Skip to content
Back to announcement

20250415_SMGR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875834_lamp1.pdf

Other Text extracted SMGR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                            PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

         KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
  PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN
 KEMBALI SAHAM PERSEROAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
                         SECARA SIGNIFIKAN

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
           UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
                    PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK

Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.




                        PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
                              Berkedudukan di Jakarta
                                   (Perseroan)

                                Kegiatan Usaha Utama:
Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
  diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan
   distribusi terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen
                                 dan/atau industri lainnya.

                                      Kantor Pusat
                                  Gedung South Quarter
                                  Tower A, Lantai 19-20
                          Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
                             Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                Telepon: (021) 526 1174-5
                                   Fax: (021) 526 1176
                                   Website: www.sig.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
                                          DEFINISI

BEI                   :   PT Bursa Efek Indonesia.

Biro Administrasi     :   PT Datindo Entrycom, yang merupakan biro administrasi efek yang
Efek                      mengelola efek Perseroan.

Keterbukaan           :   Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi                 rangka pemenuhan POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

OJK                   :   Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas
                          dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang
                          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
                          dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
                          Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
                          Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
                          Sektor Keuangan.

Pembelian Kembali     :   Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham                     tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam POJK
                          No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.

Pemegang Saham        :   Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
Perseroan                 pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
                          Efek.

Perseroan             :   PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas yang
                          didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan
                          di Jakarta.

POJK No. 13/2023      :   Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
                          Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang
                          Berfluktuasi Secara Signifikan.

POJK No. 29/2023      :   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
                          Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.

PSAK                  :   Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

Surat OJK S-17/2025   :   Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
                          Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                          Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
                          Signifikan.




                                              1
Page 3
                           KETERBUKAAN INFORMASI
                  TERKAIT RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Dalam rangka menjalankan kewenangannya dalam menetapkan kebijakan penanganan volatilitas,
stimulus, dan/atau relaksasi bagi perusahaan terbuka untuk memitigasi dan mengurangi dampak
pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas
pasar modal, OJK telah menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g
POJK No. 13/2023, dengan menerbitkan Surat OJK S-17/2025. Hal tersebut memberikan peluang
bagi Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan kemampuan
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.

                              URAIAN SINGKAT PERSEROAN

Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta No. 81
tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta Pendirian”).

Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat pertama kali pada Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan
perubahan ini telah diterima oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0117988 tanggal 22 Mei 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0099200.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024.

                     PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
                           PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham setelah Keterbukaan Informasi dalam jangka
waktu sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023 jo. POJK No. 29/2023, dengan jadwal
pelaksanaan sebagai berikut:

 No.                         Deskripsi                                      Tanggal
 1.    Pemberitahuan kepada OJK dan BEI tentang Pembelian
       Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi       15 April 2025
       secara Signifikan
 2.    Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web
       BEI dan situs web Perseroan https://www.sig.id/           15 April 2025

 3.    Periode Pembelian Kembali Saham
                                                                 16 April 2025 – 23 Mei 2025


       PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM DAN BIAYA UNTUK
                      PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perkiraan alokasi dana yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan adalah
sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00. Perkiraan biaya Pembelian Kembali Saham tersebut
telah mencakup biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.

Jumlah saham dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 20% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dan masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 8 POJK No. 13/2023.


                                               2
Page 4
Jumlah Saham Free Float Perseroan setelah dilakukan Pembelian Kembali Saham tidak akan lebih
rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.


     PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
     PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA
                      PEMBIAYAAN PERSEROAN

Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.


     PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
  PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
                           PENDAPATAN

Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 (Audited)
dengan memperhitungkan nilai Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000,00:

                                         Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal
                                                          31 Desember 2024
         Keterangan
                                   Sebelum Pembelian                    Setelah Pembelian Kembali
                                                           Dampak
                                     Kembali Saham                                 Saham
 Total Aset (Rp juta)                  76.993.082          - 200.000             76.793.082
 Total Ekuitas (Rp juta)               48.307.211          - 200.000             48.107.211
 Total Ekuitas yang Dapat
 Diatribusikan kepada Pemilik          43.771.520         - 200.000             43.571.520
 Entitas Induk (Rp juta)
 Laba Tahun Berjalan (Rp juta)          771.674                                  771.674
 Laba Tahun Berjalan yang
 Dapat Diatribusikan kepada             719.763                                  719.763
 Pemilik Entitas Induk (Rp juta)
 Laba Bersih per Saham yang
 Dapat Diatribusikan kepada              106,6               1,5                  108,1
 Pemilik Entitas Induk (Rp)
 Return on Asset (ROA)                   1,00%              0,00%                 1,00%
 Return on Equity (ROE)                  1,64%              0,01%                 1,65%


        PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan berpedoman pada ketentuan dalam
POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan bergantung
pada jenis transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.

Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam BEI dan harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.




                                                    3
Page 5
              PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 Periode Pembelian Kembali Saham akan dilakukan setelah Keterbukaan Informasi diterbitkan pada
 tanggal 15 April 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) POJK No. 13/2023, yaitu
 dalam jangka waktu 16 April 2025 – 23 Mei 2025.


       METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM

 Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham melalui Bursa Efek secara bertahap maupun
 sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK No. 13/2023 dan akan dilakukan melalui
 1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia.


     PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
        KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
                     PERSEROAN DI MASA MENDATANG

 Pembelian Kembali Saham diyakini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
 usaha dan pertumbuhan Perseroan. Dalam hal ini, modal kerja dan arus kas Perseroan cukup untuk
 pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dengan
 mempertimbangkan bahwa Pembelian Kembali Saham:

 1.    tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, hal mana
       diperkirakan hanya memiliki dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan;
 2.    akan menurunkan aset dan ekuitas Perseroan sebesar nilai yang direalisasikan untuk
       Pembelian Kembali Saham, yaitu sebanyak-banyaknya Rp200.000.000.000,00,

 maka Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
 memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan karena
 Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan dan
 membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta
 Pembelian Kembali Saham.


 SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
                             SAHAM

 Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
 seluruhnya menggunakan dana internal Perseroan. Sumber dana yang akan digunakan untuk
 pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan bukan merupakan dana hasil Penawaran
 Umum, bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun
 serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
 kewajiban yang akan jatuh tempo.

                                    INFORMASI LAINNYA

1.    Perseroan menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 13/2023 untuk
      pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yaitu pihak-pihak sebagai berikut:
      a.   Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham utama Perseroan;
      b.   orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
           usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
           dalam;
      c.   pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
           dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas,
      dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Kembali
      Saham dan pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham
      yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.


                                                4
Page 6
2.   Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini,
     Pemegang Saham dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate
     Secretary) Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
     ini:

                         Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
                           PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
                                         Kantor Pusat
                                     Gedung South Quarter
                                     Tower A, Lantai 19-20
                            Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
                               Jakarta Selatan 12430, Indonesia
                                  Telepon: +62-21-5261174-5
                                     Fax: +62-21-5261176
                                      Website: www.sig.id
                               E-mail: corporate.secretary@sig.id


                                      Jakarta, 15 April 2025
                                       Direksi Perseroan




                                                5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.24 MB
Published15 Apr 2025
Pages6
Characters16,465
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK p.1 ×17
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2
unresolved — 13/2023 p.2
unresolved — 29/2023 p.2
unresolved — PSAK p.2
unresolved — S-17/2025 p.2
unresolved org PT Semen Gresik (Persero) p.3
unresolved person Juliaan Nimrod Siregar · Notaris p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result