Skip to content
Back to announcement

20250415_KSIX_Pemanggilan RUPS_31875532_lamp5.pdf

RUPS notice Text extracted KSIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                 TATA TERTIB
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“Rapat”)
                 PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL TBK (“Perseroan”)
                                RABU, 7 MEI 2025


1.   Umum
     a.   Rapat ini akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi
          mereka yang tidak memahami Bahasa Indonesia diperkenankan untuk
          mengajukan pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada kesempatan yang
          diberikan.
     b.   Perseroan menggunakan fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
          namun tetap melaksanakan Rapat secara fisik dan Perseroan berhak untuk
          membatasi kehadiran fisik Pemegang Saham atau kuasanya sesuai dengan
          kapasitas tempat Rapat yang tersedia.
     c.   Pada saat pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan
          kepada pemegang saham paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan
          secara singkat, mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan terkait
          mata acara rapat dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk
          mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
     d.   Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat
          adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
          14 April 2025. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
          untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
     e.   Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan dapat diakses melalui
          situs web Perseroan atau dapat memindai kode QR yang tersedia di meja
          registrasi.

2.   Pimpinan Rapat
     Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh
     anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua
     anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh
     salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota
     Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
     dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh peserta
     Rapat.

                                            1
Page 2
     Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat
     yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk
     meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan
     untuk mengeluarkan suara dalam Rapat.


3.   Kuorum Rapat
     Sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan kuorum sebagai
     berikut : Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan
     juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
     Terbatas (“UUPT”), yaitu Rapat dapat dilangsungkan, jika dalam Rapat lebih dari 1/2
     bagian hadir dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
     dikeluarkan Perseroan.


4.   Semua mata acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan.


5.   Sebelum Rapat selesai, para pemegang saham atau kuasa para pemegang saham
     dimohon untuk tidak meninggalkan ruang rapat. Pemegang saham atau kuasanya
     yang meninggalkan ruang rapat sebelum Rapat selesai dianggap menyetujui usul
     dan/atau keputusan yang diajukan dalam Rapat.


6.   Hanya para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham per tanggal 14 April 2025 sampai dengan penutupan
     perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau kuasanya
     yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang berhak memberikan suara
     dalam Rapat ini.


7.   Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-
     tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
     Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
     kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
     eASY.KSEI) yang sah yang hadir di tempat Rapat, hanya diminta untuk memberikan
     suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.




                                            2
Page 3
8.   Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat
     Setelah selesai membicarakan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
     kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham baik yang
     hadir secara fisik maupun yang hadir pada fasilitas live streaming pada Aplikasi
     eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pertanyaan,
     tanggapan, pendapat, usul, atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat
     yang dibicarakan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai mata acara Rapat
     yang bersangkutan dalam Rapat, dengan prosedur sebagai berikut:
     a. Hanya pemegang saham dan kuasa yang sah dari pemegang saham yang
        berhak   untuk   mengajukan    pertanyaan   dan/atau   menyatakan   pendapat/
        tanggapan.
     b. Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan
        dan/atau menyatakan pendapatnya dapat dilaksanakan dengan mekanisme:
            Rapat Fisik
             Diminta mengangkat tangan agar petugas dapat memberikan formulir
             pertanyaan. Pada formulir itu harus dicantumkan nama, alamat, jabatan, nama
             perusahaan yang diwakilinya, jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya,
             serta pertanyaan atau pendapatnya. Formulir pertanyaan akan diambil petugas
             dan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.
            Pada fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
             Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk mata
             acara Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai dengan keterangan
             “Discussion started for agenda item No. [ ]” di kolom “General Meeting Flow
             Text”, maka Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham dapat
             menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion
             Statement” pada layar “E-meeting Hall” milik pemegang saham atau kuasa
             pemegang saham. Pemegang saham wajib mencantumkan nama dan jumlah
             saham pada saat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan. Seluruh
             pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu
             oleh Ketua Rapat. Hanya pertanyaan dan/atau tanggapan yang berhubungan
             dengan mata acara Rapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi oleh Ketua
             Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat.




                                           3
Page 4
             Pimpinan Rapat hanya akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas
             pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan secara tertulis melalui
             formulir pertanyaan yang dibagikan atau melalui kolom Q&A pada fasilitas
             live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI.
     c. Kemudian, Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu
        persatu dan Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak
        lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut.
     d. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi
        secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan
        akan mengirimkan tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh pemegang
        saham atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom
        “Electronic Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall pada aplikasi
        eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan
        alamat email maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat
        pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
     e. Tidak dibenarkan bagi para pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
        pertanyaan dengan cara langsung berbicara tanpa melakukan pengisian formulir
        pertanyaan terlebih dahulu atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live streaming
        pada Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana diatur pada huruf b di atas.
     f. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap
        mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
        Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap
        pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan maksimal 2 kali mengajukan
        pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
     g. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapan untuk mata acara
        Rapat telah dijawab/ditanggapi oleh Pimpinan Rapat, Pimpinan Rapat akan
        melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan


9.   Keputusan Rapat :
     Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87
     ayat 1 UUPT, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
     dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
     sebagai berikut :
     -Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat
     2 UUPT, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
     lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.



                                            4
Page 5
10.   Jika ada pemegang saham yang tidak setuju, maka keputusan tentang usulan yang
      sedang dibicarakan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
      Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum
      Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System
      (eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan
      fitur/fasilitas e-proxy, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat,
      diambil dari :
      a. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
      b. suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk
         mata acara yang bersangkutan;
      c. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat
         pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan.


11.   Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
      sebagai berikut:
      Pertama          :   pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e proxy
                           yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat
                           tangan;
      Kedua            :   pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy
                           yang memberikan suara blanko diminta untuk      mengangkat
                           tangan;
      Ketiga           :   pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy,
                           maupun    yang   meninggalkan   ruang   Rapat   pada   saat
                           pemungutan suara, yang tidak mengangkat tangan dianggap
                           memberikan suara setuju;


      Terkait dengan prosedur Pertama, Kedua, dan Ketiga tersebut, petugas kami akan
      menyerahkan formulir suara untuk diisi oleh pemegang saham atau kuasa
      pemegang saham selain e-proxy, serta diserahkan kembali kepada petugas untuk
      dicatat pada eASY.KSEI.


12.   Sesuai dengan Pasal 23 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul yang
      diajukan selama pembicaraan atau pemungutan suara oleh pemegang saham atau
      kuasanya harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut :
      a. menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan
         salah satu mata acara Rapat yang bersangkutan;



                                            5
Page 6
      b. hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-
         sama yang memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham
         dengan hak suara yang sah; dan
      c. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan
         usaha Perseroan.


13.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
      pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya abstain (atau
      blanko) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
      saham yang mengeluarkan suara.


14.   Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk
      mengeluarkan suara blanko dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu
      pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko
      (abstain) dan/atau suara tidak setuju, maka mereka dianggap menyetujui usulan
      keputusan tersebut.


15.   Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
      eASY.KSEI yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat mengikuti pemungutan
         suara secara elektronik (electronic live voting) pada saat sesi pemungutan suara
         dibuka, yang ditandai dengan bunyi lonceng dan sistem menampilkan status
         “Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow
         Text”;
      b. untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (electronic live voting),
         waktu    pemungutan     suara   (voting   time)   bagi   pemegang   saham   untuk
         memasukkan pilihan suaranya secara elektronik akan dihitung mundur secara 2
         (dua) menit;
      c. dalam hal setelah berakhirnya sesi pemungutan suara, pemegang saham atau
         kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan suaranya, maka akan
         dianggap sebagai abstain.


16.   Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang datang setelah Rapat dibuka baik
      secara Rapat fisik atau melalui fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
      maka pemegang saham tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi
      tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat serta
      suaranya tidak dihitung.

                                              6
Page 7
17.   Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan
      ditutup oleh Pimpinan Rapat.


18.   Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon kiranya
      berkenan Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler
      ke posisi diam atau “silent”.




                                      Jakarta, 7 Mei 2025
                                      Direksi Perseroan




                                                7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.28 MB
Published15 Apr 2025
Pages7
Characters14,534
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result