
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan


Perubahan Anggaran Dasar
12.       Pasal 12      1.   Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dalam RUPS yang dihadiri         Tidak ada perubahan.
                             oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                             2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                             suara yang sah dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui oleh
                             lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak
                             suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             Perubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan akta
                             notaris dan dalam bahasa Indonesia.
                        2.   Perubahan ketentuan Anggaran Dasar yang menyangkut
                             perubahan nama dan/atau tempat kedudukan Perseroan, maksud
                             dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, jangka waktu berdiri
                             Perseroan, besarnya modal dasar, pengurangan modal yang
                             ditempatkan dan disetor dan perubahan status Perseroan tertutup
                             menjadi Perseroan terbuka atau sebaliknya, wajib mendapat
                             persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia.
                        3.   Perubahan Anggaran Dasar selain yang menyangkut hal yang
                             tersebut dalam ayat 2 Pasal ini cukup diberitahukan kepada
                             Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
                        4.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini di
                             atas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diadakan dengan
                             ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
                             dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
                             mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah
                             seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan RUPS
                             kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     28 / 69
Page 29
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dan/atau
                             diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                        5.   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal ini
                             tidak tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
                             persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
                             pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga ditetapkan
                             oleh OJK.
                        6.   Keputusan mengenai pengurangan modal harus diberitahukan
                             secara tertulis kepada semua kreditur Perseroan dengan
                             diumumkan oleh Direksi dalam 1 (satu) atau lebih surat kabar
                             harian yang beredar secara nasional dalam jangka waktu paling
                             lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal keputusan tentangpengurangan
                             modal tersebut.

Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
13.       Pasal 13      1.   a.   Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan,               Tidak ada perubahan.
                                 penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan,
                                 hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan RUPS yang
                                 dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka yang
                                 sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                                 dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                                 telah dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah
                                 jika disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                 jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
                                 atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a ayat
                                ini tidak tercapai, maka RUPS kedua adalah sah dan berhak
                                mengambil keputusan yang mengikat jika dihadiri oleh para

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     29 / 69
Page 30
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                  pemegang saham atau kuasa mereka yang sah yang mewakili
                                  paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah seluruh saham
                                  dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
                                  Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
                                  dari 3/4 (tiga per empat) dari seluruh saham dengan hak suara
                                  yang hadir dan atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             c. Dalam hal kuorum yang dimaksud dalam huruf b ayat ini tidak
                                  tercapai, atas permohonan Direksi atas nama Perseroan,
                                  persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil
                                  keputusan, pemanggilan dan waktu penyelenggaran RUPS
                                  ketiga ditetapkan oleh OJK.
                        2.   Direksi wajib mengumumkan paling sedikit dalam:
                             (i) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit
                                   atau beredar secara nasional;
                             (ii) situs web Bursa Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan;
                                   dan
                             (ii) situs web Perseroan mengenai rencana penggabungan,
                                   peleburan, pengambilalihan atau pemisahan Perseroan paling
                                   lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.

Direksi
14.       Pasal 14      1.   Perseroan diurus dan dipimpin oleh Direksi yang terdiri atas paling   Tidak ada perubahan.
                             sedikit 3 (tiga) anggota Direksi, yakni seorang Direktur Utama,
                             seorang atau lebih Wakil Direktur Utama, seorang atau lebih
                             Direktur, demikian itu dengantidak mengurangi peraturan
                             perundang-undangan.
                        2.   a. Anggota Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu yang
                                  dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     30 / 69
Page 31
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                   mengangkat anggota Direksi tersebut sampai dengan
                                   ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang diselenggarakan
                                   setelah RUPS yang mengangkat anggota Direksi yang
                                   bersangkutan, dengan tidak mengurangi peraturan
                                   perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                                   undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain dalam
                                   Anggaran Dasar ini.
                             b. RUPS berhak memberhentikan anggota Direksi pada setiap
                                  waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian dengan
                                  tidak    mengurangi      peraturan   perundang-undangan.
                                  Pemberhentian demikian berlaku sejak saat ditutupnya RUPS
                                  yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
                                  menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
                        3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah perorangan
                             Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara Asing yang
                             memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat sebagai
                             anggota Direksi Perseroan yang ditetapkan oleh peraturan
                             perundang-undangan, termasuk peraturan perundang-undangan
                             di bidang Pasar Modal.
                        4.   Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan
                             oleh RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
                             undangan. Dalam hal RUPS tidak menetapkan pembagian tugas
                             dan wewenang Direksi, maka pembagian tugas dan wewenang
                             Direksi tersebut ditetapkan berdasarkankeputusan Direksi.
                             Ketentuan mengenai besar dan jenis gaji, tunjangan, tantiem
                             dan/atau bonus (jika ada) bagi anggota Direksi ditetapkan oleh
                             RUPS, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        5.   Kewenangan tersebut oleh RUPS dapat dilimpahkan kepada Dewan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     31 / 69
Page 32
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Komisaris.
                        6. Anggota Direksi yang masa jabatannya telah berakhir dapat
                            diangkat kembali.
                        7. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
                            semua anggota Direksi lowong, maka dalam jangka waktu 90
                            (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan harus
                            diselenggarakan RUPS, untuk mengisi lowongan tersebut, dengan
                            tidak mengurangi peraturan perundang-undangan dan ketentuan
                            lain dalam Anggaran Dasar ini.
                        8. Masa jabatan anggota Direksi yang diangkat untuk menggantikan
                            anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan dari jabatannya,
                            atau untuk mengisi lowongan, atau untuk menambah jumlah
                            anggota Direksi yang menjabat, adalah sama dengan sisa masa
                            jabatan anggota Direksi yang berhenti atau diberhentikan atau
                            yang menyebabkannya terjadinya lowongan atau sisa masa jabatan
                            anggota Direksi lain yang menjabat.
                        9. Jika karena sebab apapun semua jabatan anggota Direksi lowong,
                            maka untuk sementara waktu Perseroan akan diurus oleh anggota
                            Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Rapat Dewan Komisaris.
                        10. Anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan
                            mengirim pemberitahuan tertulis mengenai maksudnya tersebut
                            kepada Perseroan.
                            Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan
                            mengenai permohonan pengunduran diri anggota Direksi dalam
                            jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
                            pengunduran diri, demikian dengan tidak mengurangi peraturan
                            perundang-undangan termasuk peraturan perundang-undangan
                            dibidang Pasar Modal.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     32 / 69
Page 33
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        11. Dalam hal pengunduran diri anggota Direksi yang akan
                            mengakibatkan bahwa jumlah anggota Direksi menjadi kurang dari
                            3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila RUPS
                            menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
                            Direksi yang baru sehingga jumlah anggota Direksi Perseroan yang
                            menjabat memenuhi persyaratan minimal jumlah anggota Direksi
                            yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini, demikian dengan tidak
                            mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
                            perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan ketentuan lain
                            dalam Anggaran Dasar ini.
                        12. Dalam hal terdapat anggota Direksi yang diberhentikan sementara
                            oleh Dewan Komisaris, maka Perseroan wajib menyelenggarakan
                            RUPS dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
                            setelah tanggal pemberhentian sementara, demikian dengan tidak
                            mengurangi ketentuan dalam Pasal 18 Anggaran Dasar ini. Dengan
                            lampaunya jangka waktu penyelenggaraan RUPS sebagaimana
                            waktu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini atau RUPS
                            tidak dapat mengambil keputusan,pemberhentian sementara
                            karena hukum menjadi batal.
                        13. Jabatan anggota Direksi berakhir, jika:
                            (a) Mengundurkan diri sesuai ketentuan ayat 10 Pasal ini;
                            (b) Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-
                                 undangan;
                            (c) Meninggal dunia;
                            (d) Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
                        14. Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
                            pengangkatan,       penggantian,      pemberhentian,    dan/atau
                            pengunduran diri serta pemenuhan jabatan anggota Direksi diatur


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     33 / 69
Page 34
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                             lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan
                             Tata Tertib Kerja Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                             waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                             bagi Bank Umum.

Tugas dan Wewenang Direksi
15.       Pasal 15      1.   Direksi bertugas dan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan       Perbaikan typo, seharusnya “atau” bukan “atas”
                             Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud
                             dan tujuan Perseroanyang ditetapkan dalam Anggaran Dasar ini.
                        2.   Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung
                             jawab Direksi sebagaimana ditetapkan dalam ayat 1 Pasal ini
                             dengan itikad baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian,
                             dengan mematuhi peraturan perundang-undangan.
                        3.   Direksi mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang
                             segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan
                             pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan
                             segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun
                             kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan untuk:
                              a. Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau
                                  fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan
                                  timbulnya pinjaman uang, (i) kepada pihak terkait
                                  sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas Maksimum
                                  Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) yang melebihi jumlah
                                  yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan
                                  Komisaris;
                              b. Mengikat Perseroan sebagai penjamin atau penanggung
                                  hutang (borgtocht), atau dengan cara lain bertanggung jawab
                                  atas kewajiban pembayaran, pihak lain, (i) yang merupakan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     34 / 69
Page 35
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                pihak terkait sebagaimana diatur dalam POJK tentang Batas
                                Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, atau (ii) dalam
                                jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu akan
                                ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
                             c. Mendirikan perseroan baru, membuat atau memperbesar
                                penyertaan modal (kecuali penambahan penyertaan modal
                                sehubungan dengan penerbitan dividen saham atau saham
                                bonus atas atau sehubungan dengan upaya penyelamatan
                                kredit), atau mengurangi penyertaan modal dalam perseroan
                                lain, dengan tidak mengurangi persetujuan instansi yang
                                berwenang;
                             d. Meminjam uang dari pihak lain (yang tidak termasuk dalam
                                huruf a ayat ini) atau menerima fasilitas kredit atau fasilitas
                                perbankan lain yang mengakibatkan peminjaman uang
                                kepada pihak lain dalam jumlah melebihi jumlah yang dari
                                waktu ke waktu ditetapkan oleh Dewan Komisaris;
                             e. Menghapusbukukan atau mengeluarkan piutang Perseroan
                                dari pembukuan melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu
                                ditentukan oleh Dewan Komisaris;
                             f. Mengalihkan atau melepaskan hak Perseroan untuk menagih
                                piutang Perseroan yang telah dihapusbukukan melebihi
                                jumlah yang dari waktu ke waktu ditentukan oleh Dewan
                                Komisaris;
                             g. Membeli, menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak,
                                atau mengagunkan atau menjaminkan, kekayaan Perseroan
                                baik dalam satu transaksi maupun dalam beberapa transaksi
                                yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain,
                                dalam jumlah melebihi jumlah yang dari waktu ke waktu


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     35 / 69
Page 36
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                   ditetapkan oleh Dewan Komisaris (dengan tidak mengurangi
                                   ketentuan dalam ayat 4 Pasal ini);
                              h. Menyetujui kebijakan utama Perseroan dan kebijakan lain
                                   sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
                              i. Melaksanakan tindakan atau transaksi yang bersifat strategis
                                   yang secara signifikan akan mempengaruhi kelangsungan
                                   Perseroan, sebagaimana yang ditetapkan dari waktu ke waktu
                                   oleh Dewan Komisaris.
                                Direksi wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu, atau
                                dokumen yang berkaitan turut ditandatangani oleh Dewan
                                Komisaris; persetujuan tersebut dapat diberikan untuk melakukan
                                satu tindakan atau lebih dari satu tindakan dan dari waktu ke
                                waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak
                                mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        4.   Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau
                             menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan
                             lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah kekayaan bersih
                             Perseroan dalam satu tahun buku, baik dalam 1 (satu) transaksi atau
                             beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan
                             satu sama lain, harus mendapat persetujuan RUPS yang dihadiri
                             oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                             3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
                             suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih
                             dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari seluruh saham dengan hak
                             suara yang hadir dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                        5.   a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 Pasal
                                   ini tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat diselenggarakan
                                   paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling lambat 21 (dua puluh


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     36 / 69
Page 37
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                                   satu) hari terhitung sejak RUPS pertama, dengan persyaratan
                                   dan acara yang sama seperti yang diperlukan untuk RUPS
                                   pertama dan panggilan harus dilakukan paling lambat 7
                                   (tujuh) hari sebelum RUPS kedua tersebut, dengan tidak
                                   memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
                                   RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua
                                   sah dan berhak mengambil keputusan jika RUPS dihadiri oleh
                                   pemegang saham atau kuasanya yang mewakili paling sedikit
                                   2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
                                   hak suara yang sah dan keputusan RUPS kedua adalah sah jika
                                   disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                                   seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
                                   dan/atau diwakili dalam RUPS yang bersangkutan.
                             b.   Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana
                                  dimaksud dalam huruf a ayat ini tidak tercapai, RUPS ketiga
                                  dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
                                  mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham atau
                                  kuasanya dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran,
                                  jumlah suara untuk mengambil keputusan, pemanggilan dan
                                  waktu penyelenggaraan yang ditetapkan oleh OJK.
                        6.   a.    Direktur Utama bersama dengan 1 (satu) orang anggota
                                   Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan
                                   atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.
                             b.    Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena
                                   sebab apapun, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak
                                   ketiga, maka Wakil Direktur Utama bersama 1 (satu) orang
                                   anggota Direksi berhak dan berwenang bertindak untuk dan
                                   atas nama Direksi serta mewakili Perseroan; dalam hal Wakil


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     37 / 69
Page 38
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab
                                 apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
                                 2 (dua) orang anggota Direksi berhak dan berwenang
                                 bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili
                                 Perseroan.
                        7. Untuk melakukan perbuatan hukum dimana terdapat benturan
                            kepentingan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
                            undangan di bidang Pasar Modal disyaratkan persetujuan RUPS
                            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 8 Anggaran Dasar ini.
                        8. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan
                            dengan kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka
                            Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya yang tidak
                            mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
                            Perseroan dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang
                            bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka
                            dalam hal ini Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Dewan
                            Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
                            Dalam hal seluruh anggota Direksi dan/atau Dewan
                            Komisarismempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan,
                            maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh pihak lain yang ditunjuk
                            oleh RUPS.
                        9. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk
                            perbuatan tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan
                            syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa
                            khusus; kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai
                            dengan Anggaran Dasar ini serta peraturan perundang-undangan.
                        10. Dalam hal terjadi lowongan dalam anggota Direksi yang menjabat,
                            atau jumlah anggota Direksi yang menjabat kurang dari jumlah


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     38 / 69
Page 39
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                             yang ditetapkan dalam Pasal 14 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka
                             segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Direksi oleh
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal dan Anggaran Dasar ini berlaku
                             terhadap, dan akan dilaksanakan oleh sisa anggota Direksi yang
                             menjabat, demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam
                             Pasal 14 ayat 7 Anggaran Dasar ini.

Rapat Direksi
16.       Pasal 16      1.   Penyelenggaraan Rapat Direksi dapat dilakukan setiap waktu             Tidak ada perubahan.
                             apabila dipandang perlu:
                             a. Oleh seorang atau lebih anggota Direksi;
                             b. Atas permintaan tertulis seorang atau lebih anggota Dewan
                                 Komisaris; atau
                             c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
                                 saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
                                 lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
                                 dikeluarkan oleh Perseroan.
                             Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Direksi wajib
                             mengadakan Rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali
                             setiap bulan dan membuat jadwal mengenai Rapat Direksi yang
                             akan diselenggarakan secara berkala untuk tahun buku berikut,
                             sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan. Untuk
                             penyelenggaraan Rapat Direksi yang telah dijadwalkan
                             sebagaimana ditetapkan dalam ayat ini tidak diperlukan
                             pemanggilan rapat terlebih dahulu.
                        2.   Panggilan Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang
                             dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dilakukan oleh anggota Direksi

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     39 / 69
Page 40
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             yang berhak bertindak untuk dan atas nama Direksi menurut
                             ketentuan Pasal 15 Anggaran Dasar ini. Panggilan Rapat Direksi
                             disampaikan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
                             alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
                             elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
                             Direksi dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari
                             sebelum rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal
                             panggilan dan tanggal rapat.
                             Panggilan Rapat Direksi harus mencantumkan acara, tanggal,
                             waktu dantempat rapat.
                             Untuk Rapat Direksi yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah
                             disusun, bahan rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat
                             paling lambat sebelum rapat diselenggarakan.
                        3.   Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perseroan atau
                             tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di tempat kedudukan
                             Bursa Efek di tempat saham Perseroan dicatatkan. Apabila semua
                             anggota Direksi hadir atau diwakili, panggilan terlebih dahulu
                             tersebut tidak disyaratkan dan Rapat Direksi dapat diadakan di
                             manapun dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                             mengikat.
                        4.   Rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama; dalam hal Direktur
                             Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
                             yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
                             dipimpin oleh Wakil Direktur Utama; dalam hal Wakil Direktur
                             Utama tidak dapat hadir atau berhalangan karena sebab apapun
                             yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, Rapat Direksi
                             dipimpin oleh seorang anggota Direksi yang dipilih oleh dan dari
                             antara anggota Direksi yang hadir.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     40 / 69
Page 41
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        5.  Seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam Rapat Direksi hanya
                            oleh anggota Direksi lain berdasarkan surat kuasa.
                        6. Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang
                            mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh
                            anggota Direksi yang hadir atau diwakili dalam rapat.
                        7. Keputusan Rapat Direksi harus diambil berdasarkan musyawarah
                            untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
                            maka keputusan adalah sah jika diambil dengan pemungutan suara
                            berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah
                            seluruh suara yang dikeluarkan dalam rapat.
                        8. Jika suara setuju dan tidak setuju berimbang, maka suara Ketua
                            Rapat Direksi yang akan menentukan.
                        9. a. Setiap anggota Direksi yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu)
                               suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Direksi
                               lain yang diwakilinya.
                            b. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
                               menentukan lain tanpa ada keberatan berdasarkan suara
                               terbanyak dari yang hadir.
                            c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
                                dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak
                                dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
                        10. a. Risalah Rapat Direksi harus dibuat oleh seorang yang hadir
                               dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
                               ditandatangani oleh semua anggota Direksi yang hadir dan atau
                               diwakili dalam rapat dan harus disampaikan kepada seluruh
                               anggota Direksi yang menjabat. Jika terjadi perselisihan
                               mengenai hal yang dicantumkan dalam risalah Rapat Direksi,
                               maka hal tersebut harus diputuskan dalam Rapat Direksi dan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     41 / 69
Page 42
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 keputusan harus berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu
                                 per dua) dari jumlah anggota Direksi yang hadir dan atau
                                 diwakili dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti
                                 yang sah untuk para anggota Direksi dan untuk pihak lain
                                 mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
                                 bersangkutan.
                            b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
                                 secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Direksi dalam
                                 Rapat Direksi berikut alasannya wajib dicantumkan /dicatat
                                 dalam risalah Rapat Direksi.
                            c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
                                 tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
                                 diperlukan.
                        11. Anggota Direksi dapat berpartisipasi dalam Rapat Direksi melalui
                            telepon konferensi, video konferensi atau sistem komunikasi sejenis
                            yang penggunaannya dapat membuat semua anggota Direksi yang
                            hadir dalam rapat saling melihat, mendengar dan berbicara satu
                            sama lain. Partisipasi anggota Direksi yang bersangkutan dengan
                            cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
                            anggota Direksi tersebut dalam Rapat Direksi dan dihitung dalam
                            menentukan kuorum rapat tersebut.
                            Keputusan yang diambil dalam Rapat Direksi yang diadakan
                            dengan cara demikian adalah sah dan mengikat. Terhadap Rapat
                            Direksi di mana anggota Direksi berpartisipasi dengan cara yang
                            diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan ketentuan
                            tentang Rapat Direksi yang termuat dalam Pasal 16 Anggaran Dasar
                            ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a. Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     42 / 69
Page 43
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                               dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini tidak dapat bertindak
                               sebagai Ketua rapat;
                            b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Direksi yang berpartisipasi
                               dalam Rapat Direksi dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
                               disamakan dengan suara yang sah dikeluarkan dalam rapat;
                            c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
                               kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
                               sarana komunikasi yang sejenis, maka hal tersebut tidak
                               mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
                               Anggota Direksi yang berpartisipasi dalam Rapat Direksi
                               dengan cara demikian dianggap tidak memberikan suara
                               mengenai usul yang diajukan dalam rapat tersebut setelah
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis;
                            d. Risalah Rapat Direksi di mana terdapat partisipasi dengan
                               menggunakan telepon konferensi atau video konferensi atau
                               peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
                               dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
                               antara semua anggota Direksi yang berpartisipasi dalam rapat
                               untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat dalam
                               bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
                               tersebut tidak diperlukan.
                        12. Seorang anggota Direksi yang secara pribadi dengan cara apapun,
                            baik secara langsung maupun tidak langsung mempunyai
                            kepentingan dalam suatu transaksi, kontrak atau kontrak yang
                            diusulkan dalam hal mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya,


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     43 / 69
Page 44
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            harus menyatakan sifat kepentingannya dalam suatu Rapat Direksi
                            dan anggota Direksi tersebut tidak berhak untuk ikut dalam
                            pengambilan suara mengenai hal yang berhubungan dengan
                            transaksi, kontrak atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali
                            Rapat Direksi menentukan lain.
                        13. Direksi dapat juga mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                            tanpa mengadakan Rapat Direksi, dengan ketentuan semua
                            anggota Direksi telah diberitahu secara tertulis dan semua anggota
                            Direksi memberikan persetujuan secara tertulis mengenai usul yang
                            diajukan dengan menandatangani persetujuan tersebut. Keputusan
                            yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan hukum
                            yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam
                            Rapat Direksi.
                        14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Direksi
                            menyelenggarakan Rapat Direksi bersama dengan Dewan
                            Komisaris, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
                            termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        15. Mekanisme dan tata cara Rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam
                            Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib Kerja
                            Direksi yang dikaji secara berkala dari waktu ke waktu, serta
                            ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola bagi Bank
                            Umum.


Dewan Komisaris
17.       Pasal 17      1.   Dewan Komisaris terdiri atas paling sedikit 3 (tiga) orang anggota   Tidak ada perubahan.
                             Dewan Komisaris, dengan ketentuan bahwa salah seorang di antara
                             anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     44 / 69
Page 45
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                        2.   a. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka
                                 waktu yang dimulai sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS
                                 yang mengangkat anggota Dewan Komisaris tersebut sampai
                                 dengan ditutupnya RUPS tahunan yang ketiga yang
                                 diselenggarakan setelah RUPS yang mengangkat anggota
                                 Dewan Komisaris yang bersangkutan, dengan tidak mengurangi
                                 peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain dalam
                                 Anggaran Dasar ini.
                             b. RUPS berhak memberhentikan anggota Dewan Komisaris pada
                                 setiap waktu sebelum masa jabatannya berakhir, demikian
                                 dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                                 Pemberhentian demikian belaku sejak saat ditutupnya RUPS
                                 yang memutuskan pemberhentian tersebut, kecuali jika RUPS
                                 menentukan tanggal pemberhentian yang lain.
                             c. Anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya telah berakhir
                                 dapat diangkat kembali.
                        3.   Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris adalah
                             perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau Warga Negara
                             Asing yang memenuhi syarat untuk dapat diangkat dan menjabat
                             sebagai anggota Dewan Komisaris Perseroan yang ditetapkan oleh
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        4.   Ketentuan mengenai besarnya gaji atau honorarium, dan
                             tunjangan bagi Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS, dengan
                             tidak mengurangi peraturan perundang-undangan.
                        5.   a. Jika oleh suatu sebab apapun jabatan seorang atau lebih atau
                                 semua anggota Dewan Komisaris lowong, maka dalam jangka
                                 waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah terjadinya lowongan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     45 / 69
Page 46
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                 harus diselenggarakan RUPS untuk mengisi lowongan tersebut,
                                 dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan
                                 termasuk peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                                 Modal dan Anggaran Dasar ini.
                             b. Masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat untuk
                                 menggantikan anggota Dewan Komisaris yang berhenti atau
                                 dihentikan dari jabatannya atau untuk mengisi lowongan atau
                                 untuk menambah jumlah anggota Dewan Komisaris yang
                                 menjabat adalah sama dengan sisa masa jabatan anggota
                                 Dewan Komisaris lain yang menjabat.
                        6.   Seorang anggota Dewan Komisaris berhak mengundurkan diri dari
                             jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai
                             maksud      tersebut    kepada    Perseroan.    Perseroan    wajib
                             menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan
                             pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dalam jangka waktu
                             paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya surat
                             pengunduran diri, dengan tidak mengurangi peraturan perundang-
                             undangan, termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
                             Pasar Modal.
                        7.   Dalam hal pengunduran diri anggota Dewan Komisaris yang akan
                             mengakibatkan jumlah anggota Dewan Komisaris menjadi kurang
                             dari 3 (tiga) orang, berlaku efektif pada saat, dan apabila, RUPS
                             menyetujui pengunduran diri tersebut dan mengangkat anggota
                             Dewan Komisaris yang baru sehingga jumlah dan susunan anggota
                             Dewan Komisaris yang menjabat akan memenuhi persyaratan
                             jumlah dan susunan anggota Dewan Komisaris yang ditetapkan
                             dalam Anggaran Dasar ini.
                        8.   Jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir apabila:


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     46 / 69
Page 47
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             a. Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 6 Pasal ini;
                             b. Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan;
                             c. Meninggal dunia;
                             d. Diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
                        9.   Kriteria, mekanisme, dan tata cara lain berkenaan dengan
                             pengangkatan,      penggantian,    pemberhentian,     dan/atau
                             pengunduran diri anggota Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
                             dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
                             Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                             waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                             bagi Bank Umum.

Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
18.       Pasal 18      1.   Dewan Komisaris bertugas dan bertanggung jawab melakukan           Tidak ada perubahan.
                             pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
                             umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan,
                             serta memberikan nasihat kepada Direksi, demikian itu dengan
                             tidak mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk
                             peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                             Setiap anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan
                             tanggungjawab sebagaimana ditetapkan di atas ini dengan itikad
                             baik, penuh tanggung jawab dan kehatihatian, dengan mematuhi
                             peraturan perundang-undangan termasuk peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal.
                        2.   Anggota Dewan Komisaris, baik bersamasama maupun sendiri-
                             sendiri, setiap waktu dalam jam kerja kantor Perseroan berhak
                             memasuki bangunan dan halaman atau tempat lain yang
                             digunakan atau yang dikuasai oleh Perseroan dan berhak

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     47 / 69
Page 48
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             memeriksa semua pembukuan, surat dan alat buktilainnya,
                             memeriksa dan mencocokkan keadaan uang kas dan lainlain serta
                             berhak untuk mengetahui segala tindakan yang telah dilakukan
                             Direksi.
                        3.   Direksi dan setiap anggota Direksi wajib untuk memberikan
                             penjelasan tentang segala hal mengenai Perseroan yang diminta
                             oleh Dewan Komisaris sebagaimana diperlukan oleh Dewan
                             Komisaris untuk melaksanakan tugas mereka.
                        4.   Dewan Komisaris berdasarkan keputusan yang diambil dalam
                             Rapat Dewan Komisaris, setiap waktu berhak memutuskan
                             pemberhentian untuk sementara seorang atau lebih anggota
                             Direksi, apabila anggota Direksi tersebut bertindak bertentangan
                             dengan Anggaran Dasar ini dan atau peraturan perundang-
                             undangan atau merugikan maksud dan tujuan Perseroan atau
                             melalaikan kewajibannya.
                        5.   Pemberhentian sementara tersebut, disertai alasannya, harus
                             diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang
                             bersangkutan.
                        6.   Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sesudah
                             pemberhentian sementara itu, Dewan Komisaris diwajibkan untuk
                             menyelenggarakan RUPS luar biasa yang akan memutuskan apakah
                             anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya
                             atau dikembalikan kepada kedudukannya semula.
                             Dalam RUPS luar biasa tersebut, anggota Direksi yang
                             diberhentikan sementara harus diberikan kesempatan untuk hadir
                             untuk membela diri.
                        7.   RUPS tersebut dalam ayat 6 Pasal ini harus dipimpin oleh anggota
                             Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, dalam hal


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     48 / 69
Page 49
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            tidak ada anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat karena
                            sebab apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga,
                            maka RUPS dipimpin oleh seorang pemegang saham yang dipilih
                            dari antara para pemegang saham dan/atau kuasa para pemegang
                            saham yang hadir dalam RUPS yang bersangkutan.
                        8. Apabila RUPS yang dimaksud dalam ayat 6 Pasal ini, (i) tidak
                            diadakan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari setelah
                            pemberhentian sementara anggota Direksi, atau (ii) membatalkan
                            keputusan pemberhentian sementara yang diambil oleh Dewan
                            Komisaris, maka pemberhentian sementara tersebut menjadi batal
                            demi hukum dan yang bersangkutan berhak menjabat kembali
                            jabatannya semula.
                        9. Apabila seluruh anggota Direksi diberhentikan untuk sementara
                            dan Perseroan tidak mempunyai seorangpun anggota Direksi yang
                            menjabat,maka untuk sementara waktu Dewan Komisaris
                            diwajibkan untuk mengurus Perseroan. Dalam hal demikian, Dewan
                            Komisaris atas tanggung jawabnya sendiri berdasarkan keputusan
                            Rapat Dewan Komisaris berhak untuk memberikan kekuasaan
                            sementara waktu kepada seorang atau lebih dari antara mereka
                            untuk mengurus Perseroan serta mewakili dan bertindak untuk dan
                            atas     nama     Perseroan,  demikian    itu   dengan      tidak
                            mengurangiketentuan dalam Pasal 18 ayat 6 Anggaran Dasar ini.
                        10. Jika terjadi lowongan dalam anggota Dewan Komisaris, atau jumlah
                            anggota Dewan Komisaris yang menjabat kurang dari jumlah yang
                            ditetapkan dalam Pasal 17 ayat 1 Anggaran Dasar ini, maka segala
                            tugas dan wewenang Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar ini
                            akan berlaku terhadap, dan akan dilaksanakan oleh, sisa anggota
                            Dewan Komisaris yang menjabat, demikian dengan tidak


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     49 / 69
Page 50
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             mengurangi ketentuan dalam Pasal 17 ayat 5 Anggaran Dasar ini.

Rapat Dewan Komisaris
19.       Pasal 19      1.   Rapat Dewan Komisaris dapat diselenggarakan pada setiap waktu         Tidak ada perubahan.
                             apabila dipandang perlu:
                             a. Oleh seorang atau lebih anggota Dewan Komisaris;
                             b. Atas permintaan tertulis Rapat Direksi; atau
                             c. Atas permintaan tertulis 1 (satu) orang atau lebih pemegang
                                 saham yang bersamasama mewakili 1/10 (satu per sepuluh) atau
                                 lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
                                 yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
                             Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas ini, Dewan Komisaris
                             wajib mengadakan Rapat Dewan Komisaris secara berkala paling
                             sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan membuat jadwal
                             mengenai Rapat Dewan Komisaris secara berkala tersebut untuk
                             tahun buku berikut, sebelum berakhirnya tahun buku yang berjalan.
                             Untuk penyelenggaraan Rapat Dewan Komisaris yang telah
                             dijadwalkan sebagaimana telah ditetapkan dalam ayat ini tidak
                             diperlukan pemanggilan rapat terlebih dahulu.
                        2.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris yang diselenggarakan di luar
                             jadwal yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini harus dilakukan oleh
                             Komisaris Utama atau 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
                        3.   Panggilan Rapat Dewan Komisaris tersebut dalam ayat 2 Pasal ini
                             dilakukan secara tertulis dengan surat tercatat atau faksimili atau
                             alat komunikasi lain (antara lain tetapi tidak terbatas surat
                             elektronik) yang disampaikan langsung kepada setiap anggota
                             Dewan Komisaris dengan mendapat tanda terima. Pemanggilan
                             harus dikirim kepada (para) anggota Dewan Komisaris dalam waktu

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     50 / 69
Page 51
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             paling lambat 3 (tiga) hari kalender sebelum Rapat Dewan
                             Komisaris dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan
                             dan tanggal Rapat Dewan Komisaris. Panggilan Rapat Dewan
                             Komisaris itu harus mencantumkan acara, tanggal, waktu dan
                             tempat Rapat Dewan Komisaris. Untuk Rapat Dewan Komisaris
                             yang diselenggarakan di luar jadwal yang telah disusun, bahan
                             rapat dapat disampaikan kepada peserta rapat paling lambat
                             sebelum rapat diselenggarakan.
                        4.   Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan di tempat kedudukan
                             Perseroan atau tempat kegiatan usaha utama Perseroan atau di
                             tempat kedudukan Bursa Efek ditempat saham Perseroan
                             dicatatkan.
                             Apabila semua anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam
                             rapat tersebut, maka panggilan terlebih dahulu tersebut tidak
                             disyaratkan dan Rapat Dewan Komisaris dapat diadakan
                             dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                             mengikat.
                        5.   Rapat Dewan Komisaris dipimpin oleh Komisaris Utama; jika
                             Komisaris Utama tidak dapat hadir atau berhalangan, karena sebab
                             apapun yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka
                             Rapat Dewan Komisaris dipimpin seorang anggota Dewan
                             Komisaris yang dipilih oleh dan di antara anggota Dewan Komisaris
                             yang hadir dalam Rapat Dewan Komisaris yang bersangkutan.
                        6.   Seorang anggota Dewan Komisaris dapat diwakili dalam Rapat
                             Dewan Komisaris hanya oleh seorang anggota Dewan Komisaris
                             lainnya berdasarkan surat kuasa.
                        7.   Rapat Dewan Komisaris adalah sah dan berhak mengambil
                             keputusan yang mengikat apabila lebih dari 1/2 (satu per dua) dari


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     51 / 69
Page 52
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            jumlah anggota Dewan Komisaris hadir atau diwakili dalam Rapat
                            Dewan Komisaris.
                        8. Keputusan Rapat Dewan Komisaris harus diambil berdasarkan
                            musyawarah untuk mufakat. Jika keputusan musyawarah untuk
                            mufakat tidak tercapai maka keputusan adalah sah jika diambil
                            dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju paling sedikit
                            2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dalam rapat.
                        9. Apabila suara yang setuju dan yang tidak setuju berimbang, Ketua
                            rapat Dewan Komisaris yang akan menentukan.
                        10. a. Setiap anggota Dewan Komisaris yang hadir berhak
                               mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan masing-masing 1
                               (satu) suara untuk setiap anggota Dewan Komisaris lain yang
                               diwakilinya dengan sah.
                            b. Setiap anggota Dewan Komisaris yang secara pribadi dengan
                               cara apapun baik secara langsung maupun secara tidak
                               langsung mempunyai kepentingan dalam suatu transaksi,
                               kontrak atau kontrak yang diusulkan, dalam hal mana Perseroan
                               menjadi salah satu pihaknya, harus menyatakan sifat
                               kepentingan dalam Rapat Dewan Komisaris dan yang
                               bersangkutan tidak berhak untuk ikut dalam pengambilan suara
                               mengenai hal yang berhubungan dengan transaksi, kontrak
                               atau kontrak yang diusulkan tersebut, kecuali jika Rapat Dewan
                               Komisaris menentukan lain.
                            c. Pemungutan suara dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat
                               menentukan lain tanpa ada keberatan dari dan berdasarkan
                               suara terbanyak dari yang hadir.
                            d. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak
                               dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     52 / 69
Page 53
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                               dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan.
                        11 a. Risalah rapat Dewan Komisaris harus dibuat oleh seorang yang
                               hadir dalam rapat yang ditunjuk oleh Ketua rapat dan kemudian
                               ditandatangani oleh semua anggota Dewan Komisaris yang
                               hadir dan atau diwakili dalam rapat dan harus disampaikan
                               kepada seluruh anggota Dewan Komisaris yang menjabat. Jika
                               terjadi perselisihan mengenai hal yang dicantumkan dalam
                               risalah Rapat Dewan Komisaris, maka hal tersebut harus
                               diputuskan dalam Rapat Dewan Komisaris dan keputusan harus
                               berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) dari
                               jumlah anggota Dewan Komisaris yang hadir dan atau diwakili
                               dalam rapat. Risalah rapat tersebut merupakan bukti yang sah
                               untuk para anggota Dewan Komisaris dan untuk pihak lain
                               mengenai keputusan yang diambil dalam rapat yang
                               bersangkutan.
                            b. Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang dikemukakan
                               secara tertulis oleh seorang atau lebih anggota Dewan
                               Komisaris dalam Rapat Dewan Komisaris berikut alasannya
                               wajib dicantumkan/dicatat dalam risalah Rapat Dewan
                               Komisaris.
                            c. Apabila risalah rapat dibuat dalam bentuk akta notaris, maka
                               tanda tangan yang disyaratkan dalam huruf a ayat ini tidak
                               diperlukan.
                        12. Anggota Dewan Komisaris dapat berpartisipasi dalam Rapat Dewan
                            Komisaris melalui telepon konferensi, video konferensi atau sistem
                            komunikasi yang sejenis yang penggunaannya dapat membuat
                            semua anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam rapat saling
                            melihat, mendengar dan berbicara satu sama lain.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     53 / 69
Page 54
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                            Partisipasi anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan dengan
                            cara yang demikian harus dianggap sebagai kehadiran langsung
                            anggota Dewan Komisaris tersebut dalam Rapat Dewan Komisaris
                            dan dihitung dalam menentukan kuorum rapat tersebut. Keputusan
                            yang diambil dalam RapatDewan Komisaris yang diadakan dengan
                            cara demikian adalah sah danmengikat. Terhadap Rapat Dewan
                            Komisaris dimana anggota DewanKomisaris berpartisipasi dengan
                            cara yang diuraikan dalam ayat ini berlaku semua syarat dan
                            ketentuan tentang Rapat Dewan Komisaris yang termuat dalam
                            Pasal 19 Anggaran Dasar ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
                            a. Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
                               Dewan Komisaris dengan cara yang diuraikan dalam ayat ini
                               tidak dapat bertindak sebagai Ketua rapat;
                            b. Suara yang dikeluarkan oleh anggota Dewan Komisaris yang
                               berpartisipasi dalam Rapat Dewan Komisaris dengan cara yang
                               diuraikan dalam ayat ini disamakan dengan suara yang sah yang
                               dikeluarkan dalam rapat;
                            c. Jika selama berlangsungnya rapat terjadi kerusakan atau
                               kegagalan dalam telepon konferensi atau video konferensi atau
                               sarana komunikasi yang sejenis maka hal tersebut tidak
                               mempengaruhi kuorum rapat yang telah tercapai sebelum
                               terjadinya kerusakan atau kegagalan pada telepon konferensi
                               atau video konferensi atau sarana komunikasi yang sejenis.
                               Anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi dalam Rapat
                               Dewan Komisaris dengan cara demikian dianggap tidak
                               memberikan suara mengenai usul yang diajukan dalam rapat
                               tersebut setelah terjadinyakerusakan atau kegagalan pada
                               telepon konferensi atau video konferensi atau sarana


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     54 / 69
Page 55
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                komunikasi yang sejenis;
                            d. Risalah Rapat Dewan Komisaris di mana terdapat partisipasi
                                dengan menggunakan telepon konferensi atau video konferensi
                                atau peralatan komunikasi yang sejenis sebagaimana diuraikan
                                dalam ayat ini akan dibuat secara tertulis dan diedarkan di
                                antara semua anggota Dewan Komisaris yang berpartisipasi
                                dalam rapat untuk ditandatangani. Apabila risalah rapat dibuat
                                dalam bentuk akta notaris, maka tanda tangan yang disyaratkan
                                tersebut tidak diperlukan.
                        13. Dewan Komisaris dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa
                            mengadakan Rapat Dewan Komisaris, dengan ketentuan semua
                            anggota Dewan Komisaris telah diberitahu secara tertulis dan
                            semua anggota Dewan Komisaris memberikan persetujuan secara
                            tertulis mengenai usul yangdiajukan, dengan cara menandatangani
                            persetujuan tersebut. Keputusan yang diambil dengan cara
                            demikian mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan
                            keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan Komisaris.
                        14. Paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan, Dewan Komisaris
                            akan menyelenggarakan Rapat Dewan Komisaris bersama dengan
                            Direksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk
                            peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
                        15. Mekanisme dan tata cara Rapat Dewan Komisaris diatur lebih lanjut
                            dalam Pedoman Tata Kelola Perseroan dan Panduan Tata Tertib
                            Kerja Dewan Komisaris yang dikaji secara berkala dari waktu ke
                            waktu, serta ketentuan perundang-undangan mengenai tata kelola
                            bagi Bank Umum.


Rencana Kerja, Tahun Buku dan Laporan Tahunan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     55 / 69
Page 56
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
20.       Pasal 20      1.   Direksi menyusun rencana kerja tahunan yang memuat juga              Tidak ada perubahan.
                             anggaran tahunan Perseroan sebelum dimulainya tahun buku yang
                             akan datang. Rencana kerja tersebut harus disampaikan oleh
                             Direksi kepada Dewan Komisaris untuk mendapat persetujuan,
                             kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
                        2.   Dalam hal Direksi tidak menyampaikan rencana kerja atau rencana
                             kerja tersebut belum memperoleh persetujuan Dewan Komisaris
                             sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini, maka rencana kerja
                             tahun yang lampau diberlakukan.
                        3.   Tahun buku Perseroan berjalan dari tanggal 1 (satu) Januari sampai
                             dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tahun kalender yang
                             sama. Pada akhir bulan Desember setiap tahun, buku Perseroan
                             ditutup.
                        4.   Direksi menyusun Laporan Tahunan dan menyediakannya di kantor
                             Perseroan untuk dapat diperiksa oleh para pemegang saham
                             terhitung sejak tanggal panggilan RUPS tahunan.
                        5.   Perseroan wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi
                             Perseroan dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan
                             berperedaran nasional sesuaidengan peraturan perundang-
                             undangan termasuk peraturan perundang-undangan di bidang
                             Pasar Modal.

Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen
21.       Pasal 21      1.   Laba bersih Perseroan dalam suatu tahun buku seperti tercantum       Tidak ada perubahan.
                             dalam Laporan Keuangan yang telah disahkan oleh RUPS tahunan
                             dan merupakan saldo laba yang positif, digunakan menurut cara
                             yang ditentukan oleh RUPS tersebut.
                        2.   Dividen hanya dapat dibayarkan berdasarkan dan sesuai keputusan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     56 / 69
Page 57
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             yang diambil dalam RUPS, dalam keputusan mana juga harus
                             ditentukan waktu dan cara pembayaran dividen, dengan tidak
                             mengurangi peraturan perundang-undangan termasuk peraturan
                             perundang-undangan di bidang Pasar Modal serta peraturan Bursa
                             Efek ditempat saham Perseroan dicatatkan. Dividen untuk suatu
                             saham harus dibayarkan kepada orang atas nama siapa saham itu
                             terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham pada hari kerja yang
                             ditentukan oleh atau atas kewenangan dari RUPS yang mengambil
                             keputusan pembagian dividen tersebut. Hari pembayaran dividen
                             harus diumumkan oleh Direksi kepada semua pemegang saham.
                        3.   Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan
                             kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka
                             kerugian tersebut akan tetap dicatat dan dimasukkan dalam
                             perhitungan laba rugi dan dalam tahun buku selanjutnya Perseroan
                             dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat
                             dalam perhitungan laba rugi itu belum tertutup seluruhnya.
                        4.   Laba yang dibagikan sebagai dividen yang tidak diambil dalam
                             waktu 5 (lima) tahun setelah disediakan untuk dibayarkan,
                             dimasukkan ke dalam dana cadangan yang khusus diperuntukan
                             untuk itu. Dividen dalam dana cadangan khusus tersebut dapat
                             diambil oleh pemegang saham yang berhak sebelum lewatnya
                             jangka waktu 5 (lima) tahun, dengan menyampaikan bukti haknya
                             atas dividen tersebut yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan.
                             Dividen yang tidak diambil setelah lewat waktu 10 (sepuluh) tahun
                             akan menjadi hak Perseroan.
                        5.   Berdasarkan keputusan Rapat Direksi dan dengan persetujuan
                             Dewan Komisaris, Perseroan dapat membagi dividen sementara
                             (interim) kepada pemegang saham, dengan ketentuan bahwa


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     57 / 69
Page 58
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             dividen sementara (interim) tersebut harus diperhitungkan dengan
                             dividen yang dibagikan berdasarkankeputusan RUPS tahunan yang
                             berikut yang diambil sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar ini,
                             demikian dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan
                             perundang-undangan antara lain UUPT, peraturan perundang-
                             undangan di bidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek di
                             tempat saham Perseroan dicatatkan. Ketentuan mengenai
                             pengumuman pembayaran dividen yang termuat dalam ayat 2
                             Pasal ini berlaku juga untuk pembayaran dividen sementara
                             (interim).

Pembentukan dan Penggunaan Cadangan
22.       Pasal 22      1.   Perseroan wajib menetapkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap   Tidak ada perubahan.
                             tahun untuk cadangan. Kewajiban menetapkan cadangan tersebut
                             berlaku jika Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
                             Penetapan tersebut dilakukan sampai cadangan mencapai paling
                             sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan modal
                             disetor Perseroan.
                        2.   Cadangan yang belum mencapai jumlah yang ditentukan dalam
                             ayat 1 Pasal ini hanya boleh digunakan untuk menutup kerugian
                             yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
                        3.   Penetapan cadangan yang dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini dan
                             penggunaan cadangan di atas jumlah yang dimaksud dalam ayat 2
                             Pasal ini, akan ditentukan oleh RUPS.


Konglomerasi Keuangan



                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     58 / 69
Page 59
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
25.       Pasal 25      -                                                                       1.   Konglomerasi Keuangan adalah Lembaga Jasa
                                                                                                     Keuangan (“LJK”) yang berada dalam satu group atau
                                                                                                     kelompok karena keterkaitan kepemilikan dan/atau
                                                                                                     pengendalian.
                                                                                                     LJK adalah Lembaga yang melaksanakan kegiatan di
                                                                                                     sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
                                                                                                     pension, modal ventura, Lembaga keuangan mikro,
                                                                                                     Lembaga pembiayaan dan Lembaga jasa keuangan
                                                                                                     lainnya
                                                                                                2.   Perseroan ditetapkan sebagai Perusahaan Induk
                                                                                                     Konglomerasi Keuangan (“PIKK”) Operasional dalam
                                                                                                     Konglomerasi Keuangan SMBC.
                                                                                                     Anggota Konglomerasi Keuangan SMBC terdiri dari
                                                                                                     LJK yang ditetapkan karena kepemilikan mayoritas
                                                                                                     Perseroan dan/atau pengendalian yang dilakukan
                                                                                                     Perseroan atau berdasarkan ketetapan OJK.
                                                                                                     Perseroan menetapkan kebijakan dan prosedur
                                                                                                     dalam Konglomerasi Keuangan yang dituangkan
                                                                                                     dalam Piagam Korporasi dan disepakati oleh semua
                                                                                                     anggota konglomerasi.
                                                                                                3.   PIKK bertugas untuk:
                                                                                                     a. mengendalikan,       mengonsolidasikan,     dan
                                                                                                         bertanggung jawab terhadap seluruh aktivitas
                                                                                                         Konglomerasi Keuangan SMBC;
                                                                                                     b. melakukan penyertaan modal sesuai dengan
                                                                                                         ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan
                                                                                                         Peraturan perundang undangan lain bagi LJK
                                                                                                         dimaksud;


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     59 / 69
Page 60
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                    c.  melaksanakan       jasa    manajemen       untuk
                                                                                                        meningkatkan efektivitas konsolidasi dan strategi
                                                                                                        usaha; dan
                                                                                                   d. mendukung         optimalisasi   keuangan      atas
                                                                                                        Konglomerasi Keuangan yang dikendalikan
                                                                                                   Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana tersebut di
                                                                                                   atas, PIKK memiliki tugas dan tanggung jawab
                                                                                                   sebagaimana diatur dalam Panduan Tata Kelola
                                                                                                   terintegrasi, Piagam Korporasi dan Peraturan Otoritas
                                                                                                   Jasa Keuangan.
                                                                                                4. Anggota Direksi yang ditetapkan Perseroan untuk
                                                                                                   menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan terkait
                                                                                                   Konglomerasi       Keuangan     wajib   memperoleh
                                                                                                   persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                                5. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                                                                                   yang membawahi Konglomerasi Keuangan mengikuti
                                                                                                   masa jabatan yang berlaku terhadap Direksi dan
                                                                                                   Dewan Komisaris Perseroan.
                                                                                                6. Direksi PIKK wajib paling sedikit:
                                                                                                   a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
                                                                                                        dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek
                                                                                                        kehati-hatian;
                                                                                                   b. melaksanakan tata kelola, manajemen risiko, dan
                                                                                                        pemenuhan        permodalan       Konglomerasi
                                                                                                        Keuangan secara terintegrasi;
                                                                                                   c. mendukung pelaksanaan tugas Otoritas Jasa
                                                                                                        Keuangan, kementerian, dan/atau lembaga
                                                                                                        terkait; dan


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     60 / 69
Page 61
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                     d.   menyampaikan laporan dan informasi yang
                                                                                                          diperlukan Otoritas Jasa KeuangaN.
                                                                                                7.   Direktur Utama Perseroan bertanggung jawab di
                                                                                                     dalam membawahkan fungsi atau kordinator dari
                                                                                                     Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                     Direktur Utama memiliki kewenangan di dalam
                                                                                                     menjalankan fungsi Chief Executive Officer (CEO)
                                                                                                     Grup, yaitu:
                                                                                                     1) Melakukan Koordinasi atas semua kegiatan
                                                                                                          dalam konglomerasi keuangan yang terbagi
                                                                                                          dalam :
                                                                                                          Chief Finance Officer/CFO Grup
                                                                                                          Chief Strategy Officer/CSO Grup
                                                                                                          Chief Risk Officer/CRO Grup
                                                                                                          Chief Compliance Officer/CCO Grup
                                                                                                          Chief Human Resources Officer/CHRO Grup
                                                                                                          Chief Information Officer/CIO Grup
                                                                                                          Chief Digital Innovation Officer/CDIO
                                                                                                          Grup
                                                                                                          Chief Business Operations Officer CBOO Grup
                                                                                                          Chief Audit Executive/CAE Grup
                                                                                                     2) Kebijakan Dasar
                                                                                                          a. Penyusunan arah strategis keseluruhan untuk
                                                                                                              PIKK (SMBCI) dan semua LJK dalam
                                                                                                              Konglomerasi Keuangan Grup SMBC, untuk
                                                                                                              disampaikan kepada Direksi.
                                                                                                          b. Memberitahukan PIKK (SMBCI) dan semua
                                                                                                              LJK dalam Konglomerasi Keuangan Grup


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     61 / 69
Page 62
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                           SMBC, tentang arah strategis keseluruhan
                                                                                                           dan memberikan bimbingan/pedoman yang
                                                                                                           diperlukan.
                                                                                                       c. Persetujuan rencana manajemen, termasuk
                                                                                                           mendukung,          dan         memberikan
                                                                                                           bimbingan/pedoman, biladiperlukan, pada
                                                                                                           rencana manajemen yang disusun oleh
                                                                                                           semua LJK dalam Konglomerasi Keuangan
                                                                                                           Grup SMBC.
                                                                                                       d. Mengumpulkan informasi tentang kemajuan
                                                                                                           rencana     manajemen/arah          strategis
                                                                                                           keseluruhan        dan          memberikan
                                                                                                           bimbingan/pedoman yang diperlukan.
                                                                                                       e. Melaporkan      kepada     Direksi    tentang
                                                                                                           kemajuan arah strategis keseluruhan.
                                                                                                       f. Mengkoordinasikan         dan      umumnya
                                                                                                           mengawasi peran & tanggung jawab semua
                                                                                                           Grup CxOs.
                                                                                                    3) pembentukan kerangka kerja
                                                                                                       a. Penyusunan     struktur    organisasi    yang
                                                                                                          berkaitan dengan arah strategis keseluruhan.
                                                                                                       b. Pemeliharaan sistem pengumpulan informasi
                                                                                                          yang berkaitan dengan arah strategis
                                                                                                          keseluruhan.
                                                                                                       c. Memberikan persetujuan untuk perubahan
                                                                                                          penting dari arah strategis keseluruhan,
                                                                                                          termasuk mendukung, dan memberikan
                                                                                                          bimbingan/pedoman, bila diperlukan, pada


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     62 / 69
Page 63
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                          Usul Perubahan
                                                                                                              perubahan hal-hal penting yang berkaitan
                                                                                                              dengan kinerja dan operasi semua LJK dalam
                                                                                                              Konglomerasi      Keuangan     Grup    SMBC
                                                                                                              (termasuk pembentukan dan revisi aturan
                                                                                                              penting dan perubahan dalam struktur
                                                                                                              organisasi).
                                                                                                         d. Menjaga dan mengoperasikan kerangka kerja
                                                                                                              pertemuan yang berkaitan dengan arah
                                                                                                              strategis keseluruhan.
                                                                                                     4) Melakukan bentuk pengawasan lainnya yang
                                                                                                         diatur lebih lanjut dalam Panduan Tata Kelola
                                                                                                         terintegrasi, Piagam Korporasi dan kesepakatan
                                                                                                         dalam Rapat Direksi Perseroan.
                                                                                                8.   Berdasarkan persetujuan Rapat Direksi Direktur
                                                                                                     Utama menetapkan tugas dan wewenang anggota
                                                                                                     Direksi lainnya sesuai bidang tugas terkait dengan
                                                                                                     kelompok Pengelolaan Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                     Apabila Direktur Utama berhalangan menjalankan
                                                                                                     tugasnya terkait Konglomerasi Keuangan karena satu
                                                                                                     dan lain hal, salah satu anggota Direksi yang ditunjuk
                                                                                                     melalui Rapat Direksi, dapat bertindak sebagai
                                                                                                     pengganti.
                                                                                                9.   Dalam menjalankan tugasnya, Direksi dapat
                                                                                                     membentuk satuan kerja atau tim khusus yang
                                                                                                     terkait, yang bertanggung jawab dan memberikan
                                                                                                     laporan secara berkala kepada Direksi.




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      63 / 69
Page 64
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                10. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap
                                                                                                    Tindakan Direksi dan memberikan nasehat atas
                                                                                                    kegiatan terkait Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                    Dewan komisaris PIKK wajib paling sedikit:
                                                                                                    a. melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai
                                                                                                       dengan kewenangan, itikad baik, dan aspek kehati-
                                                                                                       hatian;
                                                                                                    b. melaksanakan pengawasan untuk kepentingan
                                                                                                       PIKK atas kebijakan dan jalannya pengurusan oleh
                                                                                                       direksi, memberikan nasihat kepada direksi, dan
                                                                                                       bertanggung jawab atas pengawasan tersebut;
                                                                                                       dan
                                                                                                    c. mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi
                                                                                                       pelaksanaan tata kelola, manajemen risiko, dan
                                                                                                       kepatuhan secara terintegrasi serta kebijakan
                                                                                                       strategis PIKK, sesuai dengan ketentuan Peraturan
                                                                                                       perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau
                                                                                                       keputusan rapat umum pemegang saham.
                                                                                                11. Dalam menjalankan perannya, Dewan Komisaris
                                                                                                    dapat dibantu oleh Komite yang memberikan laporan
                                                                                                    secara berkala kepada Dewan Komisaris.
                                                                                                12. a. Direksi Perseroan melakukan Rapat secara berkala
                                                                                                       dengan Direksi LJK yang menjadi anggota
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                    b. Direksi    Perseroan     menyampaikan     laporan
                                                                                                       pelaksanaan Konglomerasi Keuangan melalui
                                                                                                       Rapat Koordinasi dengan Dewan Komisaris
                                                                                                       Perseroan.


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     64 / 69
Page 65
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                    c. Pengaturan Rapat sebagaimana tersebut di atas
                                                                                                       dan rapat pelaksanaan lainnya diatur lebih lanjut
                                                                                                       dalam dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                       dan dalam Piagam Korporasi.
                                                                                                13. Pelaporan dalam Konglomerasi Keuangan diatur
                                                                                                    lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                    dan Piagam Korporasi.
                                                                                                14. Penambahan        atau    pengurangan      anggota
                                                                                                    Konglomerasi Keuangan dilakukan dengan merujuk
                                                                                                    pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
                                                                                                15. Pengaturan lebih lanjut mengenai Konglomerasi
                                                                                                    Keuangan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar,
                                                                                                    dituangkan dalam Pedoman Tata Kelola Terintegrasi
                                                                                                    dan dalam Piagam Korporasi yang merupakan
                                                                                                    Kesepakatan antara Perseroan dengan LJK yang
                                                                                                    menjadi anggota Konglomerasi Keuangan.
                                                                                                16. Larangan yang berlaku dalam Konglomerasi
                                                                                                    Keuangan:
                                                                                                    a. Larangan Menjaminkan Saham Pemegang Saham
                                                                                                       Pengendali     dan/atau     Pemegang      Saham
                                                                                                       Pengendali Terakhir dilarang mengagunkan atau
                                                                                                       menjaminkan kepada saham-saham PIKK kepada
                                                                                                       pihak lain.
                                                                                                    b. Rangkap jabatan Direktur yang yang membawahi
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan dilarang merangkap
                                                                                                       jabatan pada:




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     65 / 69
Page 66
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                                                                                                       (i) jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
                                                                                                            kepentingan dalam pelaksanaan tugas sebagai
                                                                                                            anggota direksi PIKK Operasional; dan/atau
                                                                                                       (ii) jabatan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan
                                                                                                            perundang-undangan.
                                                                                                    c. Kepemililkan silang LJK yang menjadi anggota
                                                                                                       Konglomerasi Keuangan SMBC dilarang untuk
                                                                                                       menjadi pemegang saham pada:
                                                                                                       (i) PIKK, dan/atau
                                                                                                       (ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan lain dalam Konglomerasi Keuangan
                                                                                                            SMBC.
                                                                                                       Terkecuali dalam hal:
                                                                                                       (i) LJK tersebut menjadi pemegang saham
                                                                                                            minoritas     pada    anggota    Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan SMBC; dan/atau
                                                                                                       (ii) LJK yang menjadi anggota Konglomerasi
                                                                                                            Keuangan SMBC menjadi pemegang saham
                                                                                                            nggota Konglomerasi Keuangan lain dalam
                                                                                                            Konglomerasi Keuangan yang sama, dalam
                                                                                                            hubungan perusahaan induk dan perusahaan
                                                                                                            anak.
                                                                                                       sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-
                                                                                                       undangan.

Pembubaran dan Likuidasi
24.       Pasal 24      1.   Dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan maka          Tidak ada perubahan.
                             pembubaran Perseroan hanya dapat dilakukan berdasarkan

                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                      66 / 69
Page 67
No.        Pasal                        Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                        Usul Perubahan
                             keputusan RUPS yang dihadiri oleh para pemegang saham atau
                             kuasa mereka yang sah yang mewakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                             empat) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
                             dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika disetujui
                             oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah saham yang
                             dikeluarkan dengan sah dalam rapat.
                        2.   a. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Pasal
                                 ini tidak tercapai, maka paling cepat 10 (sepuluh) hari dan paling
                                 lambat 21 (dua puluh satu) hari setelah rapat pertama dapat
                                 diselenggarakan RUPS kedua dengan cara yang sama seperti
                                 rapat pertama. Pemanggilan rapat harus dilakukan paling
                                 lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal RUPS kedua, tidak
                                 termasuk tanggal pemanggilan dan tanggal rapat.
                                 Untuk pemanggilan rapat tersebut tidak perlu dilakukan
                                 pemberitahuan/pengumuman terlebih dahulu. RUPS kedua
                                 harus dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasa mereka
                                 yang sah yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari
                                 jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
                                 dikeluarkan oleh Perseroan dan keputusan adalah sah jika
                                 disetujui oleh lebih dari 3/4 (tiga per empat) dari jumlah seluruh
                                 saham dengan hak suara yang sah dalam RUPS yang
                                 bersangkutan.
                             b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak
                                 tercapai, maka atas permohonan Direksi atas nama Perseroan
                                 persyaratan kuorum, jumlah suara untuk mengambil keputusan,
                                 panggilan dan waktu penyelenggaraan RUPS ketiga akan
                                 ditetapkan oleh OJK.
                        3.   Jika Perseroan dibubarkan, baik karena jangka waktu berdirinya


                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     67 / 69
Page 68
No.        Pasal                       Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                         Usul Perubahan
                             telah berakhir atau dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS atau
                             karena dinyatakan bubar berdasarkan penetapan Pengadilan, maka
                             harus diadakan likuidasi oleh likuidator.
                        4.   Jika dalam keputusan RUPS atau penetapan sebagaimana
                             dimaksud dalam ayat 3 Pasal ini tidak ditunjuk likuidator, maka
                             Direksi bertindak sebagai likuidator.
                        5.   Upah bagi likuidator ditentukan oleh RUPS atau penetapan
                             Pengadilan.
                        6.   Likuidator wajib mendaftarkan keputusan pembubaran Perseroan
                             dalam Wajib Daftar Perusahaan, mengumumkannya dalam Berita
                             Negara dandalam 1 (satu) surat kabar harian yang terbit atau
                             beredar di tempat kedudukan Perseroan atau tempat kegiatan
                             usaha utama Perseroan serta memberitahukan kepada Menteri
                             Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 (tiga puluh) hari
                             sejak tanggal Perseroan dibubarkan.
                        7.   Anggaran Dasar ini beserta pengubahannya di kemudian hari tetap
                             berlaku sampai dengan tanggal disahkannya perhitungan likuidasi
                             oleh RUPS dan diberikannya pelunasan dan pembebasan
                             sepenuhnya kepada para likuidator.
                        8.   Sisa perhitungan likuidasi dibagi di antara para pemegang saham,
                             masing-masing menerima dalam jumlah yang sebanding dengan
                             jumlah saham dalam Perseroan yang dimilikinya pada waktu itu.
                        9.   Pihak yang melakukan likuidasi wajib mendaftarkan hasil proses
                             likuidasi dalam Wajib Daftar Perusahaan serta mengumumkannya
                             dalam Berita Negara Republik Indonesia serta dalam 1 (satu) surat
                             kabar harian yang terbit atau beredar di tempat kedudukan
                             Perseroan atau di tempat kegiatan usaha utama Perseroan.



                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                     68 / 69
Page 69
No.        Pasal                          Anggaran Dasar Yang Saat ini Berlaku                                                  Usul Perubahan
Ketentuan Penutup
25.       Pasal 25        Mengenai hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran                  Tidak ada perubahan.
                          Dasar ini berlaku ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,
                          termasuk (tetapi tidak terbatas) peraturan perundang-undangan di
                          bidang Pasar Modal. Jika tidak ada pengaturan dalam peraturan
                          perundang-undangan, maka hal yang tidak atau belum cukup diatur
                          dalam Anggaran Dasar ini akan diputus oleh RUPS.




      Pertanyaan terkait rancangan perubahan Anggaran Dasar dapat menghubungi Corporate Secretary PT Bank SMBC Indonesia Tbk, dengan alamat Menara SMBC, Lantai 29,
          CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; situs web: www.smbci.com




                                                                 Sanggahan Hukum (disclaimer):
Rancangan Anggaran Dasar ini akan berlaku efektif jika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank SMBC Indonesia Tbk pada tanggal 22 April 2024 menyetujui
perubahan anggaran dasar ini dan Otoritas Jasa Keuangan menyetujui pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan terhadap PT Bank SMBC Indonesia Tbk.

                                                                                                                                                                      69 / 69
Page 70
                                            Draft Amendment to the Articles of Association
                                            at the Annual General Meeting of Shareholders
                                                     PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                            22 April 2025

No.     Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
Name and Domicile
 1.     Article 1     1.   The Limited Liability Company is named “PT Bank SMBC Indonesia               No change.
                           Tbk” (hereinafter in this Articles of Association shall be referred to as
                           the “Company”), having its domicile and principal office in South
                           Jakarta.
                      2.   The Company may open branches or representatives in other place,
                           either within or outside the territory of the Republic of Indonesia as
                           shall be determined by the Board of Directors, subject to the laws and
                           regulations including the laws and regulations of the Capital Market.

Duration of Establishment of the Company
 2.     Article 2     The Company is established for an indefinite period.                              No change.

Purpose and Objective as well as Business Activities
 3.     Article 3     1.   The purpose and objective of the Company is to operate as a                  No change.
                           commercial bank.
                      2.   In order to achieve said purpose and objective, the Company may
                           engage in the following main business activities and the supporting
                           business activities:
                           A. Main Business Activities


                                                                             Legal Disclaimer:
        This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                     approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                1 / 66
Page 71
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            a. To collect funds from public in the form of current account, time
                               deposit, certificate of deposit, saving and/or other forms similar
                               thereto, either in Rupiah currency or in foreign currency;
                            b. To distribute the funds collected from public in the form of loan,
                               either long term, middle term or short term, or loan in any other
                               forms commonly provided in banking business, either in Rupiah
                               currency or in foreign currency.
                         B. Supporting Business Activities
                            a. To issue acknowledgement of debt.
                            b. To purchase, sell, or secure for its own risk or for the interest,
                               and upon the order of its customer:
                               1. Drafts, including drafts accepted by the Bank which has a
                                   validity period not longer than those applicable in the
                                   normal trade of such drafts;
                               2. Acknowledgement of debt and other negotiable
                                   instruments having validity period not longer than those
                                   applicable in the normal trade of such instruments;
                               3. State treasury notes and government guarantees;
                               4. Certificate of Bank Indonesia (SBI);
                               5. Bonds;
                               6. Tradable and/or promissory notes with validity period up to
                                   1 (one) year;
                               7. Other negotiable instruments with validity period up to 1
                                   (one) year;
                            c. To transfer money either for its own interest or for the interest
                               of customers.




                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              2 / 66
Page 72
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            d. To place funds at, borrow funds from, or lend funds to other
                               banks, either by mean of letters, telecommunication facilities,
                               or sight draft, checks or other facilities.
                            e. To receive payment from the collection of securities, and make
                               settlement with or among third parties;
                            f. To provide safe deposit boxes for valuable things and securities;
                            g. To provide depository services for the interest of other parties
                               pursuant to contract and/or agreement;
                            h. To make placement of funds from customers to other
                               customers in the form of securities, either listed or not listed in
                               the Stock Exchange;
                            i. To purchase collaterals through auction or by other means,
                               either entirely or partly, in the event the debtor fails to perform
                               its obligations to the Bank, provided that the purchased
                               collateral shall be liquidated without delay;
                            j. To perform activities in factoring, credit card business and
                               trusteeship;
                            k. To participate in the capital of banks carrying on business
                               pursuant to sharia principles, in accordance with regulations
                               issued by the authorized institutions in banking sector;
                            l. To perform activities in foreign exchange, subject to regulations
                               issued by the competent authorities;
                            m. To participate in the capital of banks (including sharia banking)
                               or other companies carrying on business in the field of finance,
                               such as leasing, venture capital, Securities Company, insurance,
                               clearing and guarantee, and settlement and depository
                               institution, subject to the provisions of the competent
                               authorities;


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              3 / 66
Page 73
No.       Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                n. To perform activities in temporary capital investment to
                                   overcome the effect of non-performing loan and/or failure in
                                   other financing, provided that such investments shall be
                                   withdrawn in accordance with the provisions issued by Financial
                                   Services Authority (Otoritas Jasa Keuangan (hereinafter referred
                                   to as “OJK”);
                                o. To perform activities as founder of pension fund and as the
                                   management of pension fund, subject to prevailing laws and
                                   regulations;
                                p. To issue documentary credits (letter of credit) of any kinds and
                                   bank guarantees;
                                q. To perform other activities normally performed by banks,
                                   provided not in violation of laws and regulations.

Capital
 4.       Article 4     1.   The authorized capital of the Company is Rp300,000,000,000 (three            No change.
                             hundred billion Rupiah), divided into 15,000,000,000 (fifteen billion)
                             shares, each having a nominal value of Rp20 (twenty Rupiah).
                        2.   From the authorized capital has been subscribed by the shareholders
                             of 10,645,945,748 (ten billion six hundred forty-five million nine
                             hundred forty-five thousand seven hundred forty-eight) shares,
                             having an aggregate nominal value of Rp212,918,914,960 (two
                             hundred twelve billion nine hundred eighteen million nine hundred
                             fourteen thousand nine hundred sixty Rupiah).
                        3.   The unissued shares shall be issued in accordance with the working
                             capital requirements of the Company, at such time and in such
                             manner, such price and conditions as shall be determined by the


                                                                               Legal Disclaimer:
          This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                       approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                  Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                  4 / 66
Page 74
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         Board of Directors with the approval of the General Meeting of
                         Shareholders (hereinafter shall be referred to as the “GMS”).
                         - Attendance quorum and resolutions taken in GMS as mentioned
                              above shall be conducted in accordance with laws and regulation
                              in the Capital Market.
                    4.   If the Company intends to increase capital by way of issuance of shares
                         and/or other Securities With Equity Character either it can be
                         converted into shares or it gives rights to purchase shares, thus the
                         Company shall be obliged to grant Priority Right to Purchase Shares
                         (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu) (hereinafter referred to as
                         “HMETD”) to each shareholder according to certain ratio towards
                         percentage of shares ownership.
                    5.   The obligation to grant HMETD in issuance of shares and/or other
                         securities with equity character as specified in paragraph 4 of this
                         Article shall not be applicable in the event the Company increases
                         capital by way of issuance of shares and/or other securities with equity
                         character for:
                         a. Improvement of financial position;
                         b. Other than improvement of financial position;
                         c. Issuance of bonus shares which:
                              i. shall be the shares dividend as the results of retained earnings
                                  capitalized into capital; and/or
                              ii. shall not be shares dividend as the results of shares surplus
                                  (agio) or other equity capitalized into capital
                              by referring to the laws and regulations in the Capital Market.
                    6.   Each payment for shares issued by the Company must be fully paid up
                         in the form of money and/or other forms.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              5 / 66
Page 75
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                    7.   a. Payment on a share other than money cannot be made if it is to
                             increase capital of the Company as specified in paragraph 5 letter
                             a of this Article.
                         b. In the event the payment on a share other than money, such
                             payment in the form other than money shall comply with the
                             following provisions:
                             i. Directly related to the plan of fund utilization; and
                             ii. Using independent appraisal to determine a fair value from
                                  such payment in the form other than money and the transaction
                                  fairness of such payment on the share other than money.
                         c. The payment on the share in the form other than money either
                             tangible or intangible goods shall comply with the following
                             provisions:
                             i. The goods that shall be made as payment of the said capital
                                  shall be announced to public at the time of the invitation of
                                  GMS concerning such payment;
                             ii. The goods used as payment of the capital shall not be
                                  encumbered in any forms whatsoever;
                             iii. In the event such payment is made from retained earnings,
                                  shares surplus (agio), the net profit of the Company, and/or
                                  own equity, thus such retained earnings, shares surplus (agio),
                                  the net profit of the Company and/or other parts of the equity
                                  have been set forth in the latest Annual Financial Statements
                                  audited by an Accountant registered at OJK which has issued a
                                  fair and unqualified opinion.
                    8.   In the event GMS which approves the issuance of the unissued shares
                         resolves the maximum number of the unissued shares that shall be
                         issued, then such GMS must delegate its authority to Board of


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              6 / 66
Page 76
No.      Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                           Commissioners in order to determine the amount of capital increase
                           not exceeding the maximum limit resolved by GMS in relation to the
                           issuance of the unissued shares.
                       9. HMETD shall be a transferable right subject to the prevailing laws and
                           regulations in the Capital Market.
                       10. The increase of the authorized capital of the Company shall only be
                           made pursuant to a resolution of the GMS.
                           - The amendment of the Articles of Association in relation to the
                               amendment of the authorized capital shall be approved by the
                               Minister of Law and Human Rights.

Shares
5.       Article 5     1.   The shares issued by the Company are registered shares.                      No change.
                       2.   The Company may issue shares with or without nominal value.
                       3.   The issuance of shares without nominal value shall be made in
                            accordance with the prevailing laws and regulations in the Capital
                            Market.
                       4.   The Company shall only acknowledge 1 (one) person or legal entity as
                            owner of 1 (one) share.
                       5.   If for whatsoever reasons a share is owned by several persons, then
                            those persons having joint ownership shall appoint in writing one
                            person from among them or another person as their joint
                            representative and only such authorized or appointed person shall be
                            entitled to exercise all the rights conferred by law upon such share.
                       6.   For as long as the provisions referred to in the paragraph 5 of this
                            Article have not been complied with, the said shareholders shall not
                            be entitled to cast vote at the GMS and payment of dividend in respect
                            of such shares shall be postponed.

                                                                              Legal Disclaimer:
         This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                      approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                 Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                 7 / 66
Page 77
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                    7.  Each shareholder shall by operation of law comply with these Articles
                        of Association and with all resolutions legally adopted in the GMS and
                        the prevailing laws and regulations.
                    8. Shares of the Company which are registered in the Stock Exchange in
                        Indonesia shall be subject to regulations of the Stock Exchange where
                        the shares of the Company are registered.
                    9. If a share of the Company is not in a Collective Deposit with the
                        Settlement and Depository Institution, the Company is obliged to give
                        evidence of ownership of shares in the form of a share certificate or
                        collective share certificate to the relevant shareholders.
                    10. A collective share certificate may be issued as evidence of ownership
                        of 2 (two) or more shares held by a shareholder.
                    11. A share certificate shall at least mention:
                        a. The name and address of the shareholder;
                        b. The serial number of the share certificate;
                        c. The nominal value of the share;
                        d. The date of issuance of the share certificate.
                    12. A collective share certificate shall at least mention:
                        a. The name and address of the shareholder;
                        b. The serial number of the collective share certificate;
                        c. The number of share certificate and the number of shares;
                        d. The nominal value of the share;
                        e. The date of issuance of the collective share certificate.
                    13. A share certificate or collective share certificate shall be signed by the
                        President Director or 2 (two) other members of the Board of Directors.
                    14. The Board of Directors is obliged to make and maintain at the head
                        office of the Company, which shall be available for inspection by the
                        shareholders:


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              8 / 66
Page 78
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          a. A Register of Shareholder, containing records regarding the serial
                             number of the shares, the number of shares owned and the name
                             and address of the shareholders and other information which
                             pursuant to prevailing laws and regulations are required to be
                             mentioned in the Register of Shareholders, and
                          b. A Special Register, containing information on the shares owned by
                             members of the Board of Directors and the Board of
                             Commissioners and their family in the Company and or in other
                             companies and the date of acquisition of such shares and other
                             information which pursuant to prevailing laws and regulations are
                             required to be mentioned in the Special Register.
                             The Board of Directors of the Company may appoint and empower
                             a Securities Administration Bureau to maintain and keep, and also
                             to implement the registration of shares in the Register of
                             Shareholders and the Special Register. Each registration in the
                             Register of Shareholders and the Special Register shall be made in
                             accordance with these Articles of Association, the laws and
                             regulations in the Capital Market and regulations in the Stock
                             Exchange where the shares of the Company have been listed.

Replacement of Shares Certificate
 6.     Article 6    1.   If a share certificate is damaged, a replacement shall be issued if:         No change.
                          a. The party submitting the request for a replacement of the share
                              certificate is the owner of such share certificate, and
                          b. The Company has received the damaged share certificate.
                     2.   The Company is obliged to destroy the damaged share certificate after
                          issuance of a replacement share certificate.
                     3.   If a share certificate is lost, replacement thereof may be made if:

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               9 / 66
Page 79
No.     Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                           a. The applicant of replacement share certificate is the owner of the
                               relevant share certificate;
                           b. The Company shall have received a document of report on a lost
                               share certificate issued by the Police of the Republic of Indonesia;
                           c. The applicant of the lost share certificate has given such guarantee
                               as considered sufficient by the Board of Directors of the Company;
                               and
                           d. The plan for the issuance of replacement share certificate has been
                               announced at the Stock Exchange where the shares of the
                               Company have been listed at least 14 (fourteen) days prior to the
                               issuance of replacement share certificate.
                      4.   Upon the issuance of a replacement share certificate, the original
                           share certificate shall be invalid to the Company.
                      5.   All cost payable for the issuance of a replacement share certificate
                           shall be borne by the concerned shareholders.
                      6.   The provisions concerning shares in paragraph 1 up to 5 of this Article
                           shall be applicable for collective share certificate as well.

Transfer of Shares
 7.     Article 7     1.   In case of change of ownership of a share, the original owner                No change.
                           registered in the Register of Shareholders shall be deemed to remain
                           the owner of such share until the name of the new owner has been
                           registered in the Register of Shareholders of the Company, subject to
                           the consent of the competent authority and prevailing laws and
                           regulations and the regulations in the Stock Exchange in Indonesia
                           where the shares of the Company are listed.
                      2.   All transfer of shares shall be evidenced by a document signed by or
                           on behalf of the transferor and the transferee of the concerned share.

                                                                             Legal Disclaimer:
        This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                     approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                10 / 66
Page 80
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         The document of share transfer shall comply with prevailing
                         regulations of the Stock Exchange where the Company’s shares are
                         listed, subject to prevailing laws and regulations.
                    3.   The form and procedure for a transfer of shares which are traded in
                         the Capital Market shall comply with the regulations in the Capital
                         Market.
                    4.   The Board of Directors may refuse to register the transfer of shares in
                         the Register of Shareholders of the Company, if the provisions in these
                         Articles of Association are not complied with, or in the event of non-
                         compliance of a condition in the approval granted by the competent
                         authority to the Company, or otherwise as required by the competent
                         authority.
                    5.   If the Board of Directors refuses to register the transfer of shares, the
                         Board of Directors shall, within a period of 30 (thirty) days after the
                         date of the request for registration is received by the Board of
                         Directors of the Company, send a notice of such refusal to the
                         transferor. With respect to shares of the Company which are listed in
                         the Stock Exchange in Indonesia, each refusal to register a transfer of
                         shares shall comply with prevailing regulations in the Stock Exchange
                         where the shares of the Company are listed.
                    6.   A registration of transfer of a share may not be performed from the
                         date the invitation of an Annual GMS or an Extraordinary GMS is
                         issued until the closing of such Meeting subject to the prevailing laws
                         and regulations in the Capital Market.
                    7.   Any person acquiring rights to a share in consequence of death of a
                         shareholder or by other reasons where ownership of a share is
                         transferred by operation of law may, upon producing such evidence
                         of his title to such share as may from time to time be required by the


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              11 / 66
Page 81
No.     Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                           Board of Directors, apply in writing to be registered as the holder of
                           such share.
                           The registration shall only be made if the evidences of such title are
                           acceptable to the Board of Directors, subject to the provisions of these
                           Articles of Association and the prevailing laws and regulations in the
                           Stock Exchange where the Company’s shares are listed.
                      8.   The transfer of shares which are in Collective Deposit shall be made
                           by transfer from a Security account to another Security account with
                           the Depository and Settlement Institution, the Custodian Bank and the
                           Securities Company.
                      9.   All restrictions, prohibitions and provisions in these Articles of
                           Association with respect to the transfer of shares and the registration
                           of transfer of shares shall be applicable also for each transfer of title
                           pursuant to paragraph 7 of this Article.

Collective Deposit
 8.     Article 8     1.   Shares which are in Collective Deposit at the Depository and                 No change.
                           Settlement Institution shall be recorded in the Register of
                           Shareholders of the Company in the name of Depository Settlement
                           Institution for the interest of the account holder with Depository and
                           Settlement Institution.
                      2.   Shares which are in Collective Deposit at a Custodian Bank or a
                           Securities Company shall be recorded in the Securities account with
                           Depository and Settlement Institution in the name of the Custodian
                           Bank or the Securities Company for the interest of the account holders
                           at the said Custodian Bank or Securities Company.
                      3.   If the shares which are in Collective Deposit with a Custodian Bank are
                           parts of the securities portfolio of a Mutual Fund which is a collective

                                                                             Legal Disclaimer:
        This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                     approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                12 / 66
Page 82
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         investment account and not being in the collective Deposit with the
                         Depository and Settlement Institution, the Company shall record such
                         shares in the Register of Shareholders of the Company in the name of
                         the Custodian Bank for the interest of the owners of Investment Units
                         of the Mutual Funds which constitute a collective investment contract.
                    4.   The Company is obliged to issue a certificate or written confirmation
                         to Depository and Settlement Institution as referred to in paragraph 1
                         of this Article or the Custodian Bank as referred to in paragraph 3 of
                         this Article, as evidence of the registration in the Register of
                         Shareholders of the Company.
                    5.   The Company shall change the shares in the Collective Deposit
                         registered under name of Depository and Settlement Institution or a
                         Custodian Bank for the benefit of a Mutual Fund which is a collective
                         investment contract in the Register of Shareholders of the Company,
                         into the name of the party appointed by Depository and Settlement
                         Institution or the concerned Custodian Bank.
                         The request for modification shall be submitted by Depository and
                         Settlement Institution or the Custodian Bank to the Company or the
                         Securities Administration Bureau appointed by the Company.
                    6.    The Depository and Settlement Institution, the Custodian Bank or the
                         Securities Company shall issue a written confirmation to the account
                         holder evidencing the registration in the securities account or shares
                         ownership which are in Collective Deposit.
                    7.   In the Collective Deposit each share from similar type and
                         classification issued by the Company are equal to and exchangeable
                         one with the other.
                    8.   The Company shall refuse the registration of shares in Collective
                         Deposit, if the share certificate of such shares is lost or destroyed,


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              13 / 66
Page 83
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                        unless the party requesting such registration is able to provide
                        sufficient evidence that such party is a true shareholder and that such
                        shares certificates are completely lost or destroyed.
                    9. The Company shall refuse the registration of shares into a Collective
                        Deposit if such shares are encumbered, under attachment pursuant to
                        a court order, or seized for investigation in a criminal case.
                    10. The Holder of the securities account whose securities are registered in
                        a Collective Deposit shall be entitled to be present and/or to cast votes
                        at the GMS in accordance with the number of shares owned in such
                        securities account.
                    11. Holders of securities account which shall be entitled to cast votes in a
                        GMS shall be those whose names are recorded in the Depository and
                        Settlement Institution or a Custodian Bank or a Securities Company,
                        not later than 1 (one) working day prior to the issuance of invitation
                        of the GMS, the Depository and Settlement Institution, or the
                        Custodian Bank or the Securities Company, within such period
                        determined by the prevailing laws and regulations in the Capital
                        Market, shall submit a list of securities account holders to the
                        Company to be registered in the Register of the Shareholders
                        especially made for the GMS within such period determined by the
                        laws and regulations in the Capital Market.
                    12. The Investment Manager shall be entitled to attend and cast votes at
                        the GMS in respect of the Company’s shares which are in the Collective
                        Deposit with the Custodian Bank, constituting part of the securities
                        portfolio of a Mutual Fund which constitute a collective investment
                        contract and not in Collective Deposit with the Depository and
                        Settlement Institution, provided that the Custodian Bank shall notify



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              14 / 66
Page 84
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                        the name of the Investment Manager to the Company not later than
                        1 (one) working day prior to the issuance of invitation of the GMS.
                    13. The Company shall pay dividend, bonus shares or other rights related
                        to a share ownership to the Depository and Settlement Institution for
                        those shares which are in Collective Deposit with the Depository and
                        Settlement Institution and thereafter Depository and Settlement
                        Institution shall pay such dividend, bonus shares or other entitlements
                        to the Custodian Bank or the Securities Company for the interest of
                        the respective account holders with said Custodian Bank or Securities
                        Company.
                    14. The Company shall pay dividend, bonus shares or other rights related
                        a share ownership to the Custodian Bank for the shares which are in
                        Collective Deposit with the Custodian Bank constituting part of the
                        securities portfolio of a Mutual Fund which is a collective investment
                        contract and not in the Collective Deposit with the Depository and
                        Settlement Institution.
                    15. The determination as the time pursuant to which holders of securities
                        account will be entitled to receive dividend, bonus shares or other
                        rights related to a share ownership with respect to shares which are in
                        Collective Deposit shall be resolved by the GMS, provided that the
                        Custodian Bank and the Securities Company shall submit a list of
                        securities account holders and the number of the Company’s shares
                        owned by the respective securities account holders to the Depository
                        and Settlement Institution not later than the date which constitutes
                        the basis for determination of the shareholders entitled to receive
                        dividend, bonus shares or other entitlements, further delivered to the
                        Company not later than 1 (one) working day after the date which



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              15 / 66
Page 85
No.    Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          constitutes as the basis of determination for the shareholder entitled
                          to receive such dividend, bonus share or other entitlements.

General Meeting of Shareholders
9.     Article 9     1.   GMS is:                                                                      No change.
                          a. Annual GMS, and
                          b. Other GMS, in these Articles of Association shall be referred as
                               extraordinary GMS.
                     2.   In these Articles of Association, the term GMS shall mean both, the
                          annual GMS and extraordinary GMS, unless expressly otherwise.
                     3.   The annual GMS shall be convened not later than 6 (six) months after
                          the end of the financial year.
                     4.   In the annual GMS:
                          a. the Board of Directors shall submit the Annual Report which has
                               been reviewed by the Board of Commissioners, which shall at least
                               contain the Financial Statements, a report on the supervision
                               performed by the Board of the Commissioners and other items as
                               provided by prevailing laws and regulations;
                          b. shall be resolved on the approval of the Annual Report, including
                               the ratification of the Financial Statements;
                          c. shall be resolved on the appropriation of the net profit acquired
                               by the Company in the preceding financial year and/or the
                               accumulated un-appropriated retained earnings of the Company,
                               if the Company has a positive profit balance;
                          d. if required, shall be resolved concerning the changes of the
                               composition of members of the Board of Directors and/or the
                               Board of Commissioners of the Company;


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               16 / 66
Page 86
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         e.  shall be resolved on the determination of salary, allowances,
                             tantieme and/or bonus to members of the Board of Directors and
                             the determinations of honorarium, allowances, tantieme and/or
                             bonus to members of the Board of Commissioners;
                         f. shall be resolved on the appointment of the Public Accountant
                             and/or Public Accountant Office registered at OJK as proposed by
                             the Board of Commissioners to audit the Financial Statements of
                             the current year; and
                         g. shall be resolved on other matters properly brought forward at
                             the meeting in accordance with these Articles of Association and
                             the prevailing laws and regulations, including laws and regulations
                             in the Capital Market.
                    5.   The approval of the Annual Report, including the ratification of the
                         Financial Statements, by the Annual GMS shall release the members
                         of the Board of Directors and Board of Commissioners from all
                         responsibilities and liabilities (acquit et de charge) for the management
                         and supervision performed during the previous financial year, to the
                         extent such actions are recorded in the Annual Report and the
                         Financial Statements, unless for fraud, embezzlement, and other
                         criminal acts.
                    6.   The extraordinary GMS may be convened at any time as required to
                         discuss and resolve any items of its agenda in the meeting, unless for
                         the agenda of the meeting referred to in paragraph 4 letter a, letter b
                         and letter c of this Article.
                    7.   A GMS shall be convened by the Board of Directors or the Board of
                         Commissioners or the shareholders, in accordance with the provisions
                         of the Company Law, the laws and regulations in the Capital Market
                         and these Articles of Association.


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              17 / 66
Page 87
No.    Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                     8.   All costs and expenses incurred for convening the GMS in accordance
                          with these Articles of Association and the prevailing laws and
                          regulations in the Capital Market shall be borne and paid by the
                          Company.

Place, Announcement, Invitation and Chairman of General Meeting of Shareholders
10.    Article 10    1.   a.   Without prejudice to the other provisions in these Articles of          No change.
                             Association, a GMS shall be convened at the domicile of the
                             Company or at a place of the main business activities of the
                             Company, or in the capital of the province where the place of
                             domicile of the Company is located, or in the province of the place
                             of domicile of the Stock Exchange in Indonesia where the shares of
                             the Company are listed.
                          b. The GMS referred to in letter a of this paragraph shall be convened
                             in the territory of the Republic of Indonesia.
                          c. Beside the holding of GMS as referred to in letter a of this
                             paragraph, a GMS may be convened electronically in accordance
                             with the laws and regulations in the Capital Market.
                             - In holding GMS electronically, the Company shall:
                                  i. Contain information concerning the planning of holding
                                      GMS electronically in the notification of the agenda of
                                      GMS to OJK, announcement of GMS, and the invitation of
                                      GMS; and
                                 ii. Holding the GMS physically and attended at least by:
                                      a) Chairman of the GMS;
                                      b) 1 (one) member of Board of Directors and/or 1 (one)
                                          member of Board of Commissioners; and


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               18 / 66
Page 88
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                       c) Capital market supporting professions that assist the
                                          holding of GMS.
                    2.   a. The Company shall issue an announcement of GMS to the
                             shareholders not later than 14 (fourteen) days prior to the date of
                             invitation of a GMS, without taking into account for the date of
                             announcement and the date of invitation of the GMS.
                         b. The announcement of GMS as referred to in letter a of this
                             paragraph is carried out at least through:
                              i. the website of e-GMS provider;
                             ii. the website of Stock Exchange; and
                            iii. the website of the Company;
                             in Indonesian Language and English Language and if it is necessary
                             it shall be added in other foreign languages.
                         c. Such announcement of GMS as referred to in letter a of this
                             paragraph shall at least contain:
                             i. The provisions regarding the shareholders who shall be entitled
                                  to attend the GMS;
                             ii. The provisions regarding the shareholders entitled to propose
                                  the agenda of the GMS;
                             iii. The date of holding of the GMS;
                             iv. The date of invitation of the GMS
                             v. Information that GMS is convened upon the request from the
                                  shareholder and/or Board of Commissioners; if the GMS is
                                  convened upon the request from the shareholder and/or the
                                  Board of Commissioners.
                    3.   Proposal by the shareholders shall be included in the agenda of the
                         meeting contained in the invitation of the GMS if:



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              19 / 66
Page 89
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         a. Proposed in writing to Board of Directors not later than 7 (seven)
                             days prior to the date of invitation of the GMS;
                         b. Proposed by 1 (one) or more shareholder represent 1/20 (one per
                             twentieth) parts or more of the total number of shares with valid
                             voting rights that have been issued by the Company;
                         c. Done in good faith;
                         d. Considering the interest of the Company;
                         e. Shall be the agenda which requires the resolutions of the GMS;
                         f. Delivering the reasons and proposed material for the agenda of
                             GMS; and
                         g. Not in violation of the prevailing laws and regulations and the
                             Articles of Association of the Company.
                    4.   The invitation of GMS shall be issued at least 21 (twenty-one) days
                         prior to the date of the GMS, without taking into account for the date
                         of invitation and the date of GMS.
                    5.   a. The invitation as referred to in paragraph 4 of this Article shall be
                             carried out at least through:
                              i. the website of e-GMS provider;
                             ii. the website of Stock Exchange; and
                            iii. the website of the Company;
                             in Indonesian Language and English Language and if it is necessary
                             it shall be added in other foreign languages.
                         b. Such notice shall contain information at least:
                              i. The date, time and place of the holding of GMS;
                             ii. The provisions regarding the shareholders who shall be entitled
                                 to attend the GMS;
                            iii. the agenda of GMS including the explanation in each agenda;



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              20 / 66
Page 90
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            iv. information that the material related to the agenda of the GMS
                                 are available for the shareholders as of the date of the invitation
                                 of the GMS until the GMS is convened;
                             v. Information that the shareholder is able to grant the authority
                                 through e-GMS.
                    6.   The invitation for the second GMS shall be issued not later than 7
                         (seven) days prior to the date of the second GMS, without taking into
                         account for the date of invitation and the date of the GMS. In the
                         invitation for the second GMS shall be mentioned that invitation for
                         the first GMS has been issued, however the said GMS could not be
                         convened due to insufficiency of the quorum required by the Articles
                         of Association.
                         The provisions on the invitation for the GMS set forth in paragraph 4
                         and 5 of this Article shall be applicable mutatis mutandis for the
                         invitation of the second GMS.
                    7.   The material of the agenda of the GMS is available for the
                         shareholders which can be accessed and downloaded through website
                         of the Company and/or e-GMS as of the invitation of the GMS until
                         the holding of GMS in accordance with the laws and regulations
                         including the laws and regulations in the Capital Market.
                    8.   A GMS shall be chaired by a member of the Board of Commissioners
                         appointed by the Board of the Commissioners. In the event that all
                         members of the Board of Commissioners are absent or not available,
                         the GMS shall be chaired by a member of the Board of Directors
                         appointed by the Board of Directors.
                         If all members of the Board of Commissioners and the Board of
                         Directors are absent or not available, the GMS shall be chaired by one



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              21 / 66
Page 91
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          of the present shareholders and appointed by the attending
                          shareholders.
                          The absence of a person in a GMS is not required to be proven to third
                          parties.
                     9.   If a member of the Board of Commissioners appointed by the Board
                          of Commissioners to chair a GMS has a conflict of interest with the
                          business that shall be resolved at the GMS, such GMS shall be presided
                          by a member of the Board of Commissioners which has no conflict of
                          interest and appointed by the Board of Commissioners. If all members
                          of the Board of Commissioners have conflict of interest, then the GMS
                          shall be chaired by a member of the Board of Directors appointed by
                          the Board of Directors.
                          If the member of Board of Directors appointed to chair the GMS has a
                          conflict of interest with the agenda that will be resolved in the GMS,
                          then the GMS shall be chaired by another member of the Board of
                          Directors which has no conflict of interest and appointed by the Board
                          of Directors. If all members of the Board of Directors have conflict of
                          interest, then the GMS shall be chaired by a shareholder who is not a
                          controlling shareholder and appointed by the other majority
                          shareholders attending the meeting.

Quorum, Voting Rights, and Resolutions of General Meeting of Shareholders
11.    Article 11    1.   a. A GMS may be convened if in the meeting are attended by the               No change.
                             shareholders or their representatives more than 1/2 (half) of the
                             total number of shares having legal voting rights, unless the laws
                             and regulations and/or these Articles of Association require a
                             larger quorum.


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               22 / 66
Page 92
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                       b. If the quorum provided in letter a of this paragraph is not acquired,
                          then at least 10 (ten) days, however not more than 21 (twenty-one)
                          days, after the date of the first GMS, a second GMS may be
                          convened.
                       c. The invitation for the second GMS shall be issued in accordance
                          with the provisions in Article 10 paragraph 6 of these Articles of
                          Association.
                       d. The second GMS shall be legal and authorized to adopt legal and
                          binding resolutions, if such GMS was attended by the shareholders
                          or their representatives at least 1/3 (one third) of the total number
                          of the issued shares with valid voting rights.
                       e. If quorum for the second GMS as referred to in letter d of this
                          Article is not acquired, the third GMS can be convened provided
                          that the third GMS shall be legal and authorized to adopt
                          resolutions if attended by the shareholders or their representatives
                          with valid voting rights in the attendance quorum and numbers of
                          voting to adopt the resolution, the invitation and the time of
                          holding will be determined by OJK upon the request from the
                          Company.
                    2. a. A shareholder is entitled to attend a GMS of the Company, or
                          represented by a power of attorney or electronic power of attorney
                          through e-GMS subject to laws and regulations in the Capital
                          Market.
                       b. The granted of power of attorney electronically as referred to in
                          letter a of this paragraph shall be carried out not later than 1 (one)
                          working day prior to the holding of the GMS.
                       c. The shareholders may also state the vote for every agenda in the
                          granting of power of attorney electronically.


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              23 / 66
Page 93
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         d. The shareholder may change the power of attorney including the
                             vote if the shareholder states the vote not later than 1 (one)
                             working day prior to the holding of GMS.
                    3.   The Chairman of the GMS is entitled to require that the power of
                         attorney to represent a shareholder to be shown and given to him at
                         the meeting.
                    4.   In the GMS, each share shall give the rights to its holder to cast for 1
                         (one) vote.
                    5.   Member of the Board of Directors, the Board of Commissioners and
                         employees of the Company may act as the proxies at the GMS,
                         however, vote cast by them as proxies shall not be counted in a voting.
                    6.   Voting shall be conducted verbally, unless otherwise determined by
                         the chairman of the meeting without any objection by the
                         shareholders or the representative of the shareholders attending the
                         meeting owning at least 5% (five percent) of the total number of the
                         issued shares with valid voting rights.
                    7.   All resolutions of the GMS shall be adopted by deliberation to reach
                         consensus. In case the resolution cannot be adopted by deliberation
                         to reach consensus, the resolution shall be adopted by voting based
                         on the affirmative votes of more than 1/2 (one half) of the total
                         number of shares with valid voting rights present and/or represented
                         at the meeting, unless otherwise provided in these Articles of
                         Association. In case of equality of votes, the proposal shall be deemed
                         rejected.
                    8.   GMS which is only attended by independent shareholder convened
                         under the following provisions:




                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              24 / 66
Page 94
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         a. GMS may be convened if such GMS is attended by more than 1/2
                            (one half) of the total number of shares with valid voting rights
                            owned by the independent shareholder;
                         b. Resolution of GMS as referred to in letter a of this paragraph shall
                            be valid if approved by more than 1/2 (one half) of the total
                            number of shares with valid voting rights owned by the
                            independent shareholder;
                         c. In the event the quorum as referred to in letter a of this paragraph
                            has not been acquired, the second GMS can be convened if GMS
                            is attended by more than 1/2 (one half) of the total number of
                            shares with valid voting rights owned by the independent
                            shareholder;
                         d. The resolution of the second GMS shall be valid if approved by
                            more than 1/2 (one half) of the total number of shares with valid
                            voting rights owned by the independent shareholder attending the
                            GMS;
                         e. In the event the attendance quorum at the second GMS as referred
                            to letter c of this paragraph has not been acquired, the third GMS
                            can be convened provided that the third GMS shall be legal and
                            authorized to adopt resolution if attended by the independent
                            shareholder of the shares with valid voting rights, in the attendance
                            quorum determined by OJK upon the request from the Company;
                            and
                         f. The resolution of the third GMS shall be valid if approved by the
                            independent shareholders representing more than 50% (fifty
                            percent) of shares owned by the independent shareholders
                            attending the GMS.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              25 / 66
Page 95
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                     9.  The shareholders with valid voting rights which are present in a GMS,
                         however does not cast their votes (abstain) shall be deemed to have
                         cast the same votes as those cast by the majority shareholders.
                     10. The Summary of the Minutes of GMS is obliged to be announced to
                         public not later than 2 (two) working days after a GMS is convened, at
                         least through:
                         a. the website of e-GMS provider;
                         b. the website of Stock Exchange; and
                         c. the website of the Company;
                         in Indonesian Language and English Language and if it is necessary it
                         shall be added in other foreign languages.
                     11. The Company shall be obliged to provide Minutes of GMS made and
                         signed by the Chairman of the GMS and at least 1 (one) shareholder
                         appointed by the participant of GMS. The signing as referred to in this
                         paragraph is not required if such minutes of GMS made in the form of
                         a deed of minutes of GMS made by Notary registered at OJK.
                         In the event GMS is a GMS attended by independent shareholder only,
                         the minutes of GMS shall be made in the form of deed of minutes of
                         GMS drawn up by Notary registered at OJK.

Amendment of the Articles of Association
12.    Article 12    1.   Amendments to the Articles of Association shall be resolved by the           No change.
                          GMS, in which meeting shall be present or represented at least 2/3
                          (two-third) of the total number of the total issued shares with valid
                          voting rights and the resolution shall be approved by more than 2/3
                          (two-third) of the total number of shares with valid voting rights
                          present or represented at the meeting. Amendment of the Articles of
                          Association shall be made in a notarial deed and in Bahasa Indonesia.

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               26 / 66
Page 96
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                    2.   Amendment of the Articles of Association concerning the change of
                         name and/or domicile of the Company, the objective and purpose and
                         business activities, the period of the Company, the amount of the
                         authorized capital, the reduction of the issued capital and paid-up
                         capital and the change of the status from a private Company to
                         become a public Company or vice versa, shall be approved by the
                         Minister of Laws and Human Rights of the Republic of Indonesia.
                    3.    Amendment of the Articles of Association on matters other than
                         those referred to in paragraph 2 of this Article shall be reported to the
                         Minister of Law and Human Rights of the Republic of Indonesia.
                    4.   If the required quorum as referred to in paragraph 1 of this Article is
                         not acquired, then a second GMS can be convened provided that the
                         second GMS shall be legal and authorized to adopt resolution if such
                         GMS attended by the shareholders and/or their representatives
                         representing at least 3/5 (three-fifth) of the total number of the issued
                         shares with valid voting rights and be approved by more than 1/2
                         (half) of the total number of shares with valid voting rights present
                         and/or represented at the concerned GMS.
                    5.   If the quorum as referred to in paragraph 4 of this Article is not
                         acquired, upon the request of Board of Directors on behalf of the
                         Company, the quorum requirement, the number of votes required to
                         adopt a resolution, the invitation and the period of time to convene
                         the third GMS shall be determined by OJK.
                    6.   A resolution on the reduction of the capital shall be notified in writing
                         to all creditors of the Company and announced by the Board of
                         Directors in 1 (one) or more daily newspapers having national
                         circulation not later than 7 (seven) days commencing from the date of
                         the resolution on reduction of capital is adopted.


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              27 / 66
Page 97
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment


Merger, Consolidation, Acquisition and Split Up
13.    Article 13    1.   a. Subject to prevailing laws and regulations, a merger, consolidation,      No change.
                              acquisition or split up may only be effected pursuant to a
                              resolution of the GMS attended by the shareholders or their valid
                              representatives representing at least 3/4 (three-fourth) of total
                              number of the issued shares with valid voting rights and such
                              resolution shall be approved by more than 3/4 (three-fourth) of the
                              total number of shares with valid voting rights who are present or
                              represented at such GMS.
                          b. If the quorum referred to in letter a of this paragraph is not
                              acquired, then a second GMS shall be legal and authorized to
                              adopt legal and binding resolutions if in such meeting are present
                              or represented the shareholders owning at least 2/3 (two-third) of
                              the total number of the issued shares with valid voting rights and
                              such resolution shall be approved by more than 3/4 (three-fourth)
                              of the total number of shares with valid voting rights present or
                              represented at the concerned GMS.
                          c. If the quorum referred to in letter b of this paragraph is not
                              acquired, upon the request of the Board of Directors on behalf of
                              the Company, the quorum requirement, the number of votes
                              required to adopt a resolution, invitation and time for holding the
                              third GMS shall be determined by OJK.
                     2.   The Board of Directors shall announce at least in:
                          (i) 1 (one) daily newspaper in Indonesian Language which published
                                or having national circulation;
                          (ii) in the website of Stock Exchange where the shares of the
                                Company have been listed, and

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               28 / 66
Page 98
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          (iii) in the website of the Company regarding the plan of merger,
                                consolidation, acquisition or split up of the Company not later
                                than 30 (thirty) days prior to the invitation of the GMS.

The Board of Directors
14.    Article 14    1.   The Company shall be managed and directed by a Board of Directors,           No change.
                          consisting of at least 3 (three) members of Board of Directors, namely
                          one President Director, one or more Deputy President Director, and
                          one or more Directors, subject to prevailing laws and regulations.
                     2.   a. Members of the Board of Directors shall be appointed by the GMS
                             each for a term commencing from the date determined in the GMS
                             appointing such members of the Board of Directors until the
                             closing of the third GMS convened after the GMS which appoints
                             such members of the Board of Directors, without prejudice to the
                             laws and regulations including the regulations in the Capital
                             Market and other provisions in these Articles of Association.
                          b. The GMS is entitled at any time to dismiss the members of the
                             Board of Directors before their term of office are expired, subject
                             to the prevailing laws and regulations. Such dismissal shall take
                             effect from the closing of the GMS which resolve on such dismissal,
                             unless if the GMS determines another dismissal date.
                     3.   Those who may be appointed as members of the Board of Directors
                          are Indonesian Citizen and/or Foreign Citizen who are eligible to be
                          appointed as members of the Board of Directors of the Company
                          pursuant to the applicable laws and regulations, including the laws
                          and regulations in the Capital Market.
                     4.   The segregation of duties and authorities for each member of the
                          Board of Directors shall be resolved by the GMS, subject to prevailing

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               29 / 66
Page 99
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         laws and regulations. If no such resolution is made by the GMS, the
                         segregation of duties and authorities among members of the Board
                         of Directors shall be resolved by a resolution of the Board of Directors.
                    5.   The provisions concerning the amount and form of the salaries,
                         allowances, tantieme and/or bonus (if any) for members of the Board
                         of Directors shall be determined by the GMS, subject to the prevailing
                         laws and regulations.
                         Such authority may be delegated by the GMS to the Board of
                         Commissioners.
                    6.   Members of the Board of Directors whose terms of office has been
                         expired maybe re-elected.
                    7.    If for any reasons, positions of one or more or all members of the
                         Board of Directors are vacant, then within a period 90 (ninety) days
                         after the occurrence of such vacancy a GMS shall be convened, to fill
                         such vacancy, subject to applicable laws and regulations and other
                         provisions in these Articles of Association.
                    8.   The term of office of a member of the Board of Directors appointed
                         to replace another member of the Board of Directors who has resigned
                         or dismissed from his position, or to fill a vacancy, or to increase the
                         number of members of the Board of Directors, shall be similar to the
                         remaining term of office of the member of the Board of Directors who
                         has resigned or dismissed or causing the vacancy or the remaining
                         term of office of the incumbent members of the Board of Directors.
                    9.   If for any reasons whatsoever all positions in the Board of Directors
                         are vacant, the Company shall be temporarily managed by members
                         of the Board of the Commissioners appointed by the Board of
                         Commissioners Meeting.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              30 / 66
Page 100
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                    10. A member of the Board of Directors may resign from his position by
                        giving prior written notice of his intention to the Company.
                        The Company is obliged to convene a GMS to resolve on the request
                        for the resignation of a member of the Board of Directors within a
                        period of 90 (ninety) days after the date of receipt of notice of
                        resignation, subject to the applicable laws and regulations, including
                        the regulations in the Capital Market.
                    11. In the event the resignation of a member of the Board of Directors
                        which shall result that the number of the remaining members of the
                        Board of Directors to become less than 3 (three) members, shall be
                        valid and take effect, and if the GMS has approved such resignation
                        and new members of the Board of Directors have been appointed to
                        comply with the minimum number of members of the Board of
                        Directors, subject to the prevailing laws and regulations including the
                        regulations in the Capital Market and other provisions in these Articles
                        of Association.
                    12. In the event of suspension of a member of the Board of Directors by
                        the Board of Commissioners, the Company is obliged to convene a
                        GMS within a period of not later than 90 (ninety) days after the date
                        of the suspension, without prejudice to the provision in Article 18 of
                        these Articles of Association. By the lapse of time of convening the
                        GMS as provided in these Articles of Association or the GMS does not
                        make any resolutions, the suspension of such member of the Board of
                        Directors shall by operation of law cancelled.
                    13. The term of office of a member of the Board of Directors shall
                        terminate in the event of:
                        (a) Resignation pursuant to provision in paragraph 10 of this Article;



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              31 / 66
Page 101
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          (b) Non-compliance with the requirements of the prevailing laws and
                              regulations;
                          (c) Death;
                          (d) Dismissed pursuant to a resolution of the GMS.
                     14. Criteria, mechanism, and other procedures in relation to the
                         appointment, replacement, dismissal, and/or resignation and also the
                         fulfilment of office of the members of the Board of Directors will be
                         further regulated in the Corporate Governance Manual and Guidance
                         of Rule of Order for the Board of Directors which will be reviewed
                         periodically from time to time, and also provisions of laws and
                         regulations concerning governance for Commercial Bank.

Duties and Authorities of The Board of Directors
15.    Article 15    1.   The Board of Directors shall be fully responsible in the management          Correction of typo, should be “or” not “upon”
                          of the Company for the interest of the Company, in accordance with
                          the objectives and purposes specified in these Article of Association.
                     2.    Each member of the Board of Directors shall perform his duties and
                          responsibilities of the Board of Directors as specified in paragraph 1
                          of this Article in good faith, with full responsibility and prudence, by
                          complying with the prevailing laws and regulations.
                     3.   The Board of Directors shall represent the Company in and outside the
                          court of law with regards to all matters and in any events, to bind the
                          Company to another party and another party to the Company and to
                          performs all acts concerning the management or ownership, however
                          subject to the following limitations:
                          a. To lend money or to grant credit facility or other banking facility
                              which is similar to or which result in the lending of the money, (i)


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               32 / 66
Page 102
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            to a related party as provided in POJK regarding Legal Lending
                            Limit of Commercial Bank, or (ii)exceeding the amount from time
                            to time determined by the Board of Commissioners;
                         b. To bind the Company as a surety or guarantor (borgtocht), or
                            otherwise to be responsible for the payment of obligation of other
                            party, (i) which constitutes a related party as provided in POJK
                            regarding Legal Lending Limit of the Commercial Bank, or (ii)
                            exceeding the amount from time to time determined by the Board
                            of Commissioners;
                         c. To establish a new company, to make or to increase the
                            participation in the capital (except the increase of participation in
                            the capital in connection with the issuance of stock dividend or
                            bonus shares upon or in connection with efforts on credit
                            recovery), or to decrease the participation of the capital in other
                            company, subject to the approval of the competent authority;
                         d. To borrow money from other party (not included in letter a of this
                            paragraph) or to receive a credit facility or other banking facility
                            which results in the borrowing of money to other party in the
                            amount exceeding the amount from time to time determined by
                            the Board of Commissioners;
                         e. To write off or to take out from the Company’s records the
                            Company’s receivables exceeding the amount from time to time
                            determined by the Board of Commissioners;
                         f. To transfer or release the Company’s rights to demand payment of
                            receivables that have been written off exceeding the amount from
                            time to time determined by the Board of Commissioners;
                         g. To buy, sell or transfer or release the title, or to provide for security
                            or collateral, the assets of the Company either in one transaction


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              33 / 66
Page 103
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                             or in several independent or inter related transactions, in amount
                             exceeding the amount from time to time determined by the Board
                             of Commissioners (without prejudice to paragraph 4 of this Article);
                         h. To approve the Company’s main policies and other policies in
                             accordance with the prevailing laws and regulations.
                         i. To perform a strategic act or transaction which significantly shall
                             effect the continuity of the Company, as shall from time to time be
                             determined by the Board of Commissioners.
                         The Board of Directors shall obtain the prior written approval of, or
                         the relevant document shall be countersigned by the Board of
                         Commissioners; which approval may be issued for one transaction or
                         more than one transactions and from time to time may be reviewed,
                         subject to the prevailing laws and regulations.
                    4.   Legal act to transfer, release of rights or encumbrance for security of
                         the asset of the Company which constitutes more than 50% (fifty
                         percent) of the Company’s net asset value in one financial year, either
                         in a single transaction or several independent or inter related
                         transaction, shall obtain the approval of the GMS in which are present
                         and/or represented the shareholders owning at least 3/4 (three-
                         fourth)of the total number of the shares having valid voting rights
                         issued by the Company and the resolution is approved by more than
                         3/4 (three-fourth) of the total number of shares with valid voting rights
                         present and/or represented at the said GMS.
                    5.   a. If the quorum as specified in paragraph 4 of this Article is not
                             acquired, a second GMS may be convened at the earliest of 10 (ten)
                             days and not later than 21 (twenty-one) days after the first
                             meeting, subject to the same conditions and agenda as the first
                             GMS, and the invitation shall have to be delivered at least 7 (seven)


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              34 / 66
Page 104
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                             calendar days prior to the second GMS, without taking into
                             account for the date of invitation and the date of the GMS.
                             The second GMS may be convened provided that the second GMS
                             is legal and authorized to adopt resolution if such GMS is attended
                             or represented by the shareholders and/or the authorized
                             representative owning at least 2/3 (two-third) of the total number
                             of the shares with valid voting rights and the resolution of the GMS
                             is approved by more than 3/4 (three-fourth) of the total number of
                             shares with valid voting rights present or represented in the said
                             GMS.
                         b. If the attendance quorum at the second GMS as referred to in letter
                             a of this paragraph is not acquired, the third GMS may be
                             convened provided that the third GMS shall be legal and
                             authorized to adopt the resolution if attended by the shareholders
                             or their representatives with valid voting rights in the attendance
                             quorum, the number of votes required for the adoption of the
                             resolution, the invitation and time for convening the subsequent
                             GMS shall be determined by OJK.
                    6.   a. The President Director and 1 (one) member of the Board of Directors
                             jointly shall be entitled and authorized to act for and on behalf of
                             the Board of Directors, and to represent the Company.
                         b. If the President Director is not present or unavailable for whatever
                             reasons, no evidence of such fact to other parties shall be required
                             to be given, the Deputy President Director and 1 (one) member of
                             the Board of Directors jointly shall be entitled and authorized to
                             act for and on behalf of the Board of Directors and therefore to
                             represent the Company; if the Deputy President Director is also not
                             present or unavailable for whatever reasons, then 2 (two) members


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              35 / 66
Page 105
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            of the Board of Directors jointly shall be entitled and authorized to
                            act for and on behalf of the Board of Directors and therefore to
                            represent the Company.
                    7. To perform a legal act containing a conflict of interest as provided by
                        prevailing laws and regulations in the Capital Market is subject to the
                        approval of the GMS as referred to in Article 11 paragraph 8 of these
                        Articles of Association.
                    8. If the Company has a conflict of interest with the interest of the
                        individual member of the Board of Directors, the Company shall be
                        represented by another member of the Board of Directors and if the
                        Company has a conflict of interest of all members of the Board of
                        Directors, thus the Company shall be represented by one of the
                        members of the Board of Commissioners appointed based on
                        resolution of the Board of Commissioners. If all members of the Board
                        of Directors and/or the Board of Commissioners have conflict of
                        interest with the Company, thus the Company shall be represented by
                        another party as shall be designated by the GMS.
                    9. Without affecting its responsibility, the Board of Directors shall, for
                        specific act, be entitled to appoint one or more attorneys with such
                        powers as provided in a specific power of attorney; such authorization
                        shall comply with the Articles of Association and the prevailing laws
                        and regulations.
                    10. In the occurrence of a vacancy in the members of the Board of
                        Directors, or the number of the incumbent members of the Board of
                        Directors is less than those required in Article 14 paragraph 1 of these
                        Articles of Association, then all duties and responsibilities granted to
                        the Board of Directors by applicable laws and regulation, including the
                        laws and regulations in the Capital Market, and these Articles of


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              36 / 66
Page 106
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          Association shall be performed by the remaining incumbent members
                          of the Board of Directors, without prejudice to Article 14 paragraph 7
                          of these Articles of Association.

Meeting of the Board of Directors
16.    Article 16    1.   A Meeting of the Board of Directors may be convened at any time              No change.
                          when deemed necessary:
                          a. By one or more members of the Board of Directors;
                          b. If requested in writing by 1 (one) or more members of the Board
                             of Commissioners; or
                          c. If requested in writing by 1 (one) or more of shareholders
                             collectively owning 1/10 (one-tenth) or more of the total number
                             of the issued shares with valid voting rights.
                          Subject to the foregoing provisions, the Board of Directors is obliged
                          to convene a Meeting of the Board of Directors periodically, at least 1
                          (one) time every month and to make a schedule on Meetings of the
                          Board of Directors that will be convened periodically during the
                          subsequent financial year, prior to the ending of the current financial
                          year. For convening a meeting of the Board of Directors that has been
                          scheduled in this Article, invitation of meeting is not required.
                     2.   Invitation of Meeting of the Board of Directors other than the
                          scheduled meeting referred to in paragraph 1 of this Article held by
                          the member of the Board of Directors who are entitled to act for and
                          on behalf of the Board of Directors pursuant to provisions in Article
                          15 of these Articles of Association. An invitation of the Meeting of the
                          Board of Directors shall be made in writing by registered mail or
                          facsimile or other communication tools (among others but not limited
                          to electronic mail) delivered directly to each member of the Board of

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               37 / 66
Page 107
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         Directors with proper receipt at least 3 (three) days before the date of
                         the meeting. Without taking into account for the date of summon and
                         the date of meeting.
                         The invitation of the Meeting of the Board of Directors shall mention
                         the agenda, date, time and venue of the meeting.
                         For the Meetings of the Board of Directors other than the scheduled
                         meetings, material of the meeting shall be delivered to the attendants
                         of the meeting before the meeting is convened.
                    3.    The Meeting of the Board of Directors shall be convened at the
                         domicile of the Company or at a location where the Company runs its
                         main business activities or at a place of domicile of the Stock Exchange
                         where the shares of the Company are listed. If all members of the
                         Board of Directors are present or represented, prior notice is not
                         required and the Meeting of the Board of Directors may be held at
                         any places and shall be entitled to adopt legal and binding resolutions.
                    4.    The Meeting of the Board of Directors shall be chaired by the
                         President Director; if the President Director is absent or unavailable
                         for any reasons whatsoever which is not required to be proven to third
                         parties, the Meeting of the Board of Directors shall be chaired by the
                         Deputy President Directors; if the Deputy President Director is absent
                         or unavailable for any reasons whatsoever which is not required to be
                         proven to third parties, the Meeting of the Board of Directors shall be
                         chaired by one member of the Board of Directors elected by and from
                         those members of Board of Directors who are present.
                    5.   A member of the Board of Directors may be represented at the
                         Meeting of the Board of Directors only by another member of the
                         Board of Directors pursuant to a power of attorney.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              38 / 66
Page 108
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                    6.  A Meeting of the Board of Directors shall be legal and entitled to
                        adopt binding resolutions if more than 1/2 (half) of the total number
                        of members of the Board of Directors are present or represented in
                        the meeting.
                    7. Resolution of the Meeting of the Board of Directors shall be adopted
                        by mutual consent through deliberation. If such mutual consent
                        through deliberation is not obtained, then the resolutions shall be
                        adopted by the affirmative votes of more than 1/2 (half) of the total
                        number of votes cast in the meeting.
                    8. In the event of equal number of votes, the Chairman of the Meeting
                        of the Board of Directors shall have the casting vote.
                    9. a. Each member of the Board of Directors present shall have the right
                            to cast 1 (one) vote and 1 (one) additional vote for each other
                            member of the Board of Directors who represented.
                        b. Voting shall be conducted verbally, unless the Chairman of the
                            Meeting of the Board of Directors determines otherwise, without
                            any objection by the majority of those present in the meeting.
                        c. Blank or void votes shall be considered not legally cast and
                            therefore being non-existent and shall not be counted in the
                            determination of the number of votes cast.
                    10. a. Minutes of the Meeting of the Board of Directors shall be drawn up
                            by a person present at and appointed by the Chairman of the
                            meeting and shall be signed by all members of the Board of
                            Directors present or represented in the meeting and submitted to
                            all incumbent members of the Board of Directors. In the event of
                            dispute with respect to matters mentioned in the minutes of the
                            Meeting of the Board of Directors, then such dispute shall be
                            resolved in a Meeting of the Board of Directors and the resolution


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              39 / 66
Page 109
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            shall be approved by more than 1/2 (half) of the total number of
                            members of the Board of Directors present and/or represented in
                            the meeting. The minutes of the Meeting of the Board of Directors
                            shall be served as a legal evidence to the members of the Board of
                            Directors and third parties concerning resolutions adopted in the
                            meeting.
                        b. Dissenting opinion proposed in writing by one or more members
                            of the Board of Directors in the Meeting of the Board of Directors
                            and the reason of such dissenting opinion shall be recorded in the
                            minutes of the Meeting of the Board of Directors.
                        c. If the minutes of meeting is made in a notarial deed, thus the
                            signature required in letter a of this article is not necessary.
                    11. A member of the Board of Directors may participate in a Meeting of
                        the Board of Directors by conference call or conference video or a
                        similar communication tools which enables all participants in the
                        meeting to see, to hear and to speak with each other. The participation
                        of such member of the Board of Directors shall be equal to a personal
                        attendance in a Meeting of the Board of Directors and shall be
                        computed in the determination of the quorum of the said meeting.
                        The resolution adopted in the Meeting of the Board of Directors
                        convened in aforesaid manner shall be legal and binding. With respect
                        to the Meeting of the Board of Directors where a member of the Board
                        of Directors participates in the manner as provided in Article 16 of
                        these Articles of Association, subject to the following:
                        a. The member of the Board of Directors participating in the Meeting
                            of the Board of Directors in the manner referred in this paragraph
                            may not act as Chairman of the meeting.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              40 / 66
Page 110
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                        b. Votes cast by the member of the Board of Directors which
                           participate in the Meeting of the Board of Directors in the manner
                           referred to in this paragraph shall be equal to votes legally cast in
                           a Meeting of the Board of Directors;
                        c. If during the meeting there is damages or failure in conference call
                           or conference video or other similar communication tools, thus
                           such matters will not have impacts to the quorum of the meeting
                           that has been acquired prior to such damages or failure on the
                           conference call or conference video or other similar
                           communication tools. The members of the Board of Directors
                           participating in the Meeting of the Board of Directors in the
                           manner as aforesaid shall be deemed not to cast any vote in
                           respect of proposal made after the damages or failure on the
                           conference call or conference video or other similar
                           communication tools.
                        d. The minutes of the Meeting of the Board of Directors in which
                           participation is made by conference call or conference video or
                           other telecommunication tools as specified in this paragraph shall
                           be prepared in writing and distributed to and be signed by those
                           attending the meeting. If the minutes of the Meeting of the Board
                           of Directors is made in the form of a notarial deed, the signing
                           referred to in this paragraph is not required.
                    12. A member of the Board of Directors who in whatever manner,
                        individually, directly or indirectly, has an interest in the transaction,
                        contract or proposed contract in which the Company is one of the
                        Parties, shall declare the nature of his interest in a Meeting of the
                        Board of Directors and is not entitled to participate in the voting with



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              41 / 66
Page 111
No.    Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         respect to matters related to said transaction or contract, except if the
                         Meeting of the Board of Directors determines otherwise.
                     13. The Board of Directors may also adopt legal and binding resolutions
                         without holding a Meeting of the Board of Directors, provided that all
                         members of the Board of Directors have been notified in writing and
                         all members of the Board of Directors shall have given their approvals
                         in writing to the proposal by signing such approval. Resolutions
                         adopted in such manner shall have the same power as resolutions
                         legally adopted at a Meeting of the Board of Directors.
                     14. At least 1 (one) time in every 4 (four) months, the Board of Directors
                         shall convene a Meeting of Board of Directors with the Board of
                         Commissioners, in accordance with the applicable laws and
                         regulations, including the laws and regulations in the Capital Market.
                     15. Mechanism and procedures of a Meeting of Board of Directors will be
                         further regulated in the Corporate Governance Manual and Guidance
                         of Rule of Order for the Board of Directors which will be reviewed
                         periodically from time to time, and also provisions of laws and
                         regulations concerning governance for Commercial Bank.

Meeting of the Board of DCommissioners
17.    Article 17    1.   The Board of Commissioners shall consist of at least 3 (three) members       No change.
                          of the Board of Commissioners, provided that one of the members of
                          Board of Commissioners shall be appointed as the President
                          Commissioner.
                     2.   a. Members of the Board of Commissioners shall be appointed by the
                              GMS each for a term commencing from the date determined in the
                              GMS appointing such members of the Board of the Commissioners
                              until the closing of the third annual GMS convened after the GMS

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               42 / 66
Page 112
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                             which appoint such members of the Board of Commissioners,
                             subject to the prevailing laws and regulations and other provisions
                             in these Articles of Association.
                         b. The GMS is entitled at any time to dismiss the members of the
                             Board of Commissioners before their term of office are expired,
                             subject to the prevailing laws and regulations. such dismissal shall
                             take effect from the closing of the General Meeting of shareholders
                             which resolves on such dismissal, unless if the GMS determines
                             another date of dismissal.
                              c. A member of the Board of Commissioners whose term of
                                  office has expired may be re-elected.
                    3.   Those who may be appointed as members of the Board of
                         Commissioners are Indonesian Citizen and/or Foreign Citizen, who are
                         eligible to be appointed as members of the Board of Commissioners
                         as specified in the prevailing laws and regulations including laws and
                         regulation in the Capital Market.
                    4.   The provisions concerning salary or honorarium, and allowances for
                         members of the Board of Commissioners shall be determined by the
                         GMS, subject to the prevailing laws and regulations.
                    5.   a. If for any reasons whatsoever, the positions one or more or all
                             members of the Board of Commissioners are vacant, then within
                             90 (ninety) days after the occurrence of such vacancy a GMS shall
                             be convened to fill such vacancy, subject to applicable laws and
                             regulations in the Capital Market and other provisions in these
                             Articles of Association.
                         b. The term of office of a member of the Board of Commissioners
                             appointed to replace another member of the Board of
                             Commissioners who has resigned or dismissed from his position,


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              43 / 66
Page 113
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                             or to fill a vacancy, or to increase the number of members of the
                             Board of Commissioners, shall be the remaining term of office of
                             the member of the Board of Commissioners who has resigned or
                             dismissed or causing the vacancy or the remaining term of office
                             of the incumbent members of the Board of Commissioners.
                    6.   A member of the Board of Commissioners may resign from his
                         position by giving prior written notice of his intention to the Company.
                         The Company is obliged to convene a GMS to resolve on the request
                         for the resignation of a member of the Board of Commissioners within
                         a period of 90 (ninety) days after the date of receipt of notice of
                         resignation, subject to the applicable laws and regulations, including
                         the regulations in the Capital Market.
                    7.   In the event the resignation of a member of the Board of
                         Commissioners which shall result that the number of the remaining
                         members of the Board of Commissioners to become less than 3 (three)
                         members, shall take effect at the time, and if the GMS has approved
                         such resignation and new members of the Board of Commissioners
                         have been appointed to comply with the minimum number of
                         members of the Board of Commissioners as specified in these Articles
                         of Association.\
                    8.   The term of office of a member of the Board of Commissioners shall
                         terminate in the event of:
                         (a) Resignation pursuant to provision in paragraph 6 of this Article;
                         (b) Non-compliance with the requirements of the prevailing laws and
                               regulations;
                         (c) Death;
                         (d) Dismissed pursuant to a resolution of the GMS.
                    9.   Criteria, mechanism, and other procedures in relation to the

                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              44 / 66
Page 114
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          appointment, replacement, dismissal, and/or resignation and also the
                          fulfilment of office of the members of the Board of Commissioners will
                          be further regulated in the Corporate Governance Manual and
                          Guidance of Rule of Order for the Board of Commissioners which will
                          be reviewed periodically from time to time, and also provisions of laws
                          and regulations concerning governance for Commercial Bank.

Duties and Authorities of the Board of Commissioners
18.    Article 18    1.   The Board of Commissioners shall have a duty and responsibility to           No change.
                          supervise the policy of management, the general conduct of the
                          management, either of the Company or its business activities, by and
                          to provide advises to the Board of Directors, subject to the applicable
                          laws and regulations, including the laws and regulations in the Capital
                          Market.
                          Each member of the Board of Commissioners shall perform his duties
                          and responsibilities in good faith, with full responsibility and
                          prudence, subject to the prevailing laws and regulations including the
                          regulations in the Capital Market.
                     2.   The members of the Board of Commissioners, either jointly or
                          severally, at any time during the office hours of the Company, shall be
                          entitled to enter into the buildings, offices and premises used by the
                          Company and shall have the right to inspect all the books, documents
                          and other evidences of the Company, and to inspect and check the
                          cash position and other assets and has the right to be reported of all
                          actions taken by the Board of Directors.
                     3.   The Board of Directors and each member of the Board of Directors
                          shall give all relevant information about the Company requested by


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               45 / 66
Page 115
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         the Board of Commissioners as required by the Board of
                         Commissioners in the discharge of their duties.
                    4.   The Board of Commissioners, pursuant to a resolution adopted in a
                         Meeting of the Board of Commissioners, may at any time suspend one
                         or members of the Board of Directors, if such member(s) of the Board
                         of Directors act(s) in violation of the Articles of Association and/or the
                         prevailing laws and regulations or harmful to the objective and
                         purposes of the Company or fails to perform his/her duties.
                    5.   Such suspension, together with the reason thereof, shall have to be
                         informed in writing to the concerned member(s) of the Board of
                         Directors.
                    6.   Within the period of 90 (ninety) days after such suspension, the Board
                         of Commissioners shall convene an extraordinary GMS which shall
                         resolve whether such member(s) of the Board of Directors shall be
                         permanently dismissed or reinstated in his/her position.
                         In such extraordinary GMS, suspended member(s) of the Board of
                         Directors     shall      be     given      opportunity       to    defend
                         himself/herself/themselves.
                    7.   The GMS mentioned in paragraph 6 of this Article shall be chaired by
                         members of the Board of Commissioner appointed by the Board of
                         Commissioner, in the event no members of the Board of
                         Commissioner present in the meeting due to any reasons whatsoever
                         which is not required to be proven to third parties, the GMS shall be
                         chaired by a shareholder appointed among the shareholders and/or
                         attorney from all shareholders attending the concerned GMS.
                    8.   If the GMS referred in paragraph 6 of this Article, (i) is not convened
                         within 90 (ninety) days after such temporary suspension of the
                         member(s) of the Board of Directors, or (ii) cancels the resolution on


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              46 / 66
Page 116
No.    Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         temporary suspension resolved by the Board Commissioners, then
                         such suspension shall by operation of laws be void and the relevant
                         person shall be reinstated in his original position.
                     9.   If all members of the Board of Directors are suspended, or for any
                         reason there are no incumbent members of the Board of Directors,
                         the Board of Commissioners shall temporarily manage the Company.
                         In such event, the Board of Commissioners by a resolution of the
                         Meeting of the Board of Commissioners, at its own responsibility, shall
                         be entitled to grant temporary power to one or more of its members
                         to manage and act for and on behalf and to represent the Company,
                         subject to provisions in Article 18 paragraph 6 of these Articles of
                         Association.
                     10. In the occurrence of a vacancy in the members of the Board of
                         Commissioners, or the number of incumbent members of the Board
                         of Commissioners are less than those required in Article 17 paragraph
                         1 of these Articles of Association, thus all duties and authorization
                         granted to the Board of Commissioners by applicable laws and these
                         Articles of Association shall be performed by the remaining incumbent
                         members of the Board of Commissioner, subject to the provisions in
                         Article 17 paragraph 5 of these Articles of Association.

Meeting of the Board of Commissioners
19.    Article 19    1.   A Meeting of the Board of Commissioners may be convened at any               No change.
                          time when deemed necessary:
                          a. By one or more members of the Board of Commissioners;
                          b. If requested in writing by the Meeting of the Board of Directors; or




                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               47 / 66
Page 117
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         c. If requested in writing by 1 (one) or more of shareholders
                             collectively owning 1/10 (one-tenth) or more of the total number
                             of the issued shares with valid voting rights.
                         Subject to the foregoing provisions, the Board of Commissioners is
                         obliged to convene a Meeting of the Board of Directors periodically,
                         at least 1 (one) time every 2 (two) months and make a schedule on
                         meetings of the Board of Directors that will be convened periodically
                         for the subsequent financial year, before end of the current financial
                         year. For convening a Meeting of the Board of Commissioner that has
                         been scheduled in this paragraph, invitation of meeting is not
                         required.
                    2.   An invitation of the Meeting of the Board of Commissioners other than
                         the scheduled meeting referred to in paragraph 1 of this article shall
                         be held by President Commissioner or 2 (two) members of the Board
                         of Commissioners.
                    3.   An invitation of the Meeting of the Board of Commissioners referred
                         in paragraph 2 of this Article shall be made in writing by registered
                         mail or facsimile or other communication tools (among others but not
                         limited to electronic mail) delivered directly to each member of the
                         Board of Commissioners with proper receipt. The invitation shall be
                         submitted to each member of Board of Commissioners at least 3
                         (three) calendar days before the date of the Meeting of the Board of
                         Commissioners without taking into account for the date of invitation
                         and the date of the Meeting of the Board of Commissioners. The
                         invitation shall mention the agenda, date, time and venue of the Board
                         of Commissioner Meeting.




                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              48 / 66
Page 118
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         For the Meetings of the Board of Commissioners other than the
                         scheduled meetings, material of the meeting shall be delivered to the
                         attendants of the meeting before the meeting is convened.
                    4.   The Meeting of the Board of Commissioner shall be convened at the
                         domicile of the Company or at a location where the Company runs its
                         main business activities or at a place of domicile of the Stock Exchange
                         where the shares of the Company are listed.
                         If all members of the Board of Commissioners are present of
                         represented in such meeting, thus prior invitation is not required and
                         the Meeting of the Board of Commissioners may be held at any places
                         and shall be entitled to adopt legal and binding resolutions.
                    5.   The Meeting of the Board of Commissioner shall be chaired by the
                         President Commissioner; if the President Commissioner is absent or
                         unavailable for any reasons whatsoever which is not required to be
                         proven to third parties, the Meeting of the Board of Commissioners
                         shall be chaired by one member of the Board of Commissioners
                         elected by and from those members of the Board of Commissioners
                         present at the meeting.
                    6.   A member of the Board of Commissioners may be represented at the
                         Meeting of the Board of Commissioners only by another member of
                         the Board of Commissioner pursuant to a power of attorney.
                    7.   The Meeting of the Board of Commissioners shall be legal and entitled
                         to adopt binding resolutions if more than 1/2 (one-half) of the total
                         number of members of the Board of Commissioners are present or
                         represented in the Board of Commissioners Meeting.
                    8.   Resolution of the Meeting of the Board of Commissioners shall be
                         adopted by mutual consent through deliberation. If such mutual
                         consent through deliberation is not acquired then the resolutions shall


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              49 / 66
Page 119
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                        be adopted by the affirmative votes of more than 2/3/ (two-third) of
                        the total number of votes cast in the meeting.
                    9. In the event of equal number of votes, the Chairman of the Meeting
                        of the Board of Commissioners shall have the casting vote.
                    10. a. Each member of the Board of Commissioner present shall have the
                            right to cast 1 (one) vote and 1 (one) additional vote for each other
                            member of the Board of Commissioners who legally represented.
                        b. A member of the Board of Commissioner which in any manner has
                            a personal interest directly or indirectly in one transaction, contract
                            or proposed contract where a company is a party, shall declare his
                            interest to the other members of the Board of Commissioners and
                            is not entitled to cast any vote in any proposal or resolution with
                            respect to such transaction, contract or proposed contract, unless
                            the Board of Commissioners Meeting determines otherwise.
                        c. Voting shall be conducted verbally, unless the Chairman of the
                            meeting determines otherwise, without any objection by the
                            majority of those present in the meeting.
                        d. Blank or void votes shall be considered not legally cast and
                            therefore being non-existent and shall not be counted in the
                            determination of the number of votes cast.
                    11. a. Minutes of the Meeting of the Board of Commissioners shall be
                            drawn up by a person present at and appointed by the Chairman
                            of the meeting and shall be signed by all members of the Board of
                            Commissioners present or represented in the meeting and
                            submitted to all incumbent members of the Board of
                            Commissioner. In the event of dispute with respect to matters
                            mentioned in the minutes of the Meeting of the Board of
                            Commissioners, then such dispute shall be resolved in a Meeting


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              50 / 66
Page 120
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                            of the Board of Commissioners and the resolution shall be
                            approved by more than 1/2 (one-half) of the total number of
                            members of the Board of Commissioners present or represented
                            in the meeting. The minutes of the Meeting of the Board of
                            Commissioner shall be served as a legal evidence to the members
                            of the Board of Commissioner and third parties concerning
                            resolutions adopted in the meeting.
                        b. Dissenting opinion proposed in writing by one or more members
                           of the Board of Commissioners in the Meeting of the Board of
                           Commissioner and the reason of such dissenting opinion shall be
                           recorded in the minutes of the Board of Commissioner Meeting.
                        c. If the minutes of meeting is made in a notarial deed, thus the
                           signature required in letter a of this article is not necessary.
                    12. A member of the Board of Commissioner may participate in a Meeting
                        of the Board of Commissioners by conference call or conference video
                        or a similar communication tools which enables all participants in the
                        meeting to see, to hear and to speak with each other.
                        The participation of such member of the Board of Commissioners shall
                        be equal to a personal attendance in a Meeting of the Board of
                        Commissioners and shall be computed in the determination of the
                        quorum of the said meeting. The resolution adopted in the Meeting
                        of the Board of Commissioners convened in aforesaid manner shall be
                        legal and binding. With respect to the Meeting of the Board of
                        Commissioners where a member of the Board of Commissioner
                        participates in the manner as provided in Article 19 of these Articles
                        of Association, subject to the following:




                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              51 / 66
Page 121
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                        a. The member of the Board of Commissioners participating in the
                           Meeting of the Board of Commissioner in the manner referred in
                           this paragraph may not act as Chairman of the meeting.
                        b. Votes cast by the member of the Board of Commissioner which
                           participate in the Meeting of the Board of Commissioners in the
                           manner referred to in this paragraph shall be equal to votes legally
                           cast in a meeting;
                        c. If during the meeting there are damages or failure of the
                           conference call or conference video or other similar
                           communication tools thus such occurrence shall not effect the
                           quorum that has been acquired prior to damages or failure of the
                           conference call or conference video or other similar
                           communication tools.
                           The members of the Board of Commissioners participating in the
                           Meeting of the Board of Commissioner in the manner as aforesaid
                           shall be deemed not to cast any vote in respect of proposal made
                           after the damages or failure of the conference call or conference
                           video or other similar communication tools.
                        d. The minutes of the Meeting of the Board of Commissioners in
                           which participation is made by conference call or conference video
                           or other telecommunication tools as specified in this paragraph
                           shall be prepared in writing and distributed to and be signed by
                           those attending the meeting. If the minutes of the Meeting of the
                           Board of Commissioner is made in the form of a notarial deed, the
                           signing referred to in this paragraph is not required.
                    13. The Board of Commissioners may also adopt legal and binding
                        resolutions without holding a Meeting of the Board of Commissioners,
                        provided that all members of the Board of Commissioners have been


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              52 / 66
Page 122
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                         notified in writing of the proposal concerned and all members of the
                         Board of Commissioners shall have given their approvals in writing to
                         the proposal by signing such approval. Resolutions adopted in such
                         manner shall have the same power as resolutions legally adopted at a
                         Meeting of the Board of Commissioners.
                     14. At least 1 (one) time in every 4 (four) months, the Board of
                         Commissioners shall convene a Meeting of Board of Commissioner
                         with the Board of Directors, in accordance with the applicable laws
                         and regulations, including the laws and regulations in the Capital
                         Market.
                     15. Mechanism and procedures of a Meeting of Board of Commissioners
                         will be further regulated in the Corporate Governance Manual and
                         Guidance of Rule of Order for the Board of Commissioners which will
                         be reviewed periodically from time to time, and also provisions of laws
                         and regulations concerning governance for Commercial Bank.

Work Plan, Financial Year and Annual Report
20.    Article 20    1.   The Board of Directors shall prepare the annual work plan which shall        No change.
                          also contain the annual budget of the Company before the next
                          financial year started. The work plan shall be submitted by the Board
                          of Directors to the Board of Commissioners for approval, unless
                          otherwise provided by the prevailing laws and regulations.
                     2.   If the Board of Directors does not submit the work plan or the work
                          plan has not been approved by the Board of Commissioners as
                          referred to in paragraph 1 of this Article, thus the work plan of the
                          preceding financial year shall be applied.
                     3.   The financial year of the Company shall commence from the 1st (the
                          first) of January and end on 31st (thirty-first) of December of the same

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               53 / 66
Page 123
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                          calendar year. Each year, at the end of December, the books of the
                          Company shall be closed.
                     4.   The Board of Directors shall prepare the Annual Report and make the
                          same available at the Company’s office for the examination by the
                          shareholders commencing from the date of invitation of the Annual
                          GMS.
                     5.   The Company is obliged to publish the balance sheet and the
                          statement of income and loss of the Company in a daily newspaper
                          published in Bahasa Indonesia and having national circulation in
                          accordance with the provisions of the prevailing laws and regulations
                          including the laws and regulations in the Capital Market.

Appropriation of Profit and Distribution of Dividend
21.    Article 21    1.   The net profit of the Company acquired during a financial year as            No change.
                          stated in the Financial Statements which have been ratified by the
                          annual GMS and which constitutes a positive profit balance, shall be
                          appropriated as determined by the said GMS.
                     2.   Dividend shall only be paid pursuant to and in accordance with a
                          resolution adopted in a GMS, such resolution shall also provide the
                          time and manner of payment of such dividend, subject to the
                          applicable laws and regulations, including the regulations in the
                          Capital Market and the applicable provisions in the Stock Exchange
                          where the shares of the Company are listed. Dividend of a share shall
                          be payable to the shareholder in whose name the share is registered
                          in the Register of Shareholders on the working day to be determined
                          by or at the authority of the GMS adopting the resolution on
                          distribution of dividend. The date of payment of dividend shall be
                          announced by the Board of Directors to all shareholders.

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               54 / 66
Page 124
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                     3.   In case the profit and loss account in a financial year show a loss which
                          cannot be covered by the reserve fund, such loss shall remain
                          recorded in the profit and loss account and, further, in the succeeding
                          years the Company shall be deemed not to have made any profit as
                          long as the loss recorded in the profit and loss account has not been
                          fully covered.
                     4.   The profit which is distributed as dividend and not collected within 5
                          (five) years after available for payment, shall be entered into a reserve
                          account specifically established for such purpose. The dividend in said
                          specific reserve account may be collected by the shareholder prior to
                          5 (five) years, by providing evidences of its rights to said dividend
                          acceptable to the Board of Directors of the Company. Dividend not
                          collected within said period of 10 (ten) years shall become the rights
                          of the Company.
                     5.   Pursuant to a resolution adopted in a Meeting of the Board of
                          Directors and with the approval of the Board of Commissioners, the
                          Company may declare the interim dividend to the shareholders,
                          provided that such interim dividend shall be set off against the
                          dividend which will be declared by a resolution adopted in the next
                          GMS convened in accordance with the provisions of these Articles of
                          Association, and subject to the laws and regulations among others
                          Company Law, laws and regulations in the Capital Market and the
                          regulations in the Stock Exchange where the shares of the Company
                          are listed. The provision regarding announcement on payment of
                          dividend contained in paragraph 2 of this Article shall also be
                          applicable with respect to payment of interim dividend.

The Creation and Appropriation of the Reserve Fund

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               55 / 66
Page 125
No.    Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
22.    Article 22    1.   The Company shall each year set aside from the net profit a certain          No change.
                          amount for the reserve fund. The obligation to set aside funds for the
                          reserve funds shall only be applicable if the Company has a positive
                          profit balance. The obligation to set aside part of the net profit shall
                          be carried out until the amount of the reserve fund has at least
                          become 20% (twenty percent) of the amount of the subscribed and
                          paid-up capital of the Company.
                     2.   The reserve fund up to the amount referred in paragraph 1 of this
                          Article may only be used to cover losses suffered by the Company
                          which are not capable to be covered by other reserves.
                     3.   The creation of the reserve fund referred to in paragraph 1 of this
                          Article and the appropriation of the amount of the reserve fund which
                          is in excess of the amount mentioned in paragraph 2 of this Article,
                          shall be determined by the GMS.

Financial Conglomeration
25.    Article 25    -                                                                                 1.   Financial Conglomerate is a Financial Services
                                                                                                            Institution (“LJK”) that is in one group or group due
                                                                                                            to ownership and/or controlling.
                                                                                                            LJK is an institution that carries out activities in the
                                                                                                            banking sector, capital markets, insurance, pension
                                                                                                            funds, venture capital, microfinance institutions,
                                                                                                            financing institutions and other financial services
                                                                                                            institutions.
                                                                                                       2.   The Company is designated as the Operational
                                                                                                            Financial Conglomerate Holding Company (“PIKK”)
                                                                                                            in the SMBC Financial Conglomerate.


                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               56 / 66
Page 126
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                           Members of the SMBC Financial Conglomerate
                                                                                                           consist of LJKs designated due to the Company's
                                                                                                           majority ownership and/or control exercised by the
                                                                                                           Company or based on OJK regulations.
                                                                                                           The Company set forth the policy and procedure
                                                                                                           within the Financial Conglomerate as stipulated in
                                                                                                           Corporate Charter and approved by all Members of
                                                                                                           the Financial Conglomerate.
                                                                                                      3.   PIKK is assigned to:
                                                                                                           a. controlling, consolidating, and being responsible
                                                                                                               for all activities of the SMBC Financial
                                                                                                               Conglomerate;
                                                                                                           b. nvesting capital in accordance with the
                                                                                                               regulation of Otoritas Jasa Keuangan and other
                                                                                                               regulations for the referred LJK;
                                                                                                           c. conducting management services to enhance
                                                                                                               effective consolidation and business strategy;
                                                                                                               and
                                                                                                           d. supporting optimalization of financial towards
                                                                                                               the controlled Financial Conglomerate.
                                                                                                           In carrying out the assignments as mentioned above,
                                                                                                           PIKK has duties and responsibilities as regulated in
                                                                                                           the Integrated Governance Manual, Corporate
                                                                                                           Charter and Financial Services Authority Regulations.
                                                                                                      4.   Members of the Board of Directors appointed by the
                                                                                                           Company to carry out duties, functions and authority
                                                                                                           related to the Financial Conglomerate must obtain
                                                                                                           approval from the Financial Services Authority.


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              57 / 66
Page 127
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                      5.   The tenure of members of Board of Directors and the
                                                                                                           Board of Commissioners who overseeing the
                                                                                                           Financial Conglomerate shall follow the tenure
                                                                                                           which are applied to the Board of Directors and the
                                                                                                           Board of Commissioners of the Company.
                                                                                                      6.   The Board of Directors of PIKK must at least:
                                                                                                           a. carry out duties and responsibilities in
                                                                                                              accordance with authority, good faith, and
                                                                                                              prudential aspects;
                                                                                                           b. carry out governance, risk management, and
                                                                                                              fulfill the capital of financial conglomerates in an
                                                                                                              integrated manner;
                                                                                                           c. support the implementation of the tasks of the
                                                                                                              Financial Services Authority, Ministries, and/or
                                                                                                              related institutions; and
                                                                                                           d. submit reports and information needed by the
                                                                                                              Financial Services Authority.
                                                                                                      7.   The President Director of the Company is
                                                                                                           responsible for overseeing the functions or
                                                                                                           coordination        of      Financial    Conglomerate
                                                                                                           Management.
                                                                                                           The President Director carries out the functions of
                                                                                                           the Group Chief Executive Officer (CEO), namely:
                                                                                                           1) Coordinating all activities in the financial
                                                                                                              conglomerate which are divided into:
                                                                                                               Group Chief Finance Officer/CFO
                                                                                                               Group Chief Strategy Officer/CSO
                                                                                                               Group Chief Risk Officer/CRO


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              58 / 66
Page 128
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                                Group Chief Compliance Officer/CCO
                                                                                                                Group Chief Human Resources Officer/CHRO
                                                                                                                Group Chief Information Officer/CIO
                                                                                                                Group Chief Digital Innovation Officer/CDIO
                                                                                                                Group       Chief     Business      Operations
                                                                                                                 Officer/CBOO
                                                                                                               Group Chief Audit Executive/CAE
                                                                                                           2) Basic Policy
                                                                                                              a. Preparation of the overall strategic direction
                                                                                                                 for PIKK (SMBCI) and all LJKs in the SMBC
                                                                                                                 Group Financial Conglomerate, to be
                                                                                                                 submitted to the Board of Directors.
                                                                                                              b. Notifying PIKK (SMBCI) and all LJKs in the
                                                                                                                 SMBC Group Financial Conglomerate, about
                                                                                                                 the overall strategic direction and providing
                                                                                                                 the necessary guidance/guidelines.
                                                                                                              c. Approving the management plan, including
                                                                                                                 supporting,            and            providing
                                                                                                                 guidance/guidelines, if necessary, on the
                                                                                                                 management plan prepared by all LJKs in the
                                                                                                                 SMBC Group Financial Conglomerate.
                                                                                                              d. Collecting information on the progress of the
                                                                                                                 overall management plan/strategic direction
                                                                                                                 and       providing        the        necessary
                                                                                                                 guidance/guidelines.
                                                                                                              e. Reporting to the Board of Directors on the
                                                                                                                 progress of the overall strategic direction.



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              59 / 66
Page 129
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                              f. Coordinating and generally supervising the
                                                                                                                 roles & responsibilities of all Group CxOs
                                                                                                           3) establishment of a framework
                                                                                                              a. Establishing organizational structure related
                                                                                                                 to overall strategic direction.
                                                                                                              b. Maintaining information collection system
                                                                                                                 related to overall strategic direction.
                                                                                                              c. Approving significant changes to overall
                                                                                                                 strategic direction, including supporting, and
                                                                                                                 providing       guidance/guidelines,     when
                                                                                                                 necessary, on changes to significant matters
                                                                                                                 related to the performance and operations of
                                                                                                                 all LJKs in the SMBC Group Financial
                                                                                                                 Conglomerate (including the establishment
                                                                                                                 and revision of significant rules and changes
                                                                                                                 in organizational structure).
                                                                                                              d. Maintaining and operating a meeting
                                                                                                                 framework related to overall strategic
                                                                                                                 direction.
                                                                                                           4) to carry out other supervising forms to be set
                                                                                                              forth in further in the Integrated Governance
                                                                                                              Manual, Corporate Charter and the agreements
                                                                                                              made by the Meeting of Board of Directors of the
                                                                                                              Company.
                                                                                                      8.   Based on the approval of the Company's Board of
                                                                                                           Directors Meeting, the President Director
                                                                                                           determines the duties and authorities of other
                                                                                                           members of the Board of Directors according to the


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              60 / 66
Page 130
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                            scope of work related to the Financial Conglomerate
                                                                                                            Management group.
                                                                                                            If the President Director is unable to carry out his
                                                                                                            duties related to the Financial Conglomerate for one
                                                                                                            reason or another, one of the members of the Board
                                                                                                            of Directors appointed through a Board of Directors
                                                                                                            Meeting may act as a substitute.
                                                                                                      9.    In carrying out its duties, the Board of Directors may
                                                                                                            establish related work units or special taskforce, who
                                                                                                            are accounted to and periodically report to the
                                                                                                            Board of Directors.
                                                                                                      10.   The Board of Commissioners supervises the Board of
                                                                                                            Directors' actions and provides advice on activities
                                                                                                            related to the Financial Conglomerate.
                                                                                                            The PIKK Board of Commissioners must at least:
                                                                                                            a. carry out duties and responsibilities in
                                                                                                                accordance with authority, good faith, and
                                                                                                                prudential aspects;
                                                                                                            b. carry out supervision for the benefit of PIKK over
                                                                                                                the policies and management of the board of
                                                                                                                directors, provide advice to the board of
                                                                                                                directors, and be responsible for such
                                                                                                                supervision; and
                                                                                                            c. direct, monitor, and evaluate the implementation
                                                                                                                of integrated governance, risk management, and
                                                                                                                compliance as well as PIKK's strategic policies, in
                                                                                                                accordance with the provisions of laws and



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              61 / 66
Page 131
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                              regulations, articles of association, and/or
                                                                                                              decisions of the general meeting of shareholders.
                                                                                                      11. In carrying out its roles, the Board of Commissioners
                                                                                                          are supported by Committee who periodically report
                                                                                                          to the Board of Commissioners.
                                                                                                      12. a. The Company's Board of Directors holds regular
                                                                                                              meetings with the Board of Directors of LJK who
                                                                                                              are members of the Financial conglomerate.
                                                                                                          b. The Company's Board of Directors submits a
                                                                                                              report on the implementation of the Financial
                                                                                                              Conglomerate through a Coordination Meeting
                                                                                                              with the Board of Commissioners of the
                                                                                                              Company.
                                                                                                          c. The Meeting arrangements as mentioned above
                                                                                                              and other implementation meetings are further
                                                                                                              regulated in the Integrated Governance Manual
                                                                                                              and in the Corporate Charter.
                                                                                                      13. Reports of the Financial conglomerate are further
                                                                                                          regulated in the Integrated Governance Manual and
                                                                                                          in the Corporate Charter.
                                                                                                      14. Addition or reduction of members of the Financial
                                                                                                          Conglomerate is carried out with reference to the
                                                                                                          Financial Services Authority Regulation.
                                                                                                      15. Further provisions regarding the Financial
                                                                                                          Conglomerate that have not been regulated in the
                                                                                                          Articles of Association are set out in the Integrated
                                                                                                          Governance Manual and in the corporate charter
                                                                                                          which is made as an Agreement between the


                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              62 / 66
Page 132
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                          Company and the LJK as member of the Financial
                                                                                                          Conglomerate.
                                                                                                      16. Applicable prohibitions in Financial Conglomerates:
                                                                                                          a. Prohibition on Pledge of Shares Controlling
                                                                                                             Shareholders and/or Ultimate Controlling
                                                                                                             Shareholders are prohibited from pledging or
                                                                                                             guaranteeing PIKK shares to other parties.
                                                                                                          b. Concurrent positions The Director who oversees
                                                                                                             the Financial Conglomerate is prohibited from
                                                                                                             holding concurred positions in:
                                                                                                             (i) other positions that may cause a conflict of
                                                                                                                  interest in carrying out duties as a member of
                                                                                                                  the Operational PIKK Board of Directors;
                                                                                                                  and/or
                                                                                                             (ii) other positions in accordance with the
                                                                                                                  provisions of laws and regulations.
                                                                                                          c. Cross-ownership LJK that are members of the
                                                                                                             SMBC Financial Conglomerate are prohibited
                                                                                                             from becoming shareholders in:
                                                                                                             (i) PIKK, and/or
                                                                                                             (ii) LJK that are members of other Financial
                                                                                                                  Conglomerates in the SMBC Financial
                                                                                                                  Conglomerate.
                                                                                                             Except in the case of:
                                                                                                             (i) the LJK becomes a minority shareholder in a
                                                                                                                  member        of     the    SMBC      Financial
                                                                                                                  Conglomerate; and/or



                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              63 / 66
Page 133
No.     Article                            Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                                                                                                                (ii) LJK which is a member of the SMBC Financial
                                                                                                                     Conglomerate becomes a shareholder of
                                                                                                                     another     member    of    the   Financial
                                                                                                                     Conglomerate in the same Financial
                                                                                                                     Conglomerate, in the relationship between
                                                                                                                     parent company and subsidiary company,
                                                                                                                in accordance with the provisions of laws and
                                                                                                                regulations.

Dissolution and Liquidation
24.    Article 24    1.   Subject to prevailing laws and regulations, the dissolution of the           No change.
                          Company shall only be effected by a resolution adopted in a GMS in
                          which are present or represented the shareholders owning at least 3/4
                          (three-fourth) of the total number of the shares with valid voting rights
                          issued by the Company and the resolution is approved by more than
                          3/4 (three-fourth) of the total number of votes duly cast in the
                          meeting.
                     2.   a. If the quorum as referred in paragraph 1 of this Article is not
                              acquired, at the earliest of 10 (ten) days and not later than 21
                              (twenty-one) days after the first GMS may be convened a second
                              GMS in the same manner as the first GMS. The invitation of the
                              second GMS shall be submitted not later than 7 (seven) days
                              before the date of the second GMS, excluding the date of the
                              invitation and the date of the meeting.
                              For the issuance of invitation of such meeting, prior
                              notification/announcement of the meeting is not required. The
                              second GMS shall be attended or represented by the shareholders
                              owning 2/3 (two-third) of the total number of shares with valid

                                                                            Legal Disclaimer:
       This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                    approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                               Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                               64 / 66
Page 134
No.   Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                             voting rights issued by the Company and the resolution shall be
                             legal if it is approved by more than 3/4 (three-fourth) of the total
                             number of the votes cast in such GMS.
                         b. If the quorum as referred to in letter a is not acquired, then upon
                             request of the Board of Directors on behalf of the Company the
                             quorum requirement, the number of votes required to adopt
                             resolutions, the invitation and the holding of the GMS shall be
                             determined by OJK.
                    3.   If the Company is dissolved, either by the duration of its establishment
                         has been expired or dissolved pursuant a resolution of a GMS, or
                         pursuant to a resolution of the GMS or due to declared dissolved with
                         regard to the Court order, then the liquidation shall be carried out by
                         the liquidator.
                    4.   If the resolution adopted in the GMS or an order as referred to in
                         paragraph 3 of this Article fails to appoint a liquidator, thus the Board
                         of Directors shall act as the liquidator.
                    5.   The amount of fee to the liquidator shall be determined by the GMS
                         or by a Court order.
                    6.   The liquidator is obliged to register the resolution on the dissolution
                         of the Company in the Register of the Companies, announce such
                         resolution in the State Gazette of the Republic of Indonesia and in 1
                         (one) daily newspaper published or having circulation at the domicile
                         of the Company or a location where the Company runs its main
                         business activities and notify the Minister of Law and Human Rights
                         of the Republic of Indonesia not later than 30 (thirty) calendar days
                         from the date of dissolution of the Company.




                                                                           Legal Disclaimer:
      This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                   approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                              Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                              65 / 66
Page 135
No.      Article                             Current Articles of Association                                              Proposed Amendment
                       7.   The Articles of Association and their amendments remain in force until
                            the date the accounts of liquidation shall have been duly ratified by a
                            GMS and full discharge shall be given to the liquidator.
                       8.   The assets left after liquidation shall be distributed among the
                            shareholders, each to receive in proportion in which the amount of
                            nominal value of shares owned by each of them bears to aggregate
                            nominal amount of all the shares issued by the Company at that time.
                       9.   9. Parties who conduct the liquidation is/are obliged to register the
                            resolution on the dissolution of the Company in the Register of
                            Companies and announce such resolution in the State Gazette of the
                            Republic of Indonesia and 1 (one) daily newspaper published or
                            having circulation at the domicile of the Company or at the location
                            where the Company runs its main business.

Closing Provisions
25.      Article 25    Matters not or not sufficiently fully covered in these Articles of Association    No change.
                       shall be governed by the applicable laws and regulations, including (but
                       not limited to) the laws and regulations in the Capital Market. If there is
                       no or not sufficient provisions under applicable laws and regulations, then
                       those matters not provided for in these Articles of Association shall be
                       resolved by the GMS.




  Any questions regarding the draft amendment to the Articles of Association may be directed to the Corporate Secretary of PT Bank SMBC Indonesia Tbk, at the address
SMBC Tower, 29th Floor, CBD Mega Kuningan, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung Kav. 5.5-5.6, Jakarta 12950, email: corporate.secretary@smbci.com; website: www.smbci.com




                                                                              Legal Disclaimer:
         This Draft Articles of Association will become effective if the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank SMBC Indonesia Tbk on 22 April 2024
                      approved this amendment to the articles of association and the Financial Services Authority approved the establishment of a
                                                 Financial Conglomeration Holding Company for PT Bank SMBC Indonesia Tbk
                                                                                                                                                                 66 / 66

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.1 MB
Published16 Apr 2025
Pages135
Characters436,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.1 ×778
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×78
possible org negara Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Bank Indonesia p.2 ×2
unresolved org Bank Sanggahan p.15
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.28 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.68
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gde Agung p.69 ×2
unresolved org Financial Services Authority p.70 ×61
unresolved org Minister of Law and Human Rights. p.76 ×2
unresolved org Minister of Laws and Human Rights p.96

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result