Back to announcement
20250415_KSIX_Pemanggilan RUPS_31875532_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted KSIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“Rapat”)
PT KENTANIX SUPRA INTERNATIONAL TBK (“Perseroan”)
RABU, 7 MEI 2025
1. Umum
a. Rapat ini akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia, akan tetapi bagi
mereka yang tidak memahami Bahasa Indonesia diperkenankan untuk
mengajukan pertanyaan dalam Bahasa Inggris pada kesempatan yang
diberikan.
b. Perseroan menggunakan fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
namun tetap melaksanakan Rapat secara fisik dan Perseroan berhak untuk
membatasi kehadiran fisik Pemegang Saham atau kuasanya sesuai dengan
kapasitas tempat Rapat yang tersedia.
c. Pada saat pembukaan Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan penjelasan
kepada pemegang saham paling kurang mengenai kondisi umum Perseroan
secara singkat, mata acara Rapat, mekanisme pengambilan keputusan terkait
mata acara rapat dan tata cara penggunaan hak pemegang saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
d. Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat
adalah yang tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal
14 April 2025. Pemegang saham dapat memberikan kuasa kepada pihak lain
untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat.
e. Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan dapat diakses melalui
situs web Perseroan atau dapat memindai kode QR yang tersedia di meja
registrasi.
2. Pimpinan Rapat
Berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat akan dipimpin oleh
anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua
anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat dipimpin oleh
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi. Dalam hal semua anggota
Dewan Komisaris dan anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan, maka Rapat
dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang ditunjuk oleh peserta
Rapat.
1
Page 2
Pimpinan Rapat akan memimpin Rapat dan berhak memutuskan prosedur Rapat
yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini, serta berhak untuk
meminta yang hadir dalam Rapat ini untuk membuktikan haknya untuk hadir dan
untuk mengeluarkan suara dalam Rapat.
3. Kuorum Rapat
Sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan kuorum sebagai
berikut : Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a poin (i) Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 86 ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (“UUPT”), yaitu Rapat dapat dilangsungkan, jika dalam Rapat lebih dari 1/2
bagian hadir dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan.
4. Semua mata acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan.
5. Sebelum Rapat selesai, para pemegang saham atau kuasa para pemegang saham
dimohon untuk tidak meninggalkan ruang rapat. Pemegang saham atau kuasanya
yang meninggalkan ruang rapat sebelum Rapat selesai dianggap menyetujui usul
dan/atau keputusan yang diajukan dalam Rapat.
6. Hanya para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham per tanggal 14 April 2025 sampai dengan penutupan
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal tersebut atau kuasanya
yang dibuktikan dengan surat kuasa yang sah, yang berhak memberikan suara
dalam Rapat ini.
7. Setiap pemegang saham atau kuasanya yang sah berhak memberikan suara. Tiap-
tiap saham memberi hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila seorang pemegang saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia atau
kuasa pemegang saham (selain penerima kuasa elektronik pada aplikasi
eASY.KSEI) yang sah yang hadir di tempat Rapat, hanya diminta untuk memberikan
suara satu kali dan suaranya itu mewakili seluruh saham yang dimilikinya.
2
Page 3
8. Tanya Jawab Dan Pengajuan Pendapat
Setelah selesai membicarakan mata acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan
kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham baik yang
hadir secara fisik maupun yang hadir pada fasilitas live streaming pada Aplikasi
eASY.KSEI untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pertanyaan,
tanggapan, pendapat, usul, atau saran yang berhubungan dengan mata acara Rapat
yang dibicarakan sebelum diadakan pemungutan suara mengenai mata acara Rapat
yang bersangkutan dalam Rapat, dengan prosedur sebagai berikut:
a. Hanya pemegang saham dan kuasa yang sah dari pemegang saham yang
berhak untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat/
tanggapan.
b. Para pemegang saham atau kuasanya yang ingin mengajukan pertanyaan
dan/atau menyatakan pendapatnya dapat dilaksanakan dengan mekanisme:
Rapat Fisik
Diminta mengangkat tangan agar petugas dapat memberikan formulir
pertanyaan. Pada formulir itu harus dicantumkan nama, alamat, jabatan, nama
perusahaan yang diwakilinya, jumlah saham yang dimiliki atau diwakilinya,
serta pertanyaan atau pendapatnya. Formulir pertanyaan akan diambil petugas
dan diserahkan kepada Pimpinan Rapat.
Pada fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
Dalam hal sesi tanya jawab dan/atau penyampaian tanggapan untuk mata
acara Rapat sudah dibuka oleh Ketua Rapat yang ditandai dengan keterangan
“Discussion started for agenda item No. [ ]” di kolom “General Meeting Flow
Text”, maka Pemegang Saham atau kuasa pemegang saham dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan melalui fungsi “Opinion
Statement” pada layar “E-meeting Hall” milik pemegang saham atau kuasa
pemegang saham. Pemegang saham wajib mencantumkan nama dan jumlah
saham pada saat menyampaikan pertanyaan dan/atau tanggapan. Seluruh
pertanyaan dan/atau tanggapan yang masuk akan ditampung terlebih dahulu
oleh Ketua Rapat. Hanya pertanyaan dan/atau tanggapan yang berhubungan
dengan mata acara Rapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi oleh Ketua
Rapat atau oleh pihak yang ditunjuk oleh Ketua Rapat.
3
Page 4
Pimpinan Rapat hanya akan memberikan jawaban dan/atau tanggapan atas
pertanyaan dan/atau pendapat yang disampaikan secara tertulis melalui
formulir pertanyaan yang dibagikan atau melalui kolom Q&A pada fasilitas
live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI.
c. Kemudian, Pimpinan Rapat akan memberikan jawaban atau tanggapannya satu
persatu dan Pimpinan Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak
lain untuk menjawab pertanyaan yang diajukan tersebut.
d. Pertanyaan yang belum ditanggapi secara langsung (lisan) akan ditanggapi
secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal Rapat. Perseroan
akan mengirimkan tanggapan ke alamat email yang dicantumkan oleh pemegang
saham atau kuasanya di formulir pertanyaan atau di fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions” yang tersedia di layar e-Meeting Hall pada aplikasi
eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak mencantumkan
alamat email maka jawaban Perseroan akan dikirimkan melalui surat ke alamat
pemegang saham yang tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan.
e. Tidak dibenarkan bagi para pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan
pertanyaan dengan cara langsung berbicara tanpa melakukan pengisian formulir
pertanyaan terlebih dahulu atau melalui kolom Q&A pada fasilitas live streaming
pada Aplikasi eASY.KSEI sebagaimana diatur pada huruf b di atas.
f. Forum tanya jawab akan dilangsungkan maksimal selama 10 menit (untuk setiap
mata acara Rapat), kecuali ditentukan lain oleh Pimpinan Rapat.
Mengingat keterbatasan waktu maka dalam setiap mata acara Rapat, setiap
pemegang saham atau kuasanya diberi kesempatan maksimal 2 kali mengajukan
pertanyaan, masing-masing untuk 1 pertanyaan.
g. Setelah semua pertanyaan dan/atau pendapat/tanggapan untuk mata acara
Rapat telah dijawab/ditanggapi oleh Pimpinan Rapat, Pimpinan Rapat akan
melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan
9. Keputusan Rapat :
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87
ayat 1 UUPT, keputusan Rapat akan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
sebagai berikut :
-Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 87 ayat
2 UUPT, keputusan akan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju
lebih dari 1/2 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
4
Page 5
10. Jika ada pemegang saham yang tidak setuju, maka keputusan tentang usulan yang
sedang dibicarakan akan diambil dengan cara pemungutan suara.
Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, dengan
fitur/fasilitas e-proxy, sehingga pemungutan suara untuk setiap mata acara Rapat,
diambil dari :
a. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada eASY.KSEI;
b. suara dari pemegang saham, yang diajukan pada saat pemungutan suara untuk
mata acara yang bersangkutan;
c. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy, yang diajukan pada saat
pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan.
11. Pemungutan suara dilakukan dengan cara mengangkat tangan dengan prosedur
sebagai berikut:
Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e proxy
yang memberikan suara tidak setuju diminta untuk mengangkat
tangan;
Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy
yang memberikan suara blanko diminta untuk mengangkat
tangan;
Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy,
maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat
pemungutan suara, yang tidak mengangkat tangan dianggap
memberikan suara setuju;
Terkait dengan prosedur Pertama, Kedua, dan Ketiga tersebut, petugas kami akan
menyerahkan formulir suara untuk diisi oleh pemegang saham atau kuasa
pemegang saham selain e-proxy, serta diserahkan kembali kepada petugas untuk
dicatat pada eASY.KSEI.
12. Sesuai dengan Pasal 23 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, setiap usul yang
diajukan selama pembicaraan atau pemungutan suara oleh pemegang saham atau
kuasanya harus memenuhi semua syarat, sebagai berikut :
a. menurut pendapat Pimpinan Rapat hal tersebut berhubungan langsung dengan
salah satu mata acara Rapat yang bersangkutan;
5
Page 6
b. hal-hal tersebut diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham bersama-
sama yang memiliki sedikitnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah; dan
c. menurut pendapat Direksi usul itu dianggap berhubungan langsung dengan
usaha Perseroan.
13. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, dalam
pengambilan keputusan apabila pemegang saham atau kuasanya abstain (atau
blanko) dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
14. Bagi penerima kuasa yang diberikan wewenang oleh pemegang saham untuk
mengeluarkan suara blanko dan/atau suara tidak setuju tetapi pada waktu
pengambilan keputusan tidak mengangkat tangan untuk memberikan suara blanko
(abstain) dan/atau suara tidak setuju, maka mereka dianggap menyetujui usulan
keputusan tersebut.
15. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara elektronik melalui Aplikasi
eASY.KSEI yang tidak setuju atau suara blanko, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham dapat mengikuti pemungutan
suara secara elektronik (electronic live voting) pada saat sesi pemungutan suara
dibuka, yang ditandai dengan bunyi lonceng dan sistem menampilkan status
“Voting for agenda item No [ ] has started” pada kolom “General Meeting Flow
Text”;
b. untuk pemungutan suara langsung secara elektronik (electronic live voting),
waktu pemungutan suara (voting time) bagi pemegang saham untuk
memasukkan pilihan suaranya secara elektronik akan dihitung mundur secara 2
(dua) menit;
c. dalam hal setelah berakhirnya sesi pemungutan suara, pemegang saham atau
kuasa pemegang saham tidak memasukkan pilihan suaranya, maka akan
dianggap sebagai abstain.
16. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang datang setelah Rapat dibuka baik
secara Rapat fisik atau melalui fasilitas live streaming pada Aplikasi eASY.KSEI
maka pemegang saham tersebut tetap diperkenankan untuk mengikuti Rapat tetapi
tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat serta
suaranya tidak dihitung.
6
Page 7
17. Tata Tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Pimpinan Rapat sampai dengan
ditutup oleh Pimpinan Rapat.
18. Untuk menjaga kenyamanan selama acara Rapat ini berlangsung, mohon kiranya
berkenan Bapak dan Ibu menonaktifkan telepon seluler atau mengatur telepon seluler
ke posisi diam atau “silent”.
Jakarta, 7 Mei 2025
Direksi Perseroan
7
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.