Back to announcement
20250415_SMGR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31875834_lamp1.pdf
Other Text extracted SMGRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK SEHUBUNGAN DENGAN PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM PERSEROAN DALAM KONDISI PASAR YANG BERFLUKTUASI
SECARA SIGNIFIKAN
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING
UNTUK DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) atau memiliki keraguan dalam
mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer
investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Berkedudukan di Jakarta
(Perseroan)
Kegiatan Usaha Utama:
Industri semen, termasuk kegiatan produksi, menambang dan/atau menggali bahan yang
diperlukan dalam industri semen atau industri lainnya, perdagangan, pemasaran dan
distribusi terkait dengan industri semen serta pemberian jasa untuk industri semen
dan/atau industri lainnya.
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: (021) 526 1174-5
Fax: (021) 526 1176
Website: www.sig.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN
ATAU DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN
INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dibuat dan ditujukan kepada Pemegang
Saham Perseroan dan masyarakat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal
Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 April 2025
Page 2
DEFINISI
BEI : PT Bursa Efek Indonesia.
Biro Administrasi : PT Datindo Entrycom, yang merupakan biro administrasi efek yang
Efek mengelola efek Perseroan.
Keterbukaan : Keterbukaan informasi kepada pemegang saham Perseroan dalam
Informasi rangka pemenuhan POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang independen dan bebas
dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas
Jasa Keuangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali atas saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan
Saham tercatat di Bursa Efek Indonesia sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023.
Pemegang Saham : Para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
Perseroan pemegang saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek.
Perseroan : PT Semen Indonesia (Persero) Tbk., suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia berkedudukan
di Jakarta.
POJK No. 13/2023 : Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga
Kinerja Dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang
Berfluktuasi Secara Signifikan.
POJK No. 29/2023 : Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham
Yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
PSAK : Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.
Surat OJK S-17/2025 : Surat OJK No. S-17/D.04/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan
Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
Signifikan.
1
Page 3
KETERBUKAAN INFORMASI
TERKAIT RENCANA PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Dalam rangka menjalankan kewenangannya dalam menetapkan kebijakan penanganan volatilitas,
stimulus, dan/atau relaksasi bagi perusahaan terbuka untuk memitigasi dan mengurangi dampak
pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta berpotensi memberikan tekanan terhadap stabilitas
pasar modal, OJK telah menetapkan kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g
POJK No. 13/2023, dengan menerbitkan Surat OJK S-17/2025. Hal tersebut memberikan peluang
bagi Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan kemampuan
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk kepentingan para pemegang saham Perseroan agar
mendapatkan informasi serta gambaran yang jelas terkait rencana Pembelian Kembali Saham
Perseroan sehingga para Pemegang Saham Perseroan dapat mengambil keputusan terkait dengan
rencana Pembelian Kembali Saham.
URAIAN SINGKAT PERSEROAN
Perseroan pada mulanya didirikan dengan nama PT Semen Gresik (Persero) dengan Akta No. 81
tanggal 24 Oktober 1969 yang dibuat di hadapan Juliaan Nimrod Siregar, SH., Notaris di Jakarta,
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. J.A.5/129/5 tanggal 18 November 1969 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 95 tanggal 28 November 1969, Tambahan No. 255/1969 (“Akta Pendirian”).
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat pertama kali pada Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 7 tanggal 3 Mei 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pemberitahuan
perubahan ini telah diterima oleh Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0117988 tanggal 22 Mei 2024, dan telah didaftarkan pada
Daftar Perseroan No. AHU-0099200.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 22 Mei 2024.
PERKIRAAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham setelah Keterbukaan Informasi dalam jangka
waktu sesuai dengan ketentuan POJK No. 13/2023 jo. POJK No. 29/2023, dengan jadwal
pelaksanaan sebagai berikut:
No. Deskripsi Tanggal
1. Pemberitahuan kepada OJK dan BEI tentang Pembelian
Kembali Saham dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi 15 April 2025
secara Signifikan
2. Pengumuman Keterbukaan Informasi melalui situs web
BEI dan situs web Perseroan https://www.sig.id/ 15 April 2025
3. Periode Pembelian Kembali Saham
16 April 2025 – 23 Mei 2025
PERKIRAAN JUMLAH NOMINAL SELURUH SAHAM DAN BIAYA UNTUK
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perkiraan alokasi dana yang akan digunakan untuk membeli kembali saham Perseroan adalah
sebesar-besarnya Rp200.000.000.000,00. Perkiraan biaya Pembelian Kembali Saham tersebut
telah mencakup biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya.
Jumlah saham dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan melebihi 20% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan dan masih dalam batasan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 8 POJK No. 13/2023.
2
Page 4
Jumlah Saham Free Float Perseroan setelah dilakukan Pembelian Kembali Saham tidak akan lebih
rendah dari 7,5% dari jumlah saham tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang
berlaku.
PERKIRAAN MENURUNNYA PENDAPATAN PERSEROAN SEBAGAI AKIBAT
PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DAN DAMPAK ATAS BIAYA
PEMBIAYAAN PERSEROAN
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak penurunan pendapatan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha
Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dan tidak
terdapat dampak yang bersifat material atas biaya pembiayaan Perseroan sebagai akibat
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham.
PROFORMA LABA PER SAHAM PERSEROAN SETELAH PELAKSANAAN
PEMBELIAN KEMBALI SAHAM DENGAN MEMPERTIMBANGKAN MENURUNNYA
PENDAPATAN
Berikut adalah proforma Laporan Keuangan Konsolidasian per tanggal 31 Desember 2024 (Audited)
dengan memperhitungkan nilai Pembelian Kembali Saham sebanyak-banyaknya sebesar
Rp200.000.000.000,00:
Periode Laporan Keuangan yang Berakhir pada tanggal
31 Desember 2024
Keterangan
Sebelum Pembelian Setelah Pembelian Kembali
Dampak
Kembali Saham Saham
Total Aset (Rp juta) 76.993.082 - 200.000 76.793.082
Total Ekuitas (Rp juta) 48.307.211 - 200.000 48.107.211
Total Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada Pemilik 43.771.520 - 200.000 43.571.520
Entitas Induk (Rp juta)
Laba Tahun Berjalan (Rp juta) 771.674 771.674
Laba Tahun Berjalan yang
Dapat Diatribusikan kepada 719.763 719.763
Pemilik Entitas Induk (Rp juta)
Laba Bersih per Saham yang
Dapat Diatribusikan kepada 106,6 1,5 108,1
Pemilik Entitas Induk (Rp)
Return on Asset (ROA) 1,00% 0,00% 1,00%
Return on Equity (ROE) 1,64% 0,01% 1,65%
PEMBATASAN HARGA SAHAM UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham dengan berpedoman pada ketentuan dalam
POJK No. 13/2023 dan POJK No. 29/2023, yaitu harga Pembelian Kembali Saham akan bergantung
pada jenis transaksi yang akan dilaksanakan oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali
Saham.
Pembelian Kembali Saham dilaksanakan melalui transaksi dalam BEI dan harga penawaran harus
lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
3
Page 5
PEMBATASAN JANGKA WAKTU PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Periode Pembelian Kembali Saham akan dilakukan setelah Keterbukaan Informasi diterbitkan pada
tanggal 15 April 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) POJK No. 13/2023, yaitu
dalam jangka waktu 16 April 2025 – 23 Mei 2025.
METODE YANG AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI SAHAM
Perseroan akan melakukan Pembelian Kembali Saham melalui Bursa Efek secara bertahap maupun
sekaligus, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 POJK No. 13/2023 dan akan dilakukan melalui
1 (satu) Anggota Bursa Efek Indonesia.
PEMBAHASAN DAN ANALISIS MANAJEMEN MENGENAI PENGARUH PEMBELIAN
KEMBALI SAHAM TERHADAP KEGIATAN USAHA DAN PERTUMBUHAN
PERSEROAN DI MASA MENDATANG
Pembelian Kembali Saham diyakini tidak akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha dan pertumbuhan Perseroan. Dalam hal ini, modal kerja dan arus kas Perseroan cukup untuk
pembiayaan Pembelian Kembali Saham bersamaan dengan kegiatan usaha Perseroan dengan
mempertimbangkan bahwa Pembelian Kembali Saham:
1. tidak memberikan dampak yang signifikan kepada operasional Perseroan, hal mana
diperkirakan hanya memiliki dampak minimal terhadap biaya pembiayaan Perseroan;
2. akan menurunkan aset dan ekuitas Perseroan sebesar nilai yang direalisasikan untuk
Pembelian Kembali Saham, yaitu sebanyak-banyaknya Rp200.000.000.000,00,
maka Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan
memberikan dampak negatif yang material bagi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan karena
Perseroan pada saat ini memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melakukan dan
membiayai seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta
Pembelian Kembali Saham.
SUMBER DANA YANG DIGUNAKAN UNTUK PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM
Sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan
seluruhnya menggunakan dana internal Perseroan. Sumber dana yang akan digunakan untuk
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Perseroan bukan merupakan dana hasil Penawaran
Umum, bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun
serta tidak mempengaruhi kemampuan keuangan Perseroan secara signifikan untuk memenuhi
kewajiban yang akan jatuh tempo.
INFORMASI LAINNYA
1. Perseroan menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 POJK No. 13/2023 untuk
pelaksanaan Pembelian Kembali Saham, yaitu pihak-pihak sebagai berikut:
a. Karyawan, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham utama Perseroan;
b. orang perseorangan yang karena kedudukan atau profesinya atau karena hubungan
usahanya dengan Perseroan memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang
dalam;
c. pihak yang dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a atau huruf b di atas,
dilarang melakukan transaksi atas saham Perseroan dalam jangka waktu Pembelian Kembali
Saham dan pada hari yang sama dengan penjualan saham hasil Pembelian Kembali Saham
yang dilakukan oleh Perseroan melalui BEI.
4
Page 6
2. Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Keterbukaan Informasi ini,
Pemegang Saham dapat menyampaikannya kepada Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary) Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada alamat tersebut di bawah
ini:
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
PT SEMEN INDONESIA (PERSERO) TBK
Kantor Pusat
Gedung South Quarter
Tower A, Lantai 19-20
Jalan R.A. Kartini Kav.8, Cilandak Barat
Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Telepon: +62-21-5261174-5
Fax: +62-21-5261176
Website: www.sig.id
E-mail: corporate.secretary@sig.id
Jakarta, 15 April 2025
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
unresolved
—
13/2023
p.2
unresolved
—
29/2023
p.2
unresolved
—
PSAK
p.2
unresolved
—
S-17/2025
p.2
unresolved
org
PT Semen Gresik (Persero)
p.3
unresolved
person
Juliaan Nimrod Siregar
· Notaris
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.